Tag: Hukum Islam

  • Ini Dia Hukum Menceritakan Aib Pasangan Menurut Islam

    Ini Dia Hukum Menceritakan Aib Pasangan Menurut Islam

    Di dunia ini tentunya tidak ada pasangan suami istri yang sempurna. Setiap pasangan pasti memiliki kekurangan dan aib. Baik suami maupun istri tentu harus bisa menjaga aib tersebut. Lantas, apa hukum menceritakan aib pasangan?

    Tentunya, Islam sebagai agama yang sempurna sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan hukum berpasang-pasangan.

    Intinya, jika suami melihat kekurangan istri sudah sepantasnya tidak mengumbarnya, demikian sebaliknya.

    Pengertian Aib dalam Islam

    Sebelum membahas hukum menceritakan aib pasangan, sudah seharusnya kita memahami makna dari aib itu sendiri. Secara bahasa aib artinya cacat atau kekurangan yang merupakan bentuk jamaknya dari “uyub”.

    Segala hal atau sesuatu hal yang memiliki aib dalam bahasa arab disebut dengan “Ma’ib”. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Al-Fairuz Abadzi dan Al-Qomus Al Muhith dari serapan kata العيب.

    Selain itu, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi juga menjelaskan bahwa aib memiliki pengertian sebagai:

    مَا يَخْلُو عَنْهُ أَصْل الْفِطْرَةِ السَّلِيمَةِ مِمَّا يُعَدُّ بِهِ نَاقِصًا

    “Suatu bagian yang tidak ada dari asal penciptaannya dan hal itu dianggap sebagai bentuk kekurangan.” (Al-Hasfaki, ad-Dur al-Mukhtar, Dar al-Fikr, Beirut).

    Misalnya, seekor kambing memiliki orang tubuh yang lengkap sejak lahir. Namun, kakinya pincang akibat kecelakaan, maka ini yang disebut sebagai aib karena bagian yang kurang dilihat dari kondisi awalnya sejak lahir.

    Berbeda dengan kambing yang tidak memiliki telinga sejak lahir, maka ini bukan termasuk aib karena kondisi ini memang sejak awal lahir tidak memiliki telinga. (Hasyiyah Ibnu Abidin dan Dar al-Fikr, Beirut, 1415 H, Jilid 5, Halaman 117).

    Sedangkan dalam perbuatan manusia, menceritakan aib seseorang merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Seseorang atau pasangan yang menceritakan perbuatan aib disebut dengan ghibah.

    Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an sebagaimana bunyinya:

    إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

    Innallażīna yuḥibbụna an tasyī’al-fāḥisyatu fillażīna āmanụ lahum ‘ażābun alīmun fid-dun-yā wal-ākhirah, wallāhu ya’lamu wa antum lā ta’lamụn

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19).

    Selain itu, Rasulullah juga bersabda atas orang yang menceritakan aib saudara atau pasangan sendiri yang berbunyi:

    “Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan akhirat.” (HR. Ibnu Majah).

    Baca juga: Doa Bercermin Arab, Latin, dan Adab Saat Bercermin

    Hadits Tentang Aib

    Dalam Islam banyak sekali hadits dari Rasulullah SAW yang menceritakan tentang aib sebagai perbuatan yang tercela dan dibenci oleh Allah SWT. Tentunya, kita sebagai umat yang taat sudah seharusnya menghindari perbuatan tersebut.

    Berikut ini beberapa hadits Rasulullah yang melarang perbuatan ghibah atas menceritakan aib pasangan atau seseorang:

    “Wahai manusia, siapa yang Islamnya hanya di lisan, maka iman tidak akan masuk ke hatinya. Janganlah kalian menyakiti sesama muslim, mencela mereka, dan membuka aib mereka. Karena siapa yang membuka aib saudaranya, maka Allah akan membuka aibnya. Dan siapa yang Allah buka aibnya, maka Allah akan mempermalukannya meskipun di dalam rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

    Selain itu, Rasulullah SAW juga berkata: “Apabila kita melihat bentuk yang seharusnya tidak kita lihat, maka diperkenankan untuk membutakan kedua mata.” Hal ini sebagaimana hadits beliau yang berbunyi:

    “Jika seseorang melihatmu dalam keadaan tanpa pakaian, tanpa seizinmu, lalu engkau membutakan kedua matanya dengan lemparan batu, maka tidak ada celaan atas perbuatanmu itu.” (HR. Muslim).

    Hukum Menceritakan Aib Pasangan dalam Islam

    Apabila suami melihat kekurangan istri, sudah seharusnya untuk tidak mengumbar atau menceritakan kejelekan tersebut ke orang lain. Begitu juga dengan istri, apabila melihat kejelekan suami tentunya tidak perlu diberitahukan kepada orang lain.

    Hal ini karena dalam ajaran Islam, menceritakan aib pasangan sendiri disebut dengan kategori ghibah dan perbuatan ini sangat dilarang. Baik suami maupun istri sama-sama dilarang untuk menceritakan aib tersebut.

    Selain itu, menceritakan aib pasangan adalah perbuatan maksiat dan kelak pelakunya akan ditempatkan pada kondisi yang paling buruk. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW kepada sahabatnya yang berbunyi:

    عن أَبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ قال : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

    Artinya:

    “Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda; Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seorang suami yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim).

    Bahkan dalam hadits, Rasulullah SAW menganggap bahwa pasangan yang menceritakan keburukan dari rahasianya masing-masing pasangan kepada orang lain merupakan bentuk pengkhianatan.

    Selain itu, perbuatan ini juga termasuk sebagai bentuk pelanggaran yang besar. Hal ini karena setiap pasangan memiliki amanah untuk menjaga aib dari masing-masing pasangan.

    Rasulullah SAW bersabda atas perbuatan atau pelanggaran tersebut dengan bunyi:

    إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

    Artinya:

    “Sesungguhnya termasuk (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim).

    Hukum menceritakan aib pasangan sendiri tentunya bukan hal yang baik. Bahkan perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Sebagai umat yang taat akan perintah-Nya sudah sebaiknya kita menghindari perbuatan tersebut.

  • Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri 

    Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri 

    Sebagai seorang Muslim, Hasad merupakan sifat buruk sekaligus sebuah penyakit akut yang harus dihilangkan. Jika hasad tetap bertahan dari dalam diri, terdapat dampak berbahaya terhadap sesama manusia. Jadi, bagaimana cara menghilangkan hasad?

    Menghilangkan hasad dari sifat dari dalam diri seorang muslim menjadi kewajiban. Pasalnya, hasad merupakan sifat iri dengki terhadap manusia, terutama dalam persaingan, baik dalam prestasi atau pengumpulan harta.

    Lalu bagaimana bisa hasad bisa menjadi sangat berbahaya bagi kita? Jika benar, apa saja yang menjadi cara untuk menghilangkannya? Yuk kita simak lebih lengkapnya.

    Definisi Hasad

    Sebelumnya, ada baiknya kita pahami definisi hasad dan mengapa sangat merugikan. Hasad merupakan sifat iri dengki bagi seorang manusia. Iri dengki di sini maksudnya kita tidak suka menyaksikan seseorang mendapat sebuah kenikmatan.

    Sebaliknya, jika memiliki sifat ini, kita justru sangat berharap orang itu dicabut kenikmatannya dan menjadi menderita. Pengertian yang kita pahami ini mendekati dengan perkataan Ibnu Taimiyah RA sebagai berikut:

    الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ

    Artinya:

    “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).

    Sifat ini pada dasarnya bisa menghancurkan seluruh kebaikan kita. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda demikian bahwa hasad bisa membumihanguskan seluruh kebaikan yang kita miliki.

    حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ صَالِحٍ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ يَعْنِي عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ عَمْرٍو حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي أَسِيدٍ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ أَوْ قَالَ الْعُشْبَ

    Artinya:

    “Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Shalih Al Baghdadi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] -maksudnya Abdul Malik bin Amru- berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Ibrahim bin Abu Asid] dari [Kakeknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jauhilah hasad (dengki), karena hasad dapat memakan kabaikan seperti api memakan kayu bakar.’” (HR. Abu Daud No. 4257).

    Hasad bisa dipicu oleh beberapa hal. Umumnya, karena kurang beriman pada Allah SWT. Sering sekali pula kecintaan terhadap dunia dan tekanan sosial seperti takut tersaingi menyebabkan sifat jelek yang satu ini.

