Tag: Hukum Islam

  • Hukum Menyiksa Hewan Menurut Islam, Haram!

    Hukum Menyiksa Hewan Menurut Islam, Haram!

    Binatang juga termasuk salah satu makhluk Allah. Maka dari itu, binatang pun memiliki hak untuk kita lindungi. Menyiksanya merupakan hal yang dilarang. Alasannya karena ada hukum menyiksa hewan menurut Islam yang tak memperbolehkannya. 

    Hak hidup dari binatang itu juga terjamin baik hewan yang dipelihara maupun binatang liar dilarang untuk disiksa. Islam mengajarkan kita untuk memberikan kasih sayang kepada siapa pun, termasuk juga kepada binatang yang bernyawa. 

    Menyiksa hewan adalah hal yang dilarang karena Rasulullah SAW melaknat perlakuan tersebut. Lebih lengkapnya lagi, bisa kita baca dalam uraian ini. 

    Hukum Menyiksa Hewan Menurut Islam

    Banyak dasar berupa hadits yang secara rinci menjelaskan larangan menyiksa hewan. Bahkan penyiksaan hewan dapat dikatakan haram. Berikut ini penjelasannya: 

    1. Dilarang Menjadikan Binatang Bernyawa Sebagai Taruhan

    Rasulullah SAW di dalam Hadits Riwayat Imam Muslim memberikan larangan bagi manusia untuk menjadikan nyawa hewan sebagai permainan dan taruhan. Adapun bunyi haditsnya yakni: 

    وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ:  لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ 

    Artinya: 

    “Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan,’ (HR Muslim).

    Melalui hadits ini, kita bisa memahami bahwa setiap manusia harus memperhatikan hak hidup dari hewan. 

    Manusia pun harus memperlakukan hewan di sekitarnya dengan baik. Imam An-Nawawi di dalam syarah sahih Muslim berkata, larangan dalam hadits riwayat Muslim ini adalah pengharaman untuk umat Islam menganiaya binatang. 

    2. Binatang Memiliki Hak

    Imam Izzuddin bin Abdissalam menghubungkan perlindungan atas hak binatang beserta prinsip penghadiran maslahat dan pengolahan mafsadat. 

    Beliau memiliki julukan sulthanul ulama. Beliau pun merinci berbagai hak dari hewan dan binatang yang harus dipenuhi oleh semua umat muslim. Adapun hak-hak binatang atau hewan yakni: 

    القسم الثالث من أقسام الضرب الثاني من جلب المصالح ودرء المفاسد حقوق البهائم والحيوان على الإنسان، وذلك أن ينفق عليها نفقة مثلها ولو زمنت أو مرضت بحيث لا ينتفع بها، وألا يحملها ما لا تطيق ولا يجمع بينها وبين ما يؤذيها من جنسها أو من غير جنسها بكسر أو نطح أو جرح، وأن يحسن ذبحها إذا ذبحها ولا يمزق جلدها ولا يكسر عظمها حتى تبرد وتزول حياتها وألا يذبح أولادها بمرأى منها، وأن يفردها ويحسن مباركها وأعطانها، وأن يجمع بين ذكورها وإناثها في إبان إتيانها، وأن لا يحذف صيدها ولا يرميه بما يكسر عظمه أو يرديه بما لا يحلل لحمه،

    Artinya: 

    “Jenis ketiga yang masuk kategori kedua dalam rangka mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat adalah kewajiban manusia dalam menjaga hak binatang ternak dan hewan. Manusia wajib menafkahi dengan pantas binatang tersebut seandainya binatang itu sakit dan tidak dapat diambil manfaatnya; tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya; tidak mengumpulkannya dengan hewan sejenis atau hewan jenis lain yang dapat menanduk, memecahkan, atau melukainya; harus menyembelih dengan cara terbaik bila ingin menyembelihnya; tidak mengoyak kulitnya, tidak boleh mematahkan tulangnya sehingga melemahkan dan menghilangkan daya hidupnya, tidak boleh menyembelih anaknya di hadapannya, tidak boleh mengisolasinya, harus menyiapkan alas terbaik untuk dia duduk mendeku; mengumpulkan jantan dan betina pada musim kawin; tidak boleh membuang hasil buruannya; tidak boleh melemparnya dengan alat (keras) yang dapat mematahkan tulangnya; atau melempar/membenturkannya dengan benda yang tidak membuat halal dagingnya,” (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2010 M], juz I, halaman 112).

    Baca juga: Doa Nabi Zakaria Meminta Keturunan yang Sholeh dalam Al Quran

    3. Rasulullah Melaknat Orang yang Menyiksa Hewan

    Dari Ibn’ Umar, Rasulullah SAW bersabda: 

    “Seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka.” (HR. Bukhori). 

    Di dalam HR. Abu Dawud, beliau bersabda: 

    “Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy).

    Dari kedua hadits ini diketahui jika Islam adalah agama yang penuh kasih dan sayang. Di mana setiap muslim memang diharamkan untuk menyiksa makhluk lainnya. Bahkan termasuk hewan dan tumbuhan. 

    Yap, hukum menyiksa hewan dalam Islam memang haram. Menyembelih hewan kurban saja, kita diharuskan berbuat dengan lemah lembut. 

    Salah satunya dengan cara menajamkan pisau. Tujuannya yakni membuat hewan kurban tidak mengalami kesakitan yang terlalu lama. 

    Saat mengasah pisau pun, kita jangan sampai melakukannya langsung di depan hewan atau binatang yang akan kita sembelih. Hal ini pun diperintahkan oleh Rasulullah SAW: 

    “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).

    4. Bahkan Anjing Pun Diharamkan untuk Disiksa

    Anjing memang masuk dalam kategori hewan yang najis jika kita menyentuhnya dan najisnya masuk dalam kategori Mughallazhah. Meskipun begitu, Islam pun melarang bahkan mengharamkan untuk menyiksanya. 

    Rasulullah SAW di dalam hadits riwayat Muslim melarang umatnya untuk menyiksa atau menganiaya anjing. Berikut ini sabda Nabi Muhammad SAW: 

    قد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

    Artinya: 

    “Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).

    Melalui uraian hukum menyiksa hewan menurut Islam di atas, harusnya kita sudah paham kalau hukumnya adalah haram.

  • Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?

    Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?

    Khitbah atau lamaran termasuk tahapan proses untuk lanjut ke jenjang pernikahan. Laki-laki dapat menunjukkan keinginannya untuk menikahi perempuan pujaannya. Namun, kita harus tahu kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran. 

    Mengapa perempuan tidak boleh menerima pinangan laki-laki? Alasannya karena ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan perempuan menolak lamaran laki-laki. Misal, perempuan tersebut sudah dilamar pria lain atau dalam masa iddah. 

    Jika tidak mematuhi aturan lamaran yang dilarang, maka sama saja hukumnya haram. Sebab, larangan bagi perempuan untuk menerima lamaran pastilah karena ada alasan yang jelas. Simak artikel berikut untuk menelusuri lebih lanjut. 

    Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?

    Sebenarnya, larangan untuk melamar perempuan ada yang bersifat permanen dan sementara. Apabila perempuan tersebut sedang dalam kondisi yang menyebabkan tidak bisa menerima lamaran, maka tunggu hingga penyebabnya hilang. 

    Baru setelah itu, perempuan bisa menerima pinangan laki-laki dan sebaliknya laki-laki bisa mengutarakan lamarannya. Supaya kita tahu kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran, perhatikan kondisi yang dilarang melamar berikut ini. 

    1. Berstatus Mahram Muabbad dan Muaqqat

    Tadi sempat disinggung jika ada larangan melamar yang bersifat permanen dan sementara. Larangan permanen merujuk pada kasus seorang laki-laki yang hendak menikahi perempuan dengan status mahram muabbad

    Misalnya, ketika laki-laki ingin melamar saudara perempuannya, maka saudaranya tersebut harus menolaknya. Lalu, untuk larangan lamaran sementara timbul karena hubungan mahram muaqqat seperti adik ipar dan perempuan yang sudah bersuami. 

    Aturan tentang perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki tercantum jelas dalam Al Quran. Berikut terjemahan ayatnya:

    “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An Nisa ayat 23).

    Tujuan melarang melamar perempuan yang berstatus mahram muabbad maupun muaqqat adalah untuk menjaga kedamaian, menghindar dari kekacauan garis keturunan, dan perselisihan lainnya.

    Baca juga: Doa Menghilangkan Pikiran Kotor dalam Islam, Pikiran Kembali Bersih

    2. Telah Dilamar Orang Lain

    Kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran? Jika saat ini kita sedang menerima lamaran dari orang lain atau berstatus tunangan, maka tidak boleh menerima lamaran yang masuk dari laki-laki berikutnya. 

    Sebagai seorang laki-laki, hendaknya juga memperhatikan kondisi perempuan sebelum meminangnya. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang praktik melamar perempuan diatas lamaran saudaranya. Berikut kutipannya:

    وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

    Artinya: 

    “Janganlah seorang laki-laki meminang/melamar (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya, sampai peminang sebelumnya itu meninggalkan atau mengizinkan untuknya.” [HR. Bukhari, no. 4848, 4849 dan Muslim, no. 1408].

    Berdasarkan hadits di atas, jika seorang wanita telah mendapat lamaran dari orang pertama, maka pelamar kedua atau berikutnya tidak boleh mengajukan lamaran yang sama kecuali telah mendapat izin dari peminang pertama. 

    Terlebih ulama juga bersepakat untuk mengharamkan lamaran di atas lamaran saudaranya, terutama ketika lamaran dari laki-laki pertama sudah diterima oleh pihak perempuan. 

    Alasan mengapa laki-laki tidak bisa sembarangan mengutarakan keinginannya untuk meminang perempuan yang sudah dilamar karena tindakannya bisa saja menyakiti pelamar pertama. Bahkan, lebih buruknya bisa menimbulkan permusuhan. 

    Lamaran berikutnya baru boleh diajukan ke perempuan ketika pelamar sebelumnya sudah mengizinkan atau perempuan tersebut telah menolak lamaran sebelumnya. Inilah mengapa kondisi ini termasuk ke larangan melamar sementara. 

    3. Dalam Masa Iddah

    Meskipun telah bercerai dari suami, seorang perempuan tidak langsung dapat menikah dengan laki-laki lain. Pasalnya, perempuan memiliki masa iddah yang harus dilewati terlebih dahulu baru dapat melangsungkan pernikahan kembali. 

    Selain itu, laki-laki yang tahu bahwa seorang perempuan baru saja menjadi janda, hendaknya tidak mengutarakan keinginannya untuk melamar karena perempuan tersebut masih dalam masa iddah

    Cara menyampaikan lamaran ke perempuan yang hendak dinikahi bisa menggunakan cara tashrîh (secara jelas) atapun ta’rîdl (dengan sindiran). 

    Contoh melamar secara jelas yaitu menggunakan kalimat pasti yang menunjukkan keinginan untuk menikah. 

    Sebagai laki-laki, kita boleh melamar perempuan dengan cara jelas maupun sindiran asalkan perempuan tersebut masih lajang dan boleh dinikahi. Namun, terdapat larangan sementara untuk meminang perempuan yang sedang masa iddah

    Para ulama melarang lamaran dengan cara jelas atau terang-terangan kepada perempuan yang masih menjalani masa iddah dari suami sebelumnya, baik itu iddah talak raj’i, iddah wafat, hingga iddah talak bain

    Hal ini juga tercantum dalam Al Quran. Berikut bunyi ayatnya:

    وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ  

    Artinya:

    “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut,” (QS Al-Baqarah: 234). 

    Berdasarkan ayat Al Quran di atas, kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran yang masuk dari laki-laki adalah ketika sedang masa iddah. Semua perempuan yang masih dalam masa ini haram dilamar dengan ungkapan jelas. 

    Sebab, takutnya perempuan akan berbohong dengan mempercepat masa iddahnya sehingga bisa menerima lamaran dari laki-laki. Sedangkan, melamar dengan ungkapan sindirian, tergantung dari status sang perempuan. 

    Jika perempuan tersebut dalam masa iddah karena ditinggal mati atau talak bain kubra, maka tidak haram bagi laki-laki untuk melamarnya secara sindiran. Namun, lamaran sindiran menjadi haram untuk perempuan yang mengalami talak raj’i

    Oleh sebab itu, laki-laki harus tahu betul bagaimana kondisi perempuan yang ingin dinikahinya. Sama halnya dengan perempuan yang sedang dalam masa iddah, perlu sadar untuk tidak melakukan pernikahan terlebih dulu sebelum masa iddah selesai. 

    Hikmah yang bisa kita ambil dari larangan melamar karena kondisi tertentu seperti melamar mahram muabbad hingga perempuan yang masih masa iddah antara lain menghindari potensi konflik sosial, kekacauan garis keturunan, atau perselisihan. 

    Selain itu, jangan lupa jika lamaran baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah. Hubungan antara laki-laki dan perempuan baru bisa menjadi sah setelah melalui akad nikah. Jadi, penting mengetahui kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran agar para laki-laki bisa mengurungkan niat untuk meminang. Meskipun tujuan melamarnya baik, tetap saja ada ketentuan yang harus dipatuhi. Wallahu a’lam.

  • Hukum Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Syarat, Rukunnya

    Hukum Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Syarat, Rukunnya

    Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan, baik dalam hal sederhana bahkan hal sulit sekalipun, termasuk dalam urusan jual beli. Meski nampak sepele, namun terdapat rukun yang harus dijadikan pedoman dalam bertransaksinya. Lantas, bagaimana pandangan mengenai jual beli dalam Islam?

    Pada dasarnya, jual beli merupakan aktivitas transaksi yang di dalamnya terdapat dua unsur yakni ijab dan qobul. Sederhananya, rukun jual beli dalam Islam yakni menghindari adanya riba dan menguntukan salah satu pihak saja.

    Tidak hanya rukun, aktivitas tersebut juga memiliki syarat sah dan juga beberapa adab yang mengiringinya. Untuk lebih jelas, simak artikel ini hingga akhir!

    Pengertian Jual Beli dalam Islam

    Aktivitas jual beli menjadi salah satu aktivitas paling sering yang dilakukan sehari-hari, tidak hanya bagi seorang pedagang. Seorang ibu rumah tangga juga sering melakukan aktivitas jual beli dengan membeli sayur atau barang untuk kebutuhan rumah.

    Sebab hal tersbeut, penting bag seorang muslim untuk mengetahui apa itu jual beli, rukun, syarat dan juga ketentuan sah nya sehinga tidak ada unsur riba ataupun hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

    Secara etimologi (bahasa), pengertian jual beli berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai)

    Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay’u (البيع), al-tijarah. Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.

    Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Makan Beserta Adab Saat Makan dalam Islam

    Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari jual beli dalam Islam yakni aktivitas pertukaran sebuah barang untuk barang lainnya atau emndapat kepemilikan dari suatu barang dengan dibayar melalui transaksi nominal ataupun iwad.

    Tidak hanya itu, ada dua mazhab yang menjelaskan makna dari jual beli ini. Yang pertama yakni mazhab Hanafi yang mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta lain dengan memakai cara tertentu.

    Sementara menurut mazhab Syafi’i mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta benda dengan harta benda lain, keduanya dapat dikelola, dan disertai ijab dan qobul sesuai cara yang diperbolehkan syariat.

    Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam.

    Hukum Jual Beli dalam Islam

    Hukum Jual Beli dalam Islam

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa aktivitas jual beli merupakan aktivitas sederhana dan sepele namun sangat diperhatikan dalam Islam sebab di dalamnya terdapat beberapa larangan dan juga aturan yang tertulis.

    Setelah memahaminya, penting juga bagi kita untuk mengetahui dasar hukumnya. Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijmak ulama adalah mubah atau boleh. Agar tidak salah, mari simak penjelasan berikut ini:

    1. Hukum Jual Beli Dalam Islam Berdasarkan Al-Qur’an

    Dasar hukum jual beli diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275, yang memiliki arti:

    “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

    2. Hukum Jual Beli dalam Islam Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

    Berikut dasar hukum jual beli yang diatur dalam hadis Rasulullah SAW, yaitu:

    “Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi SAW ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim).

    Makna dari kata mabrur dalam hadis di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu yang dapat merugikan orang lain maupun menguntungkan salah satu pihak saja.

    3. Ijma’ Ulama

    Ijmak Ulama memiliki arti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra menyatakan, kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar.

    Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain.

    Dalam arti lain transaksi jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    Rukun Jual Beli dalam Islam

    Rukun Jual Beli dalam Islam

    Adanya rukun menjadi ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut tidak menjadi sah. beberapa ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat, yakni:

    1. Harus adanya penjual dan pembeli (aqidain).
    2. Harus ada barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).
    3. Harus ada alat nilai tukar pengganti barang, serta
    4. Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).

    Adab-adab dalam Jual Beli

    Setidaknya dalam akad jual beli, seorang muslim harus mengetahui beberapa adab yang dianjurkan. Adapun adab-adabnya adalah sebagai berikut:

    1. Tidak Terlalu Banyak Mengambil Untung

    Adab pertama yang perlu diperhatikan yakni tidak dianjurkan bagi penjual untuk terlalu banyak mengambil untung saat bertransaksi. Islam menganjurkan umatnya untuk mengambil keuntungan namun hanya dalam batas wajar.

    Jangan sampai pembeli merasa tercekik dan terpaksa membeli karena perlu. Bila hal ini terjadi maka penjual telah berlaku zalim kepada pembeli.

    Para ulama dan syariat mengingatkan hendaknya jual beli itu memberikan kemudahan, kesantunan, dan kepuasan. Meski keuntungannya sedikit, jika hal tersebut membawa berkah dalam usaha maka lebih diutamakan.

    2. Barang yang Diperjualbelikan Dapat Diserahterimakan

    Maksud dari barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan yakni apabila barang yang dijual tidak nyata atau belum jelas, maka hukumnya tidak sah.

    Contoh sederhanya, ketika seseorang menjual burung yang hilang dari sangkar atau kabur, ayam yang tidak ada dalam kandang ataupun semacamnya.

    Transaksi jual beli seperti ini mengandung gharar atau spekulasi. Karenanya, jual beli tersebut diharamkan karena barangnya tidak dapat diserahkan.

    3. Tidak Menjual yang Bukan Hak Miliknya

    Adab berikutnya yakni jangan memperjual belikan barang yang bukan miliknya, seperti barang curian, barang yang dijual tanpa seizin pemiliknya ataupun barang seludupan.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, Rasulullah SAW bersabda:

    “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki,” (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasai)

    4. Tidak Menimbun dan Memonopoli Barang Dagangan Tertentu

    Rasulullah SAW melarang kaum muslimin untuk menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu.

    Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

    “Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat,” (HR Muslim)

    5. Bersikap Lemah Lembut dan Mempermudah

    Adab yang terakhir yakni bersikap lemah lembut dan mempermudah. Maknanya baik penjual maupun pembeli tidak bersikap keras satu sama lain.

    Pembeli tidak boleh mengurangi hak penjual dengan menawar sangat rendah, sebaliknya penjual tidak boleh menjual terlalu mahal.

    Dengan demikian, hendaknya menghindari tawar-menawar dan berdebat hingga jual beli itu malah menimbulkan pertengkaran.

    Syarat Jual Beli dalam Islam

    Selain rukun yang menjadi ketentuan dalam akad jual beli. Syarat jual beli juga menjadi kesah-an yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat berikut ini:

    1. Syarat-syarat praktek jual beli yang sesuai dengan syariat Islam

    • Transaksi jual beli dilakukan dengan Ridho dan sukarela

    Syarat pertama yang perlu diketahui yakni adanya sukarela dan keridhoan di dalamnya.

    Hendaknya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, dan dilakukan dengan ridho dan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga salah satu pihak (baik penjual maupun pembeli) tidak ada yang dirugikan.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa ayat 29 yang artinya : “… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (Q.S. An-Nisaa: 29).

    Dengan adanya ayat ini, maka diketahui bahwa transaksi jual beli harus dilakukan dengan kerelaan di dalam dirinya. Sehingga tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang dengan adanya paksaan.

    • Objek Jual Beli Bukan Milik Orang Lain

    Objek atau barang yang diperjual belikan merupakan hak mlik penuh salah satu pihak yang terlbat dalam transaksi jual beli. Seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila telah mendapatkan ijin dari pemilik barang. Rasullullah SAW bersabda: Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud)

    • Transaksi Jual Beli Dilakukan Secara Jujur

    Syarat selanjutnya yakni, transaksi jual beli hendaknya dilakukan dengan jujur. Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda:

    “Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban).

    Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran atau timbangan yang digunakan sebagai alat ukur.

    Hal ini dapat diketahui dalam Allah berfirman asy Syu’araa ayat 181-183 yang artinya adalahSempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(Q.S. Asy Syu’araa: 181-183).

    Selain itu, didukung pula dengan firman Allah SWT dalam surat Al Muthaffifiin ayat 1-6 yang artinya: ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ini” (Q. S. Al Muthaffifiin; 1-6).

    Transaksi jual beli juga dikatakan jujur apabila seorang penjual menjelaskan dengan jujur kondisi barang yang dijualnya kepada pembeli. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasullullah SAW : “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah)

    • Transaksi Jual Beli Barang Yang Halal

    Transaksi jual beli yang dilakukan haruslah barang atau jasa yang halal dan atau tidak di larang oleh syariat Islam, seperti jual beli narkoba, dan minuman keras. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).

    • Objek Jual Beli Dapat Diserahterimakan

    Barang yang menjadi objek jual beli, haruslah barang yang dapat diserah terimakan segera dari penjual kepada pembeli. Tidak diperkenankan bagi seorang muslim menjual barang yang belum ada.

    Contoh sederhananya seperti burung yang masih ada di angkasa, ayam yang kabur dari kandang, hasil sawah yang belum dipanen dan hal sejenisnya. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim).

    Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung spekulasi atau judi. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 219 dan Surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219).

    2. Syarat-syarat praktek jual beli yang Dilarang syariat Islam

    • Transaksi Jual Beli yang Menjauhkan Dari Ibadah

    Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

    Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya:

     “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).

    Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim untuk tetap memperhatikan ibadahnya kepada Allah SWT meski dalam keadaan sibuk sekalipun.

    • Transaksi Jual Beli Barang yang Haram

    Transaksi jual beli yang dilarang menurut syari’at Islam adalah jual beli barang yang diharamkan seperti jual beli minuman keras, narkoba, barang hasil pencurian dan lain-lain.

    Apabila seseorang melakukan transaksi tersebut, maka mereka termasuk golongan yang ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.

    Sebagaimana Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad)

    • Transaksi Jual Beli Harta Riba

    Sebagaimana dituliskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

    “Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim).  Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa seorang muslim haram hukumnya melakukan transaksi jual beli yang terdapat riba di dalamnya.

    Nah, itulah sedikit informasi mengenai aktivitas jual beli dalam Islam terkait rukun, syarat, adab dan juga ketentuannya. Semoga informasi tersebut bermanfaat ya!

  • Hukum Chatting dengan Lawan Jenis Menurut Islam

    Hukum Chatting dengan Lawan Jenis Menurut Islam

    Banyak umat Muslim yang bertanya bagaimana hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam. Kalau bertemu hanya berdua dan saling berpandang-pandangan, jelas sudah termasuk zina mata.

    Bagaimana jika hanya berkirim pesan saja? Apakah itu termasuk perbuatan zina?

    Semua pertanyaan tersebut akan kami jawab melalui artikel berikut ini.

    Hukum Chatting dengan Lawan Jenis Menurut Islam

    Sekarang zaman sudah semakin canggih. Untuk berkomunikasi, manusia tidak perlu bertatap muka secara langsung, tetapi bisa juga melalui gadget.

    Selain telepon dan video call, chatting merupakan salah satu metode komunikasi online yang sering dilakukan. Sebab, penggunaannya sangat mudah dan tidak menghabiskan banyak kuota.

    Kembali lagi ke topik, pada dasarnya tidak masalah jika kita ingin mengirim pesan atau chat kepada lawan jenis. Toh, setiap hari kita juga berkomunikasi dengan lawan jenis bukan?

    Haram atau tidaknya chatting dengan lawan jenis harus dilihat dulu dari maksud, isi, dan tujuannya. Ada orang yang chatting karena urusan kekeluargaan, pekerjaan, PDKT, dan lain sebagainya.

    1. Tidak Masalah Chatting atau berkomunikasi dengan Lawan Jenis Asal Memenuhi Syarat

    Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu, sejatinya tidak masalah laki-laki chat perempuan ataupun sebaliknya, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’.

    Contohnya jika seseorang mengirim pesan yang berhubungan dengan hal-hal bersifat umum seperti pekerjaan, bisnis, atau mengabarkan sesuatu yang sifatnya penting maka tidaklah haram.

    Misal, seorang laki-laki yang mengirimkan pesan kepada teman wanitanya untuk menanyakan masalah pekerjaan. Maka, tidak ada yang salah dengan hal ini.

    Selain itu, suatu chatting dikatakan tidak haram apabila isinya mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah, dan tidak khalwat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Ahzab ayat 32 yang berbunyi:

    يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

    Yâ nisâ’an-nabiyyi lastunna ka’aḫadim minan-nisâ’i inittaqaitunna fa lâ takhdla‘na bil-qauli fa yathma‘alladzî fî qalbihî maradluw wa qulna qaulam ma‘rûfâ

    Artinya:

    “Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”.

    Baca juga: Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

    2. Haram Jika Bersifat Khalwat

    Hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam haram apabila ada unsur khalwat. Khalwat sendiri merupakan perbuatan menyepi yang dilakukan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain.

    Meskipun tidak berduaan dengan bertatap muka secara langsung, tetap saja perbuatan ini terlarang. Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yang ketiganya,” (Hadis Sahih).

    Jangan salah, lewat chat pun seseorang bisa mengirim tulisan atau Konten-konten yang bisa membangkitkan hawa nafsu. Maka dari itu, hukumnya menjadi haram.

    Jadi, sebenarnya berkomunikasi melalui layanan media, serupa dengan komunikasi secara langsung. 

    Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat tertentu seperti khitbah (meminang), muamalah (transaksi bisnis), pekerjaan dan lain sebagainya.

    3. Chatting dengan Lawan Jenis dengan Tujuan Khalwat adalah Perbuatan Mendekati Zina

    Jika ada seseorang pria yang melakukan PDKT kepada seorang wanita tanpa ada tujuan meminang, maka perbuatan tersebut tergolong khalwat. Perbuatan ini sangat dilarang oleh Allah SWT karena melanggar syariat yaitu mendekati  zina.

    Allah SWT berfirman dalam Surah Al Isra ayat 32 yang berbunyi:

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

    Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ’a sabîlâ

    Artinya:

    “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

    Perbuatan “PDKT” inilah yang tergolong mendekati zina. Memang awalnya hanya berkirim pesan biasa, lalu saling menggoda, dan hingga akhirnya saling bertemu dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya.

    Dalam  kitab I’anat al-Talibin, 3/301 diterangkan bahwa:

    “Tidak haram memandang perempuan melalui media cermin yang diibaratkan seperti pantulan air, karena sesungguhnya dia tidak memandang secara langsung akan tetapi memandang padanannya. Seperti yang dijelaskan bahwa itu semua (boleh memandang melalui media) bila aman dari fitnah dan dari syahwat.”

    Selain itu, ada juga hadits yang menerangkan:

    “Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berat bagi pria melebihi fitnah wanita.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

    Berdasarkan kitab dan hadits tersebut, dapat kita ketahui bahwa seseorang boleh-boleh saja  berkomunikasi melalui media apapun selama itu tidak fitnah dan menimbulkan syahwat.

    4. Mengirim Chat dengan Tujuan Dakwah ke Lawan Jenis Tidak Diperkenankan

    Hukum chatting dengan lawan jenis pada dasarnya tidak diperkenankan walaupun itu tujuannya dakwah. Mengapa demikian? 

    Sebab berdakwah kepada jenis lawan bukanlah perintah agama karena Allah telah menetapkan untuk berdakwah kepada lelaki adalah lelaki juga, begitu juga sebaliknya.

    Akan tetapi, bila ada tuntutan syar’i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam bisa haram dan tidak haram. Semua tergantung dari bagaimana dan apa tujuan mengirimkan chat tersebut.

    Jika tujuannya baik maka tidak menjadi masalah. Sebaliknya, jika tujuannya buruk dan justru mengarah ke arah maksiat maka Allah SWT tidak menyukainya.

    Manfaatkan teknologi komunikasi dengan sebaik mungkin supaya kita tidak terjerumus ke dalam godaan syaitan yang terkutuk.

  • 10 Keutamaan Berbakti Kepada Orang Tua dan Dalilnya dalam Islam

    10 Keutamaan Berbakti Kepada Orang Tua dan Dalilnya dalam Islam

    Salah satu perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan seorang muslim adalah birrul walidain atau berbakti kepada orang tua. Sebab banyak sekali keutamaan berbakti kepada orang tua.

    Bahkan Allah SWT memerintahkan umat muslim untuk memperlakukan kedua orang tua dengan baik meski keduanya berbeda agama.

    Rasulullah pernah bersabda dalam salah satu hadits yang bunyinya:

    Siapa yang berbakti kepada orang tuanya, dia akan mendapat keberuntungan dan Allah SWT akan menambah panjang umurnya.” (HR Bukhari, Abu Yala, Thabrani, dan Hakim).

    Lantas. apa saja keutamaan berbakti kepada orang tua? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Keutamaan-Keutamaan Berbakti Kepada Orang  Tua

    Dalam Islam, ada banyak sekali aspek kehidupan yang diatur dalam Al-Qur’an maupun hadits sebagaimana Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah (Hablun minallah) namun juga mengatur hubungan dengan sesama manusia (Hablun Mminannas).

    Hablun minannas yang paling utama bagi setiap muslim yakni birrull walidain atau berbakti kepada orang tua. Berikut ini beberapa Fadhilah atau keutamaan berbakti kepada orang tua lengkap dengan dalil yang menyertainya:

    1. Amal yang Paling Utama

    Berbakti kepada orang tua merupakan amalan yang paling utama dan dicintai Allah SWT. Hal ini tertera dalam salah satu hadits Rasulullha mengenai tiga amalan yang paling disukai Allah, salah satunya yakni berbakti kepada orang tua.

    سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ : قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ : بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ : قُلْتُ : ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ : اَلْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

    “Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal-amal yang paling utama dan dicintai Allah ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, Pertama shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya), kedua berbakti kepada kedua orang tua, ketiga jihad di jalan Allah” [Hadits Riwayat Bukhari I/134, Muslim No.85, Fathul Baari 2/9]

    Apabila seorang muslim ingin mendapatkan berkah dalam hidupnya, maka utamakan amalan yang dicintai Allah SWT, di antaranya yakni birrul walidain atau berbakti kepada orang tua.

    Baca juga: Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Sunnah: Arab, Latin dan Artinya

    2. Ridho Allah Tergantung kepada Keridhoan Orang Tua

    Keutamaan berbakti kepada orang tua lainnya yakni akan mendapatkan ridho Allah. Karena ridho Allah tergantung kepada keridhoan orang tua.

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Ibnu HIbban, Hakim dan Imam Tirmidzi dari sahabat Abdillah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    رِضَا الرَبِّ فِى رِضَا الوَالِدِ و سُخْطُ الرَبِّ فِى سُخْطِ الوَالِدِ

    “Ridla Allah tergantung kepada keridlaan orang tua dan murka Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad (2), Ibnu Hibban (2026-Mawarid-), Tirmidzi (1900), Hakim (4/151-152)]

    3. Jihad Merawat Kedua Orang Tua

    Perlu diketahui bahwa berbakti dengan orang tua merupakan amalan yang terhitung jihad jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah yang bunyinya:

    عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَحَىٌّ وَالِدَاكَ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

    Artinya, “Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash ra, seorang sahabat mendatangi Rasulullah saw lalu meminta izin untuk berjihad. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ ‘Masih,’ jawabnya. Rasulullah saw mengatakan, ‘Pada (perawatan) keduanya, berjihadlah,’” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

    4. Memberikan Kemudahan pada Kesulitan yang Dihadapi

    Keutamaan berbakti kepada orang tua lainnya yakni dapat menghilangkan kesulitan yang sedang kita alami yaitu dengan cara bertawasul atau melakukan amalan yang dicintai Allah tersebut.

    Dengan dasar hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيْتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوْهُ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهَا الْغَارَ. فَقَالُوْا : إِنَّهُ لاَيُنْجِيْكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوْا اللهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ: اَللَّهُمَّ كَانَ لِي أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيْرَانِ وَكُنْتُ أَغْبِقُ قَبْلَ هُمَا أَهْلاً وَ لاَ مَالاً، فَنَأَى بِي فِي طَلَبِ شَيْئٍ يَوْمًا فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَ فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوْقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ. فَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْمَالاً، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَيَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيْهِ مِنْ هَذِه الصَّخْرَةِ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا

    “Pada suatu hari tiga orang berjalan, lalu kehujanan. Mereka berteduh pada sebuah gua di kaki sebuah gunung. Ketika mereka ada di dalamnya, tiba-tiba sebuah batu besar runtuh dan menutupi pintu gua. Sebagian mereka berkata pada yang lain, ‘Ingatlah amal terbaik yang pernah kamu lakukan’.

    Kemudian mereka memohon kepada Allah dan bertawassul melalui amal tersebut, dengan harapan agar Allah menghilangkan kesulitan tersebut. Salah satu diantara mereka berkata, “Ya Allah, sesungguhnya aku mempunyai kedua orang tua yang sudah lanjut usia sedangkan aku mempunyai istri dan anak-anak yang masih kecil. Aku mengembala kambing, ketika pulang ke rumah aku selalu memerah susu dan memberikan kepada kedua orang tuaku sebelum orang lain. Suatu hari aku harus berjalan jauh untuk mencari kayu bakar dan mencari nafkah sehingga pulang telah larut malam dan aku dapati kedua orang tuaku sudah tertidur, lalu aku tetap memerah susu sebagaimana sebelumnya. Susu tersebut tetap aku pegang lalu aku mendatangi keduanya namun keduanya masih tertidur pulas.

