Tag: Hukum Islam

  • 5 Tujuan Hukum Islam Beserta Sumber dan Pengertiannya

    5 Tujuan Hukum Islam Beserta Sumber dan Pengertiannya

    Islam dikenal memiliki aturan hukum yang sangat ketat di berbagai bidang kehidupan. Lantas, apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam tersebut? Lalu, dari mana sumber hukum tersebut diperoleh?

    Sebagai umat muslim, tentu kita harus tahu tentang kedua hal tersebut, sehingga kita mempunyai dasar yang kuat dalam mengerjakan perintah-perintah agama, yaitu menjalankan apa yang diwajibkan dan menghindari apa saja yang dilarang.

    Pada artikel kali ini, kita akan membahas apa saja tujuan dari tegaknya hukum-hukum Islam beserta sumber dan pengertiannya. Berikut ulasannya!

    Apa Tujuan yang Ingin Dicapai dari Penegakan Hukum Islam?

    Secara umum, tujuan dari adanya hukum Islam adalah mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Hal ini seperti tujuan hukum Islam yang telah dirumuskan oleh Abu Ishaq As-Syatibi berikut ini:

    1. Memelihara Agama (Hifz al-Din)

    Tujuan hukum Islam yang pertama adalah untuk memelihara agama atau dikenal dengan istilah Hifz al-Din. Konsep ini mewakili upaya untuk menjaga dan melestarikan agama Islam sebagai landasan utama dalam kehidupan umat Muslim.

    Lebih lanjut, upaya untuk memelihara agama (Hifz al-Din) ini terbagi menjadi tiga peringkat, yaitu:

    • Peringkat pertama adalah dharuriyat, yaitu memelihara agama ke dalam peringkat primer seperti sholat 5 waktu, puasa, dan kewajiban penting lainnya.
    • Peringkat kedua adalah hajiyyat, yaitu melaksanakan hukum agama dengan maksud menghindari kesulitan atau halangan. Contohnya adalah mengerjakan sholat jama’ dan sholat qashar bagi mereka yang berhalangan dari mengerjakan sholat 5 waktu.
    • Ketiga adalah tahsiniyyat, yaitu menjalankan hukum agama demi menjaga dan menjunjung tinggi martabat manusia seperti berhijab, menjaga kebersihan, berkata baik, dan sebagainya.

    Baca juga: Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu ini Bisa Jadi Referensi

    2. Memelihara Jiwa (Hifz al-Nafs)

    Apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam berikutnya adalah untuk memelihara jiwa atau dikenal dengan istilah Hifz al-Nafs. 

    Hifz al-Nafs menetapkan larangan tegas terhadap tindakan pembunuhan dan kekerasan. Hukum Islam menegaskan pentingnya menjaga kehidupan manusia dan melarang segala bentuk tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan jiwa.

    Hal ini juga terlampir dalam QS. Al-Isra ayat 33, yaitu:

    وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

    Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja’alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manṣụrā.

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

    Hifz al-Nafs  juga terbagi dalam tiga peringkat, yaitu:

    • Memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyat, seperti tidak membunuh, memenuhi kebutuhan pokok (makan dan minum), atau hal-hal lain yang apabila dilanggar bisa mengancam jiwa seseorang.
    • Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyyat, seperti memperbolehkan berburu binatang agar bisa memilih makan yang lezat dan halal. Jika hal ini diabaikan, maka tidak sampai mengancam jiwa, tetapi akan menyulitkan hidupnya.
    • Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyyat, seperti penetapan tata cara makan dan juga minum. Hal ini tidak sampai menyulitkan hidup atau bahkan mengancam jiwa. Akan tetapi, hanya berpengaruh pada kesopanan saja.

    3. Memelihara Akal (Hifz al-‘Aql)

    Islam menganggap akal sebagai karunia dari Allah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Pemeliharaan akal dianggap sebagai tanggung jawab moral untuk memanfaatkannya dengan bijak dalam menjalani kehidupan.

    Seseorang juga tidak akan bisa menjalankan hukum Islam dengan benar jika akalnya tidak terpelihara. Itulah kenapa ada banyak perkara dalam Islam yang tidak berlaku bagi mereka yang belum baligh atau memiliki gangguan jiwa.

    Pembagian peringkat dalam memelihara akal (Hifz al-‘Aql):

    • Memelihara akal dalam peringkat daruriyyat, seperti tidak boleh minum khamr atau alkohol. Jika hal ini dilanggar, maka akan terancam eksistensi akal kita.
    • Memelihara akal dalam peringkat hajiyyat, seperti perintah untuk menuntut ilmu. Jika hal ini diabaikan, maka tidak akan merusak akal. Akan tetapi, hal ini dapat menyulitkan hidup dan menghambat pengembangan ilmu pengetahuan.
    • Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyyat, seperti mendengarkan atau membayangkan sesuatu yang tak bermanfaat. Hal ini bisa menyalahi etiket, namun tidak sampai mengancam akal.

    4. Memelihara Keturunan (Hifz al-Nasl)

    Selanjutnya, hukum Islam juga bertujuan untuk memelihara keturunan yang juga dikenal dengan istilah Hifz al-Nasl. 

    Memelihara keturunan dalam Islam dianggap sebagai kontribusi terhadap meneruskan dakwah dan ajaran Islam. Dengan memiliki keturunan yang kuat dan taat agama, umat Islam dapat menyebarkan nilai-nilai Islam ke generasi selanjutnya.

    Pembagian peringkat dalam memelihara keturunan (Hifz al-Nasl):

    • Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyariatkannya menikah dan larangan berzina. Mengabaikan hal ini justru akan mengancam eksistensi keturunan.
    • Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat, seperti penyebutan mahar dalam pernikahan dan adanya talaq. Penetapan keduanya akan menengahi jika ada masalah dalam pernikahan.
    • Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti adanya syariat khitbah. Hal ini tidak akan mengancam eksistensi keturunan dan tidak pula menyulitkan seseorang menjalankan perkawinan.

    5. Memelihara Harta (Hifz al-Mal)

    Dalam Islam, umat dianggap sebagai khalifah atau pemimpin yang bertanggung jawab atas amanah harta yang diberikan oleh Allah. Pemeliharaan harta menjadi tanggung jawab umat untuk digunakan dengan bijak dan adil.

    Lantas, apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam terkait harta ini? Sama seperti sebelumnya, pemeliharaan harta (Hifz al-Mal) memiliki tujuan tertentu dalam Islam yang terbagi menjadi:

    • Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat, seperti syariat terkait kepemilikan harta dan larangan mengambil harta milik orang lain. Jika hal ini dilanggar, tentu tujuan pemeliharaan harta tidak akan tercapai.
    • Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat, seperti adanya akad perniagaan yang menggunakan akad salam. Hal ini tidak akan mengancam harta, tetapi dapat menyulitkan hidup seseorang.
    • Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti adanya etika dalam berbisnis. Hal ini mungkin saja tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya jual beli, tetapi secara etika bisa bermasalah.

    Sumber Hukum Islam dan Pengertiannya

    Setelah mengetahui apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum islam, kita juga perlu tahu dari mana sumber hukum Islam itu berasal. Berikut ini adalah beberapa sumber rujukan yang menjadi dasar diberlakukannya hukum-hukum Islam:

    1. Al-Qur’an

    Sumber hukum Islam yang utama tentu saja adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an dianggap sebagai petunjuk hidup yang lengkap dan sempurna. Ayat-ayatnya memberikan panduan dalam segala aspek kehidupan, termasuk etika, moral, serta hukum.

    Kitab suci ini menyampaikan hukum syariat secara universal dan juga abadi. Artinya, hukum-hukum di dalamnya tidak terikat oleh ruang dan waktu sehingga relevan untuk diterapkan dalam berbagai masa sampai akhir jaman.

    2. Hadits

    Sumber hukum Islam berikutnya adalah hadits. Hadits memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang mungkin memerlukan konteks atau interpretasi tambahan. 

    Dengan kata lain, hadits dapat membantu umat Islam dalam memahami maksud dan penerapan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Di dalamnya telah tercatat segala tindakan, perkataan, dan perilaku Nabi Muhammad SAW. 

    Sebagai contoh teladan, hadits dapat membimbing umat muslim dalam menjalankan ajaran Islam dengan memberikan petunjuk nyata tentang bagaimana Nabi mengimplementasikan ajaran Al-Qur’an di dalam kesehariannya.

    3. Ijtihad Ulama

    Berikutnya, sumber hukum Islam juga berasal dari ijtihad para ulama. Proses ijtihad melibatkan analisis mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur’an, hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam lainnya.

    Ijtihad sendiri merupakan usaha ulama dalam menentukan hukum-hukum Islam setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW sehingga tidak ada lagi orang yang bisa ditanyakan terkait pendapatnya akan suatu perkara.

    Setidaknya, ada 4 jenis ijtihad yang perlu kita tahu, yaitu:

    • Ijma, suatu hukum yang sesuai dengan kesepakatan para ulama.
    • Qiyas, penetapan hukum baru berdasarkan hukum lain yang sudah jelas status hukumnya.
    • Maslahah, prinsip kesejahteraan atau kepentingan umum (kemaslahatan umat).
    • Urf, hukum yang bersifat kebiasaan atau diwariskan secara turun temurun.

    Dari pembahasan ini, dapat kita pahami bersama terkait apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam. Dengan begitu, kita bisa lebih yakin dalam mengerjakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan yang berlaku.

  • Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

    Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

    Bagaimana hukum bunga bank dalam Islam? Berbicara tentang bank, tidak bisa terlepas dari yang namanya bunga. Tentu saja, yang dimaksud bunga dalam hal ini bukanlah tanaman, tetapi sesuatu yang berhubungan dengan ekonomi.

    Bunga bank adalah imbalan berupa dana yang diberikan bank kepada nasabah maupun nasabah kepada bank. 

    Bagi kamu yang memiliki rekening bank, jika mengecek secara cermat setiap tanggal tertentu pasti ada saldo yang terpotong secara otomatis.

    Saldo itulah yang menjadi imbalan untuk pihak bank dan dikategorikan sebagai bunga. Mayoritas bank konvensional pasti menerapkan sistem ini.

    Jenis-Jenis Bunga Bank

    Dalam perbankan, ada 5 jenis suku bunga bank yaitu:

    • Suku Bunga Tetap: suku bunga yang jumlahnya tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai tanggal jatuh tempo.
    • Suku Bunga Mengambang: suku bunga yang selalu berubah mengikuti pasaran. Jika suku bunga di pasaran turun, maka suku bunganya juga ikut turun, begitupun sebaliknya.
    • Suku Bunga Flat: suku bunga yang perhitungannya berdasarkan pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.
    • Suku Bunga Efektif: suku bunga yang perhitungannya berdasarkan sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang telah dibayarkan.
    • Suku Bunga Anuitas: suku bunga yang diatur supaya jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.

    Baca juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

    Tentang bunga bank, memang ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun, untuk riba sebagian besar ulama menyatakan haram.

    Hal ini menunjukkan bahwa ulama berpandangan bahwa bunga bank itu belum tentu ribu, tetapi riba itu pasti ada di bunga bank. Dasar keharaman riba ini sangat jelas tercantum di dalam Al-Qur’an Surah Al Baqarah Ayat 275:

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn.

    Artinya:

    “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    Tidak hanya itu saja, di Surah Al Baqarah Ayat 279 juga diterangkan tentang ancaman Allah SWT terhadap orang-orang yang enggan meninggalkan riba:

    فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

    Fa il lam taf‘alû fa’dzanû biḫarbim minallâhi wa rasûlih, wa in tubtum fa lakum ru’ûsu amwâlikum, lâ tadhlimûna wa lâ tudhlamûn

    Artinya:

    “Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”

    Selain itu, dijelaskan juga di dalam Surah Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulur-ribâ adl‘âfam mudlâ‘afataw wattaqullâha la‘allakum tufliḫûn

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

    Baca juga: Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    Berikut ini penjelasan tentang hukum bunga bank dari beberapa ulama ternama di dunia:

    1. Majelis Ulama Indonesia

    Menurut Majelis Ulama Indonesia praktik pinjaman berbasis bunga hukumnya haram. Hal ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).

    MUI menganggap bahwa bunga sama dengan riba, yaitu tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Berikut ini isi dari fatwa tersebut:

    1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan hukumnya haram.
    2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Lembaga Keuangan lainnya maupun individu.

    2. Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az Zuhaili

    Sama halnya seperti Majelis Ulama Indonesia, kedua ulama tersebut juga berpendapat bahwa hukum bunga bank dalam Islam itu haram. Dasar yang mereka gunakan adalah Surah Al Baqarah 275 dan salah satu hadist Rasulullah.

    Dan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah:

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya: 

    Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994).

    Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menegaskan dalam Fawa’idul Bunuk:

    فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْحَرَامِ

    Artinya: 

    “Bunga bank adalah riba yang diharamkan.”

    Sementara itu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan:

    فَوَائِدُ الْمَصَارِفِ (الْبُنُوْكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ وَرِبَا الْمَصَارِفِ أَوْ فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ سَوَاءٌ كَانَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَوْ مُرَكَّبَةً

    Artinya: 

    “Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda.”

    3. Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut

    Kelima ulama kontemporer tersebut berpandangan jika bunga bank itu tidak termasuk riba sehingga tidak diharamkan. Dasar yang digunakan yaitu Firman Allah Surah An Nisa ayat 29.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

    Artinya:

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili illâ an takûna tijâratan ‘an tarâdlim mingkum, wa lâ taqtulû anfusakum, innallâha kâna bikum raḫîmâ.

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    Dari ayat tersebut ada keterangan ‘suka sama suka’. Ketika kita pertama kali membuka rekening, pihak bank sudah menyatakan bahwa setiap bulannya ada saldo yang terpotong sebagai imbalan dan kita pun menyetujuinya.

    Karena saling setuju, maka bunga bank tidak dianggap haram. Lain halnya jika bunga tersebut dilakukan secara sepihak.

    Itulah dia penjelasan selengkapnya mengenai hukum bunga bank dalam Islam. Semoga bermanfaat dan dapat kita ambil pelajarannya.

  • 7 Manfaat Hidup Sederhana Menurut Islam, Muslim Harus Tau!

    7 Manfaat Hidup Sederhana Menurut Islam, Muslim Harus Tau!

    Hidup Sederhana atau yang kerap disebut dengan istilah minimalis, merupakan gaya hidup yang dewasa ini banyak digaungkan masyarakat. Pasalnya ada banyak sekali manfaat hidup sederhana menurut Islam.

    Dalam Islam, seorang muslim dianjurkan untuk hidup sederhana sebab hal ini turut dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-harinya.

    Hidup sederhana yang dimaksud bukanlah meninggalkan harta serta kepunyaan lantas menjadi orang yang miski. Namun hidup sesuai kebutuhan dan menjauhi sifat keserakahan yang konsumtif sebab hal ini tidak disukai Allah SWT.

    Ingin tahu manfaat hidup sederhana menurut Islam? Yuk simak uraiannya berikut ini.

    Konsep Hidup Sederhana

    Ada baiknya untuk mengenal apa sebenarnya konsep hidup sederhana sebelum manfaat dalam mempraktikannya.

    meski banyak digaungkan di masyarakat dengan istilah keren yakni minimalisme. Akan tetapi faktanya, kebanyakan seseorang akan lupa dengan prinsip cukup setelah mereka memiliki lebih. Seperti menaikkan kebutuhan seiring dengan kenaikan gaji.

    Oleh sebab itulah keputusan untuk menjalani hidup sederhana kerap kali sulit dilakukan jika tidak memiliki niat serta tekad untuk konsisten di dalamnya. Namun, ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan apabila kita berhasil mempraktikkannya.

    Sebenarnya, menjalani hidup sederhana ini mudah untuk dipraktikan apabila mengetahui konsepnya.

    Konsep ini dilakukan dengan menyeimbangkan atau menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya, dengan mementingkan pemenuhan kebutuhan yang sifatnya primer seperti makanan yang bergizi, pendidikan serta kesehatan.

    Konsep inilah yang akan membuat seseorang yang mencoba mempraktikannya merasa metode minimalisme lebih efektif untuk menyukupi kehidupan dan tidak mubazir.

    Selain itu, dengan menerapkan hidup minimalis, kita akan lebih mengenal diri kita sendiri dan menentukan apa yang sebetulnya penting dan belum penting untuk dibeli. Tidak hanya itu, kita juga akan senantiasa menjalani hidup yang bisa membuat diri kita bahagia, menekuni hobi, bersyukur dan lebih meningkatkan hubungan sosial dengan sesama.

    Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

    Manfaat Hidup Sederhana Menurut Islam

    Meski mempraktikan hidup sederhana nampak sederhana dan sepele, akan tetapi faktanya penerapannya butuh keseriusan, tekad serta konsisten agar berhasil.

    Namun, tidak akan merugi bagi kita menerapkan hidup sederhana untuk keseharian, sebab Rasulullah SAW sendiri mencontohkan untuk senantiasa hidup sederhana dengan secukupnya dalam memenuhi kebutuhan pribadi.

    Mengingat bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan di dunia akan dihisab serta dipertanyakan kefadhilahannya. Adapun manfaat hidup sederhana menurut Islam adalah sebagai berikut:

    1. Meningkatkan Rasa Syukur

    Manfaat hidup sederhana menurut Islam yang pertama yakni meningkatkan rasa syukur di dalam diri kita. Sebab hal ini akan selalu mengajarkan kita untuk selalu merasa cukup terhadap sesuatu yang dimiliki saat ini.

    Meski kelak, Allah menitipkan kelebihan dalam hal rezeki ekonomi pun tidak akan mengubah diri kita menjadi lebih konsumtif dari biasanya.

    Selain itu, hidup sederhana juga menjadikan kita merasakan hidup yang lebih hemat serta tak berlebihan dalam hal apapun dalam dunia ini, justru lebih bersyukur dengan apa pun yang Allah berikan kepada kita.

    Sebagaimana firman Allah SWT berikut yang menganjurkan umat-Nya untuk senantiasa bersyukur berikut ini.

    “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al-Baqarah : 152)

    Masih dalam surat yang sama, yakni Al-Baqarah ayat 172, Allah SWT juga berfirman:

    “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”

    Dengan bersyukur, Allah akan mendatangkan kenikmatan berkali-kali lipat dibanding biasanya. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 145 yang artinya,

    “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imran : 145)

    2. Terhindar dari Sifat Sombong

    Manfaat hidup sederhana menurut Islam selanjutnya yakni melindungi kita dari sifat sombong. Sebab orang-orang yang hidup sederhana biasanya akan lebih rendah hati.

    Perlu diketahui bahwa sombong merupakan sifat yang tidak disukai Allah SWT. Sebagaimana yang tertulis dalam Alquran berikut:

    “Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. An Nahl : 23)

    Selain itu, disebutkan pula dalam surat lain bahwasannya Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman : 18)

    Dengan mempraktikan hidup sederhana, kita akan selalu berpegang pada prinsip bahwa segala sesuatu hanya titipan dan akan dihisap dikemudian hari.

    3. Pengaturan Keuangan yang Lebih Baik

    3. Pengaturan Keuangan yang Lebih Baik

    Dapat mengatur keuangan menjadi lebih baik juga termasuk dalam salah satu manfaat hidup sederhana menurut Islam yang bisa diperoleh bagi seorang muslim yang mempraktikan minimalisme ini.

    Kehidupan sederhana akan menjadikan seseorang memiliki sikap selektif dan cermat dalam mengatur keuangannya agar bisa tetap bertahan hidup tanpa melakukan tindakan yang berlebihan.

    Sistem pengaturan keuangan yang lebih tersebut dapat dilakukan dengan menabung atau menginvestasikan pada hal yang bermanfaat. Tentu hal ini akan memiliki manfaat yang besar dikemudian hari.

    Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    4. Lebih Mudah Terhindari dari Kondisi Stress

    Menerapkan hidup sederhana akan memberikan dampak positif terhadap kesehatan mental seseorang.

    Sebab ketika kita memilih untuk hidup sederhana, kita tidak akan memiliki ambisi yang berlebihan dalam mencapai atau memiliki sesuatu. Pasalnya, hidup sederhana ini akan membuat seseorang lebih mudah merasa cukup dan selalu bersyukur.

    Selain itu, orang yang hidup dalam kesederhanaan akan lebih menemukan kebahagiaan versi dirinya sendiri dan lebih mudah mendapatkan kebahagiaan meski dari hal kecil atau sepele.

    5. Memperkuat Hubungan dengan Orang Lain

    Siapa sangka jika manfaat hidup sederhana menurut Islam ada kaitannya dengan memper hubungan dengan orang lain? Pola hidup sederhana ini menjadikan kita lebih mudah memusatkan pikiran pribadi hanya untuk hal yang dianggap penting, seperti keluarga, sahabat, dan lain sebagainya.

    Orang yang cenderung menyukai kemewahan, akan mengalokasikan waktunya hanya untuk bekerja dan menghabiskan uang hasil kerjanya untuk dipamerkan.

    Selain itu, memilih hidup sederhana membuat seseorang lebih menyukai berkomunikasi dengan orang terdekatnya ketimbang menghabiskan waktu bersama gadget dengan berlebihan.

    6. Hidup Jadi Lebih Tenang dan Bahagia

    Memutuskan menjalani hidup sederhana akan membuat kita lebih tenang, sebab kita tidak akan dihantui dengan hal-hal yang sifatnya hanya keinginan dan konsumtif. Padahal sebenarnya tidak terlalu penting dan membawa kesulitan dikemudian hari.

    Sederhananya, memilih hidup sederhana akan membuat hidup yang kita jalani tak akan dihantui oleh pengeluaran konsumtif yang terkesan membebani. Selain itu, kita juga akan lebih siap untuk bisa menghadapi rencana jangka panjang.

    7. Terhindar dari rasa iri dan dengki.

    Manfaat hidup sederhana menurut Islam yang terakhir yakni menghindarkan diri dari rasa dengki dan iri hati. Sebab seseorang yang memilih untuk hidup sederhana biasanya akan memiliki sifat qanaah, sehingga hidupnya kan selalu merasa cukup. Hal inilah yang akan menghindarkan kita dari sikap iri dan dengki.

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat. “Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim).

    Jika bisa hidup sederhana dan memilah apa yang benar-benar dibutuhkan atau tidak. Tentu hal ini akan lebih menyenangkan bukan? Sebab ada banyak sekali manfaat hidup sederhana menurut Islam yang bisa dijadikan salah satu motivasi untuk memulainya.

  • Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam serta Contohnya agar Tidak Keliru Memahaminya

    Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam serta Contohnya agar Tidak Keliru Memahaminya

    Istilah Mahram dan Muhrim merupakan dua istilah yang cukup familiar terdengar. Namun tahukah apa sebenarnya perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam?

    Meski familiar dan acap kali digunakan, penggunaan kata mahram dan muhrim sering kali kurang tepat atau terbalik-balik dalam masyarakat.

    Jadi apakah makna sebenarnya dari mahram dan muhrim, agar penggunaan kata ini tepat serta tidak lagi keliru atau tertukar? Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Mengenal Makna Mahram

    Sebelum membahas mengenai perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam. Tentu akan lebih baik jika mengetahui apa makna sebenarnya dari mahram itu sendiri.

    Jika membahasa mengenai mahram. Kata ini mudah sekali dijumpai dalam pembahasan mengenai pernikahan. Asal kata mahram sendiri adalah haram yang artinya dilarang atau tidak boleh dilakukan.

    Mahram merupakan perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci).

    Baca juga: Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.

    Bahkan keharaman orang yang mahram untuk menikah turut dijelaskan oleh salah satu ulama yakni Imam Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menerangkan hakikat wanita yang termasuk mahram:

    ‘Hakikat wanita yang termasuk mahram dimana boleh seorang laki-laki boleh melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya, adalah wanita yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram.’

    Selain itu dijelaskan pula dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Surah An-Nisa ayat 23 yang bunyinya:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

    ḥurrimat ‘alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa ‘ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa’nakum wa akhawātukum minar-raḍā’ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa ‘alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma’ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Ayat di atas cukup menjelaskan mengenai apa itu mahram, sehingga tidak akan sulit untuk kemudian memahami perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam. Untuk lebih sederhananya, berikut beberapa jenis mahram yang perlu diketahui:

    1. Mahram Sebab Keturunan atau Nasab

    Seluruh perempuan yang terhitung saudara atau kerabat itu mahram terkecuali perempuan yang dimulai dari sepupu atau anak bibi hingga ke bawah. Secara garis besar ada 7 golongan mahram:

    1. Ibu, nenek, sampai ke atas.
    2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah.
    3. Saudara perempuan.
    4. Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
    5. Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
    6. Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram, sehingga boleh untuk dinikahi.
    7. Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram, sehingga boleh untuk dinikahi.

    2. Mahram Sepersusuan

    Mahram sebab sepersusuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits al-Bukhari yang bunyinya,

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة  [رواه البخاري]

    Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” [HR. al-Bukhâri]

    Baca juga: Hukum Pajak dalam Islam, Dari berbagai Sudut Pandang

    3. Mahram Sebab Pernikahan

    Berikut ini yang termasuk mahram karena sebab pernikahan:

    1. Mertua
    2. Anak tiri (jika sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
    3. Ibu tiri
    4. Menantu
    5. Saudara perempuanya istri

    4. Mahram Ghairu Muabbad

    Mahram ghairu muabbad ialah orang yang haram untuk dinikahi sementara waktu sebab ada alasan yang menghalanginya.

    Ada empat golongan yang termasuk dalam kategori ini, yaitu:

    a. Istri yang Ditalak Tiga

    Ketika seorang suami telah menalak tiga istrinya, mereka hanya bisa rujuk apabila sang istri menikah kembali namun dengan niat karena Allah.

    Jika dari pernikahan yang kedua ini kemudian ia bercerai atau suaminya meninggal. Maka barulah ia diperbolehkan untuk kembali menikah dengan suami yang pertama.

    Hal ini dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 230. Allah berfirman:

    “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. Al Baqarah: 230)

    b. Wanita yang Masih Mempunyai Ikatan Pernikahan

    Haram hukumnya menikahi seorang wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan, masih dalam masa iddah dan wanita yang sedang dalam keadaan hamil.

    Mereka baru boleh dinikahi ketika segala ikatan dengan sang suami telah putus sepenuhnya.

    c. Memadu Dua orang Wanita yang Bersaudara

    Memadu dua orang wanita yang bersaudara hukumnya haram. Namun, jika sudah bercerai dengan salah satunya atau istrinya meninggal dunia, maka diperbolehkan untuk menikahi saudaranya.

    d. Memadu Bibi dari Istri

    Memadu bibi dari istri, baik dari jalur ayah maupun ibu hukumnya haram. Ketetapan ini diatur berdasarkan hadits berikut:

    “Abdan telah menceritakan kepada kami: Abdullah telah mengabarkan kepada kami: Ashim telah mengabarkan kepada kami: Dari Sya’bi dia mendengar Jabir berkata. ‘Rasulullah SAW melarang dinikahinya seorang wanita bersama dengan bibinya dari jalur ibu dan bibinya dari jalur bapak.’” (HR. Bukhari, no. 5108)

    Mengenal Makna Muhrim

    Sebelum membahas mengenai perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam, setelah memahami apa makna dari mahram. Ada baiknya untuk mengenal serta memahami pula makna dari muhrim itu sendiri.

    Melansir laman resmi NU Online, istilah muhrim biasa dikenal dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji atau umrah).

    Sementara dalam bahasa Arab, kata muhrim berasal dari muhrimun yang artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sehingga muhrim sendiri merupakan orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram.

    Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam

    Dari penjelasan di atas, maka sudah jelas bahwasannya perbedaan mahram dam muhrim dalam Islam terletak pada artinya.

    Yang mana mahram adalah wanita yang haram dinikahi, baik sementara maupun selamanya. Sedangkan muhrim merupakan orang yang melaksanakan ibadah ihram, yakni haji maupun umrah.

    Sederhanannya, yang satu kaitannya dengan pernikahan, yang satu lagi kaitannya dengan ibadah haji.

    Demikian penjelasan mengenai perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam. Sekiranya penjelasan di atas dapat menjadi wawasan yang bermanfaat bagi kita semua.

  • Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah? Kita pernah melontarkan pertanyaan ini baik dalam hati atau secara langsung. Baik lomba sains atau keagamaan, apakah kita sebagai umat Muslim boleh mengikutinya?

    Perlombaan menjadi bentuk kompetisi yang lazim bagi umat manusia. Dalam bahasa Arab, perlombaan bisa diartikan sebagai musabaqah. Kita sering sekali berlomba-lomba untuk menunjukkan kemampuan masing-masing demi hasil terbaik.

    Dewasa ini, banyak sekali perlombaan yang disertai hadiah bagi sang pemenang. Hadiah itu bisa berupa piala, uang tunai, dan apapun yang bermanfaat, baik itu untuk mempelajari lebih lanjut tentang sains atau keagamaan.

    Jadi bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah? Bolehkah kita pula mengikuti lomba keagamaan berhadiah? Kita patut tahu tentang hukumnya dalam Islam dan pembahasannya mungkin saja mengejutkan.

    Definisi Perlombaan atau Musabaqah

    Sebelum mengetahui hukum perlombaan dalam Islam, ada kalanya kita mengetahui makna musabaqah, kata Arab dari perlombaan. Berikut adalah arti musabaqah secara bahasa menurut as sabqu:

    القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء

    Artinya:

    “Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).

    Berdasarkan penjelasan tersebut, perlombaan atau musabaqah berarti kegiatan berisi persaingan yang bertujuan menunjukkan usaha terbaik dari siapapun dalam sesuatu. Artinya, kita harus melakukan usaha terbaik kita demi bisa menang.

    Jika kita melihat definisi dari KBBI, perlombaan bisa berarti sebuah kegiatan mengadu keterampilan, ketangkasan, kepandaian, dan lain-lain. Ini berarti perlombaan menjadi kompetisi di mana kita butuh menunjukkan keterampilan masing-masing sambil beradu.

    Kita sudah tahu bagaimana agar bersiap untuk berkompetisi, terutama di lomba sains dan lomba keagamaan. Belajar dan berlatih, kedua cara itu bertujuan agar kita bisa melakukan yang terbaik dengan tujuan menang lomba itu.

    Baca juga: Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    Hukum Perlombaan dalam Islam

    Saat kita mencari jawaban “bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah?”, hukum dasarnya dalam Islam patut kita ketahui. Kita sering menyaksikan bahwa perlombaan sebagai upaya bersaing dengan orang lain demi menjadi yang terbaik.

    Pada dasarnya, kaidah Fiqih mengatakan hukum asal perkara perlombaan adalah mubah atau diperbolehkan. Jika hanya sekadar perlombaan, hukumnya boleh. Berikut adalah kutipan dari kaidah Fiqih tentang hukumnya:

    الأصل في المعاملات الحِلُّ

    Artinya:

    “Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.

    Sementara itu, para ulama secara umum mengidentikasi muasabaqah sebagai perlombaan demi melatih pesertanya dengan tujuan siap berjihad. Mengapa demikian? Alasannya terdapat pada perkataan Ibnu Taimiyah sebagai berikut:

    لسباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله

    Artinya:

    “Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).

    Disyariatkannya lomba sebagai tujuan melatih umat Muslim dengan tujuan berlatih agar berjihad ternyata terdapat pada dalil Al-Qur’an dan hadits.

    وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

    Artinya:

    “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al-Anfal: 60).

    سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ

    Artinya:

    “Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘. Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah keahlian menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).

    Berdasarkan kedua dalil tersebut, contoh persiapan untuk berjihad adalah adu keahlian menembak. Hal ini menunjukkan perlombaan agar melatih untuk berjihad kelak seperti memanah dan berkuda menjadi anjuran menurut hukum asal perlombaan dalam Islam.

    Hukum Perlombaan dengan Hadiah

    Lantas bagaimana hukum perlombaan dengan hadiah? Apakah perlombaan dengan hadiah yang marak diikuti saat ini menjadi boleh bagi umat Muslim? Lalu bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah?

    Kita sudah tahu bahwa hukum asal perlombaan menjadi apabila tujuannya untuk melatih demi melakukan jihad. Menurut mayoritas ulama, ternyata lomba berhadiah hanya dikhususkan tiga jenis lomba yang sudah masyru’ atau sesuai syariat sebagai berikut:

    1. Berkuda

    2. Menunggangi unta

    3. Memanah

    Mengapa hanya tiga jenis lomba tersebut yang boleh berhadiah? Berikut pembahasan para ulama berdasarkan dalil berikut:

    لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ

    Artinya:

    “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690,

    Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa ketiga jenis lomba itu boleh berhadiah bagi sang pemenang. Sementara untuk selain lomba yang sudah disebutkan sebelumnya, mereka justru berkata tidak diperbolehkan.

    إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ

    Artinya:

    “Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).

    فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ

    Artinya:

    “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).

    Sekali lagi, ketiga jenis berlombaan ini memiliki tujuan untuk melatih keterampilan berperang bagi peserta. Mereka nantinya bisa memperjuangkan agama Allah saat perang kelak.

    Demi menambah motivasi dan semangat untuk melatih keahlian tersebut, terdapat hadiah bagi pemenang. Maka, setiap peserta akan semakin ingin untuk mengasah keterampilan demi menjadi yang terbaik dalam kompetisi tersebut.

    Bolehkah Mengikuti Lomba Sains Lalu Menerima Hadiah?

    Jika perlombaan untuk memotivasi agar melatih keahlian untuk berperang menjadi mubah, bagaimana dengan lomba sains dan lomba keagamaan? Dari yang terlihat, keduanya tidak termasuk dalam tiga kategori lomba berdasarkan dalil hadits sebelumnya.

    Kita pasti selalu teringat bahwa Islam mewajibkan kita untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya. Mencari ilmu menjadi kewajiban bagi kita sebagai seorang manusia sesuai perkataan Rasulullah SAW berikut ini:

    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

    Artinya:

    ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah no. 224)

    Rasulullah SAW juga telah bersabda bahwa menuntut ilmu menjadi cara agar dimudahkan untuk masuk surga. Pasalnya, ilmu yang bermanfaat bisa membantu kita agar selamat dari api neraka kelak.

    وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

    “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

    Saat ini, kita mencari ilmu tidak sekadar belajar di sekolah, bisa jadi kita mempelajari berbagai banyak hal baik saat bekerja dan mengikuti pengajian. Kita bisa belajar ilmu sains, tetapi ilmu agama tetap menjadi kewajiban utama.

    Berdasarkan kenyataan ini, tujuan lomba sains dan lomba keagamaan tidak jauh berbeda dari lomba untuk melatih kesiapan berjihad. Tujuannya tidak lain demi memotivasi kita semakin giat dalam mencari ilmu, baik itu sains dan keagamaan.

    Oleh karena itu, masih bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah? Menurut sumber yang kami dapatkan, perlombaan berhadiah seperti itu masih boleh diikuti umat Muslim.

    Berikut adalah contoh perlombaan ilmu sains dan ilmu keagamaan yang bisa berhadiah:

    1. Lomba hafalan Al-Qur’an

    2. Lomba tilawah Al-Qur’an

    3. Lomba hafalan hadits

    4. Lomba pengetahuan seputar Islam

    5. Lomba penelitian bidang agama Islam

    6. Lomba membuat tulisan ilmiah seperti jurnal dalam dunia sains

    Ketentuan Jenis Hadiah dalam Perlombaan

    Kini, saatnya kita membahas asal hadiah perlombaan itu sendiri. Jawaban dari bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah ikut bergantung dari asal usul hadiahnya.

    Secara rinci, terdapat tiga jenis hadiah berdasarkan penyedianya. Pertama, berasal dari salah satu peserta lomba, penguasa di luar peserta lomba, dan seluruh peserta lomba:

    1. Hadiah yang Berasal dari Salah Satu Peserta Lomba

    Jenis hadiah lomba pertama berasal dari salah satu peserta lomba itu sendiri. Misalnya, ia mengeluarkan hadiah berupa uang tunai untuk dijadikan hadiah lomba. Berdasarkan pendapat ulama, hadiah seperti ini hukumnya halal.

    إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا

    Artinya:

    “Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/128):

    Ada satu hal yang menjadi pengingat. Apabila sang pemberi itu sendiri itu menang, ia tidak mendapat apa-apa selain barang yang ia hadiahkan. Sebaliknya, jika lawannya menang, sang pemberi harus memberi hadiah itu.

    2. Hadiah yang Berasal dari Penguasa atau Orang Lain di Luar Peserta Lomba

    Terdapat pula lomba yang digelar oleh sebuah perusahaan atau pemerintah. Hadiahnya pun berasal dari salah satu dari keduanya. Berdasarkan pendapat ulama, hadiah jenis ini hukumnya halal.

    أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ

    Artinya:

    “Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/128)

    3. Hadiah yang Berasal dari Seluruh Peserta Lomba

    Jenis hadiah ketiga adalah yang berasal dari peserta lomba. Bisa dibilang jenis hadiah ini tergolong taruhan atau murahanah. Para ulama pun berbeda pendapat tentang hal ini sebagai berikut:

    1. Hadiah jenis ini hukumnya haram karena terdapat unsur judi (qimar) menurut mayoritas ulama.

    2. Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim berkata hadiah jenis ini masih boleh.

    3. Hadiah jenis ini boleh asal ada muhallil (peserta yang tidak mengeluarkan harta untuk hadiah)

    Hukum Adanya Unsur Taruhan dalam Hadiah

    Pada dasarnya, hukum tanpa taruhan masih sangat diperbolehkan. Secara mutlak, jenis lomba seperti lomba olahraga, baik itu memanah dan berkuda, tanpa taruhan adalah halal berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah.

    وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدِ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ

     Artinya:

    “Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al-Mughni, 11:29).

    Sementara lomba dengan unsur taruhan sedikit kita singgung sebelumnya. Terdapat ketentuan agar lomba seperti itu menjadi boleh. Lomba tersebut harus berupa lomba memanah, berkuda, dan menunggangi unta.

    Apabila di luar lomba tersebut yang benar-benar memasang taruhan, termasuk dari uang dari peserta lomba, hukumnya menjadi haram. Hal ini ikut berlaku kalau taruhan itu berupa judi atau qimar. Allah SWT berfirman larangan itu dalam ayat Al-Qur’an berikut:

    يسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

    Artinya:

    Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘ Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)

    إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90).

    Contoh kasusnya, terdapat pertandingan futsal di mana tim yang kalah harus membayar sewa lapangan secara penuh. Hal ini tergolong sebagai taruhan yang tidak diperbolehkan.

    Terdapat pula beberapa contoh lomba yang mengandung unsur perjudian dan menjadi haram. Lomba-lomba ini tetap diharapkan sekalipun tanpa disertai taruhan atau hadiah karena mengandung unsur materi haram.

    Contoh paling terkenal adalah adu hewan seperti sabung ayam. Lomba ini sama sekali tidak terkait dengan sarana untuk jihad, melainkan berpotensi merusak kedamaian. Hewan pun bisa saja merasa tersiksa dan akan merasakan terluka hingga mati.

    Jawaban dari bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah dari hasil tidak halal (termasuk judi) menjadi haram. Pasalnya, hadiah tersebut berasal dari cara pendapatan tidak halal bagi siapapun karena menyalahi syariat.

    Kesimpulan

    Pada akhirnya, jawaban dari pertanyaan “bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah” sebenarnya boleh bergantung dari faktor hadiahnya. Asalkan hadiah itu tidak mengandung unsur taruhan atau judi, kita boleh mengikutinya.

    Tujuan lomba sains dan keagamaan itu sendiri bertujuan agar kita lebih serius lagi dalam belajar dan mencari ilmu. Kita pasti akan berlomba-lomba untuk menyampaikan ilmu pengetahuan sebaik mungkin demi menjadi pemenang.

    Selain mengadu ilmu, lomba yang bertujuan untuk membantu perang dalam memperjuangkan jihad menjadi boleh jika berhadiah. Dalam hadits, lomba paling utama yang diperbolehkan adalah memanah, berkuda, dan menunggang unta.

    Demikianlah pembahasan pertanyaan “Bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah?” Semoga sudah terjawab, ya.

  • Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    Harta halal adalah salah satu aspek penting yang memengaruhi banyak kehidupan. Sedangkan, harta haram akan mempengaruhi validitas dari ibadah yang dilakukan. Lantas, benarkah haji dan shalat tidak diterima karena harta haram?

    Islam menekankan pentingnya harta yang halal dalam segala aspek kehidupan demi ridho dan berkah dari Allah SWT.

    Selain itu, adanya harta yang haram pada akhirnya akan berdampak pada keimanan seseorang.

    Harta yang Haram Menurut Islam

    Dalam Islam, harta yang dianggap haram adalah harta yang diperoleh atau digunakan melalui cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Harta yang dinyatakan haram ini secara tegas dalam Al-Quran atau hadist.

    Berikut ini beberapa jenis sumber harta haram yang bertentangan dengan prinsip Islam:

    1. Pekerjaan Berupa Kesyirikan

    Sumber jenis pekerjaan ini bisa berupa dukun, peramal nasib dan hal sejenis yang menjurus kesyirikan. Harta dari hasil ini jelas termasuk haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam

    2. Riba

    Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam di mana bunga atau tambahan keuntungan dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Hal ini diharamkan karena bentuk eksploitasi ekonomi dan melanggar prinsip keadilan dalam ajaran Islam.

    As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

    فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ

    Artinya:

    “Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya.”

    فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

    Artinya:

    “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279).

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    3. Menjual Makanan dan Minuman Haram

    Terdapat beberapa makanan dan minuman yang haram apabila kita jual dan hasil penjualannya tentu menjadi haram. Seperti menjual minuman keras atau khamar, daging babi hingga makanan lainnya yang bertentangan dengan prinsip Islam.

    Sebagaimana firman Allah SWT terkait khamar yang berbunyi:

    يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    Artinya:

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219).

    4. Hasil Menipu, Pencurian Hingga Kejahatan

    Harta yang diperoleh melalui tindakan kriminal, seperti pencurian, maka jelas dianggap haram dalam Islam karena melanggar prinsip keadilan dan hak milik orang lain. Selain itu, tindakan korupsi juga termasuk dalam perbuatan tersebut.

    5. Harta dari Memakan Hak Anak Yatim

    Memakan harta anak yatim secara zalim atau mengambil keuntungan dari harta mereka secara tidak sah adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai salah satu dosa besar.

    Allah SWT telah berfirman pada surah An-Nisa ayat 10 yang berbunyi:

    إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

    Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa’īrā.

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10).

    Selain yang telah disebutkan, terdapat banyak sumber lainnya yang bisa menjadikan harta yang kita miliki haram. Hal ini tentunya karena bersumber dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Islam.

    Baca juga: Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Haji dan Shalat Tidak DIterima karena Harta Haram

    Banyak orang yang mungkin bertanya apakah haji dan shalat tidak diterima karena harta haram? 

    Jika kita termasuk orang yang mendapatkan sumber pendapatan dari beberapa pekerjaan diatas, maka tergolong sebagai pendapatan yang haram.

    Sudah seharusnya kita menjauhi segala larangan yang bertentangan dengan prinsip Islam, terlebih lagi pekerjaan yang menghasilkan harta haram. Harta yang haram tentunya akan berpotensi membuat seseorang jauh dari Allah SWT.

    Menurut para ulama mengenai haji dan shalat tidak diterima karena harta haram adalah salah. Pasalnya, ibadah yang dilakukan selama memenuhi ketentuan tetap sah. Tetapi, ibadah yang dilakukan tersebut tidak diterima oleh Allah SWT.

    إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُور

    Artinya:

    “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani)

    Selain itu, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata “bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah.” Hal ini juga selaras dengan beberapa ulama besar lainnya yang mengatakan demikian.

    Haji dan shalat tidak diterima karena haram, tentunya menjadi hal cukup jelas bertentangan dengan prinsip dasar dari ibadah. Sudah seharusnya kita menghindari perbuatan tersebut demi mendapatkan ridho dan pahala dari Allah SWT.

  • 10+ Hadits tentang Toleransi dalam Islam dan Ayatnya dalam Al Quran

    10+ Hadits tentang Toleransi dalam Islam dan Ayatnya dalam Al Quran

    Islam merupakan agama yang paling benar dan membawa keadilan serta ketentraman seluruh umat. Hadits tentang toleransi ini bisa kita pelajari sebagai bekal hidup rukun dan tenang antar umat beragama.

    Apalagi di Indonesia terdapat 4 agama selain Islam. Jika sikap toleransi tidak dijunjung tinggi, maka bisa menimbulkan pertumpahan darah. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan lambang garuda bhineka tunggal ika.

    Sehingga, sikap toleransi memang harus kita teladani agar kehidupan bisa berjalan dengan aman, nyaman, dan tenang. Baik pada saudara yang seiman ataupun saudara yang beragama lain.

    Ayat Al-Quran dan Hadits tentang Toleransi

    Untuk mempelajari makna toleransi secara mendalam, kita bisa melihat dari hadist dan juga ayat suci Al-Qur’an.

    Di mana, kitab isa mengetahui bahwa prinsip Islam agar terjadi toleransi antar umat beragama adalah dengan tidak mengusik ibadah serta perayaan agama lain.