    Jika masih mempertahankan sifat hasad, kita bisa saja merusak hubungan antar manusia, baik itu keluarga, teman, dan rekan kerja. Sifat ini dapat menyebabkan dosa sekaligus menyebabkan stres yang merugikan secara fisik dan mental.

    Sebagai perbuatan yang mengandung dosa, hasad akan menjauhkan kita dari surga saat di akhirat kelak. Terdapat dalil Al-Qur’an yang mengingatkan tentang sifat hasad dapat memicu kita masuk neraka.

    اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ تَبُوْۤاَ بِاِثْمِيْ وَاِثْمِكَ فَتَكُوْنَ مِنْ اَصْحٰبِ النَّارِۚ وَذٰلِكَ جَزَاۤؤُا الظّٰلِمِيْنَۚ

    Artinya:

    “Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka engkau akan menjadi penghuni neraka; dan itulah balasan bagi orang yang zalim.” (Q.S. Al-Maidah: 29).

    Baca juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?

    Cara Menghindari Hasad

    Terdapat tiga cara yang paling sering harus kita ketahui untuk menghindari hasad. Ketiga cara ini bertujuan agar kita tidak menjadi iri dengki terhadap orang lain:

    1. Selalu Bersyukur

    Cara pertama adalah selalu bersyukur. Coba kita renungkan berapa banyak yang sudah kita dapatkan sejauh ini, bisa berupa usaha, harta, atau pencapaian. Walaupun hanya sedikit, kita harus tetap bersyukur.

    Terdapat sebuah dalil yang menyebutkan kita harus bersyukur meski pencapaian kita baru sedikit. Jika tidak bisa melakukannya, kita justru akan tetap tidak puas ketika mendapat banyak pencapaian.

    مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ

    Artinya:

    “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278).

    Jika melihat pencapaian orang lain yang sudah banyak, beberapa dari kita cenderung memiliki sifat iri dengki. Hal ini ikut menjadi pertanda bahwa kita tidak bersyukur atas karunia Allah SWT.

    Tujuan lain dalam bersyukur adalah demi menahan diri dari sikap tidak ridho dengan keputusan Allah SWT, baik harta atau pencapaian. Dengan itu, kita bisa mencegah perbuatan yang mengekspresikan kebencian.

    Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    2. Mendoakan Orang Lain

    Cara menghilangkan hasad kedua adalah mendoakan orang lain. Benar, kita bisa mendoakan seseorang, terutama orang lain yang mungkin kita sangat iri dengki padanya. Kita bisa memulai mendoakan yang baik bagi orang tersebut.

    Terdapat dalil hadits yang menunjukkan sabda Rasulullah SAW agar kita mendoakan yang baik untuk sesama saudara.

    دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

    Artinya:

    “Doa seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan doanya kepada saudaranya). Ketika dia berdoa kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata: Aamiin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim, no. 2733).

    Contoh doa paling sederhana untuk orang yang kita mungkin iri adalah permohonan agar ia mendapat kebaikan dan keberkahan. Langkah ini dapat menghilangkan hasad pada diri kita.

    3. Perbanyak Amalan Baik

    Cara ketiga adalah perbanyak amalan baik. Kita sebaiknya berfokus untuk memperbaiki ibadah sekaligus meminta ampun pada Allah SWT. Perbuatan ini menjadi bentuk perlawanan pada sifat hasad dalam diri kita.

    Amalan baik ini bertujuan mengobati sifat buruk kita dan menggantinya dengan sifat-sifat baik. 

    Contohnya, tawadhu atau rendah hati menggantikan tawadhu dan melakukan infak atau membayar sedekah membuat sifat rakus tergantikan oleh qana’ah.

    Demikianlah pembahasan cara menghilangkan hasad. Semoga kita dapat terjauhkan dari sifat hasad yang sangat merugikan bagi diri kita dan orang lain.

  • Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja?

    Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja?

    Mendekati bulan Ramadhan umat muslim bersiap untuk melaksanakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yakni berzakat. Namun, apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja?

    Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada lelaki maupun perempuan yang pelaksanaannya setiap bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk selalu bersyukur atas nikmat Allah dan memberi kepada yang membutuhkan.

    Zakat fitrah ini juga menjadi media kita sebagai umat muslim untuk membersihkan diri dari segala bentuk kelalaian. Terlebih bagi mereka yang termasuk dalam golongan mampu, sangat wajib memberi kepada yang kurang mampu. 

    Hukum Ayah Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja

    Saat masih belum berpenghasilan zakat fitrah seorang anak dibayarkan oleh orang tuanya. Namun, apakah Ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja? Berikut penjelasannya.

    Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya:

    ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).

    Hadits tersebut menjelaskan tentang aturan batas waktu zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum orang-orang selesai dari pelaksanaan sholat Ied. Selain itu, dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu juga menjelaskan jumlah zakat fitrah. 

    Selanjutnya,

    أن يكونوا كبارا أصحاء لا يعجزون عن منافع أنفسهم فمذهب الشافعي، أنه لا تجب على الوالد نفقاتهم ولا زكاة فطرهم

    Artinya:

    “Jika seorang anak itu sudah besar yang memiliki kondisi fisik sehat, namun belum mampu mencukupi dirinya sendiri (belum bekerja), maka dalam madzhab Syafi’i, walinya tidak wajib menafkahinya, begitu pula zakat fitrah-nya.” [al-Ḥāwī al-Kabīr fī Fiqhi Mażhabi al-Imām asy-Syāfi’ī Juz III (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiah, 1999), hlm. 353]

    Maka, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ketika anak laki-laki sudah sampai pada usia baligh dan telah mampu bekerja. Wali dari anak laki-laki tersebut tidak wajib untuk membayarkan zakat fitrahnya.

    Baca juga: Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam, Haram?

    Syarat Wajib Zakat FItrah

    Hukum zakat fitrah harus memenuhi syarat dalam zakat. Apabila seorang anak yang sudah bekerja juga harus memenuhi syarat tersebut. Berikut syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi:

    1. Memeluk Agama Islam

    Syarat yang pertama dalam zakat fitrah yakni wajib beragama Islam. Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka tidak wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah. 

    Hal ini dikarenakan zakat fitrah merupakan ibadah yang diperintahkan untuk umat muslim. Tujuannya adalah untuk rasa bersyukur dan membersihkan diri dari dosa dan kelalaian selama bulan puasa. 

    2. Menemui Dua Waktu

    Syarat wajib yang selanjutnya yakni seseorang yang wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah harus menemui dua waktu. Dua waktu yang dimaksud adalah di antara bulan Ramadhan dan bulan Syawal.

    Dalam beberapa penjelasan disebutkan, apabila seseorang meninggal setelah matahari terbenam, orang itu masih wajib membayar zakat. Namun, jika ia meninggal sebelum matahari terbenam, maka ia tidak wajib membayar zakat.

    3. Mampu dan Berkecukupan

    Zakat fitrah wajib bagi seluruh umat muslim. Terlebih bagi seorang yang mampu dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhannya dan keluarga. Maka demikian, orang ini wajib membayar zakat fitrah, termasuk keluarga yang ia nafkahi. 

    Zakat fitrah dikeluarkan ketika bulan Ramadhan. Batas waktu pelaksanaan zakat fitrah yakni di akhir bulan Ramadhan sebelum shalat idul fitri selesai. 

    Ketentuan Membayar Zakat Fitrah

    Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya, Fath Al-Qarib, menyebutkan bahwa syarat wajib zakat dibagi menjadi 3 kategori sebagai berikut:

    فصل (وتجب زكاة الفطر) ويقال لها زكاة الفطرة أي الخلقة (بثلاثة أشياء:

     الإسلام)؛ فلا فطرة على كافر أصلي إلا في رقيقه وقريبه المسلمين، (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان). وحينئذ فتُخرَج زكاة الفطر عمن مات بعد الغروب دون من وُلد بعده، (ووجود الفضل) وهو يسار الشخص بما يفضل (عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم)، أي يوم عيد الفطر وكذا ليلته أيضا

    Artinya:

    “Fashal (Wajib membayar zakat fitrah) diungkapkan dengan ‘zakat fitrah’, yang artinya zakat badan (dengan tiga syarat: 1) Islam), maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah bagi orang kafir, kecuali untuk budak dan kerabat muslim. (2) mendapati hingga terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan) dengan demikian, wajib membayar zakat fitrah dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, terkecuali bagi anak yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari. (3) memiliki persediaan lebih) yaitu seseorang memiliki kemudahan/kesanggupan sehingga mampu melebihi dari bahan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya di hari tersebut, maksudnya siang harinya hari raya Idul Fitri, begitu juga untuk malam harinya.” [Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb (Beirut: Dār Ibnu Ḥazm), hlm. 130].

    Dengan makna yang sama juga disebutkan dalam kitab Fiqhi Manhaji ‘ala Mazhabi Al-Imami Asy-Syafi’i, sebagai berikut:

    يجب على من توفرت لديه هذه الشرائط الثلاثة، أن يخرج زكاة الفطر عن نفسه، وعمن تلزمه نفقتهم، كأصوله وفروعه، وزوجته. فلا يجب أن يخرجها عن ولده البالغ القادر على الاكتساب

    Artinya:

    “Mereka yang memenuhi tiga syarat ini wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti jalur keturunan ke atas maupun ke bawah, dan istrinya. Maka tidak wajib mengeluarkan zakat untuk anak laki-lakinya yang telah baligh yang telah mampu bekerja.” [Fiqhi Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī Juz I (Damaskus: Dār al-Qalam, 1996), hlm. 229]

    Nah, demikian hukum apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja. Semoga kita senantiasa menjadi umat muslim yang taat dalam melaksanakan kewajiban dan perintah Allah SWT.

  • Hukum Lelang dalam Islam,Ini Menurut Para Ulama

    Hukum Lelang dalam Islam,Ini Menurut Para Ulama

    Di dalam proses transaksi jual beli, istilah lelang pasti sudah tidak asing di telinga kita semua. Namun, bagaimana hukum lelang dalam Islam? Apakah diharamkan atau malah sebaliknya?

    Untuk tahu jawabannya, yuk simak artikel berikut ini sampai habis!

    Mengenal Lelang

    Lelang adalah suatu proses jual beli barang atau jasa dengan cara menawarkan harga tertinggi kepada penjual. Lelang sering digunakan untuk menjual barang-barang langka, berharga, atau terbatas, seperti barang seni, tanaman, hewan, atau properti.

    Lelang juga dapat digunakan untuk menjual barang-barang bekas, seperti kendaraan, peralatan, atau barang sitaan.

    Dalam Islam, lelang dikenal dengan istilah muzayadah (مزايدة), yang berarti saling menambah atau menawar harga. Jual beli muzayadah ini telah dikenal sejak zaman sahabat Nabi Muhammad SAW dan mendapat persetujuan dari beliau.

    Jenis-Jenis Lelang dalam Islam

    Jenis-jenis lelang dalam Islam dapat dibedakan berdasarkan obyek, harga, dan tujuan lelang, yaitu sebagai berikut:

    1. Lelang barang (bai’ musawamah)

    Lelang yang obyeknya adalah barang, seperti barang seni, tanaman, hewan, properti, atau barang sitaan. 

    Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang kepada pembeli tanpa menyebutkan harga awal, kemudian pembeli menawar harga sesuai dengan kemampuan dan keinginannya.

    2. Lelang jasa (ijarah)

    Lelang yang obyeknya adalah jasa, seperti jasa konstruksi, konsultasi, desain, atau lainnya. 

    Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menawar jasa yang dibutuhkan dengan spesifikasi tertentu, kemudian penjual berlomba-lomba menawar jasa dengan harga dan kualitas terbaik.

    3. Lelang proyek (bai’ munaqashah)

    Lelang yang obyeknya adalah proyek, seperti proyek pembangunan, pengadaan, atau lainnya.

    Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menetapkan anggaran dan persyaratan proyek, kemudian penjual berlomba-lomba menawar proyek dengan harga terendah dan kualitas terbaik.

    4. Lelang harga naik (bai’ muzayadah)

    Lelang yang harga obyeknya cenderung semakin naik seiring dengan penawaran pembeli. Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang secara umum di pasar atau tempat lelang.

    Kemudian, pembeli berlomba-lomba menawar harga lebih tinggi dari penawar sebelumnya. Barang dinyatakan terjual untuk pembeli yang menawar dengan harga tertinggi.

    5. Lelang harga turun (bai’ munaqashah)

    Lelang yang harga obyeknya cenderung semakin turun seiring dengan penawaran penjual. Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menawar barang yang masih diketahui sifat dan ukurannya secara jelas.

    Kemudian, penjual berlomba-lomba menawar harga lebih rendah dari penawar sebelumnya. Barang dinyatakan terjual untuk penjual yang menawar dengan harga terendah.

    Lelang amal (bai’ al-infaq)

    Lelang yang tujuannya adalah untuk mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang atau jasa yang bernilai tinggi atau langka.

    Kemudian, pembeli berlomba-lomba menawar harga sebesar-besarnya untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut. Hasil lelang disumbangkan untuk kepentingan umum.

    Hukum Lelang dalam Islam

    Berikut adalah hukum lelang dalam Islam berdasarkan hadis dan para ulama:

    1. Hadis dari Anas bin Malik RA

    Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: “

    Artinya: “Ada seorang Anshar datang kepada Nabi SAW mengeluhkan keadaannya karena tidak punya uang. Nabi SAW bertanya: ‘Apakah kamu tidak punya sesuatu di rumahmu?’

    Orang itu menjawab: ‘Hanya ada sedel pelana dan gelas.’ Nabi SAW berkata: ‘Bawalah keduanya kepadaku.’ Kemudian Nabi SAW menawarkan keduanya kepada para sahabat dengan berkata: ‘Siapa yang mau membeli ini?’ Seorang sahabat berkata: ‘Saya akan membelinya dengan satu dirham.’ Nabi SAW berkata: ‘Siapa yang mau menambah lebih dari satu dirham?’

    Tidak ada yang menjawab. Nabi SAW mengulangi pertanyaannya tiga kali, kemudian seorang sahabat lain berkata: ‘Saya akan membelinya dengan dua dirham.’ Nabi SAW berkata: ‘Ambillah barang ini dan berikan dua dirhamnya kepada orang ini.’” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

    Hadis di atas menunjukkan bahwa hukum lelang dalam Islam diperbolehkan karena Nabi Muhammad SAW melakukan jual beli muzayadah dengan cara menawarkan barang kepada orang yang mau menambah harga lebih dari harga awal.

    Hadis tersebut juga menunjukkan kepedulian Nabi SAW terhadap orang yang membutuhkan bantuan.

    Baca juga: Bacaan Doa Kanzul Arsy Arab Latin Lengkap dengan Artinya

    2. Keterangan dari ulama tabiin

    Imam Atha bin Abi Rabah (w. 114 H), salah seorang ulama tabiin, berkata: “Saya menjumpai para manusia (sahabat) yang mereka melakukan jual beli ghanimah (harta rampasan perang) kepada man yazid (orang yang menambah harga).” (Diriwayatkan oleh Imam Thahawi)

    Keterangan di atas menunjukkan bahwa hukum lelang dalam Islam adalah diperbolehkan karena jual beli muzayadah telah dikenal dan dipraktikkan oleh para sahabat dan tabiin, terutama untuk menjual harta rampasan perang dan warisan.

    3. Pendapat para ulama fiqih

    Para ulama fiqih dari berbagai madzhab sepakat bahwa jual beli muzayadah adalah boleh dan sah dalam syariat Islam, asalkan memenuhi syarat dan rukun jual beli secara umum, seperti adanya ijab qabul (penawaran dan penerimaan), adanya barang yang dijual dan uang yang dibayar, serta adanya kerelaan dan kejelasan dari kedua belah pihak.

    Ketentuan Khusus Lelang dalam Islam

    Para ulama fiqih memberikan beberapa ketentuan khusus untuk jual beli muzayadah, antara lain:

    • Barang yang dilelang harus ada dan terlihat oleh pembeli, atau setidaknya diketahui sifat dan ukurannya secara jelas.
    • Penjual harus memberikan batas waktu untuk penawaran harga, agar pembeli tahu kapan harus mengajukan penawaran terakhirnya.
    • Pembeli tidak boleh menawar barang yang sudah ditawar orang lain, kecuali jika orang tersebut mengundurkan diri atau menyerahkan haknya kepada pembeli lain.
    • Pembeli tidak boleh menarik kembali penawarannya setelah disetujui oleh penjual, kecuali jika ada cacat atau unsur penipuan pada barang yang dilelang.
    • Penjual tidak boleh menaikkan harga barang setelah disepakati oleh pembeli, kecuali jika ada kesepakatan baru antara keduanya.

    Jika sudah membaca pada tahap ini, seharusnya sudah paham mengenai hukum lelang dalam islam. Semoga mencerahkan.

  • Kata Ulama Tentang Hukum Jual beli Kucing dalam Islam

    Kata Ulama Tentang Hukum Jual beli Kucing dalam Islam

    Jual beli kucing kerap kali menjadi bisnis yang menjanjikan, pasalnya para pecinta kucing ini tak segan-segan merogoh uang banyak demi dapatkan kucing yang diidam-idamkan. Namun sayangnya ada banyak perdebatan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam.

    Ada banyak sekal pro dan kontra mengenai aktivitas tersebut. Namun dilain hal, pada dasarnya pecinta kucing meyakini bahwa kucing dapat membantu menghilangkan dan meringankan stres.

    Bahkan kerap kali kucing tidak hanya berperan sebagai peliharaan, lho. Kucing dijadikan sebagai anggota keluarga yang kebutuhannya wajib untuk dipenuhi. Lantas, bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam sebenarnya? Yuk simak artikel ini untuk dapatkan jawabannya.

    Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

    Kucing termasuk hewan peliharaan yang digemari karena kelucuannya, keindahan warna dan bahkan perilakunya yang kerap kali membuat orang-orang menjadi gemas.

    Sama seperti hewan pada umumnya, kucing juga memiliki berbagai macam jenis dan asal yang berbeda-beda. Bahkan keragaman jenis ini sering kali diternak dan kemudian dijual dengan harga yang lumayan mahal.

    Pada dasarnya, praktik jual beli kucing memang sudah ada sedari dulu. Bahkan hukum jual beli kucing dalam Islam juga sudah menjadi perbincangan para sahabat Rasul.

    Para sahabat memiliki pandangan berbeda terkait hal ini. Sebagian dari mereka melarang segala bentuk atau praktik jual beli kucing dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagai produk, terutama dari aspek manfaat.

    Namun, sebagian yang lain memperbolehkan jual beli kucing dengan mempertimbangkan segi hukumnya. Baik itu dari jenis kucingnya, jinak atau liar.

    Baca juga: Bacaan Doa Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

    1. Hukum Jual Beli Kucing Diperbolehkan

    Pernyataan pro dan kontra mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam memang sudah dibahas sejak zaman sahabat Rasul. Diketahui bahwa sebagian sahabat Rasul melarang praktik jual beli kucing sebab tak memenuhi syarat sebagai produk yang memiliki aspek manfaat di dalamnya.

    Meski demikian, sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucing, jinak atau liar. Namun menilik kembali bahwa kucing termasuk ke dalam hewan yang suci dan memiliki manfaat. Beberapa ulama sepakat bahwa praktik jual beli kucing sah-sah saja dilakukan.

    Hal ini sebagaimana dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

     فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

    Artinya: “Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.”

    Selain itu, Imam An-Nawawi dalam fatwanya menjelaskan mengenai praktik jual beli kucing dan kera yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

    Sebagaimana bunyi fatwa beliau (Imam An-Nawawi) dalam Beiret, Darul Kutub Al-Ilmiyyah:

    يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع

    Artinya: “Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk.”

    Al-Imam Ar-Rafi’i –rahimahullah- (wafat : 623 H) pernah berkata:

    (واعلم) أن الحيوانات الطاهرة علي ضربين (أحدهما) ما ينتفع به فيجوز بيعه كالغنم والبغال والحمير ومن الصيود كالظباء والغزلان ومن الجوارح كالصقور والبزاة والفهود ومن الطيور كالحمام والعصافير والعقاب * ومنه ما ينتفع بلونه أو صوته كالطاوس والزرزور وكذا الفيل والهرة وكذا القرد فانه يعلم الاشياء فيعلم

    “Ketahuilah ! sesungguhnya hewan-hewan yang suci ada dua macam : Pertama : Hewan yang bisa diambil manfaatnya, maka boleh untuk dijual, seperti : kambing, bighol dan keledai. Dari jenis pemburu (yang tidak buas) seperti : kijang. Dan dari burung pemburu (buas) seperti : elang, al-buzah (sejenis burung elang kecil), dan macan. Dari burung seperti : burung merpati, burung pipit, dan rajawali. Diantara jenis pertama ini, hewan yang diambil manfaat dari warnanya, atau suaranya seperti : burung merak dan burung tiung. Demikian juga gajah dan kucing. Demikian pula kera, karena sesungguhnya ia bisa diajari berbagai hal, maka dia akan bisa mengerti….-sampai ucapan beliau-…Kedua : apa yang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak boleh untuk dijualbelikan.” [ Fathul ‘Aziz bisyarhil Waziz : 8/118 ].

    Dari fatwa tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya yakni tetap memperhatikan hukum dan tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

    Nah itu dia mengenai hukum jual beli kucing yang diperbolehkan. Agar berimbang, yuk ketahui hukum yang melarang jual beli kucing.

    2. Hukum Jual Beli yang Tidakdiperbolehkan

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat dua pendapat yang menjelaskan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam. Satu di antaranya sudah dibahas sebelumnya bahwa jual beli kucing dperbolehkan.

    Sebagian pihak lain berpendapat, bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam dilarang. Dia adalah ibnu Hazm Adz-Dzohiri-rahimahullah dan diikuti oleh sebagian ulama’ KSA. mereka berdalil dengan hadits dari Abu Zubair-rhodiallhu’anhu, beliau berkata:

    سَأَلْتُ جَابِرًا، عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قَالَ: «زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ»

    “Aku bertanya kepada Jabir tentang harga penjualan anjing dan kucing ? Beliau menjawab : Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang dari hal itu.” [ HR. Muslim : 1569 ].

    Namun, perlu diketahui bahwa hadits ini dapat dijelaskan dalam dua sisi yang berbeda. Hadits ini dijawab oleh Jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) sebagai berikut:

    Yang pertama, larangan jual beli dalam hadits tersebut bukan untuk kucing secara keseluruhan dan mutlak. Namun, terkhusus untuk kucing liat. Karena kucing yang liar, tidak memiliki manfaat di dalamnya. Sehingga hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan menyia-nyiakan harta yang terlah dilarang oleh Rasulullah SAW.

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa salah stau syarat sah jual beli kucing, harus memiliki manfaat mubah baik dari sisi syari atau hissi (panca indra).

    Yang kedua, laragan dalam hadits di atas adalah larangan makruh bukan haram. Jadi yang dimaksud, larangan dari suatu adat, yang manusia memberikan toleransi di dalamnya serta mereka membutuhkannya.

    Mengingat bahwa ada suatu kaidah : bahwa larangan makruh, boleh untuk dilakukan jika ada hajat mubah (kebutuhan mubah) di dalamnya. Diantara hajat di sini : mengambil manfaat dari keindahannya, atau hiburan, atau untuk penjaga rumah dari tikus dan lain sebagainya.

    Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:

    وَأَمَّا النَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ فَهُوَ محمول على أنه لا ينفع أو عَلَى أَنَّهُ نَهْيُ تَنْزِيهٍ حَتَّى يَعْتَادَ النَّاسُ هِبَتَهُ وَإِعَارَتَهُ وَالسَّمَاحَةَ بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَعُ وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْعُ وَكَانَ ثَمَنُهُ حَلَالًا هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ العلماء كافة

    “Adapun larangan dari hasil penjualan kucing, maka hal itu dibawa kepada kemungkinan karena tidak ada manfaatnya (kucing liar), atau larangan tersebut merupakan larangan makruh, sehingga manusia terbiasa menghadiahkannya, meminjamkannya, dan bertoleransi dengannya, sebagaimana hal itu merupakan perkara yang umum (terjadi). Maka jika termasuk dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan, maka boleh sah untuk menjualbelikannya dan hasil penjualannya halal. Ini merupakan pendapat kami dan pendapat seluruh ulama’.” [ Syarh Shohih Muslim : 10/234 ].

    Sementara itu, Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan:

    “Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini.” (Zadul Ma’ad, 5/685).

    Nah, sampailah pada kesimpulan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam bergantung pada syarat syari yang mengikutinya. Salah satunya yakni melihat apakah kucing tersebut memiliki manfaat dan termasuk pada hewan liat atau jinak. Semoga penjelasan ini bermanfaat ya!

  • Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    Memiliki gigi yang rapi merupakan dambaan bagi sebagian orang. Pasalnya memiliki gigi yang rapi dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang terkait dengan penampilannya. Oleh sebab itu, banyak yang memilih merapkan gigi dengan memasang behel. Namun, tahukah hukum merapikan gigi dalam Islam?

    Sebagian orang rela mengeluarkan uang banyak hanya untuk merapikan gigi dan meratakannya, bahkan tidak sedikit yang mengubah gigi menjadi bentuk yang lebih cantik sehingga sedap dipandang.

    Lalu bagaimana Islam menyikapi hal tersebut? Apakah diperbolehkan memasang behel untuk merapikan gigi?

    Hukum Merapikan Gigi dalam Islam

    Ada banyak sekali pertanyaan mengenai kebolehan dalam merapikan gigi seperti memasang behel maupun meratakan dengan mengikir. Perlu diketahui bahwa hukum merapikan gigi dibagi menjadi dua hal yakni ada yang memang diharamkan dan ada pula yang diperbolehkan.

    Pada dasarnya, segala sesuatu yang diharamkan merupakan tindakan yang memiliki sebab dan akibat mudhorot di dalamnya, seperti mengubah ciptaan-Nya sebab ingin terlihat berbeda dan cantik, padahal tidak terdapat unsur syari seperti kesehatan di dalamnya.

    Ancaman bagi orang yang melakukan perubahan atas ciptaan Allah diterangkan dalam Hadits Rasulullah SAW sebagai berikut;

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله – رواه أحمد والبخاري ومسلم عن ابن مسعود

    Artinya; “Allah Melaknat orang-orang yang suka merubah-rubah Keindahan Ciptaan Allah” (HR Ahmad dan Muttafaqun Alaih)

    Sederhananya, apabila tujuan dalam merapikan gigi dengan behel  untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka sah saja dilakukan, namun sebaliknya jika hanya untuk tujuan memperantik diri maka hukumnya menjadi haram.

    Selain itu, Allah SWT turut mejelaskan dalam firman-Nya :

    وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

    Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa’: 119).

    Firman ini banyak digunakan oleh sebagian ulama sebagai dalil larangan mengubah ciptaan Allah sebab hal ingin memperindah maupun menipu. Berkaitan dengan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

    Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”[2. HR Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu no. 4886 dan Muslim no. 2125].

    Dari dua dalil di atas kita memahami bahwa hukum mengubah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala ciptakan untuk kita adalah haram, apalagi jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri.

    Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.

    Adapun dalil yang membolehkannya jika ada penyakit atau cacat adalah sebagai berikut:

    عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.

    Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas. (HR Abu Dawud)

    Begitu pula dalam sebuah atsar, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:

    لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ.

    “Dilaknat: wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya dan wanita yang mentato dan yang minta ditato, jika tidak ada penyakit” (HR Abu Dawud)

    Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa hukum merapikan gigi dengan alasan sebab adanya suatu penyakit, maka hukumnya diperbolehkan.

    Baca juga: 8 Doa Mohon Perlindungan dan Keselamatan pada Allah SWT

    Hal yang Diperbolehkan untuk Diubah

    Ada jenis mengubah ciptaan Allah yang disyariatkan untuk diubah, dan itu disyariatkan di dalam syariat kita, seperti: memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, berkhitan (sunat) bagi laki-laki dan perempuan dan memotong kuku. Hal-hal tersebut diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Dalam konteks merawat dan juga memperindah diri, muslimah boleh saja melakukan perawatan dengan menggunakan skincare maupun bodycare yang sedang marak diperjual belikan di pasaran.

    Namun perhatikan dalam penggunaan produk kecantikan yang diizinkan Allah SWT adalah produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen. Produk yang mengubah kondisi Muslimah secara permanen diharamkan karena termasuk dalam mengubah hasil ciptaan Allah.

    Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”

    Selain itu, tidak dibenaran merawat diri maupun berdandan seperti orang kafir. Dalam surah al- Baqarah ayat 51, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin-(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” Wallahu a’lam.

    Dengan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Islam datang dengan segala kemudahannya, sebab segala sesuatu hal sudah diatur sesederhana mungkin untuk memudahkan umat-Nya. Oleh sebab itu, mari jaga apa yang Allah berikan agar berkah selalu menghampiri kita.

    Semoga artikel ini menjadi salah satu hidayah bagi kita semua, Assalamualaikum wr.wb.

  • Hukum Pajak dalam Islam, Dari berbagai Sudut Pandang

    Hukum Pajak dalam Islam, Dari berbagai Sudut Pandang

    Hukum pajak dalam Islam wajib untuk diketahui bagi kamu seorang Muslim. Pasalnya, membayar pajak sudah menjadi kewajiban jika dilihat dari sisi pemerintah. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah pajak itu sesuai dengan ajaran Islam?

    Bagaimana hukumnya membayar pajak dan bekerja di bidang perpajakan? Apa saja macam-macam pajak yang ada dalam Islam dan bagaimana perbedaannya dengan pajak yang berlaku di Indonesia saat ini?

    Berikut ini adalah beberapa sudut pandang yang dapat membantu kita memahami masalah pajak dalam Islam.

    Pengertian Pajak

    Pajak adalah suatu pungutan yang dikenakan oleh negara atau pemerintah kepada rakyat untuk membiayai kepentingan umum, terutama ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.

    Pajak di dalam Islam harus sesuai dengan syariat, keadilan, kemaslahatan, dan kesepakatan antara penguasa dan rakyat. Pajak menurut syariat Islam juga harus digunakan untuk tujuan-tujuan yang halal, bermanfaat, dan transparan.

    Pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Dharibah, Al-Usyr, Al-Maks, atau Al-Kharaj. Istilah-istilah ini memiliki makna yang berbeda-beda, tergantung pada konteks dan jenis pajak yang dimaksud. Berikut ini adalah beberapa definisi pajak dalam Islam dari berbagai sumber:

    1. Menurut Yusuf Qardhawi

    Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial,politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.

    2. Menurut Gazi Inayah

    Pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. 

    Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum, serta untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.

    3. Menurut Abdul Qadim Zallum

    Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah Swt. Kepada kaum muslimin untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka pada kondisi baitul mal tidak ada uang atau harta.

    4. Menurut Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini

    Pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Tayamum yang Benar Agar Sholat Sah

    Macam-Macam Pajak

    Macam-macam pajak adalah berbagai jenis pungutan yang dikenakan oleh negara atau pemerintah kepada rakyat untuk membiayai kepentingan umum.

    Pajak memiliki fungsi anggaran, regulasi, pemerataan, dan stabilisasi. Pajak juga memiliki berbagai kriteria dan karakteristik yang membedakannya.

    Berdasarkan instansi pemungutnya, macam-macam pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah, yaitu sebagai berikut:

    1. Pajak negara

    Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat secara nasional. Pajak negara terdiri dari:

    A. Pajak Penghasilan (PPh)

    PPh yaitu pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

    B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

    PPN dan PPnBM yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi dan transaksi jual beli barang dan jasa tertentu.

    C. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    PBB yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, atau penguasaan tanah dan/atau bangunan.

    D. Bea Materai

    Bea Materai yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek.

    E. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, hibah, waris, atau cara lainnya.

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    2. Pajak daerah

    Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota secara lokal. Pajak daerah terdiri dari:

    A. Pajak provinsi

    Pajak Provinsi yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak tembakau.

    B. Pajak kabupaten/kota

    Pajak kabupaten/kota yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

    Hukum Pajak dalam Islam

    Ada berbagai hukum pajak di dalam agama Islam, berikut hukumnya:

    1. Sudut Pandang yang Mengharamkan Pajak

    Sudut pandang ini berpendapat bahwa pajak adalah haram dan tidak boleh dikenakan kepada kaum Muslimin, karena pajak merupakan bentuk penzaliman dan pengambilan harta tanpa kerelaan dari pemiliknya. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:

    A. Hadis Riwayat Imam Ahmad

    Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    “Janganlah kalian berbuat zhalim (beliau mengucapkannya tiga kali). Sesungguhnya tidak halal harta seseorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 no.20714, dan di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir no.7662, dan dalam Irwa’al Ghalil no.1761 dan 1459).

    B. Surat An-Nisa

    Allah SWT berfirman:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

    C. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

    Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mengambil sesuatu yang bukan hak kalian, karena sesungguhnya Allah akan menanyakan hal itu pada kalian pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 2417 dan Muslim no. 1832).

    Pendapat ini juga mengatakan bahwa pajak tidak diperlukan karena umat Islam telah memiliki sistem zakat yang lebih sempurna dan adil untuk menyejahterakan masyarakat dan memenuhi kebutuhan negara.

    Zakat adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, sedangkan pajak adalah buatan manusia yang dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingan penguasa.

    2. Sudut Pandang yang Memperbolehkan Pajak

    Sudut pandang ini berpendapat bahwa pajak adalah boleh dan wajib dibayar oleh kaum Muslimin, karena pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi kepada negara dan masyarakat. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:

    A. Hadis Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian lima hal: shalat, zakat, haji, puasa, dan taat kepada penguasa.” (HR. Ahmad no. 17344, Abu Dawud no. 4278, Ibnu Majah no. 2864, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3588).

    B. Surat An-Nisa

    Allah SWT berfirman:

    “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa: 59).

    C. Hadis Riwayat Bukhari Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang mendengar dan taat kepada penguasa (walaupun ia seorang budak Habsyi), maka ia termasuk orang-orang yang mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7142 dan Muslim no. 1838).

    Pendapat ini juga mengatakan bahwa pajak diperlukan untuk menambah sumber pendapatan negara dan masyarakat, terutama di zaman modern yang penuh dengan tantangan dan kebutuhan.

    Zakat saja tidak cukup untuk membiayai semua sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan lain-lain. Pajak juga dapat menjadi sarana untuk mengatur perekonomian dan mengurangi kesenjangan sosial.

    3. Sudut Pandang yang Bersyarat

    Sudut pandang ini berpendapat bahwa pajak adalah boleh dan wajib dibayar oleh kaum Muslimin, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:

    • Pajak harus ditetapkan oleh pemerintah yang sah dan adil, yang menerapkan syariat Islam dan menjaga kepentingan umat.
    • Pajak harus disepakati oleh rakyat atau perwakilannya, dengan cara musyawarah atau demokrasi.
    • Pajak harus sesuai dengan kemampuan dan kewajiban rakyat, tanpa memberatkan atau merugikan mereka.
    • Pajak harus digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan umum, tidak untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
    • Pajak harus transparan dan akuntabel, tidak ada penyelewengan atau korupsi.

    Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:

    A. Hadis Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bermusyawarah.” (HR. Abu Dawud no. 2928, Tirmidzi no. 2166, Ibnu Majah no. 36, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2463).

    B. Surat Ali Imran

    Allah SWT berfirman:

    “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran:104).

    C. Hadis Riwayat Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya; dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49).

    Pendapat ini juga mengatakan bahwa pajak harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan kesederhanaan. Pajak juga harus memperhatikan hak-hak rakyat, seperti hak milik, hak hidup, hak beribadah, dan hak bersosial.

    Kesimpulan

    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pajak dalam Islam tidaklah mutlak, tetapi bergantung pada berbagai faktor dan kondisi. Oleh karena itu, kaum Muslimin harus bersikap bijaksana dan kritis dalam menyikapi masalah pajak ini.

    Umat Islam harus membayar pajak jika memenuhi syarat-syarat syar’i dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Namun, umat Muslim juga harus menolak pajak jika bertentangan dengan syariat Islam dan merugikan diri sendiri atau orang lain.

  • 7 Keutamaan dan Hadist Menutup Aurat, Yuk Amalkan!

    7 Keutamaan dan Hadist Menutup Aurat, Yuk Amalkan!

    Sebagai muslimah pastinya tahu bahwa seorang wanita  ada batas aurat yang harus ditutupi. Ada banyak hadist menutup aurat yang bisa kita jadikan salah satu cara untuk istiqomah dalam menutup aurat serta lebih taqwa kepada Allah SWT.

    Tidak menutup kemungkinan masih banyak di antara kita yang belum tahu apa saja hadits-hadits tersebut.

    Oleh karena itu, sewajarnya untuk kita muslimah mencari informasi mengenai hadits serta batas menutup aurat.

    Al-Quran dan Hadits Menutup Aurat

    Seperti yang sudah kita ketahui bahwa aurat merupakan suatu anggota badan yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain, baik wanita maupun laki-laki. Dan menutup aurat hukumnya wajib bagi umat Islam.

    Sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran sekaligus hadits-hadits Rasulullah SAW. Adapun uraian lengkapnya yaitu:

    1. QS. An-Nur Ayat 31

    Pertama firman Allah SWT dalam QS. An Nur ayat 31 ini berisi perintah bagi wanita untuk menutup auratnya. Aurat wanita yang boleh dilihat dengan batasan orang-orang tertentu.

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Wa qul lil-mu’minati yagdhudna min absarihinna wa yahfazna furujahunna wa la yubdina zinatahunna illa ma zahara minha walyadribna bikhumurihinna ‘ala juyubihinn, wa la yubdina zinatahunna illa libu’ulatihinna au aba’ihinna au abna’ihinna au abna’i bu’ulatihinna au ikhwanihinna au bani ikhwanihinna au nisa’ihinna au ma malakat aimanuhunna awit tabi’ina gairi ulil-irbati minar rijali awit tiflil lazina lam yazharu ala’auratin nisa, wa la yadribna bi’arjulihinn liyu’lama ma yukhfina min zintihinn, wa tubuh ilallahi jam’an ayyuhal mu’minuna la’allakum tiflhuna.

    Artinya:

    “Katakanlah kepada para wanita yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putri mereka, putra-putri suami mereka, saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara wanita mereka, para wanita (sesame muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

    Baca juga: 7 Tanda-tanda Kematian Menurut Islam, Segera Bertobat!

    2. QS. Al-A’raf Ayat 31

    Selanjutnya dari firman Allah SWT dalam QS. Al-Araf ayat 31 sebagai pendukung menurut aurat bagi wanita. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

    يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

    Wa bani adama khuzu zinatakum ‘inda kulli masjidiw wa kulu wasyrabu wa la tusrifu, innahu la yuhibbul-musrifin.

    Artinya:

    “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

    Ayat tersebut turun ketika dahulu wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana. Sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Abbas Ra, beliau berkata yang artinya, “Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana. Kemudian Allah menurunkan ayat ‘Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid…’” (HR. Muslim No. 3028)

    3. QS. Al-Ahzab Ayat 59

    Berikutnya ada dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59 yang menjelaskan ketentuan menutup aurat dengan baik sekaligus keutamaan menutup aurat agar hati seseorang terjaga dari kejelekan. Adapun penjelasan rincinya sebagai berikut :

     يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

    Ya ayyuhan nabiyyu qul li’azwajika wa banatika wa nisa’il mu’minina yudnina ‘alaihinna min jalabibihinna, zalika adnan ay yu’rafna fala yu’zain, wa kanallahu gafurar rahima.

    Artinya :

    “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    4. Hadits Pertama

    Selanjutnya ada hadist menutup aurat pertama yang bisa kita tahu dari riwayat Aisyah RA. Di mana ada cerita bahwa Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis.

    Kemudian Rasulullah SAW langsung berpaling darinya dan berkata yang artinya, “Hai Asma, sesungguhnya jika ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

    Hadist menutup aurat tersebut menunjukkan bahwa  adanya batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Selain itu, dari hadits itu pula menunjukkan hukum menutup aurat yaitu wajib.

    Artinya jika kita sebagai seorang wanita tidak melaksanakan perintahnya Allah SWT untuk menutup aurat maka kita akan menuai dosa, dan jika melaksanakannya tentu akan mendapatkan pahala.

    5. Hadits Kedua

    Hadist menutup aurat kedua dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

     صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

    Syinfani min ahlin wilam wrahuma khoumun maahum syiyadhu khadnabilnakhira yadribuna bihannasya wa nisyau kasayatu arayatu mumilatu mailatu ruusuhunna kalasynimatilbukhtilmailati layadkhulnaljannata wa ayajidna ri khaha wainna rikhaha layu jadumin masirati kadha wa kadha.

    Artinya:

    “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim No 2128).

    Dari hadist menutup aurat tersebut dijelaskan bahwa menutup aurat pun ada aturannya, yaitu tidak boleh berpakaian yang sempit. Sebab akan menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah tersebut.

    Baca juga: Kepemimpinan dalam Islam, Pengetahuan dalam Hidup

    6. Hadits Ketiga

    Hadits menutup aurat ketiga dari Rasulullah SAW. Pada saat itu Rasulullah SAW pernah mendatangi seseorang yang bertanya perihal aurat yang harus ditutup dan boleh ditampakkan. Maka, Rasulullah SAW pun bersabda:

     احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

    Akhfad auratika illa minzhau jika au mamalakat yaminul

    Artinya :

    “Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan istrimu atau budak yang kamu miliki.” (HR. Abu Dawud No. 2017, Tirmidzi No. 2794).

    7. Hadits Keempat

    Hadits menutup aurat berikutnya menjelaskan haramnya seorang lelaki melihat aurat lelaki dan wanita melihat aurat wanita. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” (HR. Muslim No. 338).

    Keutamaan Menutup Aurat

    Dari perintah Allah SWT dan hadist Rasulullah SAW, tentunya tanpa alasan seorang lelaki dan wanita harus menutup auratnya. Adapun keutamaan-keutaman seseorang menutup aurat yaitu:

    1. Menghindari Terjadinya Fitnah

    Seorang muslim harus menutup aurat guna menghindari terjadinya fitnah pada dirinya. Sebab fitnah bisa datang dari mana saja. 

    Oleh sebab itu, alangkah lebih baiknya jika seorang wanita menjaga auratnya dengan baik sesuai perintah Allah SWT.

    2. Menjadi Lebih Terhormat

    Sebagai seorang muslim yang menutup auratnya tentu akan menjadi lebih terhormat. Sebab ia sudah melaksanakan perintah Allah SWT dan meninggalkan setiap larangan-Nya.

    3. Jauhnya dari Siksa Neraka

    Seperti yang Rasulullah SAW katanya kepada Fatimah RA yang artinya, “Wahai anakku Fatimah! Adapun wanita-wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    4. Menjalankan Perintah Allah SWT

    Menjalankan perintah Allah SWT tentu menjadi hal utama dalam hidup umat Islam. Salah satu perintahnya yaitu menutup aurat. Setiap perintah dan larangan-Nya akan membawa hal baik dalam kehidupan manusia.

    5. Mendapatkan Rahmat Allah SWT

    Sebagaimana yang Rasulullah SAW katakana bahwa “Allah senantiasa merahmati pada wanita yang memakai seluar panjang (di sebelah dalamnya).” (HR. Al-Uqayli, Dar Qutni dari Abu Hurairah).

    6. Amal Ibadah Diterima Allah SWT

    Dalam hadits menutup aurat yang diriwayatkan Imam Ahmad, abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak diterima shalat seorang wanita yang sudah haid (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung menutup kepala).

    7. Dijauhi Setan

    Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 27 yang artinya, “Wahai anak cucu Adam! Janganlah kalian tertipu oleh setan! Sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.”

    Demikian petunjuk dari  Al-Quran dan hadist menutup aurat untuk kita selalu bertaqwa kepada Allah SWT. Menutup aurat bagi umat Islam hukumnya wajib, maka tutuplah auratmu agar terampuni dan terhindar dari dosa.

  • Ini Adab Bersin dan Menguap dalam Islam, Sudah Tahu?

    Ini Adab Bersin dan Menguap dalam Islam, Sudah Tahu?

    Di dalam agama Islam terdapat banyak aspek kehidupan sehari-hari yang diatur oleh ajaran-ajaran yang sempurna. Salah satu aspek yang seringkali terlewatkan adalah berperilaku, termasuk adab bersin dan adab menguap.

    Meskipun terdengar sepele, tetapi berperilaku sesuai dengan adab Islam penting untuk diterapkan.

    Dalam situasi tersebut, menjalani adab sesuai tuntunan Islam merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mari kita bahas lebih dalam mengenai adab bersin dan menguap dalam Islam.

    Adab Bersin dalam Islam

    Adab bersin dalam Islam merujuk pada aturan atau tata cara yang harus diikuti oleh seorang Muslim saat mereka bersin. Tata cara ini merupakan bagian penting dari etika dan perilaku ajaran Islam yang menekankan penghormatan kepada Allah SWT.

    Bersin merupakan tindakan fisik yang umum terjadi saat udara atau benda asing masuk ke dalam hidung dan menimbulkan refleks bersin. Dalam pandangan Islam, bersin adalah tanda alami yang diberikan Allah SWT.

    Selain itu, adanya bersin berguna dalam membersihkan hidung dan saluran pernapasan dari partikel asing. Bersin dianggap sebagai anugerah dan tanda rahmat atas Allah SWT kepada manusia.

    Dalam ajaran Islam terdapat beberapa adab yang bisa kita lakukan ketika bersin.

    1. Merendahkan Suara Bersin

    Seringkali kita menjumpai saudara sesama muslim yang mungkin dengan secara sengaja mengeraskan suara bersin. 

    Hal ini tentunya sangat salah dan tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad sebagaimana sabda beliau dalam hadits adab bersin:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ

    Artinya:

    “Bahwasanya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup wajah dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Ahmad).

    2. Menahan untuk Tidak Menoleh

    Hendaknya bagi kita yang ingin bersin untuk tidak menoleh ke kiri atau ke kanan demi menghindari bersin agar tidak terkena orang sekitar. Cukup menutup wajah atau area hidung dan mulut dengan tangan atau kain.

    Seandainya leher menekuk atau menoleh ke kiri atau kanan dikhawatirkan akan cedera dan membahayakan diri sendiri. Telah terjadi pada beberapa orang ketika bersin memalingkan wajahnya berakibat kepalanya kaku dalam posisi menoleh.

    3. Mengucapkan Alhamdulillah

    Saat seorang Muslim bersin, tata cara pertama yang harus mereka ikuti adalah mengucapkan “Alhamdulillah.” Ini berarti memiliki artian sebagai “Segala puji bagi Allah SWT.”

    اَلْحَمْدُ ِللهِ

    Dengan mengucapkan frasa ini, seorang Muslim mengakui bahwa bersin adalah anugerah dari Allah SWT dan mereka bersyukur atasnya. Selain itu, tata cara ini juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

    Sementara, bagi kita yang mendengarkan ucapan “Alhamdulillah”, maka bisa membalasnya dengan ucapan “Yarhamukallah”. Ucapan ini memiliki makna “Semoga Allah SWT merahmatimu”. Cara menjawab ini juga disabdakan oleh nabi:

    إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

    Artinya:

    “Jika salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, ‘Alhamdulillah’ dan saudaranya atau temannya (yang mendengar) hendaklah mengucapkan, ‘Yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu).’ Jika saudaranya berkata ‘Yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “Yahdikumullah wa yushlihu balakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari).

    Baca juga: Berasal dari Surga, Ini 5 Manfaat Kayu Gaharu Menurut Islam

    4. Bila Ada Orang Non-Muslim Bersin dan Mengucapkan “Alhamdulillah”

    Kita mungkin sering mendengar teman yang beragam lain tanpa secara sengaja mengucapkan “Alhamdulillah” ketika mereka selesai bersin. Tanpa kita sadari hal ini juga sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam membalasnya.

    Berdasarkan hadits Abu Musa al-‘Asy’ari Radhiyallahu anhu, ia berkata:

    كَانَ الْيَهُوْدُ يَتَعَاطَسُوْنَ عِنْدَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُوْنَ أَنْ يَقُوْلَ لَهُمْ يَرْحَمُكُمُ اللهُ، فَيَقُوْلُ: يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ باَلَكُمْ

    Artinya:

    “Orang-orang Yahudi berpura-pura bersin di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berharap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudi mengatakan kepada mereka yarhamukumullah (semoga Allah memberikan rahmat bagi kalian), tapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengucapkan yahdikumullaah wa yushlihu baalakum (semoga Allah memberikan pada kalian petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Ahmad IV/400, al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad II/392 No. 940).

    5. Apabila Bersin Lebih dari 3x

    Apabila saudara kita yang bersin itu menambah jumlah bersinnya lebih dari tiga kali yang telah didengar, maka tidak perlu dijawab dengan ucapan yarhamukallah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيُشَمِّتْهُ جَلِيْسُهُ، وَإِنْ زَادَ عَلَى ثَلاَثٍ فَهُوَ مَزْكُوْمٌ وَلاَ تُشَمِّتْ بَعْدَ ثَلاَثِ مَرَّاتٍ

    Artinya:

    “Apabila salah seorang di antara kalian bersin, maka bagi yang duduk di dekatnya (setelah mendengarkan ucapan alhamdulillah) menjawabnya dengan ucapan yarhamukallah, apabila dia bersin lebih dari tiga kali berarti ia sedang terkena flu dan jangan engkau beri jawaban yarhamukallah setelah tiga kali bersin.” (HR. Abu Dawud No. 5035).

    Adab bersin dalam Islam menekankan pentingnya kesopanan, kesyukuran dan kesadaran terhadap tanda-tanda anugerah Allah SWT dalam kehidupan. Dengan mengikuti adab-adab ini, seorang Muslim dapat menjaga perilaku yang baik.

    Penting untuk diingat bahwa apabila kita tidak mendengar saudara yang bersin mengucapkan “Alhamdulillah”, maka janganlah mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallah) untuknya.

    Dan tidak perlu mengingatkannya untuk mengucapkan hamdallah sebagaimana yang kita ketahui. Hal ini karena sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ: فَشَمِّتُوْهُ فِإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ فَلاَ تُشَمِّتُوْهُ

    Artinya:

    “Jika salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, maka hendaklah kalian mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallah) baginya, tapi jika tidak, maka janganlah mengucapkan tasymit baginya.” (HR. Muslim No. 2992).

    Adab Menguap dalam Islam

    yawn sleepily

    Menguap adalah tindakan fisik alami yang terjadi ketika seseorang membuka mulut lebar-lebar dan mengambil napas yang dalam secara spontan. Dalam Islam, menguap juga memiliki aturan dan adab tertentu yang harus diperhatikan.

    Berikut adalah beberapa aspek yang perlu dipahami tentang hadits adab menguap dalam Islam:

    1. Menahan Semampunya

    Apabila kita akan menguap, maka hendaknya menahan semampunya dengan cara menahan mulutnya serta mempertahankannya agar jangan sampai terbuka lebar. Hal ini tentunya berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

    التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ

    Artinya:

    “Kuapan (menguap) itu datangnya dari syaitan. Jika salah seorang di antara kalian ada yang menguap, maka hendaklah ia menahan semampunya”. (HR. Al-Bukhari No. 6226 dan Muslim No. 2944)

    Baca juga: Doa Melahirkan Agar Lancar dan Selamat: Arab Latin dan Artinya

    2. Menutup Mulut

    Apabila kita tidak bisa menahannya, maka sebaiknya menutup mulut dengan tangan atau tisu. Ini adalah merupakan tindakan yang sopan dan menghormati orang lain ketika berada di sekitar mereka.

    إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيْهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

    Artinya:

    “Apabila salah seorang di antara kalian menguap maka hendaklah menutup mulut dengan tangannya karena syaitan akan masuk (ke dalam mulut yang terbuka).” [HR. Muslim No. 2995 (57) dan Abu Dawud No. 5026).

    Selain itu, menutup mulut juga membantu menjaga kebersihan dan menghindari penyebaran kuman yang bisa saja masuk melalui kuapan mulut.

    Setelah mengetahui adab bersin dan menguap ini tentunya kita sebagai umat muslim bisa mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tentunya agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Apakah Boleh?

    Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Apakah Boleh?

    Zakat maal merupakan zakat yang wajib kita bayar dari harta yang sudah mencapai haul (genap satu tahun). Namun, bagaimana jika kita memajukan bayar zakat maal dari waktu kebiasaan? Apakah hal itu menjadi boleh?

    Beberapa dari kita membayar zakat maal lebih awal dari waktu kebiasaan. Misalnya, kita melaksanakannya pada bulan Ramadhan atau saat Idul Fitri. Apalagi kita sudah menghadapi pandemi Covid-19 yang memicu kesulitan bagi kebanyakan orang.

    Hal ini memicu pertanyaan apakah kita bisa membayar zakat maal lebih awal dari waktu kebiasaan. Bagaimana hukum dan keuntungan dari melaksanakan zakat maal lebih awal?

    Haul dan Nishab pada Zakat Maal

    Sebelum menjawab pertanyaan tadi, ada baiknya kita memahami haul dan nishab pada zakat maal. Keduanya adalah syarat harta yang harus kita zakatkan.

    Seperti yang kita ketahui sebelumnya, haul adalah masa satu tahun dari harta yang sudah kita miliki. Nishab berarti standar minimal sebuah harta sekaligus pedoman batas untuk mengeluarkan zakat.

    Jika harta kita mencapai kedua hal itu, membayar zakat maal menjadi suatu kewajiban. Jenis harta yang dimaksud untuk menunaikan zakat maal bisa berupa uang, emas, dan hasil usaha kita termasuk pertanian dan peternakan.

    Baca juga: 5 Doa Mengusir Setan, Salah Satunya Diajarkan Malaikat Jibril

    Zakat menjadi wajib untuk dibayarkan segera begitu mencapai nishab dan haul. Tentunya, zakat bukanlah sebuah anjuran, melainkan sesuatu yang wajib sebagai salah satu rukun Islam. Semenjak zakat menjadi wajib, melewatkannya akan memicu dosa.

    Tujuan dari zakat sendiri agar mensucikan harta benda yang kita miliki. Hal ini tercantum pada dalil dari ayat Al-Qur’an sebagai berikut:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: 

    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

    Zakat maal sendiri tidak memiliki batasan waktu khusus seperti zakat fitrah yang harus dibayar sebelum Idul Fitri tiba. Walaupun begitu, mayoritas umat Muslim terbiasa membayar zakat maal saat bulan Ramadhan demi kemudahan.

    Mengapa banyak umat Muslim terbiasa melaksanakan zakat maal saat Ramadhan berlangsung. Pada dasarnya, Ramadhan menjadi bulan untuk berbagi dan memiliki pahala berlipat ganda dari setiap amalan baik.

    Bolehkah Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan?

    Mari kita kembali ke pertanyaan “bolehkah kita membayar zakat maal sebelum waktunya?”.  Mayoritas ulama berpendapat membayar zakat maal lebih awal sebagai hal yang diperbolehkan.

    Akan tetapi, harta yang dizakati itu sudah mencapai nishab. Terdapat beberapa dalil hadits yang menunjukkan memajukan bayar zakat maal dari waktu kebiasaan merupakan boleh sebagai berikut:

    أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ

    Artinya:

    “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal itu.” (HR. Abu Daud, no. 1624).

    إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ

    Artinya:

    “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111).

    Akan tetapi, terdapat syarat untuk memajukan pelaksanaan zakat sebagai berikut:

    1. Tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih.
    2. Memiliki harta yang wajib dikenai zakat sampai akhir haul.
    3. Harta yang dizakatkan tetap ada hingga akhir haul.
    4. Penerima zakat yang disegerakan berhak menerima hingga akhir haul.

    Terlebih, pemerintah Indonesia pernah menetapkan imbauan pada masyarakat agar bisa membayarkan zakat segera sebelum puasa Ramadhan saat pandemi Covid-19. Hal itu tercatat dalam SE Menteri Agama No, 6 Tahun 2020.

    Imbauan ini bertujuan agar mustahik atau pihak penerima zakat bisa menerima distribusi lebih awal. Mereka sangat membutuhkan bantuan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

    Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

    Keuntungan Membayar Zakat Maal Lebih Awal

    Saat kita membayar zakat maal lebih awal, terdapat manfaat dari segi dunia dan akhirnya yang kita dapatkan. Berikut adalah keuntungan membayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan:

    1. Meningkatkan rasa syukur dan ketaatan pada Allah SWT.
    2. Ibaratnya seperti melunasi sebuah utang sebelum jatuh tempo.
    3. Membersihkan dan menambah barokah harta.
    4. Membantu fakir miskin yang membutuhkan bantuan segera.
    5. Menjauhkan jiwa dari sifat kikir, bakhil, dan tamak.

    Kita bisa simpulkan membayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan merupakan hal yang boleh. Meski belum mencapai haul, harta yang dizakatkan itu harus mencapai nishab secara sempurna.

    Demikianlah pembahasan memajukan bayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan. Semoga setiap zakat harta kita bisa menjadi bermanfaat bagi siapapun yang sangat membutuhkan.