Tag: Hukum Islam

  • Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    Bagi yang sudah berumah tangga, ada baiknya untuk mengetahui perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam. Apalagi, kehidupan pernikahan tidak selalu berjalan sesuai yang kita harapkan. 

    Meskipun sebutannya sama, talak 1 2 3 rupanya memiliki dampak dan implikasi hukum yang berbeda.

    Mari langsung saja kita simak pembahasannya.

    Apa itu Talak?

    Mengutip buku Hukum Perkawinan Nasional karya Sudarsono, talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam.

    Talak diartikan juga sebagai ucapan suami kepada istri yang menyebabkan hubungan perkawinan mereka putus.

    Pengucapan talak oleh suami dilakukan secara sengaja dan langsung, atau melalui sindiran. Namun, talak baru diakui oleh hukum negara apabila diucapkan langsung di hadapan Pengadilan Agama.

    Dalam Islam, talak hukumnya dapat menjadi makruh, mubah, wajib, maupun haram. Hal ini tergantung pada situasinya. Sehingga, dianjurkan mempelajari hukum talak terlebih dahulu sebelum memutuskan mengucapkannya. 

    Islam senantiasa mengajarkan kita untuk melakukan kebaikan. Termasuk di antaranya adalah membina rumah tangga yang sakinah. 

    Namun, pada situasi tertentu, hubungan pernikahan bisa jadi tidak dapat dipertahankan lagi. Ketika itulah suami berhak menjatuhkan talak pada istrinya. 

    Meski demikian, suami harus sangat berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengucapkan talak atau kalimat yang mengandung unsur talak. 

    Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam

    Sudah disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat tiga tingkatan talak dalam Islam, yaitu 1, 2, dan 3. Sebelum mempertimbangkan talak, suami perlu mengetahui betul apa perbedaan talak 1 2 dan 3. 

    Nah, beda talak 1 2 3 akan menjadi lebih jelas setelah kita memahami pengertian masing-masing. Mari kita bahas satu per satu:

    Penjelasan Talak 1 dan 2

    Penjelasan Talak 1 dan 2

    Pengertian talak 1 dan 2 berbeda dari talak tiga. Dua talak ini disebut juga dengan Sayuti Thalib atau talak raj’i.

    Talak 1 dan 2 merupakan talak yang masih memperbolehkan proses rujuk dari pasangan suami istri tanpa perlu menikah ulang.

    Secara lebih jelas, talak 1 merupakan talak yang pertama diucapkan. Sementara, talak yang diucap kali kedua disebut talak dua. Baik talak yang pertama maupun kedua masih termasuk dalam talak raj’i.

    Setelah mengucap talak tersebut, suami masih bisa merujuk istri selama masa iddah.

    Maksud rujuk di sini adalah bisa kembali tinggal bersama dan berhubungan dengan sang istri tanpa melakukan akad nikah baru. Rujuk juga dapat dilakukan tanpa perlu menunggu persetujuan istri yang ditalak.

    Adapun masa iddah yaitu waktu menunggu dari seorang istri setelah perkawinannya berakhir.

    Hukum talak raj’i yang memperbolehkan rujuk disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 229.

    الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

    Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk kembali dengan cara ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah/2:229).

    Selain itu, aturan terkait talak raj’i juga telah ditetapkan dalam pasal 118 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berikut bunyi pasal tersebut:

    “Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”

    Melansir dari laman Hukum Online, talak raj’i dapat berupa beberapa hal berikut:

    Talak 1 atau 2 yang tidak menggunakan ‘iwadh (uang pengganti yang menjadi syarat jatuhnya talak) dan pasangan telah melakukan hubungan intim.

    Perceraian dalam bentuk talak yang telah diputuskan oleh hakim agama berdasarkan proses ila’. Artinya, suami telah bersumpah tidak akan mencampuri sang istri.

    Perceraian dalam bentuk talak yang telah diputuskan oleh hakim agama berdasarkan pendapat dari dua hakim akibat adanya syiqaq dan tanpa iwadh. Pengertian syiqaq yaitu keretakan hubungan suami istri yang sangat buruk.

    Penjelasan Talak 3

    Berikutnya untuk memahami perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam, kita perlu mengkaji lebih lanjut mengenai talak 3.

    Kebanyakan pasutri sudah tahu bahwa talak 1 2 3 dalam Islam membawa implikasi yang berbeda. Meski demikian, belum semuanya memahami betul implikasi mengucap talak, terutama yang ketiga kalinya.

    Talak 3 merupakan talak terakhir, yang mana menyebabkan istri yang dijatuhi talak tidak lagi halal untuk digauli sebelum ia menikah kembali.

    Talak ini disebut juga sebagai talak ba’innah shugra atau perpisahan kecil. Setelah menjatuhkannya, suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali dengan sang istri. 

    Bahkan suami tidak bisa lagi tinggal bersama istri tanpa persetujuan. Apabila ingin kembali rujuk, maka pasangan perlu melakukan akad baru.

    Selain itu, setelah menjatuhkan talak 3 suami harus siap untuk berpisah secara agama dengan sang istri. 

    Talak 3 terjadi secara otomatis jika selepas massa iddah sang istri setelah mendapatkan talak raj’i sang suami belum rujuk kembali. Hukum ini juga berlaku pada suami yang mengucap talak terhadap istri yang belum ia gauli.

    Untuk istri yang belum pernah digauli, tidak ada masa iddah setelah ia dijatuhi talak.

    Selain talak ba’innah shugra, talak tiga bisa berimplikasi ba’inunah kubra (perpisahan yang besar).  

    Setelah menjatuhkan talak ini, suami tidak bisa rujuk atau menikah lagi dengan istri sebelum istri tersebut menikah dengan laki-laki lain.

    Setelah mantan istri diceraikan atau laki-laki lain tersebut meninggal, barulah mantan suami boleh menikahinya lagi.

    Ketentuan mengenai talak 3 disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi:

    فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

    Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

    Aturan mengenai talak ba’in kubra juga dijelaskan dalam pasal 120 KHI:

    Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.

    Dapat kita lihat bahwa perbedaan talak 1 2 3 memiliki dasar yang kuat, baik dalam agama maupun hukum. Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan sebelum mengucap unsur talak.

    Masa Iddah

    Bedanya talak 1 2 3 tidak terlepas dari konsekuensinya. Nah, untuk memahaminya, kita juga perlu mengenal apa itu masa iddah. 

    Apalagi perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam dari segi hukum juga terkait erat dengan masa iddah atau waktu tunggu yang berlaku bagi wanita.

    Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT:

    فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

    Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, mak rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.”  (Ath-Thalâq/65:2).

    Selain itu, penjatuhan talak juga dianjurkan untuk dilakukan dengan mempertimbangkan masa iddah pihak istri. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

    Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Thalaaq: 1).

    Waktu tunggu wanita yang dijatuhi talak, dibedakan berdasarkan penyebabnya, yaitu:

    • Suami meninggal: 130 hari
    • Perceraian ketika kondisi sedang haid: 3 kali suci, minimal 90 hari
    • Perceraian ketika kondisi tidak sedang haid: 90 hari
    • Perceraian atau suami meninggal ketika sedang hamil: sampai melahirkan

    Setelah mengetahui perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam, alangkah baiknya apabila pasangan suami istri mempertimbangkan baik-baik sebelum mengucap unsur talak.

    Rasulullah juga melarang penjatuhan talak tanpa berpikir jernih.

    لَا طَلَاقَ فِي إِغْلَاقٍ

    Artinya: “Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (gelap mata).” (HR. Ahmad,  Abu Dawud (Shahîh Sunan Abi Dâwûd no.1919).

    Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca sekalian.

  • 12 Macam Macam Sholat Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW, Apa saja?

    12 Macam Macam Sholat Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW, Apa saja?

    Salah satu bentuk ibadah yang umat Islam wajib lakukan adalah sholat. Selain wajib, sholat juga terdapat hukum sunnahnya. Artinya ada macam macam sholat sunnah yang bermanfaat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Dengan melaksanakan sholat sunnah, kita bisa memohon ampunan dan ridho dari Allah SWT atas semua perbuatan yang telah lampau. Sekaligus juga memudahkan kita dalam melangkah ke masa depan.

    Macam Macam Sholat Sunnah

    Seperti yang kita tahu bahwa sholat merupakan ibadah yang akan dihisab pertama kali di akhirat, terutama sholat wajib. Akan tetapi, tidak ada salahnya jika kita memperkuat ibadah dengan tambahan sholat sunnah.

    Sebab, ada kalanya sholat wajib yang selama ini kita lakukan ada yang tidak khusus, sehingga menurunkan nilai kesempurnaannya. Untuk itu, inilah macam-macam sholat sunnah beserta waktunya.

    1. Sholat Tahajud

    Sholat Sunnah Tahajud

    Sholat Tahajud yang dikenal dengan sholat malam ini merupakan salah satu sholat sunnah yang tidak pernah Rasulullah tinggalkan. Sebab jika rutin melaksanakannya, maka Allah akan membantu mempermudah segala urusan dalam kehidupan.

    Selain itu, sholat tahajud yang masuk dalam macam macam sholat sunnah ini juga akan membantu kita dalam menghadapi kesulitan hidup, jauh dari kesengsaraan dan hidup yang mulia.

    Untuk pelaksanaannya sendiri, dilakukan pada sepertiga malam. Dimana ketika ada banyak manusia tertidur dalam heningnya malam, kita melaksanakan atas nama Allah SWT.

    Dengan begitu, tentu Allah SWT akan menjanjikan banyak kebaikan dalam ibadah tersebut. Umumnya jumlah rakaat paling sedikit yaitu dua rakaat, tapi diperbolehkan mengulangnya sebanyak yang kita inginkan.

    Menurut beberapa hadist, Rasulullah SAW sering melaksanakan sholat Tahajud ini sebanyak 13 rakaat. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, “Nabi Muhammad SAW biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 13 rakaat, termasuk witir dan dua rakaat shalat sunnah sebelum subuh.”

    2. Sholat Dhuha

    Macam-macam sholat sunnah dan waktunya selanjutnya yaitu sholat Dhuha. Sholat yang bisa kita laksanakan pada waktu dhuha atau pagi hari. Tepatnya ketika matahari sudah mulai naik hingga menjelang dzuhur.

    Kenaikan mataharinya kurang lebih tujuh hasta sejak matahari tersebut terbit. Jumlah rakaatnya paling minimal dua rakaat dan waktu pelaksanaan terbaiknya yaitu awal waktu dan akhir waktu.

    Walaupun begitu, kita bisa melaksanakan sholat Dhuha sesuai batasan waktu yang sudah ada. Melaksanakan sholat Dhuha tentunya mendatangkan banyak fadillah, terutama untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

    Selain itu, dengan melaksanakan sholat dhuha kita akan menjadi pribadi yang bersih dari dosa. Sehingga, ada banyak kemungkinan bahwa Allah akan mengabulkan doa-doa dengan mudah.

    Dan yang paling terkenal keutamaannya yaitu ketika seseorang mendirikan shalat dhuha, maka setiap jenis kebutuhannya akan terpenuhi dan tercukupi yang terbaik oleh Allah SWT.

    3. Sholat Hajat

    Jika kita memiliki sebuah permohonan, permintaan atau keinginan yang ingin segera Allah SWT kabulkan. Maka, dengan mendirikan sholat hajat secara istiqomah bisa menjadi solusi terbaik untuk atas usaha yang telah kita lakukan.

    Pelaksanaannya pun mudah yaitu kapan saja, asal tidak bertepatan dengan waktu-waktu yang telah diharamkan untuk sholat. Walaupun demikian, anjuran paling mujarab mengerjakan sholat hajat yaitu malam hari.

    Layaknya sholat tahajud, sebab dengan suasana yang hening dan tenang akan lebih membantu kita untuk lebih khusyuk dalam menunaikannya. Sementara itu, untuk jumlah rakaatnya yaitu dua rakaat.

    “Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (sholat hajat) dan sempurna rakaatnya, maka Allah  berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR. Ahmad).

    Selain apa yang menjadi doa kita segera terkabul, dengan mendirikan sholat hajat maka akan memperoleh rahmat dan pertolongan dari Allah SWT atas segala cobaan hidup.

    Dengan menunaikan macam macam sholat sunnah termasuk sholat hajat akan menjaga serta memperkuat hubungan manusia dengan Allah SWT.  Sebab sholat hajat merupakan salah satu bentuk ibadah dan dzikir kepada Allah SWT.

    4. Sholat Rawatib

    Mungkin ada sebagian dari kita yang belum memahami secara baik macam-macam sholat sunnah Rawatib yang satu ini. Dimana, jika orang yang mengerjakan sholat Rawatib akan mendapatkan kebaikan yang besar.

    Dalam hadist menyebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu menjaga 12 rakaat tersebut. Sabdanya yaitu, “Barangsiapa yang shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam, Allah akan bangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim No.728).

    Adapun rincian shalat rawatib 12 rakaat yaitu sebagai berikut:

    • Sebelum sholat Subuh 2 rakaat 1 salam
    • Sebelum sholat Dhuhur 4 rakaat 2 salam
    • Setelah sholat Dhuhur 2 rakaat 1 salam
    • Setelah sholat Maghrib 2 rakaat 1 salam
    • Setelah sholat Isya’ 2 rakaat 1 salam

    Selain itu, keutamaan sholat sunnah Rawatib yaitu dijauhkan dari api neraka, derajatnya akan diangkat oleh Allah SWT, dan pastinya pahalanya lebih baik daripada dunia dan seisinya.

    5. Sholat Tarawih

    Sholat Sunnah Tarawih

    Macam macam sholat sunnah berikutnya yaitu sholat Tarawih. Sholat sunnah yang pengerjaannya sesudah sholat Isya’ pada bulan Ramadhan. Kekhasan sholat sunnah satu ini, tidak hanya ada pada bulannya saja.

    Akan tetapi, juga terletak pada pelaksanaan sholat yang lebih baik ditunaikan secara berjamaah.  Jumlah rakaatnya pun beragam, ada 8 rakaat sekaligus ada 20 rakaat dan dilanjutkan dengan sholat witir.

    Dalam hadist Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada banyak keutamaan sholat Tarawih ini, salah satunya terampuni dosa-dosa pada masa lalu.

    “Barangsiapa ibadah tarawih di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya).

    Tidak hanya itu saja, keutamaan lain yang bisa kita dapat ketika menunaikan ibadah sholat Tarawih yaitu Allah SWT menyelamatkan kita dari segala kebingungan dan kesusahan pada hari kiamat tiba.

    6. Sholat Taubat

    Keenam ada sholat Taubat, sholat yang bisa kita kerjakan sebagai bentuk rasa penyesalan atas perbuatan maksiat yang telah dilakukan. Biasanya akan ada rasa penyesalan dan menyadari segala dosa-dosanya.

    Sholat Taubat mempunyai tujuan utama agar Allah SWT mengampuni segala bentuk dosa, apalagi dosa besar yang telah kita perbuat. Pelaksanaannya bisa kapan saja, tapi ada baiknya sesegera mungkin dan berjanji tidak mengulangi kemaksiatan lagi.

    Walaupun begitu, sebagian ulama menyebutkan waktu terbaik dan paling tepat melaksanakan sholat Taubat pada sepertiga malam setelah mengerjakan sholat Tahajud. Untuk jumlah rakaatnya sendiri terdiri dari 2 rakaat.

    7. Sholat Istikharah

    Selanjutnya untuk macam-macam sholat sunnah dan kegunaannya yang perlu kita tahu yaitu sholat Istikharah. Sholat ini Rasulullah SAW kerjakan saat ingin memohon petunjuk kepada Allah SWT.

    Dengan memohon petunjuk kepada Allah SWT untuk menentukan keputusan terbaik dari beberapa keputusan menurut Allah SWT. Sebab, hanya Allah SWT lah yang tahu masa depan terbaik untuk umatnya.

    Untuk pelaksanaan, sholat Istikharah bisa kita kerjakan kapan saja. Paling penting tidak pada waktu-waktu terlarang yaitu ketika matahari terbit, matahari terbenam dan matahari berada pada tengah.

    8. Sholat Tasbih

    Kedelapan ada sholat Tasbih, yang merupakan macam macam sholat sunnah yang pengerjaannya dengan membaca 300 kali bacaan tasbih. Dengan begitu, sholat Tasbih ini tidak bisa kita kerjakan dengan berjamaah.

    Untuk rakaatnya sendiri yaitu 4 rakaat, dengan pengerjaan jika kita kerjakan pada siang hari maka 4 rakaat dengan satu salam. Sementara jika menunaikan pada malam hari, maka empat rakaat dengan dua salam.

    Adapun keutamaan sholat Tasbih yaitu hati akan menjadi lebih tenang, segala dosa akan Allah SWT hapuskan, cobaan hidup terasa ringan dan tentunya mendekatkan diri pada Allah SWT.

    9. Sholat Tahiyatul Masjid

    Sholat Tahiyatul Masjid merupakan salah satu jenis-jenis sholat sunnah dan fungsinya yang pengerjaannya ketika masuk masjid sebelum duduk. Secara garis besarnya, sholat Tahiyatul Masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid.

    Hal itu diperkuat dengan adanya hadits yang diceritakan dari Abu Qatadah RA, “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga sholat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sholat Tahiyatul Masjid yang bagian dari memuliakan masjid ini mempunyai berbagai keutamaan jika seseorang melaksanakannya, antara lain menyempurnakan pahala, menyelesaikan masalah hidup, dan penghapus dosa.

    10. Sholat Istisqa

    Sholat Istisqa mungkin terdengar kurang familiar di telinga kita bukan? Nyatanya, sholat ini juga merupakan macam macam sholat sunnah yang pengerjaannya bertujuan untuk memohon turunnya hujan kepada Allah SWT.

    Hukum sholat Istisqa yaitu sunnah muakkad ketika kondisi terjadi musim kering. Dengan menunaikan sholat Istisqa, maka manusia percaya dan berserah kepada Allah SWT serta memohon dan meminta untuk hujan segera turun.

    Untuk pelaksanaannya sendiri tidak mempunyai waktu-waktu khusu, tapi jangan kita lakukan pada waktu-waktu terlarangnya sholat. Kita bisa melaksanakan seperti pelaksanaan sholat Id, yaitu saat matahari mulai terlihat.

    11. Sholat Witir

    Sebelas terdapat sholat Witir, sholat yang termasuk dalam macam-macam sholat sunnah dan faedahnya yang beragam ini pengerjaan setelah sholat Isya hingga sebelum terbitnya fajar. 

    Biasanya Rasulullah SAW menunaikannya sebagai penutup sholat malam.

    “Shalat malam itu dua-dua rakaat. Apabila salah seorang diantara kalian khawatir akan datangnya subuh, maka hendaklah ia mengerjakan satu rakaat sebagai penutup bagi shalat malamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Terdapat banyak keutamaan sholat Witir, antara lain penghapus dosa, penyempurna sholat malam, sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk memohon ampun, rahmat dan pertolongan-Nya.

    12. Sholat Isyraq

    Berikutnya terdapat macam-macam sholat sunnah dan manfaatnya yaitu sholat Isyraq. Sholat dua rakaat yang pengerjaannya setelah matahari terbit sekitar satu tombak. 

    Dan akhir waktunya hingga siang, atau tidak sampai menjelang matahari tergelincir ke  arah barat. 

    Biasanya sholat Isyraq ditunaikan dalam dua rakaat, dengan keutamaan sebagaimana pahalanya orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara sempurna. Tentunya akan mendapatkan hal tersebut jika penunaiannya tepat.

    Sesuai rangkaian yang sudah ada, mulai dari sholat subuh secara berjamaah, duduk berdzikir hingga terbit matahari dan barulah menunaikan sholat Isyraq dua rakaat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Itulah macam macam sholat sunnah yang perlu umat Islam tahu, walaupun masih ada sholat sunnah lainnya seperti sholat jenazah, sholat fajar, sholat adzan, sholat saat datang dari safar dan sholat sunnah lainnya.

    Poin paling pentingnya dalam menunaikan macam macam sholat sunnah yaitu niat karena Allah SWT. Sebab sholat sunnah bagian penting dari ibadah untuk manusia bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT secara ekstra. 

  • Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Memuliakan tamu merupakan perilaku terpuji dan termasuk syariat yang semestinya dilakukan umat Islam. Sebagaimana dalam hadits memuliakan tamu, hal tersebut merupakan ciri-ciri orang beriman.

    Tamu menurut syariat Islam adalah kerabat dekat, orang yang masih satu kampung/kota dan para musafir yang datang dari luar kota. 

    Orang-orang itulah yang wajib dimuliakan. Hal ini sesuai hadits yang menyebutkan untuk berbuat baik terhadap sesama manusia.

    Hadits Memuliakan Tamu

    Para ulama sepakat bahwa memuliakan tamu yang datang ke rumah kita hukumnya wajib. Hal tersebut termasuk akhlak baik yang dianjurkan dalam Islam. Beberapa hadits shahih yang menyebutkannya yaitu sebagai berikut.

    1. Memuliakan Tamu Termasuk Beriman kepada Allah SWT

    Setiap muslim beriman kepada Allah SWT. Dalam arti ini, yaitu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Nah, memuliakan tamu merupakan kewajiban orang-orang yang beriman. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلأخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

    Artinya: “Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari).

    2. Perilaku Terpuji

    Hadits Arbain An-Nawawiyah menyebutkan bahwa memuliakan tamu merupakan salah satu perilaku terpuji. Berikut isi haditsnya.

    الحَدِيْثُ الخَامِسُ عَشَرَ

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.

    رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

    Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47].

    Baca juga: 4 Doa Pulang Umroh agar Mabrur Arab Latin dan Artinya

    3. Wajib Menjamu Tamu

    Wajib Menjamu Tamu

    Dalam beberapa hadits memuliakan tamu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat muslim untuk menjamu tamunya dengan baik. 

    Dari Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kedua mataku melihat Rasulullah SAW, dan kedua telingaku mendengar ketika beliau bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ. قَالَ : وَمَا جَائِزَتُهُ ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ.

    Artinya:

    “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memberikannya hadiah”. Sahabat bertanya, “Apa hadiahnya itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “(Menjamunya) sehari semalam. Jamuan untuk tamu adalah tiga hari dan selebihnya adalah sedekah.” (HR Al-Bukhâri No. 6019 dan Muslim No. 48).

    Sementara itu, hadits riwayat Muslim juga meriwayatkan hadits Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu. Dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

    َالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ ؟ قَالَ : يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَ لَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيْهِ بِهِ.

    Artinya:

    “Jamuan untuk tamu adalah tiga hari dan hadiah (untuk bekal perjalanan) untuk sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim menetap di rumah saudaranya kemudian membuatnya berdosa”. Para sahabat bertanya: “Wahai, Rasulullah! Bagaimana ia membuatnya berdosa?” Nabi SAW menjawab: “Ia (tamu tersebut) menetap padanya, namun tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk memuliakannya.” (HR Muslim (No. 48, Bab: adh-Dhiyâfah wa Nahwiha).

    Dalam hadis-hadis tersebut dijelaskan bahwa pemberian makanan kepada tamu dimaksudkan sebagai persiapan untuk satu hari perjalanan. Sementara penyambutan dengan hidangan lengkap disediakan untuk tiga hari. 

    Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memberikan hadiah kepada tamu dan penyediaan hidangan lengkap. Bahkan ada riwayat yang menegaskan bahwa hadiah diberikan khusus untuk tamu.

    Adab Menerima Tamu dalam Islam

    Adab berarti kesopanan, keramahan, dan kehalusan budi pekerti. Pengertian ini berkaitan dengan akhlak atau perilaku terpuji. Menurut para ulama, adab berarti kata atau ucapan tentang segala perkara kebaikan di dalamnya.

    Dalam Islam, segala sesuatu ada adabnya. Termasuk untuk menerima tamu,adab melayani tamu sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 24-30 berikut ini:

    هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30

    Hal atāka ḥadīṡu ḍaifi ibrāhīmal-mukramīn. Iż dakhalụ ‘alaihi fa qālụ salāmā, qāla salām, qaumum mungkarụn. Fa rāga ilā ahlihī fa jā`a bi’ijlin samīn. Fa qarrabahū ilaihim, qāla alā ta`kulụn. Fa aujasa min-hum khīfah, qālụ lā takhaf, wa basysyarụhu bigulāmin ‘alīm. Fa aqbalatimra`atuhụ fī ṣarratin fa ṣakkat waj-hahā wa qālat ‘ajụzun ‘aqīm. Qālụ każāliki qāla rabbuk, innahụ huwal-ḥakīmul-‘alīm.

    Artinya:

    “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz-Dzariyat: 24-30).

    Baca juga: Niat Mengganti Puasa Ramadhan (Qadha) Sekaligus Senin Kamis

    1. Mengundang Orang-Orang Bertakwa

    Saat kita berniat mengundang tamu untuk datang menghadiri kegiatan, semestinya kita mengundang orang-orang beriman. Bukan malah mengundang orang yang fajir (mudah dalam berbuat dosa). 

    Hal ini selaras dengan hadits memuliakan tamu dari sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

    لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا,وَلاَ يَأْكُلُ طَعَامَك َإِلاَّ تَقِيٌّ

    Artinya:

    “Janganlah engkau berteman melainkan dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa!” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

    Orang-orang bertakwa yang diundang pun tidak dikhususkan bagi orang-orang kaya saja. Akan tetapi, kita perlu mengundang tetangga yang beriman tanpa memandang ekonominya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

    شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

    Artinya:

    “Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana orang-orang kayanya diundang dan orang-orang miskinnya ditinggalkan.” (HR. Bukhari Muslim)

    Meskipun begitu, kita perlu memperhatikan siapa yang akan kita undang. Dalam Islam tidak dianjurkan untuk mengundang seseorang yang sekiranya keberatan kalau diundang.

    2. Mengucapkan Selamat Datang kepada Tamu

    Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang muslim disunnahkan untuk mengucapkan selamat datang kepada tamu. 

    Hal seperti ini telah dicontohkan pada zaman nabi. Bahwa ketika utusan Abi Qais datang kepada Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

    مَرْحَبًا بِالْوَفْدِ الَّذِينَ جَاءُوا غَيْرَ خَزَايَا وَلاَ نَدَامَى

    Artinya:

    “Selamat datang kepada para utusan yang datang tanpa merasa terhina dan menyesal.” (HR. Bukhari).

    3. Menyediakan Hidangan untuk Tamu

    Ketika kita kedatangan tamu, sudah semestinya kita berusaha untuk menyediakan hidangan. Hidangan yang disediakan tidak harus makanan mewah, tetapi semampunya saja. Akan tetapi,, kita tetap harus berusaha menyediakan makanan terbaik. 

    Dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 26 dan 27, Allah SWT berfirman yang isinya mengisahkan Nabi Ibrahim dan tamu-tamunya. Berikut isi ayatnya.

    فَرَاغَ إِلىَ أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِيْنٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ آلاَ تَأْكُلُوْنَ

    Artinya:

    “Dan Ibrahim datang pada keluarganya dengan membawa daging anak sapi gemuk kemudian ia mendekatkan makanan tersebut pada mereka (tamu-tamu Ibrahim-ed) sambil berkata: ‘Tidakkah kalian makan?’” (Qs. Adz-Dzariyat: 26-27).

    Pemberian jamuan ini bukan berarti bermegah-megah dalam menyuguhkan hidangan. Akan tetapi,, maknanya adalah untuk meniru perilaku Nabi Muhammad SAW dan para nabi sebelum beliau. 

    Dalam memberikan hidangan, kita pun perlu mempercepatnya. Jangan membiarkan tamu terlalu lama datang tetapi belum ada hidangan. Dengan kata lain, kita perlu memberikan hidangan sesegera mungkin setelah kedatangan tamu.

    4. Mendahulukan Tamu yang Lebih Tua

    Dalam Islam, kita diperintahkan untuk menghormati orang yang lebih tua. Begitu pun saat menjamu makanan yaitu mendahulukan orang-orang tua dahulu daripada saudara muslim yang lebih muda. 

    Hal tersebut juga telah diriwayatkan dalam hadits memuliakan tamu yaitu sebagai berikut:

    مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُجِلَّ كَبِيْرَنَا فَلَيْسَ مِنَّا

    Artinya:

    “Barang siapa yang tidak mengasihi yang lebih kecil dari kami serta tidak menghormati yang lebih tua dari kami bukanlah golongan kami.” (HR Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad). 

    Selain mendahulukan tamu yang lebih tua, kita juga dianjurkan untuk mendahulukan tamu di sebelah kanan. 

    Islam memandang segala sesuatu baik dari sebelah kanan. Itulah sebabnya adab ini berlaku ketika menjamu tamu. Akan tetapi,, hal ini dilakukan hanya ketika tamu duduk dengan rapi.

    5. Mendekatkan Makanan kepada Tamu

    Kita pasti sudah sering melihat saat kedatangan tamu, tuan rumah sibuk mendekatkan makanan agar lebih mudah dijangkau. Ternyata, hal seperti ini termasuk adab menerima tamu dalam Islam. 

    Dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 27 disebutkan sebagai berikut:

    فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ

    Artinya:

    “Kemudian Ibrahim mendekatkan hidangan tersebut pada mereka.” (Qs. Adz-Dzariyat: 27).

    Makanan yang dekat dengan tamu akan membuat para tamu lebih mudah menerima hidangan. Sebagai tuan rumah yang menerima tamu, kita juga tidak boleh mengangkat hidangan makanan jika tamu belum selesai menikmatinya.

    6. Masa Penjamuan Tamu

    Masa penjamuan tamu mengikuti hadits memuliakan tamu yang dirujuk dari sabda Rasulullah SAW yaitu sebagai berikut:

    الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيَْلَةٌ وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قاَلُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمَهُ؟ قَالَ :يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلاَ شَيْئَ لَهُ يقْرِيْهِ بِهِ

    Artinya:

    “Menjamu tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana menyakitinya?” Rasulullah SAW berkata: “Sang tamu tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.”

    7. Melayani Tamu dengan Senang Hati

    Saat kedatangan tamu, kita sudah diminta untuk menyambutnya dengan ucapan selamat datang. Lalu kita perlu memberikan hidangan sesegera mungkin. Hal tersebut merupakan beberapa ciri melayani tamu dengan senang hati.

    Ketika bertamu pun, tuan rumah sebaiknya mengajak tamu untuk berbincang-bincang dengan topik bahasan yang menyenangkan. Kita tidak boleh tidur saat tamu belum tidur. Kita tidak diperkenankan mengeluhkan keberadaan mereka.

    Pada intinya kita harus menunjukkan perasaan bahagia sepanjang tamu datang hingga pamitan. Pada saat akan pulang pun hendaknya mengantarkan tamu sampai ke depan rumah kita.

    Itu dia hadits memuliakan tamu lengkap dengan adab menerima tamu. Jelas bahwa tamu merupakan orang yang semestinya kita perlakukan dengan sebaik mungkin. 

    Semoga kita termasuk orang-orang yang berperilaku terpuji, salah satunya dengan memuliakan tamu.

  • Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    Ghibah merupakan perbuatan yang dihindari dalam Islam. Aktivitas ini seringkali kita anggap sepele, padahal hakikatnya merupakan perbuatan tercela sebagaimana hadits tentang ghibah yang disabdakan oleh Rasulullah kepada para sahabatnya.

    Dalam hadits-hadits yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, terdapat banyak pelajaran tentang larangan dan ancaman bagi pelaku ghibah.

    Hal ini tentunya membuat kita perlu menjauhi perbuatan ghibah agar terhindar dari dosa.

    Apa itu Ghibah?

    Sebelum membahas hadits tentang ghibah, penting untuk kita memahami apa yang dimaksud ghibah dalam Islam. Hal ini bertujuan agar tidak ada penyimpangan terkait pemahaman yang jelas dan konkrit untuk perbuatan tercela tersebut.

    Ghibah adalah tindakan menyebarkan atau mengungkapkan aib dari seseorang tanpa sebab yang benar atau tanpa izin dari yang bersangkutan. Aib dalam konteks ini mencakup segala hal yang dapat merusak nama baik atau harga diri seseorang.

    Seperti membicarakan kekurangan fisik, kesalahan moral atau kesalahan pribadi lainnya yang apabila diketahui orang bersangkutan dan mereka tidak menyukainya.

    Hadits tentang Ghibah

    Dalam hadits Rasulullah SAW juga menjelaskan pengertian tentang ghibah dengan sabda:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ:  أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا:  اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخْيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Lalu sahabat berkata: “Allah dan rasul-Nya yang lebih tahu”. Rasulullah bersabda: “Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci”. Beliau ditanya: “Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?” Rasulullah bersabda: “Jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.” (HR. Muslim No. 2589).

    Baca juga: 30 Kata Kata Islami untuk Menyadarkan orang

    Larangan Ghibah

    Larangan terhadap ghibah dalam Islam tentunya sangat tegas dan ini telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai haditsnya. 

    Selain itu, ghibah merupakan perkara yang diharamkan perbuatannya sebagaimana dalam firman-Nya.

    Allah SWT telah melarangnya sebagaimana kaidah yang dijelaskan oleh ushul fiqih bahwa lafadz larangan asalnya menghasilkan hukum haram. Adapun dalil diantara larangan perbuatan ghibah dalam firman Allah SWT:

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۚ وَاتَّقُوْا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوّابٌ رَحيمٌ

    Ya ayyuhallazina amanujtanibu katsiram minaz-zanni inna ba’daz-zanni itsmuw wa la tajassasu wa la yagtab ba’dukum ba’da, a yuhibbu ahadukum ay ya’kula lahma akhihi maitan fa karihtumuh, wattaqullah, innallaha tawwabur rahim.

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian pada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12).

    Dalam Sunan At-Tirmidzi (2032) dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga berkata:

    “Rasulullah dulu berdiri di atas mimbar lalu menyeru dengan suara yang keras: ’Wahai sekumpulan manusia yang merasa aman dengan lisan dan yang tidak menjadikan iman dalam hatinya. Janganlah kalian mengganggu muslimin, janganlah kalian mencela mereka, dan janganlah kalian mencari aib mereka. Barangsiapa yang mencari aib saudaranya muslim maka Allah akan membuka aibnya. Dan barangsiapa yang Allah buka aibnya maka allah membongkar keburukannya walaupun dia bersembunyi.” (Hadits Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

    Kumpulan hadits tentang ghibah diatas menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sangat merugikan diri seorang dan orang lain terkait perkataannya. Seharusnya sebagai umat Islam yang taat kita harus bisa menjaga lisan.

    Baca juga: 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

    Ancaman Ghibah

    Selain larangan yang tegas terkait perbuatan ghibah, Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan umatnya tentang konsekuensi atau ancaman bagi pelaku ghibah. Tentunya ini menjadi alasan utama kita untuk tidak melakukan perbuatan ghibah.

    1. Seperti Memakan Daging Saudara Sendiri

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Tidak akan masuk surga orang yang suka menggugurkan darah (membunuh) dan yang suka berbuat ghibah.” Kemudian beliau melanjutkan, “Orang yang suka berbuat ghibah adalah seperti orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sabda Nabi Muhammad SAW menggambarkan betapa seriusnya pelaku ghibah. Mereka akan dihindarkan dari surga dan dihukum dengan ancaman yang sangat mengerikan di neraka.

    2. Hancurnya Amal Baik

    Dalam hadits tentang ghibah dan artinya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَدْرُوْنَ مَاالْمُفْلِسُ؟ قَالُوا اَلْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَدِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ هِ فَإِنْ فُنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَ مَا عَلَيْهِ أُخِذَا مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّار

    Artinya:

    “Tahukah kamu, siapakah yang dinamakan muflis (orang yang bangkrut)?”. Sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami ialah orang yang tidak punya dirham (uang) dan tidak pula punya harta benda”. Sabda nabi: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku datang dihari kiamat membawa salat, puasa dan zakat. Dia datang pernah mencaci orang ini, menuduh (mencemarkan nama baik) orang ini, memakan (dengan tidak menurut jalan yang halal) akan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini dan memukul orang ini. Maka kepada orang tempat dia bersalah itu diberikan pula amal baiknya. Dan kepada orang ini diberikan pula amal baiknya. Apabila amal baiknya telah habis sebelum hutangnya lunas, maka, diambil kesalahan orang itu tadi lalu dilemparkan kepadanya, sesudah itu dia dilemparkan ke neraka (HR. Muslim).

    Hadits tentang ghibah ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bisa menghancurkan amal baik seseorang. Meskipun dia telah melakukan ibadah dengan baik, tindakan ghibahnya bisa menyebabkan semua amalannya sia-sia.

    3. Lebih Berat dari Zina

    Hadits lainnya menjelaskan bahwa perbuatan ghibah memiliki dosa yang lebih besar dari zina. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    الْغِيبَةُ أَشَدُّ مِنَ الزِّنَا . قِيلَ: وَكَيْفَ؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَزْنِي ثُمَّ يَتُوبُ، فَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنَّ صَاحِبَ الْغِيبَةِ لَا يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَغْفِرَ لَهُ صَاحِبُهُ

    Artinya: “Ghibah itu (dosanya) lebih berat dari (dosa) zina. Seorang sahabat bertanya (pada nabi): Bagaimana mungkin? Nabi menjawab: Lelaki yang berzina lalu bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Sedangkan pelaku ghibah dosanya tidak akan diterima kecuali ia dimaafkan oleh yang dighibahi.” (HR. Thabrani).

    Hadits ini menggambarkan bahwa tindakan ghibah dianggap sebagai salah satu dosa yang sangat serius. Bahkan dosa ghibah dapat lebih buruk daripada perzinaan karena pelaku yang bertaubat dapat memperoleh pengampunan dari Allah.

    Sementara, pelaku ghibah tidak akan mendapatkan pengampunan sampai mereka mendapatkan pengampunan dari orang yang mereka gosipkan. Hal ini jelas menunjukkan pentingnya menjaga lisan dalam Islam.

    Hadits tentang ghibah yang telah dijelaskan tentunya sangat melarang keras akan perbuatan tersebut. Sebagai umat Islam tentunya penting bagi kita untuk menjaga lisan hingga pembicaraan yang buruk agar tidak terjerumus dalam perbuatan dosa.

  • 10 Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya, Wajib Tahu!

    10 Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya, Wajib Tahu!

    Setiap manusia khususnya umat Islam pastinya ingin meninggal dalam keadaan syahid. Sebab mati syahid keadaan terpuji di jalan Allah SWT. Dan biasanya ada kriteria mati syahid yang bisa kita amati.

    Sekaligus bisa jadi pembelajaran agar selalu dekat dengan Allah SWT.

    Walaupun mati syahid seringkali dihubungkan dengan mati di medan perang, tapi nyatanya kriteria mati syahid tidak hanya itu saja.

    Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya

    Ada berbagai kriteria mati syahid, bahkan dalam bentuk yang dirasa mengerikan, bisa mendatangkan mati syahid. Hal ini juga sudah tercantum dalam firman dan hadist Rasulullah SAW.

    Antara lain, dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “Orang yang mati syahid ada lima yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari No. 2829 dan Muslim No. 1914).

    Selain hadist tersebut, juga masih ada hadits dari Abdullah bin Busr Ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

    “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fisabilillah) adalah syahid, orang yang mati karena wabah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad 2:522).

    Dari beberapa hadist tersebut, maka bisa kita simpulkan ada banyak kriteria mati syahid. Oleh sebab itu, inilah rangkuman kriteria meninggal dalam keadaan mulia tersebut.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Istikharah: Niat, Doa, dan Waktu Mustajab

    1. Orang yang Meninggal karena Wabah

    Kriteria mati syahid pertama yaitu orang-orang yang meninggal terkena wabah. Tidak ada satupun penyakit atau musibah yang menimpa kita tanpa seizin dari Allah SWT. Hal ini juga diperkuat dalam firman Allah SWT, QS. At-Taghabun ayat 11:

    مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

    Ma asaba mim musibatin illa bi’iznillah, wa may yu’mim billahi yahdi walbah, wallahu bikulli syai’in alim

    Artinya:

    “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang, kecuali dengan izin Allah. Siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

    Dikatakan mati syahid jika seseorang tidak sengaja lalai dan membahayakan dirinya sendiri. Oleh sebab itu, dalam kondisi terserang wabah pun kita juga harus tetap usaha untuk menjaga diri dan memohon petunjuk kepada Allah SWT.

    Seperti halnya yang termuat dari firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195:

     وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

    Wa anfiqu fi sabilillahi wa la tulqu bi’aidikum ilat tahlukah, wa ahsinu innallaha yuhibbul muhsinin

    Artinya:

    “Berinfaklah di jalan Allah. Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.”

    2. Orang yang Meninggal karena Tenggelam

    Kedua, kriteria mati syahid yaitu orang-orang yang meninggal karena tenggelam. Ketika seseorang tenggelam, ia akan merasakan sakit tidak tertahankan sebelum akhirnya meninggal.

    Keadaan meninggal saat tenggelam di air tergolong mati syahid. Oleh karena itu, jika jenazahnya ditemukan maka harus dimakamkan sesuai dengan syariat Islam. Memakamkan mulai dari memandikan, member kafan, dan dishalati.

    Hal ini berlaku untuk seseorang yang menuju laut untuk mencari nafkah dan tenggelamnya karena badai. Berbeda halnya dengan orang yang pergi ke laut dengan tujuan tidak baik, tentu bukan tergolong dalam kondisi mati syahid.

    Baca juga: Kumpulan Doa Ulang Tahun Bahasa Arab dan Artinya

    3. Orang yang Meninggal karena Sakit Perut

    Selanjutnya kriteria mati syahid yaitu orang yang meninggal karena sakit perut. Seperti halnya meninggal karena tenggelam, orang yang meninggal karena sakit perut akan merasakan sakit hebat sebelum ia akhirnya meninggal.

    Sebagai contoh ketika seseorang ditakdirkan oleh Allah SWT terkena penyakit kanker perut, diare hebat, dan penyakit kronis lainnya yang mengakibatkan ia tidak mampu bertahan dalam waktu lama.

    Kondisi seperti itu biasa dikatakan sebagai mati syahid. Tetapi, jika ia mengalami sakit perut karena mengkonsumsi minuman dan makanan haram, tentu bisa saja tidak dikatakan mati syahid.

    4. Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan Bangunan

    Berikutnya untuk kriteria mati syahid yaitu orang yang meninggal tertimpa reruntuhan bangunan, baik itu bangunan rumah, gedung, ataupun bentuk lainnya. 

    Orang yang meninggal tertimpa reruntuhan akan sangat menderita sebelum meninggal. Penderitaannya bisa berupa jaringan tubuh yang robek, tulang yang patah, kehilangan darah, dan penderitaan parah lainnya. 

    Tentunya proses kematian dengan cara ini sangat menyakitkan, sebab kematiannya terjadi secara perlahan. 

    Ada pendapat dari Ibn al-‘Uthaymin yang menyatakan bahwa seseorang yang meninggal karena kecelakan mobil, juga bisa masuk dalam kriteria ini. Tentunya ada kriteria lain yang mendasari hal tersebut, seperti bepergian di jalan Allah SWT.

    5. Wanita yang Melahirkan

    Kriteria mati syahid selanjutnya yaitu wanita yang melahirkan. Seorang ibu yang berjuang mengandung anaknya, dan kemudian melahirkan dengan rasa sakit yang luar biasa lalu ia meninggal, maka keadaan ini juga tergolong mati syahid. 

    Perjuangan seorang ibu tersebut tentu merupakan perjuangan yang mulia bagi Allah SWT. Rasa sakit ketika melahirkan diibaratkan seperti 20 tulang yang patah secara bersamaan.

    Selain itu, waktu persalinan yang cenderung lama terkadang membuat seorang ibu mengalami drop dan kelelahan yang akhirnya meregang nyawa. Kedudukan ini juga masuk ke dalam kategori mati syahid.

    6. Orang yang Membela Hartanya

    Kriteria mati syahid berikutnya yaitu ketika seseorang membela hartanya dari rebutan orang lain. Hal ini berlaku untuk kejadian kejahatan seperti perampokan, pencurian, dan semacamnya.

    Tentu akan mati syahid jika orang yang membela hartanya dalam tujuan kebaikan bukan perkara yang buruk. Sebagaimana riwayat Bukhari meriwayatkan hadits Rasulullah SAW dari Abdullah bin Amru yang artinya:

    “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid.”

    Dengan begitu, siapapun orangnya yang meninggal saat membela atau mempertahankan harta dan hak miliknya dari ancaman kejahatan, maka ia akan diberikan ganjaran pahala mati syahid.

    7. Orang yang Meninggal Terbunuh karena Membela Agama dan Anggota Keluarganya

    Melanjutkan dari poin keenam, kriteria mati syahid berikutnya yaitu orang yang meninggal karena membela agama dan keluarganya, Sebagaimana hadits riwayat At-Tirmidzi yang artinya:

    “Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.”

    8. Orang yang Meninggal karena Kebakaran

    Kriteria mati syahid kedelapan yaitu orang yang meninggal karena kebakaran. Artinya orang ia seseorang yang menjadi korban kebakaran, baik itu kebakaran dalam rumah ataupun ketika kecelakaan.

    Di mana saat api membakar seluruh tubuhnya seseorang itu akan merasakan penderitaan dan rasa sakit yang luar biasa. Dengan begitu, orang tersebut dianggap meninggal di jalan Allah SWT.

    Sebagai contoh saat adanya rombongan orang pergi menuju pengajian menggunakan bus. Di tengah jalan mengalami kecelakan dan kendaraannya terbakar. Nah, orang-orang tersebut meninggal dalam keadaan syahid.

    Beda cerita ketika orang yang bepergian tersebut mempunyai tujuan berbuat maksiat. Jika terjadi kecelakan dan kebakaran, keadaannya tidak bisa dibilang meninggal di jalan Allah SWT.

    9. Orang yang Meninggal Saat Berperang di Jalan Allah SWT

    Kesembilan kriteria mati syahid diperoleh untuk orang yang ikut berperang di jalan Allah SWT. Orang yang meninggal dalam keadaan di medan perang mempunyai kemuliaan yang tinggi.

    Dan lebihnya lagi, jenazahnya tidak harus dishalatkan dan dimandikan terlebih dahulu ketika hendak dikubur. Sebagaimana hadits dari Jabir bin Abdillah Ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda terkait jenazah korban perang Uhud:

     لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ  أَوْ كُلَّ دَمٍ  يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    La tughosyiluhum, fainna kulla jurkhi aukulladami yafukhumiskal yaumal qiyamat

    Artinya:

    “Jangan kalian memandikan mereka, karena setiap[ luka atau darah akan mengeluarkan bau harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189 dan dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).

    Selain itu, masih ada riwayat lain yang memberikan penjelasan sama yaitu Nabi Muhammad SAW bersabda ketika perang Uhud yang artinya:

    “Kuburkan mereka bersama darah mereka.” Jabir mengatakan: “Mereka tidak dimandikan.” (HR. Bukhari 1346).

    10. Orang yang Meninggal karena Hewan

    Terakhir, kriteria mati syahid yaitu orang yang meninggal karena mendapatkan serangan dari hewan. Kita semua sudah tahu bahwa hewan tidak mempunyai pikiran yang rasional layaknya manusia.

    Oleh sebab itu, hewan tidak mampu mengontrol atas semua tindakannya. Ini bukan hanya berlaku untuk hewan buas dan besar seperti harimau, singa, buaya, dan hewan membahayakan nyawa manusia saja.

    Akan tetapi, juga berlaku untuk hewan yang tergolong jinak seperti unta atau kuda. Sebagai contohnya ketika seseorang dimangsa harimau karena atau jatuh saat menunggang kuda.

    Dapat dipastikan bahwa orang tersebut akan merasakan penderitaan dan rasa sakit yang hebat sebelum akhirnya meninggal. Sehingga, orang tersebut tergolong orang yang meninggal di jalan Allah SWT.

    Sebagaimana yang dipertegas dari hadis riwayat Abu Dawud yang menyebutkan korban sengatan serangga pun juga termasuk mati syahid, di mana arti haditsnya sebagai berikut:

    “Dari Abu Malik Al-Asyari ra, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memutuskan berjuang di jalan Allah lalu meninggal atau gugur, siapa terjatuh meninggal karena dilempar oleh kuda atau untanya, siapa yang disengat serangga, siapa yang meninggal di pembaringannya dengan wajar sesuai kehendak Allah, niscaya ia terhitung mati syahid dan ia berhak mendapatkan surga.”” (HR. Abu Dawud).

    Adapun keutamaan-keutamaan seseorang yang meninggal dalam keadaan syahid, di antaranya:

    1. Saat awal kematiannya, orang tersebut sudah diampuni seluruh dosa-dosanya.
    2. Allah SWT selalu menjaga orang tersebut dari siksaan alam kubur.
    3. Allah SWT memperlihatkan kepada orang tersebut tempat duduk yang nantinya akan menjadi miliknya di surga.
    4. Allah SWT akan memberikan sebuah maktoka permata, di mana satu mahkotanya bernilai lebih baik dari seluruh dunia.
    5. Saat waktu pembangkitan alam kubur, orang tersebut akan Allah SWT berikan keamanan dari rasa takutnya yang besar.
    6. Allah SWT akan memberikan keistimewaan syafaat kepada anggota keluarganya berjumlah tujuh puluh orang.
    7. Allah SWT akan memberikan keutamaan untuk bisa menikahi bidadari surga sebanyak tujuh puluh dua bidadari.

    Tujuh keutamaan orang yang meninggal dalam keadaan syahid tersebut tertuang dalam hadits Tirmidzi nomor 1663. Selain itu, keutamaannya juga tertuang pada Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 74:

     فَلْيُقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يَشْرُوْنَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا بِالْاٰخِرَةِ ۗ وَمَنْ يُّقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيُقْتَلْ اَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

    Falyuqatil fi sabilillahil lazina yasytarunal hayatad dun ya bil akhirah, wa may yuqatil fi sabilillahi fa yuqtal au yaglib fa saufa nu’tihi ajran ‘azima

    Artinya:

    “Oleh karena itu, hendaklah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat berperang di jalan Allah! Siapa yang berperang di jalan Allah dan gugur atau memperoleh kemenangan niscaya kelak Kami anugerahkan kepadanya pahala yang sangat besar.”

    Dari beberapa hadist itupun menyebutkan bahwa orang yang meninggal mati syahid di jalan Allah SWT akan masuk surga. Allah SWT sendirilah yang menjanjikan Surga Firdaus untuk orang tersebut.

    Selain dari ketujuh hal itu, orang yang meninggal dalam keadaan syahid tidak akan merasakan bagaimana sakitnya sakaratul maut. Sebab proses kematiannya lembut tanpa ada rasa sakit yang terasa pada dirinya, bukan untuk orang yang melihat.

    Itulah kriteria mati syahid dan keutamaannya. Orang-orang yang mati syahid merupakan orang terpilih, maka tidak ada usaha yang bisa kita lakukan selain mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk mati dalam keadaan syahid.

  • Bagaimana Hukum Ziarah Saat Puasa? Simak Jawabannya!

    Bagaimana Hukum Ziarah Saat Puasa? Simak Jawabannya!

    Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa dalam agama Islam. Selama bulan ini, umat Muslim melaksanakan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam. Namun, sering muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum ziarah saat puasa?

    Hal ini tentunya menjadi polemik bagi kita sebagai masyarakat yang memiliki kebiasaan atau tradisi dalam melakukan ziarah kubur.

    Ulasan artikel ini akan membantu dalam menjawab persoalan tersebut.

    Pengertian Ziarah Kubur dalam Islam

    Sebelum membahas hukum ziarah saat puasa, tentunya kita perlu tahu terlebih dahulu pengertian dari ziarah. Arti dari ziarah kubur atau ziyarah qubur adalah praktek yang mengacu pada kunjungan ke makam orang yang telah meninggal.

    Ziarah kubur sering dilakukan untuk mengenang orang yang telah meninggal, berdoa untuk mereka dan merenungkan kematian sebagai pengingat akan adanya akhirat atau alam setelah di dunia.

    Terkait dengan praktik ini tentunya semua dilakukan berdasarkan niat dari dalam diri. Apabila kita melakukan ziarah untuk melakukan kebaikan, maka akan Allah SWT balas dengan kebaikan.

    Selain itu, Rasulullah SAW juga memerintahkan kita untuk ziarah kubur sebagaimana bunyinya:

    كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا

    Artinya:

    “Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri Akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya).” (HR. Al-Hakim).

    Saat ini mungkin kita sering mendengar terdapat penyimpangan terkait ziarah kubur yang dilakukan. Hal ini tentunya melanggar syariat sehingga Rasulullah SAW sendiri pernah melarang perbuatan untuk ziarah kubur.

    Terdapat 3 jenis atau macam ziarah kubur yang mungkin kita temukan, yakni:

    1. Ziarah yang Sesuai Syari’at

    Ziarah kubur ini memiliki tujuan untuk mengingat mati, adanya akhirat ataupun memberikan salam. Selain itu, kita juga bisa mendoakan mereka atau memohonkan ampun untuk mereka.

    Baca juga: Hukum Bertato dalam Islam, dan Hikmah Dilarangnya Bertato!

    2. Ziarah yang Bid’ah

    Ziarah yang bid’ah atau tidak sesuai dengan kesempurnaan tauhid. Jenis ziarah ini merupakan salah satu sarana perbuatan syirik. Di antaranya adalah ziarah ke kuburan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah di sisi kuburan.

    Bahkan ziarah ini bertujuan untuk mendapatkan berkah, menghadiahkan pahala kepada ahli kubur ataupun membuat bangunan di atas kuburan dan memberinya lampu penerang sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ.

    Artinya:

    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menembok kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya (atau ditambah tanahnya) (atau ditulis atasnya- ditulis nama atas nisannya). (HR. Muslim).

    3. Ziarah yang Syirik

    Ziarah kubur yang syirik merupakan jenis ziarah yang sangat bertentangan dengan tauhid. Contohnya mempersembahkan suatu macam ibadah kepada ahli kubur, seperti berdoa kepadanya layaknya kepada Allah SWT.

    Seorang Mukmin tidak boleh memalingkan ibadah selain kepada Allah SWT. Apabila perbuatan ini terjadi, maka disebut syirkun akbar dan bisa mengeluarkan seseorang dari Islam bila sudah terpenuhi syaratnya.

    Baca juga: 7 Tanda-tanda Kematian Menurut Islam, Segera Bertobat!

    Hukum Ziarah Saat Puasa

    Di Indonesia sendiri, ziarah kubur memang menjadi tradisi yang turun menurun dan biasanya dilakukan menjelang puasa ataupun ketika hari pertama lebaran. Lantas, bagaimana hukum ziarah saat puasa?

    Rasulullah SAW sendiri memang memerintahkan kita untuk melakukan ziarah kubur agar kita sebagai hamba yang masih berkesempatan untuk hidup bisa mengingat kematian dan akhirat. Sebagaimana sabda beliau terkait hal tersebut:

    زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَ كِّرُكُمْ الآخِرَةَ

    Artinya:

    “Hendaklah kalian ziarah kubur, karena ziarah kubur bisa membuat kalian mengingat akhirat.” (HR Ibnu Majah).

    Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa tujuan dari ziarah kubur adalah sebagai pengingat akan datangnya kematian dan akhirat untuk kehidupan selanjutnya. Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga mengajarkan do’a ketika ingin ziarah kubur:

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الذِّيَارِ مِنَ الْمُؤْ مِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَا ءَاللّهُ لاَ حِقُوْنَ أَسْاَلُ اللَّهَِ لَنَا وَلَكُمْ الْعَا فِيَةَ

    Artinya:

    “Semoga keselamatan bagi kalian wahai kaum Mukminin dan kaum Muslimin, penghuni kuburan. Sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah. Aku memohon keselamatan buat kami dan buat kalian.” (HR Muslim).

    Tidak ada riwayat ataupun dalil dari Rasulullah SAW terkait penentuan hari untuk berziarah kubur. Hal ini menjelaskan bahwa hukum ziarah saat puasa tidak dilarang ataupun melanggar syariat Islam.

    Selagi niat untuk ziarah hanya sebatas mendoakan ataupun melakukan perbuatan lainnya yang sesuai syariat. Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dari website resminya, “Ziarah bisa dilakukan kapan saja dan tidak ada larangannya.”

    Manfaat Ziarah Kubur

    Terdapat beberapa manfaat dari kita melakukan ziarah kubur, selain yang disebutkan dalam riwayat Al-Hakim. Beberapa manfaat ini tentunya akan membuat kita semakin mawas diri akan kehidupan dunia dan mendekatkan diri kepada Allah.

    Berikut ini beberapa manfaat dari ziarah kubur dalam Islam yang bisa kita ketahui:

    1. Pengingat Kematian

    Ziarah kubur adalah pengingat yang sangat kuat akan kematian. Saat seseorang mengunjungi makam dan melihat tanda-tanda kefanaan fisik, tentu akan mengingatkan mereka bahwa hidup di dunia ini adalah sementara.

    Karena pada hakikatnya, setiap orang akan menghadapi kematian suatu hari nanti. Tentunya dengan ziarah ini membantu kita untuk merenungkan tujuan hidup dan mempersiapkan diri dalam bekal akhirat.

    2. Mengambil Hikmah

    Ziarah kubur juga memberikan pelajaran dari kehidupan orang-orang yang telah meninggal. Saat melihat makam orang-orang yang telah pergi, kita dapat merenungkan prestasi, kesalahan ataupun pelajaran dari kehidupan mereka.

    Hal ini tentunya dapat menjadi sumber inspirasi kita untuk memperbaiki diri, menghindari dosa dan mengejar kebaikan sesuai dengan ajaran Islam.

    3. Lebih Dekat Kepada Allah SWT

    Ziarah kubur juga adalah pengalaman spiritual yang dapat membantu seseorang merasa lebih dekat dengan Allah. Selain itu, perbuatan ini juga menjadi pembelajaran sekaligus tamparan bahwa isi dunia tidak akan dibawa ke alam kubur.

    Tata Cara Ziarah Kubur yang Sesuai dalam Islam

    Rasulullah SAW bersabda bahwa ziarah yang sesuai dengan ajaran adalah ziarah yang bertujuan untuk mendoakan mayit dan memohon kasih sayang serta ampunan untuk mereka hanya kepada Allah SWT.

    Namun, sebelum melakukan ziarah tersebut kita bisa menyiapkan diri untuk menyesuaikannya dengan adab dan tidak melanggar syariat agar niat untuk mendoakan mayit diterima oleh Allah SWT.

    Berikut ini beberapa adab atau tata cara yang bisa kita lakukan ketika ingin berziarah kubur:

    1. Berwudhu

    Hendaknya, ketika kita ingin melakukan ziarah kubur adalah berwudhu terlebih dahulu. Hal ini karena tidak ada larangan ataupun melanggar syariat ketika berada dalam kondisi suci dan melakukan ziarah kubur.

    2. Mengucapkan Salam

    Tata cara selanjutnya adalah mengucapkan salam ketika kita berada atau ingin memasuki area pemakaman. Adapun salam ini juga diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana bunyinya:

    Assalamu’alaikum ahlad-diyaar minal mu’miniina wal muslimiin. Wa inna insyaa alloohu bikum laahiquun. Nasalullooha lanaa walakumul ‘aafiyah.

    Doa ini bertujuan untuk meminta kesejahteraan untuk penghuni kubur atas izin Allah SWT. Insyaallah kita sebagai makhluk yang masih hidup akan menyusul serta memohon keselamatan bagi diri dan penghuni kubur kepada Allah SWT.

    3. Membaca Doa bagi Mayit

    Setelah membaca salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Kita selanjutnya dapat membaca doa untuk mayit. Adapun doa yang dibaca bisa berupa tasbih, tahmid, zikir hingga Al-Fatihah sebagai penutup.

    4. Tidak Duduk atau Menginjak Kuburan

    Adab atau tata cara lainnya yang bisa kita lakukan adalah tidak menginjak atau menduduki atas kuburan. Hal ini juga Rasulullah SAW jelaskan dalam sabdanya yang berbunyi:

    “Janganlah kalian shalat (berdoa) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya.”  (HR. Muslim).

    Hukum ziarah saat puasa tentunya bisa kita lakukan tanpa terkecuali. Hal ini karena tidak ada larangan melakukan ziarah kapanpun, selagi tidak melanggar syariat. Niatkan ziarah ini dengan baik dan mendekatkan diri kepada Allah.

  • 8 Adab Bertamu dalam Islam yang Wajib Diterapkan

    8 Adab Bertamu dalam Islam yang Wajib Diterapkan

    Silaturahmi sangat dianjurkan dalam agama Islam, ada banyak bentuk dari slaturahmi, salah satunya yakni bertamu pada kerabat, saudara maupun tetangga. Namun, perlu diketahui bahwa ada adab bertamu dalam Islam.

    Dengan adab bertamu yang baik, tidak hanya membuat kita sebagai pengunjung dihormati, tetapi juga akan membuat penerima tamu merasa nyaman.

    Lantas, apa saja adab bertamu dalam islam yang benar? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.

    Adab Bertamu dalam Islam

    Telah disinggung sebelumnya, bahwa bertamu ke rumah sesama muslim merupakan salah satu bentuk silaturahmi yang disukai Rasulullah SAW. Namun, banyak di antara kita abai dan belum mengetahui adab bertamu dalam Islam sesuai dengan syariat.

    Nah, alangkah indahnya jika setiap yang kita hendak lakukan, menilik syariat yang Allah SWT berikan, agar keberkahan selalu mengiringi jalan kita.

    Berikut ini beberapa adab bertamu dalam Islam yang perlu diketahui:

    1. Minta Izin Maksimal Tiga Kali

    Adab pertama yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, bahwa batasan untuk meminta izin untuk bertamu adalah tiga kali. Sebagaimana dalam sabdanya,

    عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع

    Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!’” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dijelaskan pula pada salah satu firman Allah SWT dalam QS. An Nuur ayat 28 mengenai izin bertamu dan mengetuk pintu, bunyinya:

    Dan jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, ‘Kembalilah!’ Maka (hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S.An-Nur:28)

    Maksud dari hadits dan firman Allah berikut adalah, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan, maka itu berarti kita harus menunda kunjungan kita kali itu.

    Baca juga: Bacaan Doa Keluar Rumah: Arab, Latin dan Artinya

    2. Mengucapkan Salam dan Meminta Izin Masuk

    Dewasa ini, seiring dengan perkembangan trend, banyak umat muslim yang melupakan adab bertamu satu ini, yakni mengucapkan salam yang benar sesuai dengan syariat.

    Kerap kali, seseorang bertamu hanya dengan memanggil-manggil nama yang hendak ditemui atau dengan kata-kata sekadarnya saja. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, hendaknya seseorang ketika bertamu memberikan salam dan meminta izin untuk masuk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَّكَّرُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nuur [24]: 27)

    Hal ini turut dijelaskan dalam hadits dari Kildah ibn al-Hambal radhiallahu’anhu, ia berkata,

    Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku masuk ke rumahnya tanpa mengucap salam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keluar dan ulangi lagi dengan mengucapkan ‘assalamu’alaikum’, boleh aku masuk?’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi berkata: Hadits Hasan)

    Selain mengucapkan salam, seorang muslim juga harus memperhatikan satu hal penting lainnya. Meski salam telah dijawab, dan pemilik rumah sudah membuka pintu, bukan berarti kita dapat masuk begitu saja.

    Akan lebih baik untuk diawali dengan meminta izin atau menunggu pemilik rumah untuk mempersilahkan memasuki rumahnya. Menghindari adanya aib yang tidak diinginkan pemilik rumah untuk dilihat sebelum sempat ditutupi.

    Sebagaimana diriwayatkan dari Sahal ibn Sa’ad radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    اِنّما جُعل الاستئذان من أجل البصر

    “Sesungguhnya disyari’atkan minta izin adalah karena untuk menjaga pandangan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: 10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyaallah Manjur

    3. Ketukan yang Tidak Mengganggu

    Sering kali ketukan yang diberikan seorang tamu terlalu berlebihan sehingga mengganggu pemilik rumah, baik karena kerasnya atau cara mengetuknya.

    Maka dari itu, penting untuk memperhatikan ketukan agar tidak terlalu keras yang bisa saja mengagetkan atau sengaja ditujukan untuk membangunkan pemilik rumah.

    Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu,

    إن أبواب النبي صلى الله عليه وسلم كانت تقرع بالأظافير

    “Kami di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetuk pintu dengan kuku-kuku.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod bab Mengetuk Pintu)

    4. Posisi Berdiri Tidak Menghadap Pintu Masuk

    Siapa sangka bahwa hal sederhana ini menjadi adab bertamu dalam Islam yang perlu diperhatikan? Dianjurkan seorang muslim memperhatikan posisi bertamu dengan tidak menghadap ke dalam ruangan.

    Poin satu ini berkaitan dengan pemilik rumah agar mempersiapkan dirinya dan rumahnya dalam menerima tamu. Selain itu, posisi ini juga membuat rumah tidak langsung terlihat oleh tau sebelum diberi izin untuk masuk ke dalam rumah.

    Sebagaimana amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Bisyr ia berkata,

    كان رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم

    “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…” (HR. Abu Dawud)

    5. Memperkenalkan Diri

    Adab selanjutnya adalah memperkenalkan diri kepada pemilik rumah, tujuannya tentu saja agar pemilik rumah mengenali tamunya.

    Terutama jika kita baru pertama kali mengunjungi rumah dan pemilik belum mengenali sama sekali tamunya. Dengan memperkenalkan diri, tentu saja pemilik rumah maupun tamu akan lebih nyaman dalam bersilaturahmi.

    Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata,

    أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي فَدَقَقْتُ الْبَابَ فَقَالَ مَنْ ذَا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ أَنَا أَنَا كَأَنَّهُ كَرِهَهَا

    “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengetuk pintu, lalu beliau bertanya, ‘Siapa?’ Maka Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bertanya, ‘Saya, saya?’ Sepertinya beliau tidak suka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    6. Tidak Mengintip

    Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mengintip ke dalam rumah, sebab rasa penasaran dengan keberadaan sang pemilik rumah.

    Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencela perbuatan ini dan memberi ancaman kepada para pengintip, sebagaimana dalam sabdanya,

    لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح

    “Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

    Selain itu dijelaskan pula dalam hadits riwayat Bukhari Kitabul Isti’dzan, berbunyi:

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِك أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ أَوْ بِمَشَاقِصَ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَخْتِلُ الرَّجُلَ لِيَطْعُنَهُ

    “Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu sesungguhnya ada seorang laki-laki mengintip sebagian kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu nabi berdiri menuju kepadanya dengan membawa anak panah yang lebar atau beberapa anak panah yang lebar, dan seakan-akan aku melihat beliau menanti peluang ntuk menusuk orang itu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

    7. Pulang Kembali Jika Disuruh Pulang

    Telah dijelaskan pada poin sebelumnya, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan, dengan kata lain pemilik rumah menyuruh kita pulang kembali.

    Dengan demikian, tidak diperkenankan seorang muslim tersebut merasa tersinggung atau merasa dilecehkan karena hal ini termasuk adab yang penuh hikmah dalam syariat Islam.

    Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

    “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nuur [24]: 28)

    Maksud dari ayat tersebut disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, “Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu.” Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As Sa’di dalam Tafsir Al Karimur Rahman menambahkan, “Jika kamu di suruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan. Terserah dia, karena itu haknya mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali.” Oleh karena itu, kelanjutan makna ayat “Kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Artinya supaya hendaknya seorang tamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika tidak diizinkan masuk, karena Allah-lah yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya. (Majalah Al Furqon).

    8. Jangan Terlalu Lama Saat Bertamu

    Adab bertamu dalam Islam yang terakhir, perhatikan waktu bertamu. Sebaiknya kita tidak terlalu lama bertamu, dikhawatirkan pemilik rumah akan bosan atau memiliki kesibukan lainnya yang hendak dikerjakan.

    Kerap kali, pemilik rumah merasa kesal namun tidak bisa mengusir tamu yang sedang berkunjung untuk menghormati dan menjaga silaturahmi agar terjaga dengan baik. Untuk itu, mari perhatikan waktu kita saat bertamu.

    Agar silaturahmi dan keberkahan tetap terjaga setelah bertamu, perhatikan adab bertamu dalam Islam yang sesuai dengan syariat ya!

  • Kajian Hadits Tanda Kiamat, Sungai Eufrat yang Mengering dalam Islam

    Kajian Hadits Tanda Kiamat, Sungai Eufrat yang Mengering dalam Islam

    Mengeringnya sungai Eufrat dalam Islam dipercaya sebagai salah satu tanda kiamat. Kabar mengenai hari kiamat telah disampaikan dalam Al-Qur’an dan hadits. 

    Di antara tanda-tanda datangnya kiamat yang sering disebarkan yaitu sungai Eufrat yang mengering.

    Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita kaji bersama mengenai dalil terkait sungai Eufrat.

    Sekilas tentang Sungai Eufrat

    Sungai merupakan sumber daya alam yang membawa banyak manfaat bagi manusia. Mulai dari tempat bersarang ikan yang bisa kita olah sebagai makanan, sumber perairan, jalur transportasi, hingga pembangkit listrik.

    Pemanfaatan sungai sudah dilakukan sejak jaman dulu. Sungai Eufrat dalam Islam termasuk dalam beberapa sungai yang memiliki peran penting.

    Sungai ini juga disebutkan dalam hadits sebagai salah satu sungai surga.

    عن أبي هريرة قال رسول الله سَيْحَان وَجَيْحَان وَالْفُرَات وَالنِّيل كُلّ مِنْ أَنْهَار الْجَنَّة

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Seihan, Jeihan, Nil, dan Eufrat, semuanya adalah sungai-sungai surga.” (HR Muslim).

    Sungai Eufrat merupakan sungai terbesar dan terpanjang di Asia Barat. Dengan panjang total sekitar 1.740 mil (2.781 km), sungai ini membentang melintasi tiga negara, mulai dari Turki, Syiria, hingga Irak.

    Eufrat disebut juga sebagai Al-Furat. Sungai ini bersumber dari mata air yang terletak di Anatolia, Turki. Sementara alirannya bermuara di Teluk Persia.

    Sungai ini telah menjadi sumber kehidupan sejak berabad-abad silam. Lebih tepatnya, masa kemunculan peradaban Sumeria pada abad ke-4 SM.

    Bangsa Sumeria adalah kaum penguasa pertama Mesopotamia. Awalnya, mereka hidup dengan berburu dan bercocok tanam sederhana.

    Berkat kondisi tanah yang subur di sekitar Sungai Eufrat dan Sungai Tigris, sektor pertanian Sumeria mengalami kemajuan pesat. Dari sana, mulai berkembang pula perdagangan.

    Seiring waktu, peradaban mereka berkembang makin maju hingga membangun kota-kota dengan pemerintahan.

    Baca juga: 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

    Sungai Eufrat dalam Islam

    Dalam bahasa Arab, Eufrat disebut juga sebagai al-Furat yang berarti air yang paling segar. Nama ini bukan sekadar julukan. Pasalnya, sungai yang membentang melalui tiga negara ini alirannya tidak pernah mengering.

    Fenomena mengeringnya sungai Eufrat termasuk salah satu tanda bahwa hari kiamat sudah dekat.

    Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW:

    لا تَقُومُ السَّاعَةُ حتَّى يَحْسِرَ الفُراتُ عن جَبَلٍ مِن ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عليه، فيُقْتَلُ مِن كُلِّ مِائَةٍ تِسْعَةٌ وتِسْعُونَ، ويقولُ كُلُّ رَجُلٍ منهمْ: لَعَلِّي أكُونُ أنا الذي أنْجُو

    Artinya:

    “Kiamat tidak akan terjadi sampai Eufrat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan akulah orang yang selamat.’” (HR. Muslim no. 2894).

    Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa mengeringnya Sungai Eufrat akan diikuti oleh kemunculan gunung emas. Kehadiran gunung ini kemudian akan mengundang manusia yang saling memperebutkannya.

    Syekh Sulaiman Al-Asyqar memberikan pendapat mengenai hadits di atas:

    ومعنى انحساره: انكشافه لذهاب مائه، كما يقول النووي، وقد يكون ذلك بسبب تحول مجراه، فإن هذا الكنز أو هذا الجبل مطمور بالتراب وهو غير معروف، فإذا ما تحول مجرى النهر لسبب من الأسباب ومرّ قريباً من هذا الجبل كشفه، والله أعلم بالصواب

    Artinya:

    “Maksudnya adalah tersingkap karena airnya mengering. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullahu. Boleh jadi disebabkan karena alirannya terhambat sehingga gunung emas yang dimaksud yang tertutup tanah akan tersingkap. Dan dengan mengeringnya aliran air sungai Eufrat, maka akan semakin dekat pula tersingkapnya posisi gunung tersebut. Wallahu a’lam.” (Al-Qiyamah Al-Shughra, hal. 199-200).

    Gunung Emas di Dasar Sungai Eufrat

    Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait gunung emas yang akan muncul di Sungai Eufrat. Sebagian menafsirkan ungkapan gunung emas sebagai konotasi.

    Namun, ada pula yang berpendapat bahwa akan muncul gunung emas sesungguhnya. Salah satunya yaitu Syekh Yusuf-Al-Wabil.

    Beliau berpendapat demikian dengan acuan lafaz ‘air sungai akan menyingkap gunung emas yang dilihat oleh manusia’. Artinya gunung emas di sini benar-benar berupa emas, bukan hasil bumi berharga lain seperti minyak bumi.

    Pendapat tersebut juga didukung oleh pandangan para ilmuwan yang mengungkapkan bahwa terdapat dua zona mineral logam di kawasan Sungai Eufrat.

    Kawasan tersebut dinilai strategis sebagai lokasi pembentukan endapan mineral logam, salah satunya emas.

    Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa keringnya Sungai Eufrat tidak cukup untuk menjadi tanda kiamat. Ada pun pokok hadits di atas adalah mencegah pertikaian yang akan timbul saat memperebutkan emas tersebut.

    Melansir dari laman Bincang Syariah, untuk memahami suatu hadits, perlu dilakukan takhrij supaya ditemukan hadits-hadits lain yang satu tema. Jadi, tidak cukup dengan membaca satu hadits saja.

    Maka, kita perlu mempertimbangkan hadits lain yang menyebutkan mengenai emas di Sungai Eufrat.

    Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ قالَ: قالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “يُوشِكُ الفُرَاتُ يَحْسِرُ عن كَنْزِ مِنْ ذّهَبِ، فَمَنْ حَضَرَهُ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئاً

    Artinya:

    “Hampir terbuka al-furat dengan (beirisi) simpanan emas. Siapa yang mendatanginya jangan sekali-kali mengambilnya,” (HR At-Tirmidzi).

    Hadits tersebut menegaskan larangan untuk mengambil emas di Sungai Eufrat. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kehancuran akibat perebutan. 

    Berdasarkan pendapat Al-Mubarakfuri, hadits di atas memiliki substansi yang sesuai dengan hadits riwayat Muslim berikut:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقِيءُ الْأَرْضُ أَفْلَاذَ كَبِدِهَا أَمْثَالَ الْأُسْطُوَانِ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَيَجِيءُ الْقَاتِلُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَتَلْتُ وَيَجِيءُ الْقَاطِعُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَطَعْتُ رَحِمِي وَيَجِيءُ السَّارِقُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قُطِعَتْ يَدِي ثُمَّ يَدَعُونَهُ فَلَا يَأْخُذُونَ مِنْهُ شَيْئًا

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah saw bersabda, ‘Kelak bumi akan mengeluarkan semua isi perutnya semisal tiang dari emas dan perak lalu akan datang seorang pembunuh seraya berkata, ‘Karena benda inilah aku membunuh.’ Lalu datang pula orang yang memutuskan tali silaturrahmi seraya berkata, ‘Karena benda inilah aku memutuskan tali silaturrahmi.’ Lalu datang pula seorang pencuri seraya berkata, ‘Karena benda inilah tanganku dipotong.’ Kemudian mereka semua meninggalkannya begitu saja dan tidak mengambilnya sedikitpun,’” (HR Muslim).

    Dari pengkajian beberapa hadits tersebut, disimpulkan bahwa tanda kiamat bukan terletak pada fenomena mengeringnya Sungai Eufrat. Melainkan terjadinya perebutan harta yang menyebabkan orang-orang berperilaku buruk.

    Kapan Sungai Eufrat Akan Mengering?

    Sungai Eufrat memiliki debit air yang sangat besar. Inilah yang membuat aliran sungai ini tidak pernah kering selama berabad-abad.

    Meskipun begitu, fenomena mengeringnya Sungai Eufrat dalam Islam sudah dikabarkan dengan jelas dalam hadits. Bagaimana dan kapan waktunya tidak ada yang mengetahui.

    Beberapa ulama mencoba menguraikan mengenai kapan fenomena tersebut terjadi. Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari, bahwa tanda mengeringnya Sungai Eufrat akan terjadi mendekati kemunculan al Mahdi.

    Sementara sebagian ulama menyatakan pendapat lain, yaitu bahwa fenomena tersebut akan terjadi saat Nabi Isa AS turun ke bumi. Pasalnya, pada masa itu manusia akan hidup bergelimang harta.

    Apabila menilik kondisi saat ini, maka fenomena mengeringnya Sungai Eufrat bukanlah hal yang mustahil.

    Sungai Eufrat digunakan dalam berbagai proyek, mulai dari pengembangan, irigasi, hingga PLTA. Selain itu, sudah terdapat laporan mengenai penyusutan debit air Sungai Eufrat.

