Tag: Hukum Islam

  • Apa Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat? Ini Penjelasannya

    Apa Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat? Ini Penjelasannya

    Masyarakat kita masih saja terpaku pada anggapan bahwa suami lebih berkuasa dalam keluarga. Hingga tidak jarang memperdebatkan tentang hukum istri menyuruh suami sholat.

    Lantas, apakah benar suami memiliki hak yang lebih untuk menyuruh atau mengingatkan pasangan menjalankan ibadah? Benarkah istri tidak boleh melakukan hal yang sama?

    Mari simak bagaimana penjelasan hukumnya.

    Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat

    Rupanya, masih sering terjadi suami yang marah ketika istrinya menyuruh untuk sholat. Penyebabnya tidak lain yaitu pandangan yang dianggap lumrah dalam masyarakat, yang mana menganggap suami lebih berkuasa.

    Suami yang demikian biasanya beranggapan bahwa sang istri tidak memiliki hak untuk memerintahnya yang merupakan kepala keluarga.

    Terlebih lagi, anggapan tersebut didukung oleh tradisi dalam masyarakat. Bahkan tradisi tersebut sering kali disampaikan sebagai nasihat bagi pengantin baru supaya sang istri tidak menyuruh suami.

    Padahal istri menyuruh suami sholat bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Justru sebaliknya, pasangan memiliki hal yang sama dalam hal mengingatkan beribadah.

    Hal tersebut dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “رَحِمَ اللَّهُ رَجُرَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ”

    Artinya: 

    “Allah memberi rahmat (senang) kepada seorang suami yang bangun malam kemudian shalat (tahajud) dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya. Begitu juga Allah senang kepada istri yang bangun malam kemudian shalat (tahajud) dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya.” (HR Abu Dawud No 1308).

    Hadits tersebut telah menunjukkan bahwa hukum seorang istri menyuruh suami sholat itu boleh, bahkan dianjurkan.

    Bahkan menurut riwayat lain, Abu Hurairah yang mendengar sabda Rasulullah tersebut langsung mempraktikkannya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu ‘Utsman al-Hindi:

    عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ تَضَيَّفْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ سَبْعًا فَكَانَ هُوَ وَامْرَأَتُهُ وَخَادِمُهُ يَعْتَقِبُونَ اللَّيْلَ أَثْلَاثًا يُصَلِّي هَذَا ثُمَّ يُوقِظُ هَذَا

    Artinya: 

    “Abu ‘Utsman al-Hindi bercerita Ketika bertamu ke rumah Abu Hurairah selama tujuh hari. Dia bersama istri dan pembantunya membagi malam menjadi tiga bagian untuk shalat malam. Salah satu dari mereka shalat di sepertiga awal, kemudian membangunkan yang kedua untuk shalat di sepertiga kedua, dan seterusnya sampai sepertiga akhir.” (HR. al-Bukhari No. 5125).

    Baca juga: Muamalah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya

    Pandangan Ulama tentang Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat

    Para ulama memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hadits tersebut untuk menerangkan apa hukum istri menyuruh suami sholat.

    Syekh Muhammad Syamsul Haq Abadi berpendapat dalam karyanya, ‘Aunul Ma’bud ‘ala Sunan Abi Dawud. Menurut Beliau, tindakan mencipratkan air harus didasari oleh motif kasih sayang, bukan karena kesal.

    Beliau juga menambahkan pendapat dari Ibnu Malik bahwa siapa pun dianjurkan untuk memaksa dalam mendorong kebaikan. Ibnu Malik mengutarakan pendapat tersebut berdasarkan hadits yang sama.

    Selain itu, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Dr Fatihunnada juga menjelaskan terkait hadits di atas yang membolehkan istri mencipratkan air ke muka suami untuk shalat tahajud yang hukumnya sunnah.

    Mengutip dari laman MUI, Beliau menambahkan:

    “Terlebih bila shalat wajib, tentu istri dianjurkan memaksa suami supaya segera shalat, lebih-lebih bila waktu sudah menunjukkan berakhirnya waktu shalat.”

    Hadits dari Abu Hurairah di atas juga menunjukkan gambaran bahwa suami istri memiliki hak yang setara untuk saling mengingatkan beribadah kepada Allah SWT.

    Anjuran untuk mengingatkan keluarga untuk melaksanakan ibadah juga disebutkan dalam firman Allah berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

    Artinya: 

    “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allâh terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrîm/66: 6)

    Nah, sekarang sudah jelas bahwa hukum istri menyuruh suami untuk beribadah itu diperbolehkan dalam Islam. Oleh karena itu, saat istri mengingatkan untuk sholat, hendaknya suami tidak menanggapinya dengan kesal atau marah.

    Sebaiknya, ingat kembali bahwa sholat termasuk ibadah yang diutamakan dan akan dihisab pertama kali di hari kiamat. Maka, hendaklah kita menunaikan sholat dengan baik, terutama sholat wajib.

    Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    أَوَّلُ مَا يُـحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

    Artinya: 

    “Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka seluruh amalnya pun baik. Apabila sholatnya buruk, maka seluruh amalnya pun buruk.” (HR. Ath-Thabrani).

    Itulah penjelasan mengenai hukum istri menyuruh suami sholat. Setelah memahami hukumnya, semoga bisa membantu kita bersikap dengan lebih bijaksana.

  • Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat, Haram Hukumya!

    Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat, Haram Hukumya!

    Jual beli dalam Islam bukan hanya sekadar transaksi ekonomi, melainkan juga sebuah aktivitas yang diatur oleh kaidah etika dan keadilan. Lantas, bagaimana yang terjadi jika kaidah jual beli yang mendukung maksiat?

    Hal ini tentunya sangat bertentangan dalam prinsip Islam yang sesungguhnya.

    Karena pada dasarnya, kaidah jual beli dalam Islam mencerminkan tuntunan agama untuk menjalankan kehidupan ekonomi dengan harapan mendapatkan ridha Allah.

    Larangan Mendukung Maksiat

    Maksiat menjadi salah satu aspek yang sangat dihindari dalam ajaran Islam. Hal ini karena Islam mengajarkan kesucian dan kebaikan serta menetapkan larangan-larangan yang jelas untuk mencegah tindakan yang mendukung maksiat.

    Terlebih lagi jika kita saling tolong-menolong dalam melakukan perbuatan maksiat. Tentunya hal ini melanggar kaidah sebagaimana yang diajarkan dalam Islam. Allah SWT juga telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2 dengan bunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya’ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum ‘anil-masjidil-ḥarāmi an ta’tadụ, wa ta’āwanụ ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta’āwanụ ‘alal-iṡmi wal-‘udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

    Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat

    Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita sering menjumpai tindakan jual beli yang mendukung maksiat. Bahkan, tanpa kita sadari melakukan hal tersebut. Tentunya ini menjadikan diri kita sebagai orang yang merugi.

    Berikut ini beberapa contoh kaidah dari tindakan jual beli yang mendukung maksiat:

    1. Mubasyarah Maqshudah

    Kaidah jual beli yang mendukung maksiat ini memiliki makna sebagai jual beli barang maksiat dan ditujukkan untuk tujuan melakukan maksiat. Hal ini karena Mubasyarah memiliki artian “barang maksiat” dan Maqshudah “ditunjukkan untuk maksiat.”

    Sederhananya adalah ketika seseorang membeli khamr dan digunakan oleh pecandu untuk minuman dan bermabuk-mabukan. Hal ini jelas dalam kaidah jual beli termasuk ke dalam hukum haram.

    Baca juga: Doa Kejatuhan Cicak, dan Pandangan Hukumnya dalam Islam

    2. Mubasyarah Ghairu Maqshudah

    Kaidah selanjutnya yang mendukung maksiat dalam konsep jual beli adalah Mubasyarah Ghairu Maqshudah. Mubasyarah dengan artian “barang maksiat”, Ghairu Maqshudah memiliki artian “tidak diketahui kegunaannya dalam hal mubah”.

    Pada kaidah ini menjelaskan bahwa jual beli yang dilarang dan termasuk dalam maksiat adalah barang maksiat, tetapi tidak diketahui kegunaannya untuk hal mubah.

    Contohnya, yakni apabila seseorang membeli khamar, tetapi bukan dia yang meminum hal tersebut, melainkan untuk orang lain. Tentunya ini dilarang dalam prinsip Islam karena mendukung maksiat.

    3. Maqshudah Ghairu Mubasyarah

    Dalam konteks ini menjelaskan tentang kaidah yang ditujukkan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram. Sederhananya adalah ketika memberi uang kepada seorang dan ia tahu seseorang tersebut akan menggunakannya untuk berjudi.

    Tidak hanya untuk perbuatan berjudi, tetapi hal ini juga berlaku untuk perbuatan maksiat lainnya seperti khamr, zina dan lain sebagainya. Prinsip ini tentunya termasuk ke dalam hukum yang haram untuk tolong menolong.

    4. Ghairu Mubasyarah wa laa Maqshuudah

    Pada kaidah ini memiliki artian sebagai tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat. Pada dasarnya, kita tidak tahu apa yang selanjutnya diperbuat oleh pembeli setelah melakukan transaksi jual beli dengan penjual.

    Contohnya, yakni ketika seorang pembeli melakukan akad dengan penjual pisau. Hal ini karena kita tidak mengetahui tujuan dari apakah barang tersebut digunakan untuk perbuatan yang mubah atau yang haram.

    Pada bagian kaidah jual beli yang mendukung maksiat ini memiliki hukum yang dibolehkan. Karena pada dasarnya, kita tidak mengetahui tujuan dari orang dalam membeli barang tersebut dan digunakan untuk apa.

    Hakikatnya, kaidah jual beli yang mendukung maksiat memiliki hukum yang tidak sah dan termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Tapi, terdapat beberapa ketentuan yang menjadikan kaidah ini menjadi hukum yang diperbolehkan.

  • Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah

    Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah

    Sebagian orang  mengatakan bahwa menggunting kuku saat sedang berpuasa dapat membatalkan ibadah yang sedang dilakukan. Lantas, bagaimana Islam menjelaskan hukum memotong kuku saat puasa? Boleh atau tidak?

    Seperti yang kita tahu bahwa menjaga kebersihan diri termasuk memotong kuku adalah sebagian sunah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

    Namun, banyak orang yang ragu melakukan kegiatan tersebut saat bulan puasa. Pasalnya, sebagian orang percaya jika hukum memotong kuku saat berpuasa bisa membatalkan ibadah yang sedang dijalani.

    Pandangan Islam Mengenai Memotong Kuku

    Sebelum memahami lebih lanjut hukum memotong kuku saat berpuasa, akan lebih baik untuk memahami terlebih dahulu pandangan Islam mengenai memotong kuku.

    Memotong kuku merupakan salah satu perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam, agar menjadikan umat muslim bersih dan suci baik lahir maupun batin. Bahkan dalam Islam, memotong kuku dikategorikan sebagai perkara fitrah.

    Sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari no.5891 dan Muslim no. 258 bahwa perkara mengenai fitrah ada lima yakni berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.

    Dengan demikian, apabila seorang muslim dengan sengaja memanjangkan kukunya dan tidak berniat untuk memotong kuku, maka akan dikategorikan sebagai orang yang mengabaikan fitrah.

    Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menjelaskan tata cara memotong kuku yang benar agar umat muslim mendapatkan keutamaan di dalamnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

    “Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata. “(HR Ibnu Qudaamah).

    Baca juga: Hukum Poligami dalam Islam: Begini Pandangan Ulama

    Hukum Memotong Kuku saat Puasa

    Pertanyaan mengenai hukum memotong kuku saat puasa memang masih kerap menjadi dikalangan umat muslim. Jawaban atas pertanyaan ini adalah bahwa memotong kuku saat puasa boleh saja dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

    Rasulullah SAW juga memotong kukunya, sehingga secara umum hukum memotong kuku saat puasa diperbolehkan. Selain itu, Rasulullah SAW juga sangat menjaga kebersihan dirinya, bahkan dianjurkan untuk memotong kuku ataupunmencukur bulu kemaluan tidak lebih dari 40 hari.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa memotong kuku tidak akan membatalkan puasa, baik yang sunah maupun yang wajib. Dan sejauh ini, tidak ditemukan hadits yang melarang memotong kuku saat puasa, namun karena pertanyaan ini sering muncul, beberapa ulama yang menjelaskan.

    Hal ini seperti difatwakan oleh Darul Ifta’ Al-Mishriyah:

    ما حكم تقليم الأظفار في نهار رمضان؟ تقليم الأظفار من السنة؛ فعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ، وَالاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ أخرجه البخاري في صحيحه وتقليم الأظفار في نهار رمضان جائزٌ بلا كراهة؛ إذ ليس هناك دليلٌ يدل على خلاف ذلك.

    Artinya: “Bagaimana hukum memotong kuku di siang hari bulan Ramadan? Memotong kuku termasuk bagian dari sunah. Ini berdasarkan hadis yang bersumber dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAW bersabda;

    ‘Ada lima macam fitrah, atau lima macam termasuk bagian dari fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak’.

    Hadis ini disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Dan memotong kuku di siang hari bulan Ramadan hukumnya boleh dan tidak makruh. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan kebalikannya.”

    Jika kita memahami fatwa di atas dengan jelas, pada kesimpulannya bahwa tidak benar jika memotong kuku saat puasa akan membatalkan ibadah tersebut. Bisa terbayangkan jika tidak memotongkuku selama 40 hari, kondisi kuku akan menyebabkan ketidaknyamanan dan kesehatan seseorang.

    Cara Memotong Kuku Menurut Islam

    Setelah mengetahui hukum memotong kuku dalam Islam, akan lebih baik jika kita mengetahui cara memotong kuku yang benar sesuai dengan syariat dan anjuran Rasulullah SAW.

    Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa barang siapa yang datang tidak memotong kuku, maka ia termasuk orang yang mengabaikan fitrah.  Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata.” (HR Ibnu Qudaamah).

    Para ulama memiliki pendapat berbeda dalam menjelaskan maksud Rasulullah SAW dalam hal memotong kuku baik secara berlawanan maupun berurutan. Berikut ini penjelasannya menurut Imam Al-Ghazali, Imam An-Nawawi dan Ulama lainnya:

    1. Imam Al-Ghazali

    Pendapat pertama yakni dari Imam al-Ghazali, ia berpendapat bahwa maksud dalam hadits tersebut adalah dengan memulai memotong kuku dari jari telunjuk kanan, lalu jari tengah kemudian jari kelingking dan begitu seterusnya berjalan ke arah kanan hingga berakhir pada ibu jari dari kanan.

    2. Imam An-Nawawi

    Pendapat yang kedua yakni Imam An-Nawawi yang berpendapat bahwa cara memotong kuku yang dmaksud pada hadits tersebut yakni dimulai dari jari telunjuk lalu jari tengah hingga jari kelingking kemudia dilanjutkan ibu jari tangan kanannya.

    Sedangkan pada tangan kiri, dimulai dengan jari kelingking, kemudian jari manis, lalu jari tengah danberikutnya jari telunjuk, diakhri dengan ibu jari tangan kiri.

    3. Pandangan Ulama Lain

    Pendapat sebagian ulama lain mengenai cara memotong kuku dimulai dari tangan kanan, yakni dengan cara memotong jari kelingking terlebih dahulu yang kemudia jari tengah, ibu jari dan setelah itu jari manis dan berakhir dengan kuku dari jari telunjuk.

    Sedangkan dari tangan kiri dengan dimulai dari jari tengah kemudian kelingking, jari telunjuk dan yang terakhir kuku dari jari manis.

    Sementara urutan cara memotong kuku kaki adalah memotongnya dimulai dari jari kelingking kaki kanan, ke arah kiri dan berakhir pada kelingking kaki yang sebelah kiri.

    Dan terdapat hari-hari baik untuk memotong kuku yang disunnahkan yakni  Senin, Kamis atau Jumat. Selain itu, setelah selesai memotongnya, alangkah baiknya jika mencuci jari-jari dan mengubur potongan kuku tersebut.

    Manfaat Memotong Kuku

    Segala sesuatu yang dianjurkan dan disunnahkan tentulah memiliki manfaat di dalamnya, termasuk mengenai memotong kuku secara rutin seperti dianjurkan Rasulullah SAW.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa Islam melarang membiarkan kuku panjang dengan sengaja, karena sama halnya dengan membiarkan kotorang bersarang pada kuku kita.

    Meski memotong kuku merupakan hal remeh dan kerap kali dianggap tidak terlalu penting, ternyata ada manfaat yang bisa kita dapatkan jika merutinkan memotong kuku.

    Setelah memahami hukum memotong kuku saat puasa, pahami juga manfaat memotong kuku secara teratur seperti:

    1. Menghindari Kuku Tumbuh ke Dalam

    Mungkin sebagian orang pernah mendengar istilah cantengan, dimana kuku tumbuh ke dalam daging dan menyebabkan infeksi. Bahkan penderitanya kerap kali harus melewati operasi kecil untuk mengeluarkan kuku tersebut.

    Tentukondisi ini sangat membahayakan bukan.

    2. Mengurangi Infeksi Bakteri

    Bakteri biasa muncul ditempat yang lembab, seperti pada sela jari karena menggunakan sepatu serta sela-sela kuku.

    Hal ini bisa memicu timbulnya kutu air, atau berbagai masalah kulit lainnya.

    3. Meminimalkan Cedera

    Memelihara kuku memiliki banyak sekali resiko seperti tercakar, patah saat terbentur dan masih banyak sekali bahaya lainnya yang kerap kali tidak kita sadari.

    Itu dia penjelasan singkat mengenai hukum memotong kuku saat puasa, semoga dengan adanya artikel ini bisa menjawab kebingungan dan kesimpang siuran mengenai hal satu ini ya!

  • Konsep Ketuhanan dalam Islam, Dari Perspektif Al Quran

    Konsep Ketuhanan dalam Islam, Dari Perspektif Al Quran

    Setiap pemeluk agama pasti memiliki pandangan tersendiri mengenai konsep Ketuhanan. Sebagai seorang muslim, kita pun wajib memahami bagaimana konsep ketuhanan dalam Islam, terutama dari perspektif Al-Qur’an. 

    Hal ini bermanfaat untuk menghindari adanya kesalahan terhadap konsep tersebut.

    Lantas, seperti apa konsep Ketuhanan di dalam agama Islam itu? Mari kita simak informasi selengkapnya berikut ini. 

    Memahami Konsep Ketuhanan dalam Islam 

    Melansir dari laman KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Ketuhanan bisa kita pahami sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan. Tuhan merujuk pada sesuatu yang diyakini, dipuja, dan disembah oleh manusia. 

    Sementara itu, dalam bahasa arab Tuhan memiliki sebutan ilaah yang berarti Ma’bud atau yang disembah. Dalam agama Islam, Tuhan disebut sebagai Allah dan menjadi zat yang Maha Tinggi dan Esa. 

    Pencipta semesta alam yang Maha Kuasa, Maha Kuat, Maha Tahu, Abadi, Penentu Takdir, serta menjadi hakim untuk semesta alam. Kata Allah berasal dari ilah atau alih yang memiliki ketenangan dan rasa cinta yang amat dalam. 

    Selain itu, kata alih memiliki makna sebagai suatu keharusan untuk mengagungkan dan tunduk. Perlu kita pahami juga bahwa agama Islam adalah sebuah agama yang amat menjunjung monoteisme atau percaya pada satu Tuhan. 

    Allah SWT adalah Tuhan yang disembah oleh umat muslim. Hal ini sudah tertulis dengan jelas pada kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur’an dan juga hadist. 

    Memaknai konsep ketuhanan dalam Islam dapat kita lihat di banyak surat di dalam Al-Qur’an. Inilah berbagai surat tersebut: 

    1. QS Al Ikhlas 

    قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللَّهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

    Artinya: 

    “Katakanlah, “Dia-lah Allâh, yang Maha Esa. Allâh adalah Rabb Ash-Shamad. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS Al Ikhlas: 1-4).

    Surat Al Ikhlas adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang menjadi rujukan mengenai pembahasan teologi atau ilmu mengenai Ketuhanan. Hal ini bisa kita pahami juga dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah yang berkata:

    “Yakni: Dia Yang pertama dan Esa, tidak ada tandingan dan pembantu, tidak ada yang setara dan tidak ada yang menyerupai-Nya, dan tidak ada yang sebanding (dengan-Nya). Kata ini tidak digunakan untuk menetapkan pada siapapun selain pada Allâh Subhanahu wa Ta’ala , karena Dia Maha Sempurna dalam seluruh sifat-sifat-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya”. [Tafsir Ibnu Katsir].

    Dari surat Al Ikhlas dan tafsir ini, bisa kita pahami bahwa Allah SWT adalah yang Maha Esa. Tidak ada tandingan, tidak ada yang setara, tidak ada yang menyerupai-Nya, dan tidak ada yang sebanding dengan-Nya. 

    Jadi surat ini bisa menjadi landasan yang tegas dan jelas bahwa Allah SWT adalah satu. Umat Islam menyembah Allah SWT sebagai zat yang Maha Esa dan tidak ada yang dapat menandingi-Nya.

    Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    2. QS Al Baqarah 

    Selain pada QS Al Ikhlas, pemahaman Tuhan yang Maha Esa juga bisa kita temukan dalam ayat Al-Qur’an yang lain. Lebih tepatnya pada QS Al Baqarah:

    وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖلَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ

    Artinya:

    “Dan Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada Rabb melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163).

    Dalam surat ini bisa kita pahami bahwa Allah SWT juga memiliki sebutan sebagai Al Wahid yang artinya satu dan Maha Esa. Di dalam zat-nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, serta dalam uluhiyah-Nya, tidak akan ada sekutu satupun bagi Allah SWT. 

    Selain itu, bisa kita pahami bahwa sesungguhnya Allah SWT adalah yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang. Kita sebagai hamba sudah sepatutnya hanya memohon dan menyembah pada Allah SWT.

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    3. QS Asy-Syura 

    Kemudian surat lain yang membahas mengenai konsep Ketuhanan dalam Islam, utamanya pada Al-Qur’an adalah QS Asy-Syura. 

    لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

    Artinya: 

    “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11).

    Sebagai zat yang Maha Esa, tidak ada satupun hal yang bisa kita serupakan atau serupa dengan Allah SWT. Selain itu, tidak hanya Maha Penyayang dan Pemurah, Allah SWT juga Maha Melihat dan Mendengar. 

    Inilah yang membuat kita sebagai hamba, sudah sepatutnya dan sepantasnya hanya berdoa kepada Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT Maha Tahu segala sesuatu yang ada di dalam hati dan pikiran makhluknya, meski tanpa diucapkan. 

    Kekeliruan Anggapan Tuhan Ada di Mana-Mana

    Kekeliruan Anggapan Tuhan Ada di Mana-Mana 

    Selama ini, sebagai seorang muslim mungkin kita akan menjumpai banyak orang yang menganggap bahwa “Allah SWT ada dimana-mana”. Hal ini tentu harus kita luruskan karena tidak benar. 

    Pertama, perlu kita pahami bahwa Allah SWT ada di atas ‘Asry. Allah SWT tidak berada di dunia atau alam ini seperti makhluk-Nya yang lain dan terpisah. 

    Akan tetapi, karena Maha Mengetahui, Allah SWT tetap tahu apapun yang terjadi di langit ataupun bumi. Tidak ada satupun yang luput dari pengawasan-Nya. Hal ini dapat kita pahami dari QS Al A’rof, Thoha, Al Furqon, Hud, dan As Sajdah: 

    إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Al A’rof: 54).

    الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

    Artinya: 

    “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Thoha [20]: 4-5).

    ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ الرَّحْمَنُ فَاسْأَلْ بِهِ خَبِيرًا

    Artinya: 

    “Kemudian Allah bersemayam di atas Arsy, (Dialah) Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia.” (QS. Al Furqon [25]: 59).

    اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

    Artinya: 

    “Allah lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. As Sajdah [32]: 4).

    وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ

    Artinya: “Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air.” (QS. Hud [11]: 7).

    Selain beberapa surat tersebut dalam Al-Qur’an, masih banyak dalil yang juga menjelaskan konsep ketuhanan dalam Islam bahwa Allah SWT ada di atas Arsy. 

    Perlu kita pahami juga bahwa siapapun yang yakin bahwa Allah SWT ada di mana-mana atau setiap tempat sesungguhnya ia termasuk Hululiyah. Hululiyah adalah sebuah aliran yang menganggap bahwa Allah menyatu dengan makhlukNya.

    Untuk membantah aliran tersebut, maka dalil-dalil yang menyatakan Allah SWT berada di Arsy adalah kuncinya. Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya bahwa kita memahami hal ini. 

    Kemudian jika ada yang merujuk pada QS Al Hadid, yang menyatakan bahwa Allah SWT ada dimana saja kita berada, maka hal ini pun ada penjelasannya. Berikut adalah bunyi dari QS Al Hadid.

    وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ

    Artinya:

     “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.” (QS. Al Hadid [57]: 4).

    Jika kita telaah lebih lanjut dan mengacu pada Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebenarnya arti ayat ini bukanlah membenarkan bahwa Allah SWT ada dimana saja dan menyatu dengan makhluk-Nya. 

    Akan tetapi, maksudnya adalah Allah SWT bersama dengan makhluk-Nya dengan ilmu-Nya sesuai dengan keadaan makhluk tersebut. Jadi, maksud Allah SWT berada dimana-mana adalah ilmu-Nya. 

    Hal ini pun diperkuat lagi dengan hadist dari Abu Sa’id Al Khudri, seperti berikut.

    أَلاَ تَأْمَنُونِى وَأَنَا أَمِينُ مَنْ فِى السَّمَاءِ يَأْتِينِى خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً

    Artinya:

    “Tidakkah kalian beriman padaku dan aku beriman pada Rabb yang berada di atas sana. Berita langit datang padaku di kala pagi dan sore hari.” (HR. Ahmad [3/4,68,73], Bukhari [3344, 4351], Muslim [1064], Abu Daud [4764], An Nasa’i dalam Al Mujtaba [5/87] dan selainnya).

    Jadi sudah jelas bahwa Allah SWT berada di atas sana atau Arsy. Tidak berada atau menyatu bersama makhluk-Nya. 

    Itulah pembahasan mengenai konsep ketuhanan dalam Islam. Dari pembahasan ini dapat kita pahami bahwa Allah SWT adalah satu-satunya yang Maha Esa dan tidak ada yang bisa menandingi-Nya. 

    Selain itu, Allah SWT berada diatas Arsy. Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya kita meyakini hal ini karena sesungguhnya Allah SWT Maha Penyayang, Maha Pemurah, dan Maha Mengetahui segala yang terjadi pada hambanya.

  • Fiqih Adalah: Pengertian, Sumber Hukum, Ruang Lingkup, dan Contohnya

    Fiqih Adalah: Pengertian, Sumber Hukum, Ruang Lingkup, dan Contohnya

    Keseharian seorang muslim tidak terlepas dari permasalahan fiqih. Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum syariah yang diambil dari dalil-dalil. Setiap muslim wajib mengenal fiqih untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam beribadah.

    Dalam menjalankan ibadah, kita harus mengetahui hukum-hukum dan tata caranya.

    Sebagai contoh pada hukum sholat, zakat, dan haji tentu ada ketentuan tersendiri. Tanpa mempelajari fiqih, kita tidak bisa melaksanakan ibadah tersebut.

    Pengertian Fiqih Adalah

    Secara bahasa, fiqih berarti paham atau memahami. Sementara itu, secara istilah fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariah. Hukum ini diperoleh dan diketahui melalui proses ijtihad. 

    Sebagaimana Imam Abu Ishak As-Syirazi menjelaskan sebagai berikut:

    والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

    Artinya:

    “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad,” (Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

    Pengertian fiqih juga berbeda dengan pengetahuan yang tidak perlu proses ijtihad. Misalnya syariat yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an seperti puasa hukumnya wajib, dilarang mendekati zina, dan sebagainya. 

    Ayat-ayat mengenai hal itu telah jelas diterangkan sehingga tidak perlu ijtihad. Artinya, pengetahuan tersebut bukanlah fiqih.

    Agar lebih memahami fiqih, berikut pemaparan Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh Al-Waraqat.

    وهو معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد، كالعلم بأن النية في الوضوء واجبة، وأن الوتر مندوب وأن النية من الليل شرط في صوم رمضان، وأن الزكاة واجبة في مال الصبي، وغير واجبة في الحلي المباح، وأن القتل بمثقل يوجب القصاص، ونحو ذلك من مسائل الخلاف

    Artinya:

    “(Fiqih) adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan ijtihad. Salah satunya pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, witir (hukumnya) sunah, niat di malam hari merupakan syarat (sah) puasa di bulan Ramadhan, zakat (hukumnya) wajib pada harta anak kecil, tidak wajib (hukumnya) pada perhiasan yang diperbolehkan, dan membunuh dengan benda berat bisa menyebabkan qishas, serta contoh-contoh permasalahan khilaf lainnya,” (Jalaluddin Al-Mahalli, Syarh Al-Waraqat, Surabaya, Al-Hidayah, 1990, halaman 3).

    Fiqih lalu berkembang secara berkelanjutan sejak zaman Nabi. Salah satu alasan perkembangan fiqih adalah karena kebutuhan umat untuk mengetahui hukum mengenai berbagai permasalahan yang baru. 

    Sumber Hukum Fiqih

    Terdapat empat sumber hukum fiqih Islam yaitu Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas. Berikut penjelasan lengkapnya.

    1. Al-Qur’an

    Al-Qur’an

    Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman yang menuntun manusia menuju jalan kebenaran. Menurut Ali Syari’ati, di dalam Al-Qur’an terdapat tiga bentuk petunjuk.

    • Pertama, petunjuk dalam bentuk doktrin atau pengetahuan tentang struktur realitas dan kedudukan manusia di dalamnya. Misalnya norma-norma moral dan hukum yang menjadi dasar syariat.
    • Kedua, petunjuk yang terkandung dalam ikhtisar sejarah manusia, baik itu kisah nabi, para raja, dan sebagainya.
    • Ketiga, petunjuk dalam bentuk mukjizat, yaitu kekuatan yang berbeda dengan yang dapat dipelajari. Banyak ayat Al-Qur’an yang memiliki daya luar biasa atau diartikan dengan cara yang berbeda oleh umat Islam.

    Kitab suci Al-Qur’an menjadi sumber utama bagi hukum fiqih Islam. Artinya, jika menemukan permasalahan, pertama kali harus merujuk kepada Al-Qur’an.

    Sebagai contoh berkaitan dengan jual beli dan riba, dalam Al-Qur’an sudah terdapat hukumnya. Kita bisa melihat QS. Al baqarah ayat 275 maka jelaslah hukum tersebut. 

    Dengan demikian, Al-Qur’an sangat erat kaitannya dengan fiqih lantaran menentukan hukum Islam.

    Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

    2. As-Sunnah atau Hadits

    As-Sunnah atau Hadits

    As-sunnah sumber hukum fiqih adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan. 

    Hadis Nabi ini menjadi sumber hukum Islam kedua setelah al Qur’an. Artinya, jika kita tidak mendapatkan jawaban dalam Al Qur’an, kita merujuk kepada as-Sunnah.

    Saat mendapatkan hukum dari hadis, kita pun wajib mengamalkannya. Namun, dengan syarat bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber dari Nabi SAW dengan sanad yang shahih.

    As-sunnah atau hadis Nabi berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an. Hal-hal yang masih umum dalam Al-Qur’an kemudian diperjelas melalui as-sunnah. Misalnya mengenai permasalah sholat. 

    Dalam Al-Qur’an telah jelas perintah sholat, tetapi terkait tata caranya didapatkan dari hadis Nabi yang artinya “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR Bukhari no. 595).

    As-sunnah terdiri atas perkataan/sabda, perbuatan, dan persetujuan Nabi. Berikut beberapa contohnya.

    1. Contoh perkataan/sabda Nabi: “Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari No. 46, 48, Muslim No. 64, 97, Tirmidzi No. 1906,2558, Nasa’i No. 4036, 4037, Ibnu Majah No. 68, Ahmad No. 3465, 3708)
    2. Contoh perbuatan Nabi: Apa yang dinyatakan dalam Hadis Riwayat Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi No. 3413, dan Ahmad No. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” lalu Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
    3. Contoh persetujuan Nabi: Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits No. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi SAW terdiam. Diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

    Baca juga: 110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    3. Ijma’

    Ijma berarti ‘kesepakatan’ atau konsensus dan ketetapan untuk melakukan sesuatu. Selain itu, ijma’ dapat juga didefinisikan sebagai kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi SAW dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i.

    Pada generasi sahabat Nabi atau sesudahnya maka kesepakatan mereka adalah ijma’. Adapun mengikuti hukum ijma’ hukumnya wajib. 

    Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 2093 dan Ahmad 6/396 bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar). 

    Ijma’ menjadi sumber rujukan ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Artinya, jika tidak mendapatkan solusi didalam Al Qur’an dan sunnah, kita dapat melihat apakah hal tersebut telah disepakati oleh para ulama muslimin. Apabila sudah, maka wajib bagi kita beramal dengan kesepakatan tersebut.

    Adapun fungsi ijma’ yaitu:

    • Menghindarkan kesalahan-kesalahan dalam berijtihad yang mungkin terjadi jika ijtihad dilakukan secara perorangan.
    • Menggabungkan berbagai pendapat yang beragam menjadi satu kesepakatan yang tercapai
    • Menjamin interpretasi yang akurat terhadap Al-Qur’an dan keaslian hadis.

    4. Qiyas

    Sumber hukum fiqih adalah qiyas. Qiyas merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’. 

    Qiyas yaitu mencocokan perkara yang tidak didapatkan dalam hukum Islam sebelumnya dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya.

    Qiyas dilakukan lantaran adanya persamaan sebab atau alasan antara kedua permasalahan tersebut. Dengan kata lain qiyas digunakan jika kita tidak mendapatkan nash dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

    Dalam pelaksanaanya, qiyas harus memenuhi empat rukun qiyas yaitu sebagai berikut:

    • Ashl (Maqis alaih) adalah masalah yang akan diqiyaskan. Maksudnya adalah masalah tersebut sudah ada ketetapan hukumnya atau sudah ada nashnya, baik dari Al-Qur’an maupun hadits.
    • Furu’ (Maqis) yaitu masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya.
    • Hukm Ashl yaitu hukum masalah yang terdapat pada dalil
    • Illat yaitu kesamaan sebab atau alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan. Syarat kesamaan tersebut yaitu sifatnya nyata (dapat dicapai dengan indera), konkrit tidak berubah, dan sesuai dengan tujuan.

    Itu dia empat sumber hukum fiqih. Sudah semestinya kita menaati sumber hukum mulai dari yang paling tinggi yaitu Al-Qur’an. Jika tidak ada solusi dalam Al-Qur’an, kita dapat mengikuti hadis, ijma’, atau qiyas.

    Ruang Lingkup Fiqih dan Contohnya

    Ruang lingkup fiqih Islam mencakup seluruh perbuatan manusia dalam segala aspek kehidupan. Nah, agar teratur, kita perlu memperhatikan semua aspek dengan memahami hukum-hukum Islam yang berlaku.

    Fiqih Islam sebagai hukum yang mengatur segala kebutuhan manusia beserta sesuai syariat. Memperhatikan sumber-sumber hukum fiqih kesemuanya menjadi pedoman bagi kehidupan baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. 

    Berikut ruang lingkup fiqih:

    • Fiqih ibadah merupakan hukum-hukum beribadah kepada Allah seperti puasa, wudhu, shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. 
    • Fikih Al Ahwal As sakhsiyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah kekeluargaan. Contohnya pernikahan, talaq, nasab, nafkah, warisan, dan lainnya. 
    • Fiqih Muamalah adalah hukum-hukum yang mengatur perbuatan manusia dan hubungan antar manusia. Misalnya hukum jual beli, sewa menyewa, pengadilan, dan sebagainya.
    • Fiqih Siasah Syar’iah berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). 

    Contohnya yaitu menegakan keadilan, memberantas kezaliman, dan menerapkan hukum-hukum syariat yang dianut, serta kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. 

    • Fiqih Al ‘Ukubat merupakan hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 

    Misalnya seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, dan lainnya.

    • Fiqih As Siyar mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Contohnya berkaitan dengan pembahasan perang atau damai
    • Adab dan akhlak berkaitan dengan akhlak dan perilaku baik ataupun buruk.

    Sekarang kita sudah lebih paham mengenai pengertian fiqih adalah memahami hukum-hukum Islam, sumber hukum, hingga ruang lingkup dan contohnya. Ternyata fiqih sangat luas mencakup seluruh aspek kehidupan.

    Semoga dengan pengetahuan ini semakin menambah pemahaman dan rasa ingin belajar terkait hukum-hukum syariat, terutama mengenai persoalan sehari-hari. Ingat bahwa belajar fiqih hukumnya wajib agar kita mampu melaksanakan kewajiban beribadah dan hubungan bermasyarakat.

  • 9 Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

    9 Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

    Dalam agama Islam, terdapat aturan dan ketentuan ketat yang mengatur perdagangan dan bisnis. Salah satu aspek penting dalam perdagangan adalah menentukan apa saja barang yang haram diperjualbelikan.

    Alasan larangan ini tentunya sudah sangat jelas dan tidak bisa kita tentang sebagai umat yang taat.

    Hal ini karena berdasarkan rujukkan dari sabda Nabi Muhammad SAW dalam aturan perdagangan untuk bisnis.

    Barang yang Haram Diperjualbelikan

    Terdapat beberapa barang yang tidak diperbolehkan dalam pandangan syariat untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan bunyi dari hadits Jamiul Ulum wal Hikam ke-45 yang berbunyi:

    عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ:)) إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ  ((  فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : ))لاَ ، هُوَ حَرامٌ ((، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ :)) قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ((خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

    Artinya:

    “Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari sabda ini kita dapat mengetahui bahwa ada beberapa hal yang haram hukumnya untuk diperjual-belikan. Sebagai muslim, tentunya kita harus menghindari beberapa hal tersebut agar Allah SWT meridhoi dengan apa yang kita kerjakan.

    Berikut ini rincian lengkap terkait barang yang haram diperjualbelikan sesuai dengan rujukan dari hadits Jamiul Ulum wal Hikam ke-45.

    1. Khamar

    Barang yang haram diperjualbelikan pertama sesuai dengan sabda Rasulullah SAW adalah khamar. Haram bagi kita yang memperjual belikan, memproduksi hingga meminumnya. Hal ini karena dampak buruk untuk kesehatan hingga pikiran.

    Sebagaimana firman Allah SWT terkait khamar yang berbunyi:

    يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    Yas`alụnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi’u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf’ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-‘afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la’allakum tatafakkarụn.

    Artinya:

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219).

    Selain itu, terdapat juga hadits yang menjelaskan akan melaknat setiap orang yang apabila mendukung tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah SAW bersabda dengan bunyi:

    لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

    Artinya:

    “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    2. Bangkai

    Barang yang haram diperjualbelikan berikutnya adalah bangkai. Seperti yang kita ketahui bahwa bangkai merupakan daging dari hewan yang telah mati. Hewan yang mati atau bangkai dapat menjadi media bagi pertumbuhan bakteri.

    Selain bakteri, bangkai juga menjadi tempat yang sangat baik untuk berkembangnya mikroorganisme patogen.

    Hal ini tentunya bisa menjadi sumber dari berbagai masalah kesehatan, termasuk keracunan hingga penyakit infeksi.

    3. Babi

    Babi merupakan salah satu hewan yang mengandung berbagai penyakit dan parasit yang berbahaya untuk kesehatan tubuh. Salah satunya adalah Trikinosis yang disebabkan oleh adanya cacing trichina.

    Selain itu, Allah SWT juga telah berfirman atas haramnya daging babi apabila berada di kondisi yang masih memungkinkan untuk mendapatkan makanan lain yang lebih baik. 

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi:

    قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman ‘alā ṭā’imiy yaṭ’amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm.

    Artinya:

    “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145).

    4. Berhala

    Islam melarang penjualan atau perdagangan berhala ataupun menyerupainya karena dasar-dasar agama dan dampak negatifnya terhadap pemahaman dan kepatuhan terhadap tauhid atau kepercayaan kepada Allah SWT.

    Menjual atau membeli berhala dapat mengarahkan seseorang untuk menyekutukan Allah SWT yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tauhid. Hal ini bertentangan dengan ajaran dasar Islam.

    5. Anjing

    Alasan utama melarang penjualan anjing adalah karena dalam Islam, anjing dianggap haram dalam banyak konteks dan memiliki dampak etis yang mempengaruhi masyarakat terlebih lagi air liurnya yang mengandung najis.

    Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari).

    6. Darah

    Barang yang haram diperjualbelikan berikutnya adalah darah. Islam secara keras melarang penjualan darah demi mempertimbangkan etika dan kemanusiaan. Dalam ajaran tentunya konsep ini sangat ditekankan.

    7. Kucing

    Tidak hanya anjing yang dilarang oleh Islam, tapi juga kucing sebagaimana bunyi sabda Rasulullah SAW:

    أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

    Artinya:

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud No. 3479).

    8. Gambar yang Memiliki Ruh Berupa Manusia atau Hewan

    كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

    Artinya:

    “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari No. 2225).

    9. Segala Benda Haram untuk Tujuan Haram

    Barang yang haram diperjualbelikan terakhir adalah segala benda yang haram dan ditunjukkan untuk sesuatu yang haram. Sebagaimana Ibnu ‘Abbas mendengar sabda Rasulullah SAW:

    إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

    Artinya:

    “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya.)” (HR. Ad Daruquthni dan Ibnu Hibban).

    Hadits Jamiul Ulum wal Hikam memberikan pedoman yang jelas tentang barang yang haram diperjualbelikan dalam Islam. 

    Kita sebagai muslim diingatkan untuk mematuhi hukum dan etika perdagangan dalam setiap transaksi agar sesuai prinsip syariat.

  • Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Sedekah adalah amalan yang sudah menjadi ibadah sosial memiliki pahala besar. Namun, bagaimana jika seseorang mengeluarkan uang hasil judi untuk sedekah? Apa hukum sedekah dengan uang hasil judi?

    Kebanyakan orang saat ini tidak lagi peduli dari mana hartanya berasal. Bahkan, banyak yang beranggapan membagikan uang dari hasil judi dan sejenisnya sebagai kategori perbuatan yang baik. Benarkah demikian?

    Dalam pandangan Islam tidaklah benar demikian. Hal ini karena sesuatu yang kita peroleh dengan cara baik, maka kita boleh menggunakannya untuk kebaikan pula. Bagaimana uang hasil judi? Bolehkah untuk sedekah?

    Bolehkah Hasil Judi untuk Sedekah? 

    Perlu kita ketahui, bahwa Allah SWT hanya menerima hal yang thayib yakni sesuatu yang baik dan halal. Allah SWT tidak akan menerima yang tidak baik. Sebagaimana dalam sebuah hadits menyebutkan:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” (HR. Muslim).

    Hadits ini menjelaskan tentang zakat yang tidak Allah terima jika hartanya berasal dari yang haram. Demikian dengan hasil judi untuk sedekah, Allah menolaknya karena hanya menerima sedekah dari uang halal.

    Setelah Allah mengatakan tidak menerima selain dari yang halal, Nabi Muhammad SAW membawakan ayat berisi perintah yang sama kepada para Rasul dan orang beriman. Adapun arti dari ayatnya sebagai berikut:

    “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik (halal) dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51).

    Dalam ayat lainnya disebutkan:

    “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik yang sudah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-nya.” (QS. Al-Baqarah: 172).

    Jadi, jika ingin harta kita menjadi berkah dan Allah menerimanya, maka sebaiknya mencari uang melalui jalan yang halal. Dengan begitu, ketika ingin memanfaatkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala.

    Baca juga: Mengenal Buraq, Kendaraan Nabi Muhammad SAW Saat Isra Mi’raj

    Hukum Sedekah dengan Uang Hasil Judi

    Sedekah merupakan ibadah yang sangat mulia sehingga harus dilakukan dengan cara mulia pula. Harta yang kita sedekahkan harus dari cara mendapatkannya di jalan yang baik dan halal.

    Sedekah menggunakan uang judi ibarat kata seperti kita mencuci kain dengan air kencing. Bukannya bersih tetapi malah menjadi kotor dan najis.

    Oleh karena itu, hukum bersedekah uang hasil judi adalah haram. Hal ini karena sumber harta berasal dari jalan yang tidak Allah ridhoi dan terima. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya:

    “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (jangan) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu bisa memakan dari sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.” QS. Al-Baqarah: 188).

    Hukum uang hasil judi untuk sedekah adalah haram, artinya orang itu tidak akan mendapat pahala sedekah tetapi mendapatkan dosa. Jadi, uang judi hukumnya haram ketika memanfaatkannya untuk bersedekah.

    “Barang siapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, maka ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya.” (HR. Ibnu Hibban).

    Bagaimana Memperlakukan Uang Hasil Judi?

    Uang hasil judi jika tidak boleh menggunakannya untuk sedekah, misalnya karena orang itu ingin bertaubat. Lalu, uang haram itu sebaiknya harus kita apakan?

    Seseorang yang memiliki uang haram, contohnya dari hasil mencuri, maka harus mengembalikan kepada yang berhak. Kembalikan uang itu kepada bersangkutan, wakilnya atau ahli warisnya jika telah meninggal dunia.

    Sementara itu, uang hasil judi bersifat haram bisa dialokasikan untuk kemaslahatan umum. Adapun teknis utamanya, serahkan uang haram itu kepada tokoh agama yang amanah untuk nanti membagikannya.

    Cara terbebas dari uang haram hasil judi mentasarufkan untuk kemaslahatan, tidak boleh merusak atau memusnahkannya. Sebagaimana disebutkan Imam Al-Ghazali yang diriwayatkan Muawiyah ibn Abi Sufyan:

    “Karena tidak diperbolehkan merusak harta ini (harta haram) dan membuangnya di laut, maka tidak akan tersisa cara lain selain mentasarufkan untuk kemaslahatan orang-orang muslim.”

    Demikian penjelasan tentang hukum hasil judi untuk sedekah dalam Islam yang perlu kita ketahui. Uang yang diperoleh dari cara haram hukumnya haram dan tidak boleh digunakan untuk sedekah. Wallahu a’lam bishawab.

  • ​​7 Tanda-Tanda Kiamat Sugra beserta Dalilnya

    ​​7 Tanda-Tanda Kiamat Sugra beserta Dalilnya

    Dalam agama Islam, adanya akhir zaman ditandai dengan hadirnya kiamat kecil (sugra) dan kiamat besar (kubra). Sebagai umat yang taat akan kebesaran-Nya, tentu kita wajib untuk mempercayainya. Lantas, apa tanda-tanda kiamat sugra?

    Dalam Al-Qur’an dan hadist yang disabdakan oleh Rasulullah SAW telah banyak menjelaskan akan tanda-tanda dari terjadinya kiamat sugra tersebut.

    Bahkan, tanpa kita sadari tanda-tanda kecil ini sudah terjadi di kehidupan.

    Pengertian Kiamat Sugra

    Tidak ada makhluk satupun di dunia yang akan lolos dengan datangnya hari kiamat. Sebagai umat Islam yang taat, tentu kita harus mengimani dengan datangnya hari kiamat sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 7:

    وَأَنَّ ٱلسَّاعَةَ ءَاتِيَةٌ لَّا رَيْبَ فِيهَا وَأَنَّ ٱللَّهَ يَبْعَثُ مَن فِى ٱلْقُبُورِ

    Wa annas-sā’ata ātiyatul lā raiba fīhā wa annallāha yab’aṡu man fil-qubụr.

    Artinya:

    “Dan sesungguhnya hari kiamat itu pastilah datang, tak ada keraguan padanya; dan bahwasanya Allah membangkitkan semua orang di dalam kubur.” (QS. Al-Hajj: 7).

    Kiamat sugra atau dikenal sebagai kiamat kecil merupakan salah satu tanda dari datangnya akhir zaman, seperti rusaknya alam, kematian manusia, dan lain sebagainya.

    Arsikum Al Masyhudi dalam bukunya berjudul Sepuluh Peristiwa Besar Menjelang Kiamat Kubra, mengatakan bahwa tanda-tanda kiamat sugra adalah adanya kematian makhluk, seperti kematian orang, dan lain-lain.

    Selain itu, beliau juga menggambar bahwa terjadinya bencana seperti perang, gempa bumi, tsunami, dan bencana lainnya juga termasuk kiamat kecil atau sugra. Dalil adanya hari kiamat ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ar-Rahman:

    وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو ٱلْجَلَٰلِ وَٱلْإِكْرَامِ. كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ

    Kullu man ‘alaihā fān. Wa yabqā waj-hu rabbika żul-jalāli wal-ikrām.

    Artinya:

    “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar-Rahman: 26-27).”

    Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an surat Ali Imran yang mengingatkan kita akan datangnya hari kiamat:

    كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدْخِلَ ٱلْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَآ إِلَّا مَتَٰعُ ٱلْغُرُورِ

    Kullu nafsin żā`iqatul maụt, wa innamā tuwaffauna ujụrakum yaumal-qiyāmah, fa man zuḥziḥa ‘anin-nāri wa udkhilal-jannata fa qad fāz, wa mal-ḥayātud-dun-yā illā matā’ul-gurụr.

    Artinya:

    “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS. Ali ‘Imran: 185).”

    Baca juga: 7 Ayat Al-Qur’an untuk Jangan Mengeluh dalam Islam

    Contoh Tanda-Tanda Kiamat Sugra

    Dalam ajaran Islam, keyakinan tentang kiamat merupakan bagian integral dari iman seorang Muslim. Kiamat merupakan suatu peristiwa besar yang akan terjadi di akhir zaman dan seluruh makhluk hidup di muka bumi akan meninggal atau mati.

    Sebelum datangnya kiamat kubra atau kiamat besar, ada tanda-tanda lainnya yang disebut juga dengan kiamat sugra atau kiamat kecil. Tanda ini akan menjadi bukti dari dekatnya akhir zaman.

    Selain itu, tanda-tanda kiamat sugra ini juga didokumentasikan dalam hadis dan Al-Quran sebagai peringatan bagi umat manusia. Hal ini tentunya membuat kita harus selalu bersiap dan memperbaiki iman agar semakin taat kepada Allah SWT.

    Berikut ini tanda-tanda dari kiamat sugra yang wajib kita ketahui untuk diimani agar semakin taat dalam beribadah:

    1. Maraknya Kebodohan di Muka Bumi

    Tanda-tanda kiamat sugra yang bisa kita temukan sekarang adalah maraknya kebodohan di muka bumi. Hal ini dikarenakan banyaknya para ulama yang telah wafat. Tanda ini juga disabdakan oleh Rasulullah dalam hadits Abdullah bin Amr:

    إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّـى إِذَا لَمْ يَبْقَ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekaligus dari para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama.” (HR. Bukhari).

    Hal ini akan terus berlanjut sampai benar-benar tidak adanya ulama dan orang-orang akan mengakui dirinya sebagai pemimpin. Dan orang-orang ini akan memberikan fatwa tanpa mengetahui asal-usulnya.

    Kemudian, mereka akan menyesatkan orang lain tanpa dasar ilmu yang cukup. Ash Shahihain oleh Anas bin Malik Radhiyallahu anhu juga mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda dengan bunyi:

    مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ

    Artinya:

    “Di antara tanda-tanda Kiamat adalah hilangnya ilmu dan tersebarnya kebodohan.” (HR. Bukhari).

    2. Perempuan Berpakaian Seperti Telanjang

    Tanda-tanda kiamat sugra berikutnya adalah terlihatnya perempuan yang berpakaian, namun seperti mengenakan pakaian yang telanjang. Pakaian yang dimaksud adalah pakaian dengan model mini yang dikenakan oleh wanita.

    Saat perempuan mengenakan pakaian seperti itu, mereka menunjukkan bentuknya, sehingga mereka juga terlihat telanjang. Dalam hal ini Rasulullah SAW menyebutkan dalam sebuah sabda yang diriwayatkan:

    حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَان مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

    Artinya:

    “Ada dua macam penduduk neraka yang belum pernah kulihat. Yaitu orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang bergoyang dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal bau surga itu bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).

    3. Maraknya Riba

    Maraknya riba juga menjadi salah satu adanya tanda kiamat kecil atau sugra. Saat ini sangat mudah untuk kita temukan layanan yang menawarkan pinjaman uang atau sebagainya dengan biaya penggantian atau pinjaman dengan bunga besar.

    Hal ini tentunya sangat bertentang dengan prinsip Islam dimana riba menjadi salah satu kegiatan yang haram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa maraknya riba juga menjadi salah satu tanda-tanda kiamat sugra atau kiamat kecil.

    لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

    Artinya:

    “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari No. 2083).

    Riba menjadi salah satu aktivitas yang haram dan bisa mengantarkan kita ke pintu neraka. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara saat ini, praktek riba begitu merebak.

    Baik karena kaum muslimin tidak mengetahui hakikat dan bentuk riba atau mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram.

    4. Seseorang yang Wafat

    Akhir sebenarnya dari setiap perjalanan kehidupan manusia adalah meninggal atau wafatnya mereka. Hal ini juga menjadi salah satu tanda bahwa mereka yang mengalami kematian juga merupakan tanda-tanda kiamat sugra.

    كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

    Kullu nafsin żā`iqatul-maụt, wa nablụkum bisy-syarri wal-khairi fitnah, wa ilainā turja’ụn.

    Artinya:

    “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan,” (QS. Al-Anbiya: 35).

    5. Maraknya Perdagangan

    Di antara tanda-tanda lainnya yang bisa kita temukan dari kiamat sugra atau kiamat kecil adalah maraknya perdagangan. Banyaknya perdagangan ini membuat wanita juga ikut berperan dalam membantu perdagangan.

    Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu meriwayatkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana bunyinya:

    بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ، وَفُشُوَّ التِّجَارَةِ، حَتَّى تُشَارِكَ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا عَلَى التِّجَارَةِ

    Artinya:

    “Menjelang tibanya hari Kiamat, salam hanya diucapkan kepada orang-orang tertentu, dan banyaknya perdagangan hingga seorang wanita membantu suaminya dalam berdagang.” (HR. Musnad Ahmad).

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa hari kiamat akan tiba dengan melimpah ruahnya harta hingga perdagangan. Hal ini menjelaskan bahwa banyaknya harta yang disertai dengan perdagangan yang marak.

    إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَفْشُوَ الْمَالُ وَيَكْثُرَ وَتَفْشُوَ التِّجَارَةُ

    Artinya:

    “Sesungguhnya di antara tanda-tanda Kiamat adalah melimpah ruahnya harta dan banyaknya perdagangan.” (HR. Al-Hasan dari ‘Amr bin Taghlib).

    6. Merebaknya Bencana Alam

    Tanda-tanda kiamat sugra lainnya yang bisa kita temukan dan rasakan, yakni maraknya bencana alam. Hal ini juga disebutkan dalam hadits Ibnu Majah yang menjelaskan bahwa akhir dunia akan terjadi perubahan bentuk hingga turun hujan es.

    Bencana yang terjadi tentunya sangat beragam berupa tsunami, gempa bumi, gunung meletus, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam menurunkan bencana ketika di zaman Nabi Luth yang berbunyi:

    فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ  مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَ وَمَا هِىَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٍ

    Artinya:

    “Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Lut, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim.” (QS. Hud: 82-83). 

    Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda akan datangnya hari kiamat ditandai dengan banyaknya bencana berupa gempa bumi: 

    لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ

    Artinya:

    “Tidak akan tiba hari Kiamat hingga banyak terjadi gempa bumi.” (HR. Musnad Ahmad).

    Diriwayatkan dari Salamah bin Nufail as-Sakuni Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW berkata:

    كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَذَكَرَ الْحَدِيْثَ وَفِيْهِ وَبَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مُوتَانٌ شَدِيدٌ وَبَعْدَهُ سَنَوَاتُ الزَّلاَزِلِ

    Artinya:

    “Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu beliau menuturkan haditsnya) dan sebelum Kiamat ada dua kematian yang sangat dahsyat, dan setelahnya terjadi tahun-tahun yang dipenuhi dengan gempa bumi.” (HR. Al-Hasan dari ‘Amr bin Taghlib).

    7. Masjid Hanya Tempat Berwisata

    Tanda-tanda kiamat sugra yang terakhir dan sering kita jumpai, yakni masjid hanya dijadikan sebagai tempat wisata. Banyaknya masjid dengan ornamen hingga ukiran yang indah beserta arsitekturnya menjadikan banyak orang hanya berfoto.

    Padahal hal ini jelas sangat jelas dimana fungsi dari masjid yang sebenarnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini juga dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW sebagaimana bunyinya:

    “Kiamat tidak terjadi sehingga orang-orang bermegah-megahan dengan masjid-masjid.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Albani).

    Selain itu, Ibnu Mas’ud r.a. berkata, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

    “Salah satu tanda Kiamat adalah bila masjid-masjid dianggap sebagai jalanan.”

    Beragamnya tanda-tanda kiamat sugra ini tentunya menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah dan menjalankan segala perintah-Nya. Hal ini tentu agar kita semakin siap dalam menghadapi hari akhir atau kiamat.

  • Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    Membina kehidupan rumah tangga tentu wajib untuk memenuhi setiap hak dan kewajiban suami istri. Tujuannya demi mencapai kehidupan rumah tangga yang harmonis. 

    Ada ajaran tentang pemenuhan kewajiban dan hak dari suami istri yang tercatat pada surat Al-Baqarah: 288 yang artinya: 

    “Para istri memiliki hak dengan baik sebagaimana kewajiban mereka. Sedangkan para suami memiliki setingkat lebih unggul.” (QS. Al-Baqarah: 288). 

    Firman ini punya arti bahwa hak istri dari suaminya setara sebagaimana hak suami dari istrinya. Kesetaraan ini mencakup kewajiban melakukan dan memperoleh, bukan pada jenis yang spesifik. 

    Sementara untuk arti ‘dengan baik’, bisa kita terjemahkan sebagai baik dan layak jika menurut syariat Islam. Sedangkan untuk kalimat “Para suami memiliki setingkat lebih unggul”, artinya prioritas suami memperoleh hak berupa ketaatan dari istrinya. 

    Hak dan Kewajiban Suami Istri

    Kewajiban merupakan hal yang dilakukan oleh setiap pihak. Sedangkan hak merupakan hal-hal yang akan diterima bagi masing-masing pihak antara suami dan istri. 

    Keterikatan dari kewajiban dan hak ini merupakan bagian komitmen pernikahan yang menjadi amanah dari Syariat dan setiap orang harus bisa menjalankannya dengan maksimal. 

    Hak dan kewajiban suami istri sudah ada aturan dan petunjuknya. Tugas kita selanjutnya adalah mengikuti aturan yang ada. Aturan syariat mengenai keduanya tentu agar mahligai keluarga bisa mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

    Kewajiban Suami

    Biar lebih mudah memahami hak dan kewajiban suami istri, kami akan membaginya menjadi beberapa poin. Dimulai dari kewajiban masing-masing pihak begitu juga dengan hak yang akan diperoleh. Ini untuk bagian kewajiban suami: 

    1. Bergaul dengan Istri dengan Baik

    Hal pertama yang jadi kewajiban suami adalah bergaul dengan istri secara baik. Artinya tidak boleh menyakiti, tidak menangguhkan hak pada istri padahal kita mampu, juga menampilkan wajah yang manis juga ceria di hadapan istri. 

    Allah Ta’ala berfirman: 

    وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

    Wa ‘āshirūhunna bil-ma’rūf.

    Artinya:

    “Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An-Nisa’:19).

    وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

    Wa lahum mithlu allathī ‘alayhinna bil-ma’rūf

    Artinya:

    “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”

    Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang surah An Nisa Ayat 19 ini, bahwa ‘Berkatalah yang baik pada istri kalian, perbagus amalan dan tingkah laku kalian kepada istri, berbuat baik sebagai engkau suka jika ingin istri bertingkah laku demikian.”

    Hal itu tertera dalam Tafsir Al Qur’an Al’Azim, 3: 400). 

    Berbuat ma’ruf merupakan kalimat yang bersifat umum. Di dalamnya terdapat semua hak istri.

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Mencukupi Kebutuhan Istri (Memberi Nafkah, Pakaian, juga Tempat Tinggal)

    Mencukupi Kebutuhan Istri (Memberi Nafkah, Pakaian, juga Tempat Tinggal)

    Hal ini bermaksud kalau nafkah adalah harta yang suami keluarkan buat istri juga anak-anaknya. Hartanya berupa makanan, pakaian, juga tempat tinggal serta yang lainnya. Nafkah ini merupakan kewajiban dari seorang suami berdasarkan: 

    لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

    Li yunfiq dhū sa’atin min sa’atihi waman qudira ‘alayhi rizquhu fal-yunfiq mimma ātāhullāh, lā yukallifu allāhu nafsan illā mā ātāhā.

    Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).

    وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

    Wa ‘alā al-mawlūdi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rūf.

    Artinya:

    “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).”

    Akan tetapi pertanyaannya, kira-kira seberapa besar nafkah yang jadi kewajiban suami? Dalam pembahasan hak dan kewajiban suami istri di Rumaysho, intinya begini: 

    • Mencukupi istri dan anak tergantung keadaan, tempat serta zamannya. 
    • Tergantung pada kemampuan suami apakah ia punya rezeki lapang atau tidak. 

    Hanya saja, satu hal yang wajib bagi suami adalah mencari nafkah. Selain kewajiban, kegiatan mencari nafkah adalah jalan untuk meraih pahala. Setiap suami harus bersungguh-sungguh menunaikan tugas ini. 

    Kewajiban Istri

    Menjadi seorang istri pun memiliki aturannya sendiri. Termasuk kewajiban istri terhadap suami. Ingin tahu lengkapnya? Ini penjelasannya: 

    1. Menaati Perintah Suami

    Menaati Perintah Suami

    Istri yang taat ke suami, tidak membangkang, serta membuat suami senang memandangnya adalah sebaik-baiknya wanita. Ini sejalan dengan sabda Rasulullah: 

    قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

    Artinya:

    “Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau. “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251).”

    2. Berdiam di Rumah kecuali Keluar Seizin Suami

    Seorang istri juga tidak boleh keluar dari rumah. Boleh keluar hanya jika mendapatkan izin dari suaminya. Entah untuk mengunjungi orang tua maupun untuk tujuan lain. Intinya harus tetap seizin dari suami. 

    Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

    “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.”

    Sekaligus juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281).”

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    3. Taat Suami ketika Diajak ke Ranjang

    Seorang istri juga harus taat pada suami ketika suaminya mengajaknya untuk ke ranjang. Ada hadits yang menjelaskan ini. Begini bunyinya: 

    إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

    Artinya:

    “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).”

    Walaupun demikian, suami tetap harus melihat dan memahami kondisi istri. Jika istri menolak, pahami apa yang menjadi sebabnya.

    Tidaklah bijak suami yang memaksakan berhubungan badan, sedangkan ia tahu istrinya sedang lelah mengurus rumah dan anaknya.

    4. Tidak Mengizinkan Orang Lain Masuk Rumah tanpa Seizin Suami

    Setiap istri pun harus memastikan adanya ridho atau izin suami saat ada orang lain masuk ke rumah. Seandainya suami sudah ridho maka orang lain itu boleh masuk. Jika belum mendapat izin, tentu tidak boleh. 

    لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

    Artinya:

    “Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476.)

    Hak Pasangan Suami Istri dalam Islam

    Setelah membahas tentang kewajiban suami dan juga kewajiban istri, selanjutnya adalah mengetahui hak suami istri dalam Islam yang harus dipenuhi bersama dengan istri Ingin tahu selengkapnya? Cek sini: 

    1. Hak Kesalehan

    Seorang suami pastinya akan berusaha jadi suami saleh untuk istrinya. Begitu juga istrinya. Hendaknya agar berusaha jadi istri solehah untuk semuanya. 

    Ilmu agama memang menjadi poin penting sebagai salah satu hal yang jadi perhatian saat ingin memilih pasangan. Bagaimana mungkin hak dan kewajiban suami istri bisa terpenuhi jika tidak memiliki pemahaman terhadap ilmu agama? 

    Suami yang salh merupakan suami yang cakap jadi pemimpin keluarga. Bisa memberi nafkah pada keluarga serta tak mau mencari-cari kesalahan istri juga tidak akan menzalimi istri. 

    Sedangkan istri yang shalihah merupakan istri yang taat kepada Allah dan suaminya. Ia juga seorang yang menjaga diri juga harta suaminya saat tak ada. Maka dari itu, syariat memerintahkan setiap laki-laki untuk mencari istri solehah: 

    تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

    Artinya:

    “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466).

    Pilihlah pasangan hidup yang begitu, pasalnya salah satu tanda orang yang dapat pemberian kebaikan oleh Allah adalah orang yang punya pemahaman agama yang baik. 

    مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفقِّهْهُ في الدِّينِ

    Artinya:

    “Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan, akan dimudahkan untuk memahami ilmu agama.” (HR. Bukhari no. 71, Muslim no. 1037). 

    2. Hak Al-Kafa’ah atau Sekufu

    Hak suami istri selanjutnya adalah hak sekufu atau al-kafa’ah. Secara bahasa bisa kita artikan sebagai sebanding dalam agama, kedudukan, rumah, nasab, juga yang lainnya. 

    Al-kafa’ah jika secara syariat menurut banyak ulama merupakan sebanding dalam hal agama, kemerdekaan, nasab, juga pekerjaan. 

    Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata mengenai al-kafa’ah: 

    هي خمسة: النسب، والدين، والحرية، والصناعة، والمال

    “Al-kafa’ah (sekufu) itu dalam 5 perkara: nasab, agama, kemerdekaan, pekerjaan, dan harta.” (Syarah Muntahal Iradat, 5: 152).

    Maka jauh lebih baik jika suami dan istri memang tidak terpaut jauh dalam perbedaan beberapa hal yang sudah kami sebutkan. Dengan kata lain, setara untuk perihal agama juga status sosial. 

    Dengan ini mungkin jauh lebih mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban suami istri ketika berumah tanggah nanti. Hikmahnya bisa jadi faktor kelanggengan di dalam rumah tangga. 

    3. Hak Tazayyun atau Berhias

    Rasulullah SAW pada hadits menyebutkan kalau memperbolehkan kita menjadikan faktor fisik sebagai ciri atau kriteria saat akan memilih calon pasangan. 

    Paras yang tampan juga cantik, serta keadaan fisik lain juga jadi faktor keharmonisan rumah tangga. 

    Maka pertimbangkan hal itu sejalan dengan tujuan dalam suatu pernikahan yakni demi menghasilkan ketentraman yang ada dalam hati. Akhirnya hak dan kewajiban suami istri saat menjadi keluarga jadi terpenuhi. 

    Allah Ta’ala berfirman:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

    Artinya:

    “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21).

    Hak tazayyun ini bukan hanya untuk istri pada suami melainkan juga untuk seorang suami. Hendaknya jadi sosok yang menyenangkan buat istri. 

    4. Hak Keturunan

    Di antara sejumlah hikmah suatu pernikahan yakni demi meneruskan keturunan juga memperbanyak jumlah muslimin. Serta menguatkan izzah atau kemuliaan. 

    Maka dari pernikahan ada harapan lahir anak-anak kaum muslimin yang nanti jadi orang-orang saleh untuk dakwah Islam. 

    Rasulullah SAW menganjurkan bagi para laki-laki memilih calon istri yang subur.

    تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

    “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud).”

    5. Hak Istimta’ 

    Selanjutnya adalah hak istimta’ atau bermesraan. Ini juga menjadi salah satu hikmah pernikahan. Para lelaki mendapatkan perintah istimta’ atau bermesraan dengan istri yang telah halal baginya. 

    نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

    “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.” (QS. Al-Baqarah: 223).

    Itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam Islam yang wajib untuk diusahakan oleh setiap pasangan dalam rumah tangga. Semoga membantu memahaminya!

  • Akad Wakalah (Pemberian Kuasa) Dalam Transaksi Islam

    Akad Wakalah (Pemberian Kuasa) Dalam Transaksi Islam

    Manusia diciptakan untuk saling tolong menolong dan gotong royong satu sama lain. Dalam hal ini Allah juga telah mengatur agar dalam kerja sama tidak ada kekeliruan yakni dengan adanya akad wakalah.

    Akad waqalah mengatur bagaimana pemberian kekuasaan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Tentunya aturan semacam ini, dapat bermanfaat apabila dijalankan sesuai dengan syariat.

    Kita sebagai manusia yang tidak luput dari salah, sangat perlu memahami hal mendasar yang telah diatur oleh syariat. Dengan demikian sesuatu apa pun yang kita lakukan dalam hidup selalu terarah dan jelas. 

    Pengertian Akad Wakalah 

    Akad waqalah merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua dalam pelimpahan mandat atau kekuasaan. Pelimpahan tanggung jawab ini yang kemudian menjadi tanggung jawab oleh pihak kedua. 

    Jika telah melakukan akad, maka pihak kedua yang diberi kepercayaan oleh pihak pertama wajib melaksanakannya dengan sepenuh hati. Umumnya kesepakatan ini juga memiliki jangka waktu yang juga telah disepakati. 

    Sebab, akad ini diterapkan pada suatu kondisi atau kepentingan tertentu dalam sementara waktu. 

    Adapun akad waqalah disyariatkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Kahfi ayat 19:

    وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُم بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا

    Artinya:

    “Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkata: sudah berapa lama kamu berada (di sini?)”. Mereka menjawab: “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari”. Berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu, untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.”

    Baca juga: Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah dan Artinya Lengkap

    Tujuan Akad Wakalah

    Adapun tujuan akad waqalah adalah untuk menggantikan tugas atau pekerjaan seseorang kepada orang lain dalam keadaan masih hidup. Pihak pertama yang memberikan mandat kepada pihak kedua haruslah memberikan kejelasan. 

    Sehingga pihak kedua yang diberikan mandat dapat mengerti tanggung jawab serta tugas yang harus dilakukan. Pelaksana akad waqalah atau disebut Al-Wakil juga harus mampu untuk menggantikan pemberi akad.

    Dengan demikian, tujuan akad yang satu ini untuk pemberian mandat dapat sama-sama diterima oleh kedua belah pihak. Tanggung jawab serta tugas juga dapat terlaksana dengan baik sampai waktu pemberian mandat selesai.

    Syarat-syarat Akad Wakalah

    Pelaksanaan akad waqalah juga memiliki syarat yang harus dilakukan agar tidak terjadi hal yang buruk. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

    1. Ada Pemberi dan Penerima 

    Syarat pertama yang sangat penting yakni adanya pemberi dan penerima akad. Ini menjadi hal paling mendasar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad. 

    Pemberi disini ialah orang yang akan memberikan mandat atau tugas, bisa disebut juga sebagai pihak pertama. Sementara penerima ialah orang yang akan menerima amanah, tugas, serta mandat dari pihak pertama, biasa disebut pihak kedua.

    2. Kemampuan Wakil

    Syarat kedua yang haru dipenuhi adalah kemampuan wakil. Penerima mandat haruslah orang yang benar-benar mampu untuk melaksanakan tugas serta mandat yang diberikan. 

    Dalam akad ini, tidak diperkenankan memberikan tugas atau mandat kepada orang yang jelas tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab. Mereka yang memberi mandat harus memastikan memilih Al-Wakil yang tepat. 

    3. Wakil yang Berilmu 

    Dalam aturan akad, penerima mandat merupakan orang yang memiliki ilmu pengetahuan sesuai dengan tugas yang akan Ia terima. Oleh karena itu, penerima tugas harus benar-benar mengerti apa yang akan dilakukannya. 

    Pengetahuan yang memadai merupakan modal utama dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan. Itu sebabnya, pihak pertama mempercayai pihak kedua sebagai pengganti sementara.

    4. Wakil yang Jujur dan Amanah

    Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi yakni memilih wakil yang jujur dan amanah. Penerima kekuasaan harus memiliki integritas serta kejujuran yang tinggi dalam melaksanakan dan menjalankan tugas. 

    Dengan demikian, setiap tugas dan mandat yang diberikan dapat terlaksana dengan baik dan benar. Kepercayaan yang telah diberikan oleh pemberi kuasa, dapat Ia jaga selama menjadi pengganti atau wakil sementara.

    5. Akad Dilaksanakan Tanpa Paksaan

    Perjanjian antara pihak pertama sebagai pemberi mandat dan pihak kedua sebagai penerima mandat harus terlaksana dalam keadaan sadar. Selain itu, kesepakatan akad tidak boleh ada paksaan dari pihak mana pun. 

    Baik pemberi atau penerima harus benar-benar saling mempercayai dan menerima satu sama lain. 

    6. Kejelasan Akad

    Syarat berikutnya yakni kejelasan perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua. Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus secara jelas dan tegas menjabarkan tugas dan mandat yang harus dilakukan. 

    Pihak pertama sebagai pemberi kuasa wajib secara detail menyampaikan tugas dan mandat. Pihak kedua sebagai penerima harus benar-benar memahami tanggung jawab yang diberikan.

    7. Persetujuan 

    Syarat terakhir yang harus dipenuhi dalam akad ini adalahi persetujuan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus dilakukan secara tertulis. Alangkah lebih baik lagi, jika dalam persetujuan tersebut dihadirkan saksi. 

    Setelah menyetujui perjanjian, kedua belah pihak harus mematuhi aturan yang berlaku sesuai kesepakatan dan bertanggung jawab.

    Demikianlah pengertian, tujuan, serta syarat dalam pelaksanaan akad waqalah. Semoga kita menjadi umat muslim yang mentaati aturan yang telah diberikan oleh Allah S.W.T serta mengikuti segala sesuatu yang telah diatur oleh syariat.