Tag: Hukum Islam

  • Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    Bersin merupakan refleks natural saat ada partikel yang mengiritasi saluran hidung manusia. Dalam ajaran agama Islam, ada anjuran untuk membaca doa ketika bersin.

    Selain itu, ada pula kewajiban membalas dengan doa kepada seseorang yang bersin.

    Islam sendiri menganggap bersin sebagai tanda bahwa seseorang dalam kondisi yang sehat, serta menganggap bahwa Allah secara spesial melimpahkan berkah-Nya kepada orang tersebut.

    Ada sejumlah doa yang dapat diucapkan ketika bersin dan melihat orang bersin.

    Adab Bersin dalam Islam

    Ada beberapa adab bersin dalam Islam berupa tindakan yang dianjurkan apabila seseorang bersin.

    • Menutup mulut saat bersin.
    • Mengucapkan “Alhamdulillah” sesudah bersin.
    • Mengucapkan jawaban “Yarhamukallah” bagi orang yang bersin.
    • Membersihkan hidung dengan tisu atau tangan setelah bersin.

    Selain itu, ada pula anjuran untuk memalingkan muka dari posisi orang lain yang ada di dekat ketika bersin. Hal ini menjadi perhatian untuk menghindari rasa tidak nyaman, bahkan potensi berbahaya lain, seperti menularkan penyakit.

    Semua adab ini diharapkan bisa menjaga kesehatan dan kebersihan seseorang saat bersin dan sesudah bersin. Adab ini juga menjadi bentuk syukur kepada Allah SWT karena sudah diberikan nikmat berupa kesehatan dari-Nya.

    Baca juga: 8 Adab Bertamu dalam Islam yang Wajib Diterapkan

    Bacaan Doa Ketika Bersin dan Artinya

    Selain mengucapkan “Alhamdulillah“, ada doa bersin untuk orang yang bersin di sekitar Anda. Doa jawaban bersin “Yarhamukallah” berarti “semoga Allah memberimu rahmat”. Doa apa lagi yang diucapkan ketika bersin?

    1. Doa Saat Bersin

    Doa yang diucapkan setelah bersin adalah “Alhamdulillah“. Arti doa dalam bahasa Arab ini adalah “segala puji bagi Allah”. Doa ini merupakan ungkapan syukur karena sudah diberikan keselamatan dari Allah SWT.

    2. Doa Saat Mendengar Orang Lain Bersin

    Doa yang diucapkan adalah “Alhamdulillah“, sama seperti doa sebelumnya. Selain itu, ada pula ucapan doa “Allahumma rahmataka” yang berarti “ya Allah, berikanlah rahmat-Mu”. Doa ini bermakna harapan agar Tuhan memberi berkat dan rahmat kepada orang tersebut.

    Di samping itu, ucapan ini juga menjadi doa untuk mengharapkan keberkahan dan keselamatan dari pada-Nya.

    3. Doa untuk Orang yang Menjawab Bersin

    Doa yang diucapkan adalah “YarhamukAllah”. Yarhamukallah artinya merupakan “semoga Tuhan (Allah) memberi rahmatNya terhadapmu”.

    Doa ketika bersin ini sendiri merupakan permintaan kepada Tuhan agar Dia melimpahkan berkat dan rahmat-Nya kepada orang yang menjawab bersin. Hal ini sekaligus menandai penghargaan dan pemberian doa baik bagi mereka.

    Lalu, ada perbedaan “Yarhamukallah” dan “Yarhamukillah“. Yarhamukallah diucapkan kepada laki-laki yang bersin. Sebaliknya, Yarhamukillah adalah doa apabila seseorang yang bersin itu adalah perempuan.

    Baca juga: Lafal Niat Puasa Asyura, Arab, Latin, dan Terjemahannya

    Tujuan Mengucapkan Doa “Yahdikumullah

    Yahdikumullah sendiri adalah satu dari sejumlah amalan sunnah dari Nabi Muhammad SAW untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Beliau menganjurkan umat Islam untuk mengucapkan doa ini saat didoakan seseorang ketika Anda bersin.

    Dalam kitab berjudul Al-Adab An-Nabawiyyah At-Tarbawiyyahhal, Ustadz Shalih bin Ali Abu Urad menerangkan bahwa “Yahdikumullah” merupakan bentuk memuji Allah SWT ketika beliau bersin karena masih diberikan manfaat dan nikmat dari bersin.

    Manfaat dan nikmat apa yang dimaksud? Anda bisa secara logis berpikir bahwa sesuatu yang tertahan di dalam hidung bisa dikeluarkan. Memuji Allah dengan doa ketika bersin ini juga merupakan akhlak mulia, mengakui kelebihan, dan mencintai kebenaran-Nya.

    Penutup

    Bersin merupakan proses esensial yang terjadi secara alami pada tubuh kita.

    Namun dalam Islam, doa ketika bersin menjadi bentuk terima kasih sebab bersin menjadi momen spiritual yang menandai bahwa Allah melimpahkan berkah kepada para umat-Nya.

  • Fasakh, Istilah Pembatalan Pernikahan dalam Islam

    Fasakh, Istilah Pembatalan Pernikahan dalam Islam

    Dalam Islam, terdapat istilah yang digunakan sebagai pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh seorang istri yakni fasakh.

    Hal ini sama halnya seperti hak suami dalam talak untuk menceraikan istrinya. Dengan demikian suami maupun istri memiliki hak yang sama dalam upaya menghapus ikatan pernikahan yang ada,

    Meski demikian, fasakh hanya boleh dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan dalam Islam. Ingin lebih jelas mengenai pengertian dan syarat fasakh, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Mengenal Fasakh dalam Islam

    Secara bahasa, fasakh merupakan pembatalan, pemisahan, penghilangan, pemutusan atau penghapusan.

    Sedangkan secara istilah, fasakh adalah pembatalan perkawinan disebabkan hal yang tidak memungkinkan pernikahan tersebut untuk diteruskan, atau karena cacat atau penyakit yang terjadi pasca akad dan mengakibatkan tujuan atau arti pernikahan tidak tercapai.

    Berbeda halnya dengan talak, meski sama-sama menghapus ikatan pernikahan. Fasakh tidak dapat disahkan hanya dengan ucapan lisan saja melainkan dengan putusan hakim pengadilan.

    Fasakh diputuskan oleh hakim pengadilan berdasarkan pengajuan dari suami, istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang sudah mukallaf, balig, dan berakal sehat.

    Dan dengan catatan yang menjadi penyebab fasakh adalah perkara-perkara yang membutuhkan tinjauan dan pertimbangan seorang hakim.

    Mengenai perilah penyebab fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat pernikahan dapat diputuskan melalui keputusan hakim. Sehingga ketika dalam meja pengadilan, istri memiliki hak yang sama dengan suami untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang dibenarkan syariat.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa tidak terdapat masa iddah dalam fasakh, malainkan harus akad baru jika menginginkan rujuk kembali.

    Hukum fasakh dalam Islam adalah mubah, artinya tidak dianjurkan dan tidak pula dilarang. Namun, hukum ini umumnya disesuaikan lagi dengan keadaan pernikahan yang bersangkutan.

    Dasar Hukum Fasakh dalam Islam

    Telah disinggung sebelumnya, bahwa fasakh hanya diperbolehkan jika memang terdapat unsur penyebab yang dibolehkan dalam Islam, misal adanya cacat atau penyakit. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar bin Al-Khathab.

    Pada suatu ketika Rasulullah SAW menikah dengan perempuan dari Bani Ghifar. Ketika perempuan itu memasuki kamar, Rasulullah SAW melihat bagian lambungnya berwarna putih.

    فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

    Artinya: “Rasulullah SAW bersabda kepadanya, ‘Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!’ (HR Al-Baihaqi)

    Berkaitan dengan hal tersebut, Sa‘id bin Al-Musayyib meriwayatkan:

    أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

    Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik)

    Dalam riwayat lain, ‘Umar bin Al-Khathab pernah berkomentar tentang laki-laki yang lemah syahwat:

     يُؤَجَّلُ سَنَةً، فَإِنْ وَصَلَ إِلَيْهَا، وَإِلَّا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَهَا الْمَهْرُ كَامِلًا، وَهِيَ تَطْلِيقَةٌ بَائِنَةٌ 

    Artinya, “Dia harus ditangguhkan selama satu tahun. Itu pun jika dia sampai pada tempo tersebut. Jika tidak, maka pisahkanlah di antara keduanya. Namun, si istri berhak atas mahar dan berstatus talak bain.”

    Meski, alasan mengenai kecacatan dan penyakit kini menjadi hal tabu untuk dilakukan sebab beberapa diantaranya menganggap bahwa hal ini mengenai adab, namun hal tetap mungkin untuk dilanjutkan sebab adanya penyebab untuk terjadinya fasakh.

    Penyebab Terjadinya Fasakh

    Penyebab Terjadinya Fasakh

    Berbeda dengan talak, seorang suami boleh menjatuhkan talak atau keputusan cerai tanpa menyebutkan alasannya. Hal ini berbeda dengan fasakh yang harus adanya sebab atau alasan yang dibenarkan dan diterima dalam syariat Islam.

    Berikut beberapa penyebab fasakh yang perlu diketahui:

    1. Terdapat Aib

    Sebelum pernikahan, kedua mempelai wajib hukumnya untuk memberi tahu aib yang dipunyai. Namun, ketika salah satu seorangnya menutupinya dan baru diketahui saat telah menikah.

    Maka hal tersebut bisa dijadikan salah satu alasan untuk melakukan fasakh. Aib yang dimaksud disini yakni penyakit yang menjijikkan, lemahnya kelamin, kelainan atau sebagainya.

    2. Kurang Nafkah dari Suami

    Penyebab lainnya untuk diperbolehkan mengajukan fasakh yakni, apabila sang suami tidak melunasi mahar sesuai dengan yang telah disetujuinya atau jika suami tidak memberikan nafkah bagi istri baik berupa nafkah fisik maupun nafkah batin.

    3. Pindah Agama

    Jika salah seorang dari suami atau istri murtad dan keluar dari agama Islam, sedangkan pasangannya masih memeluk Islam, maka diharuskan untuk melakukan fasakh.

    4. Adanya Khiyar

    Khiyar adalah hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan suatu pilihan. Dalam hal ini, baik istri maupun suami memiliki hak untuk menentukan pernikahan mereka.

    Apabila ada hal-hal yan merusak eksistensi pernikahan dan dikhawatirkan menimbulkan bahaya dalam pernikahan yang tidak berkesudahan, seperti adanya unsur paksaan dalam memulai. Maka akan lebih baik melakukan fasakh dalam pernikahan.

    5. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

    Apabila terbukti kedua calon suami istri adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan wajib hukumnya di fasakh sebab haram.

    Jenis-jenis Fasakh

    Setelah mengenal serta mengetahui landasan hukum dan penyebabnya, terdapat dua jenis fasakh yang perlu diketahui, yakni:

    1. Perceraian Fasakh Secara Langsung

    Fasakh ini terjadi jika ada sebab yang jelas, sehingga tidak perlu penyelidikan hakim. Contohnya, jika salah satu pihak murtad, otomatis pernikahannya terfasakh.

    2. Perceraian Fasakh Secara Tidak Langsung

    Fasakh jenis ini membutuhkan hakim Pengadilan Agama untuk memberikan keputusan terkait pembatalan perkawinan tersebut.

    Fasakh ini biasanya terjadi apabila terdapat ketidakjelasan, misalnya saat istri yang melaporkan suaminya lalu meninggalkannya dan tidak tahu keberadaannya. Dalam hal ini pihak suami memiliki hak untuk mempermhkan tuduhan istri.

    Demikian penjelasan mengenai fasakh dan alasan yang mungkin untuk dilakukannya. Semoga informasi di atas dapat membantu untuk memahami apa maksud sebenarnya dari fasakh ya!

  • Hukum Jimat dalam Islam yang Wajib Diketahui, Musyrik

    Hukum Jimat dalam Islam yang Wajib Diketahui, Musyrik

    Apa hukum jimat dalam Islam? Apakah manusia boleh membuat dan menggunakannya? 

    Sebagaimana yang kita ketahui, jimat adalah suatu benda yang diberi mantra, doa, rajah (simbol) atau tulisan tertentu yang diyakini mempunyai kekuatan tertentu.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jimat adalah barang (tulisan) yang dianggap mempunyai kesaktian dan bisa melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya. 

    Jimat bisa dalam bentuk kalung, cincin, kain, atau lainnya.

    Tujuan Penggunaan Jimat

    Adapun beberapa tujuan orang memakai jimat atau rajah dalam kehidupan mereka sehari-hari yaitu :

    1. Menyembuhkan Penyakit Tertentu

    Sebagian orang percaya jika penyakit-penyakit tertentu bisa disembuhkan hanya dengan jimat yang sudah mengandung mantra. 

    Biasanya orang yang menderita penyakit karena hal-hal gaib ada yang memilih melakukan pengobatan dengan cara ini.

    Baca juga: 8 Cara Bersyukur Kepada Allah SWT, Muslim Wajib Tau!

    2. Menambah Kecantikan atau Ketampanan

    Ada orang yang percaya bahwa jimat ini bisa membuat wajah lebih cantik atau lebih tampan. Mereka ingin menjadi pusat perhatian atau mendapatkan cinta dari orang yang dicintainya.

    Dengan memiliki wajah yang cantik atau tampan, lebih besar peluang mendapatkan cinta dari pujaan hati.

    3. Melariskan Usaha

    Sudah bukan rahasia umum lagi jika di Indonesia cukup banyak rumah makan yang menggunakan jimat-jimat tertentu untuk melariskan usahanya. Pemilik warung tersebut tidak ingin rugi dan dagangannya laku terjual.

    Mereka lebih memilih meminta bantuan kepada jin atau syaiton, bukan kepada Allah SWT. Akan tetapi, orang awam biasanya tidak akan mengetahui aktivitas ini.

    4. Menolak Bala

    Tolak bala adalah suatu ritual untuk melindungi diri dari bahaya-bahaya tertentu. Jimat menjadi salah satu benda atau perantara yang dipercaya bisa melindungi manusia dari segala mara bahaya.

    Orang-orang melakukan aktivitas tolak bala juga untuk menghindarkan diri dari musibah sehingga hidup menjadi lebih tenang. Selain itu, orang yang memakai jimat ingin terlindungi dari serangan musuh atau kompetitor yang iri terhadapnya.

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Apa Hukum Jimat dalam Islam?

    Para ulama bersepakat bahwa penggunaan jimat itu hukumnya haram. Bahkan seseorang yang memakainya dianggap telah melakukan musyrik.

    Musyrik adalah orang-orang yang menyekutukan Allah. Mereka menyembah atau meminta pertolongan kepada selain Allah SWT. 

    Karena pada dasarnya jimat itu bukanlah barang milik Allah dan Allah tidak pernah memerintahkan manusia menggunakan jimat.

    Syirik adalah dosa yang sangat besar, bahkan dosa ini tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Di dalam Al-Qur’an Surah An Nisa ayat 48 berbunyi:

    اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

    Innallâha lâ yaghfiru ay yusyraka bihî wa yaghfiru mâ dûna dzâlika limay yasyâ’, wa may yusyrik billâhi fa qadiftarâ itsman ‘adhîmâ

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar.”

    Bukan benda, jin, atau jimat yang bisa mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat, melainkan Allah SWT. Di dalam Al Qur’an Surah Az Zumar ayat 38 Allah berfirman:

    وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُۗ قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُۗ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ

    Wa la’in sa’altahum man khalaqas-samâwâti wal-ardla layaqûlunnallâh, qul a fa ra’aitum mâ tad‘ûna min dûnillâhi in arâdaniyallâhu bidlurrin hal hunna kâsyifâtu dlurrihî au arâdanî biraḫmatin hal hunna mumsikâtu raḫmatih, qul ḫasbiyallâh, ‘alaihi yatawakkalul-mutawakkilûn

    Artinya:

    “Sungguh, jika engkau (Nabi Muhammad) bertanya kepada mereka (kaum musyrik Mekkah) siapa yang menciptakan langit dan bumi, niscaya mereka menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu, tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka (sesembahan itu) mampu menghilangkan bencana itu atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah (sebagai pelindung) bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang yang bertawakal berserah diri.”

    Tidak sekedar itu saja, Allah SWT juga menganggap orang yang melakukan perbuatan syirik adalah orang-orang yang tersesat. Hal ini sangat tegas diterangkan di dalam Surah An Nisa ayat 116 yang berbunyi:

    اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا

    Innallâha lâ yaghfiru ay yusyraka bihî wa yaghfiru mâ dûna dzâlika limay yasyâ’, wa may yusyrik billâhi fa qad dlalla dlalâlam ba‘îdâ

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah tersesat jauh.”

    Hadits yang Menjelaskan Tentang Jimat

    Tidak hanya ada di dalam Al-Qur’an saja, penjelasan dan hukum memakai jimat juga ada di beberapa hadits Rasulullah SAW yaitu:

    عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا، قَالَ: إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ، وَقَالَ: مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ. )رواه أحمد)

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membaiat sembilan orang dan enggan membaiat satu orang. Maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan yang satu ini.” Beliau bersabda: “Sungguh dia mempunyai jimat”, beliau memasukkan tangannya lalu memotong jimat tersebut dan bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik”. (HR. Ahmad).

    عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ. )رواه أبو داود)

    Artinya: 

    “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”. (HR. Abu Dawud).

    Rasulullah SAW juga memberikan peringatan terkait hal ini. Di dalam suatu hadits disebutkan:

    إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

    Artinya:

    “Sesungguhnya ruqyah (pengobatan dengan doa), jimat dan tiwalah (sejenis susuk daya pikat) adalah perbuatan yang menyebabkan syirik.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Abu Ya’la).

    Dalam Madzhab tertentu, memang diperbolehkan memakai jimat, itu pun dengan syarat yaitu harus bersumber dari Al-Qur’an. Di dalam jimat tersebut tidak boleh mengandung mantra-mantra tertentu apalagi ada jin di dalamnya.

    Meskipun demikian, lebih banyak ulama yang berpendapat bahwa hukum jimat dalam Islam itu haram dan termasuk ke dalam perbuatan syirik. Jadi, sebaiknya hindari saja ya.

    Allah SWT itu maha penolong, lebih baik memohon pertolongan kepada-Nya. Insyaallah permohonan kita akan dikabulkan.

  • Ini Hukum Islam Tentang Aborsi, Jangan Asal Lagi Ya

    Ini Hukum Islam Tentang Aborsi, Jangan Asal Lagi Ya

    Belakangan ini praktik aborsi seringkali dianggap enteng, ketidaktahuan masyarakat tentang hukum dan nilai agama kemungkinan menjadi penyebabnya. Lalu, seperti apa hukum Islam tentang aborsi? Apakah boleh?

    Harus kita pahami bersama, bahwa aborsi bukan hanya semata terkait masalah medis saja. Namun, aborsi juga menjadi problem sosial terkait paham kebebasan.

    Meski dari berbagai alasan seseorang melakukan aborsi, tetapi alasan yang paling sering adalah alasan non-medis. Seperti apa pandangan aborsi dalam Islam? Yuk, cari tahu penjelasannya di bawah ini!

    Pengertian Aborsi

    Aborsi dalam bahasa latin disebut abortus, sementara dalam bahasa Arab dikenal dengan al-ijhadh. Al-ijhadh mengacu pada janin yang dilahirkan dengan cara paksa dan belum sempurna proses penciptaannya.

    Oleh karena itu, aborsi dalam istilah syariat adalah kematian janin atau keguguran belum sempurna, mesk janin belum usia enam bulan. Secara syariat, aborsi tidak melihat usia kehamilan, melainkan kesempurnaan janin.

    Aborsi dalam medis adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang membuat kematian janin. Jika janin lahir sebelum 38 minggu tetapi setelah 20 minggu, maka ini disebut kelahiran prematur.

    Meski demikian, aborsi memiliki dampak yang berbahaya pada seseorang apapun itu alasannya. Itulah sebabnya, ada hukum yang telah mengatur tindakan aborsi, baik hukum negara maupun hukum syariat Islam.

    Baca juga: 10 Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya, Wajib Tahu!

    Klasifikasi Aborsi

    Sebelum membahas hukum Islam tentang aborsi, sebaiknya kita ketahui dahulu klasifikasi aborsi. Keguguran atau aborsi secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu aborsi legal dan aborsi kriminal:

    • Aborsi legal adalah tindakan aborsi yang diketahui pihak berwenang yang bertujuan menyelamatkan nyawa ibu dan jarang kehamilannya berlanjut.
    • Aborsi kriminal adalah aborsi dilakukan secara sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

    Sementara menurut medis, aborsi terbagi menjadi dua macam, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Berikut penjelasannya untuk kita pahami:

    • Aborsi spontan adalah aborsi secara tidak sengaja atau aborsi berlangsung secara alami tanpa kehendak dan bantuan pihak tertentu. Masyarakat lebih mengenal aborsi ini dengan sebutan keguguran.
    • Aborsi buatan adalah aborsi dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Biasanya aborsi jenis ini untuk kepentingan medis dan terapi pengobatan tertentu untuk menyelamatkan nyawa ibu.

    Baca juga: Kapan Batas Mandi Junub ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Hukum Islam Tentang Aborsi

    Pada dasarnya, hukum aborsi dalam Islam adalah haram. Begitu pula dengan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hukumnya adalah haram. Namun, jika ada kondisi darurat dan mengancam ibu, aborsi diperbolehkan.

    Alasan haramnya hukum aborsi dalam syariat Islam karena hal ini sama dengan menggugurkan manusia yang akan lahir ke dunia. Sebab, janin dalam kandungan akan tumbuh dan lahir menjadi manusia pada umumnya.

    Jadi, aborsi atau menggugurkan janin sama dengan membunuh. Selain itu, hukum haram melakukan tindakan aborsi juga ada di dalam Al-Quran yang berbunyi:

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    Artinya: 

    “Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra: 33).

    Selain itu, hukum Islam tentang aborsi yang dipandang tidak baik apabila tidak ada sebab. Terlebih jika aborsi dilakukan setelah ditiupkan ruh di usia 4 bulan kehamilan, semua ulama ahli fiqih sepakat keharamannya.

    Sebagaimana Allah SWT berfirman:

    مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

    Artinya: 

    “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi.” (QS Al-Maidah: 32).

    Adakah Aborsi yang Boleh dalam Islam?

    Pada asalnya, hukum Islam tentang aborsi telah menjelaskan tindakan tersebut hukumnya haram dilakukan pada berbagai usia kehamilan. Namun, hukum asal ini dapat berubah saat ada kondisi darurat tertentu.

    Tindakan aborsi dapat dilakukan ketika mengancam nyawa ibu. Namun, perubahan ketentuan hukum ini sangat ketat karena dapat mengakibatkan terjadi perubahan hukum asal aborsi yang dasarnya adalah haram.

    Berikut kondisi yang menyebabkan aborsi diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat yang harus kita pahami agar tidak salah mengartikan, yaitu:

    1. Ketika Janin Sudah Meninggal

    Janin dalam kandungan dapat meninggal sewaktu-waktu karena suatu hal dan lainnya. Kondisi ini boleh melakukan aborsi untuk mengeluarkan janin yang sudah dalam keadaan meninggal di dalam kandungan ibu.

    Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan dalam fatwa beliau berkata bahwa tidak boleh dilakukan aborsi ketika janin belum terbukti sudah mati atau meninggal. Namun, jika telah dipastikan meninggal, maka boleh digugurkan.

    2. Ketika Keselamatan Ibu Terancam

    Menurut hukum Islam, aborsi dalam berbagai usia itu tidak boleh kecuali mencegah bahaya. Namun, penanganan harus sesuai ketentuan ahli media maupun syar’i.

    Jika janin sudah berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) ataupun mudghah (segumpal daging), maka tidak boleh menggugurkan. Jika boleh, tunggu tim dokter memeriksa kehamilan apakah membahayakan ibu atau tidak.

    Setelah pemeriksaan kemudian diketahui janin membahayakan nyawa ibu, maka kondisi ini boleh menggugurkan kandungan untuk menghindari bahaya.

    Sementara usia kandungan genap empat bulan, tidak boleh menggugurkannya sampai tim dokter memutuskan kondisi kesehatan ibu dan janin. Dokter akan melakukan pemeriksaan kehamilan sesuai prosedur.

    Namun, setelah menempuh berbagai upaya untuk keselamatan ibu, maka boleh menggugurkannya dengan syarat tertentu demi mencegah bahaya lebih besar.

    3. Aborsi Karena Cacat Fisik

    Aborsi boleh dilakukan apabila janin di dalam kandungan terdeteksi menderita cacat genetik dan ketika bayi lahir akan sulit untuk menyembuhkannya.

    Namun, menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan bahwa tidak boleh menggugurkan kandungan karena dugaan cacat fisik dari dokter. Bahkan, janin tersebut harus bertumbuh dan terlahir selamat.

    Meski bayi terlahir cacat, tetapi orang tua harus mendidik dan mengurusnya agar mendapatkan pahala yang besar. Jadi, orang tua tidak akan mendapat dosa.

    Kadang janin yang terduga mengalami cacat di bulan keempat, tetapi bulan kelima atau keenam kondisinya berubah normal. Ini adalah kuasa Allah SWT memberikan kesembuhan dari faktor yang penyebab cacat.

    Di Indonesia sendiri, hukum aborsi penetapannya melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005. Hal ini mengacu pada ketentuan umum, aborsi boleh dilakukan apabila dalam keadaan darurat.

    Namun, MUI menetapkan aborsi hukumnya haram jika dilakukan pada kehamilan akibat zina atau pemerkosaan. Hal ini sesuai dengan hukum Islam tentang aborsi yang haram dilakukan tanpa sebab atau udzur.

  • Perbedaan Haji Reguler, Haji Furoda, dan Haji Plus, Waktu Tunggu hingga Fasilitas

    Perbedaan Haji Reguler, Haji Furoda, dan Haji Plus, Waktu Tunggu hingga Fasilitas

    Semakin tahun, jumlah calon jamaah haji terus bertambah. Hingga muncul berbagai macam istilah paket haji seperti regular, furoda, dan plus.

    Untuk haji reguler mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi untuk perbedaan haji furoda dan haji plus sudah tahu belum?

    Untuk ketiga paket haji ini sebenarnya merupakan program resmi dari Pemerintah dan keberangkatannya tetap menggunakan sistem antrian. Paket paling umum yaitu paket reguler yang memiliki keterbatasan kuota pada tiap provinsi.

    Jika kita ingin melaksanakan ibadah haji, tetapi tidak ingin menunggu terlalu lama, maka bisa memilih program seperti haji plus dan haji furoda.

    Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, serta Haji Reguler

    Penasaran seperti apa perbedaan dari ketiga program haji reguler, furoda, dan haji plus? Simak beberapa pembahasan berikut ini:

    1. Pengertian

    Perbedaan pertama bisa kita lihat langsung dari pengertian masing-masing program. Untuk haji reguler merupakan program resmi yang dikelola oleh pemerintah. Tetapi, kuota hajinya berasal dari Arab Saudi sehingga sangat terbatas.

    Sedangkan, untuk haji plus (khusus) juga menjadi program resmi dari Pemerintah Indonesia. Tetapi dari segi fasilitas tentu lebih cepat dan bagus karena memiliki perbedaan biaya yang cukup signifikan.

    Untuk program haji furoda sendiri harus menggunakan visa haji furoda dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena paket ini merupakan program khusus dari Pemerintah Arab Saudi.

    Baca juga: 8 Doa Dimudahkan Segala Urusan dan Dilancarkan Rezeki

    2. Biaya

    Biaya haji reguler terbilang sangat rendah jika kita bandingkan dengan haji furoda dan haji plus. Dilansir dari website Kemenag, biaya haji reguler sekitar Rp40-50 juta. Meskipun begitu, rentang biayanya bisa berbeda tergantung dari embarkasi calon jamaah.

    Pada haji plus (khusus) per tahun 2023 ini telah disepakati minimal pengeluaran yang perlu dibayarkan senilai USD 8.000 atau Rp119 juta. Sementara untuk haji furoda, sekitar USD 15,500 atau Rp231 juta.

    3. Perizinan

    Perbedaan haji furoda dan haji plus tidak terlihat dari segi perizinannya karena langsung diawasi oleh Kemenag serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehingga, pihak travel tidak bisa memberikan izin terkait haji furoda.

    Proses dari perizinan ini mengharuskan pihak PIHK untuk melaporkan kepada Kemenag terkait pemberangkatan calon jamaah haji. Apabila tidak, maka bisa dikenakan pencabutan izin.

    Untuk legalitas praktik haji furoda ini sudah Pemerintah Indonesia legalkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU)

    4. VISA

    Jika dari sisi VISA, sebenarnya ketiga program yang telah Pemerintah tentukan ini tidak memiliki perbedaan signifikan. Hanya saja, dari segi pemrosesan VISA untuk haji plus dan furoda jauh lebih cepat.

    Dalam hal ini, untuk jamaah haji Furoda nantinya akan memakai VISA Mujamalah yang langsung dibuatkan dari Pemerintah Arab Saudi.

    5. Waktu Tunggu

    Dalam halaman Islam NU, untuk jamaah haji Furoda (jalur Pemerintah Arab Saudi) bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar haji. Hal ini menjadi poin perbedaan haji furoda dan haji plus.

    Karena, untuk haji plus masih harus menunggu antrian keberangkatan sekitar 5-9 tahun. Mengingat biaya dari haji Furoda sangat mahal dan bisa dua kali lipat dari haji plus, maka tidak heran jika waktu tunggunya memiliki perbedaan yang sangat jauh.

    6. Durasi Selama di Tanah Suci

    Tidak hanya berbeda dari waktu tunggu saja selama di Indonesia. Perbedaan pemilihan paket juga akan mempengaruhi durasi waktu selama di Tanah Suci, loh. Sehingga, untuk menjalankan ibadah haji pun akan memiliki perbedaan signifikan.

    Ketika kita memilih program reguler, maka pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci terbilang cukup lama karena kita harus melakukan ibadah selama kurang lebih 40 hari.

    Berbeda dengan program seperti haji plus (khusus). Kita bisa menghabiskan waktu ibadah lebih singkat lagi, sekitar 25 hari saja. Hampir separuh hari dari pemilihan program haji reguler.

    Sedangkan, jika kita mengambil program haji Furoda yang diberikan khusus oleh Pemerintah Arab Saudi. Maka, pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung dengan durasi 16-24 hari dari awal keberangkatan hingga kepulangan di Tanah Suci.

    7. Fasilitas yang Didapatkan Masing-Masing Paket

    Karena tiap program haji memiliki perbedaan masing-masing. Maka, dari segi fasilitas pun akan berpengaruh besar. Mengingat rentang biaya yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit.

    Jika kita memilih haji reguler, maka fasilitas yang didapatkan standar umum. Di mana, kita akan mendapatkan penginapan dengan jarak sekitar 2-5 kilometer dari Masjidil Haram. Sedangkan, tenda untuk menginap berada di daerah Arafah dan juga Mina.

    Hal ini sangat berbeda jauh dengan kita memilih paket haji plus ataupun furoda. Meskipun sebenarnya untuk paket haji plus dan furoda memiliki rentang perbedaan yang tidak terpaut jauh. Poin paling mendasarnya adalah percepatan waktu dan juga biaya keberangkatan yang cenderung mahal.

    Fasilitas haji furoda antara lain:

    • Waktu keberangkatan cenderung lebih cepat.
    • Langsung mendapatkan visa haji resmi online pada aplikasi e-Hajj Saudi Arabia.
    • Penginapan di hotel Bintang 5.
    • Menggunakan pesawat Saudi Airlines Direct Jeddah.
    • Transit hotel di Mina.
    • Mendapat tenda AC di daerah Arafah.
    • Maktab haji khusus paket Furoda.
    • Dan beberapa fasilitas menarik lainnya.

    Untuk haji plus (khusus) beberapa fasilitasnya adalah:

    • Waktu keberangkatan lebih cepat dibandingkan paket reguler.
    • Fasilitas hotel lebih lengkap.
    • Lokasi penginapan yang tidak jauh dari Masjidil Haram.
    • Jamaah akan mendapatkan bimbingan haji secara intensif dan eksklusif.
    • Seluruh kebutuhan akomodasi dan konsumsi akan ditanggung penuh oleh pihak penyelenggara.

    Nah, itulah beberapa perbedaan haji furoda dan haji plus yang dapat kita ketahui. Perbedaan di atas bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila ingin berangkat haji. Manakah paket yang cocok dan sesuai dengan anggaran yang telah disiapkan.

  • Ini Hukum Pemimpin Wanita dalam Islam, Bolehkah?

    Ini Hukum Pemimpin Wanita dalam Islam, Bolehkah?

    Memiliki pemimpin yang amanah adalah harapan semua orang. Begitupun, menjadi pemimpin merupakan hak setiap orang. Namun, bagaimana hukum pemimpin wanita dalam Islam?

    Seperti kita tahu, dalam pemilihan pemimpin pemerintahan wanita diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Meskipun, tentu saja hal ini banyak mendapatkan pro dan kontra. Lepas dari itu, secara hukum negara wanita sah untuk menjadi pemimpin. 

    Kaum wanita memiliki hak mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, bahkan pemimpin negara atau presiden. Mari kita pahami betul-betul tentang hukum dalam Islam apabila wanita menjadi pemimpin.

    Hukum Pemimpin Wanita dalam Islam

    Dalam pemilihan pemimpin tidak jarang kita temui calon yang merupakan seorang wanita. Hal ini secara hukum negara sangat sah, karena perempuan diperbolehkan untuk turut serta menjadi pemimpin, tidak ada aturan gender. 

    Meski demikian, di dalam Islam telah mengatur hukum pemimpin wanita dalam Islam. Seperti pada firman Allah Ta’ala surah An-Nisa’ ayat 34:

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Artinya:

    “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’ : 34).

    Di dalam ayat tersebut menjelaskan mengenai kaum laki-laki yang merupakan pemimpin bagi kaum wanita. Sebab, wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada kaum lelaki dalam hal kebaikan. 

    Adapun ayat lainnya dalam surah An-Nisa yang menjelaskan tentang hal ini, berikut Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisa : 59].

    Baca juga: Hukum Istri Tidak Menyukai Keluarga Suami Menurut Islam, Moms Wajib Tahu!

    Alasan Mengapa Pemimpin Harus Laki-laki?

    Adapun beberapa alasan berdasarkan dalil yang memperkuat ayat dalam surah An-Nisa yang menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Berikut alasan beserta dalilnya:

    1. Semua Nabi Lelaki

    Alasan pertama adalah semua Nabi yang diberi wahyu oleh Allah merupakan seorang lelaki. Hal ini diatur dalam Al-Quran surah Yusuf, 

    وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى

    Artinya:

    “Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109).

    2. Istri Wajib Taat pada Suami

    Para Istri Nabi merupakan orang yang taat pada pasangannya, meskipun beberapa istri Nabi juga ada yang berkhianat. Selamat bagi mereka yang berserah dan taat terhadap perintah sang suami dan Allah ta’ala dalam kebaikan.

    Salah satu dalil yang menjelaskan tentang perlunya ketaatan Istri pada suami yakni surah At-Tahrim ayat 10:

    ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

    Artinya:

    “Allah membuat istri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10).

    Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa istri Nabi Luth dan istri Nabi Nuh menjadi contoh bagi para kaum wanita. Bahwasanya, mereka tidak mentaati perintah suami yang merupakan seorang saleh, tetapi justru berkhianat.

    Oleh karena itu, mengenai hukum pemimpin dalam Islam, Islam mengutamakan pemimpi laki-laki terlebih dahulu untuk dijadikan pemimpin.

    3. Allah Menciptakan Lelaki lebih Unggul dari Wanita

    Alasan terakhir mengapa pemimpin lebih diprioritaskan laki-laki karena Allah menciptakan kaum lelaki lebih tinggi derajatnya dibanding kaum wanita. Oleh sebab itu, para pemimpin dianjurkan seorang lelaki.

    Allah ta’ala berfirman:

    وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Artinya:

    “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228).

    Dari ayat tersebut menguatkan bahwa laki-laki lebih diutamakan untuk menjadi seorang pemimpin. 

    Anjuran Mengikuti Perintah Nabi

    Tidak diutamakannya kaum wanita sebagai pemimpin bukan bentuk diskriminasi, Justru, Islam mengatur tentang hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum wanita. 

    Oleh karena itu, meski derajat lelaki lebih tinggi, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah memandang rendah kaum wanita. Namun, hukum pemimpin wanita dalam Islam tidak haram, hanya saja tidak dianjurkan selagi masih ada laki-laki.

    Pasalnya, Nabi tidak pernah memilih pemimpin dari kaum wanita, selain itu imam sholat merupakan seorang laki-laki. Hal ini yang kemudian, membuat para ulama menyimpulkan apabila hendaknya mengutamakan lelaki sebagai pemimpin.

    Ibnu Majah yang meriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib Al Kindi, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

    يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي ، فَيَقُولُ : بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ ، وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ ، أَلا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ 

    Artinya:

    “Akan ada orang yang sambil bersandar di sandarannya akan berbicara dengan haditsku, dia berkata, ‘Antara kita dan kalian ada Kitabullah Azza wa Jalla (Alquran). Apa yang kita dapatkan di dalamnya berupa perkara halal, maka kami halalkan. Dan apa yang kami dapatkan di dalamnya berupa perkara haram, maka kami haramkan. Ketahuilah, apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sama seperti yang Allah haramkan.” (Hadits ini telah dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 8186).

    Semoga kita senantiasa menjadi umat Rasulullah yang senantiasa mengikuti petunjuk dan arahan beliau. Nah, demikian penjelasan mengenai hukum pemimpin wanita dalam Islam.

  • Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Sampai saat ini, banyak masyarakat muslim yang masih mempertanyakan kapan batas mandi junub ketika puasa. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang baru bisa mengerjakan mandi junub setelah adzan subuh.

    Dalam kasus tersebut, apakah puasa seseorang tetap sah atau harus mengganti puasa di hari yang lain? Pertanyaan ini sering kali membayangi mereka yang belum tahu secara pasti tentang batas waktu mandi junub tersebut.

    Untuk membahas tentang perkara ini, tentu kita harus mengetahui dalil apa yang digunakan untuk mengaturnya. Oleh karena itu, mari simak bersama pembahasan tentang batas pelaksanaan mandi junub pada saat puasa berikut ini!

    Kenapa Seorang Muslim Harus Mandi Junub?

    Secara bahasa, junub berasal dari kata janabah yang berarti jauh. Hal ini mengandung arti bahwa seseorang yang berada pada keadaan junub akan terjauhkan dari berbagai bentuk ibadah seperti sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain.

    Jika dilihat dari istilah, pengertian junub adalah keadaan dimana seseorang telah mengalami hadas besar akibat dua perkara. Pertama adalah ketika keluarnya air mani (al-inzal) dari kemaluan laki-laki atau perempuan.

    Kedua, karena adanya hubungan badan antara suami-istri atau berjimak, baik itu sampai keluar air mani maupun tidak. Seorang muslim yang mengalami salah satu dari kedua perkara tersebut, maka ia wajib untuk mandi junub.

    Seorang muslim yang sudah melaksanakan mandi junub, maka ia telah suci dan sah untuk mengerjakan amalan-amalan ibadah baik yang wajib maupun sunnah. Adapun perintah untuk mandi junub sendiri tertera pada QS. Al-Maidah ayat 6, yaitu:

    وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

    Wa ing kuntum junuban fattahharụ

    Artinya:

    “Dan jika kalian junub maka mandilah.”

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Keadaan junub juga membuat kita dilarang untuk menghampiri masjid. Hal itu terdapat dalam penggalan QS. An-Nisa ayat 43 yang berbunyi:

    وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

    Wa la junuban illa ‘abiri sabiilin ḥatta tagtasilu

    Artinya:

    “(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.”

    Selain dua perkara di atas, sebenarnya masih ada beberapa keadaan yang membuat seseorang harus mandi junub atau mandi wajib, yaitu:

    • Hubungan suami-istri (jimak).
    • Keluarnya mani dari kemaluan, baik disengaja maupun karena syahwat.
    • Haid atau melahirkan bagi wanita.
    • Mimpi basah.
    • Seseorang yang baru saja bersyahadat atau masuk Islam (mualaf).
    • Seorang muslim yang meninggal (kecuali mati syahid) wajib dimandikan.

    Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa?

    Keadaan junub tentu bisa terjadi kapan saja, termasuk saat kita ingin menjalankan ibadah puasa. Lantas, kapan batas waktu mandi junub saat kita ingin berpuasa?

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu:

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Berdasarkan hadits di atas, dan juga kitab kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Alawi Abbas dan juga Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri menyimpulkan bahwa batas mandi junub ketika puasa boleh dikerjakan hingga terbit fajar.

    Jadi, batas kita mengerjakan mandi junub adalah saat terbit waktu fajar, atau menjelang batas akhir sholat subuh. Meski begitu, kita tetap disarankan untuk menyegerakan mandi junub sebelum tiba waktu subuh. 

    Bagaimana Puasa Seseorang Jika Mandi Junub di Waktu Subuh?

    Jika kita masih dalam keadaan junub sementara waktu subuh sudah tiba, maka segerakan mandi junub tersebut agar kita bisa mengerjakan sholat subuh lebih awal. 

    Dalam hal ini, mungkin akan ada orang yang bertanya, apakah boleh mandi junub setelah waktu subuh berakhir sementara orang yang mengerjakannya sedang berpuasa? 

    Pada dasarnya, puasa seseorang tetap sah sekalipun orang tersebut masih dalam keadaan junub. Hal ini juga disampaikan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzdzab yang berbunyi:

    يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل  فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ 

    Artinya:

    “Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa.” (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

    Hanya saja, jika mandi junub dikerjakan setelah waktu subuh berakhir, maka orang yang bersangkutan telah melewatkan waktu subuh tanpa bersuci. Sekalipun ia telah mengerjakan sholat subuh sebelumnya, maka sholatnya tidak sah.

    Secara hukum, meninggalkan sholat tidak akan merusak keabsahan puasa seseorang. Akan tetapi, orang tersebut telah merusak pahala puasanya sehingga ibadah puasa tersebut tidak bernilai dihadapan Allah SWT.

    Selain itu, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma oleh muslim juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi junub pada saat tiba waktu subuh dan beliau tidak mengqadha (puasa pada hari tersebut).

    Hadits ini hampir sama dengan hadits sebelumnya yang menyatakan bahwasanya tetap sah puasa seorang muslim meskipun ia masih dalam keadaan junub, bahkan sampai waktu subuh tiba. Mereka juga tidak harus mengganti puasa pada hari tersebut.

    Hal serupa juga disampaikan oleh para ulama fiqih yang menyimpulkan bahwa sah atau tidaknya puasa seorang muslim tidak terpengaruh dari kapan batas mandi junub ketika puasa itu ditetapkan.

    Meskipun mandi junub dikerjakan pada saat dzuhur sekalipun puasa seseorang tetap sah. Akan tetapi, konsekuensinya adalah orang tersebut dipastikan telah meninggalkan sholat subuh karena kondisinya yang masih dalam keadaan junub.

    Kini kita sudah semakin memahami bahwasanya mandi junub adalah salah satu cara bersuci dari peristiwa-peristiwa hadas besar atau hal-hal lain yang mewajibkannya. Terutama jika dikaitkan dengan konteks ibadah puasa.

    Dengan adanya pembahasan di atas, kini kita sudah tidak bingung lagi perihal kapan batas mandi junub ketika puasa. Anjuran memberi batas sampai terbitnya fajar adalah agar kita tidak meninggalkan sholat subuh.

  • Hukum Jual Beli yang Terjadi di dalam Masjid, Apakah Sah?

    Hukum Jual Beli yang Terjadi di dalam Masjid, Apakah Sah?

    Islam merupakan agama yang tegas dalam aturan dan syariat. Bahkan, dalam hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Kita sebagai umat muslim wajib mentaati setiap aturan yang telah ditetapkan.

    Hukum dalam Islam diatur dengan Al-Quran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Bahkan, di dalamnya berisi penyelesaian masalah dalam kehidupan. Sehingga sebenarnya tidak perlu bingung saat banyak masalah, cobalah untuk membaca Al-Quran.

    Begitu juga dengan adab ketika di masjid tidak boleh melakukan jual beli di dalam masjid. Selain karena masjid merupakan tempat beribadah bagi umat muslim. Hal tersebut juga sangat dilarang oleh Nabi Muhammad S.A.W.

    Hukum Jual Beli di dalam Masjid

    Masjid tidak diperkenankan menjadi sarana tempat jual beli, masjid adalah tempat beribadah umat muslim. Adapun hukum mengenai jual beli di masjid menjadi perdebatan para ulama, antara haram atau makruh.

    1. Penjelasan Asy-Syaukani

    Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

    أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ

    Artinya:

    “Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits dibawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al-Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits dibawa kepada hukum makruh. maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.

    Baca juga: Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    2. Ijma’ Ulama

    Ada juga ijma’ ulama yang mengatakan bahwa akan jual beli tidak diperbolehkan batal. Akadnya dianggap tetap sah, tentunya hal ini bertentangan dengan pendapat yang mengharamkan hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid.

    Maka sesuatu yang tidak sah menjadikannya qarinah dimana untuk memalingkan larangan kepada hukum yang makruh. 

    Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

    البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه

    Artinya:

    “Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22).

    Oleh karena itu, menurut ijma’ di atas semua bentuk jual beli dan apa pun yang ada keterkaitan dengan hal tersebut, semuanya haram. 

    Aktivitas yang dimaksud seperti, menawarkan suatu barang, melakukan promosi, hingga menyerahkan atau menerima bayaran di dalam masjid. 

    Dengan demikian kesimpulan dari ijma’ ulama sesuai penjelasan Asy-Syaukani yakni semua jual beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya. Tetapi, meskipun sah akadnya, hukum jual beli tersebut berdosa karena dilakukan dalam masjid.

    Maka, alangkah baiknya jika pedagang mencari tempat yang lain untuk menjual barang dagangannya. Masih banyak tempat yang lebih baik daripada berjualan di dalam masjid.

    3. Dalil Larangan Jual Beli di Masjid

    Beberapa dalil juga menjelaskan tentang hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Oleh karena itu, kita wajib mentaati dan mengikuti dalil-dalil yang jelas dan bisa dipercaya. 

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwa Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

    Artinya:

    “Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (HR. At Tirmidzi No. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami No. 573).

    Kesimpulan dari sabda Rasul di atas, bahwa Rasulullah sangat tidak suka apabila ada yang melakukan kegiatan jual beli dalam masjid. Tetapi, apabila menemukan barang yang hilang, hendaknya dikembalikan pada sang pemilik.

    Dalil lainnya yang juga menjelaskan tentang hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. 

    Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, beliau mengatakan:

    نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ

    Artinya:

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).

    Pada dalil selanjutnya, Rasulullah lebih tegas melarang jual beli di masjid beserta dengan larangan lainnya. Tentunya hal ini, karena masjid adalah tempat ibadah dan bukan pasar atau sejenisnya.

    Hukum Jual Beli di Masjid Menurut 4 Madzhab

    Menurut 4 mazhab fiqih yang banyak diikuti. Hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid adalah sebagai berikut:

    1. Mazhab Imam Syafi’i

    Mazhab pertama yang berpendapat mengenai hukum jual beli yang terjadi di masjid yakni mazhab Imam Syafi’i. Menurut Mazhab Imam Syafii diharamkan bagi siapa saja untuk melakukan transaksi jual beli di masjid.

    Apabila hal tersebut dapat merendahkan kehormatan masjid sebagai tempat ibadah. Tapi, jika dalam keadaan yang sangat mendesak untuk melakukan transaksi di dalam masjid, asal tidak mengganggu orang yang sedang beribadah.

    Lebih jelas lagi, bahwa orang-orang yang diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut adalah orang yang tengah i’tikaf. Jika jual beli mengganggu orang lain yang sedang beribadah, maka hukumnya haram.

    2. Mazhab Imam Maliki

    Menurut mazhab Imam bagi siapa saja yang melakukan jual beli dalam masjid, hukumnya makruh. Syaratnya adalah barang yang yang dijual atau dibeli ada di sana, kalau tidak ada, maka tidak makruh.

    Hal lainnya yang juga dijelaskan mengenai jual beli melalui makelar, maka yang ini jelas diharamkan. Selain itu, untuk hibah maupun akad nikah, keduanya boleh untuk dilakukan dalam masjid. 

    Bahkan, akad nikah sendiri, sangat dianjurkan untuk dilakukan dalam masjid. Akan tetap, yang dimaksud di sini adalah ijab qobul, bukan kegiatan seperti resepsi atau lainnya.

    3. Mazhab Imam Hambali

    Dari Imam Hambali, haram hukumnya untuk melakukan jual beli di dalam masjid. Selain itu, sewa menyewa juga tidak diperbolehkan dalam masjid. Jika sudah terjadi, maka sebaiknya dibatalkan.

    Untuk akad nikah, mazhab Imam Hambali memperbolehkan akad di dalam masjid, tapi hukumnya sunnah. Mazhab yang dikembangkan oleh Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali.

    Mazhab Imam Hambali sebenarnya hampir serupa dengan mazhab Imam Syafi’i. Hal ini bukan tanpa sebab, Imam Hambali merupakan murid dari Imam Syafi’i.

    4. Mazhab Imam Hanafi

    Mazhab terakhir yakni Mazhab Imam Maliki. Menurut Mazhab ini, makhruh hukumnya melakukan jual beli maupun sewa menyewa dalam masjid. Akan tetapi, diperbolehkan untuk pemberian hadiah atau hibah.

    Bahkan, untuk kegiatan akad nikah sangat dianjurkan dilakukan dalam masjid, selama kedua mempelai beragama Islam. Hukum makruh tidak berlaku bagi kita yang melakukan i’tikaf di dalam masjid.

    Kita diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut, selama tidak menghadirkan barang yang diperjual belikan ke dalam masjid. Hal ini diperbolehkan apabila berkaitan dengan dirinya, anak-anak, serta istrinya.

    Alasan Larangan Jual Beli di Masjid 

    Masjid adalah tempat beribadah, tempat suci bagi orang Islam. Dimana kita menghadap sang kuasa dan melupakan urusan dunia. Akan tetapi, hal ini akan terganggu apabila terjadi aktivitas dunia seperti jual beli.

    Berikut sikap salah seorang ulama tabi’in Atha’ bin Yasar rahimahullah,

    كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ

    Artinya:

    “Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silahkan Anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhira.t” (Al Muwatha Imam Malik, No. 601).

    Dijelaskan juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih, bahwasanya hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid itu terlarang. Sebab tidak sesuai dengan tujuan dibangungannya masjid.

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda,

    إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

    Artinya:

    “Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an.” (HR. Muslim, No. 285).

    Berdasarkan hadis di atas, larangan jual beli di masjid semakin jelas. Sebagai tempat mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak pantas apabila masjid digunakan untuk urusan duniawi. 

    Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang taat pada syariat dan hukum Islam yang telah ditetapkan. Serta mampu menyeimbangkan antara kebutuhan duniawi dan kebutuhan untuk akhirat.

    Demikian penjelasan mengenai hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Meskipun masih menjadi perdebatan. Tetapi, alangkah lebih baiknya apabila kita menghindari aktivitas duniawi ketika berada di dalam masjid.

  • Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran sentral dalam kehidupan umat muslim untuk bersujud kepada Allah SWT. Lantas, bagaimana hukum mengumumkan barang hilang di masjid? Padahal terdapat dalil yang melarang perbuatan tersebut.

    Tentunya ini sangat menarik untuk kita ketahui sebagaimana bahwa masjid merupakan tempat untuk menghadap Allah SWT dalam melakukan ibadah.

    Ulasan artikel ini akan membantu kita dalam menyikapi hingga memahaminya.

    Dalil Larangan Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Terdapat banyak dalil yang menegaskan untuk dilarangkan mengumumkan barang hilang di masjid. Dalil ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW yang berbunyi:

    مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ:  لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

    Artinya:

    “Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim No. 568)

    Pada sabda ini Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mendoakan orang yang mengumumkan kehilangan barang tersebut. Selain itu, beliau juga mencela perbuatan tersebut karena sesungguhnya masjid dibangun bukan untuk hal tersebut.

    Sementara, dari Buraidah radhiallahu anhu juga berkata demikian sebagaimana dia mendengar sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ

    Artinya:

    “Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim No. 569)

    Dari dalil ini jelas bahwa hukum mengumumkan barang hilang di masjid merupakan perbuatan yang tercela sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Bahkan beliau secara tegas melarang perbuatan tersebut sebagaimana yang berbunyi:

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud No. 1079).

    Baca juga: Adab dan Doa Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Sunnah

    Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Kita sebagai umat muslim mungkin pernah melihat atau bahkan mengalami barang hilang di masjid. Sebagai umat muslim yang taat tentunya kita dilarang oleh Rasulullah SAW dalam mengumumkan barang yang hilang tersebut.

    Namun, beberapa ulama menyikapi dengan beberapa pendapat mengenai hukum mengumumkan barang hilang di masjid. Terdapat dua pendapat yang berbeda dari para ulama, yakni sebagai berikut:

    1. Hukumnya Makruh

    Pendapat pertama menyatakan makruh sebagaimana pandangan mayoritas ulama dari empat madzhab. Argumentasi yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah bahwa larangan tersebut bukanlah larangan yang bersifat ta’abbudiy (ibadah).

    Melainkan bersifat ma’qul lil ma’na (dapat dipahami maksudnya), yaitu dikarenakan dapat menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras) dan laghat (kesia-siaan).

    2. Hukumnya Haram

    Pendapat ini merupakan sebagian dari ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

    لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول .لا ردها الله عليك

    Artinya:

    “Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227)

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

    إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا

    Artinya:

    “Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu”.

    Alasan lain mengapa hukum mengumumkan barang hilang di masjid adalah haram karena dikhawatirkan akan mengganggu orang yang beribadah di masjid. 

    Sebab, masjid dibangun untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi lebih baik jika menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat keduniawian.

    Baca juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Cara Mengumumkan yang Diperbolehkan

    Mengumumkan sesuatu hal terkait kehilangan atau duniawi memang pada dasarnya dilarang dalam masjid. Terlebih lagi jika menggunakan pengeras suara yang ada di masjid. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang mencela orang tersebut.

    Lantas, setelah mengetahui hukum mengumumkan barang hilang di masjid? Yuk cari tahu, beberapa cara yang bisa kita lakukan dalam mengatasi masalah tersebut.

    1. Mengumumkan dengan Suara yang Lemah

    Diperbolehkan untuk mengumumkan kehilangan barang atau menanyakan tentangnya di masjid dengan suara yang pelan, bukan suara yang keras, teriakan, atau menggunakan pengeras suara.

    Pendekatan ini setara dengan berbicara dengan seseorang secara normal di dalam masjid, dan berkomunikasi dengan orang lain tentu saja diizinkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan dengan bunyi:

    لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً

    Artinya:

    “Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa”. (Mawahib Al Jalil, 8/42).

    2. Mengumumkannya di Luar Masjid

    Diperbolehkan untuk mengumumkan kehilangan barang dengan suara yang keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Larangan ini hanya berlaku untuk kegiatan tersebut jika dilakukan di dalam masjid.

    Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hal tersebut sebagaimana bunyinya:

    ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق

    Artinya:

    “Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.”

    Menyikapi Barang yang Hilang di Masjid

    Kehilangan barang di masjid adalah situasi yang dapat terjadi pada siapa saja. Penting bagi kita sebagai umat muslim untuk menanggapi kehilangan barang dengan etika dan langkah-langkah Islami.

    Berikut adalah panduan yang bisa kita lakukan dalam menyikapi hukum mengumumkan barang yang hilang di masjid:

    1. Bertawakal kepada Allah SWT

    Ketika menyadari kehilangan barang di masjid, pertama-tama, tanamkan sikap tawakal kepada Allah SWT. Yakinlah bahwa segala sesuatu terjadi atas izin-Nya dan dengan tawakal kita dapat menghadapi setiap ujian dengan ketenangan.

    2. Berdzikir dan Berdoa

    Berzikir dan berdoa adalah langkah pertama yang baik. Mintalah perlindungan Allah dan mohon petunjuk-Nya dalam menemukan barang yang hilang. Rasulullah SAW mengajarkan berbagai doa untuk berbagai keadaan, termasuk kehilangan barang.

    3. Pemberitahuan di Papan Pengumuman

    Langkah praktis pertama adalah memberitahukan kehilangan barang di papan pengumuman masjid. Sampaikan informasi dengan jelas, termasuk deskripsi barang yang hilang, tempat terakhir ditemukan dan kontak yang dapat dihubungi.

    4. Berkomunikasi dengan Pengurus Masjid

    Segera berkomunikasi dengan pengurus masjid. Mereka dapat memberikan bantuan dalam proses pencarian dan juga dapat memberikan informasi kepada jamaah lainnya melalui saluran yang tepat.

    5. Memeriksa dengan Teliti

    Lakukan pengecekan teliti di sekitar tempat yang sering dikunjungi dalam ruang lingkup masjid. Terkadang, barang yang hilang dapat ditemukan di tempat yang tidak terduga. Hal ini membuat kita perlu mencari dan memeriksa dengan teliti.

    6. Bekerjasama dengan Jamaah Lain

    Bekerjasama dengan jamaah lainnya adalah langkah yang sangat penting. Sampaikan informasi kehilangan barang secara langsung kepada mereka dan jika mungkin buat kelompok pencarian untuk menemukan barang yang hilang.

    7. Sabar dan Redha

    Jika upaya pencarian tidak langsung membuahkan hasil, bersabarlah dan terimalah takdir dengan hati yang redha. Allah SWT mungkin menguji kesabaran kita melalui kehilangan barang ini dan kita perlu mengambil hikmah atau pelajaran.

    8. Tidak Mengumumkan di dalam Masjid

    Perhatikan etika Islam dengan tidak mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid dengan suara keras atau menggunakan pengeras suara. Hal ini dapat mengganggu khusyu ibadah dan dihindari dalam lingkungan ibadah.

    Selain itu, beberapa hadits sebelumnya juga melarang keras untuk mengumumkan barang kehilangan tersebut di dalam Masjid.

    9. Belajar dari Pengalaman

    Pergunakan kehilangan barang sebagai peluang untuk belajar dan meningkatkan kehati-hatian di masa depan. Sebagai manusia, kita dapat membuat kesalahan dan kehilangan barang bisa menjadi pengingat untuk lebih waspada.

    Hukum mengumumkan barang hilang di masjid memang jelas dilarang karena bisa mengganggu orang lain dalam melakukan ibadah. Selain itu, sudah seharusnya kita sebagai umat muslim untuk menjauhkan masjid dari hal duniawi.

  • Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Islam yang Benar

    Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Islam yang Benar

    Pada prinsipnya, semua aspek kehidupan telah diatur dalam syariat Islam, termasuk cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Hal ini tentunya bertujuan agar gaji yang dimiliki bisa dikelola dengan baik serta bijak sesuai kaidah dalam ajaran Islam.

    Pengelolaan atau manajemen gaji bulanan ini dalam Islam memiliki landasan etika serta moral yang mendalam.

    Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana mengelola gaji secara adil dan bertanggung jawab.

    Mengeluarkan Harta dalam Kebaikan di Islam

    Sebelum mengetahui cara mengatur gaji bulanan menurut syariat, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu terkait mengeluarkan harta dalam kebaikan. Hal ini sangat penting agar harta yang kita peroleh secara halal menjadi berkah.

    Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

    لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

    Artinya:

    “Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).

    Menurut ulama terdapat tiga bagian dalam pengeluaran harta untuk kebaikan dalam ajaran Islam. Hal ini juga yang dijelaskan oleh Ibnu Baththal rahimahullah dari sabda Rasulullah diatas yang mana terdapat tiga bagian dalam mengeluarkan harta:

    1. Pengeluaran Pribadi

    Pengeluaran untuk keperluan pribadi, keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan sebaiknya dilakukan dengan sikap sederhana, tidak bakhil atau boros. Pada bagian ini wajib bagi kita terlebih seorang suami yang memiliki tanggungan.

    Memberikan nafkah dengan cara ini dianggap lebih baik daripada memberikan sedekah biasa atau melakukan pengeluaran harta untuk keperluan lain. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda dengan bunyi:

    “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

    Baca juga: Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam serta Contohnya agar Tidak Keliru Memahaminya

    2. Membayar Zakat dan Hak Allah SWT

    Pengeluaran harta untuk kebaikan lainnya dapat kita lakukan dalam membayar zakat sebagai kewajiban kepada Allah SWT.

    Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang memenuhi kewajiban zakat telah melepaskan diri dari sifat pelit.

    3. Bersedekah

    Sedekah tathowwu’ merupakan sunnah mencakup pemberian nafkah untuk menjaga hubungan dengan kerabat yang jauh atau teman dekat. Selain itu, sedekah juga bisa berupa memberi makan kepada mereka yang sedang mengalami kelaparan.

    Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat

    Terdapat beberapa skema untuk manajemen dalam cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Tentunya gaji bulanan ini harus kita sesuaikan dengan kebutuhan pribadi, zakat fitrah hingga sedekah sebagai keutamaan dalam Islam.

    Di bawah cara yang bisa kita lakukan dalam mengatur gaji bulanan menurut syariat:

    1. Kepentingan Pribadi atau Nafkah Keluarga

    Salurkan gaji terlebih dahulu untuk keperluan yang wajib, termasuk kebutuhan pribadi dan nafkah keluarga yang mencakup istri, anak dan orang tua. Pengeluaran ini menjadi prioritas utama sebagai bentuk tanggung jawab kekeluargaan.

    2. Pembayaran Hutang

    Segera bayarkan hutang apabila sudah memiliki kemampuan membayar. Menunda pembayaran hutang, terutama hutang riba merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam dan dianggap sebagai kezaliman.

    Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hutang sebagaimana bunyinya:

    إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

    Artinya:

    “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah).

    3. Membayar Zakat

    Apabila terdapat sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul, segera bayarkan zakat sebagai kewajiban agama yang mendukung keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah Ayat 103).

    4. Membayar Kebutuhan Lain

    Gunakan kelebihan rezeki untuk kebutuhan lain yang tidak termasuk dalam kategori wajib dan dapat meningkatkan kualitas hidup, seperti pendidikan tambahan atau rekreasi keluarga.

    5. Bersedekah

    Lakukan sedekah dalam berbagai bentuk, termasuk memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bersifat amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.

    Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai manfaat dari bersedekah yang berbunyi:

    “Sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan, dapat menghalangi kematian yang buruk, dan dapat menambah umur.” (HR. Tirmidzi).

    6. Melakukan Investasi

    Gunakan sebagian rezeki untuk investasi, tetapi pastikan bahwa investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini agar return dari hasil investasi bisa mendatangkan keuntungan yang halal dan berkah.

    7. Tabungan Amal Shaleh

    Simpan sebagian untuk amal shaleh, terutama sebagai bekal naik haji atau umrah. Tabungan atau simpanan ini merupakan investasi untuk kehidupan akhirat dan kebahagiaan bagi kita sebagai umat muslim dalam menunaikan rukun Islam.

    Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Islam melibatkan penerapan prinsip-prinsip keadilan dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama. Dengan mengikuti panduan ini bisa menciptakan pengelolaan keuangan yang baik dan bijak.