Tag: Hukum Islam

  • Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam dan Dalilnya

    Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam dan Dalilnya

    Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukum berjoget dalam Islam. Sebagai umat muslim sudah menjadi kewajiban untuk mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah.

    Islam mengarahkan dan memberi pedoman berupa Al-Qur’an serta hadits untuk umatnya dalam menjalani hidup. Setiap perintah dan larangan juga memiliki dalil yang dapat dipertanggung jawabkan. 

    Termasuk hukum menari, joget, maupun berdansa juga telah diatur dalam Islam, lengkap dengan dalilnya. Penting bagi kita, untuk memahami hukum berjoget serta menari menurut pandangan Islam.

    Dalil tentang Hukum Berjoget dalam Islam 

    Bukan sesuatu yang mudah untuk kita bisa menilai baik dan buruk. Bersyukur sebagai umat muslim memilih pedoman dalam berperilaku sehingga kita hanya perlu mentaati apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. 

    Terlebih di zaman yang serba modern, bercampurnya banyak budaya termasuk salah satunya berjoget dan berdansa yang merupakan budaya barat. Namun, apakah joget dan dansa diperbolehkan dalam Islam?

    Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

    كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ

    Artinya:

    “Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).

    Sementara itu, dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu juga pernah berkata:

    جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ.

    Artinya:

    “Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892).

    Aisyah menyebutkan bahwa tarian yang dilakukan orang-orang Habasyah menggunakan alat perang. Diriwayatkan oleh hadits Bukhari:

    كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ

    Artinya:

    “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).

    Maka dari penjelasan dalil tersebut, bahwasanya tarian telah ada di zaman Rasulullah. Sebagaimana yang pernah diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anhu tentang orang-orang Habasyah yang menari dengan alat perang.

    Baca juga: 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Firman Tentang Hukum Berjoget dalam Islam 

    Selain mengacu pada dalil dan hadits, para ulama juga menggunakan Al-Quran sebagai pedoman dalam menafsirkan atau meriwayatkan sesuatu. Mengenai hukum berjoget dalam Islam, Allah Ta’ala berfirman:

    لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37).

    Kemudian, Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menjelaskan mengenai pengertian dan makna dari ayat tersebut:

    اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر

    Artinya:

    “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan.” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).

    Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum berjoget dalam Islam. Sejumlah ulama Syafi’iyyah memperbolehkan menari dengan dalil hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhu mengenai orang-orang Habasyah. 

    Namun, apabila kita maknai dari hadits tersebut. Dijelaskan bahwa yang dimaksud menari-nari adalah memainkan alat perang. 

    Hukum Berjoget Menurut Para Ulama

    Berbeda pendapat dengan para ulama Syafi’iyah, ulama Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah justru memakruhkan berjoget. Hal ini dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:

    فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا

    Artinya:

    “Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”

    Penjelasan ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau mengatakan:

    لرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً

    Artinya:

    “Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram.” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).

    Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan bahwa berjoget hukumnya makruh. Namun, apabila dilakukan tidak sesuai syariat maka hukum berjoget menjadi haram atau tidak diperbolehkan. 

    Syariat Islam tentang Berjoget dan Menari

    Sebelum melakukan pementasan seni berupa joget atau tarian, hendaknya kita memahami syariat dan aturan yang memperbolehkan joget dalam Islam:

    1. Tidak Ditonton yang Bukan Muhrim

    Hukum berjoget dalam Islam diperbolehkan apabila yang menari laki-laki di hadapan laki-laki. Begitu pun, jika yang menari atau berjoget wanita maka yang melihat dan menonton adalah kaum wanita. 

    2. Menutup Aurat

    Hal yang selanjutnya harus diperhatikan adalah berpakaian sesuai syariat. Meski yang melihat dan menonton adalah sesama laki-laki atau wanita tetapi pakaian yang dikenakan tetap wajib menutup aurat. 

    3. Menjauhi yang Diharamkan

    Berjoget dan menari akan menjadi haram apabila tidak mengikuti syariat atau bahkan mendekati yang haram. Misalnya, laki-laki bergaya seperti wanita, meminum khamr, terdapat iringan musik yang tidak sesuai syariat. 

    Apabila dilakukan dengan hal yang semacam ini, maka para ulama menyepakati hukum berjoget haram. Sebab, hal ini menjadi kemudharatan dan mendekati larangan Allah Ta’ala. 

    Demikian penjelasan mengenai hukum berjoget dalam Islam. Semoga kita senantiasa menjadi muslim yang taat dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.

  • Hukum Pasang Veneer Gigi, Bolehkah Menurut Islam?

    Hukum Pasang Veneer Gigi, Bolehkah Menurut Islam?

    Islam merupakan agama yang menganjurkan umatnya untuk selalu merawat diri sebagai bukti cinta kebersihan. Salah satunya adalah merawat gigi. Namun, bagaimana hukum veneer gigi dalam Islam?

    Veneer gigi menjadi salah satu prosedur medis berupa cangkang tipis dengan warna menyerupai gigi. Biasanya ditempelkan di permukaan depan gigi dengan tujuan untuk memperbaiki penampilan.

    Nah, dalam konteks memperbaiki penampilan ini, bagaimana Islam memandangnya? Yuk, kita bahas sama-sama pada artikel kali ini.

    Hukum Pasang Veneer Gigi dalam Islam, Bolehkah?

    Menjadi trend yang saat ini digandrungi oleh kawula muda utamanya perempuan, bagaimana sih hukum Islam memandangnya? Pasalnya, merawat diri memang menjadi anjuran tersendiri dari Allah SWT.

    Namun, memasang veneer (merubah gigi) apakah Islam memperbolehkannya? Mengingat aktivitas veneer gigi ini mampu menutupi ketidaksempurnaan dari tampilan gigi seperti munculnya noda hingga timbul retakan.

    Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kita ambil pemahaman bahwa sebenarnya veneer gigi ini bertujuan untuk pengobatan (mengatasi) permasalahan pada gigi agar berfungsi seperti asalnya.

    Namun, trend yang sekarang ini berkembang utamanya kaula muda perempuan. Veneer banyak dijadikan pilihan sebagai upaya untuk mempercantik diri. Membuat penampilannya lebih menarik di mata orang lain.

    Maka, hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan tabarruj, dan Islam jelas melarang hal tersebut. Berdandan atau mempercantik diri dengan tujuan untuk menarik perhatian orang lain, Islam melarangnya dengan keras.

    Allah Ta’ala berfirman:

     وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا

    Artinya:

    ”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).

    Jadi, untuk menerangkan kembali bagaimana hukum hukum veneer gigi dalam Islam harus kita kembalikan pada tujuan utama dari melakukannya.

    Apakah sebagai bentuk pengobatan terhadap masalah kesehatan gigi, atau hanya sekedar ingin terlihat lebih cantik. Allah SWT telah memberikan bentuk sebaik-baiknya pada tubuh manusia, dan tugas kita menjaganya.

    Tidak pernah Allah SWT anjurkan untuk umatnya merubah penampilan yang sudah diberikan hanya untuk tujuan nafsu saja.

    Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

    Artinya:

    “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis, dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah.” (HR Al-Bukhari).

    Berdasarkan hadits tersebut dapat kita pahami bahwa perbaikan susunan gigi untuk mempercantik dan mengubah ciptaan Allah SWT itu hukumnya adalah haram.

    Oleh karena itu, kita (khususnya kaum hawa) yang ingin melakukan veneer gigi dengan tujuan untuk mempercantik dan ingin terlihat menarik di mata laki-laki, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu.

    Mengingat bagaimana Allah SWT melarangnya bahkan untuk menghindari fitnah, Rasulullah SAW pun melaknat orang yang melakukannya.

    Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

    Hukum Veneer Gigi dalam Islam Diperbolehkan jika untuk Pengobatan

    Banyak sekali pendapat mengenai merubah ciptaan Allah SWT seperti proses veneer gigi.

    Pertanyaan ini banyak sekali mengundang jawaban dari berbagai sumber. Tentunya berdasarkan pada hadits, firman Allah, dan juga sabda Rasulullah SAW.

    Dalam salah satu buku ‘Umdatul Qari’ Badruddin Al-Aini pernah menerangkan bahwa proses mengubah gigi pada hadits menurut Al-Bukhari yaitu yang berlebihan dalam melakukannya.

    Beliau menerangkan:

    والمعنى هنا المتفلجة هي التي تتكلف بأن تفرق بين الأسنان لأجل الحسن ولا يتيسر ذلك إلا بالمبرد ونحوه

    Artinya:

    “Makna di sini ‘al-mutafallijah’ yaitu orang memaksakan diri merenggangkan giginya demi kecantikan, dan hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan proses mengikir atau sejenisnya.” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, jilid XXII, halaman 62).

    Apabila kita ingin melakukan veneer gigi dengan tujuan kecantikan saja, maka hal tersebut tidak dianggap baik. Berbeda jika kita melakukannya untuk masalah kesehatan, Islam memperbolehkannya dengan tegas.

    Penjelasan tersebut juga disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqallani di dalam Fathul Bari:

    والمتفلجات للحسن” يفهم منه أن المذمومة من فعلت ذلك لأجل الحسن، فلو احتاجت إلى ذلك لمداواة مثلا جاز

    Artinya:

    “Orang-orang yang memperbaiki susunan giginya’, maksudnya itu adalah perbuatan tercela apabila semata-mata dimaksudnya untuk mempercantik, sedangkan apabila untuk kebutuhan semisal pengobatan maka boleh.” (Ibnu Hajar al-‘Asqallani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid X, hal. 373).

    Selain itu, juga ada hadits yang menjelaskan secara rinci apa saja kegiatan yang diperbolehkan di dalam Islam sebagai bentuk perawatan diri dalam perspektif tujuan medis atau perawatan.

    Thahir bin ‘Asyur mengatakan:

     وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَخْلُوقَاتِ بِمَا أَذِنَ اللَّهُ فِيهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْحُسْنِ فَإِنَّ الْخِتَانَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ وَلَكِنَّهُ لِفَوَائِدَ صِحِّيَّةٍ، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الْأَضْرَارِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيرِ الْعَمَلِ بِالْأَيْدِي، وَكَذَلِكَ ثَقْبُ الْآذَانِ لِلنِّسَاءِ لِوَضْعِ الْأَقْرَاطِ وَالتَّزَيُّنِ

    Artinya:

    “Tindakan pada ciptaan Allah yang diizinkan juga yang bukan ditujukan untuk mempercantik tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Praktik sunat merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah, namun membawa manfaat bagi kesehatan, begitu pula mencukur rambut untuk kepentingan menangkal penyakit, memotong kuku untuk kepentingan memperlancar pekerjaan yang melibatkan tangan, dan juga tindik telinga perempuan untuk dipakaikan anting dan berhias” (Muhammad Thahir bin ‘Asyur, At-Tahrir wa at-Tanwir, [Tunis, al-Dar al-Tunisiyah lil Nasyr, 1984]. Jilid V, halaman 205).

    Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum veneer gigi dalam Islam. Sebagai seorang muslim kita harus pandai dalam memilah mana hal baik dan mana tindakan dengan kemudharatan yang sangat banyak.

    Jangan sampai kita masuk ke dalam golongan orang-orang yang Nabi Muhammad SAW benci, karena akan mendatangkan murka Allah SWT.

  • Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

    Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

    Terdapat istilah ‘khulu’ dalam Islam yang banyak diketahui sebagai proses gugat cerai dari istri kepada suami dengan alasan tertentu. Istilah ini juga kerap disebut sebagai salah satu golongan talak.

    Berbeda dengan talak lainnya dimana suami yang berhak atas pemutusan tali pernikahan. Dalam talak khulu, istri yang berhak untuk mengajukan proses perceraian dengan alasan seperti ketidakcocokan, ketidakbahagiaan atau masalah lainnya.

    Talak khulu juga termasuk pada salah satu bentuk perceraian yang diakui dalam hukum Islam untuk memberikan hak kepada istri dalam memutuskan perceraian. Meski demikian, istri yang mengajukan talak khulu harus menyesuaikan ketentuan hukum Islam.

    Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Baca juga: Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya Daripada Istrinya

    Mengenal Makna Khulu dalam Islam

    Sebelum lebih lanjut membahas terkait hukum khulu, akan lebih baik jika kita mengenal apa itu khulu. Sebab mungkin sebagian muslim belum karib dengan istilah satu ini.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ketika mendengar istilah khulu. Sebagian orang akan langsung menghubungkan sebagai proses gugat cerai yang dilakukan oleh seorang istri kepada suami dengan alasan tertentu.

    Meski Allah SWT membenci perpisahan maupun perceraian, namun hal tersebut tetap diperbolehkan. Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak sembarangan melakukan perceraian dengan mudah sehingga mencoreng kesucian ikatan pernikahan.

    Mengingat bahwa tujuan dari pernikahan dalam Islam sendiri adalah untuk mencapai keridhoan Allah SWT dan sakinah, mawadah, warahmah.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

    Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,

    dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum: 21)

    Namun, pada kenyataannya pernikahan layaknya mengendarai kapal di lautan lepas yang akan ada banyak sekali permasalahan yang menerjang. Hal inilah yang kerap kali menjadi alasan dalam putusnya tali pernikahan.

    Dalam bahasa Arab, Al-Khulu (الخُلْعُ) berarti melepas. Secara istilah, khulu diartikan sebagai gugatan yang diberikan istri kepada suami untuk melepasnya ikatan pernikahan.

    Sedangkan secara syari’at, khulu dapat diartikan sebagai perpisahan suami istri dengan keridhoan dari keduanya dan dengan pembayaran dari istri pada suami.

    Sama halnya seperti akad, khulu juga mengharuskan adanya serah terima di antara pihak-pihak yang terlibat dalam akad nikah, yakni dengan membayar iwadh.

    Besaran iwadh dalam proses ini pun tidak dipermasalahkan, baik senilai, lebih kecil maupun lebih besar dari mahar. Iwadh ini bisa berupa barang atau uang tunai dan tidak permasalahkan pula jika hutang.

    Yang penting adalah apapun yang bisa dijadikan mahar, maka boleh dijadikan tebusan Khulu’.

    Berbeda dengan talak lainnya, talak ini menimbulkan tidak adanya hak suami untuk ruju, karena talak yang jatuh merupakan talak sughra, kecuali suami mengembalikan iwadh dengan akad baru dan disaksikan orang lain.

    Baca juga: 10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    Hukum Khulu dalam Islam

    Perceraian menjadi opsi paling terakhir sebagai upaya untuk mengatasi konflik dalam perkawinan apabila tidak ada lagi jalan yang bisa ditempuh untuk memperbaikinya.

    Meski umumnya, talak dilakukan oleh suami. Namun, istri juga memiliki hak untuk menggugat cerai suami dengan talak khulu.

    Khulu’ termasuk dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah SWT:

    وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

    Wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta’tadụhā, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

    Artinya: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

    Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.

    Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS Al-Baqarah: 229)

    Selain itu, kebolehan khulu dalam Islam, didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229,

    اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

    Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)

    Dengan dalil di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum khulu dalam Islam diperbolehkan. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, talak khulu biasanya melibatkan pembayaran atau pemberian iwadh sebagai imbalan kepada suami.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

    Istri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur.”

    Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”

    Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya. (HR Al-Bukhari)

    Adanya hadits di atas, dapat menjadi indikasi kebolehan seorang wanita dalam menggugat suaminya dengan mengganti rugi atau iwadh kepada suami dalam proses khulu.

    Syarat dan Rukun Khulu

    Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi istri apabila melakukan gugatan dengan khulu,

    1. Tidak Ada Penganiayaan

    Tidak diperkenankan adanya kekerasan selama berlangsungnya proses gugatan dari istri. Dan apabila suami melakukan tindakan kekeras terhadap istrinya selama proses ini berlangsung, maka ia tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya.

    2. Bahaya dan Ketidakmampuan Menegakkan Hukum Allah

    Istri boleh melakukan gugatan dengan khulu apabila terdapat ancaman atau bahaya yang di antara keduanya. Seperti adanya kekerasan atau masalah lainnya. Dan sudah tentu, alasan yang digunakan merupakan hal yang nyata.

    3. Inisiatif dari Pihak Istri

    Khulu berasal dari inisiatif istri yang ingin menceraikan suaminya. Suami yang merasa tidak senang hidup bersama istri tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya dalam kasus Khulu.

    4. Tidak Ada Kemungkinan Rekonsiliasi

    Sifat dari khulu sama seperti talak bain, dimana suami tidak dapat rujuk kembali kepada istrinya kecuali istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai. Barulah boleh menikah kembali dengan akad baru.

    Berikut beberapa rukun khulu yang perlu diketahui seorang muslim, di antaranya:

    1. Kesepakatan Dua Belah Pihak

    Salah satu unsur utama dalam rukun Khulu adalah adanya kesepakatan di kedua belah pihak da istri wajib membayar iwadh sebagai pengganti mahar sebelumnya.

    bahwa suami harus menceraikan istrinya dengan persetujuan mereka berdua, yang sering melibatkan pembayaran tebusan atau kompensasi kepada suami sebagai imbalan.

    2. Uang Tebusan atau Ganti Rugi atau Iwadh

    Proses Khulu biasanya melibatkan pembayaran sejumlah uang atau harta sebagai kompensasi kepada suami untuk melepaskan dirinya dari ikatan pernikahan. Hal ini bisa berupa uang, emas secara tunai dn diperbolehkan hutang.

    3. Sighat atau Ucapan Cerai

    Proses Khulu juga memerlukan ucapan atau lafal yang sah untuk mengumumkan perceraian.

    Alasan-alasan yang Memperbolehkan Gugatan Istri dalam Khulu

    Tidak hanya suami, dalam Islam istri memiliki hak untuk melakukan gugatan cerai pada suaminya dengan alasan-alasan yang kuat dan sah. Berikut adalah beberapa alasan yang membolehkan istri untuk meminta cerai:

    1. Suami dengan Buruk Akhlak atau Cacat Tubuh
    2. Kekerasan Jasmani oleh Suami
    3. Tidak Menunaikan Kewajiban dan Tanggungjawab
    4. etakutan akan Jauh dari Allah SWT

    Demikian uraian terkait khulu dalam pandangan Islam. Perlu diperhatikan meski Islam memperbolehkan istri melakukan gugatan, namun terdapat alasan-alasan yang wajib diperhatikan sesuai dengan syariat yang dibenarkan.

    Apabila menggugat atau melayangkan permintaan cerai tanpa adanya alasan yang sah, maka hal tersebut dianggap tidak dibenarkan dalam Islam.

  • Hukum Fotografi dalam Islam, Boleh atau Haram? Simak Jawabannya

    Hukum Fotografi dalam Islam, Boleh atau Haram? Simak Jawabannya

    Fotografi adalah seni yang memungkinkan kita untuk merekam momen atau menyimpan kenangan. Dalam konteks Islam, hukum fotografi dalam Islam menjadi isu yang menarik karena melibatkan sejumlah pertimbangan etika serta syariat.

    Pada artikel ini akan menjelaskan hukum fotografi, menyoroti pandangan hingga pedoman yang dapat membimbing umat muslim. Hal ini tentu saja terkait dalam menggunakan dan menghasilkan karya fotografi sesuai syariat Islam.

    Pandangan Islam tentang Fotografi

    Pertama-tama, perlu kita identifikasi terlebih dahulu terkait perbedaan antara fotografi dan menggambar. Islam melarang menggambar makhluk hidup karena menciptakan bentuk yang menyerupai dari ciptaan Allah SWT.

    Namun, dalam fotografi, kita hanya merekam gambar yang sudah ada sebelumnya. Hal ini menjadikannya sebagai tanpa ciptaan yang menyerupai makhluk hidup atau sesuatu objek.

    Terdapat hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang membuat atau menciptakan objek menyerupai ciptaan Allah SWT, maka hal itu dilarang. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

    Artinya:

    “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari No. 5953 dan Muslim No. 2111).

    Pandangan yang berbeda muncul dari sebuah hadis yang menyatakan bahwa para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar-gambar. Meskipun begitu, para ulama sepakat bahwa fotografi berbeda dengan tashwir.

    Pasalnya, proses fotografi hanya merekam bayangan yang ada, serupa dengan cermin yang memantulkan gambar. Menurut Syekh Ali Al-Sais, hasil foto dapat diibaratkan seperti seseorang yang berdiri di depan cermin.

    Oleh karena itu, foto yang dihasilkan oleh kamera bukanlah gambar baru yang mencipta seperti ciptaan Allah. Gambar tersebut merupakan hasil dari pantulan seperti cermin dan tidak termasuk dalam kategori gambar yang dilarang.

    Hukum Fotografi dalam Islam

    Sebagian besar ulama mutakhir seperti Syekh Bakhit Muthi’i, Syekh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Syekh Ali Al-Sais, Syekh Yusuf Al-Qardhawi dan lainnya menyatakan bahwa hukum fotografi dalam Islam dianggap mubah atau diperbolehkan.

    Asalkan proses pembuatannya tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang telah ditetapkan. Hal ini karena fotografi lebih terkait dengan merekam daripada menggambar dan kegiatannya tidak menciptakan gambar baru yang menyerupai.

    Selain itu, para ulama setuju bahwa hasil foto dari kamera merupakan gambar yang sudah ada ciptaannya Allah SWT. Hasil dari tidak termasuk dalam kategori gambar yang diwajibkan ditiupkan ruhnya.

    Dengan demikian, hukum fotografi dalam Islam dianggap mubah atau diperbolehkan selama proses pembuatannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam. Fotografi dianggap hanya merekam bayangan yang sudah ada sebelumnya.

    Menghasilkan Karya Fotografi Sesuai Syariat Islam

    Fotografi sebagai bentuk seni visual yang berkembang pesat, tidak hanya mencerminkan kreativitas, tetapi juga harus tetap sesuai dengan syariat. Seperti yang kita ketahui bahwa segala aspek di dunia ini sudah diatur.

    Lantas, bagaimana seorang fotografer dapat menghasilkan karya yang indah dan bermakna sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam? Di bawah ini beberapa cara yang bisa kita lakukan:

    1. Kesadaran Terhadap Batasan Aurat

    1. Kesadaran Terhadap Batasan Aurat

    Fotografer harus senantiasa memiliki kesadaran dan kepekaan terhadap batasan aurat dalam Islam.

    Hindari mengambil atau mempublikasikan gambar-gambar yang melibatkan aurat atau membawa risiko mengekspos privasi seseorang.

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    2. Tertib dalam Pemrosesan Digital

    Ketika melakukan pengolahan digital, fotografer perlu berhati-hati agar tidak melanggar prinsip kejujuran dan kebenaran.

    Hindari manipulasi gambar yang dapat menyesatkan atau menyalahi kenyataan.

    3. Pertimbangan Etika dalam Pemotretan Manusia

    Ketika mengambil gambar manusia, fotografer harus menjaga etika. Pastikan bahwa subjek foto memberikan izin dan bahwa gambar tersebut diambil dengan rasa hormat, menghormati martabat setiap individu.

    4. Menjauhi Bentuk-Bentuk Penyembahan

    Hindari pembuatan gambar yang dapat diartikan sebagai bentuk penyembahan gambar atau menyerupai praktek-praktek syirik. Hindari memotret patung-patung atau gambar-gambar yang dapat bertentangan dengan ajaran Islam atau tauhid.

    5. Memperkaya Pengetahuan Agama

    Fotografer Islam dihimbau untuk terus memperkaya pengetahuan agama. Mengetahui pandangan Islam tentang fotografi dapat membimbing fotografer dalam mengambil keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

    6. Menggali Tema-Tema Positif

    Tips lainnya yang bisa kita lakukan agar dapat menghasilkan karya yang sesuai syariat adalah dengan menggali tema-tema positif. Pilih subjek-subjek yang mempromosikan nilai-nilai moral, mendidik hingga sosial dalam masyarakat Islam.

    7. Menjaga Privasi dan Martabat Subjek

    Fotografer perlu memahami bahwa setiap subjek memiliki hak privasi dan martabat. Hindari mempublikasikan gambar-gambar yang dapat merendahkan atau merugikan seseorang. Terlebih lagi yang memperlihat aurat, baik laki-laki maupun perempuan.

    8. Konteks Penggunaan Karya Fotografi

    Pertimbangkan konteks penggunaan karya fotografi. Pastikan bahwa karya tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar ajaran agama atau mengundang praktek-praktek yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

    9. Berpartisipasi dalam Komunitas Fotografi Islami

    Bergabung dengan komunitas fotografi Islami dapat memberikan dukungan dan inspirasi. Melibatkan diri dalam diskusi dan pertukaran ide dengan fotografer yang memiliki perspektif serupa dapat membantu meningkatkan prinsip seni fotografi.

    10. Refleksi dan Konsultasi dengan Ulama

    Fotografer Islam dianjurkan untuk secara rutin merefleksikan karyanya dan memeriksa apakah karya tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam. Jika perlu, konsultasi dengan ulama agama yang dapat memberikan pandangan hukum Islam.

    Hukum fotografi dalam Islam melibatkan sejumlah pertimbangan etika dan hukum. Meskipun terdapat variasi dalam pandangan ulama, kita diharapkan untuk tetap menggunakan fotografi dengan bijak serta sesuai dengan kaidah dan syariat Islam.

  • Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya?

    Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya?

    Pernikahan adalah perihal yang amat sakral sehingga pelaksanaannya harus dilakukan sesuai syariat. Ada banyak hal yang harus diperhatikan, termasuk soal wali. Lalu, bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? 

    Pertanyaan seperti ini bisa saja muncul ketika situasi yang mendesak dimana tidak ada wali lain yang bisa menggantikan.

    Akan tetapi, untuk menjawab permasalahan ini pun tidak bisa sembarangan. Agar lebih jelas, inilah penjelasannya.

    Pentingnya Wali Hakim dalam Sebuah Pernikahan 

    Islam sudah memberikan syarat yang jelas dan tegas mengenai masalah pernikahan. Termasuk mengenai izin dari wali pernikahan. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah bersabda, yang berbunyi:

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

    Artinya:

    “Tidak ada pernikahan kecuali dengan (izin) wali.” (HR Abu Dawud, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 6/243).

    Wali yang dimaksud Rasulullah SAW dalam sabda ini adalah kerabat dekat lelaki dari pihak ayah atau bapak yang mencakup bapak, kakek, saudara laki-laki dan anak-anaknya, hingga paman dan anak-anaknya. 

    Merekalah yang bisa menjadi wali ketika ada seorang perempuan yang akan menikah. Akan tetapi, saat wali telah memberikan persetujuan kepada pernikahan tersebut, tetapi tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan. 

    Wakil dari wali tersebut nantinya akan memiliki hukum yang sama dengan pihak wali yang menyerahkan perwakilan pernikahan tersebut. Lantas, bagaimana dengan seorang janda yang ingin menikah lagi, tetapi tidak memiliki keluarga laki-laki?

    Pihak yang Memperbolehkan Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya 

    Bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? Untuk menjawab persoalan ini, perlu kita pahami bahwa ada perbedaan pendapat terkait diantara para fuqaha dan di dalam kitab-kitab mereka. 

    Ada beberapa fuqaha yang memperbolehkan, tetapi ada juga yang tidak memperbolehkan. 

    Setidaknya ada 3 (tiga) mazhab yang membolehkan seorang anak menjadi wali nikah dari ibunya sendiri. Berikut adalah mazhab tersebut:

    1. Mazhab Malikiyah 

    Di dalam mazhab ini, pedoman membolehkan anak menjadi wali nikah ibunya bisa kita lihat dalam sebuah nash yang berbunyi:

    المسألة الثالثة : في ترتيب الأولياء: أما الذي يجبر فالأب ثم وصيه، وأما الذي لا يجبر فالقرابة ثم المولى ثم السلطان , والمقدم من الأقارب الابن ثم ابنه وإن سفل ثم الأب ثم الأخ ثم ابنه ثم الجد ثم العم ثم ابنه

    Artinya:

    “Masalah kedua dalam hal urutan para wali : Yang termasuk wali mujbir adalah ayah, kemudian orang yang diberi wasiat olehnya. Sedangkan yang bukan termasuk wali mujbir adalah qarabah, lalu maula kemudian sultan. Dan lebih didahulukan dari aqarib adalah anak laki-laki, kemudian anak laki dari anak laki dan ke bawahnya lagi. Kemudian ayah, saudara laki dan anak laki dari saudara laki, kemudian paman kemudian anak laki dari paman.”

    Jadi seorang anak boleh menjadi wali karena termasuk ke dalam golongan urutan wali yang diperbolehkan bagi seorang wanita.

    Bagaimana? Sudah terjawabkah pertanyaan bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya?

    Baca juga: Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    2. Mazhab Al-Hanabilah 

    Mazhab lain yang memperbolehkan adalah Al-Hanabilah. Rujukan dari mazhab tersebut adalah pada salah satu kitab fiqih yaitu Mukhtashar Al-Kharqi yang memang menjelaskan mengenai hukum anak sebagai wali nikah ibunya. 

    وأحق الناس بنكاح المرأة الحرة أبوها ثم أبوه وإن علا ثم ابنها وابنه وإن سفل

    Artinya: 

    “Orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayah kandungnya, kemudian ayahnya lagi dan ke atasnya. Kemudian anak laki-lakinya, lalu anak laki dari anak lakinya dan ke bawahnya.” 

    3. Mazhab Al-Hanafiyah 

    Terakhir, mazhab Al-Hanafiyah juga memperbolehkan seorang anak laki-laki menjadi wali nikah bagi ibunya. 

    فتقدم عصبة النسب وأولاهم الابن وابنه وإن سفل … ثم الأب ثم الجد أبوه ثم الأخ الشقيق ثم لأب …..ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب ثم العم الشقيق ثم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب  

    Artinya:

    “Yang lebih didahulukan adalah ashabah nasab, dan yang pertama adalah anak laki-laki, anak dari anak laki-laki dan ke bawahnya. Kemudian ayah, kemudian ayahnya ayah (kakek). Kemudian saudara seayah-seibu (syaqiq), kemudian saudara seayah saja. Kemudian anak laki dari saudara seayah-seibu, kemudian anak laki dari saudara seayah saja. Kemudian paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq), kemudian paman yang hanya seayah tidak seibu. Kemudian anak laki dari paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq) dan anak laki dari paman yang hanya seayah tidak seibu.”

    Pihak yang Tidak Memperbolehkan Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya 

    Sementara itu, untuk pendapat fuqaha yang tidak memperbolehkan bisa kita lihat pada mazhab Syafi’i. Dalam mazhab ini, ada urutan wali nikah untuk wanita yang utama, yaitu:

    1. Ayah, kemudian kakek (bapak dari bapak), dan kemudian ke atas 
    2. Saudara laki-laki kandung, lalu kemudian saudara laki-laki satu bapak, kemudian anak dari saudara laki-laki atau keponakan, baru ke bawahnya 
    3. Paman kandung (saudara kandung yang berasal dari bapak), kemudian paman yang satu bapak dengan bapak, kemudian anak dari paman atau sepupu, kemudian baru seterusnya ke bawah 

    Hal ini juga tercantum dalam Imam Nawawi dalam Al Minhaj (2:248):

    وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،

    Artinya:

    “Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris. Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat. Lalu anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.”

    Lantas, bagaimana di Indonesia? Bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? Jawabannya adalah anak laki-laki tidak boleh menjadi wali nikah ibunya sendiri. Karena Indonesia secara umum mendasarkan pandangan kepada mazhab Syafi’i. 

    Hal ini juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Dimana dalam peraturan tersebut, seorang anak laki-laki tidak boleh menjadi wali nikah untuk ibunya sendiri. 

    Itulah informasi mengenai hukum anak menjadi wali nikah untuk ibunya sendiri. Semoga dengan penjelasan ini, kita sebagai umat muslim bisa memahami dan bisa menikah dengan syariat yang berlaku sesuai ajaran dalam agama Islam.

  • Hukum Poligami dalam Islam: Begini Pandangan Ulama 

    Hukum Poligami dalam Islam: Begini Pandangan Ulama 

    Hukum poligami dalam Islam memang sudah sepantasnya kita pahami sebagai seorang muslim. Pasalnya, selama ini banyak sekali praktek poligami yang tidak sesuai syariat dan banyak simpang siur mengenai hukum melakukannya. 

    Di Indonesia, poligami juga sering menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Sebagai muslim, tentu ini perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan kembali pada hukum yang ada di dalam agama Islam. 

    Lantas, seperti apa hukum poligami yang benar di dalam agama Islam itu? Dan seperti apa pandangan dari para ulama mengenai hal ini? Berikut adalah ulasan selengkapnya yang dapat kita simak. 

    Hukum Poligami dalam Islam

    Hukum Poligami dalam Islam 

    Melansir dari KBBI, poligami bisa diartikan sebagai sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan. Jadi dalam satu waktu seseorang bisa menikahi lebih dari 1 orang. 

    Pernikahan semacam ini merupakan kebalikan dari konsep monogami. Di dalam buku yang berjudul Poligami Tanya Kenapa karangan Isham Muhammad Asy-Syarif (2008), poligami sesungguhnya sudah ada sejak zaman dahulu.

    Lebih tepatnya, bangsa Arab sudah mempraktekkan pernikahan berkonsep poligami dalam kehidupan mereka. Akan tetapi, tentu saja praktek poligami zaman dulu akan sangat berbeda dengan poligami di masa kini.

    Baca juga: Hukum dan Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Terlewat Sesuai Syariat

    Hukum poligami dalam Islam sendiri berkisar antara istihbaab (dianjurkan) atau ibaahah (boleh dilakukan dan boleh tidak atau mubah). Allah SWT tidak mewajibkan adanya poligami. Hal ini dapat kita cermati pada QS. An Nisaa ayat 3, yaitu:

    وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

    Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, 1 maka (nikahilah) seorang saja, 2 atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki 3. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. an-Nisaa: 3)

    Dari ayat tersebut, jelas bisa kita lihat bahwa meski Allah SWT memberikan perintah, tetapi maknanya juga berupa larangan. Larangan yang dimaksud adalah jangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak bisa adil.

    Pandangan Ulama Terhadap Poligami

    Hukum poligami dalam Islam juga dapat kita pahami dari pandangan para ulama. Berikut adalah beberapa pandangan tersebut: 

    1. Ulama Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdulah bin Baz

    Ketika ditanya, “apakah poligami dalam Islam hukumnya mubah atau dianjurkan?”, beliau memberikan jawaban yang jelas. Dalam jawaban tersebut, beliau menjelaskan bahwa poligami hukumnya sunnah atau dianjurkan bagi yang mampu.

    Karena poligami memang merupakan firman dari Allah SWT yang kemudian beliau merujuk pada QS. an-Nisaa ayat 3. Selain itu, Rasulullah SAW pun menikahi lebih dari seorang wanita.

    Allah SWT pun memberi manfaat besar kepada umat dari istri-istri Nabi tersebut. Perlu dipahami juga bahwa menikahi lebih dari sembilan orang wanita termasuk kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW. 

    Sementara itu, untuk selain beliau tidak boleh menikahi lebih dari empat orang wanita. Perlu kita ketahui juga bahwa dalam poligami terdapat banyak kemaslahatan atau kebaikan untuk perempuan maupun laki-laki. 

    Karena ini dapat memudahkan perempuan dan laki-laki untuk menundukkan pandangan, menjaga kesucian, dan memperbanyak keturunan. Selain itu, memudahkan laki-laki dalam memimpin dan membimbing wanita kepada kebaikan.

    Hanya saja, jelas di dalamnya juga terdapat anjuran bahwa bagi yang tidak mampu melakukan hal tersebut dan tidak bisa adil, maka cukup menikahi seorang wanita saja. Ini kembali lagi pada QS. an-Nisaa ayat 3.

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

    2. Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin 

    Ulama Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pun melontarkan pandangan yang sama. Apabila seorang laki-laki mampu dari segi badan, harta, dan bisa adil, maka lebih utama baginya untuk menikahi dua sampai empat orang wanita. 

    Akan tetapi, laki-laki tersebut harus mampu untuk bersikap adil. Jika tidak sebaiknya hanya menikahi satu orang wanita saja. 

    3. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan 

    Ulama Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan mengungkapkan bahwa hukum poligami diperbolehkan hanya untuk yang memiliki kesanggupan. Dalam artian, mampu dan siap menunaikan hak istri-istri secara sempurna. 

    Laki-laki yang mampu boleh menikahi dua sampai empat orang wanita. Sementara bagi yang tidak memiliki kesiapan dan kesanggupan, cukup menikahi seorang wanita saja. 

    4. Ulama Madzhab Hanafi 

    Para ulama madzhab Hanafi menganggap bahwa praktik poligami memanglah dapat dilakukan dengan mudah. Akan tetapi, ada catatan bahwa yang melakukan harus bisa berbuat adil kepada para istri. 

    Apabila tidak bisa adil, maka pernikahan monogami adalah pilihan terbaik berdasarkan firman Allah. 

    5. Ulama Madzhab Syafi’i dan Hambali 

    Melansir dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali memiliki pandangan berbeda. Para ulama tidak menganjurkan poligami karena rawan terjadi ketidak adilan. 

    Syarat Poligami 

    Berdasarkan hukum poligami dalam Islam, setidaknya ada beberapa syarat yang harus laki-laki penuhi untuk melakukan poligami. Beberapa syarat tersebut adalah:

    1. Adil dalam Pembagian Nafkah dan Giliran 

    Seorang suami wajib adil dalam pembagian nafkah maupun giliran kepada para istrinya. Apabila ia bermalam pada satu istrinya semalam, maka istri yang lain harus mendapatkan ukuran yang sama. Tidak boleh ada yang berlebihan. 

    Hal ini bisa kita cermati juga dalam QS. an-Nisaa: 

    وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Artinya: 

    “Dan bergaullah dengan mereka (para isteri) secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS. an-Nisaa/4:19].

    2. Mampu Memberi Nafkah 

    Saat ada seorang laki-laki yang melakukan poligami, maka sesungguhnya ia menanggung banyak kewajiban untuk istri dan anak-anaknya. Termasuk untuk urusan nafkah, sehingga ia harus mampu untuk memenuhi hal tersebut. 

    Hal ini juga termasuk untuk urusan rumah. Dimana seorang laki-laki tidak boleh mengumpulkan lebih dari satu istri di dalam satu rumah yang sama. Kecuali, apabila para istri ridha dan memperbolehkan hal tersebut. 

    Hal ini seperti yang Imam Nawawi rahimahullah katakan: 

    “Jika seorang laki-laki memiliki banyak isteri, dia tidak boleh mengumpulkan mereka di dalam satu rumah, kecuali dengan ridha keduanya, atau ridha semua isterinya. Karena, hal itu dapat memicu timbulnya permusuhan (di kalangan) mereka. Dan seorang suami, tidak boleh menggauli salah satu istrinya dengan disaksikan oleh yang lainnya, karena menunjukkan kurangnya adab dan buruknya pergaulan”. 

    3. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri 

    Tidak hanya nafkah, para istri pun memiliki kebutuhan biologis. Ketika seorang laki-laki melakukan poligami, maka ia harus mampu memenuhi kebutuhan biologis para istrinya. 

    Apabila tidak mampu, hal ini akan membawa kepada kerusakan atau keburukan. Hal ini seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW: 

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

    Artinya: 

    “Wahai jama’ah para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat” (HR Bukhari, No. 5065, Muslim, No. 1400).

    Itulah pembahasan mengenai hukum poligami dalam Islam. Dari informasi ini, dapat kita pahami bahwa sesungguhnya poligami memiliki catatan tersendiri jika ingin melakukannya. 

    Apabila tidak mampu memenuhi persyaratan poligami seperti bersikap adil, mampu menjaga kehormatan, dan menafkahi istri-istri, sebaiknya tidak melakukannya. Pernikahan dengan satu wanita saja adalah pilihan yang terbaik.

  • Hukum Senam dalam Islam, Apakah Dibolehkan?

    Hukum Senam dalam Islam, Apakah Dibolehkan?

    Senam menjadi olahraga yang banyak diminati. Namun, Bagaimana hukum senam dalam Islam? Apakah senam termasuk dalam olahraga yang dianjurkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau justru tidak diperbolehkan?

    Nabi sangat suka orang yang rajin berolahraga, akan tetapi hendaknya olahraga yang baik adalah yang tidak menimbulkan kemudharatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyarankan beberapa olahraga.

    Sebab, Nabi sendiri gemar berolahraga. Dalam sejumlah hadits dikatakan, bahwa Nabi memiliki postur dan bentuk tubuh yang bagus. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi sangat menjaga kesehatan. 

    Hukum Senam Dalam Islam

    Sebelum kita membahas tentang hukum senam dalam Islam, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu senam. Pengertian senam sendiri merupakan suatu latihan gerak tubuh yang dilakukan secara sengaja dan terencana. 

    Senam bertujuan untuk meningkatkan kesegaran hingga kebugaran jasmani. Selain itu, senam juga dapat membantu merilekskan otot yang tegang, serta merangsang sensor motorik dari gerakan yang sistematis. 

    Oleh karena itu, Islam menyarankan seorang muslim memiliki daya tahan tubuh yang kuat. Imam Muslim pernah meriwayatkan:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ

    Artinya: 

    “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala daripada orang mukmin yang lemah. (tapi) Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperoleh apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah.” (H.R.Muslim).

    Maka dari hadits di atas, para ulama menyimpulkan bahwa senam bersifat mubah. Artinya, hal ini baik dilakukan selama mengikuti syariat Islam, tetapi tidak ada tuntutan atau kewajiban untuk melakukan senam.

    Baca juga: Bagaimana Hukum Ziarah Saat Puasa? Simak Jawabannya!

    Hukum Senam dengan Iringan Musik dalam Islam

    Saat mengikuti senam, tidak jarang beberapa pelatih atau tempat senam menggunakan musik sebagai media pengiring. Lalu, bagaimana dengan hal ini? Apakah senam tetap diperbolehkan apabila terdapat iringan musik?

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    لا طاعة في معصية إنما الطاعة في المعروف

    Artinya:

    “Tidak boleh tunduk dalam kemaksiatan, karena sejatinya tunduk itu pada kebaikan.” [HR Bukhari 7257 dan Muslim 1840].

    Di dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad meriwayatkan hal yang sama,

    ا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

    Artinya:

    “Tidak boleh tunduk kepada makhluk dalam kemaksiatan pada Allah ‘Azza Wa Jalla.” [HR Ahmad 1098].

    Dari kedua penjelasan tersebut dijelaskan bahwa kita tidak boleh mengikuti serta tunduk dalam kemaksiatan. Sebagai seorang muslim, kita harus menaati syariat dalam Islam. 

    Maka dari itu, apabila musik yang mengiringi senam bertentangan dengan syariat, seperti musik-musik yang membangkitkan gairah seksual serta hasrat, maka senam yang seperti ini dilarang. 

    Namun, apabila musik yang digunakan untuk mengiringi senam tidak melanggar syariat dan juga dipergunakan untuk mengiringi saja, maka diperbolehkan. Sebab tidak terdapat aktivitas yang melanggar syariat. 

    Alangkah baiknya apabila kita tidak tunduk atau tidak diam saja ketika mengikuti senam yang menggunakan iringan musik tidak sesuai syari’at. Sebab, kita bisa melakukan senam sendiri yang sesuai dengan hukum senam dalam Islam.

    Anjuran Memiliki Tubuh yang Sehat

    Islam sangat memperhatikan pola hidup umatnya. Bahkan, dalam hal menjaga kesehatan tubuh. Oleh karena itu, Islam menyarankan untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa tubuh juga memiliki hak. Oleh sebab itu, Nabi melarang shalat malam secara terus tanpa tidur. Pasalnya hal itu, dapat mengganggu kesehatan tubuh. 

    Sementara, tubuh juga butuh beristirahat. Nabi menganjurkan untuk kita memberikan hak tubuh. Imam Bukhari meriwayatkan:

    حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا قَالَ الْفِرَبْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ قَالَ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامٍ نَحْوَهُ

    Artinya:

    “Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamul lail semalam suntuk?” Aku menjawab, “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi istrimu juga punya hak atas dirimu.” (H.R.Bukhari).

    Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa, Nabi menyarankan kepada umat muslim untuk memiliki tubuh yang sehat. Memberikan hak tubuh wajib hukumnya, sehingga daya tahan tubuh kita tidak lemah. 

    Sebab di dalam Al-Qur’an, Allah juga membanggakan dan memuji hambaNya yang tidak lemah. Allah berfirman:

    وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ

    Artinya:

    “Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang Tabah.” (Ali Imran; 146).

    Allah juga berfirman agar umat muslim tidak membiarkan keturunannya dalam keadaan lemah:

    وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ

    Artinya:

    “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah.” (An-Nisa: 9).

    Dari hadits dan firman Allah, dapat kita simpulkan bahwa Islam mewajibkan umatnya memiliki tubuh yang sehat. Dengan memberikan hak tubuh dan rajin berolahraga, kita telah menjaga kesehatan sesuai ajaran Islam. 

    Melakukan Senam Sesuai Syariat

    Selain tidak mengikuti senam yang menggunakan iringan musik yang bertentangan dengan syariat Islam. Ada hukum senam dalam Islam yang perlu kita pahami sebelum mengikuti kegiatan senam.

    Hal yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan adalah pakaian dan tempat. Apabila, kita mengikuti senam di tempat umum yang bisa dilihat banyak orang, maka ada baiknya menggunakan pakaian yang tertutup. 

    Nabi sangat membenci wanita-wanita yang sengaja memperlihatkan aurat atau bentuk keindahan tubuh. Imam Muslim pernah meriwayatkan:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

    Artinya:

    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (H.R.Muslim).

    Allah juga tidak menyukai hambanya yang mengumbar aurat, Allah berfirman dalam surah An-Nur:

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Artinya:

    “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (An-Nur:31).

    Dari hadits dan ayat tersebut, Islam bahkan mengancam dengan neraka bagi mereka para wanita yang mengumbar auratnya. Pasalnya, dalam senam juga terdapat berbagai gerakan tubuh.

    Apabila hal ini dilakukan di tempat umum dan ditonton oleh lelaki yang bukan muhrim, maka celakalah dilarang senam tersebut. Sebab, berlawanan dengan syariat Islam. 

    Oleh karena itu, apabila ingin melakukan senam hendaknya mengikuti syariat dan memperhatikan hukum senam dalam Islam. Semoga kita senantiasa menjadi umat yang dirindukan Allah dan Rasul-Nya.

  • Apa Syarat Kredit Biar Tidak Riba dalam Islam? Begini Caranya

    Apa Syarat Kredit Biar Tidak Riba dalam Islam? Begini Caranya

    Kredit menjadi alternatif dalam mendapatkan sesuatu dengan metode pembayaran secara angsuran. Namun, seperti yang kita ketahui bahwa dalam praktik ini sering kali kita temukan riba atau bunga. Lantas, bagaimana syarat kredit biar tidak riba?

    Berdasarkan pemaparan dari para ulama kontemporer, terdapat beberapa syarat sah yang harus dipenuhi dalam melakukan praktik kredit agar tidak terjadi riba.

    Tentunya ini perlu kita ketahui agar transaksi yang dilakukan terhindar dari riba.

    Pengertian Kredit

    Kredit adalah suatu bentuk transaksi keuangan di mana pemberi kredit memberikan dana kepada peminjam dengan persetujuan bahwa jumlah tersebut akan dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan.

    Biasanya dengan tambahan biaya atau bunga yang dibebankan kepada penerima kredit. Dalam konteks ekonomi modern, kredit seringkali digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa, investasi bisnis hingga kebutuhan keuangan pribadi.

    Dengan adanya kredit, individu atau perusahaan dapat mengakses dana yang mungkin tidak tersedia seketika. Adanya manfaat ini membuat banyak orang yang melakukan praktik kredit dalam menjaga keberlangsungan ekonomi.

    Dalam proses transaksi keuangan secara konvensional, jelas pada praktikum ini terdapat riba yang mana dalam Islam sangat dilarang. Hal ini karena terdapat bunga atau biaya tambahan yang dibebankan kepada penerima.

    Alasan Kenapa Riba Dilarang dalam Islam

    Riba atau bunga dianggap sebagai suatu praktik yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist sebagai salah satu bentuk eksploitasi ekonomi yang menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرَائِيلُ قَالَ هَؤُلاَءِ أَكَلَةُ الرِّبَا

    Artinya:

    “Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?” “Mereka adalah para pemakan riba,” jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, No. 2273).

    Terdapat juga hadits lainnya dari Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa dosa yang paling ringan dari orang yang melakukan riba adalah seperti berzinah dengan ibu kandungnya sendiri.

    الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

    Artinya:

    “Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, No. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

    Dari hadits ini bisa kita ketahui bahwa praktik riba merupakan haram dan dosa yang diterima serta ditanggung oleh pelaku nya sangat besar. Selain itu, terdapat juga beberapa alasan lainnya mengapa riba dianggap haram dalam Islam, yakni:

    1. Prinsip Keadilan

    Dalam konteks larangan riba, prinsip keadilan menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan harus diperlakukan secara adil. Riba dianggap melanggar prinsip ini karena pemberian dan pengambilan bunga.

    Hal ini tentunya cenderung menciptakan atau menghasilkan ketidaksetaraan. Sebagai contoh, pertimbangkan situasi di mana peminjam harus membayar bunga yang tinggi, sementara pemberi kredit mendapatkan keuntungan yang besar.

    Hal ini dapat mengakibatkan peminjam mengalami kesulitan ekonomi, sementara pemberi kredit memperoleh keuntungan yang tidak proporsional.

    2. Ketidakpastian atau Gharar

    Praktik riba dianggap mengandung unsur ketidakpastian atau gharar yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian dalam Islam.

    Sebagai contoh, bunga yang dikenakan pada suatu pinjaman tidak selalu jelas.

    Hal Ini menciptakan ketidakpastian bagi peminjam yang mungkin sulit merencanakan pengeluaran mereka dengan baik karena fluktuasi bunga yang tidak terduga.

    Baca juga: 10 Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya, Wajib Tahu!

    3. Kemajuan Bersama

    Islam mendorong kemajuan kesejahteraan bersama dan keadilan ekonomi. Riba dianggap dapat merugikan masyarakat dengan menciptakan kesenjangan ekonomi antara pemberi dan penerima kredit.

    Jika bunga sangat tinggi, peminjam yang kurang mampu ekonomi akan kesulitan membayar, sementara pemberi kredit dapat mengumpulkan keuntungan yang besar. Hal ini bertentangan dengan prinsip syariah yang ada dalam ajaran Islam.

    4. Pemberdayaan Ekonomi

    Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, Islam mendorong adanya kesempatan yang setara dalam transaksi keuangan. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi karena pemberian kredit dengan bunga dapat merugikan pihak yang kurang mampu.

    Individu atau kelompok yang sudah dalam situasi ekonomi yang sulit dapat terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputuskan akibat bunga yang terus bertambah.

    5. Pentingnya Transparansi

    Prinsip-prinsip Islam menekankan transparansi dan tanggung jawab dalam transaksi keuangan. Riba dianggap melanggar nilai-nilai ini karena dapat menciptakan ketidakjelasan dalam kesepakatan kontrak.

    Ketika terdapat ketidakjelasan dalam perhitungan bunga atau biaya tersembunyi dalam kontrak kredit, hal ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi yang diinginkan dalam Islam.

    Transparansi yang kurang dapat mengakibatkan pihak yang kurang berpengetahuan menghadapi risiko yang tidak diantisipasi dalam transaksi keuangan.

    Syarat Kredit Biar Tidak Riba

    Ketika mengambil kredit atau melakukan transaksi keuangan, umat Islam dihimbau untuk memastikan bahwa transaksi tersebut memenuhi syarat-syarat yang diakui oleh syariah agar terhindar dari riba.

    Berikut adalah beberapa syarat kredit biar tidak riba menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid yang bisa kita praktikkan:

    • Pemberi kredit harus memiliki barang supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki.
    • Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit. Terlebih lagi biaya tambahan yang tidak dicantumkan dalam kontrak ketika akad.
    • Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran yang dibebankan kepada penerima kredit.

    Sudah seharusnya kita memahami dan menerapkan syarat-syarat kredit yang sesuai dengan prinsip Islam. Salah satunya dengan melakukan syarat kredit biar tidak riba seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

  • Pembagian Warisan dalam Islam: Tata Cara, Syarat, dan Ketentuannya

    Pembagian Warisan dalam Islam: Tata Cara, Syarat, dan Ketentuannya

    Selama ini, banyak orang yang terlalu terburu-buru ketika membagi warisan sampai lupa bahwa ada tata cara pembagian warisan menurut Islam. Hal ini berakibat seringnya muncul sengketa antara saudara yang merasa menerima warisan. 

    Pembagian warisan pun menjadi hal yang sangat sensitif dan bila tidak berhati-hati sengketa yang terjadi bisa mengakibatkan hancurnya hubungan keluarga. Dalam Islam sendiri sudah terdapat tata cara pembagian warisan yang rinci.

    Panduan ini tentu sangat bermanfaat untuk menghindari adanya sengketa tersebut berdasarkan syariat Islam. Lantas, seperti apa pembagiannya? Mari kita simak pada ulasan berikut. 

    Pengertian Warisan 

    Melansir dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warisan adalah sesuatu yang diwariskan seperti harta, nama baik, atau harta pusaka. Dalam hukum dan syariat Islam, pengertian warisan pun tidak jauh berbeda. 

    Dalam Islam, warisan adalah aturan yang dibuat untuk mengatur peralihan atau pindahnya harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. Ahli waris ini bisa berupa orang lain atau keluarga. 

    Pengertian lain bisa kita lihat dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya di pasal 171 yang memang membahas mengenai waris. Berikut adalah pengertiannya:

    “Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”.

    Baca juga: 7 Doa untuk Menenangkan Hati dari Sedih dan Gelisah

    Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita tahu bahwa dalam hukum waris Islam sudah terdapat aturan yang menentukan siapa yang berhak menerima warisan atau ahli waris. Sekaligus jumlah bagian mereka.

    Pengertian ahli waris sendiri adalah orang yang memiliki hubungan nasab atau hubungan perkawinan dengan pewaris yang telah meninggal dunia. Selain itu, ahli waris juga beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk mendapatkan warisan. 

    Tata Cara dan Ketentuan Pembagian Warisan Menurut Islam

    Tata Cara dan Ketentuan Pembagian Warisan Menurut Islam

    Tata cara pembagian warisan dalam Islam sendiri sebenarnya tidak rumit. Karena sudah ada rincian dan ketentuan tersendiri mengenai ahli waris. Berikut adalah rinciannya:

    1. Ahli Waris dari Laki-laki 

    • Anak laki-laki 
    • Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
    • Ayah
    • Kakek dan seterusnya ke atas
    • Saudara laki-laki
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan)
    • Paman
    • Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh
    • Suami
    • Laki-laki yang memerdekakan budak

    Baca juga: Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

    2. Ahli Waris dari Perempuan 

    • Anak perempuan
    • Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
    • Ibu
    • Nenek dan seterusnya ke atas
    • Saudara perempuan
    • Istri
    • Wanita yang memerdekakan budak

    Jadi dari pembagian ahli waris tersebut bisa kita lihat bahwa penggolongan ahli waris terbagi menjadi 2 (dua) yaitu berdasarkan hubungan nasab dan hubungan perkawinan. 

    Untuk hubungan nasab, yang termasuk adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Sementara untuk hubungan perkawinan terdiri dari janda ataupun duda. 

    Jika ketika pewaris meninggal dan semua ahli waris ada, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda. Urutan selengkapnya dari ahli waris tersebut adalah: 

    1. Anak laki-laki 
    2. Anak perempuan 
    3. Ayah 
    4. Ibu 
    5. Paman 
    6. Kakek 
    7. Nenek 
    8. Saudara laki-laki 
    9. Saudara perempuan 
    10. Janda 
    11. Duda 

    3. Hak Waris yang Tidak Bisa Gugur 

    Hak warisan tidak akan bisa gugur khususnya untuk suami dan istri, ayah dan ibu, serta anak kandung. Baik anak laki-laki maupun perempuan. 

    4. Pihak yang Tidak Mendapatkan Warisan 

    Selain itu, ada juga beberapa pihak yang tidak mendapatkan warisan. Pihak tersebut adalah: 

    • Budak laki-laki atau perempuan
    • (Mudabbar) budak yang merdeka karena kematian tuannya
    • (Ummul walad) budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya 
    • (Mukatab) budak yang merdeka karena berjanji membayar kompensasi tertentu kepada majikan 
    • Pembunuh yang membunuh pewaris 
    • Orang yang melakukan murtad 
    • Pemeluk agama yang berbeda. 

    5. Ashabul Furudh 

    Ashabul furudh merupakan orang yang memperoleh warisan dengan kadar yang sudah ada ketentuannya dalam kitabullah. Rincian kadar warisan untuk Ashabul furudh adalah sebagai berikut: 

    1. Mendapat ½ : untuk anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki atau cucu perempuan, saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah, dan suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki 
    2. Mendapat ¼ : suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki, istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki 
    3. Mendapat ⅛ : istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki 
    4. Mendapat ⅔: dua anak perempuan atau lebih, dua anak perempuan dari anak laki (cucu perempuan) atau lebih, dua anak perempuan seayah dan seibu atau lebih, dan dua saudara perempuan seayah atau lebih
    5. Mendapat ⅓ : ibu jika pewaris yang meninggal tidak dihajb, dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu 
    6. Mendapat ⅙ : ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan, nenek ketika tidak ada ibu, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan).

    Dan masih ada anak perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seayah dan seibu, ayah jika ada anak atau cucu, kakek jika tidak ada ayah, dan saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.

    6. Hajb 

    Selain itu, hal lain yang perlu kita ketahui adalah soal hajb atau yang merupakan penghalang dalam waris. Berikut adalah beberapa golongan yang termasuk ke dalam hajb: 

    • Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu
    • Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah
    • Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas
    • Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah
    • Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu.

    Rukun Warisan dalam Islam 

    Selain ketentuan jumlah dan ahli waris, hal lain yang perlu kita perhatikan adalah soal rukun. Sama dengan persoalan yang lain, pembagian warisan menurut Islam pun memiliki rukun yang harus terpenuhi. 

    Hal ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan karena jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka warisan tidak bisa dibagi. Ahli waris pun tidak bisa mendapatkan bagiannya. 

    Nah, supaya hal ini tidak terjadi berikut adalah rukun pembagian warisan menurut Islam yang harus kita ketahui:

    1. Al-Muwarrits adalah orang yang mewariskan harta. Atau dengan kata lain, orang yang telah meninggal berhak dan bisa mewariskan harta benda yang mereka miliki 
    2. Al-Warits adalah orang yang bisa mendapatkan harta atau orang yang mewarisi harta dari pewaris. Dalam hal ini mereka adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan Al-Muwarrits atau orang yang meninggal 
    3. Al-Mauruts adalah sebutan untuk harta benda yang akan diwariskan setelah kematian Al-Muwarrits. 

    Syarat Ahli Waris Bisa Mendapatkan Warisan 

    Dalam hukum Islam, ada beberapa persyaratan untuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan. Inilah beberapa persyaratan pembagian warisan menurut Islam:

    1. Pihak yang mewariskan atau pewaris telah meninggal dunia atau meninggal secara hukum dalam artian dinyatakan oleh hakim
    2. Para ahli waris masih hidup ketika akan mendapatkan warisan 
    3. Ketentuan hubungan ahli waris dengan pewaris harus berdasarkan hubungan pernikahan, hubungan nasab, atau memerdekakan budak
    4. Baik yang memberikan warisan atau pihak yang menerima harus sama-sama menganut agama Islam. 

    Selain persyaratan tersebut, ada beberapa dokumen yang perlu ahli waris miliki agar bisa mendapatkan hak mereka. Beberapa dokumen tersebut adalah:

    • Akta waris dan SK waris yang sudah mendapatkan pengesahan dari lurah serta sudah mendapatkan penetapan dari camat. Dokumen ini untuk ahli waris yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) 
    • Akta waris atau notaris untuk WNI yang merupakan keturunan dari Arab, Eropa, India, ataupun Tionghoa.

    Untuk bisa membuat dokumen waris, kita harus mempersiapkan berbagai berkas atau dokumen yang penting. Mulai dari fotocopy KK ahli waris, KTP ahli waris, surat pengantar dari RT dan RW yang bertindak sebagai saksi dan sudah ditandatangani. 

    Selain itu, perlu mempersiapkan juga surat nikah pewaris dan akta kelahiran milik ahli waris. Apabila seluruh persyaratan dokumen ini telah terpenuhi, kita bisa menunjukkannya pada kelurahan terkait dan mendapatkan pengukuhan camat. 

    Cara Melaporkan Peralihan Hak Properti Ahli Waris 

    Selain memahami tata cara pembagian warisan menurut Islam, hal lain yang perlu ahli waris perhatikan adalah mengenai prosedur peralihan properti. Seperti yang kita tahu, properti adalah salah satu bentuk warisan yang umum di Indonesia. 

    Umumnya, properti yang diberikan sebelumnya menggunakan nama pewaris. Ketika ahli waris ingin melakukan peralihan nama atau hak milik, maka harus melewati prosedur tertentu. Berikut adalah prosedur tersebut:

    1. Pertama, silahkan mengisi form atau formulir permohonan untuk peralihan hak properti. Ahli waris sebagai pemohon juga nantinya harus menandatangani surat permohonan tersebut
    2. Apabila pemohon dikuasakan, maka harus melampirkan surat kuasa 
    3. Setelah itu siapkan juga beberapa dokumen seperti fotocopy KTP dan KK ahli waris, surat kuasa (jika dikuasakan), PBB dan SPPT sesuai tahun yang berjalan. 

    Tujuannya untuk kemudian dicocokkan dengan yang asli. Pihak yang mencocokan adalah petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di loket 

    1. Jangan lupa juga untuk membawa sertifikat asli dari warisan properti, akta wasiat dari notaris, dan SK waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
    2. Jika perolehan properti bernilai lebih dari Rp60.000.000, maka harus menyerahkan bukti SSB atau BPHTB 
    3. Terakhir, menyerahkan bukti pembayaran yang pemasukan. 

    Biaya prosedur peralihan nama properti ini nantinya bisa sangat bervariasi. Pasalnya, hal ini tergantung dengan nilai properti yang dikeluarkan oleh lembaga atau pihak berwenang. 

    Kemudian kita perlu sabar juga menunggu karena proses peralihan nama ini pasti membutuhkan waktu. Umumnya proses tersebut adalah sekitar 5 hari jam kerja sampai peralihan hak properti bisa selesai. 

    Bahaya Ancaman Terhadap Orang yang Mengubah Ketentuan Warisan 

    Sudah banyak sekali kejadian perselisihan karena pembagian warisan yang tidak adil pada keluarga. Tentu hal ini menjadi hal yang sangat disayangkan karena sudah ketentuan pembagian warisan menurut Islam yang bisa dijalankan. 

    Selain itu, perlu selalu kita ingat juga bahwa ketentuan hukum waris sesuai ketetapan Allah SWT adalah wajib hukumnya. Hal ini seperti yang tercantum pada QS. An-Nisa’: 

    فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    “Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).

    Lebih lanjut, Allah SWT juga telah berfirman: 

    تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

    “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. 

    Dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. 

    Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).

    Artinya, kita sudah sepantasnya tidak mengubah ketentuan ketika membagi warisan. Ketentuan pembagian warisan menurut Islam sudah menjadi panduan terbaik dan bisa menghindarkan manusia dari adanya perselisihan yang tidak baik. 

    Ketentuan Pembagian Warisan di Indonesia

    Di Indonesia sendiri pembagian harta warisan diatur berdasarkan 3 (tiga) jenis hukum. Pertama adalah pembagian warisan menurut Islam atau hukum waris Islam, hukum waris adat, dan yang terakhir adalah hukum waris perdata. 

    1. Hukum Waris Adat 

    Pembagian warisan berdasarkan adat akan mengacu pada hukum yang berlaku dari satu generasi ke generasi lainnya. Dengan kata lain, hukum waris adat adalah peraturan yang mengatur peralihan harta atau barang dari generasi ke generasi.

    Di Indonesia, sistem kekerabatan terbagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu matrilineal, bilateral, dan patrilineal. Klasifikasi inilah yang nantinya berpengaruh besar terhadap warisan yang akan diterima oleh para ahli waris. 

    Jika menggunakan kekerabatan patrilineal, maka akan mengikuti garis dari pihak ayah atau bapak. Umumnya kedudukan pria akan jauh lebih menonjol daripada wanita untuk pembagian warisan. 

    Kekerabatan matrilineal berarti mengambil garis keturunan dari garis ibu. Artinya, kedudukan wanita cenderung lebih menonjol daripada laki-laki. Sementara itu, sistem bilateral atau parental mengambil dari kedua belah pihak, bapak dan ibu.

    2. Hukum Waris Perdata

    Pembagian warisan menurut hukum perdata hanya bisa berjalan karena kematian. Jika menggunakan hukum ini, maka ada 2 (dua) cara yang bisa kita lakukan, yaitu berdasarkan undang-undang atau surat wasiat. 

    KUH Perdata telah membagi ahli waris menjadi 4 (empat) golongan, yaitu:

    1. Golongan I yang meliputi suami atau istri, anak-anak sah, dan keturunannya
    2. Golongan II yang meliputi ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara 
    3. Golongan III yang meliputi kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas 
    4. Golongan IV meliputi saudara garis ke samping seperti paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam. 

    Itulah pembagian warisan menurut Islam yang bisa kita ketahui. Pada dasarnya, Allah SWT sudah mengatur sedemikian rupa pembagian warisan berdasarkan ilmu dan hikmah. Artinya, hukum Allah SWT adalah hukum yang terbaik untuk manusia. 

    Jika pembagian berdasarkan logika manusia saja, maka sangat rawan terjadi perpecahan atau perselisihan. Sebab, belum tentu manusia bisa membaginya secara adil karena pasti ada hawa nafsu dan kebodohan di dalamnya. 

    Oleh karena itu, selalu pastikan kita menerapkan ketetapan Allah SWT dalam setiap sendi kehidupan termasuk dalam hal membagi warisan. Dengan begitu hidup bisa menjadi lebih tentram dan terhindar dari keburukan. 

  • 5 Hadits tentang Zina, Menjadi Pertanda Kiamat yang Nyata

    5 Hadits tentang Zina, Menjadi Pertanda Kiamat yang Nyata

    Dalam Islam, zina telah dilarang secara tegas melalui Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32. Larangan ini kemudian ditegaskan kembali dengan berbagai hadits tentang zina. Hadits tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada seluruh umat Muslim.

    Dalam hadits yang membahas zina, ditegaskan bahwa zina bukan hanya dilarang, tetapi juga mendapatkan kutukan dari Allah SWT. Demikian pula, Al-Qur’an menjelaskan bahwa zina merupakan tindakan yang sangat tercela.

    Untuk memahami pentingnya menjauhi zina dalam kehidupan kita, mari kita baca beberapa hadits yang membahasnya.

    Larangan Menjauhi Zina dalam Al-Qur’an

    Dalam Surah Al-Isra ayat 32, Allah telah memberikan larangan untuk tidak mendekati zina. Dari ayat ini, terdapat anggapan bahwa zina membuat miskin dan mengundang segala hal buruk serta keji.

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā.

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

    Allah SWT melarang zina karena zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan merupakan jalan yang penuh keburukan. 

    Allah SWT secara tegas melarang hamba-Nya untuk melakukan zina dan menghindari segala tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya zina.

    Dalam firman ini, Allah SWT menjelaskan bahwa zina adalah dosa besar dan perbuatan yang sangat buruk.

    Baca juga: Niat Sholat Taubat Zina Lengkap dengan Tata Caranya

    Sebuah hadits juga menggambarkan bagaimana Nabi Muhammad SAW memberikan pengajaran kepada seorang pemuda yang meminta izin untuk melakukan zina. 

    Nabi dengan bijaksana menunjukkan bahwa tidak ada orang yang suka jika zina dilakukan terhadap anggota keluarganya. Dalam doanya, nabi memohon kepada Allah untuk mengampuni dosa pemuda tersebut dan menjaga hatinya dari perbuatan zina.

    Firman Allah dalam ayat ini adalah untuk menghindari zina dan segala bentuk perbuatan yang dapat membawanya. Sebab, zina adalah dosa besar yang harus dihindari oleh umat Muslim.

    Hadits tentang Zina

    Hadits tentang Zina

    Terdapat banyak hadits shahih mengenai zina. Seluruhnya memberikan penegasan atas larangan zina yang telah diatur dalam AL-Qur’an. Berikut beberapa diantaranya.

    1. Sabda Nabi saat Shalat Gerhana

    Nabi Muhammad SAW pernah berkhotbah dalam shalat gerhana. Berikut sabda Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan zina.

    يَا أُمَّةَ مُـحَمَّدٍ ! وَاللّٰـهِ مَـا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَـرُ مِنَ اللّٰـهِ أَنْ يَـزْنِـيَ عَبْدُهُ أَوْ تَـزْنِـيَ أَمَتُـهُ ، يَا أُمَّةَ مُـحَمَّدٍ ! وَاللّٰـهِ لَوْ تَـعْـلَمُوْنَ مَـا أَعْلَمُ لَضَحِكْـتُمْ قَـلِيْـلًا وَلَبَـكَيْـتُمْ كَـثِـيْـرًا.

    Artinya:

    “Wahai umat Muhammad! Demi Allâh, tidak ada yang lebih cemburu daripada Allâh jika hamba-Nya yang laki-laki atau perempuan melakukan zina. Wahai umat Muhammad! Demi Allâh, sekiranya kalian tahu apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa.” (HR. Al-Bukhâri No. 1044 dan Muslim No. 901, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha).

    Zina secara khusus seusai shalat gerhana terdapat suatu rahasia indah yang hanya dapat diketahui oleh orang-orang yang mengamatinya secara seksama. Perbuatan zina merupakan tanda kehancuran alam sekaligus satu tanda-tanda hari Kiamat.

    Baca juga: Hukum Childfree dalam Islam Bisa Halal, Bisa Haram!

    2. Zina Mata, Zina Lisan, dan Zina Hati Dilarang

    Hadits tentang zina selanjutnya juga menyebutkan bahwa segala perbuatan yang mendekati zina dilarang, termasuk zina mata, zina lisan, dan zina hati. Nabi Muhammad SAW bersabda:

    إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).

    Lebih lanjut, Ibnu Bathal menjelaskan:

    “Zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat. Demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan. Zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan.” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).

    3. Merupakan Tanda-Tanda Kiamat

    Perbuatan zina yang merajalela merupakan salah satu tanda akhir zaman. Ketika banyak umat Islam yang sadar akan larangan zina, tetapi mereka melakukannya, saat itulah tandanya kiamat semakin dekat. 

    Sebagaimana hadits tentang zina dari riwayat Bukhari dan Muslim berikut:

    إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

    Artinya:

    “Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

    Artinya:

    “Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina“ (HR. Bukhari Muslim).

    Lebih lanjut, hadits riwayat At-Tirmidzi pun menjelaskan ketika lelaki dan perempuan berdua-duaan, ketiganya adalah setan. Yang mana setan ini berusaha menggoda untuk melakukan perbuatan buruk.

    اَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

    Artinya:

    “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan.“ (HR. At-Tirmidzi).

    4. Pelaku Zina Dijatuhi Hukuman Hadd

    Pada zaman Rasulullah, pelaku zina mendapat hukuman hadd meskipun tidak terang-terangan melakukannya. Sebagaimana hadits riwayat Bukhari, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata:

    أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه

    Artinya:

    “Ada seorang lelaki yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).

    Sementara itu, pada riwayat lain dijelaskan ada wanita dari Bani Ghamid mengaku berzina. Lalu, Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:

    وَيْحَكِ اِرْجِعِي فَاسْتَغْفِرِيْ اللهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ! فَقَالَتْ: أَرَاكَ تُرِيْدُ أَنْ تُرَدِّدَنِي كَمَا رَدَّدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: وَمَا ذَاكِ؟ قَالَتْ: إِنَّهَا حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَ: أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ لَهَا حَتَّى تَضَعِي مَا فِي بَطْنِكِ، قَالَ: فَكَفَلَهَا رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ حَتَّى وَضَعَتْ، قَالَ: فَأَتَى النَّبِيَّ j، فَقَالَ: قَدْ وَضَعَتِ الْغَامِدِيَّةُ، فَقَالَ: إِذًا لاَ نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيْرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَقَالَ: إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللهِ، قَالَ: فَرَجَمَهَا.

    Artinya:

    “Celaka engkau! Pulanglah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertaubatlah!” Kemudian wanita itu menjawab, “Aku melihat engkau menolak (pengakuan)ku sebagaimana engkau menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik.” Beliau bersabda, “Apa yang terjadi padamu?” Wanita itu menjawab, “Ini adalah kehamilan dari perzinaan.” Beliau meyakinkan, “Apakah engkau melakukannya?” Ia menjawab, “Benar.” Lalu beliau bersabda kepadanya, “Sampai engkau melahirkan apa yang engkau kandung.” (Perawi) berkata, “Lalu wanita itu ditanggung kesehariannya oleh seorang laki-laki dari Anshar sampai melahirkan.” (Perawi) melanjutkan, “Kemudian ia (laki-laki Anshar) mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Perempuan Ghamidiyyah itu sudah melahirkan.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalau begitu, kita tidak akan merajamnya dan membiarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusui.’ Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, ‘Aku yang akan bertanggung jawab atas penyusunnya, wahai Nabi Allah.’” (Perawi) berkata, “Maka Nabi pun merajam wanita tersebut” (HR. Muslim no.1695).

    Dalam dua hadits tentang zina tersebut, pelaku zina melakukannya secara diam-diam, tidak terang-terangan. 

    Hukuman diterapkan berdasarkan pengakuan yang mereka buat. Jika secara terang-terangan, kemungkinan besar orang lain akan melaporkan mereka, bukan berdasarkan pengakuan yang mereka buat sendiri.

    5. Hukuman Pezina di Akhirat

    Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ.

    Artinya:

    “Ada tiga golongan manusia yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim (no. 107), an-Nasa-i (V/86), dan Ahmad (II/433).

    Itulah hukuman berat bagi pezina saat di akhirat nanti.

    Demikian beberapa hadits tentang zina yang perlu kita perhatikan. Semoga Allah SWT memberikan keteguhan hati dan menjauhkan kita dari berbagai fitnah zina yang dapat merusak keimanan. Aamiin.