    Anak-anakku merengek-rengek menangis untuk meminta susu ini dan aku tidak memberikannya. Aku tidak akan memberikan kepada siapa pun sebelum susu yang aku perah ini kuberikan kepada kedua orang tuaku. Kemudian aku tunggu sampai keduanya bangun. Pagi hari ketika orang tuaku bangun, aku berikan susu ini kepada keduanya. Setelah keduanya minum lalu kuberikan kepada anak-anaku. Ya Allah, seandainya perbuatan ini adalah perbuatan yang baik karena Engkau ya Allah, bukakanlah. “Maka batu yang menutupi pintu gua itupun bergeser” [Hadits Riwayat Bukhari (Fathul Baari 4/449 No. 2272), Muslim (2473) (100) Bab Qishshah Ashabil Ghaar Ats Tsalatsah Wat-Tawasul bi Shalihil A’mal]

    Hadis ini menjelaskan bahwa perbuatan yang kita lakukan, dalam hal ini berkaitan dengan berbakti kepada orang tua, dapat digunakan untuk bertawasul kepada Allah ketika kita mengalami kesultan.  Dan Insyallah, kesulitan apapun akan hilang.

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    5. Memudahkan Datangnya Rezeki

    Tidak pernah ada rugi, bagi kita yang berbakti kepada orang tua dengan ikhlas dan tulus karena Allah Ta’ala. Dalam Islam, setiap kebaikan akan dibalas dengan kebaikan pula, begitu juga sebaliknya.

    Atas izin Allah, amalan ini akan memudahkan untuk datangnya rezeki. Dalam haditsnya, Rasulullah SAW mengatakan anak yang birrul walidain akan memperoleh kemudahan rezeki

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ،قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ، وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ، وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.

    Artinya: Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda; “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezkinya, maka hendaknya ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menyambug silaturrahim (kekerabatan).” (HR Ahmad).

    6. Orang Tua sebagai Pintu Surga

    Keutamaan berbakti kepada orang tua yang selanjutnya, akan diberikan padanya pintu surga apabila merawat serta berbakti kepadanya. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah yang berbunyi:

    عن أبي الدرداء رضي الله عنه أنَّ رجلاً أتاه، فقال إِنَّ لِي امرأةً، وإِنَّ أمِّي تَأْمُرُنِي بِطَلَاقِها، فقال له أبو الدرداء سمعتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول الوالِدُ أوسَطُ أبوابِ الجَنَّةِ، فإِنْ شِئْتَ فأضِعْ ذلِكَ البَابَ أو احْفَظْهُ

    Artinya, “Dari sahabat Abu Darda ra, seseorang mendatanginya dan berkata, ‘Aku mempunyai seorang istri, tetapi ibuku memintaku untuk menceraikannya.’ Abu Darda ra berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Jika mau, kau boleh menyia-nyiakan pintu tersebut atau kau boleh merawatnya,’’” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    7. Dipanjangkan Umur, Ditambah Rezeki

    Di antara keutamaan berbakti kepada kedua orang tua lainnya adalah sama dengan keutamaan silaturahim yakni dipanjangkan umur dan ditambah rezekinya.

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ فِي عُمْرِهِ، وَيُزَادَ فِي رِزْقِهِ، فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ، وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

    “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambah rezekinya, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menyambung silaturahim” (HR. Ahmad)

    8. Bentuk Taubat Kepada Allah

    Siapa sangka bahwa berbakti kepada orang tua merupakan salah satu bentuk taubat kepada Allah, mengingat bahwa berbakti kepada orang tua merupakan salah satu amalan yang paling utama dan disukai Allah.

    Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu ia berkata;

    “Seorang laki-laki datang menghadap Nabi lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah melakukan satu dosa yang sangat besar. Apakah aku bisa bertaubat?” Beliau balik bertanya, “Apakah engkau masih memiliki ibu?” ia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau masih memiliki bibi (saudari ibu)?”ia menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Maka berbaktilah kepadanya.” (HR. Tirmidzi)

    9. Memperoleh Ampunan Allah

    Selain sebagai jalan taubat, berbakti kepada orang tua juga merupakan salah satu amalan yang dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosa terdahulu yang dilakukan apabila melakukannya dengan ikhlas dan tulus.

    Siapa yang mendapati salah satu dari kedua orang tuanya kemudian ia tidak diampuni, maka Allah telah menjauhkannya (dari rahmat)” (HR. Ahmad)

    10. Amal yang Paling Dicintai Allah SWT

    Keutamaan berbakti kepada orang tua yang terakhir dan tidak kalah penting adalah berbakti kepada orang tua merupakan amalan yang paling dicintai Allah SWT. Keutamaan ini dijelaskan dalam hadits berikut

    سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: «الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا» قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ» قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «ثُمَّ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ» قَالَ: حَدَّثَنِي بِهِنَّ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي

    Baca juga:”Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “Amalan apakah yang paling dicintai Allah?” Rasul menjawab, “Shalat pada (awal) waktunya.” “Kemudian apa lagi?” Nabi Menjawab lagi, “Berbakti kepada kedua orang tua.”Aku bertanya kembali.” “Kemudian apa lagi?” “Kemudian jihad fi Sabilillah.”

    Ibnu Mas’ud mengatakan, “Beliau terus menyampaikan kepadaku (amalan yang paling dicintai oleh Allah), andaikan aku meminta tambahan, maka beliau akan menambahkan kepadaku”. (HR Bukhari).

    Nah itulah dia keutamaan berbakti kepada orang tua. Ingatlah, di balik ketangkasannya, orang tua juga ingin selalu diperhatikan dan diapresiasi oleh orang terdekatnya.

    Bahkan orang tua tak segan merelakan mimpinya agar anak-anaknya sukses dan bahagia. Yuk, mulai dengan berbakti kepada orang tua dengan hal-hal sederhana seperti menanyakan kabar setiap hari.

    Semoga artikel ini bermanfaat ya!

  • Pengertian Malu dalam Islam dan Pentingnya Memelihara Malu

    Pengertian Malu dalam Islam dan Pentingnya Memelihara Malu

    Secara umum, kita mungkin mengenal rasa malu sebagai salah satu dari sekian banyak emosi yang bisa dirasakan manusia. Namun, bagaimana pengertian malu dalam Islam? Apakah memiliki perbedaan dengan pengertian yang selama ini kita tahu? 

    Rasa malu memiliki kedudukan khusus di dalam Islam. Bahkan ada hadits di mana Rasulullah berkata, “Malu tidak mendatangkan sesuatu kecuali hanya kebaikan semata” (Riwayat Bukhari).

    Kedudukan rasa malu di dalam Islam memang cukup tinggi. Bahkan malu itu sendiri, tidak hanya berdasar pada perilaku dan perkataan. Melainkan ada 3 yakni malu kepada Allah, malu kepada diri sendiri, dan malu kepada sesama makhluk. 

    Pengertian Malu dalam Islam

    Secara kebahasaan, malu di dalam At-taufiq ‘ala Muhimmat at-Ta’arif diartikan sebagai perilaku menahan diri untuk melakukan sesuatu dengan alasan takut mendapatkan celaan orang lain. 

    Dari segi istilah, malu merupakan salah satu akhlak terpuji yang akan mendorong seseorang agar meninggalkan perbuatan jelek. Sekaligus menahan diri untuk merampas hak orang lain. 

    Ada ulama yakni Ar-Raghib yang menyebutkan di dalam kitab Fath al-Bari bahwa malu, merupakan upaya menahan diri berbuat berbagai hal yang tidak baik atau buruk. 

    Malu, adalah karakter khusus manusia yang berupa naluri menahan diri dari berbagai hal yang tak diinginkan oleh nafsu. Sehingga, ia memiliki perbedaan dengan binatang. 

    Pengertian malu dalam Islam pun disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah yang mengatakan, 

    “Malu berasal dari kata hayaah (hidup), dan ada yang berpendapat bahwa malu berasal dari kata al-hayaa (hujan), tetapi makna ini tidak masyhûr. Hidup dan matinya hati seseorang sangat mempengaruhi sifat malu orang tersebut. Begitu pula dengan hilangnya rasa malu, dipengaruhi oleh kadar kematian hati dan ruh seseorang. Sehingga setiap kali hati hidup, pada saat itu pula rasa malu menjadi lebih sempurna.”

    Selanjutnya, ada penjelasan dari Al-Junaid rahimahullah mengenai pengertian rasa malu, 

    “Rasa malu yaitu melihat kenikmatan dan keteledoran sehingga menimbulkan suatu kondisi yang disebut dengan malu. Hakikat malu ialah sikap yang memotivasi untuk meninggalkan keburukan dan mencegah sikap menyia-nyiakan hak pemiliknya.’

    Dari berbagai definisi di atas, kita perlu memahami bahwa rasa malu, merupakan suatu perilaku yang akan mendorong manusia meninggalkan berbagai perbuatan buruk, sehingga dapat menghalanginya dari melakukan dosa, maksiat, juga sikap lalai. 

    Pentingnya Memelihara Malu

    Lantaran memiliki kedudukan khusus dalam Islam, malu adalah sikap yang perlu kita pelihara. Sangat perlu kita jaga karena Islam memberikan beberapa hal yang jadi alasan mengapa rasa malu itu penting: 

    1. Tak Mendatangkan Apa Pun Selain Kebaikan

    Rasa malu, tidak akan mendatangkan apa pun selain hanya mendatangkan kebaikan. Malu mengajak setiap pemiliknya untuk menghias diri dengan mulia dan menjauhkan diri dari sifat hina. 

    Rasulullah SAW bersabda, 

    اَلْـحَيَاءُ لاَ يَأْتِيْ إِلاَّ بِخَيْـرٍ.

    Artinya: 

    “Malu itu tidak mendatangkan sesuatu melainkan kebaikan semata-mata.” [Muttafaq ‘alaihi].

    Hadits Riwayat Muslim pun menyebutkan: 

    اَلْـحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ.

    Artinya: 

    “Malu itu kebaikan seluruhnya.”

    Ya, malu pun menjadi akhlak dari para nabi. Bahkan, Nabi Muhammad SAW yang menjadi manusia terbaik, memiliki sifat ini. 

    Ada yang berkata, jika Rasulullah SAW lebih pemalu daripada gadis yang tengah dipingit. Sudah sepantasnya bagi kita untuk juga menjaga dan memelihara rasa malu pada diri.

    Baca juga: 10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyaallah Manjur

    2. Tanda Seseorang Punya Kehormatan dan Harga Diri

    Punya rasa malu adalah tanda bahwa seseorang punya kehormatan, harga diri, juga akhlak luhur. 

    Rasulullah SAW sekali waktu berwasiat kepada Ali bin Abi Thalib yang isinya berkenaan dengan pentingnya malu dalam diri seorang muslim. 

    Hal ini bisa ditemukan dalam kitab Wasiyatul Mustofa yang isinya kurang lebih begini,

    يَا عَلِيُّ، اَلدِّيْنُ كُلُّهُ فِي الْحَيَاءِ وَهُوَ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا حَوَى وَالْبَطْنَ وَمَا وَعَى

    Artinya: 

    “Wahai Ali, agama itu semuanya terdapat pada sifat malu. Sifat malu itu kamu menjaga kepala dan apa-apa yang ada disekitarnya. Dan sifat malu itu menjaga perut serta apa-apa yang ada di dalamnya.”

    Maksudnya yakni sifat malu membuat seseorang punya kehormatan dan harga diri. Hal ini pun berarti orang yang punya sifat malu juga menjaga agamanya. 

    3. Salah Satu Cabang Keimanan

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah berkata bahwa iman punya lebih dari 70 atau 60 cabang. Salah satu cabangnya adalah rasa atau sifat malu. Hal ini sesuai dengan sabda beliau yakni: 

    اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ َاْلإِيْمَانُ.

    Artinya: 

    “Iman memiliki lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling tinggi adalah perkataan ‘Lâ ilâha illallâh,’ dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (gangguan) dari jalan. Dan malu adalah salah satu cabang Iman.” Diriwayatkan oleh al-Bukhâri, no. 9 dan dalam al-Adabul Mufrad, no. 598

    4. Allah Mencintai Orang-Orang yang Malu

    Hal ini pun menjadi alasan mengapa kita harus menjaga rasa malu, yakni karena Allah sangat mencintai orang-orang yang punya rasa atau sifat malu. Dalam Hadits Riwayat Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, 

    إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِيٌّ سِتِّيْرٌ يُـحِبُّ الْـحَيَاءَ وَالسِّتْرَ ، فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ.

    Artinya: 

    “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Pemalu, Maha Menutupi, Dia mencintai rasa malu dan ketertutupan. Apabila salah seorang dari kalian mandi, maka hendaklah dia menutup diri.”(HR. Baihaqi).

    5. Salah Satu Akhlak Islam

    Dalam Hadits Riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW pernah bersabda: 

    إِنَّ لِكُلِّ دِيْنٍ خُلُقًا وَخَلُقُ اْلإِسْلاَمِ الْـحَيَاءُ.

    Artinya: 

    “Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu.” (HR. Ibnu Majah).

    Itulah pentingnya rasa malu di dalam Islam sekaligus ulasan yang lengkap mengenai pengertian malu dalam Islam. Semoga kita termasuk bagian orang-orang yang memiliki rasa dan sifat malu.

  • Hukum Tidak Membayar Hutang di Bank Menurut Islam

    Hukum Tidak Membayar Hutang di Bank Menurut Islam

    Mungkin kita pernah bertanya, apa hukum tidak membayar hutang di bank menurut Islam? Apakah ada hukumnya? Jika penasaran mengenai hukumnya, bisa simak artikel ini sampai habis, ya.

    Demi mengetahuinya, kita memang harus mempelajarinya lebih lanjut. Urusan hutang piutang memang sudah diatur di dalam Islam. 

    Kata hutang di dalam bahasa Arab yakni Al-Qardh yang dari segi etimologi diartikan memotong. Namun, menurut kaidah Islam, hutang memiliki arti memberi harta dengan didasarkan pada kasih sayang kepada siapa pun yang membutuhkannya. 

    Belum cukup kepada yang membutuhkan, melainkan harus dimanfaatkan dengan benar juga wajib dikembalikan pada pihak yang memberikannya. Itulah yang sebenarnya disebut sebagai pinjaman atau hutang. 

    Hukum Tidak Membayar Hutang di Bank Menurut Islam

    Islam sangat serius untuk permasalahan hutang. Maka dari itu, terdapat sejumlah dalil dalam Islam yang ada kaitannya dengan masalah hutang. Mari, kita belajar bersama di sini: 

    1. Jangan Meninggal dalam Keadaan Punya Hutang

    Islam melarang semua umatnya meninggal dalam keadaan punya hutang. Alasannya karena hutang dapat menjadi pemberat dan penghapus semua kebaikan kita kelak ketika dihisab di akhirat. 

    Sesuai dengan hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:  

    مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

    Artinya: 

    “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah). 

    Daripada seluruh kebaikan kita tidak terhitung atau terhapus ketika hisab kelak karena hutang, memang sangat dianjurkan untuk melunasi hutang kepada siapa pun itu. Entah individu, organisasi, atau bank. 

    Baca juga: Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    2. Jiwa Seseorang yang Punya Hutang Masih Menggantung

    Ada hadits yang menunjukkan jika hutang yang belum terbayar menjadi pemberat yang membuat jiwa kita tak diterima kelak. Maka dari itu, sebaiknya kita menghindari hal ini agar tak terjadi. 

    Selagi hidup, sebaiknya segerakan kewajiban untuk membayar hutang. Hal ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah yang mana Rasulullah SAW bersabda: 

    نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

    “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi).

    Al ‘Iroqiy juga berkata: 

    “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142).

    3. Jika Tak Berniat Bayar Hutang, Maka Ia Pencuri

    Parahnya lagi dari orang yang berhutang yakni saat mereka tak punya niatan untuk membayar dan menyelesaikan persoalan hutangnya. Mereka bukan lagi berstatus sebagai seorang yang berhutang, melainkan sebagai pencuri. 

    Alasannya karena mereka memakan uang yang bukan menjadi haknya. Tidak ada bedanya dengan seorang pencuri. Ia bukan berstatus pencuri ketika berada di dunia. 

    Melainkan saat ia bertemu dengan Allah ketika hari kiamat, statusnya sebagai pencuri. Hal ini tertera dalam hadits dari HR. Ibnu Majah No.2410 yang isinya: 

    أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

    Artinya: 

    “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih).

    Al Munawi berkata, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)

    Hutang adalah tanggung jawab yang sangat besar. Maka dari itu, kita harus berdoa agar terhindar atau jika sudah terlanjur berhutang, kita wajib berdoa agar bisa segera melunasinya. 

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pun bersabda: 

    مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

    Artinya: 

    “Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411).

    Maksudnya adalah jika kita berhutang dan tidak berniat membayarnya, kita ibarat seorang pencuri yang mengambil harta manusia lewat jalur hutang. Jika begitu, maka Allah juga akan menghancurkannya. 

    4. Dosa Hutang Tak Terampuni Meskipun Mati Syahid

    Hutang yang tak dibayar merupakan suatu dosa. Meskipun mati syahid sekalipun, dosa dari hutang maka tak terampuni. Hal ini erat kaitannya dengan hak milik orang lain. Sama halnya dengan mengambil harta mereka dan tak mengembalikannya. 

    Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda: 

    يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

    Artinya: 

    “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886).

    Maka dari itu, sebaiknya kita berpikir apakah nanti kita bisa melunasi atau apakah benar-benar butuh untuk berhutang? 

    5. Hutang akan Memberatkan Hidup di Dunia dan Akhirat

    Perkara hutang merupakan sesuatu yang memberatkan, entah di dunia maupun di akhirat kelak. 

    Ibnu Qayyim di Al Fawa’id berkata: 

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”

    Rasulullah SAW bahkan sampai meminta di setiap sholatnya agar dijauhkan dari hutang. Ini artinya hutang bisa memberatkan karena pertanggungjawaban yang sangat besar. 

    Dari berbagai uraian hukum tidak membayar hutang di bank menurut Islam memang tak dianjurkan. Sebaiknya kepada siapa pun kita berhutang, harus ada keinginan dan niat untuk membayarnya.

  • Apa Saja Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam? Ini Jawabnya

    Apa Saja Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam? Ini Jawabnya

    Dalam pelaksanaan prinsip dan praktik ekonomi Islam, terdapat asas transaksi ekonomi dalam Islam yang harus diaati sebab kepakemannya yang tidak boleh dilanggar.

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam merupakan prinsip-prinsip yang harus diketahui oleh pihak yang memang terlibat langsung dalam transaksi yang dilakukan.

    Selain itu, praktiknya sendiri harus sesuai dengan hukum syariat Islam. Oleh sebab itu penting untuk memahami bahwa terdapat perbedaan antara transaksi syariah dan konvensional, yakni asas transaksi ekonomi dalam Islam. Untuk mengetahui lebih jauh, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Pengetian Asas Transakasi Ekonomi dalam Islam

    Pada dasarnya, asas transaksi ekonomi dalam Islam ini mengacu pada asas syariah dimana dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang menjadi unsur dasar dalam melakukan sebuah transaksi.

    Asas ini ditegakkan dengan upaya untuk menghindari kemungkinan adanya unsur riba, gharar atau penipuan dan maisir dalam transaksi yang mana tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam ini mengatur segala transaksinya dengan konsep syariah, baik untuk transaksi jual-beli, sewa-menyewa. maupun akad-akad lainnya. Sederhanannya. segala hal yang berkaitan dengan proses transaksi tersebut diatur sedemikian rupa agar pelaksanaannya tidak melanggar aturan Islam.

    Dalam praktiknya, prinsip dan praktik ekonomi Islam sangat mengandalkan akad, dimana hal ini menjadi kunci utama dalam menentukan apakh transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum.

    Asas-Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam

    Berikut ini beberapa asas transaksi ekonomi dalam Islam berbentuk syariah yang harus dipahami serta diikuti oleh  pelaku transaksi syariah.

    1. Asas Persaudaraan (Ukhuwah)

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam yang pertama yakni asas persaudaraan, asas ini menekankan pada pentingnya hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak yang telibat dalam transaksi.

    Prinsip ini mengharuskan adanya sikap saling percaya dan menghargai antara keduanya serta saling membantu dan mendukung dalam mencapai tujuan yang sama.

    Dalam praktiknya, asas ini dapat diwujudkan dengan menempatkan kepentingan bersama sebagai tujuan utama. Selain itu, pentingnya untuk menghindari sikap egois dan merugikan orang lain perlu diperhatikan pada asas ukhuwah.

    Baca juga: Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    2. Asas Keadilan

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam berikutnya yakni asas keadilan, diman aasas ini menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam transasi syriah.

    Prinsip ini mengaruskan pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada pihak lainnya tanpa ada diskriminasi satu pun.

    Dalam praktiknya, asas keadilan dapat diwujudkan dengan menetapkan harga yang adil dan wajar, tidak pula melakukan gharar serta menghargai kewajiban masing-masing.

    3. Asas Kebermanfaatan (Maslahah)

    Asas kebermanfaatan termasuk ke dalam asas transaksi ekonomi dalam Islam yang ketiga. Asas ini menekankan pada pentingnya transaksi yang menghasilkan manfaat atau keuntungan bagi kedua belah pihak serta masyarakat umum.

    Asas ini mengharuskan pihak yang terlibat dalam transaksi untuk menimbang dampak positif dan negatif transaksi, serta memilih transaksi yang paling menguntungkan secara keseluruhan.

    Dalam praktiknya, asas kebermanfaatan dapat diwujudkan dengan cara memilah transaksi yang memiliki manfaat bagi kedubelah pihak serta masyarakay, menghindari transaksi yang merugikan satu pihak secara berlebihan dan mempertimbangkan dampak jangka panjang transaksi yang dipilih.

    Baca juga: Niat Puasa Rajab Lengkap Arab Latin, Arti dan Keutamaannya 

    4. Asas Keseimbangan (Tawazun)

    Asas transaksi selanjutnya yakni asas keseimbangan dimana asas ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan transaksi syariah.

    Asas ini mengharuskan pihak yang terlibat untuk memperhatikan keseimbangan antara keuntungan dan resiko dalam transaksi.

    Dalam praktiknya, asas keseimbangan dapat diwujudkan dengan mempertimbangkan risiko dan manfaat yang terkait transaksi tersebut dengan melakukan diversifikasi investasi untuk meminimalkan risiko, serta menjaga keseimbangan antara keuntungan dan resikonya.

    5. Asas Universal (Syumuliyah)

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam yang terakhir yakni asas universal dimana asas ini menekankan pentingnya transaksi yang tidak melanggar nilai yang ada dalam Islam.

    Asas ini mengharuskan pihak yang terlibat dalam transaksi untuk mempertimbangkan aspek moral dan etika serta memastikan bahwa transaksi tersebut tidak merugikan pihak lain atau merugikan lingkungan.

    Dalam praktiknya, asas ini dapat diwujudkan dengan mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan dan etika transaksi serta memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan nilai universal yang ada dalam Islam.

    Demikianlah sedikit uraian terkait asas transaksi ekonomi dalam Islam yang perlu diketahui, semoga adanya artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan ya!

  • Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

    Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

    Tren nail art dengan menggambar serta mewarnai kuku sedang digadang-gadangkan disemua kalangan. Tampilan cantik pada kuku panjang itu sangat menarik untuk dicoba. Namun, bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?

    Pasalnya, tren satu ini menganjurkan penggunanya memiliki kuku yang panjang agar nampak lebih cantik. Bahkan beberapa di antaranya, menggunakan kuku palsu agar menunjang tampilannya.

    Warna-warni dan aksesoris yang menempel di kuku memang sulit, bahkan laki-laki juga turut meramaikan tren satu ini. Sebab nail art diyakini menjadi bentuk ekspresi dari seseorang yang dapat menambah kesan tampilan yang menarik. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan? bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?

    Yuk, simak artikel ini untuk dapatkan jawabannya!

    Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

    Pada dasarnya, hukum memanjangkan kuku dalam Islam tidak haram, namun jatuhnya adalah makruh. Sebab memanjangkan kuku melebihi jari jemari, dikhawtirkan akan menghalangi masuknya air wudhu ke dalam sela kuku bagian dalam.

    Tidak hanya itu, membiarkan atau memelihara kuku yang panjang berpotensi menjadi sarang kuman serta bakteri yang membahayakan tubuh.

    Islam sendiri mengajarkan kemuliaan pada umat Muslim. Namun jika ditilik lebih jauh, memanjangkan kuku identik dengan binatang yang memiliki cakar. Sebab itulah mengapa Islam menganjurkan umat-Nya untuk memendekkan kuku, yakni sebagai ciri atau menunjukkan jati diri sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.

    Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Ia bertanya pada beliau mengenai berita langit.

    Rasulullah SAW mengatakan, “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).

    Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    Untuk itulah, Rasulullah SAW dan sahabatnya sendiri tidak mengajarkan umat-Nya untuk memelihara kuku yang pan. Mereka memotong kuku mereka sebab hal ini merupakan fitrah manusia sebagai seorang Muslim.

    Sebagaimana dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima macam fitrah , yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).

    Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberi batas waktu kepada para sahabat untuk memotong kuku mereka.

    Sahabat Anas bin Malik mengatakan, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).

    Penjelasan di atas memang tidak mengkuhususkan kuku saja, namun hal ini tentu berlaku untuk semua bagian badan yang disebutkan untuk segera dipotong. Selain itu, akan lebih baik jika tidak sengaja hingga sampai batas waktu. Melainkan, jika kuku sudah nampak panjang maka potonglah sebelum 40 hari.

    Dan untuk mempercantik kuku dengan nail art maupun sejenisnya, hal ini diperbolehkan dalam Islam namun perhatikan bahan yang digunakan apakah dapat menembus air atau tidak sehingga menghalangi wudhu. Serta kandungannya haram atau tidak dan yang paling penting tidak berlebihan dan memperhatikan unsur kesahan ibadah wajib yang dilakukan.

    Baca juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?

    Hikmah Memotong Kuku

    Setelah mengetahui hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Tentu ada banyak hikmah dibaliknya. Hikmah yang pertama menyangkut perkara kebersihan serta kesucian seseorang. Ketika memilih untuk memanjangkan kuku, seseorang akan lebih rawan mengalami gangguan kesehatan.

    Pasalnya, membiarkan kuku yang panjang berpotensi untuk bersarangnya kuman serta bakteri di sela-sela kuku. Selain itu, di dalam sudut pandangan kesehatan, memiliki kuku panjang juga dapat menyebabkan kuku mudah patah dan berpotensi terkena cantengan. Tak jarang kuku yang panjang justru tumbuh tidak menarik disebabkan jamur.

    Selain menghindari kotoran yang berpotensi mengganggu kesehatan seseorang, memotong kuku juga dapat menghindarkan kotoran najis yang menumpuk di sela-sela kuku. Dengan demikian, seorang Muslim dapat memenuhi syarat sah dalam beribadah.

    Di lansir dari Dalam Islam, tidak memanjangkan kuku juga dapat menghemat waktu seseorang. Sebab seseorang yang kukunya panjang biasanya membutuhkan waktu untuk merawat dan membersihkannya. Ongkos perawatannya pun tidak terbilang murah, beberapa tren seperti nail art juga membutuhkan budget yang lumayan.

    Selain itu, memiliki kuku yang panjang juga kerap mengganggu aktivitas sehari-hari, contohnya bagi seorang pekerja yang full di depan laptop, memiliki kuku yang panjang tentu sedikit menganggu seseorang dalam menggunakan jari jemarinya bukan?.

    Oleh sebab itulah, mengapa sebenarnya hukum memanjangkan kuku dalam Islam adalah makruh. Meski tidak dilarang secara keseluruhan. Namun, hal ini tetap tidak dianjurkan untuk dilakukan, sebab ada banyak sekali hal yang merugikan dibanding kebermanfaatanya.

    Demikianlah penjelasan terkait hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Semoga artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan ya!

  • Contoh Hukum Islam di Indonesia yang Sering Ditemui

    Contoh Hukum Islam di Indonesia yang Sering Ditemui

    Ada banyak contoh hukum Islam di Indonesia. Jadi, di negara kita hukum yang ditegakkan tidak hanya berupa hukum negara saja, tetapi juga agama.

    Adapun hukum islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam, aturan yang Allah SWT berikan untuk kesejahteraan manusia di dunia maupun akhirat.

    Bahkan di Indonesia, ada satu daerah yang diberi keistimewaan khusus untuk menerapkan hukum Islam, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.

    Contoh Hukum Islam di Indonesia

    Sebenarnya penerapan hukum Islam tidak hanya terjadi di Aceh saja, tetapi juga daerah-daerah lainnya. Bahkan banyak produk peraturan perundang-undangan yang mengadopsi aturan yang ada Al-Qur’an dan hadits, apa sajakah itu?

    1. Perkawinan

    Berdasarkan hukum negara, perkawinan atau pernikahan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

    Ternyata, sebagian besar pasal-pasal yang ada di Undang-Undang tersebut bersumber dari aturan hukum Islam. Salah satunya mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali nikah.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, seseorang yang menikah harus didampingi oleh seorang wali nikah. Hal ini senada dengan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits tentang larangan nikah tanpa wali yaitu:

    • Al Baqarah Ayat 232

    وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

    Wa idzâ thallaqtumun-nisâ’a fa balaghna ajalahunna fa lâ ta‘dlulûhunna ay yangkiḫna azwâjahunna idzâ tarâdlau bainahum bil-ma‘rûf, dzâlika yû‘adhu bihî mang kâna mingkum yu’minu billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlikum azkâ lakum wa ath-har, wallâhu ya‘lamu wa antum lâ ta‘lamûn

    Artinya:

    “Apabila kamu (sudah) menceraikan istrimu) lalu telah sampai (habis) masa iddahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.

    • Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

    Artinya: 

    “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”

    Baca juga: Jejak Warisan Seni Budaya Islam di Filipina

    2. Wakaf

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, pengertian wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak dengan memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya.

    Berdasarkan Mazhab Hanafi, wakaf bisa diartikan sebagai  menahan harta atau benda yang dimiliki seseorang secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu supaya manfaatnya bisa dirasakan secara umum.

    Aturan-aturan hukum negara mengenai Wakaf ini juga bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Wakaf merupakan ibadah yang ada di dalam syariat, yaitu Surah Ali Imran ayat 92 dan Hadist Riwayat Muslim.

    • Surah Ali Imran Ayat 92

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

    Lan tanâlul-birra ḫattâ tunfiqû mimmâ tuḫibbûn, wa mâ tunfiqû min syai’in fa innallâha bihî ‘alîm

    Artinya:

    “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    • Sabda Nabi Muhammad SAW

    “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

    Berdasarkan sabda Nabi tersebut, ulama bersepakat bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk dari sedekah jariyah.

    3. Peradilan Agama

    Contoh hukum Islam di Indonesia selanjutnya adalah peradilan agama. Berbeda dengan pengadilan negeri yang mengadili seseorang berdasarkan hukum negara, pengadilan agama memutus perkara menurut hukum Islam.

    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, adapun maksud dari peradilan ini adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

    Kita sering menemukan berbagai contoh kasus seperti perceraian, hak waris, hingga hak asuh anak semuanya menjadi ranah dari pengadilan agama. Ada dua dasar legalitas peradilan Islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan As Sunnah yaitu:

    • Surah Al Maidah Ayat 42

    سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْۚ وَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔاۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

    Sammâ‘ûna lil-kadzibi akkâlûna lis-suḫt, fa in jâ’ûka faḫkum bainahum au a‘ridl ‘an-hum, wa in tu‘ridl ‘an-hum fa lay yadlurrûka syai’â, wa in ḫakamta faḫkum bainahum bil-qisth, innallâha yuḫibbul-muqsithîn

    Artinya:

    “Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

    Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan untuk memberikan putusan yang adil, siapa pun orang yang memintanya. Peradilan agama merupakan salah satu jalan seseorang bisa mendapatkan keadilan.

    • Sabda Nabi

    Dari Amr Bin Al-Ash bahwa Ia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

    “Apabila seorang Hakim memutuskan perkara dengan berijtihad maka ia memperoleh dua pahala.”

    Baca juga: Hukum Imunisasi Menurut Islam dan Pandangan Buya Yahya

    4. Perbankan Syariah

    Contoh hukum Islam di Indonesia lainnya yaitu perbankan syariah. Sebagaimana kita ketahui, ada dua jenis bank yang ada di Indonesia, yaitu bank syariah dan bank konvensional.

    Khusus untuk bank syariah, kegiatannya harus mengikuti prinsip syariah Islam. Adapun prinsipnya yaitu keadilan, keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah). 

    Selain itu tidak mengandung gharar, zalim, maysir, riba, dan obyek yang haram. Salah satu prinsip dalam bank syariah yang menganut hukum Islam yaitu riba. Tidak seperti bank konvensional, bank ini tidak ada riba sama sekali.

    Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut syariat Islam riba itu hukumnya haram. Ada beberapa ayat di dalam Al-Qur’an yang secara tegas melarang manusia melakukan riba yaitu:

    • Al Baqarah Ayat 275

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

    Artinya:

    “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    • Surah Al Baqarah Ayat 278

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanuttaqullâha wa dzarû mâ baqiya minar-ribâ ing kuntum mu’minîn

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.”

    Itu dia sebagian besar contoh hukum Islam di Indonesia. Selain itu, ada zakat, haji, dan pesantren yang juga hukum positif Indonesia yang mengandung nilai-nilai Islam.