Sebagian orang mungkin pernah mendengar istilah kloning hewan. Kloning merupakan teknik membuat keturunan dari kode genetik yang sama dengan sel induknya tanpa adanya proses pembuahan. Namun, tahukah hukum kloning hewan dalam Islam?
Pada prinsipnya, kloning adalah suatu usaha untuk memberikan duplikat suatu organisme melalui proses aseksual. Tujuannya yakni memperbanyak genetik unggul dalam satu induk.
Apabila dibayangkan, cara kerja kloning seperti mesin fotocopy yang membuat penggandaan dari suatu makhluk melalui scaning. Bedanya, kloning membutuhkan kode genetik dalam penggandaannya. Meski nampak praktis dan efisien. Bagaimana hukum kloning hewan dalam Islam? Yuk simak lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Kloning
Sebelum membahas mengenai hukum kloning hewan dalam Islam, akan lebih baik jika kita membahas mengenai apa itu kloning sebagai dasar dalam memahami perspektif Islam dalam kloning Hewan.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa kloning merupakan proses pembentukan individu baru dari kode genetik induk melalui proses aseksual.
Kloning sendiri berasal dari bahasa Yunan yakni “clone” yang artinya kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi non seksual.
Seiring dengan perkembangan teknologi kedokteran, ada banyak sekali perkembangan ilmu yang membawa manusia untuk terus menciptakan hal-hal baru dalam dunia sains, yang tujuannya untuk meningkatkan bibit unggul sebagai sumberdaya manusia dari suatu organisme.
Meski tujuan dan niat dari pengembangan teknologi kloning, masih ada beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi serta menyebabkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Khususnya bagi umat Muslim, sehingga banyak dipertanyakan bagaiman hukum kloning hewan dalam Islam.
Salah satu kekhawatiran yang ditakutkan akan terjadi adalah penyalahgunaan tekhnologi oleh beberapa oknum dalam penciptaan individu atau spesies baru yang merugikan atau bahkan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Beberapa ilmuwan yang mendukung, berpendapat bahwa kloning adalah salah satu cara yang mungkin untuk melestarikan spesies yang punah.
Kloning sendiri terbagi menjadi dua, yakni kloning alami dan kloning buatan. Kloning alami ini bisa kita jumpai pada cacing platyhelmintes yang memiliki kemampuan beregenerasi dan membelah membentuk individu baru.
Selain cacing platyhelmintes, terdapat telur lebah yang juga mampu menetas tanpa adanya proses pembuahan, yang biasa disebut sebagai partenogenesis.
Sedangkan kloning buatan yang sederhana dan bisa kita lakukan sendiri adalah teknologi pertanian yakni menyetek atau mencangkok. Kloning buatan yang lebih komplementit biasa dilakukan di dalam laboratorium seperti transplantasi embrio pada hewan secara aseksual, serta transfer nukleus yang merupakan suatu proses penghilang inti sel dan disisakan sitoplasma saja.
Setelah dengan jelas mengenal apa itu kloning, tidak ada salahnya untuk mengetahui jenis-jenis kloning sendiri sebelum membahas lebih lanjut terkait hukum kloning hewan dalam Islam.
Adapun jenis-jenis kloning tersebut yakni sebagai berikut:
1. Kloning pada hewan
Kloning pada hewan dilakukan dengan mengambil kode genetik induk yang memiliki DNA dengan bibit unggul. Biasanya hal ini dilakukan untuk mempertahankan serta memperbanyak organisme dengan keunggulan.
2. Kloning pada tumbuhan
Sebenarnya metode kloning tumbuhan telah lama kita kenal, salah satunya yakni metode kloning tumbuhan menggunakan cangkok.
Sedangkan untuk kloning yang lebih rumit, biasanya membutuhkan laboratorium khusus, yakn idengan melakukan nukleus transfer pada suatu tumbuhan dengan menghilangkan inti plasma dan meninggalkan sitoplasma saja.
Kloning tumbuhan modern biasa digunakan untuk menumbuhkan tumbuhan dengan hasil yang unggul seperti semangka yang lebih merah dan manis, atau anggur yang lebih besar dan manis.
3. Kloning pada manusia
Jika kloning pada hewan dan tumbuhan menimbulkan manfaat untuk masyarakat. Sebaliknya, kloning pada manusia yang paling menimbulkan kontroversi antara ilmuwan, pimpinan agama, serta masyarakat karena hal ini dianggap telah melanggar nilai dan fitrah manusia.
Beberapa pro dan kontra dari melakukan kloning, menyebabkan banyaknya pertanyaan terkait hukum kloning hewan dalam Islam. Oleh sebab itu, kita perlu tahu apa saja dampak negatif dan dampak positif dari kloning tersebut, yakni:
1. Dampak positif
Kloning menjadi pilihan untuk menyelamatkan genetik yang hilang dari hewan yang mati secara teratur.
Mencegah terjadinya kepunahan dalam suatu ekosistem.
Memperbanyak genetik unggul dengan cara yang efektif dan minim resiko.
Resipien transfer embrio tidak dibatasi waktu dan tempat.
Embrio dapat disimpan dengan waktu yang lama.
2. Dampak negatif
Keterbatasan resipien menerima embrio
Kemungkinan dalam penyalahgunaan teknologi kloning dalam pembentukan spesies baru yang sifatnya justru resesif.
Menekan kemampuan ekosistem dalam regeneratif seksual, sebab banyaknya campur tangan teknologi.
Jika tidak ada recording terhadap penggunaan, embrio dapat menjadi inbreeding pada keturunan.
Muncul pewarisan sifat mitokondria dan modifikasi epigenetik yang tidak diharapkan dan disebabkan oleh prosedur kloning.
Hukum Kloning Hewan dalam Islam
Dengan mengenal apa itu kloning, jenis serta dampak yang menyebabkan pro kontra sehingga lahirnya pertanyaan terkait hukum kloning hewan dalam Islam. Akan memudahkan kita untuk menilik lebih lanjut bagaimana persepktif Islam dalam menanggapi teknologi terkait kloning ini.
Sebagai umat Islam, sudah tentu kita akan terikat dengan hukum keagamaan sebagaimana telah diatur oleh Allah SWT melalui firman-Nya.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum kloning hewan dalam Islam, mari kita mengulas sedikit tentang hukum syara dan tindakan-tindakannya. Perlu diketahui bahwa hukum syara merupakan peraturan yang didasari oleh ketentuan dari Allah SWT mengenai segala tingkah laku manusia, apa yang harus diyakini dan apa yang harus diakui oleh umat Islam.
Dikatakan wajib, apabila hal tersebut berdasarkan tuntunan Allah SWT yang mana di dalamnya memiliki ganjaran pahal maupun dosa. Mubah yakni hukum yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala, jika tidak tidak menjadi dosa. Sedangkan makruh yakni apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila tidak dikerjakan akan mendapat pahala.
Lalu, kloning itu sendiri merupakan sebuah teknik di mana dengan teknik tersebut akan tercipta individu baru dengan kode genetik yang sama persis dengan induknya menggunakan teknik duplikasi tanpa membutuhkan regenarasi seksual.
Meski nampak lebih efisien dan modern, namun kita perlu tahu lebih dalam terkait hukum kloning hewan dalam Islam.
Tujuan dari berkembangnya teknologi sebenarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi jangkitan penyakit yang lebih minim resiko serta mencegah kepunahan ekosistem tertentu.
Upaya ini jika dikaitkan dengan syara’ maka hukum kloning hewan dalam Islam adalah mubah. Sebab mengandung tujuan untuk kebermanfaatan manusia dan tidak merusak. Bahkan jika tujuan dari pengkloningan adalah mencari obat bagi penyakit, maka hukumnya akan menjadi sunnah.
Sehingga, apabila kloning tersebut dilakukan maka akan mendapat pahala karena membantu memberikan manfaat yang dapat memberikan peningkatan kualitas serta produk yang lebih unggul, hal tersebut pun akan menguntungkan untuk manusia dan dapat dijadikan sebagai bahan kajian lagi.
Namun, lain hal apabila kloning dilakukan dengan bertujuan hanya untuk menguntungkan individu tertentu atau sebagai percobaan dalam pembentukan spesies baru. Tentu hal ini akan mengakibatkan hukum kloning hewan dalam Islam menjadi haram.
Demikian penjelasan mengenai hukum kloning dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan ya!
Pernikahan Syighar mungkin asing terdengar di telinga sebagian umat Islam. Pasalnya, hal satu ini jarang sekali kita temui di kehidupan kita.
Nikah syighar sendiri adalah pernikahan di mana saat wali menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.
Mungkin sebagian dari kita masih merasa bingung dengan arti pernikahan semacam ini. Dalam Islam sendiri, pernikahan adalah salah satu sunnah, namun nikah secara syighar dilarang dengan keras, sebab bertentangan dengan syariat Islam.
Penasaran dengan penjelasan lengkapnya? Jangan lewatkan artikel ini!
Mengenal Pernikahan Syighar dalam Islam
Pernikahan adalah ibadah paling panjang yang dilakukan dua insan dalam ikatan suci. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang justru dilarang dilakukan di dalam Islam.
Salah satu pernikahan yang dilarang yakni pernikahan Syighar. Secara umum, pernikahan ini dimaknai sebagai pernikahan yang walinya menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.
Bisa dibilang, bahwa pernikahan ini adalah pernikahan dua orang laki-laki yang saling tukar menukar anak perempuannya atau adiknya untuk dijaidkan istri dengan tidak memakai mahar.
Dan tentu saja nikahan syighar ini tentu menimbulkan kekhawatiran atas etika dan perlakuan terhadap perempuan dalam pernikahan tersebut.
Salah satu ulama turut menyikapi hal ini, KH Syifa’ Mun’im menjelaskan bahwa nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan menukarkan anak. Artinya, orang tua menikahkan anaknya dengan teman mereka tanpa adanya kewajiban memberikan mahar pada pernikahan tersebut.
Sederhananya, pernikahan ini hanya menjadikan perempuan sebagai pengganti mahar, dan seorang perempuan hanya dijadikan objek dan tidak mendapat manfaat apa-apa dari pernikahan syighar.
Sebagai contoh, “Saya nikahkan Anda dengan anak perempuan saya, dengan syarat Anda menikahkan saya dengan anak perempuan Anda.”
Pernikahan sejenis ini kerap berlaku dalam adat jahiliah dahulu. Dan hukum pernikahan ini adalah haram.
Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.” (HR Tirmidzi)
Hadits lainnya yang turut menjelaskan mengenai nikahan syighar adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim,
Artinya: “Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi’ yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi’: “Apa yang dimaksud dengan syighar?”
Dia menjawab: “Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar.”
Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut’ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil.” (HR Al Bukhari)
An-Nawawi uga berkata bahwa para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang. Sebab, ada hal-hal di baliknya yang akan memberikan madharat bagi pelakunya dan juga orang lain.
Hukum Pernikahan Syighar
Dari hadits di atas, telah jelas bahwasannya nikah syighar hukumnya haram. Menurut Imam Asy-Syafi’i, pernikahan syighar tidak sah sebagaimana nikah mut’ah atau kawin kontrak.
Namun, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan nikah syighar dengan syarat dilakukan dengan membayar mahar.
Akan tetapi pendapat Abu Hanifah tersebut lemah karena dipatahkan dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini:
Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR. An-Nasa’i)
Hadits di atas dengan jelas menyatakan bahwa hukum pernikahan syighar adalah haram dan harus dibatalkan apapun keadaannya. Bahkan, meski kedua pasangan tersebut sudah melakukan hubungan badan sekali pun.
Dan apabila seseorang sudah mengetahui hukum larangan menikah syagfar dan masih tetap melakukannya, maka akan berlaku hukum mad penuh. Anak yang lahir dari hasil pernikahan syighar tidak diserahkan kepadanya.
Alasan Larangan Pernikahan Syighar
Larangan yang ditetapkan dalam Islam bukan sekonyong-konyong hanya berupa larangan saja, namun terdapat adalasan baik dibaliknya.
Termasuk larangan pernikahan syighar. Nikah syighar adalah pernikahan yang dilarang karena menyalahi syariat Islam. Berikut beberapa alasan larangan pernikahan Syighar:
Umumnya tidak menggunakan mahar.
Seorang istri tidak mendapat manfaat apa-apa.
Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar.
Karena calin suami memberikan putrinya/saudarinya kepada calon mertua.
Selain alasan di atas, pernikahan ini dilarang sebab dianggap merendahkan perempuan dan mengancam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya.
Dan mungkin saja seorang perempuan akan merasa terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja dan tentu akan mempengaruhi ketidakharmonisan dalam rumah tangganya,
Salah satu hikmah yang bisa dipetik dari larangan pernikahan ini yakni perlunya untuk meninggikan status dan hak seorang perempuan dalam Islam
Itu dia sedikit uraian mengenai pernikahan syighar, semoga kita selaijauhkan dari hal-hal yang merendahkan dan menjauhkan kita dari Allah SWT. Aamiin.
Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan manusia lain dalam berproses di kehidupannya. Dalam interaksi, seorang muslim tentu membutuhkan pedoman dan aturan, salah satunya dalam hal syirkah.
Syirkah sendiri merupakan suatu bentuk kerja sama atau akad yang digunakan sebagai perjanjian sebelum membangun usaha bersama.
Umat muslim yang hendak membuat usaha bersama teman maupun kerabat, baiknya untuk mengetahui apa itu syirkah, jenis dan rukunnya. Untuk lebih jelas, yuk simak artikel ini hingga akhir!
Dalam bahasa Arab, syirkah merupakan menggabungkan dua bagian atau lebih menjadi satu kesatuan utuh, sehingga tidak dapat dibedakan kembali satu bagian dengan bagian yang lainnya.
Sedangkan secara istilah, syirkah diartikan sebagai suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua orang atau lebih yang berutjuan untuk melaksanakan suatu usaha, misalnya seperti usaha jasa maupun dagang.
Terdapat beberapa pendapat ulama dalam mengartikan istilah syirkah, adapun pendapat tersebut yakni:
1. Menurut Malikiyah
Syirkah atau perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya.
Maksudnya, keduanya akan saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, tetapi masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
2. Menurut Hambaliyah
Syirkah adalah persekutuan hak atau pengaturan harta.
3. Menurut Syafi’iyah
Syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain (syuyuu’).
4. Menurut Idris Ahmad
Syirkah sama dengan Syirkah Dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, sehingga keuntungan dan kerugian akan dihitung berdasarkan besar kecil modal masing-masing.
Dasar hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Hal ini didasarkan hadits riwayat Abu Dawud yang artinya:
“Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)”.
Hadits di atas menjelaskan bahwa kebolehan syirkah diakui sejak beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yakni dengan cara syirkah dan Nabi Muhammad S.A.W memperbolehkan hal tersebut.
Macam-macam Syirkah
Terdapat macam-macam syirkah yang terbentuk dari dua hal, yakni syirkah amlak (syirkah hak milik) dan syirkah uqud ( syirkah transaksi).
Untuk lebih jelas, berikut ini uraiannya:
1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk kepemilikan suatu barang yang berasal dari kegiatan tertentu, misalnya seperti jual beli barang.
2. Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang berasosiasi terhadap modal dan keuntungan. Syirkah uqud ini terbagi menjadi beberapa bagian yakni:
a. Syirkah Inan atau Al – ‘Inaan
Syirkah inan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi kerja serta modalnya.
Besarnya modal tergantung dengan kesepakatan, untuk teknik pelaksanaannya dapat dilakukan oleh satu pihak saja atau bersama-sama.
b. Syirkah al-Mudharabah
Syirkah al-Mudharabah adalah perjanjian dalam kerjasama bisnis yang mewajibkan profit sharing yang jelas dan harus ada persetujuan ketika pertama kali melakukan perjanjian.
Ketika bisnis mengalami kerugian, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik modal. Sedangkan pihak lainnya hanya menderita waktu.
c. Syirkah al-Wujuuh
Syirkah al-wujuuh adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dilakukan atas dasar jabatan, reputasi, dan keahlian seseorang dalam menjalankan bisnis.
Kedua pihak yang terlibat harus memberikan kontribusi dalam kerja diikuti dengan pihak ketiga yang memberikan modal.
Keuntungan dalam syirkah jenis ini yakni pembagian secara proposional dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Namun apabila mengalami kerugian, kedua pihak yang terlibat menanggung dengan cara proporsi komoditas melalui kredit yang dimilikinya.
d. Syirkah Abdan atau al-Abdaan
Syirkah abdan adalah kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih yang setiap pihaknya hanya memberikan kontribusi kerja yaitu keahlian.
Kontribusi yang dimaksud disini dapat berupa pemikiran atau fisik.
e. Syirkah al-Mufawadhah
Syirkah al-mufawadhah adalah wujud kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak terikat kontrak perjanjian untuk memberikan modal yang setara.
Namun, syaratnya keuntungan dan kerugian dibagi sama rata. Dan kerugian ditanggung bersama.
Syarat Syirkah
Sebelum melaksanakan akad syirkah ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelumnya, yang pertama yakni syarat syirkah itu sendiri yakni:
Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.
Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.
Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.
Syarat syirkah yang berikutnya yakni syarat untuk orang yang melakukan akadnya, yakni:
Berakal
Baligh
Tidak ada paksaan di dalamnya
Syarat berikutnya yakni mengenai syarat barang modal yang disertakan dalam akad:
Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).
Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.
Rukun Syirkah
Adapun beberapa rukun syirkah sebagai berikut:
Sighat (lafadz akad).
Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan), yakni kejelasan mengenai bidang yang akan dijalankan dalam kerjasama. Selain itu, orang-orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah.
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Syirkah
Syirkah akan berakhir jika kedua pihak yang bekerjasama melakuka hal-hal berikut ini:
1. Secara Umum
Terjadi pembatalan oleh salah seorang anggota serikat. Hal ini bisa saja terjadi sebab pada dasarnya, akad syirkah merupakan akad yang jâiz dan ghair lâzim.
Meninggalnya salah seorang pihak.
Murtadnya salah seorang pihak, hal ini disamakan jika orang tersbeut meninggal.
Salah satu pihak mengalami kegilaan yang secara terus-menerus.
2. Secara Khusus
Rusaknya harta syirkah seluruhnya atau harta salah satu pihak sebelum digunakan untuk membeli dalam syirkah amwâl.
Tidak terwujudnya persamaan modal dalam syirkah mufâwadhah ketika akad akan dimulai. Hal tersebut karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan syarat yang penting untuk keabsahan akad.
Sederhananya, pelaksanaan syirkah akan batal apabila salah satu pihak membatalkan meskipun tanpa persetujuan pihak lain, salah satu pihak kehilangan kecakapan mengolah harta atau gila mendadak, salah satu pihak meninggal dan modal para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
Demikian penjelasan mengenai syirkah yang perlu diketahui seorang muslim sebelum melakukan akad. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu ya!
Penggunaan softlens atau lensa kontak sudah bukan lagi hal asing. Sayangnya, meskipun banyak yang menggunakan, belum tentu semuanya mengetahui hukum memakai softlens dalam Islam.
Padahal, sering kali softlens tetap terpasang selama sedang menjalankan ibadah, seperti puasa dan shalat.
Mari simak lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana hukumnya
Sekilas tentang Softlens
Softlens adalah alat berupa lensa bening yang dipasang pada kornea mata. Biasanya, softlens terbuat dari bahan plastik atau silicone hydrogel yang mengandung air.
Tujuan pemakaiannya adalah untuk membantu penglihatan pada orang yang mengalami kondisi mata minus, cylinder, keratoconus, dan sebagainya. Softlens berfungsi sebagai pengganti kacamata.
Penggunannya makin populer karena menawarkan nilai estetika yang lebih. Pasalnya, memakai softlens tidak akan menutupi atau berpengaruh pada penampilan wajah.
Seiring perkembangannya, softlens juga banyak digunakan dalam bidang kecantikan, yaitu untuk menambah kecantikan mata.
Biasanya, softlens untuk kecantikan memiliki berbagai warna untuk meningkatkan daya tarik, seperti warna almond, hijau, biru, dan banyak lagi.
Hukum Memakai Softlens dalam Islam
Popularitas penggunaan softlens juga menjalar ke kaum muslim. Banyak yang memakainya untuk tujuan meningkatkan kualitas penglihatan. Namun, banyak pula yang memakainya untuk menambah daya tarik penampilan.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memakai softlens dalam Islam.
Melansir dari laman NU Online, terkait penggunaan softlens sebagai barang yang ditempelkan pada anggota tubuh, hukumnya adalah mubah atau boleh.
Syaratnya tidak terdapat hal yang menyatakan haram. Misalnya bahan dasarnya berupa sesuatu yang haram.
Hal tersebut berlandaskan pada hadits berikut:
ما أحل الله فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئا
Artinya:
“Apa saja yang Allah halalkan dalam Al-Quran, maka itu halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dibolehkan (dimaafkan). Oleh karena itu terimalah pengampunan dari Allah, sebab sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikitpun. Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.” (HR. Al-Bazzar dan Al-Thabrani).
Berhubung softlens tidak bertujuan mengubah ciptaan Allah secara permanen, maka pemakaiannya boleh. Terlebih lagi, karena tujuannya untuk meningkatkan penglihatan (memperbaiki).
“Larangan dalam [mengubah] hanyalah yang bersifat selamanya karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Adapun yang bersifat temporal, seperti celak dan hiasan bagi manusia, para ulama termasuk Imam Malik dan lain-lain membolehkannya.” (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964], jilid V, hal. 393).
Namun, hukum diperbolehkannya memakai softlens adalah demi kemaslahatan dan kebaikan. Sedangkan jika pemakaiannya untuk tujuan kecantikan, masih terdapat beberapa pendapat yang berbeda.
Berikut beberapa pandangan mengenai hukum memakai softlens dalam Islam berdasarkan tujuan pemakaiannya:
1. Untuk Pengobatan
Perkara ini telah dijelaskan sebelumnya, bahwa penggunaan softlens untuk membantu penglihatan hukumnya mubah.
“Tindakan pada ciptaan Allah yang diizinkan juga yang ditujukan untuk kebaikan tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Praktik sunat merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah, namun membawa manfaat bagi kesehatan, begitu pula mencukur rambut untuk kepentingan menangkal penyakit, memotong kuku untuk kepentingan memperlancar pekerjaan yang melibatkan tangan, dan juga tindik telinga perempuan untuk dipakaikan anting dan berhias.” (Muhammad Thahir bin ‘Asyur, al-Tahrir wa al-Tanwir, [Tunis, al-Dar al-Tunisiyah lil Nasyr, 1984]. Jilid V, hal. 205).
2. Untuk Menambah Daya Tarik
Apabila tujuannya untuk meningkatkan nilai estetik penampilan, maka pemakaian softlens hukumnya seperti perhiasan.
Al-Qur’an telah menjelaskan mengenai hukum memakai perhiasan yang diperbolehkan apabila dilakukan bagi menyenangkan suami.
Namun, jika digunakan untuk tujuan lain, maka hukumnya dapat berbeda. Pemakaian perhiasan tidak dianjurkan apabila berisiko menimbulkan fitnah.
Selain itu, disyaratkan pemakaian perhiasan tidak menimbulkan bahaya (misalnya alergi) atau menyebabkan penipuan dan kebohongan.
Syarat ini berlandaskan pada larangan menggunakan rambut palsu yang ditegaskan oleh Rasulullah.
“Dari Abu Hurairah RA. dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” (HR. al-Bukhari nomor 5477).
3. Untuk Menyerupai Kaum Lain
Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.“ (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Berlandaskan hadits tersebut, maka penggunaan softlens yang disebabkan oleh keinginan untuk tampil seperti kaum tertentu tidak diperbolehkan. Sebagai contoh, memakai softlens biru agar terlihat seperti bule.
Terlebih lagi, apabila ditambah dengan gaya khas bule, seperti berpakaian terbuka.
4. Dilakukan dengan Niat yang Salah
Maksud niat yang salah yaitu niatan yang tercela, seperti takabur, sombong, ingin pamer, dan sebagainya.
Mengenakan pakaian maupun barang dengan niat menampakkan atau memamerkan hukumnya dilarang. Sebagaimana tertuang dalam hadits berikut:
“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Maksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu dengan tujuan supaya yang dikenakan menjadi terkenal di antara manusia dengan warna yang berbeda. Maka, kemudian orang-orang akan memperhatikan dan pemakai menjadi sombong.
5. Tidak Mendatangkan Bahaya
Kita hendaknya mengutamakan faktor keamanan sebelum menggunakan barang. Hal ini juga berlaku dalam pemakaian softlens.
Pastikan untuk membeli di tempat yang terpercaya sehingga mendapatkan barang berkualitas yang aman bagi kesehatan mata. Selama pemakaian, kita juga wajib memperhatikan untuk menjaga kebersihan.
Hukum Memakai Softlens Saat Puasa
Sebagaimana kita ketahui, saat menjalankan ibadah puasa, kita harus mencegah masuknya benda asing melalui lubang-lubang tubuh.
Namun, mata tidak termasuk sebagai lubang tubuh yang perlu dijaga selama berpuasa. Adapun lubang yang wajib dijaga meliputi mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan.
Hal tersebut diperkuat oleh pendapat dari Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki:
يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم أما العين فإنها ليست بمنفذ معتاد ولهذا فلو اكتحل الصائم لا يكون مفطرا
Artinya:
“Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).
Demikian pembahasan kita mengenai hukum memakai softlens dalam Islam. Setelah memahami hukumnya, semoga kita dapat melaksanakan sesuai ajaran syariat.
Salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan adalah mengenai hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam. Karena pada kenyataanya, meski terlihat sepele, air hujan yang jatuh ke tanah tetangga bisa menjadi permasalahan.
Jika kita menyelesaikannya hanya menggunakan ego dan pandangan sebagai manusia, tentu hal ini akan terlihat sepele dan cenderung menggampangkannya.
Oleh karena itu, Islam bisa menjadi rujukan untuk menjawab permasalahan ini.
Pentingnya Menjaga Hubungan Baik dengan Tetangga
Dalam Islam, kita sudah dianjurkan untuk senantiasa menjaga hubungan yang baik dengan tetangga. Karena seperti yang kita tahu, tetangga adalah seseorang yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kita.
Inilah yang kemudian membuat kita tidak bisa menghindari interaksi sosial dengan mereka. Ketika kita kesulitan, maka mereka adalah orang pertama yang pasti akan mengetahui dan membantu kesulitan tersebut.
Rasulullah SAW pun juga bersabda bahwa memuliakan tetangga adalah salah satu bentuk keimanan. Kita dianjurkan untuk senantiasa berbuat baik kepada mereka dan tidak menyakiti mereka.
“Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR Muslim).
Selain itu, ada juga anjuran yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh merasa kenyang sedangkan tetangganya kelaparan. Hal ini dapat kita simak dalam Hadits Riwayat Bukhari berikut ini:
“Tidaklah mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.” (HR Bukhari).
Maksud dari hadist ini jelas, bahwa jangan sampai kita sebagai seorang muslim membiarkan tetangga kelaparan. Jika kita tahu bahwa tetangga sedang tidak memiliki kemampuan untuk makan, maka sudah sewajarnya kita bantu.
Bagaimana Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam?
Lalu, bagaimana soal hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam? Karena memiliki tempat tinggal yang berdekatan, tidak jarang kita memiliki masalah dengan area tanah atau sekitar rumah tetangga.
Seperti salah satunya adalah air hujan yang jatuh ke area tanah mereka. Jika kita perhatikan fenomena ini, sangat sering terjadi dan terkesan disepelekan oleh banyak orang.
Padahal, jika kita mengembalikannya kepada Islam, sudah ada tuntunan yang tepat untuk menyelesaikannya. Jadi, pada dasarnya hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam adalah hal yang tidak boleh.
Akan tetapi, jika tetangga tidak keberatan dengan jatuhnya air tersebut ke tanah mereka, maka hal ini tidak menjadi masalah.
Kita bisa menyimak hal ini dari penjelasan Burhanuddin Abul Wafa’ dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam di halaman 262:
وأما إحداث الميزاب لماء المطر يصب في دار الجار فذلك ممنوع سواء أضر بجاره أم لم يضر. إلا أن يأذن له في ذلك قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: فَإِنْ مَنَعَهُ جَارُهُ فَأَرَادَ أَنْ يُؤَخِّرَ جِدَارَهُ عَنْ مَوْضِعِهِ إلَى دَاخِلِ دَارِهِ، وَيَجْعَلَ مَوْضِعَ الْجِدَارِ مَجْرَى الْمَاءِ مِنْ سَطْحِهِ فِي أَرْضِهِ، قَالَ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يُحْدِثَ عَلَى جَارِهِ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ، وَقَالَ عِيسَى لَهُ ذَلِكَ.
Artinya:
“Adapun membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila atas seizin tetangga.”
Jadi untuk bisa menghindari dosa dan perselisihan dengan tetangga, karena dikhawatirkan mereka belum tentu membolehkan hal tersebut, ada 2 (dua) hal yang dapat kita lakukan:
Jangan sampai ada air hujan yang jatuh di area tanah (pekarangan, halaman, atau area rumah) tetangga.
Mintalah izin kepada tetangga terlebih dahulu jika memang hal tersebut akan terjadi dan tidak bisa dihindari.
Dengan cara tersebut, kita bisa menjaga silaturahmi dengan tetangga sebaik mungkin karena sudah berkomunikasi sebelumnya. Selain itu, kita perlu ingat kembali bahwa membangun rumah sebaiknya tidak sampai merugikan orang lain.
Terutama terkait dengan bentuk bangunan atau tata letak rumah. Kita memang bisa dengan bebas membangun rumah sesuai keinginan. Akan tetapi, jangan sampai kebebasan tersebut justru membuat kita terlena.
Kita melupakan bahwa ada batasan rumah dari bagian kanan, kiri, depan, maupun belakang yang merupakan area milik tetangga. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bahwa kita juga menghargai batasan tersebut.
Karena ketika kita membuat tetangga merasa dirugikan atau bahkan tidak aman, maka itu merupakan tanda bahwa kita tidak beriman. Hal ini disampaikan sendiri oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut:
“Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya. Rasulullah saw ditanya “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR al-Bukhari).
Jadi, kesimpulannya hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam adalah tidak boleh, kecuali bahwa tetangga memang membolehkannya. Semoga dengan informasi ini kita bisa senantiasa menjalin hubungan baik dengan tetangga.
Bacaan latin:Yā ayyuhallażīna āmanụ qū anfusakum wa ahlīkum nāraw wa qụduhan-nāsu wal-ḥijāratu ‘alaihā malā`ikatun gilāẓun syidādul lā ya’ṣụnallāha mā amarahum wa yaf’alụna mā yu`marụn.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6).
14 Dosa Orang Tua Terhadap Anak
Beberapa dosa orang tua terhadap anak yang dibenci Allah SWT antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menyia-nyiakan, Merugikan, atau Mengabaikan Hak-Hak Anak
Anak adalah karunia dan ujian dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik oleh orang tua. Menyiakan-nyiakan hak anak misalnya tidak memberikan nafkah, pendidikan, perlindungan, kasih sayang, atau nasihat yang baik.
Jika kamu melakukan hal tersebut jelas termasuk tindakan dosa besar karena orang tua seharusnya memenuhi hak-hak anak sebagai amanah dari Allah SWT.
Orang tua harus memberikan nafkah yang cukup dan halal kepada anak-anaknya, baik dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal, maupun kesehatan.
Anak-anak juga harus diberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, baik dalam hal agama maupun dunia.
Tak hanya itu, orang tua juga harus melindungi anak-anaknya dari bahaya, kekerasan, atau pengaruh buruk, memberikan kasih sayang dan perhatian yang tulus kepada anak-anaknya, tanpa mengekang atau memanjakan mereka, dan harus memberikan nasihat yang baik dan bijaksana kepada anak-anaknya, terutama tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan akhirat.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Isra ayat 31, yaitu sebagai berikut:
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31).
Misalnya mengutuk, menghina, atau mengharapkan kecelakaan bagi anak. Ini adalah dosa besar karena doa orang tua adalah doa yang mustajab (terkabul) oleh Allah SWT.
Orang tua seharusnya berdoa yang baik-baik untuk anak-anaknya, seperti memohon keselamatan, keberkahan, kebahagiaan, dan keberhasilan bagi mereka.
3. Memukul atau Menyakiti Anak Secara Fisik atau Psikis
Misalnya dengan cara yang kasar, berlebihan, atau tidak adil. Ini adalah dosa besar karena orang tua seharusnya melindungi dan menyayangi anak-anaknya, bukan menyiksa atau menyakiti mereka.
Orang tua boleh mendisiplinkan anak-anaknya dengan cara yang lembut dan bijaksana, sesuai dengan usia dan kesalahan mereka. Tak hanya itu, orang tua juga harus meminta maaf jika mereka salah atau berlebihan dalam mendisiplinkan anak-anaknya.
4. Menyuruh Anak Melakukan Hal-Hal yang Haram atau Membahayakan Dirinya
Misalnya mencuri, berbohong, atau berzina. Ini adalah dosa besar karena orang tua seharusnya mengajarkan anak-anaknya untuk taat kepada Allah SWT dan menjauhi hal-hal yang dilarang-Nya.
Orang tua juga seharusnya menjaga kehormatan dan kesucian anak-anaknya dari hal-hal yang najis atau kotor.
5. Menyuruh Anak untuk Menyekutukan Allah SWT
Hal tersebut jelas termasuk dosa besar, karena syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT kecuali jika bertobat sebelum mati. Orang tua seharusnya mengajarkan anak-anaknya tentang tauhid, yaitu mengesakan Allah SWT dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Selain itu, orang tua juga seharusnya mengikuti ajaran Islam yang benar dan tidak terpengaruh oleh ajaran sesat atau bid’ah.
6. Membeda-bedakan Anak Tanpa Alasan yang Jelas
Misalnya karena jenis kelamin, fisik, atau kemampuan. Hal ini adalah dosa besar karena orang tua seharusnya menghormati dan mencintai semua anak-anaknya tanpa membeda-bedakan atau memilih-milih.
Orang tua mesti bersyukur atas semua karunia yang Allah SWT berikan kepada mereka melalui anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, cantik maupun jelek, pintar maupun bodoh dan harus memberikan perlakuan yang adil dan sama kepada semua anak-anak, tanpa memanjakan atau mengabaikan salah satu dari mereka.
7. Menyembunyikan Asal-usul Anak atau Mengganti Nama Ayahnya dengan Nama Orang Lain Tanpa Hak Syar’i
Perbuatan di atas adalah tindakan dosa besar karena orang tua seharusnya menjaga keturunan dan nasab anak-anak dengan baik dan tidak boleh menyembunyikan asal-usul anak-anak dari mereka sendiri atau dari orang lain, misalnya karena malu atau takut.
Tak hanya itu, orang tua juga tidak boleh mengganti nama ayah anak-anak dengan nama orang lain tanpa hak syar’i, misalnya karena perceraian atau zina dan harus menghormati hak-hak ayah biologis anak-anak, seperti memberikan nama belakang, warisan, atau mahram.
8. Melakukan Tindakan Seksual Kepada Anak
Hal di atas adalah perbuatan dosa besar karena orang tua seharusnya menjaga kebersihan dan kesucian diri dan anak-anak dari hal-hal yang najis atau kotor dan tidak boleh melakukan tindakan seksual tidak pantas, seperti menyentuh, mencium, atau berhubungan badan dengan anak.
Melakukan tindakan seksual adalah perbuatan keji dan hina yang bisa menyebabkan kerusakan fisik dan psikis pada anak-anak.
Orang tua juga seharusnya tidak boleh membiarkan anak-anak terpapar dengan konten seksual, seperti film porno, majalah dewasa, atau situs-situs cabul. Hal tersebut bisa merusak moral dan akhlak anak-anak serta menimbulkan godaan dan penyakit.
9. Tidak Memenuhi Kebutuhan Pokok Anak
Dosa orang tua terhadap anak yang selanjutnya adalah tidak memenuhi kebutuhan dasar anak.
Orang tua wajib hukumnya untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang memadai.
Hal tersebut dikarenakan anak yang tidak mendapatkan kebutuhan pokok bisa mengalami kekurangan gizi, gangguan pertumbuhan, atau masalah kesehatan lainnya.
10. Tidak Memberikan Kebutuhan Emosional Anak
Selain kebutuhan dasar, orang tua juga harus memperhatikan kebutuhan emosional anak dan memberikan kasih sayang atau dukungan.
Hal tersebut dapat mencegah masalah kesejahteraan emosi seperti rendah diri, depresi, atau masalah perilaku.
11. Bersikap Kasar
Orang tua harus bersikap lembut kepada anak karena hal tersebut adalah salah satu kewajiban orang tua kepada anak yang paling dicintai oleh Allah SWT.
Saat menemukan perilaku anak yang tidak sesuai atau menyimpang, jangan tunjukkan sikap kasar. Hendaknya tegurlah dengan halus dan tetap penuh kasih sayang.
Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW melarang perilaku tersebut kepada anak apalagi sampai menyakiti hati anak dengan sebutan yang tidak baik atau memanggil nama yang tidak sesuai dengan nama anak tersebut.
Bisa jadi hal tersebut akan memberikan trauma kepada anak, lho.
12. Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik
Berkata kasar terhadap anak saja sudah tidak boleh, apalagi melakukan tindakan kekerasan fisik.
Para orang tua seharusnya memeluk, mencium, atau melakukan tindakan kasih sayang terhadap anak karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban orang tua yang disukai oleh Allah SWT.
Jika para orang tua melakukan hal sebaliknya, yaitu kekerasan fisik, akan melukai fisik anak dan menimbulkan trauma yang sangat mendalam pada anak.
13. Menghina Anak
Dosa orang tua terhadap anak yang selanjutnya adalah menghina anak. Mengintimidasi, menghina atau bahkan mengejek anak adalah salah satu tindakan yang terlarang oleh orang tua.
14. Perlakuan Tidak Adil terhadap Anak
Orang tua yang mempunyai lebih dari satu anak sangat dilarang untuk berlaku tidak adil.
Artinya, orang tua tidak boleh memberikan kasih sayang yang berlebihan hanya kepada 1 atau beberapa orang tanpa memperhatikan yang lainnya dengan sama.
Hal ini termasuk dosa besar orang tua kepada anak, karena dapat menimbulkan rasa iri pada anak.
Padahal, Rasulullah SAW saja mengajarkan untuk bersikap adil, apalagi pada anak. Ini juga bisa menyebabkan putusnya hubungan kekeluargaan antara anak.
Dengan memberikan perlakuan yang tidak sama atau lebih baik kepada satu anak dibandingkan dengan anak lainnya, efeknya bukan hanya menimbulkan rasa iri, tapi juga perselisihan antarsaudara.
6 Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak
Di dalam Islam, orang tua memiliki kewajiban untuk membesarkan dan mendidik anak. Selain itu, berikut 6 kewajiban orang tua terhadap anak yang harus kamu ketahui:
1. Mendidik Anak
Kewajiban yang pertama adalah mendidik anak dengan ilmu agama, akhlak mulia, dan keterampilan yang bermanfaat. Hal ini merupakan kewajiban kedua orang tua yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6.
2. Memberikan Nama yang Baik dan Indah Kepada Anak
Meskipun terlihat sepele, namun hal tersebut merupakan salah satu kewajiban kedua orang tua yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
Artinya: “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka perindahlah nama-nama kalian.” (HR. Abu Dawud).
3. Menjaga Hak-Hak Anak
Seperti hak nafkah, hak pendidikan, hak perlindungan, hak kasih sayang, dan hak warisan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, yang artinya:
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumahnya dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Dan seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Mendoakan Kebaikan untuk Anak di Dunia dan Akhirat.
Hal ini merupakan salah satu kewajiban kedua orang tua yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat Ibrahim ayat 40, yaitu sebagai berikut:
Bacaan latin:Rabbij’alnī muqīmaṣ-ṣalāti wa min żurriyyatī rabbanā wa taqabbal du’ā.
Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim: 40).
5. Menghormati Anak Sebagai Individu yang Memiliki Hak dan Martabat
Kewajiban yang selanjutnya adalah menghormati anak. Tak hanya orang tua saja yang harus dihormati, namun setiap anak juga butuh dihormati oleh orang tuanya.
Hal tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang artinya:
Artinya:“Barangsiapa yang tidak menghormati orang-orang besar di antara kami dan tidak menyayangi orang-orang kecil di antara kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Ahmad).
6. Memberikan Teladan yang Baik untuk Anak
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang artinya: Artinya: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Itulah Dosa orang tua terhadap anak yang sebaiknya diketahui dan dihindari. Sebab, mengasuh dan mendidik anak bukanlah perkara yang mudah, sebab guru terbaiknya hanyalah sabar dan ikhlas.
Bagaimana sih hukum suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya? Karena banyak kasus di mana seorang suami lebih mengutamakan ibunya daripada istrinya sendiri.
Di dalam Islam sendiri, seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi, membimbing, dan menyayangi istrinya dengan cara yang ma’ruf. Ia juga harus memenuhi hak-hak istrinya sesuai dengan syariat.
Namun, bukan berarti seorang suami boleh mengabaikan ibunya yang telah melahirkannya dan membesarkannya. Seorang suami juga harus berbakti kepada ibunya dengan cara yang baik dan hormat.
Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya daripada Istrinya
Untuk menjawab pertanyaan hukum suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya, kita perlu merujuk pada sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis. Berikut adalah hukumnya yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis:
1. Seorang Suami Harus Menghormati dan Menyayangi Ibunya Lebih dari Ayahnya
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah RA yang berkata:
Artinya: “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata; ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu’. Dia bertanya lagi; ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu’. Dia bertanya lagi; ‘Kemudian siapa lagi?’, beliau menjawab: ‘Ibumu.’ Dia bertanya lagi; ‘Kemudian siapa’ Beliau menjawab: ‘Kemudian ayahmu’,” (HR. Bukhari no 5971 dan Muslim no 2548).
Hadis di atas menunjukkan bahwa ibu memiliki kedudukan dan derajat yang tiga kali lebih tinggi daripada ayah.
2. Seorang Suami Harus Mengutamakan Istri dalam Hal Nafkah, Perlindungan, dan Kasih Sayang.
Pada poin ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 228, yaitu sebagai berikut:
Bacaan latin:Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm.
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228).
Tak hanya itu, dalam sebuah hadits, Siti Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah SAW:
Artinya: “Siapa yang lebih berhak terhadap wanita?” Rasullullah SAW menjawab, “Suaminya.”
Hadis di atas menunjukkan bahwa istri memiliki hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.
Bacaan latin:Wa’budullāha wa lā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānaw wa biżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wal-jāri żil-qurbā wal-jāril-junubi waṣ-ṣāḥibi bil-jambi wabnis-sabīli wa mā malakat aimānukum, innallāha lā yuḥibbu mang kāna mukhtālan fakhụrā.
Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. an-Nisa: 36).
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada semua orang tanpa membeda-bedakan.
4. Seorang Suami Harus Lebih Mengutamakan Ibunya Daripada Istrinya
Seorang suami harus lebih mengutamakan ibunya daripada istrinya jika keduanya memiliki kebutuhan tertentu dalam waktu bersamaan.
Hal tersebut berdasarkan pendapat Elie Mulyadi dalam Buku Pintar Membina Rumah Tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah.
Namun, status kewajiban ini dapat hilang jika suami dihadapkan pada situasi yang genting, misalnya ketika istri melahirkan, sedang sakit, kecelakaan, dan lain-lain. Jumhur ulama mengategorikan situasi ini dalam bab pengecualian.
5. Seorang Suami Harus Mendamaikan Antara Ibu dan Istrinya Jika Terjadi Perselisihan atau Konflik
Poin yang terakhir berdasarkan firman Allah SWT dalam surat an-Nisa ayat 35, yaitu sebagai berikut:
Bacaan latin:Wa in khiftum syiqāqa bainihimā fab’aṡụ ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna ‘alīman khabīrā.
Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (an-Nisa: 35).
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT menginginkan kita untuk menjaga kerukunan dan keselarasan dalam keluarga.
Dari poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya dalam Islam adalah boleh, asalkan tidak melanggar hak-hak istrinya dan tidak menimbulkan kerusakan dalam rumah tangga.
Seorang suami harus bijak dan adil dalam memperlakukan ibunya dan istrinya. Ia harus menyadari bahwa keduanya adalah orang-orang yang sangat berharga dalam hidupnya. Ia harus berusaha untuk membuat keduanya bahagia dan ridha dengan cara yang halal dan syar’i. Wallahu a’lam.
Cara Menghadapi Suami yang Selalu Lebih Mementingkan Ibunya
1. Komunikasikan dengan Suami
Komunikasi memiliki peran penting dalam membangun keharmonisan dalam rumah tangga.
Jika kamu merasa tidak nyaman atau tersakiti dengan sikap suami yang lebih mementingkan ibunya daripada kamu, jangan diam saja atau menyimpannya di dalam hati.
Sampaikanlah perasaan kamu dengan jujur, sopan, dan bijak kepada suami. Jelaskan alasan dan harapan kamu kepada suami.
Dengarkan juga pendapat dan alasan suami. Jangan saling menyalahkan atau menyerang, tetapi carilah solusi bersama-sama.
2. Hindari Konflik dengan Saudaranya
Meskipun kamu merasa tidak adil dengan perlakuan suami yang lebih mementingkan keluarganya, jangan sampai kamu terlibat konflik dengan saudara-saudaranya, terutama ibunya.
Sebagai istri, kamu tetap harus menghormati keluarga suami. Jangan sampai berkata kasar atau menunjukkan sikap tidak hormat kepada mereka. Hal ini hanya akan memperburuk situasi dan membuat suami semakin menjauh dari kamu.
3. Tidak Tinggal Satu Atap dengan Ibu dan Keluarga Suami
Salah satu faktor yang dapat memicu konflik antara istri dan keluarga suami adalah tinggal serumah atau satu atap. Hal ini dapat menyebabkan privasi dan kenyamanan kamu terganggu.
Selain itu, hal ini juga dapat membuat suami lebih sulit untuk menyeimbangkan perhatian dan bantuan antara ibu dan istrinya.
Oleh karena itu, sebaiknya kamu dan suami tinggal terpisah dari keluarga suaminya. Namun, bukan berarti kamu tidak pernah berkunjung atau bersilaturahmi dengan mereka.
4. Beri Perhatian Lebih
Mungkin salah satu alasan mengapa suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya adalah karena ia merasa kurang mendapatkan perhatian dari kamu.
Oleh karena itu, cobalah untuk memberikan perhatian lebih kepada suami. Tunjukkanlah rasa cinta dan kasih sayang kamu dengan cara-cara yang disukai oleh suami.
Misalnya, dengan memasak makanan kesukaannya, memberikan hadiah kecil, memuji penampilannya, mendengarkan keluh kesahnya, atau mengajaknya melakukan aktivitas bersama.
5. Beri Suami Waktu Bersama Keluarganya
Meskipun kamu sebagai istri ingin mendapatkan perhatian penuh dari suami, namun jangan sampai kamu melarang atau membatasi suami untuk bersama dengan keluarganya.
Ingatlah bahwa keluarga suami juga merupakan orang-orang yang penting bagi suami. Jadi, berilah kesempatan kepada suami untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya sesekali.
Misalnya, dengan mengizinkan suami untuk menghubungi ibunya setiap hari, atau mengajak ibunya makan malam bersama seminggu sekali.
6. Hindari Emosi
Jika suami terus-menerus lebih mementingkan ibunya daripada istrinya, kamu mungkin akan merasa marah, kesal, atau cemburu. Namun, jangan biarkan emosi yang ada di dalam dirimu menguasai kamu.
Emosi yang tidak terkontrol hanya akan membuat kamu bertindak tidak rasional dan menyakiti suami.
Sebaliknya, cobalah untuk menenangkan diri dan berpikir positif. Yakinlah bahwa suami tetap mencintai kamu dan tidak bermaksud menyakiti dirimu.
7. Jangan Merasa Tersaingi
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan oleh istri adalah merasa tersaingi dengan ibu suami. Padahal, ibu suami dan istri memiliki peran dan kedudukan yang berbeda dalam hidup suami.
Ibu suami adalah orang yang telah melahirkan dan membesarkan suami, sedangkan istri adalah orang yang menjadi pasangan hidup dan teman berbagi suami. Jadi, jangan merasa harus bersaing dengan ibu suami untuk mendapatkan perhatian atau cinta dari suami. Cobalah untuk menghargai dan menghormati peran ibu suami dalam hidup suami.
Imunisasi merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran penyakit dalam lingkup medis. Namun, bagaimana hukum imunisasi menurut Islam? Ini menjadi pro dan kontra sendiri dari beberapa kalangan.
Apakah boleh untuk memasukkan obat imunisasi (yang diklaim ada virus di dalamnya sebagai proses pembentukan antibodi) di dalam tubuh?
Islam telah mengatur semuanya dan ini jawaban yang harus kita ketahui.
Hukum Imunisasi Menurut Islam
Pertanyaan serupa mengenai hukum imunisasi menurut Islam juga pernah difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mufti besar dari Kerajaan Arab Saudi. Beliau menerangkan:
لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع لبلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي كان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.
Artinya:
“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun.”
Dalam konteks ini beliau menjelaskan bahwa imunisasi merupakan upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menghindari terjadinya sebuah penyakit. Karena termasuk sebagai pencegahan, maka hukum dari imunisasi ini diperbolehkan.
Proses pengobatan untuk menolak atau menghindari sebuah wabah ini telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih:
“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun.”
Melalui sabda tersebut Rasulullah SAW sendiri telah mengajarkan kepada umatnya untuk mencari sebuah obat agar terhindar dari bala, penyakit, ataupun racun berbahaya yang tidak disadari.
Tentunya, tanpa ada pengaruh sihir ataupun jimat untuk menghindari jin. Sebab, perbuatan tersebut dilarang.
Oleh karena itu, dalam berikhtiar mencari obat kita wajib berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar melalui obat ini kita dapat diberikan kesembuhan.
Dalam salah satu unggahan YouTube, seorang ustadz dengan kerendahan hati serta pemahaman yang sangat tinggi Buya Yahya juga pernah membahas mengenai hukum imunisasi dalam Islam.
Buya menyampaikan bahwa pernyataan mengenai imunisasi harus disampaikan oleh ahli medis, bukan ustadz karena hal tersebut tidak ranahnya.
Namun, Buya menerangkan bahwasanya imunisasi yang direkomendasikan oleh ahli medis pastinya memiliki manfaat untuk mencegah penyakit tertentu, karena telah melalui banyak penelitian.
Sehingga, imunisasi yang memiliki manfaat dalam ilmu kesehatan, maka hukumnya dari pandangan Islam sendiri sah dan dibenarkan.
Tetapi, Buya Yahya juga menegaskan untuk mengikuti anjuran imunisasi keputusan akhirnya tetap berada di tangan individu yang bersangkutan.
Buya Yahya juga memberikan penekanan bahwa untuk mempercayai keputusan dokter atau ahli medis dengan pengetahuan serta riset yang telah dilakukannya sangat penting untuk kita lakukan.
Dalam salah satu pendapatnya Buya Yahya juga mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi kita (orang awam) untuk sok berpengetahuan mengenai ilmu kedokteran atau pakar medis.
Pasalnya, latar belakang yang kita miliki tidak sesuai dan membutuhkan waktu lama untuk menyerap pengetahuan.
Selain memberikan pengarahan kepada kita, Buya Yahya juga menyampaikan pesan kepada ahli medis bahwasanya imunisasi harus dilakukan dengan pengetahuan serta nasihat ahli medis yang lebih berpengalaman di bidangnya.
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59].
Ayat di atas menjelaskan bahwa kita sebagai masyarakat harus taat kepada pemerintah demi kebaikan. Allah SWT yang lebih tahu segalanya, dan tugas kita hanya berusaha mempercayai sesuai dengan dalil yang telah Allah SWT firmankan.
Namun, di samping itu Rasulullah SAW memperbolehkan kita untuk tidak mentaati pemerintah apabila terdapat kekufuran yang sangat nyata, tidak dibuat-buat, dan juga jelas:
سمعوا وأطيعوا، إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم عليه من الله برهان
Artinya:
“Mendengar dan taatlah kalian (kepada pemerintah kalian), kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki buktinya di hadapan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Nah, itulah beberapa penjelasan singkat mengenai hukum imunisasi menurut Islam. Baik dengan dalil, hadits, ataupun ayat suci Al-Qur’an, dapat kita simpulkan bahwa hukum dari imunisasi dibenarkan dan juga sah.
Apalagi menjaga kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri merupakan bagian dari ibadah di dalam Islam. Oleh karena itu, mari kita sebagai umat Islam lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan.
Teman-teman non-muslim mungkin banyak yang bertanya, apa saja syarat masuk Islam itu?
Selain itu juga ada yang bertanya, jika orangtua saya sudah orang muslim apakah saya perlu mengikuti proses tertentu atau secara otomatis masuk Islam?
Semua pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab pada artikel berikut ini. Selain itu, kita juga akan menjelaskan apa saja manfaat menjadi seorang muslim.
Syarat Masuk Islam
Islam merupakan agama yang mengajarkan tentang kebaikan. Tidak hanya kebaikan kepada Allah, tetapi juga sesama manusia.
Islam juga menjadi agama yang diridhoi oleh Allah SWT. Siapapun boleh masuk Islam, selama itu memenuhi persyaratan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 19
Innad-dîna ‘indallâhil-islâm, wa makhtalafalladzîna ûtul-kitâba illâ mim ba‘di mâ jâ’ahumul-‘ilmu baghyam bainahum, wa may yakfur bi’âyâtillâhi fa innallâha sarî‘ul-ḫisâb
Artinya:
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah Islam. Orang-orang yang telah diberi kitab tidak berselisih, kecuali setelah datang pengetahuan kepada mereka karena kedengkian di antara mereka. Siapa yang kufur terhadap ayat-ayat Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan(-Nya).”
Orang yang baru saja masuk agama Islam disebut juga sebagai mualaf. Berikut ini syarat-syarat menjadi seorang mualaf:
1. Sudah Dikhitan
Agama Islam mewajibkan umatnya terutama laki-laki untuk melakukan khitan atau sunat. Biasanya masyarakat Indonesia banyak yang menyunatkan anak mereka ketika menduduki bangku Sekolah Dasar.
Terutama bagi kamu yang sudah berusia dewasa, maka hal ini wajib dilakukan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah An-Nahl ayat 123:
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”
Maksud dari mengikuti agama Nabi Ibrahim AS adalah melaksanakan seluruh ajarannya, termasuk di dalamnya khitan. Oleh karena itu, ayat tersebut menjadi dasar hukum khitan bagi laki-laki dalam agama Islam.
Dua kalimat syahadat merupakan syarat wajib bagi siapa pun yang ingin masuk agama Islam. Seseorang yang dulunya tidak beragama Islam lalu ingin menjadi seorang muslim wajib membaca dua kalimat syahadat.
Kecuali jika seseorang baru lahir dan orang tuanya sudah beragama Islam, maka anak tersebut tidak perlu lagi mengucapkan dua kalimat syahadat. Ibaratnya, seseorang yang hendak pergi ke suatu negara harus menyerahkan visa dan paspor.
Begitu juga saat masuk agama Islam, ada hal yang harus diserahkan yaitu dua kalimat syahadat yang merupakan ikrar seorang manusia atas nama pencipta yaitu Allah SWT:
Bagi calon mualaf yang masih memiliki hadas besar maka wajib untuk melakukan mandi besar.
Adapun yang dimaksud dengan hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi, contohnya yaitu haid, junub, nifas dan keluar mani.
Karena pada dasarnya seseorang yang masuk Islam itu haruslah dalam keadaan suci. Ketika melakukan ibadah pun, tidak boleh dalam keadaan najis.
4. Bersedia Menjalankan Syariat Islam
Seseorang yang memutuskan untuk masuk Islam, maka wajib menjalankan seluruh perintah dan syariat-syariat-Nya.
Beberapa kewajiban yang harus dilakukan seorang muslim antara lain sholat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar zakat, dan lainnya.
Cara Masuk Islam agar Tercatat Negara
Bagi siapa saja yang akan melakukan perpindahan agama, maka wajib untuk mengurus catatan sipil.
Hal ini supaya agama baru tercatat dalam sistem administrasi negara. Beberapa syarat masuk Islam secara legal yang harus dipenuhi yaitu:
Surat pengantar dari desa/kelurahan
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Surat Babtis
Pas Foto 3×4 2 lembar
Selanjutnya, kamu bisa mendatangi langsung masjid atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Nantinya, ada petugas yang menuntun membaca dua kalimat syahadat. Proses ikrar harus dilakukan secara sadar tanpa ada paksaan.
Manfaat Menjadi Mualaf
Sungguh beruntung bagi kamu yang menjadi seorang mualaf, sebab bisa merasakan berbagai manfaat dan keistimewaan yaitu:
1. Dosanya Terampuni
Jika sebelum masuk agama Islam seseorang banyak melakukan perbuatan dosa, maka setelah ia menjadi mualaf dengan niat yang benar-benar ikhlas semua dosa-dosanya menjadi terampuni. Ia kembali seperti bayi yang baru lahir.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al Anfal ayat 38 yang berbunyi:
Qul lilladzîna kafarû iy yantahû yughfar lahum mâ qad salaf, wa iy ya‘ûdû fa qad madlat sunnatul-awwalîn
Artinya:
Katakanlah (Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang kufur itu, “Jika mereka berhenti (dari kekufurannya dan masuk Islam), niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu. Jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh berlaku (kepada mereka) sunah (aturan Allah untuk menjatuhkan sanksi atas) orang-orang terdahulu.”
2. Terhindar dari Azab
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, mualaf itu seperti bayi yang baru lahir. Maka, secara otomatis tidak mungkin mendapatkan azab dari Allah SWT.
Namun perlu diketahui, tidak selamanya seorang mualaf akan terhindar dari azab. Jika seiring berjalannya waktu dia melakukan perbuatan dosa, maka Allah SWT akan memperlakukannya sama dengan umat Islam lainnya.
3. Mendapatkan Ridha dari Allah SWT
Agama Islam adalah agama yang paling diridhai oleh Allah SWT. Sehingga sangat beruntung jika kamu menjadi seorang mualaf.
Jadi, seperti itulah syarat masuk Islam dan manfaat menjadi seorang mualaf. Semoga informasi ini bermanfaat.
Dewasa ini, judi sudah menjadi hal yang lazim dilakukan bagi sebagian orang di dunia. Pasalnya, tidak sulit untuk melakukan praktik perjudian, kemajuan teknologi mendorong perkembangan metode judi yang mudah untuk dilakukan dimana saja dan kapan saja. Lalu, bagaimana hukum judi dalam Islam?
Pada dasarnya, setiap muslim yang sudah batil pasti mengetahui hukum judi adalah haram. Tentu hal ini tidak lantas membuat semua umat muslim menghindarinya. Justru praktik perjudian menjadi satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras.
Namun, disadari atau tidak, akibat dari praktik perjudian jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Untuk itu, mari simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap terkait praktik perjudian.
Mengenal Praktik Pejudian dalam Islam
Bagi sebagian muslim yang mash melakukan praktik perjudian, meski pada dasarnya, judi adalah satu di antara hal haram dilakukan, yang telah diperkenalkan meski belum baligh. Tentu mereka yang melakukannya, dengan secara sadar mengenal dan juga mengetahui ganjarannya.
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan dalam bahasa Arab, perjudian disebut debagai maysir, yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan satu barang atau jasa yang hanya menguntungkan satu pihak saja dan merugikan satu pihak lainnya.
Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat QS. Al-Maidah [5]: 90 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Hukum Judi dalam Islam
Dengan mengenal apa itu praktik perjudian, kita memahami bahwa dalam Islam sendiri telah dijelaskan dengan tegas dalan Al-Qur’an maupun hadis terkait haramnya praktik perjudian baik itu secara online ataupun konvensional dengan bertemu langsung dalam satu forum.
Sebagaimana diatur dalam surat Al Bawarah ayat 219, yang berbunyi:
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Dengan satu dari firman tersebut dapat kita simpulkan bahwa praktik judi sendiri sudah menjad hal haram, lantas bagaimana jika dibarengi dengan praktik haram lainnya?
Untuk itu mari simak penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berikut ini dalam 10 dalil mengenai hukum judi dalam Islam:
Dalil 1: Judi Digandengkan dengan Khamr, Berkurban untuk Berhala dan Mengundi Nasib
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dengan ayat tersebut, Allah SWT menggandengkan praktik judi atau qimar dengan khamr. Ini merupakan perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa praktik judi merupakan hal haram yang harus dihindari. Sedangkan Khamr adalah minuman memabukan, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga akan mungkin baginya untuk terjatuh dalam dosa lainnya seperti zina, pembunuhan dan semisal itu. Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkannya.
Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.
Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.
Dalil 2: Hukum Judi Dalam Islam Disebut dengan Rijs (Najis)
Dalil kedua menjelaskan bahwa hukum judi dalam Islam sendiri berarti rijs atau disebut juga sebagai najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).
Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).
Dalil 3: Hukum Judi Dalam Islam Adalah Amalan Setan
Dalil ketiga menjelaskan bahwa judi merupakan amalan setan, hal ini disebutkan dalam salah satu firman Allah SWT yang berbunyi “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“.
Sudah pasti semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Seperti yang diketahui bahwa setan itu sangat bersemangat dalam menghasut dan menyesatkan manusia dalam kesengsaraan. Setan merupakan musuh manusia, tiada hal yang ia lakukan kepadamu kecuali untuk mengelabui dan menipumu.
Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).
Ada banyak kesesatan yang dibawa oleh setan untuk membuat manusia tersesat dan sulit untuk kembali ke jalan Allah SWT. Praktik judi, khamr, al anshab dan al azlam merupakan amalan yang setan bawa untuk mengelabui manusia.
Oleh sebab itulah, dilarang bagi seorang muslim untuk mendekati apalagi menjalankannya, karena tiada hal lain yang setan inginkan dari seorang hamba Allah selain kebinasaan dan kesesatan. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia, membisikkan dada manusia.
Allah telah menurunkan sebuah surat, yang ia merupakan surat yang urutannya terakhir. Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas: 1-6).
Untuk menjauhkan diri dari segala bisikan setan Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa meminta perlindungan kepada-Nya.
Allah SWT memerintahkan seorang muslim untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam dengan mengatakan ” al ijtinab..” yang maknanya adalah “jauhkan darinya” maknanya yakni pergilah ke arah yang jauh darinya. Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.
Allah SWT juga menganjurkan agar kita agar tidak mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.
Bahkan lebih baik untuk menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatan, agama dan akidah kita selamat dari fitnah dan keburukan dunia. Hal ini sebab dikhawatirkan, apabila mendekat pada hal-hal tersebut, kita akan terpengaruh dan menjadi bagian darinya.
Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.
Dalil 5: Didapatkannya Keberuntungan dengan Menjauhi Judi
Dalil ini menjelaskan apabila seorang muslim menjauhi judi, maka akan didapatkan baginya keburuntungan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dengan disebutkannya kata Al falah yang memiliki makna kemenangan, keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan juga akhirat.
Ketika kita menjauhi empat perkara yang di sebutkan dan di antaranya berjudi, maka kita akan termasuk golongan muflih yakni orang yang mendapatkan keberuntungan dan segala hal yang diminta.
Dan apabila seseorang mendekati dan melakukan praktik judi, maka rugilah ia dan tentu kebinasaan akan segera menghampiri dan kehancuran akan segera menyapa. Maka janganlah ragu bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.
Dalil 6: Judi Menimbulkan Permusuhan Di Antara Manusia
Dalil ini menjelaskan bahwa praktik berjudi menimbulkan permusuhan di antara manusia, sebab setan sendiri akan dengan senang dan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia dan kebencian di antaranya. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:
Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)
Dalil 7: Judi Menimbulkan Kebencian Di Antara Manusia
Dalil ini menjelaskan mengenai praktik berjudi yang akan mengakibatkan Al bughdhu, yakni kebencian dan kemurkaan kepada orang lain serta ketidaksukaan terhadap apa yang diperbuatnya.
Apabila Al Budghu ini sudah timbul dalam hati seseorang, maka akan terjadi keterputusan hubungan dan pemboikotan serta saling menjauh yang menyebabkan perpecahan antara kaum muslimin.
Sebagai contoh sederhana kebencian yang diakibatkan perjudian yakni di antaranya permainan yang dimaikan orang lalu mereka membuat sebuah taruhan, dan apabila taruhan tersebut dalam jumlah yang cukup besar. Sehingga kekalahan akan menyengsarakannya dan menimbulkan benci kepada yang menang.
Kebencian ini tidak sedikit membuat beberapa orang saling membunuh serta saling membenci yang lalu menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin.
Dalil 8: Judi Itu Memalingkan Orang Dari Dzikrullah
Berpalingnya orang dari dzikrullah ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya: “..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).
Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti dalam praktik judi, orang yang memainkan permainan tersebut meskipun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.
Mereka menganggap praktik judi sebagai penyegar penat dan menyenangkan jiwa, lantas mereka membuang-buang waktu dalam permainan ini, sehingga berpalinglah mereka dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 67 yang berbunyi:
نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ
Artinya: “Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).
Oleh sebab itu, dianjurkan bagi seorang muslim untuk lebih mengutamakan waktunya digunakan untuk menyibukkan diri mendekatkan diri kepada Allah, berdzikir, bertadabbur dan perkara-perkara lain yang bisa dilakukan dan lebih bermanfaat.
Dalil 9:Judi Melalaikan Orang Dari Sholat
Hukum judi dalam Islam menjadi haram sebab melalaikan orang dari sholat, hal ini terbukti dengan banyaknya orang yang menghabiskan waktu mereka dengan bermain judi dan melalaikan sholat serta ibadah-ibadah lainnya.
Dan apabila mereka yang melakukan judi dan melakukan ibadah biasanya disertai lupa dan was was, karena takut dengan kekalahan dan terlewat akan satu permainan. Banyak dari pemain judi juga begadang dan menghabiskan waktu malam dengan bermain, dan meninggalkan subuh karena kantuknya.
Oleh sebab itu, cukuplah menunjukan bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.
Dalil 10: Adanya Perintah Allah Untuk Berhenti Dari Judi
Allah SWT memerintakan kepada umat-Nya untuk berhenti melakukan praktik judi, sebagaimana firman-Nya yang berbunyi:
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).
Ini adalah dalil yang jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti) maknanya mencakup meninggalkan sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, para sahabat pun berkata:
انتهينا .. انتهينا
Artinya: “sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!”
Bahaya Bermain Judi dalam Islam
Setelah mengetahui hukum judi dalam Islam, kita juga perlu mengetahui bahaya prakik judi bagi diri sendiri dan juga orang disekitar kita.
1. Menyebabkan Kemiskinan
Orang yang bermain judi memiliki rasa penasaran yang tinggi karena ingin menang.
Selain itu banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menangHal itu menyebabkan ia tidak segan menghabiskan hartanya.
2. Menyebabkan Pertikaian
Orang yang kecanduan judi biasanya ingin segera mendapatkan uang dengan segala cara agar bisa bermain judi, bisa dengan merampok maupun melakukan tindak kejahatan lain.
3. Menyebabkan Malas dalam Beribadah
Malas beribadah menjadi salah satu dampak buruk yang wajib dihindari karena berjudi menjadikan kita tidak mau mencari jalan rezeki yang baik dan halal.
4. Merusak Rumah Tangga
Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya.
Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya
Hikmah Larangan Perilaku Judi
Dengan dilarangnya praktik perjudian dalam Islam, tentu bukan tanpa sebab hal yang jelas.
Telah dijelaskan sebelumnya setidaknya ada empat bahaya yang mungkin akan terjadi bila seorang muslim melakukan judi.
Adapun berikut ini hikmah larangan perilaku judi dalam Islam:
Orang akan dapat istiqomah dalam menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah SWT ataupun sesama
Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang halal dan menghasilkan rizki yang barokah
Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
Membuat seorang muslim menjadi konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
Memotivasi seorang muslim untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama
Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri
Nah, itu dia informasi terkait hukum judi dalam Islam serta dalil kuat yang membuat perlikau Judi berniali haram dan wajib dijauhi. Semoga informasi ini bermanfaat ya! Assalamualaikum wr.wb