Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran sentral dalam kehidupan umat muslim untuk bersujud kepada Allah SWT. Lantas, bagaimana hukum mengumumkan barang hilang di masjid? Padahal terdapat dalil yang melarang perbuatan tersebut.

Tentunya ini sangat menarik untuk kita ketahui sebagaimana bahwa masjid merupakan tempat untuk menghadap Allah SWT dalam melakukan ibadah.

Ulasan artikel ini akan membantu kita dalam menyikapi hingga memahaminya.

Dalil Larangan Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Terdapat banyak dalil yang menegaskan untuk dilarangkan mengumumkan barang hilang di masjid. Dalil ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW yang berbunyi:

مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ:  لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

Artinya:

“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim No. 568)

Pada sabda ini Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mendoakan orang yang mengumumkan kehilangan barang tersebut. Selain itu, beliau juga mencela perbuatan tersebut karena sesungguhnya masjid dibangun bukan untuk hal tersebut.

Sementara, dari Buraidah radhiallahu anhu juga berkata demikian sebagaimana dia mendengar sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ

Artinya:

“Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim No. 569)

Dari dalil ini jelas bahwa hukum mengumumkan barang hilang di masjid merupakan perbuatan yang tercela sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Bahkan beliau secara tegas melarang perbuatan tersebut sebagaimana yang berbunyi:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud No. 1079).

Baca juga: Adab dan Doa Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Sunnah

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Kita sebagai umat muslim mungkin pernah melihat atau bahkan mengalami barang hilang di masjid. Sebagai umat muslim yang taat tentunya kita dilarang oleh Rasulullah SAW dalam mengumumkan barang yang hilang tersebut.

Namun, beberapa ulama menyikapi dengan beberapa pendapat mengenai hukum mengumumkan barang hilang di masjid. Terdapat dua pendapat yang berbeda dari para ulama, yakni sebagai berikut:

1. Hukumnya Makruh

Pendapat pertama menyatakan makruh sebagaimana pandangan mayoritas ulama dari empat madzhab. Argumentasi yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah bahwa larangan tersebut bukanlah larangan yang bersifat ta’abbudiy (ibadah).

Melainkan bersifat ma’qul lil ma’na (dapat dipahami maksudnya), yaitu dikarenakan dapat menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras) dan laghat (kesia-siaan).

2. Hukumnya Haram

Pendapat ini merupakan sebagian dari ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول .لا ردها الله عليك

Artinya:

“Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا

Artinya:

“Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu”.

Alasan lain mengapa hukum mengumumkan barang hilang di masjid adalah haram karena dikhawatirkan akan mengganggu orang yang beribadah di masjid. 

Sebab, masjid dibangun untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi lebih baik jika menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat keduniawian.

Baca juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

Cara Mengumumkan yang Diperbolehkan

Mengumumkan sesuatu hal terkait kehilangan atau duniawi memang pada dasarnya dilarang dalam masjid. Terlebih lagi jika menggunakan pengeras suara yang ada di masjid. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang mencela orang tersebut.

Lantas, setelah mengetahui hukum mengumumkan barang hilang di masjid? Yuk cari tahu, beberapa cara yang bisa kita lakukan dalam mengatasi masalah tersebut.

1. Mengumumkan dengan Suara yang Lemah

Diperbolehkan untuk mengumumkan kehilangan barang atau menanyakan tentangnya di masjid dengan suara yang pelan, bukan suara yang keras, teriakan, atau menggunakan pengeras suara.

Pendekatan ini setara dengan berbicara dengan seseorang secara normal di dalam masjid, dan berkomunikasi dengan orang lain tentu saja diizinkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan dengan bunyi:

لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً

Artinya:

“Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa”. (Mawahib Al Jalil, 8/42).

2. Mengumumkannya di Luar Masjid

Diperbolehkan untuk mengumumkan kehilangan barang dengan suara yang keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Larangan ini hanya berlaku untuk kegiatan tersebut jika dilakukan di dalam masjid.

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hal tersebut sebagaimana bunyinya:

ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق

Artinya:

“Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.”

Menyikapi Barang yang Hilang di Masjid

Kehilangan barang di masjid adalah situasi yang dapat terjadi pada siapa saja. Penting bagi kita sebagai umat muslim untuk menanggapi kehilangan barang dengan etika dan langkah-langkah Islami.

Berikut adalah panduan yang bisa kita lakukan dalam menyikapi hukum mengumumkan barang yang hilang di masjid:

1. Bertawakal kepada Allah SWT

Ketika menyadari kehilangan barang di masjid, pertama-tama, tanamkan sikap tawakal kepada Allah SWT. Yakinlah bahwa segala sesuatu terjadi atas izin-Nya dan dengan tawakal kita dapat menghadapi setiap ujian dengan ketenangan.

2. Berdzikir dan Berdoa

Berzikir dan berdoa adalah langkah pertama yang baik. Mintalah perlindungan Allah dan mohon petunjuk-Nya dalam menemukan barang yang hilang. Rasulullah SAW mengajarkan berbagai doa untuk berbagai keadaan, termasuk kehilangan barang.

3. Pemberitahuan di Papan Pengumuman

Langkah praktis pertama adalah memberitahukan kehilangan barang di papan pengumuman masjid. Sampaikan informasi dengan jelas, termasuk deskripsi barang yang hilang, tempat terakhir ditemukan dan kontak yang dapat dihubungi.

4. Berkomunikasi dengan Pengurus Masjid

Segera berkomunikasi dengan pengurus masjid. Mereka dapat memberikan bantuan dalam proses pencarian dan juga dapat memberikan informasi kepada jamaah lainnya melalui saluran yang tepat.

5. Memeriksa dengan Teliti

Lakukan pengecekan teliti di sekitar tempat yang sering dikunjungi dalam ruang lingkup masjid. Terkadang, barang yang hilang dapat ditemukan di tempat yang tidak terduga. Hal ini membuat kita perlu mencari dan memeriksa dengan teliti.

6. Bekerjasama dengan Jamaah Lain

Bekerjasama dengan jamaah lainnya adalah langkah yang sangat penting. Sampaikan informasi kehilangan barang secara langsung kepada mereka dan jika mungkin buat kelompok pencarian untuk menemukan barang yang hilang.

7. Sabar dan Redha

Jika upaya pencarian tidak langsung membuahkan hasil, bersabarlah dan terimalah takdir dengan hati yang redha. Allah SWT mungkin menguji kesabaran kita melalui kehilangan barang ini dan kita perlu mengambil hikmah atau pelajaran.

8. Tidak Mengumumkan di dalam Masjid

Perhatikan etika Islam dengan tidak mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid dengan suara keras atau menggunakan pengeras suara. Hal ini dapat mengganggu khusyu ibadah dan dihindari dalam lingkungan ibadah.

Selain itu, beberapa hadits sebelumnya juga melarang keras untuk mengumumkan barang kehilangan tersebut di dalam Masjid.

9. Belajar dari Pengalaman

Pergunakan kehilangan barang sebagai peluang untuk belajar dan meningkatkan kehati-hatian di masa depan. Sebagai manusia, kita dapat membuat kesalahan dan kehilangan barang bisa menjadi pengingat untuk lebih waspada.

Hukum mengumumkan barang hilang di masjid memang jelas dilarang karena bisa mengganggu orang lain dalam melakukan ibadah. Selain itu, sudah seharusnya kita sebagai umat muslim untuk menjauhkan masjid dari hal duniawi.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment