Tag: Hukum Islam

  • Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah?

    Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah?

    Cukup banyak orang-orang terutama kaum muslim dan muslimin yang bertanya, dosa riba tidak diampuni, benarkah? 

    Apakah hanya tergolong dosa yang masih bisa diampuni? Sebelum membahasnya, alangkah lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu apa itu riba.

    Jadi, riba adalah tambahan nilai dalam transaksi keuangan. Sedangkan dalam ilmu fiqih, riba artinya tambahan khusus dari salah satu pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu.

    Menurut Tafsir At-Thabari riba terjadi karena adanya tambahan yang sudah ditetapkan sedari awal sebelum utang piutang berlaku. Dengan sifat tambahannya yaitu melipatgandakan lalu melipatgandakannya lagi terus sampai berkali-kali lipat.

    Apa Hukum Riba dalam Islam?

    Dalam syariat Islam, secara tegas haram. Baik itu berdasarkan Al Quran, Hadist, maupun Ijtima Ulama semuanya menyatakan haram. Berikut ini beberapa dalil yang berkaitan dengan riba:

    1. QS. Al-Baqarah Ayat 275

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

    Artinya: 

    “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    Berdasarkan ayat Al Quran di atas, jelas sekali bahwa riba merupakan perbuatan yang sangat Allah benci. Bahkan seseorang yang dengan sengaja berulang-ulang kali melakukannya akan masuk ke dalam neraka dan kekal di dalamnya.

    Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

    2. QS. Ali ‘Imran Ayat 130

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulur-ribâ adl‘âfam mudlâ‘afataw wattaqullâha la‘allakum tufliḫûn

    Artinya:

    Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

    Ayat tersebut merupakan larangan orang-orang beriman memakan riba. Hal ini juga menegaskan bahwa Allah SWT tidak menyukai perbuatan tersebut.

    3. Hadits Riwayat Muttafaq Alaih

    “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah Saw. telah melaknat orang- orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).

    Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah SAW sangat membenci bahkan melaknat orang-orang yang memakan riba termasuk wakilnya.

    4. Hadits Riwayat Ahmad

    Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat daripada 36 wanita pezina.” (HR. Ahmad).

    Dari hadist tersebut, dapat kita ketahui bahwasanya riba termasuk dosa dengan tingkatan yang sangat tinggi. Bahkan Rasulullah SAW menjelaskan bahwa dosanya lebih dari 36 wanita pezina. 

    Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah?

    Kita sudah mengetahui bahwa perbuatan riba itu sudah pasti dosa karena tergolong haram. Pertanyaan berikutnya adalah apakah benar jika Allah SWT tidak mengampuni orang-orang yang berlaku riba?

    Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ”[البقرة آية 275]

    “Hati-hati dengan dosa yang tidak diampuni: (1) ghulul (khianat), siapa yang berbuat ghulul, maka ia akan didatangkan dengan sesuatu yang ia khianati pada hari kiamat; (2) pemakan riba, siapa yang memakan riba, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila seperti kesurupan. Kemudian dibacakanlah ayat (yang artinya), ‘Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275).” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 18/ 60/ 100). 

    Jika melihat dari hadist tersebut, maka riba termasuk dosa yang tidak diampuni. 

    Tetapi, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili memberikan catatan yang dimaksud tidak diampuni hanya untuk menakut-nakuti. Karena tetap dosa di bawah kesyirikan berada dalam masyiah Allah (kehendak Allah).

    Mau bagaimanapun, riba adalah perbuatan dosa yang harus kita hindari. Terlepas apakah dosa riba tidak diampuni benar atau salah, biar Allah yang menilainya. Bukankah jika tidak dilakukan lebih baik?

  • Hukum Istri Tidak Menyukai Keluarga Suami Menurut Islam, Moms Wajib Tahu!

    Hukum Istri Tidak Menyukai Keluarga Suami Menurut Islam, Moms Wajib Tahu!

    Dewasa ini, ada banyak sekali siu-isu yang tersebar di sosial media mengenai perseteruan antara menantu dan keluarga suami. Apakah kita salah satunya? atau bahkan membenci keluarga suami? Lantas, apa sebenarnya hukum istri tidak menyukai keluarga suami menurut Islam?

    Ketika hendak menikah, seorang wanita setidaknya harus memahami bahwa pernikahan terjadi tidak hanya dua mempelai saja. Namun juga turut menikahi orang tua termasuk keluarganya.

    Sudah tentu ketika menyayangi suami, berarti kita juga harus menyayangi kedua orang tua dan saudaranya juga. Lalu, bagaimana jika kita tidak akrab bahkan bermusuhan dengan keluarga suami? dan bagaimana hukum istri tidak menyukai keluarga suami menrut Islam?

    Hukum Istri Tidak Menyukai Keluarga Suami Menurut Islam

    Untuk kita yang memiliki masalah dan tidak akur dengan keluarga suami, perlu untuk mengetahui hukum istri tidak menyukai keluarga suami menurut Islam.

    Seorang wanita ketika menikah, segala tanggung jawab serta hak ayahnya telah berpindah kepada suaminya. Tentu hal ini menjadi salah satu alasan, mengenai wajibnya seorang istri yang taat kepada suaminya.

    Allah SWT memberi keutamaan bagi laki-laki yang lebih besar daripada perempuan, karena dialah yang berkewajiban memberi nafkah dan mendidik istri dan keluarganya.

    Allah SWT berfirman:

    ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa’iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji’i waḍribụhunn, fa in aṭa’nakum fa lā tabgụ ‘alaihinna sabīlā, innallāha kāna ‘aliyyang kabīrā.

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salehah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,” (QS An-Nisaa’: 34).

    Oleh sebab itu, penting bagi seorang suami untuk menaati seorang suami. Selain itu perlu diingat bahwa membentuk sebuah rumah tangga juga bukan hanya antara diri sendiri dan pasangan saja, melainkan menyatukan dua keluarga juga.

    Lalu bagaimana penjelasan terkait hukum istri tidak menyukai keluarga suami menurut Islam?

    Kini banyak sekali tersebut isu-isu mengenai permasalahan antara menantu dengan mertua atau bahkan dengan ipar sendiri. Hal ini bisa saja terjadi karena beberapa faktor yang berbeda. Namun yang pasti, hal inilah yang menjadi penghambat untuk terjalinnya silaturahmi.

    Oleh sebab itulah, dengan semakin maraknya isu yang membuat perspektif mengenai pernikahan semakin menyeramkan. Sebagai seorang muslim perlu tahu mengenai hukum istri tidak menyukai suami menurut Islam, agar dapat mencegah terjadinya isu tersebut dalam rumah tangga kita sendiri.

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bagi wanita bersuami sepatutnya menaati suami dalam berbagai perkara yang tidak mengandung maksiat.

    Ada banyak sekali bentuk ketaatan yang bisa dilakukan oleh isrtri, salah satunya yakni bersikap baik dan bersabar terhadap keluarga dari sang suami, hal tersebut dengan tujuan mendapatkan ridha serta pahala dari Allah SWT.

    Sebab seorang suami yang telah berkeluarga sekalipun hendaknya harus tetap berbakti kepada ibunya.

    Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis:

    “Diriwayatkan bahwa Aisyah Ra bertanya kepada Rasulullah Saw, ‘Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?’

    Rasulullah menjawab, ‘Suaminya’ (apabila sudah menikah).

    Aisyah Ra bertanya lagi, ‘Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?’ Rasulullah menjawab, ‘Ibunya’,” (HR. Muslim).

    Selain itu, Allah SWT juga telah memerintahkan untuk memperlakukan orang tua dengan sebaik-baiknya dalam firman-Nya yang berbunyi,

    وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا\

    Wa qaḍā rabbuka allā ta’budū illā iyyāhu wa bil-wālidaini iḥsānā, immā yabluganna ‘indakal-kibara aḥaduhumā au kilāhumā fa lā taqul lahumā uffiw wa lā tan-har-humā wa qul lahumā qaulang karīmā.

    Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.

    Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’.

    Dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia,” (Surah Al-Isra Ayat 23).

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum istri tidak menyukai keluarga suami menurut Islam sudah pasti tidak dibenarkan. Sebab berperilaku baik kepada keluarga suami juga termasuk dalam ketaatan padanya.

    Baca juga: Hukum Childfree dalam Islam Bisa Halal, Bisa Haram!

    Tips agar Istri Berhubungan Baik dengan Keluarga Suami

    Setelah mengetahui hukum istri tidak menyukai keluarga suami menurut Islam, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan oleh suami agar istri dekat dengan keluarganya.

    1. Mencari Solusi Bersama Ketika Ada Masalah

    Jika ditilik lebih lanjut, adanya isu-isu mengenai masalah yang kerap terjadi antara istri dan pihak keluarga suami, salah satu sebabnya yakni komunikasi di antara pasangan suami istri yang jarang sekali membahas mengenai masalah yang ada.

    Dilain hal, kebanyakan istri mencoba untuk mendominasi suaminya, sehingga sang suami tidak dapat memberikan perhatian kepada ibunya.

    Namun di satu sisi, hal ini kerap dilakukan sebab keluarga suami menuntut banyak hal dan tidak mengikut sertakan istri dalam suatu masalah.

    Tentu tidak hanya itu, ada banyak sekali alasan yang mungkin saja ditemukan dalam kesenjangan keduanya.

    Dalam hal ini, tentu saja yang menjadi pihak tengah adalah suami. Sang suami pun terjebak di dalam pertengkaran di mana ia tidak bisa memihak. Di satu sisi, istrinya ingin hidup mandiri tanpa campur tangan pihak lain, termasuk kerabat.

    Sang suami akan secara alami merasa bahwa dia harus mendukungnya dan membuat pasangannya bahagia. Namun di sisi lainnya, ia juga memikirkan orang tuanya yang telah merawatnya dan menemaninya tumbuh hingga mampu membangun keluarga kecil.

    Salah satu cara yang mungkin untuk meredakan situasi adalah dengan mengkomunikasikan banyak hal bersama, jangan saling menutupi dan mengikutsertakan pasangan dalam setiap langkah yang akan diambil.

    Selain itu, seorang istri hendaknya tahu mengenai kewajibannya dan kewajiban suaminya dalam membangun rumah tangga, seperti halnya mengetahui hukum istri tidak menyukai keluarga suami menurut Islam.

    2. Selalu Bersikap Baik

    Seorang muslim hendaknya selalu berkelakuan baik meski sedang berhadapan dengan orang sejatinya kita tidak menyukainya.

    Seperti halnya selalu berbicara dengan nada hormat dan bersikap baik kepada kerabat suami, bahkan jika kita merasa mereka tidak melakukan hal yang sama.

    Jangan memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka lakukan jika tidak ingin menjadi bagian dari mereka juga. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al Isra ayat 7:

    إِنْ أَحْسَنتُمْ أَحْسَنتُمْ لِأَنفُسِكُمْ ۖ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا ۚ فَإِذَا جَآءَ وَعْدُ ٱلْءَاخِرَةِ لِيَسُۥٓـُٔوا۟ وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُوا۟ مَا عَلَوْا۟ تَتْبِيرًا

    “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri.”

    3. Suami Sebaiknya Menjadi Penengah

    Peran suami ketika terdapat perselisihan antara istri dan kerabat adalah sebagai penengah, yang tidak memihak siapapun dan turut mengatasinya dengan kepala dingin.

    Suami dapat mencoba berkomunikasi dengan kedua belah pihak, melihat masalah dari kedua sisi, menyimpulkan menggunakan pikiran jernih tanpa memihak siapa pun, serta memperbaiki apa yang salah.

    Perselesihan biasanya bermula dari sesuatu hal yang simpang siur atau kerap disebut sebagai miskomunikasi, yang akhirnya menyebabkan keduanya terpecah dan saling membenci.

    Mengingat bahwa hukum istri tidak menyukai keluarga suami menurut Islam tidak diperbolehkan, maka dari itu selain peran istri sendiri terdapat peran suami sangat dibutuhkan dalam meredakannya.

    Demikianlah hukum istri tidak menyukai keluarga suami menurut Islam serta tips agar terjaga silaturahim yang baik antara kerabat dan istri.

    Yang perlu selalu ingat bahwasannya, ketika kita menikah. Kita bukan hanya akan hidup dengan pasangan saja, melainkan dengan keluarga dan kerabatnya. Sehingga memerlukan kasih sayang yang luas, sabar yang tidak terbatas dan tawakal yang tiada henti.

    Semoga artikel ini dapat membantu dalam memahami hukum istri tidak menyukai keluarga suami menurut Islam ya!

  • Inilah 8 Dampak Buruk Memiliki Harta Haram, Ingat!

    Inilah 8 Dampak Buruk Memiliki Harta Haram, Ingat!

    Harta haram adalah harta yang cara mendapatkannya melalui jalan yang dilarang oleh syariat Islam. Keharamannya seperti bangkai dan minuman keras. Lalu, apa dampak buruk memiliki harta haram?

    Meski sudah jelas dalam hadits harus menjauhi yang haram, tapi terkadang masih ada orang muslim yang meremehkan harta haram. Padahal, akibat memakan harta haram itu sangat fatal dampaknya.

    Salah satu dampak harta yang diperoleh dengan jalan tidak halal, yaitu amal ibadah tertolak dan harta tidak akan membawa berkah. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah dampak memiliki harta yang haram. Yuk, simak!

    Dampak Buruk Memiliki Harta Haram

    Setiap muslim tentunya berharap bisa memperoleh rezeki halal, termasuk memiliki harta halal. Sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW:

    “Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karuniaMu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi)

    Bagaimana apabila kita memperoleh harta dari cara tidak halal? Apa dampak buruk memiliki harta haram? Berikut beberapa dampaknya, di antaranya:

    1.  Memicu Murka Allah SWT

    Harta yang diperoleh dari jalan yang haram, hal ini bisa memicu murka Allah SWT. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sudah memberitahukan kepada Ali bin Abi Thalib terkait hal itu. Begini perkataan Rasulullah SAW:

    “Wahai Ali, apabila Allah marah kepada seseorang, maka Allah akan memberinya rezeki haram. Dan saat Allah semakin marah pada seorang, Allah akan mewakilkan (memberikan kuasa) kepada setan untuk menambah rezekinya dan menemaninya, menyibukkan dengan dunia dan melupakan agama. Memudahkan urusan dunianya dan setan berkata (menggoda dengan kalimat: Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”

    Jika ingin dimudahkan dalam segala urusan dunia, maka carilah harta yang halal dan Allah SWT meridhoinya agar harta menjadi penuh manfaat dan keberkahan.

    Baca juga: 11+ Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Masya Allah!

    2. Mengikuti Langkah Setan

    Seseorang memiliki harta dari jalan haram seperti mengikuti langkah setan. Setan sendiri akan selalu menyesatkan manusia hingga muncul kekufuran, kesyirikan, dan memusuhi Allah dan Rasul-Nya.

    Sebagaimana dalam surat Al-Baqarah menyebutkan:

    “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)

    Ada beberapa langkah setan menyesatkan manusia, yaitu setan mengajak manusia pada amalan yang tidak ada tuntunan, pada dosa besar dan kecil, serta menyibukan manusia pada amalan yang kurang afdal.

    3. Tidak Semangat Beramal Saleh

    Dampak buruk memiliki harta haram lainnya adalah tidak semangat melakukan amal saleh. Selain itu, kehidupan yang berdasarkan pada sumber rezeki yang tidak halal akan membawa kerusakan moral dan spiritual.

    Dalam surat Al-Mu’minun menyebutkan:

    “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thayyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun ayat 51).

    Dari terjemahan ayat ini, Allah memerintahkan para rasul untuk memakan makanan yang halal dan beramal saleh. Perintah ini sebagai isyarat bahwa makanan halal itu yang menyemangati untuk melakukan amal saleh.

    4. Berhak Disentuh Api Neraka

    Salah satu dampak yang paling fatal memiliki harta haram, yaitu badan yang tumbuh dari yang haram berhak dibakar oleh api neraka. Hal ini sebagaimana nasehat dari Nabi Muhammad SAW pada Ka’ab:

    “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi).

    Oleh karena itu, saat mencari rezeki atau harta sebaiknya kita lakukan dengan cara halal. Dengan begitu, harta yang kita miliki nantinya bisa mendatangkan keberkahan dan kita terhindar dari panasnya api neraka.

    5. Doa Sulit Terkabul

    Memiliki harta haram bisa mendatangkan banyak dampak, salah satu yang perlu kita pahami adalah doa sulit terkabulkan. Dalam hadist riwayat Muslim:

    Rasulullah SAW menyebutkan seseorang yang lama bepergian, rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit. Lalu berkata. “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaian haram, dan dia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin bisa doanya terkabul.” (HR. Muslim).

    Sebagai umat muslim sudah seharusnya memakan harta dari jalan mencari rezeki yang baik dan halal jika tidak ingin terkena dampak buruknya. Sebagaimana firman Allah SWT:

    “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172).

    6. Jadi Mundur dan Hina

    Dampak selanjutnya memiliki harta yang haram membuat kaum muslimin menjadi mundur dan hina. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abdullah bin Umar yang berbunyi:

    “Jika kalian jual beli dengan cara inah (salah satu transaksi riba), mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian), dan meninggalkan jihad (saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud).

    Jika tidak ingin menjadi orang hina, maka mencari rezeki dengan cara halal agar harta yang kita miliki memberikan dampak yang baik untuk kehidupan.

    7. Banyak Musibah dan Bencana

    Dampak buruk memiliki harta haram selanjutnya adalah banyaknya musibah dan bencana di dunia. Hal ini juga bisa terjadi dari akibat maraknya praktik riba. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Apabila sudah maraknya perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, sungguh penduduk negeri tersebut sudah menghalalkan diri mereka diazab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim).

    Semoga Allah memberikan karunia kepada kita rezeki yang halal dan kita bisa menggunakannya untuk hal yang baik. Semoga kita terhindar dari azab Allah SWT.

    8. Jiwa Selalu Gelisah

    Seseorang yang hidupnya terbiasa memakan harta haram, maka jiwanya akan selalu gelisah tanpa diketahui penyebabnya. Hati tidak tenang, kegelisahan akan terus menyeret ke lembah yang semakin jauh dari Allah.

    Jika sudah demikian, kita tidak akan lagi merasa berdosa dengan kemaksiatan. Berkata bohong menjadi kebiasaannya dan tidak segan melakukan perbuatan keji. Oleh karena itu, harta haram tidak membawa keberkahan.

    Apalagi kita tahu bahwa harta yang ia miliki dari cara yang tidak benar, tetapi tidak menghiraukann. Hal ini memberi dampak negatif pada kesehatan mental dan emosional, termasuk depresi dan kecemasan.

    Pentingnya Memiliki Harta Halal

    Rezeki berupa harta merupakan anugerah dan karunia dari Allah SWT sebagai sumber kehidupan bagi manusia. Penting untuk kita pahami cara mencari rezeki atau harta yang halal sesuai dengan syariat Islam.

    Orang yang memiliki harta halal adalah orang-orang yang paling selamat, hatinya paling tenang, dan hartanya penuh keberkahan. Kehormatan dan harga diri kita bersih dan terjaga dari hal yang buruk.

    Dengan demikian, kita sebagai umat muslim sudah seharusnya mencari rezeki dengan cara yang baik dan halal. Agar kita terhindar dari dampak buruk memiliki harta haram yang tidak membawa keberkahan.

  • Hukum Ayam, Sapi, dan Kambing Disembelih dengan Alat Modern dan Dibius

    Hukum Ayam, Sapi, dan Kambing Disembelih dengan Alat Modern dan Dibius

    Di dalam Islam, kita mengenal proses pemotongan hewan dengan cara disembelih menggunakan belati. Lalu, bagaimana hukum hewan disembelih dengan alat modern? Di sisi lain, ada juga hewan yang disembelih menggunakan bius.

    Bagaimana Islam menghukumi proses penyembelihan hewan yang demikian? Untuk bisa menemukan jawabannya, tentu kita harus menggunakan dalil yang membahas tentang ketentuan penyembelihan di dalam Islam terlebih dahulu.

    Untuk itu, mari kita simak bersama beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum penyembelihan di dalam Islam berikut ini!

    Hukum Hewan Disembelih dengan Alat Modern

    Dalam praktik modern, penggunaan peralatan canggih digunakan untuk mempercepat proses penyembelihan hewan. Dengan cara ini, manusia bisa menghemat waktu dalam proses penyembelihan hewan-hewan tertentu, terutama untuk jumlah yang besar.

    Selain itu, proses pembiusan sebelum hewan itu disembelih juga sudah banyak dilakukan saat ini. Lantas, apa hukum hewan disembelih dengan alat modern, terutama untuk hewan-hewan seperti ayam, kambing, dan sapi? 

    Sebelumnya, mari kita mengenal pembiusan atau proses membuat hewan tidak sadarkan diri sebelum disembelih sehingga hewan bersangkutan tidak akan memberi perlawanan. Dalam dunia perdagingan, proses tersebut dinamakan dengan stunning.

    Adapun proses stunning sendiri bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti menggunakan bahan kimia (suntik), kejut listrik, dan dipukul pada bagian tertentu sehingga menyebabkan hewan tidak sadarkan diri.

    Secara fiqih, proses stunning ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu. Di situ dijelaskan bahwa tidak ada halangan dengan melemahkan gerakan hewan tanpa penyiksaan.

    “Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan). Untuk itu, Islam membolehkan menggunakan cara pemingsanan modern, yang tidak menimbulkan kematian sebelum penyembelihan…” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr. Juz 4 hal. 800).

    Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa proses pelemahan gerakan atau pemingsanan dalam proses penyembelihan bukanlah sesuatu yang dilarang. Jadi kita bisa menggunakan metode-metode pemingsanan tertentu untuk melakukannya.

    Sementara menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui fatwa Nomor 12 tahun 2009. MUI membolehkan proses stunning sebelum penyembelihan, tetapi dengan beberapa ketentuan, yaitu:

    • Stunning hanya menyebabkan hewan menjadi lemah, pingsan sementara dan tidak membuatnya mati.
    • Tujuan stunning adalah semata untuk mempermudah proses penyembelihan.
    • Proses penyembelihan menggunakan proses pemingsanan (stunning) tetap harus memotong khulqum (tenggorokan), mari’ (kerongkongan), dan pembuluh darah leher.
    • Stunning tidak boleh dilakukan untuk tujuan menyiksa. Jadi, kita harus segera menyembelih hewan usia hewan tidak sadarkan diri.
    • Alat yang dipakai untuk menyembelih tidak boleh digunakan bersama dengan hewan yang haram agar terjaga kesuciannya. 
    • Proses perlakuannya harus mendapatkan rekomendasi dan dipantau para ahli agar syarat di atas dapat terpenuhi. Dengan begitu, alatnya aman, dagingnya layak konsumsi, dan kualitasnya terjaga dalam konteks industri.

    Baca juga: 5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental 

    1. Hukum Hewan Disembelih dengan Alat Modern (Ayam)

    Dalam menyikapi proses penyembelihan ayam dengan alat modern, ada 2 kondisi yang membuat ayam dihukumi bangkai, yaitu:

    • Jika urat tidak terputus sempurna (saluran makan dan napas), maka hukum daging tersebut adalah Bangkai dan haram dikonsumsi.
    • Tidak membaca dalam proses penyembelihan, maka hukumnya Bangkai.

    2. Hukum Hewan Disembelih dengan Alat Modern (Sapi)

    Selanjutnya, bagaimana hukum menyembelih sapi dengan alat modern? Dari fatwa MUI di atas, MUI sejatinya menganjurkan bahwa proses pemingsanan dengan cara kejut listrik, mekanik (dipukul), atau menggunakan kimia wajib dihindari.

    Akan tetapi, hewan yang dipingsankan dan disembelih bisa tetap halal jika memenuhi kriteria berikut:

    • Proses penyembelihan dilakukan pada saat hewan tersebut masih hidup.
    • Tidak melanggar aturan hukum syar’i yang berlaku.

    3. Hukum Hewan Disembelih dengan Alat Modern (Kambing)

    Sama dengan sapi, proses pembiusan atau pemingsanan kambing menggunakan listrik, suntik (kimia), atau mekanik (pukul) sebaiknya dihindari. 

    Akan tetapi, jika hal itu dilakukan pastikan hewan masih hidup saat disembelih, dan penyembelihannya memenuhi syar’i.

    Jika ada bagian tubuh hewan yang dipotong dalam keadaan hewan tersebut masih hidup, maka status bagian tubuh tersebut adalah bangkai dan haram dikonsumsi.

    Hal itu sesuai dengan hadis berikut ini:

    مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

    Artinya:

    Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, No. 2858; Tirmidzi, No. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

    Pada dasarnya, hukum hewan disembelih dengan alat modern dan dibius terlebih dahulu adalah boleh. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang juga harus terpenuhi agar status daging tersebut halal.

  • Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa

    Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa

    Rupanya tidak sedikit di antara umat muslim yang belum memahami tentang hukum jual beli gambar dan patung.

    Padahal, jaman sekarang hukum tersebut kerap berlaku dalam transaksi sehari-hari, terutama jual beli gambar. Bagaimana tidak? Sementara hampir semua produk yang kita beli ada gambar orangnya, seperti sabun, bedak, bahkan makanan.

    Supaya tidak salah kaprah, mari kita kenali hukumnya menurut Islam.

    Larangan As Shurah

    Dalam Islam terdapat ancaman bagi pembuat gambar atau patung yang memiliki ruh, seperti manusia dan hewan. Menggambar atau membuat gambar dan patung yang demikian hukumnya adalah haram.

    Hal tersebut ditegaskan dalam hadits berikut:

    Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata.

    كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

    Artinya:

    “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” ((HR. Bukhari, No. 2225 dan Muslim, No. 2110)

    Hadits tersebut menjadi dalil landasan mengenai larangan melukis sesuatu yang memiliki ruh atau bernyawa.

    Gambar makhluk bernyawa disebut juga sebagai ash shurah. Sementara itu, gambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, biji-bijian, dan gunung boleh dilakukan.

    Hal ini dipertegas dalam sabda Rasulullah SAW.

    قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

    Artinya:

    “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim No.2111).

    Hukum Jual Beli Gambar dan Patung

    Membuat gambar dan patung yang berupa ash shura telah ditegaskan bahwa hukumnya haram.

    Selain dilarang membuat, umat muslim juga dilarang memanfaatkan ash shurah, baik berupa 2 dimensi (gambar) maupun 3 dimensi (patung).

    Maksud memanfaatkan di sini meliputi kegiatan menggunakan, memajang, menjual, dan membeli. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadist, di antaranya yaitu:

    Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

    Artinya:

    “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim No.2106).

    Hukum jual beli gambar dan patung yang dilarang juga berlandaskan dengan larangan memanfaatkan barang-barang yang diharamkan.

    Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ ؛ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَال :َ لا هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُود ،َ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَه . البخاري 2236 ، مسلم 1581

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khomr (minuman keras), bangkai, babi dan patung/ berhala. Ada seseorang yang berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut anda dengan lemaknya bangkai; karena dipakai untuk mengecat kapal laut, membalur kulit dan dipakai untuk lampu minyak ?, beliau menjawab: “Tidak, tetap haram”. Kemudian Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda pada waktu itu: “Allah telah memerangi orang-orang yahudi, ketika Allah telah mengharamkan lemaknya, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan keuntungannya”. (HR. Bukhori: 2236 dan Muslim: 1581).

    Belandaskan dalil tersebut, maka umat muslim juga dilarang mengais rezeki dari membuat dan menjual yang diharamkan.

    Lantas, bagaimana jika seseorang telah melakukan hal yang dilarang seperti membuat atau memperjual belikan patung? Maka ia hendaknya segera bertaubat kepada Allah SWT.

    لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى ـ

    Artinya:

    “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82).

    Baca juga: Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

    Alasan Haramnya Jual Beli Gambar dan Patung

    Diharamkannya membuat dan memanfaatkan ash shura disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya yaitu potensi ash shura sebagai perantara menuju kesyirikan.

    Contoh nyatanya dapat kita lihat dari kisah Nabi Nuh AS. Kala itu, kaum Nabi Nuh AS adalah penyembah berhala. Adapun berhala yang mereka sembah pada awalnya hanyalah patung dari beberapa orang saleh.

    Kisah ini tertuang dalam Al-Qur’an.

    وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

    Artinya:

    “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).

    Penjelasan lebih lanjut ditujukkan dalam tafsir ayat tersebut oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu:

    أسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِن قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أوْحَى الشَّيْطَانُ إلى قَوْمِهِمْ، أنِ انْصِبُوا إلى مَجَالِسِهِمُ الَّتي كَانُوا يَجْلِسُونَ أنْصَابًا وسَمُّوهَا بأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حتَّى إذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ

    Artinya:

    “Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Tapi, ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari No.4920).

    Awal mula dari penyembahan itu adalah pembuatan patung. Meskipun bukan dengan niat membuat sesembahan, melainkan sebagai pengingat atas orang-orang saleh yang telah wafat.

    Namun, setelah generasi awal yang membuat patung wafat, generasi berikutnya justru terjerumus dalam kesesatan.

    Bahkan kaum Nabi Nuh AS akhirnya mendapatkan azab yang sangat mengerikan dari Allah SWT, yakni banjir bandang yang membinasakan mereka.

    Gambar dan Patung yang Diperbolehkan

    Mengenal hukum jual beli gambar dan patung tidak lengkap jika belum membahas mengenai beberapa penggunaan yang diperbolehkan.

    Berikut beberapa pemanfaatan ash shura yang dibolehkan:

    1. Untuk Tujuan Edukasi

    Contohnya yaitu gambar pada mainan anak-anak dan buku pelajaran. Kelonggaran untuk penggunaan gambar pada mainan anak-anak dijelaskan dalam hadits riyawat Abu Daud No.4932.

    Dalam hadits tersebut dikisahkan bahwa Aisyah ketika masih anak-anak memiliki mainan berbentuk hewan dan Rasulullah SAW tidak melarangnya.

    Adapun penggunaan gambar dan patung dalam edukasi dibolehkan karena memiliki kegunaan.

    Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini. Pasalnya, penggunaan dalam buku pelajaran bukan hal yang darurat. Sementara itu, dalil menegaskan larangan pemanfaatan ash shura secara umum.

    Maka, jika harus memasukkan gambar dalam buku, sebaiknya berupa gambar yang tidak sempurna atau terpotong. Misalnya gambar hewan tanpa kepala atau bagian tubuh tertentu saja.

    2. Gambar Berupa File

    Gambar yang berupa file dalam komputer atau perangkat lainnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan bukan merupakan gambar yang mengandung keharaman.

    Melansir laman Muslim.or.id, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:

    الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء

    Artinya:

    “Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita”

    3. Gambar pada Kemasan Produk

    Mengutip dari Rumaysho, gambar yang ada di kemasan bukan dimaksudkan untuk dibeli. Akan tetapi, hanya ikut bersama barang lain. Hal ini karena tujuan sebenarnya bukanlah membeli gambar, tapi produk di dalamnya.

    Demikian penjelasan mengenai hukum jual beli gambar dan patung dalam Islam. Semoga dengan memahaminya kita bisa lebih berhati-hati agar tidak berbuat dosa.

  • Begini Hukum Aqiqah setelah Dewasa, Ini Penjelasannya

    Begini Hukum Aqiqah setelah Dewasa, Ini Penjelasannya

    Bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa? Pertanyaan ini kerap terlontar dari muslim dewasa yang belum melaksanakannya.

    Pada dasarnya, aqiqah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW saat bayi lahir, serta umum dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Aqiqah sendiri merupakan bentuk syukur atas kelahiran sang buah hati.

    Namun, sebagian orang tua menunda aqiqah sebab kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan. Lantas, bagaimana dengan hukum aqiqah setelah dewasa tersebut serta bagaiman atata caranya? Mari simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini!

    Apa itu Aqiqah?

    Sebelum membahas mengenai hukum aqiqah setelah dewasa, akan lebih baik jika memahami terlebih dahulu apa itu aqiqah.

    Secara Terminologi, aqiqah adalah hewan yang disembelin saat kelahiran anak dengan ketentuan syara’ sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.

    Selain itu, Aaqiqah juga bisa untuk melindungi anak dari godaan setan dan menanggal penyakit. Para ulama juga menjelaskan bahwa aqiqah bisa mendekatkan anak kepada Allah dan sebagai pengingat para orang tua bahwa ada hak anak dalam Islam.

    Terdapat beberapa hadits yang turut menjelaskan mengenai anjuran Rasulullah SAW untuk beraqiqah, salah satunya yakni hadits Salmna bin ‘Amir yang artinya:

    “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari).

    Selain itu dalam hadits lain yakni dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad).

    Dan terakhir hadis dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud).

    Umumnya, aqiqah akan dilakukan di awal kelahiran bayi, yakni di hari ketujuh, empat belas dan duapuluh satu hari setelah kelahiran bayi.

    Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah saw. seperti berikut:

    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. [رواه أَبُو دَاوُدَ]

    Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR. Abu Dawud].

    Ketentuan dalam pemilihan hewan berbeda pada setiap jenis kelamin si buah hati, apabila anak laki-laki berarti mengurbankan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan mengurbankan satu ekor kambing saja.

    Hukum aqiqah adalah sunnah muakad, artinya aqiqah dianjurkan untuk dilakukan oleh orang tua wali dan anak.

    Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah, sebab ia yang menanggung nafkah sang anak. Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah orang tua dalam keadaan fakir atau tidak mampu secara ekonomi, maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah.

    Karena Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an pada ayat At Taghobun ayat 16 yang artinya,

    “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)

    Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

    Baca juga: 8 Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya Jarak jauh

    Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

    Meski dijelaskan sebelumnya bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakad, namun orangtua boleh menundanya jika belum mampu melakukannya. Belum mampu yang dimaksud disini yakni ekonomi yang kurang.

    Aqiqah bisa dilakukan orang tua kapan saja, ketika kondisi keuangan sudah memungkinkan, tidak harus ketika si anak masih kecil.

    Sebab pada dasarnya, aqiqah sendiri bukanlah amalan yang memaksa. Kewajiban aqiqah akan gugur jika tidak ada kemampuan dari orangtua ntukgaqiqahi anaknya.

    Oleh sebab itu, aqiqah bisa dilakukan ketika orang tua sudah mampu secara ekonomi untuk mewujudkannya, hingga anak baligh.

    Apabila sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi untuk melakukan akikah meski telah memilih kecukupan ekonomi.

    Pun sama halnya, ketika anak tersebut sudah merasa mampu untuk melakukan akikah untuk dirinya sendiri. Hal ini tidak dibenarkan sebab aqiqa merupakan bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak, bukan anak untuk dirinya sendiri.

    Oleh karena itu, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika sudah baligh, tidak perlu lagi melakukan akikah dan tidak perlu merasa bersalah atau berdosa. Hukum akikah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah.

    Sehingga tidak perlu juga mengakikahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Bahkan Nabi SAW serta para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut. Jadi telah jelas bahwa hukum aqiqah setelah dewasa tidak disyariatkan.

    Ketika orang dewasa atau baligh yang belum aqiqah lebih baik melaksanakan ibadah kurban. Secara umum ibadah kurban dan aqiqah sama-sama pelaksanaannya dengan menyembelih hewan. Bedanya hanya pada tanggung jawab, sehingga tidak perlu mengakikahkan diri sendiri.

    Lebih-lebih jika mengetahui bahwa batas pelaksanaan aqiqah adalah saat sebelum si anak baligh, sehingga jelas bahwa hukum aqiqah setelah dewasa tidak dianjurkan.

    Akan lebih baik jika uang yang dipunyai digunakan untuk melakukan ibadah kurban saja.

    Manfaat Aqiqah dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum aqiqah setelah dewasa tidak disyariatkan, kita dapat mempersiapkan lebih awal ketika bayi akan lahir dengan menabung seadanya setiap hari.

    Sebab ada banyak sekali manfaat yang didapatkan dari anjuran Rasulullah SAW satu ini, adapun manfaat tersbeut adalah sebagai berikut:

    1.  Melindungi Anak dari Gangguan Setan

    Manfaat aqiqah yang pertama yakni melindungi anak dari gangguan setan. Hal ini didasarkan pada hadis, yang artinya, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.”

    Sehingga, anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari setan tergadai oleh aqiqahnya”.

    2. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW

    Manfaat aqiqah yang pertama adalah menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabi Ibrahim AS, tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

    3. Tebusan bagi Anak

    Manfaat aqiqah lainnya yakni tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari akhir, sebagaimana Imam Ahmad mengatakan, “Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya).”

    4. Mendekatkan diri dengan Allah SWT

    Selain bentuk syukur, aqiqah merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dari anugerah dan karunia yang telah lahir ke dunia.

    5. Memperkuat tali persaudaraan

    Manfaat terakhir aqiqah yakni memperkuat tali persaudaraan. Misalnya dengan memberikan daging kambing aqiqah, diharapkan bisa menguatkan tali persaudaraan dan anak juga akan didoakan untuk kebaikannya.

    Nah, demikian uraian terkait hukum aqiqah setelah dewasa. Semoga artikel ini dapat membantu untuk memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai aqiqah ya!

  • Hukum Tanam Bulu Mata Menurut Islam, Begini Penjelasan hingga Efek Sampingnya

    Hukum Tanam Bulu Mata Menurut Islam, Begini Penjelasan hingga Efek Sampingnya

    Setiap wanita selalu ingin tampil cantik, bahkan beberapa di antaranya rela menghabiskan uang untuk tampil natural meski dengan sentuhan make up. Tidak jarang yang memutuskan untuk melakukan Eyelash Extention. Namun, sudah tahukah hukum tanam bulu mata menurut islam?

    Sebagian wanita menganggap bahwa treatment satu ini meringkas waktu lebih cepat, sebab penggunaan bulu mata palsu membutuhkan waktu cukup lama dan kerap kali tidak rapi.

    Namun, tak jarang beberapa wanita ragu untuk menggunakan tanam bulu mata karena banyak sekali pro kontra mengenai kebolehan melakukan treatment satu ini. Lantas, apa sebenarnya hukum tanam bulu mata menurut Islam? Simak uraian berikut ini!

    Hukum Tanam Bulu Mata Menurut Islam

    Seiring berkembangnya mode, ada banyak sekali tren yang bermuncul sebagai alternatif untuk memudahkan wanita dalam berias. Salah satunya yakni tanam bulu mata.

    Treatment satu ini semakin diminati oleh kalangan kaum hawa, bahkan beberapa di antaranya rela mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan tampilan bulu mata yang cantik, lentik dan mempesona.

    Sebagai seorang muslim yang bertakwa tentu perlu memeriksa kembali mengenai kebolehan tren meski tujuan dibaliknya yakni memudahkan.

    Menurut jumhur ulama, hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram. Sebab, ini termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah yang disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 119:

    وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

    Artinya: “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

    Selain itu dikisahkan dalam suatu hadits yang mana pada saat itu, ada seorang gadis Anshar yang baru saja menikah dan ia mengalami sakit yang mengakibatkan rambutnya rontok.

    Keluarga gadis itu berencana untuk menyambung rambut anak gadis mereka dengan rambut palsu.

    Kemudian, nabi Muhammad SAW menjawab bahwa akan dilaknat wanita yang menyambung rambut dan orang yang menyambungkan rambutnya.

    Sehingga dengan jelas dapat kita simpulkan bahwa hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram atau dilarang.

    Baca juga: 3 Doa Saat Sujud Terakhir Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    Sebab umat muslim dianggap tidak bersyukur atau kufur akan nikmat yang Allah SWT sudah berikan. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Muslim dan Bukhari, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

    “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (HR Muslim dan Bukhari).

    Begitupun dengan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT. Baik itu dengan cara menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus di mata orang lain.

    Efek Samping Tanam Bulu Mata

    Efek Samping Tanam Bulu Mata

    Sesuatu yang diharamkan oleh Allah tentu memiliki alasan kuat di dalamnya, seperti halnya hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram. Ada beberapa efek samping ketika kita memaksakan untuk melakukannya.

    Adapun efeksamping tersebut, adalah sebagai berikut:

    1. Bulu mata rontok

    Efek tanam bulu mata yang terlalu lama dapat menyebabkan ketegangan kepada bulu mata, sehingga menyebabkan bulu mata asli mengalami kerontokan.

    Pada wanita dengan akar bulu mata yang tak begitu kuat, bahkan dapat terjadi kerontokan bulu mata permanen. Rontok karena eyelash extension ini dikenal dengan traction alopecia.

    2. Iritasi

    Bila memiliki kulit yang sensitif, efek samping tanam bulu mata bisa menyebabkan mata dan kulit sekitarnya menjadi iritasi, kondisi ini biasanya disebabkan bahan sintesis bulu mata palsu.

    Iritasi ini bisa dijumpai pada konjungtiva (konjungtivitis) atau kornea (keratitis). Keduanya bisa menyebabkan mata merah, nyeri gatal, berair, dan timbul kotoran yang menumpuk.

    Selain itu, efek tanam bulu mata bisa membuat kita menjadi rentan tertidur dengan mata terbuka.

    Hal ini akan menyebabkan kornea kering dan mengakibatkan bakteri mengumpul di bawah bulu mata. Berkumpulnya bakteri ini juga menjadi salah satu penyebab infeksi dan iritasi.

    Baca juga: 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

    3. Reaksi alergi

    Reaksi alergi ini kerap terjadi, sebab sejumlah laporan memaparkan bahwa beberapa perekat eyelash extension yang beredar senyawa kimia formaldehida. Bahan Ini tergolong bahan kimia yang dihindari dipakai di bagian mata.

    Senyawa ini bisa menjadi alergen atau zat pemicu alergi pada beberapa orang. Tak hanya itu, saat bulu mata dipasang, terapis akan menempelkan bantalan untuk menahan bulu mata bagian bawah.

    Dan ternyata, bantalan ini mengandung bahan pengawet methylisothiazolinone yang juga dapat mengiritasi area periorbital dan menyebabkan reaksi alergi mata ringan hingga parah.

    4. Bulu Mata Hilang

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa menanam bulu mata dapat menyebabkan kerontokan permanen pada bulu mata asli. Tentu jelas, bahwa hal ini dapt menyebabkan kegundulan atau bulu mata hilang.

    Risiko ini dapat terjadi bila seseorang terlalu sering menggunakan bulu mata extension sehingga folikel rambut yang berperan untuk menumbuhkan dan memelihara bulu mata menjadi rusak.

    Kebanyakan efek tanam bulu mata ini terjadi pada orang yang memiliki bulu mata yang sensitif terhadap zat-zat yang digunakan pada sulam bulu mata, terutama pada lem perekat khusus yang digunakan.

    Selain itu, reaksi ini juga bisa terjadi ketika terapis tidak menjaga kebersihan selama proses penanaman bulu mata.

    5. Kebutaan

    Selain kehilangan bulu mata, ada hal yang lebih parah lagi pada efek tanam bulu mata, yakni kebutaan. Sudah tentu bahwa hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram, sebab hal-hal seperti ini mungkin saja terjadi.

    Meski memang jarang dan umumnya hal ini disebabkan kebersihan pengguna yang kurang, sehingga menyebabkan iritasi dan infeksi. Tentu akan lebih baik jika menghindarinya bukan?

    Gejala awalnya akan terasa sangat gatal, timbul kemerahan hingga berhari-hari sampai akhirnya hilangnya penglihatan. Bahkan hal ini terbukti dengan adanya sebuah kasus yang menyebabkan seorang wanita hampir buta karena ekstensi bulu mata tertempel di bagian dalam mata.

    6. Kecanduan

    Seseorang yang merasa cantik dengan menanam bulu mata, biasanya akan merasa kurang dan malu jika tampil tanpanya.

    Hal ini jelas tidak baik untuk kesehatan mata karena dengan perawatan yang berulang membuat tekanan pada bulu mata asli secara terus menerus.

    Apalagi jika tempat yang dikunjungi untuk melakukan penanaman, tidak higienis. Tentu hal ini dapat mencederai kulit sekitar kelopak mata.

    7. Mata Perih

    Risiko pemakaian eyelash extension yang umum terjadi ialah mata menjadi perih. Hal ini masih ada kaitannya dengan iritasi dan infeksi akibat lem perekat yang menempel pada mata.

    Hal ini juga bisa saja terjadi jika terapis yang melakukan treatment belum memiliki skill yang teruji dan menggunakan bahan-bahan yang tidak aman.

    Beberapa lem perekat yang palsu ketika digunakan dapat memberikan efek panas seperti rasa terbakar pada mata saat mulai ditempelkan pada kelopak mata.

    Nah, itu dia uraian mengenai hukum tanam bulu mata menurut Islam. Jika melihat banyak efek sampingnya tentu lebih aman jika meluangkan waktu dengan menggunakan mascara atau treatment lainnya yang sudah tentu boleh dalam Islam seperti lash lift.

    Semoga artikel ini dapat menghilangkan keraguanmu ya!

  • Cek Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Cek Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Sebelum membayar zakat fitrah, kita perlu tahu siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

    Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap diri individu, baik laki-laki maupun perempuan muslim dengan menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

    Waktu yang dilakukan untuk membayar zakat fitrah yakni pada akhir bulan Ramadhan dan sebelum menunaikan ibadah sholat ied. Lantas, siapa saja sebenarnya golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah ini? Yuk, simak uraiannya di bawah ini!

    Ketetapan Pembayaran Zakat Fitrah

    Sebelum mengenal siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, akan lebih baik jika kita mengetahui besaran ketetapan dalam pembayaran zakat fitrah yang harus dipenuhi seorang Muslim.

    Pada dasarnya, zakat fitrah tidak hanya dibayarkan dengan nominal uang saja. Namun diperbolehkan untuk menggunakan bahan baku pokok yang umum dikonsumsi pada negara maupun daerah setempat. Namun, keduanya harus bernilai sama.

    Ketentuan zakat fitrah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idulfitri.” – (HR Bukhari dan Muslim)

    Selain itu, terdapat hadits lainnya yang turut menjelaskan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah,

    “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum sholat (‘Idulfitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah sholat maka dianggap sedekah sunah.” – (HR. Ibnu Majah)

    Untuk di Indonesia sendiri, makanan pokok masyarakatnya adalah beras, sehingga yang digunakan untuk membayar fitrah selain uang adalah beras, dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter.

    Sementara jika tidak ingin menggunakan beras sebagai makanan pokok, kita juga bisa menggantinya dengan uang yang bernilai sama. Sesuaikan nominal dengan harga berasa pada wkatu tersebut dalam satu kilonya.

    Jadi sebenarnya, nilai besaran uang yang diberikan untuk zakat fitrah bisa berbeda setiap tahunnya tergantung dari harga beras pada saat itu.

    Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

    Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Sunnah

    Tentu tidak semua orang berhak untuk menerima zakat fitrah. Golongan penerima zakat disebutkan dalam firman Allah SWT:

    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

    Dari firman di atas berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yakni sebagai berikut:

    1. Orang Fakir

    Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang fakir atau yang dikenal dengan sebutan al-fuqara’ di dalam Al-Qur’an.

    Orang fakir yang dimaksud adalah orang yang tidak memiliki kekayaan atau penghasilan untuk dapat memenuhi kehidupan sehari-hari, termasuk sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.

    Selain itu, orang-orang lansia, orang-orang yang kehilangan harta benda karena bencana alam, hingga orang-orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar sembilan tahun juga termasuk ke dalam golongan orang yang fakir.

    2. Orang Miskin

    Golongan yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya yakni orang-orang miskin. Yang dimaksud dengan orang miskin yakni orang yang memiliki maslaah ekonomi yang lebih ringan dibanding dengan orang fakir.

    Dikatakan orang miskin apabila orang tersebut memiliki pekerjaan, usaha, kekayaatn namun tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka.

    Contoh orang yang miskin adalah orang yang kekurangan modal usaha, orang yang menderita sakit tapi tidak mampu beroba.

    3. Pengurus Zakat

    Pengurus zakat juga termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, orang ini disebut juga al-‘amilin ‘alaih dalam bahasa Arab, namun orang Indonesia lebih mengenalnya dengan nama amil zakat.

    Tugas dari pengurus zakat adalah mengumpulkan zakat dari orang muslim dan menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima.

    4. Muallaf

    Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah berikutnya yakni orang yang baru masuk Islam atau muallaf. Orang muallaf termasuk ke dalam orang yang berhak sebab hal ini diyakini akan menguatkan tauhid dan syariah mereka.

    Dengan adanya bantuan zakat fitrah, maka diharapkan keimanan dari orang yang baru masuk Islam akan semakin kuat.

    5. Orang yang Berhutang

    Orang yang berhutang atau al-gharimin juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

    Jenis hutang yang dimaksud di sini adalah hutang yang diperuntukan keperluan baik dan mendesak. Misal, berhutang untuk membiayai rumah sakit, biaya pendidikan dan hal baik lainnya.

    6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah

    Orang yang berjihad di jalan Allah termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Bentuk perjuangan ini yakni pendakwah, orang yang mengembangkan panti asuhan dan lain sebagainya.

    7. Orang yang dalam Perjalanan

    Orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau yang disebut juga dengan ibnu sabil termasuk pada golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

    Namun golongan yang dimaksud berhak ini adalah orang yang sedang melakukan perjalanan panjang dalam hal kebaikan. Misalnya bekerja mencari nafkah atau belajar.

    8. Budak yang Ingin Memerdekakan Diri

    Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah terakhir, yakni dari orang yang menerima zakat adalah riqab atau orang yang ingin memerdekakan dirinya.

    Dahulu, ketika masih banyak perbudakan, zakat fitrah diutamakan bagi mereka yang telah merdeka. Namun, untuk saat ini, hal ini jarang diberikan sebab jarang sekali adanya perbudakan pada era sekarang ini.

    Meski sekarang sudah jarang terjadinya perbudakan, tapi golongan ini tetap diutamakan untuk mendapatkan zakat fitrah supaya mereka bisa memerdekakan dirinya.

    Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    Hikmah Zakat Fitrah Bagi Umat Islam

    Terdapat beberapa hikmah yang bisa kita dapat ketika kita membayar zakat. Adapun hikmah tersebut adalah:

    1. Zakat Fitrah Menyucikan Jiwa

    Hikmah yang pertama yakni membersihkan dan menyucikan jiwa. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 103 , yang berbunyi:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnnya do’a kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    2. Memperoleh Keberkahan Harta

    Selain menyucikan jiwa, zakat fitrah juga bermanfaat membersihkan harta. Dalam memperoleh harta untuk kebutuhan sehari-hari, barangkali ada hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi.

    Seperti dalam proses jual beli, terdapat pelanggan yang merasa terpaksa dengan harga yang telah diberikan sehingga ia membelinya dengan perasaan tidak ikhlas.

    Hal ini akan menjadi salah satu batu sandungan dalam mencari rezeki lainnya. Meski hukumnya tidak haram, namun terdapat proses yang kurang baik. Hal inilah yang akan disucikan ketika kita membayar zakat fitrah.

    Meski demikian, hal ini tidak akan berlaku apabila harta yang diperoleh seseorang memang melalui proses yang jelas-jelas haram, seperti menipu, korupsi dan mencuri.

    3. Sebagai Bentuk Rasa Syukur Kepada Allah SWT

    Membayar zakat fitrah merupakan salah satu bentuk raa syukur kita atas segala nikmat Allah SWT, yakni dengan membagi harta dengan orang yang membutuhkan.

    Pasalnya, setiap hasil kerja keras kita, ada peran orang lain dan peran Allah SWT dalam mendapatkannya.

    4. Membersihkan Diri dari Perbuatan yang Sia-sia

    Hikmah zakat fitrah juga untuk membersihkan diri dari perbuatan yang sia-sia. Perbuatan yang dimaksudkan yakni, apabila kita secara tidak sengaja melakukan hal-hal seperti marah, kesal dan hal lainnya saat beribadah puasa. Atas izin Allah, perbuatan inilah yang akan dibersihkan saat kita membayar zakat.

    Seperti yang telah disabdakan Rasulullah dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah salat maka dia itu adalah shadaqoh biasa.”

    Itu dia golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Setelah mengetahuinya, semoga kelak saat bulan Ramadhan tiba, kita bisa memberikan zakat tersebut pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.

  • Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis, Apakah Sah?

    Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis, Apakah Sah?

    Kemajuan teknologi dan perkembangan internet membuat transaksi jual beli menjadi semakin mudah. Salah satu contohnya yaitu jual beli minuman dari mesin otomatis.

    Namun, penggunaan mesin untuk menggantikan tenaga manusia menyebabkan tidak adanya ijab kabul dalam transaksi. Lantas, bagaimana pandangan syariah mengenai transaksi menggunakan mesin otomatis?

    Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai hukumnya di artikel ini.

    Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis

    Menurut fikih, dalam transaksi atau akad jual beli disyaratkan adanya sighat (ijab kabul) dari pihak penjual dan pembeli.

    Sementara itu, saat melakukan pembelian melalui mesin otomatis atau vending machine pembeli hanya perlu memasukkan sejumlah uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

    Kemudian, layaknya penjual asli, mesin akan mengeluarkan barang tersebut. Jadi, pihak penjual tidak terlibat dalam transaksi langsung dan tidak terjadi ijab kabul.

    Hal demikian berlangsung dalam jual beli minuman dari mesin otomatis dan berbagai transaksi modern lain.

    Nah, sebelum menelaah mengenai hukumnya, sebaiknya kita mengenali dulu yang dimaksud dengan ijab kabul.

    Ijab kabul dalam transaksi artinya ada yang menyatakan menjual dan ada yang menerima/membeli. Adapun bentuknya ada dua, yaitu melalui perkataan dan perbuatan.

    1. Ijab Kabul dengan Perkataan

    Jenis ijab kabul dengan perkataan melibatkan ucapan dari pihak penjual, “Saya menjual barang ini …”. Kemudian ada juga ucapan dari pihak pembeli, “Saya membeli …” atau “Saya terima.”

    Adanya ucapan dalam ijab kabul berfungsi untuk menunjukkan timbal balik dan keridhaan kedua pihak dalam melakukan transaksi.

    Baca juga: 5 Ayat Tentang Isra Miraj, Menjelaskan Kebesaran Allah SWT

    2. Ijab Kabul dengan Perbuatan

    Jenis ijab kabul ini disebut sebagai mu’aathah. Dalam mua’aathah, transaksi berlangsung cukup dengan pembeli yang meletakkan uang dan penjual menyerahkan barang.

    Transaksi mu’aathah sering kita temukan di berbagai tempat, seperti di pasar, supermarket, hingga mal.

    Bentuk transaksinya dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

    • Penjual menyatakan, “Saya jual” dan pembeli hanya menyerahkan uang dan mengambil barang.
    • Pembeli mengatakan “Saya beli” dan penjual hanya menerima uang sambil menyerahkan barang.
    • Penjual maupun pembeli tidak mengatakan apa-apa, cukup dengan pembeli menyerahkan uang sementara penjual menyerahkan barang dagangan.

    Hukum Transaksi lewat Mesin

    Transaksi lewat mesin sudah menjadi hal sehari-hari sekarang ini. Jenisnya juga bermacam-macam, mulai dari beli minuman di mesin, beli pulsa di ATM, hingga belanja di marketplace online.

    Berbagai transaksi modern tersebut berlangsung secara otomatis. Penjual dan pembeli sering kali tidak saling berinteraksi. Jadi, tidak terjadi timbal balik maupun akad ijab kabul.

    Jenis transaksi yang demikian termasuk melibatkan ijab kabul melalui perbuatan dan hukumnya adalah sah.

    Adapun dasar yang menjadi alasan disahkannya transaksi yaitu:

    1. Dalil Diperbolehkannya Jual Beli

    Allah memperbolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan akad tertentu. Sebagaimana firman-Nya berikut.

    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

    Artinya:

    “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

    2. Menurut ‘Urf

    ‘Urf atau kebiasaan masyarakat ketika penjual mengambil uang dan pembeli menerima barang, maka artinya kedua pihak telah rida melakukan transaksi.

    Dengan kata lain, perbuatan kedua pihak telah menunjukkan keridaan. Sehingga transaksi sah untuk dilakukan.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29).

    Kedua hal tersebut menjadi dasar hukum dari berbagai jenis transaksi mu’aathah.

    Adapun bentuk transaksinya dapat berupa transaksi langsung seperti di pasar dan supermarket yang tidak disertai ucapan apa-apa, maupun transaksi modern lewat mesin.

    Baca juga: Rahasia! Ini 4 Doa Meluluhkan Hati Suami yang Ampuh

    Pendapat Ulama tentang Transaksi Mu’aathah

    Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai keabsahan jual beli mu’aathah.

    Melansir dari laman Rumaysho, ulama Syafiiyah melarang transaksi yang mana ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, harus ada ucapan dari kedua pihak mengenai ijab kabul.

    Jadi, ulama Syafiiyah berpendapat bahwa jual beli mu’aathah tidak sah.

    Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.”

    Imam Nawawi juga memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut,

    “Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Kitab Al-Majmu’, 9:115-116)

    Namun, Beliau juga berpendapat bahwa dalam akad jual beli tanpa sighat masih terdapat ruang keabsahan. Dengan catatan, adanya syarat sudah diketahui bahwa kedua belah pihak sama-sama ridha.

    Syaikh Muhammad al-Zuhri juga menyebutkan dalam kitab Sirajul Wahhaj, bahwa Imam Nawawi dan ulama Syafiiyah lain membolehkan transaksi tanpa akad dengan syarat hal tersebut sudah basa dilakukan oleh masyarakat.

    Selain itu, disyaratkan juga harga sudah diketahui oleh kedua pihak.

    Berikut penuturan Syaikh Muhammad al-Zuhri,

    ومنه المعاطاة لكن المصنف وجماعة اختاروا الانعقاد بها في كل ما يعده الناس بيعا ولا بد من اسناد البيع الى المخاطب ومن ذكر الثمن

    Artinya:

    “Bagian dari transaksi jual beli yang tidak sah adalah jual beli tanpa akad. Akan tetapi mushannif (Imam Nawawi) dan sekelompok ulama memilih keabsahan transaksi tanpa akad dalam setiap hal yang sudah dinilai jual beli oleh masyarakat, dan harus menyandarkan jual beli pada pembeli dan harus menyebutkan harga.”

    Transaksi Modern

    Mengutip dari laman Bincang Syariah, pada dasarnya, tujuan disyaratkannya sighat (ijab kabul) dalam berbagai akad adalah untuk memastikan bahwa pihak yang bersangkutan benar-benar rela melakukan akad tersebut.

    Adapun akad muamalah yang dimaksud meliputi muamalah yang sifatnya tukar menukar seperti bai’ (jual beli) maupun pemberian seperti hibah.

    Jadi, dengan adanya dalil yang memperbolehkan dan perbuatan yang menunjukkan keridhaan menurut ‘urf, maka transaksi atau jual beli modern hukumnya sah untuk kita lakukan.

    Adapun transaksi modern sendiri ada banyak jenisnya, di antaranya:

    • Jual beli minuman dari mesin otomatis
    • Transaksi lewat ATM
    • Pembelian tiket secara online
    • Beli saham lewat internet
    • Jual beli di market place
    • Sahnya jual beli melalui tulisan dalam email, surat, dan aplikasi pesan.

    Satu lagi hal yang menentukan sah tidaknya transaksi jual beli lewat mesin, yaitu harus memenuhi unsur dasar jual beli, meliputi:

    • Barang yang dijual diketahui oleh pembeli
    • Tidak terdapat unsur penipuan
    • Harga diketahui oleh pembeli sebelum melakukan transaksi, sehingga ia tidak merasa dirugikan setelahnya.

    Transaksi lewat mesin saat ini sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan. Masyarakat juga mempercayai proses transaksi melalui mesin.

    Di samping itu, sudah terdapat aturan dan Undang-undang terkait transaksi melalui mesin dan internet, sehingga risiko terjadinya penipuan sangat kecil.

    Demikianlah pembahasan mengenai hukum jual beli minuman dari mesin otomatis. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita semua.

  • Inilah 5 Pekerjaan Terbaik Menurut Nabi Muhammad 

    Inilah 5 Pekerjaan Terbaik Menurut Nabi Muhammad 

    Umat muslim memang wajib bekerja. Namun, dalam memilih pekerjaan tidak bisa sembarangan. Jauh lebih baik buat kita mengikuti tuntunan dari Nabi Muhammad SAW. Ada loh beberapa pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad. 

    Sebenarnya semua pekerjaan itu bagus, hanya saja ada beberapa pekerjaan yang disebut dalam hadits dan Rasulullah bersabda bahwa beberapa pekerjaan itulah yang terbaik di antara yang lainnya. 

    Sebagai umat Islam yang menjadikan Rasulullah SAW sebagai role model utama, kita patut menjadikan beliau sebagai percontohan dalam apapun. Termasuk juga dalam memilih pekerjaan apa yang nanti akan kita geluti.

    Mencontoh Rasulullah SAW pastinya akan membawa banyak kebaikan di dalam hidup ini. 

    Kategori Pekerjaan Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW

    Ada beberapa kategori pekerjaan terbaik menurut Rasulullah SAW. Apa saja kategorinya? Ini dia jawabannya:

    1. Pekerjaan dengan Tangan Sendiri

    Pertama adalah pekerjaan terbaik yakni pekerjaan yang menggunakan tangan sendiri. Dengan kata lain, hasil kerja dari tangan sendiri. Ada hadits yang menjelaskan tentang ini: 

    مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

    Artinya: 

    “Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘alaihis salam dahulu juga makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari, No. 2072, dari Al-Miqdad).

    Sebagaimana yang disebut pada hadits ini, mencari pekerjaan dengan tangan sendiri pun telah dicontohkan oleh para nabi misalnya Nabi Daud ‘alaihis salam. 

    Adapun contoh beberapa pekerjaannya seperti kerajinan tangan, bercocok tanam, pandai besi, menulis, dan sejenisnya.

    Baca juga: Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik yang Wajib Diketahui

    2. Jual Beli yang Mabrur

    Mata pencaharian selanjutnya atau pekerjaan terbaik kedua yakni jual beli yang mabrur. Ulama Ash-Shan’ani berkata kalau yang dimaksud sebagai jual beli yang mabrur merupakan jual beli yang di antaranya tidak ada sumpah dusta. 

    Sumpah dusta untuk melariskan dagangan adalah hal yang dilarang. Selain itu, juga selamat dari tindak dan perilaku penipuan. 

    Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah di dalam Minhah Al-‘Allam (6:9) pun menjelaskan jika jual beli yang mabrur merupakan jual beli yang sudah memenuhi syarat juga rukun jual beli. 

    Hal ini terlepas dari jual beli yang bermasalah, juga penghindaran diri dari penipuan, serta dibangun di atas asas kejujuran. 

    3. Pekerjaan Paling Diberkahi

    Pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad selanjutnya juga ada yang kategorinya termasuk paling diberkahi. 

    Ada yang berpendapat jika pekerjaan paling diberkahi yakni bercocok tanam. Alasannya karena tingkat tawakalnya memang lebih tinggi. 

    Sedangkan Imam Nawawi berpendapat kalau pekerjaan yang paling diberkahi yakni pekerjaan yang menggunakan tangan sendiri. Bercocok tanam juga termasuk pekerjaan yang lebih baik menurutnya. 

    Ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa bercocok tanam jadi pekerjaan yang paling diberkahi. Pertama, termasuk pekerjaan menggunakan tangan, tawakalnya yang tinggi, serta kebermanfaatan buat banyak orang. 

    Menurut penulis dari Tawdhihul Akham, pekerjaan terbaik yakni disesuaikan dengan keadaan setiap orang. 

    Hal paling penting yakni bahwa setiap pekerjaan wajib berisi kebaikan, tak ada unsur penipuan, sekaligus bisa menjalani kewajiban yang wajib diperhatikan ketika bekerja. 

    Contoh Pekerjaan Terbaik Berdasarkan Kriteria dari Nabi Muhammad

    Nah, mungkin kita hanya bisa belajar kategorinya saja di bagian atas. Sekarang, lanjut ke jenis pekerjaan itu sendiri. Ini dia jenis pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad: 

    1. Bertani atau Bercocok Tanam

    1. Bertani atau Bercocok Tanam

    Islam sudah memberi warna tersendiri untuk perkembangan pertanian. Hal ini nampak dari sejumlah hadis yang jelas-jelas menganjurkan umat Islam untuk membuat lahan jadi kawasan produktif. 

    Hal ini tentu karena bertani bisa memberikan banyak manfaat. Ada hadits yang bilang begini: 

    “Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman atau pohon, kemudian hasilnya dimakan oleh burung, manusia atau binatang, melainkan apa yang dilakukan itu menjadi sedekah baginya.” (Riwayat al-Bukhari Muslim dari Anas).

    Tak hanya mendapatkan keuntungan dari menanam, kita yang bertani pun mendapatkan pahala sedekah karena hewan, manusia, dan binatang juga mendapatkan manfaat darinya. 

    Sebagian ulama pun berpendapat kalau bertani adalah salah satu pekerjaan terbaik menurut Rasulullah SAW. Hal ini karena mereka dianggap makan dari hasil tangannya sendiri, dan ini sesuai dengan apa yang disabdakan nabi: 

    “Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik apa yang dihasilkan oleh tangannya, dan sesungguhnya Nabi Daud makan dari apa yang dihasilkan oleh tangannya sendiri.” (Riwayat al-Bukhari dari al-Miqda).

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Berdagang

    2. Berdagang

    Berdagang juga termasuk kategori pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad SAW. Jenis ini pun sangat dianjurkan. 

    Mengingat dulunya Rasulullah SAW sendiri juga seorang pedagang yang jujur, cerdas, dan tersohor. 

    Beliau berdagang dengan cara membeli barang dari pasar untuk kemudian dijual kembali pada pasar yang lain. 

    Berdagang tak hanya sempit pada menjual barang saja. Melainkan bisa juga dengan menjual jasa maupun keterampilan khusus yang kita miliki. 

    3. Beternak Hewan

    3. Beternak Hewan

    Jenis usaha yang juga bagus adalah beternak hewan. Sebelum masa kenabian, Rasulullah awalnya seorang penggembala kambing. 

    Beliau pun dulunya punya banyak hewan unta. Apakah ada yang tahu kalau dikonversi jadi rupiah, seekor unta itu harganya bisa ratusan juta rupiah, loh. 

    Di Indonesia, kita bisa memilih hewan-hewan yang umum saja seperti kambing, domba, sapi, ayam, ikan, dan sejenisnya. 

    Hanya saja, pilih hewan ternak yang halal dan bisa memberikan banyak manfaat buat manusia. Keuntungannya banyak dan tentu saja berkah karena telah mengikuti Nabi Muhammad SAW. 

    4. Menyewakan Lahan

    4. Menyewakan Lahan

    Dalam Islam, usaha menyewakan lahan pun dianjurkan. Lahannya bisa berupa sawah, perkebunan, ladang, juga lainnya. 

    Sistemnya bisa kita tentukan sendiri. Bisa dengan bagi hasil atau sewa di awal. Tapi memang jauh lebih baik bagi hasil agar tidak memberatkan satu pihak atau pihak yang mengelolanya. 

    Pada HR. Bukhari, pernah Rasulullah dulunya menyerahkan beberapa ladang dan kebun kurma di Khaibar ke bangsa Yahudi dan digarap memakai biaya mereka sendiri. 

    Berdasarkan dengan perjanjian, Rasulullah SAW akan memperoleh setengah keuntungan hasil panen dari lahan yang diberikan untuk dikelola. 

    5. Dilihat dari Kualitas Bekerja

    Pekerjaan yang terbaik tentu tak hanya fokus pada salah satu aspek pekerjaan saja. Melainkan juga dilihat dari kualitas pekerjaan seorang hamba. 

    Rasulullah SAW pernah bersabda: 

    Ihrish ala maa yanfa’uka wasta’in billahi wa la ta’jiz,. 

    Artinya:

    “Bersemangatlah dalam melakukan hal yang bermanfaat untukmu, dan minta tolonglah kepada Allah, serta janganlah engkau malas,”.

    Pada buku Saripati Ihya Ulumiddin Imam Ghazali dijelaskan jika manusia yang malas bekerja, harusnya malu pada alam semesta. 

    Sebab Rasulullah pun bersabda: 

    “Bukankah burung-burung pun berangkat pagi-pagi dalam keadaan perut kosong dan pulang sore-sore dalam keadaan perut kenyang?”.

    Perintah untuk Bekerja Keras dalam Al-Qur’an dan Hadits

    Setelah tahu apa saja pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad selanjutnya kita diperintahkan untuk bekerja keras. Bahkan perintahnya tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ini rinciannya: 

    1. QS. At-Taubah Ayat 105

    وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

    Artinya: 

    “Dan Katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS At-Taubah: 105).

    2. QS. Al-Jumu’ah Ayat 10

    فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS al-Jumu’ah: 10).

    3. QS. Az-Zumar Ayat 39

     قُلْ يَا قَوْمِ اعْمَلُو

    “Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja(pula), maka kelak kamu akan mengetahui.” (QS az-Zumar: 39).

    4. Hadits Bekerja Keras agar Bisa Makan

    عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:لَوْ اَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ, تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا.

    Artinya: 

    “Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang”. [HR Tirmidzi, No. 2344; Ahmad (I/30); Ibnu Majah, No. 4164]. 

    Itulah yang bisa kita pelajari tentang pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad SAW yang dapat menjadi bahan pertimbangan. Intinya, semua pekerjaan bagus selama kita dapat mengerjakannya dengan jujur dan sesuai dengan tuntunan agama Islam.