Tag: Hukum Islam

  • Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasannya

    Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasannya

    Dalam ajaran Islam, masalah sosial dan kemanusiaan mendapat perhatian yang sangat besar. Salah satu aspek yang sering dibahas adalah kondisi orang-orang yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, mencakup perbedaan fakir dan miskin.

    Artikel ini akan membahas perbedaan antara fakir dan miskin dalam Islam, serta merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur’an yang relevan.

    Namun, perlu kita pahami bahwa dalam Islam, ada perbedaan antara fakir dan miskin.

    Fakir dalam Pengertian Islam

    Kata “fakir” dalam bahasa Arab berasal dari kata “faqara,” yang artinya adalah “kehilangan” atau “kekurangan.”

    Dalam konteks Islam, seorang fakir adalah seseorang yang hidup dalam keadaan kekurangan ekonomi dan dia tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan tanggungan yang dimiliki.

    Fakir seringkali tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.

    Dalil Tentang Fakir

    Al-Qur’an mengacu pada kata “fakir” dalam beberapa ayat yang menyoroti pentingnya memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Contoh salah satunya adalah dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa’lamū annallāha ganiyyun ḥamīd.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

    Ayat ini menekankan pentingnya memberikan sedekah kepada mereka yang membutuhkan dan mengingatkan bahwa Allah SWT adalah Maha Kaya. Hal ini agar kita tidak takut menjadi miskin karena bersedekah di jalan Allah SWT.

    Selain itu, terdapat juga sabda Rasulullah SAW yang berdoa kepada Allah SWT agar dilindungi dari kefakiran dengan bunyi:

    “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan, dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain.” (HR. Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah).

    Baca juga: Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Hak, Larangan, dan Hikmahnya

    Miskin dalam Pengertian Islam

    Kata “miskin” dalam bahasa Arab adalah “faqeer,” yang juga berasal dari kata “faqara.” Dalam konteks Islam, miskin adalah bahwa miskin adalah mereka yang memiliki kekurangan ekonomi tetapi masih memiliki sedikit harta atau sumber daya.

    Hal ini membuktikan mereka masih bisa memenuhi beberapa kebutuhan dasar. Namun, dari harta itu tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan mereka sehingga masih sulit untuk menjalankan kehidupan sehari-hari.

    Dalil Tentang Miskin

    Rasulullah SAW juga bersabda terkait definisi miskin sebagaimanya bunyinya:

    ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

    Artinya:

    “Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak meminta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari No. 1479 dan Muslim No. 1039)

    Perlu kita catat bahwa hadits diatas adalah orang miskin yang “muta’affif” atau menjaga kehormatan sesuai yang diriwayatkan:

    ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ

    Artinya:

    “Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya”. (HR. Abu Daud No. 1632).

    Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Islam

    Jika ditelaah lebih lanjut, tentunya terdapat banyak perbedaan fakir dan miskin yang bisa kita ketahui. Hal ini tentunya karena perbedaan dasar, seperti kekurangan atas dasar untuk memenuhi kebutuhan.

    Berikut ini beberapa perbedaan utama antara fakir dan miskin dalam Islam:

    1. Kekurangan Ekonomi yang Lebih Parah

    Perbedaan fakir dan miskin yang utama dalam Islam adalah tingkat kekurangan ekonomi. Fakir adalah mereka yang hidup dalam keadaan yang lebih parah, di mana mereka tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an dengan bunyi:

    أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ

    Artinya:

    “… atau orang miskin yang fakir,” (QS. Al Balad: 16).

    Dalam ayat ini menjelaskan Allah SWT sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.

    Miskin, di sisi lain, mungkin memiliki beberapa harta atau sumber daya yang bisa mereka gunakan, tetapi masih membutuhkan bantuan.

    أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

    Artinya:

    “Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahf: 79).

    Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial yang perlu kita berikan kepada mereka juga berbeda.

    Dalam Islam, fakir memiliki prioritas lebih tinggi dalam hal penerimaan sedekah, karena mereka hidup dalam kondisi yang lebih sulit. Miskin juga berhak menerima sedekah, tetapi karena mereka masih memiliki beberapa sumber daya.

    2. Hak Sosial dan Kewajiban Berzakat

    Dalam hukum Islam, ada konsep zakat yang adalah kewajiban keagamaan bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan, terutama kepada fakir dan miskin.

    Zakat memiliki persyaratan khusus terkait dengan jumlah harta dan jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Oleh karena itu, perbedaan fakir dan miskin memiliki peran penting dalam pembagian zakat.

    Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan dalam bukunya “Kasyful Qina” pada halaman 2:239:

    “Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka disini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan”.

    3. Sifat Khusus

    Meskipun ada perbedaan dalam tingkat kekurangan ekonomi, baik fakir maupun miskin dalam Islam adalah mereka yang layak mendapatkan perhatian, bantuan, dan dukungan dari umat Muslim.

    Mereka dihargai dan dihormati dalam masyarakat Muslim dan membantu mereka adalah salah satu tugas utama dalam ajaran Islam bagi kita yang memiliki harta dan kemampuan yang cukup.

    Perbedaan fakir dan miskin tentunya sudah sangat jelas dalam hukum Islam. Hal ini membuktikan bahwa Islam menjadi ajaran yang sangat sempurna. Selain itu, sudah seharusnya kita membantu orang lain dengan cara bersedekah.

  • Pengertian Sombong dalam islam dan 6 Bahaya Sifat Sombong

    Pengertian Sombong dalam islam dan 6 Bahaya Sifat Sombong

    Sifat sombong dalam Islam  merupakan salah satu perbuatan tercela yang tidak disukai Allah SWT.  Meski sudah menjadi fitrah manusia yang sudah muncul dari lahir. Tidak menjadi hal yang dilumrahkan untuk bersifat sombong terhadap sesama.

    Oleh karena itu, penting bagi seorang manusia diajarkan mengenai adab dan tata karma, seperti tawadhu, saling menerima dan memaafkan.

    Lantas, apa sebenarnya sifat sombong dalam Islam? Yuk, simak penjabarannya dalam artikel ini.

    Hukum Islam Terkait Sifat Sombong

    Islam merupakan agama yang mengajarkan akhlak yang mulia kepada umatnya. Oleh karena itu, banyak dalil serta sunnah yang memerintahkan umat muslim untuk memiliki akhlak mulia dan tawakal kepada-Nya.

    Demikian pula banyak dalil yang menunjukan pujian bagi pemilik akhlak baik dan celaan bagi pemilik akhlak yang buruk. Salah satu akhlak buruk yang harus dihindari adalah bersifat sombong.

    Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Israa’ ayat 37 dengan jelas disebutkan bahwa manusia tidak diperkenankan untuk berjalan di atas bumi dengan sifat sombongnya.  Makna dari surat tersebut adalah jelas Allah melarang untuk manusia memiliki penyakit hati ini dan jika manusia tidak mengindahkannya, maka murka Allah lah yang akan diterima sebagai ganjarannya.

    Di dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    ”Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada sifat sombong, walaupun hanya seberat biji sawi.” (HR. Muslim).

    Jelas sudah, jika Allah tidak menyukai sifat sombong yang artinya sombong itu dilarang dan harus dihindari oleh manusia agar tidak mendapat murka Allah SWT.

    Selain itu, Allah SWT berfirman:

    وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍ

    “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)

    Terkait hal ini, sebagian salaf menjelaskan bahwa dosa pertama kali yang uncul kepada Allah adalah kesombongan. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 34 yang berbunyi:

    وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لأَدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الكَافِرِينَ {34}

    “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kalian kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur (sombong) dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir“ (QS. Al Baqarah:34)

    Dapat disimpulkan dari dalil-dalil tersebut di atas, bahwa kesombongan adalah sifat buruk yang tidak disukai Allah SWT. Barang siapa melakukannya, maka tidak akan ada ridho Allah yang menyertainya.

    Baca juga: 8 Doa Dimudahkan Segala Urusan dan Dilancarkan Rezeki

    Ketahui 6 Bahaya Sifat Sombong dalam Islam

    Layaknya sebuah penyakit yang menyerang manusia, sombong juga dapat dikategorikan sebagai penyakit hati yang memberikan banyak gangguan bagi penderitanya. Seperti yang diketahui bahwa sifat sombong dalam Islam merupakan sifat yang tidak disukai Allah SWT.

    Dan apabila seseorang secara terus menerus dan dengan di sengaja berbuat kesombongan, maka celakalah dia. Berikut akibat memiliki sifat sombong:

    1. Dibenci Allah SWT dan Rasul-Nya

    Hal ini dijelaskan dalam QS Luqman ayat 18 yang berbunyi:

     “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. ” (QS Luqman : 18).

    Dalam hadist yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah bersabda yang artinya;

    Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan duduknya paling dekat kepadaku pada hari kiamat adalah orang yang akhlaknya terbaik di antara kalian. Sedangkan orang yang paling aku benci dan paling jauh dariku pada hari kiamat adalah orang-orang yang banyak bicara, suka ngobrol dan bermulut besar (sombong).”

    Setiap manusia Allah ciptakan dengan kemampuan dan keindahan masing-masing, tentu hal ini selalu memiliki hikmah. Itulah mengapa manusia diciptakan berbeda-beda, dan alasan adanya jin malaikat, tumbuhan, hewan, sebab Allah ingin manusia saling mengenal dan mengangungkan Allah SWT.

    Namun, kerap kali kelebihan ini menjadikan manusia merasa lebih mulia dan sempurna terhadap sesama ciptaan-Nya. Padahal sejatinya kemuliaan yang dimiliki berumber dari Allah dan Allah menginginkan kemulian tersebut untuk mengagungkan dan memuji-Nya.

    2. Diabaikan Allah SWT

    Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

    “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak disucikan oleh-Nya, dan baginya adzab yang pedih; (yaitu) Orang yang sudah tua berzina, penguasa pendusta dan orang miskin yang sombong.” (H. R. Muslim)

    Terkait hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa sifat sombong dalam Islam merupakan sifat yang amat dibenci Allah. agama Islam juga mengajarkan untuk tidak menyombongkan diri dari segala keadaan dan peristiwa, baik dalam keadaan miskin maupun kaya.

    Kesombongan seringkali tidak mengenal kondisi baik ia miskin maupun kaya, sebab sombong selalu mengikuti hawa nafsu manusia.

    Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    3. Menjadikannya Makhluk yang Hina

    Allah SWT berfirman yang artinya;

    “Orang-orang yang bersikap sombong dimuka bumi tanpa alasan yang benar, mereka akan Aku palingkan dari kebenaran sehingga mereka tidak dapat memahami bukti-bukti kekuasaan-Ku. Sekalipun orang-orang yang sombong itu menyaksikan bukti-bukti kekuasaan-Ku, mereka tetap tidak mau beriman. Jika mereka melihat jalan sesat justru mereka mau mengikutinya. Begitulah karakter orang-orang yang sombong, mereka telah mendustakan agama Kami, dan mereka telah melalaikan bukti-bukti kekuasan Kami. (Q. S.  Al-A’raf, ayat 146).

    Orang yang sombong seringkali tidak ingin kalah dan juga mengalah. Ketika ada yang mengunggulinya, ia akan bersikap iri dan berlomba-lomba untuk melebihnya, dan mereka cerita dengan tujuan mengunggulkannya.

    Hal ini disebabkan hatinya yang telah mati. Jika hati sudah mati, sulit bagi seorang muslim menerima masukan serta nasehat dari saudaranya sesama muslim.

    4. Hatinya Terkunci

    Sifat sombong ini akan menutup rapat pintu hati manusia, sehingga ia tidak akan lagi mampu menerima kebenaran, sebagaimana tertulis dalam QS. Al-Mukmin ayat 35 yang berbunyi:

    “…demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang.” (QS Al-Mukmin : 35).

    Dianjurkan baginya, untuk benar-benar bertaubat kepada Allah SWT, dan mempelajar hikmah mengenai kepemilikan semu dan kepemilikan yang sejati, sebab dunia hanyalah sementara.

    5. Menjadi Pengikut Iblis

    Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis, ia enggan dan takabur maka ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (QS Al-Baqarah : 34).

    Peristiwa ini menjadi penanda bahwa makhluk yang mulia bisa menjadi hina disebabkan karena kesombongannya. Perlu diingat bahwa sifat sombong tidak hanya memandang manusia yang rendah, manusia yang mulia juga bisa menjadi lebih rendah jika memiliki sifat sombong.

    Contoh lain kisah wali Allah Syekh Barsiso yang konon memiliki santri yang bisa terbang semua, kemudian menjadi hina berlumuran dosa akibat memiliki sifat sombong dalam hatinya. Atau juga kisah dua malaikat bernama Harut dan Marut yang sombong kepada Allah, kemudian dihukum di atas laut sampai hari kiamat.

    6. Menjadi Penghuni Neraka

    Seorang muslim yang memiliki sifat sombong akan dibenci Allah SWT, sehingga ia akan menjadi pengikut iblis yang mendekam selamanya di neraka, hal ini tertulis dalam salah satu hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

    ”Para penghuni neraka adalah orang-orang yang keras kepala, kasar lagi sombong.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Maksud hadis tersebut adalah menjadi penanda bahwa orang yang memiliki sifat sombong bisa menjalar menjadi sifat yang buruk lainnya, seperti menjadi riya, iri dengki, dendam, sum’ah, musyrik dan lain sebagainya.

    Itulah dia, sedikit penjelasan mengenai hukum sifat sombong dalam Islam serta enam bahaya jika meneruskannya. Setelah tahu bahwa sombong merupakan satu di antara sifat yang dibenci Allah, apakah kamu masih ingin memilikinya?

  • Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Haruskah Diberi Nama?

    Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Haruskah Diberi Nama?

    Seseorang bisa saja mengalami keguguran, meski dirasa sudah menjaga dengan baik dalam masa kehamilannya. Sebagian orang kerap  mengalami keguguran di usia 6 minggu hingga 12 minggu, pasalnya pada usia ini kandungan tergolong muda. Lalu, bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam?

    Gejala keguguran yang biasa terjadi pada usia 6 minggu yakni ditandai dengan munculnya bercak darah disertai kram perut bagian bawah, setelah itu akan muncul gumpalan darah yang keluar dari vagina.

    Hal ini kerap menimbulkan kebingungan mengenai perlu tidaknya memberi nama, sebab pada usia 6 minggu biasa hanya berupa kantung yang belum terbentuk janin. Penasaran dengan hukum keguguran 6 minggu dalam Islam?

    Yuk simak artikel ini hingga akhir!

    Memahami Keguguran dalam Islam

    Sebelum memahami dengan jelas, mengenai hukum keguguran 6 mingu dalam Islam. Perlu kita ketahui dan pahami terlebih dahulu perspektif Islam dalam menjelaskan perihal mengenai keguguran.

    Janin yang keluar dari rahim disebabkan keguguran, ada dua keadaan :

    1. Sudah Ditiupkan Ruh

    Yang pertama yakni janin yang gugur ketika telah ditiupkan ruh sejak berusia 12 minggu. Maka janin ini dhukumi sebagai seorang manusia dan dibangkitkan pada hari kiamat. Janin ini akan menjadi syafaat kepada kedua orang tuanya.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud yang Mustajab: Arab, Latin dan Tata Caranya

    2. Sebelum Ditiupkan Ruh

    Yang kedua yakni ketika berumur kurang dari 12 minggu, maka janin yang gugur tidak dianggap sebagai manusia yang telah memiliki kehidupan, dan tidak dibangkitkan pada hari kiamat.

    Syaikh bin baz berkata:

    قبل أربعة أشهر لا يسمى ولداً، إنما يسمى ولداً بعد الأربعة بعد نفخ الروح فيه، يغسل ويصلى عليه ويعتبر طفلاً ترجى شفاعته لوالديه، أما قبل ذلك فليس بإنسان وليس بميت ولا يعتبر طفلاً ولا يغسل ولا يصلى عليه ولو كان لحمة فيها تخطيط

    “Sebelum berumur 12 minggu janin tersebut tidak dinamakan seorang anak, janin bisa disebut sebagai seorang anak jika telah berumur 12 minggu telah ditiupkan ruh padanya, sehingga bisa dimandikan, disholatkan, dan dianggap seorang anak yang diharapkan syafaatnya pada hari kiamat.

    Adapun sebelum berumur 12  minggu, maka tidak dianggap seorang manusia, tidak dianggap jenazah, tidak dianggap seorang anak, sehingga tidak dimandikan dan tidak disholatkan walaupun janin tersebut sudah berbentuk.”

    Meski demikian, bukan berarti ibu yang keguguran diusia kandungan kurang dari 12 minggu tidak akan mendapatkan pahala. Sebab seseungguhnya ketika ia bersabar ketika diberi ujian, atas izin Allah akan mengalir pahala yang besar baginya.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga bersama dengan air-arinya apabila ibunya mengharap pahala dari Allah SWT atas musibah tersebut.” – (HR Ibnu Majah)

    Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam

    Setelah memahami mengenai perspektif keguguran dalam Islam, tentu akan lebih mudah untuk menjabarkan mengenai hukum keguguran 6 minggu dalam Islam. Apakah perlu untuk memberikannya nama dan menyemayamkan selayaknya mayat pada umumnya?

    Telah dijelaskan bahwa janin yang berusia kurang dari 12 minggu tidak terhitung sebagai manusia yang akan dibangkitkan pada hari kiamat, maka sudah tentu janin yang berusia 6 minggu tidak pula harus disholatkan maupun diberikan nama layaknya menyolatkan mayat pada umumnya.

    Meski begitu, akan lebih baik jika menyemayamkan atau menguburkannya dengan layak. Hal ini berbeda jika janin yang gugur di usia lebih dari 12 minggu, maka wajib hukumnya memandikan, menyolatkan dan menguburkannya seperti pada umumnya mayat.

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat berikut,

    “Bayi yang gugur disholatkan dan didoakan kedua orang tuanya dengan maghfirah dan rahmah.”- HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan At-Tirmizy.

    Terkait dalam pemberian nama, tidak akan menjadi masalah jika sebagai orang tua  telah menyiapkan nama untuk janin yang gugur diusia kurang dari 12 minggu. Namun tak akan menjadi masalah pula jika tidak memberikannya nama.

    Mengenai hal tersebut, terdapat hadits yang menjelaskan terkait pemberian nama pada janin yang keguguran diusia kandungan 6 minggu dalam Islam, yaitu:

    “Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun.

    Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin telah ditiupkan ruh.

    Sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama dengan kaum muslimin lainnya.” – Majmu’ Fatawa Ibu Utsaimin 25/229.

    Baca juga: Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Amalan Pembuka Pintu Rezeki

    Mimpi Ditemui Anak Setelah Keguguran

    Setelah memahami dengan benar mengenai hukum keguguran 6 minggu dalam Islam, dilain hal beberapa orang mengaku setelah keguguran bermimpi mengenai seorang anak yang diduga adalah anak yang telah gugur.

    Tentu hal ini membuat beberapa orang bertanya-tanya mengenai makna sebenarnya dari mimpi tersebut, apakah anak yang didalam mimpi adalah anak yang telah gugur sebelumnya?

    Berdasarkan hal yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang dilihat dalam mimpinya bukanlah anak yang telah gugur dari kandungannya, meski terjadi setelah keguguran.

    Pasalnya, seperti yang telah dijelaskan bahwa hukum keguguran 6 minggu dalam Islam sebelumnya, bahwa janin yang berusia kurang dari 12 minggu belum ditiupkan ruh kepadanya, sehingga bisa saja hal yang dimimpikan merupakan suatu keinginan atau karena kesedihan dari musibah tersebut.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    الرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ : فَبُشْرَى مِنْ اللَّهِ ، وَحَدِيثُ النَّفْسِ ، وَتَخْوِيفٌ مِنْ الشَّيْطَانِ .

    “Mimpi itu ada 3:

    1. Kabar gembira dari Allah.

    2. Keinginan hati

    3. Rasa takut dari setan.”

    (HR. Ahmad : 8766).

    Maka dinasehatkan, ketika kita mendapatkan musibah keguguran dianjurkan untuk memperbanyak beristighfar, berdzikir dan membaca Al-Qur’an.

    Setelah mengetahui bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam, kita semakin menyadari bahwa Maha Baik Allah SWT yang telah memberikan segalanya yang terbaik untuk hamba-Nya.

    Selalu ingat bahwa segala yang baik menurut kita belum tentu baik dihadapan Allah SWT. Semoga artikel ini membantu ya!

  • Ini Hukum Istri Mendiamkan Suami Menurut Islam, Sudah Tahu?

    Ini Hukum Istri Mendiamkan Suami Menurut Islam, Sudah Tahu?

    Dalam pernikahan, kehidupan pasangan suami dan istri tidak selalu mulus. Tentu akan ada namanya perselisihan atau kesalahpahaman dalam berumah tangga. Lalu, apa hukum istri mendiamkan suami menurut Islam? 

    Istri yang mendiamkan suami mungkin karena akibat adanya kesalahan hingga terjadi cekcok. Kadang kala pihak istri maupun suami enggan saling meminta maaf, akhirnya berujung saling diam satu sama lainnya.

    Nah, pada artikel ini akan membahas dari sudut panjang jika istri yang mendiamkan suami, apa hukumnya menurut Islam? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini!

    Kewajiban Istri Terhadap Suami

    Sebelum membahas hukum istri mendiamkan suami, kita pahami dahulu kewajiban istri. Adapun salah satu kewajiban istri kepada suami adalah berbakti dan melayani. Sebagaimana yang Rasulullah SAW ajarkan.

    “Sebaik-baiknya wanita adalah jika engkau pandang, dia menyenangkan, jika engkau perintah, dia mentaati, dan jika engkau tidak ada, dia menjaga hartamu dan kehormatannya.”

    Dari ajaran Rasulullah SAW, kita harus mengetahui bahwa istri memiliki kewajiban mentaati suaminya. Seorang istri harus mampu menjaga harga dan kehormatannya.

    Namun, bagaimanapun antara istri dan suami harus saling melengkapi satu sama lainnya. Meski suami memiliki kedudukan di atasnya, tetapi segala tanggungan istri adalah tanggung jawab seorang suami.

    Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:

    “Dan mereka (wanita) punya hak seimbang dengan kewajiban menurut cara yang pantas. Tetapi para suami punya kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS Al-Baqarah : 228).

    Dalam hubungan pernikahan, kita juga harus saling menerima. Tetapi, tak jarang menemukan situasi yang menyulut emosi sehingga muncul ketegangan hingga suami ataupun istri saling mendiamkan.

    Hukum Istri Mendiamkan Suami Menurut Islam

    Setelah mengetahui kewajiban istri kepada suami, selanjutnya ketahui hukum istri mendiamkan suami menurut Islam. Hal ini sebagai upaya agar kita bisa saling mengerti dan memahami dengan pasangan.

    Berkaitan dengan adanya perselisihan dan perbedaan pendapat, wajar jika sekali waktu ada percekcokan. Tak jarang istri mogok bicara, kemudian pasangan itu pun tidak saling bertegur sapa atau mendiamkan.

    Baca juga: 10 Manfaat Membaca Al-Quran, Muslim Yuk Amalkan

    Sikap ini dikenal dengan istilah hajr, yaitu tindakan mendiamkan orang lain secara sengaja dengan maksud tertentu. Sebenarnya hukum hajr adalah terlarang, tetapi dibolehkan ketika keadaan tertentu saja.

    Lalu, bagaimana jika istri mendiamkan suami ketika marah? Apa hukumnya menurut Islam? Bagaimana sebaiknya sikap istri saat marah kepada suami?

    1. Hukum Istri Mendiamkan Suami 

    Dalam Islam, istri marah terhadap suami adalah perilaku yang dapat mendatangkan murka dari Allah SWT. Memarahi suami termasuk dosa besar. Sebab, suami adalah orang yang harus dipatuhi dan dihormati.

    Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW mengatakan tentang jika kedudukan suami sangat tinggi untuk istrinya.

    “Seandainya saya dapat memerintahkan seseorang untuk sujud pada orang lain, pasti saya perintahkan seorang istri untuk sujud pada suaminya.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi).

    Maka dari itu, hukum istri mendiamkan suami menurut Islam adalah sikap tidak terpuji dan dilarang melakukannya dalam Islam. Jika istri marah dan diamkan suami, sebaiknya tidak dilakukan berlama-lama.

    Kemarahan istri kepada suami berujung mendiamkan menurut agama Islam harus dihindari. Tapi, ada yang berpendapat bahwa jika diam untuk menghindari dari marah, maka hukumnya diperbolehkan.

    Diamnya istri dalam hal ini ketika terjadi perdebatan hebat, maka wajib bersikap diam saat sedang marah. Hal ini sebagai upaya menghindari pertengkaran parah.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang memboikot saudaranya lebih dari tiga hari, kemudian dia meninggal maka dia masuk neraka.” (HR Abu Daud 4914).

    2. Bagaimana Seharusnya Sikap Istri?

    Sebagai manusia biasa, suami bisa berbuat salah. Tapi, perlu mengingatkannya dengan baik dan tidak menyinggung perasaan. Sebab, hukum istri mendiamkan suami menurut Islam adalah dosa.

    Meski kesal dan marah menjadi bumbu dalam berumah tangga, tetapi istri harus bisa menerima kekurangan dan kelebihan suami. Termasuk menjaga rasa marah dan kesal kepada suami meskipun salah.

    Dalam Islam, bahwasannya seorang istri harus bisa memahami kepatuhan dan ketaatan terhadap suami adalah kewajiban. Dan sebaliknya, suami harus melakukan pekerjaan dan tanggung jawab kepada istri.

    Selain itu, suami juga harus bisa membimbing keluarganya kepada jalan kebaikan dan membawa kebahagiaan untuk anak dan istrinya.

    Jika istri berbuat salah, maka hendaknya meminta maaf kepada suami. Jika suami menerima maafnya, maka dosa istri terhapus. Sebab, sudah seharusnya istri patuh dan taat terhadap suami dalam Islam.

    Jika istri merasa kemarahannya tidak tertahankan, maka sebaiknya tenangkan diri dahulu dan mengucap istighfar serta memohon ampun pada Allah SWT. Dengan istighfar, hati pun akan menjadi tenang.

    Baca juga: 30 Ucapan Terima kasih dalam Islam Arab Latin

    Mendiamkan Pasangan Menurut Psikolog

    Perilaku mendiamkan pasangan dari sudut psikologi seharusnya sikap ini tidak boleh dilakukan jika menimbulkan tekanan psikis dan menyakiti pasangan.

    Perlakuan mendiamkan pasangan semacam ini disebut dengan silent treatment. Sikap ini bisa dilakukan jika ingin menghindari perdebatan atau pertengkaran yang parah, maka pasangan bisa bersikap diam.

    Namun, kebiasaan mendiamkan pasangan bisa menimbulkan rasa tidak dihargai dan dianggap penting. Oleh karena itu, salah satu solusi ketika pasangan marah adalah dengan komunikasi yang baik.

    Dengan komunikasi, setiap masalah bisa terselesaikan dengan baik. Terpenting hindari marah dan sikap cuek tanpa alasan yang jelas, apalagi jika mendiamkan pasangan lebih dari tiga hari hukumnya dosa.

    Lalu, bagaimana cara agar hubungan rumah tangga antara istri dan suami tetap bahagia? Berikut informasinya yang tentu bisa menjadi referensi bagi kita dalam menjaga rumah tangga tetap harmonis.

    Cara Menjaga Kebahagiaan Suami Istri

    Dalam rumah tangga, halangan dan rintangan yang muncul seharusnya bisa disikapi dengan tenang oleh suami dan istri. Tujuan dari pernikahan dalam Islam itu sendiri yakni untuk mencari ridho Allah SWT.

    Dalam mengarungi kehidupan setelah pernikahan, suami adalah sosok pemimpin keluarga yang harus ditaati dan dihormati istri. Peran istri pun tidak kalah penting, yakni sebagai teman dan penasehat rumah tangga.

    Suami dan istri hendaknya saling melengkapi dan memahami setiap kekurangan atau kelebihan masing-masing. Berikut ini terdapat cara menjaga kebahagiaan dan keharmonisan dalam berumah tangga:

    1. Menjaga Komunikasi

    Kunci kebahagiaan berumah tangga paling utama adalah komunikasi. Dengan adanya komunikasi, setiap ada permasalahan bisa segera mencari solusinya dan mengatasinya dengan baik tanpa ada pertengkaran.

    2. Saling Menghargai

    Rumah tangga yang harmonis bisa terwujud jika suami dan istri saling menghargai, meskipun ada perbedaan pendapatan. Pastikan hindari perdebatan hingga terjadi pertengkaran hebat dan saling mendiamkan.

    3. Bangun Kepercayaan

    Kepercayaan dan kejujuran dalam sebuah hubungan merupakan hal yang sangat penting, apalagi dalam pernikahan. Salah satu wujudnya seperti menepati perkataan yang diucapkan dan jujur dalam berbicara.

    4. Sabar dan Memaafkan

    Suami atau istri bisa melakukan kesalahan hingga membuat kesal dan marah. Jika berbuat salah, istri atau suami hendaknya meminta maaf dengan kesabaran dan kerendahan hati agar tidak ada pertengkaran.

    5. Tunjukkan Kasih Sayang

    Jangan ragu dan sungkan menunjukkan kasih sayang dari lubuk hati. Ada banyak cara menunjukkannya, salah satunya seperti menghidangkan makanan, memberi dukungan, dan rasa saling membutuhkan.

    Itulah beberapa tips menjaga kebahagiaan dan keharmonisan dalam berumah tangga. Intinya, suami dan istri harus bisa saling mengerti dan memahami, serta mengetahui tanggung jawab istri dan suami.

    Demikian penjelasan tentang hukum istri mendiamkan suami menurut Islam yang penting kita ketahui. Sebab, istri dan suami punya kewajiban masing-masing. Jika ada perbedaan, cari solusi yang menenangkan.

  • Istri Diselingkuhi Suami, Ini Penjelasannya dalam Islam!

    Istri Diselingkuhi Suami, Ini Penjelasannya dalam Islam!

    Perselingkuhan merupakan hal yang sangat dibenci dalam Islam karena termasuk ke dalam perzinahan. Bahkan, perselingkuhan ini menjadi bencana bagi kehidupan rumah tangga. Lantas, bagaimana hukum apabila ada istri diselingkuhi suami?

    Menjadi korban asmara dalam kehidupan berkeluarga tentu sangat menyedihkan. Apalagi jika wanita yang mengalami dengan perasaan sensitifnya. Maka, hal ini tentu sangat membahayakan.

    Islam sangat menjunjung tinggi wanita. Jika terdapat sesuatu yang membuat wanita sakit hati seperti diselingkuhi oleh suaminya, maka ada hukum Islam yang menjelaskannya.

    Islam Memandang Perselingkungan seperti Apa?

    Selingkuh merupakan perilaku tercela yang seharusnya dihindari oleh setiap orang. Ketika seorang suami berselingkuh dari istrinya, maka ia sedang berkhianat kepada pasangan.

    Berdasarkan ar Raghib al Asfahani rahimahullah, khianat ini memiliki makna:

    الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر

    Artinya:

    “Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).

    Berkhianat kepada pasangan sangat Allah SWT benci, sehingga membuat hukum dari khianat ini adalah dosa besar. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah QS. Yusuf:52.

    وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ

    Artinya:

    “Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf:52).

    Pendapat lain juga bisa kita lihat dari HR. Al Bukhari 6095, Muslim No.59 dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ

    Artinya:

    “Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim No.59).

    Salah seorang dosen senior dan juga cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada Bernama Sheikh Ahmad Kutty pernah menyatakan bahwasanya:

    “Perzinahan dalam Islam adalah salah satu dosa yang paling keji dan paling jahat. Besarnya dapat diukur dari fakta bahwa zina sering disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai dosa yang paling parah dari semua dosa, syirik, atau mengasosiasikan pasangan dengan Allah.”

    Berdasarkan beberapa pendapat yang bersumber dari cendekiawan, hadits, dan bersumber Al-Qur’an dapat diambil kesimpulan bahwa pandangan islam terhadap istri diselingkuhi suami akan memberinya pahala tersendiri dari Allah SWT.

    Terlebih perbuatan khianat atau perselingkuhan ini dapat menghilangkan keberkahan di dalam rumah tangga.

    Jika kita biarkan begitu saja, akan membawa dampak buruk dalam lingkungan keluarga, seperti hidup berumah tangga menjadi lebih sempit, sesak, dan juga suram.

    Baca juga: Bolehkah Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama!

    Hukum Istri Diselingkuhi Suami, Begini Penjelasan dalam Islam

    Perselingkungan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Banyak faktor yang mempengaruhinya, salah satunya tentu saja hawa nafsu tinggi.

    Terlepas dari keputusan ingin rujuk atau bercerai, ternyata Allah SWT telah memberikan ketentuan tersendiri bagi seorang istri yang diselingkuhi oleh suaminya. Berikut beberapa uraian yang dapat kita pelajari bersama, antara lain:

    1. Menjadi Jalan Masuk Surga

    Apabila seorang istri mendapat perlakuan tidak baik dari suaminya seperti perselingkuhan, maka hal tersebut menjadi jalan untuknya masuk ke dalam surga. Apalagi jika kita menjadi seorang istri yang sabar dan taat pada perintah suami.

    Apa yang sudah kita lakukan tersebut akan memberikan keberkahan tersendiri dan membuat kita berada di jalan ibadah sepanjang kehidupan. Bahkan, Allah SWT menjanjikan masuk surga dari pintu mana saja.

    Hal ini bisa kita lihat dari Hadits Hasan Shahih yang berbunyi:

    “Dan seorang istri yang taat pada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.”

    Berdasarkan hal ini dapat kita simpulkan bahwa peran dari seorang istri sangat tinggi sekali, sesuai dengan ajaran dari Rasulullah SAW.

    “Dan perempuan adalah pelayan untuk suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim).

    2. Menjadi Perempuan Terbaik di Mata Allah SWT

    Seorang istri yang diselingkuhi oleh suaminya ternyata mendapatkan pahala sebagai Perempuan terbaik di mata Allah SWT. Pahala ini Allah SWT janjikan sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW.

    “Perempuan terbaik yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelesihi sesuai pada diri dan hartanya. Serta melayani suami sebaik mungkin dan menjauhkan suami dari benci.” (HR Ahmad).

    Janji Allah SWT ini dengan catatan apabila seorang istri sabar terhadap suaminya. Tentunya untuk mendapatkan posisi ini sendiri bisa kita lakukan dengan banyak cara agar memperoleh buah manis dari kesabaran tersebut.

    3. Memperoleh Pahala seperti Asiyah, Istri Fir’aun

    Berikutnya, hukum istri diselingkuhi suami berikutnya seseorang bisa mendapatkan pahala seperti Asiyah, istri Fir’aun. Di mana, Asiyah ini merupakan istri Fir’aun yang pernah dipaksa oleh suaminya untuk menyembah dirinya sendiri.

    Meskipun dipaksa oleh suaminya, Asiyah menolak perintah dari Fir’aun karena hal tersebut dianggap Asiyah tidak benar. Hal ini membuat Asiyah mendapatkan perlakuan buruk dan disiksa berulang kali oleh Firaun.

    Dengan tindakan keras yang dilakukan oleh Firaun, pada akhirnya Asiyah meninggal dunia, tetapi Allah SWT menjadikannya sebagai Perempuan mulia yang dijamin masuk surga.

    Dalam salah satu hadits yang pernah dikatakan, berbunyi:

    “Dan jika seorang istri bersabar menghadapi keburukan akhlak suaminya, maka Allah akan memberikan kepadanya pahala seperti yang diberikan kepada Aisyah istri Fir’aun.” (HR Muslim).

    Baca juga: Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    4. Dapat Ridho Allah SWT

    Selanjutnya, pahala seorang istri yang diselingkuhi oleh suaminya adalah mendapat ridho Allah SWT. Utamanya istri yang sabar pada setiap ujian dan cobaan dari Allah SWT.

    Setiap detik yang terjadi dalam rumah tangga dan dilalui dengan penuh kesabaran akan memberikan pahala banyak, sehingga surga menantinya. Selain itu, Allah SWT juga menjanjikan kebahagiaan dan ketenangan hidup di akhirat.

    Mengingat proses menjadi sabar membutuhkan proses sangat panjang. Maka, akan menjadi pahala sangat besar bagi seorang istri yang sebelumnya telah diselingkuhi oleh suaminya.

    Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam HR Tirmidzi:

    Rasulullah bersabda: “Istri yang meninggal dunia dan suaminya ridho terhadapnya maka dia masuk surga.” (HR. Tirmidzi)

    5. Setiap Doanya Lebih Mudah Allah SWT Kabulkan

    Terakhir, hukum dari istri diselingkuhi suami adalah mendapatkan akses doa lebih cepat Allah SWT kabulkan.

    Karena perselingkuhan merupakan perbuatan tercela dan zalim, maka istri yang mendapat perlakuan hal tersebut akan mendapatkan pahala dan setiap doanya lebih cepat Allah SWT kabulkan.

    Contoh paling nyata dan sering kita pelajari dalam ilmu agama adalah istri dari Firaun yaitu Asiyah RA yang berdoa kepada Allah SWT. Doa Siti Asiyah ini digambarkan di dalam ayat Al-Qur’an.

    لِى عِندَكَ بَيْتًا فِى ٱلْجَنَّةِ وَنَجِّنِى مِن فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِۦ وَنَجِّنِى مِنَ ٱلْقَوْمِ ٱلظَّٰلِمِينَ

    Wa ḍaraballāhu maṡalal lillażīna āmanumra`ata fir’aụn, iż qālat rabbibni lī ‘indaka baitan fil-jannati wa najjinī min fir’auna wa ‘amalihī wa najjinī minal-qaumiẓ-ẓālimīn

    Artinya:

    “Dan Allah membuat isteri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: “Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam firdaus, dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim.”

    Istri Diselingkuhi Suami, Apa yang Harus Dilakukan?

    Ketika seorang suami selingkuh dari istrinya, maka apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak Perempuan? Berikut beberapa penjelasannya:

    1. Menasehati Suami Terlebih Dahulu

    Sebelum mengambil keputusan panjang terkait hubungan rumah tangga, maka sebaiknya istri menasehati suaminya terlebih dahulu. Jelaskan pada suami kalau selingkuh itu termasuk zina dan dosa besar.

    Apabila tidak segera bertaubat, maka perbuatan tersebut akan sulit mendapat ampunan dari Allah SWT. Dengan begitu, maka pelakunya akan masuk ke dalam negara yang sangat panas dan berbau busuk.

    2. Kembali ke Orang Tua

    Dalam kehidupan rumah tangga, tugas suami adalah memberikan nafkah lahir dan juga batin. Maksud dari nafkah lahir di sini berarti materi seperti pakaian, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya.

    Sedangkan untuk nafkah batin berarti hubungan antara suami dan istri. Selain itu, istri pun harus bersikap lebih baik kepada suami seperti meminta izin ketika ingin bepergian ke luar rumah.

    Bahkan, ketika seorang istri sudah di talak oleh suaminya sekalipun. Tetapi, peran ini dapat kita lakukan apabila suami tidak melakukan perselingkungan seperti sabda dari Rasulullah SAW:

    ”Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan umatku dari kesalahan (yang tidak disengaja), (kesalahan karena) lupa, serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah).

    Dengan permasalahan yang terjadi di dalam rumah tangga, pulang ke rumah orang tua diharapkan bisa menjadi solusi terbaik. Di mana, sosok suami dapat merasa kehilangan ketika istrinya berada di rumah orang tua.

    3. Meminta Cerai pada Suami

    Berikutnya, apabila terbukti istri diselingkuhi oleh suami, maka kita sebagai istri boleh meminta cerai kepadanya. Hal ini termasuk hak kita sebagai seorang istri apabila suami menjadi pelaku perzinahan.

    Penjelasan ini bisa kita cek dengan cerita pada zaman Rasulullah SAW yang mana pada masa itu terdapat seorang istri meminta cerai karena kesalahan fatal suami.

    Istri sangat khawatir apabila suaminya tidak bisa menunaikan tanggung jawab dengan maksimal. Mendengar pernyataan itu, Rasulullah SAW pun memfasilitasi aduannya.

    Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi SAW dan berkata,:

    “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku takut kekufuran.” Nabi SAW kemudian bersabda: “Apakah kamu sanggup mengembalikan kebun (mahar) nya?.” Dia menjawab, “Ya.” Ia lalu mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan nabi pun memerintahkan Tsabit menceraikannya. Dia pun menceraikannya.” (HR. Bukhari).

    Nah, itulah beberapa penjelasan Islam mengenai istri diselingkuhi suami yang dapat memberikan kita pelajaran banyak sekali. Salah satunya menjadi pribadi lebih sabar dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

  • Aturan Cara Menjawab Azan dan Ikamah yang Benar, Pahami!

    Aturan Cara Menjawab Azan dan Ikamah yang Benar, Pahami!

    Sudah tahu cara menjawab Azan dan Ikamah yang benar dalam Islam?

    Saat azan dan ikamah dikumandangkan, umat muslim disunnahkan untuk menghentikan segala aktvitas yang dilakukan dan menjawabnya, sebab hal ini merupakan amalan yang mudah dilakukan meski membawa keberkahan baik di dunia maupun di akhirat.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa cara menjawab azan maupun ikamah memerlukan adab-adab yang benar dan terdapat doa khusus yang dilantunkan untuk menjawab azan.

    Lantas, bagaiamana adab dan cara menjawab azan serta ikamah yang benar dalam Islam? Mari simak uraian berikut, untuk dapatkan jawabannya.

    Cara Menjawab Azan

    Menjawab azan merupakan amalan yang sederhana dan mudah untuk dilakukan, namun kerap kali luput diketahui sebagian orang muslim. Padahal ada banyak sekali keutamaan yang bisa didapatkan dari menjawab azan, salah satunya yakni keberkahan hidup di dunia maupun di akhirat.

    Selain itu, menjawab azan merupakan amalan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Anjuran untuk menjawab azan tersebut disebutkan dalam salah satu hadits berikut:

    إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

    Artinya: “Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara adzan dan ikamah, maka berdoalah (kala itu).” (HR Ahmad).

    Selain itu, terdapat hadits lainnya yang juga menyebutkan mengenai kesunnahan dalam menjawab azan, berikut bunyi haditsnya:

    وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ”

    Artinya: “Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan adzan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hayya’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, ‘Laa hawla wa laa quwwata illa billah’,” (HR Muslim).

    Pada dasarnya, cara menjawab azan sangat sederhana dan cukup mudah untuk dilakukan. Cara menjawab aan yang benar yakni melafalkan kalimat seperti yang dibunyikan dalam azan.

    Dilansir dari NU Online, Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad memberikan petunjuk mengenai bacaan-bacaan menjawab azan.

    Berikut anjuran untuk menjawab azan setelah dikumandangkan oleh muazin sebagai berikut:

    وإذا سمعت المؤذن فقل مثل ما يقول إلا في الحيعلتين فقل: “لا حول ولا قوة إلا بالله” وفي التثويب صدقت وبررت، فإذا فرغت من جوابه فصل على النبي صلى الله عليه وسلم.

    Artinya: “Apabila seseorang mendengar suara azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin,”

    Adapun petunjuk-petunjuk cara menjawab azan adalah sebagai berikut:

    1. Menjawab dengan Jawaban Khusus

    Meski telah disebutkan dalam anjuran menjawab azan sebelumnya, terdapat pengecualian dalam menjawab azan dengan jawaban yang khusus, yakni:

    حَیَّ عَلَی الصَّلاةِ dan .حَیَّ عَلی الفَلٰاحِ

    Hayya ‘alal falah,” dan Hayya ‘alal Sholah,

    Sebagai cara menjawab azan yang benar, ucapkanlah:

    لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ

    Lâ haula walâ quwwata illâ billâhi.

    Artinya: “Tiada daya dan upaya kecuali dengan Allah.”

    Baca juga: Bacaan I’tidal Sesuai Sunnah dan Gerakannya dalam Sholat

    2. Mengulangi Kalimat Azan

    Selain hal khusus di atas, cara menjawab azan lainnya yang benar adalah dengan enirukan bacaan yang diucapkan oleh muazin, seperti:

    اللّهُ‏ أَکْبَرُ،

    “Allaahu Akbar.”

    Maka akan dijawab dengan “Allaahu Akbar.”

    أَشْهَدُ أَنْ لا إِلٰهَ إلّا اللّهُ

    Asyhadu allaa illaaha illallaah.

    Dijawab dengan lafal “Asyhadu allaa illaaha illallaah.”

    أَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللّهِ

    “Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah”

    Lafal ini dijawab dengan lafal “Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah.”

    حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ (٢x)

    حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ (٢x)

    Hayya ‘alashshalaah (2x) Hayya ‘alalfalaah (2x)”

    Untuk menjawab bagian ini, cara menjawabnya adalah dengan bunyi:

    لاحول ولاقوّة الاّ بالله

    Laa haula walaa quwwata illa billahi.

    Artinya: “Tidak ada daya upaya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah.”

    Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

    3. Cara Menjawab Azan Subuh

    Ketika menjawab azan subuh, ada lafal yang berbeda dengan azan pada waktu sholat lainnya. Perbedaan cara menjawab aan subuh terletak dalam bacaan:

    الصّلاة خير من النّوم

    As shalaatu khairum minan naumi.

    Artinya: “Sholat lebih baik dari para tidur.”

    Maka, orang yang mendengarnya dapat menjawab dengan bacaan:

    صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين

    Shadaqta wabararta wa anaa alaa dzaalika minasy syaahidiina.

    Artinya: “Benar dan baguslah ucapanmu itu dan aku pun atas yang demikian termasuk orang-orang yang menyaksikan.”

    4. Doa Setelah Azan

    Doa ini diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya.

    اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ اِنَكَ لاَ تُخْلِفُ اْلمِيْعَاد

    Allahumma rabba haadzihid da’watit taammah. Wash shalaatil qaa-imah. Aati muhammadal wasiilata wal fadhiilah, wab’atshu maqoomam mahmuudal ladzii wa’adtahu innaka la tukhliful mi’ad.

    Artinya: “Ya Allah, Tuhan yang memiliki panggilan ini, yang sempurna dan memiliki sholat yang didirikan. Berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, serta kemuliaan dan derajat yang tinggi, dan angkatlah dia ke tempat yang terpuji sebagaimana yang Engkau telah janjikan.”

    Khusus untuk azan Maghrib, seorang muslim bisa menambahkan bacaan sebagai berikut:

    اللّٰهُمَّ هَذَا إِقْبَالُ لَيْلِكَ وإدْبَارُ نَهَارِكَ وَأَصْوَاتُ دُعَاتِكَ فَاغْفِرْ ليْ

    Allahumma hadza iqbalu lailika wa idbaru naharika wa ashwatu du’aika faghfir lii.

    Artinya: “Ya Allah, ini menjelang datang malam-Mu, dan telah berlalu siang-Mu, telah diserukan seruan-Mu, maka ampunilah aku.”

    Cara Menjawab Ikamah

    Setelah mengetahui cara menjawab azan, tentu ada pula cara tertentu untuk menjawab ikamah.

    Ikamah sendiri merupakan panggilan maupun seruan untuk segera berdiri melaksanakan sholat. Pada dasarnya, ketika dikumandangkan ikamah oleh muazin, sunnah bagi seorang muslim untuk menjawab ikamah dengan cara yang khusus.

    Aturannya sama dengan cara menjawab azan, namun ada beberapa pengecualian khusus dalam menjawabanya, yakni:

    قَـدْ قَامَتِ الصَّـلاَةُ

    Qad Qaamatish Shalaah.

    Artinya: “Telah masuk waktu salat.”

    Kalimat tersebut dapat dijawab dengan lafaz atau bacaan:

    أقامها الله وادامها وجعلني من صالحى أهلها

    Aqaamahallahu wa adaamahaa waja’alani min shaalihi ahliha.

    Artinya: “Semoga Allah mendirikan salat itu dengan kekalnya, dan semoga Allah menjadikan aku ini, dari golongan orang-orang yang sebaik-baiknya ahli salat.”

    Setelah mendengar suara ikamah, seseorang dapat menjawabnya kembali dengan membaca doa setelah ikamah, yakni:

    الّلهمّ ربّ هذه الدّعوة التّامّة والصّلاة القائمة صلّ وسلّم على سيّدنا محمّد واته سؤله يوم القيامة

    Allaahumma rabba hadzihid da’watit taammati wash-shalaatil qaa-imati, shalli wasallim ‘alaa sayyidinaa muhammadin, wa aatihi su’lahu yaumal qiyaamati.

    Artinya: “Ya allah Tuhan yang memiliki panggilan yang sempurna, dan memiliki salat yang ditegakkan, curahkan rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, dan berilah/kabulkan segala permohonannya pada hari kiamat.”

    Hukum Menjawab Azan

    Sebelum mengetahui cara menjawab azan maupun ikamah yang benar dalam Islam. Akan lebih baik jika kita mengetahui hukum apabila kita menjawab azan, apakah wajib atau sunah?

    Para ulama bersepakat bahwa azan hanya dikumandangkan saat masuk waktu sholat wajib. Selain itu, para ulama juga menerangkan bahwa hukum menjawab azan adalah sunnah.

    Hal ini dikutip dari buku Taudhul Adillah 4 oleh H Muhammad Syafi’i Hadzami, hukum menjawab azan dan ikamah adalah sunnah. Pendapat ini disampaikan oleh golongan ulama Madzab Syafi’i.

    Dalil yang memperkuat pendapat mengenai hukum sunnah dalam menjawab azan adalah hadits riwayat Abu Dawud yang menyatakan,

    “Sesunggguhnya Rasulullah SAW, jika mendengar muadzin membaca syahadat, Beliau berkata, “dan aku dan aku.”

    Keutamaan Menjawab Azan

    Setiap kalimat azan memiliki makna. Oleh karena itu, dengan mengetahui cara menjawab azan, seseorang akan mendapatkan hikmah saat melakukanya.

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa keutamaan menjawab azan adalah akan mendapatkan keberkahan didalamnya, dan membuat hati menjadi tenang.

    Bukan hanya itu, berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai keutamaan azan:

    1. Menjadi Saksi Kebaikan

    Menjawab azan yang merupakan panggilan sholat, akan menjadi amalan baik yang akan dicatat oleh malaikat sebagai timbangan baik untuk akhirat. Selain itu, akan menjadi saksi kebaikan seseorang dihari kiamat:

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Abu Ya’la, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendengarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat,” (HR Abu Ya’la).

    2. Menjawab Azan Karena Keyakinan Hati Akan Mengantarkan Menuju Surga

    Saat mengetahui cara menjawab azan serta meyakini dengan hati mengenai kebenarannya, maka hal tersebut akan mengantarkan seorang muslim ke surga.

    Hal ini dijelaskan dalam satu hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Ketika muazin mengumandangkan ‘Allahuakbar Allahuakbar’ lalu kalian menjawab ‘Allahuakbar Allahuakbar’.

    Kemudian muazin mengumandangkan ‘Asyhadu anlaa ilaaha illallah’, lalu kalian menjawab ‘Asuhadu anlaa ilaaha illallah’ dan seterusnya hingga akhir azan. Siapa yang mengucapkan itu dari dalam hatinya maka akan masuk surga,” (HR Muslim).

    3. Diampuni Dosa-dosanya

    Apabila seorang muslim mendengar azan dan ia menjawabnya, maka atas izin Allah SWT akan diampuni segala dosa-dosanya.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ahmad, Muslim dan lainnya, berbunyi:

    “Kemudian, barang siapa yang ketika mendengarkan azan dia mengucapkan: aku bersaksi bahwasanya tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah SWT.

    Siapa yang mengucapkan itu maka dosa-dosanya akan diampuni,” (HR Ahmad, Muslim dan lainnya).

    4. Diberi Sholawat oleh Allah SWT

    Dijanjikan bagi seorang muslim yang menjawab azan, akan diberikan sholawat sebanyak sepuluh kali baginya, hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat muslim, yang artinya:

    “Apabila kalian mendengar muazin, jawablah azannya. Kemudian bacalah sholawat untukku.

    Karena orang yang membaca sholawat untukku, maka Allah akan memberikannya sholawat untuknya 10 kali,” (HR Muslim).

    5. Rasa Kebersamaan Muncul

    Saat seseorang menjawab azan, ia merasakan perasaan kebersamaan dengan umat Islam lainnya yang juga mendengar azan dan bersiap-siap untuk sholat. Hal ini akan menciptakan ikatan sosial dan rohani dalam komunitas Muslim.

    Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara menjawab azan dan ikamah yang baik dan benar dalam Islam, sehingga keberkahan akan selalu menyertai kita semua, aamiin.

    Semoga bisa lebih dini dikenalkan kepada sikecil ya!

  • Hukum Arisan dalam Islam: Bolehkah Dilakukan? Ini Jawabnya

    Hukum Arisan dalam Islam: Bolehkah Dilakukan? Ini Jawabnya

    Istilah arisan sangat populer di Indonesia, fenomena satu ini memang banyak digandrungi oleh remaja hingga ibu-ibu. Bahkan tidak sedikit yang menjadikan arisan sebagai bentuk transaksi menguntungkan dengan hasil yang cukup mencengangkan. Lantas, bagaimana hukum arisan dalam Islam?

    Namun bagian sebagian orang, arisan menjadi penolong dalam kondisi terdesak atau sebagai media menabung dan menyisihkan uang.

    Tapi, bagaimana perspektif Islam dalam memandang arisan? Jangan bingung, Yuk simak penjelasan dari hukum arisan dalam Islam di bawah ini!

    Hukum Arisan dalam Islam

    Meskipun fenomena ini sudah banyak digandrungi semua kalangan di Indonesia, sebagai seorang muslim tentu harus tetap bertawakal pada Allah SWT, maksud dari bertawakal yakni menjauhi larangan-larangan yang tidak disukai oleh-Nya.

    Sebab tersebutlah, kita membahas mengenai hukum arisan dalam Islam sendiri. Menurut ulama Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al Fatawa, hukum transaksi dan muamalah adalah boleh atau halal.

    Syekh Ibnu Utsaimin juga menyetujui hal tersebut. Namun sebagai catatan, jika hal tersebut mendatangkan manfaat atau menguntungkan satu pihak, tentu hal tersebut dapat dikatakan sebagai hal yang tidak diperbolehkan atau haram.

    Sebagai penjelasan lebih lanjut, berikut dua pendapat yang membahas mengenai hukum arisan dalam Islam:

    1. Hukum Arisan yang Diharamkan

    Pendapat pertama mengatakan bahwa beberapa ulama bersepakat, hukum arisan adalah haram. Diantaranya adalah Syekh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (mufti Arab Saudi), Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan, dan Syaikh Abdurrahman al-Barak.

    Hal ini dijelaskan bahwa arisan mensyaratkan orang yang berutang agar mengutangi di kemudian hari, karena setiap peserta arisan berhak mendapat jumlah utuh pengumpulan uang sampai putaran selesai.

    Hal ini dianggap sebagai utang yang menarik keuntungan (qardh jarra manfaatan). Utang-piutang dalam arisan juga dianggap menyalahi prinsip tolong-menolong yang harus didasari keridhaan kepada Allah SWT.

    Selain  itu, arisan ini dianggap menerapkan dua transaksi dalam satu akad, yakni utang-piutang serta menolong. Sedangkan Rasulullah SAW melarang adanya dua transaksi dala satu akad.

    Baca juga: Puasa Nazar: Niat, Tata Cara, Hukum, Konsekuensi, dan Macamnya

    2. Hukum Arisan yang Memperbolehkan

    Sedangkan jumhur ulama menggunakan dalil qiyas atau analogi saat mengatakan hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Dalil ini terdapat dalam satu riwayat Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Rasullulah SAW apabila pergi beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aisyah dan Hafsah, kemudian keduanya pergi bersama beliau”

    Sebagai gambaran jelas, kita bisa memahami dengan cermat saat Rasulullah SAW memilih diantara istri beliau dengan mengundi atau qur’ah. Dalam kisah tersebut, dapat kita disimpulkn bahwa cara tersebut halal.

    Sebab tidak ada pemindahan hak, dan tidak pula ada perselisihan milik, maka hukum arisan adalah halal.

    Pada dasarnya, arisan merupakan akad pinjam meminjam lebih tepatnya merujuk pada utang-piutang atau al-qardh. Dengan demikian uang arisan yang diambil oleh orang yang telah diundi itu adalah utangnya dan wajib memenuhi kewajiban dala membayar hutang sejumlah uang yang diterima.

    Para ulama mengemukakan mengenai, hukum arisan dalam Islam yang sifatnya mubah atau diperbolehkan dalam kaedah fikih yang berbunyi:

    اَلْاَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ اِلَّا مَا دَلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

    Artinya: “Asal hukum semua tindakan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menyatakannya haram.”

    Dari kedua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum arisan dalam Islam yakni mubah ataupun diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dihindari yakni ikut serta dalam arisan yang sifatnya berbunga atau investasi. Hal ini tentu haram.

    Karena Rasulullah SAW sendiri menjelaskan bahwa sesuatu yang menguntungkan satu pihak dalam transaksi sifatnya haram.

    Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Witir Arab-Latin Beserta Arti Sesuai Sunnah

    Arisan yang Diperbolehkan dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum arisan dalam Islam, kini kita tidak perlu khawatir dan ragu saat menjalaninya. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui agar arisan tidak terhitung sebagai riba.

    1. Bersifat Adil

    Arisan tersebut boleh dilakukan asal sifatnya adil. Setiap orang yang mengikuti arisan tersebut memberikan dan mendapatkan bagiannya sesuai hak masing-masing.

    Tidak diperbolehkan jika terdapat unsur investasi ataupun menguntungkan satu pihak dengan bunga tertentu. Sebab perbuatan tersebut termasuk dalam riba dan tidak disukai Allah SWT.

    2. Memiliki Niat yang Baik

    Segala sesuatu yang diniatkan dengan baik tidak terkecuali saat arisan tentu terdapat keberkahan di dalamnya.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:

    وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۖوَلَاتَعَاوَنُوْاعَلَىالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِ

    Artinya: “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Rasulullah SAW juga pernah melakukan sesuatu yang memiliki kemiripan dengan sistem undian.

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut:

    Rasulullah saw apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR. Muslim, no. 4477).

    3. Tidak Melakukan Hal yang Tidak Bermanfaat

    Hal terakhir yang perlu diperhatikan ialah menghindari hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat. Misalnya berghibah ataupun tabaruj dengan menyombongkan apa yang dimiliki dan merendahkan orang lain.

    Saat arisan, niatkan untuk menjalin silaturahim dan saling tolong menolong.

    Ada sebuah hadis yang menunjukkan tentang urusan yang tidak bermanfaat tersebut yang artinya berikut ini:

    “ Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).

    Nah, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan ya! Namun, tetap perhatikan beberapa syarat agar tidak menjadi riba dan dijauhkan dari keberkahan Allah SWT. Terimakasih sudah membaca. Assalamualaikum wr. wb.

  • Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia 

    Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia 

    Dewasa ini, banyak yang memilih pembayaran kredit saat membeli mobil. Kenyataannya, banyak kredit sering dianggap mengandung riba. Hal ini membuat kita bertanya-tanya, apakah ada kredit mobil syariah?

    Artikel ini akan membahas apakah benar ada kredit mobil berbasis syariah.

    Lantas jika ada, bagaimana hukum dan syaratnya? Mari kita cari tahu selengkapnya.

    Alasan Menggunakan Kredit

    Umumnya, kita sering sekali mengandalkan kredit dalam sebuah transaksi dengan harga jutaan hingga miliaran. Mulai dari rumah, sepeda motor, hingga mobil, biasanya kita akan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk membelinya.

    Ibaratnya, kredit merupakan sebuah pilihan pembayaran dengan meminjam dana. Dengan kata lain, kita berutang pada penyedia kredit tersebut, seperti bank. Maka, kita harus membayarnya kelak.

    Penyedia kredit kebanyakan menyediakan angsuran atau cicilan untuk pembayaran tersebut. Hal ini membuat kita wajib membayar angsuran setiap bulan selama periode tertentu, asalkan hingga semuanya lunas.

    Namun, kebanyakan penyedia kredit, terutama bank konvensional, justru menambahkan bunga. Bunga menjadi unsur penambahan biaya. Pada dasarnya, ini menjadi bentuk dari riba, baik sedikit atau banyak.

    Islam telah melarang adanya unsur riba dalam transaksi jual beli apapun. Hal ini karena riba sangat merugikan bagi salah satu pihak yang melakukan transaksi. Secara spesifik pihak pembeli menjadi pihak yang dirugikan itu.

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim nomor 2995)

    Jadi jika kredit konvensional mengandung riba, apakah ada kredit mobil secara syariah? Apakah benar kita bisa membayar mobil menggunakan kredit yang bebas riba?

    Hukum Kredit dalam Islam

    Selama tidak mengandung riba, jual beli dengan menggunakan sistem kredit sebenarnya boleh dalam Islam. Secara harfiah, kita boleh berutang jika belum mampu untuk membayarnya saat itu dan menjanji akan melakukannya kelak.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Q.S. Al Baqarah: 282)

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pembayaran secara kredit dilakukan secara berjangka dalam bentuk angsuran atau cicilan. Dalam Islam, kita mengenalnya sebagai taqsith.

    Taqsith berarti membagikan sesuatu menjadi beberapa bagian. Misalnya, jika kita menggunakan kredit mobil syariah untuk membayar mobil, kita harus membayar angsuran setiap bulannya dalam periode tertentu hingga lunas.

    Syarat Pembayaran Kredit Syariah

    Syarat Pembayaran Kredit Syariah

    Lalu bagaimana agar kredit tidak mengandung riba? Apakah ada syarat lain yang harus terpenuhi? Ada baiknya kita memahami hal-hal berikut ini.

    Salah satu syarat pembayaran kredit syariah sudah jelas-jelas tidak mengandung riba. Berarti, penyedia kredit tidak boleh menambahkan beban biaya berupa bunga dari harga sebuah barang.

    Selanjutnya, penyedia kredit tidak boleh mengenakan sebuah denda apapun, baik jika pembeli terlambat membayar cicilan. Pasalnya, denda juga menjadi bentuk dari riba.

    Terakhir, saat akad jual beli, barang yang akan menjadi objek transaksi harus benar-benar ada. Misalnya, saat melakukan akad kredit mobil syariah, mobil itu harus segera sampai di tangan pembeli.

    Secara spesifik, tidak boleh ada unsur penundaan proses serah terima barang. Ketersediaan barang menjadi kewajiban bagi pihak penjual sebelum melakukan akad jual beli, apalagi jika menggunakan kredit.

    Secara harfiah jika ini terjadi, ketidaktersediaan barang itu menjadi utang bagi pembeli. Islam juga melarang transaksi utang dengan utang seperti yang tercantum pada kutipan hadits berikut ini:

    والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين‎ 

    Artinya:

    “Orang Islam dilarang jual beli utang dengan utang.” (Imam asy-Syafi’I, al-Umm, Juz 4, halaman 30)

    Bisa kita simpulkan bahwa saat membeli mobil menggunakan kredit, barang tersebut harus sudah tersedia. Terlebih lagi, penjual harus segera mengantarkannya tanpa unsur penundaan sama sekali.

    Baca juga: 12 Tradisi Islam di Nusantara, Yuk Kenali Apa Saja!

    Simulasi Kredit Mobil Syariah

    Setelah memahami hukum dan syarat kredit syariah, lebih baik kita melakukan simulasi. Bagaimana penerapannya saat kita membeli mobil menggunakan kredit syariah? Apakah kredit mobil di bank syariah termasuk riba? Mari kita lakukan sebuah simulasi.

    Misalnya, sebuah mobil yang ingin kita beli seharga Rp 304.400.000. Jika kita ajukan tenor 24 bulan dengan DP Rp 34.000.000 pada bank syariah, terdapat angsuran per bulan kurang lebih sebesar Rp 11.250.000.

    Apabila mengajukan kredit mobil syariah tanpa DP dengan tenor yang sama, kurang lebih kita harus membayar angsuran kurang lebih senilai Rp 12.690.000. Kedua angka tersebut masih belum biaya asuransi,

    Dari simulasi ini, kita bisa lihat bank sama sekali tidak menambahkan bunga. Yang paling utama lagi, tercantum jelas harga asli, besarnya angsuran, dan jangka waktu pembayaran.

    Contoh Lembaga Penyedia

    Setelah memahami simulasi cara kerja kredit mobil secara syariah, kita tentu sangat penasaran apa saja lembaga penyedia yang bisa terpercaya. Tentunya, setiap lembaga penyedia itu harus memenuhi syarat yang sudah kita ketahui.

    Berikut adalah contoh lembaga penyedia kredit mobil syariah:

    1. Bank Syariah: Bank Syariah Indonesia (BSI) OTO, BPRS As-Salaam Kredit Mobil Syariah, KKB iB BCA Syariah

    2. Perusahaan Pembiayaan Syariah: ACC Syariah, Astra Syariah

    3. Fintech Syariah: Mobilima

    Keuntungan Kredit Mobil Syariah

    Kredit secara syariah tentu memiliki keuntungan tersendiri jika dibandingkan dengan kredit konvensional. Sebab, kredit syariah sudah mengikuti berbagai hukum dan syarat yang telah kita bahas sebelumnya.

    Berikut adalah keuntungan dari kredit syariah jika dibandingkan dengan kredit konvensional:

    1. Angsuran Per Bulan Konsisten

    Jika menggunakan kredit syariah, misalnya untuk membeli mobil, kita akan wajib membayar angsuran per bulan dengan nilai konsisten. Dengan kata lain, kita tidak akan melihat nilai cicilan per bulan untuk produk menjadi naik.

    Hal ini karena kredit syariah tidak menjatuhkan bunga seperti kredit dari bank konvensional. Lebih penting lagi, bunga di bank konvensional biasanya berubah-ubah atau mengambang.

    Bunga di bank konvensional umumnya sering sekali berubah karena kondisi pasar. Ini yang memicu angsuran per bulan menjadi tidak konsisten jika menggunakan kredit konvensional.

    Alhasil, kredit syariah menawarkan angsuran atau cicilan per bulan yang tetap. Sebagai gantinya, terdapat sistem nisbah atau bagi hasil. Porsi nisbah ini akan berlaku sesuai kesepakatan saat awal hingga akhir sesuai kesepakatan akad jual beli.

    Baca juga: 12 Keutamaan Menuntut Ilmu dalam Islam, Sukses Dunia Akhirat

    2. Risiko Rendah

    Salah satu keuntungan dari kredit atau pinjaman syariah adalah minimnya risiko. Pihak bank atau penyedia kredit syariah akan ikut menanggung risiko jika pembeli tidak mampu menanggung pembayaran angsuran.

    Sebaliknya, kredit konvensional membebankan penuh risiko pada pembeli. Alhasil, pembeli wajib membayar denda yang tidak sedikit sekaligus menjadi unsur riba jika terlambat membayar.

    Kredit syariah yang sudah sesuai hukum Islam ini tentu saja akan lebih meringankan pembeli dalam membayar. Tanpa bunga yang mengambang, sistem ini relatif aman. Asalkan pembeli tetap harus mampu agar tidak menyusahkan.

    3. Sumber Dana Terjamin Halal

    Lebih penting lagi, sumber dana dari kredit mobil syariah terjamin halal. Tentu saja, proses dan sistemnya sudah sangat sesuai dengan syariat dan hukum Islam.

    Oleh karena itu, tidak perlu khawatir dengan sumber dana dari kredit syariah. Tidak seperti kredit konvensional yang menerapkan sistem bunga, sistem kredit syariah bebas dari unsur riba.

    Proses dan sistem peminjaman dana juga sudah sesuai hukum Islam dari asal hingga akhir demi menjamin kehalalannya. Kita tidak perlu khawatir lagi apakah kita sudah mendapatkan mobil dan membayar utang dengan cara yang halal.

    4. Denda Hanya demi Hal Positif

    Terakhir, beberapa dari penyedia kredit syariah, terutama bank syariah, menerapkan sistem denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Bedanya, demi bebas dari unsur riba, sistem denda ini bukan bertujuan menambah keuntungan bagi bank.

    Denda tersebut akan disumbangkan ke sebuah lembaga sosial sebagai amal. Tidak hanya itu, sistem ini berlaku agar pembeli bisa lebih disiplin dalam membayar angsuran tepat waktu.

    Hal ini tidak berlaku bagi pembeli yang masih belum mampu membayar. Pasalnya, golongan tersebut sama sekali tidak boleh mendapat sebuah sanksi jika terlambat.

    Demikianlah pembahasan kredit mobil syariah. Dari pembahasan itu, kredit syariah untuk mobil sama sekali tidak mengandung unsur riba dan mengikuti hukum Islam.

  • 8 Ciri-Ciri Perempuan yang Baik Menurut Islam, Apa Saja?

    8 Ciri-Ciri Perempuan yang Baik Menurut Islam, Apa Saja?

    Apa saja ciri-ciri perempuan yang baik menurut Islam? Yuk, simak jawabannya di bawah ini sampai habis!

    Seperti yang kita tahu bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan kesempurnaan bagi umat manusia.

    Tak hanya itu, Islam juga memberikan panduan dan kriteria bagi perempuan untuk menjadi wanita yang baik, salehah, dan berakhlak mulia.

    8 Ciri-Ciri Perempuan yang Baik Menurut Islam

    Nah, ciri-ciri perempuan yang baik menurut Islam adalah wanita yang memiliki sifat-sifat berikut ini:

    1. Beriman Kepada Allah dan Rasul-Nya

    Ciri-ciri perempuan yang baik menurut Islam yang pertama adalah wanita yang mengutamakan iman dan taqwa dalam hidupnya. Wanita yang baik meyakini rukun iman dan mengamalkan rukun Islam dengan sebaik-baiknya.

    Selain itu, wanita yang baik juga senantiasa mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam segala hal. Allah SWT berfirman:

    إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ

    وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلْخَٰشِعِينَ وَٱلْخَٰشِعَٰتِ وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ

    وَٱلْمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلْحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ

    ٱللَّهَ كَثِيرًا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

    Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keadaannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yag banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 35).

    Baca juga: Perbedaan Haji Reguler, Haji Furoda, dan Haji Plus, Waktu Tunggu hingga Fasilitas

    2. Menutup Aurat dengan Memenuhi Syarat Pakaian yang Syar’i

    Ciri-ciri yang selanjutnya adalah wanita yang menjaga auratnya dari pandangan orang-orang yang tidak berhak.

    Wanita yang baik pasti berbusana dengan pakaian yang longgar, tidak ketat, tidak tipis, tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian orang kafir, tidak mencolok atau menarik perhatian, dan menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

    Dan juga tidak berdandan atau berhias ketika keluar rumah tanpa keperluan syar’i. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: sekelompok orang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk memukuli manusia, dan sekelompok wanita berpakaian tapi telanjang, condong ke arah sesuatu (yang haram) dan membuat orang condong ke arahnya; kepala mereka seperti punuk unta miring; mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya; padahal baunya surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian”. (HR. Muslim).

    3. Betah Tinggal di Rumah

    Wanita yang baik adalah perempuan yang betah tinggal di rumah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan suaminya.

    Serta tidak suka keluar rumah tanpa izin suami atau tanpa keperluan mendesak dan mengisi waktu di rumah dengan ibadah, belajar ilmu agama, mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak, dan melayani suami dengan sepenuh hati. Allah SWT berfirman:

    Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu”. (QS. Al-Ahzab: 33).

    4. Memiliki Sifat Malu

    Memiliki Sifat Malu

    Ciri-ciri perempuan yang baik menurut Islam adalah wanita yang memiliki sifat malu sebagai salah satu cabang dari iman.

    Seperti malu kepada Allah SWT, malu kepada Rasulullah SAW, malu kepada suami, malu kepada keluarga, malu kepada masyarakat, dan malu kepada diri sendiri.

    Wanita yang baik juga menjauhi segala perkataan dan perbuatan yang dapat merusak harga diri atau marwahnya sebagai seorang muslimah. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Setiap agama itu memiliki akhlak (khas), dan akhlak Islam itu adalah malu”. (HR. Ahmad).

    Baca juga: 7+ Contoh Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Islam

    5. Taat dan Menyenangkan Hati Suami

    Taat dan menyenangkan hati suami dalam hal-hal yang ma’ruf juga bisa menjadi salah satu ciri-ciri perempuan yang baik menurut Islan.

    Dan juga menuruti perintah suami, tidak menolak ajakan suami, tidak membantah suami, tidak menyakiti suami, tidak mengungkit-ungkit kebaikan suami, tidak mengadu domba suami, tidak menyia-nyiakan harta suami dan juga berusaha untuk selalu tampil cantik, bersih, wangi, serta ceria di hadapan suami. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai”. (HR. Ahmad).

    6. Menjaga Kehormatan, Anak, dan Harta Suami

    Wanita yang baik adalah wanita yang menjaga kehormatan, anak, dan harta suami ketika suami tidak ada di rumah.

    Tidak membukakan pintu rumah untuk orang-orang yang tidak mahram, tidak bergaul dengan laki-laki yang bukan mahram, tidak membicarakan rahasia rumah tangga dengan orang lain, tidak mengumbar aib suami, dan tidak berkhianat kepada suami juga dianggap sebagai perempuan yang baik di dalam Islam.

    Perempuan yang baik juga mengasuh dan mendidik anak-anak sesuai dengan ajaran Islam, serta mengelola harta suami dengan bijak dan hemat. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Wanita terbaik adalah yang jika engkau melihatnya maka engkau akan senang (karena kecantikan dan akhlaknya), jika engkau menyuruhnya maka ia akan mentaatimu, dan jika engkau berada di luar rumah maka ia akan menjaga dirinya dan hartamu”. (HR. Ibnu Majah).

    7. Memiliki Sifat Bersyukur dengan Pemberian Suami

    Wanita yang memiliki sifat bersyukur dengan pemberian suami, baik itu berupa nafkah, pakaian, perhiasan, atau lainnya.

    Wanita yang baik tidak sombong, tidak iri hati, tidak cemburu buta, tidak merasa kurang atau kecewa dengan apa yang diberikan suami adalah ciri-ciri perempuan yang baik menurut Islam.

    Dan juga tidak membanding-bandingkan dirinya dengan wanita lain atau membanding-bandingkan suaminya dengan laki-laki lain, serta selalu mengucapkan terima kasih kepada suami atas segala nikmat yang telah diberikan. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Banyak sekali wanita-wanita penghuni neraka”. Lalu ada seorang wanita bertanya: “Mengapa demikian ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Karena mereka kufur”. Lalu wanita itu bertanya lagi: “Kufur kepada siapa?” Beliau menjawab: “Kufur kepada suaminya dan kufur kepada kebaikan. Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa hidupmu kemudian dia melihat sesuatu dari dirimu yang tidak dia sukai niscaya dia akan berkata: Aku belum pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu”. (HR. Bukhari).

    8. Memiliki Sifat Sabar dan Ikhlas dalam Menghadapi Cobaan

    Terakhir, perempuan yang baik adalah wanita yang memiliki sifat sabar dan ikhlas dalam menghadapi cobaan yang datang dari Allah SWT, baik itu berupa sakit, kemiskinan, kematian, atau lainnya.

    Tak hanya itu, wanita yang baik juga tidak mengeluh, tidak marah, tidak putus asa, tidak berontak, dan tidak menyalahkan orang lain atas musibah yang menimpanya, serta selalu bersabar dengan mengharap ridha Allah SWT dan mengingat pahala yang besar bagi orang-orang yang sabar.

    Perempuan yang baik juga selalu ikhlas dengan menerima takdir Allah SWT dan menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT.

  • Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam, Tapi Suami Tidak Mau

    Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam, Tapi Suami Tidak Mau

    Membicarakan mengenai perceraian, hal yang kerap kali kita dengar bahwa pihak suami yang berhak menuntut cerai pada istrinya. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hukum istri minta cerai dalam Islam

    Pada kenyataannya, kehidupan rumah tangga tidak selalu baik dan bahagia. Allah SWT akan selalu memberikan ujian bagi keduanya, agar tetap saling menguatkan dalam satu tujuan, yakni mencari ridho-Nya.

    Namun, ada banyak sekali alasan mengapa terjadi perceraian, salah satunya yakni pertengkaran. Jika umumnya, suami yang menuntut cerai, bagaimana dengan hukum istri minta cerai dalam Islam?

    Memahami Pengertian Gugat Cerai

    Sebelum membahas mengenai hukum istri minta cerai dalam Islam, akan lebih baik jika kita memahami mengenai makna dari gugat cerai sendiri.

    Gugat cerai adalah istilah yang diberikan kepada seorang istri yang mengajukan cerai kepada suaminya.

    Permintaan gugat cerai tersebut diajukan kepada pengadilan agama dan selanjutnya pengadilan memproses dan menyetujui atau menolak gugatan tersebut.

    Meski keputusan cerai berada di tangan suami, namun pengadilan menimbang alasan gugat cerai yang dilayangkan oleh pihak istri ke suami. Pengadilan bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya.

    Dalam Islam, gugat cerai memiliki dua istilah, yakni khulu dan fasakh.

    Baca juga: Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

    Khulu sendiri memiliki arti meninggalkan atau membuka pakaian. Namun dalam kosep rumah tangga, khulu dimaknai sebagai bentuk putusnya ikatan suami istri dalam pernikahan.

    Dalam gugat cerai khulu, terdapat uang tebusan maupun ganti rugi, serta iwadh. Khulu bisa terjadi apabila seorang istri meminta untuk diceraikan oleh suaminya. Namun sebagai syaratnya, pihak istri harus membayar uang sebagai ganti mahar yang telah diberikan.

    Sedangkan Fasakh, secara bahasa diartikan sebagai pembatalan , pemisahan, penghillangan, pemutusan atau penghapusan. Secara istilah, fasakh dimaknai pembatalan pernikahan karena sebab yang tidak memungkinkan hubungan tersebut untuk dilanjutkan lagi.

    Dalam gugat cerai fasakh, terdapat ketentuan alasan untuk diperbolehkannya, yakni pasangan yang mengalami cacat atau penyakit yang berbahaya.

    Hal in sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Umar bin Al-Khatab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

    Artinya: “Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!” (HR Al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).

    Selain itu, hal ini turut diriwayatkan dalam hadits Malik yang berbunyi:

    أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

    Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik).

    Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam

    Setelah memahami dengan benar, apa itu gugat cerai dan jenisnya. Tentu tidak akan sulit untuk memahami mengenai hukum istri minta cerai dalam Islam.

    Kerap kali kita temui, adanya kasus-kasus gugat cerai yang dilayangkan istri ke pihak suami karena alasan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan juga cekcok. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terdapat alasan yang tidak dibenarkan.

    Sebenarnya, hukum istri minta cerai dalam Islam diperbolehkan, asal diiringi dengan alasan yang jelas.

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu’Abbas, bahwasannya istri Tsabit bibQais mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.”

    Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?’ Ia menjawab, ‘Iyaa, Rasulullah SAW’.

    Lalu beliau bersabda: ‘Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia,” (HR al-Bukhari).

    Hadits tersebut menjelaskan kebolehan pada hukum istri minta cerai dalam Islam. Meski begitu, hukum istri minta cerai dalam Islam akan menjadi haram jika tidak disertai dengan alasan jelas atau syar’i.

    Sebab, hal ini pernah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

    Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

    Selain itu, terdapat hal yang perlu diperhatikan yakni mengenai syariat hukum yang berlaku dalam gugatan cerai tersebut. Perpisahan hubungan rumah tangga haruslah memiliki kesepakatan dari kedua belah pihak baik oleh istri maupun suami, terutama mengenai hal tebusan.

    Kesepakatan ini tujuannya untuk menunjukkan bahwa ada kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan dan adanya kesanggupan dari pihak istri untuk memberikan tebusan tersebut.

    Mengenai hal tersebut, telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum suami minta cerai suami dalam Islam boleh jika memenuhi persyaratan.  Hal tersebut pun disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Yusuf Al- Fairuzzabadi al Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al0Imam al- Syafi’i:

    إذاكرهتالمرأةزوجهالقبحمنظرأوسوءعشرةوخافتأنلاتؤديحقهجازأنتخالعهعلىعوض

    Artinya: “Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”

    Alasan yang Memperbolehkan Istri Menggugat Cerai

    Setelah mengetahui dengan jelas mengenai kebolehan hukum istri minta cerai suami dalam Islam. Ada beberapa yang perlu diingat mengenai pemenuhan syarat agar gugatan diterima baik dalam hukum maupun agama.

    Adapun beberapa alasan yang memperbolehkan istri menggugat cerai adalah sebagai berikut:

    1. Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri

    Ketika istri tidak ridho ketika suami tidak mampu memenuhi hak istri baik nafkah lahir maupun batin, seorang istri dperbolehkan untuk melakukan gugat cerai kepada suaminya.

    2. Suami Merendahkan Istri

    Hal kedua yang diperbolehkan yakni ketika suami merendahkan istri, hal ini bukan hanya berupa verbal saja. Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat maupun mencela istri secara terus menerus.

    Apalagi jika sampai ada kekerasan dalam rumah tangga. Maka hukum istri minta cerai suami dalam Islam adalah boleh.

    3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama

    Seperti yang telah dijelaskan sebelum akad berlangsung, Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?’ dia berkata, ‘Diriwayatkan enam bulan.”

    Jika terjadi hal demikian, maka hukum istri minta cerai suami dalam Islam diperbolehkan. Sebab dikhawatirkan adanya fitnah yang akan menimpa istri.

    4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya

    Meski sebagian orang merasa bahwa hal ini termasuk ke dalam adab. Namun hukum istri minta cerai suami dalam Islam ketika suami divonis memiliki penyakit berbahaya adalah boleh.

    Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten, atau penyakit berbahaya lainnya.

    5. Suami Fasik

    Suami merupakan kepala keluarga, ketika suami fasik dan melakukan dosa-dosa besar, dan istri sudah bersabar serta menasehatinya agar berubah, namun suaminya tetap melakukannya dan justru jatuh lebih dalam lagi.

    Maka hukum istri minta cerai suami dalam Islam adalah boleh. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keluarganya dan dirinya sendiri.

    Bagaimana? Sudah jelas bukan mengenai hukum istri minta cerai suami dalam Islam. Semoga kita senantiasa dijaga kerukunan dan keharmonisan rumah tangganya, serta terhindar dari hal-hal yang memicu adanya perpecahan dan perceraian.