Tag: Hukum Islam

  • Apa Itu Taaruf dalam Islam: Pengertian, Proses, dan Tahapannya

    Apa Itu Taaruf dalam Islam: Pengertian, Proses, dan Tahapannya

    Dalam Islam istilah Taaruf mungkin sudah banyak dipahami bukan? Singkatnya taaruf merupakan proses saling mengenal antara pria dan wanita untuk menuju jenjang pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Walaupun begitu, tidak hanya sekedar proses menyatukan pernikahan tanpa pacaran saja. Namun, taaruf mempunyai makna yang lebih dalam untuk mengenal dengan baik melalui jalan yang tepat.

    Oleh sebab itulah, ada proses, tahapan, atau cara taaruf yang tidak boleh sembarang dilakukan. Islam sudah mengatur secara jelas dan baik bagaimana taaruf yang tepat untuk diterapkan oleh muslim.

    Pengertian Taaruf

    Sebelum merambat ke tahapan atau proses Taaruf, tidak ada salahnya jika kita mengenal dengan baik Taaruf melalui pengertiannya. Istilah Taaruf ini ditemukan dalam Al-Quran tepatnya surat Al-Hujurat ayat 13.

    Dimana ayat tersebut mengungkapkan kata “Arafa” yang artinya mengenal. Adapun ayat lebih lengkapnya yaitu:

     قَالَتِ الْاَعْرَابُ اٰمَنَّا ۗ قُلْ لَّمْ تُؤْمِنُوْا وَلٰكِنْ قُوْلُوْٓا اَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْاِيْمَانُ فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَاِنْ تُطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ لَا يَلِتْكُمْ مِّنْ اَعْمَالِكُمْ شَيْـًٔا ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Qalatil-a’rabu amanna qul lam tu’minu wa lakin qulu aslamna wa lamma yadkhulil-imanu fi qulubikum, wa in tuti’ullaha wa rasulahu la yalitkum min a’malikum syai’an, innallaha gafurur rahim.

    Artinya:

    “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat ayat 13).

    Artinya Taaruf yang saling mengenal melalui berbagai sudut, baik kepribadian, budaya, latar belakang, agama, pendidikan, keluarga, pola pikir, dan lain sebagainya. Sehingga, melalui kita akan saling mengenal secara keseluruhan.

    Selain itu, Taaruf juga bisa diartikan menurut bahasa sebagai masa pengenalan diri. Pengenalan diri untuk siapa saja yang sudah serius untuk jenjang pernikahan, bukan hanya sekedar meminta untuk membuat komitmen tanpa adanya kejelasan waktu.

    Biasanya melalui proses ini, seseorang akan membuat CV atau proposal. CV atau proposal itulah nanti yang akan ditukar antara pria dan wanita, dan isinya tentang banyak hal seperti kepribadian, rencana setelah menikah, kesukaan, dan lainnya.

    Dengan begitu, melalui Taaruf kita bisa melihat apakah secara agama seseorang tersebut mumpuni atau tidak, secara emosionalnya pun juga begitu. Sehingga, akan memudahkan keduanya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Proses dan Tahapan Taaruf

    Dalam syariatnya, proses ini sebenarnya tidak mengkhususkan cara tertentu. Pada intinya bagaimana agar kedua belah pihak bisa menggali informasi pribadi tanpa melanggar aturan syariat yang sudah ada.

    Sebab saat proses Taaruf laki-laki dan perempuan tetaplah orang asing yang bukan mahram. Sehingga untuk saling bercengkrama berdua tanpa adanya pihak ketiga sebagai penengah  bukanlah hal yang baik.

    Nabi SAW mengingatkan melalui hadits riwayat Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth:

    لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

    La yakhluwanna khadukum binrayinn fiannasyaidhona syalituhum

    Artinya:

    “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, karena setan adalah orang ketiganya.”

    Dengan begitu, sangat disarankan adanya pihak ketiga sebagai perantara seperti orang tua, kakak laki-laki ataupun orang yang bisa dipercaya. Apalagi zaman yang sudah banyak adanya fitnah dan godaan di mana-mana.

    Mengharuskan kita untuk tetap waspada dan tetap berjalan ke jalan Allah SWT. Adapun proses dan tahapan Taaruf yang tepat yaitu sebagai berikut:

    1. Meluruskan Niat dan Membekali Diri

    Sebelum kita melangkahkan diri ke jenjang perkenalan, pastikan kembali bahwa niat dan diri sudah terbekali dengan baik. Sebab, segala amal perbuatan manusia tergantung pada niatnya.

    Sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”

    Meluruskan niat bahwa taaruf dan menikah tersebut karena Allah SWT, sekaligus sudah membekali diri dengan kesiapan yang mata. Karena semakin matang persiapan seseorang, semakin kuat pula niat untuk menikahinya.

    2. Mendatangi Kedua Orang Tua Calon Pasangan

    Setelah adanya niat dan bekal yang kuat, kita bisa mendatangi kedua orang tua calon pasangan untuk menyampaikan niat baik yaitu pernikahan. Dan pastikan kembali bahwa semua niat karena Allah SWT.

    Sebagaimana yang telah Rasulullah SAW sabdakan yang artinya, “Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama.”

    3. Mencari Informasi dengan Bertukar CV Taaruf

    Mencari informasi mengenai calon pasangan, bisa kita lakukan dengan melakukan pertukaran CV. Melalui CV Taaruf inilah kita bisa mengetahui latar belakang dari masing-masing calon pasangan.

    Saat melakukan pertukaran CV Taaruf, hendaknya dilakukan oleh pihak perantara agar tidak terjadinya fitnah. Selain pertukaran CV, kita juga bisa mencari informasi pasangan melalui cara lain.

    Pencarian informasi tambahan untuk memperkuat informasi calon pasangan bisa kita lakukan melalui cara penjelasan orang-orang terdekat calon pasangan tersebut. Dengan begitu, membuat kita paham secara baik akan kepribadian calon pasangan.

    Selain itu, kedua calon pasangan juga harus tahu mengenai status. Status yang dimaksudnya disini adalah mahram atau bukan. Sebab jika mahram atau seseorang yang haram dinikahi sudah jelas tidak bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan.

    4. Nadzor atau Bertemu Calon Pasangan Didampingi Pihak Ketiga

    Jika taaruf adalah proses saling mengenal melalui pertukaran CV yang terlaksana dengan baik, dan calon pasangan benar-benar merasa cocok, selanjutnya niatkan untuk lanjut ke proses Taaruf selanjutnya yaitu melamar dan menikah.

    Sebelum memasuki proses tersebut, calon pasangan bisa melihat calon pasangannya secara langsung. Sebagaimana yang disampaikan Rasulullah SAW dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu bercerita:

    “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi SAW, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabannya, “Belum.” Lalu Beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Tirmidzi 1087). 

    Pertemuan tersebut harus didampingi pihak ketiga atau perantara yaitu mahramnya, sehingga tidak menimbulkan maksiat atau fitnah di waktu mendatang. Ketika bertemu pun, laki-laki tidak boleh memandang selain wilayah yang biasa tampak.

    Selain itu, laki-laki ataupun perempuan jangan sampai memandang dengan syahwat. Perempuan saat proses nazhor atau pertemuan ini juga jangan bertabarruj. Intinya calon pasangan harus menjaga pandangan, sebab bisa menimbulkan zina.

    Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur, salah satu ayat Taaruf yaitu ayat 30:

    قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

    Qul lil-mu’minina yaguddu min absarihim wa yahfazu furujahum, zalika azka lahum, innallaha khabirum bima yasna’un.

    Artinya:

    “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

    Dan juga saat proses pertemuan berlangsung ataupun setelahnya sampai khitbah pun, tidak diperkenankan untuk membicarakan hal-hal yang melenceng dari niat pernikahan. Apalagi ucapan atau hal-hal yang tidak senonoh.

    5. Sholat Istikharah

    Melanjutkan dari poin keempat proses Taaruf, di mana seorang laki-laki sudah melihat perempuan yang akan dipinang dan sebaliknya. Maka, hendaknya masing-masing dari mereka melakukan sholat istikharah dan berdoa.

    Berdoa untuk memohon kepada Allah SWT agar diberikan kecocokan, taufiq, dan diberikan pilihan terbaik bagi dirinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata yang artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Quran.”

    Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, ”Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah istikharah dua rakaat, dan kemudian membaca doa.”

    Sholat istikhoroh ini mempunyai banyak faedah jika kita melaksanakannya, diantara sebagai berikut:

    • Diberikan hati yang lapang dan keikhlasan.
    • Semakin yakin bahwa hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui jalan terbaik dalam hidup kita.
    • Diberikan kemantapan hati ketika memutuskan suatu perkara.
    • Berserah diri kepada Allah SWT, artinya menyerahkan hasil apapun kepada Allah SWT. 
    • Menjauhkan diri dari bisikan-bisikan setan.
    • Terhindarnya diri dari keburukan-keburukan.
    • Terhindar dari perasaan menyesal, sekaligus holat yang merupakan sunnah nabi. 

    6. Mempersiapkan Waktu Khitbah dan Akad

    Setelah menunaikan sholat istikharah, teruslah untuk memperbanyak ketakwaan kepada Allah SWT dan pasrahkan semuanya kepada Allah SWT. Jika sudah mendapatkan pertunjukan dengan kemantapan hati, segeralah untuk khitbah.

    Khitbah yang kemudian dilanjutkan dengan akad. Sebaiknya jarak waktunya tidak terlalu lama agar tidak menimbulkan fitnah. Idealnya antara 1 hingga 3 minggu dari taaruf ke khitbah, dan barulah mempersiapkan akad atau pernikahan.

    Itulah informasi tentang Taaruf secara lengkap, baik dari segi penjelasannya dan proses tahapan untuk mempermudah kita menjalankan Taaruf. Poin paling pentingnya, niatkan taaruf untuk pernikahan karena Allah SWT saja.

  • Bolehkah Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama!

    Bolehkah Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama!

    Dalam Islam, puasa menjadi salah satu ibadah yang diajurkan karena termasuk ke dalam rukun Islam. Puasa sendiri ada yang bersifat wajib dan ada pula yang sifatnya sunnah. Dari beberapa puasa sunnah ditentukan harinya. Mengenai hal tersebut, beberapa orang kerap kali mempertanyakan, bolehkah puasa di hari Jumat?

    Pasalnya, ada banyak sekali keterangan yang menjelaskan bahwasannya umat muslim tidak diperbolehkan memulai puasa sunnah seperti daud dari hari Jumat tanpa didahului hari rabu maupun kamis sebelumnya.

    Lantas, bagaimana sebenarnya Islam menerangkan mengenai puasa di hari Jumat ini? Bolehkah puasa di hari Jumat? Yuk simak mengenai hukumnya berikut ini.

    Hukum Berpuasa di Hari Jumat

    Telah dijelaskan sebelumnya bahwa puasa tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja, ada juga puasa lain yang hukumnya sunnah untuk dilakukan namun memiliki banyak sekali keutamaan.

    Sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW:

    مَنْ صَامَ يَوْماً في سَبيل الله بَاعَدَ اللهُ تَعَالضى وَجْهَهُ عَن النار سَبْعينَ خَريفاً

    Artinya: Siapa saja yang berpuasa satu hari di jalan Allah semata karena-Nya maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh musim. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Perlu diketahui, bahwa puasa yang diharamkan untuk dilakukan seorang muslim adalah puasa yang dilakukan saat hari raya idul Fitri, idul Adha, hari Tasyriq dan hari-hari yang dijadikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

    Pertanyaan mengenai bolehkah puasa di hari Jumat, bisa timbul karena Allah SWT menjadikan hari Jumat sebagai hari yang istimewa bagi umat Islam. Sehingga disimpulkan bahwa puasa di hari Jumat hukumnya makruh, apalagi jika dikhususkan pada hari tersebut.

    Baca juga: Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid: Arab, Latin, dan Artinya

    Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yakni jika ada suatu perbuatan yang jika meninggalkannya akan lebih baik daripada saat kita mengerjakannya. Secara bahasa sendiri, makruh diartikan sebagai sesuatu yang dibenci.

    Hal itu dijelaskan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits Abu Hurairah, berikut:

    لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

    “Janganlah khususkan malam Jumat dengan sholat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144)

    Bahkan hal ini turut dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa sebab dimakruhkannya ialah lantaran bertepatan dengan hari raya umat muslim. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin.” (HR Al-Thabarani).”

    Namun terdapat perbedaan pendapat dari para ulama, sebagian diantaranya memperbolehkan berpuasa pada hari Jumat dengan syarat telah dikerjakan puasa sebelum hari Jumat dan sesudah hari Jumat.

    Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

    Artinya: “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).

    Selain itu dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Juwairiyah bint Al-Harits;

    Rasulullah SAW pernah menemuinya pada hari Jum’t dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda: ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya. ‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ tanya beliau lagi. ‘Tidak,’ jawabnya lagi. ‘Batalkanlah puasamu’ kata Rasulullah SAW.” (HR Bukhari).

    Hal ini juga didukung dengan penjelasan Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil  Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

    “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya.

    Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

    Berdasarkan jumhur ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa di hari Jumat akan makruh bila mana tidak dibarengi dengan puasa hari Kamis dan hari Sabtu.

    Meski demikian, kemakruhan ini bisa saja gugur karena dua hal, yakni sebagai berikut:

    1.  Puasa Kamis dan Sabtu

    Puasa hari Jumat diperbolehkan dan tidak makruh apabila puasanya didahului puasa dihari Kamis atau disambung dengan puasa di hari Sabtu.

    2. Bertepatan dengan Puasa Sunah Lainnya

    Tidak makruh, jika melakukan puasa di hari Jumat sebab bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Arafah, puasa Ayyamul Bidh, puasa Dawud.

    Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan

    Setelah mengetahui jawaban atas pertanyaan,”Bolehkah puasa di hari Jumat?”, kita perlu mengetahui beberapa puasa yang memang diharamkan untuk dilakukan.

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa terdapat beberapa puasa yang diharamkan untuk dilakukan oleh seorang muslim. Adapun puasa yang diharamkan adalah sebagai berikut:

    1. Puasa yang haram dilakukan namun sah puasanya, yaitu puasanya isteri tanpa izin suami dan puasanya budak tanpa izin tuannya.
    2. Puasa yang diharamkan dan juga tidak sah puasanya, yakni:
    3. Puasa pada Hari Raya Idul fitri, yaitu berpuasa pada tanggal 1 Syawwal.
    4. Puasa pada Hari Raya Idul Adha, yaitu berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah.
    5. Puasa pada hari Tasyriq, yaitu berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 dari bulan Dzulhijjah.
    6. Puasa separuh yang akhir dari bulan Sya’ban, yaitu berpuasa pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir bulan Sya’ban.
    7. Puasa pada hari yang meragukan, yaitu berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban apabila orang-orang telah membicarakan tentang ru’yatul hilal (melihat bulan sabit di ufuk), atau ketika ada orang yang kesaksiannya melihat hilal tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil.

    Itulah dia penjelasan mengenai  pertanyaan, “Bolehkah puasa di hari Jumat?”. Semoga sedikit uraian di atas dapat membantu, dan selalu ingat bahwa Allah lah sebaik-baiknya pemberi Taufik.

  • Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    Dewasa ini, banyak sekali orang tua yang merasa masih bertanggung jawab saat anak perempuannya menikah. Kebanyakan dari mereka takut anaknya tidak berkecukupan, sehingga melarang tinggal memisah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum orang tua melarang anaknya ikut suami?

    Ketika menikah istri akan berbakti sepenuhnya kepada suami, namun banyak terjadi saat ini bahwa orang tua turut campur urusan rumah tangga anak yang telah menikah.

    Padahal, alih-alih membantu, keterlibatan ini justru kerap kali memperkeruh masalah. Bahkan, tidak sedikit kasus perceraian yang disebabkan campur tangan orang tua. Penasaran dengan hukum orang tua melarang anaknya ikut suami? Mari simak penjelasannya di bawah ini!

    Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    Ada banyak sekali pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan batin bagi seorang istri yang baru saja menikah. Mereka kerap kali dihadapkan beberapa pilihan, yakni harus ikut suami namun ingin menjaga orantua yang sudah menua.

    Tentu pembahasan terkait hukum orang tua melarang anaknya ikut suami amat penting untuk memberikan pertimbangan dan jalan tengah terkait hal yang disebutkan di atas.

    Pada dasarnya, Islam sendiri mewajibkan seorang istri untuk taat kepada suaminya. Sehingga, setelah menikah ia dianjurkan untuk tinggal satu rumah dengan suaminya.

    Ketentuan ini berlaku jika suami tersebut taat kepada Allah SWT dan menjauhi segala larangan-larangannya. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    Apabila seorang wanita sholat  lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad)

    Selain itu, membahas mengenai hukum orangtua melarang anaknya ikut suami. Mengingat bahwa terdapat beberapa batasan orangtua kepada anak yang sudah menikah, yang paling utama yakni orangtua dilarang melibatkan diri terlalu jauh dalam masalah rumah tangga anaknya.

    Bahkan Rasulullah SAW bersabda, “Hendaknya engkau sibuk dengan privasimu dan jangan terlalu sibuk dengan urusan orang lain.”

    Meski hadits di atas tidak secara spesifik melarang orangtua mencampuri urusan rumahtangga anaknya, namun dapat diketahui bahwa umat muslim dilarang mencampuri urusan orang lain, tidak terkecuali itu anak sendiri. Meski begitu hal ini dengan jelas menerangkan bahwa hukum orang tua Melarang anaknya ikut suami tidak diperbolehkan.

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Sebenarnya, dalam ajaran Islam, pasangan yang telah menikah lebih dianjurkan untuk tinggal di rumah sendiri guna menghindari adanya dua kepala keluarga di dalam satu rumah. Hal ini akan menjadi pemicu pertengkaran sebab seringkali satu di antaranya merasa tidak menjadi kepala keluarga yang dapat memutuskan suatu pilihan.

    Selain itu, dengan hidup terpisah dari orang tua, pasangan suami istri bisa terus belajar untuk mandiri dan berjuang bersama dari awal untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.

    Oleh sebab itulah, hukum orang tua melarang anaknya ikut suami adalah tidak diperbolehkan. Sebab seorang anak perempuan yang telah menikah, ia wajib menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri kepada suaminya.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dan menegaskan kewajiban wanita dalam menunaikan hak suami dalam sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    ”Seandainya aku akan memerintahkan seorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentulah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi (Allah) Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabb-nya sampai dia telah menunaikan hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (berhubungan suami istri) di atas pelana onta, ia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah dalam kitab as-Sunan No. 1843. Lihat ash-Shahihah No. 1203)

    Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf menjelaskan tentang hadits ini dengan menyatakan, ‘Pengertiannya adalah anjuran kepada kaum wanita untuk menaati suaminya, ia tidak boleh menolak (ajakan suami) dalam keadaan seperti itu, lalu bagaimana dalam kondisi yang lainnya? (Tentu ia lebih patut menaati suami).’

    Berdasarkan hadits di atas, maka tidak diperkenankan bagi orangtua untuk menghalangi seorang istri menjalankan kewajibannya.

    Namun disamping pembahasan mengenai hukum orang tua melarang anaknya ikut suami, jika membicarakan mengenai ketaatan, sebenarnya tidak hanya istri yang diwajibkan untuk taat kepada suami, namun suami juga dianjurkan untuk menunjukkan kasih sayangnya kepada istri.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan secara tersirat dalam Surat Al-Ahzab ayat 37 yang artinya:

    وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَٰكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا۟ مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا

    Wa iż taqụlu lillażī an’amallāhu ‘alaihi wa an’amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillāha wa tukhfī fī nafsika mallāhu mubdīhi wa takhsyan-nās, wallāhu aḥaqqu an takhsyāh, fa lammā qaḍā zaidum min-hā waṭarā, zawwajnākahā likai lā yakụna ‘alal-mu`minīna ḥarajun fī azwāji ad’iyā`ihim iżā qaḍau min-hunna waṭarā, wa kāna amrullāhi maf’ụlā

    Artinya: Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

    Demikian penjelasan mengenai hukum orang tua melarang anaknya ikut suami. Hendaknya orangtua dengan ikhlas melepaskan anaknya yang telah menikah untuk membangun bahtera rumah tangganya sendiri.

    Begitu juga dengan suami, hendaknya memberikan perhatian dan kemudahan kepada istrinya untuk melakukan kebaikan dan baktinya kepada orangtuanya.

  • Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Hak, Larangan, dan Hikmahnya

    Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Hak, Larangan, dan Hikmahnya

    Dalam Islam, masa iddah merupakan sebuah waktu yang dimiliki oleh seorang wanita ketika dirinya diceraikan atau ditinggal wafat oleh suami. Pada dasarnya, waktu ini ditujukan sebagai waktu tunggu untuk diperbolehkan menikah lagi dengan pria baru.

    Pada kasus tertentu, seperti perceraian terkhusus karena talak satu, maka masa iddah ditujukan sebagai waktu untuk sepasang suami istri berpikir ulang untuk kembali rujuk atau tidak.

    Meski disebutkan sebagai masa tunggu, hak dan juga kewajiban sepasang suami istri akan luntur seiring dengan sahnya talak yang diucapkan oleh pihak suami, kecuali mengenai ketidakbolehan seorang istri dalam menerima lamaran pria baru.

    Pengertian Masa Iddah

    Iddah dalam bahasa Arab berasal dari kata adda-yu’addu-‘idatan dan jamaknya adalah ‘idad yang artinya yakni menghitung atau hitungan. Sehingga masa iddah diartikan sebagai masa menunggu berlalunya waktu.

    Dalam kitab fiqih ditemukan definisi yang lebih sederhana yakni masa tunggu yang dilalui seorang wanita. Sedangkan secara istilah, menurut mazhab Hanafi masa iddah merupakan masa yang telah ditentukan secara syariat dengan berakhirnya berbagai dampak perkawinan yang masih tersisa.

    Menurut pendapat jumhur, masa iddah adalah masa menunggu yang dijalani seorang perempuan untuk mengetahui kebersihan rahimnya, sebagai ibadah atau untuk menjalani masa dukanya atas kepergian suaminya.

    Menurut istilah para ulama, masa iddah merupakan sebutan atau nama suatu masa dimana seorang wanita menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggal mati suaminya atau telah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya atau berakhirnya bulan yang sudah ditentukan.

    Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah, masa iddah diartikan sebagai masa tunggu bagi perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau karena untuk menghilangkkan rasa sedih atas kepergian suami.

    Terkaita masa iddah, Allah SWT menjelaskan dalam salah satu firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:

    وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm

    Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana” (QS. Al-Baqarah: 228).

    Jenis-jenis Masa Iddah

    Dikutip dalam Buku Pintar Fiqih Wanita oleh Abdul Qadir Manshur, masa iddah terbagi menjadi dua, yakni sebagai berikut:

    1. Iddah Karena Perceraian

    Jenis yang pertama yakni iddah karena perceraian, iddah jenis ini memiliki dua kategi dengan hukum yang berbeda.

    Yang pertama, perempuan yang diceraikan namun belum disetubuhi, hukumnya adalah ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Ahzab: 49:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

    Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum ‘alaihinna min ‘iddatin ta’taddụnahā, fa matti’ụhunna wa sarriụhunna sarāḥan jamīlā

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

    Yang kedua, perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Apabila ia hamil, maka masa iddahnya selesai sampai ia melahirkan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS At-thalaq ayat 4:

    وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

    Wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa ‘iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa’na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj’al lahụ min amrihī yusrā

    Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

    Namun berbeda ketika ia tidak sedang dalam keadaan hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, ketika ia sedang menstruasi maka masa iddahnya waktu tiga kali menstruasi, dan apabila ia tidak mengalami menstruasi masa iddahnya adalah tiga bulan.

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    2. Iddah Karena Kematian

    Iddah yang kedua yakni iddah karena kematian, apabila perempuan ditinggal suaminya meningga maka ada beberapa kategori hukum yang dapat menjelaskan:

    Yang Pertama, apabila perempuan ditinggal meninggal dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah empat puluh hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 234:

    “Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. …”

    Yang kedua, apabila perempuan yang sedang dalam keadaan hamil maka masa iddahnya adalah saat ia sudah melahirkan. Seperti dalam firman Allah dalam QS At-Thalaq ayat 4:

    “…sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”

    Hak Perempuan Selama Masa Iddah

    Hak Perempuan Selama Masa Iddah

    Ada beberapa hak dan juga kewajiban perempuan saat masa iddah yang dijelaskan oleh Syekh ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib, yakni sebagai berikut:

    1.  Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Raj‘i

    Apabila perempuan diceraikan dengan talak raj’i, maka dalam masa iddahnya ia bisa rujuk kembali tanpa melalui akad baru semasih dalam masa iddahnya.

    Selain itu saat masa iddah, Istri tetap berhak atas rumah atau tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian dan biaya hidup lainnya dari mantan suami. Namun berbeda jika ia dalam keadaan nusyuz atau durhaka sebelum diceraikan atau durhaka di tengah-tengah masa iddahnya.

    Hal itu berdasarkan firman Allah SWT:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرً

    Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li’iddatihinna wa aḥṣul-‘iddah,

    wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah,

    wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la’allallāha yuḥdiṡu ba’da żālika amrā.

    Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.

    Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.

    Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru,” (Q.S At-Talaq Ayat 1).

    Selain itu Rasulullah SAW bersabda:

    “Perempuan ber-idah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya,” (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    2.  Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Ba’in

    Apabila seorang perempuan diceraikan dengan talak tiga atau karena adanya fasakh dan ia tidak dalam keadaan hamil, ia tetap berhak mendapatkan temat tinggal yang layak namun tidak mendapatkan nafkah.

    Kecuali ia durhaka saat sebelum ditalaknya atau durhaka saat sedang masa iddahnya.Hal ini didasari firman Allah SWT:

    أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

    Askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ ‘alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ ‘alaihinna ḥattā yaḍa’na ḥamlahunn, fa in arḍa’na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima’rụf, wa in ta’āsartum fa saturḍi’u lahū ukhrā

    Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

    Hal ini juga dijelaskan dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil,” (HR. Abu Daud no. 2290).

    3.  Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Ba’in dan dalam Keadaan Hamil

    Apabila perempuan diceraikan dengan talak Ba’in selama ia hamil, maka ia berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja, namun tidak berhak atas biaya lainnya.

    Namun terdapat perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena adanya nusyuz (perdebatan antara suami dan istri) atau tidak. Namun terdapat dalil khusus yang menerangkan hal tersebut.

    Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata:

    “Dia datang kepada Rasulullah SAW meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum dia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya.”

    Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku,”

    Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang.”

    Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?”

    Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku.

    Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa iddah.”

    Dia berkata, “Aku melewati masa iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari,” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204).

    4. Perempuan dalam Masa Iddah karena Ditinggal Wafat Suaminya

    Berbeda dengan lainnya, perempuan dalam masa iddah karena ditinggal wafat suamiya tidak akan mendapatkan hak apapun seperti nafkah meski ia sedang hamil sekalipun.

    Hal ini karena ketika ditinggal wafat oleh suami, tidak ada kewajiban keluarga dari suami untuk menafkahi istri yang ditinggal tersebut.

    Larangan dalam Masa Iddah

    Berikut beberapa hal yang menjadi larangan bagi perempuan saat dalam masa iddahnya:

    1. Tidak Diperbolehkan Menikah dengan Laki-Laki Lain

    Perempuan yang sedang menjalani masa iddahnya baik karena diceraikan, ditinggal meninggal maupun fasakh sekalipun tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain.

    Dan apabila ia memaksa untuk menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun laki-laki yang meminang dengan sindiran kepada perempuan yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).

    2.  Tidak Diperbolehkan Keluar Rumah Kecuali dalam Keadaan Darurat

    Dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam at-Thalaq ayat 1:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

    Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li’iddatihinna wa aḥṣul-‘iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la’allallāha yuḥdiṡu ba’da żālika amrā

    Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

    Dari ayat diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar jika tidak ada uzur yang mendesak.

    Suami juga tidak boleh memaksa perempuan untuk keluar rumah kecuali istrinya telah melakukan perbuatan terlarang seperti zina.

    3.  Melakukan Ihdad

    Tidak diperbolehkan seorang perempuan dalam masa iddahnya melakukan ihdad yakni berhias dengan tujuan ingin mendapatkan perhatian seperti memakai perhiasan, wangi-wangian, pakaian mencolok dan celak mata.

    Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits:

    “Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari,” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).

    Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata:

    Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.

    Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab.”

    “Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi.

    Dan kami juga dilarang mengantar jenazah,” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739).

    Hikmah Masa Iddah bagi Wanita Muslim

    Dikutip dari Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim terdapat beberapa hikmah dari masa iddah bagi seorang wanita muslim:

    Apabila suami melakukan talak raj’i (talak satu dan dua), ini memberikan kesempatan kepada suami agar bisa rujuk dengan istrinya tanpa kesulitan.

    Untuk mengetahui kosong atau tidaknya rahim. Hal ini bertujuan untuk menjaga silsilah keturunan dari kemungkinan tercampur dengan orang lain.

    Apabila istri ditinggal mati oleh suaminya, masa iddah ini akan menunjukkan kesetiaannya pada sang suami.

    Demikian penjelasan terkait masa iddah bagi seorang wanita muslim. Semoga artikel ini bermanfaat dan kita selalu dalam lindungan Allah SWT.

  • 9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

    9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

    Menjadi imam dalam sholat tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada sejumlah syarat menjadi imam sholat yang harus dipenuhi sebelum menjadi memimpin sholat.

    Sholat yang menggunakan imam sebagai pemimpinnya adalah sholat berjamaah. Imam memiliki tanggung jawab besar, sebab jika ia bisa memimpin sholat dengan baik, maka akan dijanjikan baginya dan makmumnya pahala sholat yang sempurna.

    Berbeda ketika imam melakukan kesalahan, maka kesalahan tersebut tetap ditanggung oleh dirinya sendiri. Oleh sebab itulah, seorang imam harus memenuhi beberapa syarat. Penasaran dengan syarat tersebut?

    Yuk simak uraiannya berikut ini!

    Syarat Menjadi Imam

    Sudah tentu, bahwa menjadi imam dalam shola berjamaah tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan. Sebab akan ada kebaikan baginya dan juga makmumnya apabila ia mengimami dengan baik, namun akan ditanggung segala kesalahannya sendiri jika ia melakukan kekeliruan.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

    “Jika para imam yang salat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut.”

    Selain itu, dalam hadits lain. Rasulullah SAW menjelaskan mengenai syarat-syarat untuk menjadi imam yang baik dalam sholat jamaah, yang artinya:

    Yang mengimami suatu kaum (jemaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Qur’an) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk islam.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam salat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya.” (HR Muslim)

    Untuk syarat lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut ini:

    1. Beragama Islam

    Syarat menjadi imam yang pertama adalah beragama Islam. Orang kafir tidak sah menjadi imam dalam sholat, begitu juga yang menjadi makmum sholat dengan imam yang kafir, dia harus mengulangi sholatnya agar sah.

    Imam Syafi’i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj mengatakan:

    “Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya.”

    Baca juga: 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    2. Berakal Sehat

    Syarat menjadi imam yang selanjutnya yakni diwajibkan untuk memiliki akal yang sehat. Sholat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memiliki gangguan jiwa, ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan mabuk.

    Syarat menjadi imam ini juga dijelaskan oleh Prof  Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu (2011).

    “Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga.”

    3. Berjenis Kelamin Laki-laki

    Berjenis Kelamin Laki-laki

    Orang yang menjadi imam sholat haruslah laki-laki, seba seorang perempuan tidak diperkenankan menjadi imam laki-laki.

    Sebagaimana bunyi hadits berikut di mana Rasulullah bersabda:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

    Artinya: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR. Ibnu Majah)

    Meski demikian, perempuan boleh saja menjadi imam apabila makmumnya juga perempuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:

    أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةً أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

    Artinya: “Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

    4. Sudah Baligh

    Tidak akan sah sholat wajib maupun sunnah jika dipimpin oleh imam yang belum baligh.

    Para fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al- Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru dianggap sah memimpin sholat apabila ia sudah baligh.

    Hal ini tidak memiliki pengecualian, meskipun secara akal dan kesadaran seorang mumayyiz sudah paham dan bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun syarat sah menjadi imam sholat tetaplah sudah baligh.

    Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

    لاَ تُقَدِّمُوا صِبْيَانَكُمْ

    Artinya: “Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian.” (HR. Ad-Dailami)

    Baca juga: Contoh Teks Ceramah Singkat Tentang Isra Mi’raj Rasulullah SAW

    5. Fasih Membaca Al-Qur’an dan Paham Rukun Sholat

    Syarat menjadi imam yang paling diutamakan adalah yang pandai membaca Al-Qur’an, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat.

    Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat. Hal ini ditegaskan oleh hadis yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

    “Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunah. Jika mereka dalam sunah sama, maka yang lebih dahulu hijrah.

    Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur. Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya. Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.”

    6. Suci dari Hadas Kecil dan Besar

    Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak akan sah sholatnya jika imam yang memimpin sholatnya berhadast atau terkena najis.

    Namun, jika seorang imam tidak mengetahuinya bahwa dirinya berhadats maka sholatnya akan tetap sah. Syarat ini tidak hanya berlaku untuk imam saja namun juga berlaku saat menjadi akmum.

    Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Alquran surah Al-Ma’idah Ayat 6, Allah berfirman:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka’baīn,

    wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h,

    mā yurīdullāhu liyaj’ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni’matahụ ‘alaikum la’allakum tasykurụn

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.

    Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

    Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

    7.  Bukanlah Seorang Musafir

    Syarat menjadi imam berikutnya yakni bukanlah seorang musafir, sebab diutamakan yang menjadi imam sholat adalah yang bermukim di  tempat tersebut.

    Hal ini diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”

    8. Diutamakan Orang yang Lebih Tua

    Yang menjadi imam diutamakan yang usianya lebih tua. Sebab, orang yang lebih tua lebih khusyuk dalam sholat, sehingga lebih utama.

    Mengenai syarat ini turut dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Sholatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan sholat.

    Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan azan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”

    9. Niat sebagai Imam

    Terakhir adalah niat sebagai imam dalam sholat berjamaah. Artinya, yang membedakan antara imam dan makmum dalam sholat jamaah adalah niatnya.

    Contohnya saat hendak menjadi imam sholat subuh, maka niatnya adalah sebagai berikut:

    أُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: “Aku (berniat) melaksanakan sholat fardu shubuh, dua rakaat, saat ini, menjadi imam, karena Allah Ta’ala.”

    Itu dia syarat menjad imam yang hendakanya dipahami sehinga sholat dianggap sah dan memiliki keberkahan di dalamnya. Semoga uraian di atas dapat membantu untuk memahami syarat-syarat untuk menjadi imam ya!

  • Begini Hukum KDRT dalam Islam, Dads Wajib Tahu! 

    Begini Hukum KDRT dalam Islam, Dads Wajib Tahu! 

    Kita pasti bertanya-tanya bagaimana hukum KDRT dalam Islam sesungguhnya. Apakah benar KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menjadi solusi tepat dalam rumah tangga?

    Islam merupakan agama yang mengutamakan perdamaian. Maka dengan itu, kekerasan tentu harus dihindarkan bagi umat muslim. Begitu pula dengan saat berumah tangga, perbuatan KDRT bisa dibilang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

    Sering sekali kita mendengar kasus KDRT melalui media massa. Tidak heran dampaknya berupa luka fisik dan emosional sering terlihat. Tidak sedikit pula yang menganggap rumah tangga tidak dapat selamatkan lagi sehingga memilih untuk bercerai.

    Jadi bagaimana hukum KDRT menurut Islam? Apakah benar KDRT menjadi sesuatu yang dilarang bagi seorang muslim? Yuk kita cari tahu selengkapnya.

    Kedudukan Suami dalam Keluarga

    Al-Qur’an dan hadits menjadi hal yang tidak terpisahkan saat kita membahas hukum kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya, Al-Qur’an dan hadits menjadi petunjuk dalam setiap aspek kehidupan bagi umat Muslim.

    Kita sering mendengar kabar bahwa istri menolak patuh pada suami. Karena hal ini, mungkin saja KDRT akan terjadi. Umumnya, suami memiliki derajat yang lebih tinggi sebagai kepala keluarga daripada istri.

    Ketegasan menjadi hal yang wajib bagi seorang suami. Sebagai kepala keluarga, sudah menjadi kewajiban bahwa suami harus mengatur istri dan anak-anaknya. Hal ini sudah tercantum pada dalil sebagai berikut:

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Q.S. An-Nisa: 34).

    Dari ayat tersebut, bisa ditafsirkan bahwa laki-laki menjadi sosok pemimpin bagi keluarga. Sama halnya dengan sosok pemimpin yang memimpin sebuah negara.

    Baca juga: Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

    Hak dan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga adalah membimbing istri untuk selalu mengambil jalan yang lurus. Jalan lurus di sini maksudnya adalah penerapan hukum dan syariat Islam dalam setiap aspek berkeluarga.

    Istri sudah mendapat kewajiban untuk patuh pada sang suami. Misalnya, ia tidak boleh bepergian sendiri tanpa seizin suami. Ia juga harus meminta izin agar bisa menunaikan ibadah puasa sunnah. Hal ini tercantum pada kutipan hadits sebagai berikut:

    لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

    Artinya: “Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa, sedangkan suaminya hadir, kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah suami tanpa izin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Tapi bagaimana jika ia tidak mau patuh? Apakah benar KDRT bisa menjadi solusi bentuk ketegasan yang tepat agar istri mau patuh?

    Dalil Hukum KDRT dalam Islam

    Suami memiliki hak untuk menasehati istri. Sebagai kepala keluarga, ia tentu memiliki keinginan agar sang istri bisa patuh dan tunduk padanya. Namun, tidak sedikit pula yang ingin melakukan tindakan kekerasan.

    Ternyata, banyak suami yang salah mengartikan kekerasan menjadi solusi. Pukulan terutama pada wajah sering menjadi bentuk kekerasan yang diterapkan. Namun, ternyata hal ini tidak diperbolehkan seperti yang disabdakan Rasulullah SAW berikut:

    وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

    “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah.” (HR. Abu Daud).

    Tentu saja, memperlakukan seorang perempuan sebagai seorang istri sangat berbeda daripada saat berhadapan dengan sesama laki-laki. Perempuan ibaratnya memiliki sifat lebih rapuh daripada laki-laki.

    Pukulan dan tindakan fisik lainnya bukan hanya menjadi bentuk kekerasan di rumah tangga. Ucapan kasar dan tindakan kasar lain ikut menjadi bentuk kekerasan terhadap sang istri.

    Namun, terdapat pula ayat yang memerintahkan suami untuk memukul sang istri. Metode ini menjadi salah satu dari tiga cara yang tercantum dalam ayat berikut:

    وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Q.S. An-Nisa: 34).

    Memang benar memukul istri menjadi cara ketiga dan terakhir agar istri ingin patuh. Namun, kita pasti bertanya-tanya, bukannya ini melanggar hukum KDRT dalam Islam?

    Kita lihat dua cara pertama yang tercantum pada ayat tersebut. Pertama, kita harus menasehati istri yang tidak taat. Jika masih belum mempan, terdapat cara kedua, yaitu mendiamkan atau tidak mengajaknya bicara.

    Memukul menjadi cara terakhir apabila istri masih tidak taat juga. Namun, ini bukan memukul secara fisik menggunakan tangan, kayu, atau cambuk, terutama pada wajah. Melainkan, memukul menggunakan siwak atau sesuatu yang serupa.

    Hal ini sudah dijelaskan ulama bahwa memukul memakai siwak bisa menunjukkan puncak ketidaksukaan suami terhadap sang istri. Maka, memukul menggunakan tangan menjadi hal yang terlarang bagi seorang muslim.

    Pada akhirnya, sebelum itu, hendaknya sang suami berintrospeksi diri. Begitu pun juga dengan istrinya. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa manusia tidak luput dari kekurangan.

    Begitulah penjelasan hukum KDRT dalam Islam. Semoga kita terhindar dari perbuatan buruk seperti KDRT kelak.

  • Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam

    Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam

    Gharar menjadi salah satu hal penting dalam praktik bisnis yang perlu kita ketahui. Istilah yang sudah tidak asing lagi ini banyak kita temukan dalam ekonomi syariah karena erat kaitannya dengan transaksi jual beli.

    Seperti kita ketahui, dalam berniaga mungkin pernah kita jumpai praktik jual beli, dimana pembeli tidak mengetahui kondisi barangnya. Kita tidak tahu seperti apa bentuk, wujud dan hal lain pada barang tersebut.

    Lantas, apa hukum jual beli barang yang tidak ada kepastiannya dalam Islam? Apa saja jenis dan contoh jual beli barang tanpa kejelasan ini? Simak penjelasan berikut.

    Apa Itu Gharar?

    Gharar dalam bahasa arab memiliki arti Al-Khatr (pertaruhan). Menurut Syaikh As-Sadi menyebutkan bahwa arti dari istilah ini adalah sebagai Al-Mikhatharah (pertaruhan) dan juga Al-Jahalah (ketidakjelasan).

    Dari penjelasan di atas, ketika kita melakukan jual beli dengan menggunakan Al-Khatr, maka proses jual beli tersebut termasuk kegiatan tidak jelas dan jual beli tidak pasti terhadap barang atau produk dagangan.

    Praktik jual beli yang tidak ada kepastian ini ibarat kata membeli kucing dalam karung. Kita tidak mengetahui kondisi barang yang akan kita beli, apakah barang tersebut sesuai yang kita pesan atau tidak?

    Tentunya hal ini akan merugikan pembeli saat tidak tahu barang yang mereka jual. Ketidakjelasan barang yang diperjualbelikan ini seperti layaknya sebuah perjudian dan pertaruhan terhadap barang yang kita beli.

    Baca juga: Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid: Arab, Latin, dan Artinya

    Memahami Gharar dalam Jual Beli

    Transaksi jual beli dengan ketidakpastian mirip seperti transaksi manipulasi. Transaksi ini tentunya bisa merusak akad. Apalagi ekonomi Islam telah mengatur tentang nilai keadilan agar tidak merugikan orang lain.

    Dampak transaksi gharar dalam jual beli adalah penzaliman kepada salah satu pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, syariah transaksi jual beli tidak terpenuhi karena adanya unsur ketidakpastian.

    Menurut madzhab Syafi’i, transaksi jual beli dengan pertaruhan adalah sesuatu yang akibatnya tersembunyi dari pandangan. Selain itu, akibatnya akan memberikan sesuatu yang tidak kita harapkan sebelumnya.

    Dengan kata lain, transaksi jual beli berdasarkan ketidakpastian merupakan salah satu kegiatan yang bisa membawa akibat atau dampak merugikan pihak lain. Lalu, apa hukum transaksi gharar dalam agama Islam?

    Hukum Gharar dalam Agama Islam

    Menurut jurnal berjudul “Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi” oleh Nadratuzzaman Hosen. Hukum gharar adalah haram. Hal ini berdasarkan larangan Allah atas pengambilan hak milik orang lain.

    Pengambilan harga dan hal milik orang lain secara bathil adalah perbuatan yang sama dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

    Bathil di sini memiliki arti tidak terbuka dan cenderung merugikan pihak lain dalam kegiatan transaksi jual beli. Selain itu, bathil juga merupakan perbuatan yang sifatnya tidak ada faedahnya dan hanya sia-sia.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29:

    “Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa ayat 29).

    Menurut surat Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:

    “Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu bisa memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 188).

    Dari kedua ayat di atas, bahwa kita sebagai umat manusia tidak boleh atau dilarang memakan dan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

    Larangan gharar dalam transaksi jual beli memiliki maksud agar harta kita tidak hilang. Kita harus menjaga harta itu dari sikap yang bisa mendatangkan permusuhan dengan orang lain akibat dari jual beli tidak pasti.

    Jenis dan Contoh Gharar Jual Beli

    Berikut beberapa jenis transaksi gharar yang perlu kita ketahui agar terhindar dari transaksi jual beli yang tidak pasti atau tidak jelas. Salah satu contohnya adalah jual beli hewan yang masih dalam kandungannya:

    Adapun jenis dan contoh lainnya sebagai berikut:

    1. Beli Barang Belum Ada (Ma’dum)

    Salah satu jenis transaksi jual beli yang terlarang dalam hukum Islam adalah ma’dum atau jual beli barang belum ada. Artinya membeli atau menjual barang yang wujud dan bentuknya belum ada secara fisik.

    Contohnya adalah jual beli janin hewan ternak (habal al-habalah) seperti jual beli mulaqih dan mudharmin. Mulaqih adalah suatu yang masih ada di dalam tubuh hewan betina seperti susu belum terperah dan janin.

    Sementara mudharmin adalah sesuatu yang masih ada di dalam tubuh jantan seperti wol atau bulu hewan yang masih melekat pada kulit tubuhnya.

    2. Jual Beli Tidak Jelas Sifatnya

    Ketika kita ingin menjual atau membeli barang tentunya tertera sifat dari barang tersebut. Jika barang yang hendak kita beli atau jual tidak jelas sifatnya, maka hal ini termasuk transaksi yang tidak ada kejelasan.

    Contohnya adalah pedagang menjual barang dengan harga Rp 10 ribu, tetapi tidak ada kejelasan barang tersebut. Misalnya menjual tanah, namun penjual tidak mengetahui ukuran tanah dan luasnya.

    3. Jual Beli Tidak Diserahterimakan

    Jenis transaksi jual beli yang tidak ada kepastian ini bisa kita lihat dengan jelas secara langsung. Mengingat, proses transaksi jual beli harus memenuhi syarat seperti adanya barang, penjual, dan pembeli.

    Jika ada transaksi yang tidak bisa diserahterimakan, maka hal ini termasuk dalam transaksi ketidakpastian. Contohnya seperti jual kendaraan motor hasil mencuri, atau zaman dulu ada jual beli budak yang kabur.

    4. Jual Beli Tanpa Kejelasan Harga

    Transaksi jual beli yang tidak adanya kejelasan harga membuat proses transaksi menjadi tidak pasti. Hal ini tentu nantinya akan membingungkan pembeli dalam bertransaksi sehingga bisa saja merugikan.

    Contohnya adalah penjual menawarkan barang dengan harga cash senilai Rp 500 ribu, sementara jika mengangsurnya Rp 1 juta. Proses transasinya tanpa menentukan salah satu dari bentuk pembayarannya.

    Dari penjelasan mengenai pengertian, hukum gharar menurut agama Islam, dan jenisnya. Kesimpulannya adalah transaksi jual beli model ini memiliki ketidakpastian sehingga hukumnya haram dan dilarang dalam Islam.

  • Hari Baik untuk Beli Barang Menurut Islam? Syirik?

    Hari Baik untuk Beli Barang Menurut Islam? Syirik?

    Masih banyak di antara masyarakat yang mempercayai peruntungan dan pemilihan hari. Bahkan, tidak jarang ada yang bertanya mengenai hari baik untuk beli barang menurut Islam.

    Berbagai tradisi mengenal adanya hari baik dan hari sial. Adapun arti dari hari baik yaitu hari yang dipercaya membawa keberuntungan.

    Sebaliknya, hari sial adalah hari yang dipercaya akan membawa kesialan.

    Hari Baik untuk Beli Barang Menurut Islam

    Meskipun jaman sudah modern, rupanya tidak sedikit di antara masyarakat sekarang yang masih percaya adanya hari baik dan hari sial.

    Salah satu contohnya yaitu meramal peruntungan hari baik menggunakan hitungan weton (neptu). Weton mengacu pada hari kelahiran seseorang.

    Menurut primbon Jawa, weton merupakan pertimbangan utama untuk meramalkan watak seseorang. Selain itu, weton juga bisa digunakan untuk meramal peruntungan lainnya, seperti rejeki dan jodoh.

    Bahkan, weton juga digunakan untuk perhitungan hari baik untuk mengadakan acara, seperti pernikahan. Bukan hanya dalam tradisi Jawa, ramalan peruntungan dan pemilihan hari baik juga ada dalam tradisi daerah lain di Indonesia.

    Namun, sebagai muslim kita sebaiknya tidak serta merta mempercayai hal yang demikian dan meninjau kembali hukumnya menurut syariat.

    Islam mengajarkan bahwa semua hari merupakan hari baik. Sehingga tidak ada yang namanya hari baik maupun hari sial tertentu.

    Jadi, tidak perlu mempercayai ramalan maupun perhitungan untuk memilih hari untuk melangsungkan acara penting. Kita juga tidak perlu mencari hari baik untuk beli barang menurut Islam.

    Terlebih lagi, hal-hal seperti ramalan dan peruntungan dilarang dalam Islam. Sebagaimana ditegaskan dalam ayat berikut:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3)

    Ayat tersebut menceritakan kebiasaan orang Jahiliyah yang mengadakan pengundian ketika hendak mengadakan hajatan.

    Mereka mengundi peruntungan menggunakan tiga batang anak panah. Satu anak panah bertuliskan anjuran melakukan hajatan, satu lagi bertuliskan larangan. Sementara, satu anak panah tidak memiliki tulisan.

    Orang Jahiliyah akan memutuskan pelaksanaan hajatan berdasarkan anak panah yang keluar. Apabila yang keluar tidak memiliki tulisan, maka undian akan diulang.

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Hukum Mempercayai Hari Baik dan Hari Sial

    Kepercayaan tentang hari baik dan sial sudah ada sejak masa Jahiliyah. Namun, mempercayai hal tersebut merupakan bentuk khurafat (percaya dengan cerita rekaan atau dongen).

    Islam mengajarkan bahwa semua hari itu baik. Jadi, tidak ada yang namanya hari sial. Umat muslim juga dilarang mempercayai adanya hari baik dan sial karena keyakinan tersebut menyimpang dari ajaran Islam.

    Melansir dari Konsultasi Syariah, keyakinan terhadap adanya hari sial mengandung sejumlah penyimpangan terhadap akidah Islam, di antaranya termasuk thiyarah, mencela waktu, dan termasuk dalam perdukunan serta ramalan.

    Arti dari thiyarah adalah merasa sial karena pertanda yang dilihat atau didengar. Hal ini termasuk ketika kita menganggap hari tertentu sebagai hari sial.

    Tindakan thiyarah termasuk bentuk kesyirikan, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW,

    الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ

    Artinya:

    “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910).

    Lebih lanjut lagi, menganggap hari tertentu sebagai hari sial termasuk tindakan mencela waktu. Padahal jelas terdapat larangan untuk melakukannya karena yang mengatur dan menguasai waktu adalah Allah SWT.

    Rasulullah SAW bersabda,

    لا تسبوا الدهر، فإن الله عز وجل قال: أنا الدهر: الأيام والليالي لي أجددها وأبليها وآتي بملوك بعد ملوك

    Artinya:

    “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: Aku adalah ad-dahr, siang dan malam adalah kepunyaan-Ku, Aku yang memperbaharuinya dan membuatnya usang. Dan Aku pula yang mendatangkan para raja yang saling bergantian berkuasa” (HR. Ahmad no.22605).

    Selain itu, keyakinan hari baik dan hari sial berlandaskan pada ramalan. Padahal mempercayai perdukunan dan ramalan merupakan bentuk kekufuran.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut,

    مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536).

    Segala sesuatu yang terjadi baik itu keberuntungan maupun musibah datangnya dari Allah SWT. Maka adalah salah besar jika kita bergantung pada peruntungan berdasarkan hari baik dan hari sial,

    Hal tersebut telah ditegaskan dalam dalam firman Allah SWT,

    قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

    Artinya:

    “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65).

    Oleh karena itu, sikap yang tepat bagi orang muslim adalah bertawakal kepada Allah SWT. Dalam berbagai hal yang kita lakukan, pastikan untuk membarengi dengan doa.

    Kita dianjurkan untuk melakukan upaya semaksimal mungkin dan berserah diri hanya kepada Allah SWT.

    وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

    Artinya:

    “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).

    Demikianlah pemaparan mengenai hari baik dan hari sial. Sudah jelas bahwa tidak ada hari baik untuk beli barang menurut Islam. Apabila merasa gelisah, maka tindakan yang benar adalah berdoa kepada Allah SWT memohon kebaikan.

  • 3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT, Kapan Saja?

    3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT, Kapan Saja?

    Waktu tidur yang dibenci Allah SWT. Tidur merupakan salah satu kebutuhan manusia yang tidak bisa diabaikan dan berfungsi untuk mengistirahatkan tubuh dan pikiran, serta memulihkan energi yang terkuras sepanjang hari.

    Namun, tidak semua waktu tidur baik bagi kesehatan dan keberkahan kita.

    Ada beberapa waktu tidur yang dibenci oleh Allah SWT karena dapat membawa dampak negatif bagi diri kita sendiri maupun orang lain.

    3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT

    Waktu tidur yang dibenci Allah SWT ini berdasarkan pada beberapa hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.

    Apa saja waktu tidur yang dibenci Allah SWT itu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini!

    1. Tidur Setelah Sholat Subuh

    Sholat Subuh adalah sholat wajib yang dilakukan di awal pagi, sebelum matahari terbit. Sedangkan, waktu Subuh adalah waktu yang sangat berharga dan penuh dengan kebaikan.

    Di waktu Subuh juga Allah SWT menurunkan rezeki, rahmat, dan keberkahan bagi hamba-Nya yang giat mencarinya. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Dawud).  

    Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

    Artinya: “Apabila engkau telah selesai salat Subuh janganlah kamu tidur tanpa mencari rezeki.” (HR. Thabrani).

    Namun, sayangnya banyak dari kita yang menyia-nyiakan waktu Subuh dengan kembali tidur setelah menunaikan salat Subuh.

    Padahal, tidur setelah salat Subuh termasuk waktu tidur yang dibenci Allah SWT karena dapat menghalangi kita dari mendapatkan kebaikan dan rezeki yang Allah SWT berikan di waktu pagi.

    Selain itu, tidur setelah salat Subuh juga dapat mengurangi produktivitas kita karena membuat kita bangun terlalu siang dan melewatkan banyak kesempatan. Tidur setelah salat Subuh juga dapat merusak kesehatan tubuh kita karena mengganggu metabolisme dan sistem hormon kita.

    Oleh karena itu, sebaiknya kita hindari tidur setelah salat Subuh dan manfaatkan waktu pagi dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti berdzikir, membaca Al-Quran, belajar, bekerja, atau berolahraga.

    Dengan begitu, kita akan mendapatkan keberkahan dan kesehatan dari Allah SWT.

    Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan Perkembangannya

    2. Tidur di Waktu Ashar Menjelang Maghrib

    Waktu Ashar adalah waktu antara sholat Ashar hingga sholat Maghrib. Waktu Ashar ini juga termasuk waktu tidur yang dibenci Allah SWT karena dapat membawa dampak buruk bagi jiwa dan raga kita. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Tidurlah pada awal malam atau pada akhir malam, dan janganlah kamu tidur pada akhir siang (Ashar), karena sesungguhnya orang-orang yang tidur pada akhir siang itu tidak akan bangkit dari kuburnya kecuali dalam keadaan linglung.” (HR. Ahmad).

    Tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib dapat membuat kita lalai dari salat Maghrib yang merupakan salat wajib pertama di malam hari. Padahal, salat Maghrib adalah salat yang sangat penting karena merupakan batas antara siang dan malam.

    Jika kita tertidur di waktu Ashar menjelang Maghrib, maka kita akan melewatkan salat Maghrib dan dosa besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam.

    Selain itu, tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib juga dapat mengganggu kesehatan tubuh kita karena membuat pola tidur kita tidak teratur. Tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib dapat membuat kita sulit untuk tidur di malam hari atau bangun untuk salat Tahajud.

    Hal ini dapat menyebabkan gangguan tidur seperti insomnia atau kurang tidur yang dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental kita.

    Oleh karena itu, sebaiknya kita hindari tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib dan manfaatkan waktu tersebut dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti beribadah, beramal, atau bersosialisasi dengan keluarga dan teman. Dengan begitu, kita akan mendapatkan kebaikan dan kesejahteraan dari Allah SWT.

    3. Tidur Sebelum Menunaikan Sholat Isya

    Sholat Isya adalah sholat wajib terakhir di malam hari yang dilakukan setelah matahari terbenam hingga sebelum sholat Subuh.

    Sedangkan, waktu Isya adalah waktu yang sangat istimewa karena merupakan waktu yang disukai oleh Allah SWT untuk beribadah. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menambahkan satu waktu lagi (di malam hari) yang tidak diketahui oleh malaikat penulis amal, yaitu waktu antara salat Isya hingga salat Subu.,” (HR. Bukhari).

    Namun, sayangnya banyak dari kita yang menyia-nyiakan waktu Isya dengan tidur sebelum menunaikan sholat Isya. Padahal, tidur sebelum sholat Isya termasuk waktu tidur yang dibenci Allah SWT karena dapat membuat kita lalai dari kewajiban kita sebagai umat Islam.

    Jika kita tidur sebelum sholat Isya, maka kita akan melewatkan sholat Isya dan dosa besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam.

    Selain itu, tidur sebelum sholat Isya juga dapat menghilangkan kesempatan kita untuk beribadah di malam hari seperti sholat Tahajud, Witir, atau Qiyamul Lail.

    Padahal, beribadah di malam hari adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan serta rahmat-Nya. Beribadah di malam hari juga dapat membawa keberkahan dan ketenangan bagi jiwa kita.

    Oleh karena itu, sebaiknya kita hindari tidur sebelum salat Isya dan manfaatkan waktu malam dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti beribadah, membaca Al-Quran, atau beristighfar. Dengan begitu, kita akan mendapatkan kepuasan dan keridhaan dari Allah SWT.

    Baca juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Hukuman untuk Orang yang Tidur pada Waktu Dibenci Allah SWT

    1. Hukuman Dunia

    Tidur di waktu-waktu tersebut dapat menyebabkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan, keberkahan, rezeki, dan keimanan seseorang. Contohnya adalah sebagai berikut:

    • Tidur setelah salat Subuh dapat melemahkan dan merusak badan karena sisa-sisa metabolisme yang seharusnya diurai dengan berolahraga atau beraktivitas.
    • Tidur sebelum salat Isya dapat menyebabkan seseorang linglung dan miskin.
    • Tidur setelah salat Ashar dapat membuat seseorang bodoh atau gila.

    Selain itu, tidur di waktu-waktu tersebut juga dapat menghalangi seseorang dari beribadah, mencari rezeki, dan mendapatkan keberkahan yang Allah SWT turunkan pada waktu-waktu tersebut.

    2. Hukuman Akhirat

    Tidur di waktu-waktu tersebut dapat mengurangi pahala dan meningkatkan dosa seseorang. Contohnya adalah sebagai berikut:

    • Tidur setelah salat Subuh dapat menghilangkan pahala salat Subuh berjamaah dan menghalangi seseorang dari membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa pada waktu mustajab. 
    • Tidur sebelum salat Isya dapat menghilangkan pahala salat Isya berjamaah, salat sunnah Rawatib, dan salat Tahajjud.
    • Tidur setelah salat Ashar dapat menghilangkan pahala salat Ashar berjamaah dan menghalangi seseorang dari membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa pada waktu mustajab. 

    Selain itu, tidur di waktu-waktu tersebut juga dapat menunjukkan ketidakpedulian dan ketidaktaatan seseorang terhadap perintah dan larangan Allah SWT.

    5 Cara Menghindari Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT

    Untuk menghindari tidur pada waktu yang dibenci Allah SWT, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, antara lain:

    1. Memahami Hikmah dan Bahaya dari Tidur pada Waktu-Waktu Tersebut

    Hal ini akan membantu kita untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab terhadap waktu tidur kita.

    2. Membiasakan Diri untuk Bangun Sebelum Sholat Subuh dan Tidak Kembali tidur Setelahnya.

    Kita bisa memanfaatkan waktu pagi untuk beribadah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, atau melakukan aktivitas produktif lainnya atau bisa juga mengatur alarm atau meminta bantuan orang lain untuk membangunkan kita pada waktu Subuh.

    3. Membiasakan Diri untuk Tidak Tidur Sebelum Sholat Isya

    Kita bisa memanfaatkan waktu malam untuk beribadah, salat sunnah Rawatib, salat Tahajjud, atau melakukan aktivitas bermanfaat lainnya.

    Serta kita juga bisa mengatur jadwal tidur yang cukup dan teratur agar tidak mengantuk sebelum salat Isya.

    4. Membiasakan Diri untuk Tidak Tidur Setelah Sholat Ashar

    Kita bisa memanfaatkan waktu sore untuk beribadah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, atau melakukan aktivitas positif lainnya atau bisa juga menghindari makan berlebihan atau minum kopi yang dapat menyebabkan kantuk setelah salat Ashar.

    5. Menerapkan Gaya Hidup Sehat

    Beberapa tips yang bisa kita lakukan adalah:

    • Usahakan untuk tidur dan bangun pada waktu yang sama setiap harinya.
    • Meluangkan waktu minimal 1 jam untuk bersantai sebelum tidur, misalnya dengan mandi atau membaca buku.
    • Pastikan kamar tidur gelap dan tenang, menggunakan gorden, kerai, penutup mata, atau penutup telinga mungkin akan membantu.
    • Hindari penggunaan gadget, televisi, atau perangkat elektronik lainnya sebelum tidur.
    • Olahraga secara teratur, tetapi tidak terlalu dekat dengan waktu tidur.

    Konsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi, hindari alkohol, kafein, atau nikotin yang dapat mengganggu tidur.

  • Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    Ketika sudah menikah, suami merupakan tempat ternyaman untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas yang membuat penat seharian. Tentu tidak ada istri di dunia ini yang lebih suka tidur sendiri tanpa ditemani suami. Bahkan ada hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri, lho.

    Siapa yang tidak ingin memiliki rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah? tentulah semua orang menginginkannya. Namun, untuk mencapainya tentu harus diperjuangkan dan dipupuk alias tidak bisa hadir begitu saja.

    Lantas, bagaimana menjaga rumah tangga tetap harmonis? dan apa sebenarnya hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri? Untuk penjelasannya, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Memahami Kewajiban Suami terhadap Istri

    Sebelum memahami mengenai hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri, akan lebih baik jika mengenal terlebih dahulu mengenai kewajiban suami terhadap istrinya dalam Islam.

    Tentu sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi, mengayomi serta memberikan rasa aman kepada istrinya.

    Bahkan dalam Islam, kebahagiaan dan kesejahteraan istri termasuk ke dalam nafkah batin yang diberikan seorang suami. Hal ini turut dijelaskan dalam firman-Nya pada surat An-Nisa ayat 19 yang bunyinya:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

    Ayat di atas menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk bersikap baik, mengayomi, memuliakan dan adil terhada istri. Selain itu, suami juga harus melindungi istri dan enjaga kehormatannya.

    Salah satu cara untuk mengayomi dan melindungi istri yakni dengan menemaninya saat tidur. Oleh sebab itulah, suami yang dengan sengaja meninggalkan istrinya tanpa alasan syari yang jelas bisa melanggar kewajiban suami.

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa nafkah batin bagi seorang istri bukanlah menggaulinya atau hanya sebatas aktivitas seksual saja. Namun nafkah batin juga meliputi kebahagiaan, menjaga dan memuliakannya.

    Hal kecil seperti pemberian perhatian, kepercayaan, waktu untuk berbincang dan juga kehadirannya termasuk ke dalam pemenuhan kebutuhan nafkah batin ini.

    Sebagai contoh paling sederhana dan mudah untuk dilakukan ialah tidur bersama antara suami dan istri di dalam satu kamar dan satu ranjang.

    Oleh sebab itulah, tidur bersama istri merupakan salah satu bentuk pemenuhan nafkah batin. Sebenarnya seorang istri berhak menuntut jika memang menginginkannya. Namun, jika istri tidak mempermasalahkan mengenai hal tersebut, maka perkara mengenai ini tidak perlu dipermasalahkan.

    Sebagaimana firman-Nya dalam surat An-Nisa ayat 128 yang bunyinya:

    وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    Wa inimra`atun khāfat mim ba’lihā nusyụzan au i’rāḍan fa lā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta’malụna khabīrā

    Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

    Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa meninggalkan istri tidur sendiri tidak akan menjadi masalah, apabila ternyata istri tidak mempermasalahkan hal tersebut atau dalam artian merelakannya.

    Baca juga: 8 Doa agar Jualan Laris Bahasa Arab, Latin dan Artinya

    Hal ini dikisahkan, ketika istri Rasulullah SAW yang bernama Saudah binti Zam’ah merelakan malam gilirannya untuk istri yang lain, yakni Aisyah RA.

    Sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam firman Allah, QS. An-Nisa ayat 128:

    وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    Wa inimra`atun khāfat mim ba’lihā nusyụzan au i’rāḍan fa lā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta’malụna khabīrā

    Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

    Oleh sebab itulah, mengapa hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri dikembalikan kepada sang istri. Sebab  pada dasarnya, hal tersebut merupakan bagian dari nafkah batin yang diberikan oleh suami.

    Selain itu, mengutip buku Taudhihul Adhilah karya KH. M. Syafi’i Hadzami, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri karena adanya unsur syari tertentu adalah mubah atau boleh. Ia tidak akan mendapatkan dosa.

    Unsur syari yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah suatu hal yang memang mengharuskan ia meninggalkan rumah. Misalnya karena urusan pekerjaan, harus tidur di rumah orang tua, harus menginap di mushola dan hal hal syari semacamnya.

    Pendapat ini disepakati oleh sebagian besar ulama. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, menurut al-Muawalli, makruh hukumnya seseorang suami meninggalkan istrinya tidur sendiri dalam keadaan suci.

    Sebab, mendekati istri atau bermalam padanya merupakan salah satu mu’asyarah bi al-ma’ruf yang disyariatkan dalam Islam.

    Dilain hal, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri sangat danjurkan, sebab nusyuz. Nusyuz yang dimaksud yakni kedurhakaan istri dan rasa besar diri terhadap suami.

    Ketika hal tersebut terjadi, suami diperbolehkan menunjukkan kejengkelan dan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pisah ranjang atau meninggalkan istri tidur sendiri di kamar.

    Namun, perlu diketahui bahwa hal ini hanya dilakukan semata-mata agar istri sadar dan tidak lagi durhaka kepada suami. Niatkan hal tersebut tulus karena Allah SWT. Sehingga, tidak akan terjadi tindakan penyelewengan.

    Hal yang Memperbolehkan Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Mengingat hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri kembali lagi kepada kerelaan istri. Namun, perlu diketahui bahwa ada alasan lain yang diperbolehkan meninggalkan istri tidur sendiri.

    Adapun hal-hal lain yang diperbolehkan untuk meninggalkan istri tidur sendiri ialah sebagai berikut:

    1. Meninggalkan Keluarga Karena Udzur

    Hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah mubah jika memiliki udzur. Udzur di sini memiliki arti seperti niat suami yang ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan.

    Ketika istri dihadapkan pada kondisi udzur seperti ini, tidak berhak untuk melarang suaminya pergi atau mengharuskan untuk suaminya segera pulang.

    Hal ini turut dijelaskan dalam mazhab Hambali.

    Al-Buhuti menjelaskan, yang artinya:

    “Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur.” (Kasyaf al-Qana’, 5/192).

    Ketika istri keberatan dengan hal ini, maka istri dapat meminta cerai kepada suami. Dan suami juga berhak untuk melepas istrinya jika merasa perbuatannya dapat membuat khawatir dan membahayakan istrinya karena tidak ada suami yang akan menjaganya.

    Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 231 yang artinya:

    “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka….” (QS Al-Baqarah: 231).

    2. Meninggalkan Keluarga Tanpa Udzur

    Ketika istri kabur dari suami tanpa kabar dan alasan yang sesuai dengan syariat Islam bisa menjadi sebuah dosa besar.

    Hal itu juga berlaku bagi sebaliknya, suami yang meninggalkan keluarganya tanpa udzur, maka istri berhak untuk segera pulang. Sebab istri memiliki hak yang harus didapatkan dan dipenuhi oleh suami.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah dosa jika tidak ada kerelaan dari sang istri.

    Nah, itu dia penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istrinya tidur sendiri. Dari penjelasan di atas, pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa segala sesuatunya tergantung pada kondisi dan juga kerelaan sang istri.

    Semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya!