Tag: Hukum Islam

  • Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Sedekah adalah amalan yang sudah menjadi ibadah sosial memiliki pahala besar. Namun, bagaimana jika seseorang mengeluarkan uang hasil judi untuk sedekah? Apa hukum sedekah dengan uang hasil judi?

    Kebanyakan orang saat ini tidak lagi peduli dari mana hartanya berasal. Bahkan, banyak yang beranggapan membagikan uang dari hasil judi dan sejenisnya sebagai kategori perbuatan yang baik. Benarkah demikian?

    Dalam pandangan Islam tidaklah benar demikian. Hal ini karena sesuatu yang kita peroleh dengan cara baik, maka kita boleh menggunakannya untuk kebaikan pula. Bagaimana uang hasil judi? Bolehkah untuk sedekah?

    Bolehkah Hasil Judi untuk Sedekah? 

    Perlu kita ketahui, bahwa Allah SWT hanya menerima hal yang thayib yakni sesuatu yang baik dan halal. Allah SWT tidak akan menerima yang tidak baik. Sebagaimana dalam sebuah hadits menyebutkan:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” (HR. Muslim).

    Hadits ini menjelaskan tentang zakat yang tidak Allah terima jika hartanya berasal dari yang haram. Demikian dengan hasil judi untuk sedekah, Allah menolaknya karena hanya menerima sedekah dari uang halal.

    Setelah Allah mengatakan tidak menerima selain dari yang halal, Nabi Muhammad SAW membawakan ayat berisi perintah yang sama kepada para Rasul dan orang beriman. Adapun arti dari ayatnya sebagai berikut:

    “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik (halal) dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51).

    Dalam ayat lainnya disebutkan:

    “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik yang sudah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-nya.” (QS. Al-Baqarah: 172).

    Jadi, jika ingin harta kita menjadi berkah dan Allah menerimanya, maka sebaiknya mencari uang melalui jalan yang halal. Dengan begitu, ketika ingin memanfaatkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala.

    Baca juga: Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?

    Hukum Sedekah dengan Uang Hasil Judi

    Sedekah merupakan ibadah yang sangat mulia sehingga harus dilakukan dengan cara mulia pula. Harta yang kita sedekahkan harus dari cara mendapatkannya di jalan yang baik dan halal.

    Sedekah menggunakan uang judi ibarat kata seperti kita mencuci kain dengan air kencing. Bukannya bersih tetapi malah menjadi kotor dan najis.

    Oleh karena itu, hukum bersedekah uang hasil judi adalah haram. Hal ini karena sumber harta berasal dari jalan yang tidak Allah ridhoi dan terima. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya:

    “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (jangan) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu bisa memakan dari sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.” QS. Al-Baqarah: 188).

    Hukum uang hasil judi untuk sedekah adalah haram, artinya orang itu tidak akan mendapat pahala sedekah tetapi mendapatkan dosa. Jadi, uang judi hukumnya haram ketika memanfaatkannya untuk bersedekah.

    “Barang siapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, maka ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya.” (HR. Ibnu Hibban).

    Bagaimana Memperlakukan Uang Hasil Judi?

    Uang hasil judi jika tidak boleh menggunakannya untuk sedekah, misalnya karena orang itu ingin bertaubat. Lalu, uang haram itu sebaiknya harus kita apakan?

    Seseorang yang memiliki uang haram, contohnya dari hasil mencuri, maka harus mengembalikan kepada yang berhak. Kembalikan uang itu kepada bersangkutan, wakilnya atau ahli warisnya jika telah meninggal dunia.

    Sementara itu, uang hasil judi bersifat haram bisa dialokasikan untuk kemaslahatan umum. Adapun teknis utamanya, serahkan uang haram itu kepada tokoh agama yang amanah untuk nanti membagikannya.

    Cara terbebas dari uang haram hasil judi mentasarufkan untuk kemaslahatan, tidak boleh merusak atau memusnahkannya. Sebagaimana disebutkan Imam Al-Ghazali yang diriwayatkan Muawiyah ibn Abi Sufyan:

    “Karena tidak diperbolehkan merusak harta ini (harta haram) dan membuangnya di laut, maka tidak akan tersisa cara lain selain mentasarufkan untuk kemaslahatan orang-orang muslim.”

    Demikian penjelasan tentang hukum hasil judi untuk sedekah dalam Islam yang perlu kita ketahui. Uang yang diperoleh dari cara haram hukumnya haram dan tidak boleh digunakan untuk sedekah. Wallahu a’lam bishawab.

  • Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

    Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

    Setiap dari kita pasti memiliki tas atau dompet untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Tas untuk menyimpan barang seperti buku sedangkan dompet untuk menyimpan uang.

    Tas atau dompet ada yang terbuat dari kulit hewan seperti ular dan buaya. Terlihat sangat keren, tetapi dari sisi Islam apa hukum tas dan dompet dari kulit ular maupun buaya?

    Apakah karena keduanya binatang buas lantas membuat hukumnya menjadi haram? Supaya tidak salah sangka, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

    Apa Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya

    Hukum memiliki tas dan dompet yang terbuat dari kulit hewan atau buaya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. 

    Sebagian mengharamkan dan sebagian lagi memperbolehkan. Masing-masing ulama tersebut memiliki dasar berupa dalil baik itu Al Quran maupun hadist.

    Larangan Penggunaan Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya

    Berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya :

    أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

    “Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176).

    Selain itu, Dari Abul Malih bin Usamah, dari ayahnya, dia berkata:

    أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن جُلودِ السِّباعِ

    Bahwa Rasulullah SAW melarang kulit hewan buas. (HR. Abu Daud no. 4132, At Tirmidzi no. 1771, Imam An Nawawi mengatakan: Shahih. Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/220).

    Berdasarkan hadis tersebut, dapat kita ketahui jika Rasulullah SAW melarang penggunaan kulit hewan buas. Sebagaimana yang kita ketahui, ular dan buaya tergolong sebagai binatang buas.

    Baca juga: 9 Keutamaan Surat Al Mulk dan Kisah Keajaiban Surat Al Mulk

    Hukum Makruh Penggunaan Tas dan Dompet dari Kulit Ular

    Selain itu, ada pendapat dari ulama lain yang menyatakan hukum memiliki tas atau dompet dari kulit ular, buaya, maupun hewan buas lainnya adalah makruh.

    Meskipun hewan tersebut sudah disamak atau disucikan terlebih dahulu, tidak lantas membuatnya menjadi halal. Imam At Tirmidzi berkata:

    و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِنَّهُمْ كَرِهُوا جُلُودَ السِّبَاعِ وَإِنْ دُبِغَ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَشَدَّدُوا فِي لُبْسِهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ جِلْدُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ هَكَذَا فَسَّرَهُ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ و قَالَ إِسْحَقُ قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ إِنَّمَا يُقَالُ الْإِهَابُ لِجِلْدِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ

    Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq.

    Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya, serta menggunakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, “Sesungguhnya makna dari sabda Rasulullah SAW, ‘Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci’, maksudnya kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail.”

    Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; “Ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan.”

    Boleh Menggunakan Tas atau Dompet dari Kulit Ular atau Buaya

    Selain, terdapat pendapat lain yang menyatakan boleh-boleh saja menggunakan tas atau dompet dari kulit ular, buaya, ataupun binatang buas lainnya. Asalkan sudah disamak atau disucikan terlebih dahulu sebelum membuatnya.

    Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.”

    Selain itu, Imam Taqiyuddin Al Hishniy Rahimahullah mengatakan:

    الْحَيَوَان الَّذِي ينجس بِالْمَوْتِ إِذا دبغ جلده يطهر بالدباغ سَوَاء فِي ذَلِك مَأْكُول اللَّحْم وَغَيره

    Artinya: 

    “Hewan yang menjadi najis karena matinya, jika disamak kulitnya maka akan menjadi suci karena samak itu, sama saja apakah hewan itu bisa dimakan atau tidak.” (Kifayatul Akhyar, Hal. 18).

    Bagaimana Hukum Jual Belinya?

    Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hukumnya memperjual belikan tas dan dompet dari kulit binatang buas tersebut? Apakah juga termasuk sesuatu terlarang?

    Sama seperti sebelumnya, ada dua pendapat paling kuat mengenai hal ini yaitu halal dan haram. Para ulama dalam mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, termasuk uang hasil penjualannya juga halal.

    Berbeda halnya dengan para ulama mazhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi karena Rasulullah SAW melarang penggunaan kulit tersebut.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ada dua pandangan mayoritas tentang hukum tas dan dompet dari kulit ular dan buaya yakni haram dan mubah (boleh). Semua kembali ke diri kita masing-masing akan mengikuti yang mana.

  • Hukum Childfree dalam Islam Bisa Halal, Bisa Haram!

    Hukum Childfree dalam Islam Bisa Halal, Bisa Haram!

    Hukum childfree wajib kamu ketahui sebagai seorang Muslim yang taat. Sebab, belakangan ini istilah tersebut sedang marak di media sosial.

    Adapun yang dimaksud dengan childfree adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pilihan hidup seseorang atau pasangan untuk tidak memiliki anak, baik secara sengaja maupun tidak.

    Saking maraknya, banyak anak muda yang menerapkan childfree. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap childfree?

    Apakah childfree itu haram, makruh, atau boleh? Apa saja alasan dan dampak dari childfree? Artikel ini akan membahas hukum childfree dalam Islam dari berbagai sudut pandang, yaitu sebagai berikut!

    Hukum Childfree dalam Islam

    Hukum childfree dalam Islam dapat diketahui dengan mengkaji motif atau tujuan dari pasangan melakukan hal tersebut.

    Seperti tidak menikah, menahan diri tidak bersetubuh setelah menikah, tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina, melakukan ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina, dan lain-lain.

    Dalam kajian fiqih klasik, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal childfree adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram.

    Hal ini karena tidak ada dalil yang secara tegas melarang childfree, dan karena childfree hanya sekadar meninggalkan keutamaan, bukan melakukan larangan.

    Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum asal childfree adalah makruh, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk memperbanyak keturunan dan menjaga kesucian diri.

    Berikut ini adalah beberapa dalil yang digunakan oleh ulama untuk menyatakan pendapatnya tentang hukum asal childfree:

    1. Hadis Riwayat Abu Dawud

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 2050 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1714).

    2. Hadis Riwayat Ahmad

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad no. 24529 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7557).

    Baca juga: Hukum Gadai dalam Islam, Boleh atau Tidak?

    3. Surat An-Nahl

    Allah SWT berfirman:

    “Dan Allah telah menjadikan bagi kamu dari diri kamu sendiri pasangan-pasangan dan menjadikan bagi kamu dari pasangan-pasangan kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberi rezeki kepada kamu dari yang baik-baik.” (Q.S. An-Nahl: 72).

    4. Surat An-Nur

    Allah SWT berfirman:

    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.” (Q.S. An-Nur: 32).

    Tujuan Childfree

    Untuk mengetahui hukum childfree dalam Islam, kamu harus tahu tujuan untuk melaksanakan hal tersebut karena apa.

    Karena tujuan childfree dapat mempengaruhi hukum childfree menjadi lebih ringan atau lebih berat dari hukum asalnya.

    Tujuan childfree dapat bersifat positif atau negatif, tergantung pada niat dan dampaknya bagi diri sendiri dan orang lain. Berikut ini adalah beberapa contoh motif childfree beserta hukumnya:

    1. Tujuan Positif

    Misalnya karena jika punya penyakit bawaan yang dikhawatirkan akan menjadi semakin parah dan berbahaya jika harus mengandung.

    Punya masalah pada rahim yang menyebabkan tidak memiliki anak adalah hal yang lebih banyak mudharatnya.

    Tujuan positif ini dapat menjadikan hukum childfree lebih ringan dari hukum asalnya, yaitu menjadi mubah atau sunnah, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak merugikan orang lain.

    Jika sudah berubah menjadi mubah, maka hukum childfree dalam Islam dapat dianggap halal.

    Dalil yang dapat digunakan untuk mendukung hal ini adalah:

    A. Hadis Riwayat Ahmad

    Rasulullah SAW bersabda:

     “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik baginya.” (HR. Ahmad no. 22565 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6738).

    Baca juga: Hukum Karma dalam Islam Apakah Ada? Ini Penjelasannya!

    B. Hadis Riwayat Tirmidzi

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidaklah seseorang berkurang hartanya karena bersedekah.” (HR. Tirmidzi no. 2247 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1809).

    C. Surat At-Taubah

    Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. At-Taubah: 120).

    D. Hadis Riwayat Tirmidzi

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kebaikan iman seseorang adalah dia meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1869).

    2. Tujuan Negatif

    Misalnya karena tidak suka anak, takut repot mengurus anak, ingin mengejar karier atau hobi, ingin menikmati hidup bebas tanpa tanggungan, atau karena ikut-ikutan tren dan gaya hidup orang lain.

    Tujuan negatif ini dapat menjadikan hukum childfree lebih berat dari hukum asalnya, yaitu menjadi makruh atau haram, terutama jika melanggar hak-hak Allah SWT, hak-hak pasangan, atau hak-hak masyarakat. Dalil yang dapat digunakan untuk menolak tujuan tersebut adalah:

    A. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada seorang pun yang berhak disembah selain Allah dan tidak ada seorang pun yang berhak mendapat ketaatan selain Allah.” (HR. Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1844).

    B. Surat An-Nisa

    Allah SWT berfirman:

    “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa: 1).

    C. Hadis Riwayat Ibnu Majah

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya maka Allah akan memberkati pernikahannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1846 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1493).

    D. Hadis Riwayat Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya dunia itu indah dan menghijau, maka bertakwalah kepada Allah dalam hal dunia ini, dan janganlah kamu tertipu oleh dunia ini.” (HR. Muslim no. 2742).

    Metode Childfree

    Maksudnya adalah cara atau metode yang digunakan untuk mewujudkan pilihan childfree. Metode tersebut dapat bersifat alami atau buatan, tergantung pada penggunaan alat atau obat tertentu untuk mencegah kehamilan atau melahirkan anak.

    Metode childfree dapat mempengaruhi hukum childfree menjadi lebih ringan atau lebih berat dari hukum asalnya. Berikut ini adalah beberapa contoh teknis childfree beserta hukumnya:

    1. Metode Alami

    Misalnya dengan tidak menikah sama sekali, menahan diri tidak bersetubuh setelah menikah, melakukan ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina, menghitung masa subur dan menghindari hubungan intim pada masa tersebut.

    Metode tersebut dapat menjadikan hukum childfree lebih ringan dari hukum asalnya, yaitu menjadi mubah atau sunnah, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak merugikan orang lain.

    2. Metode Buatan

    Misalnya dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom, pil KB, spiral, suntik KB, implan, atau vasektomi, atau dengan melakukan aborsi atau pengguguran kandungan.

    Metode ini dapat menjadikan hukum childfree lebih berat dari hukum asalnya, yaitu menjadi makruh atau haram, terutama jika melanggar hak-hak Allah SWT, hak-hak pasangan, atau hak-hak masyarakat.

    4 Alasan Childfree Tidak Sesuai dengan Ajaran Islam

    Meskipun, hukum childfree bisa mubah dan haram, serta tergantung dari tujuan dan metode untuk mewujudkan childfree. Namun, sebagian besar sumber menyatakan bahwa childfree tidak sesuai dengan ajaran Islam. Alasannya adalah sebagai berikut:

    1. Menyalahi Fitrah Manusia Sebagai Makhluk Sosial yang Membutuhkan Keturunan

    Alasan ini merujuk firmannya Allah SWT, yang isinya sebagai berikut:

    وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ

    إِمَامًا

    Bacaan latin: Wallażīna yaqụlụna rabbanā hab lanā min azwājinā wa żurriyyātinā qurrata a’yuniw waj’alnā lil-muttaqīna imāmā.

    Artinya: “Dan orang-orang yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.’” (Q.S. Al-Furqan: 74).

    2. Menentang Sunnah Nabi Muhammad SAW

    Rasulullah SAW menganjurkan umat-Nya untuk menikah dan memperbanyak keturunan, sesuai dengan beberapa hadis di bawah ini

    Artinya: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud).

    Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan bersabda:

    عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ 

    بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَا

    ثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR Ibnu Hibban).

    3. Menghalangi Terwujudnya Tujuan Pernikahan dalam Islam

    Di dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk menjaga kesucian diri, memelihara keturunan, dan membangun masyarakat yang baik. Allah SWT berfirman:

    وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً

    وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Bacaan latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn.

    “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum: 21).

    4. Berpotensi Menyebabkan Kerusakan Moral dan Sosial

    Seperti meningkatnya perzinahan, perceraian, kesepian, depresi, dan penurunan kualitas sumber daya manusia.

    Sebagian ulama juga menganggap childfree sebagai bentuk kufur nikmat dan sikap sombong terhadap karunia Allah SWT.

    Hingga tahap ini, sudah tahu hukum Childfree dalam islam? jika masih bingung, jangan ragu untuk komen ya.

  • Kapan Batas Mandi Junub ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Kapan Batas Mandi Junub ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Salah satu perkara yang kerap membuat umat muslim bingung saat ingin menjalankan ibadah adalah perihal kapan batas mandi junub ketika puasa. Apakah puasa tidak sah apabila sampai tiba waktu imsak kita belum melaksanakan mandi wajib?

    Kebingungan ini membuat umat muslim ragu dengan ibadah yang telah mereka kerjakan. Hal ini juga kerap menimbulkan pertanyaan baru, yaitu apakah mereka harus mengganti puasa kelak di kemudian hari?

    Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, tentu kita membutuhkan dalil-dalil yang menguatkan pada satu kesimpulan tertentu. Oleh karena itu, mari simak penjelasan lengkap tentang kapan batas mandi junub ketika puasa berikut ini!

    Pengertian Mandi Junub

    Jika dilihat dari bahasa, junub berasal dari kata janabah yang memiliki arti jauh. Artinya, seseorang yang sedang dalam keadaan junub akan terjauhkan dari ibadah-ibadah tertentu seperti sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan sebagainya.

    Sedangkan pengertian junub berdasarkan istilah adalah peristiwa hadas besar yang terjadi karena dua hal. Pertama, keluarnya air mani (al-inzal) dari kemaluan laki-laki atau perempuan karena mimpi basah, mempermainkannya, atau timbulnya gairah.

    Kedua adalah karena hubungan suami-istri atau jimak, baik mengeluarkan air mani ataupun tidak. Jika seorang muslim mengalami salah satu dari dua keadaan di atas, maka wajib hukumnya untuk melakukan mandi besar atau mandi junub.

    Persoalan mandi junub ini adalah penting karena akan berhubungan dengan sah atau tidaknya ibadah seorang, baik itu ibadah wajib maupun sunah. Mereka yang masih dalam keadaan junub, maka dilarang untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu.

    Ibadah-ibadah tersebut meliputi sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, thawaf (mengelilingi ka’bah), atau sekedar berdiam diri di dalam masjid. Perintah untuk mandi junub juga tercantum dalam potongan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi:

    وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

    Wa ing kuntum junuban fattahharụ

    Artinya:

    “Dan jika kalian junub maka mandilah.”

    Selain itu, penggalan QS. An-Nisa ayat 43 juga menyatakan larangan untuk menghampiri masjid dalam keadaan junub:

    وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

    Wa la junuban illa ‘abiri sabiilin ḥatta tagtasilu

    Artinya:

    “Janganlah menghampiri masih sedang kalian dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja, sehingga kalian mandi.”

    Dari penggalan ayat di atas sudah jelas menyatakan bahwa kita dilarang untuk mengerjakan ibadah dalam keadaan junub, kecuali kita sudah mandi. Dalam hal ini adalah mandi besar atau mandi junub.

    Sekarang, yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana jika mandi junub dilakukan setelah imsak di bulan Ramadhan? Kapan batas mandi junub ketika puasa? Apakah puasa kita sah pada hari tersebut?

    Hal ini akan berkaitan dengan hadist Bukhari dan Muslim, yaitu:

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” – (HR. Bukhari dan Muslim).

    Berdasarkan hadis di atas, para ulama memberikan kesimpulan bahwasanya hukum mandi wajib setelah terdengar imsak adalah diperbolehkan (mubah). Bahkan batas waktunya boleh diakhirkan hingga batas waktu subuh.

    Meski begitu, untuk bisa melaksanakan sholat subuh, seorang muslim harus sudah mandi junub atau sudah dalam keadaan suci.

    Baca juga: Pengertian Islam Menurut Bahasa, Istilah, dan Al-Quran

    Perkara yang Menyebabkan Kita Wajib Mandi Junub

    Kini kita sudah tahu terkait kapan batas mandi junub ketika puasa bisa dikerjakan. Kini, kita juga harus tahu perkara apa saja yang menyebabkan seorang muslim harus mandi wajib. Di antara perkara-perkara penyebab mandi junub meliputi:

    1. Keluar Darah Haid dan Melahirkan

    Kondisi pertama yang membuat seorang muslim wanita harus melakukan mandi wajib adalah keluarnya darah akibat haid atau menstruasi. Lalu, muslim wanita setelah melahirkan juga harus melakukan mandi wajib.

    2. Mualaf

    Selanjutnya, mandi junub juga diperintahkan kepada mereka yang telah beralih dari non-Islam ke Agama Islam (mualaf). Hal ini sesuai dengan  hadits Qais bin ‘Ashim yang berbunyi:

    “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara.” – (HR. Abu Daud, No. 355; Tirmidzi, No. 605; dan An-Nasa’i, No. 188.

    3. Meninggal Dunia

    Seorang muslim yang telah meninggal dunia (kecuali mati syahid) wajib untuk mandi junub. Oleh karenanya, umat muslim diwajibkan untuk memandikan seseorang ketika orang tersebut sudah meninggal dunia.

    4. Keluarnya Air Mani

    Keluarnya air mani tidak selalu terjadi karena hubungan suami istri. Akan tetapi, hal itu juga bisa terjadi secara tidak sengaja dari mimpi, atau dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan syahwat dari pikiran atau penglihatan.

    5. Berhubungan Suami-Istri

    Seperti pembahasan di atas, berhubungan badan antara suami dan istri menyebabkan seorang muslim harus mandi wajib setelahnya. Hal ini berlaku baik dengan keluarnya air mani ataupun tidak.

    6. Mimpi Basah

    Seorang laki-laki dewasa yang mengalami mimpi sehingga menyebabkan keluarnya air mani dari kemaluannya, maka ia wajib mengerjakan mandi junub. Jika mimpi yang ia alami tidak menyebabkan basah di kemaluannya, maka ia tidak wajib mandi.

    Apakah Puasa Seorang Muslim Sah Jika mandi Junub setelah Imsak?

    Seperti penjelasan dalam hadits di atas, bahwasanya Rasulullah SAW pernah melaksanakan mandi junub padahal sudah tiba waktu fajar. Beliau pun tetap menjalankan ibadah puasa di hari tersebut. 

    Hal ini juga diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma oleh muslim, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi junub pada saat tiba waktu subuh dan beliau tidak mengqadha (puasa pada hari tersebut).

    Hadist tersebut juga hampir sama dengan sebelumnya yang menyatakan bahwa puasa seorang muslim tetap sah sekalipun mereka dalam keadaan junub hingga waktu subuh. Mereka juga tidak perlu mengganti puasa di hari tersebut.

    Begitu pula pendapat para ulama fikih, umumnya para ulama memberikan kesimpulan bahwa sah atau tidaknya puasa seseorang tidak terpengaruh dari kapan batas mandi junub ketika puasa dilakukan.

    Penekanan hanya diberikan pada penyucian diri sebelum mengerjakan sholat. Sedangkan untuk puasa, larangan yang diberikan dalam dalil adalah melakukan hubungan badan di waktu siang (selama waktu puasa).

    Perkara ini juga semakin dipertegas dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Al-Muwaththa’, 

    “Suatu ketika ada seorang laki-laki berhenti di pintu, kemudian berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – sedangkan aku ikut mendengar, ‘Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa.’ 

    Lantas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku juga pernah pada subuh tengah junub dan aku ingin berpuasa maka aku pun mandi dan berpuasa.”

    Laki-laki itu kembali berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa engkau yang telah lampau maupun yang akan datang.’ 

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun marah, dan beliau bersabda, “Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa.”

    Jadi, Kapan Batas Mandi Junub ketika Puasa?

    Melihat hadis yang sudah kita sampaikan di atas, dan berdasarkan kitab kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Alawi Abbas dan juga Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri memberikan kesimpulan bahwa seorang yang sedang junub, boleh mandi besar hingga terbit fajar.

    Akan tetapi, kita tetap disarankan untuk menyegerakan mandi junub sebelum tiba waktu subuh. Jadi, ketika kita dalam keadaan junub dan mendapati waktu sudah imsak, maka segera melaksanakan mandi junub agar bisa mengerjakan sholat subuh.

    Masih dalam buku yang sama, Syekh Alawi Abbas dan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri juga menyatakan, “Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit.”

    Jadi, kapan batas mandi junub ketika puasa? Dari seluruh pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa batas kita mengerjakan mandi junub adalah saat terbit waktu fajar, atau menjelang batas akhir sholat subuh.

    Bagaimana jika dilakukan lebih dari waktu tersebut? Jika mandi junub dikerjakan lebih dari waktu tersebut, maka bisa dipastikan bahwa kita telah melewatkan waktu subuh tanpa bersuci.

    Artinya, jika kita mengerjakan sholat subuh, maka sholat tersebut tidak dianggap sah karena kita masih dalam keadaan junub dan belum bersuci. Padahal, mengerjakan sholat subuh adalah kewajiban utama bagi seorang muslim.

    Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub

    Setelah mengetahui kapan batas mandi junub ketika puasa, kali ini kita akan membahas tata cara mandi junub. Mandi junub sendiri tentu harus dikerjakan melalui tata cara yang benar. Adapun tata cara mandi junub adalah sebagai berikut:

    1. Mandi Wajib untuk Laki-Laki

    Khusus untuk laki-laki yang dalam keadaan junub, maka tata cara mandi wajibnya adalah sebagai berikut:

    • Ambil air dan bersihkan tangan sebanyak 3 kali.
    • Bersihkan segala bentuk kotoran atau najis yang melekat pada tubuh.
    • Berwudhu sebagaimana kita melakukannya saat ingin mengerjakan sholat.
    • Mulai mandi janabah dengan mengguyurkan air ke kepala sebanyak 3 kali. Lakukan hal tersebut dengan dibarengi membaca niat dalam hati, yaitu Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillaahi Ta’aala. Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’aala.”
    • Guyur seluruh tubuh dengan air sampai ke kaki dengan mendahulukan sisi sebelah kanan, lalu sisi sebelah kiri.
    • Jangan lupa untuk menggosok-gosok bagian badan, baik depan maupun belakang. Lakukan juga pada lipatan-lipatan tubuh.
    • Sebaiknya hindari menyentuh bagian kemaluan. Jika tersentuh, maka bisa mengulanginya dengan wudhu kembali.

    2. Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan

    Selanjutnya, tata cara mandi wajib atau mandi junub bagi perempuan adalah sebagai berikut:

    • Ambil air dan bersihkan tangan sebanyak 3 kali.
    • Bersihkan segala bentuk kotoran yang masih melekat di badan menggunakan tangan kiri, termasuk bagian kemaluan.
    • Bersihkan tangan setelah membersihkan kemaluan.
    • Berwudhu sebagaimana kita melakukannya saat ingin sholat.
    • Mengusap kepala dan sela-sela rambut menggunakan air.
    • Mulai mandi janabah dengan mengguyurkan air ke kepala sampai ke pangkal rambut sebanyak 3 kali. Lakukan hal tersebut dengan dibarengi membaca niat dalam hati, yaitu Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala. Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’aala.”
    • Guyur seluruh tubuh sampai ke kaki dengan mendahulukan bagian kanan, lalu bagian kiri.
    • Bersihkan juga bagian lipatan tubuh dan gosok-gosok menggunakan tangan.
    • Sebisa mungkin hindari menyentuh daerah kemaluan. Jika tersentuh, ulangi dengan berwudhu kembali.

    3. Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan setelah Haid

    Berikutnya, tata cara mandi wajib untuk perempuan setelah menjalani masa haid adalah sebagai berikut:

    • Ambil air dan bersihkan tangan sebanyak 3 kali.
    • Bersihkan segala bentuk kotoran yang masih melekat di badan menggunakan tangan kiri, termasuk bagian kemaluan.
    • Bersihkan tangan setelah membersihkan kemaluan.
    • Berwudhu sebagaimana kita melakukannya saat ingin sholat.
    • Mengusap kepala dan sela-sela rambut menggunakan air.
    • Mulai mandi janabah dengan mengguyurkan air ke kepala sampai ke pangkal rambut sebanyak 3 kali. Lakukan hal tersebut dengan dibarengi membaca niat dalam hati, yaitu Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillahi ta’aala. Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar disebabkan haid karena Allah ta’ala.”
    • Guyur seluruh tubuh sampai ke kaki dengan mendahulukan bagian kanan, baru disusul bagian kiri.
    • Bersihkan juga daerah lipatan tubuh dan gosok-gosok menggunakan tangan.
    • Sebisa mungkin hindari menyentuh daerah kemaluan. Jika terlanjur tersentuh, silakan ulangi dengan berwudhu kembali.

    Mandi junub adalah salah satu cara bersuci dari hadas besar yang harus dipahami oleh seluruh umat muslim. Tidak hanya tentang batas waktu pelaksanaannya, tetapi juga tata caranya.

    Saat kita hendak mengerjakan ibadah puasa, tentu pernah merasa bingung dan bertanya kapan batas mandi junub ketika puasa. Tak perlu bingung lagi karena pembahasan di atas telah menjawab rasa bingung kita.

  • Ini Hukum Istri Berbohong pada Suami dalam Islam

    Ini Hukum Istri Berbohong pada Suami dalam Islam

    Siapa pun pasti pernah berbohong. Tidak terkecuali antara suami dan istri. Tetapi, tidak banyak yang tahu pasti apa hukum istri berbohong pada suami maupun sebaliknya.

    Padahal banyak hal dapat terjadi selama menjalani hidup berumah tangga.

    Hingga kadang kita bisa menghadapi keadaan yang mengharuskan berbohong pada pasangan.  

    Hukum Istri Berbohong pada Suami

    Bohong termasuk tindakan tercela, sehingga dilarang untuk dilakukan. Terlebih lagi bagi kita penganut agama Islam yang senantiasa mengajarkan kebaikan.

    Sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

    Artinya: 

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119).

    Ayat tersebut menegaskan mengenai larangan untuk bersama ataupun menjadi pembohong.

    Bagi umat Islam, berbohong merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dan menyebabkan dosa. Demikian pula halnya saat istri berbohong pada suami.

    Meski begitu, rupanya antara suami istri terdapat kebohongan yang diperbolehkan. Sehingga hukum Islam istri berbohong pada suami dapat berubah tergantung pada situasinya.

    Dalil Diperbolehkannya Bohong pada Suami atau Istri

    Pada dasarnya, bohong merupakan perbuatan yang mendatangkan dosa. Meski begitu, pada kondisi tertentu bohong antara suami istri bisa menjadi diperbolehkan.

    Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, Beliau berkata:

    مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

    Artinya: 

    “Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

    لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا

    Artinya: 

    “Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud No. 4921).

    Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa perkataan bohong istri pada suami atau sebaliknya tidak terhitung sebagai kebohongan.

    Maka, berdasarkan dalil tersebut hukum istri berbohong pada suami adalah boleh. Akan tetapi, hukum ini berlaku pada kondisi tertentu.

    Untuk lebih memahaminya, mari simak hadits lain yang menerangkan perkara kebohongan antara suami istri berikut.

    Diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata:

    جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك “

    Artinya: 

    “Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’ Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya No. 329.).

    Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    Kebohongan yang Diperbolehkan pada Suami atau Istri

    Setelah menyimak kedua hadits di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum istri berbohong kepada suami yang diperbolehkan hanyalah pada kondisi tertentu.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadits, bohong yang diperbolehkan adalah saat hendak menyenangkan hati istri atau suami yang sedang marah.

    Kebohongan yang demikian bertujuan untuk menumbuhkan rasa sayang dan menjaga hubungan suami istri tetap baik.

    Contohnya, seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Humaidi. Sang suami berkata bohong untuk menyenangkan hati istrinya supaya bisa berdamai.

    Sang suami bisa berkata, “Kamu itu wanita paling cantik di dunia. Jadi, jangan marah lagi, nanti cantiknya berkurang.”

    Perkataan sang suami memang tidak jujur, tapi ia mengatakannya untuk memuji istri demi memperbaiki hubungan mereka. Kebohongan seperti ini diperbolehkan dalam Islam.

    Demikian pula hukum istri berbohong sama suami bisa menjadi boleh apabila tujuannya baik.

    Sebagai contoh, usaha suami sedang tidak lancar sehingga hanya bisa memberi nafkah seadanya, kemudian sang istri mengatakan bahwa itu sudah cukup. Nah, kebohongan ini diperbolehkan karena bertujuan untuk menenangkan hati suami.

    Jadi, kebohongan yang diperbolehkan yaitu dusta untuk menunjukkan rasa cinta atau janji yang tidak mengikat.

    Hal ini dijelaskan lebh lanjut oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i,

    “Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135).

    Adapun contoh bohong yang haram atau tidak diperbolehkan adalah memotong nafkah istri dengan berkata bohong sedang kesulitan secara ekonomi. Kebohongan ini bertujuan untuk menghindari dari kewajiban, sehingga hukumnya haram.

    Hal yang sama berlaku bagi sang istri. Misalnya, istri tidak mau berhubungan dengan suami sehingga berbohong bahwa dia sedang sakit. Hal ini sama saja dengan tidak memberikan hak suami, sehingga haram hukumnya.

    Itulah penjelasan mengenai hukum istri berbohong pada suami dan sebaliknya. Semoga dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat.

  • Hukum Filler dalam Islam, Ini Pendapat Para Ulama

    Hukum Filler dalam Islam, Ini Pendapat Para Ulama

    Wanita rela melakukan apa saja demi mendapatkan wajah dan tubuh yang cantik. Salah satu prosedur kecantikan yang sering dipakai oleh kaum hawa adalah filler. Namun, apa hukum filler dalam Islam? Apakah filler diperbolehkan dalam Islam?

    Untuk tahu jawabannya, yuk simak artikel di bawah ini sampai habis!

    Mengenal Filler

    Filler adalah salah satu prosedur kecantikan yang dilakukan dengan menyuntikkan zat tertentu ke dalam kulit untuk mengisi atau membentuk bagian wajah yang diinginkan. Filler biasanya digunakan untuk memperbaiki kerutan, bekas luka, bibir sumbing, atau memancungkan hidung.

    Filler dapat digunakan untuk mengisi volume, mengurangi kerutan, atau mengubah bentuk bagian wajah seperti hidung, bibir, pipi, atau dagu . Filler biasanya terbuat dari hyaluronic acid, kolagen, atau bahan lain yang aman dan dapat diserap oleh tubuh.

    Tak hanya itu, filler juga dapat memberikan manfaat seperti membuat wajah lebih kencang, simetris, dan awet muda.

    Jenis-Jenis Filler dalam Kecantikan

    1. Asam Hialuronat

    Jenis filler ini terbuat dari zat alami yang ada di kulit, yang berfungsi untuk menjaga kelembapan dan elastisitas kulit.

    Asam hialuronat dapat digunakan untuk mengisi kerutan, menambah volume bibir, atau memperbaiki bentuk hidung

    2. Kolagen

    Jenis filler ini terbuat dari protein yang membentuk struktur kulit. Kolagen dapat digunakan untuk menghaluskan kerutan, meningkatkan kontur wajah, atau memperbaiki bekas luka. Jenis filler ini dapat berasal dari kulit sapi (kolagen bovine) atau sel manusia (kolagen manusia).

    Baca juga: 110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    3. Lemak Tubuh

    Jenis filler ini terbuat dari jaringan lemak yang diambil dari bagian tubuh lain, seperti perut, paha, atau bokong. Lemak tubuh dapat digunakan untuk menambah volume pipi, bibir, atau dagu..

    4. Polimer Buatan

    Jenis filler ini terbuat dari bahan sintetis yang dapat memberikan efek permanen atau semi-permanen pada wajah. Polimer buatan dapat digunakan untuk mengisi kerutan dalam, menambah volume pipi atau dagu, atau memperbaiki bentuk hidung. 

    Hukum Filler dalam Islam

    Menurut beberapa ulama, filler pada dasarnya dilarang dalam islam karena termasuk ke dalam taghyiru khalqillah (mengubah ciptaan Allah). Berikut beberapa ayat dan hadis yang mengharamkan filler:

    1. Surat An-Nisa Ayat 119

    Allah SWT berfirman:

    وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

    Bacaan latin: Wa la`uḍillannahum wa la`umanniyannahum wa la`āmurannahum fa layubattikunna āżānal-an’āmi wa la`āmurannahum fa layugayyirunna khalqallāh, wa may yattakhiżisy-syaiṭāna waliyyam min dụnillāhi fa qad khasira khusrānam mubīnā.

    Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 119).

    Ayat di atas menjelaskan bahwa setan akan menyesatkan manusia dan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah. Mengubah ciptaan Allah berarti merusak atau meniadakan fitrah yang telah Allah berikan kepada manusia.

    2. Surat Al-Isra Ayat 70

    Allah SWT berfirman:

    وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

    Bacan latin: Wa laqad karramnā banī ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum ‘alā kaṡīrim mim man khalaqnā tafḍīlā.

    Artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra: 70).

    Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dengan bentuk yang sempurna dan mulia, sehingga tidak perlu merubahnya dengan cara yang tidak wajar.

    3. Hadis Riwayat Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT itu indah dan menyukai keindahan. Dan Dia tidak menyukai perbuatan-perbuatan yang mencolok.” (HR. Muslim).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam tidak melarang manusia untuk berhias dan memperindah diri, asalkan tidak berlebihan dan tidak menyalahi syariat.

    4. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Allah SWT melaknat wanita-wanita yang mencabut alisnya, wanita-wanita yang memasang gigi palsu, wanita-wanita yang menyambung rambutnya, dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam melarang manusia untuk mengubah ciptaan Allah dengan cara yang permanen atau merusak.

    Alasan-Alasan yang Memperbolehkan Filler dalam Islam

    Meskipun menurut beberapa pendapat ulama mengharamkan filler, namun ada beberapa kondisi yang memperbolehkan filler di dalam Islam, yaitu sebagai berikut:

    1. Pertimbangan Medis  atau Perbaikan Kecacatan

    Misalnya, jika seseorang memiliki bibir sumbing atau hidung bengkok akibat kecelakaan, maka ia boleh melakukan filler untuk memperbaiki kondisi tersebut. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pengobatan adalah salah satu kebutuhan darurat yang menghalalkan sesuatu yang haram.

    2. Menjaga Ketertarikan Suami

    Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa wanita adalah perhiasan dunia dan sebaik-baik perhiasan adalah istri shalihah.

    Oleh karena itu, wanita boleh berhias untuk suaminya asalkan tidak melampaui batas syariat dan tidak menimbulkan mudharat (kerusakan) pada dirinya sendiri atau orang lain..

    Kesimpulan

    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum filler dalam islam adalah haram kecuali ada alasan medis atau menjaga ketertarikan suami dengan syarat tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan mudharat.

  • Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?

    Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?

    Belakangan ini, banyak anak muda yang berinvestasi melalui deposito. Namun, tidak sedikit juga yang bertanya-tanya tentang hukum deposito dalam Islam.

    Pertanyaan tersebut muncul karena deposito memberikan keuntungan berupa bunga atau bagi hasil yang lebih tinggi daripada tabungan biasa. Bunga atau bagi hasil ini merupakan imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas penggunaan uangnya oleh bank untuk kegiatan usaha. 

    Untuk tahu jawabannya, yuk cek artikel berikut ini sampai habis!

    Pengertian dan Jenis Deposito

    Deposito adalah simpanan uang yang tidak bisa ditarik kapan saja, melainkan harus menunggu sampai jatuh tempo. Biasanya, deposito memiliki jangka waktu antara 1 bulan hingga 12 bulan, tergantung pada kesepakatan antara nasabah dan bank.

    Deposito juga memberikan keuntungan berupa bunga atau bagi hasil yang lebih tinggi daripada tabungan biasa. Bunga atau bagi hasil ini merupakan imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas penggunaan uangnya oleh bank untuk kegiatan usaha.

    Deposito dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

    1. Deposito konvensional

    Deposito yang menggunakan sistem bunga sebagai dasar pemberian keuntungan. Bunga adalah tambahan uang yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman atas pinjaman pokok yang diberikan.

    Bunga ini ditetapkan secara pasti dan tetap, tanpa memperhatikan kondisi usaha atau risiko yang dihadapi oleh peminjam.

    Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

    2. Deposito syariah

    Deposito yang menggunakan sistem bagi hasil sebagai dasar pemberian keuntungan. Bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bekerja sama.

    Bagi hasil ini ditentukan berdasarkan nisbah atau proporsi yang disepakati sebelumnya. Bagi hasil ini bersifat variabel dan tidak pasti, karena tergantung pada hasil usaha yang dicapai.

    Hukum Deposito Konvensional dalam Islam

    Deposito konvensional adalah haram menurut hukum Islam, karena termasuk dalam bentuk riba. Riba adalah penambahan uang secara tidak adil dan tidak sah dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam.

    Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam, karena merusak keseimbangan ekonomi dan sosial, serta menimbulkan ketidakadilan dan kesengsaraan bagi banyak orang. Hukum ini berdasarkan pada dalil-dalil di bawah ini:

    1. Ayat Tentang Haramnya Riba

    Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

    Dari ayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT telah mengharamkan riba dan mengancam dengan siksa neraka bagi orang-orang yang melakukannya. Allah SWT juga telah menjelaskan bahwa jual beli itu halal dan berbeda dengan riba.

    Jual beli adalah transaksi tukar menukar barang atau jasa dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Jual beli tidak melibatkan penambahan uang secara tidak adil dan tidak sah.

    Baca juga: 8 Doa Akhir Ramadhan Sesuai Sunnah dan Amalan di Akhir Ramadhan

    2. Hadis Tentang Transaksi Jual Beli yang Termasuk dalam Kategori Riba

    Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda dalam hadis riwayat Muslim:

    “Dari Abu Said Al-Khudri RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, hendaklah sama dengan sama, sejenis dengan sejenis, dan tukarlah secara kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama.’”

    Dari hadis ini, kita dapat mengetahui bahwa Rasulullah SAW telah mengatur tentang transaksi jual beli barang-barang yang termasuk dalam kategori ribawi, yaitu barang-barang yang memiliki nilai tukar yang sama atau setara.

    Barang-barang ribawi ini harus ditukar dengan jumlah dan jenis yang sama, serta secara kontan atau tunai. Jika ada penambahan atau permintaan tambahan, maka itu termasuk riba.

    Oleh karena itu, deposito konvensional yang menggunakan sistem bunga adalah haram menurut hukum Islam, karena termasuk dalam bentuk riba.

    Bunga adalah penambahan uang yang tidak adil dan tidak sah, karena tidak sesuai dengan nilai tukar yang sebenarnya. Bunga juga tidak memperhatikan kondisi usaha atau risiko yang dihadapi oleh peminjam. Bunga hanya menguntungkan pihak bank dan merugikan pihak nasabah.

    Hukum Deposito Syariah dalam Islam

    Deposito syariah adalah halal menurut hukum Islam, karena tidak termasuk dalam bentuk riba. Bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang adil dan sah, karena sesuai dengan nisbah atau proporsi yang disepakati sebelumnya.

    Bagi hasil juga memperhatikan kondisi usaha atau risiko yang dihadapi oleh pengelola usaha. Bagi hasil bersifat saling menguntungkan antara pihak bank dan pihak nasabah. Hukum ini mengacu pada dalil-dalil di bawah ini

    1. Ayat Tentang Ganjaran Umat Muslim Jika Berada di Jalan Allah SWT

    Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261:

    “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

    Dari ayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT telah menjanjikan ganjaran yang berlipat ganda bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah.

    Menafkahkan harta di jalan Allah tidak hanya berarti bersedekah atau zakat, tetapi juga berarti berinvestasi untuk kebaikan dan kemajuan umat Islam. Investasi ini bisa berupa modal usaha, pendidikan, kesehatan, sosial, dakwah, dan lain-lain.

    2. Hadis Tentang Mudharabah

    Dari Abbas bin Abdul Muthallib RA, ia berkata:

    “Jika ia menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” 

    Hadis ini menunjukkan bahwa dalam mudharabah, pihak shahibul mal (pemilik modal) boleh menetapkan syarat-syarat tertentu kepada pihak mudharib (pengelola usaha), asalkan syarat-syarat itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.

    Hal ini juga berlaku untuk deposito syariah, yaitu bank boleh menetapkan syarat-syarat tertentu kepada nasabah, asalkan syarat-syarat itu tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.

    Akad Mudharabah dalam Deposito Syariah

    Deposito syariah memakai pengelolaan uang yang berbeda dengan konvensional, yaitu berdasarkan pada akad mudharabah

    Mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha).

    Shahibul mal adalah pihak yang menyediakan modal untuk usaha, sedangkan mudharib adalah pihak yang menyediakan tenaga dan keahlian untuk mengelola usaha.

    Kedua belah pihak sepakat untuk membagi keuntungan sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya.

    Akad mudharabah ini adalah akad yang diperbolehkan dalam Islam, karena termasuk dalam jenis investasi yang dianjurkan dalam Islam.

    Investasi adalah salah satu cara untuk mengembangkan harta dan meningkatkan kesejahteraan. Investasi juga merupakan salah satu bentuk ibadah dan amal shaleh, jika dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan syariat Islam.

    Kelebihan dan Kekurangan Deposito Syariah

    1. Kelebihan deposito syariah

    • Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga memberikan ketenangan batin bagi nasabah.
    • Memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi dan sosial, karena mendukung usaha-usaha yang produktif dan bermanfaat.
    • Memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi, jika usaha yang dikelola oleh bank berhasil mencapai laba yang optimal.
    • Memberikan perlindungan dari inflasi, karena keuntungan yang diperoleh berdasarkan pada nilai riil dari usaha, bukan nilai nominal dari uang.

    2. Kekurangan deposito syariah

    • Tidak memiliki jaminan pasti atas keuntungan yang akan diperoleh, karena tergantung pada hasil usaha yang dicapai oleh bank.
    • Memiliki risiko kerugian bersama, jika usaha yang dikelola oleh bank mengalami kerugian atau gagal bayar.
    • Memiliki biaya administrasi yang lebih tinggi daripada deposito konvensional, karena memerlukan pengawasan dan audit yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam.

    Hingga pada tahap ini, apakah kamu sudah tahu hukum deposito dalam Islam? Jadi jangan salah lagi ya.

  • Zakat Penghasilan: Besaran, Nisab, Hukum, dan Cara Menghitung 

    Zakat Penghasilan: Besaran, Nisab, Hukum, dan Cara Menghitung 

    Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat yang harus umat muslim pahami. Karena selain zakat fitrah, ini juga wajib untuk kita semua bayarkan ketika memang sudah memenuhi syarat dan nisabnya. 

    Apalagi zakat adalah sarana bagi kita untuk mensucikan harta yang kita dapatkan dan miliki. Dengan membayar zakat, kita sebagai umat Islam dapat selalu mengingat dan menyadari bahwa sebagian dari harta tersebut adalah hak dari orang lain. 

    Lantas, seperti apa nisab, hukum, dan cara menghitung zakat penghasilan yang benar itu? Mari saudara sekalian, kita bahas bersama pada artikel berikut ini. 

    Pengertian Zakat Penghasilan 

    Zakat adalah bagian dari rukun Islam, tepatnya merupakan rukun Islam ketiga. Rukun Islam sendiri merupakan amalan atau perbuatan yang diyakini bisa menjadi perantara kita untuk bisa masuk ke surga dan mendapat ridha dari Allah SWT. 

    Ada 5 (lima) rukun Islam yang harus kita pahami dan terdiri dari:

    1. Syahadat
    2. Shalat
    3. Zakat
    4. Puasa
    5. Haji 

    Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, zakat adalah hal yang sangat penting untuk kita keluarkan sebagai umat muslim. Allah SWT pun sudah menerangkan siapa yang tidak mengeluarkan zakat akan mendapatkan azab yang pedih. 

    Hal ini dapat kita pahami melalui QS al-Fussilat ayat 6-7 yang berbunyi sebagai berikut: 

    قُلۡ اِنَّمَاۤ اَنَا بَشَرٌ مِّثۡلُكُمۡ يُوۡحٰٓى اِلَىَّ اَنَّمَاۤ اِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَاسۡتَقِيۡمُوۡۤا اِلَيۡهِ وَاسۡتَغۡفِرُوۡهُ​ ؕ وَوَيۡلٌ لِّلۡمُشۡرِكِيۡنَ ۙ‏  ٦ الَّذِيۡنَ لَا يُؤۡتُوۡنَ الزَّكٰوةَ وَهُمۡ بِالۡاٰخِرَةِ هُمۡ كٰفِرُوۡنَ‏  ٧

    Artinya:

    “Katakanlah (Muhammad), “Aku ini hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu tetaplah kamu (beribadah) kepada-Nya dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.” (QS al-Fussilat 6-7)

    Sebaliknya, dalam ayat yang lainnya, Allah SWT sudah menerangkan bahwa Allah akan memberikan rahmat yang besar kepada mereka yang menunaikan zakat. Hal ini bisa kita pahami dalam QS al-A’raf yang berbunyi:

     وَٱكْتُبْ لَنَا فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ إِنَّا هُدْنَآ إِلَيْكَ ۚ قَالَ عَذَابِىٓ أُصِيبُ بِهِۦ مَنْ أَشَآءُ ۖ وَرَحْمَتِى وَسِعَتْ كُلَّ شَىْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلَّذِينَ هُم بِـَٔايَٰتِنَا يُؤْمِنُونَ

    Artinya: 

    “Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS al-A’raf 156). 

    Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Kita semua pasti sudah familiar dengan zakat fitrah yang selama ini wajib kita keluarkan ketika bulan Ramadhan dalam rangka menyempurnakan puasa dan membersihkan dosa.

    Melansir dari laman Baznas, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib kita keluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin atau pendapatan dari pekerjaan yang halal atau tidak melanggar syariah. 

    Zakat ini juga dikenal dengan sebutan zakat pendapatan ataupun zakat profesi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud dalam hal ini adalah setiap pendapatan yang kita peroleh. 

    Seperti gaji, jasa, upah, honorarium, dan lain sebagainya yang kita dapatkan dengan cara dan jalan yang halal dan rutin maupun tidak rutin. Pekerjaan yang rutin contohnya seperti menjadi pegawai, karyawan, pejabat, dan lain sebagainya. 

    Sementara itu, untuk pekerjaan yang tidak rutin contohnya seperti konsultan, pengacara, dokter, dan lain sebagainya. Pendapatan yang kita peroleh dari pekerjaan bebas lainnya pun termasuk dalam zakat penghasilan.

    Baca juga: Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan, dan Harta

    Besaran dan Nisab Zakat Pendapatan 

    Sebelumnya perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa untuk mengeluarkan zakat ada sejumlah nisab dan besaran yang harus kita pahami. Hal ini penting agar pembayaran zakat bisa sesuai dengan ajaran yang ada dalam agama Islam. 

    Kemudian perlu kita pahami juga bahwa ada orang-orang yang wajib mengeluarkan atau menunaikan zakat pendapatan. Lantas siapa orang tersebut?

    Orang yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah apabila penghasilan mereka sudah mencapai nisab sebesar 85 gram emas per tahunnya atau setara dengan Rp79.292.978 per tahun atau Rp6.607.748 per bulannya. 

    Dalam prakteknya nanti, kita bisa menunaikan zakat penghasilan setiap bulan. Nilai nisabnya setiap bulan adalah setara dengan seperduabelas (1/12) dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 

    Jadi jika penghasilan kita setiap bulannya sudah melebihi nisab bulanan tersebut, kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut. 

    Prinsipnya adalah seperti berikut: 

    • Nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas 
    • Kadar zakat penghasilan adalah sekitar 2,5% dari penghasilan 
    • Haul zakat adalah selama 1 tahun 

    Lantas, bagaimana jika ada seseorang yang memiliki pekerjaan yang pembayarannya tidak rutin dan bisa tidak sama setiap bulannya? Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka dihitung selama 1 tahun. 

    Penghasilan tersebut harus kita kumpulkan dan hitung dalam waktu 1 tahun. Apabila jumlahnya sudah mencapai nisab, maka wajib bagi orang tersebut untuk mengeluarkan zakat pendapatan. 

    Hukum Mengeluarkan Zakat Pendapatan 

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa orang yang memiliki gaji atau pendapatan mencukupi nisab yang sudah ditentukan, maka wajib mengeluarkan zakat tersebut. 

    Hal ini dikuatkan lagi dalam SK BAZNAS No. 1 Tahun 2003 mengenai Nisab Zakat Pendapatan. Dalam SK tersebut dinyatakan seseorang dinyatakan fardhu menunaikan zakat pendapatan jika penghasilannya mencapai nisab.

    Nisab yang dimaksud dalam hal ini adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Di tahun 2023 sendiri, nilai dari 85 gram emas adalah setara dengan Rp81.945.667 per tahunnya dan Rp6.828.806 per bulannya. 

    Jadi jika pendapatan yang kita hasilkan belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat. Hal ini juga berlaku pada kondisi tertentu yang dialami oleh seseorang. 

    Misalnya, ada orang yang menghabiskan seluruh gaji yang didapatkan (setiap bulannya) demi memenuhi kebutuhan hidup dan karena itu tidak ada sedikit pun harta yang tersimpan, maka tidak akan ada zakat yang dikenakan. 

    Cara Menghitung Besaran Zakat Penghasilan 

    Dalam menghitung besarnya zakat pendapatan pun kita tidak bisa sembarangan. Tentu jangan sampai kita melakukan kesalahan ketika menunaikan kewajiban membayar zakat. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan itu?

    Untuk menghitungnya, kita bisa menggunakan rumus:

    2,5% x Jumlah Penghasilan yang Didapat dalam 1 Bulan 

    Contoh:

    Harga emas hari ini besarnya adalah sekitar Rp938.099 per gram. Berdasarkan harga emas tersebut, maka nisab zakat pendapatan dalam kurun waktu satu tahun adalah sebesar Rp79.292.978. 

    Kemudian sebagai contoh, Bapak Fuad memiliki penghasilan sebesar Rp8.000.000 per bulannya. Dalam satu tahun, beliau akan mengumpulkan penghasilan sebesar Rp96.000.000. 

    Berdasarkan perhitungan tersebut, artinya Bapak Fuad sudah termasuk golongan yang wajib menunaikan zakat karena penghasilannya melebihi nisab. Kemudian kita bisa menghitung besaran jumlah zakat yang harus dikeluarkan Bapak Fuad.

    2,5% x Rp8.000.000 = Rp200.000 

    Jadi setiap bulannya, Bapak Fuad harus membayar zakat pendapatan sebesar Rp200.000 per bulan. 

    Keutamaan Membayar Zakat Penghasilan 

    Mengeluarkan zakat pendapatan memiliki banyak sekali keutamaan yang bisa kita rasakan sebagai seorang muslim. Inilah berbagai keutamaan tersebut:

    1. Sarana Ampunan Dosa 

    Ketika kita mengeluarkan zakat, beriman kepada rasul, dan mendirikan shalat, maka sesungguhnya Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa kita. Hal ini bisa kita pahami melalui QS al-Maidah ayat 12 yang berbunyi seperti berikut:

    وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

    Artinya: 

    “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS al-Maidah:12).

    2. Menambah dan Mensucikan Harta 

    Zakat memiliki makna At-Thohuru dimana artinya adalah mensucikan atau membersihkan. Dari makna ini bisa kita pahami bahwa ketika kita menunaikan zakat, Allah SWT akan membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa kita dari dosa.

    3. Sarana untuk Menyempurnakan Agama 

    Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, zakat adalah bagian dari rukun Islam yang ketiga, tepatnya setelah syahadat dan shalat. Artinya, ketika kita menunaikan zakat, maka ibadah kita sebagai seorang muslim akan semakin sempurna. 

    Ini tentu menjadi tujuan dari setiap muslim yaitu bisa menjalankan agama dan ibadah secara sempurna agar mendapatkan ridho Allah SWT serta pahala. Maka dari itu, jika ingin menyempurnakan agama tunaikan juga zakat. 

    4. Menambah Keberkahan Terhadap Hidup 

    Kita pasti sudah memahami bahwa keberkahan dan ketenangan hidup adalah segalanya. Nah, salah satu makna dari mengeluarkan zakat adalah untuk menambah keberkahan terhadap kehidupan.

    Makna lain dari zakat adalah Al-Barakatu, dimana artinya adalah berkah. Jadi ketika kita mengeluarkan zakat, kita juga akan mendapatkan berkah dalam hidup dari Allah SWT. Ketika hidup sudah penuh berkah, maka menjalani hidup pun lebih mudah. 

    5. Sarana untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT 

    Terakhir, zakat juga bisa menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ketika menunaikan zakat, maka sesungguhnya itu adalah bentuk dari kita mensyukuri segala kenikmatan yang sudah Allah SWT berikan kepada kita. 

    Selain itu, melalui zakat tersebut kita bisa menjadi pribadi yang ikhlas, pemurah, tulus, dan penuh kasih kepada sesama. Karena nantinya zakat tersebut akan diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. 

    Dengan sikap inilah secara tidak langsung kita tidak hanya dekat dengan Allah SWT selaku sang pencipta. Lebih dari itu, kita akan memiliki rasa empati yang tinggi kepada sesama terutama pada saudara kita yang lebih membutuhkan. 

    Saudara muslim dan muslimah sekalian, itulah informasi lengkap mengenai zakat penghasilan atau zakat pendapatan yang bisa kita pahami. Pada dasarnya, mengeluarkan zakat bisa memberikan banyak keutamaan bagi kita. 

    Tidak hanya sekedar menunaikan kewajiban saja, tetapi juga menjadi sarana mensucikan harta, mendekatkan diri pada Allah, hingga menambah keberkahan hidup. 

    Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi siapa saja muslim yang memang sudah mencapai nisabnya, untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Dengan begitu, berbagai keutamaan zakat bisa kita dapatkan.

  • Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran, Paksu Catat!

    Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran, Paksu Catat!

    Malam lebaran merupakan kebahagiaan tersendiri bagi umat Islam. Beberapa di antaranya meluapkan dengan berbagai macam cara. Salah satu caranya dengan berhubungan badan.

    Lalu, bagaimana hukum berhubungan saat malam lebaran untuk merayakan kemenangan Islam?

    Lebaran sendiri di dalam Islam terdiri dari dua hari raya besar yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua hari raya tersebut merupakan waktu istimewa yang membuat setiap muslim merasa bahagia dan patut untuk merayakannya.

    Waktu Terlarang untuk Berhubungan dengan Pasangan

    Sebelum kita mengetahui hukum berhubungan saat malam lebaran, sebaiknya pahami terlebih dahulu kapan sih waktu terlarang dari Allah SWT untuk melakukannya.

    Mengingat, Allah SWT selalu menghalalkan setiap pasangan suami istri untuk berhubungan selama tidak melanggar syariat Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an.

    نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

    Nisā`ukum ḥarṡul lakum fa`tụ ḥarṡakum annā syi`tum

    Artinya:

    “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (Al-Baqarah: 223).

    Nah, untuk beberapa waktu terlarang yang Allah SWT jelaskan agar tidak dilakukan hubungan intim antara lain:

    1. Ketika Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

    Ibadah puasa di bulan Ramadhan wajib setiap muslim lakukan. Pelaksanaannya dimulai sejak matahari terbit hingga terbenam. Pada waktu ini, seseorang dilarang berhubungan atau akan mendapatkan kafarat ‘udzhma (denda besar).

    2. Istri Nifas

    Berikutnya, larangan untuk berhubungan ketika istri sedang nifas. Sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an QS Al-Baqarah: 222.

    “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS Al-Baqarah: 222).

    Larangan untuk berhubungan ketika istri sedang nifas ini wajib kita laksanakan sebagai muslim yang taat. Pasalnya, setiap larangan yang Allah SWT berikan memiliki tujuan tertentu.

    Mengingat nifas adalah darah kotor yang keluar, maka ketika kita melakukan hubungan suami istri pada kondisi tersebut. Tentu akan terjadi beberapa hal buruk yang bisa saja terjadi nantinya.

    Baca juga: Doa Minum Air Zam Zam Latin Arab dan Artinya

    3. Saat Beri’tikaf di Masjid

    Allah SWT melarang setiap umat berhubungan, apalagi ketika beri’tikaf di dalam masjid. Kita tidak boleh mencampuri urusan manusa lain utamanya ketika di dalam Masjid menghadap Allah SWT.

    Beritikaf sendiri merupakan sebuah perwujudan seorang hamba berbicara dengan TuhanNya. 

    Sehingga, dalam hubungan ini jangan sampai terganggu oleh berita atau kegiatan apa pun. Sebab, beritikaf ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

    4. Ketika Melaksanakan Ibadah Umroh ataupun Haji

    Terakhir, larangan ini bisa kita pelajari dari Al-Qur’an di dalam QS Al-Baqarah: 222.

    “… (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berhubungan intim), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah: 222).

    Maksud dari larangan ini adalah untuk mengajak setiap umat Islam fokus pada peribadatan yang dilakukan di tanah suci. Baik ketika melaksanakan Umroh maupun beribadah Haji.

    Jangan mencampurkan hawa nafsu dalam urusan ibadah ini, sebab akan memberikan dampak cukup fatal.

    Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran Idul Fitri

    Pembagian hari raya bagi umat Islam telah diriwayatkan oleh Anas bahwasanya Nabi Muhammad SAW ketika tiba di Madinah dan penduduknya memiliki dua hari raya untuk merayakan kegembiraan.

    Beliau bersabda:

    ”Allah telah mengganti kedua hari raya kalian itu dengan dua hari raya yang lebih baik, yaitu Idulfitri dan Iduladha.” (HR Nasai dan Ibnu Hibban).

    Hadits ini juga diperkuat dari riwayat Aisyah RA:

    ”Sesungguhnya orang-orang Habasyah suka mengadakan permainan di hadapan Rasulullah SAW pada hari raya. Aku pun menjulurkan kepala di atas bahu beliau dan beliau pun merendahkan kedua bahunya hingga aku dapat menyaksikan permainan itu dari atas bahu beliau. Aku melihatnya sampai puas kemudian aku berpaling.” (HR Bukhori, Muslim dan Ahmad).

    Namun, mengenai hukum berhubungan saat malam lebaran ini tidak dijelaskan secara langsung di dalam Al-Qur’an. Bahkan, hadits pun tidak ada satu pun yang menjelaskan terkait larangan tersebut.

    Namun, di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 ternyata disebutkan bahwasanya berhubungan suami istri bagi pasangan halal pada malam hari raya hukumnya adalah halal mubah.

    Hukum ini bisa dijadikan patokan kecuali terdapat beberapa kondisi yang mengharamkannya seperti istri dalam keadaan haid ataupun nifas.

    اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

    Artinya:

    “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (Al-Baqarah ayat 187).

    Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran Idul Adha

    Seperti pada penjelasan sebelumnya, bahwasanya hukum mengenai berhubungan badan antara suami dan istri pada malam lebaran Idul Adha, tidak ada penjelasan yang detail di dalam Al-Qur’an dan hadits.

    Namun, pada kitab Qurrotul Uyun karya dari Syekh Imam Abu Muhammad, ada beberapa nadzam mengenai dampak yang bisa seseorang dapatkan apabila melakukan hubungan intim di malam hari raya Idul Adha.

    Qurrotul Uyun sendiri merupakan salah satu kitab pendidikan mengenai intim yang paling banyak dikaji oleh para santri. Di dalam kitab ini kita bisa menelaah tiga malam yang menjadi larangan untuk berhubungan intim, diantaranya:

    • Malam hari raya kurban
    • Malam terakhir setiap bulan
    • Malam pertama setiap bulan
    • Malam pertengahan pada tiap bulan

    Poin-poin tersebut pun menjadi sangat kuat setelah di shahihkan dengan sabda dari Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    “Hendaklah kamu jangan bersetubuh di malam awal bulan.” (Al-Hadits).

    Larangan yang disebutkan di dalam kitab tersebut juga didukung dengan pendapat beberapa ulama yang menjelaskan secara rinci, seperti berikut ini:

    • Apabila seseorang melakukan hubungan intim pada malam-malam tersebut akan diikuti oleh setan
    • Ketika anak lahir akan memiliki pribadi dengan watak sangat buruk, dikhawatirkan bisa menjadi seorang pembunuh di masa depan
    • Anak yang lahir dari hasil berhubungan pada malam-malam tersebut, dikhawatirkan akan mudah terkena penyakit kusta atau menjadi gila.

    Selain pendapat dari dalam kitab Qurrotul Uyun karya Syekh Imam Abu Muhammad. Terdapat juga Kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ nomor 3684, dijelaskan mengenai hubungan suami istri.

    Pada Kumpulan fatwa tersebut kita bisa mengetahui bahwa suami dan istri diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim di malam Lailatul Qadar dan Idul Adha, kecuali kita sedang menggunakan Ihram.

    Meskipun terdapat dukungan dari berbagai sumber seperti penjelasan di dalam kitab-kitab tersebut. Perlu kita ingat bahwasanya tidak pernah ada dalil di dalam Al-Qur’an ataupun hadits yang melarang hubungan intim di malam hari raya.

    Dukungan lain diberikan oleh beberapa ulama dengan ilmu yang sangat tinggi. Di mana, ulama menerangkan bahwa hubungan suami dan istri di malam hari raya, hukumnya makruh sebab beberapa alasan di atas sebagai bentuk kehati-hatian.

    Oleh karenanya, penting bagi pasangan suami istri untuk menahan diri. Tahan hawa nafsu sehingga tidak melakukan hubungan saat malam lebaran.

    Itulah hukum berhubungan saat malam lebaran Idul Adha dan juga Idul Fitri. Meskipun tidak terdapat dalil yang shahih baik di dalam hadits maupun Al-Qur’an. Sebagai umat Islam kita wajib berjaga-jaga dengan menjauhi waktu-waktu terlarang.

  • Infak dan Sedekah: Pengertian dan Perbedaan Keduanya

    Infak dan Sedekah: Pengertian dan Perbedaan Keduanya

    Infak dan sedekah adalah dua istilah yang sering kita dengar dalam konteks ibadah sosial dalam Islam. Kedua istilah ini memiliki makna dan hukum yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama bermanfaat untuk kemaslahatan umat.

    Lantas, apa sebenarnya pengertian dan perbedaan infak dan sedekah?

    Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak artikel di bawah ini sampai habis!

    Pengertian Infak

    Menurut bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. 

    Menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam.

    3 Karakteristik Infak

    Infak termasuk dalam cakupan ibadah infak, yang juga mencakup zakat dan sedekah. Namun, infak memiliki karakteristik tersendiri, yaitu:

    • Infak hanya berupa harta atau materi saja, tidak termasuk tindakan non-materi seperti menolong, tersenyum, atau berdoa.
    • Infak hanya dapat diberikan kepada manusia saja, tidak termasuk hewan, tumbuhan, atau benda mati.
    • Infak memiliki hukum fardhu kifayah, yaitu wajib bagi sebagian orang yang mampu, dan gugur bagi orang lain jika sudah ada yang melaksanakannya.

    Baca juga: 10+ Hadits tentang Toleransi dalam Islam dan Ayatnya dalam Al Quran

    Dasar Hukum Infak

    Infak juga memiliki dasar hukum dari Al-Quran dan hadis, di antaranya adalah:

    1. Surat Al-Baqarah ayat 267

    Artnya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

    2. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim

    Artinya:  “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap pagi ada dua malaikat turun. Salah satunya berkata: ‘Ya Allah berikanlah ganti kepada orang-orang yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan malaikat yang lain berkata: ‘Ya Allah binasakanlah harta orang-orang yang kikir.’”  (HR. Bukhari dan Muslim).

    5 Manfaat Infak

    Manfaat infak adalah sebagai berikut:

    1. Infak dapat Menyucikan Harta dan Jiwa dari Sifat Kikir, Bakhil, dan Tamak

     Allah SWT berfirman:

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS At-Taubah: 103) .

    • Infak dapat Menambah Berkah dan Melipatgandakan Pahala

    Allah SWT berfirman:

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS Al-Baqarah: 261).

    • Infak dapat Menolak Bala, Musibah, dan Penyakit

    Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Bersihkanlah harta kalian dengan zakat, sembuhkanlah orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah, dan hadapilah bala dengan banyak berdoa.” (HR Muslim).

    • Infak dapat Menghapus Dosa dan Meningkatkan Derajat di Sisi Allah SWT

    Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR Tirmidzi).

    • Infak dapat Mendapatkan Balasan Surga di Akhirat

    Allah SWT berfirman:

    Artinya: “Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Rabb mereka, mendirikan shalat, menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi atau terang-terangan dan menolak kejahatan dengan kebaikan; mereka itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), yaitu surga Adn yang mereka masuki bersama orang-orang yang saleh dari bapak-bapak, istri-istri dan keturunan mereka; sedang para malaikat masuk kepada mereka dari tiap pintu.” (QS Ar-Ra’d: 22-23).

    Pengertian Sedekah

    Menurut bahasa, sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar atau jujur. Menurut terminologi syariat, sedekah berarti ibadah sosial yang dilakukan suka rela, baik itu pemberian berupa materi atau non-materi, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    3 Karakteristik Sedekah

    Sedekah juga termasuk dalam cakupan ibadah infak, namun memiliki karakteristik tersendiri, yaitu:

    • Sedekah bisa berupa harta atau materi, seperti uang, barang, makanan, atau pakaian. Sedekah juga bisa berupa non-materi, seperti tindakan menolong, tersenyum, memberi salam, mengajari ilmu, atau berdoa.
    • Sedekah bisa diberikan kepada siapa saja, baik manusia maupun makhluk lain seperti hewan atau tumbuhan. Sedekah juga bisa diberikan kepada benda mati seperti masjid atau mushola.
    • Sedekah memiliki hukum sunnah muakkadah, yaitu dianjurkan dengan sangat oleh Rasulullah SAW dan dilakukan secara terus-menerus oleh Beliau.

    Dasar Hukum Sedekah

    Sedekah juga memiliki dasar hukum dari Al-Quran dan hadis, di antaranya adalah:

    • Surat Al-Baqarah ayat 261

    Artinya: “Perumpamaan (nafkah) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261).

    • Hadis riwayat Muslim:

    Artinya: “Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersihkanlah harta kalian dengan zakat, sembuhkanlah orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah, dan hadapilah bala dengan banyak berdoa.” (HR. Muslim).

    3 Jenis Sedekah

    Berdasarkan berbagai sumber, ada beberapa jenis sedekah yang paling utama, yaitu:

    • Sedekah khofiyyah, yaitu sedekah yang dilakukan secara tersembunyi, ikhlas, dan semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
    • Sedekah dalam keadaan sehat dan kuat, yaitu sedekah yang diberikan ketika masih memiliki kesempatan dan kemampuan untuk bersedekah, bukan ketika sakit atau dalam bentuk wasiat.
    • Sedekah dengan berbagai macam bentuk, seperti senyum, nasihat, doa, ilmu, bantuan, maaf, hormat, dan lain-lain.

    Perbedaan Infak dan Sedekah

    Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui beberapa perbedaan antara infak dan sedekah, yaitu:

    • Infak hanya berupa harta atau materi, sedangkan sedekah bisa berupa harta atau non-materi.
    • Infak hanya dapat diberikan kepada manusia, sedangkan sedekah bisa diberikan kepada siapa saja.
    • Infak memiliki hukum fardhu kifayah, sedangkan sedekah memiliki hukum sunnah muakkadah.

    Persamaan Infak dan Sedekah

    Selain perbedaan, infak dan sedekah juga memiliki beberapa persamaan, yaitu:

    • Keduanya termasuk dalam cakupan ibadah infak, yaitu mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam.
    • Keduanya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW, yang telah memberikan contoh dan anjuran tentang infak dan sedekah.
    • Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan harta dan jiwa, menolak bala, menghapus dosa, dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
    • Keduanya memiliki manfaat yang sama, yaitu menambah berkah, melapangkan rezeki, mempererat ukhuwah, membantu orang yang membutuhkan, dan meningkatkan kesejahteraan umat.

    Kesimpulan

    Meskipun berbeda, infak dan sedekah sama-sama memiliki keutamaan dan manfaat yang besar bagi orang yang melakukannya.

    Infak dan sedekah dapat membersihkan harta, menyucikan jiwa, mendatangkan berkah, menolak bala, menghapus dosa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.