Tag: Hukum Islam

  • Hukum Denda dalam Islam, Apakah Boleh?

    Hukum Denda dalam Islam, Apakah Boleh?

    Ketika menjalin suatu perjanjian dengan dua pihak atau lebih, terkadang ada potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga perlu adanya denda. Lantas, bagaimana hukum denda dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

    Sebagai sebuah ajaran, Islam tidak hanya mengatur tentang bagaimana cara beribadah kepada Allah semata. Lebih dari itu, Islam juga mengatur berbagai sendi kehidupan, termasuk dalam urusan perjanjian antar sesama manusia.

    Penerapan denda sendiri bisa sangat luas, mulai dari transaksi perdagangan, hukuman atas aturan yang berlaku, dan sebagainya. Untuk mengetahui kedudukan denda di dalam pandangan Islam, langsung saja simak ulasan berikut ini!

    Apa Pengertian Denda secara Umum?

    Sebelum membahas denda dari perspektif Islam, ada baiknya kita mengetahui pengertian denda secara umum. 

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, denda diartikan sebagai hukuman berupa membayar sejumlah uang atas kelalaiannya dalam membayar kewajiban. Di dalam istilah Bahasa Inggris juga ada kata fine yang berarti denda keterlambatan.

    Tujuan dari denda sendiri adalah untuk mencegah individu atau entitas tertentu dari melakukan pelanggaran. Adapun besaran denda akan sangat bervariasi tergantung tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

    Pengaplikasian denda bisa dalam berbagai hal, seperti lalu lintas, lingkungan, perpajakan, atau bidang hukum lainnya. Adanya denda tentu akan membuat seorang individu atau entitas tertentu untuk berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran.

    Dengan demikian, denda menjadi instrumen yang cukup efektif untuk digunakan oleh pemerintah atau otoritas berwenang dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap norma hukum dalam masyarakat.

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

    Hukum Denda dalam Islam

    Dalam terminologi Islam, denda termasuk ke dalam rumpun ta’zir atau sanksi ekonomi (hukuman). Pemberian denda bagi individu atau organisasi bertujuan untuk mendidik (lit ta’dib) atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau organisasi tersebut.

    Pelanggaran bisa berupa meninggalkan perbuatan yang wajib atau melakukan tindakan yang dilarang sehingga dapat menimbulkan kerugian pada orang lain. Perlu diketahui, ta’zir berbeda dengan had atau diyat.

    Had dan juga diyat secara umum sudah ditentukan besarannya oleh syariah. Sementara ta’zir, tidak ditetapkan besarannya oleh syara’, namun tetap dianjurkan pelaksanaannya. 

    Di dalam Surat Al-Fath ayat ke-9, Allah SWT berfirman:

    لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

    Litu`minụ billāhi wa rasụlihī wa tu’azzirụhu wa tuwaqqirụh, wa tusabbiḥụhu bukrataw wa aṣīlā

    Artinya:

    Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang. (QS. Al-Fath: 9).

    Di dalam kitab tafsirnya yang berjudul Jâmi’ul Bayân ‘an Ta’wîl ayy al-Qurân, halaman 74, At-Thabari menjelaskan bahwa makna “wa tu’azzirụhu” dari ayat di atas adalah membesarkan dan mengagungkan Allah.

    Sementara itu, as-Suyuthi dalam tafsirnya di dalam kitab yang berjudul al-Dur al-Mantsur fi Tafsîr al-Ma’tsûr, halaman 516, menjelaskan istilah yang sama dengan upaya menolong Allah.

    Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa kedua penafsir di atas sama-sama sepakat bahwa terdapat kaitan antara ta’zir dengan upaya untuk mengagungkan Allah subhanahu wata’ala.

    Dengan begitu, hukum denda dalam Islam adalah salah atau boleh sehingga seseorang yang terkena ta’zir dapat dihukumi telah berbuat maksiat sehingga harus bertobat dan membayar sanksi oleh pemberi ta’zir.

    Pemberi ta’zir sendiri adalah pemimpin atau pejabat yang berwenang. Dengan berlakunya ta’zir, maka diharapkan terciptanya kepatuhan hukum atau aturan yang sudah disepakati bersama di dalam masyarakat.

    Baca juga: Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam

    Implementasi Denda (Ta’zir) dalam Islam

    Seperti sudah kita bahas sebelumnya, ta’zir berbeda dengan had atau diyat. Besaran dari ta’zir tidak ditentukan secara syara’ sehingga berlaku batasan-batasan dalam hal penerapannya, yaitu:

    • Ta’zir di dalam Islam masih berupa anjuran untuk dilaksanakan. Jadi, hukumnya boleh dilaksanakan ataupun tidak tergantung dari sisi kemaslahatannya. 
    • Jika penerapannya dapat memberi maslahat, maka ta’zir hendaknya dilaksanakan. Jika berlaku sebaliknya, maka ta’zir tidak perlu dilaksanakan.
    • Jika ta’zir merupakan salah satu upaya agar seseorang atau organisasi tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka besaran ta’zir tidak boleh melebihi dari had atau diyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SA, yaitu:

    لاتعزروه فوق عشرة أوسط

    Artinya:

    “Janganlah kalian memberlakukan sanksi melebihi 10 cambukan!” (HR. Ibnu Mâjah).

    Hadits di atas dapat kita pahami bahwa hukuman cambuk lebih dari 10 kali adalah setara dengan hukuman lain atas perbuatan yang dilarang atau diharamkan oleh syariat.

    Maka dari itu, penerapan ta’zir tidak boleh menyamai atau bahkan melebihi had/diyat. 

    Di dalam syariat, implementasi ta’zir bisa diberikan pada kasus di mana seseorang melakukan sesuatu yang tidak benar, namun belum ada ketentuan hukumnya. 

    • Di dalam syariat juga dikenal dengan adanya toleransi. Pemberian toleransi ini tentu harus memenuhi kaidah syar’i, yaitu dengan tidak memberatkan dan tidak pula menyepelekan.

    Contoh penerapan hukum denda dalam Islam kaitannya dengan muamalah ekonomi adalah pada kasus penundaan pembayaran utang padahal yang bersangkutan mampu untuk membayarnya. Hal ini dipandang sebagai perbuatan zalim.

    Pasalnya, pemberi utang seharusnya bisa memanfaatkan harta apabila peminjam membayarnya. Dalam kasus ini, penundaan atas utang tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk diberlakukannya ta’zir.

    Hal yang sama juga bisa berlaku pada pihak pemberi utang, dalam kasus ini adalah rentenir karena memberatkan pihak yang mendapat pinjaman adalah perbuatan yang zalim atau aniaya. 

    Dengan begitu, ta’zir juga bisa diberlakukan pada kasus tersebut. Meski begitu, seberapa jauh ta’zir bisa diterapkan merupakan kebijakan atau ijtihad dari para pemilik wewenang (pemerintah, pejabat).

    Bagaimana bentuk penerapan ta’zir juga masih perlu dicari dasar pertimbangannya, sehingga bisa membawa kebaikan kepada semua pihak. 

    Demikianlah pembahasan terkait hukum denda dalam Islam yang mana bisa kita pahami bahwa tujuan diberlakukannya denda (ta’zir) adalah untuk mendidik dan juga mencegah seseorang atau organisasi agar tidak berbuat pelanggaran kembali.

  • Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    Meminjam uang menjadi solusi cepat di saat keuangan sedang dalam keadaan tidak baik. Ditambah dengan membludaknya lembaga hutang yang bisa diakses secara offline maupun online dengan mudah. Lantas, bagaimana hukum hutang piutang dalam Islam?

    Meski dikatakan mudah dan cepat, sayangnya, banyak sekali lembaga yang memberikan syarat yang dapat memberatkan dikemudian hari seperti bunga yang kerap kali tidak masuk akal.

    Lantas, bagaimana kita seorang muslim menanggapi  terkait hutang piutang? Mari simak penjelasannya di artikel ini.

    Mengenal Hutang Piutang dalam Islam

    Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengenal hukum hutang piutang. Perlu diketahui makna dari hutang piutang itu sendiri.

    Islam mengatur segala aspek kehidupan dalam Al-Qur’an dan hadis, termasuk mengenai perkara hutang piutang.

    Hutang piutang atau qard mempunyai istilah lain yang disebut dengan “dain” (دين). Istilah  “dain”  (دين)  ini  juga  sangat  terkait  dengan  istilah  “qard”  (قرض)  yang menurut bahasa artinya memutus.

    Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam, hutang piutang memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan.

    Baca juga: Hukum dan Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Terlewat Sesuai Syariat

    Hukum Hutang Piutang dalam Islam

    Hukum Hutang Piutang dalam Islam

    Apakah seorang muslim boleh memiliki hutang? Sebenarnya, hukum dari hutang piutang dalam Islam sendiri adalah mubah, maksudnya yakni, apabila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak berdosa dan tidak berpahala.

    Selain itu, hukum orang yang akan berhutang adalah mubah sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong.

    Namun perlu diketahui bahwa hukum orang yang berhutang akan menjadi wajib dan hukum orang yang menghutangi juga wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lainnya.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali”. (HR. Ibnu Majah)

    Selain itu, hukum memberi hutang bisa menjadi haram, jika terkait dengan hal-hal yang melanggar aturan syariat. Misalnya memberi hutang untuk membeli minuman keras, berjudi dan Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:  “Dan Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa- Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).

    Dari beberapa hal tersebut, kita dapat menentukan hukum hutang piutang dengan menyesuaikan kondisi orang yang sedang akan meminjam. Namun sebetulnya, hutang piutang termasuk ke dalam transaksi akad tabarry atau akad yang ditujukan untuk menolong-menolong.

    Sehingga, apabila kita menemui orang yang hendak meminjam uang dengan tujuan terdesak dan memenuhi syarat syar’i, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak meminjaminya padahal kita mampu.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Istikharah: Niat, Doa, dan Waktu Mustajab

    Rukun dan Syarat Hutang Piutang dalam Islam

    Dengan mengetahui hukum hutang piutang dalam Islam, kita juga perlu mengetahui rukun dan syarat sah dalam melakukannya. Berikut ini rukun hutang piutang (qard) yakni sebagai berikut:   

    1. Syarat pemberi hutang antara lain ahli tabarru’ (orang yang berbuat kebaikan) yakni merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid (pandai serta dapat membedakan yang baik dan yang buruk).
    2. Syarat orang yang berhutang. Orang yang berhutang termasuk kategori orang yang mempunyai ahliyah al-muamalah (kelayakan melakukan transaksi) yakni merdeka, baligh dan berakal sehat.
    3. Harta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barang-barang yang ditakar, ditimbang
    4. Harta yang dihutangkan diketahui kadarnya
    5. Sighat ijab kabul atau perjanjian.

    Apabila seseorang tidak memperhatikan rukun dan syarat sah dalam berhutang piutang, maka hukum dari akad ini akan menjadi haram dan dijadikan dosa, untuk itu mari pahami penjelasan terkait hutang piutang yang perlu diketahui:

    1. Uang atau harta berharga yang diutangi bersifat jelas dan murni
    2. Uang atau harta berharga yang diutangi adalah sesuatu yang halal.
    3. Pemberi utang tidak mengungkit perihal utang
    4. Pemberi utang tidak menyakiti orang yang berutang.
    5. Peminjam berniat mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan utangnya dengan benar.
    6. Pemberi pinjaman tidak menaikkan total uang yang harus dikembalikan peminjam 

    Ketentuan-ketentuan Saat Melakukan Hutang Piutang dalam Islam

    Meski diperbolehkan, namun penting bagi seorang muslim memperhatikan ketentuan-ketentuan terkait hutang-piutang. Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, namun harus dipertimbangkan hal-hal berikut ini sebelum melakukannya.

    1. Keadaan yang Terpaksa

    Hal yang perlu diperhatikan pertamakali yakni berhutang karena kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak dan pokok yang sangat dibutuhkan.

    Namun, usahakan untuk tidak berhutang demi memenuhi kebutuhan yang sifatnya hanya memenuhi keinginan konsumtif saja.

    Pastikan dan hitung terlebih dahulu serta tentukan apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari.

    2. Tidak Diperkenankan Mengambil Keuntungan dengan Pinjaman

    Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Jika hal ini terjadi, maka termasuk kategori riba dan haram.

    Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 275:

    ”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah [2]:275). Hal ini dikuatkan dengan hadis Nabi Saw.: Artinya: “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.” (HR. Al-Baihaqi). Hal ini terjadi jika salah satu pihak mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.

    3. Beri Kabar Kepada Peminjam Saat Telat Mengembalikan

    Apabila terjadi keterlambatan sebab kesulitan keuangan, maka hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan hutang, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak orang.

    Sama halnya dengan yang memberikan jangan berdiam diri atau lari dari si pemberi hutang, karena akan memperparah keadaan, dan merubah tujuan menghutangkan yang awalnya sebagai wujud kasih sayang berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

    4. Melunasi Hutang dengan Cara yang Baik

    Melunasi hutang dengan cara yang baik, Rasulullah SAW  bersabda:

     “Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya”

    kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Swt. membalas dengan setimpal.” Maka Nabi saw. bersabda,Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (HR. Al-Bukhari).

    5. Jangan Sampai Meninggal dengan Menyisakan Hutang Piutang

    Jangan sampai kita sebagai seorang muslim meninggal dengan membawa hutang piutang. Islam sendiri melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memiliki hutang.

    Hutang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak ketika hisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadis berikut.

    Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

    6. Transaksi yang Tertulis

    Usahakan dalam setiap transaksi hutang piutang maka harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang.

    Misalnya, tidak mengakui hutang, tidak merasa berhutang, atau hal-hal lain yang membuat hutang gagal bayar.

    Hal ini turut dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”(QS. Al-Baqarah [2]: 282).

    7. Jika Harus Berhutang, Niatkanlah untuk Membayarnya

    Ketentuan selanjutnya yakni niatkan segalanya untuk segera membayar jika sudah mampu. Jangan sampai kita terjebak pada hutang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya. 

    Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)

    8. Memberi Tenggang Waktu Kepada Peminjam

    Yanv memberikan pinjaman, hendaknya memberikan tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.

    Hal tersebut pun dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280).

    9. Hindari Riba

    Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan oleh Islam. Jangan sampai kita terjebak oleh riba. Riba adalah hal yang mencekik dan kita sebagai orang yang berhutang akan terlilit.

    Dan bagi yang memberikan pinjaman, hendaknya perhatikan beberapa hal mengenai transaksi simpan pinjam, hindari mengambil keuntungan dari pinjaman dengan menambahkan bunga sehingga meraup keuntungan karenanya.

    10. Segera Lunasi Hutang

    Rasulullah SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).

    Untuk itu sebelum kita menjadi golongan orang-orang yang dzalim, maka segera lunasi hutang kita. Apalagi jika kita memiliki kemampuan dan harta yang cukup untuk segera membayar hutang. Jangan tunda dan jangan biarkan hutang menumpuk dalam hidup kita.

    Adab Hutang Piutang dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum, syarat, rukun serta ketentuan-ketentuannya, berikut beberapa adab yang perlu diketahui seorang muslim di bawah ini:

    1. Ada pihak yang dapat dipercaya untuk menjadi saksi
    2. Pemberi hutang tidak mendapat uang selain jumlah yang telah ia pinjamkan atau memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan
    3. Peminjam berniat melunasi utang dan membayar dengan cara yang halal bukan dengan mencuri atau merampok.
    4. Ajukan utang pada orang soleh yang berpenghasilan halal
    5. Mengajukan utang piutang hanya dalam kondisi darurat dan mendesak
    6. Hindari utang piutang yang diikuti dengan jual beli atau menguntungkan satu pihak saja
    7. Berikan kabar kepada pemberi pinjaman bila harus terlambat dalam melunasi hutang
    8. Gunakan uang atau harta berharga yang dipinjam dengan baik dan benar.
    9. Pemberi pinjaman dapat menangguhkan utang bila peminjam sedang kesulitan melunasi utangnya.

    Nah, itu dia sedikit info mengenai hukum hutang piutang dalam Islam, rukun, syarat, adab dan ketentuannya. Semoga informasinya bermanfaat ya. Terimakasih sudah berkunjung.

  • Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah, Wajib atau Sunnah?

    Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah, Wajib atau Sunnah?

    Rasulullah SAW menganjurkan seorang muslim untuk melaksanakan sholat dengan berjamaah, sebab ada banyak sekali keutamaan di dalamnya. Anjuran ini juga dijelaskan dalam beberapa hadits keutamaan sholat berjamaah.

    Mungkin bagi sebagian orang, melaksanakan sholat akan lebih ringkas dan menghemat waktu jika dilakukan sendiri-sendiri. Namun akan menjadi hal yang rugi, jika selama hidup seorang muslim tidak pernah sekalipun melakukan sholat berjamaah.

    Salah satu keutamaan dari sholat berjamaah yakni akan dilipat gandakan pahala yang Ia dapat. Tentu tidak hanya itu, masih ada beberapa keutamaan lainnya. Mari simak penjelasan terkait keutamaan sholat berjamaah dan hukumnya di bawah ini!

    Hukum Sholat Berjamaah

    Sholat yang diisyaratkan wajib bagi kaum muslimin dapat dikerjakan secara berjamaah atau bersama-sama dengan dipimpin oleh imam dan diikuti oleh makmum. Lalu, apakah sebenarnya hukum sholat berjamaah itu wajib?

    Sebelum membahas mengenai hukumnya, ketahui terlebih dahulu maksud dari kata berjamaah. Berjamaah atau jamaah sendiri menurut kitab Shalatul Mu’min memiliki makna kumpulan orang-orang yang disatukan dalam satu tujuan. Sementara menurut istilah, jamaah adalah banyaknya orang minimal dua orang.

    Masih dari kitab Shalatul Mu’min, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum melaksanakan sholat berjamaah yakni:

    1. Fardhu ain, menurut anggapan para ulama salaf berserta ahli fikih.
    2. Fardhu kifayah sebagai pendapat unggul di kalangan ulama madzhab Syafi’i, sebagian madzhab Maliki, dan salah satu pandangan dalam Hanbali.
    3. Sunnah Muakad, menurut pengikut aliran Hanafi, mayoritas Malikiyah, dan banyak ulama Syafi’iyah.
    4. Fardhu ain sekaligus syarat sahnya sholat, pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, sekelompok ulama salaf, serta pengikut Imam Ahmad.

    Adapun Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam bukunya beranggapan bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib ain bagi semua laki-laki yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya, baik yang bermukim dalam sebuah wilayah maupun yang musafir.

    Lalu, bagaimana jika seorang perempuan ingin melakukan sholat berjamaah?

    Dikutip dalam buku Fiqih praktis, dijelaskan bahwa seorang perempuan dianjurkan untuk sholat di rumah, namun tidak menjadi masalah apabila mereka ingin sholat di masjid. Dengan syarat, tidak menggunakan pakaian yang menonjolkan kemewahan atau tidak mengenakan perhiasan mencolok.

    Selain itu perempuan yang hendak sholat berjamaah di masjid, hendaknya tidak memakai wewangian secara berlebihan, lantaran khawatir mengganggu dirinya atau kaum muslim lain. Serta dicemaskan pula menimbulkan fitnah apabila menggunakan hal-hal tersebut.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat dan Tata Cara Sholat Hajat yang Benar dan Artinya

    Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah

    Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah

    Berikut beberapa keutamaan sholat berjamaah disertai hadits yang menjelaskannya:

    1. Pahala Dilipatgandakan

    Keutamaan yang pertama yakni, akan dilipat gandakan pahalanya bagi mereka yang melaksanakan sholat dengan berjamaah. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits:

    . صَلاَةُ اتصَْمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَدِّ بِسَبْعٍ وَعِ نَ دَرَجَةً «: عَنِ ابْنِ عُمَ أَ لَّا ف رَسُوؿَ الللَّاوِ -صلى الله عليو وسلم- قَاؿَ

    Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Shalat berjamaah lebih baik daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh tingkatan”. (HR. Muslim).

    Selain itu, dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

    صَلَاةُ الْجَمَا عَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَ عِسْرِيْنَ دَرَجَةً

    “ Shalat jama’ah lebih utama duapuluh tujuh derajad daripada shalat sendirian”  (HR. Muslim No 1038 dari Sahabat Ibu Umar RA) Shahih menurut Ijma’ Ulama.

    2. Dijauhkan dari Setan

    Allah SWT menjaga orang yang melaksanakan sholat berjamaah dari gangguan-gangguan setan. Hal ini turut dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad bin Hanbal, Rasulullah SAW bersabda:

    إِ لَّا ف ال لَّا يْطَافَ ذِئْبُ الإِ سَافِ ئْبِ الْ نَمِ خُ ال لَّا اةَ الْ اصِيَةَ وَالنلَّاا يَةَ فَ لَّاا مْ وَال دِّ عَابَ وَعَلَيْكُمْ بِاتصَْماعَةِ وَالْعَالَّامةِ والْمَسْ دِ

    Sesungguhnya setan itu bagi manusia seperti srigala bagi kambing, srigala menangkap kambing yang memisahkan diri dari gerombolannya dan kambing yang menyendiri. Maka janganlah kamu memisahkan diri dari jamaah, hendaklah kamu berjamaah, bersama orang banyak dan senantiasa memakmurkan masjid”. (HR. Ahmad bin Hanbal).

    Selain hadits tersebut dalam hadits riwayat Abu ad-Darda’ disebutkan:

    مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ قَػ ةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تػ اُ فِي مُ ال لَّا صلاَةُ إِلالَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْ مُ ال لَّا يْطَافُ فَػعَلَيْكَ بِاتصَْمَاعَةِ فَ لَّا ا لُ الدِّ ئْبُ الْ اصِيَة

    “Ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau perkampungan badui, tidak dilaksanakan shalat berjamaah, maka sungguh setan telah menguasai mereka. Maka laksanakan shalat berjamaah, karena sesungguhnya srigala hanya memakan kambing yang memisahkan diri dari jamaah”. (HR. Abu Daud).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Tasbih: Niat, Hingga Doa Setelah Sholat yang Benar

    3. Langkah Kakinya ke Masjid adalah Pengampunan Dosa

    Apabila seorang muslim berniat ke masjid ingin melaksanakan sholat berjamaah, maka setiap langkah yang ia tempuh akan terhitung sebagai penggugur dosanya.

    Hal ini turut dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Majah dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

     إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحَسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ  أَتَى الْمَسْجِدَ لاَيَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَيُرِيْدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحَطَّ عَنْهُ بِهاَ خَطِيئَةً حَتىَّ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَاءِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَتْ الصَّلاَةُ تَحْسُهُ

    Jika salah seorang dari kalian berwudlu dan membaguskannya, kemudian datang ke masjid, dan tidak ada yang menggerakkannya menuju masjid kecuali shalat maka tidaklah ia melangkahkan kaki kecuali dengannya Allah akan mengangkat derajad dan menghapus dosanya hingga ia masuk masjid, dan jika masuk masjid maka ia akan tetap dalam hitungan shalat selama shalatlah yang menahannya ( dari keinginan pulang)”.

    4. Didoakan oleh Malaikat

    hadits keutamaan sholat berjamaah selanjutnya menjelaskan bahwa seorang muslim akan didoakan oleh Malaikat selama ia sholat berjamaah dengan izin dari Allah SWT.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW Bersabda :

    الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّى عَلَى أَحَدِكُمْ مَادَامَ فِى مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيْهِ مَالَمْ يُحْدِثْ تَقُوْلُ اللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

    Para Malaikat selalu memberi shalawat (mendoakan) kepada salah seorang dari kalian selama ia masih di tempat ia shalat dan belum berhadast. Malaikat berkata : “ Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah Rahmatilah dia”

    5. Serupa Melaksanakan Ibadah Malam

    Apabila seorang muslim melaksanakan sholat berjamaah, terlebih pada waktu Isya dan Shubuh. Maka sama saja ia sedang melaksanakan ibadah malam.

    Hal ini didasari hadits riwayat Utsman bin Affan, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ صَللَّاى الْعِ اءَ ترََاعَةٍ فَكَ لَّا ا قَاَ صْفَ الللَّايْلِ وَمَنْ صَللَّاى الصُّبْحَ ترََاعَةٍ فَكَ لَّا ا صَللَّاى الللَّايْلَ للَّاو

    Siapa yang melaksanakan shalat Isya’ berjamaah, maka seakan-akan ia telah melaksanakan Qiyamullail setengah malam. Siapa yang melaksanakan shalat Shubuh berjamaah, maka seakan-akan ia telah melaksanakan Qiyamullail sepanjang malam”. (HR. Muslim).

    6. Allah Menganggumi Sholat Berjamaah

    Keutamaan berikutnya yakni, Allah SWT mengagumi sholat berjamaah karena kecintaan-Nya kepada orang-orang yang melaksanakan sholat berjamaah.

    إِ لَّا ف الللَّاوَ لَيَػعْ بُ مِنَ ال لَّا صلاَةِ اتصَْمِيعِ

    Sesungguhnya Allah Swt mengagumi sholat yang dilaksanakan secara berjamaah”. (HR. Ahmad bin Hanbal).

    7. Jauh Dari Azab Neraka

    Keutamaan yang terakhir yakni akan diijauhkan dari azab neraka dan dijauhkan dari sifat munafik, bagi orang yang melaksanakan sholat selama empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbiratul ihram bersama imam.

    Pernyataan ini diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Anas bin Malik yang bunyinya:

    مَنْ صَللَّاى لِللَّاوِ أَرْبَعِ ػوَْمًا ترََاعَةٍ دْرِؾُ التلَّاكْبِيرَةَ الأُولَذ تِبَتْ لَوُ بػ اءَتَافِ بػ اءَةٌ مِنَ النلَّاارِ وَبػ اءَةٌ مِنَ الندِّػفَاؽِ

    “Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah Swt selama empat puluh hari berjamaah, ia mendapatkan takbiratul ihram. Maka dituliskan baginya dijauhkan dari dua perkara; dari neraka dan dijauhkan dari kemunafikan”. (HR. At-Tirmidzi).

    Sebagai penutup, mari kita renungkan, apakah selama kita tergolong sebagai orang-orang yang bisa mendapatkan keutamaan dari sholat berjamaah, atau jangan-jangan kita termasuk golongan yang tidak menjadi bagian yang dicintai Allah?

    Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menjadi alasan untuk mulai sholat dengan berjamaah ya!

  • Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Lazimnya kini sepasang calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, mengawalinya dengan bertunangan. Namun, tak banyak yang tahu mengenai hukum tunangan dalam Islam.

    Tunangan seringkali disalah artikan sebagai kithbah, dalam Islam sendiri, ada pembeda di antara keduanya.  Bertunangan merupakan permintaan menikah dari pihak perempuan dan walinya untuk dijadikan istri

    Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait ketentuan serta dalil yang mengaturnya sebelum mantap bertunangan. Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Hukum Tunangan dalam Islam Beserta Dalilnya

    Tunangan dalam Islam kerap kali disalah artikan sebagai khitbah. Sebetulnya, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda.

    Sebelumnya, kita akan membahas mengenai makna dari bertunangan dalam Islam. Umumnya yang terjadi sekarang ini, bertunangan merupakan acara tukar cincin dengan menggelar acara seperti walimah yang diumumkan. Padahal, hal ini dilarang dalam Islam.

    Tunangan dalam Islam tidak berarti sudah memperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan untuk bisa melakukan berbagai tindakan selayaknya suami istri yang sah. Orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah lahir maupun batin.

    Namun, jika yang dimaksudkan adalah menjaga kesetiaan dan janji untuk nama baik masing-masing pihak, tentu hal itu menjadi kewajiban setiap orang yang menjalin muamalah. Selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan agama.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Lantas,apa perbedaan antara bertunangan dengan khitbah?

    Perbedaanya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita.

    Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.

    Dan apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah, yakni wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

    Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus ataupun tidak dijawab saat waktu yang sudah diberikan dengan status menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi.

    Lalu, apa hukum dari pertunangan ?

    Dasar ayat dan Hadis menerangkan bahwa (وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ)-ketiadaan dosa untuk melakukan prosesi Tunangan atau Lamaran. Melihat dari ayat ini Hukum Tunangan dalam Islam sekedar diperbolehkan.

    Hadis tentang kebolehannya tunangan Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika a mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya maka lakukanlah”.

    Dan apabila sudah melangsungkannya, maka alangkah baiknya menyegerakan waktu akad, agar tidak ada kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

    Syarat Tunangan dalam Islam

    Syarat Tunangan dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum tunangan dalam Islam, setidaknya seorang muslim harus memahami dua syarat yang harus dipenuhi sebelum terlaksananya proses khitbah dan tunangan. Adapun kedua syarat tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Syarat Mustahsinah

    Syarat yang pertama yakni syaat mustahsinah, yakni menganjurkan bagi pihak laki-laki untuk meneliti dahulu wanita yang akan dikhitbahnya.

    Sebetulnya, syarat ini tidak termasuk syarat wajib yang perlu dipenuhi sebelum mengkhitbah, namun dianjurkan bagi seorang laki-laki melihat terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya sesuai tidak dengan anjuran yang diberikan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:

    “Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”.(HR Abu Hurairah)

    Kesimpulannya, seorang pria hendaknya memperhatikan sagama, keturunan, kedudukan (apakah sekufu atau sesuai dengan dirinya), sifat kasih sayang dan lemah lembut serta sehat jasmani dan rohani.

    2. Syarat Lazimah

    Yang kedua yakni syarat lazimah, atau syarat wajib yang perlu untuk diperhatikan saat mengkhitbah seorang perempuan. Syarat lazimah tersebut meliputi:

    a. Wanita yang Dipinang Tidak Sedang dalam Pinangan Laki-laki Lain

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah)

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    b. Wanita yang Sedang Berada dalam Iddah Talak Raj’i

    Wanita yang sedang dalam talak raj’i masih rujuk dengan suaminya dan dianjurkan untuk tidak dipinang sebelum masa iddahnya habis dan tidak memutuskan untuk berislah atau berbaikan dengan mantan suaminya.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

    “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228)

    C. Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya

    Perlu diperhatikan, yang dimaksudkan disini ialah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dan dalam masa iddah atau yang menjalanai idah talak ba’in boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah .

    Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al qur’an surat Al baqarah ayat 235: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf”. (Al-Baqarah:235)

    Hukum Memberikan Hadiah Pertunangan

    Kini umum bagi sepasang calon pengantin yang bertunangan melakukan prosesi tukar cincin yang diwakilkan oleh ibu dari kedua calon, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Sebenarnya, kebiasaan tukar cincin hanyalah sebagai simbol dan juga cinderamata kepada tunangannya atau sering disebut sebagai istilah urf atau yang dimaknai sebagai adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

    Namun, jika kemudian hari pihak laki-laki membatalkan pertunangan atau pinangannya maka Ia tidak dibenarkan untuk mengambil kembali hadiah dari pertunangan tersebut.

    Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan: “Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesutau kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya” (HR. Ahmad al-irba’ati wa shohihu al-Tirmidzi wa ibnu hibban wa al-Hakim)

    Namun hal tersebut hanya berlaku bagi laki-laki. dan apabilan yang membatalkan adalah pihak perempuan maka ketentuan mengenai hadiah tersebut berbeda.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Mazhab Makkiyah, Sayid Sabiq mengatakan,

    وللمالكية في ذلك تفصيل بين أن يكون العدول من جهته أو جهتها:  فإن كان العدول من جهته فلا رجوع له فيما أهداه، وإن كان العدول من جهتها فله الرجوع بكل ما أهداه، سواء أكان باقيا على حاله، أو كان قد هلك، فيرجع ببدله إلا إذا كان عرف أو شرط، فيجب العمل به.

    Menurut Malikiyah, dalam hal ini ada rincian, apakah yang membatalkan pihak lelaki ataukah pihak wanita. Jika yang membatalkan pihak lelaki, maka si calon suami tidak memiliki hak untuk membatalkan hadiah yang telah dia berikan. Jika yang membatalkan pihak wanita, maka pihak lelaki berhak menarik semua hadiah yang pernah dia berikan. Baik hadiah itu masih utuh, atau sudah rusak, dan diganti. Kecuali jika ada kesepakatan atau ada tradisi yang berlaku di masyarakat, maka harus mengikuti aturan kesepakatan atau tradisi itu. (Fiqh as-Sunah, 2/33)

    Proses Khitbah hingga Bertunangan dalam Islam

    Sebelum sampai ke proses bertunangan, ada setidaknya 3 langkah yang harus dilewati bagi seorang muslim saat ingin mengajak calon yang dikehendakinya untuk menikah. Berikut ini langkah dan penjelasannya:

    1. Pengajuan Khitbah

    Sebelum statusnya ditetapkan sebagai khitbah, langkah paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh seorang calon suami dengan meminta kepada calon istri dalam maksud mengajaknya ke jenjang pernikahan yang lebih serius.

    2. Tukar Menukar Informasi

    Setelah memberikan pengajuan pada pihak perempuan, tentu dalam proses ini wali dan calon perempuan menggali informasti terkait calon yang memintanya.

    Informasi ini penting terkait dengan kesipan pihak calon suami dalam memberikan nilai mahal, nafkah, tempat tinggal dan berbagai pemberian lainnya. Da termasuk dalam rincian tentang hak dan kewajiban yang disepakati.

    Tidak hanya itu, dalam proses ini, pihak perempuan jga wajib hukumnya memberikan informasi terkait dirinya dalam hal kesehatan, cacat, aib atau hal-hal yang mungkin akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Tidak ada yang ditutup-tutupi ataupun menipu.

    3. Jawaban

    Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan khitbah itu diterima atau ditolak.

    Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa lama untuk memberikan jawaban.

    Dan selama jawaban khitbah belum diberikan, status wanita itu masih belum lagi menjadi wanita yang dikhitbah (makhtubah).

    Maka oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain. Namun wajib untuk memberikan jawaban dan tidak menggantungkannya.

    4. Pembatalan

    Sama halnya dengan pernikahan yang meski sudah disahkan boleh berpisah atau bercerai, begitu juga dengan bertunangan, boleh saja dibatalkan karena alasan tertentu.

    Misalnya, apabila terdapat ketidak-sesuian informasi yang diterima dengan fakta-fakta di lapangan, maka baik pihak calon suami atau calon istri, sama-sama berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan secara sepihak ataupun atas kesepakatan dari sebuah musyawarah.

    Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan.

    Demikianlah penjelasan terkait hukum tunangan dalam Islam serta dalil yang menyertainya. Semoga kita diberikan kekuatan untuk selalu berada di jalan yang sudah ditetapkanNya.

  • Hukum Prewedding dalam Islam, Haram atau Halal?

    Hukum Prewedding dalam Islam, Haram atau Halal?

    Akhir-akhir ini, kata prewedding sedang ramai-ramainya diperbincangkan karena menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran pada Gunung Bromo. Terlepas dari hal tersebut, apa hukum prewedding dalam Islam sendiri? Apakah diperbolehkan?

    Pada era ini, sudah menjadi hal wajib bagi calon pengantin untuk melakukan foto prewedding. Justru sebagian orang akan menganggap yang tidak melakukan foto prewedding aneh dan tidak mengikuti tren.