    Agar kita lebih paham apa saja ayat Al-Quran dan hadist yang membahas toleransi. Maka, kitab dapat menyimak pembahasan berikut ini:

    1. Hadits Berbuat Baik kepada Tetangga

    Kebaikan adalah Islam. Maka, setiap muslim wajib untuk melakukan hal-hal baik kepada orang terdekatnya, seperti tetangga. Meskipun tetangga tersebut belum tentu seorang muslim.

    Karena Islam sangat menjaga adab dan menjunjung tinggi adanya toleransi.

    عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَ أَبُو يَعْلَى

    Artinya:

    Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Demi (Allah) yang nyawaku di tanganNya, tidaklah beriman seorang hamba sehingga dia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR Muslim dan Abu Ya’la).

    Keabsahan dari hadits ini didukung dengan adanya kisah teladan dari Salafus Shahih, di mana beliau seorang ahali tafsir.

    Imam Mujahid berkata:

    “Saya pernah berada di sisi Abdullah bin ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata:

    ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي

    Artinya:

    ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.”

    Lalu ada salah seorang yang berkata:

    آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!

    Artinya:

    “(Kenapa engkau memberikannya) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.”

    ‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata:

    إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ

    Artinya:

    “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Tata Cara, Alasan, Dalil & Hukumnya

    2. Surat Al-Mumtahanah Ayat 8-9

    Berikutnya, ajaran bertoleransi juga bisa kita wujudkan dengan berperilaku adil terhadap sesama. 

    Hal ini tidak hanya ada di hadits tentang toleransi tetapi juga diajarkan langsung dari dalam ayat suci Al-Quran mengenai toleransi dan bersikap adil.

    Allah Ta’ala berfirman:

    لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

    إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

    Artinya:

    “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9).

    3. Surat Al-Kafirun

    قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

    Artinya:

    “Katakanlah (Muhammad): ‘Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah, untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS Al-Kafirun: 1-6).

    4. Toleransi dalam Memberikan Kemudahan

    Toleransi dalam Memberikan Kemudahan

    Setiap manusia pasti membutuhkan pedoman untuk menjalankan kehidupan dengan lebih baik lagi. Salah satu hadist yang dapat kita ikuti dan berkaitan dengan toleransi dari (HR Bukhari) yang berbunyi:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى.

    Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli, dan ketika memutuskan perkara.” (HR Bukhari).

    5. Berbuat Baik dan Menolong Siapapun yang Membutuhkan

    Ketika kita menolong orang yang sedang sakit tanpa memandang apapun seperti agama. Maka, hal tersebut telah Rasulullah SAW ajarkan sejak dulu. Pasalnya, berbuat baik adalah wujud cinta kasih Islam kepada seluruh umat manusia.

    Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

    “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari No. 2363 dan Muslim No. 2244).

    Berdasarkan hadits tentang toleransi dari HR Bukhari dan Muslim dapat kita ambil kesimpulan bahwa Islam selalu mengajarkan kebaikan. Tidak hanya kepada sesama Muslim saja, tetapi kepada seluruh umat manusia.

    Baca juga: Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    6. Bentuk Toleransi dengan Memberi Hadiah kepada Non-Muslim

    Meskipun dalam suatu perayaan, sebagai umat Muslim kita dilarang untuk memberikan ucapan selamat.

    Namun, dalam salah satu hadist pernah disampaikan bahwa seorang Muslim boleh memberikan hadiah kepada Non-Muslim, loh.

    Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

    رَأَى عُمَرُ حُلَّةً عَلَى رَجُلٍ تُبَاعُ فَقَالَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ابْتَعْ هَذِهِ الْحُلَّةَ تَلْبَسْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَإِذَا جَاءَكَ الْوَفْدُ . فَقَالَ « إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ » . فَأُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْهَا بِحُلَلٍ فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ مِنْهَا بِحُلَّةٍ . فَقَالَ عُمَرُ كَيْفَ أَلْبَسُهَا وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ قَالَ « إِنِّى لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا ، تَبِيعُهَا أَوْ تَكْسُوهَا » . فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ

    “’Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada saudaranya  di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam. (HR. Bukhari No. 2619).

    7. Larangan untuk Berbuat Zalim kepada Keluarga atau Kerabat Non-Muslim

    Salah satu ayat Al-Quran pernah menjelaskan apabila orang tua yang kita miliki bukan seorang Muslim. Maka, kita harus tetap berbuat baik dan berbakti kepada mereka dalam hal muamalah.

    Allah Ta’ala pernah berfirman dalam QS. Luqman: 15.

    وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

    Artinya:

    “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”

    8. Larangan Membunuh Non Muslim yang Memerangi Kaum Muslim

    Berikutnya, ada juga hadits tentang toleransi menurut HR. An Nasa’i yang dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Bahwasanya agama Islam melarang untuk membunuh seorang kafir yang tidak memerangi agama Allah SWT.

    Larangan ini bahkan disertai dengan ancaman sangat keras.

    مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

    “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ”

    9. Ajaran untuk Saling Menghargai dan Menghormati

    Selain hadits yang mengajarkan toleransi kepada kita. Ada juga ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Hujurat ayat 13, Islam mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati.

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

    Artinya:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.

    Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

    10. Surat Al-Mumtahanah Ayat 13

    Jika sebelumnya dalam surat Al-Mumtahanah 8-9 membahas tentang toleransi. Pada surat yang saam ayat 13 ini Allah SWT menegaskan bahwa sikap toleransi antar sesama sangat penting untuk ditegakkan, salah satunya berlaku adil.

    لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

    Artinya: 

    “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 13).

    11. Toleransi Beragama

    Islam tidak pernah memaksa setiap orang untuk turut serta. Kebenaran ini membuat Islam bisa bersandingan dengan orang-orang non-muslim. Sehingga, terbentuklah hadits tentang toleransi dan diperkuat dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an.

    Kita bisa mengetahuinya dalam Al-Baqarah ayat 256:

    لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٢٥٦

    Artinya:

    “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    12. Surat Yunus Ayat 40-41

    Terakhir, hadits tentang toleransi bisa kita lihat dari Surat Yunus ayat 40-41.

    وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِهِ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِينَ . وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

    Artinya:

    “Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Al-Qur’an), dan di antaranya ada (pula) ada orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.

    Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah: ‘Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak pertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Yunus: 40-41).

    Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai hadits tentang toleransi. Berdasarkan beberapa pembahasan di atas, pastinya kita tahu bahwa Islam sangat sejuk dan nyaman untuk kaumNya dan seluruh umat muslim.

  • Mengenal Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya

    Mengenal Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya

    Selain istilah halal dan haram, seorang muslim juga harus mengenal istilah syubhat yang berarti samar dan tidak diketahui.

    Ketika seorang muslim menemukan suatu perkara yang tidak jelas atas hukum dan statusnya, Islam menganjurkan untuk meningalkan perkara tersebut agar terhindar jatuh pada perkara yang haram.

    Beberapa umat muslim kerap kali terjerumus pada syubhat, sebab tidak memahami dan mencari tahu mengenai kejelasan perkara tersebut. Untuk itu, penting bagi seorang muslim mengenali seputar syubhat dan contohnya dalam keseharian.

    Pengertian Syubhat

    Istilah mengenai halal, haram, makruh, wajib, atau sunnah sudah akrab dan umum dikenal seorang muslim dan termasuk ke dalam perkara yang jelas. Berbeda halnya dengan syubhat yang berarti samar dan tidak diketahui.

    Secara harfiah, syubhat didefiniskan sebagai ketidakjelasan atau keragu-raguan akan sesuatu, apakah suatu hal atau perkara termasuk halal atau haram.

    Sementara menurut istilah, syubhat merupakan kesamaran sehingga tidak bisa diketahui halal atau haramnya dengan jelas.

    Syubhat terhadap suatu perkara bisa muncul karena ketidakjelasan status hukum, sifat, maupun faktanya. Hal ini bisa saja muncul karena ketidaktahuan dan umum dialami oleh orang awam.

    Apalagi zaman ini, banyak permasalahan yang belum jelas dan meragukan bagi orang awam sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut untuk mengenali halal maupun haramnya.

    Syriat Islam menurut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan ketidakjelasan maupun keragu-raguan. Oleh karena itu, dibutuhkan fatwa maupun ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.

    Baca juga: Hukum Menyukai KPOP dalam Islam, Kupas Tuntas

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Tirmidzi, bahwasannya seorang muslim hendaknya menjauhi perkara yang belum diketahui dengan jelas mengenai halal atau haramnya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, dari Al-Husain bin Ali RA ia berkata, ‘Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw’, yaitu: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu”. (HR. Tirmidzi)

    Selain itu terdapat hadits lain yang turut menjelaskan mengenai hal syubhat, yakni hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

    عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ) رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

    Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Abdillah al-Nukman bin Bisyir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya perkara yang halal sudah jelas, demikian pula perkara haram. Di antara perkara halal dan haram terdapat perkara syubhat yang tidak banyak orang mengetahuinya. Maka siapapun yang menjaga diri dari perkara syubhat, sungguh akan bersih agama dan perangainya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam kesyubhatan, maka ia akan jatuh dalam keharaman. Ibarat pengembala yang mengembalakan ternaknya di daerah yang terlarang, maka ia pun akan masuk ke dalam. Ingatlah, bahwa sesungguhnya setiap penguasa memiliki daerah yang terlarang. Dan ketahuilah sesungguhnya daerah larangan Allah adalah keharaman. Dan ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging yang apabila daging ini baik, maka tubuh akan baik, dan apabila rusak, maka tubuh itu akan rusak, daging itu dinamakan hati.”

    Jenis serta Contoh Syubhat

    Jenis serta Contoh Syubhat

    Untuk memahami lebih jelas terkait perkara syubhat. Berikut beberapa jenis serta contohnya yang perlu diketahui:

    1. Keraguan Terhadap yang Bisa Menghalalkan dan Mengharamkan

    Syubhat jenis ini bisa berarti keraguan terhadap halal maupun haramnya suatu hal. Halal ini bisa terjadi jika kehalalannya tersebut berada pada tingkat yang sama dengan resiko haramnya.

    Sehingga hukumnya disesuaikan dengan hukum yang diketahui di awal sebelum adanya keraguan, dan keraguannya diabaikan.

    Namun, jika kemungkinan dari salah satunya lebih kuat karena berbagai alasan, maka hukumnya disesuaikan dengan kemungkinan yang lebih kuat.

    Contohnya, jika  hukum haram diketahui sebelum adanya keraguan, maka hukumnya disesuaikan dengan kemungkinan awal.

    Sementara itu, apabila sesuatu telah diketahui halal, namun masih merasa ragu, maka tetap saja hukumnya adalah halal.

    Contoh mengenai sebab kuat yang mempengaruhi hukumnya, ketika seseorang memanah seekor kijang yang kemudian lari. Setelah itu, ia menemukan kijang tersebut dalam keadaan mati dan tidak ada luka selain sebabnya panah tersebut.

    Namun, ada kemungkinan binatang itu mati dikarenakan jatuh atau sebab lain. Meski demikian, hukum yang dipilih pada binatang tersebut adalah halal. Sebab luka panah yang terdapat pada kijang tersbeut termasuk kedalam sebab dhohir yang terjadi secara nyata.

    Baca juga: Doa Ketika Gempa Bumi sesuai Sunnah, Arab-Latin dan Artinya

    2. Keraguan yang Disebabkan oleh Percampuran

    Syubhat jenis ini terjadi apabila tercampurnya antara perkara haram dengan perkara halal, sehingg akeduanya nampak serupa dan sulit dibedakan.

    Mengenai hal ini, terdapat beberapa macam percampuran yang perlu diketahui.

    Yang pertama yakni percampuran dengan jumlah terhitung, contohnya satu bangkai tercampur dengan satu atau sepuluh binatang yang disembelih secara syar’i.

    Contoh lainnya, yakni satu wanita yang mempunyai nasab rodlo’ yang tercampur dengan sepuluh wanita yang halal untuk dinikahi.

    Syubhat Ini adalah bentuk yang wajib dijauhi secara bersifat ijma’. Sebab, dalam keadaan ini tidak ada peluang untuk melakukan ijtihad dengan tanda-tanda yang ada.

    Yang kedua adalah percampuran antara perkara haram yang terhitung jumlahnya, dengan perkara halal yang tidak terhitung.

    Contohnya satu atau sepuluh wanita satu susuan yang bercampur dengan seluruh penduduk wanita di daerah yang luas.

    Meski demikian, tidak pula diharuskan bagi mereka untuk tidak menikahi penduduk daerah tersebut. Hal ini diperbolehkan meski terdapat keragu-raguan sebelumnya.

    Ditetapkan seperti ini karena adanya dua hal yang bersamaan, yaitu dugaan kuat akan hukum halal dan adanya hajat.

    Pasalnya, orang yang kehilangan orang satu susuan, baik karena pernikahan atau sebab lainnya tidak mungkin dilakukan.

    Sama halnya dengan orang yang mengetahui bahwa harta dunia ini pasti tercampur dengan harta yang haram. Tidak haram baginya menggunakan harta tersebut dan mengonsumsi makanannya.

    Sebab sesungguhnya hal tersebut sangatlah berat, sedangkan agama Islam tidak pernah mempersulit.

    3. Kemaksiatan yang Bersamaan dengan Sebab-Sebab yang Halal

    Contoh syubhat jenis ini adalah jual beli saat azan Jumat, atau menawar barang yang sudah ditawar orang lain ketika akan dijual.

    Ketika seseorang mengambil hasil dari perbuatan tersebut, maka hukumnya makruh. Sedangkan makruh itu menyerupai haram.

    Contoh lain pada syubhat ini yakni menjual minuman alkohol kepada produsen khamr, dan tidak mengkonsumsinya sama sekali.

    Sebetulnya, ada perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi sah dan tidaknya akad, serta halal-haramnya hasil dari akad tersebut.

    Meski diperbolehkan dan tetap halal, pelakunya tetap dinilai telah bermaksiat dengan melakukan akad tersbeut. Sebagaimana orang yang bermaksiat ketika menyembelih hewan dengan pisau gashab, walaupun binatang sembelihannya tetap halal.

    Dampak Negatif Makan dan Minum Syubhat

    Setelah mengenal dan memahami jenis serta contoh syubhat. Kita dapat mengetahui bahwasannya perkara-perkara yang menimbulkan keraguan, sebaiknya untuk dihindari sebab dikhawatirkan akan jatuh pada hal haram.

    Hal ini tentu sama seperti halnya menghindari makan dan minum yang diragukan halal atau haramnya. Meski hal ini termasuk ke dalam kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi.

    Selain menuntun kepada perkara yang haram, terdapat dampak negatif pada tubuh manusia yang mengkonsumsi makanan yang tidak jelas haram atau halalnya, yakni cenderung mudah untuk melakukan maksiat.

    Sahabat Sahl mengatakan:

    من أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى

    Artinya: Siapa saja yang mengonsumsi makanan yang haram, maka anggota tubuhnya termasuk telah melakukan maksiat. (A-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jilid 2, halaman: 91).

    Akan lebih berat jika ternyata makanan yang dikonsumsi tersebut adalah haram bagi seluruh tubuh seorang muslim. Sehingga dapat kita simpulkan, pentingnya mencari tahu dan memastikagar tidak terjerumus kepada hal yang haram.

    Demikian penjelasan mengenai pengertian dan jenis syubhat. Semoga artikel ini mempermudah untuk memahami mengenai perkara yang meragukan ya!

  • Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai

    Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai

    Perihal makanan yang halal dan haram memang sangat penting bagi umat Islam dan tidak boleh disepelekan. Hal ini termasuk mengenai hukum pakan hewan dari bangkai yang selama ini mungkin masih banyak orang yang belum memahaminya. 

    Padahal, hal ini sangat penting untuk kita ketahui karena mengonsumsi makanan haram jelas sangat berpengaruh untuk kehidupan umat Islam.

    Lantas, bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai?

    Hukum Pakan Hewan dari Bangkai dan Makanan Olahan dari Bangkai 

    Ada beberapa hewan yang pakannya biasa dicampur dengan bangkai, salah satunya adalah ayam. Dimana ayam tersebut diberi pakan berupa campuran dengan darah sembelihan ayam, bangkai ayam, maupun bangkai anak ayam. 

    Ayam yang mengkonsumsi pakan seperti ini tidak termasuk golongan jallalah. Artinya, jallalah adalah jenis hewan yang kebanyakan pakannya berasal dari barang najis. 

    Sementara itu, untuk makanan olahan yang sudah dicampur bangkai dan tidak bisa dipisahkan, termasuk golongan Mutanajjis. Arti Mutanajjis adalah benda yang sudah terkena najis dan wajib dipisahkan najis tersebut sebelum dijual. 

    Beberapa contoh dari makanan olahan tersebut adalah:

    • Ayam atau daging yang sudah mati (bangkai), kemudian diolah dengan makanan olahan lainnya
    • Gelatin yang berasal dari tulang maupun kulit hewan yang tidak melalui proses penyembelihan, bercampur dengan makanan olahan 
    • Lemak hewan yang berasal dari hewan bangkai kemudian menjadi campuran dalam margarin
    • Terakhir, bangkai ayam yang dicampurkan ke dalam pakan ayam. 

    Perlu kita semua pahami juga bahwa hukum dari menjual belikan bangkai adalah haram, kecuali beberapa jenis bangkai seperti tanduk, kuku, kulit, dan bulu yang sudah dimasak.. 

    Haramnya bangkai ini juga tercantum dalam QS Al-Maidah yang berbunyi:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

    Artinya: 

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)

    Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

    Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Bangkai atau Kotoran 

    Selain ayam, lele adalah hewan yang seringkali diberi makan berupa kotoran maupun bangkai ayam. Hal ini biasanya bertujuan untuk menghemat biaya untuk pakan. Lantas, apakah boleh kita memakannya?

    Melansir dari berbagai sumber, hewan yang asalnya halal, tapi kemudian memakan najis termasuk ke dalam golongan jalalah. 

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jalalah adalah hewan yang kebanyakan pakannya berasal dari barang najis. Hal ini dapat kita pahami dari keterangan Imam Abu Dawud yang berbunyi:

    الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ

    Artinya: 

    “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud No. 3719)

    Kemudian dalam hadits at-Tirmidzi, Nabi Muhammad menyampaikan larangan pada umatnya untuk tidak mengkonsumsi hewan yang termasuk jalalah. 

    إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)   

    Artinya:

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR at-Tirmidzi).

    Akan tetapi, kemudian banyak ulama dari mazhab Syafi’i yang memaknai larangan dalam hadits tersebut hanya sebagai hukum yang sifatnya makruh, bukan haram.

    Selain itu, hukum yang makruh ini juga berlaku jika daging hewan tersebut terasa berubah karena kotoran atau bangkai tersebut. Apabila dagingnya tidak terlihat atau terasa mengalami perubahan, maka hukum makruh tersebut juga hilang.

    Doktor Ahmad Mamduh yang merupakan penanggung jawab bidang fatwa di Lembaga Darul Ifta’ Mesir juga memiliki pendapat mengenai hal ini. Berikut adalah pendapat tersebut: 

    “Ikan lele dapat ditemukan di air yang tawar di sungai dan di tempat lainnya. Hewan ini memakan limbah dan beberapa kotoran. Mengkonsumsi ikan lele adalah hal yang tidak diharamkan bagi orang yang menyukainya. Tapi tidak setiap makanan yang halal semua orang berkenan memakannya. Sebagian orang ada yang menghindari untuk memakannya” (Video Syekh Doktor Ahmad Mamduh, Sumber Video Facebook halaman Darul Ifta’ Mesir, menit 3:49, dipublikasikan tanggal 2 Juni 2021)

    Itulah hukum pakan hewan dari bangkai dan makanan olahan dari bangkai. Dari informasi ini bisa kita pahami bahwa lele, ayam, maupun hewan pemakan bangkai maupun kotoran lainnya adalah halal. 

    Hanya saja, jika ada perubahan terhadap daging dan rasa, maka baru menjadi makruh. Selain itu, sebaiknya kita selalu memprioritaskan untuk mengonsumsi hewan yang dibudidayakan dengan cara dan pakan yang baik. 

    Dengan begitu, ia akan terbebas dari hukum makruh. Semoga informasi ini bermanfaat.

  • Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli Islam

    Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli Islam

    Di dalam agama Islam, landasan untuk melakukan transaksi jual-beli terdiri dari 3 hal, yaitu keuntungan penjual, keuntungan pembeli, dan juga ridho dari Allah SWT. Salah satu akad yang memiliki tujuan pada ketiga aspek tersebut adalah akad salam.

    Dengan memperhatikan ketiga landasan tersebut, akad ini akan tetap relevan sampai kapan pun. Dengan begitu, transaksi jual-beli yang terjalin tidak akan membuat salah satu pihak dirugikan dari keuntungan pihak yang lain.

    Agar transaksi yang kita lakukan bisa mendapatkan ridho dari Allah SWT, penting bagi kita untuk memahami akad satu ini. Untuk itu, mari simak bersama apa itu salam, dan bagaimana penerapan akad ini dalam kehidupan sehari-hari.

    Apa itu Akad Salam?

    Salam menurut bahasa memiliki arti isti’jal atau istiqdam, yaitu memajukan. Jadi, salam adalah salah satu bentuk perjanjian jual beli yang diawali dengan penyerahan sejumlah uang di awal, tapi barang atau jasa yang diperoleh akan diberikan kemudian. 

    Dalam konteks ini, pembeli membayar sejumlah uang di muka sebagai tanda jadi, dan penjual berjanji untuk memberikan barang atau jasa sesuai dengan kesepakatan pada waktu yang ditentukan.

    Sebagai contoh, pembeli ingin membeli jam tangan pada penjual dengan merk, spesifikasi, dan ketentuan tertentu di minggu depan. Sebagai tanda jadi, keduanya menjalankan akad salam dengan membayar harga jam tangan di awal.

    Dalam hal ini, pihak pembeli telah menunaikan kewajibannya untuk membayar barang yang dijual. Selanjutnya, pihak penjual yang masih harus menunaikan kewajibannya untuk menyerahkan jam tangan di minggu depannya.

    Baca juga: 8 Doa Akhir Ramadhan Sesuai Sunnah dan Amalan di Akhir Ramadhan

    Dalil Jual Beli dengan Akad Salam

    Diberlakukannya transaksi jual beli salam di dalam Islam tercantum dalam beberapa dalil. Untuk mengetahui dalil apa saja yang menjelaskan tentang perjanjian salah dalam jual beli, silahkan simak penjelasan berikut:

    1. Al-Baqarah Ayat 282

    Dalil yang menjelaskan tentang adanya transaksi salam dalam jual beli adalah penggalan QS. Al-Baqarah Ayat 282. Adapun bunyi penggalan ayat tersebut adalah sebagai berikut:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

    Yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubụh

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

    Ayat di atas memerintahkan kita untuk mencatat transaksi perdagangan yang dilakukan secara tidak tunai. Artinya, ada salah satu pihak yang sudah menunaikan kewajibannya, tetapi pihak lain belum menunaikan kewajibannya.

    Dalam kasus ini, tentu kedua belah pihak harus mencatat transaksi tersebut agar mempermudah proses pelunasannya.

    Baca juga: 10 Contoh Ceramah Singkat Ramadhan yang Penuh Makna

    2. HR. Bukhari No. 2240 dan Muslim No. 1604

    Dari Bukhari dan Muslim telah diriwayatkan, bahwa Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

    قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

    Artinya:

    Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktikkan salam dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.”

    Dari sini jelas bahwa praktik jual beli dengan akad salam telah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Bahkan kurun waktu penyelesaian akad bisa mencapai 2-3 tahun kemudian sehingga pencatatan transaksi tersebut menjadi sesuatu yang penting.

    3. Ijma’ Ulama

    Hukum diperbolehkannya transaksi salam juga semakin dipertegas dengan adanya ijma’ ulama seperti dinukil dari Ibnul Mundzir. Dalam hal ini, beliau mengatakan:

    أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز.

    Artinya:

    “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijmak) tentang bolehnya jual beli salam.”

    Prinsip Akad Salam

    Agar transaksi salam bisa berjalan dengan lancar, tentu pihak penjual dan pembeli harus memegang prinsip tertentu di dalam menjalankan akad ini. Berikut adalah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak:

    1. Kejelasan dan Keterbukaan

    Dalam melaksanakan akad salam, kejelasan, kejujuran dan keterbukaan tentu menjadi prinsip utama. Kedua pihak harus memahami dengan jelas mengenai kondisi barang atau jasa yang akan diberikan, harga yang disepakati, serta jangka waktu penyerahan.

    2. Keadilan dan Kesepakatan Bersama

    Prinsip keadilan sangat penting dalam akad ini. Kesepakatan harga haruslah wajar dan adil bagi kedua belah pihak. Kesepakatan bersama juga menjadi kunci di mana penjual dan pembeli saling setuju atas syarat-syarat yang telah ditetapkan di awal.

    3. Tanggung Jawab Hukum

    Akad salam memberikan landasan hukum yang kuat. Para pihak harus memahami tanggung jawab hukum mereka terkait pelaksanaan transaksi ini. Hal ini tidak hanya mencakup hak dan kewajiban, tetapi juga proteksi dari adanya perselisihan.

    Rukun Perdagangan dengan Salam

    Sebelum saling bersepakat untuk menggunakan akad ini, pastikan pihak penjual dan pembeli sudah mengetahui apa saja rukun-rukun yang harus ada dalam transaksi tersebut. Berikut bisa kita lihat beberapa rukun dalam perjanjian dengan salam:

    1. Adanya pihak pembeli.
    2. Adanya pihak penjual.
    3. Adanya barang yang diperjualbelikan.
    4. Terdapat harga atau upah yang telah disepakati.
    5. Adanya ijab dan qabul yang memuat semua syarat dan ketentuan dalam perdagangan.

    Jika dalam prakteknya terjadi pengiriman barang oleh penjual yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka pihak pembeli boleh melakukan khiyar. Dengan begitu, pembeli bisa memutuskan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi.

    Hal-hal yang Harus Diperhatikan Terkait Barang Dagangan

    Dalam hal barang, ada beberapa ketentuan yang juga harus kita perhatikan agar transaksi salam terhitung sah. Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai barang dalam jual-beli barang dengan salam:

    1. Kriteria atau ciri-ciri barang yang diperjualbelikan harus jelas, mulai dari bahan, status, ukuran, kondisi, dan sebagainya.
    2. Barang adalah milik penjual sendiri sehingga dia berhak menjualnya. Boleh juga milik pihak lain asal sudah ada ijin untuk menjualnya.
    3. Jumlah barang yang akan diperjualbelikan harus jelas dan tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman.
    4. Barang harus sudah ada pada waktu yang dijanjikan sehingga pihak pembeli bisa langsung mengkonfirmasi dan menjadikan transaksi selesai.

    Perdagangan salam sejatinya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan masih terus ada hingga saat ini. Transaksi online yang kita lakukan hari ini juga seharusnya berlandaskan perdagangan salam sehingga tidak menimbulkan kekecewaan di akhir.

    Kini, kita sudah mengerti apa itu akad salam dan mengetahui bagaimana transaksi ini dilakukan. Pada dasarnya, akad ini akan memudahkan transaksi pada barang-barang yang memang pemenuhannya cukup terbatas.