Tag: Hukum Islam

  • 10 Adab berbicara dalam Islam, Untuk Pria dan Wanita

    10 Adab berbicara dalam Islam, Untuk Pria dan Wanita

    Segala aspek kehidupan di dunia baik yang kecil maupun besar telah diatur dengan jelas di dalam Al-Qur’an. Termasuk mengenai adab berbicara dalam Islam.

    Umat muslim wajib memiliki adab, sebab salah satu ciri orang beriman yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah beradab.

    Tujuan dari memiliki adab yang baik adalah untuk membentuk dan menghasilkan pribadi atau akhlak yang terpuji. Baik terhadap Allah SWT, para Rasul-Nya, dan sesama mahluk hidup lainnya sesuai dengan nilai yang terkandung dalam hadits.

    Untuk lebih jelasnya, Yuk simak beberapa adab berbicara dalam Islam yang perlu diketahui!

    Adab Berbicara dalam Islam

    Terdapat pepatah yang mengatakan bahwa lisanmu adalah harimaumu, hal ini dimaknai bahwa segala hal baik maupun buruk yang diterima bergantung pada perkataan yang dilontarkan, jangan sampai kita berbicara hal yang tidak penting dan menyakiti hati orang lain.

    Adab berbicara dalam Islam tentu memiliki keterkaitan dengan akhlak terpuji, apabila seseorang memiliki akhlak yang baik sudah tentu ia memiliki adab berbicara yang baik pula.

    Bahkan adab berbicara dalam Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Betapa lembut dan dan santunnya perkataan beliau. Sehingga masing-masing lawan bicaranya merasa dia yang paling dimuliakan Rasulullah.

    Berikut beberapa adab berbicara yang dicontohkan Rasulullah SAW:

    1. Jangan terlalu berceloteh

    Adab berbicara dalam Islam yang pertama yakni berhati-hatilah untuk tidak terlalu banyak berceloteh. Pilah perkataan yang akan diucapkan, sehingga dapat disampaikan dalam kalimat yang ringkat, jelas dan tidak bertele-tele.

    Hal ini dijelaskan dalamsalah satu firman Allah SWT pada surat An-Nisa ayat 114 yang berbunyi:

    لَا خَيۡرَ فِىۡ كَثِيۡرٍ مِّنۡ نَّجۡوٰٮهُمۡ اِلَّا مَنۡ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوۡ مَعۡرُوۡفٍ اَوۡ اِصۡلَاحٍۢ بَيۡنَ النَّاسِ‌ ؕ وَمَن يَّفۡعَلۡ ذٰ لِكَ ابۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ اللّٰهِ فَسَوۡفَ نُـؤۡتِيۡهِ اَجۡرًا عَظِيۡمًا

    Artinya: “Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar“. (QS An nisa:114)

    Selain itu, perlu diingat bahwa segala sesuatu yang dilakukan dan dikatakan seorang muslim. Meski ia yakin tidak ada sesiapapun yang akan mendengarnya, dan hanya berupa bisikan. Allah SWT senantiasa mendengarnya.

    Allah Ta’ala berfirman :

     عن اليمين وعن الشمال قعيد. ما يلفظ من قولٍ إلا لديه رقيب عتيد

    Artinya: “Seorang duduk di sebelah kanan,dan yang lain duduk disebelah kiri.tiada satu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada didekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS Qaaf:17-18).

    2. Menjaga Lisan     

    Hal yang perlu diperhatikan dalam adab berbicara dalam Islam selanjutnya yakni berhati-hati saat berbicara atau menjaga lisan.

    Dalam hal ini, penting bagi seorang muslim untuk mengontrol lidah agar memilah dan mengerem kata-kata yang dilontarkan. Sehingga perkataan yang dikeluarkan merupakan kata-kata positif.

    Tidak hanya itu, berbicara juga perlu melibatkan hati, agar perkataan yang dikeluarkan tidak menyakiti hati orang lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Qaf ayat 18 yang berbunyi:

    مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ

    Artinya: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (QS. Qaf: 18)

    Selain itu hal ini juga dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang dia tidak pikirkan dahulu, Dia akan menggelincirkan ke dalam neraka lebih jauh dari apa-apa di antara timur.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

    3. Berkatalah yang Baik atau Diam

    Berkata yang baik atau diam adalah salah satu adab berbicara dalam Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, umat muslim diperintahkan untuk memperhatikan segala ucapannya.

    Sederhananya, jika perkataan tersebut baik dan bermanfaat bagi orang lain katakanlah. Akan tetapi jika hal yang akan dikatakan itu merupakan hal buruk dan merugikan, maka lebih baik untuk diam.

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

    “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah dia menyakiti tetangganya. Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tamunya. Dan siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berkatalah yang baik atau diamlah.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

    Baca juga: Puasa Nazar: Niat, Tata Cara, Hukum, Konsekuensi, dan Macamnya

    4. Menjauhi Berkata Dusta

    Dusta yang dimaksud yakni memberitakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini kerap kali terjadi ketika seseorang menglang cerita, sebagian cerita akan terpotong atau bahkan dilebih-lebihkan.

    Hal ini termasuk ke dalam kelemahan manusia yang pelupa, oleh sebab itu, dilarang bagi seorang muslim untuk memberitakan hal-hal yang tidak seharunsya ia urusi, dikhawatirkan terdapat dusta di dalamnya.

    Seperti yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW pada hadits berikut ini:

    “Sesungguhnya kejujuran menunjukkan kepada kebaikan dan kebaikan itu menunjukkan kepada surga, dan sesungguhnya seorang lelaki yang berkata jujur hingga di sisi Allah menjadi orang yang shidiq. Dan sesungguhnya dusta itu membawa seseorang kepada dosa, dan dosa itu membawa kepada neraka. Dan seorang lelaki yang berdusta hingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

    5. Dilarang Berkata Kotor

    Adab berbicara dalam Islam kali ini yakni dilarang berkata kotor. Seiring dengan perkembangan zaman dan tren yang kiat pesat meningkat. Banyak remaja yang merasa jika mengucapkan kata-kata kotor menjadikannya keren.

    Namun, Rasulullah SAW sangat melarang umat muslim berkata yang tidak baik, seperti mengutuk, berkata kotor dan ucapan bathil lainnya.

    Ibnu Mas’ud meriwayatkan, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Bukanlah seorang Mukmin yang sempurna, yang suka mencaci, mengutuk, berbuat, dan berkata kotor.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, dan At-Tirmidzi)

    6. Hindari Berdebat

    Hindari Berdebat

    Kecenderungan orang yang memiliki pengetahuan lebih, kerap kali suka mendebat seseorang yang sedang berbicara. Meski paa faktanya hal yang ia katakan merupakan kebenaran.

    Namun sayangnya, seseorang yang senang berdebat akan terjerumus ke dalam dosa dan kesesatan. Dari Abu Umamah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

    “Aku akan menjamin sebuah istana di sekitar surga bai orang yang meninggalkan perdebatan meskipun dia benar. Dan aku menjamin sebuah istana di tengah-tengah surga bagi orang yang tidak berdusta meskipun bercanda. Dan aku menjamin istana di atas surga bagi orang yang berakhlak mulia.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

    7. Dilarang Bercanda dengan Perkataan Dusta

    Dewasa ini, ada banyak sekali orang  yang dengan sengaja berbohong atau mengada-ngada agar orang yang mendengarkan perkataan kita menjadi tertawa saat mendengarnya.

    Hal ini tentu dilarang dalam Islam. Bahkan Rasulullah SAW menjelaskan dalam sabdanya bahwa akan celaka seseorang yang berbicara untuk membuat sekelompok orang tertawa namun dengan suatu kebohongan.

    Mua’awiyah bin Haidah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Celakalah bagi seseorang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat sekelompok orang tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    8. Menghindari Ghibah

    Menghindari ghibah atau bergosip menjadi salah satu hal yang memang perlu diperhatikan pada adab berbicara dalam Islam. Hal ini pun dijelaskan dalam sabda Nabi saw berikut:

    “Janganlah kalian saling mendengki, dan janganlah kalian saling membenci, dan janganlah kalian saling berkata-kata keji, dan janganlah kalian saling menghindari, dan janganlah kalian saling meng-ghibah satu dengan yang lain, dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muttafaq’alaih)

    9. Menjaga Suara

    Adab berbicara satu ini dikhususkan bagi muslimah. Sebab dianjurkan bagi seorang wanita untuk membuat suaranya terlalu lembut atau dibuat-buat yang dikhawatirkan akan menarik perhatian seorang laki-laki.

    Hal ini dengan berlandas pada hadis berikut:

    “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah).” (HR. At-Tirmidzi)

    10. Membanggakan Diri Sendiri

    Berbicara mengenai diri atau menjelaskan kelebihan diri sendiri merupakan hal yang tidak baik. Sifat seperti ini seharusnya dijauhi sebab Rasulullah SAW membenci orang-orang yang menyombongkan dirinya.

    Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

    “Sesungguhnya orang yang paling aku benci di antara kalian dan yang paling jauh majelisnya dariku pada hari kiamat: orang yang berlebihan dalam berbicara, sok fasih dengan ucapannya dan merasa ta’ajjub terhadap ucapannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan lainnya dari hadis Abu Tsa’labah Al-Khusyani)

    Nah itulah dia 10 adab berbicara dalam Islam yang perlu diperhatikan umat Muslim. Meski kadang dianggap sepele, tetapi ingatlah bahwa ada banyak sekali ruh yang menyesal di akherat dengan segala perkataan yang mereka ucapkan dulu.

    Semoga kita dijauhkan dari hal-hal buruk, aamiin.

  • 5 Amalan yang Dapat Membuat Seseorang Menjadi Ahli Surga 

    5 Amalan yang Dapat Membuat Seseorang Menjadi Ahli Surga 

    Setiap umat muslim pasti ingin masuk surga saat di akhirat kelak. Oleh karena itu, tidak heran banyak dari kita berlomba-lomba untuk melakukan amalan yang dapat menjadikan seseorang ahli surga. Harapannya, kita bisa terhindar dari api neraka.

    Kita sudah mengetahui melalui Al-Qur’an dan pembelajaran agama di sekolah bahwa surga merupakan tempat terindah sepanjang masa. Keindahannya pun sama sekali tak pernah terlihat dan terpikirkan oleh manusia.

    Tetapi, tidak semudah itu. Masalahnya, apakah kita, sebagai manusia, rela melakukan setiap amalan tersebut secara ikhlas? Apakah kita sudah melakukan setiap amalan tersebut secara tulus hanya untuk ridho Allah SWT?

    Tentunya, kita harus mengetahui apa saja amalan yang bisa membuat seseorang menjadi penghuni surga kelak. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas amalan apa saja yang membuat kita menjadi ahli surga?

    Seperti Apa Ciri-Ciri Ahli Surga?

    Sebelum membahas setiap amalannya, kita harus mengetahui seperti apa ciri-ciri ahli surga. Ahli surga adalah seorang mukmin yang berhak mendapat tempat di surga sebagai balasan dari Allah karena telah memiliki pahala.

    Untuk menjadi ahli surga, kita, sebagai seorang muslim, wajib beriman pada Allah SWT selama masih ada di dunia. Tentunya kita harus memiliki hati yang bersih dengan menjauhi setiap larangan-Nya:

    فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

    Artinya:

    “Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka berupa (macam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang selalu mereka kerjakan.” (Q.S. As-Sajdah: 17).

    Allah SWT sudah memberi petunjuk ciri-ciri umat Muslim yang menjadi ahli surga melalui surat Qaaf ayat 31-35 sebagai berikut:

    وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ  مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ

    Artinya:

    “Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya). (Yaitu) orang yang takut kepada Rabb yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat, masukilah surga itu dengan aman, Itulah hari kekekalan. Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya.” (QS. Qaaf: 31-35).

    Berdasarkan penggalan ayat tersebut, bisa kita simpulkan terdapat empat ciri-ciri ahli surga:

    • Kembali pada Allah (Awwabin).
    • Selalu memelihara setiap aturan Allah (Hafidz).
    • Takut pada Allah (Khasyah).
    • Hatinya selalu kembali pada Allah (Qolbun Munib).

    5 Contoh Amalan yang Dapat Menjadikan Seseorang Ahli Surga

    Setelah mengetahui ciri-cirinya, kita wajib mengetahui amalan apa saja yang bisa menjadikan seseorang ahli surga. Banyak amalan ini sangat familiar dan sederhana, tetapi bisa membantu kita untuk masuk surga kelak.

    Berikut adalah lima contoh amalan yang bisa menjadikan kita sebagai ahli surga:

    1. Menunaikan Shalat Berjamaah

    Melaksanakan shalat lima waktu merupakan rukun Islam yang kedua. Maka, menjalankan shalat tepat pada waktunya menjadi cara bagi seorang muslim agar dimudahkan untuk masuk surga.

    Namun, akan lebih baik jika kita menunaikan shalat berjamaah. Rasulullah SAW saja tidak pernah melewatkan shalat berjamaah sama sekali.

    Pasalnya, Allah SWT akan memberi ganjaran pahala sebanyak 27 derajat bagi orang yang shalat berjamaah.

    Baca juga: Cara Menjamak Sholat Maghrib di Waktu Isya (Jamak Takhir)

    2. Puasa Senin Kamis

    Melaksanakan puasa Senin dan Kamis juga bisa menjadi cara untuk mempermudah menjadi ahli surga. Bahkan Rasulullah SAW menyukai amalan seperti ini berdasarkan dalil berikut:

    تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ

    Artinya:

    “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi).

    Pada dua hari tersebut, pintu surga sedang terbuka. Oleh karena itu, umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa pada Senin dan Kamis akan terhapuskan dosanya. Hal ini memudahkannya untuk menjadi ahli surga.

    3. Bersilaturahmi

    Amalan yang dapat menjadikan seseorang ahli surga berikutnya adalah bersilaturahmi. Mungkin perbuatan ini terdengar sepele, tetapi sering sekali kita melupakannya, apalagi saat zaman modern seperti sekarang.

    Allah SWT sudah berjanji bahwa siapapun yang menjaga silaturahmi akan menjadi ahli surga. Rasulullah SAW sudah bersabda akan pentingnya silaturahmi bagi umat Muslim berdasarkan dalil berikut:

    وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ – يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dalil di atas juga menyebutkan bahwa memutuskan tali silaturahmi merupakan dosa besar. Oleh karena itu, siapapun yang enggan melakukan silaturahmi pada kerabat dengan perbuatan baik, ia tidak berhak menjadi ahli surga.

    4. Menjenguk Orang Sakit

    Menjenguk orang sakit juga mungkin terdengar sebagai perbuatan sepele, tetapi bisa membantu kita menjadi ahli surga. Pasalnya, ini juga menjadi bentuk silaturahmi dengan keluarga dan kerabat.

    Dalam Islam, menjenguk orang sakit justru menjadi anjuran bagi seorang muslim. Siapapun yang melakukannya akan mendapat pahala yang sangat besar sesuai penjelasan dalil berikut:

    يَعُوْدُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ، وَكَانَ لَهُ خَرِيْفٌ فِي الْجَنَّةِ

    Artinya:

    “Tidaklah seorang muslim menjenguk muslim yang lain di pagi hari melainkan 70.000 malaikat bersholawat atasnya (memintakan ampun untuknya) hingga ia berada di sore hari. Dan jika ia menjenguknya di sore hari maka 70.000 malaikat bershalawat atasnya (memintakan ampun untuknya) hingga ia berada di pagi hari. Dan ia memiliki buah-buahan yang dipetik di dalam surga.” (HR. At-Tirmidzi).

    5. Membantu Sesama

    Membantu sesama manusia, terutama yang lebih membutuhkan bantuan dan sedang dalam kesusahan, termasuk amalan agar kita bisa menjadi ahli surga. Bantuan dari kita demi meringankan beban orang lain bisa berupa zakat, infak, dan wakaf.

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ » رواه مسلم

    Artinya:

    Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membantu seorang muslim (dalam) suatu kesusahan di dunia maka Allah akan menolongnya dalam kesusahan pada hari kiamat, dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan meringankan (bebannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

    Begitulah pembahasan lima amalan yang dapat menjadikan seseorang ahli surga. Apabila kita melakukannya secara ikhlas dan untuk mengejar ridho Allah, Insya Allah kita akan masuk surga kelak.

  • Hukum Suami Menolak Ajakan Istri, Apakah Berdosa?

    Hukum Suami Menolak Ajakan Istri, Apakah Berdosa?

    Dalam memenuhi ajakan pasangan untuk berhubungan badan, penting memastikan bahwa itu dilakukan dengan adil dan setara. Ketika istri mengungkapkan keinginan, suami harus bersedia, begitu juga sebaliknya. Lalu, apa hukum suami menolak ajakan istri?

    Selama tidak ada hambatan syar’i seperti masalah kesehatan atau lainnya, suami wajib mengiyakan keinginan sang istri.

    Hal yang sama juga berlaku. Jika suami menolak, apakah ia berdosa? Mari kita simak pembahasan berikut.

    Hukum Suami Menolak Ajakan Istri

    Dalam Manba’ussa’adah hal. 13 dikatakan sebagai berikut.

     إذا كانت المرأة بحاجة إلى من يشبع غريزتها الجنسية، فعلى زوجها أن لا يغفل عنها وعن إشباع حاجتها هذه، وكذلك بالنسبة لحاجة الرجل من زوجته، فعليها أن تلبي إذا دعاها إلى فراشه   

    Artinya:

    “Ketika sang istri dalam kebutuhan untuk mengenyangkan hasrat seksualnya, maka si suami tidak boleh berpaling dari memenuhi kebutuhan istrinya itu. Demikian juga saat sang suami membutuhkannya, si istri harus memenuhi panggilan tersebut.”   

    Merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda seperti berikut:

      إذا دعى الرجل إمرأته إلى فراشه فأبت، فبات غضبان عليها لعنتها الملآئكة حتى تصبح  

    Artinya:

    “Ketika seorang suami mengajak istrinya melakukan hubungan seksual, lalu ia menolak (tanpa alasan), dan sang suami sangat menyesalkan hal itu, maka malaikat ‘melaknat’ (mencatat sebagai laku buruk) sang istri sampai waktu subuh.”  

    Makna hadits tersebut berdasarkan Imam Nawawi adalah laknat dari para malaikat akan terus ada hingga terbit fajar. Terhapus jika suami memaafkan dan istri tersebut bertaubat atau ia mau melayani suaminya. (Syarh Shahih Muslim, 10: 10).

    “Namun, jika istri terdapat halangan misalnya sakit atau kelelahan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Sebagaimana Imam Nawawi menyatakan bahwa ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.”

    Dalam perspektif ini juga berlaku bagi laki-laki. Hukum suami menolak ajakan istri yaitu dilarang.

    Baca juga: Doa Kejatuhan Cicak, dan Pandangan Hukumnya dalam Islam

    Hukum Suami Menolak Istri Berdasarkan Al Qur’an

    Seorang suami bisa juga dilaknat malaikat sepanjang malam jika menolak ajakan istrinya tanpa alasan. Pemaknaan ini merujuk dari surah Al-Baqarah ayat 187 yaitu:

    أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

    Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn.

    Artinya: 

    “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).

    Dalam ayat tersebut suami dan istri merupakan pakaian bagi masing-masing. Pakaian adalah simbol kebutuhan, kenyamanan, kehangatan, juga keindahan. Itu artinya, keduanya saling melengkapi sehingga hadis tersebut juga berlaku untuk suami.

    Saat istri sedang memiliki syahwat dan tidak bisa ditahan lagi, suami wajib memenuhi ajakan untuk berhubungan intim. Tapi, jika suami saat itu tidak mampu, suami boleh menolaknya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

     ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā.

    Artinya: 

    “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19).

    Dalam ayat lain disebutkan sebagai berikut:

    لَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm.

    Artinya: 

    “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228).

    Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita memiliki hak seimbang atau setara dalam hal syahwatnya. 

    Oleh karena itu, suami dilarang menelantarkan istri dengan tidak menunaikan hak syahwat istrinya. Hendaknya suami menunaikan nafkah batin tersebut.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum suami menolak ajakan istri adalah dilarang kecuali suami dalam keadaan tidak mampu. Sebab, suami juga wajib memperhatikan nafkah batin bagi istri. 

    Jika suami menelantarkan istrinya, suami tersebut berdosa. Itulah sebabnya perlu mengkomunikasikan dari kedua belah pihak agar suami pun sebisa mungkin mampu memahami dan mengupayakan.

  • Apa Hukumnya Suami Menyembunyikan Uang dari Istri?

    Apa Hukumnya Suami Menyembunyikan Uang dari Istri?

    Apa hukumnya suami menyembunyikan uang dari istri? Pertanyaan seperti ini cukup sering kita temui pada orang yang sudah berumah tangga. Karena memang ada kasus suami yang berbohong kepada istri mengenai uang yang mereka punya.

    Padahal, ketika sudah menikah keterbukaan terhadap pasangan tentu adalah segalanya dan bohong merupakan hal yang dosa.

    Lantas, seperti apa Islam melihat permasalahan ini?

    Kewajiban Suami Memberi Nafkah Kepada Istri 

    Uang memang menjadi salah satu topik yang serius dalam rumah tangga. Sebagai seorang muslim, kita juga sudah pasti paham bahwa memberikan nafkah kepada istri adalah hal yang wajib dilakukan oleh para suami. 

    Allah SWT berfirman dalam QS at-Talaq yang berbunyi:

    لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

    Artinya: 

    “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS at-Talaq: 7)

    Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda:

    اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

    Artinya: 

    “Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi).

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    Apa Hukumnya Suami Menyembunyikan Uang dari Istri?

    Jadi dari penjelasan sebelumnya, dapat kita semua pahami bahwa memang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Lantas, bagaimana dengan suami yang ternyata secara diam-diam menyembunyikan uang dari istri? 

    Untuk menjawab hal ini bisa kita perhatikan penjelasan dari salah satu Ustadz terkemuka di Indonesia, yaitu Ustadz Abdul Somad. Dari penjelasan beliau, harta yang dimiliki pasangan sebelum menikah, memang masih milik masing-masing. 

    Akan tetapi, ketika keduanya sudah menikah, di dalam harta suami akan terdapat hak istri. Sebaliknya, di dalam harta yang dimiliki istri, tidak ada hak suami di dalamnya. 

    “Jika kebutuhan dan nafkah istri sudah dipenuhi, maka suami tidak wajib memberikan semua uangnya kepada istri”.

    Meski begitu, ketentuan ini bisa berbeda kalau istri meninggal, maka suami bisa mendapatkan hak waris dari istri sebesar 25% (jika memiliki anak) atau mendapatkan 50% hak waris (jika tidak memiliki anak). 

    Menafkahi istri juga merupakan ruh dari semua amal kebaikan yang dilakukan suami. Apalagi jika suami memberi nafkah kepada istri karena Allah, maka niscaya ia akan mendapatkan pahala yang besar dan bisa menjadi kunci masuk surga. 

    Ustadz Abdul Somad kemudian juga menambahkan. Apabila ditemukan ada suami yang menyembunyikan uangnya dari istri, maka hukumnya tegas, itu tidak boleh. Karena kembali lagi pada ketentuan awal bahwa ada hak istri di dalam harta suami. 

    Selain itu, Allah SWT juga telah berfirman dengan jelas perihal dusta atau bohong yaitu: 

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

    Artinya: 

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah [9]: 119).

    Selain itu, perlu kita pahami bahwa akan ada ancaman bagi suami yang bakhil terhadap istrinya. Hal ini seperti yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:

    كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

    Artinya:

    “Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR Muslim). 

    Tidak hanya itu, ada juga sabda lainnya yang berbunyi: 

    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: 

    “Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya)” (Muttafaqun ‘alaihi).

    Kikir dan bakhil adalah sifat buruk yang jelas dilarang oleh Allah SWT. Jika ada suami yang berbuat demikian, maka dosa dan kebinasaan adalah ancaman jelas bagi mereka. 

    Jadi sekarang kita semua sudah memahami apa hukumnya suami menyembunyikan uang dari istri. Dari informasi ini sudah sepantasnya bahwa suami tidak menyembunyikan apa pun dari istri termasuk masalah uang. 

    Karena bagaimanapun ada hak istri di dalam uang yang suami dapatkan. Dengan menjalankan kewajiban sebagai suami yang baik, niscaya kita pun akan mendapatkan pahala, ridho, dan surga dari Allah SWT.

  • Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, dan Hukumnya dalam Islam

    Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, dan Hukumnya dalam Islam

    Nikah mut ah adalah salah satu hubungan yang mengikat seorang perempuan dalam waktu tertentu. Hukumnya dalam Islam sendiri telah dijelaskan di dalam al qur’an dan juga hadist-hadist.

    Beberapa orang mungkin masih asing dengan apa yang dimaksud nikah mut ah. Pasalnya, secara umum nikah mut’ah jarang sekali menjadi pembicaraan. Utamanya bagi orang awam yang tidak memahami hukum secara detail.

    Namun, di beberapa kondisi nikah mut’ah memang dianggap sah oleh beberapa pihak. Oleh karena itu, mengetahui hukum nikah mut ah dalam Islam sangat penting untuk meminimalisir hal yang mungkin membahayakan jika dilakukan.

    Nikah Mut’ah Adalah

    Pengertian sederhana dari nikah mut ah adalah seseorang yang menikahi wanita dalam kurun waktu tertentu. Pernikahannya sering disebut sebagai nikah kontrak.

    Seseorang yang melakukan pernikahan mut’ah akan tetap mendapatkan nafkah berupa harta, makanan, pakaian, dan juga kebutuhan lainnya. 

    Namun, apabila masanya telah selesai keduanya akan berpisah dengan sendirinya tanpa adanya kata talak.

    Cara nikah mut’ah sendiri sangat sederhana, bahkan tidak membutuhkan wali seperti pernikahan Islam pada umumnya. Kedua mempelai hanya perlu membuat kesepakatan mahar dan juga batas waktu pernikahan.

    Biasanya pernikahan mut’ah ini tidak berjalan lebih dari empat puluh lima hari.

    Ketentuannya, seperti tidak ada mahar kecuali sudah ada kesepakatan untuk tidak memberikan nafkah, mewariskan harta dan juga tidak ada iddah kecuali istibra’ (satu kali haid untuk wanita menopause atau dua kali haid untuk wanita biasa).

    Rukun nikah mut’ah dibagi menjadi empat antara lain:

    1. Shighat (lafal ‘aku nikahi engkau’ atau ‘aku mut’ah engkau’)
    2. Mahar (syarat saling rela meskipun hanya satu genggam gandum)
    3. Memiliki batasan waktu
    4. Calon istri diutamakan beragama muslim

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam

    Nikah mut ah adalah serangkaian ketentuan yang pernah berlaku di masa Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, hukumnya hingga saat ini masih berseberangan. Sebab, beberapa orang menganggap sah, beberapa lainnya mengharamkannya.

    Jika dilihat dari sisi syari’at, maka agama melarang tegas seseorang melakukan perkawinan ini. Sebab, jika masih berlaku hingga detik ini, maka perkawinan ini hanya akan menimbulkan banyak kesesatan umat.

    Hukum nikah mut’ah dan dalilnya bisa kita lihat dari riwayat Abu Dawud dan at Tirmidzi oleh Ibu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.

    Ia mengatakan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa menjaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kala itu ayat Al-Qur’an (yang) dibaca (dan berlaku adalah firman Allah):

    فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

    Artinya:

    “Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)”[An-Nisaa’/4: 24].

    Selain itu, juga terdapat hadist yang memperbolehkan nikah mut’ah dilaksanakan di awal Islam. Kemudian turun ayat yang menjelaskan tentang larangan nikah mut’ah bagi setiap orang terutama Muslim.

    Baca juga: Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    Di antara hadits yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut’ah pada awal Islam ialah:

    عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .

    Artinya:

    Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan.”

    وَ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا

    Artinya:

    Dari beliau, juga berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami.”

    عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلَأكْوَع ِرضى الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطاَس فِي اْلمُتْعَةِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا

    Artinya:

    Dari Salamah bin Akwa`Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami.”

    Hingga turun ayat:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

    Artinya:

    “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isteri-mu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…”[An-Nisaa’/4: 23-24].

    Urutan Waktu Pengharaman Nikah Mut’ah

    Berdasarkan beberapa hukum dan juga dalil pernikahan mut’ah terdapat waktu tertentu yang mengharamkannya, antara lain:

    1. Waktu larangan dimulai saat perang Khaibar berlangsung (Muharram 7 H)
    2. Saat Umrah Qadha (Dzul Qa’dah 7H)
    3. Pada saat masa penaklukan Mekkah (Ramadhan 8H)
    4. Ketika perang Awthas, Perang Hunain (Syawal 8H)
    5. Perang Tabuk (Rajab 9 H)
    6. Haji Wada’ (Dzulhijjah 8 H)
    7. Larangan secara mutlak diberlakukan oleh Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu

    Akan tetapi, disamping beberapa riwayat yang sudah disebutkan diatas. Pasalnya, larangan nikah mut ah adalah shahih. Utamanya ketika perang Khaibar, pada masa penaklukan kota Mekkah, dan juga perang Awthas.

    Riwayat tersebut bahkan pernah disampaikan oleh Muhammad bin Abi (Dikenal dengan sebutan Muhammad bin Hanafiah):

    عَنْ مُحّمَّد بنِ عَلي أََنَّ عَليِاًّ رضى الله عنه قاَلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما : إِنَّ النَِّي صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُتْعَة ِوَ عِنْ لُحُوْمِ الْأَهْليِة ِزَمَنَ خَيْبَرَ

    Artinya:

    Dari Muhammad bin Ali (yang dikenal dengan sebutan Muhammad bin Hanafiah), bahwa ayahnya Ali (bin Abu Thalib) berkata kepada Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhuma : “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mut’ah dan daging keledai pada masa Khaibar.”

    Riwayat pengharaman nikah mut’ah pada penaklukan kota Mekkah, yaitu riwayat dari Rabi’ bin Sabrah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pada penaklukkan kota Mekkah. 

    “Kami tinggal lima belas hari. Kemudian, oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami diperbolehkan untuk mut’ah. Akupun keluar bersama seseorang dari kabilahku. (Kebetulan) aku mempunyai sedikit ketampanan, sedangkan kerabatku tersebut lebih mendekati jelek. Setiap kami membawa sal, salku jelek, sedangkan sal anak pamanku tersebut baru dan mengkilap. Ketika kami sampai di kaki Mekkah atau di puncaknya, kami bertemu dengan seorang gadis perawan, panjang lehernya semampai. Kami berkata: ”Apakah engkau mau bermut’ah dengan salah seorang dari kami?” Dia berkata: ”Dengan apa kalian bayar?” Maka setiap kami membentangkan salnya. Lalu wanita itu melihat kami, dan sahabatku itu melihat ketiaknya dan berkata: “Sesungguhnya sal dia jelek, sedangkan salku baru, mengkilap”. Dia berucap,”Salnya tidak apa-apa,” dua kali atau tiga. Lalu aku melakukan mut’ah dengannya. Belum usai aku keluar dari Mekkah, kiranya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya.”

    Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai nikah mut ah adalah sebagian dari perjalanan Rasulullah SAW dalam mensyiarkan agama Islam. Akan tetapi, pernikahan mut’ah hingga hari kiamat tiba telah diharamkan.

    Sehingga siapa saja yang melakukannya maka telah melanggar larangan dari Rasulullah SAW dan juga Allah SWT.

  • Tidur yang Baik Menurut Islam, dari Waktu Hingga Posisi Tidur

    Tidur yang Baik Menurut Islam, dari Waktu Hingga Posisi Tidur

    Sebagai umat muslim kita tidak diperkenan untuk terlalu banyak tidur. Terlebih tidur di waktu-waktu tertentu. Tidurlah secukupnya di waktu dan dengan posisi yang tepat. Maka dari itu, kita perlu tahu tidur yang baik menurut islam.

    Islam memberikan arahan hingga petunjuk dalam setiap aktivitas umatnya.

    Tidak terkecuali perihal tidur. Ternyata aturan waktu hingga posisi tidur dalam Islam juga berkaitan dengan kesehatan. 

    Waktu Tidur yang Baik Menurut Islam

    Adab tidur perlu kita terapkan sebagai seorang muslim. Salah satunya adalah dengan mengikuti waktu tidur menurut ajaran Islam. Waktu tidur yang baik menurut Islam yakni setelah sholat Isya’.

    Setelah sholat Isya’ merupakan waktu yang ideal bagi seorang muslim untuk tidur. Setelah melakukan aktivitas seharian, tubuh akan terasa lelah. Oleh karena itu, setelah melakukan sholat Isya’ kita sangat dianjurkan untuk beristirahat. 

    Namun, apabila ada kepentingan yang berkaitan dengan kemaslahatan, maka kita diperbolehkan untuk beraktivitas setelah sholat Isya’. Misalnya, belajar, musyawarah warga, atau ada tamu yang berkunjung ke rumah. 

    Anjuran Tidur Setelah Isya’

    Tentunya selain bermanfaat untuk kesehatan. Tidur di awal malam atau setelah Isya’ sangat disarankan Rasulullah. Pasalnya, kebiasaan hidup saat ini sangat sulit menghindari kebiasaan begadang. 

    Oleh sebab itu, apabila aktivitas setelah Isya’ tidak mengandung unsur kebaikan atau kemaslahatan, maka alangkah baiknya ditinggalkan. Sebab, para ulama menyebutkan bahwa berbincang setelah Isya’ hukumnya makruh.

    Baca juga: Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan:

    فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة

    Artinya:

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan maslahat yang banyak.”[Liqaa’ Asy syahri 1/333]. 

    Berikut hadits makruhnya berbincang-bincang setelah Isya’ dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu:

    أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا

    Artinya: 

    “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhari & Muslim].

    Dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih:

    فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها

    Artinya:

    “Adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah shalat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950].

    Posisi Tidur yang Baik Menurut Islam

    Selain waktu tidur, kita juga perlu mengetahui posisi tidur yang baik menurut Islam. Berikut adab posisi tidur yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    1. Tidur Berbaring Menghadap Sisi Kanan

    Adab tidur yang berikutnya yakni memposisikan badan berbaring menghadap sisi kanan. Selain, posisi yang dianjurkan dalam islam ternyata menurut kesehatan posisi ini juga ada manfaatnya lho.

    Tidur berbaring dengan menghadap sisi kanan menurut para ahli bermanfaat untuk kesehatan jantung. Pasalnya, posisi tidur menghadap sisi kanan dapat mengurangi tekanan berlebih pada jantung. 

    Tentang anjuran posisi tidur menghadap sisi kanan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    اِضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ اْلأَيْمَنِ

    Artinya:

    “Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710].

    Baca juga: Doa untuk Orang Tua; Arab, Latin dan Terjemahnya

    2. Tidak Dianjurkan Tidur Telungkup

    Selain posisi tidur yang dianjurkan, kita juga perlu mengetahui posisi tidur yang tidak disenangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu posisi tidur yang tidak dianjurkan yakni posisi tidur dengan telungkup. 

    Selain tidak disukai Allah, tidur tengkurap juga dapat mengganggu kesehatan seperti, tulang belakang bermasalah, dan menyebabkan sakit leher. Bahkan, Rasulullah sangat membenci posisi tidur tengkurap.

    Sebagaimana hadits dari Ibnu  Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzar, ia berkata:

    عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ

    Artinya:

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidi, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Adab Sebelum Tidur yang Baik Menurut Islam

    Sebelum tidur hendaknya melakukan hal yang baik dan mengikuti anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berikut adab sebelum tidur yang baik menurut Islam:

    1. Tidur dalam Keadaan Berwudhu

    Adab pertama yang sangat dianjurkan yakni berwudhu sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai umat yang berwudhu’ sebelum tidur. Sebab, kita akan dijauhkan dari godaan syaitan dan hal buruk lainnya.

    Kebiasaan berwudhu sebelum tidur juga baik untuk kesehatan, karena kita sekaligus membersihkan area tubuh seperti kaki, tangan, dan muka. Bagian tersebut sangat mungkin terdapat bekas kotoran yang bisa menjadi sumber penyakit.

    Sangat bermanfaat bukan? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

    Artinya:

    “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu” (HR. Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710).

    2. Baca Do’a Sebelum Tidur

    Adab sebelum tidur lainnya yakni membaca doa sebelum tidur. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk membaca beberapa ayat Al-Qur’an sebelum tidur. 

    Adapun doa sebelum tidur yang bisa kita baca:

    بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهاَ، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

    Artinya:

    “Dengan Nama-Mu, ya Rabb-ku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan Nama-Mu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah, sebagaimana Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shalih.”

    Selain itu, kita juga bisa membaca doa berikut sebelum tidur:

    اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَوَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ, لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

    Artinya:

    “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari (ancaman)-Mu kecuali kepada-Mu, aku memohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu, aku beriman kepada kitab yang Engkau turunkan dan kepada Nabi yang Engkau utus.” [HR. Al-Bukhari no. 247, 6113, 6313, 7488, Muslim no. 2710, Abu Dawud no. 5046 dan at-Tirmidzi no. 3394].

    Sebagai umat muslim sudah sepatutnya kita menerapkan adab tidur yang baik menurut Islam. Sehingga dengan senantiasa memanjatkan doa kepada Allah sebelum tidur, kita senantiasa dijaga dan dilindungi oleh Allah.

  • Hukum Cashback dalam Islam, ada yang boleh dan Tidak

    Hukum Cashback dalam Islam, ada yang boleh dan Tidak

    Tim marketing perusahaan banyak menggunakan metode promosi cashback sebagai strategi yang cukup menarik perhatian konsumen. Cashback ini merupakan promo belanja online dengan mengembalikan uang dengan jumlah tertentu. Meski menguntungkan, ternyata masih banyak pro kontra mengenai hukum cashback dalam Islam.

    Pasalnya, sistem cashback pada belanja online tidak dapat mencairkan uang yang dikembalikan dan hanya berfungsi seperti voucher untuk mengurangi jumlah uang yang akan dibayar pada barang belanjaan berikutnya.

    Sistem ini memang menguntungkan penjual maupun market place yang menggunakannya. Namun, sebagai pembeli yang bijak, kita perlu tahu hukum cashback dalam Islam.

    Hukum Cashback dalam Islam yang Diperbolehkan

    Sebelum membahas mengenai hukum cashback dalam Islam, tidak ada salahnya untuk memahami akad jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.

    Jual beli sendiri merupakan salah satu praktik akad muamalah yang dilegalkan dalam Islam, hal ini dijelaskan dalam QS. Al Baqarah [2]: 275). Dan ciri khas dari akad jual beli adalah adanya praktik mu’awadlah (pertukaran) antara barang dengan barang atau antara barang dan harga.

    Berikut beberapa syarat sah suatu barang dapat diperjualbelikan:

    1. Barang fisik yang bisa diserahkan (‘ainin musyahadah) atau
    2. Barang yang dijamin/berjamin kesesuaian karakteristiknya saat diserahkan dengan yang dipesan (syaiin maushuf fi al-dzimmah).

    Dengan merujuk syarat sah dalam akad jual beli diatas, kiranya kita lebih memperhatikan saat melakukan transaksi agar tidak lepas dengan syariat Islam yang sah.

    Dewasa ini, dunia belanja online disemarakkan dengan strategi promosi menggunakan sistem cashback. Berbeda dengan diskon yang sering kita dengar, cashback dapat diartikan sebagai reward atau poin yang diberikan karena telah membeli barang disuatu market place penyelenggara.

    Baca juga: 8 Doa agar Jualan Laris Bahasa Arab, Latin dan Artinya

    Sederhananya, jika diskon memberikan potongan harga di awal langsung saat pembelian, dan hadiah berupa tunai atau poin, maka cashback dapat berupa potongan harga saat pembeli melakukan pembelian selanjutnya.

    Memahami penjelasan di atas, berikut beberapa hal yang dapat kita simpulkan mengenai sistem cashback:

    1. Cashback diberikan sebagai hadiah karena dipenuhinya syarat berbelanja. Alhasil ada janji yang disampaikan oleh pihak penyuruh.
    2. Uang tunai yang hanya bisa digunakan sebagai potongan harga apabila berbelanja lagi. Alhasil terpenuhi syarat kemakluman.
    3. Pihak yang memberi adalah perusahaan/marketplace yang melaksanakan dan menerbitkan program cashback itu sendiri.
    4. Perusahaan bertanggung jawab atas pencairan dan potongan harga tersebut dalam bentuk nominal (harta tunai).

    Berdasarkan hal ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa cashback merupakan bonus yang diberikan sebagai buah dari terpenuhinya syarat akad ju’ala (sayembara) yang diselenggarakan oleh penjual. Sehingga hukum cashback dalam Islam diperbolehkan  Ulama mazhab Syafii Syeikh Taqiyuddin Al-Hishny di dalam Kifayah Al-Akhyar menyampaikan:

    والجعالة جَائِزَة وَهِي أَن يشْتَرط على رد ضالته عوضا مَعْلُوما فَإِذا ردهَا اسْتحق ذَلِك الْعِوَض الْمَشْرُوط

    Ju’alah merupakan akad yang dibolehkan. Gambaran akad ini adalah pihak penyuruh menjanjikan bonus dengan besaran diketahui kepada orang yang bisa mengembalikan barangnya yang hilang. Karenanya, apabila pihak yang dijanjikan itu memenuhi syarat penyuruh berupa mengembalikan hewannya yang hilang, maka ia berhak atas bonus yang dijanjikan tersebut.

    Jadi, pada akad jual beli selama kesepakatan transaksi harga yang ditetapkan satu dan kesepakatan cashback diberikan berupa uang maupun voucher potongan harga. Maka diperbolehkan oleh sebagian para ulama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW. bersabda :

    “Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba.” (HR. Abu Daud )

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat an-nisa ayat 29 :

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

    Hukum Cashback dalam Islam yang Tidak Diperbolehkan

    Meski telah dijelaskan bahwa cashback terhitung sebagai akad sayembara yang diperbolehkan syariat Islam secara sah. Namun, perlu  diketahui bahwa hukum ini akan berubah menjadi haram karena beberapa hal.

    Karena hadiah/bonus wajib berstatus sah sebagai harta, maka setiap hadiah/bonus meniscayakan hadirnya dari pihak yang menjanjikan/mensyaratkan.

    Jika ada cashback, tetapi datangnya dari pihak selain perusahaan yang menjanjikan, maka cashback seperti itu adalah termasuk harta ma’dum (fiktif). Setiap cashback diharuskan dalam bentuk harga tunai maupun barang fisik.

    Jika ada cashback yang hanya menjanjikan barang yang belum tentu ada, maka cashback tersebut adalah ma’dum atau fiktif belaka. Dan apabila cashback tersebut dipakai dalam akad jual beli, maka transaksi yang dilakukan juga termasuk ke dalam fiktif dan haram.

    Imam Syihabuddin Asy-Syairazy di dalam Al-Muhaddzab menjelaskan:

    ولا تجوز الحوالة إلا على من له عليه دين لأنا بينا أن الحوالة بيع ما في الذمة بما في الذمة فإذا أحال من لادين عليه كان بيع معدوم

    Tidak boleh melakukan pengoperan tanggungan kepada pihak yang tidak memiliki kewajiban utang atas pihak yang mengoper, karena sesungguhnya telah jelas bagi kita bahwa pada dasarnya akad oper tanggungan itu adalah ibarat jual beli tanggungan dengan tanggungan. Karenanya, apabila terjadi pengalihan tanggungan atas pihak yang tidak memiliki utang wajib kepada pihak yang mengoper, maka transaksinya disebut transaksi fiktif.

    Baca juga: Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Cashback

    Dengan memahami benar-benar hukum cashback dalam Islam, ada baiknya kita mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam cashback sehingga terhindar dari kemudhorotan termasuk riba.

    1. Poin atau koin diberikan kepada pembeli dengan tanpa penambahan harga produk dari harga biasanya dan tidak harus ikut daftar member Unit / program dari perusahaan/lembaga lain yang bekerjasama dengan pihak market place. Ini termasuk hilah (semacam pengelabuan untuk mengambil data dan menarik konsumen), Jika tidak ada syarat semacam ini, maka Yang seperti ini diperbolehkan
    2. Apabila poin atau koin yang diberikan disertai dengan penambahan pada harga produk, maka hukumnya tidak boleh. Sebab, termasuk memakan harta orang lain secara batil. Selain itu di dalam penambahan harga tersebut mengandung unsur gharar. Juga jika ada pemaksaan terselubung (syarat) harus ikut daftar member Unit / program dari perusahaan/lembaga lain yang bekerjasama dengan pihak market place. Maka hal ini tidak boleh juga, karena mencacati unsur keridhaan dan kerelaan dalam jual beli, yang ada adalah terpaksa daftar karena ada gratis ongkir dan cashback.

    Demikian penjelasan mengenai hukum cashback dalam Islam yang perlu diketahui seorang muslim. Meski diperbolehkan, perlu diingat bahwa penjual perlu memperhatikan etika pemasaran yang sesuai dengan syariat Islam yang dibenarkan.

    Dan bagi pembeli, cerdaslah dalam melakukan transaksi jual beli dan tidak lekas tergiur dengan promo-promo yang diberikan. Semoga kita terhindar dari segala marabahaya dunia, aamiin.

  • Hukum Dropship dalam Islam, Jual beli tanpa Memiliki Barang

    Hukum Dropship dalam Islam, Jual beli tanpa Memiliki Barang

    Jualan online kini sedang ramai-ramainya digandrungi setiap kalangan untuk mengembangkan usaha mereka, salah satunya metode dropshiping yang dilakukan tanpa memerlukan modal. Meski menggiurkan, sebelum ikut serta menekuninya, lebih baik kita mengetahui hukum dropshiping dalam Islam.

    Metode satu ini kerap kali menjadi primadona bagi pengusaha kecil-kecilan. Pasalnya, mereka tidak membutuhkan modal awal serta tidak perlu menyediakan stok barang juga tidak melakukan proses pengiriman.

    Oleh sebab itu, banyak sekali orang yang berminat dengan metode tersebut. Untuk itu mari kita cari tahu mengenai hukum dropship dalam Islam sendiri.

    Hukum Dropship dalam Islam

    Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa sistem dropship adalah suatu teknik manajemen rantai pasokan di mana reseller atau pengecer tidak perlu menyetok barang, sebab nantinya produsenlah yang akan mengirimkan barang ke pelanggan.

    Hal inilah yang membedakan sistem dropship memiliki perbedaan dengan reseller pada umumnya.

    Dalam sistem ini, penjual harus menyediakan stok barang terlebih dahulu sebelum bergerak selaku penjual. Tanggung jawab pengiriman barang melekat pada dirinya sendiri.

    Alasan lain mengapa dropship banyak digandrungi oleh pengusaha muda, karena metode ini sangat sederhana dan mudah untuk dilakukan.

    Dan untuk menentukan hukum dropship dalam Islam, sebelumnya diperlukan definisi akad yang terjadi dalam transaksi dropship. Adapun beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini adalah sebagai berikut:

    1. Akad Samsarah (makelar)

    Untuk memahami hukum dropshi dalam Islam, pendekatan yang pertama yakni akad samsarah yang kerap kali dikenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):

    السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان

    “Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.

    Tentu akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:

    بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )

    “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.

    Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa keuntungan yang diberikan bagi si pemilik barang pada penjualnya haruslah dalam bentuk perjanjian yang tidak berubah. Namun, jika menyesuaikan dengan pendapatan yang didapatkan maka hal ini diharamkan sebab termasuk pada gharar.

    Imam Malik mengatakan:

    فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له

    “Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).

    Sehingga transaksi dropship bisa disebut sebagai samsarah apabila memenuhi kriteria berikut ini:

    • Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli.
    • Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga tiba-tiba diluar dengan kesepakatan yang dibuat.
    • Komisi dari penjual haruslah komisi yang sudah jelas dan tepat, bukan berupa persentase dari harga barang.
    • Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh.

    Baca juga: 5 Hadits tentang Zina, Menjadi Pertanda Kiamat yang Nyata

    2. Akad Salam

    Pendekatan yang kedua yakni akad salaf, akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):

    السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل

    “Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.

    Akad ini diperbolehkan dalam syariat Islam yang ditegaskan dalam dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).

    Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:

    أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه

    “Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).

    Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

    قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

    “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).

    Sebagai contoh dari akad salam, seorang muslim bernama Bayu ingin membeli seekor kambing, dan ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing yang cirinya berwarna putih, berusia 2 tahun dan gemuk, kamu bisa membelinya dari manapun, saya akan membelinya seharga 4 juta, ini uangnya, dan saya ingin kambingnya sudah ada dalam waktu dua hari”

    Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) :

    • Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci yakni jenis, berat, takaran, dan tempo yang disepakati dengan jelas.
    • Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad
    • Dan perhatikan bahwa musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan.

    Dengan melihat penjelasan di atas, akad dropship bisa dimasukkan dalam akad salam. Sebagaimana Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang.

    Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut:

    • Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya
    • Pembayaran harus kontan di muka
    • Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang
    • Barang bukan berupa aset pasif
    • Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam.

    Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Witir Arab-Latin Beserta Arti Sesuai Sunnah

    3. Wakalah bil Ujrah

    Pendekatan yang ketiga yakni wakalah bil ujrah yang artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):

    الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة

    “Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.

    Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:

    فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ

    “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).

    Penjelasan ini selaras dengan metode dropshiper sebagai orang yang mewakili penjual dan terdapat akad yang salah di dalamnya, sebab adanya izin dari distributor untuk menjual barangnya secara resmi.

    Dari beberapa pendekatan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dropship dalam Islam diperbolehkan asal memenuhi syarat akad jual beli yang sesuai dengan syarit yang dibenarkan. Semoga kita terhindar dari hal haram yang tidak dibenarkan.

  • Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam? Dibolehkan?

    Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam? Dibolehkan?

    Terkadang perselisihan antara suami dan istri berujung tanpa solusi damai. Hingga kadang sang istri yang sudah tidak tahan minta cerai duluan. Padahal, masih banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum istri minta cerai dalam Islam.

    Apalagi menurut tradisi dalam masyarakat kita, istri biasanya harus nurut. Jadi, lebih lumrah jika pihak suami yang menceraikan istri.

    Mari simak lebih lanjut untuk mengenai hukum istri minta cerai.

    Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam

    Setiap orang berharap dapat membina rumah tangga dengan baik. Meski begitu, ada kalanya rumah tangga diterpa masalah, mulai dari perbedaan pendapat yang sepele hingga perselisihan yang tak kunjung usai.

    Bahkan kadang perselisihan harus berujung pada perceraian karena tidak bisa berdamai lagi.

    Sementara, Islam senantiasa mengajarkan kita untuk berbuat kebaikan. Demikian pula halnya dalam berhubungan rumah tangga. Umati slam dianjurkan untuk menjalani kehidupan suami istri dengan penuh kasih.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21, yang berbunyi:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Artinya: 

    “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

    Meski demikian, realita sering kali berbeda dari harapan kita. Karena kondisi tertentu, pihak wanita bisa jadi ingin mengakhiri hubungan pernikahan lebih dulu.

    Namun, banyak pula yang ragu untuk melakukannya karena tradisi yang mengharuskan wanita untuk mematuhi sang suami. Keraguan juga muncul akibat tidak mengetahui apa hukum istri minta cerai menurut Islam.

    Perceraian merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam untuk membina rumah tangga yang baik. Meski demikian, apabila terdapat sebab yang jelas, maka Islam memperbolehkannya.

    Hal tersebut disampaikan dalam sabda Rasulullah:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

    Artinya: 

    “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud No. 2226, Tirmidzi No. 1187 dan Ibnu Majah No. 2055).

    Hadits tersebut menegaskan mengenai larangan seorang istri meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan.

    Dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas yang berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah dan berkata,

    يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

    Artinya: 

    “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” (HR Bukhari).

    Selain hadits di atas, hukum seorang istri minta cerai juga disebutkan dalam ayat Al-Qur’an berikut:

    فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

    Artinya: 

    “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).

    Dalil- dalil tersebut telah menerangkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan terdapat alasan yang dibenarkan.

    Selain itu, pengajuan gugatan cerai oleh istri harus melalui lembaga resmi yang berwenang untuk memproses perceraian, yaitu Kantor Urusan Agama.

    Baca juga: Hukum Mengaji untuk Orang Sakit, Apa Ada Tuntunannya? 

    Alasan yang Membolehkan Istri Minta Cerai

    Alasan yang Membolehkan Istri Minta Cerai

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa dalam Islam istri minta cerai hukumnya boleh. Tetapi, harus berdasarkan alasan yang dibenarkan.

    Melansir dari laman Islam Pos, perkara-perkara yang memperbolehkan wanita meminta cerai pada suaminya telah disebutkan oleh para ulama, yaitu meliputi hal-hal berikut:

    1. Suami Membenci Istri

    Alasan pertama yang membenarkan pengajuan gugatan cerai oleh istri yaitu apabila sang suami telah terang-terangan membencinya.

    Adapun kebencian ini dapat ditunjukkan dalam perkataan maupun perbuatan yang dapat membuat sang istri tersakiti.

    Dalam situasi tersebut, apabila sang suami tidak mau menceraikan istri secara sengaja, walaupun tidak mencintainya, maka istri boleh mengajukan gugatan cerai.

    2. Suami yang Mendzalimi Istri

    Hukum istri minta cerai duluan juga diperbolehkan apabila sang suami berlaku dzalim.

    Sebagai contoh, suami suka mencaci maki istri dengan perkataan kotor ataupun melakukan penganiayaan secara fisik sehingga menyakiti istrinya.

    Bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam situasi tersebut, istri bisa mengajukan gugatan cerai terhadap suami

    3. Suami Tidak Menjalankan Kewajiban Agama

    Alasan ketiga yang membenarkan gugatan cerai istri adalah suami yang tidak menjalankan kewajiban agama.

    Adapun kewajiban yang dimaksud meliputi kewajiban beribadah dan menghindari larangan dalam agama. Contohnya, suami tidak sholat lima waktu, tidak berpuasa Ramadhan, suka mabuk, berjudi, atau berzina.

    Istri dari suami yang melakukan hal-hal demikian boleh meminta cerai lebih dulu.

    4. Suami Tidak Memenuhi Hak Istri

    Hukum istri minta cerai dalam Islam adalah diperbolehkan ketika suami tidak memenuhi hak istri.

    Hak bagi istri meliputi nafkah lahir dan batin. Maka suami berkewajiban memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan primer istri. Selain itu, suami juga wajib memberikan nafkah batin.

    Apabila suami tidak menafkahi istri, baik lahir maupun batin, maka sang istri boleh meminta cerai.

    5. Suami Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Biologis

    Gugatan cerai juga boleh diajukan istri jika sang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis istri. Maksudnya, suami tidak dapat menggauli istri dengan baik, misalnya karena penyakit atau cacat.

    Hal yang sama berlaku apabila suami tidak mampu memberikan nafkah batin kepada istrinya atau apabila suami memiliki banyak istri tapi tidak bisa berlaku adil.

    6. Suami Tidak Jelas Kabarnya

    Alasan berikutnya yaitu apabila sang suami pergi dalam waktu lama tanpa adanya kabar. Hal tersebut menyebabkan istri dan anak yang ditinggalkan tidak memiliki kejelasan maupun nafkah yang mencukupi.

    Terputusnya kabar sang suami hingga keberadaannya tidak diketahui masih hidup atau tidak menjadi sebab yang membenarkan istri untuk mengajukan cerai.

    Namun, gugatan cerai sebaiknya diajukan setelah melewati masa iddah selama 4 bulan.

    Hukum pengajuan gugatan cerai juga telah diatur dalam Undang-Undang, salah satunya yaitu Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan:

    “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.”

    Jadi, selain memperhatikan hukumnya secara agama, sebaiknya juga mempelajari peraturan terkait perceraian.

    Itulah penjelasan hukum istri minta cerai dalam Islam. Meskipun diperbolehkan, ada baiknya jika sebelum mengambil keputusan cerai untuk berkonsultasi pada pihak ketiga atau penengah terlebih dahulu.

  • Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

    Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

    Jual beli dalam Islam adalah suatu aspek kehidupan ekonomi yang diatur oleh prinsip-prinsip etika dan hukum Islam. Dalam beberapa situasi, seseorang mungkin melakukan jual beli terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Namun, Islam memiliki pedoman yang jelas mengenai hal tersebut.

    Mari kita eksplorasi konsep jual dan beli terpaksa yang masih boleh dan yang dianggap haram, disertai dengan dalil yang jelas mengenai prinsip jual beli dalam Islam.

    Jual Beli dalam Islam

    Jual beli dalam Islam dikenal dengan istilah “muamalah” atau “perdagangan,” yang merupakan suatu aktivitas ekonomi dan diatur oleh prinsip-prinsip etika serta hukum Islam. Dalam Islam prinsip atau transaksi jual beli sudah diatur secara jelas.

    Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai cara menjalankan jual beli agar sesuai dengan nilai-nilai moral dan keadilan. Beberapa prinsip utama jual beli melibatkan transparansi, kejujuran, keadilan dan larangan riba serta merugikan.

    Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 dengan bunyi menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai’u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau’iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man ‘āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn.

    Artinya:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).

    Dalam ayat lain juga disebutkan mengenai hukum jual beli dalam firman allah SWT yang berbunyi:

    لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

    Artinya:

    “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198).

    Bahkan Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjelaskan hal-hal yang diharamkan dalam jual beli padahal beliau ditanya tentang kaidah-kaidah halal dan haram dalam jual beli.

    Hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap jual beli, hukumnya boleh kecuali terdapat larangan dalam akad tersebut. Demikian menurut Ustadz Erwandi Tarmizi dalam buku dengan judul “Harta Haram Muamalat Kontemporer.”

    Baca juga: Doa Bercermin Arab, Latin, dan Adab Saat Bercermin

    Hukum Jual Beli Terpaksa dalam Prinsip Islam

    Jual beli terpaksa dalam konteks prinsip Islam menjadi suatu perbincangan penting. Hal ini ketika individu menemui kondisi darurat atau keadaan sulit yang memaksa kita untuk melakukan transaksi tersebut.

    Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pedoman dalam segala aspek kehidupan, termasuk landasan hukum mengenai jual dan beli terpaksa. Tentunya aturan ini agar kita tidak salah dalam melakukan transaksi jual beli.

    Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai landasan hukum tersebut, tentunya kita harus tahu dulu dasar dari hukum jual beli. Pada dasarnya, akad jual beli tidak merugikan salah satu pihak atau ada unsur pemaksaan.

    Hal ini karena jual beli seharusnya dilakukan antara kedua belah pihak dengan ridha. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

    Jual Beli Terpaksa yang Masih Diperbolehkan dan Diharamkan

    Dalam suatu kondisi pada saat akad jual beli mungkin kita akan menghadapi situasi yang beragam, baik itu dari segi pembeli maupun penjual. Pada saat proses ini tentunya kita perlu bijak agar akad jual beli tidak jatuh sebagai akad haram.

    1. Pembeli Membeli dengan Harga Murah kepada Penjual

    Pembeli yang membeli dengan harga murah kepada penjual dari harga yang telah ditetapkan jatuh sebagai hukum akad jual beli yang diperbolehkan. Apabila antara penjual dan pembeli masih kerabat atau penjual tersebut tidak terpaksa.

    Landasan hukum ini akan jatuh sebagai harga bersedekah kepada kerabat dan dalam Islam ini diperbolehkan.

    Sebagaimana jual beli yang terjadi antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Jabir:

    “Di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat melihat unta Jabir yang berjalan dengan lambat lalu menawarnya, maka Jabir berkata, “aku hadiahkan untukmu, wahai Rasulullah”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarnya berulang kali, sehingga Jabir menjualnya dengan harga 1 uqiyah (+/- 119 gr emas 24 karat). Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarnya 1 uqiyah + 1 qirath (+/- 0,18 gr emas 24 karat).” (HR. Muslim).

    Namun, hukum akad ini akan haram apabila pembeli merayu di depan semua orang dan akhirnya penjual terpaksa memberikan dengan harga murah kepada pembeli. Hal ini termasuk sebagai kategori pemaksaan dan haram.

    2. Jual Beli Karena Penjual Terdesak Butuh Uang

    Beberapa ulama besar sepakat bahwa hukum jual beli terpaksa dalam keadaan penjual terdesak butuh uang, maka hukum dari akad ini diperbolehkan. Hal ini karena menurut jumhur ulama membantu dalam meringankan beban penjual.

    “Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, beliau menganjurkan untuk mereka agar menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. Mereka akhirnya menjual dengan harga lebih murah. Ini dalam keadaan terdesak.”

    Dari hadits ini dapat dipahami bahwa boleh hukumnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak diperbolehkan. Jika tidak dibolehkan, maka Rasulullah SAW tidak menyarankan untuk melakukannya. (Walid Al-Mu’iidy, AlMuhabah fil uqudil maliya, jilid 1 halaman 183)

    3. Jual Beli Terpaksa yang Diperbolehkan

    Pada hakikatnya hukum jual beli terpaksa tidak diperbolehkan dan tidak sah, tetapi dalam kondisi tertentu diperbolehkan syariat.

    Menurut DR. Fahd Al Umary Naz’ul Milkiyyah Al Khasshah dalam halaman 215 menjelaskan seperti berikut:

    Qadhi (hakim) yang menjual terpaksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi hutangnya atau ia menjual barang agunan untuk menutupi utang pemilik barang yang jatuh tempo. 

    Hal ini menjadi hukum jual beli terpaksa yang diperbolehkan. Termasuk juga dalam akad jual beli yang memaksa pemilik rumah untuk menjual karena ada proyek atau bangunan untuk fasilitas umum. 

    Hal ini diperbolehkan apabila pemerintah melakukan ganti rugi sesuai kesepakatan dan adil bagi pemilik rumah

    Jual beli yang terjadi ini hukumnya sah sekalipun mereka dipaksa untuk menjual rumah dan tanahnya, dengan syarat pihak pemerintah memberikan ganti rugi yang adil (layak sesuai dengan harga pasar). (DR. Fahd Al Umary Naz’ul Milkiyyah Al Khasshah dalam hal. 317)

    4. Jual Beli Idz’an

    Kita mungkin seringkali menemukan praktik monopoli dalam akad jual beli. Hal ini bisa berupa pemasangan air bersih, listrik, internet dan lain sebagainya. Dalam Islam, akad untuk sistem ini disebut dengan idz’an atau ketundukan.

    Idz’an bisa juga disebut dengan contract of adhesion atau pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga kepada pihak yang lemah. Dimana pada posisi ini kita sebagai pelanggan tidak bisa mengubah harga kesepakatan.

    Namun, akad ini dalam prinsip Islam diperbolehkan dan sah. Hal ini karena tidak ada unsur paksaan untuk pembeli dalam membeli produk tersebut. Tapi, jika ingin membeli kita harus setuju dan tunduk pada persyaratan sehingga hukumnya sah.

    Pada dasarnya, hukum jual beli terpaksa tidak diperbolehkan dan tidak sah dalam Islam. Tetapi, hal ini akan berbeda apabila terdapat suatu kondisi yang sesuai syariat tanpa melanggar unsur pemaksaan hingga merugikan orang lain.