    Pada faktanya, dalam Islam tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas yang menyebabkan fitnah. Beberapa foto prewedding yang dilakukan saat ini sering kali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan karena termasuk ke dalam zina.

    Hukum Prewedding dalam Islam

    Dalam Islam, sudah jelas bahwa laki-laki dan perempuan yang belum memiliki ikatan sah dalam pernikahan tidak diperkenankan untuk berperilaku melampaui batas seperti saling pandang, tangan atau bahkan pose seperti suami istri.

    Beberapa foto prewedding yang dilakukan oleh calon pengantin saat ini bahkan seringkali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan sebelum adanya ikatan sah dalam akad. Oleh sebab itulah hukum prewedding dalam Islam sudah jelas haram.

    Namun faktanya, masih banyak umat muslim yang kerap kali acuh atau mungkin belum mengerti mengenai hal tersebut dan tetap mengadakan prewedding.

    Bahkan foto prewedding dapat dikatakan sebagai suatu ‘kebiasaan’ yang lama-lama menjadi sebuah ‘kewajaran’. Dan yang tidak menggunakan prewedding justru menjadi orang yang dianggap tidak wajar.

    Jangan khawatir apabila ada seseorang yang protes mengenai keengganan kita dalam melakukan foto prewedding kita dapat memberikan alasan yang memilliki unsur syari di dalamnya, berikut beberapa alasan yang bisa kita terangkan mengapa hukum prewedding dalam Islam menjadi haram:

    1. Mengandung Perbuatan-Perbuatan yang Mendekati Zina

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, foto prewedding kerap kali menggunakan gestur berlebihan yang mendekati zina, padahal hal tersebut sudah jelas dilarang di dalam Al-Qur’an surat Al isro’ ayat 32:

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

    Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

    Pada firman Allah di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang keras hambanya untuk mendekati zina atau hal-hal yang mendorong terjadinya perbuatan zina.

    Makna dari zina juga tidak hanya diartikan sebagai berhubungan badan. Akan tetapi saling pandang, berkomunikasi lewat telepon, juga termasuk ke dalam zina.

    Baca juga: Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    2. Terjadinya Ikhtilat dan Khalawat

    Makna dari kata ikhtilat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram bercampur-campur, sedangkan khalawat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram berdua-duaan.

    Meskipun tujuan dari keduanya sudah jelas yakni menikah, namun tetap dharamkan bagi calon pengantin untuk berikhtilat dan khalwat. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits Rasulullah yang artinya:

    Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin.” (HR.Ahmad)

    Hal di atas dikaitkan dengan foto prewedding yang mengharuskan calon pengantin untuk berkumpul dalam satu ruangan untuk berfoto. Meskipun terdapat fotogragrapher dan orang lain, akan tetapi hal tersebut tetap dilarang, sebab menghindari hal mudhorot di dalamnya seperi tidak bertatapan satu sama lain serta bersentuhan sangat sulit untuk dilakukan.

    Perihal saling menyentuh tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa tidak boleh sebab termasuk perbuatan yang mendekati zina.

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Israa ayat 3213

    Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilat dan khalwat.

    3. Sulit Menghindari Unsur Mudhorot

    Meski kadang niat hati seseorang ingin melakukan foto prewedding dengan tema tidak bersentuhan, namun nyatanya seringkali saat dilakukannya sesi foto, pengarah gaya akan memberikan arahan untuk melakukan pose-pose yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

    Oleh sebab itu, mengapa hukum prewedding dalam Islam diharamkan. Sebab Allah SWT mengetahui bahwa kelemahan manusia adalah ketidakmampuannya dalam membatasi hal-hal yang terlanjur di umumkan di sekitar mereka.

    4. Ajang Mempertontonkan Keindahan Diri

    Tak hayal kita sering melihat wanita yang berpakaian minim meskipun mereka muslim, mempertontonkan aurat  mereka agar nampak cantik dan terlihat memiliki tubuh yang indah. Begitu juga saat foto prewedding, sebagian orang menggunakan busana yang menampakkan aurat.

    Jikapun tidak, busana yang seringkali dipakai benar-benar menampakkan lekuk tubuh. Bahkan meski berhijab pun tidak termasuk ke dalam menurut aurat sebab tidak menutupi dada atau bahkan sengaja menampakkannya.

    5. Tabarruj

    Penyebab hukum prewedding dalam Islam haram yang terakhir adalah adanya unsur tabarruj di dalamnya. Seperti menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat menarik perhatian siapapun saat melihatnya.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa saat foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan make up agar terlihat cantik di foto, didukung pula dengan pakaian yang mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik. Sementara hal tersebut dilarang dalam Islam.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Azhab ayat 33:

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    “Dan  hendaklah  kamu  tetap  di  rumahmu  dan  janganlah  kamu  berhias dan (bertingkah  laku) seperti orang-orang  jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab:33)

    Hal yang Disunnahkan dalam Persiapan Pernikahan

    Ada banyak sekali persiapan ketika menikah yang perlu disiapkan, dengan memahami hukum prewedding dalam Islam tentu hal ini menjadi kabar baik untuk mengurangi satu persiapan dalam pernikahan.

    Karena pernikahan adalah ikatan sakral yang memiliki tujuan untuk menyempurnakan agama, maka dari itu, dianjurkan bagi calon pengantin untuk melakukan beberapa amalan yang disunnahkan sebelum akad agar menjadi awal mewujudkan harapan memiliki rumah tangga yang diridhoi Allah.

    Adapun amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Melakukan sholat hajat, agar keinginannya menyempurnakan agama dengan melaksanakan pernikahan dapat berjalan lancar.
    2. Senantiasa untuk beristighfar agar mendapatkan banyak kemudahaan dan jalan keluar setiap kali mengalami kesulitan ketika mempersiapkan pernikahan.
    3. Memperbanyak sedekah, agar ada banyak pintu rezeki yang terbuka.
    4. Puasa sunnah, agar segala harapan dalam pernikahan yang akan dijalankan bisa dikabulkan oleh Allah SAW.
    5. Mempelajari fiqih pernikahan, sebab pernikahan merupakan lautan luas yang butuh kapal dan nahkoda yang kuat agar bertahan.
    6. Menghindari segala hal yang menyebabkan akad nikah tidak sah, seperti tidak adanya unsur kepaksaan di antara keduanya
    7. Merawat tubuh sebelum menikah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

    Bagaimana, apakah masih ada keinginan melakukan foto prewedding meski sudah tahu hukum prewedding dalam Islam adalah haram? Semoga dengan adanya artikel ini dapat menjadi pengingat kita akan pentingnya menjaga diri dan menjauhkan dari zina yang dibenci Allah SWT.

  • Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Bagaimana hukum asuransi dalam Islam? Mungkin sebagian orang pernah mempertanyakan hal berikut. Tak heran, permasalahan ini kerap menjadi topik hangat diskusi di antara banyak orang. Pasalnya, akan berbahaya apabila terdapat unsur yang diharamkan oleh syariat dalam produk asuransi yang kita miliki.

    Mengingat asuransi merupakan salah satu cara agar dapat bebas finansial di usia lanjut, serta meringankan kebutuhan akan keuangan di kala mendadak, jadi penting untuk mengetahui hukumnya dalam Islam.

    Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai hukum asuransi dalam Islam beserta dalilnya!

    Hukum Asuransi dalam Islam

    Asuransi merupakan istilah yang digunakan sebagai sebuah kesepakatan perlindungan risiko yang dilakukan oleh dua pihak berupa penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi karena kematian, kehilangan, kerasukan atau sakit.

    Sebenarnya, tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit mengatur tentang bagaimana hukum asuransi dalam Islam. Hukum asuransi dalam Islam sebetulnya sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan syariat agama yang benar.

    Jadi, semua produk asuransi haruslah berpedoman pada maqashid syariah, yang berarti penerapannya harus dapat memberikan kemakmuran dan keadilan ekonomi pada umat manusia.

    Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai hukum asuransi tersebut, mengutip dari buku ‘Islam Perspektif Mu’amalah dan Akhlaq’ oleh Dr. KH. Fuad Thohari, M.A. , dalam Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW, tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur secara gamblang tentang asuransi.

    Transaksi asuransi ini juga tidak dibahas secara fiqih sebab pada dasarnya asuransi baru muncul pada abad ke-13 dan ke-14  di italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.

    Ada 3 pendapat yang menjadi jawaban para ulama untuk pertanyaan hukum asuransi dalam Islam. Ketiga pendapat tersebut ialah pendapat yang mengharamkan, memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya, serta menghalalkan asuransi.

    Mari bahas satu persatu di bawah ini!

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    1. Pendapat yang Mengharamkan Asuransi dalam Islam

    Pendapat yang pertama berawal dari beberapa ulama yang mengharamkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fiqih.

    Para ulama mengharamkan asuransi bukan tanpa sebab, namun ada tiga hal utama yang ada di dalam asuransi dan ketiga hal tersebut diharamkan dalam syariat Islam. Ketiga hal tersebut yakni ketidakpastian (gharar), judi (maisir) dan riba.

    Ketiga hal ini sangat nyata di larang dalam semua transaksi. Dalam asuransi premi dan klaim yang tidak jelas jumlahnya.

    Tidak hanya itu, ada aspek lain yang menjadikan asuransi menjadi haram, yakni adanya riba di dalamnya. Dalam akad asuransi, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan dana klaim bila nasabah terkena musibah.

    Letak riba pada asuransi dengan akad seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pada dana klaim yang diterima. Apabila jumlahnya lebih besar dari premi yang sudah dibayar, menjadi riba nasiah dan riba fadl. Sedangkan bila jumlahnya sama dengan premi yang dibayar, maka menjadi riba nasiah.

    Hal ini disebabkan oleh kesepakatan para ulama fiqih tentang akad jual beli uang dengan uang secara tempo, adalah riba.

    2. Kelompok yang Membolehkan Asuransi Dalam Islam

    Ada pula beberapa ulama yang memperbolehkn asuransi. mereka adalah Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa.

    Di antara alasan golongan yang membolehkan asuransi adalah berdasarkan pada kaidah fiqih sebagai berikut:

    الْصْلُ فِِ الْشْياءِ الِْبًَحَةُ

    Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”

    Oleh sebab itu, ulama berpendapat bahwa hukum asuransi dalam Islam diperbolehkan selama semua jenis transaksi bermanfaat dan tidak terdapat dalil yang melarangnya.

    Selain itu, asuransi mengandung mashlahah atau kebaikan serta tujuan agama seperti menyimpan uang sebagai dana darurat yang mungkin terjai karena peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dan lain-lain.

    Dengan demikian, lebih baik seorang muslim untuk benar-benar memastikan produk asuransi yang dimiliki menggunakan akad sosial.

    3. Pendapat yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya

    Pendapat yang terakhir yakni kelompok ulama yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya.

    Makna dari kalimat tersebut yakni asuransi akan tergolong halal dilakukan apabila menggunakan akad tabarru atau semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT.

    Tidak hanya itu, asuransi ini juga tidak boleh mengandung unsur-unsur lain yang diharamkan syariat.

    Sedangkan untuk asuransi yang diharamkan yakni, asuransi yang bersifat profit oriented atau menguntungkan sebelah pihak.

    Sebab, dapat dipastikan asuransi jenis ini secara otomatis mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.

    Baca juga: Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    Dasar Hukum Asuransi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Hadis

    Dengan dibahasanya hukum asuransi dalam Islam dengan beberapa pendapat para ulama dengan penjelasannya, kini kita akan membahas mengenai dasar hukum asuransi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan juga hadis, di antaranya yakni sebagai berikut:

    1. QS. Al-Maidah ayat 2

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ

    Artinya: “… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Maidah:2).

    Ayat ini menjelaskan bahwa jika orang tersebut beriman, disarankan untuk saling tolong menolong, yang mana menjadi salah satu prinsip asuransi.

    2. QS. Al-Hasyr ayat 18

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Hasyr:18).

    Ayat ini menyarankan kepada orang beriman untuk membuat persiapan untuk hari esok. Sehingga, asuransi yang merupakan rencana untuk kemungkinan di masa depan.

    3. Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Abu Hurairah

    Hadis riwayat berikut menjelaskan mengenai asuransi, yang berbunyi:

    “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

    4. Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Nu’man bin Basyir

    Satu di antara hadis lainnya yang membahas hukum asuransi dalam Islam yakni hadis riwayat Muslim dan Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda:

     “Rasullulah SAW bersabda, perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang antara mereka adalah seumpama satu tubuh bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

    Dasar Hukum Asuransi Menurut Fatma MUI

    Dasar Hukum Asuransi Menurut Fatma MUI

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa hukum asuransi dalam Islam pada dasarnya sah-sah saja selama di dalam tidak terdapat unsur riba dan keharaman lainnya.

    Sebab itu, MUI membuat asuransi syariah yang menyesuaikan syariat Islam yang bebas dari riba dan hal tidak menyenangkan lainnya.

    MUI berpendapat bahwa di diperlukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko menyangkut kehidupan ekonomi yang akan dihadapi. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui asuransi.

    Berikut beberapa manfaat dari asuransi sesuai dengan fatma MUI:

    1. Dana Darurat

    Tidak akan ada yang pernah tahu mengenai setiap hal yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam menjalani hidup, sudah pasti setiap orang harus memiliki pertimbangan untuk masa depannya.

    Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi kemungkinan resiko atau kehidupan ekonomi yang menurun.

    Asuransi dapat dimanfaatkan sebagai dana darurat untuk mempersiapkan hal-hal yang tak terduga. Seperti firman Allah SWT tentang perintah mempersiapkan masa depan:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS al-Hasyr: 18)

    2. Adanya Unsur Kebaikan

    Semua produk asuransi syariah mengandung unsur tabarru’ dan tidak mengandung unsur gharar. Kelak jumlah premi yang dikumpulkan akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terdampak risiko.

    Seperti sabda Rasulullah SAW yang hanya melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

    3. Unsur Tolong Menolong

    Selain adanya unsur kebaikan, fatwa MUI juga menjelaskan bahwa adanya unsur tolong-menolong dalam asuransi antar sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru yang sudah sesuai dengan syariat Islam

    Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif:

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ”

    Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al Maidah: 2)

    4. Bagian dari Bermuamalah

    Asuransi merupakan bagian dari hubungan antar manusia (muamalah)

    Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu hidup berdampingan dengan manusia lainnya. MUI berpendapat bahwa asuransi merupakan salah satu bentuk hubungan sosial atau muamalah. Karena asuransi dilakukan antara dua orang atau lebih. Hubungan ini tentunya harus didasarkan dengan syariat Islam.

    Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis sahih yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

    Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

    “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

    “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya”. (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

    Nah, itulah dia hukum asuransi dalam Islam serta penjelasan lengkap mengenainya. Semoga informasi singkat ini bermanfaat ya!

  • Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam, Apakah Najis?

    Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam, Apakah Najis?

    Sebagai seorang muslim, terkadang kita menghadapi kasus yang cukup membuat kita bingung. Salah satunya adalah perihal kejatuhan kotoran cicak menurut Islam. Apakah hal ini termasuk najis atau bukan, lantaran wujudnya yang terbilang kecil?

    Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, tentu kita tidak bisa menyimpulkannya sendiri. Ada beberapa hal yang harus kita kaji sehingga menemukan hukum asal yang bisa menentukan apakah kotoran hewan ini najis atau tidak.

    Maka dari itu, kita akan bahas secara khusus tentang status kejatuhan kotoran cicak dalam pandangan Islam. Silakan simak pembahasan singkatnya di bawah!

    Status Najis Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam

    Hal pertama yang harus kita kaji untuk bisa menentukan sifat dari kotoran cicak yang menjatuhi benda di bawahnya adalah hukum asalnya. Perlu diingat, hukum asal benda-benda adalah suci sehingga kita bisa memanfaatkannya.

    Hal-hal yang bisa membatalkan kesucian benda-benda tersebut adalah adanya dalil yang mengharamkannya. Adanya kondisi tertentu, bisa jadi membuat suatu benda menjadi najis, kotor, atau berbahaya, sehingga sifatnya menjadi haram.

    Selanjutnya, kita juga harus mengkaji sifat dari kotoran cicak apabila menjatuhi benda di bawahnya seperti air, pakaian, kulit, dan sebagainya. Hal ini bisa kita ketahui dari hewan cicak itu sendiri.

    Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:

    1. Menganggap Kotoran Cicak Tidak Najis

    Kita harus mengetahui bagaimana status cicak di dalam pandangan para ulama. Apakah hewan ini termasuk hewan mengalir darahnya atau tidak. Jika ya, maka semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya adalah suci.

    Sebelumnya, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

    Artinya:

    “Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).

    Dari hadis di atas, jumhur ulama menganalogikan hewan yang tidak mengalir darahnya adalah termasuk ikan, belalang, dan juga lalat. Dalam hal ini, Ibnu Qudamah menyampaikan:

    النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

    Artinya:

    “Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].

    Meski ada yang menyelisihi pendapat ini, tetapi pendapat yang rajih (mendekati kebenaran) adalah pendapat jumhur ulama di atas. 

    Di sisi lain, beberapa ulama juga beranggapan jika cicak termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Dengan demikian, pendapat ini mengkategorikan bahwa kotoran cicak tidaklah najis. 

    Pendapat ini disampaikan oleh Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, Al Bandaniji, dan selain mereka. Meski begitu, tidak semua ulama menganggap bahwa cicak tidak memiliki aliran darah.

    Baca juga: Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

    2. Kotoran Cicak adalah Najis

    Pendapat yang menganggap bahwa kotoran cicak adalah najis merupakan pendapat dari jumhur ulama. Hal ini karena para ulama tersebut menganggap bahwa cicak tetap memiliki aliran darah meskipun kecil. 

    Pendapat ini diperkuat oleh Imam Ahmad yang juga diperkuat lagi oleh pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Dalam hal ini, beliau mengatakan:

    وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة

    Artinya:

    “Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].

    Dari pendapat yang kedua ini, maka dapat disimpulkan bahwa kotoran cicak adalah najis. Hal ini juga semakin diperkuat oleh temuan fakta bahwasanya cicak juga memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup.

    Dengan begitu, pendapat bahwa kotoran cicak adalah najis merupakan pendapat yang paling kuat. Itu artinya, Anda harus membersihkannya ketika kotoran tersebut mengenai pakaian atau terkena kulit secara langsung.

    Demikianlah pembahasan mengenai kejatuhan kotoran cicak menurut Islam. Meskipun ada dua pendapat yang berbeda, tetapi pendapat yang menyatakan bahwa kotoran cicak adalah najis adalah pendapat yang lebih kuat.

  • Hukum Selingkuh dalam Islam, Pasturi Muslim Wajib Simak!

    Hukum Selingkuh dalam Islam, Pasturi Muslim Wajib Simak!

    Mirisnya, perekembangan teknologi dewasa ini justru banyak disalahgunakan. Beredarnya isu-isu perselingkungan yang berawal dari sosial media telah menjadi rahasia umum. Sebagian di antaranya mengaku hanya iseng-iseng lalu berkelanjutan. Lalu, bagaiaman sebenarnya hukum selingkuh dalam Islam?

    Hal yang paling menakutkan sekarang ini, beberapa orang yang terbukti selingkuh kerap tidakasa bersalah. Mereka mengaku bahwa tidak ada kebahagiaan rumah tangga sehingga menyebabkan perselingkuhan tersebut terjadi.

    Padahal, perlu diketahui bahwasannya perselingkuhan dalam rumah tangga bisa diibaratkan sebagai tanda pengkhianatan kepada Yang Maha Kuasa. Yuk sama-sama ketahui hukum selingkuh dalam Islam, agar kita bisa menghindarinya!

    Ketahui Hukum Selingkuh dalam Islam

    Sudah jelas, bahwa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab hal ini termasuk ke dalam golongan zina. Rasulullah SAW sendiri melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana diterangkan dalam hadits:

    عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

    Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).

    Hadits di atas menjelaskan bahwa Islam memandang buruk terhadap perselingkuhan dan pebuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki kepada perempuan, dan sebaliknya bagi seorang perempuan kepada laki-laki dengan maksud menggodanya sehingga ia lupa akan istrinya.

    Sementara pada hadits lain, Rasulullah SAW juga dengan tegas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang telah menjadi hak istrinya selama ini.

    عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

    Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda, “Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya.” (HR Tirmidzi).

    Imam An-Nawawi memahami perempuan yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain. Hal tersebut turut dijelaskan dalam hadits lainnya berikut ini:

    (لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

    Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

    Hadits di atas dapat dipahami dengan jelas bahwasannya pihak ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga tidak akan dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

    Selain itu, turut diterangkan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, faktor utama dalam perceraian atau putusnya ikatan pernikahan yakni adanya perselingkuhan.

    Oleh sebab itulah, mengapa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Sebab perselingkuhan sendiri dikatakan sebagai perbuatan zina mushan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT pun telah menetapkan hukuman keras bagi para pelaku zina, yakni:

    ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

    Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

    Selain dalil tersebut, terdapat hadits yang turut menjelaskan terkait hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab salah satunya ada unsur zina di dalamnya, hadits tersebut berbunyi:

    “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

    Rasulullah SAW pernah mengingatkan kepada para laki-laki untuk menjaga kesetiaannya dan menyuruh agar segera mendatangi istrinya jika tergoda dengan perempuan lain. Sabda Nabi Muhammad SAW berbunyi:

    “Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.” (HR. Tirmidzi)

    Balasan Bagi Orang yang Berselingkuh

    Setelah mengetahui hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Akan lebih baik jika kita juga mengetahui azab atau balasan bagi orang yang berselingkuh itu sendiri, yakni:

    1. Ditinggalkan Pasangan

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwasaanya perselingkuhan adalah faktor utama terjadinya perceraian.

    2. Dibenci Banyak Pihak

    Seseorang yang berselingkuh tentu akan diberikan sanksi sosial berupa kebencian dari masyarakat, tak jarang orang yang ketahuan berselingkuh akan sulit membangun personal brandingnya kembali ke sesuatu yang positif, sebab citranya hanya seorang tukang selingkuh.

    3. Tersiksa Rasa Bersalah

    Dengan mendapatkan sanksi sosial, akan otomatis membuat seseorang merasa tertekan, tersiksa dan tak jarang menyesal akan perbuatannya yang hanya mengikuti hawa nafsu dan bisikan setan. Oleh sebab itulah mengapa hukum selingkuh dalam Islam itu haram, tidak ada kebermanfaatan, melainkan hanya sebuah penyesalan saja.

    4. Dipandang Rendah

    Orang yang terbukti telah berselingkuh akan cenderung dipandang rendang dan tidak memiliki value yang baik, sehingga dirinya kerap kali dikucilkan dan dianggap tidak ada.

    5. Hidup Tidak Tenang

    Dengan rasa bersalah, penyesalan dan pandangan rendah dari masyarakat maupun orang terdekat, tentunya akan membuat hidup seseorang menjadi resah dan tidak tenang.

    6. Dijauhi oleh Orang yang Dicintai

    Perselingkuhan tidak hanya merusak rumah tangga saja, namun hal ini tentu mempengaruhi beberapa orang lainnya, yakni kedua belah pihak keluarga, anak dan orang-orang yang dicintai lainnya.

    7. Tertular Penyakit Seksual

    Perselingkuhan dalam pernikahan cenderung berhubungan dengan perzinaan atau hubungan badan. Hal ini tentu sangat beresiko terhadap penularan penyakit seksual karena seringnya gonta-ganti pasangan dalam berhubungan.

    8. Tidak Percaya

    Perselingkuhan merupakan tindakan tipu daya, sehingga sekalinya seseorang terbukti berselingkuh maka orang lain kesulitan untuk percaya kembali pada dirinya.

    9. Menderita Berbagai Penyakit Serius

    Sanksi sosial hanyalah sebagian kecil balasan dari perselingkuhan, yang perlu diketahui lebih lanjut bahwasaanya, perselingkuhan kerap kali memberikan dampak penyesalan yang sulit disembuhkan yakni menderita penyakit serius akibat perzinahan yang dilakukan.

    10. Menghancurkan Karir

    Dengan adanya masalah perselingkuhan yang dibenci oleh hampir semua orang tentu akan berpengaruh terhadap kesuksesan karir yang dijalani. Seseorang akan kesulitan membangun perekonomiannya kembali, sebab orang akan sulit percaya dengan dirinya.

    11. Memperpendek Usia

    Stres dan depresi hingga penyakit-penyakit yang timbul akan memperpendek usia dan membuat sisa hidup menjadi penuh penderitaan dan rasa bersalah.

    12. Disiksa di Neraka

    Selain mendapat azab di dunia, di akhirat pun yang berselingkuh akan mendapatkan azab yang tidak kalah pedih. Sudah jelas bukan mengapa hukum selingkuh dalam Islam haram? Sebab ada banyak sekali hal yang menghancurkan di dalamnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berbunyi:

    “Ambilah dariku, ambilah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar, (jika berzina) perjaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, (apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

    Itulah dia sedikit uraian mengenai hukum selingkuh dalam Islam. Setelah membacanya, tidak ada manfaat dalam melakukannya bukan? Oleh sebab itu, mari jauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan perselingkuhan.

    Gunakan sosial media sebijak mungkin dan ingatlah bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang disukai Allah SWT. Semoga dengan adanya artikel ini, kita menyadari bahwa saling menjaga itu adalah bentuk perhatian bagi diri dan pasangan kita.

  • Hukuman Mati dalam Islam, Halal atau Haram?

    Hukuman Mati dalam Islam, Halal atau Haram?

    hukuman mati masuk dalam kategori qishash dan sudah dipraktikan sejak lama.  Bahkan terdapat beberapa ayat yang turut menjelaskan mengenai hukuman mati. Namun, bagaimana sebenarnya hukuman mati dalam Islam itu sendiri?

    Hukuman mati dalam Islam ini tidak hanya diterapkan pada kasus pembunuhan saja, melainkan juga perbuatan yang mengakibatkan cacat atau luka.

    Dalam pelaksanaannya pun tidak sembarangan dilakukan, sebab ada aturan tertentu dalam qishash yang perlu ditaati. Ingin tahu lebih banyak mengenai hukuman mati dalam Islam? Mari simak penjelasannya di bawah ini!

    Baca juga: 8 Doa Mohon Perlindungan dan Keselamatan pada Allah SWT

    Perspektif Hukuman Mati dalam Islam

    Jika membahas mengenai hukuman mati, maka hal ini akan menjadi pembahasan yang paling berat sebab melibatkan hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Hukuman ini kerap menjadi pro kontra, salah satu sebabnya karena beberapa orang meyakini bahwa hak hidup seseorang hanyalah berada di tangan Sang Pencipta.

    Meski demikian, hukum mati dalam Islam sudah dipraktikan sejak lama. Orang-orang yang menerima hukuman mati yakni orang yang melakukan tindakan kasus pembunuhan. Pidana semacam ini dalam hukum Islam disebut dengan qishash.

    Selain pembunuhan, hukuman mati dalam Islam ini juga diperuntukan bagi mereka yang melakukan kerusakan di muka bumi atau yang disebut sebagai fasad fil ardh, contohnya yakni pengkhianatan, pemerkosaan, zina, sodomi dan hal lainnya yang bersifat murtad.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hukuman mati turut dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni pada surat Al-Baqarah ayat 178 yang bunyinya:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-unṡā bil-unṡā, fa man ‘ufiya lahụ min akhīhi syai`un fattibā’um bil-ma’rụfi wa adā`un ilaihi bi`iḥsān, żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah, fa mani’tadā ba’da żālika fa lahụ ‘ażābun alīm

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”

    Mengutip tafsir Tahlili yang bersumber Kemenag RI, ayat ini menetapkan suatu hukuman qishash yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

    1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka qishash berlaku bagi pembunuh yang merdeka tersebut.
    2. Apabila seorang budak membunuh budak (hamba sahaya), maka qishash berlaku bagi budak pembunuh.
    3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang terkena hukuman mati adalah perempuan tersebut.

    Meskipun telah dijelaskan dalam Al-Qur’an mengenai hukuman mati dalam Islam, tentu terdapat batasan-batasan yang hendaknya diketahui. Pada dasarnya, qishash sama saja dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam Islam pun permasalah pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum dan kebermanfaatan.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 33 yang artinya:

    وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

    Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja’alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manụrā

    Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

    Adapun syarat hukuman mati dalam Islam, yakni sebagai berikut:

    1. Jika pelaku adalah pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dan keluar dari Islam. Sedangkan untuk korban yang keluarganya berhak menuntut qishash adalah yang terlindungi jiwanya
    2. Pembunuhnya adalah seorang mukallaf yaitu dewasa (baligh) berakal. Jika dia seorang anak kecil atau gila maka tidak ada qishash atas pembunuhan yang dilakukan.
    3. Derajat pelaku sama dengan korban dalam bidang agama, kebebasan, dan penghambaannya. Kedua pihak harus berada di posisi dan kekuatan yang seimbang, sehingga bisa menuntut ganti rugi
    4. Pelaku bukan orang tua, bapak atau ibu, dan kakek atau nenek dari korban. Orang tua tidak bisa menerima qishash terkait pembunuhan yang dilakukan pada anaknya.

    Selain daripada itu, kita dapat menyimpulkan bahwasaanya menjatuhkan hukuman mati dalam Islam haruslah bersandar pada ketetapan Allah dan sunah Rasul-Nya.

    Sehingga pada intinya, hukuman mati dalam Islam hanya diperbolehkan apabila terkait dengan pembunuhan, dan merusak muka bumi. Jika tidak, maka hukuman mati tidaklah dibenarkan dalam Islam. Seperti halnya yang dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

    “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Demikianlah persepektif mengenai hukuman mati dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

  • Apakah Boleh Membaca Al-Quran saat Haid? ini Kata Ulama

    Apakah Boleh Membaca Al-Quran saat Haid? ini Kata Ulama

    Kamu pasti sudah tidak asing dengan larangan wanita untuk memegang Al-Qur’an ketika haid. Namun, bagaimana dengan membacanya? Apakah boleh membaca Al-Qur’an saat haid?

    Seperti yang kita tahu bahwa Al-Qu’ran merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup bagi umat Islam. Al-Qur’an mengandung berbagai macam hukum, kisah, nasihat, dan doa yang bermanfaat bagi manusia.

    Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk membaca, mempelajari, dan mengamalkan Alquran sebanyak mungkin. Untuk mengetahui jawaban apakah boleh membaca Al-Qur’an saat haid, yuk simak artikel berikut ini sampai habis!

    Apakah Boleh Membaca Al-Qur’an saat Haid?

    Menurut para ulama, ada perbedaan pendapat mengenai hukum membaca Alquran bagi wanita haid, yaitu sebagai berikut:

    1. Wanita Haid Tidak Boleh Membaca Al-Qur’an

    Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Alquran sama sekali, baik dengan menyentuh mushaf maupun tanpa menyentuhnya. Alasannya adalah karena haid merupakan hadats besar yang menghalangi seseorang dari beribadah kepada Allah SWT.

    Sementara itu, Alquran merupakan kitab suci yang harus dihormati dan disucikan. Oleh karena itu, siapa saja yang ingin menyentuh atau membaca Alquran harus dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil.

    Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah sebagai berikut:

    A. Surat Al-Waqi’ah Ayat 79

    Allah SWT berfirman:

    ﴾ إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌۭ ﴿٧٩﴾ فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍۢ ﴿٨٠﴾ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ ﴿٨١

    Artinya: “Sesungguhnya Al Quran itu adalah bacaan yang mulia. (Yang tertulis) dalam kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79-81).

    Ayat di atas menunjukkan bahwa hanya orang-orang yang suci yang boleh menyentuh Alquran. Para ulama menafsirkan bahwa orang-orang yang suci di sini adalah mereka yang suci dari hadats besar dan kecil, serta najis.

    Oleh karena itu, wanita haid termasuk dalam golongan orang-orang yang tidak suci dan tidak boleh menyentuh Alquran.

    Baca juga: Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    B. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

    Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ

    Artinya: “Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak boleh orang junub dan wanita haid membaca sesuatu dari Alquran.’” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 290).

    Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW melarang orang junub dan wanita haid untuk membaca Alquran.

    Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, tanpa membedakan antara membaca dengan menyentuh mushaf atau tanpa menyentuhnya.

    2. Wanita Haid Boleh Membaca Al-Qur’an

    Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita haid boleh membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang secara tegas melarang hal ini.

    Selain itu, mereka juga membedakan antara hukum menyentuh Alquran dengan hukum membaca Alquran. Menyentuh Alquran membutuhkan syarat kebersihan dan kesucian, sedangkan membaca Alquran tidak membutuhkan syarat tersebut.

    Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah sebagai berikut:

    A. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

    Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ كُنْتُ أَحْتَجِبُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا حَائِضٌ فَأَقْرَأُ الْقُرْآنَ

    Artinya: “Dari Aisyah RA, ia berkata: ‘Aku berhijab dari Rasulullah SAW ketika aku haid, lalu aku membaca Alquran.’” (HR. Bukhari no. 296 dan Muslim no. 301).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa Aisyah RA membaca Alquran ketika haid, dan tidak ada larangan dari Nabi SAW terhadap perbuatannya itu.

    Para ulama menafsirkan bahwa Aisyah RA membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf, karena beliau berhijab dari Nabi SAW.

    B. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

    Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِعَائِشَةٍ وَهِيَ حَائِضٌ افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تُطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتّى تطهري

    Artinya: “Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah ketika beliau haid: ‘Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali janganlah engkau bertawaf di sekeliling Ka’bah hingga engkau suci.’” (HR. Bukhari no. 1650 dan Muslim no. 1211).

    Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW membolehkan Aisyah RA untuk melakukan semua amalan haji, kecuali tawaf, ketika beliau haid.

    Para ulama menafsirkan bahwa amalan haji di sini termasuk membaca Alquran, karena membaca Alquran adalah salah satu amalan yang paling utama dalam ibadah haji.

    Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masalah membaca Alquran bagi wanita haid adalah masalah yang masih memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

    Oleh karena itu, sebaiknya wanita haid menghormati perbedaan pendapat ini dan tidak saling mencela atau meremehkan pendapat yang berbeda dengan pendapatnya.

    4 Cara Alternatif Bagi Wanita Haid yang Ingin Membaca Al-Qur’an

    Bagi wanita haid yang ingin tetap berinteraksi dengan Alquran, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan, di antaranya adalah:

    • Membaca terjemahan atau tafsir Alquran, karena hal ini tidak termasuk dalam larangan membaca Alquran bagi wanita haid.
    • Membaca dzikir atau doa yang terdapat dalam Alquran, seperti ayat kursi, surat al-Fatihah, surat al-Ikhlas, surat al-Falaq, surat an-Nas, dan lain-lain.
    • Membaca Alquran melalui smartphone atau alat elektronik lainnya, karena hal ini tidak termasuk dalam larangan menyentuh Alquran bagi wanita haid.
    • Membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf dengan menggunakan pembatas seperti kain suci atau sarung tangan.

    Dengan mengetahui jawaban dari apakah boleh membaca aAl-Qur’an saat haid, kamu jadi lebih paham tidak sembarangan lagi ya dalam membaca Al-Quran, sebab semua ada adab dan aturannya.