Tag: Hukum Islam

  • Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam, Pendapat 4 Madzhab

    Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam, Pendapat 4 Madzhab

    Mengadzani bayi yang baru lahir sering dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, terutama oleh ayah dari bayi tersebut. Meski begitu, sebagian muslim beranggapan bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam tidak disyariatkan.

    Syariat mengumandangkan adzan adalah sebagai penanda waktu sholat, para ulama sepakat tentang ini. Hanya saja, penggunaan adzan selain untuk tujuan tersebut masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

    Inilah yang membuat sebagian muslim ada yang melakukannya dan ada pula yang tidak. Lalu, bagaimana pandangan 4 mazhab terhadap perkara ini? Mari temukan jawabannya pada pembahasan berikut!

    Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam

    Jika kita mengacu pada pendapat para ulama, maka ada perbedaan pendapat terkait mengadzani bayi yang baru lahir. Bahkan, sebagian ulama juga merinci adanya anjuran untuk adzan di telinga sebelah kanan, dan iqamah di telinga sebelah kiri.

    Lalu, bagaimana pendapat para ulama terkait hal ini? Berikut adalah hukum-hukum yang disepakati oleh keempat mazhab tersebut:

    1. Sunnah

    Pendapat pertama, tiga dari 4 mazhab berpendapat bahwa hukum dari mengadzani bayi baru lahir adalah sunnah. Ketiga mazhab yang memberikan pendapat ini adalah ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.

    Ulama dari mazhab Hanafi, yaitu Syekh Ibnu Abidin berpendapat:

    مَطْلَبٌ: فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ.

    Artinya:

    “Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibn Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).

    Selanjutnya, ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Imam Nawawi, memiliki pendapat sebagai berikut:

     السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.  

    Artinya:

    “Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqomati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

    Ketiga, pendapat ulama mazhab Hanbali yang juga men-sunnahkan hukum adzan pada bayi adalah Syekh Mansur Al-Bahuti. Berikut pendapatnya:

     وَسُنَّ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ الْيُمْنَى، ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، حِينَ يُولَدُ، وَأَنْ يُقِيمَ فِي الْيُسْرَى، لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَاهُ.  

    Artinya:

    “Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, halaman 469).

    Jadi, hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam dari mayoritas mazhab adalah sunnah.

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    2. Mubah (Boleh)

    Selanjutnya, sebagian dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum adzan di telinga bayi adalah mubah atau boleh. Hal ini disampaikan oleh ulama mazhab Maliki, yaitu Syekh Al-Hattab. Adapun pendapatnya adalah sebagai berikut:

    وَقَدْ جَرَى عَمَلُ النَّاسِ بِذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِالْعَمَلِ بِهِ (قُلْتُ)

    Artinya:

    “Saya berkata, dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

    Perlu diketahui bahwa di kalangan mazhab Maliki sendiri terdapat perbedaan pendapat tidak semuanya sama dengan pendapat di atas. 

    3. Makruh

    Jika ada sebagian dari mazhab Maliki yang berpendapat bahwa adzan di telinga bayi yang baru lahir adalah mubah, maka sebagian yang lain ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut adalah makruh.

    Pendapat ini juga disampaikan oleh Syekh Al-Hattab, yaitu:

    قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ

    Artinya:

    “Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

    Mana Pendapat yang Paling Kuat?

    Jika ada perbedaan pendapat terkait perkara ini, manakah dari pendapat-pendapat tersebut yang paling kuat? Seperti sudah kita tahu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum dari perkara ini adalah sunnah.

    Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa mayoritas mazhab (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam adalah sunnah sehingga tidak masalah untuk mengerjakannya, dan justru dianjurkan.

    Sementara itu, sebagian saja dari mazhab Maliki yang membolehkan dan sebagian yang lain menghukuminya makruh. 

    Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya hadits riwayat Abu Rafi’, yaitu:

     عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِىٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ.  

    Artinya:

    “Dari Abi Rafi, ia berkata “Aku melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah, dengan adzan shalat.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim).   

    Dari pendapat di atas, Imam Al-Hakim memberikan penilaian bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih. Sementara itu, imam At-Tirmidzi menggolongkannya hadits tersebut sebagai hadits ‘hasan shahih’.

    Jika Imam At-Tirmidzi menggolongkan hadits sebagai ‘hasan shahih’, maka kemungkinannya ada dua. 

    Pertama, jika hadits tersebut berasal dari dua sanad, maka salah satu sanad dihukumi shahih, dan satu sanad lainnya dihukumi hasan.

    Kedua, jika hadits tersebut berasal dari satu sanad saja, maka hadits tersebut dihukumi shahih oleh sebagian ulama dan hasan oleh sebagian ulama yang lain.

    Dengan demikian,pendapat yang paling kuat terkait hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam adalah sunnah, sehingga kita bisa melakukannya ketika menyambut si Jabang Bayi ke dunia.

  • Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam?

    Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam?

    Peran seorang ibu bagi anak amatlah berarti. Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi anak untuk berbakti kepada ibu. Namun, banyak di antara kita belum tahu bagaimana hukum merayakan hari ibu dalam Islam.

    Perayaan Hari Ibu di Indonesia jatuh pada tanggal 22 Desember. Hari Ibu bahkan telah ditetapkan sebagai perayaan nasional.

    Namun, perlu kita ingat bahwa perayaan maupun peringatan Hari Ibu bukan bagian dari ajaran syariah Islam. Lantas, apakah boleh kita ikut merayakan? Mari simak pembahasannya.

    Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

    Jasa seorang ibu begitu besar bagi anak. Beliaulah yang mengandung, melahirkan, hingga membesarkan dan mendidik anak sehingga mampu hidup mandiri. Islam juga mengajarkan kita untuk memuliakan kedua orang tua, terutama ibu.

    Perintah untuk menghormati orang tua tercantum dalam firman Allah berikut:

    وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا 

    Artinya:

    “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra’: 23).

    Meskipun menghormati dan memulakan ibu merupakan kewajiban setiap anak, merayakan Hari Ibu bukan tindakan yang dianjurkan dalam syariah Islam.

    Mengutip dari Rumaysho, hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah dilarang.

    Hal ini karena perintah berbakti kepada orang tua menurut Islam berlaku setiap hari. Jadi, bukan hanya pada satu hari tertentu. Sebagaimana firman Allah,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

    Artinya:

    “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.” (QS. Lukman: 14).

    Selain itu, beberapa hadits yang menegaskan keutamaan berbakti kepada orangtua juga mengkhususkan sosok ibu.

    Pasalnya, ibu mengalami keletihan dan kelelahan yang tidak bisa dibandingkan selama proses mengandung, melahirkan, dan menyusui anak.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

    جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ »

    Artinya:

    “Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

    Baca juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Sebab Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

    Terdapat beberapa sebab mengapa merayakan Hari Ibu termasuk hal yang dilarang, antara lain yaitu:

    1. Termasuk Bid’ah

    Melansir dari laman Almanhaj, semua perayaan yang bukan termasuk hari raya yang disyari’atkan adalah bid’ah.

    Sementara itu, Hari Raya bagi umat muslim ada dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selain dua hari tersebut, tidak ada hari raya lain dalam syariat Islam.

    Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

    Artinya:

    “Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh 2697).

    2. Tasyabbuh dengan Orang Kafir

    Bukan hanya tidak diajarkan dalam syariat Islam, perayaan Hari Ibu juga berasal dari tradisi non muslim. Maka tindakan ini juga termasuk tasyabbuh atau menyerupai musuh-musuh Allah.

    Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.“(HR. Abu Daud no. 4031).

    Dalam hadits lain disebutkan larangan serupa:

    لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى

    Artinya:

    “Bukan termasuk golongan kami yaitu siapa saja yang menyerupai (meniru-niru) kelakukan selain kami. Janganlah kalian meniru-niru Yahudi, begitu pula Nasrani.” (HR. Tirmidzi no. 2695).

    Jadi, karena bukan termasuk ajaran Islam, maka jelas sudah bahwa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah dilarang.

    Apalagi, karena perayaan memang mulanya hanyalah tindakan menirukan dari kaum lain.

    Umat muslim hendaknya hanya mengikuti hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam yang sempurna. Sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah:

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

    Artinya:

    “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu. ” (QS. al-Ma’idah/5: 3).

    3. Berpotensi Menyebabkan Lalai pada Kewajiban

    Merayakan Hari Ibu juga dapat menyebabkan kita lupa pada hal-hal yang jelas termasuk kewajiban.

    Sebagai contoh, seorang istri wajib merawat anak dan mengurus rumah tangga. Namun, istri dapat lalai menjalankan kewajiban tersebut karena justru disibukkan dengan persiapan perayaan Hari Ibu.

    Padahal, Hari Ibu bukan perayaan yang diajarkan oleh syari’at Islam. Maka melalaikan kewajiban karena alasan tersebut merupakan hal yang keliru:

    قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

    Artinya:

    “Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251).

    Nah, demikian pembahasan mengenai hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam. Hari Ibu bukan peringatan yang diajarkan oleh agama Islam, maka sudah sepantasnya kita tidak ikut merayakan.

  • Benarkah Riba dalam e-wallet, Dompet Digital (Go Pay, OVO, dll)?

    Benarkah Riba dalam e-wallet, Dompet Digital (Go Pay, OVO, dll)?

    Benarkah riba dalam e-wallet itu ada? Era digital saat ini membuat kita menjadi lebih mudah dalam bertransaksi. Meskipun tidak memiliki atm, kita bisa memanfaatkan e-wallet seperti OVO, Go Pay atau e-wallet lain untuk bertransaksi.

    Namun, permasalahan riba ini perlu pembahasan lebih rinci.

    Pasalnya, seperti yang kita ketahui bahwa setiap hal yang berurusan dengan ekonomi dan banking selalu menghadirkan riba di dalamnya.

    Definisi Riba dalam Islam

    Riba secara bahasa bisa diartikan sebagai tambahan dalam aktivitas pertukaran dua barang tertentu (komoditas ribawi). Di mana, riba sendiri termasuk ke dalam salah satu dosa besar yang Allah SWT firmankan dalam Al-Baqarah: 275-276.

    وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

    Artinya:

    “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

    Allah Ta’ala berfirman:

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

    Artinya:

    “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276).

    Sebuah transaksi dapat dikatakan riba apabila di dalamnya terdapat pertambahan atau keuntungan yang bisa seseorang hasilkan. Hal ini sesuai dengan riwayat hadits dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda.

    الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

    Artinya:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR. Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

    Berdasarkan hadits di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya tidak semua barang akan mendapat hukum riba. Tetapi, hanya beberapa barang tertentu saja yang disebut al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi).

    Barang yang termasuk ke dalam komoditas ribawi ini terbagi menjadi 6 diantaranya emas, perak, burr (gandum kering), garam, kurma, sya’ir (gandum basah), serta barang yang di-qiyas-kan.

    Baca juga: Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Benarkah Riba dalam e-wallet?

    Ketika melakukan transaksi online dalam bentuk apa pun baik m-banking ataupun e-wallet, bisa jadi tanpa sadar kita telah melakukan riba. Nah, beberapa bentuk riba dalam transaksi online sebagai berikut:

    1. PayLater

    Dalam transaksi e-wallet yang sangat mudah dan cepat ini, seringkali kita mendengar istilah pay later.

    Paylater sendiri merupakan sistem pembayaran yang ditunda. Sehingga kita bisa membeli barang terlebih dahulu tanpa harus langsung bayar.

    Penawaran pay later ini hampir di semua e-wallet ada. Untuk bisa menggunakannya, kita cuma membutuhkan modal handphone dan juga foto KTP saja. Setelah itu, berbagai barang menarik kesukaan akan dengan mudah kita dapatkan.

    Meskipun beberapa e-wallet menawarkan pay later dengan bunga yang sangat kecil. Akan tetapi, jika kita lihat dari segi agama, maka hal tersebut termasuk ke dalam riba dan tentunya diharamkan dalam agama.

    Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Ibnu Munzir Rahimahullah.

    أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

    Artinya:

    “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al Mughni, 5: 28).

    Baca juga: Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    2. Diskon Simpan Saldo

    Benarkah riba dalam e wallet? Salah satu tokoh terkenal dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer (Hal. 279 – 281) menerangkan letak keharaman dari e-wallet atau dompet digital seperti OVO, Shopee Pay, Go Pay, ataupun DANA.

    Sebab, e-wallet tersebut hakikatnya memberikan fasilitas transaksi hutang-piutang. Ketika seorang nasabah melakukan deposit saldo, maka nasabah sering memberikan hutang kepada provider layanan.

    Hal tersebut tidak termasuk ke dalam akad wadi’ah atau penitipan. Sebab, akad ini menerangkan bahwa orang yang dititipi tidak boleh menggunakan tanpa seizin pemilik.

    Sedangkan, dalam e-wallet perusahaan dompet digital menggunakan saldo untuk investasi. Apabila dalam transaksi terdapat hutang piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan seperti diskon, cashback, ataupun hadiah.

    Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata.

    يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا

    كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

    Artinya:

    “Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu Anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba.” (HR. Bukhari No. 3814).

    Berdasarkan penjelasan di atas, bagaimana menurut kalian benarkah riba dalam e-wallet itu ada? 

    Jangan sampai kita terjerumus dalam kehidupan yang penuh dengan riba tanpa mengerti perkaranya. Oleh karena itu, pelajari dengan baik terlebih dahulu.

  • Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

    Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

    Menjual najis adalah berjualan sesuatu yang mengandung najis, baik makanan atau minuman serta hewan yang dianggap najis. Lalu, apa hukum menjual najis dalam Islam? Yuk, cari tahu infonya di bawah ini!

    Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor dan menjijikan. Najis bisa menjadi menghalang keabsahan suatu perbuatan dan bisa mempengaruhi ibadah hingga akad muamalah dalam hal jual beli barang.

    Dalam kasus jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang, apa hukum jual beli ini? Apakah diperbolehkan atau tidak? Berikut penjelasan selengkapnya.

    Hukum Menjual Najis

    Jual beli najis adalah ketika melakukan sistem transaksi tidak memenuhi syarat jual beli yang diajarkan dalam agama Islam. Singkatnya, jual beli barang yang zatnya tidak suci hukumnya tidak diperbolehkan.

    Menurut mazhab Syafi’i, jual beli menjadi sah ketika barang yang diperjualbelikan memenuhi syarat seperti suci, milik sendiri dan bisa diambil manfaatnya. Tidak sah suatu jual beli, jika barang berupa benda najis.

    Dasar harus sucinya barang jualan, sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda:

    “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai babi, dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari hadits di atas, muncul persoalan yakni apakah larangan jual beli karena alasan barang tidak suci sehingga larangan itu jadi mutlak. Ataukah karena ada faktor lain yang memperbolehkan jual beli najis?

    Pada dasarnya, jual beli barang najis tetap haram hukumnya. Hal ini sebagaimana jual beli bangkai yang tidak boleh. Lalu, apa hukum menjual tinja?

    Hukum Menjual Tinja atau Kotoran Hewan

    Seperti kita ketahui, tinja merupakan najis. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Oleh karena itu, hukum menjual najis seperti tinja ataupun kotoran hewan adalah haram atau tidak boleh dalam agama Islam.

    Bagaimana jika petani menggunakan tinja untuk pupuk? Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i memperbolehkan pemberian pupuk dan menggunakan airnya. 

    Hasil panen dari penggunaan pupuk tersebut hukumnya adalah halal, termasuk hasil penjualannya halal. Selama pupuknya dari olahan kotoran hewan.

    Mereka berdalil berdasarkan sejarah masyarakat muslim yang biasa jual beli kotoran hewan, tidak ada yang mengingkarinya. Boleh jual beli kotoran hewan jika sebagai pupuk, bukan masih berupa bendanya.

    Tawaran solusi kotoran hewan bisa kita miliki yakni tanpa melalui proses jual beli. Kita bisa tukar dengan barang lain melalui cara akad serah terima atau barter.

    Baca juga: Doa Ketika Hujan Lebat, Ketika Reda, Arab, Latin & Artinya (Allahumma Shoyyiban Nafi’an)

    Hukum Menjual Lele yang Makan Tinja

    Hewan seperti lele, ayam, kambing dan sejenisnya yang memakan kotoran disebut sebagai jalalah. Hewan ini dasarnya halal dan boleh kita konsumsi, tetapi karena sering memakan kotoran ada alasan larangannya.

    Sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari konsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

    Dalam hadits riwayat lainnya, terkait hewan jalalah yakni:

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang konsumsi daging hewan yang memakan kotoran dan (melarang) minum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR. At-Tirmidzi).

    Dari hadis di atas, daging dan susu hewan jalalah sebenarnya bisa kita konsumsi. Tetapi, hewan ini harus kita karantina dulu sebelum kita konsumsi atau menjualnya.

    Jangka waktu lama karantina hingga daging hewan ini bisa kita konsumsi yakni ketika baunya sudah hilang. Adapun hukum konsumsi atau menjual hewan jalalah adalah halal dengan aturan tertentu.

    Hukum Menjual Pupuk Kandang

    Pada dasarnya, hukum menjual najis adalah haram atau tidak diperbolehkan. Para ulama sepakat, bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram kita makan hukumnya najis seperti misalnya kotoran anjing.

    Menurut madzhab Hambali dan Maliki kotoran hewan tidaklah najis seperti kotoran sapi, kambing, dan ayam. Kotoran hewan yang berubah menjadi pupuk tanaman sehingga menjualnya boleh kita lakukan.

    Selain itu, kalangan madzhab Hanafi juga memperbolehkan jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang karena bisa memberi manfaat. Syarat jual beli barang menurut madzhab ini barang tidak harus suci.

    Pupuk masih terlihat kotoran najis, tetapi tidak mengalami istihalah atau perubahan wujud baru. Pupuk semacam ini boleh digunakan, sebagaimana dikatakan Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah:

    “Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk penyubur tanah, namun hal ini hukumnya makruh dan pemanfaatan saat itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”

    Jika pemanfaatan kotoran hewan jadi pupuk masih boleh kita gunakan, bagaimana jual beli pupuk kandang dari kotoran hewan? Apakah boleh atau tidak?

    Menurut ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sementara ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh memperjual belikannya untuk mendapatkan uang.

    Demikian penjelasan mengenai hukum menjual najis menurut hadist dan ulama. Meski ada perbedaan, tapi pada dasarnya hukum jual beli najis itu tidak boleh karena tidak sesuai syarat jual beli. Wallahu a’lam bishawab.

  • Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

    Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

    Memahami masa nifas dalam Islam begitu penting utamanya untuk perempuan. Dalam Islam, tepatnya menurut madzhab Syafi’i, masa nifas terbagi jadi tiga kategori: masa nifas tercepat, pada umumnya, dan masa nifas terlama. 

    Kategorisasi ini, akan memudahkan kita untuk memahami apakah nifas yang dialami adalah nifas tercepat, normal, ataupun nifas yang waktunya lama. 

    Memahami masa nifas pastinya sangat penting. Sebab, ketika kita tahu masa nifas maka kita akan memastikan kapan larangan untuk beribadah ini dialami. 

    Selain itu, kita lebih bisa mempersiapkan diri untuk menghindari hal-hal yang memang diharamkan ketika masa nifas berlangsung. 

    Apa Itu Nifas?

    Masa nifas menjadi satu perkara yang cukup penting di dalam Islam. Alasannya karena ada kaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah yang lainnya. 

    Banyak ulama Madzab yang telah menjelaskan perihal ini. Mengutip Fiqh Al-‘Ibadat, nifas secara kebahasaan diartikan sebagai melahirkan. 

    Sedangkan, jika menurut istilahnya, nifas merupakan darah yang keluar ketika selesai atau setelah melahirkan.

    Maksudnya yakni setelah melahirkan, ada segumpal darah yang muncul atau seonggok daging. Nah, darah yang keluar inilah yang diberi nama dengan darah nifas. 

    Masa Nifas dalam Islam

    Meskipun terdapat beberapa ulama dan tokoh terkenal menjelaskan lamanya masa nifas masing-masing, secara umum hampir semuanya menjelaskan jangka waktu atau masa yang hampir sama. Berikut penjelasan lengkapnya. 

    1. Masa Nifas Menurut Imam Syafi’I

    Lebih mudahnya, kategori nifas terbagi menjadi tiga. Pernyataan ini berasal dari Kitab Kifayatul Akhyar yang merupakan  karangan dari Imam Syafi’i menjelaskan: 

    وأقل النفاس لحظة وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون يوما

    Artinya: 

    “Masa nifas paling sedikit seperludahan, paling lama 60 hari, dan umumnya masa nifas berlangsung 40 hari,” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 62).

    Melalui penjelasan ini, kita bisa memahami bahwa nifas yang paling lama adalah 60 hari. Sedangkan normalnya, yakni 40 hari. Nah, untuk kategori seperludahan masih belum ada penjelasan lengkapnya. 

    Intinya, lewat ini kita sudah bisa belajar bahwa masa nifas dalam Islam dan untuk setiap perempuan berbeda-beda.

    Baca juga: 5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    2. Ummu Salamah Ra

    Sedangkan untuk Ummu Salamah Ra. Menjelaskan bahwa perempuan yang dalam persalinan akan mengalami pendarahan nifas dan umumnya 40 hari. 

    Hal ini diartikan bahwa selama masa nifas ini, setiap perempuan menjalani berbagai pantangan yang dilarang untuk perempuan di dalam Islam. Adapun penjelasannya yakni: 

    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

    Artinya: 

    Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Perempuan yang sedang nifas duduk (tidak shalat dan tidak shaum) pada masa Rasulullah SAW selama empat puluh hari.”  (Musnad Ahmad bin Hanbal, VI : 316, no.266266,Sunan At-Tirmidzi, I:256,no.139).

    3. Dari Al-Hasan bin Abul-‘Ash

    Selanjutnya, dalam riwayat lain Rasulullah menjelaskan batas untuk waktu bagi perempuan di masa nifasnya. Berikut ini penjelasannya: 

    عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ: وَقَّتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّسَاءَ فِي نِفَاسِهِنَّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

    Artinya: 

    “Dari Al-Hasan bin Abul-‘Ash, ia berkata: “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi perempuan pada nifas mereka selama empat puluh hari.” (H.r. Ad-Daraquthni, II : 348, 867. Lihat pula Tuhfatul Ahwadzi, I : 167 no. 129).

    Baca juga: Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Larangan Saat Masa Nifas

    Ada beberapa larangan yang hukumnya haram ketika mengalami masa nifas. Berikut ini larangannya: 

    1. Salat

    Seorang ibu yang tengah dalam masa nifas haram melakukan shalat fardu, salat jenazah, sujud tilawah, bahwa sujud syukur. 

    Hal ini sama dengan Hadits Riwayat Bukhari yang mana di dalamnya Rasulullah bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari).

    2. Puasa

    Selain salat, seorang ibu yang mengalami masa nifas pun diharamkan untuk berpuasa. Tapi, puasanya diganti kalau masa nifas sudah selesai. 

    3. Membaca Al-Qur’an

    Seorang ibu yang tengah dalam masa nifas, dilarang membaca Al-Qur’an hingga terdengar oleh telinga sendiri.

    Selain itu, larangan lainnya yakni menyentuh mushaf, berdiam diri di masjid, tawaf, bersetubuh, dan bercumbu di bagian antara pusar dan juga lutut. 

    Semoga dengan penjelasan ini, kita makin tahu masa nifas dalam Islam dan apa saja yang dilarang saat mengalaminya.

  • Ini Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam, Pastikan Sudah Tau!

    Ini Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam, Pastikan Sudah Tau!

    Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan peserta untuk pembayaran berdasarkan kematian atau kelangsungan hidup. Lalu, bagaimana hukum asuransi jiwa menurut Islam?

    Dalam perjanjian asuransi, nasabah membayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi selama masa hidupnya. Lalu, perusahaan akan memberikan imbalan berupa uang atau ganti rugi barang saat terjadi klaim. 

    Dengan kata lain, asuransi merupakan proses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah. Adapun dananya berasal dari iuran premi yang dibayarkan oleh seluruh peserta asuransi.

    Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam

    Pada zaman nabi, tidak ada asuransi. Oleh karena itu, dalam memutuskan hukum asuransi, para  ulama berijtihad. Terdapat tiga pendapat ulama dalam menjawab pertanyaan mengenai hukum asuransi dalam Islam. Berikut penjelasannya:

    1. Pendapat yang Mengharamkan

    Sejumlah kelompok ulama menyatakan bahwa asuransi haram. Ulama yang menyatakan demikian antara lain Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fiqih. 

    Para ulama tersebut berpendapat bahwa terdapat tiga aspek dalam asuransi yang haram menurut syariat Islam, yaitu ketidakpastian (gharar), unsur judi (maisir), dan riba.

    Gharar terdapat dalam ketidakpastian mengenai premi dan klaim. Maisir terkait dengan unsur untung-untungan dalam penyerahan kompensasi klaim. Riba muncul dalam transaksi asuransi terkait dengan dana klaim.

    Baca juga: Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    2. Memperbolehkan Sebagian, Mengharamkan Sebagian

    Kelompok ulama lain memperbolehkan asuransi jika menggunakan akad tabarru atau orientasi sosial, tanpa mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Namun, para  ulama mengharamkan asuransi yang bersifat profit oriented. 

    Ulama yang menyatakan pendapat ini antara lain Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ. Dalam konteks ini, asuransi diperbolehkan jika tujuannya adalah sosial, tanpa unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.

    3. Pendapat yang Menghalalkan

    Sejumlah ulama seperti Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa, menyatakan bahwa asuransi adalah boleh dalam Islam. 

    Para ulama tersebut berpegang pada kaidah fiqih bahwa “asal sesuatu adalah boleh”. Selain itu, tidak ada dalil naqli (dari Quran dan hadits) yang secara khusus melarang praktik asuransi. 

    Kelompok ulama ini menganggap asuransi sebagai transaksi yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 

    Hal terpenting, kita harus memperhatikan akad asuransi yang digunakan dalam produk-produk asuransi syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

    Jenis asuransi yang diperbolehkan yaitu Asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni. Jenis asuransi ini adalah asuransi gotong-royong yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi hanya tolong-menolong dalam kesusahan.

    Misalnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Uang tersebut lalu digunakan untuk membantu orang yang terkena musibah.

    Hukum Asuransi Menurut Muktamar NU ke-14

    Majelis Musyawarah mengambil keputusan terkait hukum asuransi jiwa menurut Islam. Berdasarkan Muktamar NU ke-14, mengasuransikan jiwa atau aset lainnya di perusahaan asuransi haram karena dianggap sebagai bentuk perjudian. 

    Keputusan ini didasarkan pada pendapat Syeikh Bakhit, seorang Mufti Mesir, dalam Ahkamul Fuqaha II. Di dalam asuransi jiwa tidak ada bentuk perlindungan yang dapat memperpanjang umur atau mengubah takdir. 

    Asuransi jiwa hanya menawarkan janji keamanan yang mirip dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh para penipu. Mengutip dari Syaikh Bakhit bahwa:

    “Sesungguhnya ketika aku membayar satu premi, jika aku mendadak meninggal, maka aku berhak atas warisanku yang telah aku jaminkan ketika aku masih hidup. Dan itu berarti membantu meringankan kepada ahli waris setelah kepergianku. Dan jika aku tetap hidup dalam tempo yang telah ditetapkan maka aku berhak memperoleh kembali semua yang telah dibayarkan beserta keuntungannya. Dengan demikian, maka aku beruntung dalam dua hal tersebut (mati dan hidup).”

    Asuransi yang dimaksud termasuk Asuransi at-Ta’mîn at-Tijâri. Jenis asuransi ini merupakan bentuk asuransi yang tujuannya mencari keuntungan dengan pembayaran angsuran yang telah ditetapkan. 

    Angsuran ini secara otomatis menjadi kepunyaan perusahaan asuransi sebagai kompensasi atas risiko yang ditanggung jika terjadi musibah. 

    Jika jumlah pembayaran dari perusahaan melebihi uang angsuran, perusahaan harus menanggung selisihnya sebagai kerugian.  

    Namun, jika tidak terjadi musibah, angsuran tersebut menjadi milik perusahaan tanpa memberikan ganti rugi kepada nasabah. Hal ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

    Dengan demikian, asuransi tersebut termasuk dilarang karena melibatkan unsur spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.

    Alasan Haramnya Asuransi

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam adalah haram dengan beberapa alasan. Asuransi haram karena mengandung unsur riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidakjelasan atau spekulasi tinggi).

    1. Akad Mencari Keuntungan (Mu’awadhot)

    Asuransi melibatkan akad untuk mencari keuntungan. Pada dasarnya hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Terlebih lagi, akad asuransi sendiri mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. 

    Salah satu ketidakjelasan adalah kapan nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap nasabah bisa yakin mendapatkan klaim mengingat accident atau risiko yang terjadi bersifat tak tentu. 

    Seorang nasabah mungkin mengalami accident setiap tahun atau mungkin tidak sama sekali selama bertahun-tahun. Ini menciptakan ketidakjelasan pada aspek waktu.

    Unsur gharar lainnya terkait dengan besaran klaim yang akan diterima sebagai timbal balik. Besaran klaim ini juga tidak diketahui dengan pasti, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip jual beli dalam Islam. 

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar atau spekulasi tinggi, sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli gharar (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

    2. Asuransi Mengandung Unsur Judi

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam haram karena asuransi mencakup unsur qimar atau judi. Nasabah mungkin tidak mengalami kecelakaan sama sekali atau mungkin mengalami kecelakaan sekali dan seterusnya. 

    Hal ini menunjukkan adanya spekulasi yang tinggi. Pihak penyedia asuransi dapat mengalami keuntungan karena tidak perlu membayar ganti rugi. 

    Pada suatu saat, pihak asuransi bisa mengalami kerugian besar karena banyaknya klaim akibat musibah atau kecelakaan. 

    Dari sudut pandang nasabah, ada kemungkinan besar bahwa nasabah tidak akan mendapatkan klaim karena tidak pernah mengalami kecelakaan atau risiko. 

    Bahkan, ada nasabah yang hanya membayar premi beberapa kali namun memiliki hak penuh untuk menerima klaim, atau sebaliknya. 

    Semua ini mencerminkan unsur judi yang melibatkan spekulasi tinggi. Dalam Islam, Allah secara tegas melarang praktik judi berdasarkan ketentuan umum dalam ayat-ayatNya.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). 

    3. Asuransi Mencakup Unsur Riba 

    Riba dalam asuransi adalah fadhel (riba perniagaan karena kelebihan) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. 

    Jika perusahaan membayar klaim kepada nasabah atau ahli warisnya dalam jumlah yang lebih besar dari premi yang telah diterima, hal ini termasuk riba fadhel. 

    Sebaliknya, jika perusahaan membayar klaim sebesar premi yang diterima namun dengan penundaan, itu dianggap sebagai riba nasi’ah (penundaan). 

    Dalam situasi ini, nasabah seolah-olah memberikan pinjaman kepada perusahaan asuransi. Tidak diragukan bahwa kedua bentuk riba ini diharamkan menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

    4. Asuransi Termasuk Dalam Judi dengan Taruhan yang Dilarang

    Judi melibatkan unsur taruhan. Hal ini serupa dengan premi yang diinvestasikan dalam asuransi. 

    Premi dapat dianggap setara dengan taruhan dalam perjudian. Namun, tidak semua orang akan menerima klaim atau imbalan, ada yang menerima, dan ada yang sama sekali tidak. 

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam bentuk seperti ini terlarang karena judi yang melibatkan taruhan hanya diperbolehkan dalam tiga permainan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

    Artinya:

    “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). 

    Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam. Misalnya, lomba untuk menghafal Al-Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sementara, asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

    5. Pengambilan Harta Orang Lain Melalui Jalur yang Tidak Sah

    Pihak asuransi mengambil harta, tetapi tidak selalu memberikan imbalan atau timbal balik yang pasti. 

    Padahal, dalam akad mu’awadhot, seharusnya terdapat imbalan yang setara. Jika tidak ada imbalan yang jelas, hal ini termasuk hukum Allah dalam firman-Nya:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 29). 

    Tentu, setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, tetapi tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. 

    Berdasarkan penjelasan ini, jelas bahwa hukum asuransi jiwa menurut Islam adalah haram. Banyak ulama yang mengeluarkan fatwa yang melarang asuransi tijari dalam segala bentuknya. 

    Terlebih lagi, asuransi yang umumnya beredar saat ini yang dilakukan untuk meraih keuntungan, termasuk hal yang dilarang oleh syariat. 

    Sementara itu, jenis asuransi yang dibolehkan adalah asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni yang memiliki tujuan untuk gotong royong.

    Nah, semoga penjelasan mengenai hukum asuransi jiwa menurut Islam ini bisa membantumu untuk menentukan pilihan ke depannya.

  • Hukum LGBT dalam Islam, Terlaknat!

    Hukum LGBT dalam Islam, Terlaknat!

    LGBT merupakan istilah akronim dari lesbian, gay, transgender dan biseksual. Istilah ini mempresentasikan suatu kelompok masarakat yang memiliki orientasi seksual yang menyimpang tidak sesuai dengan syariat dan norma yang berlaku. Lalu, bagaimana hukum LGBT dalam Islam? dan bagaimana pula menyikapinya?

    Kemunculan LGBT di tengah masyarakat ini cukup banyak menimbulkan pro dan kontra. Namun sayangnya kemunculan LGBT sudah banyak dimaklumi oleh kalangan masyarakat dan bahkan beberapa orang mendukung aksi ini dengandalih hak asasi manusia.

    Secara fiqih, seorang Muslim seharusnya menjalankan kehidupan mereka berdasarkan ketentuan syara’. Sehingga hukum LGBT dalam Islam seharusnya adalah haram. Lalu, bagaimana cara menyikapinya? Untuk informasi lebih lengkap, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Perspektif Mengenai Hukum LGBT dalam Islam

    Jika membahasa mengenai hukum LGBT dalam Islam, secara umum kita tentu akan membahas sesuatu urusan yang pelik dan komplikatif. Sebab hal ini akan dikaitkan dengan hak seseorang atas pilihannya dalam menjalani hidup.

    Namun, jika membahasnya dalam persepektif Islam, maka hukum LGBT sudah tentu haram. tidak ada yang bisa membuat dalih atau alasan yang membenarkan kegiatan tersebut.

    Menurut Islam, LGBT dikenal dengan empat istilah fikih, yakni liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul. LIwath sendiri bermakna persetubuhan antarsesama lelaki, sihaq bermakna ketertaikan seksual antar sesama perempuan, takhonnuts bermakna perilaku banci dan tarajjul bermakna perilaku tomboy.

    Sudah tentu, bahwa hukum liwath termasuk dalam hukum LGBT dalam Islam yakni haram. Dalam pandangan Islam, fitrah seorang laki-laki bukanlah untuk menyetubuhi sesama lelaki, namun wanita. Sebab liwath sesungguhnya adalah perbuatan yang hina.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 80 yang artinya,

    “Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?’” (Al-A’raf: 80)

    Perbuatan hina atau fahisyah dalam ayat di atas merujuk pada liwath, yakni perilaku laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain dengan dorongan nafsu syahwat. Hal ini merupakan perbuatan keji, dosa dan maksiat yang amat sangat diharamkan.

    Bahkan pernah dikisahkan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Luth kedatangan tamu-tamu tampan, yakni malikat yang menyerupai manusia. Mengetahui hal itu, kaum Nabi Luth (laki-laki) berusaha mendekati mereka.

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Mengetahui hal tersebut, Nabi Luth pun melarang kaumnya untuk berbuat demikian. Sebagai gantin beliau menawarkan putri-putrinya untuk dinikahi. Namun, kaumnya justru menolak tawaran tersebut karen alebih tertarik dengan sesama lelaki dibandingkan dengan perempuan.

    Akibat perbuatan tersebut, Allah memberi azab kepada kaum Nabi Luth dengan menghujani batu-batu besar dan menjungkirbalikkan kota mereka. Allah berfirman:

    “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, ‘Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adaalah orang yang menganggap dirinya suci.’” (QS. Al-A’raf: 82-83)

    Seperti halnya liwath, hukum sihaq dalam Islam juga haram. Hukum ini didasarkan pada firman Allah berikut ini:

    “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7)

    Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT menghalalkan istri digauli pada farjinya (kemaluannya). Maka, wanita diharamkan untuk berhubungan atau menggauli wanita lain. Hal ini sama saja seperti mencari selain yang telah dihalalkan oleh Allah SWT. Orang-orang seperti ini melampaui batas sehingga perbuatan mereka tentu haram hukumnya.

    Sihaq umunya tidak mengandung unsur ilaj atau memasukkan kelamin. Karena itu, perbuatan ini sama dengan mubasyarah denal fajri atau bercumbu tidak sampai bersetubuh. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir.

    Menurut Al-Ajurri, hukuman ta’zir itu dilaksanakan Ali dengan mencambuk pelaku sihaq sebanyak 100 kali. Al-Ajurri meriwayatkan: “Ali bin Abi Thalib telah mencambuk mereka seratus seratus.”

    Adapun takhannuts dan tarajjul, keduanya juga merupakan perilaku menyimpang yang termasuk pada golongan LGBT. Dan sudah tentu hukum LGBT dalam Islam adalah haram.

    Takhannuts adalah lelaki yang berperilaku dan berpenampilan seperti perempuan. Sebaliknya, tarajjul merupakan perempuan yang berperilaku seperti laki-laki.

    Kedua perilaku tersebut adalah bentuk penyimpangan fitrah yang dilarang dalam Islam. Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata:

    “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berpakaian dengan cara pakaian wanita dan wanita yang berpakaian dengan cara berpakaian laki-laki.”

    Dari penjelasan keempat fiqih terkait LGBT, dapat disimpulkan bahwasannya hukum LGBT dalam Islam adalah haram dan sangat dilarang. Hal ini termasuk ke dalam pebuatan menyimpang yang menyalahi fitrah yang diberikan Allah SWT kepada manusia.

    Baca juga: Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    Azab Bagi Pelaku LGBT

    Setelah memahami mengenai hukum LGBT dalam Islam adalah haram. Untuk lebih meyakinkan lagi, mari simak beberapa azab yang diperoleh bagi pelaku LGBT sejak zaman Nabi:

    1. Dibutakan Matanya

    Azab yang akan diterima bagi orang yang tetap melakukan LGBT meski haram adalah akan dibutakan matanya kelak di akherat. Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Qamar ayat 37, Allah berfirman:

    وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ

    Artinya: “Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.”

    2. Bumi Diangkat dan Dibalik

    Seperti yang dikisahkan pada kaum Nabi Luth di mana Allah akan membalikan bumi dengan azab-azabnya, apabila LGBT telah menjadi sesuatu yang diumumkan atau diperbolehkan pada kaum tersebut. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah pada surat Hud ayat 82 yang berbunyi:

    فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

    Artinya: “Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).

    3. Allah Kirimkan Suara yang Sangat Keras

    Allah akan berikan peringatan-peringatan lalu azab bagi mereka yang dengan secara sadar melakukan LGBT. Alllah berfirman:

    فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ

    “Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (QS. Al-Hijr: 73).

    4. Dihujani dengan Batu

    Hal ini telah dikisahkan sebelumnya mengenai kaum Nabi Luth yang menolak perempuan dan lebih menginginkan laki-laki tampan yang sebenarnya adalah malaikat-malaikat yang menyamar. Dan kemudian Allah datangkan azab berupa hujan batu yang menghabisi kaumnya. Allah berfirman:

    فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

    Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74).

    Nah, itulah dia hukum LGBT dalam Islam. Selain disebutkan sebagai perilaku menyimpang, LGBT telah jelas jauh dari syariat yang dibenarkan. Oleh sebab itu, penting bagi seorang Muslim memperhatikan pergaulan sosial masyarakat.

  • Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

    Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

    Di dalam Islam, terdapat ketentuan terkait larangan terhadap beberapa orang untuk mengelola harta atau kekayaannya. Orang-orang yang dilarang mengelola harta atau kekayaannya tersebut dikenal dengan terkena hukum hajr.

    Alasan larangan kita untuk mengelola harta kekayaan adalah karena belum sempurna secara akal atau adanya pertimbangan tertentu. Jadi, larangan tersebut bukanlah karena alasan diskriminasi atau sejenisnya.

    Bagi sebagian orang, ketentuan ini mungkin belum terlalu banyak diketahui sehingga penting untuk mempelajarinya lebih dalam. Oleh karena itu, berikut akan kita bahas berbagai hal tentang al-hajru, lengkap dengan dalil-dalilnya.

    Pengertian Terkena Al-hajru atau Hajr

    Jika dilihat secara kebahasaan, al-hajr memiliki arti “akal”. Hal itu seperti pada QS. Al-Fajr ayat 5, “Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal.”

    Sementara jika kita kaitkan dalam hukum fiqih, al-hajr mengacu pada kemampuan atau kecakapan seseorang dalam bertindak secara hukum. Pada kalimat “hajara ‘alaihi hajran” mengandung arti “orang-orang yang dilarang bertindak secara hukum”.

    Selain itu, kita juga bisa mengartikannya dengan “pengampuan” dalam konteks hukum perdata. Pengampuan sendiri merupakan suatu daya upaya hukum untuk menempatkan orang yang sudah dewasa menjadi sama dengan orang belum dewasa. 

    Dalam kerangka hukum Islam, terkena hajr diatur oleh prinsip-prinsip yang ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. 

    Hukum Islam menempatkan pentingnya keadilan dalam pembagian harta, mengingat aspek-aspek seperti kebutuhan ekonomi keluarga, tanggung jawab sosial, dan hak setiap individu untuk mendapatkan bagian yang adil.

    1. Menurut Mazhab Hanafi

    Sedangkan menurut para ulama Mazhab Hanafi, al-hajr diartikan sebagai “larangan menunaikan akad dan melakukan tindakan secara hukum dalam bentuk ucapan atau perkataan”.

    Dengan kata lain, Jika seseorang yang berada dalam pengampuan (orang dewasa yang diposisikan seperti orang belum dewasa karena suatu hal) melakukan tindakan hukum dalam bentuk perkataan, maka tindakan hukum tersebut tidak sah.

    Adapun tindakan hukum yang berkaitan dengan ucapan atau perkataan meliputi akad jual beli, pemberian hibah, perjanjian bisnis, dan sebagainya. Mazhab Hanafi sepakat bahwa akad tersebut tidak sah.

    Meski begitu, Mazhab Hanafi memberikan pengecualian jika pada orang yang dalam pengampuan tersebut memiliki izin dari walinya (orang yang mengampunya), maka akad tersebut tetap sah.

    Di sisi lain, jika orang tersebut melakukan tindakan hukum berupa perbuatan dan dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, maka orang tersebut harus menggantinya jika ada harta, atau meminta pada walinya.

    Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    2. Menurut Mazhab Maliki

    Pengertian al-hajr menurut Mazhab Maliki ialah status hukum yang diberikan syarak (hukum Islam) kepada seseorang sehingga orang tersebut dilarang melakukan tindakan hukum di luar kemampuannya.

    Orang tersebut juga dilarang untuk melakukan pemindahan harta lebih dari sepertiga harta kekayaannya. Orang-orang tersebut meliputi anak kecil, orang dungu, orang gila, dan orang yang mengalami pailit.

    Jika pengelolaan harta tetap dilakukan, maka tindakannya sangat bergantung kepada izin daripada wali dari orang-orang tersebut.

    Dasar Hukum Hajr

    Perkara terkait larangan mengelola harta bagi orang-orang tertentu ini juga memiliki dalil yang bisa kita jadikan landasan. Adapun dalil-dalil yang membahas tentang al-hajr adalah sebagai berikut:

    1. QS. An-Nisa Ayat 5:

    Dalil pertama ada di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 5. Di dalam ayat ini, Allah SWT berfirman:

    وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

    Wa lā tu`tus-sufahā`a amwālakumullatī ja’alallāhu lakum qiyāmaw warzuqụhum fīhā waksụhum wa qụlụ lahum qaulam ma’rụfā

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”

    Dari ayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang pengelolaan harta kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, terutama harta yang berkaitan dengan pokok kehidupan.

    Kita hanya dianjurkan untuk memberikan sebagian dari harta yang berkaitan dengan belanja dan juga pakaian, serta memberikan mereka kata-kata yang baik.

    2. QS. Al-Baqarah Ayat 282

    Dalil tentang al-hajr berikutnya juga terdapat di dalam Al-Qur’an Surat Al-baqarah Ayat 282. Adapun penggalan ayat tersebut adalah sebagai berikut:

    فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ

    fa ing kānallażī ‘alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa’īfan au lā yastaṭī’u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-‘adl

    Artinya:

    “Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.”

    Sejalan dengan pengertian hajr yang sudah kita bahas sebelumnya, ayat di atas juga menjelaskan bahwasanya orang-orang dengan akal yang lemah apabila mereka memiliki utang, maka walinyalah bertanggungjawab untuk melunasi utang tersebut.

    3. QS. An-Nisa Ayat 6

    Melanjutkan ayat kelimanya, penggalan Surat An-Nissa Ayat ke-6 juga menjelaskan kapan waktu yang tepat untuk menyerahkan harta pada anak-anak yatim. Berikut adalah penggalan ayat tersebut:

    وابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُم

    Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum min-hum rusydan fadfa’ū ilaihim amwālahum

    Artinya:

    “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”

    Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa penyerahan harta bisa dilakukan ketika anak yatim telah memasuki umur yang cukup untuk kawin. Penyerahan harta juga bisa dilakukan dengan pertimbangan bahwa anak telah cerdas atau mampu mengelola harta.

    4. Hadits Daruquthni dan Al-Hakim

    Selain dari ayat Al-Qur’an, dalil hajr juga bisa kita dapatkan dari sebuah hadis. Adapun hadits tersebut adalah dari hadits Daruquthni dan Al-Hakim. Berikut adalah bunyi hadist tersebut:

    وعن ابن كعب بن مالك عن أبيه رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( حجر على معاذ ماله وباعه في دين كان عليه ) رواه الدارقطني ، وصححه الحاكم ، وأخرجه أبو داود مرسلاً، ورجح إرسال

    Artinya:

    Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi SAW menahan harta Muadz dan beliau menjual hartanya muadz itu untuk membayar utangnya”.

    Dari riwayat tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menetapkan bahwasanya Muadz bin Jabal merupakan orang yang sedang terlilit utang dan ia juga tidak mampu melunasi utang tersebut (pailit). 

    Dari situ Rasulullah SAW melunasi hutang dengan sisa harta dari Muadz bin Jabal. Akan tetapi, si pemberi hutang tidak menerima seluruh pinjamannya sehingga ia melayangkan protes kepada Nabi Muhammad SAW.

    Lantas, Rasulullah SAW pun memberikan jawaban kepada si pemberi pinjaman bahwa sudah tidak ada lagi yang bisa dibayarkan oleh Muadz selain uang tersebut. 

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa pelunasan utang harus dibayar sekalipun sisa hartanya belum bisa untuk membayar keseluruhan pinjaman.

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri  (Terkena Hajr)

    Dari pembahasan di atas, kita sudah tahu jika pengelolaan harta tidak bisa dilakukan oleh mereka yang belum sempurna secara akal. Adapun orang-orang yang dilarang mengelola harta menurut Islam adalah:

    1. Anak Kecil (Shobiy)

    Orang pertama yang tidak diperbolehkan mengelola harta adalah seorang anak kecil. Seorang anak kecil yang belum memasuki usia baligh tidak boleh mengelola harta kecuali mendapatkan izin dari orang tua atau walinya jika anak tersebut berstatus yatim.

    Ketentuan al-hajru tersebut diterapkan sampai anak memasuki usia baligh (sudah cukup umur kawin) dan saat sudah baligh tidak ada masalah pada perkembangan akalnya. Hal ini sesuai dengan penggalan QS. An-Nisa ayat 6 di atas.

    2. Orang Gila

    Golongan orang berikutnya yang dilarang mengelola harta atau terkena hajr adalah orang gila. Orang gila adalah mereka yang akalnya tidak sehat dan lemah sehingga tidak mampu berpikir secara normal dan membuat keputusan yang baik.

    Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

    “Pena diangkat dari tiga orang; orang gila yang betul-betul gila di akalnya hingga normal kembali, atau orang tidur hingga bangun, atau anak kecil hingga bermimpi (mencapai usia baligh).” (HARI. Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini Shahih).

    3. Safih

    Golongan orang-orang safih adalah mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik, menyia-nyiakan harta, suka menghambur-hamburkan kekayaan, atau mereka yang menggunakan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan. 

    Orang-orang golongan ini juga terkena hajr berdasarkan permintaan dari ahli warisnya sehingga dilarang untuk mengelola harta atau kekayaan. 

    Jika dalam praktiknya orang dengan golongan safih tersebut menghibahkan hartanya, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Tindakannya tersebut tidak dianggap sah dan tidak boleh dilaksanakan, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan setelah orang bersangkutan dikenai al-hajru.
    • Akan tetapi, jika tindakannya tersebut dilakukan sebelum ia terkena al-hajru, maka boleh dilakukan dan dianggap sah.

    Lawan dari safih adalah rusydu atau mereka yang mampu menggunakan hartanya dengan baik. Mereka senantiasa membelanjakan hartanya pada hal-hal yang bermanfaat dan tentu saja dihalalkan oleh Allah SWT.

    Lantas, siapa yang bisa dikenai hukum al-hujru tersebut? Jika seseorang masih membelanjakan hartanya pada pakaian, makanan, atau minuman, maka orang tersebut tidak termasuk dalam golongan safih karena masih berbelanja di ranah yang tepat.

    Akan tetapi, jika seseorang membelanjakan hartanya untuk berjudi, mabuk, atau hal-hal yang mendatangkan mudharat lainnya, maka ia akan dikenai hukum al-hajru.

    4. Orang Sakit Keras

    Golongan orang yang terkena hajr berikutnya adalah mereka yang sakit keras dan dikhawatirkan akan meninggal dunia. Maka dari itu, para ahli waris boleh memberlakukan al-hajru terhadapnya 

    Dengan begitu, orang yang bersangkutan tidak boleh menggunakan harta lebih dari yang ia butuhkan seperti untuk makan, pakaian, rumah, atau obat. Hal ini berlaku sampai orang tersebut sembuh atau meninggal dunia.

    5. Muflis (Pailit)

    Orang yang termasuk ke dalam kategori muflis adalah mereka yang berhutang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasinya (terlilit utang). Meski begitu, tidak semua orang yang berhutang akan terkena hajr, yaitu pada contoh berikut ini:

    • Jika masih lama jatuh tempo utangnya, maka orang tersebut tidak dikenai hukum hajr.
    • Utang kepada Allah seperti utang zakat atau kafarah tidak menyebabkan seseorang menjadi muflis dan terkena hukum hajr.
    • Orang yang melakukan transaksi utang gadai tidak terkena hukum hajr.

    Penetapan muflis ini lebih kepada mereka yang berkaitan dengan hukum waris dalam Islam sehingga beberapa kriteria tersebut harus diperhatikan.

    6. Hamba Sahaya yang Tidak Diizinkan Tuannya Berdagang

    Selanjutnya, seorang hamba sahaya yang tidak mendapatkan izin dari tuannya untuk berdagang juga bisa dikenai hajr. Dengan begitu, ia tidak boleh melakukan pengelolaan harta sampai tuannya memberikan izin.

    Seorang hamba sahaya tidak memiliki kuasa atas harta dari tuannya sehingga akad yang terjadi padanya harus dipastikan terlebih dahulu apakah mendapatkan izin dari tuannya atau belum karena akan berakibat pada sah atau tidaknya akad.

    Implikasi Adanya Hukum Hajr dalam Kehidupan Sehari-hari

    Dengan adanya al-hajru dalam kehidupan kita sehari-hari, tentu proses pengelolaan harta akan jadi lebih kredibel dan terukur. Berikut adalah implikasi dari adanya hukum hajr dalam konteks pengelolaan harta di dalam Islam:

    1. Pembagian Warisan yang Adil

    Salah satu konteks paling umum di mana hukum hajr diterapkan adalah dalam proses pembagian warisan. Adanya syariat ini akan memudahkan pemilik harta dalam mempercayakan hartanya untuk dibagikan.

    Dalam masyarakat kita, pemahaman yang mendalam tentang hukum warisan Islam dapat membantu menciptakan pembagian yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan yang diakui dalam agama.

    2. Membangun Keseimbangan Ekonomi Keluarga

    Terkena hajr tidak hanya tentang larangan saja, tetapi juga tentang memastikan bahwa kekayaan keluarga didistribusikan secara merata. Oleh karena itu, kecemburuan tidak akan muncul dari para penerima hak.

    Dengan memahami implikasi hukum ini, keluarga dapat mengelola sumber daya dengan bijaksana, membangun fondasi ekonomi yang kokoh, dan menghindari konflik internal yang dapat timbul akibat ketidaksetaraan dalam pembagian.

    Strategi dalam mengelola Kekayaan

    Dalam proses pengelolaan kekayaan, hendaknya kita selalu memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi pengalokasian harta yang sia-sia atau salah. Adapun strategi yang bisa kita terapkan berdasarkan pandangan Islam adalah sebagai berikut:

    1. Konsultasi dengan Ahli Hukum Islam

    Penting untuk mendapatkan pandangan yang akurat dan konsisten dengan nilai-nilai Islam dalam mengelola harta. Kita tahu, tidak semua pemilik harta menguasai semua ilmu tentang pembagian harta sesuai dengan pkitangan Islam.

    Oleh karena itu, konsultasikan dengan ahli hukum Islam yang terpercaya demi memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan agama. Hal itu tentu saja akan mendatangkan keadilan dan keberkahan dari Allah SWT.

    2. Menyusun Warisan dengan Rencana yang Jelas

    Untuk menghindari ketidakjelasan dan juga konflik internal di masa depan, maka akan sangat penting untuk menyusun pembagian warisan dengan rencana yang detail dan transparan. Berbagai aspek harus dipertimbangkan untuk menciptakan keadilan.

    Menyusun alokasi yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam dapat membantu menghindari hambatan harta yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, mulailah untuk menginventarisasi kekayaan, mencatatnya, dan membaginya.

    Mengelola harta dengan bijaksana dalam konteks hukum Islam bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga langkah penting demi menuju keharmonisan dalam proses distribusi kekayaan, terutama dalam konteks pembagian warisan. 

    Dengan memahami kaitannya dengan hukum Islam, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan seimbang. Jadi, mari kita tingkatkan pemahaman kita tentang hukum hajr dan penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

  • Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    Kini pacaran dijadikan hal yang lumrah untuk menggambarkan hubungan wanita dan pria dengan alasan ingin saling mengenal. Namun perlu diketahui bahwa Islam telah mengatur bagaimana seharusnya hubungan wanita dan pria yang dibolehkan. Lantas, apakah hukum pacaran dalam Islam?

    Tidak memandang usia, kini trend pacaran sudah menyebar ke seluruh remaja bahkan anak kecil sekalipun. Pacaran sering digambarkan sebagai aktivitas romantis dari sepasang kekasih, bahkan tak jarang, mereka melakukan banyak hal layaknya sepasang suami istri.

    Lantas, bagaimana seharusnya seorang muslim menanggapi pacaran? Simak penjelasan berikut untuk dapatkan jawabannya!

    Mengenal Makna dari Pacaran

    Sebelum membahas terkait hukum pacaran dalam Islam, perlu diketahui apa makna dari pacaran itu sendiri. Tidak dipungkiri, bahwa kini pacaran menjadi salah satu hal dengan eksistensi yang cukup mansyur yang  kerap kita dengan di telinga.

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pacar bermakna teman lawan jenid yang tetap dan mempunyai rasa cinta kasih, sedangkan berpacaran bermakna bercinta atau berkasih.

    Awal mula dari istilah tersebut berasal dari kebudayaan melayu yang mendefinisikan bahwa pacar merupakan pewarna kuku yang dulunya acapkali menjadi salah satu adat yang perlu dilakukan pria yang memiliki keterkaitan terhadap seorang wanita.

    Pada penerapan adat tersebut, seorang pria yang mengalami ketertarikan terhadap pujaan hatinya akan mendatangi kediaman gadis tersebut dengan membawa tim pembawa pantun.

    Apabila disambut dan diterima oleh pihak gadis, maka kedua pihak yakni sang lelaki dan sang gadis akan dikenakan pacar (pewarna kuku) di tangannya yang menandakan sedang dalam hubungan.

    Pandangan budaya Melayu tersebut tertentu berbeda dengan definisi pacaran di zaman saat ini, terutama di Indonesia.

    Kini perlahan berevolusi dan berubah kiblat dengan meniru budaya barat yang identik dengan kebebasan bergaul antara lelaki dan perempuan dengan melakukan segala aktivitas seperti suami istri.

    Jika dikaitkan dengan Islam, pacaran yang sekarang dilakukan oleh mayoritas remaja merupakan salah satu sumber dosa. Bahkan jikalau ditelisik lebih dalam, dosa yang dihasilkan pun bukan dosa yang ringan.

    Baca juga: 7 Doa untuk Menenangkan Hati dari Sedih dan Gelisah

    Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya

    Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam Islam telah diatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, adanya larangan untuk mendekati zina, sedangkan pacaran merupakan salah satu jalan menuju zina yang nyata.

    Hubungan antara pria dan wanita yang diperbolehkan, hanya diperuntukan bagi ayah dan anak perempuan, kakak laki-laki dan adik perempuannya, dan juga sebalikna.

    Hukum pacaran dalam islam sudah dipastikan haram.

    Sebagaimana salah satu hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (HR. Muslim)

    Batas kemuhriman ini juga dibahas dalam surah An-Nisa ayat 23 disebutkan siapa saja yang termasuk dalam mahram atau yang tidak boleh dinikahi.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa ayat 23)

    Selain itu, Allah SWT juga membahasnya dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32 telah dijelaskan bahwa Allah SWT melarang dengan tegas untuk menjauhi zina,

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

    Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan atau aktivitas berduaan dengan jalinan hubungan pacaran biasanya kerapkali dilakukan dengan memadu kasih dan berkhalawat atau berdua-duaan. Tentu hal inilah yang memicu terjadinya zina.

    Dalam sebuah hadis riwayat At-Thabarani, Rasulullah SAW bersabda:

    “Hati-hatilah kamu untuk menyepi dengan wanita, demi Dzat yang jiwaku ada pada kekuasaan-Nya, tidak ada seorang lelakipun yang menyendiri dengan wanita, melainkan setan masuk di antara keduanya. Demi Allah, seandainya seorang laki-laki berdesakan dengan batu yang berlumuran (lumpur/lempeng hitam) yang busuk adalah lebih baik baginya dari pada harus berdesakan dengan pundak wanita yang tidak halal.” (HR. At-Thabarani).

    Ada banyak sekali dalil yang menjelaskan bahwa hukum pacaran dalam Islam adalah haram, meski dikaitkan hanya dengan aktivitas saling mengenal, pacaran lebih banyak mengandung mudhorot dibandingkan denganhal-hal yang positif.

    Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Lebih baik memegang besi yang panas dari pada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya)”.

    Dalam hadits yang lain, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertaubat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka)”.

    Dengan dalil-dalil di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Allah SWT memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan, yaitu wanita yang bukan mahrom.

    Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30,

    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

    Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna’ụn

    Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

    Lantas, bagaimana jika seorang muslim tidak sengaja memandang seorang wanita yang bukan mahromnya? Hal ini dijawab dalam satu hadis, dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku”.

    Baca juga: Doa Menghilangkan Pikiran Kotor dalam Islam, Pikiran Kembali Bersih

    Perkenalan yang Diperbolehkan dalam Islam

    Lantas bagaimanakah seorang muslim dapat mengenal lawan jenis yang hendak ia nikahi jika pacaran hukumnya haram?

    Tentu saja ada cara yang dibenarkan oleh syar’i, yaknik melalui proses ta’aruf.

    Meski saat ini banyak juga yang menyalahi arti ta’aruf sebagai “pacaran islami” namun ta’aruf yang benar jauh berbeda dengan pacaran. Berikut adalah poin-poin penting yang ada pada ta’ruf yang membedakannya dengan pacaran:

    • Proses ta’aruf dirahasiakan, dan dipublikasikan ketika sudah pada tahap menyebar undangan pernikahan
    • Berkomunikasi seperlunya saja, tidak menggunakan panggilan khusus seperti sayang dsb.
    • Lebih dianjurkan untuk berkomunikasi melalui perantara pihak ketiga, misal Ayah, atau kakaknya.
    • Tidak ada aktivitas berduaan sepanjang proses ta’aruf.
    • Jikalau harus bertemu, wajib ada pendamping dari masing masing pihak, diutamakan walinya.
    • Diperbolehkan melihat wajahnya sebelum memutuskan untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

    Hal ini juga dijelaskan oleh baginda Rasulullah SAW  yang mengajarkan, bahwa perlunya perkenalan dan menganjurkan adanya masa perkenalan walau dalam waktu yang singkat. Sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya: “Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua”.

    Bahaya Pacaran dalam Islam

    Mengetahui konsep pacaran yang benar tentu akan memudahkan seorang muslim untuk menyimpulkan hukum pacaran dalam Islam. Seperti yang diketahui bahwa Islam mengharamkan suatu hal bukan tanpa sebab.

    Mengenai hal tersebut, ada banyak sekali bahaya dari pacaran yang perlu diketahui bagi seorang muslim, satu di antaranya yakni menjauhkan diri mereka dari zina. Melihat hukum pacaran adalah haram. berikut adalah bahaya pacaran dalam Islam:

    1. Pacaran Mendekati Zina

    Bahaya utama yang paling penting untuk diketahui mengenai pacaran adalah mendekatkan seseorang pada zina. Akan merugi bagi mereka yang melakukan hubungan menyetarai suami istri yang sah dengan status mereka yang hanya sekedar pacaran.

    Laki-laki diharuskan menjaga pandangannya dari perempuan, dan perempuan pun harus sadar diri akan keberadaannya dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Hadis dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya ini termasuk salah satu hadis yang melarang pacaran dalam Islam:

    “Rasulullah SAW berkata kepada Ali: Hai Ali, janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua. Karena pandangan pertama untukmu (dimaafkan) dan pandangan kedua tidak untukmu (tidak dimaafkan).” (H. R. Abu Dawud)

    Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang mengaku pacaran jarah jauh. Zina bukan hanya diartikan sebagai dua orang yang bertemu dan melakukan aktivitas suami istri saja, namun meski hanya sekedar via chating kepada pihak perempuan, itu juga sudah mendekati zina.

    2. Pacaran Penyebab Banyak Kerugian

    Salah satu bagian dari aktivitas pacaran adalah usaha untuk memberikan kebahagian bagi ‘pasangan’. Padahal tanpa disadari, itu hanya hal yang sia-sia. Salah satunya menghabiskan waktu yang percuma, uang serta harapan kepada orang lain yang belum tentu menjadi jodohnya.

    Akan lebih baik, jika waktu yang digunakan untuk pacaran, diperuntukkan beribadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan uang yang dihambur-hamburkan, digunakan untuk bersedekah.

    Percayalah, senyum dari mereka yang menerima bantuan kita jauh lebih indah dibandingkan senyuman pacarmu itu. Belum lagi jika seluruh biaya yang dikeluarkan tak jarang bukan dari penghasilan sendiri melainkan dari orang tua, sering terjadi pada remaja, bertambahlah beban orang tua.

    3. Menghilangkan konsentrasi

    Ada banyak sekali alibi yang menjelaskan bahwa pacaran merupakan salah satu penyemangat dalam bekerja atau belajar.

    Namun nyatanya, pacaran justru hanya menguras otak dan membuyarkan kosentrasi saja. Fokus belajar justru akan hilang dan pekerjaan akan terbaaikan.

    Fokus yang kadang seringkali digunakan untuk membuat hubungan tetap awet dan langgeng mengakibatkan sebagian orang rela meninggalkan pekerjaan dan membuang-buang wkatu saja.

    Dan apabila suatu saat terjadi perselisihan, justru akan memicu stres yang menyebabkan semangat belajar menjadi hilang.

    4. Mengganggu kehidupan bermasyarakat

    Orang yang berpacaran sering meresahkan masyarakat dan menimbulkan berbagai fitnah, terutama mereka yang sering berdua-duaan di tempat sepi misalnya di dalam kost-kostan.

    Kadang tidak asing bagi kita mendengar berita-berita penggerebekan kost mesum dan menemukan banyak sekali pasangan tidak sah yang tertangkap.

    Demikianlah penjelasan terkait hukum pacaran dalam Islam dan bahayanya, semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT dan berada di jalan-Nya.

  • Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli 

    Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli 

    Hak khiyar adalah sebuah prinsip yang sangat penting dalam melakukan aktivitas transaksi atau jual beli. Pada dasarnya, khiyar menunjukkan sikap saling meridhai dalam berbisnis.

    Hal ini bertujuan agar menghindari penyesalan setelah transaksi jual beli apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Baik itu kurangnya transparansi terhadap kualitas barang atau unsur kesengajaan seperti sabotase.

    Oleh karena itu, kedua belah pihak, penjual dan pembeli memiliki hak untuk memilih dua kemungkinan. Apakah ingin melanjutkan transaksi sesuai kesepakatan atau justru membatalkannya?

    Mungkin beberapa dari kita baru mengenal khiyar dalam hukum akad jual beli.

    Pengertian Hak Khiyar

    Secara bahasa, khiyar diambil dari kata al-khiyar yang berarti memilih, menyisihkan, dan mengayak. Sementara secara etimologi, khiyar menjadi bentuk masdar dari kata Al-Ikhtiyar yang bermakna memilih dan menyaring.

    Jika kita pandang secara semantik kebahasaan, kata khiyar sebenarnya diambil dari kata khair. Khair sendiri memiliki makna baik.

    Ahli fikih memberi pendapat lain tentang khiyar. Mereka menganggap khiyar memiliki arti hak untuk melangsungkan akad demi menentukan sesuatu yang menentukan sesuatu yang terbaik: apakah ingin meneruskan atau membatalkan akad perjanjian.

    Berdasarkan semua pengertian itu, bisa kita simpulkan bahwa khiyar berarti pilihan apakah ingin meneruskan atau membatalkan transaksi demi hasil terbaik. Dengan demikian, kita akan memiliki hak untuk menyelesaikan atau membatalkan transaksi.

    Baca juga: Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    Jenis Hak Khiyar

    Khiyar dalam transaksi atau akad jual beli terbagi menjadi beberapa jenis. Akan tetapi, jumlah jenisnya masih dalam perdebatan para ulama.  Menurut kita Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, terdapat banyak ragam khiyar yang dapat diterapkan.

    Ulama hanafiyah membagi khiyar menjadi 17 jenis, sedangkan ulama Hanabilah membaginya menjadi delapan jenis. Sementara itu, ulama Syafi’iyah justru membaginya menjadi hanya dua jenis.

    Dalam versi ulama Hanabilah, terdapat 8 jenis khiyar. Jenis-jenisnya adalah (1) khiyar majelis, (2) khiyar syarat, (3) khiyar ghabn, (4) khiyar tadlis, (5) khiyar aib, (6) khiyar takbir bitsaman, (7) khiyar bisababi takhaluf, dan (8) khiyar ru’yah.

    Sementara menurut versi ulama Syafi’iyah, hanya terdapat dua jenis khiyar, yaitu khiyar at-tasyahhi dan khiyar naqhisah.

    Khiyar at-tasyahhi merupakan khiyar di mana pembeli memperpanjang transaksi sesuai selera. Sementara khiyar naqhisah merupakan khiyar yang dipicu perbedaan atau kesalahan dalam pembuatan atau pergantian.

    Demi memudahkan, kita sebaiknya mengetahui hanya empat jenis khiyar. Pasalnya, keempat jenis itu sudah umum dan banyak dijumpai dalam praktik jual-beli masyarakat

    1. Khiyar Majelis

    Jenis pertama yang paling umum adalah khiyar majelis. Khiyar majelis adalah hak memilih untuk setiap pihak dalam transaksi atau jual beli. Kita bisa memilih melanjutkan atau membatalkan selama masih berada di tempat transaksi.

    Berdasarkan pengertian tersebut, kita sering sekali melakukan jenis khiyar ini. Kita akan menggunakan hak itu selama berada di tempat jual beli seperti toko atau pasar. Apabila pembeli atau penjual sudah pergi, hak itu akan hilang dan transaksi dinyatakan selesai.

    Definisi khiyar majelis ini sudah tercantum pada hadits sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ. – رواه البخاري ومسلم

    Artinya:

    “Dari Ibnu Umar RA dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Tetapi jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim).

    نْ عَمْرُو ابْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ – رواه الترميذى والنسائي

    Artinya:

    “Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

    Tujuan dari khiyar majelis adalah menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya kerugian bagi pihak mana pun. Khiyar ini berlaku baik dalam jual beli atau sewa menyewa selama terkait dengan penukaran barang.

    Setiap transaksi akan dinilai selesai semenjak kesepakatan kedua belah pihak dalam akad jual beli dan berpisah. Pernyataan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” di toko bisa menjadi contoh pertanda selesainya khiyar majelis.

    Akan tetapi, disebutkan pula bahwa berpisah dari majelis dengan sengaja karena takut membatalkan transaksi menjadi haram. Berikut adalah dalil hadits yang mendasarinya.

    اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ.

    Artinya:

    “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan dan Matahari Sesuai Sunnah

    2. Khiyar Syarat

    Jenis khiyar yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah khiyar syarat. Khiyar syarat adalah sebuah hak dalam transaksi jual beli berdasarkan persyaratan. 

    Persyaratan di sini maksudnya berupa masa tenggang atau batas waktu yang jelas.

    Hal ini berarti kedua belah pihak berhak memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi sesuai batas waktu yang sudah ditentukan. Setelah batas waktu tersebut sudah tiba, kedua belah pihak wajib memastikan apakah ingin melanjutkan atau tidak.

