Tag: Hukum Islam

  • Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal

    Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal

    Demi meraup keuntungan lebih tinggi, pedagang sering kali tergiur untuk menimbun barang. Kebanyakan mereka melakukannya tanpa mengetahui tentang hukum menimbun barang dalam Islam.

    Padahal praktek menimbun dagangan merupakan hal yang sangat umum, terutama menjelang musim ramai.

    Nah, supaya tidak salah kaprah, mari kita mengenal apa hukumnya menurut ajaran Islam.

    Hukum Menimbun Barang

    Bukan hal yang asing lagi terjadinya lonjakan harga akibat kelangkaan barang di pasar. Salah satu penyebabnya yaitu tindakan para pedagang yang suka menimbun barang.

    Dalam ajaran Islam, menimbun barang dagangan disebut dengan istilah ihtikar.

    Mengutip Harta Haram Muamalat Kontemporer, pengertian ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya.

    Semua ulama sepakat bahwa hukum menimbun barang (ihtikar) adalah haram. Alasannya karena ihtikar termasuk tindakan yang menzalimi orang banyak.

    Penimbunan barang menyebabkan pada kelangkaan di pasar. Akibatnya, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan mereka.

    Kemudian ketika menemukan pedagang yang menyediakan, harga jual barang menjadi jauh lebih mahal daripada biasanya. Hal ini juga bisa menyebabkan kesulitan dari sisi finansial.

    Syaikh Zakaria al-Anshari menyatakan pendapatnya dalam kitab Asnal Mathalib, sebagai berikut:

    فَيَحْرُمُ الِاحْتِكَارُ  لِلتَّضْيِيقِ عَلَى النَّاسِ

    Artinya:

    “Maka ihtikar (menimbun barang) hukumnya adalah haram karena ada unsur menyulitkan masyarakat.”

    Melansir dari laman Rumaysho, hukum ihtikar yang diharamkan berlaku pada semua jenis barang. Bukan terbatas pada barang yang merupakan kebutuhan pokok saja.

    Pasalnya, yang menjadi ilat atau motivasi hukum dalam larangan ihtikar (penimbunan barang) adalah kemudharatan yang menimpa orang banyak.

    Nah, kemudharatan (kesulitan) ini tidak hanya terbatas pada kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian. Namun juga mencakup berbagai barang lain seperti bahan bakar, bahan bangunan, mata uang, dan banyak lagi.

    Selain itu, ihtikar tidak hanya menyangkut komoditas saja, melainkan bisa mencakup manfaat komoditas dan jasa pemberi jasa. Contohnya, pedagang beras tidak mau menjual berasnya karena menunggu harga naik saat Ramadhan nanti.

    Baca juga: 5 Amalan yang Dapat Membuat Seseorang Menjadi Ahli Surga

    Dosa Menimbun Barang

    Tindakan menimbun barang dapat mendatangkan berbagai kesulitan pada masyarakat umum. Maka dari itu hukumnya diharamkan.

    Hal ini juga dipertegas dalam beberapa hadits. Salah satunya yaitu dari Ma’mar bin ‘Abdillah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

    Artinya:

    “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

    Hadits di atas dengan gamblang menyebutkan bahwa melakukan penimbunan barang akan mendatangkan dosa. Selain itu, pelaku ihtikar juga diancam mendapatkan azab dari Allah SWT.

    Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:

    مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ

    Artinya:

    “Barangsiapa melakukan ihtikar atau menimbun makanan kaum Muslimin, maka Allah akan memberinya dengan penyakit kusta dan kerugian.”

    Larangan ihtikar berlaku pada semua jenis barang. Meskipun begitu, beberapa ulama berpendapat berbeda, yakni adanya pembatasan pada komoditas makanan yang merupakan kebutuhan paling pokok.

    Apalagi beberapa hadits juga menekankan pelarangan ihtikar makanan. Salah satunya yaitu sabda Rasulullah SAW:

    من احتكر طعاما أربعين يوما ثم تصدق به لم يكن له كفارة

    Artinya:

    “Barangsiapa menimbun makanan selama 40 hari dan kemudian disedekahkan, maka hal tersebut tidak cukup menjadi penebus atas dosanya.”

    Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:

    مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

    Artinya:

    “Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485).

    Sebagai catatan, hadits di atas disebut memiliki sanad dhaif oleh Syaikh Syuaib Al-Arnauth. Sehingga, hadits ini tidak bisa dijadikan dasar hukum.

    Melansir dari laman Rumaysho, yang tepat, larangan ihtikar berlaku pada semua jenis barang.

    Sanksi Pelaku Ihtikar

    Menimbun barang termasuk bentuk kezaliman yang mendatangkan kesulitan pada banyak orang. Oleh karena itu, pelaku ihtikar juga harus dikenai sanksi.

    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Terkadang kenaikan harga barang disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang. Pada saat itu, pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal, agar mereka tidak dianiaya dan orang banyak pun tidak teraniaya.” (Hasyiyah Ar-Raudhu Al-Murbi’, hlm. 318).

    Hikmah Larangan Menimbun Barang

    Larangan menimbun barang membawa hikmah untuk mencegah terjadinya kesulitan bagi masyarakat umum.

    Sebagaimana pendapat Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161).

    Adapun menimbun barang untuk stok tanpa bertujuan mempengaruhi harga pasar, seperti grosir, hukumnya dibolehkan.

    Demikianlah pembahasan mengenai hukum menimbun barang. Setelah paham hukumnya haram, mari menghindari perbuatan ihtikar.

  • Cara Efektif Mendidik Anak Menurut Imam Al-Ghazali

    Cara Efektif Mendidik Anak Menurut Imam Al-Ghazali

    Orang tua wajib tahu apa saja cara efektif mendidik anak menurut Imam Al-Ghazali. Memang, mendidik anak tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah sedikit saja, akan merugikan kita dan bisa menghancurkan mentalnya.

    Cara mendidik anak yang secara usia memang belum dewasa dan belum harus menggunakan pendekatan berbeda. Tidak bisa disamakan ketika kita memberikan nasihat kepada orang yang sudah dewasa.

    Salah satu tokoh Islam yang mengajarkan bagaimana mendidik anak yaitu Imam Al-Ghazali. Beliau menjelaskannya melalui Kitab Ihya Ulumuddin.

    Dalil tentang Mendidik Anak

    Sebelum membahas mengenai cara efektif mendidik anak menurut Imam Al-Ghazali, alangkah lebih baik sebagai orang tua kita juga mengetahui apa saja dalil-dalil yang membahas tentang hal ini.

    Berikut ini beberapa dalil tentang pentingnya mendidik anak bagi kedua orang tua:

    1. Surah Al-Anfal Ayat 28

    وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌۙ وَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌࣖ

    wa‘lamû annamâ amwâlukum wa aulâdukum fitnatuw wa annallâha ‘indahû ajrun ‘adhîm

    Artinya:

    “Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai ujian dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”

    Baca juga: Niat Sholat Taubat Zina Lengkap dengan Tata Caranya

    2. Surah Ar-Rum Ayat 30

    فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

    fa aqim waj-haka lid-dîni ḫanîfâ, fithratallâhillatî fatharan-nâsa ‘alaihâ, lâ tabdîla likhalqillâh, dzâlikad-dînul qayyimu wa lâkinna aktsaran-nâsi lâ ya‘lamûn

    Artinya:

    “Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

    3. HR At-Tirmidzi

    وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {لِأنْ يُؤَدِّبَ الرَّجُلُ وَلَدَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَتَصَدَّقَ بِصَاعٍ

    Artinya:

    Nabi SAW bersabda: “Seseorang mendidik anaknya itu lebih baik baginya daripada ia menshadaqahkan (setiap hari) satu sha.”

    4. HR Ibnu Majah

    وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {أَكْرِمُوا أَوْلَادَكُمْ وَأَحْسِنُوا آدَابَهُمْ

    Artinya:

    Nabi SAW bersabda: “Muliakanlah anak-anak kalian dan ajarilah mereka tata krama.”

    Baca juga: 8 Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya Jarak jauh

    5. HR Abu Ya’la

    وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {إِنَّ فِى الْجَنَّةِ دَارًا يُقَالُ لَهَا دَارُ الْفَرَحِ لَا يَدْخُلُهَا إِلاَّ مَنْ فَرَّحَ الصِّبْيَانَ

    Artinya:

    Nabi SAW bersabda: “Sungguh di dalam surga itu ada rumah yang disebut rumah kebahagiaan yang tidak dimasuki kecuali orang yang membahagiakan anak-anak kecil.”

    Cara Efektif Mendidik Anak Menurut Imam Al-Ghazali

    Menurut Imam Al-Ghazali pendidikan anak sangatlah penting karena merupakan amanah dari Allah SWT. Selain mencari nafkah, orang tua berkewajiban untuk mendidik anak dengan sebaik mungkin.

    Beliau menganggap anak memiliki jiwa yang berbeda. Anak bagaikan kertas kosong tanpa coretan apa pun.

    Jiwa anak siap menerima bentuk tulisan apapun yang tercermin di dalamnya. Karena pada hakikatnya, mereka belum tahu tentang banyak hal.

    Maka dari itu, Imam Al-Ghazali menilai orang tua dan lingkungan memiliki peranan dalam menulis dan membentuk jiwa anak tersebut.

    اعلم أن الطريق في رياضة الصبيان من أهم الأمور وأوكدها والصبيان أمانة عند والديه وقلبه الطاهر جوهرة نفيسة ساذجة خالية عن كل نقش وصورة وهو قابل لكل ما نقش ومائل إلى كل ما يمال به إليه

    Artinya:

    “Ketahuilah cara mendidik anak termasuk masalah yang paling penting dan paling urgen. Anak merupakan amanah bagi kedua orang tuanya. Hati mereka suci, mutiara berharga, bersih dari segala ‘ukiran’ dan rupa. Hati anak-anak menerima setiap ‘ukiran’ dan cenderung pada ajaran yang diberikan kepada mereka,” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz III, halaman 77).

    Berikut ini dua cara efektif mendidik anak menurut Imam Al-Ghazali yaitu:

    1. Mengajarkan Kebaikan

    Orang tua harus mengajarkan kebaikan dan hal-hal positif kepada anaknya. Mumpung masih kecil, ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah.

    Pastikan anak mengerti dengan apa yang kita ajarkan. Apa pun itu caranya, yang paling penting ajaran kita bisa dipahami oleh si Kecil.

    Menurut Imam Al-Ghazali, bekal menanamkan kebaikan kepada anak sangat penting untuk memberikan standar kebaikan dalam jiwa anak. 

    Saat jiwanya sudah terbiasa menerima hal-hal positif, InsyaAllah ke depannya ia menjadi orang yang baik.

    2. Memberikan Contoh yang Baik

    Tidak hanya mengajarkan kebaikan saja, orang tua harus memberikan contoh yang baik kepada anak-anak. Misalnya, jika kita menyuruh anak-anak untuk rajin sholat, maka kita juga harus sholat supaya anak kita akan menirukan.

    Bila perlu, ajak mereka untuk sholat berjamaah. Bagaimana mungkin anak bisa sholat kalau orang tuanya saja tidak pernah melakukannya?

    Dengan orang tua membiarkan diri melakukan kebaikan dalam hidup sehari-hari, maka hal tersebut akan membekas dalam jiwa anak. Si Kecil pun cepat atau lambat pasti akan mengikutinya.

    Anak akan mengikuti apa yang ia lihat, dengar dan rasakan. Maka dari itu, orang tua harus mencontohkannya dalam bentuk nyata supaya anak-anak mengikutinya.

    فإن عود الخير وعلمه نشأ عليه وسعد في الدنيا والآخرة وشاركه في ثوابه أبوه وكل معلم له ومؤدب وإن عود الشر وأهمل إهمال البهائم شقي وهلك وكان الوزر في رقبة القيم عليه والوالي له

    Artinya:

    “Jika orang tua membiasakan dan mengajarkan kebaikan, maka anak akan tumbuh dalam kebaikan dan bahagialah orang tuanya di dunia dan akhirat. Ia pun akan mendapat pahala dari amal saleh yang dilakukan anaknya (tanpa mengurangi hak pahala anak). Demikian juga berlaku bagi setiap guru dan pendidik. Jika ia membiasakan keburukan dan membiarkan anaknya seperti membiarkan binatang ternak, maka ia akan celaka dan binasa. Sementara dosanya juga ditanggung pengasuh dan walinya,” (Imam Al-Ghazali, 2018 M/1439-1440 H: III/77).

    Imam Al Ghazali juga mengutip Surah At-Tahrim ayat 6 sebagai dasar dalam pendekatan ini. Berdasarkan Surah tersebut, orang tua memiliki tanggung jawab dalam mendidik, membimbing, dan mengasuh anak.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

    yâ ayyuhalladzîna âmanû qû anfusakum wa ahlîkum nâraw wa qûduhan-nâsu wal-ḫijâratu ‘alaihâ malâ’ikatun ghilâdhun syidâdul lâ ya‘shûnallâha mâ amarahum wa yaf‘alûna mâ yu’marûn

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

    Imam Al-Ghazali mengatakan, orang tua memiliki tanggung jawab pendidikan karakter dan mengasuh anak. Orang tua akan mendapatkan pahala ketika mendidik anaknya dengan baik.

    Sebaliknya, orang tua juga memikul dosa yang sangat besar apabila membiarkan begitu saja  anaknya tanpa pengajaran sama sekali.

    Kedua cara tersebut harus dilakukan semuanya, jangan hanya salah satu saja. Jangan cuma mengajarkan kebaikan tanpa memberi contoh atau langsung memberi contoh tanpa memberi tahu sama sekali.

    Demikian pembahasan mengenai cara efektif mendidik anak menurut Imam Al-Ghazali yang bisa kita aplikasikan. Lakukan dari sekarang demi karakter anak yang lebih baik.

  • 10 Cita Cita yang Dilarang dalam Islam, Simak ya!

    10 Cita Cita yang Dilarang dalam Islam, Simak ya!

    Allah SWT menciptakan manusia dengan nafsu. Normal sekali jika setiap orang mempunyai cita cita atau keinginan untuk melakukan sesuatu. Paling penting adalah menjauhi cita cita yang dilarang dalam Islam.

    Janganlah kita berniat sedikit saja untuk mendekatinya. Karena selain mendapatkan dosa, kita juga akan terjerumus ke neraka. Sayangnya, masih banyak orang yang belum mengetahui apa saja cita cita terlarang tersebut.

    Sehingga, tanpa disadarinya telah melakukan kesalahan dengan terus berusaha untuk mewujudkan cita cita tersebut. Bahkan yang paling buruk adalah telah mewujudkannya dan memperoleh pendapatan dari sana.

    Inilah 10 Cita Cita yang Dilarang dalam Islam

    Melakukan sesuatu yang kita sukai untuk bertahan hidup adalah hal yang paling menyenangkan yang tak bisa diwujudkan oleh semua orang. Berikut ini beberapa cita cita yang sebaiknya tidak dilakukan oleh para muslim.

    1. Pengemis

    Alasan utama mengapa cita cita sebagai pengemis dilarang adalah karena pekerjaan ini bertentangan dengan Islam yang mengajarkan kita untuk berikhtiar. Di Indonesia, pengemis mungkin bukan pekerjaan resmi.

    Namun, siapa yang menyangka jika di Singapura pengemis sudah diresmikan sebagai profesi. Bahkan seorang pengemis juga wajib membayar pajak. Daripada mengemis, akan lebih baik jika kita ikut bekerja halal pada orang lain.

    Di berita, mungkin banyak yang mengatakan jika pekerjaan sebagai pengemis menjanjikan kekayaan. Tapi, jauh lebih baik bekerja dan berusaha daripada hanya meminta uang dari orang lain.

    Baca juga: Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

    2. Penari

    Sebenarnya, hukum menari dalam Islam adalah makruh akan tetapi jika dilakukan oleh seseorang di depan non mahram maka berubah menjadi haram. Kondisi inilah yang menjadikan penari sebagai cita cita yang dilarang dalam Islam.

    Sesukanya kita dengan tarian, alangkah bijaksananya jika tidak melakukannya di depan non mahram. Simpan bakat tersebut untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain yang masih menjadi mahram kita.

    Hindari juga mempublikasikan tarian yang kita lakukan secara online. Zinah mata bisa terjadi secara langsung maupun tak langsung. Jangan sampai tarian yang kita lakukan membuat orang lain terangsang karenanya.

    3. Menjual Barang Haram

    Dalam Islam ada banyak sekali barang yang haram, contohnya daging babi atau minuman beralkohol. Jika kita sudah mengetahuinya, maka dilarang untuk menjual semua barang haram tersebut.

    Meskipun, keuntungannya sangat menyilaukan cobalah untuk bertahan. Lebih baik, kita menjual barang lain yang kurang ramai di pasaran daripada menambah dosa dengan menjual barang yang diharamkan.

    Karena uang dari hasil penjualan barang haram yang kemudian kita gunakan untuk makan atau membeli hal lainnya bukanlah uang halal. 

    Sebagaimana yang kita ketahui, makan dari uang non halal akan memberikan efek negatif bagi diri kita sendiri.

    4. Pemain Judi Profesional

    Kita sejak kecil sudah mengenal dengan baik apa itu poker atau permainan judi lainnya. Seiring berjalannya waktu, impian menjadi pemain judi profesional pun semakin bertambah.

    Padahal, berjudi bukanlah jenis kegiatan yang disukai oleh Allah SWT karena hanya akan mendatangkan kesengsaraan. Lewat berjudi, kita menjadi lupa untuk sholat, mengaji, dan melakukan hal lainnya yang Allah perintahkan.

    Orang yang sudah kecanduan judi juga bisa menjadi gila. Gila yang dimaksud bukan serta merta kehilangan kesehatan mentalnya, tapi rela untuk melakukan berbagai cara agar bisa tetap ikut berjudi.

    5. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Sihir

    Allah SWT tidak pernah memperbolehkan umatnya untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan sihir. Contohnya adalah menjadi peramal atau paling parah adalah dukun.

    Pekerjaan seperti ini hanya akan membuat kita lebih dekat dengan setan daripada Allah SWT. Sementara itu, sudah menjadi rahasia umum jika tugas utama setan adalah menggoda manusia agar bisa menjadi temannya di neraka.

    6. Bermain Musik yang Merangsang Syahwat

    Musik terdiri dari berbagai genre dan membutuhkan alat musik agar terdengar lebih merdu dan berwarna. Mengapa cita-cita ini terlarang dalam Islam?

    Karena dalam beberapa kasus, ada musik yang bukannya memberikan hiburan pada orang lain tapi juga mendatangkan syahwat. 

    Kondisi ini biasanya dilakukan oleh para penyanyinya yang secara sadar mengenakan pakaian panggung yang seksi.

    Jika tidak seksi, ada kalanya lirik lagu yang dinyanyikan mengandung makna yang tidak sopan atau terlalu vulgar. Hal ini sebaiknya dihindari apalagi pendengar musik bukan hanya orang dewasa saja tapi juga anak-anak.

    7. Pekerja Diskotik

    Hiburan malam masih menjadi salah satu hal yang paling dicari oleh banyak orang terutama setelah lelah melakukan pekerjaan dari pagi sampai sore hari. Sayangnya, pekerjaan sebagai pekerja di diskotik tidak diperbolehkan.

    Disebut demikian karena diskotik merupakan tempat yang paling mungkin untuk seseorang melakukan maksiat. Misalnya, mengkonsumsi minuman beralkohol, mencicipi barang haram seperti narkotika, dan sebagainya.

    Cita cita yang dilarang dalam Islam ini juga akan mempengaruhi produktivitas dan kesehatan kita. Daripada menghabiskan banyak waktu dan uang di diskotik, ada baiknya jika kita beristirahat memulihkan energi di rumah.

    8. Rentenir

    Siapa yang bercita-cita menjadi rentenir yang memiliki banyak uang? Mempunyai uang banyak menjadi salah satu keinginan dari sebagian besar orang terutama mereka yang terlahir miskin.

    Namun, janganlah sampai kita memilih untuk menjadi seorang rentenir setelah Allah mengabulkan doa membuat kita menjadi kaya raya. Pekerjaan seperti ini tidak halal karena hanya akan membuat sesama muslim terluka dan menderita.

    Sementara di sisi lainnya, kita yang menjadi rentenir terus mendapatkan pendapatan dan menjadi semakin kaya. Ketimpangan seperti ini sepatutnya dihindari karena kita hidup di dunia hanya sebentar, dan bukan melulu perihal harta.

    9. Pembuat Tato

    Cita cita lainnya yang juga terlarang dalam Islam adalah pembuat tato. Tato atau seni menghias tubuh telah lama masuk ke nusantara dan nampaknya disukai oleh banyak orang.

    Seni sebenarnya tidak dilarang dalam Islam hanya saja yang menjadi permasalahannya adalah medianya yakni badan kita. Membuat tato tidak diizinkan karena selain melukai tubuh juga membuat sholat kita tidak diterima.

    Mengapa demikian? Saat tubuh kita mendapatkan tato permanen secara otomatis air wudhu tidak mensucikan bagian tubuh yang memiliki tato. Alhasil, sholat kita kemungkinan besar tidaklah sah.

    10. Sommelier

    Sommelier atau ahli anggur bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan seputar anggur entah itu makanan maupun minumannya. 

    Pekerjaan seperti ini sangat umum di luar negeri bahkan membutuhkan waktu untuk mendapatkan lisensinya.

    Namun, sama seperti mengkonsumsi minuman beralkohol atau menjualnya, pekerjaan sebagai ahli anggur juga dilarang. 

    Karena secara tidak langsung, kita akan menjadi seorang ahli yang mendorong orang lain untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

    Sedangkan, minuman beralkohol adalah minuman haram yang sebaiknya dihindari dan tidak dikonsumsi oleh para muslim. 

    Alkohol akan membuat kita mabuk dan kehilangan kesadaran hingga tidak mustahil melakukan hal lain yang bersifat munkar.

    Dan itulah kesepuluh cita cita yang dilarang dalam Islam. Semuanya ada baiknya tidak kita dekati sedikit saja. Mengingat, masih banyak sekali hal lainnya yang bisa kita lakukan untuk bertahan hidup dan memperoleh pendapatan.

  • Membayar Fidyah: Cara, Besaran, Niat, dan Waktu Pembayaran

    Membayar Fidyah: Cara, Besaran, Niat, dan Waktu Pembayaran

    Membayar fidyah adalah kewajiban bagi seorang muslim yang karena alasan tertentu tidak mampu mengerjakan puasa Ramadhan seperti sakit parah, ibu menyusui, atau orang tua yang sudah renta dan tidak sanggup menjalankan puasa secara penuh.

    Pada dasarnya, seorang muslim akan diminta untuk mengqadha puasanya di waktu lain terlebih dahulu jika pada bulan Ramadhan tidak bisa melaksanakannya. Akan tetapi, jika hal itu dirasa terlalu berat, maka bisa menggantinya dengan fidyah.

    Lalu, bagaimana sebenarnya hukum fidyah ini? Bisakah fidyah menggantikan qadha puasa? Berapa besaran fidyah yang harus kita bayarkan? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak pembahasan beserta dalilnya berikut ini!

    Penjelasan Fidyah

    Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi atau pengganti bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan puasa selama bulan Ramadhan karena ada udzur tertentu. Dalam bahasa Arab, “fidyah” memiliki makna “penebusan” atau “penggantian.”

    Membayar fidyah akan relevan jika seseorang memiliki alasan kuat dan sah yang menghalanginya untuk berpuasa selama bulan suci Ramadhan. Alasan tersebut bisa berupa kondisi yang menyebabkan mereka tidak memungkinkan untuk berpuasa.

    Dalam Islam, kondisi tersebut bisa berupa sakit yang mengharuskan seseorang untuk minum obat atau makan, wanita hamil atau menyusui yang berpotensi membahayakan kesehatan diri dan bayinya, atau kondisi medis lainnya.

    Orang tua yang sudah sakit-sakitan dan tidak mampu lagi melaksanakan puasa secara penuh juga termasuk dalam kondisi udzur di atas. Mereka inilah yang diwajibkan untuk membayar fidyah kepada orang-orang yang telah ditentukan.

    Fidyah sendiri dapat dilakukan dengan cara memberikan makanan atau bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, yatim piatu, atau mereka yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. 

    Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Bagaimana Caranya?

    Seperti sudah kita bahas bersama di atas, ada beberapa orang yang dibolehkan meninggalkan ibadah puasa, tetapi wajib menunaikan pembayaran fidyah di kemudian hari. Orang-orang dengan kategori tersebut terdiri dari:

    1. Wanita yang Hamil atau Menyusui

    Kategori orang pertama yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah adalah para wanita yang sedang hamil atau menyusui. Alasannya adalah karena khawatir jika ia berpuasa dapat membahayakan dirinya dan juga bayi.

    Meski begitu, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa penggantian puasa wanita hamil atau menyusui adalah dengan mengqadhanya di lain hari. Sementara fidyah bisa menjadi pilihan jika merasa bahwa mengqadha puasa adalah hal yang terlalu berat.

    Sebagai contoh, jika seorang wanita menjalani masa kehamilan dan menyusui selama beberapa tahun secara berurutan sehingga membuatnya tidak bisa puasa secara penuh, maka pada kondisi tersebut tentu hutang puasanya sudah terlalu banyak.

    Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan kondisi tersebut cukup dengan fidyah saja sebanyak jumlah puasa yang ia tinggalkan.

    2. Orang Tua yang Sakit-sakitan

    Selanjutnya, mereka yang wajib membayar fidyah karena kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa Ramadhan adalah para orang tua yang sudah sakit-sakitan. Terlebih jika mereka bergantung dengan konsumsi obat setiap hari.

    Meski begitu, tidak semua orang tua boleh meninggalkan puasa ramadhan, tetapi hanya bagi mereka yang kondisi kesehatannya sudah tidak memungkinkan lagi. Jadi, bilamana ia memaksakan puasa dapat menyebabkan kesehatannya terganggu.

    Baca juga: Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi, Ini Penjelasannya

    3. Orang dengan Sakit Parah

    Selain wanita hamil atau orang tua, mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu juga diperbolehkan untuk menggantinya dengan fidyah. Beberapa penyakit seperti diabetes atau gagal ginjal biasanya cukup ketat dalam hal pola makan.

    Jika memang dengan berpuasa dapat membahayakan kondisi kesehatannya, tentu saja Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, kita wajib menggantinya dengan fidyah.

    4. Orang Meninggal 

    Dalam hal ini, orang meninggal yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang masih memiliki utang puasa dan belum sempat mengqadhanya padahal ia mampu. Itulah kenapa sangat penting bagi para muslim untuk mencatat hutang puasanya.

    Untuk pembayaran fidyah bagi mereka yang sudah meninggal diambilkan dari harta peninggalan si mayit dan dilakukan oleh ahli warisnya. 

    Menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i) para ahli waris boleh memilih untuk membayarkan hutang puasa dengan pembayaran fidyah atau berpuasa untuk si mayit. 

    Sementara pendapat lain mengatakan jika puasa tidak boleh dilakukan untuk menanggung hutang puasa dari orang lain. Meski begitu, hukum membayar fidyah ini tidak wajib jika orang yang meninggal memiliki udzur, bahkan sampai ia meninggal.

    Ia juga diketahui tidak meninggalkan hutang puasa yang harus dibayar selama sehat. Dalam kondisi tersebut, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar puasanya atau menggantinya dengan fidyah.

    Di dalam Al-Qur’an, perintah melaksanakan fidyah juga tertuang di dalam Surat Al-Baqarah Ayat 184, yang berbunyi:

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn

    Artinya:

    “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Baca juga: Amalkan Doa agar Tidak Malas dan Kiat Hidup Lebih Produktif

    5. Orang yang Menunda Qadha Ramadhan

    Berikutnya, seseorang yang belum membayar hutang puasanya sampai tiba kembali di bulan Ramadhan padahal sebelumnya ia mampu, maka orang tersebut telah berdosa dan wajib untuk melakukan pembayaran fidyah.

    Dalam hal ini, Syekh Jalaluddin al-Mahalli memberikan penjelasan bahwa orang yang menunda-nunda membayar qadha puasa sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, maka ia termasuk orang yang berdosa dan wajib membayar fidyah.

    Adapun besaran fidyah adalah 1 mud makanan. Hal ini juga berdasarkan penjelasan dari al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab yang ia kutip. 

    Sementara itu, orang yang memiliki udzur atau senantiasa bepergian hingga tiba kembali ke bulan ramadhan, maka keadaan tersebut tidak mewajibkannya untuk mengeluarkan fidyah.

    Berapa Besaran Fidyah yang Kita Bayar?

    Fidyah berbeda dengan sedekah yang nilainya bisa berapa saja sesuai dengan keinginan kita. Besaran fidyah memiliki ketentuannya sendiri sehingga jelas berapa banyak harga yang perlu kita bayar untuk menunaikannya.

    Adapun besaran fidyah yang harus kita bayar adalah satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa yang telah kita tinggalkan. Jika diubah ke dalam hitungan gram, maka satu mud akan setara dengan 675 gram atau 6,75 ons.

    Dari laman baznas.co.id, Imam Malik, Imam Syafi’i menyebutkan bahwa besara fidyah adalah 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg). Ukuran tersebut setara dengan tangan yang menengadah saat berdoa.

    Sementara itu, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa besara fidyah adalah 2 mudh atau senilai ½ sha’ gandum (1 sha’ = 4 mud atau setara 3 kg, maka ½ sha’ = 2 mudh atau setara 1,5 kg). Aturan ini umumnya berlaku untuk makanan pokok berupa beras.

    Bagi para wanita hamil atau menyusui, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan menghitung jumlah puasa yang ia tinggalkan dan menggantinya dengan fidyah sebanyak puasa yang ia tinggalkan tersebut.

    Misal, Ibu Irma tidak berpuasa selama 30 hari, maka Ibu Irma harus menyediakan 30 takar fidyah (masing-masing 1,5 kg). Pembayaran bisa kepada 30 orang fakir miskin, atau bisa juga 2 orang saja dengan masing-masing mendapatkan 15 takar.

    Selain itu, kalangan Hanafiyah juga membolehkan pembayaran fidyah menggunakan nominal uang. Untuk masyarakat Arab, nominal uang tersebut setara dengan harga 3,25 kg anggur atau kurma dikali jumlah puasa yang ditinggalkan.

    Sementara untuk wilayah Indonesia, nilai tersebut menyesuaikan harga makanan pokok di setiap daerahnya.

    Dalam hal ini, BAZNAS mengeluarkan SK Ketua No.7 Tahun 2023 berkaitan tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Adapun besaran uang yang harus dibayarkan adalah Rp 60.000/jiwa dalam satu hari.

    Penting untuk dipahami bahwa fidyah bukanlah suatu bentuk pengampunan atas kewajiban berpuasa, tetapi lebih merupakan solusi yang diberikan oleh agama Islam untuk mereka yang tidak dapat berpuasa karena udzur tertentu. 

    Ketentuan terkait membayar fidyah ini memungkinkan umat muslim untuk tetap menjalankan kewajiban agama. Akan tetapi, di saat yang sama juga dapat membantu mereka yang membutuhkan, terutama dalam hal ekonomi. 

    Fidyah juga harus dibayar dengan niat yang tulus sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dalam menjalankan perintah agama Islam.

    Bagaimana Bacaan Niat Membayar Fidyah?

    Seperti sudah kita bahas di atas, ada beberapa kategori orang yang wajib mengeluarkan fidyah karena udzur tertentu. Adapun niat mengeluarkan fidyah dari masing-masing orang dengan udzur tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Niat Fidyah untuk Wanita Hamil atau Menyusui

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala.

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”

    2. Niat Fidyah bagi Orang Tua yang Lemah atau Sakit Keras

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

    3. Niat Fidyah untuk Orang Meninggal

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala.

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.”

    4. Niat Fidyah untuk yang Terlambat Mengqadha Puasa

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala.

    Artinya:

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah.”

    Niat di atas bisa kita bacakan ketika hendak menyerahkan fidyah berupa bahan makanan tersebut kepada fakir miskin. Bisa juga ketika akan menyerahkannya kepada wakil yang ditunjuk untuk menyalurkan fidyah.

    Sebagai tambahan, kita juga diperbolehkan untuk menambahkan lauk untuk melengkapi fidyah tersebut jika berupa bahan-bahan pokok. Dengan begitu, manfaatnya bisa langsung diterima oleh mereka yang berhak mendapatkannya.

    Kapan Waktu Pembayaran Fidyah?

    Jika qadha puasa dilakukan dari selesainya bulan Ramadhan sampai bulan Ramadhan berikutnya, lalu pembayaran fidyah kapan harus dilakukan?

    Dalam hal pelaksanaan fidyah, para ulama menjelaskan bahwa pembayaran bisa dilakukan sejak seseorang membatalkan puasanya di hari Ramadhan. 

    Artinya, jika orang tersebut tidak melakukan puasa di hari tersebut, maka saat itu juga ia boleh membayarkan fidyah, yaitu sejak terbitnya fajar subuh. 

    Lalu, bagaimana jika seseorang yang memang benar-benar tidak bisa lagi menunaikan puasa dan ingin membayar saja puasanya dengan fidyah, bolehkah langsung membayar untuk 30 hari ke depan padahal Ramadhan baru akan dimulai?

    Dalam hal ini, para ulama hanya membolehkan pembayaran fidyah untuk satu hari saja, yaitu hari di mana seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa. Hal ini juga disarankan oleh Mazhab Syafi,i. 

    Jika kita ingin membayarkan secara langsung untuk seluruh total puasa yang ditinggalkan, maka bisa menunda pembayaran setelah bulan Ramdhan selesai. Setelah itu, kita bisa melakukan kalkulasi dan membayar total fidyahnya.

    Wallahu A’lam Bishawab

    Dalam ajaran Islam, ada cukup banyak kewajiban yang harus dijalani oleh para umatnya, termasuk untuk ibadah puasa Ramadhan. Akan tetapi, Allah juga telah memberikan keringanan bagi mereka yang memang tidak sanggup mengerjakannya.

    Bagi mereka yang tergolong ke dalam orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, maka wajib hukumnya untuk membayar fidyah dengan ketentuan seperti yang sudah kita bahas di atas.

  • Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

    Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

    Seorang muslim pastinya pernah mendengar kata dalam bahasa arab ‘kafara’ yang apabila diartikan adalah terselubung. Di Indonesia sendiri istilah ini sering kita kenal sebagai kafarat.

    Pengertian sederhana dari kafarat adalah denda yang harus dibayarkan karena telah melanggar harangan dari Allah SWT. Jadi, pelaksanaannya sendiri terjadi karena seseorang telah melakukan kesalahan.

    Tujuan dari pelaksanaan ini untuk menghapus dosa yang diakibatkan dari kesalahan tersebut. Bahkan, hukum mengenai kafarat ini sudah Allah SWT jelaskan di dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 89.

    Mengenal Jenis Jenis Kafarat

    Dalam proses penebusan dosa seorang hamba kepada Allah SWT terbagi menjadi beberapa jenis. Di mana, setiap jenis memiliki tata caranya sendiri-sendiri. Berikut beberapa jenis jenis kafarat yang wajib kita ketahui, antara lain:

    1. Zhihar

    Jenis yang pertama adalah Zhihar. Kafarat satu ini merupakan salah satu cara penebusan dosa bagi seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung sendiri. Hukum dalam Islam melarang suami melakukannya.

    Tujuan dari larangan ini untuk membuat suami lebih menghargai kehadiran istrinya dan tidak membandingkannya dengan ibu kandung suami. Jika seorang suami melakukannya, maka termasuk ke dalam perbuatan mungkar dan penuh dosa.

    2. Kafarat Jima’ dan Kafarat Ila

    Islam mengatur setiap tindakan makhluknya dengan tujuan kebaikan. Berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan akan mendatangkan keburukan karena hal tersebut haram untuk kita lakukan.

    Ketika kita melakukannya, maka hal tersebut menjadi sebuah bukti bahwa kita tidak bisa menjaga hawa nafsu dengan baik. Sehingga kewajiban puasa tidak terlaksana dengan baik dan timbullah dosa besar yang mewajibkan kita untuk membayarnya.

    Kafarat yang harus dibayarkan oleh pasangan suami dan istri ini dinamakan Jima’. Ada juga kasus lain, di mana seorang suami mengeluarkan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya.

    Kondisi tersebut dinamakan sebagai kafarat ila’. Apabila kita pernah berada dalam kondisi ini, maka ada beberapa hal yang perlu dipahami. Karena hukum dari ila’ sudah Allah SWT firmankan dalam surat Al-Baqarah ayat 226-227.

    لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 

    وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Lillażīna yu`lụna min nisā`ihim tarabbuṣu arba’ati asy-hur, fa in fā`ụ fa innallāha gafụrur raḥīm. Wa in ‘azamuṭ-ṭalāqa fa innallāha samī’un ‘alīm

    Artinya:

    “Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    3. Yamin

    Berikutnya, penebusan dosa yang wajib kita lakukan adalah ketika seseorang melakukan sumpah palsu. Melakukan sumpah palsu, maka penebusannya harus kepada Allah langsung agar dosa yang kita lakukan segera diampuni.

    Dosa dari sumpah palsu ini sangat berat sekali. Sehingga, kita dilarang untuk melakukannya dengan teguran keras.

    Jika kita melakukan sumpah palsu, banyak akibat negatif yang terjadi setelahnya. Itulah mengapa, dosa sumpah palsu sangat besar dan kita wajib memohon pengampunan setelah melakukannya disengaja ataupun tidak disengaja.

    4. Melanggar Larangan di Tanah Suci

    Berada di tanah suci sudah sepatutnya kita melakukan hal-hal baik seperti memperbanyak ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi, ternyata ada juga beberapa orang yang melakukan kegiatan di luar ibadah.

    Ketika kita melakukan kesalahan yang sangat serius dengan melanggar larangan di tanah suci, maka wajib hukumnya menebus kesalahan tersebut. 

    Salah satu contohnya seperti kesalahan membunuh binatang dan mencabut tanaman di tanah suci.

    5. Kafarat Pembunuhan

    Selanjutnya, ada yang namanya kafarat pembunuhan. Hal ini biasanya dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa karena telah melakukan tindak kejahatan seperti membunuh orang lain.

    Penebusan dosa ini wajib setiap muslim lakukan baik untuk kejahatan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 

    Oleh karena itu, setiap orang yang berperilaku tercela dengan membunuh orang lain, maka wajib hukumnya menebus dosa.

    Baca juga: Ramalan Jodoh Menurut Islam apa Diperbolehkan Percaya?

    6. Saat Ihram Membunuh Binatang Buruan

    Terakhir, jenis kafarat yang juga harus dilakukan penebusan dosanya adalah ketika kita membunuh binatang buruan ketika ihram. Banyaknya denda yang harus kita ganti adalah:

    • Berpuasa
    • Memberikan makanan pada orang miskin
    • Mengganti binatang ternak seimbang

    Aturan pada kafarat ini jelas Allah SWT firmankan di dalam surat Al Maidah ayat 95.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta’ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na’ami yaḥkumu bihī żawā ‘adlim mingkum hadyam bāligal-ka’bati au kaffāratun ṭa’āmu masākīna au ‘adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, ‘afallāhu ‘ammā salaf, wa man ‘āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu ‘azīzun żuntiqām

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

    Hukum Kafarat

    Hukum kafarat dijelaskan secara rinci dalam Islam. Di mana, hukum pembayaran atau penebusan dosa ini wajib kita lakukan untuk menghapus sebagian dari dosa yang pernah dilakukan karena pernah melanggar hukum Islam.

    Masing-masing dosa ini sesuai dengan tiap jenis penebusan yang telah diatur di dalam Islam. 

    Salah satu ahli agama Imam Malik pernah menjelaskan bahwa membayar dalam rangka menebus dosa ini hanya bisa dilakukan dalam satu kafarat.

    Namun, pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, apabila seorang suami melakukan zhihar kepada istrinya maka jumlah denda yang wajib dibayarkan sesuai dengan total istri yang terkena zhihar dari seorang suami.

    Pelaksanaan penebusan dosa ini sendiri dilakukan dengan membayar puasa. Jumlah hari dalam puasa disesuaikan dengan total yang sudah ditentukan menurut hukum pembayaran.

    Untuk ketentuan puasa sendiri sama dengan puasa wajib dan sunnah. Seseorang yang melaksanakan puasa wajib memulainya dari awal terbit fajar atau waktu imsak hingga terbenamnya matahari di waktu magrib.

    Kita harus melakukannya dengan penuh kesadaran dan penyesalan terhadap kesalahan yang telah diperbuat. Pasalnya, Allah SWT tidak hanya melihat dari bagaimana kamu menebus kesalahan sesuai syariah yang telah diajarkan.

    Melainkan juga dari kesungguhan hati kita dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan penuh penyesalan. 

    Dalam hal ini Allah SWT akan kembali membukakan pintu Rahmah dan mengampuni setiap dosa hambaNya yang lalai terhadap laranganNya.

    Cara Membayar Kafarat

    Ketika kita ingin membayar denda untuk penebusan dosa, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Langkah ini tergantung dari jenis dosa yang dilakukan setiap orang, diantaranya:

    1. Melanggar Sumpah

    Pelanggaran sumpah pastinya pernah dilakukan oleh beberapa orang. Nah, untuk menebusnya terdapat beberapa cara yang harus kita lakukan untuk memperbaikinya, yaitu:

    • Memberikan Makan 10 Orang Fakir Miskin. Makanan yang harus kita berikan kepada 10 fakir miskin ini maksudnya sudah siap saji. Di mana, lauk pauk dan seluruhnya sudah lengkap dan siap dimakan oleh penerima.

    Terkait batasan jumlah makanan yang dimaksudkan untuk 10 fakir miskin ini tidak ada dalil yang menjelaskannya. Sehingga kita bisa memberikannya dengan takaran yang pas dan pantas.

    • Membebaskan Budak Muslim. Cara berikutnya yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki kesalahan sumpah yaitu dengan membebaskan budak muslim. Pada zaman Rasulullah SAW harga budak ini sangat mahal sekali. 

    Akan tetapi, di era sekarang kita budak sepertinya sudah tidak ada.

    • Memberi Pakaian 10 Orang Fakir Miskin. Selain memberikan makanan, kita juga bisa membayarkan kafarat dengan pakaian kepada 10 orang fakir. Cara ini oleh beberapa ulama kerap dipertentangkan.

    Namun, jika ingin menggunakannya, sebaiknya berikan pakaian yang bisa digunakan untuk shalat. Sehingga lengkap mulai dari atasan dan bawahan yang menutup aurat.

    • Puasa Selama 3 Hari. Penebusan dosa selanjutnya bisa juga kita lakukan dengan melakukan puasa selama tiga hari. 

    Jika ingin menggunakan cara ini maka syaratnya kita sudah tidak mampu untuk melaksanakan tiga cara di atas sebelumnya.

    Batasan pelaksanaan puasa itu sendiri boleh kita kerjakan semampunya asalkan bisa menyelesaikan selama tiga hari.

    2. Menebus Dosa Selain Sumpah

    Selain bersumpah, kafarat memiliki banyak macam. Sehingga penebusannya juga dibagi menjadi dua. Apabila kita melakukan dosa selain sumpah, maka ada beberapa cara untuk menebusnya seperti berikut:

    • Membebaskan Budak Perempuan yang Beragama Muslim. Setiap orang yang melakukan dosa kafarat bisa melakukan penebusan dengan cara ini. 

    Meskipun bisa dilakukan, tetapi cara ini paling umum berlaku pada zaman Rasulullah SAW. Untuk pelaksanaannya di zaman sekarang tentu terbilang sulit. Apalagi budak di era sekarang sangat sulit ditemukan.

    Padahal, dengan membebaskan seorang budak Perempuan yang beragama muslim, maka Allah SWT akan menerima pengakuan dosa dan langsung mengampuninya.

    • Melaksanakan Puasa Selama 2 Bulan Berturut-turut. Karena pembebasan budak Perempuan di zaman sekarang sulit untuk terealisasi. Maka, kita bisa mengambil inisiatif untuk melakukan cara berikutnya. 

    Di mana kita dapat berpuasa selama dua bulan penuh dan berturut-turut.

    • Memberikan Makan 60 Orang Fakir Miskin. Selanjutnya, langkah terakhir yang bisa kita lakukan untuk menebus dosa kafarat tetapi tidak bisa membayar dengan dua cara sebelumnya. 

    Maka, kita bisa menggantinya dengan memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin. Untuk takaran makan sesuai ajaran Islam adalah satu mud atau sesuai dengan biaya 1 kali makan untuk 1 orang.

    Itu tadi beberapa informasi seputar kafarat yang telah kita pelajari secara rinci. Semoga apa yang sudah kita informasikan memberikan banyak manfaat dan pengetahuan, sehingga mendatangkan keimanan kepada Allah SWT.

  • Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

    Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

    Zakat merupakan salah satu pilar dalam Islam yang berperan penting dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Untuk mencapai sasaran yang tepat, maka terdapat kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat.

    Adanya kriteria ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam distribusi zakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

    Artikel ini akan mengulas lengkap terkait kriteria penerima zakat.

    Mengenal Perbedaan Fakir dan Miskin

    Fakir dan miskin menjadi dua istilah yang sering digunakan secara bersamaan. Pada dasarnya, kedua sebutan ini memiliki perbedaan secara konsep serta kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat.

    Perbedaan ini tentunya bertujuan agar zakat yang seharusnya mereka terima bisa disalurkan dengan tepat. Kehadiran zakat menjadi salah satu pilar dalam ajaran Islam yang berfungsi untuk membantu hingga membangun rasa kepedulian:

    1. Fakir

    Fakir merujuk pada seseorang yang keadaan kekurangannya lebih mendalam dibandingkan dengan miskin. Dalam Islam, fakir digambarkan sebagai individu yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    Dalam bahasa Arab, istilah “faaqir” berasal dari kata “faqr” yang memiliki makna ‘tulang punggung’. Istilah ini sendiri menggambarkan seseorang yang mengalami ‘patah tulang punggung’ akibat beban yang begitu berat yang harus dipikulnya.

    Secara terminologi, fakir merujuk kepada individu yang tidak mampu memenuhi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Termasuk kebutuhan sandang, pangan serta tempat tinggal, seperti istri dan anak-anaknya.

    عن أَبِي هريرة، أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول ، اللّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ، وَالْقِلَّةِ، وَالذِّلَّةِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أو أُظْللَمَ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa: “Allahumma inni a’uudzu bika minal faqri wa a’uudzu bika minal qillati wadz dzillati wa a’uudzu bika an azhlima au uzhlama” (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran. Aku berlindung kepada-Mu dari kekurangan dan kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari melakukan kezaliman atau dizalimi).” (HR. An-Nasaii 5460).

    Terlihat menarik dalam doa Rasulullah di atas adalah bahwa keadaan atau sifat ‘fakir’ dianggap sebagai suatu kondisi yang sangat tidak menguntungkan, diibaratkan setara dengan kekurangan dan kehinaan.

    Baca juga: Inilah 10 Artis India Beragama Islam Selain Shah Rukh Khan

    2. Miskin

    Meskipun termasuk sebagai golongan yang berada dalam keadaan kekurangan, namun miskin memiliki sedikit perbedaan dengan fakir. Miskin memiliki sejumlah harta, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

    Adapun miskin diambil dari kata يسكن yang berarti “menempati”. Hal ini karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan. Lawan kata miskin adalah al-harakah, yaitu sesuatu yang diam ketika hilang gerakannya.

    Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

    لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا

    Artinya:

    “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari No. 1476)

    Golongan Penerima Zakat

    Dalam Islam, zakat tidak hanya dilihat sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap sesama. Berdasarkan prinsip-prinsip Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.

    Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 dengan bunyi:

    إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya:

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S At-Taubah: 60).

    1. Fakir

    Fakir adalah golongan yang mengalami keadaan kekurangan ekonomi yang sangat mendalam. Mereka tidak memiliki cukup sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

    Zakat diberikan kepada mereka untuk membantu mengatasi keterbatasan ekonomi yang mereka hadapi.

    2. Miskin

    Golongan selanjutnya yang boleh menerima zakat adalah golongan miskin sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 60. Miskin merujuk pada golongan yang meskipun memiliki beberapa harta.

    Namun, harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit dan memerlukan bantuan zakat untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang memadai.

    Baca juga: Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran, Paksu Catat!

    3. Amil atau Pengurus Zakat

    Dalam penyaluran zakat, tentunya terdapat para pengurus agar pendistribusian zakat bisa tepat sasaran. Pengurus ini disebut dengan Amil yang memiliki tugas dalam mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan zakat.

    Mereka adalah para pegawai yang terlibat dalam administrasi zakat dan mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atau kompensasi atas pekerjaan mereka.

    4. Muallaf

    Muallaf merujuk kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau yang memiliki kecenderungan untuk memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepada mereka untuk memperkuat kecintaan dan membantu integrasi mereka dalam masyarakat muslim.

    5. Riqab

    Riqab merujuk kepada orang-orang yang hidup dalam perbudakan atau ketergantungan. Zakat dapat digunakan untuk membebaskan mereka dari perbudakan atau memberikan bantuan kepada mereka.

    6. Gharimin

    Gharimin adalah golongan yang memiliki hutang dan kesulitan untuk melunasi hutang mereka. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang dan membebaskan mereka dari beban finansial yang memberatkan.

    7. Fisabilillah

    Fisabilillah merujuk kepada mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dan tentara yang memerlukan dukungan finansial untuk melanjutkan perjuangan mereka. Zakat dapat digunakan untuk mendukung keperluan logistik dan kebutuhan dasar.

    8. Ibnus Sabil

    Ibnus Sabil adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir dan mengalami kesulitan ekonomi. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka selama perjalanan.

    Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

    Menurut pendapat Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, seseorang dikategorikan sebagai fakir apabila tidak memiliki harta atau pekerjaan. Selain itu, mereka juga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup mereka.

    Di sisi lain, seseorang dianggap miskin jika memiliki pekerjaan yang layak, namun tidak dapat mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan keluarganya yang menjadi tanggungannya.

    Jika total kebutuhan seorang miskin adalah sepuluh, ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapan dari kebutuhan tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kondisi fakir dianggap lebih sulit daripada kondisi miskin.

    Namun, keduanya tetap berhak menerima zakat sebagaimana golongan yang termasuk sebagai kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat. Namun, zakat ini akan menjadi haram, apabila mereka termasuk orang yang berkecukupan.

    Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ

    Artinya:

    “Tidak ada satupun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.” (HR. Al Baihaqi).

    Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka tidak diperbolehkan baginya menerima zakat.

    Tetapi, jika memiliki harta yang mencapai batas nisab, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, maka diizinkan untuk menerima zakat. Dengan demikian, seseorang yang sebelumnya wajib membayar zakat karena harta yang dimilikinya.

    Namun, telah mencapai batas nisab, maka dapat sekaligus menjadi penerima zakat. Pandangan ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pandangan dari Imam Ahmad.

    Kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat dalam Islam memang sudah diatur secara jelas. Hal ini tentunya bertujuan agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan golongan yang telah Allah SWT sebutkan.

  • Adab Berpakaian dalam Islam bagi Wanita dan Laki-Laki

    Adab Berpakaian dalam Islam bagi Wanita dan Laki-Laki

    Seiring dengan perkembangan dunia fashion serta industri Kpop yang gencar akhir-akhir ini, membuat sebagian orang lupa akan pentingnya adab berpakaian.

    Pada dasarnya, Allah SWT memberikan pedoman bagi kehidupan manusia dalam berbagai hal, termasuk mengenai cara berpakaian sesuai dengan syariat yang dibenarkan.

    Meski Islam tidak menentukan bentuk atau desain dari sebuah pakaian bagi umatnya, ada beberapa adab berpakaian dalam Islam yang penting untuk diikuti. Dan hal yang paling mendasar dalam berpakaian menurut Islam adalah memakai pakaian yang menutup aurat, khususnya bagi para wanita.

    Untuk lebih jelas mengenai adab berpakaian, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Adab Umum dalam Berpakaian

    Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah SWT sebagai bentuk penjagaan diri yang banyak memberikan maslahah dan melindungi kita dari kejamnya nafsu. Allah Ta’ala berfirman:

    يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

    “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)

    Meski begitu, ada beberapa adab berpakaian yang perlu diperhatikan seorang muslim secara umum. Adapun adab umum dalam berpakaian adalah sebagai berikut:

    1. Gunakan pakaian yang halal

    Hal utama yang perlu diperhatikan adalah gunakan pakaian yang halal baik dari segi bahan dan juga cara mendapatkannya.

    Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim no 1015).

    Ibnu Daqiq Al Id rahimahullah menjelaskan:

    وفيه الحث على الإنفاق من الحلال، والنهي عن الإنفاق من غيره، وأن المأكول والمشروب والملبوس ونحوهما ينبغي أن يكون حلالًا خالصًا لا شبهة فيه

    “Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk berinfaq dengan harta yang halal. Dan terdapat larangan untuk berinfaq dengan harta yang tidak halal. Dan bahwasanya makanan, minuman serta pakaian hendaknya dari yang halal 100% tidak ada syubhat di dalamnya” (Syarah Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 42).

    2. Tidak Menyerupai Lawan Jenis

    Adab yang kedua yakni tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Sebab pada dasarnya, seorang muslim dilarang untuk menyerupai lawan jenis, baik dalam bertingkah laku, berkata-kata dan semua perkara mengenai berpakaian, bak wanita dan laki-laki.

    Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

    Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:

    لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

    ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ

    “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).

    Oleh sebab itulah, hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.

    3. Memulai dari sebelah kanan

    Adab berpakaian muslim yang ketiga, hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

    “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).

    4. Tidak menyerupai pakaian orang kafir

    Disebut berpakaian menyerupai orang kafir jika suatu pakaian tersebut merupakan identitas dari suatu kaum kafir. Sebagai contoh sederhana yang bisa kita temui adalah pakaian yang banyak dipakai dengan aktris maupun aktor yang berbau Kpop.

    Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    من تشبه بقوم فهو منهم

    “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

    5. Bukan Merupakan Pakaian Ketenaran

    Adab berpakaian muslim yang kelima, hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah atau yang sedang menjad tren. Tidak diperbolehkan sebab hal tersebut adalah sikap tabaruj.

    Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).

    Asy Syaukani menjelaskan:

    والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار

    “Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).

    6. Doa Saat Hendak Memakai Pakaian

    Adab berpakaian muslim yang keenam, hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:

    الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ

    Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah

    “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

    Adab Berpakaian Khusus Wanita

    Seorang wanita muslim dilarang untuk menggunakan pakaian yang terbuka sebagai bentuk kewajibannya sebagai seorang muslim. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai cara berpakaian seorang wanita. Adapun adab berpakaian tersebut adalah:

    1. Menutup Aurat

    Sebagai seorang muslim, menutup aurat merupakan kwajiban yang hukumya wajib untuk dilakukan, sebab Rasulullah SAW pernah bersabda bahwasannya perempuan merupakan sumber fitnah paling kejam. Sebab hal tersbut, menutup aurat wajib dilakukan seorang muslimah.

    Allah Ta’ala berfirman:

    يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).

    Allah Ta’ala juga berfirman:

    وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

    “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).

    Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat dari ayat di atas bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh. Sedangkan ulama Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,

    أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

    Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”).

    Dari pejelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kaki, lengan, leher terutama rambut merupakan aurat yang hukumnya wajib untuk ditutupi. Dan apabila seorang muslimah dengan sengaja memperlihatkan auratnya, maka hal ini dapat termasuk tabarruj, dosa besar bagi mereka yang melakukannya.

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu ‘anha:

    أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

    “Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita Jahiliyah terdahulu” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh Al Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121).

    2. Tidak Berfungsi Sebagai Perhiasan

    Adab berpakaian bagi muslimah hendaknya tidak terlalu berlebihan sehingga membuat lelaki terpana atau terpancing untuk memperhatikan, sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka.

    Allah Ta’ala berfirman:

    وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

    “Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur:31).

    Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:

    لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها

    “Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.

    Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:

    ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك

    “Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.

    Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa seorang muslim dianjurkan untuk menggunakan pakaian yang simple dan tidak terlalu mencolok. Sesuatu yang berlebihan tidak disukai Allah SWT.

    3. Kainnya Tebal Tidak Tipis dan Tidak Memperlihatkan Lekuk-lekuk Tubuh

    Muslimah hendaknya menggunakan pakaian yang tidak transparan dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Hal ini pernah dijelaskan oleh Uzamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu:

    كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani)

    Maksud dari tidak diperbolehkan memperlihatkan bentuk tulangnya adalah tidak dianjurkan untuk memakai pakaian yang menunjukan lekuk tubuh. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

    صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

    “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:

    كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن

    “Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825).

    Baca juga: Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    4. Tidak Diberi Pewangi atau Parfum

    Muslimah tidak diperbolehkan memakai wewangian dengan sengaja agar tercium baunya terutama oleh laki-laki. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

    “Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR. Abu Daud no.4173, Tirmidzi no. 2786. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.323).

    5. Lebar dan longgar

    Sebagaimana perintah Allah SWT, adab berpakaian yang digunakan seorang muslimah hendaknya lebar dan longgar. Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ’anha, ia mengatakan:

    أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).

    Adab berpakaian satu ini juga turut dijelaskan sebagaimana kata Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah:

    فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا

    “Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”.

    Adab Berpakaian Khusus Laki-Laki

    Adab Berpakaian Khusus Laki-Laki

    Adapun adab berpakaian bagi seorang lelaki yang sesuai dengan syariat Islam adalah sebagai berikut:

    1. Menutup Aurat

    Tidak hanya wanita, lelaki juga memiliki batasan aurat yang harus dijaga, yakni dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:

    أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

    “Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).

    Dengan demikian, lelaki tidak diperbolehkan menggunakan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya.

    2. Tidak Memakai Emas

    Lelaki tidak diperbolehkan untuk memakai emas dalam bentuk apapun, baik cncin, kalung, kancing baju dan hal lain yang dipakai.

    Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها

    “Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

    3. Tidak Memakai Sutra

    Adab berpakaian selanjutnya adalah laki-laki muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

    “Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

    Namun, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu beliau berkata:

    رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

    “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).

    Didukung dengan penjelasan dari Ibnu Hajar Al Asqalani:

    قَالَ الطَّبَرِيُّ : فِيهِ دَلَالَة عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ لُبْس الْحَرِير لَا يَدْخُل فِيهِ مَنْ كَانَتْ بِهِ عِلَّة يُخَفِّفهَا لُبْس الْحَرِير

    “Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).

    4. Hendaknya Tidak Isbal

    Makna isbal disini adalah menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik itu celana, sarung , jubah dan semisalnya. 

    Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

    ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

    “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari no.5787).

    Beliau juga bersabda:

    لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً

    “Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari no.5788)

    Demikianlah adab berpakaian bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan mengetahui batasan aurat serta cara memilih pakaian yang baik sesuai dengan syariat Islam, semoga kita selalu terjaga dan diberikan keberkahan oleh Allah SWT.

  • 10 Keutamaan Silaturahmi bagi Umat Islam, Jadi Pintu Rezeki

    10 Keutamaan Silaturahmi bagi Umat Islam, Jadi Pintu Rezeki

    Yuk, cari tahu apa saja keutamaan silaturahmi jika dilakukan dengan niat yang ikhlas serta tulus.

    Bersilaturahmi merupakan salah satu amalan umat Muslim untuk menyambung tali persaudaraan, terutama pada saat momen hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

    Dengan adanya silaturahmi maka akan tercipta suatu hubungan baik antar sesama. Kerukunan akan terjalin dan suasana menyenangkan akan tercipta saat bertemu satu sama lain.

    Dalil Menjaga Silaturahmi dalam Islam

    Telah disinggung sebelumnya bahwa silaturahmi merupakan sebuah amalan utama yang bisa menyambungkan apapun yang terputus, termasuk hubungan manusia.

    Dalam Islam, silaturahmi juga dijadikan sebagai salah satu sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan adanya silaturahmi, maka akan menjadi pedoman bagi kita untuk bisa memperlakukan manusia dengan baik sesuai dengan perintah Allah SWT.

    Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 36:

    ۞ وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

    Artinya: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”.

    Fiman ini menjelaskan, manusia diharapkan bisa salin menjaga, menyayangi, menghormati dan menyelamatkan. Terlebih perkembangan teknologi yang mampu memudahkan interaksi dan silaturahmi hanya lewat telepon genggam atau gadget.

    Selain itu, Allah SWT juga menganjurkan bagi umat-Nya untuk tetap berperilaku baik dan menjalin silaturahmi meski kepada orang yang zalim. Hal ini turut dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, yang berbunyi:

    صِلْ مَنْ قَطَعَكَ وَأَعْطِ مَنْ حَرَمَكَ وَأَعْرِضْ عَمَّنْ ظَلَمَكَ

    Artinya: “Sambunglah orang yang memutuskan (hubungan dengan)mu, berilah kepada orang yang tidak memberi kepadamu, dan berpalinglah dari orang yang berbuat zalim kepadamu.” (HR Ahmad)

    Keutamaan Silaturahmi dalam Islam

    Ada banyak keutamaan silaturahmi yang penting diketahui bagi setiap muslim. Berikut sejumlah keutamaanya dalam Islam:

    1. Meluaskan Rezeki dan Memanjangkan Umur

    Keutamaan silaturahmi bagi seorang muslim yang menjaganya adalah akan diluaskan rezeki untuknya serta panjang umur.

    Terkait silaturahmi memperbanyak rezeki dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhori dan Al-Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

    “Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahminya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5985 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 7571)

    Selain itu, bertambahnya umur di dalam hadits tersebut adalah perpanjangan yang hakiki. Namun, ini berdasarkan ketetapan dan pengetahuan Allah Ta’ala Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam kitab Majmu’ Fatawa mengatakan,

    والأجل أجلان ” أجل مطلق ” يعلمه الله ” وأجل مقيد ” وبهذا يتبين معنى قوله صلى الله عليه وسلم ((مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ)) فإن الله أمر الملك أن يكتب له أجلا، وقال :”إن وصل رحمه زدته كذا وكذا ” والملك لا يعلم أيزداد أم لا ؛ لكن الله يعلم ما يستقر عليه الأمر فإذا جاء ذلك لا يتقدم ولا يتأخر”.

    “Ajal ada dua jenis: (1) ajal mutlak, yaitu ajal yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala dan (2) ajal muqayyad (terikat). Dengan klasifikasi ini, maka jelaslah makna hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturrahmi.’ Sesungguhnya Allah memerintahkan malaikat untuk menulis ajal seseorang. Dia mengatakan, ‘Jika orang ini menyambung silaturahminya, maka tambahlah usianya begini dan begini,’ Dan malaikat tidak mengetahui apakah usia orang tersebut akan bertambah atau tidak. Yang mengetahui perkara tersebut secara pasti hanyalah Allah semata. Dan jika ajal orang tersebut benar-benar telah datang, maka tidak akan dimajukan dan ditunda lagi.”

    2. Memperkuat Hubungan Kekeluargaan

    Memperkuat Hubungan Kekeluargaan

    Dengan menjaga tali silaturahmi, tentu hal ini akan memperkuat hubungan kekeluargaan maupun kerabat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    تَعَلَّمُوا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُونَ بِهِ أَرْحَامَكُمْ فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِي الْأَهْلِ مَثْرَاةٌ فِي الْمَالِ مَنْسَأَةٌ فِي الْأَثَرِ

    “Belajarlah dari nasab kalian yang dapat membantu untuk silaturahmi karena silaturahmi itu dapat membawa kecintaan dalam keluarga, memperbanyak harta, serta dapat memperpanjang umur.” (HR. Ahmad no. 8855 dan Tirmidzi no. 1979).

    Baca juga: 10 Macam Puasa Sunnah Beserta Niat dan Waktu Pelaksanaannya

    3. Silaturahmi sebagai Sebab Masuknya Surga

    Keutamaan selanjutnya, dijelaskan bagi siapapun yang menjaga tali silaturahmi tetap terjaga, meski kepada orang yang zalim sekalipun, maka atas izin Allah SWT ia akan masuk ke dalam surga.

    Sebagaimana dieritakan oleh Abu Ayub Al-Ansari radhiyallahu ‘anhu:

    أنَّ رَجُلًا قالَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرْنِي بعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الجَنَّةَ، قالَ: ما له ما له. وقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَأرَبٌ ما له، تَعْبُدُ اللَّهَ ولَا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وتُؤْتي الزَّكَاةَ، وتَصِلُ الرَّحِمَ.

    “Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga.” Orang-orang pun berkata, “Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Biarkanlah urusan orang ini.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan sabdanya, “Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menegakkan salat, dan membayar zakat, serta menjalin tali silaturahmi.” (HR. Bukhari no. 1396)

    Serta dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

    يا أَيُّها الناسُ ! أَفْشُوا السلامَ ، و أطْعِمُوا الطعامَ ، وصِلُوا الأرحامَ ، وصَلُّوا بالليلِ والناسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلوا الجنةَ بسَلامٍ

    “Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah salat pada waktu malam ketika manusia sedang tidur. Niscaya, kalian akan dimasukkan ke dalam surga dengan keselamatan.” (Lihat Shahihul Jaami’ no. 7865 karya Al-Albani)

    Dengan mengamati keuda hadits ini, kita dapat menyimpulkan bahwa keutamaan silaturahmi adalah salah satu sebab masuk ke dalam surga. Namun perlu diingat, segala sesuatu perlu diniatkan karena Allah dan berperilaku baiklah, maka cukuplah hal tersebut akan membawa diri ke dalam surga Allah SWT.

    4. Menambah Pahala

    Menjalin slaturahmi menjadi salah satu kebaikan yang bisa dilakukan meskipun itu kepada orang yang zalim sekalipun.

    Allah SWT berfirman bahwa ada balasan kebaikan bagi orang-orang yang berbuat baik, sepertinya dalam Al-Qur’an surat Az-Zumar ayat 10:

    قُلْ يَٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمْ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۗ وَأَرْضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٌ ۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

    Artinya:

    “Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya, hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.”

    5. Memperluas Tali Persaudaraan

    Menjalin silaturahim terhadap sesama juga dapat memperluas tali persaudaraan sesama muslim. Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah yang disabdakan Rasulullah, disampaikan dari Abdurrahman bin Auf, yang artinya:

    Aku telah menciptakan rahim dan telah diberikan untuknya sebuah nama dari nama-nama-Ku. Maka, siapa yang menyambungnya, Aku akan menyambungnya, san siapa yang memutuskannya, Aku akan memutusnya: dan siapa yang menetapkanya, aku akan memantapkannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim).

    6. Menambah Empati

    Sati diantara keutamaan silaturahmi yang lain dalam Islam adalah menambah empati serta menjauhi sikap egois.

    Ketika bersilaturahmi, kita bisa membangun rasa saling menghargai, menghormati dan empati dengan mendengarkan cerita orang lain.

    Sehingga secara tidak langsung, silaturahmi apabila dijalankan secara konsisten akan membentuk empati serta menjauhi sikap egois.

    7. Dijauhkan dari Neraka

    Keutamaan silaturahmi berikutnya ialah dijauhkan dari neraka. Apabila seorang muslim menjalin kembali tali silaturahmi antar sesama yang pernah terputus, maka akan dijauhkan baginya neraka. Sebagaimana dalam salah satu hadits berikut ini, yang artinya:

    Engkau menyembah Allah SWT dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturahmi.” (HR Bukhari dan Muslim)

    8. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa menjalin silaturahmi dengan sesama juga menjadi salah satu sarana kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Ketika kita menyambung silaturahmi dan memperlakukan manusia dengan baik, berarti kita telah menjalankan perintah Allah SWT.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

    Sesungguhnya Allah SWT menciptakan makhluk, hingga apabila Dia selesai dari (menciptakan) mereka, rahim berdiri seraya berkata: ini adalah kedudukan orang yang berlindung dengan-Mu dari memutuskan. Dia berfirman: “Benar, apakah engkau ridha jika Aku menyambung orang yang menyambung engkau dan memutuskan orang yang memutuskan engkau?” Ia menjawab: iya. Dia berfirman: “Itulah untukmu.”

    9. Menciptakan Kesan yang Baik dan Harmonis

    Selain mendekatkan diri kepada Allah, silaturahmi juga dapat menciptakan kesan yang baik terhadap sesama.

    Selain itu, silaturahmi juga menjadi salah satu cara mempertemukan mereka yang sudah lama tidak berjumpa. Rasulullah SAW pernah bersabda:

    Yang disebut silaturahmi itu bukanlah tentang seseorang yang membalas pemberian atau kunjungan, melainkan ialah yang menumbuhkan apa yang telah putus.” (HR. Bukhari).

    Dengan demikian, hal tersebut tentunya akan menjaga rasa kekeluargaan dan meningkatkan keharmonisan antar saudara atau orang-orang terdekat kita.

    10. Menjadi Makhluk Mulia

    Keutamaan silaturahmi yang terakhir, yakni dapat menjadikan kita sebagai mahluk yang mulia. Sebab menjaga atau menyambung kembali silaturahmi yang sempat terputu smerupakan tindakan yang teruji dan dicintai Allah SWT.

    Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Maukah kalian saya tunjukkan perilaku akhlak termulia di dunia dan di akhirat? Maafkan orang yang pernah menganiayaimu, sambung silaturahmi orang yang memutuskanmu dan berikan sesuatu kepada orang yang telah melarang pemberian untukmu.”

    Nah, itu dia beberapa keutamaan silaturahmi, banyak bukan? Yuk sama-sama tetap menjaga silaturahmi dan mejadi umat muslim yang dicintai Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

  • Niat, Rukun, Syarat, dan Ibadah saat Itikaf di Masjid

    Niat, Rukun, Syarat, dan Ibadah saat Itikaf di Masjid

    Itikaf merupakan salah satu ibadah yang banyak dilakukan umat Islam selama bulan Ramadhan. Di mana, pada bulan ini sendiri seluruh pahala dilipatgandakan oleh Allah SWT, sehingga tiap orang akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya.

    Itikaf sendiri sering dilakukan oleh umat muslim pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Pada 10 hari terakhir ini, terdapat satu malam yaitu Lailatur Qadar yang mana pada malam ini semua malaikat akan turun ke bumi.

    Cara untuk melakukannya sendiri bisa dikatakan mudah dan susah. Sebab, kegiatan ini hanya berdiam diri di masjid dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT saja. Waktu pelaksanaanya sendiri dari malam hari hingga menjelang pagi.

    Ketika kita melaksanakan kegiatan ini di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, maka kita sedang menjalankan amanah dari Rasulullah SAW:

    مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

    Mani’takafa ma’iyi falya’ta kifal ‘asyralawakhir

    Artinya:

    “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

    Baca juga: Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah dan Artinya Lengkap

    Niat Itikaf

    Sebelum melaksanakan I’tikaf, maka kita harus berniat terlebih dahulu. Hal ini sama seperti kita akan menjalankan ibadah lainnya, semuanya didahului dengan niat terlebih dahulu.

    Untuk niat melaksanakannya, bisa kita baca di dalam hati seperti berikut ini:

    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

    Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh

    Artinya:

    “Saya berniat i’tikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

    Niat tersebut bisa kita temukan di dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.

    Sedangkan, niat lain yang juga bisa kita digunakan dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, yaitu:

    نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

    Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

    Artinya:

    “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

    Rukun Itikaf

    Mengenai rukun dari Itikaf terdapat penjelasan yang bisa kita kutip dari salah satu ulama bermazhab Syafi’i:

    قوله (وَلَهُ) أَيْ الِاعْتِكَافِ (شَرْطَانِ) أَيْ رُكْنَانِ فَمُرَادُهُ بِالشَّرْطِ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ بَلْ أَرْكَانُهُ أَرْبَعَةٌ كَمَا سَتَعْرِفُهُ

    Artinya:

    “I’tikaf memiliki dua syarat, maksudnya dua rukun. Yang dimaksud syarat adalah sesuatu yang harus ada. Bahkan i’tikaf itu memiliki empat rukun sebagaimana kau akan mengenalnya,” (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247).

    Beberapa rukun yang dimaksud dalam kegiatan ini antara lain:

    1. Niat

    Ketika seseorang ingin beri’tikaf, maka harus berniat sebagai kewajiban sebelum melaksanakannya. Hal ini sangat penting untuk kita lakukan sebagai bentuk pembeda dengan sunnah.

    2. Berdiam Diri

    Berdiam diri merupakan kegiatan I’tikaf, tetapi kita wajib untuk tuma’ninah dalam pelaksanaannya.

    Namun, seseorang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi waktu I’tikaf juga tergolong di dalamnya.

    3. Berada di Masjid

    Mazhab Syafi’i menerangkan bahwasanya I’tikaf haruslah dilaksanakan di masjid. Di mana, dasar pengambilan tempat ini berdasarkan pada hadits riwayat Muslim, Bukhari, Ijma, dan Surat Al-Baqarah ayat 187.

    4. Orang Beritikaf

    Islam mengatur setiap ibadah dengan detail. Salah satunya seseorang yang hendak melaksanakan I’tikaf di masjid. Maka, orang tersebut haruslah berakal, muslim, dan suci dari hadats besar.

    Berdasarkan batasan ini, maka seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan, kafir, dan masih memiliki hadas besar tidak diperbolehkan untuk melakukannya.

    Baca juga: Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, dan Hukumnya dalam Islam

    Syarat I’tikaf

    Syarat untuk melaksanakan Itikaf dari beberapa fuqaha’ (ulama fiqih) antara lain:

    1. Memiliki Agama Islam

    Syarat seseorang yang bisa melaksanakan I’tikaf sesuai dengan surat At-Taubah/9:18 sesuai dengan firman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ

    Artinya:

    “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah.”  [At-Taubah/9: 18].

    2. Mumayyiz

    Anak kecil tidak diperbolehkan melakukan I’tikaf karena dianggap tidak sah. Namun, beberapa ulama berselisih pendapat mengenai batasan usia mumayyiz ini. Meskipun begitu, seseorang yang paling shahih tidak memiliki batas usia tertentu.

    Hal ini dilihat berdasarkan perbedaan masing-masing kondisi seseorang. Apabila seseorang paham mengenai maksud dari ketaatan yang masuk ke dalam golongan usia mumayyiz, maka rentang usianya antara 7 sampai 9 tahun.

    3. Niat

    Sebelum melaksanakan ibadah apapun, kita wajib berniat terlebih dahulu karena termasuk ke dalam sebuah amalan berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW menurut hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

    Artinya:

    “Sesungguhnya setiap amalan itu berdasarkan niat dan setiap amalan seseorang itu tergantung dengan apa yang ia niatkan.”

    4. Memiliki Akal

    Pemberlakukan syarat ini dikarenakan seseorang yang tidak berakal tentu tidak akan terbebani dengan hukum syariat.

    5. Suci

    Apabila seseorang akan melaksanakan Itikaf, maka wajib untuk suci. Oleh karena itu, jika seseorang dalam keadaan junub, haid ataupun nifas, melaksanakan I’tikaf menjadi tidak sah.

    Ibadah yang Wajib Dijalankan Ketika I’tikaf

    Menjalani I’tikaf, berarti seseorang harus melaksanakan ibadah dengan baik seperti berikut ini:

    • Membaca Al-Qur’an.
    • Membaca Shalawat.
    • Melaksanakan shalat berjamaah.
    • Membaca buku yang memiliki hubungan dengan ilmu Islam.
    • Banyak berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT.
    • Melaksanakan shalat sunnah di dalam masjid.
    • Bicara dan memiliki pikiran yang baik dan benar.

    Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai niat, rukun, syarat, hingga ibadah yang wajib kita lakukan apabila melaksanakan Itikaf. Semoga informasi di atas dapat memberi gambaran seperti apa kegiatan I’tikaf dengan baik.

  • Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

    Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

    Di dalam masyarakat Indonesia, hukum menikah dengan sepupu masih dipandang abu-abu sehingga menghasilkan jawaban yang beragam. Sebagian masyarakat ada yang beranggapan jika hal itu dibolehkan.

    Akan tetapi, sebagian masyarakat yang lain melarang pernikahan tersebut dilakukan. Hal inilah yang kerap menjadi perselisihan di kalangan masyarakat dan terkadang bisa menimbulkan hubungan kekeluargaan jadi merenggang.

    Lantas, bagaimana persoalan menikah dengan sepupu ini jika dilihat dari perspektif aturan agama Islam? Untuk mengetahui jawaban pastinya, mari simak bersama penjelasan di bawah ini lengkap dengan dalil-dalilnya.

    Pasangan yang Boleh Dinikahi dalam Islam

    Sebagai khalifah di muka bumi, Allah telah menciptakan umat manusia untuk hidup saling berpasang-pasangan. Hal itu sebagaimana Allah telah menciptakan Nabi Adam dan juga pasangannya, Siti Hawa, untuk saling beranak-pinak.

    Dalam Q.S. An-Nur ayat 32, Allah berfirman:

    وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi’un ‘alīm

    Artinya:

    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

    Ayat di atas menjelaskan bahwasanya Allah telah memerintahkan para kaum mukmin yang belum memiliki pasangan atau masih sendiri untuk menikah. 

    Baca juga: 7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    Bahkan, jika di antara kaum mukmin yang berhasrat menikah, tapi masih dalam keadaan fakir (belum berkecukupan), maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya yang besar. 

    Di samping itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk hidup saling berpasangan atau menikah. Semua itu demi menjaga kehormatan serta kesucian pada diri manusia. Rasulullah SAW bersabda:

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

    Artinya:

    “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi).

    Dari hadist di atas, sudah jelas bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda untuk menyegerakan menikah jika sudah mampu. Pasalnya, hal itu akan lebih baik karena dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.

    Akan tetapi, persoalan menikah pada akhirnya juga menimbulkan pertanyaan baru. Siapa saja pasangan yang boleh kita nikahi menurut Islam? Lalu, apa hukum menikah dengan sepupu?

    Mengutip dari buku “Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari” hasil tulisan dari Muh. Hambali, ada dua kategori wanita yang haram untuk dinikahi. Kategori pertama berlaku untuk selama-lamanya karena pengaruh kekerabatan atau hubungan darah.

    Kategori kedua haram dinikahi untuk sementara waktu saja karena sebab tertentu. Jika penyebab haramnya seorang wanita sudah hilang, maka wanita tersebut boleh untuk dinikahi. 

    Adapun penyebabnya bisa karena talak tiga, sedang dalam masa idah, atau sebab-sebab lainnya sesuai dengan ketentuan agama Islam.

    Di dalam Al Qur’an Surat An-Nissa ayat 23 juga sudah dijelaskan siapa-siapa saja yang haram untuk dinikahi atas dasar kekerabatan atau hubungan darah. Adapun bunyi dari ayat QS. An-Nissa ayat 23 adalah sebagai berikut:

     حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

    ḥurrimat ‘alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa ‘ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa’nakum wa akhawātukum minar-raḍā’ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa ‘alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma’ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā

    Artinya: 

    “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Di dalam Surat An-Nissa ayat 23 di atas, dijelaskan bahwa ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi. Jika kita simpulkan beberapa kategori wanita yang haram untuk dinikahi tersebut antara lain:

    • Ibu-ibumu
    • Anak-anak perempuanmu
    • Saudara-saudara perempuanmu
    • Saudara dari ayahmu yang perempuan (bibi dari keluarga ayah)
    • Saudara dari ibumu yang perempuan (bibi dari keluarga ibu)
    • Anak perempuan dari saudara laki-lakimu hingga keturunannya.
    • Ibu yang menyusui
    • Saudara perempuan sepersusuan
    • Ibu-ibu istrimu (mertua)
    • Anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu (anak tiri)
    • Istri anak laki-lakimu (menantu)
    • Saudara perempuan istrimu (kecuali istri telah bercerai atau meninggal)
    • Istri dari anak angkat laki-lakimu

    Itulah wanita-wanita yang diharamkan untuk kita nikahi karena adanya hubungan darah atau hubungan kekerabatan tertentu. Sebagian di antaranya berlaku selama-lamanya, tetapi sebagian lagi hanya berlaku pada kondisi tertentu.

    Baca juga: Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    Jadi, Apa Hukum Menikah dengan Sepupu?

    Dari penjelasan hadits yang telah dibahas di atas, dapat kita ketahui siapa-siapa saja wanita yang haram untuk kita nikahi. Seperti yang sering kita dengar, wanita-wanita tersebut dikategorikan sebagai mahram.

    Dalam hal ini, sepupu tidak termasuk sebagai mahram sehingga hukum menikahinya adalah diperbolehkan. Hal ini juga dijelaskan dalam potongan Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi:

    وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu ‘alaika wa banāti ‘ammika wa banāti ‘ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma’ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad ‘alimnā mā faraḍnā ‘alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna ‘alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

    Artinya:

    “Hai nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Dari ayat di atas, sudah jelas disebutkan siapa saja wanita yang haram untuk kita nikahi. Sementara untuk sepupu, yaitu anak dari paman atau bibi, tidak termasuk yang dilarang sehingga hukum menikah dengan sepupu dalam Islam diperbolehkan.

    Meski begitu, beberapa pendapat tidak menganjurkan pernikahan tersebut karena bisa mengakibatkan keturunan yang tidak kuat atau sehat. 

    Hal ini merujuk pada hadis nabi yang menyebutkan, “Kawinlah dengan yang bukan kerabatmu, kalian tidak akan melemah.”

    Selain itu, KH. M. Syafi’i Hadzami dalam kitabnya yang berjudul ‘Taudhihul Adillah 6’ menyebutkan bahwa sepupu bukan termasuk mahram sehingga membatalkan wudhu dan boleh dinikahi.

    Akan tetapi, masih dari kitab yang sama, disebutkan bahwasanya pernikahan dengan sepupu termasuk ‘khilafu al-aula’ atau berarti menyalahi yang utama. 

    Pernikahan dengan sepupu juga disebutkan kurang sempurna syahwatnya sehingga pertumbuhan anak juga tidak maksimal. Jadi, hukum menikah dengan sepupu bukan juga menjadi sesuatu yang disarankan.

    Jika dalam pendekatan medis menyatakan bahwa ada hasil yang kurang baik dari pernikahan dengan sepupu, maka hal itu bisa menjadi larangan untuk menikahi kerabat terdekat kita, terutama sepupu.

    Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa hukum menikah dengan sepupu adalah sesuatu yang dibolehkan dalam agama Islam. Akan tetapi, Islam lebih mengutamakan memilih pasangan yang jauh kekerabatannya.