Tag: Hukum Islam

  • Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

    Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

    Flek cokelat yang muncul kerap kali membuat sebagian Muslimah bingung dan mempertanyakan kesuciannya. Tidak sedikit dari mereka takut untuk beribadah karena ragu darah haid atau bukan.

    Flek sendiri merupakan bercak kecoklatan yang normal sekali keluar saat sebelum mens maupun sesudah mens. Namun, memang ada beberapa flek tidak normal yang keluar di sela-sela waktu haid.

    Lantas, bagaimana jika flek berlangsung cukup lama? bagaimana Islam menjelaskan hukum beribadah saat adanya flek? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Keluar Flek dan Ragu Darah Haid atau Bukan, Apakah Sah untuk Sholat?

    Pertanyaan ini kerap kali muncul ketika kita sedang mengalami flek dan ragu darah haid atau bukan. Sehingga timbul pula keraguan dihati apakah boleh melakukan ibadah wajib atau tidak.

    Sedang kita tahu, bahwa seorang Muslimah yang sedang berada pada hadas besar diharamkan untuk melakukan ibadah wajib seperti sholat, membaca Al-Qur’an dan juga puasa.

    Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah turut menjelaskan mengenai flek tersebut, ia berkata:

    “Flek adalah semacam (tetes) cairan yang keluar dari (kemaluan) perempuan, terkadang sebelum haid dan terkadang sesudah haid.”

    Pada perempuan, hal ini tentu mendapatkan perhatian lebih, terutama jika ingin beribadah.

    Yang perlu diketahui, apabila terdapat darah yang keluar mendekati siklus haid yang memang sudah terjadwal, maka hal ini terhitung sebagai datang bulan atau haid meski darah yang keluar tidak berupa darah merah.

    Sehingga, muslimah yang keluar flek cokelat sebelum haid sudah dikategorikan sebagai hadas besar, diharamkan baginya untuk melakukan ibadah wajib.

    Namun, jika flek yang keluar bukanlah pada masa haid yang sudah terjadwal, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai darah haid, sehingga wanita tersebut tetap boleh melakukan ibadah wajib seperti sholat, mengaji dan berpuasa. Dan tidak perlu ragu darah haid atau bukan.

    Hal di atas didasarkan pada riwayat dari Ummu Athiyah, “Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci.” (HR. Abu Dawud).

    Baca juga: Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh dan Tata Caranya (Qobliyah Subuh)

    Meski demikian, wanita perlu memastikan dengan benar, apakah ia benar-benar sudah keluar dari masa haid atau belum. Jika masih ragu, dianjurkan untuk menuggunya hingga muncul cairan kuning putih yang menandakan siklus haid telah berakhir atau tidak akan segera dimulai.

    Hal ini sesuai dengan hadits dari Ummu Alqamah sebagai berikut:

    Dahulu para perempuan mengirimkan wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada Aisyah RA. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. Aisyah menjawab: ‘Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashash al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari)

    Selain itu, pada dasarnya flek kecokelatan sebelum keluarnya darah haid biasa tidak disertai dengan adanya rasa sakit pada punggung maupun panggul. Jadi, tetap diwajibkan ibadah baginya.

    Dilain hal, sebagian wanita bingung mengenai kapan dikatakan haid telah berakhir, sebab kerap kali diduga mens tersebut telah usai namun kembali mengeluarkan flek.

    Akhir masa haid wanita sendiri dapat ditentukan dengan dua cara, yakni:

    • Ketika darah haid telah terhenti. Hal tersebut dapat dilihat dengan cara mengusapkan kapas ke tempat keluarnya darah, apabila setelah diusapkan, kapas tersebut dalam kondisi kering dan tidak ada bercak darah yang menempel, maka ia telah suci.
    • Cara yang kedua dengan melihat lendir putih tapi agak keruh, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Aisyah RA pada hadits di atas.

    Untuk perempuan yang keluar lendir setelah nifas, diperbolehkan melakukan ibadah wajib. Namun dengan syarat, hal tersebut sudah melebihi masa nifas, yakni lewat 40 hari.

    Jika darah yang keluar melebihi masa tersebut, maka hal ini dianggap istihadah atau medis sering menyebutnya spoting. Kecuali, jika waktunya bertepatan dengan siklus haid setiap bulan.

    Ada anjuran untuk tetap melaksanakan ibadah wajib, apabila flek yang keluar disertai dengan ciri-ciri tersebut:

    • Darah yang keluar dengan terputus-putus.
    • Darah keluar satu gumpalan dan seterusnya.
    • Apabila darah yang keluar tidak mengalir lancar layaknya haid, maka darah tersebut bukanlah bagian dari haid. Jadi, perempuan dapat tetap salat seperti biasanya.

    Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

    Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

    Setelah mengetahui hukum sholat saat ragu darah haid atau bukan, untuk lebih meyakinkan lagi, kita perlu memahami terkait faktor penyebab keluarnya bercak flek tersebut.

    Adanya flek cokleat sebelum haid dianggap sebagai perdarahan vagina yang umumnya normal dirasakan setiap wanita. Namun, terdapat beberapa flek yang keluar disela-sela haid dan dianggap sebagai ketidak normalan dan juga mengganggu.

    Untuk lebih paham, mengenai jenis flek yang keluar agar tidak  ragu darah haid atau bukan, mari simak penjelasannya menurut Islam berikut ini:

    1. Flek Cokelat yang Keluar Sebelum Haid

    Meski bukan hal yang aneh, dan rutin dirasakan tiap bulan. Tidak menjadi masalah jika beberapa wanita merasa ragu darah haid atau bukan jika keluarnya bercak ini terlalu sedikit dan memiliki warna yang tidak seperti darah haid.

    Sebenarnya, flek cokelat yang keluar sebelum haid adalah darah haid yang keluar dalam intensitas kecil sebelum rahim melakukan kontraksi dan meluruhkan darah yang banyak dan segar. Maka dari itu, flek cokelat yang keluar disertai dengan rasa nyeri.

    Jika flek keluar dalam waktu haid atau siklus haid, apalagi disertai rasa nyeri, tidak perlu ragu darah haid atau bukan, sebab sudah dapat dipastikan bahwa hal itu terhitung darah haid. Hal ini turut dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, beliau menjelaskan bahwasannya flek yang keluar di wakt-waktu menjelang siklus haid terhitung sebaga darah haid.

    Beliau berkata:

    “Dalam mazhab kami mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid perempuan), maka termasuk darah haid.”

    Oleh sebab itu, ketika wanita melakukan ibadah wajib seperti sholat saat keluar flek sebelum haid, bisa dikatakan ibadahnya tidak sah.

    Baca juga: Bacaan Doa Kehilangan Barang: Arab Latin dan Artinya Allah Ganti Lebih Baik!

    2. Flek yang Keluar saat Masa Ovulasi

    Mungkin sebagian orang tidak menyangka. Jika ovulasi juga disertai dengan perdarahan ringan. Menurut studi dari American Journal of Epidemology, sekitar 3% wanita mengalami flek yang berhubugan dengan ovulasi.

    Hal ini ditandai dengan flek ringan yang biasanya terjadi pada hari ke 11 atau hari ke 12 setelah hari mens pertama sebelumnya. Hal ini merupakan tanda ovarium melepaskan sel telur.

    Flek akibat ovulasi bisa berwarna merah muda, terang, atau merah pekat. Kondisi ini biasanya akan berlangsung sekitar 1 hingga 2 hari di tengah siklus.

    Ini sama halnya dengan flek sebelum haid, jika keluar pada masa menjelang siklus haid, berarti tidak boleh sholat.

    3. Flek yang Disebabkan Suatu Penyakit

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa tidak semua flek yang keluar adalah hal normal. Satu di antaranya adalah tanda ketidak normalan, khususnya apabila tidak disertai dengan nyeri seperti saat akan haid. Bisa tersebut bisa dikaitkan dengan kelainan hormon yang memicu keluarnya flek.

    Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan:

    “Flek yang (terjadi) sebelum haid seperti ini (tidak di masa kebiasaan perempuan), bukanlah termasuk haid, lebih-lebih datang sebelum masa kebiasaan perempuan (haid), tidak ada tanda-tanda haid seperti nyeri atau sakit punggung atau panggul atau sejenisnya.”

    Apabila flek bukan terjadi karena haid, maka seseorang perempuan boleh melaksanakan sholat atau ibadah wajib lainnya.

    4. Flek yang Keluar Setelah Darah Haid

    Bagaimana jika ragu darah haid atau bukan, jika flek muncul saat setelah haid selesai?

    Hal ini tetap terhitung sebagai haid jika masih bersambung dengan masa-masa waktu haid rutin. Sehingga penting bagi seorang wanita untuk benar-benar mengetahui apakah ia telah dalam keadaan suci atau belum

    Berdasarkan hadits dari Ummu ‘Alqamah, Aisyah RA pernah ditanya tentang flek setelah haid.

    Aisyah menjelaskan agar jangan tergesa-gesa sampai muncul cairan kuning putih kejernihan.

    “Dahulu para perempuan mengirimkan wadah berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada ‘Aisyah RA.

    Mereka bertanya hukum sholat ketika keluar flek tersebut.

    ’Aisyah RA menjawab:

    “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).

    Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa flek yang keluar setelah haid berakhir, tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah wajib, dan kembali bersuci.

    5. Flek Keluar Setelah Suci

    Kerap kali, ketika kita sudah merasa yakin bahwa haid telah berhenti dan bersuci dengan mandi besar. Namun terdapat waktu dimana masih keluar flek meski hanya berupa garis coelat. Hal ini menimbulkan rasa ragu darah haid atau bukan.

    Setelah haid berhenti total, namun masih keluar flek setelah beberapa saat, maka hal ini tidak dapat dihitung sebagai haid.

    Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah yang menyatakan bahwa flek keruh maupun kekuningan tidak dianggap haid setelah suci (selesai haid).

    Ummu ’Athiyah RA mengatakan:

    “Dahulu kami sama sekali tidak menganggap flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci sebagai haid.” (HR. Bukhari no 326; Abu Daud no 308; An-Nasai no 1:186).

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

    “Jika keluar flek darah setelah suci (terputus dari masa haid), maka tidak dianggap haid.”

    Untuk lebih yakin, berikut tanda suci dari haid pada perempuan, yakni:

    • Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika darah haid berhenti total.
    • Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering.
    • Tanda selesainya perempuan dari haid tergantung kebiasaan.
    • Tanda untuk mengetahui kesucian dari darah haid adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan berwarna kuning dan keruh.
    • Ada perempuan yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, dan juga yang kedua-duanya.

    6.  Flek yang Keluar Saat Ber-KB

    Bagi wanita yang sudah menikah, dan ingin menjarakkan kehamilannya, biasa menggunakan kb sebagai pencegah kehamilan.

    Perlu diketahui bahwa alat kontrasepsi, baik berupa pil, suntik, dan implan merupakan kb berjenis hormonal yang efek sampingnya akan mengganggu haid dan memungkinkan adanya flek di antara periode haid. Meski kerap diberitahu sebelumnya, beberapa orang tetap ragu darah haid atau bukan pada saat flek ini timbul.

    Lantas, apakah wanita yang mengalami flek disebabkan ber-kb tetap beh melaksanakan sholat?

    Dikatakan dari sebuah hadits bahwa tetap diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan ibadah wajib apabila flek yang keluar bukan karena haid.

    “Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

    7. Flek Akibat Implantasi atau Tanda Awal Kehamilan

    Keluarnya flek tanda implantasi dan awal kehamilan, kerap membuat ragu darah haid atau bukan. Pasalnya, tanda ini kerap kali muncul sama seperti hendak haid namun dengan intens yang lebih ringan dan tidak begitu banyak.

    Selain itu, flek implantasi biasanya berwarna merah muda terang hingga cokelat tua. Saat merasakan kondisi tersebut, ada beberapa gejala lain yang menyertai, seperti:

    • Sakit kepala
    • Mual
    • Perubahan suasana hati
    • Kram ringan
    • Nyeri payudara
    • Sakit di punggung bawah
    • Kelelahan

    Dan pada umumnya,flek yang keluar akibat implantasi berlangsung selama 2-3 hari dengan instensitas yang sama. Tidak seperti flek saat haid yang akan memicu keluarnya darah dalam jumlah banyak.

    Mengenai flek tanda kehamilan ini dijelaskan juga dalam NU Onilne, bahwa flek darah yang keluar saat hamil bukanlah haid maupun nifas. Namun, lain halnya jika ternyata ini adalah darah keguguran.

    Menurut laman Universitas Islam An Nur Lampung, terkait darah yang keluar pasca keguguran, jika janin yang keluar itu telah membentuk organ, maka para ulama bersepakat bahwa darah itu adalah nifas.

    Dan hukum nifas sama seperti hukum haid karena terhitung sebagai hadas besar dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah wajib.

    Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid

    Setelah memahami bagaimana Islam menjelaskan mengenai kesahan sholat karena flek cokelat yang menimbulkan ragu darah haid atau bukan.

    Kita juga perlu mengetahui hukum menunda mandi wajib setelah haid adalah haram atau tidak diperbolehkan.

    Ketika darah haid sudah berhenti namun tidak mensucikan diri bahkan setelah waktu sholat telah tiba, maka ia akan tergolong sebagai muslimah yang berdosa.

    Hal ini karena, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, dijelaskan bahwa perempuan yang telah selesai masa haid, wajib untuk menyegerakan mandi dan sholat.

    Namun, diantara mereka mungkin ada yang menunda karena timbulnya flek dan ragu darah haid atau bukan.

    Dilansir dari NU Online, menunda mandi wajib haid setelah subuh, dan baru yakin berhenti haid saat siang hari, puasanya tetap dianggap sah, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya.

    Meski demikian, dianjurkan untuk mandi wajib sebeum subuh agar sempurna dalam melaksanakan sholat dan puasa.

    Demikian Islam menjelaskan terkait hal yang membuat ragu darah haid atau bukan. Semoga adanya artikel ini dapat membantu untuk mengenal flek yang keluar merupakan tanda diperbolehkan melaksanakan ibadah wajib atau tidak.

  • Batasan Aurat Laki-Laki dalam Islam, Sudah Tahu Dads?

    Batasan Aurat Laki-Laki dalam Islam, Sudah Tahu Dads?

    Mengetahui batasan aurat bagi umat muslim merupakan suatu keharusan. Terlebih lagi kita sebagai seorang laki-laki yang kadang sering menyepelekan hukum batasan tersebut. Lantas, apa saja yang menjadi batasan aurat laki-laki dalam Islam?

    Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi menurut ajaran Islam.

    Pemahaman mengenai aurat laki-laki dalam Islam menjadi penting agar sesuai dengan kaidah syariat.

    Pengertian Aurat dalam Islam

    Setiap individu beragama Islam pasti mendambakan untuk menjadi seorang mukmin yang patuh dan beriman. Dalam meraih status sebagai seorang muslim yang taat, mereka harus mematuhi peraturan-peraturan yang telah diberikan oleh Allah SWT.

    Salah satu peraturan penting dalam ajaran Islam adalah kewajiban menutup aurat bagi para muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam konteks ini, batasan aurat yang akan kita bahas adalah untuk laki-laki muslim.

    Sebelum mengetahui batasan aurat laki-laki dalam Islam, tentunya kita harus tahu terlebih dahulu tentang pengertian aurat. Dalam fiqih, aurat adalah sebagian tubuh yang harus terjaga dari pandangan orang yang tidak memiliki hubungan mahram.

    Seorang ulama terkemuka dalam fiqih, yaitu Al-Khatib As-Syirbini, menjelaskan bahwa aurat merujuk pada area tubuh yang perlu ditutup dan disembunyikan ketika beribadah, khususnya dalam konteks shalat.

    Tujuan Menutup Aurat

    Menjalankan tugas untuk menutup aurat adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh semua muslim. Selain menjadi kewajiban, tindakan ini juga memiliki beberapa tujuan yang perlu dipahami, yakni sebagai berikut:

    1. Membedakan Manusia dari Makhluk Lain

    Tujuan pertama ini dicerminkan dalam Al-Quran, tepatnya dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi:

    يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

    Yā banī ādama qad anzalnā ‘alaikum libāsay yuwārī sau`ātikum warīsyā, wa libāsut-taqwā żālika khaīr, żālika min āyātillāhi la’allahum yażżakkarụn.

    Artinya:

    “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26).

    Dalam ayat ini, Allah memberikan perintah khusus kepada manusia untuk menutup aurat, sementara tidak ada penyebutan mengenai makhluk lain yang harus menutup aurat.

    Oleh karena itu, menutup aurat membedakan kita sebagai manusia dari makhluk ciptaan Allah yang lain. Tentunya ini juga menjadi salah satu cara kita untuk menunjukan cara bersyukur sebagai manusia agar kelebihan yang diberikan Allah.

    Baca juga: 8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    2. Mengukuhkan Kelebihan Agama Islam

    Tujuan lainnya dengan kita mengetahui batasan aurat laki-laki dalam Islam untuk mengukuhkan kelebihan agama Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa agama Islam merupakan ajaran yang sangat sempurna.

    Hal ini karena Islam mengatur berbagai aspek yang ada di kehidupan manusia. Termasuk juga dalam tata cara berpakaian sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an serta hadits Rasulullah untuk menutup aurat.

    Salah satu sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam terkait berpakaian untuk seorang laki-laki, yakni berbunyi:

    “Kain sarung yang terjulur di bawah mata kaki tempatnya ialah di neraka.” (HR. Bukhari, No. 5787).

    3. Mencegah Dosa

    Menutup aurat membantu menghindari godaan dan dorongan negatif yang mungkin muncul ketika bagian tubuh yang biasanya dianggap pribadi dan sensual terlihat oleh orang lain. Dalam situasi aurat terbuka akan memungkinkan kita untuk berbuat dosa.

    4. Identitas Seorang Muslim

    Menutup aurat juga berfungsi sebagai identitas seorang Muslim, membedakannya dari penganut agama lain. Pakaian yang tertutup dapat memberikan petunjuk jelas tentang keyakinan seseorang. Hal ini ditegaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 59:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu’rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā.

    Artinya:

    “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

    5. Meningkatkan Ketakwaan

    Dengan menjalankan perintah Allah SWT, seorang muslim dapat memperkuat tingkat ketakwaannya. Menutup aurat adalah salah satu cara untuk selalu menjaga hati dan terus memotivasi diri untuk meningkatkan iman.

    Baca juga: 13 Manfaat Sholat Hajat agar Dikabulkan Keinginan dan Harapan

    Batasan Aurat Laki-laki dalam Islam

    Imam Nawawi menyatakan bahwa dalam mazhab tersebut, terdapat lima pandangan yang berbeda mengenai aurat laki-laki, namun yang dianggap sah dan benar adalah pandangan yang disampaikan oleh Imam Syafii.

    Menurut Imam Syafi’i batasan aurat laki-laki dalam Islam mencakup beberapa hal, yakni:

    “Aurat laki-laki berada di antara pusar dan lutut, tetapi baik pusar maupun lutut bukanlah bagian dari aurat laki-laki. Imam Syafii lebih lanjut menjelaskan bahwa ketika seorang laki-laki sedang menjalankan shalat dan lututnya terlihat, shalatnya tetap sah dan tidak batal.”

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda mengenai batasan aurat laki-laki yang berbunyi:

    فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

    Artinya:

    “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad).

    Adab Berpakaian Laki-laki yang Sesuai Syariat Islam

    Berpakaian sesuai syariat artinya berpakaian yang dianjurkan oleh Rasulullah tanpa memperlihatkan aurat. Batasan aurat laki-laki dalam Islam berkaitan dengan menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama.

    Berikut adalah beberapa prinsip adab berpakaian laki-laki dalam Islam yang bisa kita terapkan:

    1. Menutup Aurat

    Salah satu prinsip utama dalam berpakaian sesuai syariat adalah menutup aurat. Bagian aurat laki-laki, sesuai dengan ajaran Islam adalah dari pusar hingga lutut.

    Hal ini berarti bahwa laki-laki Muslim harus memastikan bahwa bagian ini selalu tertutup, terutama ketika berada di hadapan orang yang bukan mahram. Termasuk juga sesama laki-laki lain karena sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

    “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” (HR. Muslim No. 338)

    2. Pakaian yang Tidak Ketat

    Laki-laki Muslim harus memakai pakaian yang tidak terlalu ketat. Pakaian yang ketat atau melekat pada tubuh dapat mengungkapkan bentuk tubuh secara terperinci dan bertentangan dengan prinsip aurat.

    3. Menjaga Kesan Bersih dan Rapi

    Berpakaian dengan rapi dan bersih adalah penting dalam Islam. Hal ini tentunya akan mencerminkan sikap hormat terhadap diri sendiri dan lingkungan sekitar. Selain itu, orang sekitar juga akan lebih nyaman apabila berada di dekat kita.

    4. Menghindari Pakaian yang Mewah

    Islam mengajarkan kesederhanaan sehingga laki-laki muslim sebaiknya menghindari pakaian yang mewah, mencolok, atau berlebihan. Pakaian yang mewah dan mencolok dapat merusak akhlak dan menyebabkan sombong.

    5. Mengenakan Pakaian yang Sesuai

    Penting untuk mengenakan pakaian yang sesuai dengan kesempatan dan situasi. Pakaian formal untuk acara resmi, pakaian santai untuk situasi yang sesuai dan sebagainya. Hal ini menunjukkan kita bentuk kehormatan pada acara tersebut.

    Adanya batasan aurat laki-laki dalam Islam menunjukkan bahwa kita sebagai umat harus taat akan perintah tersebut. Hal ini tentunya juga demi menjaga diri kita agar terhindar dari hal-hal yang bisa saja menyebabkan kesombongan hingga dosa.

  • Ciri-Ciri Hadits Shahih Rasulullah SAW, Lengkap dengan Contohnya

    Ciri-Ciri Hadits Shahih Rasulullah SAW, Lengkap dengan Contohnya

    Penting bagi umat Islam untuk memahami antara hadits shahih dan hadits dhaif atau lemah. Hadits shahih adalah hadits bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Kita sendiri bisa membedakannya melalui ciri-ciri hadits shahih Rasulullah SAW.

    Ciri-ciri ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang berkompeten dalam ahli hadits.

    Hal ini tentunya sangat berguna bagi kita agar tidak salah dalam mempelajari dan maknanya. Berikut ini ulasan lengkap terkait ciri-ciri hadits Rasulullah SAW.

    Apa Itu Hadits?

    Sebelum mengetahui ciri-ciri hadits shahih Rasulullah SAW, tentunya kita perlu tahu terlebih dahulu mengenai apa itu hadits. Dalam ajaran Islam terdapat dua sumber utama dalam menjalankan kehidupan, yakni Al-Qur’an dan hadits.

    Al-Qur’an adalah kitab suci Islam yang dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara, hadits adalah catatan laporan, perkataan, tindakan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW.

    Hadits menjelaskan dan menguraikan ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan memberikan panduan praktis dalam kehidupan. Lebih tepatnya, hadits mencakup perkataan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW dalam berbagai konteks.

    Baca juga: Apa Itu Sunnah? Pengertian, Macam dan Contohnya

    Alasan Mengapa Hadits Sangat Penting

    Tidak hanya Al-Qur’an yang menjadi acuan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan, namun juga terdapat hadits yang berguna dalam menjelaskan atau menguraikan maknanya.

    Adanya hadits dalam ajaran Islam memberikan peran yang sangat penting. Hal ini mencakup pemahaman, interpretasi hingga panduan untuk berbagai konteks. 

    Karena itu, penting bagi kita dalam mengetahui ciri-ciri hadits shahih Rasulullah SAW. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hadits sangat penting dalam ajaran umat Islam:

    1. Penjelasan dan Konteks

    Al-Qur’an adalah kitab suci Islam yang menjadi pedoman utama. Namun, dalam beberapa kasus, Al-Qur’an mungkin memberikan petunjuk yang singkat atau tidak memberikan konteks yang cukup.

    Karena itu, adanya hadits memberikan penjelasan, rincian dan konteks tambahan untuk memahami ajaran-ajaran Al-Qur’an dengan lebih baik.

    Tentunya ini sangat berguna bagi kita dalam memaknai arti tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan.

    2. Panduan dalam Ibadah

    Hadits memberikan panduan yang sangat rinci dalam menjalankan ibadah harian, seperti shalat, puasa, haji, zakat dan lain-lain. Mereka merinci langkah-langkah, tata cara dan aturan yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalankan ibadah ini. 

    Tanpa hadits, umat Islam mungkin akan kesulitan dalam menjalankan ibadah dengan benar. Pasalnya, di dalam Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci terkait langkah-langkah atau tata cara dalam menjalankan ibadah tersebut.

    3. Hukum Islam atau Fiqih

    Hadits digunakan sebagai sumber utama dalam hukum Islam atau fiqih. Mereka memberikan panduan tentang hukum-hukum agama, etika, dan perilaku yang harus diikuti oleh umat Islam.

    Para ahli fiqih (ahli hukum Islam) merujuk kepada hadits dalam mengambil keputusan hukum dan menjawab berbagai masalah hukum. Hal ini mengingat hadits merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW.

    4. Pendidikan Etika dan Moral

    Hadits mengandung ajaran tentang etika dan moral yang baik karena bersumber dari Rasulullah. Terdapat panduan tentang bagaimana berperilaku dengan baik, menjalani kehidupan dengan integritas serta mengembangkan akhlak yang baik.

    Tentunya ini menjadi sandaran penting bagi kita umat Islam dalam mengembangkan karakter yang baik. Segala contoh yang diajarkan oleh Rasulullah SAW tentunya diridhoi oleh Allah SWT dan akan mendapatkan ganjaran pahala.

    5. Klarifikasi Perselisihan

    Hadits digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dan perbedaan pendapat dalam agama. Ketika terdapat ketidaksepakatan atau kebingungan tentang suatu masalah, hadits digunakan untuk memberikan klarifikasi.

    6. Konteks Pemahaman

    Alasan mengapa hadist sangat penting bagi kita lainnya adalah agar tidak terjadi konteks pemahaman yang menyimpang. Pasalnya, hadits digunakan sebagai alat untuk mengontrol kita dalam pemahaman dan praktik agama.

    Tingkatan Hadits dalam Islam

    Terdapat beberapa tingkatan hadits yang dikategorikan oleh para ulama atau ahli hadits. Tingkatan-tingkatan hadits dalam Islam ini mencerminkan tingkat keabsahan dan kepercayaan yang berbeda terhadap hadits berdasarkan kriteria tertentu.

    Berikut adalah penjelasan lengkap dari masing-masing tingkatan hadits yang bisa kita ketahui:

    1. Hadits Shahih

    Hadits shahih merupakan hadits yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas serta tidak lemah hafalannya. Selain itu, dalam hadits shahih juga terdapat sanad dan matannya yang tidak ada syadz dan illat.

    Pengertian hadits shahih menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, yakni:

    “Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.”

    Kemudian, Mahmud Thahan dalam Taisir Musthalahil Hadits menjelaskan tentang pengertian hadits shahih sebagai berikut:

    ما اتصل سنده بنقل العدل الظابط عن مثله إلى منتهاه من غير شذوذ ولا علة

    Artinya:

    “Setiap hadits yang rangkaian sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit dari awal sampai akhir sanad, tidak terdapat di dalamnya syadz dan ‘illah.” (Mahmud Thahan dalam Taisir Musthalahil Hadits).

    2. Hadits Hasan

    Hadits hasan memiliki artian yang hampir sama dengan hadits shahih, yaitu hadits yang rangkaian sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit serta tidak terdapat syadz dan ‘illah.

    Perbedaan dari kedua jenis hadits ini terletak pada kualitas hafalan perawi hadits hasan sehingga tidak sekuat hadits shahih. Secara bahasa, Hasan adalah sifat yang bermakna indah. 

    Jika menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar menuliskan tentang definisi hadits Hasan sebagai berikut:

    “Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttashil (bersambung-sambung sanadnya), yang musnad jalan datangnya sampai kepada nabi SAW dan yang tidak cacat dan tidak punya keganjilan.”

    Sementara, menurut At-Tirmidzi dalam Al-Ilal menjelaskan tentang pengertian hadits hasan, yakni:

    “Hadits yang selamat dari syudzudz dan dari orang yang tertuduh dusta dan diriwayatkan seperti itu dalam banyak jalan.”

    Adapun yang dimaksud dengan makhraj adalah tempat di mana dia meriwayatkan hadits itu. Seperti Qatadah buat penduduk Bashrah, Abu Ishaq as-Suba’i dalam kalangan ulama Kufah dan Atha’ bagi penduduk kalangan Makkah.

    Klasifikasi Hadits Hasan

    Terdapat klasifikasi dalam penentuan hadits hasan agar masih termasuk dalam ciri-ciri hadits shahih Rasulullah SAW. Adapun klasifikasi ini dibagi dalam dua kategori, yakni Hasan Lidzatih dan Hasan Lighairih.

    Berikut ini pengertian serta contoh dari klasifikasi hadits tersebut yang bisa kita ketahui:

    a. Hadits Hasan Lidzatih

    Hadits hasan lidzatih merupakan hadist yang telah memenuhi syarat-syaratnya atau hadits yang bersambung-sambung dengan orang yang adil serta kuatnya hafalan dan tidak terdapat padanya perwari berupa syudzudz dan illat.

    Adapun contoh dari hadist yang termasuk ke dalam hasan lidzatih, yakni: 

    “Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan untuk menggosok gigi setiap waktu shalat.”

    b. Hadits Hasan Lighairih

    Sementara, hadits hasan lighairih adalah hadist hasan yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur atau tidak nyata keahliannya, mencakup bukan pelupa dari banyak salahnya dan tidak adanya sebab yang menjadikannya fasik.

    Selain itu, matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatannya yang apabila semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain. Lebih tepatnya, hadits ini lemah atau dhaif, namun karena ada mu’adhdhid, maka derajatnya sedikit hasan lighairih.

    Apabila tidak terdapat ‘adhid, maka bisa diklasifikasikan sebagai hadist yang memiliki kedudukan dhaif atau lemah. Terdapat beberapa contoh hadits hasan lighairih terkait Rasulullah yang memperbolehkan mahar berupa sepasang sandal:

    “Apakah kamu rela menyerahkan diri dan hartamu dengan hanya sepasang sandal ini?” Perempuan itu menjawab, “Ya.” Maka nabi SAW pun membolehkannya.”

    Asalnya, hadits ini termasuk sebagai hadits dhaif atau lemah karena diriwayatkan oleh Tirmidzi dari ‘Ashim bin Ubaidillah. As-Suyuthi mengatakan bahwa ‘Ashim ini memiliki kedudukan yang lemah dalam hafalannya.

    Pada dasarnya, kedudukan dari hadits hasan sesuai dengan tinggi rendahnya ketsiqahan rawinya. Selain itu, hadits hasan sendiri masih memenuhi beberapa syarat atau ciri-ciri hadits shahih Rasulullah SAW.

    3. Hadits Dhaif

    Hadits dhaif atau hadits lemah merupakan sebuah hadits yang tertolak karena sebab tertentu. Hadits dhaif menjadi hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan.

    Hadits dhaif sendiri merupakan hadits mardud, yaitu hadits yang tidak bisa diandalkan oleh para ulama hadits untuk dijadikan sebagai dasar hukum. Hal ini bisa saja karena kekurangan dari perawinya atau sanadnya tidak tersambung.

    Selain itu, bisa saja karena isi atau matannya terdapat kecacatan sehingga terdapat masalah. Hal ini yang menyatakan bahwa hadist dhaif atau lemah tidak termasuk dalam ciri-ciri hadits shahih Rasulullah SAW.

    Ciri-Ciri Hadits Shahih Rasulullah SAW

    Terdapat banyak ciri-ciri hadits shahih Rasulullah SAW berdasarkan kesepakatan dari para ahli ulama hadits. Apabila semua ciri-ciri ini dipenuhi, maka sebuah hadits memiliki kedudukan sebagai hadits shahih.

    Berikut ini beberapa ciri-ciri hadits shahih yang bisa kita ketahui:

    1. Sanad Bersambung

    Syarat pertama hadits shahih adalah bahwa rantai sanadnya harus bersambung, artinya setiap perawi dalam rantai perlu menerima hadits secara langsung dari perawi sebelumnya tanpa ada putus.

    Hal ini menjelaskan bahwa hadits tersebut harus dapat ditelusuri secara kontinu hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits yang tidak memenuhi syarat sanad yang bersambung, seperti: hadits Munqathi’, Mu’dhal, Mu’allaq, atau Mudallas.

    2. Perawi yang Adil

    Perawi atau narator hadits adalah individu yang mengalirkan hadits Nabi Muhammad SAW. Mereka harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk: beragama Islam, baligh, berakal sehat, tidak fasiq dan menjaga kehormatan.

    Selain perawi, orang yang menyebarkan hadits juga harus memenuhi syarat yang sama, yaitu tidak melakukan perbuatan fasik dan harus menjaga kehormatannya. Syarat ini memastikan bahwa hadits tidak akan dipengaruhi oleh kekurangan.

    3. Rawi yang Dhabith

    Rawi yang dhabith adalah perawi yang memiliki hafalan yang kuat, teliti dan cermat dalam menyampaikan dan menulis hadits. Mereka harus menerima hadits dengan hati-hati, menghafalnya sejak saat mereka menerima hadits.

    Selain itu, juga harus mampu dalam menjaganya dari kesalahan atau pengurangan segala aspek. Perawi dhabith dikenal sebagai individu yang terampil dalam melestarikan hadits dan menjaganya dari segala bentuk kesalahan.

    4. Selamat dari Syadz

    Hadits shahih harus selamat dari syadz yang berarti perawi tidak boleh menyelisihi perawi yang lebih kredibel darinya. Syadz merujuk pada perbedaan pendapat antara perawi yang terpercaya tentang hadits yang mereka riwayatkan.

    Hal ini berarti perawi hadits tidak boleh bertentangan dengan perawi yang lebih andal dalam melaporkan hadits yang sama.

    5. Hadits Bebas Cacat

    Syarat terakhir adalah bahwa hadits shahih harus bebas dari cacat yang dapat merusak keshahihan hadits. Hadits tidak boleh memiliki ‘illah, yaitu kondisi yang sifatnya samar-samar atau tersembunyi yang dapat melemahkan makna hadits.

    Misalnya, hadits Mursal (terputus sanadnya) yang disajikan sebagai hadits Maushul (bersambung sanadnya) atau hadits Mauquf (berhenti pada perawi tabi’in) yang disajikan sebagai hadits Marfu’ dan akan merusak keshahihan hadits tersebut.

    Contoh Hadits Shahih Rasulullah SAW

    Setelah mengetahui ciri-ciri hadits shahih Rasulullah SAW, tentunya para ulama akan mengklasifikasikannya sesuai syarat dan ciri-ciri yang didapatkan dari perawi sehingga sampai saat ini kita masih bisa mengetahui hadits tersebut.

    Berikut ini beberapa contoh hadits shahih yang bisa kita ketahui dan amalkan untuk kehidupan sehari-hari:

    1. Hadits tentang niat

    إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ

    Artinya:

    “Sesungguhnya amal seseorang itu tergantung dengan niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

    2. Hadist tentang sabar

    إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى

    Artinya:

    “Sesungguhnya dikatakan sabar adalah ketika di awal musibah.” (HR Bukhari).

    Mengetahui ciri-ciri hadits shahih Rasulullah SAW tentunya menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya, saat ini banyak hadits palsu yang bisa dengan mudah kita temukan. Tentunya hadist-hadist palsu ini sangat berpotensi merusak keimanan.

  • Hukum Gadai dalam Islam, Boleh atau Tidak?

    Hukum Gadai dalam Islam, Boleh atau Tidak?

    Seiring berkembangnya zaman, banyak muslim yang tidak paham akan unsur tabaruj dalam berkehidupan. Sehingga, seringkali masalah keuangan menjadi urusan pelik dan menyebabkan sebagian orang menggadai barangnya sebagai jaminan. Lantas, apa hukum gadai dalam islam sendiri?

    Jika diartikan, gadai merupakan proses transaksi dengan cara menjaminkan barang yang ditukar dengan sejumlah uang. Meski yang dijaminkan adalah dengan kepemilikan sendiri. Apakah sah dalam Islam melakukan transaksi pegadaian?

    Mari simak artikel ini, untuk ketahui dasar hukum dan penjelasannya!

    Hukum Gadai dalam Islam

    Gadai dalam bahasa Arab disebut rahn. Secara etimologis rahn berarti subut (tetap) dan dawam (terus menerus). Sedangkan secara terminologi berarti menjaga harta benda sebagai jaminan hutang agar hutang itu dilunasi (dikembalikan) atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikannya atau seseorang tersebut berhalangan untuk melunasinya.

    Secara istilah syari, ar-rahnu (gadai) berarti:

    جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ

    Artinya: “Menjadikan suatu harta (‘ain maaliyah) sebagai jaminan (kepercayaan, watsiiqah) terhadap utang (dayn) di mana sebagian utang bisa terbayarkan dari harta tersebut ketika ada uzur untuk melunasi.”

    Baca juga: Doa Agar Cepat Hamil yang Ada di Al-Qur’an, Yuk Amalkan!

    Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hukum gadai dalam Islam diperbolehkan.

    Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an maupun sunnah.

    Dalil utama yang menjelaskan disyariatkannya penggadaian adalah firman Allah Ta’ala,

    وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

    “Jika kalian berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang memberi piutang)…” (QS. Al-Baqarah: 283)

    Dasar hukum gadai dalam Islam juga dapat ditemui dalam beberapa hadis, salah satunya yakni hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    Dari Aisyah ra berkata, “Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari orang yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besinya.”

    Dalam hadis lain dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda:

    “Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya.

    Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)-nya.”

    Rukun dan Syarat Gadai dalam Islam

    Rukun dan Syarat Gadai dalam Islam

    Meski hukum gadai dalam Islam diperbolehkan, transaksi gadai tidak boleh dilakukan dengan sembarangan agar tidak terhitung sebagai riba. oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim mengetahui rukun serta syarat gadai yang disahkan dalam syariat Islam.

    Baca juga: Amalkan Doa agar Tidak Malas dan Kiat Hidup Lebih Produktif

    1. Rukun gadai dalam Islam

    Rukun gadai dibagi menjadi lima hal penting yang perlu diketahui, adapun rukun tersebut adalah sebagai berikut:

    • Ar-Rahin (yang menggadaikan), yang dimaksudkan ialah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan digadaikan.  dalam menggadaikan perhatikan beberapa yang diharamkan yakni khamar dan benda najis.
    • Al-Murtahin (Penerima gadai), yakni orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai).
    • Al-Marhuun (Barang Jamin),yakni  barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
    • Marhuun bihi (Utang), yakni  sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
    • Sighat,  yakni adanya ijan, qabul ataupun kesepakatan rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

    2. Syarat-syarat dalam Menggadai

    setelah mengetahui hukum gadai dalam Islam, berikut ini beberapa syarat penting yang perlu diketahui bagi seorang muslim, agar saat melakukan transaksi gadai tidak terhitung sebagai riba.

    Syarat murtahin, atau Pemberi Hutang

    • Atas pilihan sendiri, tidak dipaksa
    • Ahliyah tabarru, hal ini diartikan sebagai orang yang dibolehkan melakukan akad, yakni orang yang atas pilihan sendiri, baligh, bukan yang sedang diboikot untuk tidak boleh membelanjakan hartanya.

    Syarat Marhuun atau Barang Jaminan

    • Ain, hal ini dimaksudkan dengan sesuatu yang berbentuk. Jika barang gadaian berupa utang, maka tidaklah sah karena tidak bisa diserahterimakan.
    • Sah untuk diperjualbelikan, yaitu segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan barang gadai. Anjing, babi, atau khamar tidaklah bisa dijadikan barang gadai.

    Syarat Marhuun Bihi atau Utang

    • Memiliki kepemilikan atas barang gadai. Jika gadai dengan sesuatu dari pinjaman, hasil merampas (magh-shuubah), atau mencuri diam-diam (masruuqah), tidaklah sah karena tidak ada yang jadi watsiqah (jaminan, kepercayaan) sehingga bisa melunasi ketika ada uzur pelunasan.
    • Marhuun bihi (utang) diketahui oleh kedua pihak yang berakad. Utang tersebut diketahui dalam bentuk jumlah dan sifat, sehingga tidaklah sah jika masih majhuul (tidak diketahui).

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Transaksi Gadai

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi seorang muslim, salah satunya yakni tidak diperbolehkannya bagi murtahin atau pemberi hutang memanfaatkan barang yang digadaikan.

    Sebab segala sesuatu mengenai transaksi hutang piutang yang mendatangkan manfaat terhitung sebagai riba.

    Karena pada hakikatnya barang tersebut statusnya masih milik rahin. Sedangkan murtahin hanya berhak untuk menahan barang tersebut, bukan malah memanfaatkannya. Baik dengan izin dari rahin ataupun tanpa seizinnya.

    Lain halnya jika barang gadai tersebut berupa hewan tunggangan dan ternak, maka boleh bagi murtahin menunggangi maupun memerah susunya jika memang murtahin tersebut memberi makan hewan-hewan tersebut.

    Hal tersebut dijelaskan pada hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

    الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

    “Punggung hewan tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki. Begitu pula susu hewan ternak yang digadaikan boleh diminum. Akan tetapi wajib bagi yang menunggangi dan meminum susunya untuk memberi hewan-hewan tersebut makanan.” [HR. Tirmidzi: 1254]

    Demikianlah pembahasan terakait hukum gadai dalam Islam serta rukun dan syarat sah dalam melakukannya. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • Hukum Karma dalam Islam Apakah Ada? Ini Penjelasannya!

    Hukum Karma dalam Islam Apakah Ada? Ini Penjelasannya!

    Sebagian orang percaya dengan adanya karma sebagai balasan atas tindakan buruk yang dilakukan di dunia. Namun, apakah karma dalam Islam itu benar-benar ada?

    Seperti hal baik yang akan selalu dibalas dengan suatu kebaikan, begitu juga dengan hal buruk. Mungkin di antara kita pun ada yang sering mengaitkan kejadian buruk yang terjadi merupakan karma atas tindakan yang terjadi di masa lalu.

    Lantas, bagaimana hukum dari karma dalam Islam sendiri? Mari simak jawabanya di sini.

    Mengenal Apa Itu Karma dalam Islam

    Pada dasarnya hukum karma bukan berasal dari ajaran Islam, melainkan berasal dari ajaran Hindu dan Budha.

    Dalam ajaran ini, hukum karma diartikan sebagai suatu balasan akibat perbuatan buruk yang dilakukan di masa lalu. Hukum karma di dalam Hindu dan Budha memiliki paham bahwa segala perbuatan yang dilakukan memiliki akibat pada pelaku di masa selanjutnya.

    Makna dari karma adalah tindakan. Istilah ini sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang mengerikan. Kebanyakan orang yang terkadang gagal memahami makna sebenarnya dari istilah ini. Kata karma sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki arti tindakan atau perbuatan.

    Dalam istilah sansekerta, perbuatan dan hasil yang akan di dapat dari perbuatan tersebut dinamakan karmaphala, sementara akibat yang ditimbulkan dari perbuatan disebut karma vipaka.

    Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Kata 4 Mazhab

    Hukum Karma dalam Islam

    Hukum karma dalam Islam sendiri tidak ada, namun Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan baik akan mendatangkan hal baik, sebaliknya jika melakukan hal buruk maka akan dating pula hal buruk baginya.

    Bukti bahwa Islam tidak mengenal hukum karma termaktub dalam firman Allah yakni Al-Qur’an surat Al Fathir ayat 18,

    وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ

    Artinya: Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan salat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali. Karma dalam Islam memiliki pandangan tersendiri yang menjurus pada “balasan sebuah perbuatan”.

    Tidak hanya di dunia, Islam menjelaskan bahwa segala kebaikan yang dilakukan di dunia akan menjadi tabungan pahal di akhirat kelak.

    Begitu juga sebaliknya, perbuatan buruk selama di dunia akan memiliki balasan pula di akhirat kelak dengan pertanggung jawabannya. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 97 yang berbunyi:

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

    Artinya: Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

    Dan adapun bagi siapa saja yang berbuat keburukan maka Allah akan menurunkan azab kepada mereka sebagaimana yang diabadikan dalam Al-Qur’an surat Ar Rum ayat 41,

    ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

    Artinya: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

    Sebab hal tersebut, alih-alih disebut sebagai hukum karma, Islam menyebutnya sebagai hukum konsekuensi, hukum tabor-tuai atau disebut juga hukum dzarroh.

    Adapun istilah dzarroh artinya adalah biji sawi. Namun, dapat pula diartikan sebagai ukuran terkecil yang bisa dihitung oleh manusia.

    Dalam hal ini, hukum dzarroh dimaksudkan bahwa setiap perbuatan baik maupun buruk meski sekecil biji dzarroh tetap akan mendapatkan balasan.

    Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Zalzalah ayat 7-8,

    فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ

    Artinya: Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.

    Pandangan Mengenai Karma dalam Islam

    Setelah membahas mengenai hukum karma yang merupakan ajaran dari Hindu dan Budha, karma dalam Islam sendiri sebenarnya tidak ada, sebab hal tersebut haram hukumnya bagi seorang muslim mempercayainya. Sebab hal ini dikaitkan dengan kegiatan musyrik.

    Dan tidak dibenarkan pula jika memastikan hukum sebab akibat dengan sebab yang pasti tau tertentu. contoh sederhananya yakni, semisal engkau sakit parah saat ini karena dahulu engkau sering mencuri, maka hal tersebut merupakan karma.

    Hal ini merupakan termasuk ke dalam kegiatan menebak hal-hal ghaib, karena:

    “Darimana ia tahu bahwa penyebab sakit parah adalah karena dosa mencuri? Bukankah ada dosa-dosa lainnya yang tersembunyi bahkan lebih besar”

    Bisa jadi sakit parah tersebut karena ujian dari Allah atau dosa lainnya yang pernah ia berbuat tanpa diketahui orang lain sama sekali. Bisa jadi sakit parah karena dosanya berupa keyakinan dan aqidah dalam hati yang salah mengenai agama dan ajaran Islam.

    Menebak hal ghaib termasuk dosa kesyirikan yang besar. Hal ini dituliskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam QS. An-Naml ayat 65 yang berbunyi:

    قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ

    “Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (An-Naml: 65).

    Bahkan apabila kita percaya dengan tebakan hal ghaib maka ini termasuk kekufuran. Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

    “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”

    Tidak boleh juga menebak hal ghaib meskipun hanya bercanda dan bermain-main. Bermain-main menebak karma juga tidak boleh, karena mendatangi tukang ramal saja ada ancamannya, baik kita membenarkan atau tidak membenarkan.

    Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

    “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya padanya tentang sesuatu, maka sholatnya selama 40 hari tidak diterima.”

    Cara Memutus Dzarroh dalam Islam

    Sudah jelas bahwa karma dalam Islam itu tidak ada. Namun, ketika kita telah melakukan perbuatan buruk terhadap orang lain, tentu ada balasan yang menjadi pertanggung jawaban atas perilaku kita yakni hukum dzarroh dalam Islam. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk memohon ampun kepada-Nya.

    Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memohon ampun atas dosa atau kesalahan yang kita perbuat untuk menghindari balasan buruk yang mungkin terjadi:

    1. Melakukan introspeksi diri dengan memikirkan kembali apa yang pernah diperbuat baik sengaja atau tidak sengaja sehingga membuat orang lain sakit hati.
    2. Meminta maaf dengan mencoba menghubungi orang yang pernah kamu buat sakit hati untuk mengakui dan meminta maaf.
    3. Berdoa, setelah sadar akan kesalahan diri kamu harus memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta meminta keberkahan dalam hidup.
    4. Melakukan sholat tobat nasuhah.
    5. Memperbanyak melakukan perbuatan baik.

    Nah, itulah penjelasan terkait hukum karma dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Sebagai umat muslim, kita dianjurkan untuk tidak mempecayai hal tersebut karena tergolong dalam kemusyrikan. Semoga bermanfaat.

  • Anak Sering Demam Menurut Islam dan Cara Mengatasinya

    Anak Sering Demam Menurut Islam dan Cara Mengatasinya

    Demam adalah hal yang normal terjadi kepada siapa saja, termasuk kepada anak. Lantas, bagaimana jika anak sering demam menurut Islam? Ternyata, Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai kondisi tersebut.

    Umumnya, kondisi demam akan membuat suhu tubuh meningkat yang juga disertai dengan rasa pusing, lemas, serta kurang enak badan. Kondisi tersebut membuat pengidapnya tidak nyaman melakukan aktivitas apa pun, termasuk makan.

    Jika dilihat secara medis, demam bisa terjadi karena beberapa faktor. Namun, kondisi tersebut bisa ditangani dengan obat-obatan tertentu. Lalu, bagaimana jika demam pada anak tidak hanya terjadi dua atau tiga kali saja, tetapi sering? Berikut ulasannya!

    Apa Itu Demam dan Bagaimana Ciri-Cirinya?

    Di dalam dunia medis, demam diasosiasikan dengan kondisi tubuh yang mencapai suhu tubuh yang tinggi. Hal ini terjadi akibat respon alami tubuh akibat adanya infeksi atau, paparan bakteri, atau terkena virus.

    Kenaikan suhu tubuh pada anak yang mengalami demam biasanya mencapai angka 37,3-41 derajat celcius. Kondisi tersebut terbagi menjadi 3 level, yaitu demam derajat rendah (37,3-38 derajat), derajat sedang (38,1-39 derajat), dan tinggi (39,1-41 derajat).

    Jika seorang anak mengalami demam dengan derajat yang tinggi, bisa jadi demam tersebut juga akan disertai dengan rasa menggigil, nyeri otot, keringat berlebih, dan juga rasa pusing atau berat di kepala.

    Dengan kondisi tersebut, seorang anak atau bahkan dewasa akan berat untuk melakukan aktivitas secara normal. Umumnya, tubuh juga akan sensitif dengan udara dingin sehingga lebih nyaman jika berbaring dan menggunakan selimut.

    Kenapa Anak Sering Demam Menurut Islam?

    Di dalam Islam, demam yang datang adalah karena kehendak Allah SWT yang sehingga harus kita terima dengan rasa ikhlas. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    إن الحمى من فيح جهنم

    Artinya:

    ”Sesungguhnya penyakit demam (panas) adalah berasal dari panas neraka jahanam. Karena itu dinginkanlah (kompres) dengan air.” (HR. Imam al-Bukhari)

    Dari hadis di atas, Rasulullah SAW menerangkan bahwasanya demam yang kita alami berasal dari panasnya neraka jahanam dan sebaiknya didinginkan menggunakan kompres yang dingin seperti kain yang dicelup ke air.

    Para sahabat berpendapat bahwa penisbatan neraka jahanam pada demam adalah benar secara hakikat sehingga panas tersebut memang berasal dari jilatan api neraka, sehingga kita bisa mengambil pelajaran.

    Meski begitu, sebagian sahabat juga memiliki pendapat yang lain. Penisbatan demam dengan panasnya neraka jahanam hanya menyerupai saja dan menjadikan kondisi demam sebagai pengingat akan panasnya api neraka.

    Terkait hal ini, sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Mas’ud, juga pernah berkata:

    الحمى حظ المؤمن من النار

    Artinya:

    “Demam adalah bagian jatah seorang mukmin dari neraka.”

    Oleh karena dunia medis belum berkembang seperti saat ini, maka kewajiban seorang muslim ketika mendapat ujian dari Allah berupa demam harus disikapi dengan rasa ikhlas dan kesabaran.

    Meski begitu, Rasulullah menganjurkan agar panas yang terjadi pada tubuh akibat demam sebaiknya dikompres menggunakan kain yang dicelup dalam air agar suhu tubuh kembali normal, termasuk saat anak sering demam menurut Islam.

    Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

    Larangan Mencela Demam

    Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah r.a., suatu ketika Rasulullah SAW sedang menjenguk Ummu As-Saaib dan berkata kepadanya:

    مَا لَكِ؟ يَا أُمَّ السَّائِبِ أَوْ يَا أُمَّ الْمُسَيِّبِ تُزَفْزِفِينَ؟

    Artinya:

    “Ada apa denganmu, Ummu As-Saib atau Ummul Musayyib, badanmu bergetar (karena demam).”

    Ummu As-Saib kemudian menjawabnya:

    الْحُمَّى، لَا بَارَكَ اللهُ فِيهَا

    Artinya:

    “(Ini karena) demam, semoga Allah tidak memberikan keberkahan kepadanya.”

    Mendengar jawaban tersebut, Rasulullah SAW lantas bersabda:

    لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

    Artinya:

    “Janganlah Engkau mencela demam. Karena demam itu bisa menghilangkan kesalahan-kesalahan (dosa) manusia, sebagaimana kiir (alat yang dipakai pandai besi) bisa menghilangkan karat besi.” (HR. Muslim no. 2575).

    Sejatinya, demam yang kita alami adalah berasal dari Allah Ta’ala dan segala kesembuhan juga datang daripada-Nya. Oleh karena itu, kita dilarang untuk mencela demam sekalipun itu terasa sangat menyiksa.

    Dari hadits di atas, kita juga mengetahui adanya hikmah dari demam yang kita alami, yaitu dihilangkannya dosa-dosa manusia. Dengan mengetahui akan hikmah dari datangnya sakit ini, kita tentu akan senantiasa mengucap syukur kepada Allah SWT.

    Bahkan, Imam Ahmad dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar menyatakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

    “Demam yang menimpa dalam sehari dapat menghapuskan dosa selama setahun.”

    Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, para sahabat lantas menganggap biasa penyakit demam tersebut saat terjadi pada mereka. Beberapa sahabat bahkan begitu mencintai rasa demam bersemayam dalam diri mereka.

    Hal itu semata-mata mengharap akan gugurnya dosa-dosa yang telah mereka perbuat sebelumnya. 

    Hal ini juga diucapkan oleh Abi Dunya:

    “Mereka (para salaf) senantiasa berharap agar menderita sakit demam dalam suatu malam sebagai penghapus dosa-dosa yang telah berlalu.”

    Cara Mengatasi Demam

    Serangkaian hadits terkait demam di atas tidak lantas menyuruh umat Islam untuk membiarkan kondisi demam tersebut terjadi pada dirinya. Hadits di atas lebih kepada cara kita menyikapi ujian penyakit demam tersebut.

    Jika anak sering demam menurut Islam, tentu saja kita harus berikhtiar untuk mencari kesembuhan yang datangnya juga dari Allah SWT. 

    Jika pada kondisi normal, demam biasanya akan semakin reda setelah beristirahat dan mengompres kepala dengan kain basah. Akan tetapi, kita juga perlu memeriksakan anak ke dokter jika demam tak kunjung reda setelah beberapa hari.

    Jadi, untuk mengatasi demam yang terjadi pada anak, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut ini:

    • Mengompres bagian kepala dengan kain basah.
    • Memberikan obat penurun panas seperti obat-obatan paracetamol.
    • Istirahat yang cukup.
    • Jika panas tak kunjung reda setelah 3 hari, maka sebaiknya membawanya ke dokter untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dengan menggabungkan ikhtiar dan rasa takwa kita kepada Allah SWT, kita akan lebih bijak dalam menghadapi demam. Di satu sisi, kita akan bisa menerima demam tersebut sekalipun terasa berat, tetapi juga tetap berusaha untuk mencari kesembuhan.

    Jadi, kondisi anak sering demam menurut Islam harus disikapi dengan sabar, namun tetap mencarikan kesembuhan dengan berkonsultasi kepada dokter atau tenaga medis yang berpengalaman.

  • Cara Menegur Pasangan dalam Islam, Mulai dari yang Lembut

    Cara Menegur Pasangan dalam Islam, Mulai dari yang Lembut

    Dalam Islam, segala aspek kehidupan memiliki aturan yang jelas guna memberikan kedamaian dan kebahagiaan. Begitu pula tentang cara menegur pasangan dalam Islam ada panduannya agar tidak saling menyakiti.

    Dalam konteks pasangan di sini adalah suami istri, di mana hubungan antara suami dan istri dalam Islam memiliki nilai etika dan norma. Bahwasannya setiap pasangan menikah memiliki kedudukan dan hak masing-masing.

    Lantas, seperti apa kedudukan pasangan dalam Islam? Bagaimana cara menegur pasangan yang baik? Apa saja batasan menegur pasangan? Berikut penjelasannya.

    Kedudukan Pasangan Suami Istri

    Sebelum membahas lebih jauh tentang panduan cara menegur pasangan dalam Islam, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu kedudukan pasangan. Dalam hal ini adalah pasangan suami dan istri dalam Islam.

    Suami dan istri pada hakikatnya memiliki kedudukan dan haknya masing-masing. Oleh karena itu, sewajarnya sebagai seorang muslim dan muslimah menghormati dan memberikan hak-hak kepada pasangannya.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 32:

    Artinya: “Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah Allah lebihkan kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohon kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 32).

    Melalui surat ini, Islam mengakui adanya hak suami dan hak istri dalam pernikahan. Kedudukannya jelas, suami menjadi imam dan bertanggung jawab menafkahi istri. Istri pun harus hormat dan taat kepada suaminya.

    Dalam Islam, suami dan istri adalah pasangan hidup yang harus saling mendukung dan melengkapi. Meski ada kesalahan, maka wajib menegur dengan cara yang elok dan penuh dengan kelembutan.

    Baca juga: 5 Cerita Inspirasi Islam untuk Kehidupan yang Bermakna

    Cara Menegur Pasangan dalam Islam

    Setiap pasangan mungkin pernah berbuat salah, tetapi apabila kesalahan tersebut melampaui batas, maka harus menegurnya. Namun, usahakan menegurnya dengan cara baik dan jangan menyakiti perasaannya.

    Oleh karena itu, Allah SWT memberikan petunjuk cara menegur pasangan dalam Islam melalui sejumlah ayat dalam Al-Quran. Tentu ini bisa menjadi pedoman kita. Berikut penjelasan cara menegur pasangan yang baik:

    1. Menegur dengan Lemah Lembut

    Ketika suami atau istri melakukan kesalahan atau keteledoran, maka tegur dengan kelembutan. Artinya, kita harus menjaganya dengan kasih sayang dan rasa hormat. Hal ini sebagaimana diingatkan surat An-Nisa ayat 19.

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sekali-kali janganlah kamu menghalalkan harta-benda orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 19).

    Melalui ayat di atas, ini menunjukkan pentingnya perlakuan adil dan kasih sayang. Bahwa teguran adalah salah satu upaya untuk memperbaiki hubungan, bukan untuk mendominasi dan menyakiti perasaan pasangan.

    2. Menasehati Tanpa Merendahkan

    Memberi nasihat adalah salah satu cara menegur pasangan yang baik tanpa harus menggurui apalagi menyakitinya. Sebab, sebagai pasangan tentunya harus menjadi orang yang bisa memberi manfaat bagi pasangannya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sebaik-baiknya kamu adalah yang sebaik-baiknya terhadap keluarganya, dan aku adalah yang sebaik-baiknya terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidhi).

    Perlu digarisbawahi, ketika memberi nasihat sebaiknya dengan lemah lembut tanpa merendahkan pasangan. Tujuan memberi nasihat sendiri adalah untuk memperbaiki yang salah, bukan dengan kritik yang merendahkan.

    3. Hindari Kata Kasar dan Mengancam

    Adab ketika ingin menegur pasangan yang baik adalah hindari kata kasar atau kata yang mengancam. Meskipun pasangan kita berbuat salah, tetapi tidak seharusnya melontarkan kata kasar ketika menegurnya.

    Ketika ada masalah dengan pasangan, maka selesaikan dengan baik dan tegur dengan kata-kata yang lembut. Jika pun masih belum paham ataupun ngeyel, maka jangan lampiaskan dengan kemarahan kepadanya.

    Selain itu, hindari juga memukulnya apabila sudah tidak bisa kita nasehati lagi. Sebab, pukulan hanya akan memperkeruh kondisi dan juga bukan solusi yang tepat. Tetap bersabar dan nasehati dengan pelan-pelan.

    4. Jangan Mengikuti Hawa Nafsu

    Salah satu cara menegur pasangan dalam Islam yang terbaik adalah jangan ikuti hawa nafsu. Meski begitu, rasanya sulit memang untuk tidak bertindak kasar apalagi jika menegur orang yang tidak bisa kita kendalikan.

    Dalam Islam, adab saat menegur pasangan tidak dengan nafsu berupa pelampiasan emosi melainkan dengan kasih sayang dan berlaku lembut. Ini lebih efektif untuk menegur tanpa berkata negatif yang bisa menyakiti.

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Orang kuat bukan diukur dengan bertarung. Orang kuat adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Perlu kita ketahui, penjelasan cara menegur pasangan di atas tidak mengajarkan melakukan kekerasan. Namun, Islam mengajarkan untuk menegur dan memberikan nasehat dengan rasa kasih sayang dan rasa hormat.

    Batasan dalam Menegur Pasangan

    Berikut beberapa batasan dalam menegur pasangan ketika melakukan kesalahan ataupun keteledoran. Dengan adanya batasan ini, sehingga tidak bertindak kasar, merendahkan, dan melukai. Berikut batasannya.

    1. Tidak Boleh Menghina Pasangan

    Meskipun setiap pasangan berhak menegur pasangannya yang salah, tetapi dalam Islam memiliki batasan yang jelas. Saat kita menegur pasangan tidak boleh dengan kekuasaan, menghina, dan merendahkan.

    Menegur pasangan hendaknya dengan cara etis dan halus, bukan mempermalukan dan menghinanya di depan umum. Hal ini sebagaimana surat An-Nisa ayat 34.

    Artinya: “Dan orang-orang ada pada suami yang takut (Allah), hendaklah mereka menasihatkan istrinya, lalu hendaklah mereka tinggalkan tempat tidurnya (tidak bersetubuh), dan hendaklah mereka mengecamnya dengan sederhana (tidak keras dan kasar). Kemudian, jika dia mentaati kamu, maka janganlah kamu mencari jalan (untuk mengazabnya). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”.(QS. An-Nisa: 34).

    Ayat ini menjelaskan pentingnya menegur dan menasehati yang lemah lembut dan penuh kasih sayang, bukan dengan kekuatan dan kekerasan verbal atau fisik.

    2. Menghargai Pendapat Pasangan

    Pasangan kita melakukan sesuatu yang keliru mungkin hal ini dilakukan secara tidak sengaja atau ada alasannya. Oleh karena itu, saat menegur atau menasihatinya maka dengarkan dahulu agar tidak salah paham.

    Jika berbeda pendapat, maka jangan marah atau merasa paling benar argumennya. Apalagi suami tidak boleh menggunakan kekuasaannya terhadap istri. Sebaliknya, suami harus menjadi imam yang baik bagi istri.

    Begitu pula istri, harus memahami kewajiban dan haknya dalam rumah tangga. Istri menjalankan fitrahnya menjadi muslimah yang lemah lembut dalam bertutur kata dan bersikap hormat terhadap suami.

    Meski begitu, ketika ada kesalahan yang perlu diperbaiki, maka harus menegur dan mengingatkannya. Namun, tegurlah dengan cara yang baik sesuai dengan syariat Islam agar tidak saling hujat dan merendahkan.

    Demikian penjelasan tentang cara menegur pasangan dalam Islam yang bisa kita terapkan. Pada intinya, tegur dan nasehati dengan lemah lembut dan kasih sayang, serta rasa hormat dan rasa empati terhadap pasangan.

  • 2 Bacaan yang Harus Diajarkan Pertama Kali Pada Anak

    2 Bacaan yang Harus Diajarkan Pertama Kali Pada Anak

    Sebelum orang tua mengajarkan ilmu pengetahuan, sebaiknya mengenalkan anak soal tauhid. Ada dua bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak yang akan membantu dalam pemahaman tauhid level dasar.

    Sebagai orang tua, mengenalkan Allah atau tauhid kepada anak adalah menjadi tugas dan kewajibannya. Tentunya pengenalan tersebut bisa melalui keteladanan, percakapan, dan lingkungan yang kaya akan nilai agama.

    Berikut pendidikan dasar soal tauhid yang bisa orang tua ajarkan kepada anak dan bacaan yang harus orang tua ajarkan pertama kali pada anak. Yuk, simak!

    Pendidikan Dasar Anak Soal Ketauhidan

    Berbicara pendidikan tauhid, orang tua wajib menuntun anaknya pada ajaran agama Islam dengan mengenalkan terhadap Sang Maha Pencipta. Pelajaran tauhid bisa kita peroleh dari berbagai media dan sumber terpercaya.

    Sosok yang menjadi teladan bagi umat Islam untuk mengajarkan soal tauhid kepada anak, yaitu Luqman al Hakim. Pendidikan yang diajarkan Luqman kepada anaknya yakni meyakini keesaan Allah dan tak ada sekutu bagi-Nya.

    Sebagaimana Allah SWT berfirman:

    Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, karena sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar,” (QS. Luqman: 13).

    Tauhid merupakan keyakinan tentang Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Ini perlu kita ajarkan kepada anak, seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Ruslan dalam Nadzam Matan Az-Zubad yang mengatakan:

    Artinya: “Kewajiban pertama kali bagi seorang manusia adalah mengenal Tuhan dengan penuh keyakinan,” 

    Dalam nadzam berikutnya, Ibnu Ruslan menjelaskan: 

    Artinya: “Mengucapkan kedua kalimat syahadat, untuk keabsahan iman bagi orang yang mampu, jika hati membenarkannya,” (Ibnu Ruslan, Matan Az-Zubad, (Makkah, Maktabah Ats-Tsaqafah, 1984), hlm. 9).

    Baca juga: Hukum Potong Rambut saat Haid Menurut Islam, Apakah Boleh?

    Bacaan yang Harus Diajarkan Pada Anak

    Pendidikan tauhid yang wajib orang tua ajarkan pada anak adalah mengenal Allah. Dengan cara mengajari mereka dua kalimat syahadat, yaitu bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak saat masih kecil.

    Adapun dua bacaan kalimat syahadat yang orang tua harus ajarkan pada anak sejak dini sebagai salah satu pendidikan tauhid adalah sebagai berikut:

      أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhadu an la ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah. 

    Artinya: 

    “Aku bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

    Kalimat di atas adalah dua bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak yakni kalimat syahadat. Ini sebagai pendidikan tentang ketauhidan pada level dasar.

    Syahadat berasal dari bahasa Arab yakni syahida, artinya ia telah menyaksikan. Dalam syariat Islam, kalimat syahadat adalah kepercayaan dan pengakuan keesaan Allah SWT dan Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya.

    Dua kalimat syahadat ini memiliki makna pengakuan ketauhidan atau syahadah at-Tauhid. Artinya, seorang muslim hanya percaya Allah satu-satunya Tuhan wajib disembah dan menegarkan tidak ada Tuhan selain Allah.

    Selain itu, makna pengakuan kerasulan atau syahadah ar-rasul. Artinya, seorang muslim meyakini ajaran Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad harus ditaati dan dijalankan sebagai sumber hukum syariat Islam.

    Dengan yakin bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah tertanam pada anak sejak dini, maka akan memiliki iman yang kuat. Lantas, bagaimana cara mengajarkan tauhid kepada anak?

    Baca juga: Hukum Chatting dengan Lawan Jenis Menurut Islam

    Cara Menanamkan Tauhid Pada Anak

    Mengapa perlu mengajarkan anak tentang tauhid? Tauhid harus orang tua ajarkan pada anak sejak dini, agar ketika baligh sudah memahami tujuan hidup di dunia.

    Pemahaman tentang tauhid merupakan kebutuhan dasar bagi seorang anak sebelum ia mempelajari ilmu pengetahun. Orang tua bisa mengemas pelajaran tauhid dengan cara sederhana dan menarik bagi anak-anak.

    Syahadat adalah bentuk keimanan untuk mengenal Allah. Hal ini sebagai tahap dasar memahami tauhid pada anak, agar mereka tidak menyekutukan Allah SWT. Berikut cara mengajarkan tauhid pada anak selengkapnya.

    1. Menghafal Bacaan Syahadat

    Saat anak masih dalam kandungan hingga 2-3 tahun, sebaiknya mulai didengarkan bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak yakni kalimat syahadat. Secara tidak langsung anak bisa menghafalnya.

    Adapun metode menghafal yang bisa orang tua terapkan seperti mendengarkan bacaan syahadat pada anak saat di kandungan sesering mungkin. Hal ini bertujuan ketika anak lahir terbiasa mendengar kalimat tersebut.

    Selain itu, orang tua juga bisa mengajarkan anak membaca kalimat syahadat ketika anak sudah mulai berbicara biasanya usia 2-3 tahun. Caranya dengan membaca bersama-sama agar anak mengikuti kata per kata.

    2. Memahami Kalimat Syahadat

    Saat usia anak masuk 4 tahun, saat di mana otak anak mulai berkembang. Orang tua bisa memberikan pemahaman tentang makna dua kalimat syahadat. Caranya bisa memberikan contoh langsung dalam kehidupan.

    Contohnya berikan pemahaman tentang Allah sebagai pencipta alam semesta seperti melihat pohon yang tumbuh tinggi, ada matahari menyinari bumi, daun yang jatuh, dan lainnya. Semua itu adalah kuasa Allah.

    Sementara, jika anak sedang menghafal surat dalam Al-Quran, maka orang tua bisa menyampaikan artinya sesuai kemampuan pemahaman anak. Sebab, di dalam Al-Quran terdapat banyak contoh kekuasaan Allah.

    3. Membacakan Kisah Teladan

    Ada banyak sekali kisah dalam Al-Quran dan hadist yang bisa menjadi teladan bagi anak. Misalnya tentang kisah penciptaan manusia pertama yakni Nabi Adam atau kisah Nabi Musa yang mampu membelah lautan.

    Sementara, pemahaman tentang teladan pada makna syahadat, orang tua bisa memberikan contoh keteladanan langsung pada anak. Misalnya, menunaikan shalat dan berdoa hanya berharap kepada Allah SWT semata.

    Selain itu, memberikan contoh bagaimana kita bersyukur atas rezeki yang Allah limpahkan dengan cara bersedekah atau pun memberi orang yang membutuhkan. Semua itu bisa menjadi teladan bagi anak sejak dini.

    4. Berdiskusi Bermuatan Iman

    Cara mengajarkan tauhid pada anak sejak usia dini selanjutnya adalah ajak anak berdiskusi atau berdialog tentang muatan iman. Hal ini bisa kita lakukan saat anak usia 10 tahun atau anak sudah usia baligh maupun dewasa.

    Ada banyak dialog bermuatan iman bisa orang tua diskusikan dengan anak usia baligh, seperti misalnya pentingnya membantu dan berbuat baik antar sesama, serta berlaku jujur dan tidak mengambil hak orang lain.

    Anak yang sudah tertanam tauhid sejak dini, maka akan menjadi anak yang selalu bersyukur dan menjaga keimanannya kepada Allah SWT. Dia akan menjauhi perbuatan syirik dan hal yang bisa menyekutukan Allah.

    Itulah cara mengajarkan tauhid pada anak, di mana tauhid ibarat akar pohon. Pohon berakar kuat akan tumbuh besar, rimbun, dan berbuah banyak. Begitu pula anak dengan tauhid yang kuat akan menjadi orang bermanfaat.

    Demikian penjelasan mengenai bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak dan pentingnya pendidikan tauhid bagi anak sejak dini. Semoga anak kita menjadi sosok yang selalu bersyukur dan beriman kepada Allah SWT.

  • Mengenal Hukum Wadh’i, Salah Satu Hukum Syariat Islam, Yuk Ketahui Moms!

    Mengenal Hukum Wadh’i, Salah Satu Hukum Syariat Islam, Yuk Ketahui Moms!

    Dalam ajaran Islam terdapat sejumlah anjuran dan hukum yang berfungsi sebagai pedoman. Salah satunya yaitu hukum wadh’i.

    Sayangnya, masih banyak di antara kita yang belum memahami mengerti pengertian dan pembagiannya.

    Mari kita pelajari bersama supaya tidak salah kaprah dalam menerapkan amalan.

    Pengertian Hukum Wadh’i

    Ada dua jenis hukum dalam Islam yang perlu kita ketahui, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

    Hukum taklifi adalah hukum yang berisikan tuntutan, larangan, atau pembolehan.

    Sedangkan, hukum wadh’i lebih berupa penjelasan mengenai situasi bagaimana tuntutan dan lainnya diberlakukan.

    Mengutip dari laman Gema Risalah, hukum wadh’i merupakan hal yang menuntut untuk menjadikan sebab, syarat, atau penghalang dari hal lain.

    Sebagai contoh, hukum untuk melaksanakan puasa Ramadhan adalah wajib. Nah, kewajiban ini merupakan hukum taklifi yang mana menuntut untuk menunaikan puasa.

    Sementara itu, kita perlu menengok hukum wadh’i untuk mengetahui mengenai sebab, syarat dan penghalang dari kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan.

    Berikut penjelasan mengenai hukum ini dalam ‘Ilmu Ushulil Fiqh oleh Syekh Abdul Wahab Khallaf:

    وأما الحكم الوضعي: فهو ما اقتضى وضع شيء سببًا لشيء، أو شرطًا له، أو مانعًا منه

    Artinya: “Hukum wadh’i ialah tuntunan meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau pencegah bagi lainnya (terciptanya hukum),” (Lihat Khallaf, Ilmu Ushulil Fiqh, [Kairo: Al-Madani, 2001], halaman 99).

    Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    Macam-macam Hukum Wadh’i

    Hukum yang satu ini dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:

    1. Sebab

    Sebab diartikan sebagai tanda adanya hukum oleh agama. Dapat diartikan juga sebagai kondisi pasti yang memberikan batasan tertentu. Sementara menurut syariat, kondisi tersebut dianggap sebagai pertanda berlakunya hukum.

    Definisi sebab dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaily sebagai berikut:

    السبب هو وصف ظاهر منضبط دل الدليل السمعي على كونه معرفا للحكم

    Artinya, “Sebab hukum ialah sifat yang jelas dan memberikan pembatasan, di mana dalil sam’i menyebut keberadaannya sebagai pemberitahu adanya hukum taklifi,” (Lihat Az-Zuhaily, Ushulul Fiqh Al-Islamy, [Damaskus: Darul Fikr, 2005], Juz I, halaman 99).

    Adapun sebab sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu:

    Sebab yang bukan merupakan hasil perbuatan manusia. Misalnya, posisi matahari yang menjadi dasar penentuan waktu shalat 5 waktu.

    Sebab yang merupakan hasil perbuatan manusia. Misalnya, harus meng-qadha’ puasa Ramadhan karena tidak mampu berpuasa ketika menempuh perjalanan jauh. Bepergian jauh merupakan sebab diperbolehkannya tidak berpuasa Ramadhan.

    2. Syarat

    Syarat merupakan pelengkap dari sebab hukum. Ada tidaknya suatu hukum tergantung pada ada tidaknya syarat.

    Meski demikian, perlu diingat bahwa adanya syarat belum tentu menjadi tanda adanya hukum. Inilah yang menjadi perbedaan antara syarat dengan sebab.

    Supaya lebih mudah memahami, kita bisa menengok contoh hukum akad nikah yang mana mengharuskan adanya dua saksi sebagai syarat sah.

    Dua orang saksi ini merupakan syarat. Jadi, supaya akad nikah sah, wajib menghadirkan dua orang saksi.

    Namun, hadirnya dua saksi saja tidak menyebabkan terjadinya pernikahan yang sah. Pasalnya, hukum sah pernikahan memerlukan sebab yang berupa akad nikah.

    Syarat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

    a. Syarat yang Menyempurnakan Sebab

    Sebagai contoh, jatuhnya haul yang syarat kewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang telah mencapai nisabnya.

    Sebab wajib zakat yaitu nisab, yang mana merupakan indikator kekayaan. Namun, kewajiban tersebut baru berlaku setelah jatuh haulnya (tempo mengeluarkan zakat).

    Jadi, jika kekayaan yang mencapai nisab masih sempurna kita miliki hingga setelah jatuh haul, maka kita wajib mengeluarkan zakat.

    b. Syarat yang Menyempurnakan Musabab

    Sebagai contoh yaitu syarat untuk menyempurnakan shalat dengan berwudhu dan menghadap kiblat.

    3. Mani’

    Mani’ (penghalang) adalah hal yang menghalangi atau meniadakan suatu perkaya yang dicapai oleh sebab atau hukum.

    Kita bisa mengambil contoh dari kewajiban mengeluarkan zakat setelah memiliki harta yang mencapai nisab. Namun, huku wajib zakat dapat terhalang apabila terlilit hutang yang dapat mengurangi nisabnya.

    4. Sah

    Dalam hal pelaksanaan ibadah, sah memiliki arti tujuan telah tercapai. Dengan kata lain, kita telah melaksanakan ibadah sesuai yang diperintahkan dan memenuhi syarat serta rukunnya.

    Sah juga dapat diartikan sebagai status tanggung jawab. Contohnya, menjalankan shalat dengan sah berarti melaksanakan tanggung jawab dan akan mendapatkan pahala di akhirat kelak.

    5. Batal

    Batal merupakan kebalikan dari sah. Dapat diartikan bahwa batal adalah hal yang bisa melepas tanggung jawab dan menyebabkan tidak diperolehnya pahala di akhirat.

    Hukum batal terjadi apabila kita mengerjakan perbuatan tertentu, tapi sebagian atau seluruh syarat tidak terpenuhi, tidak ada sebab, atau terdapat penghalang (mani’).

    Contohnya, apabila menjalankan shalat sesuai waktu dan didahului wudhu, tapi dalam keadaan haid, maka shalat tersebut hukumnya batal.

    Demikianlah penjelasan mengenai hukum wadh’i dan macamnya. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita semua.

  • Pengertian Politik Islam Menurut Para Ahli

    Pengertian Politik Islam Menurut Para Ahli

    Islam sebagai suatu agama memiliki pandangan tersendiri untuk politik. Ya, ada pengertian politik Islam yang berbeda dengan arti atau makna politik pada umumnya. Demi memahaminya, mari kita pelajari di sini. 

    Secara umum, sudah banyak pengertian mengenai politik seperti, upaya menghimpun kekuatan, meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan, mengawasi dan mengendalikan kekuatan, dan lainnya (Asad, 1954). 

    Ada juga pengertian dari Bluntschli (1935) yang mengatakan kalau politik merupakan seni daripada ilmu pelaksanaan tindakan dan pimpinan. Islam memiliki pengertiannya sendiri mengenai politik. Itulah yang akan kita pelajari di sini. 

    Hadits Nabi Terkait Politik Islam

    Ada pun hadits Nabi mengenai politik Islam yang dapat menjadi renungan bagi kita yakni: 

    كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

    Artinya: 

    “Dahulu Bani Israil selalu dipimpin (diatur) oleh para nabi, setiap nabi meninggal maka akan digantikan oleh nabi yang lain sesudahnya. Dan sungguh, tidak akan ada nabi lagi setelahku, namun yang ada adalah para khalifah (kepala pemerintahan) yang mereka akan banyak (berbuat dosa).” Para sahabat bertanya, “Apa yang anda perintahkan untuk kami jika itu terjadi?” Beliau menjawab, “Tepatilah baiat yang pertama, kemudian yang sesudah itu. Dan penuhilah hak mereka, kerana Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang pemerintahan mereka.” (HR Muslim).

    Pengertian Politik Islam Menurut Para Ahli

    Politik Islam dalam bahasa Arab juga disebut dengan siyasah. Maka dari itu, terdapat istilah siyasah syar’iyyah dalam buku-buku para ulama. 

    Al-Siyasah pun berarti mengatur, mengurus, mengendalikan, memerintah, membuat keputusan, dan memimpinnya. Secara tersirat, ada dua pengertian utama dari siyasah yang masih berkaitan satu dengan lainnya: 

    • Tujuan yang dapat dicapai dengan proses pengendalian. 
    • Cara pengendalian untuk mencapai tujuan. 

    Lebih lengkap, berikut pengertian politik Islam menurut para ahli. 

    1. Ibn A’qil

    Dikutip oleh Ibnu Qayyim, politik Islam merupakan semua perbuatan yang bisa membawa manusia dekat dengan kemaslahatan dan jauh dari kemafsadatan.

    Sekalipun Rasulullah SAW tidak menetapkannya dan (bahkan) Allah SWT tidak menentukannya.

    Baca juga: 5 Hadits tentang Anak Yatim dan Keutamaannya dalam Islam

    2. al-Mawardi 

    Setelah lebih dari tiga abad belum ada ketentuan yang pasti tentang bagaimana Islam memandang politik, ada ahli yang cukup populer yang merumuskan teori politik dengan sistematis dalam Islam. 

    Selain Hujjatul Islam, al-Ghazali, ada al-Mawardi. Menurutnya, konsep politik Islam didasarkan dengan kewajiban untuk mendirikan lembaga kekuasaan karena dibangun sebagai pengganti dari kenabian. 

    Tujuannya ialah untuk melindungi agama juga mengatur dunia. Menurut al-Mawardi, Allah mengangkat untuk umat-Nya seorang pemimpin untuk menjadi pengganti (khalifah) Nabi demi mengamankan agama yang disertai mandat politik. 

    Dengan begitu, di satu sisi ia adalah pemimpin agama dan di pihak yang lainnya adalah pemimpin politik. 

    3. al-Ghazali

    Hujjatul Islam, al-Ghazali pun sependapat dengan pengertian politik Islam dari al-Mawardi bahwa pendirian imamah adalah hal wajib. Hal ini tercantum dalam karyanya yakni Al-Iqtishad fi al-I’tiqad atau sikap lurus dalam I’tiqad. 

    Al-Ghazali menjelaskan hubungan agama dengan kekuasaan politik. Berikut ungkapannya: 

    “Sultan (di sini berarti kekuasaan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib bagi ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat. Inilah tujuan sebenarnya para Rasul. Jadi, wajib adanya imam merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan untuk meninggalkannya.”

    Apa yang dikatakan oleh al-Ghazali tak jauh berbeda dengan pernyataan dari al-Mawardi yakni mengenai bentuk pemerintahan, kewajiban pendirian pemerintahan, dan pengangkatan imam untuk mengurusi persoalan agama dan dunia. 

    4. Speech by Robert H. Pelletreau (2017)

    Selanjutnya, ada ahli yang mengatakan dalam speech-nya di Wayback Machine bahwa politik Islam merupakan sebuah gerakan di mana kaum muslim mengambil ajaran, simbol, dan istilah dalam Islam untuk menginspirasi, membentuk, sekaligus menjiwai aktivitas politik. 

    Hal ini termasuk juga berbagai aktivitas yang damai, toleran, dan moderat. 

    5. M. Din Syamsyuddin

    Sebagai salah satu ahli dalam politik, M.Din Syamsyuddin turut berkontribusi dalam menjelaskan atau mendefinisikan pengertian politik Islam. 

    Dalam buku Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, ia mengatakan bahwa politik Islam adalah penghadapan Islam dengan kekuasaan dan negara yang menghadirkan sikap dan political behavior juga political culture yang berorientasi terhadap nilai-nilai Islam. 

    6. Azyumardi Azra

    Selanjutnya, ada Azyumardi Azra yang juga mengemukakan pandangan dari seorang antropolog yakni Dale Eickelman dan James Piscatory mengenai politik Islam. 

    Menurutnya, gambaran politik Islam saat ini merupakan pertarungan terhadap berbagai penafsiran makna-makna Islam serta penguasaan lembaga politik formal dan informal yang mendukung pemaknaan Islam. 

    Kedudukan Politik dalam Islam

    Di dalam Islam, politik memiliki kedudukan yang hukumnya bisa saja wajib. Banyak ulama terdahulu yang menjelaskan keutamaan dari politik. 

    Salah satunya adalah Imam Al-Ghazali yang berkata kalau dunia adalah ladang akhirat. Agama tak bisa sempurna kecuali dengan dunia. Memperjuangkan agama merupakan saudara kembar dari perjuangan kekuasaan politik. 

    Lebih lengkap lagi, al-Ghazali mengatakan: 

    “Memperjuangkan kebaikan ajaran agama dan mempunyai kekuasaan politik (penguasa) adalah saudara kembar. Agama adalah dasar perjuangan, sedang penguasa kekuasaan politik adalah pengawal perjuangan. Perjuangan yang tak didasari (prinsip) agama akan runtuh, dan perjuangan agama yang tak dikawal akan sia-sia.”

    Dengan pandangan ini, mungkin dapat disimpulkan kalau berpolitik adalah wajib karena menjadi prasyarat dari beragama yang baik. 

    Memahami pengertian politik Islam memang tidak mudah. Kita perlu lebih banyak membaca dan memahami proses pendefinisian politik Islam lebih lanjut. Namun, paling tidak uraian ini telah sedikit membuka cakrawala pengetahuan kita.