Tag: Hukum Islam

  • Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    Halalan thayyiban bagi setiap muslim pastinya bukan hal baru lagi. Mendengarnya pasti sudah terasa sering, tetapi beberapa orang masih belum memahami apa sebenarnya makna dari kata tersebut.

    Biasanya seseorang paling sering mendengar halalan thayyiban sebagai bentuk mengonsumsi suatu makanan secara halal. Bahkan beberapa menafsirkan artinya sebagai ‘halal lagi baik’.

    Tetapi, makna sesungguhnya sendiri sangat baik. Di mana, dalam penjelasan secara sederhana seorang Muslim wajib mengkonsumsi sesuatu secara halal, bahkan dalam hal muamalah yang dilakukan. Hal ini sebagai salah satu pedoman dalam beragama dengan bijak.

    Pengertian Halalan Thayyiban dalam Islam

    Pernahkah kita menimbang seperti apa makanan yang dikonsumsi? Apakah merupakan makanan halal atau tidak? Pastinya sangat rendah pemikiran kita menjangkau hal tersebut.

    Tetapi mengenal halal haram dalam makanan menjadi penting karena sejatinya akan berpengaruh besar terhadap perkembangan kita ke depannya.

    Untuk pengertian dari halalan thayyiban sendiri secara bahasa merupakan penggabungan dari dua kata dari bahasa Arab. Pada kamus Al-Ma’ani kita bisa menemukan arti halal sebagai ‘sah’ dalam hukum Islam. Sedangkan untuk thayyiban sendiri memiliki arti baik.

    Oleh karena itu, makna dibalik pelafalan kata tersebut adalah sesuatu yang diperbolehkan karena memiliki dampak baik bagi pelaku. Contohnya dalam hal makanan. Ketika kita mengonsumsi makanan yang halal, maka akan memberikan efek baik pada tubuh secara tidak langsung.

    Halalan Thayyiban dalam Al-Qur’an

    Pelafalan halalan thayyiban sendiri telah disebutkan langsung di dalam Al-Qur’an sebanyak empat kali. Kita bisa menemukannya dalam Surat Al Baqarah:168, An Nahl:114, Al Maidah: 88, Al Anfal:69.

    1. An Nahl:114

    فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    Artinya:

    “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian; dan syukurilah nikmat Allah, jika kalian hanya kepada-Nya saja menyembah,” (QS. An Nahl: 114).

    Berdasarkan surat An Nahl:114 Ibnu Katsir dalam ilmu tafsirnya pernah menjelaskan bahwa Allah SWT telah memerintahkan setiap hamba-Nya yang beriman untuk selalu memakan rezeki yang halal dan baik. Sehingga rasa syukur dan karunianya selalu bertambah.

    Dalam ayat tersebut pula Allah SWT menerangkan bahwa makanan dan minuman yang sebaiknya dikonsumsi haruslah memenuhi dua syarat yaitu halal dan thayyib.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    2. Al-Baqarah:168

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

    Artinya:

    “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

    Surat Al-Baqarah:168 menjelaskan dengan terang-terangan bahwa Allah SWT memerintahkan setiap umatnya untuk memakan makanan dari bumi yang halal dan juga baik.

    Larangannya juga sangat jelas bahwa Allah SWT melarang umatNya untuk mengikuti langkah setan dengan memakan makanan haram atau tidak Allah senangi. Karena mengikuti setan adalah musuh nyata bagi setiap manusia.

    3. Al-Maidah:88

    وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

    Artinya :

    “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

    Makna mendalam dari surat Al-Maidah:88 bisa diambil kesimpulan Allah SWT memerintahkan hambaNya untuk memakan rezeki yang telah diberikanNya dengan sangat baik dan tidak lupa untuk selalu bertakwa kepadaNya.

    Makanan yang baik seperti apa? Tentu yang tidak mendatangkan kemudharatan. Apabila kita mengkonsumsinya tidak akan menimbulkan rasa buruk. Dan tentunya lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    4. Al Anfal:69

    فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Fa kulụ mimmā ganimtum ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāh, innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya :

    “Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Penafsiran dari surat tersebut menjelaskan bahwa sejatinya seseorang harus memakan makanan yang halal dan baik. Karena hal tersebut menjadi salah satu cara untuk memelihara hukum agama Allah serta ajaran pada syariat-Nya.

    Doa agar Allah SWT Memberikan Kecukupan dengan Halal

    Doa agar Allah SWT Memberikan Kecukupan dengan Halal

    Allah SWT sangat menganjurkan setiap hambaNya lebih dekat dengan hal-hal baik. Ia sangat melarang setiap manusia untuk mengkonsumsi makanan haram. 

    Apabila kita memiliki kekhawatiran terkait rezeki yang halal, maka ada sebuah doa yang apabila kita amalkan Allah SWT akan memberikan kecukupan dan menjauhkan hal-hal buruk dari lingkungan kita.

    Doa ini bisa dijumpai dalam Hadits Tirmidzi : No. 3563.

    وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ مُكَاتَباً جَاءَهُ فَقَالَ : إِنِّي عَجِزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي ، قَالَ : أَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيْهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلٍ دَيْناً أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ ؟ قُلْ : (( اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) .

    Artinya :

    Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ada seorang budak mukatab (yang berutang pada tuannya ingin memerdekakan dirinya) yang mendatangi ‘Ali, ia berkata, “Aku tidak bisa membayar utang pembebasan diriku, maka tolonglah aku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki hutang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, ‘ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK’ (artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu).” (HR. Tirmidzi, ia katakan haditsnya hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3563; hasan menurut At-Tirmidzi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy menyetujui hasannya hadits ini).

    Baca juga: Niat Puasa Syawal 6 Hari sesuai Sunnah dan Keutamaannya

    Bagaimana Cara Memaknai Halalan Thayyiban

    Setelah kita mengetahui apa saja ajaran Allah SWT mengenai halalan thayyiban, salah satu ulama besar Quraish Shihab menjelaskan bahwasanya Allah SWT memerintahkan seluruh umat manusia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman halal.

    Baik bagi seorang Muslim, maupun orang-orang yang tidak beriman kepada Allah SWT atau penganut agama lain. Meskipun begitu, Allah SWT juga membagi beberapa larangan pada jenis makanan menjadi empat bagian.

    Pertama, ada wajib, sunnah, mubah, dam makruh. Keempat hukum tersebut bisa saling berkesinambungan karena dikembalikan lagi pada kebutuhan setiap manusia.

    Salah satu contohnya, pada makanan jenis A halal karena bisa meningkatkan kesehatan seseorang. Tetapi makanan jenis A ini akan berubah ke haram apabila membahayakan kondisi dari orang lainnya.

    Contoh sederhana lainnya seperti banyak sekali makanan yang beragam tetapi tidak memiliki nilai gizi. Hal ini tentu jika dilihat dari segi kesehatan menjadi kurang baik. Oleh karena itu, konsep halalan thayyiban sangat penting untuk dipahami karena permasalahan tersebut.

    Bahkan, dalam kondisi sakit sekalipun. Mengutamakan makanan dan minuman yang halal sudah menjadi kewajiban tersendiri. Mengingat setiap makanan yang masuk akan memberikan dampak signifikan terhadap ketenangan jiwa seseorang.

    Seseorang yang selalu mengkonsumsi makanan halal akan merasa lebih tenang dan lebih berlapang dada. Berbeda dengan seseorang yang mengkonsumsi makanan kurang baik (tidak halal).

    Selain menimbulkan efek tidak enak badan, badan terasa berbeda, atau gangguan kesehatan lainnya. Makanan tidak halal juga mempengaruhi daya pikir seseorang, loh. Oleh karena itu, biasakan diri untuk mengonsumsi makanan halal sesuai perintah Allah SWT.

    Kriteria Makanan Halal

    Seperti yang sudah kita ketahui dari pembahasan di atas, bahwa halalan thayyiban memiliki arti halal dan baik. Nah, untuk kriteria makanan halal penting untuk kita ketahui sebagai bahan pertimbangan ilmu dengan baik, antara lain:

    1. Dilihat dari Segi Kandungan Zat

    Pertama, kriteria makanan halal bisa kita lihat dari kandungan yang dimiliki. Islam sebagai agama yang sangat ketat terkait haram halal sebuah makanan. Apalagi jika materi barang tersebut dikonsumsi.

    Tentunya dibutuhkan wujud makanan yang bersih (suci), terhindar dari kotoran, dan tidak najis.

    2. Cara Mendapatkannya

    Makanan halal juga bisa kita lihat dari bagaimana cara mendapatkannya. Karena, untuk mendapatkan sesuap nasi seseorang ada yang rela melakukan apapun mengingat dunia ini sangat keras.

    Mulai dari kegiatan tercela seperti merampok, mencuri, merampas, hingga melakukan pembohongan kepada pihak-pihak tidak bersalah. Nah, uang yang dihasilkan dari aktivitas buruk tersebut, digunakan untuk membeli bahan makanan.

    Hal itu membuat makanan yang kita konsumsi menjadi tidak halal. Meskipun jika kita melihat menggunakan mata, kandungan dari bahan makanan tersebut tergolong bersih dan baik.

    Tetapi jika dilihat dari cara memperolehnya, maka hal tersebut tentu tidak baik dan sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

    Kriteria Makanan Tayyib (Baik)

    Ketika kita ingin menerapkan perintah halalan thayyiban maka tidak hanya butuh makanan yang halal saja. Kita juga perlu mempertimbangkan apakah makanan yang diberikan ‘baik’ dalam ajaran Islam. Nah berikut beberapa kriterianya:

    1. Makanan Dikonsumsi Sesuai Kebutuhan

    Kriteria baik yang dimaksudkan dalam Islam salah satunya adalah cukup. Cukup dalam artinya asupan nutrisi yang kita butuhkan sudah terpenuhi dengan baik. Sehingga tidak akan terjadi kasus kelebihan ataupun kekurangan gizi.

    Karena segala sesuatu yang berlebihan pun tidak akan memberikan efek baik untuk kesehatan tubuh. Tetapi, jika kamu sangat membatasi makanan hingga kekurangan asupan nutrisi hal ini justru akan menimbulkan penyakit.

    Jenis penyakit yang berkaitan dengan makanan pada umumnya adalah asam lambung atau maag. Oleh karena itu, tidak boleh kita abaikan begitu saja. Pastikan proporsi untuk kita sudah sesuai kebutuhannya.

    2. Konsumsi Makanan yang Sehat dan Seimbang

    Mengonsumsi makanan dengan kandungan gizi yang pas dan cukup tentunya akan memberikan efek baik pada kesehatan. Konsep baik dari segi kesehatan ini telah membentuk pola bahwa makanan yang kita konsumsi bersifat baik (thayyib).

    Jenis makanan dengan kandungan gizi yang pas secara umum telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing orang. Sehingga memberikan efek baik pada kesehatan dan tubuh seseorang.

    3. Tingkat Keamanan Mutu yang Baik

    Selain mempertimbangkan aspek makanan yang dikonsumsi telah sesuai kebutuhan atau belum atau dari segi standar makanan sehat dan seimbang, kita juga perlu mempertimbangkan keamanan mutu dari makanan yang dibeli.

    Perhatikan apakah jenis makanan yang kita beli sudah sangat aman atau belum. Pastikan kamu melakukan pengecekan menyeluruh untuk menghindari sesuatu yang membahayakan tubuh.

    Contohnya seperti pewarna makanan yang terlalu banyak, pemanis, dan bumbu yang bisa membuat masakan semakin gurih. Karena beberapa bahan tersebut apabila digunakan terlalu banyak ternyata dapat menyerap kandungan nutrisi yang dimiliki.

    Makanan Haram yang Sebaiknya Dihindari

    Untuk mencegah kebingungan berlebih terkait jenis makanan halalan thayyiban. Maka, penting bagi kita untuk paham jenis apa saja makanan yang diharapkan dan sebaiknya kita hindari.

    Beberapa jenis makanan haram sesuai yang disebutkan dalam Al-qur’an, antara lain:

    1. Babi dan Bangkai

    Sesuai dengan penjelasan di dalam Al-qur’an Surat Al-Maidah ayat 3. Di mana, status babi dan bangkai merupakan haram.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

    Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

    Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.

    Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

    2. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah SWT

    Tidak hanya babi dan bangkai saja yang menjadi jenis makanan haram bagi seluruh umat. Tetapi juga ada ketentuan bahwa hewan yang disembelih tanpa menyebut asma Allah SWT juga termasuk ke dalam makanan haram.

    وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.

    Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al-An’am:121)

    3. Binatang Bertaring

    Dalam salah satu hadist yang telah diceritakan oleh Abu Hurairah, bahwasanya terdapat ketentuan hewan bertaring tidak boleh untuk dimakan.

    Sebagai seorang Muslim yang baik, sudah selayaknya kita menaati anjuran yang telah Allah SWT tetapkan.

    كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

    Artinya:

    “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR Muslim).

    Manfaat Mengkonsumsi Makanan Halalan Tayyiban

    Beberapa orang mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa ketika kita sedang mengkonsumsi makanan halal. Maka, kita sedang menjalankan perintah Allah SWT, loh. Karena mengkonsumsi makanan halal diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW atas perintah Allah SWT.

    Dari segi manfaat sendiri, banyak sekali yang bisa kita dapatkan, antara lain:

    1. Mendapatkan Ridho Allah SWT

    Kebiasaan mengonsumsi makanan halal karena perintah Allah SWT bisa membantu kita untuk mendapatkan ridho-Nya. Dengan begitu, akan banyak sekali manfaat dan kebaikan yang bisa kita dapatkan.

    2. Makanan Halal Bisa Menjaga Hati dan Akal Manusia

    Berikutnya, mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib juga akan membantu kita untuk mendapatkan hati terjaga dan juga akal yang baik. Karena ketika kita merasa senang dengan makanan yang dikonsumsi.

    Tanpa disadari hormon kebahagiaan di dalam tubuh akan memproses diri sehingga mampu mengajak kita untuk berpikir dengan baik terlebih dahulu.

    3. Mendapatkan Pahala

    Konsumsi makanan halal yang menjadi perintah dari Allah SWT ini akan memberikan kita pahala apabila telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Oleh karena itu, kamu bisa mulai terus untuk mengonsumsi makanan halal agar pahala dan berkah terus mengalir.

    4. Sebagai Tameng Berbagai Macam Penyakit

    Datangnya penyakit memang tidak ada yang tahu. Tetapi, kita bisa menangkalnya dengan baik melalui kegiatan mengonsumsi makanan halal dan thayyib.

    Apalagi untuk mendapatkan makanan halal dilihat dari berbagai aspek seperti cara mendapatkannya, pengolahan, hingga kandungan yang dimiliki.

    Oleh karena itu, jangan sampai kita abai dengan informasi mengenai halalan thayyiban. Pemahaman mengenai makna dari halalan thayyiban diharapkan kita bisa lebih tergerak untuk mengonsumsi makanan, minuman, dan mencari rezeki yang halal.

  • Membaca Surat Yusuf untuk Ibu Hamil, Bikin Bayi Tampan?

    Membaca Surat Yusuf untuk Ibu Hamil, Bikin Bayi Tampan?

    Membaca Al-Quran ibarat doa yang harus kita panjatkan secara rutin kepada Allah SWT, termasuk  ibu hamil. Ada banyak anjuran yang menjelaskan bahwa surat Yusuf untuk ibu hamil sangatlah bermanfaat.

    Salah satu manfaat yang banyak dipercaya oleh orang yaitu membuat si kecil terlahir tampan dan cerdas.

    Walaupun tidak ada dalil khusus yang menjelaskan hal tersebut, akan tetapi membaca surat Yusuf untuk ibu hamil tidak ada salahnya.

    Mengenal Surat Yusuf

    Bagi seorang muslim, pastinya sudah mengetahui bahwa surat Yusuf merupakan surat ke-12 dalam Al-Quran. Surat Yusuf  termasuk golongan surat Makkiyah yang terdiri dari 111 ayat.

    Maksud dari surat Makkiyah yaitu surat-surat yang penurunnya berada di Mekkah sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah. Namanya surat Yusuf yang isinya menggambarkan riwayat Nabi Yusuf.

    Ada banyak riwayat, salah satunya cerita-cerita gaib yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat. Hal lainnya ada riwayat yang menjelaskan ada segolongan orang Yahudi masuk agama Islam setelah mendengar cerita Nabi Yusuf.

    Oleh karena itu, dari cerita-cerita itulah Nabi Muhammad SAW mengambil dan mempelajari hal-hal berharga. Kini kita juga bisa membacanya untuk mendapatkan pembelajaran yang luar biasa.

    Surat Yusuf untuk Ibu Hamil, Apakah Bikin Bayi Tampan?

    Kepercayaan orang akan manfaat surat Yusuf untuk ibu hamil tersebut, tentunya tidak luput dari peristiwa terdahulu. Peristiwa Nabi Yusuf AS yang lahir dengan sosok tampan nan gagah.

    Oleh sebab itu, dengan membaca Al-Quran tepatnya surat Yusuf untuk ibu hamil diharapkan akan membantu si kecil yang berjenis kelamin laki-laki lahir dalam keadaan tampan dan gagah.

    Walaupun sebenarnya hal ter tersebut tidak ada syariatnya, tapi Al-Quran secara keseluruhan membawa hal baik, berpahala, dan keberkahan. Sehingga, tidak jadi masalah jika kita membaca surat Yusuf untuk ibu hamil saat mengandung.

    Hal itu bukan berarti kita bisa menyandarkan perkara kepada Allah atas kehendak yang kita inginkan, termasuk lahirnya anak yang tampan tersebut. Sebagaimana Allah SWT berfirman pada surat Ali Imran ayat 6.

    هُوَ الَّذِيْ يُصَوِّرُكُمْ فِى الْاَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاۤءُ ۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

     Huwal lazi yusawwirukum fil-arhami kaifa yasya, la ilaha illa huwal azizul hakim.

    Artinya:

    “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

    Dari situ dapat kita ketahui bahwa semua ketetapan, termasuk lahirnya anak dengan kondisi tampan merupakan sepenuhnya kehendak Allah SWT. Walaupun kita dianjurkan untuk selalu meminta kepada Allah SWT.

    Baca juga: 8 Cara Bersyukur Kepada Allah SWT, Muslim Wajib Tau!

    Tetap saja hasil akhirnya di tangan Allah SWT, sebab hanya Allah SWT lah yang mengetahui hal baik di masa depan untuk umat-Nya.

    Seperti yang disampaikan oleh Imam Al-Qurthubi Ra mengatakan, “Maksudnya Allah yang menciptakan, jelek atau tampan, hitam atau putih, tinggi atau pendek, sempurna atau cacat, dan lain sebagainya.” (Al Jami’li Ahkamil Quran, 1: 927).

    Pernyataan Imam Al-Qurthubi Ra menjelaskan maksud dari surat Ali Imran ayat 6 tersebut. Bahwa segala sesuatu hanya Allah SWT lah yang menciptakan, sehingga kita sebagai manusia ciptaan-Nya hanya harus bersyukur dan menerima.

    Karena Allah SWT sudah merencanakan skenario terbaik untuk setiap manusia yang lahir di dunia, bahkan hewan dan tumbuhan sekalipun. Oleh sebab itu, jangan ragukan Keagungan Allah SWT.

    Melanjutkan pembahasan surat Yusuf untuk ibu hamil bikin bayi tampan, tentunya menjadi hal baik jika seorang wanita yang hamil menyibukkan diri untuk membaca Al-Quran dan mendengarkannya.

    Ada penelitian dari bidang kedokteran yang menyatakan bahwa suara-suara dari luar rahim bisa mempengaruhi janin. Apalagi jika kita membaca dan mendengar Al-Quran, harapannya membawa keberkahan dan kebaikan.

    Dengan kebaikan dan keberkahan tersebutlah membuat janin yang sedang ibu kandung mendapatkan keberkahan pula. Akan tetapi, jangan sampai kita membatasi jenis keberkahan dan kebaikan tersebut.

    Manfaat Membaca dan Mendengarkan Surat Yusuf untuk Ibu Hamil

    Manfaat Membaca dan Mendengarkan Surat Yusuf untuk Ibu Hamil

    Alih-alih berharap agar anak lahir tampan, kita bisa membaca surat Yusuf untuk ibu hamil agar mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Dengan begitu, kita dan si kecil selalu dalam lindungan-Nya.

    Sebab, Nabi Yusuf tidak hanya tampan secara fisik saja. Ada banyak hal yang bisa kita kagumi dari belia yaitu sikap dan tindakannya. Salah satunya, Nabi Yusuf AS merupakan nabi yang patuh terhadap orang tua.

    Selain patuh, sikapnya yang sabar, istiqomah, jujur, dan seorang raja yang sangat mementingkan urusan rakyatnya itulah yang patut untuk kita pelajari. Sifat terpuji itulah juga yang membuat Allah SWT mengabadikan kisahnya dalam Al-Quran.

    Dan jelasnya jika kita membaca Al-Quran dalam keadaan ikhlas dan baik akan memberikan pengaruh hati yang tenang. Hati yang tenang itu akan berpengaruh baik pada janin.

    Adapun manfaat membaca surat Yusuf untuk hamil yaitu:

    1. Memuliakan Ibu Hamil

    Bagi ibu hamil ataupun siapa saja orang yang membaca surat Yusuf setiap paginya. Allah SWT telah menjanjikan kemulian dan kelapangan rezeki. Dengan begitu, ibu hamil akan senantiasa dalam keadaan tenang dan dimuliakan oleh Allah SWT.

    Baca juga: Cara Mendidik Anak dalam Islam Sesuai Syariat

    2. Membuat Wajah Berseri

    Terlepas dari surat Yusuf untuk ibu hamil yang bikin tampan, lebih tepatnya membuat wajah anak yang lahir menjadi berseri. Hendaknya kita membaca surat Yusuf selepas shalat, maka wajah ibu hamil dan anaknya akan menjadi berseri.

    3. Dipermudah dalam Persalinan

    Sebagaimana yang telah dijelaskan pada surat Yusuf ayat 64 intinya akan membantu terhindar dari kesedihan dan kesulitan hidup. Salah satunya pada waktu proses persalinan yang akan dipermudah oleh Allah SWT.

    قَالَ هَلْ اٰمَنُكُمْ عَلَيْهِ اِلَّا كَمَآ اَمِنْتُكُمْ عَلٰٓى اَخِيْهِ مِنْ قَبْلُۗ فَاللّٰهُ خَيْرٌ حٰفِظًا وَّهُوَ اَرْحَمُ الرّٰحِمِيْنَ

    Qala hal amanukum alaihi illa kama amintukum ‘ala min qablu, fallahu kairun hafizaw wa huwa arhamur rahim.

    Artinya:

    “Dia (Ya’qub) berkata,” Bagaimana aku akan mempercayakannya (Bunyamin) kepadamu, seperti halnya dahulu aku telah mempercayakan suaranya (Yusuf) kepada kamu? Allah adalah penjaga yang terbaik dan Dia maha Penyayang diantara para penyayang.

    4. Menjadikan Si Kecil Anak yang Sholeh

    Seperti yang sudah diketahui banyak orang bahwa sifat terpujinya Nabi Yusuf lah yang membuat cerita hidup beliau diabadikan Allah SWT dalam Al-Quran. Tentunya hal itu juga menjadikan kita menginginkan anak yang sholeh.

    Tafsir Ats-Tsaqalayn, Imam Ja’far Ash-Shadiq menjelaskan barang siapa yang membaca surat Yusuf setiap hari pada malam hari, maka terhitung hamba-hamba pilihan Allah SWT yang sholeh.

    Oleh sebab itu, harapannya ibu hamil yang membaca surat Yusuf anaknya lahir menjadi pribadi yang sholeh dan taat pada perintah larangan-Nya Allah SWT.

    5. Membantu Menenangkan Janin

    Seorang ibu hamil akan cenderung lebih sensitif daripada biasanya, sehingga tidak heran lagi jika ibu hamil mudah menangis dan marah-marah. Guna mengendalikan hal tersebut, membaca Al-Quran menjadi solusi terbaik.

    Dengan membaca Al-Quran, tentunya akan berdampak langsung pada janin yang ibu hamil kandung. Ketenangan hati dan pikiran itulah yang menjadi kunci peningkatan hormone serotonin.

    Hormon serotonin ini akan selalu berperan dengan baik untuk membantu tingkat kebahagiaan dalam diri ibu hamil selalu mengalir. Dengan begitu, juga turut berpengaruh pada janin dalam kandungan.

    6. Membantu Meningkatkan Kecerdasan Emosional Bayi

    Membaca Al-Quran termasuk surat Yusuf untuk ibu hamil dapat merangsang kecerdasan emosional bayi lebih baik daripada sebelumnya. Sehingga, tidak ada salahnya jika ibu hamil meningkatkan membaca Al-Quran.

    Tujuannya agar perkembangan janin lebih optimal dan baik. Selain membaca, mendengarkan Al-Quran juga membantu meningkatkan kecerdasan sosial si kecil. Dimana nantinya anak akan tumbuh dengan kepedulian yang tinggi.

    7. Meningkatkan Tingkat  Kreativitas

    Ibu hamil yang sering membaca dan mendengarkan Al-Quran akan mempunyai daya ingat yang tinggi. Memori anak akan menjadi tajam, sehingga mudah untuk menghafal terutama menghafal Al-Quran nantinya saat sudah lahir.

    Selain itu, tingkat kreativitas yang dimiliki si kecil akan meningkat lebih cepat sepanjang tumbuh kembangnya.

    Pembelajaran dari Surat Yusuf untuk Ibu Hamil

    Selain memberikan manfaat atau keutamaannya saat membaca dan mendengarnya. Kita sebagai ibu hamil juga dapat mengambil setiap makna atau pelajaran moral yang berharga.

    Inilah beberapa pembelajaran moral dari surat Yusuf yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

    1. Akhlak yang Baik

    Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Nabi Yusuf mempunyai akhlak yang baik, cerdas, sholeh, bijaksana, pemaaf, dan sopan. Bagi ibu hamil sangatlah penting untuk mengajarkan dan menerapkannya pada anak dalam kehidupan sehari-hari.

    2. Menguatkan Taqwa dan Iman

    Tanpa kita sadari, dengan membaca Al-Quran termasuk surat Yusuf untuk ibu hamil ini yaitu menguatkan taqwa dan iman kepada allah SWT. 

    Selain itu, juga menginspirasi diri kita dan anaknya kelak untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    3. Pentingnya Memanfaatkan

    Dari kisah Nabi Yusuf AS mengajarkan banyak hal, salah satunya pentingnya memanfaat alias tidak menyimpan dendam kepada orang lain. Dengan hal itu, ibu hamil bisa mengajarkan nilai-nilai tersebut untuk diterapkan pada kehidupannya.

    4. Ketawakalan dan Kesabaran

    Kisah Nabi Yusuf dalam surat Yusuf untuk ibu hamil juga memberikan pelajaran mengenai kesabaran dan ketawakalan. Dimana kedua hal itu merupakan kunci saat kita menghadapi semua cobaan dan ujian dalam hidup.

    Untuk ibu hamil tentu dapat memberikan inspirasi untuk tetap bertawakal dan bersabar kepada Allah SWT atas semua cobaan selama masa kehamilan dan persalinannya nanti.

    5. Keberkahan dan Perlindungan Allah SWT

    Membaca surat Yusuf untuk ibu hamil juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keberkahan untuk diri dan calon bayinya. Apalagi membaca Al-Quran membantu menghindari gangguan makhluk halus.

    Makhluk halus atau setan yang mengganggu masa kehamilan, persalinan, dan perkembangannya. Sebab Allah SWT telah memberikan rahmat dan berkah-Nya kepadanya.

    6. Percaya pada Allah SWT

    Sebagai manusia biasa sepatutnya untuk kita selalu percaya atas takdir dari Allah SWT. Surat Yusuf untuk ibu hamil secara tegas mengajarkan kita untuk percaya dan optimis atas semua rencana Allah SWT.

    Sebab Allah SWT Maha Bijaksana dan Pemurah, Dia tahu apa yang terbaik untuk kita. Dengan keyakinan dan kepercayaan tersebut, kita bisa menghadapi segala situasi dengan hati yang penuh harapan kepada rahmat Allah SWT.

    Itulah informasi lengkapnya mengenai surat Yusuf untuk ibu hamil. Selain membuat bayi lahir tampan, membaca dan mendengarkan Al-Quran termasuk surat Yusuf akan menenangkan hati dan pikiran.

  • Fiqih tentang Penjaminan Utang, Dhaman dan Kafalah 

    Fiqih tentang Penjaminan Utang, Dhaman dan Kafalah 

    Dhaman dan kafalah, kedua istilah ini sering kita jumpai saat membahas topik keuangan syariah, terutama tentang utang. Kita terkadang menyamakan arti kedua istilah ini sebagai penjaminan utang.

    Inilah mengapa dhaman sangat erat kaitannya dengan kafalah. Di balik semua itu, ternyata keduanya memiliki definisi dan pemahaman yang berbeda. Permasalahannya, masih banyak yang belum mengetahui dan memahaminya.

    Jadi apa yang membedakan kedua istilah penjaminan utang dalam Islam ini? Mari kita bahas bersama-sama.

    Dhaman

    Jika dilihat lebih spesifik, dhaman bisa mengandung definisi berupa sebuah menanggung sebuah kewajiban dari hal yang wajib atas orang lain. Istilah ini menjadi solusi jaminan jika orang yang berutang merasa tidak mampu membayarnya.

    Dengan demikian, dhaman berarti sebuah perjanjian pada orang lain agar memenuhi kewajiban dalam menanggung utang. Hal ini berarti orang yang berutang menyerahkan kewajiban untuk membayarnya pada orang yang menjamin pelunasannya.

    1. Dalil Dhaman

    Dhaman merupakan hal yang boleh bagi umat Muslim karena mengandung kemaslahatan. Terkadang, orang yang merasa tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk membayar utang memerlukannya.

    Hal ini sudah tercantum pada sebuah Surat Yusuf ayat ke-72 bahwa hal seperti ini diperbolehkan. Berikut adalah dalil dan artinya:

    قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاۤءَ بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا۠ بِهٖ زَعِيْمٌ

    Artinya:

    “Mereka menjawab, ‘Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.’” (Q.S. Yusuf: 72).

    Pembahasan tentang dhaman juga tercantum pada sebuah hadits sebagai berikut:

    عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَلاَ تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا ». فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الطَّعَامَ قَالَ « ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ». ثُمَّ قَالَ « الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِىٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ .

    Artinya:

    “Syurahbil bin Muslim berkata, “Aku telah mendengar Abu Umamah Al-Bahili berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah memberikan setiap yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris. Janganlah seorang istri menafkahkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya”, lalu Rasulullah ditanya: “Wahai Rasulullah, juga makanan (tidak diperbolehkan untuk dinafkahkan)?” Beliau bersabda, “Hal itu seutama-utama harta kami.” Kemudian beliau bersabda, “Hadiah diberikan, hadiah dari sumbernya diberikan, utang dilunasi dan seorang yang menanggung utang adalah yang bertanggungjawab.” (HR. Abu Daud).

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    2. Rukun dan Syarat Dhaman

    Untuk melakukan dhaman, kita wajib melakukan rukun dan syarat agar menjadi benar-benar sah. Terdapat rukun dan syarat dhaman sebagai berikut:

    1. Adh-Dhamin (penjamin): Harus sudah baligh, berakal, dan merdeka dalam mengelola harta benda miliknya. Ia juga harus melakukan tanpa paksaan dan memiliki kemampuan untuk menjaminkan.

    2. Al-Madhmunlahu (orang yang berpiutang): Orang yang berpiutang harus sudah mengenal sang penjamin, baligh, dan berakal. Tujuannya demi menghindari kekecewaan pihak penjamin jika orang yang berutang melakukan hal tidak diinginkan.

    3. Al-Madhmun’anhu (orang yang memiliki utang): Orang yang berutang juga harus sudah kenal dengan sang penjamin. Dengan begitu, ia akan sanggup mempercayakan utangnya pada penjamin.

    4. Madhmun bih (objek jaminan): Sebuah objek jaminan apa pun, baik itu uang, benda, atau jasa, harus sangat jelas. Nilai dan jumlah wajib diketahui oleh semua pihak dan tidak melanggar ketentuan syariah.

    5. Lafadz: Pernyataan yang mengandung makna menjamin dan terucap oleh sang penjamin. Kalimat ini menjadi pertanda kesanggupan pihak penjamin untuk menanggung sesuatu.

    3. Jenis Dhaman

    Jika diterapkan, dhaman terbagi menjadi lima jenis. Berikut adalah lima jenis dhaman:

    1. Dhaman bi al-mal: Jaminan berupa pembayaran barang atau pelunasan utang

    2. Dhaman bi al-nafs: Jaminan antara diri sendiri dan sang penjamin demi tujuan tertentu.

    3. Dhaman bi al-taslin: Jaminan untuk menjamin pengembalian barang sewaan saat masa sewa berakhir.

    4. Dhaman al-munjazah: Jaminan yang tidak memiliki batas waktu tertentu dan demi sebuah tujuan atau kepentingan.

    5. Dhaman al-mu’allaqah: Versi sederhana dari dhaman al-munjazah. Tetapi, lebih dibatasi oleh kurun waktu dan tujuan tertentu.

    Kafalah

    Kita sudah tahu bahwa dhaman dan kafalah memiliki arti yang berbeda walau memiliki kesamaan secara istilah. Jika dhaman berarti menanggung kewajiban orang lain, apakah benar kafalah memiliki makna tidak jauh berbeda?

    Menurut bahasa, kafalah berarti memiliki tiga makna sekaligus, al-dhaman (jaminan, hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Ini menandakan kafalah memiliki makna jaminan dari pihak penanggung terkait beban berupa utang.

    Secara harfiah, kafalah bisa juga berarti mengalihkan sebuah tanggung jawab dari seseorang pada orang lain yang menjadi penjamin.

    Baca juga: Kesurupan Menurut Islam dan Pandangan Ulama

    1. Dalil Kafalah

    Sama seperti dhaman, persyariatan kafalah sudah tercantum pada ayat Al-Quran. Berikut adalah dalil yang membahas kafalah dalam Al-Quran:

    قَالَ لَنْ أُرْسِلَهُ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ لَتَأْتُنَّنِي بِهِ إِلَّا أَنْ يُحَاطَ بِكُمْ ۖ فَلَمَّا آتَوْهُ مَوْثِقَهُمْ قَالَ اللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌ

    Artinya:

    “Yaqub berkata, “Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh”. Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Yaqub berkata, “Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)”.

    2. Rukun dan Syarat Kafalah

    Persis seperti dhaman, terdapat rukun dan syarat kafalah yang harus kita penuhi jika ingin melakukannya. Terdapat lima rukun dan empat syarat agar sah dalam melakukan kafalah:

    Berikut adalah empat rukun kafalah yang harus terpenuhi:

    1. Sighat kafalah atau ijab qabul.
    2. Makful bih (objek tanggungan)
    3. Kafil (penjamin)
    4. Makful’anhu (pihak yang tertanggung)
    5. Makful lahu (penerima tanggungan)

    Selain itu, terdapat empat syarat yang harus terpenuhi sebagai berikut:

    1. Baligh (dewasa), berakal sehat, dan tanpa paksaan
    2. Mampu menyerahkan tanggungan pada penjamin.
    3. Sudah mengenal penjamin dan bisa hadir saat akad
    4. Objek jaminan harus jelas dalam nilai, jumlah, dan spesifikasi serta tidak mengandung unsur yang melanggar syariah.

    3. Jenis Kafalah

    Kafalah sendiri terbagi menjadi lima jenis. Jika terlihat dengan saksama, setiap jenis ini sangat tidak jauh berbeda dari jenis dhaman. Berikut adalah lima jenis kafalah:

    1. Kafalah bi al-mal: Jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang
    2. Kafalah bi an-nafs: Jaminan dari sang penjamin untuk maksud tertentu
    3. Kafalah bit taslim: Jaminan untuk menjamin barang sewaan kembali pada akhir masa sewa.
    4. Kafalah al-mujazah: Jaminan yang tidak terbatasi oleh kurun waktu atau tujuan tertentu
    5. Kafalah al-mualah: Versi sederhana dari kafalah al-mujazah, akan tetapi lebih terbatas oleh kurun waktu dan tujuan tertentu.

    Perbedaan Dhaman dan Kafalah

    Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dhaman dan kafalah memiliki kemiripan, baik dari rukun, dasar hukum, dan syaratnya. Bisa dikatakan keduanya sering sekali dianggap sebagai hal yang sama.

    Akan tetapi, keduanya memiliki perbedaan berdasarkan arti dasar katanya. Dhaman berarti menggabungkan, sedangkan kafalah artinya menjamin.

    Sebagai seorang muslim, sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita untuk memahami dhaman dan kafalah tanpa terkecuali. Sehingga, ketika dihadapkan dengan kondisi tersebut, kita tidak lagi merasa asing atau kurang pengetahuan. 

    Demikianlah pembahasan dhaman dan kafalah mulai dari arti, perbedaan, hingga hukumnya. Dengan memahami semua itu, jika jadi memahami bagaimana caranya untuk menyerahkan penjaminan utang secara syariah.

  • Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik yang Wajib Diketahui

    Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik yang Wajib Diketahui

    Munafik merupakan salah satu sifat tidak terpuji yang Allah benci dan harus manusia hindari. Dengan mengetahui hadis tentang ciri ciri orang munafik, kita bisa terdorong untuk menjauhi sifat tercela itu.

    Sifat munafik ada di dalam diri seseorang ketika mengatakan hal yang baik, tetapi tidak benar-benar melakukannya. Ibarat kata, lain di mulut lain dalam perbuatan atau tidak sesuai dalam praktiknya.

    Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang ciri-ciri orang munafik, mari kita pelajari dan pahami beberapa hadits dan Al-Quran tentang sifat ini. Yuk, simak!

    Sekilas Tentang Orang Munafik

    Munafik adalah sifat manusia yang berkata tidak sesuai dengan kenyataan. Artinya, seseorang memperlihatkan sesuatu di depan publik, tetapi dalam hati dan perbuatan yang sebenarnya tidak seperti demikian.

    Secara sederhana, orang munafik penuh kepura-puraan karena perbuatannya tidak sesuai ucapan. Oleh karena itu, sebaiknya hindari sifat tidak terpuji ini karena sifat munafik merupakan penyakit hati.

    Ada beberapa hadis tentang ciri ciri orang munafik yang perlu kita waspadai. Selain itu, penjelasan tentang sifat inipun tertuang dalam Al-Quran. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami tentang kemunafikan.

    Sebagai seorang muslim tentu saja berusaha menghindari sifat akut ini, namun terkadang tidak menyadari juga ternyata sudah terjangkit penyakit ini yang bersifat lahiriah atau perbuatan yang berdampak negatif.

    Sejarah Kemunculan Orang Munafik

    Sebelum membahas hadis tentang ciri ciri orang munafik, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu sejarah kemunculan sifat munafik ini. Tujuan sebagai pelajaran dan pengetahuan bagi kita sebagai orang muslim.

    Dalam sejarah Islam, sifat orang munafik muncul setelah perjalanan hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah, tepatnya setelah peristiwa perang badar.

    Pada saat di Mekkah, belum ada orang-orang munafik karena jumlah orang mukmin masih sedikit. Justru adanya orang yang menampakkan kekufuran.

    Kondisi berubah drastis ketika Allah mengizinkan kaum mukmin hijrah dari Mekkah ke Madinah. Saat di Madinah sudah banyak yang memeluk agama Islam, namun masih belum ada orang yang munafik.

    Kemudian, terjadilah perang Badar yakni orang beriman melawan orang kafir, yang dimenangkan oleh orang beriman. Mulai saat itulah, orang kafir berpura-pura memeluk Islam, padahal hatinya penuh kekufuran.

    Sejak saat itulah, banyak orang munafik yang mana perbuatan dan perkataannya tidak sama. Mereka bisa berbuat baik, tetapi dalam hatinya penuh kedengkian dan keburukan yang tentunya harus kita hindari.

    Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik

    Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Nabi Muhammad SAW, ada tiga ciri utama orang munafik yang harus kita waspadai. Berikut haditsnya.

    Rasulullah SAW bersabda: “Tanda orang yang munafik ada tiga; ketika berkata ia berbohong, ketika berjanji mengingkarinya, dan ketika dipercaya mengkhianatinya.”

    Jika ingin mengetahui penjelasan hadis tentang ciri ciri orang munafik di atas, mari kita simak uraian lengkapnya di bawah ini dengan seksama.

    1. Berbohong

    Berdusta atau berbohong merupakan sifat yang sangat dibenci Allah SWT dan sesama manusia. Bahkan, dalam ajaran agama manapun tidak ada satupun yang membenarkan kebohongan yang bisa merugikan.

    Sekali orang berbohong, maka orang tersebut akan melakukan perbuatan untuk menutupi kebohongannya. Sifat seperti ini akan membawa pada kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain yang bisa memunculkan fitnah.

    Contohnya adalah ketika seorang anak berbohong pada orang tua. Ia mengatakan mengerjakan tugas sekolah di rumah teman, tetapi kenyataannya pergi bermain. Kemudian orang tuanya pun mengetahuinya.

    Ketika orang tuanya bertanya, terpaksa si anak mencari alasan baru untuk menutupi kebohongannya. Jika perbuatan ini terus menerus dilakukan, maka akan menjadi kebohongan besar yang tidak ada habisnya.

    Oleh sebab itu, orang yang sering berbohong akan berada di lingkaran setan yang membuatnya terus melakukan kebohongan lainnya. Ia mampu membolak-balikan fakta yang berakibat buruk bagi dirinya dan orang lain.

    Selain itu, perbuatan berbohong juga bisa membawa dampak buruk yang bisa berujung kepada fitnah. Berikut hadis tentang ciri ciri orang munafik berkaitan dengan sikap berbohong dari Bahaz bin Hakim, yaitu:

    Rasulullah SAW bersabda: “Celaka bagi orang yang berbicara tapi bohong agar orang-orang tertawa. Sungguh akan celaka dia. Celakalah dia.”

    Baca juga: 8 doa untuk anak yang susah diatur, amalkan setiap hari

    2. Ingkar Janji

    Ciri-ciri sifat munafik lainnya yang ada di hadits adalah perbuatan ingkar janji. Orang seperti ini biasanya memiliki sifat yang setiap ucapannya suli dipegang. 

    Orang akan sulit menaruh kepercayaan kepada orang yang tidak menepati janjinya. Sifat ini akan berakibat merugikan orang lain dan termasuk dalam golongan orang munafik karena janji adalah sumpah.

    Contoh ingkar janji adalah ketika seseorang berjanji untuk tidak membocorkan rahasia yang bersifat privasi dan penting, namun ia justru menceritakannya pada orang lain. Tandanya orang ini telah ingkar janji.

    Adapun hadis tentang ciri ciri orang munafik terutama yang sering ingkar janji, yaitu bukan hanya Allah saja yang melaknat orang yang tidak menepati janji tetapi maksiat dan seluruh umat manusia.

    Sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib dari sabda Rasulullah SAW yang berkata:

    “Barangsiapa tidak menepati janji seorang muslim, maka niscaya ia mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh umat manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Oleh karena itu, bagi seseorang yang tidak yakin menepati janji, tak perlu membuat janji. Sebab, janji adalah sumpah yang wajib hukumnya untuk kita taati. Baik janji terhadap manusia dan kepada Allah SWT.

    3. Berkhianat

    Berkhianat adalah sifat tidak terpuji termasuk golongan orang yang munafik. Jika seseorang berkhianat, orang tersebut melanggar dan menghancurkan kepercayaan yang diberikan kepadanya atau tidak amanah.

    Orang yang sering berkhianat biasanya ketika mereka diberikan tanggung jawab dan amat justru mengingkarinya. Hal ini adalah salah satu perbuatan dosa karena perbuatannya bisa menyakiti hati seseorang.

    Contoh berkhianat adalah suami istri yang sebelumnya berjanji saling mencintai, tapi salah satu pasangan selingkuh. Hal ini sebagai bentuk pengkhianatan kepada pasangannya dan juga menyakiti perasaannya.

    Adapun hadis tentang ciri ciri orang munafik yang berkaitan dengan berkhianat, yang mana orang ini memiliki perbuatan dan ucapan tidak bisa dipercaya. Hadits riwayat Ashabu As-Sunan tentang khianat, yaitu:

    “Tunaikan amanat itu kepada orang yang sudah percaya kepada kamu dan jangan kamu berkhianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”

    Orang yang selalu berkhianat memang tidak akan lagi dipercaya. Mereka yang terbiasa melakukan khianat bisa berdampak buruk bagi orang lain. Oleh karena itu, berlaku amanahlah ketika dititipkan kepercayaan.

    Baca juga: Doa Masuk WC dan Keluar WC yang Benar Sesuai Sunnah

    Ciri Ciri Orang Munafik Menurut Al-Quran

    Setelah mengetahui hadis tentang ciri ciri orang munafik di atas, ketahui juga ciri atau tandanya menurut Al-Quran. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita agar tidak terjerumus perbuatan tidak baik dan merugikan.

    Mereka orang munafik cenderung sering melakukan perbuatan buruk dan tercela tanpa merasa bersalah. Selain itu, orang yang munafik pun tidak menyukai kekalahan dan merasa dirinya yang paling benar.

    Berikut ini adalah ciri-ciri orang munafik menurut Al-Quran yang harus kita hindari karena bisa memunculkan hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 

    1. Berbuat Riya

    Riya adalah perbuatan termasuk dalam sifat orang munafik karena bisa merusak amal kebaikan. Tanda orang riya seperti suka pamer dalam ibadah. Jika tidak terlihat orang lain, mereka akan berbuat jahat.

    Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah yang menipu mereka. Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka melakukan dengan malas.

    Mereka bermaksud riya (ingin dipuji) di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.” (QS An-Nisa ayat 142)

    Orang yang memiliki sifat riya hanya akan melakukan sesuatu kebaikan dengan harapan mendapat pujian sesama manusia. Padahal di belakangnya ia selalu berbuat negatif dan jauh dari perbuatan baik.

    2. Sumpah Palsu

    Orang yang memiliki sifat munafik biasanya sering melakukan sumpah palsu. Ketika berjanji, ia selalu mengingkari dan tidak menepati janji itu. Perbuatan ini tentu termasuk penyakit diri yang harus kita hindari.

    Allah SWT berfirman:

    “Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-Munafiqun ayat 2)

    Orang munafik biasanya menjadikan sumpah mereka menjadi tameng agar orang mempercayainya. Padahal apa yang mereka kerjakan tidak sesuai kebenarannya dan perbuatannya termasuk perbuatan buruk.

    3. Sering Menipu

    Sering Menipu

    Menipu adalah salah satu tanda orang munafik dengan tipu daya yang mereka miliki. Mereka akan menampakkan sisi kebaikan, tetapi sebenarnya hatinya busuk.

    Orang yang sering melakukan penipuan biasanya untuk alasan mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan. Namun, tetap saja perbuatan ini harus kita hindari agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri.

    Allah SWT berfirman:

    “Dan di antara manusia yang berkata, ‘Kami beriman kepada Allah dan hari akhir’, padahal sesungguhnya mereka bukanlah orang yang beriman.

    Mereka menipu Allah dan orang yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri sendiri tanpa mereka sadari. 

    Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu, dan mereka mendapat azab yang pedih karena berdusta.” (QS Al-Baqarah ayat 8-10)

    Orang yang terbiasa melakukan perbuatan menipu, tentunya tak hanya bisa merugikan dirinya sendiri tetapi juga orang lain. Oleh karena itu, penting berbuat jujur dan bicara apa adanya sesuai fakta yang ada.

    4. Bangga Berbuat Dosa

    Ciri dan tanda orang munafik dalam Al-Quran adalah mereka yang selalu mencari jalan keluar untuk melakukan pembenaran atas tindakannya.

    Mereka yang termasuk orang munafik akan berusaha menutupi kesalahan dan melakukan fitnah kepada orang lain yang bisa timbul perpecahan.

    Allah SWT berfirman:

    “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa. Ya Tuhanku, jadikanlah (negeri Mekah) ini negeri yang aman, dan berilah rezeki berupa buah-buah kepada penduduk, yakni mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.

    Dia (Allah) berfirman,  kepada orang yang kafir dan aku beri kesenangan sementara, kemudian akan aku paksa di ke dalam azab neraka, dan itulah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS Al-Baqarah ayat 126)

    Orang munafik memang cenderung merasa dirinya paling benar dan tidak mau mengalah. Padahal, perbuatan yang merugikan orang lain bisa mendapatkan dosa apalagi mengarah kepada hal yang menimbulkan fitnah.

    5. Bermuka Dua

    Orang yang memiliki sifat munafik biasanya bermuka dua. Hal ini muncul karena adanya kebingungan mereka terhadap suatu kebenaran sehingga mereka berbuat baik di sagu seksi, dan sisi lainnya berbuat jahat.

    Allah SWT berfirman:

    “Dan saat mereka bertemu orang beriman, mereka berkata ‘Kami telah beriman’. 

    Tetapi ketika mereka bertemu dengan setan, mereka berkata ‘Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya berolok-olok.” (QS Al-Baqarah ayat 14)

    Orang yang bermuka dua memang tidak memiliki pendirian dan cenderung imannya goyah. Mereka bisa berbuat baik ketika ada di lingkungan baik, tetapi juga bisa berbaik jahat ketika berada di tempat buruk.

    6. Tidak Menepati Janji

    Orang yang suka mengingkari janji juga terdapat dalam hadis tentang ciri ciri orang munafik. Mereka adalah termasuk orang yang tidak bisa dipercaya akan perbuatannya sehingga sulit untuk mempercayai mereka.

    Allah SWT berfirman:

    “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah ketika kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya,

    sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksi (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Qs An-Nahl ayat 91)

    Perbuatan ingkar janji merupakan salah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT dan sesama manusia. Hal ini karena bisa timbul rasa ketidakpercayaan atas janji yang mereka ingkari tanpa ada alasan apapun.

    7. Iri dan Dengki

    Iri dan dengki merupakan sifat yang tidak suka ketika ada seseorang mendapatkan sesuatu pencapaian atau tidak suka akan kebahagian orang lain.

    Sifat Iri dan dengki menjadi salah satu ciri dan tanda orang munafik yang tentu harus kita hindari agar tidak termasuk di dalamnya. 

    Allah SWT berfirman:

    “Jika kamu mendapat kebaikan, niscaya mereka bersedih hati. Tetapi, jika kamu tertimpa musibah, mereka bergembira karena itu.

    Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka tipu daya mereka tidak akan menyusahkan kamu sedikitpun. Sungguh Allah maha meliputi segala yang mereka kerjakan.” (QS Al-Imran ayat 130)

    Sebagai umat muslim tentunya agar terhindar dari iri dan dengki bisa memperkuat iman dan beribadah kepada Allah SWT. Dan tidak lupa bersyukur atas setiap nikmat yang telah Allah berikan kepada kita.

    Ketika seseorang melakukan perbuatan dosa seperti ingkar janji, berkhianat, dan berbohong namun ia sadar atas perbuatannya. Itu adalah salah satu kebanggaan mereka, padahal perbuatan ini merupakan dosa.

    Sebenarnya ada banyak sekali ciri-ciri orang munafik menurut Hadits dan Al-Quran. Sifat ini harus kita waspadai karena bisa menjadi penyakit hati yang membawa keburukan diri sendiri dan orang lain.

    Demikian hadis tentang ciri ciri orang munafik yang perlu kita ketahui. Sifat yang bisa muncul pada siapapun, tidak terkecuali orang beriman. Oleh karena itu, perlu membentenginya dengan ketakwaan kepada Allah SWT.

  • Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara maupun agama yang menunjukkan keduanya sebagai pasangan suami istri. Meski demikian, masih banyak orang yang justru tertarik melakukan nikah siri atau pernikahan siri. 

    Pernikahan siri termasuk bentuk pernikahan yang terlaksana berdasarkan hukum agama, tapi tidak tercatat resmi di KUA dan Kantor Catatan Sipil.

    Selain itu, pernikahan siri berarti tidak menunjukkan dan tidak mengumumkan status pernikahan kepada khalayak ramai. 

    Sehingga pernikahan siri juga dapat berarti sebagai pernikahan yang sah secara agama saja, tetapi tidak sah di mata hukum Indonesia. Berikut ini penjelasan lengkap tentang pernikahan siri dari pengertian, syarat, contoh hingga hukumnya. 

    Apa itu Nikah Siri?

    Secara umum, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang saksi dan modin. Pernikahan ini berlangsung tanpa melalui Kantor Urusan Agama, sehingga bisa disebut juga sebagai nikah di bawah tangan. 

    Dalam agama Islam sendiri, hukum pernikahan siri adalah pernikahan yang sah secara agama. Kata siri ini berasal dari Sir atau Sirri dalam bahasa Arab yang berarti rahasia. 

    Sehingga dapat kita katakan bahwa pernikahan siri sah secara norma agama, tetapi tidak sah menurut norma hukum. Hal ini karena pernikahan siri tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    Sebenarnya kata siri memiliki arti rahasia yang merujuk pada rukun Islam terkait perkawinan yang sah apabila banyak orang yang mengetahuinya. Sayangnya etimologi ini berubah di Indonesia baik secara hukum maupun pengertian. 

    Berdasarkan etimologi, nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat dalam negara. Hal ini tertuang pada UU No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan tertulis pada Bab 1 dasar perkawinan pasal 2 ayat 2. 

    Secara sederhana, pernikahan siri berarti sebuah pernikahan yang tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Mungkin, bagi sebagian orang pernikahan siri boleh-boleh saja dilakukan dan tidak ada unsur yang merugikan. 

    Padahal, pernikahan siri dapat membawa perilaku yang tidak baik dalam keluarga, anak, harta benda hingga pasangan suami istri. 

    Mengingat, pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak memiliki bukti autentik, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Selain tidak sah secara hukum, anak yang lahir dari hasil pernikahan siri juga kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. 

    Sehingga membuat perempuan dan anak kehilangan haknya seperti hak nafkah, warisan hingga istri yang tidak mendapatkan harta gono-gini saat bercerai. 

    Selain itu, pernikahan siri juga menyulitkan istri untuk bersosialisasi dalam lingkungan masyarakat. Hal ini karena sebagian besar masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif pada seseorang yang memiliki melakukan pernikahan siri. 

    Syarat Nikah Siri 

    Syarat Nikah Siri

    Pada dasarnya, syarat nikah siri menyerupai syarat menikah yang sesuai dengan agama Islam pada umumnya. Berikut ini beberapa syarat yang perlu kita perhatikan dan persiapkan sebelum nikah siri. 

    1. Kedua Calon Mempelai Menunjukan KTP

    Kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan siri harus bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul. Mengingat KTP merupakan identitas yang sangat penting agar pernikahan siri sah secara agama. 

    Namun, bukan berarti KTP bisa membuat pernikahan siri yang berlangsung menjadi sah di mata hukum.

    Pada dasarnya, KTP hanya identitas untuk mengetahui keaslian dokumen dan data diri kedua mempelai sehingga tidak ada kebohongan. 

    2. Calon Mempelai Beragama Islam atau Bersedia Masuk Islam

    Pernikahan siri akan menjadi sebuah pernikahan yang sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun Islam.

    Maka dari itu, kedua calon mempelai wajib dalam keadaan beragama Islam sebelum melangsungkan pernikahan siri. 

    Jika salah satu dari kedua mempelai belum beragama Islam, maka harus bersedia masuk agama Islam.

    Hal ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk menyempurnakan pernikahan siri yang akan di langsungkan. 

    3. Belum Memiliki Empat Istri, Bagi Calon Mempelai Pria

    Ada juga syarat untuk nikah siri yang penting untuk mempelai pria, yaitu calon mempelai pria yang belum memiliki empat istri. 

    Karena pria bisa melangsungkan pernikahan siri yang sah jika jumlah istri yang dimiliki sebelumnya tidak lebih dari empat. 

    Bukan hanya itu saja, tapi ada baiknya jika mempelai pria yang sudah beristri meminta izin terlebih dahulu pada istrinya. Hal ini akan berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hari-hari kedepan. 

    4. Janda Menunjukkan Surat Cerai dan sudah Melewati Masa Iddah

    Wanita dengan status janda yang ingin menikah siri wajib menunjukkan surat cerai serta bisa melakukan pengakuan lisan atau telah melewati masa iddahnya. 

    Ini merupakan syarat yang paling penting bagi para wanita yang sudah berstatus janda sebelum melangsungkan pernikahan siri. 

    Menurut agama Islam, nikah siri dengan seorang janda akan sah apabila mempelai wanita bisa menunjukan surat cerai dari pengadilan setempat. Selain itu, perempuan juga harus melewati masa iddah sebelum melangsungkan pernikahan siri yang sah. 

    5. Tidak dalam Masa Umrah atau Ihram

    Ada banyak syarat yang perlu kita perhatikan, salah satunya yaitu calon mempelai yang tidak sedang dalam masa umrah atau ihram. Sebenarnya kasus seperti ini sangat jarang bahkan hampir tidak pernah kita temukan, tapi tetap harus dipelajari. 

    Mengingat menikah saat dalam keadaan umrah atau haji tidak akan menjadi pernikahan yang sah di mata agama. Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, maka kedua mempelai harus menunaikan ibadah umrah maupun hajinya. 

    6. Calon Mempelai Bukan Mahram Satu Sama Lain 

    Pernikahan siri akan menjadi tidak sah apabila calon mempelai memiliki ikatan darah atau memiliki mahram yang sama.  Jadi sebelum melangsungkan pernikahan penting untuk mengetahui silsilah keluarga terlebih dahulu. 

    Tidak ada satu pun persyaratan nikah siri yang boleh kita lewatkan dengan alasan apapun. Termasuk juga syarat bahwa calon mempelai tidak boleh memiliki ikatan darah satu sama lain. 

    7. Membawa dan Memperlihatkan Mahar atau Seserahan

    Selanjutnya, syarat nikah siri adalah membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan untuk mempelai wanita saat ijab kabul. 

    Sebenarnya bukan pernikahan siri saja, tetapi pernikahan yang sah secara hukum dan agama juga mengharuskan adanya mahar atau seserahan. 

    Hanya saja pernikahan siri tidak bisa menjadi pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia. Akan tetapi bagi mempelai laki-laki tetap harus menyiapkan mahar yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat sah pernikahan siri. 

    Contoh Surat Nikah Siri yang Benar 

    Ada beberapa surat yang memang harus kita persiapkan sebelum melangsungkan pernikahan siri. Berikut ini contoh surat yang perlu kita persiapkan dengan benar, baik mempelai pria maupun wanita. 

    1. Surat Pernyataan Nikah Siri 

    SURAT PERNYATAAN NIKAH SIRI

    Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 

    Nama: (Nama Pengantin Pria) 

    Tempat, Tanggal Lahir: Kota/Kabupaten, tanggal bulan tahun

    NIK KTP: 

    Pekerjaan: 

    Alamat: 

    Menyatakan bahwa, .

    Nama: (Nama pengantin wanita)

    Tempat, tanggal lahir: Kota/Kabupaten, tanggal bulan tahun 

    NIK KTP: 

    Alamat: 

    Pekerjaan: 

    Adalah istri saya yang sudah saya nikahi secara sah menurut hukum agama Islam pada tanggal …. dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. 

    Demikian pernyataan nikah ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 

    Jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. 

    Kota, tanggal, tahun

    Yang Menyatakan

    (Tanda tangan suami)

    Saksi I

    (Tanda tangan saksi I)

    Saksi II 

    (Tanda tangan saksi II)

    Mengetahui, Lurah 

    (Tanda tangan lurah)

    2. Akta Pernikahan Siri 

    AKTA NIKAH SIRI

    Telah dilangsungkan akad pada hari Kamis tanggal bulan tahun pukul …. WIB

    Suami

    Nama: Muhammad Putri

    Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, Tanggal Bulan Tahun

    Warga Negara: Indonesia

    Agama: Islam 

    Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    Alamat: Jalan Pacuan Kuda Nomor 32, Bandung 

    Status: Belum Menikah 

    Orang Tua Kandung: Nama Ayah, Nama Ibu

    Istri

    Nama: Aisyah Putri 

    Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, tanggal bulan tahun 

    Warga Negara: Indonesia

    Agama: Islam

    Pekerjaan: Karyawan Swasta

    Alamat: Jalan Cancer Nomor 66

    Status: Belum Menikah 

    Orang Tua Kandung: Nama Ayah, Nama Ibu

    Wali Nikah

    1. Nama: Agus Pamungkas

    2. Status Wali (Nasab/Hakim): Hakim

    Maskawin

    A. Berupa Apa dan Berapa: Uang sejumlah Rp. 50.000.000

    B. Pembayaran: Tunai 

    Saksi I: 

    Saksi II: 

    Bandung, tanggal bulan tahun

    Wali Hakim (Nasab)

    Agus Pamungkas

    Hukum Nikah Siri dalam Islam 

    Agama Islam memperbolehkan nikah siri, tetapi harus memenuhi syarat dan rukun yang ada. Seperti 2 orang saksi yang adil, adanya ijab dan kabul. 

    Suatu pernikahan siri dianggap tidak sah dalam agama apabila terlaksana tanpa adanya wali nikah. Sayangnya pernikahan siri tidak sah di mata hukum karena tidak tercatat dalam lembaga resmi KUA. 

    Sebenarnya nikah siri ini tidak dianjurkan karena beberapa alasan yang sering kita abaikan. Salah satunya membuat anak tidak terlindungi serta pelaku pernikahan siri yang tidak bisa mendapat perlindungan hukum negara. 

    Terutama kepada istri jika terjadi KDRT atau pada saat suami tidak bisa memberikan nafkah yang sesuai kepadanya. Selain itu, nikah siri juga dapat mempersulit dalam mengurusi administrasi, terutama pada sang anak. 

    Hukum Nikah Siri yang Tidak Sah

    Meski sah secara agama, ada juga cara nikah siri yang tidak sah ketika tidak ada wali yang sah dari pihak wanita. Mengingat syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. 

    Selain itu, pernikahan siri di bawah tangan atau pernikahan tanpa adanya pencatatan dari KUA juga tidak kita anjurkan. Meski sebenarnya tetap sah secara agama selama memenuhi syarat dan rukun nikah dan beberapa alasan berikut. 

    1. Tidak Sesuai Ketetapan Pemerintah Indonesia

    Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa semua bentuk pernikahan harus tercatat dalam lembaga resmi.

    Sedangkan dalam Islam, Allah telah memerintahkan untuk mentaati pemerintah selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, berikut firman-Nya. 

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

    Yaaa aiyuhal laziina aamanuuu atii’ul laaha wa atii’ur Rasuula wa ulil amri minkum fa in tanaaza’tum fii shai’in farudduuhu ilal laahi war Rasuuli in kuntum tu’minuuna billaahi wal yawmil Aakhir; zaalika khairunw wa ahsanu taawiilaa.

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa 59)

    2. Pencatatan dalam KUA

    Bukti nikah siri adalah pencatatan nikah dalam KUA agar semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 21 yang menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat berikut. 

    وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

    Wa kaifa taakhuzuunahuu wa qad afdaa ba’dukum ilaa ba’dinw wa akhazna minkum miisaaqan ghaliizaa.

    Artinya: “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.”

    Surat An-Nisa ayat 21 ini menggambarkan bahwa surat nikah siri dari KUA memiliki peran yang sangat penting. Hal ini karena pasangan suami-istri setelah akad bisa mendapatkan ketenangan dalam bentuk perjanjian tertulis. 

    Apalagi saat ini kita hidup pada zaman yang penuh dengan kezaliman dan maraknya penipuan. Adanya ikatan semacam ini akan membuat masing-masing pasangan untuk menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pasangan suami istri. 

    3. Perlindungan pada Anak dan Istri

    Pencatatan surat nikah siri juga bisa memberikan jaminan perlindungan kepada pihak istri atau pihak wanita dan anak. Berdasarkan aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak cerai ke suami atau pengadilan.  

    Namun, yang menjadi masalah adalah ketika suami menzhalimi istri secara berlebihan dan tidak mau menceraikan istrinya. 

    Sang suami hanya ingin merusak istrinya, sedangkan istrinya tidak mungkin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. 

    Hal ini tidak dapat ia lakukan karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya. Sehingga pencatatan surat nikah sangat penting agar pihak istri maupun anak tetap mendapatkan perlindungan. 

    4. Nikah Siri dengan Wali dan Saksi, Dicatat KUA tetapi Tidak Mengadakan Walimatul ‘Urs

    Pernikahan siri yang sudah ada wali, saksi hingga tercatat KUA sebenarnya sah-sah saja, meski ada beberapa perbedaan. Zhahiriyyah, Malikiyyah, Imam Ahmad dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa Walimatul’Urs wajib kita lakukan. 

    Sedangkan beberapa ulama dari empat madzhab juga berpendapat bahwa Walimatul’Urs adalah Sunnah. Apabila sengaja tidak mengadakan dan meminta untuk dirahasiakan, maka hukumnya makruh. 

    Namun, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik RA, menyatakan bahwa Walimatul’Urs adalah hal yang wajib, berikut ini haditsnya. 

    أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ

    “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ‘ada apa ini Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: ‘Baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing’” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

    Kesimpulannya, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang Modin dan saksi.

    Hukum pernikahan siri ini sah menurut agama Islam sesuai dalam penjelasan tersebut.

    Namun ada beberapa kelemahan, yakni tidak tercatat oleh negara, sehingga punya banyak potensi kerugian bagi mempelai wanita.

  • 5 Ayat Tentang Isra Miraj, Menjelaskan Kebesaran Allah SWT

    5 Ayat Tentang Isra Miraj, Menjelaskan Kebesaran Allah SWT

    Isra Mi’raj adalah peristiwa penting pada zaman Rasulullah yang kejadiannya tidak bisa dibayangkan menggunakan akal sehat manusia. Ada banyak ayat tentang Isra Miraj menjelaskan betapa besarnya kekuasaan Allah SWT.

    Hal yang menurut pikiran manusia tidak mungkin, tetapi bagi Allah semua hal bisa dilakukan dengan mudah. Kita tentu tidak bisa membayangkan seberapa cepat perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam menembus lapisan langit.

    Padahal kita tahu, peristiwa Isra Mi’raj hanya berlangsung dalam semalam saja. Maka dari itu, penting untuk kita merenungi ayat-ayat yang menjelaskan tentang betapa besarnya kekuasaan Allah dalam peristiwa tersebut.

    Baca juga: Bacaan Doa Kanzul Arsy Arab Latin Lengkap dengan Artinya

    Apa itu Isra Mi’raj?

    Isra Mi’raj adalah rangkaian perjalanan Nabi Muhammad SAW. Pertama adalah perjalanan Rasulullah dari Masjidil Haram di Kota Mekkah ke Masjidil Aqsa di Yerusalem. Kedua adalah perjalanan Rasulullah ke lapisan langit menuju Sidratul Muntaha.

    Berdasarkan buku In the Footsteps of Muhammad: Understanding the Islamic Experience, perjalanan Isra Mi’raj menjadi salah satu perjalanan paling penting sepanjang hidup Rasulullah SAW.

    Dalam peristiwa tersebut, Allah telah menurunkan wahyu berupa perintah sholat secara langsung kepada Nabi Muhammad SAW. Itulah kenapa kita sebagai umat muslim perlu untuk merenungi makna dari peristiwa ini.

    5 Ayat tentang Isra Miraj yang Menjelaskan Kebesaran Allah

    Bagi mereka yang meragukan kebesaran Allah SWT, sungguh sangat jelas dalam ayat-ayat Al-Qur’an telah menjelaskan banyak peristiwa, salah satunya adalah Isra Mi’raj. Adapun ayat-ayat tentang kebesaran Allah tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Surat An-Najm Ayat 12-15

    Ayat tentang Isra Mi’raj pertama yang menjelaskan kebesaran Allah SWT adalah dalam QS. An-Najm ayat ke-12 sampai ke-15:

    اَفَتُمٰرُوْنَهٗ عَلٰى مَا يَرٰى

    وَلَقَدْ رَءَاهُ نَزْلَةً أُخْرَىٰ

    عِندَ سِدْرَةِ ٱلْمُنتَهَىٰ

    عِندَهَا جَنَّةُ ٱلْمَأْوَىٰٓ

    A fa tumārụnahụ ‘alā mā yarā, wa laqad ra`āhu nazlatan ukhrā, ‘inda sidratil-muntahā, ‘indahā jannatul-ma`wā

    Artinya:

    “Apakah kamu (kaum musyrik Mekkah) hendak membantahnya (Nabi Muhammad) tentang apa yang dilihatnya itu (Jibril)?” 

    “Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain. (yaitu) di Sidratul Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal.”

    Di dalam tafsir ayat tersebut (Tafsir Al-Muyassar), dijelaskan bahwasanya Nabi Muhammad telah melihat wujud asli dari Malaikat Jibril pada kesempatan yang lain.

    Beliau melihatnya di Sidratul Muntaha (Pohon Nabq), yaitu sebuah pohon besar yang mana menjadi tempat berhentinya apa pun yang berasal dari bumi. Tempat yang menjadi batas akhir ilmu pengetahuan manusia atau makhluk-makhluk lainnya. 

    Sidratul Muntaha juga menjadi tempat bersemayamnya ruh yang suci dan juga indah, di mana setan dan ruh-ruh keji tidak bisa mendekatinya. Tempat itu pula yang menjadi lokasi turunnya wahyu Allah dan di dekatnya terdapat surga yang dapat ditinggali.

    Penjelasan ayat tentang Isra Miraj di atas sebenarnya masih terus berlanjut hingga ayat ke-18. Bahkan, Nabi Muhammad SAW juga telah melihat wujud surga dan neraka dalam peristiwa Isra Mi’raj tersebut.

    Baca juga: Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    2. Surat Al-Isra Ayat 1

    Ayat tentang Isra Miraj selanjutnya adalah dari Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 1. Adapun bunyi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

    سُبْحَٰنَ ٱلَّذِىٓ أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِۦ لَيْلًا مِّنَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ إِلَى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْأَقْصَا ٱلَّذِى بَٰرَكْنَا حَوْلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنْ ءَايَٰتِنَآ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ

    Sub-ḥānallażī asrā bi’abdihī lailam minal-masjidil-ḥarāmi ilal-masjidil-aqṣallażī bāraknā ḥaulahụ linuriyahụ min āyātinā, innahụ huwas-samī’ul-baṣīr

    Artinya:

    “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Masih dari tafsir yang sama (Al-Muyassar), ayat di atas menjelaskan bahwasanya Allah memuliakan kedudukan-Nya dan karena kekuasaan-Nya yang besar telah menjalankan hamba-Nya (Muhammad) dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa.

    Dia juga memberkahi sekelilingnya dengan tanaman dan buah-buahan yang melimpah. Allah membuat Muhammad agar tetap terjaga (tidak dalam keadaan tidur) selama perjalanan tersebut agar melihat tanda kebesaran-Nya itu.

    Sesungguhnya, hanya Allah yang pantas untuk disembah. Dia pula yang Maha Mendengar semua ucapan dari hamba-hamba-Nya, Dia juga Maha Mengetahui segala apa yang ada di langit dan di bumi.

    Dari kedua ayat tentang Isra Miraj dan tafsirnya di atas, sangat jelas bahwasanya kekuasaan Allah begitu luas. Tak hanya dari betapa besarnya semesta yang Allah tunjukkan, tetapi juga kemampuan-Nya dalam menjalankan hamba-Nya ke langit.

    Seperti sudah kita bahas sebelumnya, peristiwa Isra Mi’raj hendaknya wajib kita imani sebagai seorang muslim karena peristiwa itulah Allah telah menunjukkan betapa kekuasaan Allah begitu besar.

    Sebuah perjalanan bersejarah yang melahirkan perintah sholat kepada Muhammad dan juga seluruh umatnya. Itulah 5 ayat tentang Isra Miraj yang telah menjelaskan kebesaran Allah SWT dan perlu kita ketahui.

  • Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

    Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

    Aktivitas jual beli hendaknya dilakukan dengan jujur agar bisa memberikan keuntungan bagi pihak penjual maupun pembeli serta mendatangkan ridho dari Allah SWT. Salah satunya dengan memperhatikan pengertian khiyar dalam transaksi.

    Islam melarang transaksi perdagangan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, sementara pihak lain harus menanggung kerugian. Praktik perdagangan semacam ini tentu sangat dibenci oleh Allah SWT.

    Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pedoman yang kuat mengenai etika transaksi jual beli, termasuk konsep “Khiyar.” Untuk itu, artikel ini akan membahas pengertian dan implikasinya dalam etika perdagangan dalam Islam.

    Pengertian Khiyar dan Penjelasannya

    Khiyar, dalam bahasa Arab, bermakna pilihan atau hak untuk memilih. Dalam konteks transaksi jual beli, istilah ini merujuk pada hak atau pilihan yang dimiliki oleh salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. 

    Saat kita melakukan transaksi jual beli, tentu kita akan sering berhadapan dengan beberapa pilihan barang. Maka dari itu, salah satu pihak bebas memilih manakah dari barang-barang tersebut yang terbaik untuk dijadikan pegangan.

    Konsep ini sendiri memberikan fleksibilitas dan kebebasan bagi salah satu pihak untuk memutuskan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut. Tetapi, kedua belah pihak harus menjalaninya dengan penuh kejujuran.

    Dasar Khiyar sendiri disebutkan dalam sebuah hadis Bukhari dan Muslim yang meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

    إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ.

    Artinya:

    “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR Bukhari dan Muslim).

    Dari pengertian khiyar di atas, jelas bahwa akad ini dilakukan agar tidak ada rasa kecewa dari kedua pihak yang bertransaksi. Perasaan kecewa ini bisa terjadi akibat tidak adanya transparansi saat negosiasi, ketidakcermatan, atau tergesa-gesa.

    Baca juga: Zakat: Pengertian, Jenis, Ketentuan dan Hikmahnya

    Misal, pembeli A menawar barang dari penjual B yang ia tahu harganya cukup mahal. Oleh karena penjual A tidak tahu akan kualitas dan harga barangnya, pembeli B lantas berbohong dan menilai barangnya jauh di bawah harga seharusnya.

    Transaksi semacam ini tentu jauh dari unsur khiyar yang kita bahas sebelumnya sehingga harus kita hindari. Itulah kenapa konsep ini harus menjadi pedoman, baik untuk penjual maupun pembeli.

    Tujuan Khiyar

    Penerapan unsur Khiyar dalam transaksi jual beli tentu memiliki tujuan baik yang ingin dicapai. Adapun tujuan konsep ini diterapkan menurut buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah yang ditulis oleh Dr. Mardani adalah sebagai berikut:

    1. Menjamin Kerelaan Kedua Belah Pihak

    Dengan adanya konsep ini, tentu harapannya terjadi kerelaan dari kedua belah pihak sehingga tidak ada rasa kecewa dari transaksi tersebut. Dengan begitu, akan terjadi kesesuaian kualitas barang dengan harga yang seharusnya dibayar.

    2. Menjamin Kepastian Hukum

    Tujuan selanjutnya adalah menjamin kepastian hukum jual-beli sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan atau ketidakpastian. Hal ini sering kali menjadi faktor penghalang dari adanya transaksi yang adil.

    3. Agar Salah Satu Pihak Tidak Menanggung Kerugian

    Selanjutnya, konsep ini bertujuan agar salah satu pihak tidak menanggung kerugian setelah kontrak dijalankan. Baik pihak penjual maupun pembeli tentu ingin transaksi yang dilakukannya bisa mendatangkan keuntungan dan bukan kerugian.

    Jenis-Jenis Khiyar

    Dalam muamalah perdagangan Islam, terdapat beberapa jenis Khiyar yang dapat diterapkan dalam transaksi jual beli. Adapun jenis-jenisnya adalah sebagai berikut:

    1. Khiyar Syarat

    Khiyar Syarat adalah jenis Khiyar yang memberikan hak pada salah satu pihak untuk membatalkan transaksi jika syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi. 

    Contohnya adalah ketika pembeli ingin memeriksa terlebih dahulu barang sebelum memutuskan untuk membelinya. Artinya, pembeli bisa membatalkan transaksi tersebut jika ditemukan kekurangan dari barang yang diperjualbelikan.

    Adapun dalil yang mendasari diperbolehkannya Khiyar Syarat adalah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

    قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا

    Artinya:

    Nabi saw bersabda: “Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)

    Dari hadis di atas disebutkan jika seseorang memiliki waktu 3 hari untuk bisa memutuskan apakah transaksi akan dilanjutkan atau dibatalkan. 

    merangkum pengertian khiyar dan juga penjelasan tentang khiyar syarat di atas, maka pihak penjual maupun pembeli sama-sama nyaman dalam melakukan transaksi sehingga meminimalisir rasa kecewa setelah transaksi terjadi.

    2. Khiyar Majelis

    Jenis Khiyar selanjutnya adalah Khiyar Majelis, yaitu hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama kedua belah pihak (penjual dan pembeli) masih berada dalam majelis yang sama (tempat jual-beli seperti kios atau toko).

    Apabila keduanya telah terpisah dari lokasi akad, maka hilang sudah hak untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakati. Dengan begitu, ketentuan dari transaksi tersebut tidak bisa diubah lagi.

    Adapun dalil mendasari adanya akad Khiyar Majelis adalah hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا

    Artinya:

    “Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” (HR. Bukhari).

    Hadits di atas menegaskan bahwasanya Khiyar masih bisa dilakukan selama pihak-pihak yang jual beli belum berpisah. Selama keduanya masih di tempat jual beli, maka perubahan keputusan apapun masih bisa terjadi.

    3. Khiyar ‘Aibi

    Berikutnya, ada juga jenis pengertian Khiyar ‘Aibi atau disebut juga Khiyar cacat. Jenis akad ini memungkinkan salah satu pihak (biasanya pembeli) untuk membatalkan transaksi karena adanya kecacatan barang yang tidak diketahui selama akad.

    Jika setelah akad terjadi dan kedua belah pihak telah terpisah, tetapi pembeli mendapati barang yang dibelinya memiliki aib atau kecacatan, maka ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi atau meminta ganti barang yang lebih baik.

    Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi:

    “Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad).

    4. Khiyar Ru’yah

    Pengertian khiyar Ru’yah bisa berarti hak kepada pembeli untuk membatalkan jual beli setelah ia melihatnya. Adanya keterbatasan tertentu terkadang membuat barang belum bisa diperlihatkan langsung kepada pembeli sehingga akad ini dimunculkan.

    Jika nantinya barang tidak sesuai dengan harapan (setelah pembeli melihatnya), maka pembeli tersebut memiliki hak untuk membatalkan atau tetap melanjutkan transaksi.

    Hal ini sebagaimana pendapat berbagai kalangan (4 mazhab), yaitu dari dalil berikut:

     أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا

    Artinya:

    “Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar penglihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli sesuatu yang belum terlihat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/268).

    Meski begitu, ada juga pendapat yang melarang adanya transaksi jika belum jelas barang yang dijualnya. Transaksi semacam ini dinamakan sebagai transaksi gharar atau memiliki unsur ketidakpastian.

    Akan tetapi, banyak ulama menyatakan pendapat pertama lebih kuat karena adanya hadis yang membolehkan jenis transaksi tersebut. Terlebih jika barang jual beli tersebut memang ada, tetapi hanya belum bisa dilihat oleh pembeli.

    Adapun larangan transaksi gharar lebih menekankan pada sifat barangnya yang belum jelas seperti menjual hasil panen yang belum memasuki masa panen. Dalam hal ini, masih ada kemungkinan untuk gagal panen sehingga transaksinya jadi meragukan.

    Dari pengertian khiyar dan juga jenis-jenisnya di atas, dapat kita ketahui jika adad ini memiliki keutamaan yang besar dalam transaksi jual beli. Dengan begitu, baik pihak penjual maupun pembeli bisa terhindar dari rasa kecewa.

  • 8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    Perkembangan zaman membuat fashion atau cara berpakaian makin beragam. Akan tetapi, sebagai umat muslim sudah sepatutnya mengingat akan adanya hadits menutup aurat.

    Norma berpakaian membantu menjaga ketertiban dalam bermasyarakat, khususnya bagi kaum wanita. Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit wanita yang keluar rumah dengan pakaian minim dan memperlihatkan aurat mereka.

    Nah, mari belajar bersama mengenai keutamaan dan hadits menutup aurat bagi wanita.

    Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat

    Aurat merupakan bagian tubuh yang tidak boleh kita tampakkan kepada orang lain. Baik laki-laki maupun wanita diwajibkan untuk menutup aurat mereka.

    Menutup aurat menurut kesepakatan para ulama adalah wajib. Hukum tersebut berdasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 31.

    Selain karena kewajiban, menutup aurat juga memiliki berbagai keutamaan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Berikut beberapa di antaranya:

    1. Mendapatkan Pahala

    Keutamaan pertama dari menutup aurat yaitu mendapatkan pahala karena telah melaksanakan perintah Allah SWT.

    Perintah untuk menutup aurat terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya yaitu surat An Nur ayat 31 yang berbunyi:

    قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Artinya: 

    “Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

    Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putra–putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

    Baca juga: Berasal dari Surga, Ini 5 Manfaat Kayu Gaharu Menurut Islam

    2. Menghindarkan Dosa

    Menutup aurat hukumnya wajib bagi muslim. Maka, perbuatan yang bertentangan dengan itu seperti mengumbar aurat dapat mendatangkan dosa.

    Wanita muslim harus menutup auratnya, terutama saat berhadapan dengan orang yang bukan mahram. Pasalnya, aurat wanita dapat memicu orang lain melakukan zina mata hingga memunculkan hawa nafsu yang tidak diperbolehkan.

    Kewajiban menjaga aurat dari yang bukan mahram ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:

    “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” (H.R. Tirmidzi).

    3. Lebih Terhormat

    Lebih Terhormat

    Salah satu keutamaan menutup aurat bagi wanita adalah menjadikan mereka lebih terhormat. Pasalnya, bagi muslimah, jilbab merupakan identitas.

    Wanita yang mengenakan jilbab akan tampil lebih berwibawa, sehingga orang yang melihatnya lebih segan dan menaruh hormat. Penggunaan jilbab membedakan dengan tegas antara wanita beriman dengan wanita biasa.

    Selain itu, menutup aurat juga dapat membantu menjauhkan wanita dari gangguan. Adapun cara menutup aurat yang benar adalah dengan mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh dan berpakaian yang menyamarkan bentuk tubuhnya.

    Anjuran menutup aurat tersebut terdapat dalam firman Allah SWT berikut:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    Artinya: 

    “Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!”  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab: 59).

    4. Menghindari Fitnah

    Wanita disebut memiliki aurat yang mencakup seluruh tubuh. Oleh karena itu, wanita perlu menyamarkan bentuk tubuh supaya tidak tampak mengundang.

    Dengan demikian, wanita dapat terhindar dari sangkaan dan fitnah sebagai sosok penggoda. Maka, saat menutup aurat sebaiknya menggunakan pakaian yang tidak ketat dan berbahan tebal serta tidak tipis.

    Dalam suatu hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menegur Asma binti Abu Bakar saat Beliau mengenakan pakaian tipis. Rasulullah memalingkan muka darinya kemudian berkata:

    يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

    Artinya: 

    “Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).” (HR. Abu Dâwud, No. 4104 dan al-Baihaqi, No. 3218).

    Baca juga: Amalkan Doa agar Tidak Malas dan Kiat Hidup Lebih Produktif

    5. Menjaga Hati

    Selain melindungi dari fitnah, menutup aurat juga dapat menjaga hati wanita dari kejelekan. Pemakaian baju tertutup dan jilbab membantu wanita lebih tenang dan bersahaja.

    Menutup aurat juga memiliki keutamaan dalam menjaga hati orang lain yang menatap. Pasalnya, aurat yang tertutup membantu menghindarkan dari pikiran buruk dan nafsu.

    Oleh karena itu, menutup aurat dianjurkan dalam firman Allah SWT berikut:

    وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

    Artinya: “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab).

    6. Menghindarkan Godaan Setan

    Wanita yang menutupi auratnya mendapatkan berbagai macam perlindungan, termasuk dari godaan setan.

    Sebagaimana yang telah kita ketahui, setan mengajak manusia untuk melakukan keburukan dan dosa. Sehingga dengan menutup aurat, maka wanita dapat dijauhkan dari perbuatan buruk.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits menutup aurat berikut:

    “Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya.” (HR At-Thabrani).

    7. Dijauhkan dari Siksa Neraka

    Mengumbar aurat dengan sengaja sama halnya dengan melanggar perintah Allah SWT. Hal yang demikian termasuk dalam perbuatan dosa yang mana kelak akan mendapat ganjaran ketika di akhirat.

    Diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

    Artinya: 

    “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim, No. 2128).

    8. Ibadah Diterima

    Pentingnya menutup aurat bagi wanita berkaitan juga dengan ibadah yang dijalankan. Diriwayatkan dari  Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda.

    عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ ‏ “‏ لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

    Artinya: 

    “Allah tidak akan menerima shalat orang yang telah haid (telah baligh) kecuali jika ia menggunakan khimar.”

    Hadits menutup aurat tersebut diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

    Itulah berbagai keutamaan dan hadits menutup aurat bagi wanita. Sekarang setelah kita memahami pentingnya kewajiban menutup aurat, maka kita perlu berkomitmen untuk menjalankan.

  • 5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental 

    5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental 

    Ada banyak hadist tentang berbohong yang sebaiknya kita pahami. Apalagi jika kita adalah seorang muslim. Sebagai manusia seringkali kita lupa bahwa terdapat dosa yang besar ketika kita berbohong. 

    Kita seringkali menyepelekan kebohongan dan menganggapnya sebagai masalah yang kecil. Padahal, ada akibat yang sangat besar apabila kita terbiasa melakukan kebohongan. 

    Lantas, apa saja dampak sering berbohong terhadap fisik dan mental itu? Serta apa saja hadits tentang berbohong yang sebaiknya kita pahami sebagai seorang muslim? Inilah informasi selengkapnya. 

    5 Hadist tentang Berbohong yang Bisa Kita Pahami 

    Pada era modern masa kini berbohong dianggap wajar dalam candaan. Padahal, berbohong tetaplah berbohong. Ada banyak hadist yang membahas tentang dosa berbohong. Agar lebih jelas, berikut adalah 5 hadist tentang berbohong: 

    1. Hadist Larangan Berbohong Walau Bercanda 

    Tentu kita pernah melihat ada orang yang berbohong kepada orang lain dengan alasan bercanda. Hal ini terlihat sepele dan sederhana memang, tetapi sesungguhnya hal ini bukanlah perbuatan yang baik. Mengapa demikian?

    Untuk menjawab hal ini, bisa kita lihat dari penjelasan Ibnul Qayyim. Dimana Ibnul Qayyim pernah mengatakan bahwa berbohong atau berdusta dengan dalih candaan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung permusuhan. 

    Inilah yang kemudian membuat Islam melarang berbohong dalam rangka bercanda. Tujuannya agar tidak terjadi perpecahan atau permusuhan. Apalagi jika bercandaan tersebut menyangkut sesama manusia dan agama. 

    Hal ini pun dapat kita lihat pada Hadis Riwayat Abu Dawud, yaitu: 

    وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

    Artinya: “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta (bohong) agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” (HR Abu Dawud).

    Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    2. Hadist Berdusta Atas Nama Nabi 

    Berdusta atau berbohong atas nama nabi adalah perbuatan dusta yang sesungguhnya memiliki bahaya terbesar daripada lainnya. Sebab, dusta ini sudah lebih besar tingkatannya daripada kepada manusia saja. 

    Ancamannya pun sudah jelas yaitu akan mendapatkan rumah atau tempat di dalam neraka. Tentunya kita semua tidak ingin terjerumus ke dalam neraka tersebut bukan? Hal ini bisa kita pahami dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.

    Berikut adalah hadist tentang berbohong tersebut: 

    إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Selain dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, peringatan mengenai dusta atas nama nabi pun dapat kita lihat dari riwayat hadist lainnya. Tepatnya dari hadits shahih riwayat Imam At Tabrani dimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

    فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ بنيَ لَهُ بَيْتٌ فِي جَهَنَّمَ

    Artinya: 

    “Barangsiapa berdusta atas namaku, maka akan dibangunkan baginya rumah di (neraka) Jahannam.” (HR. Thabrani).

    Maksud dari berbohong atas nama nabi adalah menyebarkan hadist atau menyatakan suatu hal sebagai hadist, padahal itu bukanlah hadist. Karena tidak bisa kita pungkiri hal seperti ini banyak terjadi. 

    Karena kurangnya ilmu dan juga pemahaman terhadap agama. Oleh karena itu, sebagai muslim sangat penting bagi kita untuk senantiasa menuntut ilmu dan berhati-hati dalam menyampaikan suatu hal. Apalagi jika kita tidak paham betul.

    Baca juga: Doa Bercermin Arab, Latin, dan Adab Saat Bercermin

    3. Hadist tentang Berbohong Atas Dasar Kebaikan 

    Kemudian kita pun pasti sering mendengar alasan berbohong karena kebaikan atau demi kebaikan. Berbohong memanglah tidak boleh dan bisa menimbulkan dosa bagi siapapun yang melakukannya. 

    Akan tetapi, sebagai muslim perlu kita pahami juga bahwa ada 3 (tiga) hal yang membuat kita boleh berbohong. Dengan kata lain, terdapat keringanan mengenai berbohong. 

    Hal ini bisa kita pahami dari sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, dimana beliau berkata seperti berikut: 

    مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

    Artinya: 

    “Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: 

    لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا

    Artinya: 

    “Tidaklah termasuk bohong: Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan), Seseorang yang berbohong ketika dalam peperangan; dan Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani). 

    Kemudian, di dalam riwayat Bukhari dan Muslim pun terdapat penjelasan yang sedikit berbeda: 

    أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا.

    Artinya: 

    Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan diantara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).”

    Ibnu Syihab berkata:

    “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” [HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim].

    Dari hadist-hadist tersebut, dapat kita pahami bahwa meski berbohong adalah perbuatan yang dosa dan bersifat haram, tapi ada pengecualian terhadap 3 (tiga) hal. Ketiga hal tersebut adalah: 

    1. Berbohong dalam peperangan. Karena peperangan merupakan sebuah siasat, maka berbohong dengan tujuan agar musuh merasa gentar adalah hal yang boleh untuk kita lakukan
    2. Berbohong dalam rangka mendamaikan saudara yang sedang berselisih atau bertikai 
    3. Suami atau istri yang berbohong, tetapi dalam rangka untuk menjalin keintiman dan rayuan yang pada akhirnya bisa mendatangkan kebaikan dan cinta kasih antar pasangan. 

    4. Berbohong Tanda Orang Munafik 

    Hadist tentang berbohong selanjutnya adalah tanda orang munafik. Penjelasannya dapat kita temukan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim. Berikut adalah hadist tentang berbohong tersebut:

    اية المنافق ثلاث : اذا حدث كذب واذا وعد أخلف واذا ؤتمن خان

    Artinya: 

    “Pertanda orang yang munafiq ada tiga: apabila berbicara bohong, apabila berjanji mengingkari janjinya dan apabila dipercaya berbuat khianat” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

    5. Hadist Mengenai Kejujuran dan Dusta 

    Terakhir, ada hadist yang membahas mengenai kejujuran dan juga dusta. Hal ini dapat kita pahami dari hadist Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hiban, dll. Berikut adalah hadist tersebut: 

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

    Artinya: 

    Dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta (berbohong), karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (PEMBOHONG).’” [HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud,At Tirmidzi, Al Baihaqi, Ibnu Hiban].

    Bisa kita pahami bahwa hadist ini menekankan betapa pentingnya untuk berlaku jujur. Pasalnya, kejujuran akan membawa kita pada kebaikan dan memasukkan kita ke surga. Sebaliknya, kebohongan akan membuat kita masuk neraka. 

    Dampak Berbohong pada Fisik dan Mental 

    Tidak hanya menimbulkan dosa, berbohong pun bisa memberikan dampak yang besar terhadap fisik dan mental. Inilah berbagai dampak tersebut.

    1. Selalu Merasa Tidak Tenang 

    Ketika berbohong, maka akan muncul rasa tidak tenang dan tidak nyaman. Pasalnya, kita akan selalu dihantui oleh rasa takut bahwa kebohongan yang kita lakukan akan terungkap dan orang lain mengetahuinya. 

    Tidak hanya itu saja, rasa tidak tenang itu bisa berdampak pada kualitas tidur karena membuat susah tidur karena rasa gelisah yang besar. Tentu ini akan berdampak pada kesehatan karena tubuh menjadi tidak bugar. 

    2. Hilangnya Jati Diri 

    Dampak berbohong selanjutnya adalah kehilangan jati diri. Sebagai manusia, kita tentu sering merasa butuh dan perlu pengakuan dari orang lain. Terutama dalam kehidupan pergaulan. 

    Tidak jarang agar mendapatkan pengakuan tersebut, kita bisa melakukan hal-hal yang tidak baik termasuk berbohong atau berdusta. Seperti contoh sepelenya mengaku bisa melakukan suatu hal padahal tidak, atau lainnya. 

    Padahal hal ini akan membuat kita akan terus berbohong untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Alhasil, kita pun akan menjadi pribadi yang suka bohong dan tidak punya jati diri. 

    3. Kecemasan, Depresi, dan Cenderung Agresif 

    Bohong atau dusta pun bisa memberikan dampak yang sangat buruk pada kesehatan mental berupa kecemasan, depresi, dan perilaku yang cenderung agresif. Pasalnya, ketika berbohong kita cenderung mudah curiga pada orang lain. 

    Selain itu, kita akan berusaha sekuat tenaga untuk menutupi kebohongan agar tidak sampai terbongkar. Akibatnya muncul rasa cemas yang besar sehingga bisa membuat depresi dan agresif pada orang lain. 

    4. Mengarahkan ke Hal yang Buruk 

    Kebohongan pun akan membuat kita ke jalan yang buruk. Karena ketika berbohong, kita akan cenderung melakukan segala cara untuk menutupinya. Tidak peduli jika itu adalah hal yang buruk sekalipun. 

    5. Merusak Hubungan dengan Orang Lain 

    Terakhir, hubungan sosial pun bisa terganggu karena berdusta atau bohong. Saat apa yang kita ucapkan adalah dusta, maka orang lain akan sulit untuk mempercayainya. Akibatnya, sulit untuk memiliki hubungan yang tulus dan baik. 

    Itulah hadist tentang berbohong yang dapat kita pahami sebagai seorang muslim sekaligus berbagai dampak buruknya. Oleh karena itu, pastikan kita senantiasa menghindari perilaku berbohong agar tidak terjerumus pada dosa.

  • 5 Hadits tentang Anak Yatim dan Keutamaannya dalam Islam

    5 Hadits tentang Anak Yatim dan Keutamaannya dalam Islam

    Anak yatim merupakan seorang anak yang sudah tidak memiliki ayah di dunia. Tempatnya sangat istimewa bagi setiap Muslim. Hal ini karena banyak sekali hadits tentang anak yatim yang dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW.

    Beliau sangat mencintai anak yatim. Selain karena sebagai wujud kasih sebab sudah tidak memiliki ayah, anak yatim ini benar sangat mulia. Dari sekian banyak doa yang orang muslim panjatkan, satu doa anak yatim jauh lebih cepat mencapai langit Allah SWT.

    Bahkan, dalam Al-Qur’an pun Allah SWT ceritakan dan sebagai muslim kita wajib untuk menyantuninya. Oleh karena itu, penting sekali bagi kita untuk tahu apa saja sih yang diajarkan di dalam Al-Qur’an dan hadits mengenai anak yatim ini.

    Hadits tentang Anak Yatim

    Sebenarnya ada banyak sekali hadits yang membahas tentang anak yatim. Namun, sebagai muslim sudah sepatutnya kita tahu hadits tersebut. Mengingat tidak sedikit kita temukan hadits palsu yang beredar.

    Oleh karena itu, simak beberapa hadits tentang anak yatim yang dapat kita ketahui berikut ini:

    1. Memuliakan Anak Yatim

    Sesuai dengan ajaran dari Rasulullah SAW, bahwa memuliakan anak yatim seakan menjadi kewajiban setiap muslim. Mengapa demikian? Karena anak yatim sudah tidak memiliki bapak sebagai kepala keluarganya.

    Sehingga membantunya dalam menyelesaikan setiap permasalahan, seperti dari segi keuangan ataupun masalah lainnya seakan menjadi hal penting. Namun, jangan sampai kita salah menafsirkan, ya.

    Karena terdapat salah satu hadits palsu dalam kitab Tanbihul Ghafilin yang menyebutkan:

    من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة

    Artinya:

    Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.

    Berdasarkan potongan ayat tersebut telah dijelaskan bahwa terdapat ajaran untuk menyantuni anak yatim di hari istimewa Asyura. Padahal, Rasulullah SAW tidak pernah menjelaskan waktu-waktu tertentu untuk memberikan santunan.

    Bahkan, Rasulullah SAW saja pernah bersabda:

    أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ , وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى , وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلاً

    Artinya:

    “Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di surga.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit.” (HR. Bukhari no. 5304).

    Potongan hadits di atas menjelaskan bahwa keutamaan dalam memberikan santunan kepada anak yatim bisa berlaku kapan saja. Hal ini menunjukkan tidak ada waktu khusus yang Rasulullah SAW jelaskan dalam beberapa dalil shahih.

    Baca juga: 6 Keutamaan Umroh, Penghapus Hingga Penghilang Kefakiran

    2. Memelihara Anak Yatim dari Abu Hurairah RA

    Berikutnya, hadits tentang anak yatim juga bisa kita temukan dari Abu Hurairah RA:

    حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ يَسَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَسَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى الْمِنْبَرِ وَجَلَسْنَا حَوْلَهُ فَقَالَ إِنِّي مِمَّا أَخَافُ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِي مَا يُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مِنْ زَهْرَةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَيَأْتِي الْخَيْرُ بِالشَّرِّ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيلَ لَهُ مَا شَأْنُكَ تُكَلِّمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُكَلِّمُكَ فَرَأَيْنَا أَنَّهُ يُنْزَلُ عَلَيْهِ قَالَ فَمَسَحَ عَنْهُ الرُّحَضَاءَ فَقَالَ أَيْنَ السَّائِلُ وَكَأَنَّهُ حَمِدَهُ فَقَالَ إِنَّهُ لَا يَأْتِي الْخَيْرُ بِالشَّرِّ وَإِنَّ مِمَّا يُنْبِتُ الرَّبِيعُ يَقْتُلُ أَوْ يُلِمُّ إِلَّا آكِلَةَ الْخَضْرَاءِ أَكَلَتْ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتْ خَاصِرَتَاهَا اسْتَقْبَلَتْ عَيْنَ الشَّمْسِ فَثَلَطَتْ وَبَالَتْ وَرَتَعَتْ وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ فَنِعْمَ صَاحِبُ الْمُسْلِمِ مَا أَعْطَى مِنْهُ الْمِسْكِينَ وَالْيَتِيمَ وَابْنَ السَّبِيلِ أَوْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّهُ مَنْ يَأْخُذُهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَيَكُونُ شَهِيدًا عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    Artinya:

    Dari ‘Atha’ bin Yasar bahwa dia mendengar Abu Sa’id Al Khudri RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW suatu hari duduk di atas mimbar dan kami pun duduk di dekatnya.

    Lalu beliau berkata: “Sesungguhnya di antara yang aku khawatirkan terjadi pada kalian sepeninggalku adalah apabila telah dibuka untuk kalian (keindahan) dunia serta perhiasannya.” Tiba-tiba ada seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kebaikan dapat mendatangkan keburukan?”

    Maka Nabi SAW terdiam. Dikatakan kepada orang yang bertanya tadi: “Apa yang telah kamu lakukan, kamu mengajak Nabi SAW berbicara yang membuat Beliau tidak berbicara kepadamu.” Maka kami melihat bahwa wahyu sedang turun kepada beliau.

    Abu Said berkata: “Beliau mengusap keringatnya yang banyak lalu berkata, “Mana orang yang bertanya tadi?” Lalu nampak beliau memuji Allah seraya bersabda:

    “Kebaikan tidak akan mendatangkan keburukan. Sesungguhnya apa yang ditumbuhkan pada musim semi dapat membinasakan atau dapat mendekatkan kepada kematian kecuali seperti (ternak) pemakan dedaunan hijau yang apabila sudah kenyang dia akan memandang matahari lalu mencret kemudian kencing lalu dia kembali merumput (makan lagi).

    Dan sungguh harta itu seperti dedaunan hijau yang manis. Maka, beruntunglah seorang muslim yang dengan hartanya dia memberi orang-orang miskin, anak yatim, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).“

    3. Janji Allah SWT untuk Muslim yang Mengikutsertakan Seorang Anak Yatim

    Riwayat dari Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At Targhib Al Albani:

    مَنْ ضَمَّ يَتِيْمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ فِيْ طَعَامِهِ وَ شَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

    Artinya:

    “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”

    Riwayat di atas diambil dari sebuah kisah seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah SAW. Tujuannya untuk mengeluh tentang kekerasan hatinya yang sulit lunak.

    Lalu, Rasulullah SAW pun menjawab “Apakah kamu suka jika hatimu menjadi lunak dan kebutuhan dapat terpenuhi? Maka, kasihanilah anak yatim dengan mengusap mukanya, serta beri mereka makan dari makananmu, maka niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu dapat terpenuhi.”

    Dari riwayat ini dapat kita simpulkan bahwa untuk membuat hati semakin dekat dengan Allah SWT dan lebih lembut. Maka, kita perlu menjaga kelembutannya dengan mengasihi anak yatim. Dengan begitu, hidup akan menjadi lebih tenang dan nyaman.

    4. Mengurus Anak Yatim seperti Qiyamul Lail

    Pernahkah kita mendengar hadits tentang anak yatim mengenai fadhilah dari qiyamul lail dan berpuasa di siang hari? Hadits ini dapat kita temukan juga dari Abu Hurairah:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ يَتِيمٌ يُحْسَنُ إِلَيْهِ وَشَرُّ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ يَتِيمٌ يُسَاءُ إِلَيْهِ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: ‘Sebaik-baik rumah di kalangan kaum muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik.

    Dan sejelek-jelek rumah di kalangan kaum muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim dan dia diperlakukan dengan buruk.”

    عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَالَ ثَلَاثَةً مِنْ الْأَيْتَامِ كَانَ كَمَنْ قَامَ لَيْلَهُ وَصَامَ نَهَارَهُ وَغَدَا وَرَاحَ شَاهِرًا سَيْفَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَكُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ أَخَوَيْنِ كَهَاتَيْنِ أُخْتَانِ وَأَلْصَقَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةَ وَالْوُسْطَى

    Artinya:

    Dari Abdullah bin Abbas dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengurus tiga anak yatim maka ia ibarat orang yang melakukan qiyamul lail pada malam harinya, berpuasa pada siang harinya, berangkat pagi dan sore hari dengan pedang terhunus di jalan Allah, aku dan dia berada di surga seperti dua saudara sebagaimana dua ini yang bersaudara.” Dan beliau menempelkan dua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah.”

    5. Memuliakan Anak Yatim

    Dari beberapa hadist yang membahas tentang anak yatim, ada salah satu hadits dari riwayat Ahmad dan Abu Dawud yang berbunyi:

    ياَ سَائِبُ انْظُرْ أَخْلاَقَكَ الَّتِيْ كُنْتَ تَصْنَعُهَا فِيْ الجْاَهِلِيَّةِ فَاجْعَلْهَا فِيْ اْلإِسْلاَمِ. أَقْرِ الضَّيْفَ و أَكْرِمِ الْيَتِيْمَ وَ أَحْسِنْ إِلَى جَارِكَ

    Artinya:

    “Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, maka laksanakanlah pula dalam keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim, dan berbuat baiklah kamu pada tetanggamu.”

    Riwayat ini menjelaskan bagaimana kita dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagai wali Allah untuk memuliakan anak yatim. Mulai dari memberikan makanan terbaik, tempat paling bagus, hingga mencukupi kebutuhannya sesuai kemampuan.

    Allah SWT memang mengangkat ayahnya dari kehidupan anak tersebut. Namun, Allah SWT menggantikannya dengan keberadaan orang-orang muslim baik di sekelilingnya. Maha Suci Allah dengan Segala KeagunganNya.

    Keutamaan Memuliakan Anak Yatim dalam Islam

    Keutamaan Memuliakan Anak Yatim dalam Islam

    Anak yatim memang memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Tidak hanya pada Rasulullah SAW saja, melainkan seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Sehingga, Allah SWT menitipkan banyak keutamaan ketika kita mau memuliakan anak yatim.

    Apa saja sih keutamaan dari memuliakan anak yatim dalam Islam itu? Ini dia keutamaannya: 

    1. Mendapat Jaminan Masuk Surga

    Surga menjadi tempat yang paling dirindukan dan diinginkan oleh semua orang. Bagi seorang muslim, surga adalah impian paling utama sehingga rela melakukan berbagai cara untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.

    Apalagi tujuan sebenarnya dari kehidupan manusia adalah mempersiapkan bekal untuk kehidupan di akhirat. Di mana, kehidupan akhirat ini sangat abadi.

    Nah, ada salah satu hadits yang membahas bagaimana cara agar kita bisa masuk surga dengan baik. Hadits ini menurut Tirmidzi dari Ibnu Abbas.

    “Orang-orang yang memelihara anak yatim di antara umat muslimin, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas).

    Jadi, kita sebagai manusia ketika tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal. Maka, Allah SWT akan selalu membuka pinta maaf dan rahmat kepada kita.

    2. Terjauhkan dari Siksaan Api Neraka

    Kalau surga menjadi tempat paling dinantikan setiap muslim maka api neraka menjadi tempat paling pedih dan menyakitkan bagi setiap manusia. Karena, siksaannya akan 60x lebih sakit daripada luka di akhirat.

    Untuk terhindar dari siksaan api neraka yang bisa manusia lakukan salah satunya dengan menyantuni anak yatim. Keutamaan dari menyantuni anak yatim ini bisa kita lihat dari hadits riwayat Thabrani dari Abu Hurairah.

    “Demi Yang Mengutusku dengan haq, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, serta menyayangi keyatiman serta kelemahannya.” (HR Thabrani dari Abu Hurairah).

    3. Menjadi Bekal di Akhirat Kelak

    Setiap yang kita tanam pasti akan kita tuai. Pepatah ini memang benar adanya. Kita bisa menggambarkan jika kita berperilaku sangat baik, akan membawa dampak kebaikan pula kedepannya kepada kita.

    Karena, setiap yang kita lakukan di dunia akan mendapatkan balasannya di akhirat nanti. Memberikan santunan kepada anak yatim bisa kita ibaratkan sebagai bentuk investasi amal di akhirat kelak.

    Apalagi terdapat dalam hadits tentang anak yatim, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Jika manusia mati atau terputus amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat serta anak saleh yang selalu mendoakannya,” (HR Muslim Abu Hurairah).

    4. Mendapatkan Pertolongan Langsung dari Allah SWT

    Terakhir, keutamaan dari memuliakan anak yatim kita bisa mendapatkan pertolongan langsung dari Allah SWT. Hal ini dikarenakan, Allah SWT akan selalu memberikan uluran tangan kepada setiap orang yang mengalami masalah.

    Apalagi jika seseorang tersebut sangat baik dan mau memuliakan anak yatim. Allah SWT akan membalaskan 10x lebih banyak dari apa yang sudah kita lakukan.

    “….Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR Muslim dan Ashhabus Sunan dari Abu Hurairah).

    Nah, itulah beberapa hadits tentang anak yatim yang dapat kita pelajari. Semoga dengan adanya informasi di atas dapat membantu kita menjadi pribadi lebih baik lagi dan selalu menjunjung tinggi kebaikan, utamanya pada anak yatim.