Mengenal Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Selain istilah halal dan haram, seorang muslim juga harus mengenal istilah syubhat yang berarti samar dan tidak diketahui.

Ketika seorang muslim menemukan suatu perkara yang tidak jelas atas hukum dan statusnya, Islam menganjurkan untuk meningalkan perkara tersebut agar terhindar jatuh pada perkara yang haram.

Beberapa umat muslim kerap kali terjerumus pada syubhat, sebab tidak memahami dan mencari tahu mengenai kejelasan perkara tersebut. Untuk itu, penting bagi seorang muslim mengenali seputar syubhat dan contohnya dalam keseharian.

Pengertian Syubhat

Istilah mengenai halal, haram, makruh, wajib, atau sunnah sudah akrab dan umum dikenal seorang muslim dan termasuk ke dalam perkara yang jelas. Berbeda halnya dengan syubhat yang berarti samar dan tidak diketahui.

Secara harfiah, syubhat didefiniskan sebagai ketidakjelasan atau keragu-raguan akan sesuatu, apakah suatu hal atau perkara termasuk halal atau haram.

Sementara menurut istilah, syubhat merupakan kesamaran sehingga tidak bisa diketahui halal atau haramnya dengan jelas.

Syubhat terhadap suatu perkara bisa muncul karena ketidakjelasan status hukum, sifat, maupun faktanya. Hal ini bisa saja muncul karena ketidaktahuan dan umum dialami oleh orang awam.

Apalagi zaman ini, banyak permasalahan yang belum jelas dan meragukan bagi orang awam sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut untuk mengenali halal maupun haramnya.

Syriat Islam menurut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan ketidakjelasan maupun keragu-raguan. Oleh karena itu, dibutuhkan fatwa maupun ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.

Baca juga: Hukum Menyukai KPOP dalam Islam, Kupas Tuntas

Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Tirmidzi, bahwasannya seorang muslim hendaknya menjauhi perkara yang belum diketahui dengan jelas mengenai halal atau haramnya.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, dari Al-Husain bin Ali RA ia berkata, ‘Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw’, yaitu: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu”. (HR. Tirmidzi)

Selain itu terdapat hadits lain yang turut menjelaskan mengenai hal syubhat, yakni hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ) رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Abdillah al-Nukman bin Bisyir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya perkara yang halal sudah jelas, demikian pula perkara haram. Di antara perkara halal dan haram terdapat perkara syubhat yang tidak banyak orang mengetahuinya. Maka siapapun yang menjaga diri dari perkara syubhat, sungguh akan bersih agama dan perangainya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam kesyubhatan, maka ia akan jatuh dalam keharaman. Ibarat pengembala yang mengembalakan ternaknya di daerah yang terlarang, maka ia pun akan masuk ke dalam. Ingatlah, bahwa sesungguhnya setiap penguasa memiliki daerah yang terlarang. Dan ketahuilah sesungguhnya daerah larangan Allah adalah keharaman. Dan ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging yang apabila daging ini baik, maka tubuh akan baik, dan apabila rusak, maka tubuh itu akan rusak, daging itu dinamakan hati.”

Jenis serta Contoh Syubhat

Jenis serta Contoh Syubhat

Untuk memahami lebih jelas terkait perkara syubhat. Berikut beberapa jenis serta contohnya yang perlu diketahui:

1. Keraguan Terhadap yang Bisa Menghalalkan dan Mengharamkan

Syubhat jenis ini bisa berarti keraguan terhadap halal maupun haramnya suatu hal. Halal ini bisa terjadi jika kehalalannya tersebut berada pada tingkat yang sama dengan resiko haramnya.

Sehingga hukumnya disesuaikan dengan hukum yang diketahui di awal sebelum adanya keraguan, dan keraguannya diabaikan.

Namun, jika kemungkinan dari salah satunya lebih kuat karena berbagai alasan, maka hukumnya disesuaikan dengan kemungkinan yang lebih kuat.

Contohnya, jika  hukum haram diketahui sebelum adanya keraguan, maka hukumnya disesuaikan dengan kemungkinan awal.

Sementara itu, apabila sesuatu telah diketahui halal, namun masih merasa ragu, maka tetap saja hukumnya adalah halal.

Contoh mengenai sebab kuat yang mempengaruhi hukumnya, ketika seseorang memanah seekor kijang yang kemudian lari. Setelah itu, ia menemukan kijang tersebut dalam keadaan mati dan tidak ada luka selain sebabnya panah tersebut.

Namun, ada kemungkinan binatang itu mati dikarenakan jatuh atau sebab lain. Meski demikian, hukum yang dipilih pada binatang tersebut adalah halal. Sebab luka panah yang terdapat pada kijang tersbeut termasuk kedalam sebab dhohir yang terjadi secara nyata.

Baca juga: Doa Ketika Gempa Bumi sesuai Sunnah, Arab-Latin dan Artinya

2. Keraguan yang Disebabkan oleh Percampuran

Syubhat jenis ini terjadi apabila tercampurnya antara perkara haram dengan perkara halal, sehingg akeduanya nampak serupa dan sulit dibedakan.

Mengenai hal ini, terdapat beberapa macam percampuran yang perlu diketahui.

Yang pertama yakni percampuran dengan jumlah terhitung, contohnya satu bangkai tercampur dengan satu atau sepuluh binatang yang disembelih secara syar’i.

Contoh lainnya, yakni satu wanita yang mempunyai nasab rodlo’ yang tercampur dengan sepuluh wanita yang halal untuk dinikahi.

Syubhat Ini adalah bentuk yang wajib dijauhi secara bersifat ijma’. Sebab, dalam keadaan ini tidak ada peluang untuk melakukan ijtihad dengan tanda-tanda yang ada.

Yang kedua adalah percampuran antara perkara haram yang terhitung jumlahnya, dengan perkara halal yang tidak terhitung.

Contohnya satu atau sepuluh wanita satu susuan yang bercampur dengan seluruh penduduk wanita di daerah yang luas.

Meski demikian, tidak pula diharuskan bagi mereka untuk tidak menikahi penduduk daerah tersebut. Hal ini diperbolehkan meski terdapat keragu-raguan sebelumnya.

Ditetapkan seperti ini karena adanya dua hal yang bersamaan, yaitu dugaan kuat akan hukum halal dan adanya hajat.

Pasalnya, orang yang kehilangan orang satu susuan, baik karena pernikahan atau sebab lainnya tidak mungkin dilakukan.

Sama halnya dengan orang yang mengetahui bahwa harta dunia ini pasti tercampur dengan harta yang haram. Tidak haram baginya menggunakan harta tersebut dan mengonsumsi makanannya.

Sebab sesungguhnya hal tersebut sangatlah berat, sedangkan agama Islam tidak pernah mempersulit.

3. Kemaksiatan yang Bersamaan dengan Sebab-Sebab yang Halal

Contoh syubhat jenis ini adalah jual beli saat azan Jumat, atau menawar barang yang sudah ditawar orang lain ketika akan dijual.

Ketika seseorang mengambil hasil dari perbuatan tersebut, maka hukumnya makruh. Sedangkan makruh itu menyerupai haram.

Contoh lain pada syubhat ini yakni menjual minuman alkohol kepada produsen khamr, dan tidak mengkonsumsinya sama sekali.

Sebetulnya, ada perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi sah dan tidaknya akad, serta halal-haramnya hasil dari akad tersebut.

Meski diperbolehkan dan tetap halal, pelakunya tetap dinilai telah bermaksiat dengan melakukan akad tersbeut. Sebagaimana orang yang bermaksiat ketika menyembelih hewan dengan pisau gashab, walaupun binatang sembelihannya tetap halal.

Dampak Negatif Makan dan Minum Syubhat

Setelah mengenal dan memahami jenis serta contoh syubhat. Kita dapat mengetahui bahwasannya perkara-perkara yang menimbulkan keraguan, sebaiknya untuk dihindari sebab dikhawatirkan akan jatuh pada hal haram.

Hal ini tentu sama seperti halnya menghindari makan dan minum yang diragukan halal atau haramnya. Meski hal ini termasuk ke dalam kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi.

Selain menuntun kepada perkara yang haram, terdapat dampak negatif pada tubuh manusia yang mengkonsumsi makanan yang tidak jelas haram atau halalnya, yakni cenderung mudah untuk melakukan maksiat.

Sahabat Sahl mengatakan:

من أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى

Artinya: Siapa saja yang mengonsumsi makanan yang haram, maka anggota tubuhnya termasuk telah melakukan maksiat. (A-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jilid 2, halaman: 91).

Akan lebih berat jika ternyata makanan yang dikonsumsi tersebut adalah haram bagi seluruh tubuh seorang muslim. Sehingga dapat kita simpulkan, pentingnya mencari tahu dan memastikagar tidak terjerumus kepada hal yang haram.

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan jenis syubhat. Semoga artikel ini mempermudah untuk memahami mengenai perkara yang meragukan ya!

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment