Tag: Hukum Islam

  • 5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam namun Dianggap Biasa

    5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam namun Dianggap Biasa

    Sebagai seorang muslim, sebaiknya memang kita memahami apa saja contoh penyimpangan agama Islam. Karena pada kenyataannya, banyak sekali penyimpangan yang terjadi di sekitar kita. 

    Akan tetapi, karena kurangnya ilmu dan pemahaman, kita seringkali mengabaikan hal tersebut dan menganggapnya sebagai hal yang biasa. Padahal penyimpangan tersebut tentu bukanlah suatu hal yang baik bahkan bisa berakibat dosa. 

    Lantas, apa saja contoh penyimpangan di agama Islam yang sudah sering dianggap biasa itu? Mari kita bahas satu persatu pada artikel berikut ini. 

    5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam 

    Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyimpangan adalah suatu perbuatan yang menyimpang atau sikap tindakan yang di luar kaidah atau ukuran yang berlaku. 

    Jika diartikan, maka penyimpangan di agama Islam adalah suatu perbuatan menyimpang yang terjadi di luar kaidah di dalam agama Islam. Ada banyak sekali contoh bentuk perbuatan menyimpang tersebut, berikut adalah diantaranya:

    1. Penyimpangan Aqidah 

    Pertama, ada penyimpangan aqidah yang sepertinya di Indonesia sudah semakin marak saja. Ada banyak sekali penyimpangan aqidah yang marak dilakukan dan sering disepelekan, seperti:

    a. Kebodohan

    Ketika seseorang enggan atau bahkan tidak mau mempelajari dan mengajarkan suatu ilmu, maka sesungguhnya ia akan menjadi bodoh. Kebodohan ini adalah salah satu penyimpangan aqidah karena bisa berujung pada hal yang buruk. 

    Apalagi jika tumbuh suatu generasi yang tidak tahu dan memahami aqidah shalihahnya. Tentu hal ini sangat patut kita perhatikan. Seperti yang diungkapkan oleh Umar Radhiallahu anhu:

    “Sesungguhnya ikatan simpul Islam akan pudar satu demi satu, manakala di dalam Islam terdapat orang yang tumbuh tanpa mengenal kejahiliyahan”.

    Baca juga: Konsep Ketuhanan dalam Islam, Dari Perspektif Al Quran

    b. Ghuluw 

    Ghuluw merupakan sikap berlebihan dalam mencintai para wali maupun orang-orang shalih hingga mengangkat mereka lebih dari semestinya. Hingga meyakini diri mereka ada sesuatu yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah.

    Sampai pada tingkat menyembah para wali dan bukan menyembah dan berdoa kepada Allah. Hal ini cukup sering kita lihat seperti fenomena berdoa pada makam wali dengan hewan Qurban, istighatsah, dan lain sebagainya. 

    c. Ta’ashshub 

    Ta’ashshub merupakan sikap fanatik yang berlebihan kepada suatu hal yang bapak dan nenek moyangnya wariskan, meski hal tersebut adalah batil hingga mengacuhkan apa yang menyalahinya, sekalipun itu benar. 

    Meski terlihat sepele, nyatanya ketiga hal tersebut sudah termasuk tindakan penyimpangan aqidah. Dimana tanpa aqidah, sesungguhnya manusia bisa terjerumus dalam kesesatan hidup. 

    2. Sifat Syirik 

    Contoh penyimpangan agama Islam selanjutnya adalah sifat syirik. Syirik merupakan tindakan menyembah atau menyekutukan sesuatu selain Allah SWT. Perlu kita pahami juga bahwa syirik merupakan lawan dari Tauhid. 

    Syirik sendiri terbagi menjadi 2 (dua), yaitu syirik besar (akbar) dan syirik kecil (ash-ghar). Orang yang melakukan syirik besar akan kekal di dalam neraka dan menggugurkan seluruh amal. 

    Syirik besar contohnya adalah berdoa kepada selain Allah SWT seperti batu, pohon, patung, atau menghalalkan apa yang Allah SWT haramkan. Sementara itu, syirik kecil tidak akan menggugurkan seluruh amal, tapi tetap berbahaya. 

    Contoh syirik kecil adalah perbuatan riya’, bersumpah dengan menyebut nama selain Allah SWT, dan lain sebagainya. Jika kita sudah memahami apa dampak syirik dan pernah melakukannya, sebaiknya segera bertaubat. Mengapa?

    Karena sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Pemurah dan Pengampun. Allah SWT bisa mengampuni seluruh dosa hambanya asalkan benar-benar bertaubat. Hal ini seperti yang tertera dalam QS az-Zumar berikut ini:

    قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَتَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيم

    Artinya: Katakanlah “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allâh. Sesungguhnya Allâh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (az-Zumar/39:53).

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    3. Menyimpang dalam Urusan Moral

    Menyimpang dalam Urusan Moral

    Penyimpangan yang satu ini seringkali banyak yang menganggap remeh dan cenderung disepelekan. Akibatnya, banyak sekali kasus serupa terjadi di Indonesia dan yang lebih disayangkan, umat muslim pun bisa melakukannya. 

    Penyimpangan tersebut adalah dalam bentuk moral seperti melakukan seks bebas, berzina, mabuk, mengolok agama lain, melanggar aturan dalam agama, hingga merusak tempat ibadah. 

    Hal ini tentunya harus kita sadari sebagai manusia, bahwa itu bukanlah hal yang baik. Seperti yang ada dalam QS an-Nisa ayat 59 yang berbunyi: 

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. an-Nisa:59). 

    4. Penyimpangan Perihal Pokok Ibadah 

    Di dalam agama Islam terdapat ibadah yang memiliki ketentuan tertentu atau yang disebut sebagai rukun. Ketentuan tersebut meliputi tata cara, tempat pelaksanaan, waktu, hingga hukum dari ibadah tersebut. 

    Dalam hal ini contohnya adalah melakukan shalat lima waktu yang merupakan ibadah wajib untuk setiap umat Islam. Apabila ada pihak yang menyatakan shalat lima waktu bukanlah ibadah wajib, maka itu adalah hal yang sesat. 

    5. Menghina atau Melecehkan Para Nabi dan Rasul 

    Contoh penyimpangan agama Islam yang terakhir adalah menghina atau melecehkan para nabi dan rasul. Menghina nabi maupun rasul sesungguhnya adalah tindakan kekafiran dan bisa menyebabkan keluar dari agama Islam.

    Bahkan jikalaupun menghina atau melecehkan hanya dengan nada bercanda hal tersebut tetapkah perbuatan kafir. Allah SWT berfirman pada QS At-Taubah seperti berikut:

    وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ

    Artinya: “Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65).

    Makna dari surat tersebut bisa kita pahami dari penjelasan Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah di dalam kitab tafsir karya dari beliau. Berikut adalah penjelasan tersebut:

    Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan Rasul-Nya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342).

    Jadi dari penjelasan tersebut bisa kita pahami bahwa memang salah satu ciri penyimpangan dalam agama Islam adalah ketika menjelekkan nabi dan rasul. Hal ini pun harus kita hindari dan jangan sampai kita lakukan sebagai muslim. 

    Itulah 5 contoh penyimpangan agama Islam yang bisa kita pahami. Dengan memahami ilmu tersebut semoga kita senantiasa terhindar dari perbuatan yang menyimpang. Karena sesungguhnya dapat membawa kita menuju keburukan.

  • Hukum Mencuri dalam Islam: Ini Dalil yang Menjelaskannya!

    Hukum Mencuri dalam Islam: Ini Dalil yang Menjelaskannya!

    Setiap individu yang berakal sehat mengakui bahwa mencuri merupakan kejahatan dan termasuk perbuatan zalim. Mencuri tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengganggu ketenteraman sosial. Lalu bagaimana hukum mencuri dalam Islam?

    Islam melarang keras tindakan mengambil harta orang lain atau mencuri. Tindakan ini termasuk bentuk nyata dari kezaliman dan melanggar prinsip-prinsip keadilan.

    Itulah sebabnya mencuri termasuk dosa besar yang melanggar etika dalam ajaran Islam.

    Pengertian Perilaku Mencuri

    Mencuri bisa diartikan sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin, biasanya secara sembunyi-sembunyi. Secara lughah (bahasa Arab), mencuri dikenal dengan istilah As-sariqoh yang berarti mengambil sesuatu diam-diam.

    Adapun secara istilah syari, As-sariqoh adalah orang berakal baligh mengambil sesuatu dengan kadar nishab tertentu atau punya nilai tertentu. Sesuatu yang diambil tersebut masih milik orang lain, tidak syubhat, dan mengambilnya secara diam-diam.

    Baca juga: 8 Doa Meminta Rezeki yang Berlimpah dan Berkah, Amalkan Yuk!

    Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (24:292) disebutkan kriteria As-sariqoh. Disebut As-sariqoh apabila memenuhi empat rukun yaitu ada pencuri, ada orang yang dicuri barangnya, ada harta yang dicuri, dan mengambilnya diam-diam.

    Menurut konteks hukum Islam, pencurian bukan hanya perampasan materi. Akan tetapi juga merusak kepercayaan dan ketentraman sosial. 

    Sementara itu, menurut pengertian syara’, mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab. 

    Lebih lanjut, mencuri dilakukan oleh seorang Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang berakal, dewasa, dan bisa memilih.

    Tindakan mencuri merupakan salah satu dosa besar. Hukum mencuri dalam Islam pun telah diatur secara tegas. 

    Ketika pencurian mencapai ambang batas tertentu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, syariah Islam menerapkan hukuman potongan tangan.

    Selain hukuman fisik ini, pencuri juga diwajibkan mengembalikan barang curian sejumlah yang dicuri. 

    Namun, Islam juga mengajarkan kasih dan pengampunan. Jika pemilik barang yang dicuri memilih untuk memaafkan pencuri, maka hukuman potongan tangan bisa dihapuskan.

    Hukum Mencuri dalam Islam

    Hukum Mencuri dalam Islam

    Karena mencuri termasuk dosa besar dan perbuatan dzalim, Islam pun telah mengatur dengan tegas hukumannya. Hukuman bagi pencuri disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah yaitu sebagai berikut:

    وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌفَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa’ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu ‘azīzun ḥakīm. Fa man tāba mim ba’di ẓulmihī wa aṣlaḥa fa innallāha yatụbu ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm.

    Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 38 dan 39).

    Dalam ayat tersebut, Allah SWT menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. 

    Hal ini membuktikan bahwa dosa mencuri termasuk dosa besar. Hukum mencuri dalam Islam ini diperkuat dengan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin yaitu:

    الكبائر هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة

    Artinya: “Dosa besar adalah yang Allah SWT ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin. Atau bukan bagian dari kami, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi libni Al-‘Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah).

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dosa mencuri hukumnya haram. Sebab, larangan mengambil harta milik orang lain secara batil tersebut dalam AlQuran, As-Sunnah dan Al-Ijma (kesepakatan ulama). 

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Al-Nisa’: 29)

    Selaras dengan ayat tersebut, para ulama pun mengingatkan keras mengenai hukum mencuri dalam Islam. Sebagai contoh Imam Adz-Dzahabi yang mengkategorikan mencuri termasuk dalam dosa besar nomor ke-21 dalam kitabnya Al-Kabair. 

    Ulama lain yaitu Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa hukum potong tangan dulu terjadi pada zaman Jahiliyah. Artinya, perilaku mencuri telah jelas hukumnya diberlakukan.

    Sementara itu, dari sudut pandang etika, pencurian melampaui arti mengambil harta tanpa hak. Ini mencakup tindakan mengambil sesuatu yang tidak diizinkan oleh pemiliknya, mengecewakan orang lain. 

    Contohnya termasuk menguping, mengambil berita tanpa izin, atau menatap tanpa hak. Walaupun hukuman potong tangan tidak berlaku untuk jenis pencurian semacam ini, tetapi tetap diharamkan dalam ajaran Islam.

    Bahaya Perilaku Mencuri

    Selain dihukum menurut hukum Islam, pelaku pencuri juga mendapatkan dampak negatif dalam hidupnya. Beberapa bahaya bagi pelaku pencurian yaitu sebagai berikut.

    1. Ketidak Tenangan dalam Hidup

    Ketidaktenangan dan rasa takut yang muncul akibat kesadaran akan dosa-dosanya. Dalam konteks keagamaan, hal ini bisa menciptakan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari. 

    Bahkan, juga mencakup kekhawatiran akan penangkapan oleh aparat penegak hukum. Pelaku pencurian yang merasa gelisah dan takut akibat dosa-dosanya mungkin mengalami beban psikologis. 

    Perasaan seperti ini dapat mengganggu stabilitas emosional dan mental seseorang. 

    2. Semakin Jauh dari Petunjuk Allah SWT

    Tindakan dosa dalam pandangan agama dianggap sebagai langkah menjauh dari ajaran dan pedoman Allah SWT. 

    Dalam hal ini berarti seiring hukum mencuri dalam Islam, pencuri akan semakin jauh dari petunjuk Allah SWT setiap melakukan pencurian. 

    Jika tidak ada upaya untuk bertaubat, risiko terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar aturan agama dan etika akan bertambah besar. Bukan tidak mungkin pelaku pencurian tersebut melakukan tindakan pelanggaran lainnya.

    3. Ditolak Amal Ibadahnya

    Segala amal ibadahnya tidak diterima. Hal ini karena Allah SWT tidak menerima perbuatan seseorang jika makanan dan pakaiannya didapatkan dari sumber yang haram.

    Dalam Islam, aspek kehalalan sangat diutamakan. Mengkonsumsi atau menggunakan barang dari sumber yang haram dapat mengakibatkan penolakan atas amal ibadah seseorang. 

    Hal ini menunjukkan bahwa hubungan dengan Allah SWT tidak hanya melibatkan aspek spiritual. Akan tetapi juga memperhitungkan prinsip-prinsip etika dan moral dalam tindakan sehari-hari, termasuk dalam memenuhi kebutuhan fisik.

    4. Menimbulkan Keresahan dalam Masyarakat

    Perilaku mencuri bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebab, mencuri bukan hanya pelanggaran terhadap hak milik individual, tetapi juga berdampak pada stabilitas dan rasa aman dalam masyarakat. 

    Warga akan sangat terganggu karena adanya ancaman pencurian dan perampokan. Tindakan kriminal tersebut dapat merusak ikatan sosial dan rasa solidaritas antar warga. Selama perilaku pencurian masih ada, warga belum dapat merasa tenang.

    Cara Bertaubat dari Perilaku Mencuri

    Cara Bertaubat dari Perilaku Mencuri

    Setiap individu memiliki kesempatan untuk bertaubat atas kesalahan yang diperbuatnya. Karena hukum mencuri dalam Islam termasuk dosa besar, pelaku pencurian juga harus bertaubat dengan sungguh-sungguh.

    Terdapat beberapa aspek utama dalam bertaubat. Pertama, menyesali perbuatannya. Lalu memohon ampun kepada Allah SWT, bisa dengan sholat taubat

    Selanjutnya, pelaku harus bertekad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terakhir meminta keridhaan orang lain yang dirugikan atas tindakan tersebut.

    Jika ternyata orang yang dirugikan tidak ridha, setidaknya pelaku pencurian itu telah berusaha untuk mengganti kerugiannya. Akhirnya paling tidak harus siap menanggung hukuman atas kesalahannya tersebut.

    Perlu diingat bahwa penyesalan akan dosa sebaiknya didasari dengan perenungan yang mendalam. Tidak hanya keinginan sesaat, tetapi harus bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

    Nah, agar keinginan bertaubat menjadi sebenar-benarnya, terdapat hal-hal yang perlu kita perhatikan. Beberapa hal tersebut yaitu sebagai berikut.

    1. Mengembalikan Hak Orang Lain dan Meminta Maaf

    Tindakan mencuri secara langsung merupakan perbuatan yang merugikan hak orang lain. Konsekuensinya berarti pelaku pencurian tersebut harus mengembalikan hak-hak orang lain yang kepemilikannya telah diambil.

    Selain itu, wajib hukumnya untuk meminta maaf kepada orang yang telah dizalimi tersebut. 

    Hal ini karena hak orang lain telah diambil secara paksa sehingga masih bisa dituntut di akhirat oleh pemiliknya. Ingatlah bahwa segala sesuatu akan dimintai pertanggungjawabannya.

    2. Mengganti Lingkungan Pergaulan

    Sering kali lingkungan kita saat ini kurang baik, bahkan berpotensi menjerumuskan untuk melakukan dosa. 

    Lingkungan seperti ini bisa menjadi peluang untuk berbuat hal yang sama kembali. Oleh karena itu, seseorang yang ingin bertaubat harus hidup di lingkungan orang-orang shaleh.

    Kita dapat mulai mencari lingkungan yang lebih taat beragama dan menjaga hukum Allah. Dengan begitu, apapun tindakan yang dilakukan, akan selalu ada orang-orang yang mengingatkannya. 

    Lingkungan seperti ini menuntun kita untuk terus berpedoman pada aturan Allah SWT.

    3. Memperbanyak Perbuatan Baik

    Seseorang yang benar-benar bertaubat akan berusaha melakukan perbuatan baik. Hal ini karena kita telah memahami hukum mencuri dalam Islam. Nah, perbuatan baik ini bertujuan untuk menebus dosa sebelumnya. 

    Hal tersebut dianjurkan dalam konteks hukum Islam, yaitu menghapus perbuatan buruk dengan tindakan baik yang pahalanya lebih besar. Meskipun tidak dijelaskan secara khusus, melakukan perbuatan baik dapat menjadi penghapus dosa. 

    Sebagaimana dalam surah Hud disebutkan bahwa:

    إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

    Wa aqimiṣ-ṣalāta ṭarafayin-nahāri wa zulafam minal-laīl, innal-ḥasanāti yuż-hibnas-sayyi`āt, żālika żikrā liż-żākirīn.

    Artinya:

    “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).

    Contoh perbuatan baik yang dapat dilakukan yaitu bersedekah, menyumbangkan harta kepada anak yatim piatu atau fakir miskin. Selain itu, kita juga bisa membangun masjid, pesantren, atau lembaga pendidikan Islam sehingga dapat dimanfaatkan oleh umat.

    Cara Menghindari Perilaku Mencuri

    Salah satu upaya bertaubat yaitu dengan menjauhkan diri dari tindakan yang menimbulkan dosa. Terdapat beberapa tips untuk menghindari perilaku mencuri yaitu sebagai berikut.

    1. Selalu Bersyukur atas Nikmat Allah SWT

    Seseorang yang mensyukuri nikmat Allah SWT pasti akan merasa cukup dengan segala rezeki yang diberikan kepadanya. Itu artinya, rezeki Allah tidak tertukar. 

    Bahkan, seseorang yang mensyukuri nikmat-Nya akan diluaskan rezeki untuknya sesuai dengan surah Ibrahim ayat 7:

    وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ

    Wa iż ta`ażżana rabbukum la`in syakartum la`azīdannakum wa la`ing kafartum inna ‘ażābī lasyadīd.

    Artinya: 

    “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (Q.S. Ibrahim [14]: 7).

    2. Menghormati dan Menghargai Hak Milik Orang Lain

    Agama mengatur hukum mencuri dalam Islam dan menghargai kepemilikan pribadi. Akan tetapi, konsep hak milik juga mencakup aspek sosial dan lingkungan. 

    Kepemilikan melibatkan hak yang diperoleh oleh pemiliknya, asalkan tetap berada dalam batas-batas syariah. Penghormatan terhadap hak milik tercermin dalam perlindungan terhadap harta benda. 

    Dalam Al-Qur’an pun telah disebutkan terkait pelarangan penggunaan dan konsumsi yang tidak sah terhadap hak milik orang lain. Hal ini tercermin dalam surah Al Baqarah ayat 188:

    وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn

    Artinya: 

    “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al Baqarah [2]:188)

    3. Meningkatkan Etos Kerja

    Keimanan melibatkan tindakan nyata selain dimensi spiritual. Setiap tindakan dijalankan dengan kesadaran sebagai bentuk ibadah dan untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Dengan begitu, kita akan menggunakan potensi untuk mencapai tujuan hidup tersebut.

    Dalam hal ini, bekerja sungguh-sungguh adalah bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. Etos kerja yang kuat, yang muncul dari keyakinan yang kokoh, mencegah individu dari perilaku seperti pencurian, korupsi, dan pelanggaran hak orang lain.

    Demikian pembahasan mengenai hukum mencuri dalam Islam. Jelas bahwa mencuri merupakan tindakan yang menimbulkan dosa berat sehingga harus dihindari. Dalil hukumannya jelas dalam Al-Qur’an dan diperkuat dengan pandangan para ulama.

    Sebagai seorang muslim yang taat, sudah semestinya kita menjauhkan diri dari perbuatan yang dibenci Allah. Sebaliknya, dalam hidup kita harus berperilaku yang mampu mendatangkan keridhaan Allah SWT.

  • Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya!

    Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya!

    Suntik KB adalah salah satu metode mencegah kehamilan yang menjadi pilihan para ibu. Pada saat bulan puasa Ramadan, mungkin banyak yang berpikir apakah suntik KB membatalkan puasa? Berikut informasinya.

    Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat muslim di bulan suci Ramadan. Oleh karena itu, penting mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Apakah suntik KB termasuk salah satunya?

    Yuk, cari tahu tentang suntik KB saat puasa Ramadan bisa batal atau tidak! Pahami juga pengertian suntik KB dan cara kerjanya sehingga nanti kita dapat mengetahui kaitannya dengan batal puasa atau tidak.

    Sekilas tentang Suntik KB

    Suntik KB merupakan salah satu alat kontrasepsi yang berfungsi untuk membantu ibu menunda kehamilan. Ada 2 jenis suntik KB yang biasa bidan atau dokter layani, yaitu suntik KB 1 bulan dan suntik KB 3 bulan.

    Suntik KB 1 bulan adalah pemberian zat yang mencegah adanya kehamilan untuk satu bulan. Sementara itu, suntik KB 3 bulan adalah cara yang sama tetapi dengan suntikan ulang setiap tiga bulan sekali.

    Zat yang bidan ataupun dokter gunakan untuk suntik KB adalah hormon progestin. Hormon ini untuk mencegah ovulasi sehingga tidak terjadi kehamilan. Efektivitas suntik KB ini bisa mencapai 99 persen.

    Efektivitas KB akan maksimal bekerja setelah 7 hari dari suntikan pertama. Jika sebelum 7 hari ibu belum suntik KB dan tidak ingin hamil, maka jangan berhubungan intim atau memakai alat kontrasepsi kondom.

    Lalu, seperti apa cara kerja suntik KB? Apa saja efek samping suntik KB? Apakah efek samping suntik KB bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

    Baca juga: 8 Tips agar Tidak Dehidrasi Saat Puasa yang Mudah Dilakukan

    Bagaimana Cara Kerja Suntik KB?

    Sebelum membahas tentang apakah KB suntik membatalkan puasa atau tidak? Sebaiknya ketahui terlebih dahulu cara kerja suntik KB yang mengandung hormon progestin sehingga dapat mencegah kehamilan.

    Cara kerja suntik KB yaitu dengan membuat lendir serviks lebih kental sehingga sel sperma dan sel telur tidak akan bersatu. Hal ini akan membuat kehamilan pun tidak dapat terjadi selama ada suntik KB.

    Para ibu banyak yang menggunakan metode suntik KB karena terbilang praktis dan efektif. Dengan begitu, saat berhubungan intim tidak perlu memakai alat kontrasepsi selama periode suntik KB berlangsung.

    Namun beberapa kondisi, jadwal suntik KB yang dilakukan rutin bersamaan dengan bulan puasa Ramadan. Hal ini membuat sebagian ibu ragu melakukan suntik KB karena khawatir dapat membatalkan puasa.

    Oleh karena itu, pentingnya mendapatkan pengetahuan tentang suntik KB apakah dapat membatalkan puasa? Sebelum beranjak membahas soal itu, mari ketahui terlebih dahulu efek samping dari suntikan KB.

    Apa Efek Samping Suntik KB?

    Suntik KB yang berisikan hormon progestin dalam dosis tinggi akan membuat tubuh mengalami gejala tertentu. Terlebih bagi yang baru pertama kali menggunakan metode pencegah hamil dengan suntikan ini.

    Salah satu efek sampingnya, yaitu muncul bercak darah, siklus menstruasi tidak teratur, dan pendarahan tak terduga selama tahun pertama penggunaan.

    Dari efek samping ini, apakah KB suntik membatalkan puasa? Hal ini perlu kita cari tahu bersama terkait batalnya puasa karena efek samping tersebut, terutama yang melakukan suntik pada saat puasa Ramadan.

    Berikut adalah beberapa efek samping lainnya yang bisa terjadi pada ibu dengan suntik KB. Efek samping ini yang umum terjadi, yaitu di antaranya:

    • Sakit kepala
    • Sakit perut
    • Gejala flu atau pilek
    • Penambahan berat badan
    • Payudara terasa nyeri
    • Rambut rontok
    • Penurunan gairah seks
    • Kegugupan
    • Muncul jerawat

    Ibu yang menggunakan suntikan KB mungkin bingung, saat KB bertepatan dengan bulan puasa. Tidak hanya dari suntikannya saja, tetapi efek sampingnya juga apakah bisa membatalkan puasa atau tidak.

    Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Kata 4 Mazhab

    Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa?

    Perlu kita ketahui, proses suntik KB yang memasukkan hormon progestin ke dalam pembuluh darah atau otot. Menurut jumhur ulama berpendapat bahwa suntikan jenis ini tidak membatalkan puasa.

    Hal ini karena pemberian hormon tidak masuk melalui mulut atau lubang terbuka, melainkan melalui jarum suntik yang masuk ke dalam tubuh. Suntik ini juga tidak muncul rasa haus dan lapar saat berpuasa.

    Senada dengan keterangan ini, ulama kontemporer berpendapat bahwa suntik KB tak membatalkan puasa selama suntikan tidak mengandung asupan makanan. Proses suntikan juga tidak lewat jalur tenggorokan.

    Jadi, jika ada yang bertanya, apakah KB suntik membatalkan puasa atau tidak? Jawabannya adalah suntik hormon progestin untuk mencegah kehamilan pada seorang wanita ini tidak akan membatalkan puasa.

    Lalu, bagaimana dengan efek samping suntik KB yakni berupa pendarahan? Apakah kondisi ini bisa membatalkan puasa? Hal ini karena adanya darah yang keluar dari vagina seperti halnya kondisi menstruasi.

    Jika adanya darah yang keluar atau terjadi pendarahan efek dari suntikan KB, maka kondisi ini dapat membatalkan puasa. Hal ini karena kondisinya sama seperti menstruasi yang memungkinkan wanita tidak berpuasa.

    Oleh karena itu, penting selalu konsultasi dengan dokter untuk menghindari atau mencegah pendarahan setelah suntik KB saat berpuasa. Perdarahan tidak teratur adalah efek samping yang umum dari suntik KB.

    Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

    Selain pendarahan dari efek samping suntik KB, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah haid, kondisi yang dialami wanita sehingga diperbolehkan tidak puasa atau batal puasa.

    Pada dasarnya, puasa adalah ibadah yang mengharuskan kita untuk menahan hawa nafsu, mulai dari sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:

    1. Makan dan minum secara sengaja
    2. Minum obat atau minum pil KB
    3. Muntah yang dengan sengaja
    4. Hubungan intim dengan sengaja
    5. Keluar darah haid atau nifas
    6. Mengalami gangguan jiwa atau stres
    7. Murtad atau keluar dari agama Islam
    8. Mengeluarkan mani saat bersentuhan

    Itulah beberapa hal yang bisa membatalkan puasa yang perlu kita ketahui bersama. Jika suntik KB tidak membatalkan puasa, apakah boleh melakukan suntik KB saat berpuasa? Berikut ini jawabannya.

    Bolehkah Suntik KB saat Puasa?

    Dari penjelasan mengenai apakah suntik KB bisa membatalkan puasa di atas, kita bisa simpulkan bawah boleh seseorang suntik KB di bulan puasa Ramadan.

    Menurut Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), ada beberapa alat kontrasepsi tidak membatalkan puasa seperti implan, IUD, dan suntik KB.

    Hal ini alasannya karena suntik KB tidak melalui rongga mulut dan zat progestin bukan zat yang mengandung makanan. Satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah pendarahan akibat efek samping KB.

    Selain itu, satu-satunya alat kontrasepsi yang bisa membatalkan puasa adalah pil KB. Cara penggunaan pil KB yakni dengan cara meminumnya dan pil masuk lewat tenggorokan sehingga dapat membatalkan puasa.

    Demikian penjelasan apakah suntik KB membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak membatalkan puasa karena proses memasukan zat progestin melalui suntikan ke area pembuluh darah dan otot tubuh.

  • 11+ Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Masya Allah!

    11+ Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Masya Allah!

    Sedekah merupakan salah satu bentuk amalan yang sangat disukai oleh Allah SWT. Terlebih lagi jika kita melakukan amalan ini di bulan Ramadhan, tentunya amal pahala berlipat-lipat ganda. Selain itu, keutamaan sedekah juga sangat beragam.

    Kita sebagai umat muslim yang taat sudah seharusnya membantu orang lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

    Cara terbaik yang bisa kita lakukan adalah dengan cara bersedekah.

    Pentingnya Sedekah di Bulan Ramadhan

    Selama bulan puasa, ada begitu banyak amalan kebaikan di bulan Ramadhan yang bisa kita lakukan demi mendapatkan ganjaran pahala yang besar. Sedekah menjadi salah satunya amalan yang sangat disukai oleh Allah SWT.

    Hal ini tentunya sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi, Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia, Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR Al Baihaqi).

    Selain itu, terdapat juga sabda lainnya yang menjelaskan bahwa sedekah dibulan Ramadhan memiliki nilai yang sangat utama, sebagaimana sahabat Anas RA bertanya kepada Rasulullah SAW:

    عَنْ اَنَسٍ قِيْلَ يَارَسُولَ اللهِ اَيُّ الصَّدَقَةِ اَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِى رَمَضَانَ

    Artinya:

    “Dari Anas dikatakan: Wahai Rasulullah, sedekah apa yang nilainya paling utama? Rasul menjawab: Sedekah di bulan Ramadhan.” (HR At-Tirmidzi).

    Bahkan beberapa sahabat juga menjadi saksi atas kedermawanan dan kemuliaan Rasulullah SAW saat bulan Ramadhan menjadi semakin dermawan. Hal ini juga dijelaskan dalam dalil yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

    كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ (أَجْوَدَ) مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ  

    Artinya:

    “Rasulullah SAW adalah orang paling dermawan di antara manusia lainnya, dan ia semakin dermawan saat berada di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Hal ini tentunya tidak lepas dari banyaknya keutamaan sedekah yang bisa kita dapatkan selama di bulan Ramadhan. Rasulullah SAW menjadi contoh yang sangat baik untuk kita semakin meningkatkan ibadah sedekah kepada sesama.

    Baca juga: Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan, dan Harta

    Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berjanji akan memuliakan orang-orang yang bersedekah. Banyak keutamaan dan balasan yang menakjubkan bagi kita yang gemar bersedekah.

    Hal ini juga didukung dengan banyaknya dalil yang menceritakan keberuntungan, keutamaan hingga dari kemuliaan orang-orang yang melakukan ibadah sedekah. Lantas, apa-apa saja keutamaan dari bersedekah yang bisa kita ketahui.

    Berikut ini beberapa keutamaan dari bersedekah yang bisa kita ketahui, antara lain:

    1. Sedekah Menghapus Dosa

    Keutamaan sedekah yang pertama adalah bisa menghapus dosa atas perbuatan yang kita lakukan. Hal ini juga dijelaskan dalam dalil yang diriwayatkan oleh Tirmidzi sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW:

    الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطَايَا كَمَا يُطْفِىءُ الْمَاءُ النَّارَ

    Artinya:

    “Sedekah itu menghapus kesalahan seperti air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi).

    Diampuninya dosa dengan sebab sedekah diiringi dengan sikap taubat dan menyesal atas dosa yang telah dilakukan. Hal ini tentunya tidak berlaku bagi kita yang sengat berubat maksiat, lantas bersedekah agar impas atau tidak ada dosa.

    Hal ini tentunya tidak dibenarkan karena merasa aman dari makar Allah SWT. Selain itu, perbuatan ini juga menjadi dosa besar. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

    أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

    Artinya:

    “Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99).

    2. Mendapatkan Naungan di Hari Akhir

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita kepada para sahabat mengenai 7 jenis atau golongan manusia yang mendapat naungan di hari akhir. Hari dimana tidak adanya naungan lain selain dari Allah SWT.

    Salah satu jenis atau golongan manusia yang mendapatkan naungan di hari akhir, yakni antara lain:

    وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمُ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ

    Artinya:

    “Dan seseorang yang bersedekah dengan suatu sedekah lalu dia merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari).

    3. Harta yang Berkah

    Harta yang berkah tentunya menjadi keutamaan bagi kita agar Allah SWT tidak murka. 

    Salah satu cara agar harta halal yang kita miliki menjadi berkah adalah dengan cara bersedekah. Selain itu, cara ini juga tidak akan membuat harta kita berkurang.

    “Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim No. 2588).

    4. Pintu Surga Bagi Orang yang Bersedekah

    Keutamaan sedekah lainnya bagi kita yang gemar bersedekah karena Allah SWT, yakni akan mendapatkan panggilan dari arah pintu khusus ketika di surge. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

     مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ فِي الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ يُدْعَى مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menginfakkan sepasang barang di jalan Allah, di surga dia akan dipanggil, ‘Wahai hamba Allah, (pintu) ini adalah lebih baik.’ Maka barangsiapa dari kalangan pengamal shalat, akan dipanggil dari pintu shalat. Dan siapa dari kalangan praktisi jihad, akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari ahli sedekah, akan dipanggil dari pintu sedekah. Barangsiapa dari kalangan pengamal puasa, akan dipanggil dari pintu ar-Raiyan.” Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Tidak adakah orang yang dipanggil dari banyak pintu-pintu penting (tersebut). Maka apakah ada seseorang yang dipanggil dari semua pintu-pintu ini?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya ada, dan aku harap engkau termasuk dari mereka.” (HR. Muslim).

    5. Pahala yang Berlipat Ganda

    Pahala sedekah di bulan Ramadhan lebih besar dibandingkan dengan sedekah di bulan-bulan lainnya. Guru dari Abu Bakr bin Maryam dalam bukunya “Lathaif Al-Ma’arif juga menjelaskan:

    “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fisabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, Hal. 270).

    Selain itu, Allah SWT juga telah berfirman kepada Al-Qur’an sebagaimana bunyi terkait dengan pahala yang berlipat ganda ketika bersedekah:

    إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al Hadid: 18).

    6. Sebagai Bukti Keimanan

    Selain melakukan perintah dan menjalankan kewajiban-Nya, kita sebagai umat yang taat juga bisa bersedekah untuk menunjukan bukti atas kebenaran iman. Oleh karena itu, sedekah dalam Islam berasal dari makna Shidqu Imanihi (kebenaran imannya).

    Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda sebagaimana sabdanya yang berbunyi: “Sedekah adalah bukti iman yang nyata…” (HR. Muslim No. 223).

    7. Sedekah Memadamkan Siksa Kubur

    Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa amalan sedekah bisa membantu kita dalam menghindari atau memadamkan siksaan kubur.

    “Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, No. 873).

    8. Sedekah Menghindari Kita sebagai Pedagang untuk Berbuat Curang

    Sebagai pedagang tentunya khilaf atas perbuatan maksiat sering kita alami. Perbuatan-perbuatan ini bisa seperti mengurangi timbangan dan lain sebagainya. Cara terbaik untuk mencegah perbuatan ini adalah dengan bersedekah.

    Rasulullah SAW pernah bersabda yang berbunyi: “Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi).

    9. Menjadikan Dada Lapang

    Rasulullah SAW memberikan permisalan yang bagus terkait sebagaimana orang yang dermawan dan orang yang pelit:

    “Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya melekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari No. 1443)

    10. Pahala yang Mengalir

    Keutamaan sedekah lainnya yang bisa kita dapatkan, yakni amalan pahala yang terus mengalir dan berkembang hingga menjadi besar. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana bunyinya:

    إنَّ اللهَ يقبلُ الصدقةَ ، ويأخذُها بيمينِه ، فيُرَبِّيها لِأَحَدِكم ، كما يُرَبِّي أحدُكم مُهْرَه حتى إنَّ اللُّقْمَةَ لَتَصِيرُ مِثْلَ أُحُدٍ

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah menerima amalan sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Lalu Allah mengembangkan pahalanya untuk salah seorang dari kalian, sebagaimana kalian mengembangkan seekor anak kuda. Sampai-sampai sedekah yang hanya sebiji bisa berkembang hingga sebesar gunung Uhud.” (HR. Tirmidzi).

    11. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW

    Rasulullah Muhammad SAW dikenal sebagai orang yang sangat dermawan, terutama selama bulan Ramadhan.

    Memberikan sedekah adalah cara untuk mengikuti teladan beliau dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan yang diajarkan dalam Islam.

    12. Menjauhkan dari Api Neraka

    Meskipun sedikit, amalan sedekah yang kita lakukan tentunya akan memiliki andil dalam diri kita ketika berada di akhirat. Semakin banyak kita bersedekah, tentunya semakin jauh dari api neraka.

    اتَّقوا النَّارَ ولو بشقِّ تمرةٍ ، فمن لم يجِدْ فبكلمةٍ طيِّبةٍ

    Artinya:

    “Jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimah thayyibah.” (HR. Al Bukhari).

    Selain itu, keutamaan sedekah diatas tentunya terdapat keutamaan lainnya yang bisa kita dapatkan. Hal ini karena banyak sekali manfaat yang bisa kita dapatkan dari melakukan amalan tersebut.

  • Gelang Tridatu Menurut Islam, Apakah Umat Muslim Boleh Memakainya?

    Gelang Tridatu Menurut Islam, Apakah Umat Muslim Boleh Memakainya?

    Bagaimana hukum menggunakan gelang Tridatu menurut Islam? Bagi yang belum tahu, gelang Tridatu adalah gelang yang terbuat dari benang dan memiliki tiga macam warna yaitu merah, hitam, dan putih.

    Gelang ini banyak dipakai oleh umat Hindu yang juga merupakan simbol manifestasi Ida Sang Hyang Widhi. Warna merah melambangkan kekuatan Dewa Brahma, hitam melambangkan Dewa Wisnu, dan putih yang melambangkan Dewa Siwa.

    Menggunakan Gelang Tridatu dipercaya melindungi dan menjauhi dari mara bahaya. Awalnya memang gelang ini hanya digunakan oleh umat Hindu saja, namun lama kelamaan cukup banyak yang menggunakannya karena dianggap memiliki kekuatan magis.

    Hukum Menggunakan Gelang Tridatu Menurut Islam

    Termasuk orang Islam pun ada yang menggunakannya. Memang tidak semua orang menggunakan Gelang Tridatu untuk melindungi diri, ada juga yang memakainya karena ingin terlihat keren saja.

    Bahkan saat ini, penggunaannya telah merambah dalam dunia fashion. Bagaimana hukum memakai Gelang Tridatu menurut Islam? Apakah sah-sah saja memakainya meskipun bukan bertujuan syirik? Mari simak penjelasannya berikut ini.

    Hukum Menggunakan Gelang Tridatu Bali Hanya untuk Fashion

    Islam mengajarkan bahwa Tuhan itu Allah yang Esa atau satu. Tiada Tuhan Selain Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Sedangkan menurut kepercayaan Hindu, Tuhan adalah Tri Murni yang disimbolkan dengan Gelang Tridatu.

    Secara tidak langsung, orang yang menggunakannya mendukung kepercayaan tersebut. Atau dengan kata lain, secara tidak langsung orang tersebut menganggap Tuhan itu Tri Murni, bukan Allah.

    Jelas, hal seperti ini seharusnya tidak boleh kita lakukan. Dalam Surat Al-Kafirun ayat 6, Allah telah melarang umat-Nya untuk mencampuradukkan agama Islam dengan agama lain.

    لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِࣖ

    lakum dînukum wa liya dîn

    Artinya: 

    “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (Q.S. Al Kafirun: 6)

    Selain itu, Islam harus mengikuti adab berpakaian yang benar. Jika laki-laki memakainya berarti melanggar adab, karena gelang seharusnya wanita yang memakainya.

    Dari penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa sebaiknya jangan menggunakan Gelang Tridatu meski hanya bertujuan untuk fashion saja. Ingat, gelang tersebut tidak identik dengan agama Islam, melainkan dengan agama lain.

    Baca juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Arab Latin dan Sunnah setelah Berhaji

    Hukum Memakai Gelang Tridatu untuk Menangkal Bahaya

    Sebagian orang ada yang dengan sengaja memakai gelang umat Hindu ini karena percaya bisa menangkal mara bahaya. 

    Kalau tujuannya memang begitu, sangat jelas hukumnya haram karena termasuk perbuatan musyrik atau menyekutukan Allah.

    Bukan benda apa pun itu, hanya Allah SWT yang mampu mendatangkan manfaat maupun mudharat sesuatu hal. Allah SWT berfirman dalam Surah Az Zumar ayat 39 yang berbunyi:

    وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُۗ قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُۗ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ

    Wa la’in sa’altahum man khalaqas-samâwâti wal-ardla layaqûlunnallâh, qul a fa ra’aitum mâ tad‘ûna min dûnillâhi in arâdaniyallâhu bidlurrin hal hunna kâsyifâtu dlurrihî au arâdanî biraḫmatin hal hunna mumsikâtu raḫmatih, qul ḫasbiyallâh, ‘alaihi yatawakkalul-mutawakkilûn

    Artinya: 

    “Sungguh, jika engkau (Nabi Muhammad) bertanya kepada mereka (kaum musyrik Makkah) siapa yang menciptakan langit dan bumi, niscaya mereka menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu, tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka (sesembahan itu) mampu menghilangkan bencana itu atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah (sebagai pelindung) bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang yang bertawakal berserah diri.” (Q.S. Az Zumar: 39).

    Selain itu, Allah SWT berfirman dalam Surah Yunus Ayat 107 yang berbunyi:

    وَاِنْ يَّمْسَسْكَ اللّٰهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهٗٓ اِلَّا هُوَۚ وَاِنْ يُّرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَاۤدَّ لِفَضْلِهٖۗ يُصِيْبُ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖۗ وَهُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

    Wa iy yamsaskallâhu bidlurrin fa lâ kâsyifa lahû illâ huw, wa iy yuridka bikhairin fa lâ râdda lifadllih, yushîbu bihî may yasyâ’u min ‘ibâdih, wa huwal-ghafûrur-raḫîm.

    Artinya: 

    “Jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia dan jika Dia menghendaki kebaikan bagimu, tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikannya (kebaikan itu) kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus; 107).

    Meyakini benda apapun dapat mendatangkan manfaat atau bahaya besar merupakan syirik besar. 

    Ingat, syirik merupakan dosa yang tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Naudzubillah Min Dzalik, semoga kita semua tidak termasuk golongan orang-orang tersebut.

    Itulah penjelasan tentang hukum menggunakan gelang Tridatu menurut Islam yang ternyata haram.

  • Cara Menghadapi Masalah Menurut Islam, Salah Satunya Tetap Tenang

    Cara Menghadapi Masalah Menurut Islam, Salah Satunya Tetap Tenang

    Dalam perjalanan hidup, ada kalanya kita menjumpai batu sandungan, baik berupa cobaan besar atau kecil. Saat itu hendaknya kita menerapkan cara menghadapi masalah menurut Islam.

    Apalagi sikap yang tepat dalam menghadapi masalah berpengaruh pada kehidupan sehari-hari. Ada orang yang selalu mengeluh dan rentan terhadap pikiran negatif hingga depresi.

    Sikap yang demikian kurang tepat bagi seorang muslim. Terlebih lagi, kebiasaan tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan mental.

    Cara Menghadapi Masalah Menurut Islam

    Perasaan seperti jenuh, gelisah, hingga cemas sering kali menghinggapi hati kala kita didera cobaan berat. Terkadang ada pula masalah yang seolah tidak memiliki jalan keluar.

    Sementara itu, sikap setiap orang dalam menghadapi masalah dapat berbeda-beda. Beberapa orang dapat menjalaninya dengan tabah. Namun, ada juga yang merasa putus asa.

    Lantas, bagaimana sebenarnya cara menghadapi masalah menurut Islam?

    Berikut cara pandang yang sebaiknya dimiliki untuk seorang muslim ketika menghadapi masalah:

    1. Memandang Masalah sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah SWT

    Manusia akan dihadapkan pada berbagai bentuk ujian sepanjang hidupnya. Adapun ujian ini dapat berupa keberuntungan dan ada pula yang berupa masalah/musibah.

    Berbagai masalah yang kita hadapi juga termasuk cara Allah SWT dalam menguji hamba-Nya. Sementara cara kita menghadapinya akan menunjukkan apakah kita termasuk orang yang sabar dan bertawakal.

    Allah SWT berfirman,

    وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ (155) اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ (156) اُولٰۤىِٕكَ عَلَيْهِمْ صَلَوٰتٌ مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ (157)

    Artinya: 

    “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS Al Baqarah ayat 155-157).

    Dalam surat lain, Allah berfirman,

    كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

    Artinya:

    “Tiap-tiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS al-Anbiya ayat 35):

    Maka dari itu, kita sebaiknya mengingat bahwa cobaan seperti apapun datangnya dari Allah SWT. Ingat juga bahwa Allah SWT Maha Melihat setiap upaya dan kesungguhan kita ketika menghadapi cobaan tersebut

    Yakinlah bahwa setiap upaya yang kita kerahkan tidak pernah sia-sia. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

    يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَى رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيه

    Artinya:

    “Hai manusia, sesungguhnya kamu sudah bekerja untuk Tuhanmu dengan sungguh-sungguh, maka kamu (kelak) akan menemuinya.” (QS Al-Insyiqaq ayat 6).

    Baca juga: Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

    2. Yakin bahwa Allah Memberikan Masalah sesuai Kemampuan Kita

    Ketika menjumpai masalah yang terasa begitu berat, hendaknya seorang muslim kembali mengingatkan diri bahwa Allah SWT Maha Adil dan Maha Mengetahui. Allah SWT tidak akan memberikan cobaan yang di luar batas kemampuan kita.

    Dengan cara pandang demikian, kita dapat mengarahkan pikiran untuk selalu optimis. Kemudian kuatkan diri untuk menghadapi masalah dengan sabar serta tetap berusaha mencari jalan keluar.

    Selain itu, sebaiknya usaha juga disertai dengan doa. Maka sudah semestinya saat menghadapi masalah seorang muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memperbanyak ibadah serta amal saleh.

    Anjuran tersebut tertuang dalam firman Allah berikut:

    وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

    Artinya:

    “Dan mohonlah pertolongan Allah dengan sabar dan shalat, dan sesungguhnya hal itu sangat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS Al-Baqarah ayat 45).

    Terlebih lagi, meningkatkan doa dan ibadah juga membantu agar pikiran kita tetap kuat. Sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an:

    الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

    Artinya:

    “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Al-Ra’du: 28)

    3. Jangan Berputus Asa

    Islam mengajarkan kita untuk selalu bersikap optimis dan pantang berputus asa. Maka ketika menghadapi masalah berat, kita perlu meyakini bahwa setiap masalah pasti memiliki solusi.

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firman Allah SWT,

    فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا () إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

    Artinya:

    “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (Q.S al-Insyirah: 6).

    Seberat apapun masalah yang kita hadapi, penting untuk terus berusaha menyelesaikannya. Ingatlah bahwa Allah SWT tidak menyukai orang yang mudah putus asa.

    Hal ini diterangkan dalam firman-Nya:

    لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ

    Artinya:

    “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’d: 11).

    Demikianlah cara menghadapi masalah menurut Islam. Semoga kita semua bisa termasuk orang-orang yang bersabar dan dapat menerapkan sikap sesuai anjuran Islam.

  • Bekicot Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI

    Bekicot Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI

    Bekicot merupakan hewan yang banyak ditemukan saat memasuki musim penghujan karena sering berada di tempat yang lembab. Untuk menjadikannya sebagai makanan, banyak perdebatan mengenai bekicot halal atau haram.

    Pasalnya, muncul banyak sekali pendapat ulama dari dari MUI sendiri diperlukan penelitian khusus yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits.

    Tujuan dari perdebatan ini sendiri untuk meminimalisir kesalahan dalam masyarakat terkait syariat.

    Oleh karena itu, diperlukan pembahasan secara detail dan penuh kehati-hatian. Mulai dari penelitian dari segi manfaat dan juga mudharatnya, cara hidup, hingga ciri dari binatang itu sendiri.

    Pertimbangan Bekicot atau Haram Berdasarkan Al-Qur’an

    Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki hak untuk memutuskan haram atau halalnya sebuah binatang dikonsumsi. Namun, dasar untuk memutuskannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

    Perlu adanya penelitian lanjutan dengan dasar yang jelas. Salah satunya menggunakan ayat suci Al-Qur’an yang pasti di dalamnya benar karena diturunkan langsung oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

    Firman Allah SWT terhadap makanan yang dihalalkan dan mengharamkannya atas segala hal buruk. 

    وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ

    wa yuḥillu lahumuṭ-ṭayyibāti wa yuḥarrimu ‘alaihimul-khabā`iṡa

    Artinya:

    “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..”

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُوا۟ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعْمَلُوا۟ صَٰلِحًا ۖ إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

    Yā ayyuhar-rusulu kulụ minaṭ-ṭayyibāti wa’malụ ṣāliḥā, innī bimā ta’malụna ‘alīm

    Artinya:

    “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Bekicot atau Haram Berdasarkan Hadits Nabi SAW

    Tidak hanya melakukan pertimbangan dari Al-Qur’an saja. Majelis Ulama Indonesia juga mempertimbangkan hadits dari Nabi Muhammad SAW. Pengambilan hadits ini sebagai bahan acuan untuk menimbang halal atau haramnya bekicot.

    عَنِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

    Artinya:

    Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata:

    “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.”

    Selain itu, juga terdapat hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit. Berdasarkan riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan riwayat Imam Malik dari Yahya:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    (أخرجه ابن ماجه عن عبادة بن الصامت في سننه /الكتاب : الأحكام، الباب : من بنى في حقه مايضر بجاره، رقم الحديث : 2331، ورواه أحمد عن ابن عباس، ومالك عن يحي)

    Artinya:

    “Rasulullah SAW menetapkan, tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya).”

    Baca juga: 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam sebagai Sumber Utama Perilaku Terpuji

    Pertimbangan dari Pendapat Ulama

    Untuk menimbang bekicot halal atau haram, prosesnya sangat panjang. Mulai dari memilah berdasarkan jenis hewannya, serta hukum dari masing-masing pengelompokan tersebut.

    Bekicot termasuk ke dalam salah satu jenis hewan dalam kategori hasyarat. Nah, dari tafsir ini muncullah beberapa pendapat ulama mengenai ‘hasyarat’ itu sendiri, antara lain:

    1. Imam An-Nawawi

    Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh AlMuhadzab Maktabah Syamilah, Juz 9, hal. 13 dan hal. 16 menyatakan, “Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba.”

    Penjelasan ini masih diteruskan dengan firman Allah SWT, dan diharamkan kepada kalian al-khobaits.”

    “Pendapat ulama mazhab tentang binatang kecil bumi seperti ular, kalajengking, kecoa, tikus dan sejenisnya, mazhab Syafi’I mengharamkannya, demikian pula Imam Abu Hanifah dan imam Ahmad, sedangkan imam Malik berpendapat halal ”

    2. Imam Ibn Hazm

    Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla (6/76-77):

    ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على

    “Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih”.

    Berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Maidah 5:3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai”; dan firman Allah “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (QS Al-Maidah 5:3), sudah sahih argumen bahwa penyembelihan dalam hewan yang bisa disembelih tidak terjadi kecuali pada tenggorokan atau dada. 

    Adapun hewan yang tidak bisa disembelih, maka tidak ada jalan untuk memakannya maka itu haram karena tidak bisa dimakan kecuali dalam keadaan bangkai yang tidak disembelih.

    3. Imam Malik

    Berikutnya, terdapat pendapat dari Imam Malik dalam Kitab “al-Mudawwanah’ (1/542)

    “سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل ؟ قال : أراه مثل الجراد ، ما أخذ منه حيّاً فسلق أو شوي : فلا أرى بأكله بأساً , وما وجد منه ميتاً : فلا يؤكل” انتهى

    Artinya:

    “Imam Malik ditanya tentang hewan yang ada di Maghrib yang dinamakan “halzun”, yang hidup di darat, menempel di pohon; apakah ia boleh dimakan? Beliau menjawab: saya berpendapat itu seperti belalang. Jika diambil darinya dalam keadaan hidup lalu dididihkan atau dipanggang, maka saya berpendapat tidak apa-apa untuk dimakan. Namun jika diperoleh dalam keadaan mati maka tidak dimakan.”

    Pendapat MUI Tentang Bekicot Halal atau Haram

    Menimbang dari banyaknya pendapat ulama, hadits Rasulullah SAW, dan juga firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an, fatwa MUI mengenai hukum mengonsumsi bekicot adalah:

    • Bekicot termasuk ke dalam jenis hewan hasyarat.
    • Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyyah). Sedangkan, menurut Imam Malik bekicot dinyatakan halal apabila memiliki manfaat dan tidak membahayakan kesehatan.
    • Hukum memakan bekicot adalah haram, termasuk membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

    Hasil dari fatwa MUI mengenai bekicot halal atau haram ini akan dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan sertifikasi produk.

    Tentunya dengan tujuan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih jenis makanan untuk dikonsumsi sesuai syari’ah.

  • Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    Setiap umat Islam seharusnya tahu hal-hal yang diperintahkan dan dilarang sesuai Al-Qur’an. Salah satu yang dilarang yaitu mengonsumsi daging babi. Lalu, sebenarnya kenapa babi haram? Kita mungkin pernah bertanya demikian.

    Dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi disebutkan bahwa babi merupakan binatang yang haram dimakan oleh manusia. Ada pendapat bahwa babi haram karena mengandung cacing yang telurnya tidak mati meskipun sudah dimasak.

    Apa sebenarnya yang menjadi alasan larangan mengonsumsi babi ini? Selain dari Al-Qur’an, apakah ada penjelasan secara ilmiahnya?

    Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam

    Pada dasarnya, sejarah haramnya daging babi lantaran Allah telah melarang manusia untuk mengonsumsi binatang yang tidak baik. Sebab, sejatinya makanan memiliki dampak pada perilaku dan sifat seseorang. 

    Sebagai contoh, makanan yang sehat dan didapat dengan cara halal akan mempengaruhi kesehatan fisik dan mental yang positif. Sebaliknya, makanan yang didapat dengan cara haram atau prosesnya tidak sesuai ajaran Islam, akan berdampak buruk.

    Itulah sebabnya kita perlu berhati-hati dalam memilih dan mengatur harta serta makanan untuk diri kita sendiri, anak-anak, dan keluarga. Kita harus menghindari makanan yang dilarang oleh agama, salah satunya daging babi.

    Dalam surah Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT telah mengharamkan daging bagi untuk dimakan. Tak hanya itu, dalam ayat tersebut Allah juga mengharamkan bangkai, darah, dan binatang yang disembelih tanpa menyebutkan nama-Nya.

    Baca juga: 9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

    Bukan hanya dalam Surah Al-Baqarah saja, Allah melarang umat Islam memakan daging babi dalam Al-Qur’an di tiga surah berbeda. Surah lainnya yaitu surah Al-Maidah dan surah An-Nahl:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa lā iṡma ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173).

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    ḥurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa ‘alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uḥilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).

    Ketiga ayat tersebut secara bersama-sama menyatakan haramnya daging babi untuk dikonsumsi. Artinya, jelas bahwa larangan tersebut wajib kita taati sebagai umat Islam yang beriman.

    Ibnu Katsir  juga menyebutkan bahwa “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).

    Para ulama dalam ijma pun sepakat babi haram untuk dikonsumsi. Ibnul ‘Arabi rahimahullah selaku penyusun Ahkam Al-Qur’an berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

    Dapat disimpulkan bahwa kenapa babi haram karena Allah SWT telah melarang umat-Nya untuk mengonsumsi daging babi bagaimanapun jenis dan bentuknya. Meskipun begitu Al-Qur’an tidak menerangkan secara jelas apa alasannya.

    Namun, mayoritas ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya. Berikut firman Allah SWT yang menjelaskannya:

    قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman ‘alā ṭā’imiy yaṭ’amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’am: 145).

    Baca juga: 4 Doa Susah Tidur, Agar Dimudahkan Terlelap dan Memperoleh Perlindungan Allah SWT

    Larangan Mengonsumsi Daging Babi secara Ilmiah

    Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia berusaha mengkaji larangan ini secara ilmiah. Selain dalam Al-Qur’an, para peneliti akhirnya melakukan penelitian untuk menjawab kenapa babi haram.

    Dosen Gizi Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Menurut Harry Freitag menyebutkan bahwa daging babi berbahaya karena adanya potensi infeksi cacing pita. Daging babi memiliki risiko parasit yang lebih tinggi daripada daging hewan lainnya.

    Sejalan dengan penelitian itu, Dokter Spesialis Gizi Klinik MRCCC Siloam Hospital, dr Inge Permadhi, mengungkapkan bahwa daging babi bisa menimbulkan infeksi parasit. Infeksi ini disebabkan oleh cacing pita dan cacing Trichinella Spiralis.

    Hikmah Haramnya Daging Babi

    Syaikh Shalih Al Fauzan dalam Kitab Al Ath’imah hal. 40 menjelaskan bahwa ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi.

    Alasannya karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk. Sebab, ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.

    Hikmah adanya larangan daging babi lantaran binatang yang tidak baik bisa mewarisi sifat buruk kepada orang yang mengonsumsinya. 

    Demikian alasan kenapa babi haram menurut pandangan Al-Qur’an dan beberapa hadis pendukung. Sementara dari penelitian ilmiah, daging babi juga berpotensi membawa penyakit karena adanya cacing pita. Karena itu sudah semestinya kita mentaati hal tersebut tanpa mempertanyakannya lagi. Wallahu a’lam.

  • Apa Itu Asbabun Nuzul? Pengertian dan Fungsinya

    Apa Itu Asbabun Nuzul? Pengertian dan Fungsinya

    Kitab suci Al-Qur’an menjadi pedoman hidup umat Islam. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun masa kenabian. Beberapa ayat diturunkan memiliki asbabun nuzul untuk menjawab permasalahan atau peristiwa.

    Ayat Al-Qur’an diturunkan dengan keadaan yang berbeda-beda. Pada dasarnya turunnya ayat Al-Qur’an adalah sesuai kebutuhan. Misalnya dalam ranah sosial, beberapa ayat Al-Qur’an turun untuk menjawab problem pada masa Nabi SAW.

    Pentingnya memahami alasan turunnya (asbabun-nuzul) dapat membuka pandangan baru bagi kita. Sejalan dengan para ulama yang membuka penelitian dalam ilmu tafsir tentang sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an.

    Pengertian Asbabun Nuzul

    Dalam masa Nabi, ada pertanyaan sahabat Nabi yang bisa dijawab langsung oleh Rasulullah. Namun, ada juga yang ditangguhkan. Saat jawaban Nabi tidak sesuai dengan kehendak syar’i, akhirnya diluruskan oleh datangnya wahyu.

    Sementara itu, pertanyaan yang belum terjawab, lalu turun ayat Al-Qur’an yang memberikan jawaban atas peristiwa tersebut. Nah, untuk memahami sebab turunnya ayat tersebut, para ulama mengkaji dengan penelitian asbab al-nuzul. 

    Tujuannya agar hukum yang dimaksud dapat ditemukan secara valid sesuai dengan kehendak Syari’. Lalu bisa ditafsirkan sesuai dengan perkembangan kondisi, tempat, dan zaman.

    Para mufassir Al-Qur’an sepakat bahwa:

       سبب النزول معناه ما نزلت الآية أيام وقوعه متضمنة له أو مبينة لحكمه   

    Artinya:

    “Asbabun nuzul adalah diturunkan ayat Al-Qur’an atas sebuah kejadian untuk mengabadikannya atau menjelaskan hukum atas kejadian tersebut.”

    Istilah asbab al-nuzul berasal dari gabungan dua kata, yaitu asbab yang berarti sebab dan nuzul yang berarti turun. Ada yang mengartikan sebagai suatu jalan menuju terbentuknya suatu hukum tanpa ada pengaruh apapun dalam hukum itu.

    Secara bahasa, asbab al-nuzul berarti sebab turunnya sesuatu. Sementara itu, secara istilah asbab alnuzul adalah suatu peristiwa yang menjelaskan turunnya suatu ayat atau surat baik dalam bentuk peristiwa ataupun pertanyaan.

    Baca juga: Doa Minum Air Zam Zam Latin Arab dan Artinya

    Unsur-Unsur Asbabun Nuzul

    Dalam asbab al-nuzul terdapat beberapa unsur penting yaitu sebagai berikut.

    1. Adanya peristiwa tertentu yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat

    Ayat yang turun tersebut memberikan penjelasan terhadap suatu peristiwa atau kasus yang terjadi pada zaman Nabi. Kandungan ayatnya menjelaskan hukum atau penafsiran lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.

    Asbab al-nuzul mencakup peristiwa, pelaku, tempat, dan waktu. Sebagai contoh sebab turunnya QS. Ali Imran ayat 101-103. Latar belakangnya karena terjadi perkelahian antara warga etnis Aus dan Khazraj akibat disulutnya oleh orang-orang Yahudi.

    Dalam ayat tersebut, umat Islam diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap informasi dari kelompok Yahudi. Ayat tersebut pun memerintahkan kita untuk bersatu dan saling menyayangi satu sama lain sebagai sesama muslim.

    2. Asbab al-nuzul merupakan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan kepada Nabi SAW

    Contoh ayatnya yaitu pada surah Ali Imran ayat 28. Sebab turunnya ayat tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Ubadah bin Shamit terkait kebolehan atau mengikutkan non-muslim dalam perang Ahzab untuk menghadapi musuh Islam.

    Menurut sejarahnya, Ubadah memiliki 500 orang Yahudi kepercayaannya yang hendak ikut berperang bersama Nabi SAW. Dengan tambahan prajurit sebanyak itu, Ubadah berargumen bahwa umat Islam akan lebih mudah menaklukkan lawan.

    Allah menjawab peristiwa tersebut dengan turunnya Surah Ali Imran ayat 28. Ayat tersebut menegaskan larangan bahwa orang-orang beriman tidak boleh mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin atau teman kepercayaan.

    3. Asbab al-nuzul merupakan komentar atau petunjuk hukum

    Asbab al-nuzul menjadi petunjuk atas satu atau lebih kejadian yang bisa jadi muncul sebelum atau sesudah turunnya ayat. Meskipun demikian, tidak semua ayat memiliki asbabun nuzul. Sebagian ayat diturunkan tanpa berkaitan dengan kejadian apapun.

    Artinya, bukan merupakan sebab-akibat suatu ayat harus diturunkan berdasarkan peristiwa tertentu. Seluruhnya kembali kepada ketentuan Allah dalam firman-Nya.

    Yang pasti,asbab al-nuzul pada dasarnya memberikan gambaran tentang keadaan awal Islam. Hal ini tercermin dari peristiwa-peristiwa penting, kehidupan sosial, sikap, pendidikan, dan pemikiran masyarakat Islam ketika masa kenabian.

    Baca juga: Hukum Kredit Mobil dalam Islam, Ini Kata Gus Baha dan Ustad Abdul Somad

    Fungsi Asbab Al-Nuzul

    Asbab al-nuzul memainkan peranan penting dalam memahami dan menemukan hukum yang terdapat pada Al-Quran. Berikut beberapa fungsi asbabun nuzul:

    1. Mengetahui Peristiwa dan Konteks Sosialnya 

    Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam tidak diturunkan sekaligus. Akan tetapi, turunnya Al-Qur’an secara berangsur-angsur dalam rentang waktu 23 tahun. 

    Proses turunnya ayat-ayat Al-Qur’an sebagian ada yang dilatarbelakangi oleh peristiwa, ada juga yang berupa jawaban atas pertanyaan sahabat Nabi. Namun, tidak semua ayat memiliki asbab al-nuzul.

    Pada ayat-ayat tertentu, ketetapan hukum diturunkan langsung agar umat Islam meninggalkan perilaku jahiliyah. Contohnya penetapan hukum keharaman berzina. Sejak diterapkan hukum tersebut, seluruh umat Islam wajib melaksanakannya.

    Lalu ada juga hukum yang ditetapkan secara bertahap disesuaikan kondisi sosial dan kemampuan masyarakatnya. Misalnya penetapan hukum khamr yang pada saat itu banyak orang meminum minuman keras yang memabukkan.

    2. Mengetahui Rahasia Ditetapkannya Suatu Hukum

    Ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak selalu disampaikan dengan bahasa yang sederhana. Sebagian besar  membutuhkan ketajaman pikiran dan keahlian sehingga hukum tersebut sesuai dengan kehendak Syar’i.

    Kemampuan akal untuk menggali dan menemukan hukum terbatas. Kadang kala bahkan tidak dapat mengungkapkan rahasia dari ketentuan hukum yang ditetapkan.

    Lebih lanjut, ketentuan hukum yang sekecil apapun dalam bentuk perintah diyakini akan membawa manfaat. Demikian pula sebaliknya, ketentuan hukum yang sekecil apapun dalam bentuk larangan diyakini akan menimbulkan kesulitan dan kerugian.

    Namun, mencari tahu semua hal ini tidaklah mudah. Di sinilah pengetahuan tentang asbab al-nuzul dapat membantu mengungkap rahasia tersebut. 

    Hukum yang bertujuan menjaga kesejahteraan dalam semua aspek kehidupan, memiliki relevansi dengan peristiwa yang menyebabkan pengaturan hukum tersebut. Yang akhirnya diterapkan sebagai hukum Islam yang berlaku hingga saat ini.

    3. Menghindari Kesalahpahaman dalam Memahami Maksud Ayat

    Beberapa ketentuan hukum dalam ayat-ayat Alquran mencakup lafaz yang memiliki makna dan maksud yang sulit untuk dimengerti. 

    Dalam situasi seperti ini, mencoba memahaminya secara harfiah atau dengan pendekatan linguistik tidak akan membantu menemukan tujuan ayatnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui alasan turunnya ayat tersebut.

    Tujuannya agar kita dapat memahaminya dengan benar dan menghindari kesalahan serta kesalahpahaman. Paham terhadap kandungan dan penafsiran ayat, kita pun dapat mengamalkannya dengan benar.

    Bagi ulama, peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat dapat berkontribusi dalam proses penafsiran ayat tersebut. Alhasil, pemahaman yang diperoleh lebih lengkap.

    Sebaliknya, tanpa mengetahui asbab al-nuzul, penafsiran suatu ayat dikhawatirkan tidak tepat sasaran atau bahkan keluar dari makna yang dimaksudkan. Dengan kata lain, tanpa asbab al-nuzul, mufasir tidak bisa memberi penafsiran yang tepat.

    4. Menghindari Pembatasan Hukum

    Ketentuan hukum dalam Al-Qur’an ada yang bersifat global, ada juga yang memiliki pembatasan. Karenanya, dibutuhkan rincian mengenai pembatasan pelaksanaan hukum tersebut. 

    Nah, untuk mengetahui pembatasan tidak cukup dengan memahami kandungan ayatnya. Akan tetapi juga butuh pengetahuan mengenai sebab turunnya ayat tersebut. Jika tidak, penafsirannya akan terjebak pada dugaan-dugaan saja.

    Contohnya tentang larangan makanan bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi dalam Surah Al-An’am ayat 145. Pada periode Mekkah memang hanya larangan tersebut. 

    Namun, saat periode Madinah juga mencakup larangan memakan hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih serta disembelih untuk berhala.

    5. Mengetahui Identitas Orang yang Menyebabkan Diturunkannya Suatu Ayat

    Terkadang, penyampaian suatu ayat dalam Al-Qur’an terkait dengan kehadiran atau peran seseorang tertentu. Mengetahui alasan di balik turunnya ayat tersebut dapat membantu dalam mengidentifikasi siapa orang yang terlibat dalam konteks tersebut.

    Sebagai contoh dalam Surah At-Taubah ayat 118. Ayat ini memunculkan berbagai persoalan tentang ketiga orang yang disebutkan. Sebab, hal ini berkaitan dengan alasan ditinggalkan, tempat ditinggal, dan tujuan perjalanannya. 

    Semua hal itu tidak dapat dipahami, kecuali dengan bantuan asbab al-nuzul. Nah, ayat ini akhirnya diungkap dalam beberapa hadis Nabi SAW bahwa ketiga orang dimaksud adalah Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umaiyyah, dan Murarah bin Rabi.

    Ayat tersebut turun karena ketiga orang ini tidak ikut Perang Tabuk sehingga mereka diboikot oleh umat Islam lainnya. Kemudian mereka bertaubat. Akhirnya Allah menurunkan ayatnya dan mulai saat itu kaum Muslimin tidak lagi memboikotnya.

    Demikian penjelasan mengenai asbabun nuzul dan fungsinya dalam menetapkan hukum dalam Al-Qur’an. Sebagai muslim sudah semestinya kita untuk mempelajari secara mendalam terhadap ayat-ayat dalam kitab suci Al-Qur’an.

  • Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

    Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

    Setiap rumah tangga pasti menantikan kehadiran seorang anak. Bahkan, ada yang meminta anak dengan jenis kelamin tertentu, entah laki-laki maupun perempuan. Berikhtiar dengan melakukan cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam memang diperbolehkan.

    Tidak salah jika kita menginginkan anak laki-laki. Namun, yang terpenting anak tersebut semestinya kita didik agar menjadi anak yang sholeh.

    Mendapatkan anak yang sholeh bisa diupayakan dengan banyak berdoa. 

    Apakah Boleh Meminta Jenis Kelamin Bayi?

    Dalam Islam, mengupayakan keturunan dengan jenis kelamin tertentu diperbolehkan asalkan tidak melanggar syariat. 

    Dalil diperbolehkannya yaitu lantaran Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa terdapat sebab-sebab alami yang memicu lahirnya bayi dengan kelamin tertentu.  

    قَالَ اليَهُودِي جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الْوَلَدِ قَالَ « مَاءُ الرَّجُلِ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ أَصْفَرُ فَإِذَا اجْتَمَعَا فَعَلاَ مَنِىُّ الرَّجُلِ مَنِىَّ الْمَرْأَةِ أَذْكَرَا بِإِذْنِ اللَّهِ وَإِذَا عَلاَ مَنِىُّ الْمَرْأَةِ مَنِىَّ الرَّجُلِ آنَثَا بِإِذْنِ اللَّهِ ». قَالَ الْيَهُودِىُّ لَقَدْ صَدَقْتَ وَإِنَّكَ لَنَبِىٌّ ثُمَّ انْصَرَفَ فَذَهَبَ  

    Artinya:

    “Seorang Yahudi mengatakan, “Aku datang untuk menanyakan kepadamu terkait anak.” Lalu Rasulullah bersabda: “Air (mani) laki-laki berwarna putih dan air (mani) perempuan berwarna kuning. Kemudian ketika berkumpul keduanya (air mani laki-laki dan perempuan), apabila air mani laki-laki mengungguli air mani perempuan maka (akan mendapatkan) bayi laki-laki dengan izin Allah. Dan apabila air mani perempuan mengungguli air mani laki-laki maka (akan mendapatkan) bayi perempuan dengan izin Allah.”(HR Muslim).

    Salah satu cara yang dilakukan yaitu berdoa kepada Allah. Sebagaimana Nabi Ibrahim AS berdoa:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ

    Artinya:

    “Ya Tuhanku anugerahkanlah kepadaku (seorang anak laki-laki) yang termasuk golongan orang yang saleh. Maka kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak laki-laki yang sangat sabar.”(QS  As-Shaffat: 100-101).

    Baca juga: Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

    Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

    Untuk mendapatkan anak laki-laki, terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:

    1. Ikhtiar Doa

    Doa merupakan ikhtiar yang sangat penting lantaran melalui doa kita dapat meminta kepada Allah SWT. Allah-lah yang menciptakan bayi laki-laki dari rahim istri. 

    Dalam berbagai kondisi pun Allah telah memerintahkan kita untuk berdoa, lalu Dia akan mengabulkannya. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al Mu’min sebagai berikut:

    وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ 

    Artinya: 

    “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.” (QS Al Mu’min 60).

    Beberapa doa yang dipanjatkan orang terdahulu untuk mendapatkan anak yaitu sebagai berikut:

    • Doa dalam kitab Tuhfatul Habîb ‘ala Syarhil Khathîb (Hâsyiyah Al-Bujairami ‘alal Khathîb

    Dalam kitab Tuhfatul Habîb ‘ala Syarhil Khathîb (Hâsyiyah Al-Bujairami ‘alal Khathîb), Imam Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami menuliskan doa untuk mendapatkan anak laki-laki yaitu sebagai berikut:

     بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًا فَإِنَّهُ يُولَدُ ذَكَرًا إنْ شَاءَ اللّٰهُ تَعَالَى  

    Bismillâhirrahmânirrahîm. Allâhumma innî usammî mâ fî bathnihâ Muhammadan faj’alhu lî dzakaran fainnahû yûladu dzakaran insyâ Allâhu ta’âlâ.

    Artinya:

    “Ya Allah, sesungguhnya aku akan menamai apa yang ada di dalam kandungannya dengan nama Muhammad, maka jadikanlah ia anak laki-laki bagiku, karena Muhammad dilahirkan sebagai seorang laki-laki, insya Allah.” (Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami, Tuhfatul Habîb ‘ala Syarhil Khathîb, juz I, hal 520).

    Doa tersebut dipanjatkan dengan cara menaruh tangan di atas perut ibu yang sedang hamil. Sebaiknya doa ini dipanjatkan pada masa-masa awal kehamilan. 

    • Doa Nabi Ibrahin

    Nabi Ibrahim ketika meminta anak berdoa sebagai berikut:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

    Robbi hablii minash shoolihiin

    Artinya:

    “Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh).” (QS. Ash Shaffaat: 100). 

    Doa tersebut adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan yang sholeh. 

    Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan ayat tersebut yaitu, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu.”

    Jadi, yang dimaksud keturunan yang sholeh adalah anak yang mampu membantu seseorang semakin taat pada Allah.

    • Nabi Dzakariya 

    Berikut doa Nabi Dzakariya ketika meminta keturunan:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

    Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa

    Artinya:

    “Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54).

    • Doa meminta keturunan yang sholeh dalam Al-Qur’an

    Dalam surah Al Ahqaf dijelaskan doa seseorang yang telah menginjak usia 40 tahun. Ia memohon pada Allah untuk diberikan keturunan. Adapun bunyi ayat tersebut yaitu sebagai berikut:

    رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

    Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin

    Artinya:

    “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al Ahqaf: 15). 

    Selain itu, dalam Surah Al Furqon memuat doa ‘Ibadurrahman yaitu:

    رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

    Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa

    Artinya:

    “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqon: 74).

    Sementara itu, Nabi SAW juga pernah mendoakan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik dengan doa:

    اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

    Artinya:

    “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). 

    Dengan doa tersebut semoga Allah SWT menganugerahkan keturunan yang sholeh dan sholehah. 

    2. Ikhtiar melalui Posisi Bersetubuh

    Selain berdoa, cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam yaitu dengan mengatur posisi bersetubuh. Dalam kitab Qurrat al-‘Uyun karya Syaikh Abi Muhammad Maulâna at-Tihâmi dijelaskan sebagai berikut:

    وَإِذَا اَرَادَ تَكْوِيْنَ الْوَلَدِ ذَكَرًا فَالْيَأْمُرْهَا بِالنَّوْمِ عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ عِنْدَ فَرَاغِهِ, وَالْأُنْثَى بِالْعَكْسِ, وَلِلْبِطَالَةِ بِنَوْمِهَا مُسْتَلْقِيَةً عَلَى ظَهْرِهَا وَنَحْوِهِ. وَقَالَ ابن عرضون: قَالَ صَاحِبُ الْإِيْضَاحِ: يَنْبَغِي اِذَا اَحَسَّ بِالْإِنْزَالِ أَن يَمِيْلَ عَلَى جَنْبِهِ الْأَيْمَنِ وَكَذَلِكَ اِذَا اِنْتَزَعَ يُمِيْلُهَا أَيْضًا عَلَى جَنْبِهَا الْأَيْمَنِ, فإنَّ الْوَلَدَ يَنْعَقِدُ ذَكَرًا إنْ شَاءَ اللهُ. اهـ

    Artinya:

    “Jika suami ingin memiliki anak laki-laki, hendaknya ia meminta istrinya agar tidur miring ke kanan setelah selesai bersetubuh. Jika ingin anak perempuan, hendaklah miring ke kiri. Jika ingin tidak hamil, maka tidur terlentang di atas punggung atau yang lain. Ibnu ‘Urdhûn mengutip keterangan pengarang kitab Îdhoh: Ketika suami merasa akan ejakulasi, hendaknya dia miring ke arah lambung sebelah kanan. Begitu pula ketika ia ingin melepas kemaluan, hendaknya memiringkan istri ke arah lambungnya sebelah kanan. Insyaallah anaknya akan menjadi laki-laki.”

    3. Mengikuti Anjuran Medis 

    Cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam juga bisa dilakukan dengan mengikuti anjuran ilmu medis. 

    Misalnya mengkonsumsi makanan yang mengandung banyak sodium dan potassium. Contohnya seperti pisang dan stroberi. Selain itu, bisa juga dengan memperbanyak mengkonsumsi daging.

    Demikian cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam. Apapun jenis kelamin anak karunia dari Allah, hendaknya kita bersyukur atas nikmat-Nya tersebut. 

    Selain itu, sudah semestinya kita mendidik anak-anak agar tumbuh menjadi seseorang yang bertakwa kepada Allah SWT.