    Bahkan beberapa sumber mengabarkan bahwa dua anak sungai dari Sungai Eufrat sudah kering.

    Demikianlah kajian mengenai mengeringnya Sungai Eufrat dalam Islam. Sebagai muslim, alih-alih sibuk mencari tahu mengenai kapan tanda kiamat tersebut terjadi, sebaiknya kita menyiapkan diri sebaik mungkin.

  • Hukum April Mop Menurut Islam dan Sejarahnya

    Hukum April Mop Menurut Islam dan Sejarahnya

    Jika ada satu hari dalam setahun yang melegalkan kebohongan, maka hari itu adalah momen April Mop atau tanggal 1 April. Kebohongan ini bertujuan untuk mengerjai seseorang yang mudah ditipu. Lantas, bagaimana hukum April Mop menurut Islam?

    Sebagaimana kita tahu, Islam mengajarkan kita untuk berlaku jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kebohongan hanya boleh dilakukan jika tujuannya baik seperti saat ingin mendamaikan dua orang yang bertengkar.

    Jika kebohongan dan dusta itu dilarang dalam Islam, apakah Islam juga melarang April Mop? Untuk menemukan jawaban pastinya, sejarah April Mop dan pandangan Islam tentang momen ini berdasarkan dalil-dalil yang ada.

    Sejarah SIngkat tentang April Mop

    April Mop atau dikenal juga dengan sebutan Aprill Fool’s Day merupakan hari di mana orang-orang boleh melakukan kebohongan kepada siapa saja. April Mop sendiri diperingati pada tanggal 1 April setiap tahunnya.

    Pada hari ini, semua orang bisa melakukan kebohongan tanpa rasa bersalah kepada siapa pun seperti keluarga, saudara, teman, rekan kerja, dan lain-lain. Tujuan April Mop sendiri adalah untuk mempermalukan orang lain yang mudah ditipu.

    Itulah kenapa orang tertentu bisa menjadi bulan-bulanan pada peringatan ini. Di sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan Afrika Selatan, momen April Mop hanya berlangsung sampai tengah hari saja.

    Akan tetapi, di banyak negara lain kebohongan tetap boleh dilakukan sepanjang hari sehingga orang-orang bisa lebih puas untuk melakukan kebohongan. (Sumber: Wikipedia).

    Meski budaya ini berasal dari Barat, nyatanya banyak orang muslim yang latah dan mengikuti peringatan ini sehingga banyak teman atau saudara yang tidak tahu menahu tentang peringatan ini justru menjadi korban kebohongan.

    Sebagai seorang muslim, tentu kita perlu mencari tahu lebih dulu bagaimana peringatan April Mop menurut Islam. Dengan begitu, kita tidak akan salah langkah dalam melakukan segala sesuatunya.

    Meskipun tertawa dan bersenang-senang adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, namun bermain lelucon atau trik yang dapat menyesatkan atau merugikan orang lain tentu tidak dianjurkan.

    Baca juga: 30 Kata Kata Islami untuk Menyadarkan orang

    Pandangan April Mop Menurut Islam Berdasarkan Dalil

    Untuk bisa mengetahui bagaimana sikap seorang muslim terhadap peringatan April Mop, maka perlu kita kaji beberapa dalil yang akan menguatkan pendapat kita nantinya, yaitu terkait melakukan kebohongan dan hukum membuat lelucon.

    1. Larangan Berbohong dalam Islam

    Islam sangat menganjurkan umatnya untuk selalu berlaku jujur dalam keadaan apa pun dan menghindari kebohongan. Dalam hal ini, Abu Hurairah pernah berkata:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ. قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102).

    Hadis di atas meriwayatkan tentang Rasulullah SAW yang sedang berjalan di pasar. Beliau mendapati seorang penjual yang dengan sengaja menyembunyikan barang dagangannya yang rusak atau terkena air hujan.

    Kemudian Rasulullah SAW memberi peringatan kepada penjual tersebut agar memperlihatkan semua barang dagangannya sekalipun telah rusak atau terkena hujan sehingga tidak ada unsur penipuan.

    Hadis ini menegaskan kepada kita bahwa kebohongan adalah sesuatu yang Rasulullah benci dan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan termasuk golongan umat Islam. Jadi, kita harus benar-benar menghindarinya.

    Nabi Muhammad juga bersabda:

    مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

    Artnya:

    “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka,” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

    Hadits di atas semakin menegaskan bahwasanya kebohongan atau pengelabuan dan makar adalah termasuk dosa besar. Bahkan, Nabi Muhammad SAW juga menyampaikan ancaman perbuatan tersebut adalah neraka.

    Lalu, bagaimana kedudukan perbuatan bohong ini dalam konteks April Mop menurut Islam? Dalam hal ini, tentu kita juga harus mengkaji apakah Islam memperbolehkan dalam membuat lelucon semacam itu.

    2. Hukum Membuat Lelucon dalam Islam

    Sebagai sebuah ajaran, Islam hadir tidak hanya soal ibadah saja, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk dalam hal bercanda. Rasulullah pernah bersabda terkait tentang dusta dan juga bahan tertawaan, yaitu:

    وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

    Artinya:

    “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya,” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 2315. Al Hafizh Abu Thohir berkata bahwa sanad hadits ini hasan).

    Hadits di atas sebenarnya sudah menjawab pandangan April Mop menurut Islam. Kebohongan atau dusta yang tujuannya adalah untuk membuat suatu kaum tertawa, maka hal itu adalah sebuah kecelakaan.

    Hal itu juga berlaku untuk jenis candaan berupa mengambil barang orang lain. Pandangan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW berikut:

    لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

    Artinya:

    “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

    Selain itu, pernah suatu ketika Rasulullah berjalan bersama dengan para sahabatnya. Suatu ketika, salah seorang dari mereka tertidur dan sebagian dari sahabat yang lain pergi mengambil talinya. Orang tersebut lantas merasa takut.

    Dalam hal ini, Rasulullah SAW kemudian bersabda:

    لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

    Artinya:

    “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

    Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu pernah menjumpai perbuatan iseng seperti menyembunyikan sandal atau sepatu milik teman. Setelah lama mencari dan mulai berputus asa, baru sandal atau sepatu tersebut dikembalikan.

    Hal ini tidak diperbolehkan, sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab khusus di dalam kitab sunannya dengan salah satunya adalah hadits yang ada di atas.

    3. Status Hukum April Mop Menurut Islam

    Setelah kita melihat dalil yang disampaikan dalam sebuah hadis, maka dapat kita simpulkan bahwasanya April Mop atau peringatan hari kebohongan adalah sesuatu yang terlarang atau haram menurut Islam.

    Hadis-hadis Rasulullah menegaskan bahwasanya kebohongan adalah perbuatan yang tercela baik digunakan untuk tujuan serius maupun bercanda. Dengan begitu, April Mop menurut Islam adalah perayaan yang harus dihindari.

  • Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Ini Fatwa MUI

    Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Ini Fatwa MUI

    Salah satu perkara yang sering menjadi perbincangan di kalangan para muslimah adalah pertanyaan mengenai bolehkah wanita menjadi imam? Adakah kondisi yang memungkinkan para wanita bisa menjadi imam?

    Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, tentu kita harus merujuk pada dalil-dalil yang membahasnya. Selain itu, sebuah fatwa dari MUI juga bisa menjadi landasan untuk mengetahui hukum dari perkara di atas.

    Maka dari itu, artikel ini akan coba membahas perihal boleh tidaknya seorang wanita untuk menjadi imam dan memimpin jamaah.

    Bolehkah Wanita Menjadi Imam Sholat untuk Pria?

    Munculnya pertanyaan ini agaknya dipicu oleh video viral beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut terdapat aksi seorang wanita yang menjadi imam sholat para pria. Hal ini dinilai janggal dan mendapat respon negatif dari berbagai masyarakat Indonesia.

    Sementara kita tahu bahwa imam dalam sholat selalu dipimpin oleh laki-laki, dan tidak pernah ada riwayat yang menyatakan wanita menjadi imam laki-laki. Lalu, bagaimana fatwa MUI menilai tentang bolehkah wanita menjadi imam?

    Dikutip dari situs nu.or.id, Rais Syuriah PBNU, KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwasanya ada larangan mutlak bagi perempuan untuk menjadi imam bagi laki-laki. Oleh karena itu, siapa saja yang mengutak-atik larangan ini sudah pasti tidak benar.

    Selain itu, ada juga kejadian di tahun 2005. Kala itu, Amina Wadud, seorang penganut Islam Liberal, menghebohkan dunia setelah menjadi imam sholat Jum’at di Amerika Serikat, tepatnya di Gereja Katedral, AS.

    Baca juga: Ramalan Jodoh Menurut Islam apa Diperbolehkan Percaya?

    Terlebih, imam yang berada di belakangnya terdiri dari perempuan dan laki-laki yang saling bercampur. Hal ini tentu mengundang kecaman dari umat Islam di dunia, tak terkecuali umat Islam yang ada di Indonesia.

    Sehubungan dengan hal di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan sebuah fatwa. Tepatnya pada tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H atau 26-29 Juli 2005, MUI mengadakan MUNAS (Musyawarah Nasional) MUI VII.

    Dalam MUNAS tersebut, MUI menetapkan Fatwa Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005. Fatwa tersebut sekaligus menjawab pertanyaan, bolehkah wanita menjadi imam sholat?

    Di dalam Fatwa tersebut, MUI menyatakan dua hal, yaitu:

    • Haram dan tidak sah bagi perempuan untuk memimpin (imam) shalat berjamaah di mana ada laki-laki sebagai anggota jamaahnya.
    • Diperbolehkan bagi perempuan untuk menjadi pemimpin (imam) shalat berjamaah di mana perempuan adalah anggotanya jamaahnya

    Fatwa tersebut didasarkan pada Kitabullah, sunnah Rasulullah, ijtima’ ulama, dan juga kaidah-kaidah fiqih:

    Di dalam QS. An-Nissa Ayat 34, Allah SWT berfirman:

    ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa’iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji’i waḍribụhunn, fa in aṭa’nakum fa lā 

    Artinya:

    “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

    Selain itu, ada juga hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim:

    “Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya.” – (HR. Abu Dawud & Al Hakim).

    Dari hadist riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

    “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR Ibnu Majah).

    Sementara berdasarkan ijma’ para sahabat, di antara mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam bagi laki-laki. Selain itu, para sahabat juga beijma’ bahwasanya perempuan boleh menjadi imam hanya jika makmumnya perempuan.

    Hal itu seperti yang pernah dilakukan oleh Aisyah dan Ummu salamah. Hal itu disampaikan oleh MUI mengutip dari Kitab tuhfah Al-Ahwadzi karya Al-Mubarakfuri.

    Di samping itu, kaidah fiqih juga menjelaskan bahwa “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”

    Artinya, tidak ada ibadah yang asalnya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW atau secara langsung tidak mendapat petunjuk dari nabi. 

    Inilah yang harus selalu menjadi pedoman, terutama untuk perkara aqidah yang sifatnya tidak ada tawar menawar.

    Dengan begitu, pertanyaan bolehkah wanita menjadi imam sudah bisa kita jawab dengan jelas, yaitu tidak boleh. Sementara hukum wanita menjadi imam adalah mubah jika jamaahnya adalah sesama wanita.