Hukum Lelang dalam Islam,Ini Menurut Para Ulama

Di dalam proses transaksi jual beli, istilah lelang pasti sudah tidak asing di telinga kita semua. Namun, bagaimana hukum lelang dalam Islam? Apakah diharamkan atau malah sebaliknya?

Untuk tahu jawabannya, yuk simak artikel berikut ini sampai habis!

Mengenal Lelang

Lelang adalah suatu proses jual beli barang atau jasa dengan cara menawarkan harga tertinggi kepada penjual. Lelang sering digunakan untuk menjual barang-barang langka, berharga, atau terbatas, seperti barang seni, tanaman, hewan, atau properti.

Lelang juga dapat digunakan untuk menjual barang-barang bekas, seperti kendaraan, peralatan, atau barang sitaan.

Dalam Islam, lelang dikenal dengan istilah muzayadah (مزايدة), yang berarti saling menambah atau menawar harga. Jual beli muzayadah ini telah dikenal sejak zaman sahabat Nabi Muhammad SAW dan mendapat persetujuan dari beliau.

Jenis-Jenis Lelang dalam Islam

Jenis-jenis lelang dalam Islam dapat dibedakan berdasarkan obyek, harga, dan tujuan lelang, yaitu sebagai berikut:

1. Lelang barang (bai’ musawamah)

Lelang yang obyeknya adalah barang, seperti barang seni, tanaman, hewan, properti, atau barang sitaan. 

Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang kepada pembeli tanpa menyebutkan harga awal, kemudian pembeli menawar harga sesuai dengan kemampuan dan keinginannya.

2. Lelang jasa (ijarah)

Lelang yang obyeknya adalah jasa, seperti jasa konstruksi, konsultasi, desain, atau lainnya. 

Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menawar jasa yang dibutuhkan dengan spesifikasi tertentu, kemudian penjual berlomba-lomba menawar jasa dengan harga dan kualitas terbaik.

3. Lelang proyek (bai’ munaqashah)

Lelang yang obyeknya adalah proyek, seperti proyek pembangunan, pengadaan, atau lainnya.

Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menetapkan anggaran dan persyaratan proyek, kemudian penjual berlomba-lomba menawar proyek dengan harga terendah dan kualitas terbaik.

4. Lelang harga naik (bai’ muzayadah)

Lelang yang harga obyeknya cenderung semakin naik seiring dengan penawaran pembeli. Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang secara umum di pasar atau tempat lelang.

Kemudian, pembeli berlomba-lomba menawar harga lebih tinggi dari penawar sebelumnya. Barang dinyatakan terjual untuk pembeli yang menawar dengan harga tertinggi.

5. Lelang harga turun (bai’ munaqashah)

Lelang yang harga obyeknya cenderung semakin turun seiring dengan penawaran penjual. Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menawar barang yang masih diketahui sifat dan ukurannya secara jelas.

Kemudian, penjual berlomba-lomba menawar harga lebih rendah dari penawar sebelumnya. Barang dinyatakan terjual untuk penjual yang menawar dengan harga terendah.

Lelang amal (bai’ al-infaq)

Lelang yang tujuannya adalah untuk mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang atau jasa yang bernilai tinggi atau langka.

Kemudian, pembeli berlomba-lomba menawar harga sebesar-besarnya untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut. Hasil lelang disumbangkan untuk kepentingan umum.

Hukum Lelang dalam Islam

Berikut adalah hukum lelang dalam Islam berdasarkan hadis dan para ulama:

1. Hadis dari Anas bin Malik RA

Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: “

Artinya: “Ada seorang Anshar datang kepada Nabi SAW mengeluhkan keadaannya karena tidak punya uang. Nabi SAW bertanya: ‘Apakah kamu tidak punya sesuatu di rumahmu?’

Orang itu menjawab: ‘Hanya ada sedel pelana dan gelas.’ Nabi SAW berkata: ‘Bawalah keduanya kepadaku.’ Kemudian Nabi SAW menawarkan keduanya kepada para sahabat dengan berkata: ‘Siapa yang mau membeli ini?’ Seorang sahabat berkata: ‘Saya akan membelinya dengan satu dirham.’ Nabi SAW berkata: ‘Siapa yang mau menambah lebih dari satu dirham?’

Tidak ada yang menjawab. Nabi SAW mengulangi pertanyaannya tiga kali, kemudian seorang sahabat lain berkata: ‘Saya akan membelinya dengan dua dirham.’ Nabi SAW berkata: ‘Ambillah barang ini dan berikan dua dirhamnya kepada orang ini.’” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Hadis di atas menunjukkan bahwa hukum lelang dalam Islam diperbolehkan karena Nabi Muhammad SAW melakukan jual beli muzayadah dengan cara menawarkan barang kepada orang yang mau menambah harga lebih dari harga awal.

Hadis tersebut juga menunjukkan kepedulian Nabi SAW terhadap orang yang membutuhkan bantuan.

Baca juga: Bacaan Doa Kanzul Arsy Arab Latin Lengkap dengan Artinya

2. Keterangan dari ulama tabiin

Imam Atha bin Abi Rabah (w. 114 H), salah seorang ulama tabiin, berkata: “Saya menjumpai para manusia (sahabat) yang mereka melakukan jual beli ghanimah (harta rampasan perang) kepada man yazid (orang yang menambah harga).” (Diriwayatkan oleh Imam Thahawi)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa hukum lelang dalam Islam adalah diperbolehkan karena jual beli muzayadah telah dikenal dan dipraktikkan oleh para sahabat dan tabiin, terutama untuk menjual harta rampasan perang dan warisan.

3. Pendapat para ulama fiqih

Para ulama fiqih dari berbagai madzhab sepakat bahwa jual beli muzayadah adalah boleh dan sah dalam syariat Islam, asalkan memenuhi syarat dan rukun jual beli secara umum, seperti adanya ijab qabul (penawaran dan penerimaan), adanya barang yang dijual dan uang yang dibayar, serta adanya kerelaan dan kejelasan dari kedua belah pihak.

Ketentuan Khusus Lelang dalam Islam

Para ulama fiqih memberikan beberapa ketentuan khusus untuk jual beli muzayadah, antara lain:

  • Barang yang dilelang harus ada dan terlihat oleh pembeli, atau setidaknya diketahui sifat dan ukurannya secara jelas.
  • Penjual harus memberikan batas waktu untuk penawaran harga, agar pembeli tahu kapan harus mengajukan penawaran terakhirnya.
  • Pembeli tidak boleh menawar barang yang sudah ditawar orang lain, kecuali jika orang tersebut mengundurkan diri atau menyerahkan haknya kepada pembeli lain.
  • Pembeli tidak boleh menarik kembali penawarannya setelah disetujui oleh penjual, kecuali jika ada cacat atau unsur penipuan pada barang yang dilelang.
  • Penjual tidak boleh menaikkan harga barang setelah disepakati oleh pembeli, kecuali jika ada kesepakatan baru antara keduanya.

Jika sudah membaca pada tahap ini, seharusnya sudah paham mengenai hukum lelang dalam islam. Semoga mencerahkan.

Share:

Penulis aktif di beberapa media Nasional, ingin menjadikan postingan di web ini sebagai lahan Dakwah. "Sebaik-baiknya manusia adalah ia yang berguna bagi sesama".

Leave a Comment