Hukum Musik dalam Islam Menurut 4 Mazhab, Halal atau Haram?

Tidak bisa dipungkiri bahwa, kerap kali musik menjadi pengiring aktivitas kita dengan alasan meramaikan dan juga membawa kesenangan dalam bekerja. Namun, apakah kita tahu hukum musik dalam Islam?

Secara garis besar, hukum mendengarkan musik adalah mubah, sebagian ulama meyakini bahwa musik diharamkan dan adapula yang membolehkan. Tentu perbedaan pendapat ini didasari oleh hadis dan juga dalil.

Lantas, bagaimana kita menyikapi hukum musik dalam Islam? Simak penjelasannya secara lengkap!

Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa hukum  musik dalam Islam yakni mubah atau dalam artian, apabila dilakukan dan tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudhorot. Namun ada beberapa ulama yang memiliki pendapat bahwa musik memiliki unsur haram bagi seorang muslim.

Lantas, bagaimana Rasulullah SAW menjelaskan mengenai hukum musik dalam Islam?

Yang perlu diingat dan diketahui seorang muslim bahwasannya termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”

Tentu hal ini membuktikan bahwa apa yang telah dikabarkan beliau itu telah terjadi pada zaman ini. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga secara terang-terangan membahas mengenai musik. Beliau bersabda:

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

Artinya: “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”

Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

Pada dasarnya, masih banyak bukti lain yang menjelaskan bahwa adanya larangan dan celaan Islam mengenai nyanyian dan juga alat musik. Hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

Baca juga: Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 48: Arab-latin, Arti, dan Hukum Tajwidnya

Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Musik Dalam Islam

Meski dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan juga hadis serta dalil yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkannya musik dalam Islam. Ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, sebab beberapa hadis menjelaskan mengenai kemakruhan dalam bermusik.

Untuk penjelasan lebih lanjut. Berikut ini empat mahzab mengenai hukum musik dalam Islam:

1. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik

Hukum mendengarkan musik yang pertama dijelaskan dalam kitab Mughni al Muhtaj bahwasannya mendengarkan musik adalah makruh karena merupakan pekerjaan yang sia-sia.

Dan barang siapa menghabiskan waktunya dengan mendengarkan musik ataupun lagu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.

Qadhi Abu Thayyib berkata, “Mendengarkan nyanyian dari wanita  yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i.”

Selain itu, Imam Syafi’i juga berkata bahwasanya orang-orang yang memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukunya makruh, karena menyerupai golongan orang-orang yang tidak memiliki agama.

2. Ibnu Taimiyah

Pendaat ulama besar yang kedua yakni Ibnu Tamiyah yang menjelaskan. Apabila seorang hamba sudah menyibukkan diri dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal-hal kebajikan sesuai dengan syari’at dan juga memiliki banyak manfaat.

Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari iringan nyanyian dan lagu maka tidak akan merindukan lantunan dari Al-Qur’an selama hidupnya dan tidak tersentuh hatinya saat mendengarkannya.

3. Imam Abu Hanifah

Pendapat ulama yang ketiga yakni Imam Abu Haifah, ia menjelaskan bahwa nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong pada perbuatan dosa.

Begitu pula menurut Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kuffah lainnya. Mereka berpendapat bahwa nyanyian yang bersifat religius hukumnya adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

Adapun Abu Thalib Al-Makki mengutip pendapat beberapa ulama terkait hal tersebut, lalu menyimpulkan bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal.

Dia berkata bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mudhirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian seperti demikian.

Baca juga: 12 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

4. Imam Al-Ghazali

Terkait hal tersebut Imam Al Ghazali sendiri memperbolehkan untuk mendengarkan musik atas dasar Al-Qur’an surat Luqman ayat 19, yang artinya:

“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”.

Dalam ayat tersebut, Imam Al-Ghazali mengambil pengertian dari mahfum mukhalafah. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memuji suara yang bagus dengan artian boleh mendengarkan nyanyian yang baik.

Dalam Al-Qur’an memang tidak dijelaskan mengenai hukum mendengarkan musik dengan tegas dan muamalah. Kaidah dasarnya yakni al-ashlu fi al-asyaa al ibadah yang maknya semua hukumnya boleh. Tentu kaidah ini memiliki batasan, yakni selama musik yang didengarkan tidak mengandung kemusyrikan.

Berdasarkan kajiannya terhadap Alquran dan hadis, aktivitas tersebut tidak bernilai dosa. Imam Al-Ghazali menulis:

“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’

Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

Yang dimaksud dengan ‘nash’ yakni apa yang dijelaskan Rasulullah SAW melalui perbuatan dan ucapan. Sedangkan ‘qiyas’ yakni pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW itu sendiri.

Hal-hal yang Diharamkan dalam Musik

Hal-hal yang Diharamkan dalam Musik

Merujuk pada pendapat para ulama yang menyatakan bahwa hukum dari mendengarkan musik maupun nyanyian adalah mubah ataupun makruh. Ada baiknya untuk mengetahui hal-hal yang membuat musik menjadi haram:

1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

Pertama, musik menjadi haram jika mengandung unsur kemungkaran maupun kemaksiatan. Bentuk kemaksiatan pada musik bisa ada di lirik atau alunan lagunya sendiri. Misalnya bila lagu tersebut mengajak berbuat kemaksiatan. 

Selain itu, musik mengandung kemaksiatan apabila mengandung unsur peribadatan agama tertentu serta apabila penanyi yang membawakannya tidak menggunakan pakaian yang menutup aurat serta mempertontonkan goyangan yang tidak senonoh.

2. Mengandung Fitnah

Hukum mendengarkan musik menjadi haram jika terdapat fitnah yang berarti keburukan di dalamnya.

Hal ini dimaknai, apabila musik mampu membuat seseorang muslim jatuh pada keburukan, dosa dan menimbulkan fitnah saat mendengarkannya

3. Membuat Seorang Muslim Melupakan Kewajibannya

Ketiga, hukum mendengarkan musik menjadi haram bila membuat orang yang mendengarnya meninggalkan kewajiban sebagai Muslim.

Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

Dengan Islam yang memakruhkan musik, berikut beberapa waktuyang dianjurkan untuk paling baik dalam mendengarkan musik atau memainkannya.

1. Ketika Hari Raya

Hal ini didasari dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Ummul Mukmin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.”

Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.”

Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya.

Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”

2. Ketika Pernikahan

Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

Selain itu dalam salah satu hadis juga dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”

Dengan adanya kedua waktu terbaik dalam mendengarkan musik dan juga memainkan alat musik, bukan berarti lantas waktu yang ainn menjadikannya haram. Mengacu pada beberapa pendapat ulama, muslim harus memperhatikan unsur-unsur kemusyrikan di dalamnya sehingga menjauhkan diri dari musik yang tidak sesuai dengan syari’at.

Nah, itulah hukum musik dalam Islam serta beberapa  pendapat mengenainya. Dapat disimpulkan bahwasanya hukum musik sendiri adalah mubah apabila tidak memliki unsur kemusyikan dan juga sebaliknya.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment