Tag: Hukum Islam

  • Hukum Bertato dalam Islam, dan Hikmah Dilarangnya Bertato!

    Hukum Bertato dalam Islam, dan Hikmah Dilarangnya Bertato!

    Salah satu hal yang sering diperbincangkan oleh sebagian umat Muslim adalah hukum bertato dalam Islam. Pasalnya, bertato sudah menjadi hal lumrah di kalangan pria maupun wanita. Terutama anak-anak muda.

    Banyak anak muda yang memasang tato di tubuh mereka supaya terlihat keren dan tidak ketinggalan zaman.

    Namun, bagaimana hukum bertato dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau dilarang? Apa dalilnya dari Al-Qur’an dan hadits? Berikut ini adalah penjelasan dan dalilnya:

    Mengenal Tato atau Rajah

    Bertato adalah sebuah praktik membuat gambar atau lukisan pada kulit tubuh dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus dan memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu.

    Gambar tato ini biasanya berupa hiasan, simbol, tulisan, atau gambaran sesuatu yang disukai oleh orang yang membuatnya.

    Hukum Bertato dalam Islam

    Hukum bertato dalam Islam adalah haram. Hal ini berdasarkan sejumlah hadis shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang meminta ditato. Salah satu hadisnya adalah riwayat Ibnu Umar RA, Ia berkata:

    Artinya: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang minta ditato.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat oleh Allah.

    4 Hikmah Dilarangnya Bertato dalam Islam

    1. Bertato Termasuk Perbuatan Mengubah Ciptaan Allah

    Allah SWT berfirman:

    لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

    Bacaan Latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm.

    Artinya:  “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia menurut bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).

    Allah juga berfirman:

    وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِٱلْحَقِّ لَمَّا جَآءَهُۥٓ ۚ أَلَيْسَ فِى

    جَهَنَّمَ مَثْوًى لِّلْكَٰفِرِينَ

    Bacaan latin: Wa man aẓlamu mim maniftarā ‘alallāhi każiban au każżaba bil-ḥaqqi lammā jā`ah, a laisa fī jahannama maṡwal lil-kāfirīn.

    Artinya: “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran (Al-Qur’an) ketika datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahannam ada tempat bagi orang-orang kafir?” (QS. Al-Ankabut: 68). 

    Dari ayat-ayat di atas, dapat dipahami bahwa manusia tidak boleh mengubah bentuk tubuhnya yang telah diciptakan oleh Allah dengan sebaik-baiknya, kecuali ada alasan syar’i seperti khitan, operasi medis, atau perbaikan cacat tubuh.

    Baca juga: Pembagian Warisan dalam Islam: Tata Cara, Syarat, dan Ketentuannya

    2. Bertato dapat Menghalangi Air Bersuci

    Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian jika ia berhadas, sehingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

    Artinya: “Tidak sah shalat seseorang jika ia tidak berwudhu.” (HR. Ahmad).

    Dari dua hadis di atas, dapat dipahami bahwa wudhu adalah syarat sah shalat. Salah satu rukun wudhu adalah membasuh seluruh anggota wudhu dengan air suci.

    Namun, jika ada tato pada kulit, maka air tidak akan sampai ke kulit dan wudhu tidak sah.

    3. Bertato dapat Menimbulkan Kerusakan pada Tubuh dan Kesehatan

    Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

    وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ

    يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Bacaan latin: Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn.

    Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah: 195).

    Dalam ayat di atas, Allah melarang manusia untuk melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain. Bertato dapat merugikan diri sendiri karena dapat menyebabkan infeksi kulit, alergi, kanker kulit, atau penyakit lainnya.

    Bertato juga dapat merugikan orang lain karena dapat menimbulkan kesan buruk, menyesatkan, atau menipu.

    4. Bertato Merupakan Perbuatan yang Melanggar Sunnah Rasulullah SAW

    Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar RA, Ia berkata:

    Artinya: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang minta ditato.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

    Hadis di atas menunjukkan bahwa bertato termasuk dosa besar yang pelakunya dilaknat oleh Allah SWT.

    Bagaimana Hukum Menghapus Tato dalam Islam?

    Hukum menghapus tato dalam Islam adalah wajib jika bisa dilakukan tanpa menyakiti tubuh. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang melakukan perbuatan dosa, maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya. Jika ia melakukan lagi, maka hendaklah ia bertaubat lagi dan memohon ampun lagi. Jika ia melakukan lagi, maka hendaklah ia bertaubat lagi dan memohon ampun lagi.” (HR. Muslim).

    Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa orang yang telah bertato harus bertaubat kepada Allah dan berusaha menghapus tato yang ada pada tubuhnya jika bisa dilakukan tanpa menyakiti tubuh.

    Namun, jika menghapus tato dengan cara menyakiti tubuh, seperti dengan besi panas atau cairan kimia, maka hal itu tidak dianjurkan karena termasuk perbuatan yang merusak tubuh.

    Bagaimana Cara Bertaubat dari Perbuatan Bertato?

    Apabila kamu terlanjur memasang tato di tubuhmu, berikut cara bertaubatnya:

    1. Mengakui Dosa

    Langkah yang pertama adalah kamu harus menyadari bahwa bertato adalah dosa besar yang melanggar perintah Allah dan mengubah ciptaan-Nya tanpa alasan syar’i.

    Di sini, kamu perlu mengucapkan syahadat dan memohon ampun kepada Allah atas dosa yang telah Anda lakukan.

    2. Menyesali Perbuatan

    Kedua, kamu perlu menyesali perbuatanmu dengan hati yang ikhlas dan bersungguh-sungguh. Jika ingin lebih afdhal, kamu harus merasa malu dan menangis di hadapan Allah karena telah menyakiti-Nya dengan bertato.

    3. Menghapus Tato

    Tak hanya bertaubat di hadapan Allah saja, melainkan kamu juga harus berusaha menghapus tato yang ada di tubuhmu. Jika memungkinkan,kamu dapat mencari bantuan dokter atau ahli kecantikan untuk menghilangkan tato dengan cara yang aman dan tidak membahayakan tubuhmu. 

    Jika menghapus tato dengan cara yang menyakiti tubuh, seperti dengan besi panas atau cairan kimia, maka hal itu tidak dianjurkan karena termasuk perbuatan yang merusak tubuh.

    4. Berjanji untuk Tidak Mengulangi Perbuatan Bertato

    Kamu harus berjanji kepada Allah dan kepada diri sendiri bahwa kamu tidak akan mengulangi perbuatan bertato lagi di masa depan.

    Kamu juga perlu menjaga janji dengan Allah SWT dengan teguh dan tidak tergoda oleh godaan syaitan atau pengaruh lingkungan.

    5. Mengubah Gaya Hidup

    Terakhir, ubahlah gaya hidup kamu dengan menjauhi segala hal yang dapat merusak tubuh dan jiwamu.

    Seperti, meningkatkan ibadah dan kebaikan dalam keseharian kamu, membaca Al-Qur’an, shalat, puasa, zakat, haji, dan berbuat baik kepada sesama manusia.

    Hingga pada tahap ini kamu sudah tahu apa hukum bertato dalam Islam. Perbuatan ini salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam, sebaiknya hindari dan jika sudah terlanjur, boleh menghapusnya atau membiarkannya saja.

  • 7 Tanda-tanda Kematian Menurut Islam, Segera Bertobat!

    7 Tanda-tanda Kematian Menurut Islam, Segera Bertobat!

    Kematian merupakan salah satu rahasia Allah SWT yang tidak akan pernah diketahui oleh manusia. Namun, umumnya ketika waktu ajal sudah dekat, terdapat beberapa ciri atau tanda-tanda kematian menurut Islam.

    Meski begitu, tanda atau ciri kematian ini kerap kali tidak disadari ketika seseorang akan mendekati ajalnya, hanya saja ketika sudah wafat, firasat orang-orang terdekat kemudian dikaitkan dengan tanda-tanda kematian tersebut.

    Penasaran dengan tanda-tanda tersebut? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Tujuh Tanda-tanda Kematian Menurut Islam

    Kematian merupakan suatu hal yang pasti akan terjadi, sebab manusia hidup di dunia memiliki perjanjian kematian sebelum Allah SWT meniupkan ruh ke dalam seonggok tanah yang kemudian lahir ke bumi. Apabila telah digariskan waktunya, maka siapapun,  kapanpun dan dimanapun kematian akan tetap datang.

    Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat An Nisa ayat 78 yang berbunyi:

    “Tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengetahui dengan detail.”

    Selain itu, kematian merupakan salah satu qadar yang tidak bisa dicegah. Dalam surat Al Luqman ayat 34 dijelaskan mengenai kematian merupakan satu janji yang semua manusia akan merasakannya, dan tidak ada yang bisa mengetahui kapan kematian menghampiri.

    إِنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥ عِلْمُ ٱلسَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ ٱلْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِى ٱلْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِى نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِى نَفْسٌۢ بِأَىِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۢ

    Artinya: Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

    Disebutkan pula dalam hadits riwayat Salman Alfarizi, Rasulullah SAW bersabda tentang ciri kematian seorag yang khusnul khatimah dalam Islam:

     “Telitilah keadaan mayit ketika maut menjemputnya, apabila dahinya berkeringat, air matanya bercucuran dan lubang hidungnya mengembang, maka rahmat Allah telah turun kepadanya. Dan apabila mengeluarkan suara seperti suara anak unta tercekik, atau warna kulitnya berubah kebiru-biruan atau mengeluarkan buih dari kedua rahangnya maka azab Allah sungguh telah menimpa padanya.” (HR. Salman Alfarisi)

    Berikut adalah ciri-ciri orang yang akan meninggal dunia menurut Islam yang disebutkan Imam Al Ghozali dalam kitab Ats-Tsabat ‘Inda al-Mamat.

    Disebutkan bahwa Imam Ghozali telah mendapati tanda-tanda kematiannya sehingga ia menyiapkan segala sesuatu sebelum ajal menjemputnya. Berikut ciri seseorang yang sudah dekat dengan kematian menurut Imam Ghozali.

    1. Tubuh Merasa Menggigil

    Tanda yang akan dirasakan pada 100 hari menjelang kematian adalah tubuh akan merasa menggigil. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ats-Tsabat ‘Inda al-Mamat, banyak yang menyebut tanda kematian menurut Islam dapat dirasakan pada 100 hari sebelumnya.

    Tanda-tanda kematian menurut Islam satu ini akan dirasakan pada waktu ashar, orang tersebut akan merasakan suhu tubuh bergetar, dingn atau menggigil dari ujung kaki hingga ujung rambut.

    Tanda-tanda kematian ini akan terasa nikmat dirasakan dan bagi orang yang tingkat keimanannya tinggi, langsung dapat menerima bahwa ini isyarat dari Allah tentang ajal sudah dekat. Tapi bagi yang tingkat keimanannya rendah, terkadang mereka bingung dan bahkan ada yang tak sadar bahwa ini isyarat kematian dari Allah SWT.

    2. Denyut di Bagian Pusar

    Tanda-tanda kematian menurut Islam yang kedua yakni akan terasa ada denyutan di bagian pusar. Hal ini akan dirasakan pada saat masuk di 40 hari menjelang kematian, denyut ini biasanya akan terjadi setelah waktu ashar tiba.

    Denyutan ini sebagai tanda bahwa daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pohon yang letaknya di Arsy-Nya Allah SWT. Setelah itu, malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan segera membuat persiapan di antaranya adalah mengawasi kegiatan kita setiap saat.

    Selain itu, sesekali malaikat maut akan menampakkan dirinya kepada orang yang akan dicabut nyawanya dalam wujud manusia dan seketika itu pula orang tersebut akan terkejut dan bingung melihat malaikat maut.

    Baca juga: 13 Rukun Sholat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

    3. Nafsu Makan Meningkat

    Tanda selanjutnya yang dirasakan ketika mulai dekat dengan kematian, tepatnya pada 7 hari menjelang ajal menjemput, seseorang akan mengalami peningkatan nafsu makan.

    Bagi orang sakit sekalipun yang tidak memiliki nafsu makan, ketika menjelang ajalnya, justru ia akan nampak sehat dan memiliki nafsu makan yang meningkat.

    4. Terasa Denyut di Dahi

    Masuk pada hari ke 3 menjelang kematian, seseorang akan merasakan sakit pada denyutan di bagian tengah dahi bagian tengah, yaitu antara dahi kanan dan dahi kiri.

    Jika tanda-tanda kematian ini dapat dirasakan maka sebaiknya berpuasalah kita setelah itu. Supaya perut kita tak mengandung banyak najis dan ini akan memudahkan orang lain untuk memandikan jasad kita.

    Tidak hanya itu, tanda ini biasa disertai dengan bola mata yang tidak bersinar lagi, hidungnya perlahan akan masuk ke dalam. Ini dapat terlihat jelas kalau dilihat dari sisi tubuh kita.

    Telinga akan layu dan berangsur-angsur masuk ke dalam. Tapak kaki tegak berangsur-angsur lurus ke depan dan sukar untuk ditegakkan lagi.

    5. Terasa Denyut di Ubun-ubun

    Satu hari menjelang kematian, seseorang akan merasakan denyutan di bagian ubun-ubunnya. Ini menjadi penanda bahwa ajalnya sudah akan tiba.

    Tanda ini biasanya akan dirasakan setelah ashar tiba, namun sejatinya tidak semua orang dapat menyadari tanda ini.

    6. Berkeringat di Dahi

    Seorang muslim yang merasakan berkeringat di dahi jelang kematiannya menjadi tanda bahwa ia akan meninggal dalam keadaan husnul khatimah

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, Seperti dijelaskan Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Rasulullah SAW berkata, “Orang beriman meninggal dengan keringat pada alisnya.” (HR Tirmidzi).

    7. Rambut Beruban

    Dikutip dari buku Misteri Kehidupan Alam Barzakh oleh Ipnu Rinto Nugroho, dijelaskan bahwa rambut beruban merupakan ciri akan datangnya kematian. Hal ini sebagaimana kisah Nabi Yaqub yang bersahabat dengan Malaikat Maut.

    Nabi Yaqub meminta tanda jika kematian telah dekat kepadanya. Salah satu tanda yang diberikan yakni rambut yang berubah menjadi putih atau beruban.

    Demikianlah tanda-tanda kematian menurut Islam yang akan dirasakan seorang muslim, namun dibalik tanda-tanda kematian tersebut, akan lebih penting bagi kita untuk selalu meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT.

    Mengingat bahwa hidup maupun mati merupakan qadar yang telah menjadi perjanjian seorang muslim untuk beribadah di dunia. Kita tidak akan tahu kapan dan di mana hal itu terjadi. Sebagai manusia kita hanya ditugaskan untuk meningkatkan amalan kita kepada Allah SWT agar selamat dunia dan akhirat.

    Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat kita lebih bertakwa kepada Allah SWT dan mempersiapkan kematian yang kapan saja bisa datang.

  • Muamalah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya

    Muamalah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya

    Muamalah adalah salah satu istilah dalam Islam yang cukup sering kita dengar. Tapi, sudahkah kita paham dengan apa yang disebut sebagai muamalah? Jika belum memahaminya, mari coba kita pelajari dengan seksama dalam artikel ini. 

    Islam telah mengajarkan kita banyak hal untuk hidup di dunia. Bahkan sampai dengan aturan yang berhubungan dengan tata cara untuk hidup bersama dengan manusia. Muamalah, merupakan istilah yang mencakup aturan-aturan tersebut. 

    Aturan ini memang patut kita ikuti sebagai umat Islam agar terjalin hubungan yang harmonis antar sesama manusia, agar manusia tak terpecah belah, dan agar kehidupan kita di dunia ini bisa sesuai dengan apa yang diperintahkan-Nya. 

    Muamalah Adalah

    Dalam syariat Islam, Muamalah adalah kegiatan yang mengatur seluruh hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama manusia. 

    Secara etimologi, makna muamalah sama dengan al-mufa’ala yakni saling berbuat. Muamalah ini ada agar hubungan baik antar sesama manusia bisa dijaga. 

    Tujuan utamanya yakni demi membuat masyarakat yang lebih rukun sekaligus harmonis ketika menjalani kehidupannya sehari-hari. 

    Lantaran berhubungan dengan hampir seluruh tata cara hidup, cakupan dari muamalah memang cukup luas. 

    Misalnya saja kegiatan muamalah berupa kegiatan jual-beli, sewa-menyewa, bahkan hingga utang-piutang juga termasuk ke dalam muamalah. 

    Intinya, semua upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga termasuk pada muamalah. 

    Selain itu, muamalah adalah suatu hubungan manusia di dalam interaksi sosial sesuai dengan syariat. 

    Alasannya karena manusia merupakan makhluk sosial yang pastinya tak bisa hidup sendiri. 

    Pada hubungan dengan manusia lain, manusia dibatasi syariat ini yang terdiri dari hak juga kewajiban. 

    Lebih jauh lagi, interaksi antar sesama manusia membutuhkan kesepakatan buat kemaslahatan bersama. 

    Secara arti yang luas, muamalah adalah aturan Allah untuk semua manusia dalam bergaul bersama dengan manusia yang lainnya ketika berinteraksi. 

    Ada juga arti khusus dari muamalah adalah aturan langsung dari Allah bersama dengan manusia lain dalam hal mengelola juga mengembangkan harta benda. 

    Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    Muamalah Sebagai Ilmu

    Muamalah merupakan cabang dari ilmu syari’ah yang masih berada dalam cakupan ilmu fiqih. 

    Sedangkan muamalah itu sendiri juga memiliki cukup banyak cabang. Di antaranya yakni muamalah sosial, politik, dan ekonomi. 

    Secara umum, muamalah mencakup dua aspek: aspek adabiyah juga madaniyah. 

    Pertama, aspek adabiyah yaitu kegiatan muamalah yang ada hubungannya dengan kegiatan adab juga akhlak. Contohnya yakni menghargai sesama, saling ridho, jujur, sopan, dan lainnya. 

    Sedangkan untuk aspek madaniyah merupakan aspek yang ada kaitannya dengan kebendaan. Contohnya halal, haram, mudharat, syubhat, juga yang lainnya. 

    Jenis-Jenis Muamalah

    Muamalah ini merupakan urusan tukar-menukar sesuatu di dalam fiqh Islam. Maka dari itu, muamalah terbagi ke dalam beberapa jenis. Ada apa saja? Ini dia: 

    1. Muamalah Jual Beli

    Jenis pertama adalah muamalah jual beli. Muamalah jual beli merupakan kesepakatan tukar menukar benda agar bisa memiliki benda tersebut selamanya. 

    Jual beli ini dibenarkan sesuai dengan firman dari Allah SWT yakni pada Surat Al-Baqarah ayat 275: 

    الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

    Artinya: 

    “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

    Di dalam jual beli ada tiga rukun yakni:

    • Ada penjual dan pembeli. 
    • Ada uang dan barang. 
    • Ada ijab qobul. 

    Rasulullah SAW pun pernah bersabda tentang muamalah jual beli, “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban).

    2. Muamalah Utang Piutang

    Selanjutnya ada jenis muamalah utang piutang. Yap, Islam juga telah mengatur hal ini. Utang piutang, merupakan penyerahan harta atau benda pada seseorang tapi dengan catatan di kemudian hari akan dikembalikan.

    Pengembaliannya pun tidak dapat mengubah keadaan. Contoh sederhananya yakni ketika kita mungkin harus berhutang sebesar Rp100 ribu. Maka, di kemudian hari kita harus mengembalikan sebesar Rp100 ribu juga. 

    Dalam agama Islam, pemberian utang pada seseorang yang sangat membutuhkannya merupakan tindakan yang sangat dianjurkan. 

    Adapun rukun dari utang-piutang itu ada tiga yakni yang berutang dan berpiutang, harta maupun barang, juga kesepakatan. 

    Salah satu hal yang paling penting adalah menghindari riba. Riba merupakan penetapan bunga dengan melebihkan jumlah pengembalian berdasarkan prosentase jumlah pokok pinjaman yang dibebankan pada peminjam. 

    Secara bahasa, riba artinya ziyadah atau disebut juga tambahan. Ada ulama yakni Syekh Abu Yahya Al-Anshary yang mendefinisikan riba sebagai: 

    “Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

    3. Muamalah Sewa Menyewa

    Di dalam fiqh Islam, kegiatan sewa menyewa disebut juga dengan ijarah. Maknanya yakni imbalan yang akan diterima seseorang atas jasa yang telah diberikan. 

    Jenis jasanya berbagai macam seperti penyediaan tenaga, pikiran, hewan, bahkan tempat tinggal. 

    Jenis muamalah satu ini memiliki dasar hukum. Adapun dasar hukumnya ada di Surat Al Baqarah ayat 233: 

    وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

    Artinya: 

    “..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut…”

    Rukun jenis muamalah sewa menyewa yakni orang yang menyewa, pihak yang menyewakan, barang atau sesuatu yang disewa, juga sigat. 

    Sigat ini merupakan pembicaraan langsung atau lewat orang yang dipercaya guna mewakili salah satu pihak. 

    4. Syirkah

    Di dalam ilmu muamalah, syirkah adalah akad yang mana terdapat dua pihak yang ingin bekerja sama dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 

    Syirkah pun dapat dimaknai sebagai dua pencampuran antara dua bagian menjadi satu sehingga satu dengan yang lainnya tidak lagi berbeda. 

    Rukun dari syirkah di antaranya barang harus halal, pihak yang membuat akad memang cakap mengelola harta, objek pekerjaan dan modal. 

    Dengan ini, kita bisa lebih paham bahwa muamalah memang memiliki cakupan yang luas. Kita bisa paham bahwa Allah SWT telah mengatur segala hal seperti bagaimana hubungan antar manusia. 

    Sebab ini, muamalah adalah suatu hal yang memang mendapatkan peranan penting di dalam Islam. 

    Tujuan Muamalah

    Setelah memahami muamalah adalah hal yang amat penting dalam kehidupan, sekarang waktunya kita memahami apa yang tujuan sebenarnya dari muamalah. 

    Adapun tujuannya yakni terciptanya hubungan harmonis antara manusia dan akhirnya bisa tercipta masyarakat rukun dan tentram. 

    Dengan memahami muamalah, kita bisa lebih tahu bagaimana mekanisme bermasyarakat sesuai dengan aturan dari Allah SWT. 

    Hal yang perlu kita perhatikan lainnya, yakni Allah memerintahkan kepada seluruh hamba-Nya agar saling membantu, terutama dalam berbuat baik sekaligus melarang berbuat kejahatan, kezaliman, dan kebatilan. 

    Prinsip-Prinsip Muamalah

    Dalam Islam, kita juga mengenal yang namanya Fiqih yang memiliki arti atau bersinonim dengan istilah hukum. Nah, seluruh hal yang mengatur hubungan satu individu manusia dengan lainnya tertuang di dalam Fiqih Muamalah. 

    Ada beberapa prinsip dari Fiqih Muamalah yang sedikit banyak perlu kita ketahui. Berikut ini penjelasannya: 

    1. Secara Mendasar, Semua Bentuk Muamalah Adalah Mubah

    Ada satu prinsip yang mengatakan bahwa semua bentuk muamalah merupakan hayang mubah. Ini dasarnya: 

    اَلأَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ (فِى الْمُعَامَلاَتِ) الإِبَاحَةُ، إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ

    “Pada dasarnya (asalnya) pada segala sesuatu (pada persoalan mu’amalah) itu hukumnya mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya.”

    2. Atas Dasar Sukarela tanpa Adanya Paksaan

    يآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا. -النساء: 29

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu sekalian, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29).

    3. Dilakukan Berdasarkan Pertimbangan untuk Mendapatkan Manfaat

    عَنْ عُباَدَةَ ابْنِ صَامِتِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قََضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. -رواه أحمد وابن ماجة

    Artinya:

    “Dari Ubadah bin Shamit; bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

    4. Sebagai Pemeliharan Nilai Keadilan

    فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. -البقرة: 279

    Artinya:

    “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah: 279).

    Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Muamalah

    Dalil tentang perkara muamalah juga tertera di dalam Al-Qur’an. Beberapa di antaranya yakni: 

    1. Ayat tentang Pemenuhan Akad Perjanjian

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu [perjanjian sesama manusia]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya,” (QS. Al Maidah [5]: 1).

    2. Haramnya Riba

    الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

    Artinya: 

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

    3. Anjuran Mencatat Utang-Piutang

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

    Artinya: 

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (pinjam-meminjam harta) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya. Hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,” (QS. Al-Baqarah [2]: 282).

    Hadits-Hadits tentang Muamalah

    Hadits merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Kehadiran hadits tentu amat penting lantaran dapat menjadi pedoman di dalam hidup manusia. 

    Ini dia sejumlah kumpulan hadits muamalah yang akan sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari: 

    1. Hadits tentang Pinjam Meminjam

    Di dalam bahasa Arab, pinjam meminjam merupakan ariyah. Hukum pinjam meminjam bisa berubah tergantung situasi juga kondisi. 

    Dapat menjadi wajib ketika peminjam sedang dalam keadaan darurat walaupun si pemilik barangnya tak memperoleh kemudaratan. 

    Kemudian, hukumnya bisa menjadi sunnah jika peminjam bisa merasakan manfaat dari pinjaman. Syaratnya, barang-barang yang dipinjam tidak dipakai untuk hal-hal makruh apalagi untuk maksiat. 

    Nah, kegiatan pinjam-meminjam ini bisa juga jadi haram. Utamanya jika kita melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama. Misalnya, pinjam linggis untuk membobol toko, pinjam pisau untuk melukai orang, atau pinjam motor untuk mencopet. 

    Intinya jika penggunaannya ke arah kemaksiatan, kegiatan pinjam-meminjam menjadi haram. Adapun haditsnya: 

    “Siapa yang meminjam harta manusia dengan kehendak membayarnya maka Allah akan membayarkannya, barang siapa yang meminjam hendak melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkan hartanya.” (HR. Buhari).

    Pada hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, “Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat padamu.” (HR. Abu Dawud).

    2. Hadits Upah-Mengupah

    Muamalah adalah semua kegiatan dalam kehidupan sehari-hari termasuk juga mengenai upah dan pengupahan. 

    Upah merupakan hal yang diperoleh pekerja setelah menyelesaikan pekerjaan atau kewajibannya. Upah juga merupakan kewajiban untuk pemberi kerja atas hasil kerja dari karyawannya. 

    Dalam hal upah-mengupah ini, setiap Muslim harusnya mendasarkan kegiatan ini dengan kesepakatan. 

    Sehingga terdapat keadilan atas hak juga kewajiban dari masing-masing pihak. Ini dia hadits yang akan mendasarinya:

    Rasulullah SAW bersabda: 

    “Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.” (HR. Ibnu Madjah).

    Di hadits lain diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pun pernah bersabda, ,“Tiga orang yang aku akan menjadi musuhnya pada hari Kiamat; seseorang yang memberikan janji kepada-Ku lalu ia mengkhianati, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hartanya, dan seseorang yang menyewa pekerja lalu ia menunaikan kewajibannya (namun) ia tidak diberi upahnya.” (HR. Ibnu Madjah).

    3. Hadits tentang Harta

    Harta merupakan kebaikan juga nikmat yang diberikan oleh Allah SWT kepada semua hamba-Nya. 

    Namun, kita perlu tahu bahwa harta bukan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan saja. Melainkan bisa juga sebagai ujian dari Allah SWT. 

    Sehingga akhirnya umat Islam wajib menggunakan hartanya dengan bijak. Salah satunya dengan cara memakai hartanya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya pada orang lain. 

    Nah, mengenai harta ini, juga sudah disampaikan oleh Rasulullah yang telah diriwayatkan dalam sejumlah hadits berikut: 

    Ada hadits yang sumbernya dari Khaulah al-Anshariyyah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Ada sejumlah orang yang membelanjakan harta Allah secara serampangan atau asal-asalan dengan cara yang tidak benar, maka untuk mereka neraka pada hari kiamat.” (HR. Bukhari).

    Pada hadits lain juga dikatakan kalau seorang Muslim, harusnya tidak menjadi budak atau diperbudak harta benda. Pasalnya, kita bisa menuju kehancuran jika diperbudak oleh harta. 

    Rasulullah SAW pun bersabda, “Celakalah hamba (orang yang diperbudak) dinar, dirham, beludru dan kain bergambar. Jika dia diberi dia ridha, jika tidak diberi dia tidak ridha.” (HR. Bukhari).

    Itulah sedikit penjelasan yang bisa kita pelajari mengenai muamalah. Muamalah adalah sesuatu yang mengatur kehidupan kita sehari-hari untuk berinteraksi dengan manusia lain agar tercipta masyarakat yang harmonis. 

    Penting bagi kita untuk mempelajari. Tak cukup belajar saja, melainkan kita pun juga harus mengamalkannya dalam kehidupan.

  • Hukum Mengaji untuk Orang Sakit, Apa Ada Tuntunannya? 

    Hukum Mengaji untuk Orang Sakit, Apa Ada Tuntunannya? 

    Al-Qur’an merupakan pedoman buat hidup seluruh umat manusia. Walaupun Al-Qur’an juga disebut asy-Syifa yang artinya obat penyembuh, tapi sebenarnya bagaimana hukum mengaji untuk orang sakit? Temukan jawabannya di sini. 

    Sebenarnya ada cukup banyak perbedaan jawaban atas pertanyaan ini. Ada beberapa yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak menyarankan untuk melakukannya.

    Demi memahaminya lebih jauh, mari kita coba memahami beberapa uraian di sini. 

    Al-Qur’an Sebagai Penyembuh

    Al-Qur’an memang memiliki sangat banyak keutamaan. Salah satunya yakni sebagai obat. Ketentuan mengenai Al-Qur’an sebagai penyembuh juga diabadikan di dalam Al-Qur’an itu sendiri. Berikut ini beberapa ayatnya: 

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

    Artinya: 

    “Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Alquran) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman.” (QS Yunus [10]: 57).

    قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

    Artinya: 

    “Katakanlah, ‘Alquran adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman.”’ (QS Fushshilat [41]: 44).

    As-Sa’adi di dalam kitabnya yakni Tafsir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Manan menjelaskan bahwa Al-Qur’an ini merupakan penyembuh untuk semua penyakit hati. 

    Entah itu berupa syahwat yang dapat menghalangi manusia untuk taat pada syariat maupun syubhat yang bisa mengotori iman. 

    Alasannya karena  di dalam Al-Qur’an ada nasehat, motivasi, janji, peringatan, juga ancaman yang bisa memicu seseorang ke sikap harap dan takut. 

    Selain jadi obat buat penyembuh penyakit hati dan jiwa, Al-Qur’an pun bisa jadi obat untuk penyakit fisik.

    Asy-Syiqithi di dalam kitabnya yakni Tafsir Adhwa’ al-Bayan berkata bahwa Al-Qur’an merupakan obat penyembuh yang mencakup obat buat penyakit hati dan jiwa. Contohnya saja keraguan, kemunafikan, serta perkara yang lainnya. 

    Hukum Mengaji untuk Orang Sakit

    Ada yang menyatakan bahwa hukum mengaji untuk orang sakit adalah boleh. Apalagi jika maksudnya adalah meruqyah (mengobati) seseorang yang sedang dalam kondisi sakit. 

    Bahkan mendapatkan anjuran yang didasarkan pada sabda dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

    “Barangsiapa diantara kalian sanggup memberi manfaat kepada saudaranya, maka hendaknya ia melakukannya.”

    Hal ini karena beliau serta para sahabat juga melakukan hal yang sama. Dan ada juga anjuran kalau ruqyah dilakukan tanpa ada bayaran meskipun sebenarnya dibolehkan. 

    Selain itu, ada buku Al-Lu’lu’ Al-Makkiyyiin yang merupakan kumpulan fatwa dari Syaikh bin Jabriin yang menyatakan bahwa tak ada halangan untuk mengulang-ulang bacaan Al-Qur’an untuk orang yang sakit. 

    Bahkan juga tidak jadi suatu masalah meskipun dibaca dengan beramai-ramai secara serempak buat orang yang sakit. 

    Sebab Al-Qur’an merupakan Kalam Ilahi yang dijadikan obat penawar untuk seluruh penyakit, terutama yang ada dalam hati oleh-Nya. Wallahu A’lam.

    Baca juga: Reinkarnasi Menurut Islam apakah Benar Adanya? Atau Khayalan?

    Surat Al-Qur’an untuk Kesembuhan Orang Sakit

    Karena ada yang berkata bahwa hukum mengaji untuk orang sakit itu boleh, maka kita pun harus tahu apa saja surat-surat yang biasa dibacakan untuk memohon kesembuhan seseorang dari sakitnya. Ini dia rincian suratnya: 

    1. Surat Al-Fatihah

    Pertama ada Surat Al-Fatihah. Ini merupakan surat pembuka di dalam Al-Qur’an. Ada sebutan lain untuk surat ini yakni Ummul Qur’an atau juga Ummul Kitab lantaran jadi induk dari seluruh isi di dalam Al-Qur’an. 

    Ada sebuah ceramah dari Syekh Ali Jaber yang mengatakan bahwa Al-Fatihah merupakan salah satu surat yang dianggap mujarab untuk menyembuhkan penyakit. 

    2. Surat Al-Ikhlas

    Selanjutnya ada Surat Al-Ikhlas yang juga memiliki makna luar biasa yakni memurnikan ke-Esaan Allah SWT. 

    Surah ini sangat disarankan dan dibaca paling tidak tiga sampai tujuh kali sembari memohon kesembuhan pada Allah SWT. 

    قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ . اللَّهُ الصَّمَدُ . لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ . وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

    Artinya: 

    Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa”. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia. (QS. Al-Ikhlas [112]:1-4).

    3. Surat Al-Falaq dan An-Nas

    Kemudian ada dua surat yang memang menjadi surat pelindung manusia dari berbagai macam keburukan serta marabahaya yakni Surat Al-Falaq dan Surat An-Nas. 

    Saat seorang muslim sedang dalam kondisi sakit, maka surat ini sangat dianjurkan. Kedua surah ini pun sering jadi pelindung godaan setan, sihir, serta berbagai jenis kejahatan lain yang mungkin dilakukan oleh seorang manusia. 

    Surat ini biasanya pun dilakukan untuk memohon perlindungan serta kesembuhan seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW pada hadits riwayat Bukhari.

    Baca juga: Hukum Kredit Mobil dalam Islam, Ini Kata Gus Baha dan Ustad Abdul Somad

    4. Surat Al-Anbiya Ayat 83

    Hukum mengaji untuk orang sakit memang diperbolehkan. Tapi menurut beberapa sumber memang jauh lebih baik untuk mengaji sendiri agar dampaknya lebih terasa. 

    Misalnya saja dengan Surat Al-Anbiya. Di dalamnya ada doa yang dilafalkan Nabi Ayyub ketika menghadapi ujian berat seperti penyakit yang dialami oleh beliau selama bertahun-tahun. 

    Surat ini lalu diyakini menjadi salah satu doa yang bisa menyembuhkan penyakit. Begini ayatnya: 

    اللَّهُمَّ اَنِّىۡ مَسَّنِىَ الضُّرُّ وَاَنۡتَ اَرۡحَمُ الرّٰحِمِيۡنَ

    Allahumma Innii Massaniyadh-dhurru wa Anta Arhamur Rohimin.

    Artinya: 

    “Ya Allah Tuhanku, sungguh, aku telah ditimpa penyakit, padahal Engkau Tuhan Yang Maha Penyayang dari semua penyayang.” (QS. Al-Anbiya [21]: 83).

    5. Surat Al-Isra Ayat 82

    Kemudian ada lagi nih surat yang perlu kita tahu dan memang diyakini bisa menyembuhkan penyakit. Namanya adalah Surat Al-Isra’, tepatnya ada ayat 82. 

    Surat ini ditafsirkan sebagai surat penyembuh seluruh penyakit hati. Contohnya saja seperti penyakit kemunafikan, keragu-raguan, kedengkian, dan juga kebodohan. 

    Ayatnya adalah: 

    وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا 

    Wa Nunazzilu minal-Qur’aani maa Huwa Syifaa’uw wa Rahmatul Lil-Mu’miniina wa laa Yaziduzh-zholimiina illaa khosaaro.

    Artinya: 

    “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. Al-Isra: 82).

    Cara Mendoakan Orang Sakit

    Jika hukum mengaji untuk orang sakit memang diperbolehkan, kita pun harus mengetahui bagaimana cara mendoakannya. Lebih lengkapnya cek sini ya: 

    1. Berniat karena Allah SWT

    Cara pertama yakni dengan niat melakukannya hanya karena Allah SWT. Niatkan juga karena mengharapkan ridho juga pahala dari Allah SWT. Bisa juga dengan membawa buah tangan untuk diberikan ke orang yang sakit. 

    2. Sebutkan Nama

    Cobalah sebutkan nama dan lanjutkan dengan langsung mendoakannya. 

    3. Duduk Dekat Kepala

    Selanjutnya yakni dengan duduk dekat kepala atau pada bagian samping posisi kepalanya. Hal ini sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

    4. Tanyakan Kondisi Penyakitnya

    Tanyakan juga kondisinya sebagai bentuk kepedulian sekaligus agar kita memahami bagaimana kondisi pasien. 

    Dengan diketahuinya hukum mengaji untuk orang sakit, sekarang kita bisa lebih tenang untuk mengaji demi mendoakan kesembuhan dari orang yang sedang dalam kondisi sakit.

  • Hukum Merampas Barang Milik Orang Lain (Ghashab)

    Hukum Merampas Barang Milik Orang Lain (Ghashab)

    Islam senantiasa mengajarkan kita untuk melakukan kebaikan. Maka perbuatan tercela seperti ghashab termasuk hal yang dilarang.

    Sayangnya, ada banyak di antara kita yang masih asing dengan istilah ini, apalagi mengenai hukumnya.

    Padahal perbuatan yang dilarang ini cukup sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

    Apa itu Ghashab?

    Menurut bahasa, ghashab memiliki arti mengambil sesuatu secara zalim dan terang-terangan. Sementara itu, secara istilah ghasab artinya merampas hak orang lain tanpa melalui jalan yang benar.

    Hukum dari ghashab atau merampas adalah haram dan sangat dilarang oleh Allah. Hal ini karena merampas termasuk perbuatan zalim. Sementara kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.

    Larangan melakukan perampasan dipertegas dalam firman Allah SWT.

    كُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

    Artinya: 

    “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah: 188).

    Rasulullah SAW juga menerangkan mengenai haramnya mengambil hak orang lain dalam sabda Beliau yang berbunyi.

    إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هذَا فِي بَلَدِكُمْ هذَا.

    Artinya: 

    “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (No. 2068)).

    Salah satu contoh ghashab yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari yaitu mengambil sandal orang lain saat keluar masjid.

    Kejadian ini sudah menjadi hal yang biasa, meskipun begitu bukan berarti dibolehkan. Pasalnya, mengambil sandal orang lain tanpa izin termasuk perbuatan yang merugikan pemiliknya.

    Walaupun sepele, hal tersebut termasuk dalam perbuatan merampas. Nah, lantas bagaimana jika tidak sengaja salah ambil sandal?

    Jika terlanjur mengambil milik orang lain, maka kita perlu segera mengembalikan dan meminta maaf. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah.

    لا يأخذ أحدكم متاع أخيه لاعبا أو جادا، فإذا أخذ أحدكم عصا أخيه فليردها

    Artinya: 

    “Janganlah diantara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya.” (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (No. 7578).

    Baca juga: Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal dan Amalan Sunnahnya

    Haram Memanfaatkan Barang Rampasan

    Seperti yang telah disebutkan dalam hadits di atas, bahwa orang yang merampas wajib mengembalikan barang tersebut pada pemiliknya. Haramnya ghashab juga berlaku antar saudara, baik berniatkan main-main (iseng) atau sungguhan.

    Hal tersebut dipertegas dalam sabda Rasulullah SAW.

    مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْئٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْتَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ.

    Artinya: 

    “Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizalimi kemudian ditimpakan kepadanya.’” (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (No. 6511)).

    Maka, siapa saja yang merampas barang orang lain memiliki kewajiban mengembalikan. Apabila barang tersebut rusak, maka timbul konsekuensi berikut:

    • Orang yang merampas harus mengganti dengan yang semisal pada pemiliknya
    • Jika tidak ada barang yang semisal, maka wajib mengganti dengan nilai yang lebih mahal sejak hari perampasan hingga hari barang tersebut menjadi rusak.

    Selain itu, apabila nilai barang yang dirampas berkurang, maka orang yang melakukan perampasan wajib membayar ganti rugi. Maksud ganti rugi (arsy) yakni selisih harga sebelum dirampas dan sesudahnya.

    Sebagai muslim, kita wajib memahami konsekuensi tersebut dan melaksanakannya apabila merusak barang yang dirampas, secara sengaja maupun tidak.

    Hukum yang sama berlaku untuk semua bentuk ghashab, termasuk yang sudah umum seperti mengambil sandal orang. Maka, untuk alasan apa pun kita perlu menjauhkan diri dari perbuatan merampas.

    Jangan menyepelekan besar kecilnya nilai barang karena ghashab termasuk dalam perbuatan zalim. Ingatlah, bahwa kezaliman kelak akan mendapatkan balasan dari Allah SWT.

    Sebagaimana firman-Nya:

    وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ ۖ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ

    Artinya: 

    “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” (Ibrahim/14: 42-43).

    Hukum Merampas Tanah

    Tanah termasuk harta bernilai tinggi, sehingga haram bagi seseorang untuk merampasnya. Bukan hanya itu, merampas tanah dapat mendatangkan azab yang berat dari Allah SWT.

    Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    مَنْ أَخَذَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ.

    Artinya: 

    “Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.’” (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (No. 6385)], Shahiih al-Bukhari (V/103, No. 2454).

    Apabila seseorang merampas tanah orang lain lalu memanfaatkannya untuk menanam atau membangun, maka ia wajib mencabut tanaman dan menghancurkan bangunannya.

    Hal ini dipertegas dalam sabda Rasulullah:

    َلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ.

    Artinya: 

    “Tidak ada hak bagi keringat orang yang zalim.” (Shahih Suhnan at-Tirmidzi (No. 1113)).

    Demikianlah penjelasan mengenai ghashab lengkap dengan dalil yang menjadi landasan hukumnya. Semoga dengan memahaminya dapat membantu kita untuk menjauhi perbuatan yang dilarang dan dosa.

  • Kepemimpinan dalam Islam, Pengetahuan dalam Hidup

    Kepemimpinan dalam Islam, Pengetahuan dalam Hidup

    Mengenal konsep kepemimpinan dalam Islam yang erat kaitannya dengan proses seseorang untuk mencapai tujuan sebagai pemimpin. Perlu diketahui bahwa kepemimpinan tidak bisa terlepas dari nilai-nilai budaya dan kehidupan sosial masyarakat yang dianut.

    Kepemimpinan dan pemimpin memiliki keterkaitan satu sama lain, kepemimpinan merupakan kegiatan yang dihasilkan oleh seorang pemimpin.

    Untuk memahami lebih jelas apa sebenarnya makna dari kepemimpinan dalam Islam, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Memahami Perspektif Kepemimpinan dalam Islam

    Masalah kepemimpinan merupakan tema diskusi menarik yang selalu hangat diperbincangkan dan tidak pernah habis untuk dibahas. Tema satu ini akan selalu hidup dan digali pada setiap zaman dari generasi ke generasi guna mencari formulasi sistem kepemimpinan yang aktual dan tepat pada zamannya.

    Tentu hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa paradigma kepemimpinan adalah sesuatu yang dinamis dan memiliki kompleksitas yang tinggi, sebab ia lahir dari perilaku individu yang terpengaruh oleh sosio kultural zaman.

    Namun, kita dapat memaknai kepemimpinan sebagai suatu keterampilan yang diperlukan atau dibutuhkan oleh seseorang dalam memimpin suatu kelompok. Selain itu, kepemimpinan juga mencangkup kemampuan praktis yang dimiliki seseorang untuk memimpin.

    Secara sosiologis, masyarakat dan kepemimpipinan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketiadaan kepemimpinan menjadi sumber munculnya problem-problem masyarakat.

    Kepemimpinan dalam Islam pun sangat dibutuhkan mengingat bahwa Islam adalah agama Allah SWT yang diciptakan sangat mulia, sehingga dalam Islam dibutuhkan pemimpin untuk umat manusia agar terapainya tujuan bersama.

    Baca juga: 10 Contoh Ceramah Singkat Ramadhan yang Penuh Makna

    Sejarah Islam telah membuktikan pentingnya kepemimpinan ini setelah wafatnya Rasulullah SAW. Para sahabat telah memberi penekanan dan keutamaan dalam melantik pengganti beliau dalam memimpin umat Islam. Umat islam tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemimpin, Sayyidina Umar ra. pernah berkata “Tiada islam tanpa jamaah, tiada jamaah tanpa kepemimpinan dan tiada kepemimpinan tanpa taat “.

    Namun sayangnya,  fakta ketika Rasulullah SAW meninggalkan kericuhan dalam Islam mengenai perspektif dalam kepemimpinan. Islam terpecah belah akibat perbedaan mengenai pandangan mengenai kepemimpinan dalam Islam. Khususnya mengenai proses pemilihan pemimpin dalam Islam dan siapa yang berhak atas kepemimpinan tersebut.

    Sejarah mencatat dengan tinta emas, bahwa kepemimpinan Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat dipimpin oleh Abu Bakar As-sidiq, Umar bin Khattab Al-Faruq, Utsman bin Affan Dinurain, Ali bin Abi Thalib Karomallahu wajhah, Dinasti Umayyah yang didirikan oleh Muawiyyah bin Abi Sufyan, Dinasti Abbasiyyah yang didirikan olen Abdullah bin Abbas As-saffah. Setelah itu, kepemimpinan Islam terpecah-pecah ke dalam kesultanan-kesultanan kecil.

    Mengingat bahwa kepemimpinan Islam merupakan fitrah bagi setiap manusia yang sekaligus menjadi motivasi kepemimpinan Islami. Oleh sebab itulah,  pemimpin dan kepemimpinan ini perlu dipahami dan dhayati oleh setiap umat Islam.

    Sebagaimana dalam Al-Qur’an banyak ditemukan ayat yang berkaitan dengan masalah kepemimpinan, diantaranya  firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah/1:30 yang berbunyi:

    وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

    Wa iż qāla rabbuka lil-malā`ikati innī jā’ilun fil-arḍi khalīfah, qālū a taj’alu fīhā may yufsidu fīhā wa yasfikud-dimā`, wa naḥnu nusabbiḥu biḥamdika wa nuqaddisu lak, qāla innī a’lamu mā lā ta’lamụn

    Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

    Ayat di atas menjelaskan bahwa khalifah atau pemimpin adalah pemegang wewenang atau kekuasaan Allah SWT untuk mengemban amanah dan kepemimpinan di muka bumi. Para malaikat pernah menentang kekhalifahan manusia di muka bumi sebab kekhawatiran akan kelemahan manusia dengan nafsu, lalu Allah SWT menjelaskan hanya dia yang mengetahui atas pengutusan pemimpin di muka bumi.

    Terdapat hal penting bagi seorang muslim memandang konsep kepemimpinan, bahwa kepemimpinan dlaam Islam dipandang sebagai sesuatu yang bukan diinginkan secaa pribadi, akan tetapi lebih dipandang sebagai kebutuhan sosial yang berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan suatu kelompok yang dipimpin.

    Al-Qur’an juga telah menjelaskan bahwa definisi kepemimpinan bukan sesuatu yang sembarang atau sekedar main-main, tetapi lebih sebagai kewenangan yang dilaksanakan oleh seseorang yang amat dekat dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.

    Dalam Islam seseorang yang menjadi pemimpin haruslah memenuhi enam

    persyaratan, yaitu:

    1. Mempunyai kekuatan, kekuatan yang dimaksudkan disini adalah kemampuan dan kapasitas serta kecerdasan dalam menunaikan tugas-tugas.
    2. Amanah, yakni kejujuran, dan kontrol yang baik.
    3. Adanya kepekaan nurani yang dengannya diukur hak-hak yang ada.
    4. Profesional, hendaknya dia menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan padanya dengan tekun dan profesional.
    5. Tidak mengambil kesempatan dari posisi atau jabatan yang sedang didudukinya.
    6. Menempatkan orang yang paling cocok dan pantas pada satu-satu jabatan.

    Demikianlah perspektif kepemimpinan dalam Islam, pandangan di atas menjelaskan bahwa seorang khalifah tidak pernah memilih kepemimpinannya, melainkan sebab kemampuan yang ia punya untuk memimpin suatu kelompok.

  • Reinkarnasi Menurut Islam apakah Benar Adanya? Atau Khayalan?

    Reinkarnasi Menurut Islam apakah Benar Adanya? Atau Khayalan?

    Kata reinkarnasi kerap kali diucapkan sebagian orang yang percaya bahwa setelah kematian, roh akan kembali dalam wujud baru sebagai kesempatan hidup berikutnya. Namun, bagaimana penjelasan reinkarnasi menurut Islam?

    Faktanya, kata reinkarnasi berawal dari ajaran Hindu-Budha. Sebab terlalu sering mendengar kata ini, seseorang akan terdoktrin dengan harapan palsu yang bertentangan dengan syariat Islam.

    Lantas, bagaimana sebenarnya memahami kata reinkarnasi menurut Islam? Yuk simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.

    Mengenal Reinkarnasi Menurut Islam

    Seiring dengan perkembangan teknologi, hal ini tentu memudahkan budaya serta adat istiadat menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk mengenai paham reinkarnasi. Bahkan sebagian orang percaya bahwa kehidupan kedua akan selalu ada menyesuaikan hal baik atau hal buruk apa yang dilakukan pada kehidupan sebelumnya.

    Tentu paham mengenai reinkarnasi tidak disebutkan adanya di Islam. Terdapat hadits shohih dari Rasulullah SAW dari berbagai jalan dari hadits Umar bin Khatab, Abdullah bin Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah dan yang lainnya.Begitu juga Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Mereka menyatakan:

    Sesungguhnya perkataan tentang reinkarnasi arwah dari satu jasad kepada jasad yang lainnya adalah perkataannya ahlu at tanasukh (golongan yang berpendapat adanya reinkarnasi) dan mereka adalah sekafir-kafirnya manusia dan perkataan mereka ini adalah sebatil-batilnya perkataan.”

    Hal ini didukung oleh Quraish Shihab yang menegaskan bahwa tidak ada paham reinkarnasi menurut Islam. Ia menjelaskan mengenai tidak adanya konsep reinkarnasi serta tak ada seorang pun yang mati dapat hidup kembali di bumi dalam bentuk apa pun pada buku yang berjudul Yasin dan Tahlil disertai Transliterasi dan Makna Tahlil.

    Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:

    “Dan tidak mungkin bagi (penduduk) suatu negri yang telah Kami binasakan,bahwa mereka tidak akan kembali ” ( QS. al Anbiya , 95)

    ” Tidakkah mereka mengetahui berapa banyak umat-umat yang telah Kami binasakan sebelum mereka,yang memang tidak kembali kepada mereka,” ( QS. al Yasin , 31 )

    Namun dalam ajaran Islam, umat muslim mengenal yaumul ba’ats atau hari dibangkitkannya manusia dari alam kubur. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hajaj ayat 7 yang berbunyi:

    وَّاَنَّ السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ لَّا رَيْبَ فِيْهَاۙ وَاَنَّ اللّٰهَ يَبْعَثُ مَنْ فِى الْقُبُوْرِ

    Artinya: Sesungguhnya kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya dan sesungguhnya Allah akan membangkitkan siapa pun yang di dalam kubur.

    Firman tersebut juga diperkuat dengan penjelasan surat Yasin ayat 28 – 32 yang berbunyi:

    وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى قَوْمِهٖ مِنْۢ بَعْدِهٖ مِنْ جُنْدٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِيْنَ (٢٨) اِنْ كَانَتْ اِلَّا صَيْحَةً وَّاحِدَةً فَاِذَا هُمْ خٰمِدُوْنَ (٢٩) يٰحَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِۚ مَا يَأْتِيْهِمْ مِّنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا كَانُوْا بِهٖ يَسْتَهْزِءُوْنَ (٣٠) اَلَمْ يَرَوْا كَمْ اَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِّنَ الْقُرُوْنِ اَنَّهُمْ اِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُوْنَ (٣١) وَاِنْ كُلٌّ لَّمَّا جَمِيْعٌ لَّدَيْنَا مُحْضَرُوْنَ ࣖ (٣٢)

    Artinya: Setelah dia (dibunuh), Kami tidak menurunkan satu pasukan pun dari langit kepada kaumnya dan Kami tidak perlu menurunkannya. (Azab mereka) itu cukup dengan satu teriakan saja. Maka, seketika itu mereka mati.

    Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

    Kebangkitan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan awal mula hancurnya alam raya. Ketika itu semua manusia mati dan bangkit di dalam satu tempat yang dinamai padang mahsyar. Di situlah bermula kebangkitan, dan kehadiran manusia kembali setelah kematian.

    Menurut Prof Quraish, sebagai penulis Tafsir Al Misbah menuturkan bahwa sebagian ulama berpendapat bangkitnya manusia hanya berupa ruh karena jasadnya sudah hancur. Jasad manusia diciptakan sesuai dengan alam duniawi, sedangkan alam ukhrawi beda dengan alam duniawi.

    Ada ulama lain yang berkata bahwa manusia dibangkitkan dengan ruhani dan jasmani walaupun jasmaninya telah berbeda keadaannya dalam bentuk yang sesuai dengan alam akhirat.

    Ahli tafsir tersebut juga menyebutkan bahwa agama apa pun selalu meyakini dan mengajarkan tentang tiga hal pokok yaitu:

    1. Agama menuntut yang mempercayainya untuk percaya bahwa ada kekuatan maha dahsyat yang mengatur alam raya

    Menurut Prof Quraish kekuatan itu dinamai Tuhan. “Semua agama percaya adanya Tuhan, walau pun bisa berbeda-beda dalam rincian kepercayaannya menyangkut dengan Tuhan,” ujarnya.

    2. Semua agama mengajarkan bahwa ada hari pembalasan

    Perbuatan baik akan dibalas dengan baik pula, orang yang buruk akan dibalas dengan keburukan. Pembalasan itu bisa berbeda-beda, bisa di dunia maupun di akhirat.

    3. Adanya dorongan untuk melakukan hubungan dengan kekuatan yang maha dahsyat itu

    Itulah yang dinamakan ibadah dalam Islam. “Semua agama mengenal ibadah, dan mengajarkan agar kita memiliki hubungan dengan Tuhan,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, mereka yang telah binasa tidak ada yang kembali ke dunia. Tidak ada satu umat pun, kecuali semuanya akan dihadirkan pada hari kiamat untuk pembalasan.

    Singkatnya, hanya ada beberapa siklus kehidupan manusia dalam agama Islam dan reinkarnasi tidak ada di dalamnya. Menurut Malahayati S. Psi. dalam buku Reinkarnasi Menjadi Pribadi Baru yang Sukses, tahap pertama yaitu manusia belum bernyawa saat berada di kandungan seorang ibu.

    Kemudian, manusia terlahir ke dunia hingga akhirnya meninggal dunia dan dibangkitkan kembali untuk menjalani hisab. Sementara ujung dari perjalanan panjang itu adalah surga dan neraka.

    Itulah dia penjelasan singkat mengenai reinkarnasi menurut Islam. Tidak ada kesempatan kedua bagi umat muslim untuk membenahi, maka dari itu gunakan waktu sebaik-baiknya untuk mencari ridho Allah SWT.

  • Hukum Kredit Mobil dalam Islam, Ini Kata Gus Baha dan Ustad Abdul Somad

    Hukum Kredit Mobil dalam Islam, Ini Kata Gus Baha dan Ustad Abdul Somad

    Sudah tidak menjadi rahasia lagi, kredit menjadi salah satu cara yang paling digemari masyarakat sekarang untuk mendapatkan sesuatu dengan cepat tanpa memiliki sejumlah uang yang cukup untuk membelinya, salah satunya yakni kredit mobil. Namun tahukah hukum kredit mobil dalam Islam?

    Sebagian orang lebih memilih menggunakan pembayaran kredit karena bisa dicicil, namun demikian banyak sekali orang yang luput dengan konsep transaksi tersebut mengandung riba atau tidak.

    Seperti yang diketahui bahwa riba adalah tindakan yang dibenci Allah SWT. Lantas, bagaimana jika transaksi berupa kredit yang dijalankan bercampur dengan riba? Maka hal ini termasuk dalam dosa besar yang tak boleh dianggap remeh.

    Hukum Kredit Motor dalam Islam Menurut Gus Baha

    https://www.youtube.com/watch?v=0yCwQsmBr9o

    Sudah menjadi hal yang umum jika di era sekarang ini, ketika membeli kendaraan berupa motor maupun mobil untuk kebutuhan hidup, pasti penjual akan menawarkan dua pilihan. Opsi pertama secara kredit dengan iming-iming diskon dan kemudahan, lantas opsi yang kedua dengan membeli secara tunai atau cash yang memiliki kelemahan menunggu barang siap beberapa waktu atau inden.

    Tentu dengan iming-iming yang diberikan, membuat sebagan orang akan mengambil sistem kredit. Pasalnya, hal ini dinilai cukup meringankan konsumen karena bisa dicicil  per bulan atau tahun.

    Lantas, bagaiaman hukum kredit mobil dalam Islam?

    Menurut pandangan Gus Baha, hukum kredit mobil, motor dan rumah, sejatinya sah-sah saja dalam Islam. Namun, setiap Muslim wajib mengetahui beberapa kiat hukum kredit agar terhindar dari dosa riba.

    Seperti diketahui, membeli barang dengan sistem kredit sangatlah rawan dengan dosa riba. Mengingat bunga yang berlebihan dan bisa merugikan pihak tertentu dan menguntungkan salah satu pihak saja.

    Agar terhindar dari dosa riba saat melakukan kredit, Gus Baha menjelaskan bahwa setiap transaksi harus ada akad yang jelas antara si penjual dan pembeli. Hal ini juga dapat dianalogikan ketika seorang membayar hutang lebih dari tanggungan yang wajib dibayar.Namun ada syarat yang dipenuhi, yaitu kelebihan yang dibayarkan itu adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi.

    Baca juga: Manfaat dan Keutamaan Sholat Tahajud, Yakin Dilewatkan?

    Hukum Kredit Mobil dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

    Seperti penjelasan Gus Baha mengenai hukum kredit mobil dalam Islam adalah sah dilakukan, hal ini serupa dengan penjelasan ustadz Abdul Somad, ia menjelaskan bahwa membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram.

    Namun, dalam melakukannya harus memenuhi syarat tertentu. Yakni, bagaimana kesepakatan atau akadnya.

    Ustadz Abdul Somad yang biasa disapa dengan sebutan UAS itu juga mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan  maka hukumnya haram. Pasalnya, transaksinya melibatkan uang dengan uang.

    Tetapi apabila bank yang membeli motor atau mobil tersebut, lalu nasabah membayarnya dengan angsuran maka hal ini sah dilakukan dan hukumnya tidak haram, sebab transaksinya antara uang dengan barang.

    “Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang, itu riba,” ujarnya, dalam salah satu video kajiannya pada youtube As-Salam.

    Ia juga menjabarkan ketika zaman Nabi pernah terjadi transaksi kredit atau cicilan seperti yang sekarang ini.

    “Pernahkah sahabat nabi membeli barang secara cicil?  Jwabannya Ya,” ujar UAS.

    “Barang dengan uang, boleh. Uang dengan uang, riba”

    Salah satu unsur riba yang terkandung pada transaksi kredit adalah adanya bunga. Transaksi pembayaran secara kredit atau mencicil yang diperbolehkan dalam ajaran Islam yaitu yang tidak unsur bunga di dalamnya.

    Sehingga kredit mobil atau motor akan berubah menjadi riba apabila sudah terjadi transaksi uang dengan uang seperti layaknya bunga.

    “Kalau dalam transaksi itu ada uang dengan uang, berbunga, bertambah, berlebih, riba, maka selamatkan dirimu dari haram,” kata Ustadz Abdul Somad.

    Dalam kesempatan itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan untuk menjauhi transaksi yang mengandung riba di dalamnya. Ustadz Abdul Somad menjelaskan ancaman bagi orang yang mendapatkan hartanya dari transaksi yang di dalamnya ada riba.

    “Orang yang makan riba nanti dia bangun bangkit dari kubur seperti orang yang kerasukan setan, Naudzubillah,” jelas Ustadz Abdul Somad.

    Kemudian Ustadz Abdul Somad melanjutkan, orang yang menikmati hasil riba tempatnya adalah di neraka Jahanam. “Setiap daging di badan kalau dia tumbuh dari yang haram, tempatnya api neraka Jahanam,” ucap Ustadz Abdul Somad.

    Dalil yang Mengharamkan Praktik Riba

    Tidak seorang Muslim pun yang menyangkal haramnya hukum riba. Adapun beberapa firman mengenai harmanya praktik riba adalah sebagai berikut:

    1. Allah SWT Mengharamkan Praktik Riba

    Allah SWT berfirman:

    وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

    “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

    2.      Perintah Allah untuk Menghentikan Praktik Riba

    Allah SWT berfirman:

    يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).

    3. Ancaman Memerangi Orang yang Melakukan Riba

    Allah SWT berfirman:

    فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ 

    “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).

    4. Janji Allah akan Membalas Neraka bagi yang Melakukan Praktik Riba

    Allah berfirman:

     وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

    “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

    Nah, itu dia sedikit penjelasan mengenai hukum kredit mobil dalam Islam. Apabila masih dalam lingkup transaksi yang sesuai dengan syariat yang dibenarkan serta tidak ada unsur riba di dalamnya, maka kita boleh saja melakukan kredit.

  • Daging Biawak Halal atau Haram? Ini Pendapat Ulama

    Daging Biawak Halal atau Haram? Ini Pendapat Ulama

    Daging biawak merupakan salah satu jenis daging hewan yang tidak lazim untuk dikonsumsi. Alhasil, banyak warga muslim Indonesia yang mempertanyakan apakah daging biawak halal atau haram. 

    Perkara halal dan haramnya daging hewan yang kita konsumsi adalah salah satu hal yang menjadi perhatian bagi umat muslim. Tak sedikit dari umat muslim di Indonesia yang menghindari daging biawak jika masih ragu dengan status kehalalan dagingnya.

    Agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan umat muslim, berikut akan kami bahas perihal status kehalalan dari daging biawak. Mari simak artikel berikut untuk mengetahui pembahasannya secara lengkap.

    Mengenal Biawak dan Jenis-jenisnya

    Untuk mengetahui apakah daging biawak halal atau haram, tentu kita harus mengenal asal-usul dari biawak itu sendiri. Dengan begitu, kita bisa mengklasifikasikannya ke dalam golongan hewan yang boleh dikonsumsi atau tidak dalam pandangan Islam.

    Biawak sendiri merupakan binatang yang masuk ke dalam kelompok kadal (kelas reptilia) berukuran menengah dan besar. Persebarannya meliputi wilayah-wilayah beriklim tropis dan juga panas seperti Afrika, Asia, hingga Australia.

    Di Indonesia, setidaknya ada 3 jenis biawak yang kita kenal. Ketiga jenis biawak tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Varanus Komodoensis

    Biawak Varanus Komodoensis, yang lebih dikenal dengan nama komodo, adalah salah satu kadal raksasa paling terkenal di dunia. Biawak ini adalah spesies endemik yang hanya ditemukan di beberapa pulau di Indonesia, terutama di Pulau Komodo.

    Komodo adalah hewan karnivora yang besar, dengan panjang tubuh bisa mencapai lebih dari 3 meter dan berat bisa mencapai 70 kilogram atau lebih. Mereka dikenal karena ukuran dan kekuatannya yang luar biasa.

    Salah satu ciri khas yang paling mencolok dari biawak komodo adalah kemampuannya sebagai predator puncak di ekosistemnya. Mereka memangsa berbagai jenis hewan, termasuk rusa, babi hutan, kambing liar, dan hewan-hewan kecil lainnya. 

    Metode berburu komodo adalah dengan menyergap mangsa mereka, menggigitnya dengan gigi-gigi bergerigi tajam yang penuh dengan bakteri beracun, dan kemudian mengikuti mangsa mereka yang terluka seiring waktu karena infeksi. 

    Baca juga: Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil, Perhatikan Moms!

    2. Varanus Salvator

    Biawak Varanus Salvator dikenal juga sebagai biawak air merupakan salah satu spesies biawak yang cukup besar dan tersebar luas di wilayah Asia Tenggara. Makanannya meliputi hewan-hewan di dekat sumber air seperti ikan, katak, kepiting, hingga tikus.

    Varanus Salvator memiliki penampilan khas seperti tubuh yang panjang dan ramping, serta ciri khas berupa pola warna mencolok, termasuk garis-garis dan bercak-bercak kuning atau oranye di tubuh dan ekornya.

    Biawak air adalah hewan semi aquatic yang sering ditemukan di sepanjang sungai, rawa-rawa, dan danau. Biawak jenis ini sangat terampil dalam berenang dan sering memanfaatkan air sebagai tempat berlindung dan mencari makanan. 

    Biawak jenis ini adalah predator tangguh dengan gigi-gigi tajam serta kuku-kuku yang kuat untuk menangkap mangsa mereka.

    3. Varanus Panoptes

    Biawak Varanus panoptes atau dikenal sebagai biawak semak adalah spesies biawak yang berasal dari Australia. Biawak jenis ini termasuk dalam kelompok semi-arboreal. Artinya, hewan ini sering ditemukan di pohon dan juga semak-semak. 

    Biawak semak termasuk karnivora yang memakan berbagai jenis mangsa seperti burung, telur, mamalia kecil, dan serangga. Mereka terkenal karena kecepatan dan ketangkasannya dalam berburu. 

    Selain itu, spesies ini memiliki penglihatan tajam yang membantu mereka mendeteksi mangsa di sekitarnya. Sejauh ini, pengetahuan tentang mereka masih terbatas dibandingkan dengan beberapa spesies biawak lainnya. 

    Upaya untuk memahami ekologi dan perilaku mereka masih terus dilakukan, dan perlindungan terhadap habitat alaminya di Australia adalah kunci untuk pelestarian spesies ini dan keanekaragaman hayati yang ada di sana.

    Klasifikasi Makanan Halal dan Haram dalam Islam

    Untuk menentukan apakah daging biawak halal atau haram, tentu kita harus merujuk pada perintah dan larangan Allah SWT serta hadits. Adapun perintah tentang halal dan haramnya sesuatu juga dijelaskan dalam QS. Al-A’raf Ayat 157:

    … وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ …

    wa yuḥillu lahumuṭ-ṭayyibāti wa yuḥarrimu ‘alaihimul-khabā`iṡa

    Artinya:

    “Dia (Allah) yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.”

    Allah juga menyebutkan beberapa hewan yang haram dimakan dalam QS. al-Baqarah Ayat 173 yang berbunyi:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa lā iṡma ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah SAW juga menyebutkan:

    “Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram.” – HR. Muslim No. 1933.

    Khusus hadits di atas, terdapat pengecualian untuk hewan-hewan yang berkuku seperti ayam, merpati, atau rusa. Meski berkuku, hewan-hewan tersebut tetap halal dimakan karena tidak menggunakan kukunya untuk menyerang. 

    Beberapa ayat Al-Qur’an dan juga hadits di atas menunjukkan beberapa kriteria binatang yang halal dan haram dikonsumsi. Dari sana, kita bisa menilai apakah daging biawak halal atau haram.

    Meski begitu, beberapa ayat dan hadits di atas belum spesifik merujuk pada satu jenis biawak sehingga diperlukan rujukan lain untuk menentukan status kehalalannya.

    Jadi, Daging Biawak Halal atau haram?

    Ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa daging biawak adalah halal dimakan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

    Dari Khalid bin Walid (diriwayatkan): Sesungguhnya ia masuk bersama Rasulullah SAW ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhlab panggang. Rasulullah menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di rumah), Beritahukanlah kepada Rasulullah apa yang dimakannya. Mereka lantas berkata, wahai Rasulullah, itu adalah daging dhlab. Rasul menarik kembali tangannya. Aku berkata, wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram? Beliau menjawab, tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya. Khalid berkata: Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah SAW memperhatikanku – HR. Bukhari no. 5537.

    Meski begitu, dalam  banyak pembahasan kitab fiqih, “dhlab” sering diartikan sebagai biawak. Padahal, hewan dhlab yang dimaksud dalam hadits bukanlah biawak yang sering kita temukan di dekat sungai atau rawa-rawa.

    Akan tetapi, hewan tersebut lebih tepat diartikan sebagai “kadal gurun” atau masuk ke dalam genus reptilia dari ordo kadal. Hewan ini banyak terdapat di daerah gurun, terutama di negara-negara Arab.

    Secara bentuk, hewan ini memang mirip dengan biawak, tokek, atau bunglon. Namun, ukurannya lebih kecil daripada biawak yang kita kenal.

    Jadi, daging biawak halal atau haram? Dari tiga jenis biawak yang sudah kita bahas sebelumnya dan merujuk pada ayat serta hadits di atas, para ulama mengambil kesimpulan bahwa beberapa biawak haram hukumnya untuk dimakan.

    Adapun biawak yang diharamkan adalah pada jenis komodo (varanus komodoensis) dan juga biawak air (varanus salvator). Hal ini seperti penggalan QS. Al-A’raf ayat 157, di mana Allah SWT menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

    Kita tahu jika komodo termasuk hewan buas dan berbahaya, termasuk racun yang ada pada air liurnya. Begitu juga dengan biawak air.

    Sedangkan biawak jenis varanus panoptes masih diragukan karena penelitian tentangnya masih terbatas. Pada kondisi tersebut, ulama menyarankan untuk menghindarinya demi kehati-hatian.

    Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa daging biawak, terutama untuk jenis komodo dan biawak air adalah haram karena keduanya termasuk binatang buas dan berbahaya. Sementara untuk jenis varanus panoptes belum diketahui.

    Jadi, tidak perlu merasa bingung lagi apakah daging biawak halal atau haram. Ulama yang menghalalkan biawak umumnya menganggap bahwa dhlab adalah sama dengan biawak yang kita kenal. Wallaahu aa’lamu bissawaab.

  • Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan, dan Harta

    Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan, dan Harta

    Mungkin masih banyak yang belum paham cara menghitung zakat emas dan perak yang benar. Padahal, zakat perhiasan ini juga bersifat wajib bagi orang yang mampu dari segi finansial atau keuangan.

    Perhitungan zakat emas dan perak dalam perhiasan tentunya berbeda dengan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat emas dan perak memiliki dalilnya sendiri. Lalu, seperti apa aturan dan cara menghitungnya?

    Bagi muslim yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, simak penjelasan berikut yang terdiri dari pengertian, aturan, syarat dan cara menghitungnya!

    Apa itu Zakat Emas dan Perak?

    Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib umat muslim tunaikan. Bayar zakat adalah memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan karena hak mereka ada di dalam harta kita miliki.

    Salah satu zakat yang bersifat wajib ditunaikan bagi orang sudah mampu dari segi ekonomi dan telah memenuhi syarat wajib zakat adalah zakat emas dan perak.

    Tidak hanya zakat fitrah saja yang memiliki dalil dalam Al-quran, tetapi zakat emas dan perak perhiasan juga memiliki dalil yang menjadi sumber anjuran, yaitu:

    Allah SWT berfirman yang artinya:

    “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At-Taubah: 34-35).

    Zakat emas dan perak adalah termasuk bagian zakat mal, zakat ini wajib ditunaikan karena memiliki potensi berkembang sebagaimana hewan ternak.

    Kewajiban membayar zakat emas dan perak apabila mencapai batas minimum wajib zakat (nisab) dan haul (satu tahun hijriah) sesuai ketentuan berlaku.

    Sementara zakat emas dan perak tidak wajib pemiliknya keluarkan jika berupa perhiasan halal, seperti anting, kalung, dan gelang yang wanita pakai.

    Sementara emas dan perak yang digunakan secara haram, seperti laki-laki memakai emas atau perhiasan yang melampaui batas kewajaran, maka wajib zakat. Lalu, seperti apa aturan dan nisab zakat emas dan perak?

    Baca juga: Batas Waktu Sholat Isya sampai Jam berapa? Ini Dalilnya

    Aturan Zakat Emas dan Perak

    Sebelum membahas tentang cara menghitung zakat emas dan perak perhiasan, ketahui dahulu aturan membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat emas dan perak maupun logam mulia adalah zakat yang dikenakan ketika sudah mencapai nisab dan haul.

    Selain itu, kewajiban untuk zakat perhiasan emas dan perak juga berdasarkan dari hadits riwayat Abu Daud. Adapun arti hadits tersebut berbunyi:

    “Jika kamu memiliki perak 200 dirham dan sudah mencapai haul (satu tahun), maka wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, kamu tidak wajib menzakati kecuali sudah mencapai 20 dinar, maka wajib zakat setengah dinar. Lalu setiap kelebihannya wajib zakat sesuai persentasenya.” (HR Abu Daud).

    Sementara kewajiban membayar zakat emas dan peran berdasarkan hadits riwayat Muslim adalah sebagai berikut:

    “Tidak ada seorang pun memiliki emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat menjadikan harta itu beberapa keping api neraka dan setrika pada punggung dan jidatnya.” (HR Muslim).

    Jadi, sudah jelas aturan dari kewajiban seseorang mengeluarkan zakat emas dan perak sesuai hadist. Lantas, bagaimana nisab zakat emas dan perak?

    Pada dasarnya, besaran dari nisab zakat emas adalah 85 gram. Sedangkan, nisab zakat perak adalah 595 gram. Jadi, jika memiliki emas atau perak dengan jumlah melebihi nisab, maka wajib bayar zakatnya.

    Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak

    Jika kita memiliki emas atau perak perhiasan yang ingin zakat, maka harta tersebut harus memenuhi syarat wajib zakat. Jika belum memenuhi syarat, maka belum bisa zakat. Berikut syarat wajibnya adalah:

    1. Milik Sendiri: Kepemilikan perhiasan emas atau perak itu adalah atas nama sendiri, secara sah milik sendiri, bukan pinjaman atau milik orang lain.
    2. Mencapai Haul: Perhiasan emas atau perak yang kita miliki sudah tersimpan selama satu tahun berjalan atau melebihi satu tahun.
    3. Mencapai Nisab: Perhiasan emas atau perak sudah ada di dalam batas yang berlaku sebagai kategori harta yang wajib bayar zakatnya.

    Itulah persyaratan wajib untuk mengeluarkan zakat emas atau perak yang penting kita ketahui. Perhiasan itu harus milik sendiri, telah sampai haulnya, dan telah mencapai nisabnya yang ada dalam ketentuan.

    Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

    Jika melihat hadis riwayat Abu Daud yang sudah disebutkan di atas, bahwa zakat emas dan perak wajib kita bayarkan ketika sudah mencapai nisab dan haul.

    Dari hadist tersebut pun dapat kita pahami, bahwa pengeluaran zakatnya adalah 2,5% dari emas dan perak. Hal ini karena 5 dirham adalah 2,5% dari 200 dirham, serta setengah dinar adalah 2,5% dari 20 dinar.

    Setelah mengetahui besaran persentase zakat emas dan perak yang harus kita bayarkan, selanjutnya ketahui cara menghitung zakat emas dan perak, yaitu:

    Cara perhitungan zakat emas:

    1. Jika emas yang kita miliki, tidak kita pakai dan kita pakai hanya setahun sekali, rumusnya:

    Zakat emas = emas yang kita miliki x harga emas x 2,5%

    1. Jika emas yang kita miliki ada yang kita pakai, rumusnya:

    Zakat emas = (emas yang kita miliki – emas kota pakai) x harga emas x 2,5%

    Cara perhitungan zakat perak:

    1. Jika perak yang kita miliki, tidak kita pakai atau kita pakai hanya setahun sekali, rumusnya:

    Zakat perak = perak yang kita miliki x harga perak x 2,5%

    1. Jika perak yang kita miliki ada yang kita pakai, rumusnya:

    Zakat perak = (perak yang kita miliki – perak yang kita pakai) x harga perak x 2,5%

    Sebenarnya ada rumus yang seringkali digunakan untuk hitung zakat emas dan perak yang lebih mudah, yaitu kita tinggal kali dengan jumlah emas atau perak yang kita miliki dengan 2,5%.

    Secara umum, rumus zakat dan perak adalah:

    Zakat = jumlah emas atau perak (gram) x 2,4%

    Dengan menggunakan rumus ini, cara menghitung zakat emas dan perak menjadi sangat mudah. Kita bisa memakai rumus ini ketika ingin bayar zakat atas perhiasan yang kita miliki sebagai kewajiban zakat.

    Contoh Menghitung Zakat Emas

    Jika ingin lebih memahami tentang rumus menghitung zakat dari emas dan perak, maka bisa pelajari dan pahami contoh berikut. Berapa jumlah yang harus kita keluarkan untuk membayar zakat emas dan perak?

    Contoh 1

    Ketika kita memiliki perak murni seberat 700 gram dan sudah tersimpan selama satu tahun, maka wajib bayar zakat karena sudah melebihi nisab perak (595 gram). Berapa zakat yang harus kita bayarkan?

    Zakat yang harus kita keluarkan = 2,5% x 700 gram = 17,5 gram

    Jika harus membayar dalam bentuk uang, maka perhitungannya adalah 17,5 gram x Rp 8.000 / gram perak = Rp 140.000

    Contoh 2

    Jika kita memiliki emas seberat 100 gram dan tersimpan selama satu tahun lebih, maka emas ini wajib kita zakatkan karena telah memenuhi nisab emas (85 gram). Berapa zakat yang harus kita bayarkan?

    Misal harga emas saat ini Rp 800.000 per gram, maka 100 gram emas adalah Rp 80.000.000. cara perhitungan zakatnya sebagai berikut:

    Jadi, zakat emas harus kita bayar adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000

    Dari kedua contoh di atas, kita bisa pahami bahwa bayar zakat emas dan perak wajib hukumnya ketika sudah mencapai nisab dan haul. Selain itu, wajib zakat juga termasuk kriteria orang mampu secara finansial.

    Demikian penjelasan tentang cara menghitung zakat emas dan perak sesuai dengan ketentuan. Terpenting sebelum membayar zakat ketahui rumus perhitungan yang benar dan syarat wajibnya telah terpenuhi.