    Terdapat dalil hadits yang bisa menjadi dasar hukum khiyar syarat sebagai berikut.

    قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا. – رواه ابن ماجه

    Artinya:

    “Rasulullah SAW bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.”   (HR. Ibnu Majah).

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا. قَالَ أَبُو دَاوُدَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَخْتَارَ. – رواه أبو داود

    “Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari kutipan hadits tersebut, terdapat alasan dan pertimbangan untuk menggunakan hak khiyar syarat. Mungkin saja kedua belah pihak ingin menetapkan syarat agar bisa nyaman saat bertransaksi kelak sekaligus terlindungi haknya.

    Berbicara tentang penerapannya, para ulama masih berbeda pendapat tentang batas waktu kebolehan khiyar syarat. Dalam hal ini, terdapat tiga pendapat yang sangat berbeda.

    Pertama, menurut Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Zhahiri, maksimal batas waktu dalam penerapan khiyar syarat adalah tiga hari untuk jenis barang apa pun. Jika melebihi batas waktu tiga hari, akad transaksi akan dianggap tidak sah.

    Kedua, menurut Mazhab Hambali, Al-Auza’i dan sebagian ulama Hanafi, menerapkan batas waktu lebih tiga hari menjadi boleh dalam penerapan khiyar syarat. Tetapi, kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual, harus ridha atau merelakannya.

    Ketiga dan terakhir, menurut Madzhab Maliki, batas waktu bisa berbeda-beda berdasarkan jenis barang yang akan terjual. Karena ini, perlu ada khiyar untuk mencari informasi tentang produk tersebut berdasarkan keperluan.

    Dari ketiga pendapat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pendapat kedua dan ketiga menjadi sangat realistis. Sebagai pembeli, kita boleh menggunakan hak khiyar sesuai keperluan dan pertimbangan produk (barang) serta keridhaan dari penjual.

    Apabila masa tenggang yang sudah ditentukan habis tanpa penolakan atau melanjutkan akad, khiyar tersebut akan dianggap gugur. Sebab, sesuatu yang memiliki batas waktu tertentu akan dianggap habis jika masa itu telah tiba.

    3. Khiyar Aib

    Khiyar aib menjadi hak untuk memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang atau produk yang diperjualbelikan. Dengan kata lain, aib di sini maksudnya adalah kecacatan pada barang dalam transaksi.

    Dalam kasus ini, pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan saat akad berlangsung. Ia menemukan kecacatan setelah transaksi selesai. Jika hal ini terjadi, pembeli memiliki hak penggantian barang dengan yang lebih baik atau mendapat uangnya kembali.

    Umumnya, kecacatan pada sebuah barang bisa mengurangi manfaatnya. Bisa jadi cacatnya barang bisa memicu konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pembeli. Hal itu tercantum pada sabda Rasulullah dari hadits berikut ini:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (رواه أحمد وابن ماجة وغيره)

    “Bahwasanya Nabi SAW bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraqutni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani).

    Dalam kasus ini, pembeli memiliki dua hak khiyar berdasarkan keikhlasan menerima kualitas dari barang yang dibelinya. Pertama, jika rela menerima kecacatan pada barang tersebut, khiyar tidak berlaku dan ia harus menerima dengan kualitas tersebut.

    Kedua, jika ia menolak barang dengan kecacatan tersebut, ia bisa mengembalikan barang yang sudah dibelinya itu. Syaratnya, kecacatan barang itu harus murni dari pihak penjual dan bukan karena kelalaian pembeli seperti akibat terjatuh atau lainnya.

    Apabila sudah memutuskan untuk mengembalikan barang, sebaiknya ia tidak menunda-nunda. 

    Hal ini menjadi bentuk kelalaian tanggung jawab, alhasil ia dapat dianggap rela menerima barang yang cacat, kecuali karena ada halangan yang sudah dimaklumi.

    4. Khiyar Ru’yah

    Khiyar ru’yah merupakan hak bagi pembeli apabila barang belum terlihat saat transaksi berlangsung. Sang pembeli memiliki dua pilihan, apakah ingin meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.

    Contohnya, sang penjual belum memperlihatkan produk secara langsung saat terjadinya akad. Oleh karena itu, pembeli memiliki hak khiyar saat sudah melihat produk secara langsung saat menerimanya.

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang khiyar ru’yah untuk pembeli yang belum melihat barang saat jual beli berlangsung. Pertama, mayoritas ulama Hanafi dan Maliki menggunakan dalil berikut untuk memperkuat pendapatnya.

    أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا

    Artinya:

    “Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar penglihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli.

    Dalam hal ini, penetapan khiyar ru’yah dan diperbolehkannya transaksi ini akan mewujudkan kemaslahatan bagi pembeli dan penjual. Khiyar ru’yah bisa digunakan pembeli jika penjual belum bisa memperlihatkan barangnya saat menerima pembayaran.

    Sementara itu, Mazhab Syafi’iyyah mengambil pendapat akan tidak adanya khiyar ru’yah dengan alasan tidak boleh melakukan transaksi pada barang yang tidak nampak. Mereka menggunakan dua dalil berikut sebagai dasar pendapat ini.

    ا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

    Artinya:

    “Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya.” (HR. Abu Dawud No. 3503).

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim No. 1513, Abu Dawud No. 3376, dan Tirmidzi No. 1230)

    Secara konteks, makna “tidak punya” pada kutipan dalil pertama terkait dengan larangan penjualan barang yang beli ada saat akad berlangsung. Terlebih, barang yang belum bisa terlihat pada pembeli mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan sifat.

    Unsur gharar dalam transaksi bisa memicu percekcokan di antara kedua belah pihak. Hal ini bisa jadi karena barang dagangan belum ada untuk dipertunjukkan pada pembeli.

    Hak khiyar ru’yah hanya berlaku bagi pembeli jika belum benar-benar melihat barang yang akan dibelinya. Tetapi, bisa jadi ia sudah mendapat deskripsi secara spesifik dari penjual untuk memastikan.

    Faktor yang Menghalangi Batalnya Akad Jual Beli

    Kita telah membahas keempat jenis khiyar yang sering sekali kita temui pada kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam pembatalan akad dan pengembalian barang cacat. 

    Terdapat faktor yang menghalangi batalnya akad transaksi sebagai berikut.

    1. Keikhlasan atau Keridhaan Pembeli

    Pertama, pembeli bisa saja ridha atau ikhlas begitu mengetahui kecacatan barang setelah mendapatkannya. Ia bisa mengucapkannya secara langsung pada penjual.

    Pembeli bisa saja mengetahui kecacatan secara langsung dari sang penjual. Di sini, pembeli memiliki dua pilihan, apakah ingin tetap lanjut atau menerima barang tersebut atau mengikhlaskannya. Penjual bisa saja menerapkan penyesuaian harga.

    Apabila, pembeli sudah merelakan kecacatan tersebut, akad jual beli sudah dianggap selesai. Berarti, hak khiyar sudah menjadi gugur, membuat pembeli tidak bisa melakukan pembatalan transaksi atau pengembalian barang.

    2. Pembeli Menggugurkan Khiyar

    Dalam menggugurkan khiyar, pembeli bisa mengatakannya secara langsung atau tidak. Seperti yang tercantum pada faktor pertama, keridhaan pembeli dapat menggugurkan khiyar sehingga tidak dapat terjadi pembatalan dan pengembalian barang.

    Hak khiyar juga bisa gugur secara tidak langsung kalau pembeli tidak mengembalikan barang yang cacat dalam jangka waktu tertentu atau sudah telanjur mengkonsumsinya.

    3. Kecacatan Barang Akibat Perbuatan Pembeli

    Kelalaian pembeli yang memicu kecacatan barang ikut menggugurkan khiyar. Umumnya, pembeli bisa saja mengajukan keluhan pada penjual sehingga memicu perselisihan.

    Apabila tidak terdapat bukti yang menguatkan akibat perselisihan ini, para ulama berpendapat bahwa penjual menjadi pihak unggul. Hal ini terbukti pada dalil sebagai berikut.

    عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ فَالْقَوْلُ قَوْلُ الْبَائِعِ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ. – رواه الترميذي و أحمد

    “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata; Rasulullah SAW bersabda: Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih “. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad).

    عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِى خُطْبَتِهِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ. – رواه الترميذي

    “Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya; bahwasanya Nabi SAW bersabda dalam khutbahnya: mendatangkan bukti (al-Bayyinah) bagi pengklaim/penuduh dan harus bersumpah bagi yang tertuduh”. (HR. at-Tirmidzi).

    Hikmah Hak Khiyar

    Khiyar memiliki beberapa hikmah secara menyeluruh dan sangat bermanfaat dalam jangka panjang. Pada dasarnya, Islam mengutamakan kejujuran saat melakukan transaksi demi melindungi kerugian bagi semua pihak.

    Dalam hal bisnis dan keuangan secara Islam, khiyar memiliki peran demi mengutamakan transparansi, kemaslahatan dan keikhlasan bagi kedua pihak. Oleh karena itu, berikut adalah hikmah sekaligus manfaat di balik hak khiyar.

    1. Mempertegas adanya keikhlasan dan kerelaan dari kedua belah pihak saat akad jual beli. Lebih spesifiknya, terdapat suka sama suka antara pembeli dan penjual.

    2. Penjual dan pembeli sama-sama nyaman dan puas ketika akad jual beli.

    3. Melatih kewaspadaan bagi pembeli agar mendapat barang berkualitas baik.

    4. Menghindarkan unsur penipuan dari kedua belah pihak.

    5. Mengutamakan kejujuran penjual agar tidak semena-mena menjual barang dagangannya pada pembeli.

    6. Memelihara hubungan baik antara penjual dan pembeli agar tidak terjadi perselisihan.

    Secara keseluruhan khiyar menjadi sangat penting dalam sistem perekonomian bagi umat Muslim, terutama saat melakukan transaksi jual beli. Umat Muslim memerlukan transparansi agar mendapat kepuasan saat menerima barang kualitas baik dari penjual.

    Begitulah pembahasan hak khiyar dalam akad jual beli. Dengan khiyar, Insya Allah kita akan belajar untuk lebih ikhlas dalam melaksanakan transaksi sesuai syariah.