Hukum Imunisasi Menurut Islam dan Pandangan Buya Yahya

Imunisasi merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran penyakit dalam lingkup medis. Namun, bagaimana hukum imunisasi menurut Islam? Ini menjadi pro dan kontra sendiri dari beberapa kalangan.

Apakah boleh untuk memasukkan obat imunisasi (yang diklaim ada virus di dalamnya sebagai proses pembentukan antibodi) di dalam tubuh?

Islam telah mengatur semuanya dan ini jawaban yang harus kita ketahui.

Hukum Imunisasi Menurut Islam

Pertanyaan serupa mengenai hukum imunisasi menurut Islam juga pernah difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mufti besar dari Kerajaan Arab Saudi. Beliau menerangkan:

لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع  لبلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي  كان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.

Artinya:

“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun.”

Dalam konteks ini beliau menjelaskan bahwa imunisasi merupakan upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menghindari terjadinya sebuah penyakit. Karena termasuk sebagai pencegahan, maka hukum dari imunisasi ini diperbolehkan.

Proses pengobatan untuk menolak atau menghindari sebuah wabah ini telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih:

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

Artinya:

“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun.”

Melalui sabda tersebut Rasulullah SAW sendiri telah mengajarkan kepada umatnya untuk mencari sebuah obat agar terhindar dari bala, penyakit, ataupun racun berbahaya yang tidak disadari.

Tentunya, tanpa ada pengaruh sihir ataupun jimat untuk menghindari jin. Sebab, perbuatan tersebut dilarang. 

Oleh karena itu, dalam berikhtiar mencari obat kita wajib berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar melalui obat ini kita dapat diberikan kesembuhan.

Baca juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

Pandangan Buya Yahya terhadap Imunisasi

Dalam salah satu unggahan YouTube, seorang ustadz dengan kerendahan hati serta pemahaman yang sangat tinggi Buya Yahya juga pernah membahas mengenai hukum imunisasi dalam Islam.

Buya menyampaikan bahwa pernyataan mengenai imunisasi harus disampaikan oleh ahli medis, bukan ustadz karena hal tersebut tidak ranahnya.

Namun, Buya menerangkan bahwasanya imunisasi yang direkomendasikan oleh ahli medis pastinya memiliki manfaat untuk mencegah penyakit tertentu, karena telah melalui banyak penelitian.

Sehingga, imunisasi yang memiliki manfaat dalam ilmu kesehatan, maka hukumnya dari pandangan Islam sendiri sah dan dibenarkan.

Tetapi, Buya Yahya juga menegaskan untuk mengikuti anjuran imunisasi keputusan akhirnya tetap berada di tangan individu yang bersangkutan.

Buya Yahya juga memberikan penekanan bahwa untuk mempercayai keputusan dokter atau ahli medis dengan pengetahuan serta riset yang telah dilakukannya sangat penting untuk kita lakukan.

Dalam salah satu pendapatnya Buya Yahya juga mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi kita (orang awam) untuk sok berpengetahuan mengenai ilmu kedokteran atau pakar medis.

Pasalnya, latar belakang yang kita miliki tidak sesuai dan membutuhkan waktu lama untuk menyerap pengetahuan.

Selain memberikan pengarahan kepada kita, Buya Yahya juga menyampaikan pesan kepada ahli medis bahwasanya imunisasi harus dilakukan dengan pengetahuan serta nasihat ahli medis yang lebih berpengalaman di bidangnya.

Baca juga: Arti Nama Narendra dalam Islam? Cek Apakah Ada

Hukum Taat kepada Pemerintah

Imunisasi merupakan program wajib yang diberikan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya sebuah penyakit.

Adanya pro dan kontra mengenai pemberian imunisasi ini bisa kita kulik kembali mengenai dalil Allah SWT terkait taat kepada pemerintah.

Allah Ta’ala berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59].

Ayat di atas menjelaskan bahwa kita sebagai masyarakat harus taat kepada pemerintah demi kebaikan. Allah SWT yang lebih tahu segalanya, dan tugas kita hanya berusaha mempercayai sesuai dengan dalil yang telah Allah SWT firmankan.

Namun, di samping itu Rasulullah SAW memperbolehkan kita untuk tidak mentaati pemerintah apabila terdapat kekufuran yang sangat nyata, tidak dibuat-buat, dan juga jelas:

سمعوا وأطيعوا، إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم عليه من الله برهان

Artinya:

“Mendengar dan taatlah kalian (kepada pemerintah kalian), kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki buktinya di hadapan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Nah, itulah beberapa penjelasan singkat mengenai hukum imunisasi menurut Islam. Baik dengan dalil, hadits, ataupun ayat suci Al-Qur’an, dapat kita simpulkan bahwa hukum dari imunisasi dibenarkan dan juga sah.

Apalagi menjaga kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri merupakan bagian dari ibadah di dalam Islam. Oleh karena itu, mari kita sebagai umat Islam lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment