Tag: Hukum Islam

  • Apa itu Islam Syiah? Sejarah dan Pandangan Para Ulama

    Apa itu Islam Syiah? Sejarah dan Pandangan Para Ulama

    Islam Syiah adalah salah satu aliran agama dalam Islam. Mereka yang menganut aliran ini meyakini bahwa hanya keturunan Nabi Muhammad yang pantas menjadi khalifah. Dalam hal ini, yaitu Ali bin Abu Thalib.

    Banyak ulama berpendapat bahwa aliran Syiah dianggap sudah melenceng dari ajaran Islam. Namun, tidak semuanya dianggap sesat karena masih ada sebagian dari penganutnya yang juga mengimani Al-Quran.

    Berikut penjelasan lengkap tentang aliran Syiah yang perlu kita ketahui hanya untuk pengetahuan semata. Langsung saja simak informasinya di bawah ini!

    Apa itu Islam Syiah?

    Syiah menurut etimologi bahasa arab memiliki arti pembela dan pengikut seorang. Sementara menurut terminologi syariat, Syiah artinya mereka yang menyatakan Ali bin Abi Thalib yang berhak menjadi khalifah kaum muslimin.

    Secara garis besar, Islam Syiah adalah aliran dalam agama Islam bagi mereka yang setia menjadi pendukung dan pengikut Ali bin Abi Thalib dan ahlul bait.

    Mereka Memandang bahwa penerus pimpinan Islam adalah Ali bin Abi Thalib yang ditunjuk oleh Nabi Muhammad. Umumnya, mereka tidak mengakui kepemimpinan Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan.

    Meski demikian, tidak semua Syiah mengidentifikasikan mereka sebagai Rafidhah. Rafidhah adalah golongan yang paling sesat dari mereka dan dianggap sebagai kelompok minoritas yang memiliki pandangan ekstrim.

    Secara umum, kemunculan Syiah dipicu karena ada perbedaan pandangan di kalangan para sahabat dengan keluarga Nabi. Perbedaan pandangan ini berkaitan dengan pengganti Nabi Muhammad setelah wafat.

    Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Sejarah Munculnya Syiah

    Secara konteks sejarah, konflik Syiah selalu berada di dimensi waktu yang berbeda dengan segala persoalan. Bahkan, kapan waktu kemunculannya pun mengalami pertentangan yang tentunya bisa menjadi pelajaran.

    Islam Syiah adalah kelompok muslim yang mempercayai hanya keturunan Nabi Muhammad yang harus menjadi pemimpin umat setelah Nabi wafat. Berikut ada beberapa pandangan sejarah terkait kemunculan Syiah:

    1. Perselisihan Mengenai Pemimpin

    Kemunculan Syiah terjadi karena adanya perselisihan mengenai pemimpin umat Muslim setelah Nabi Muhammad wafat. Hal ini terjadi karena Nabi tidak menunjuk siapa yang menggantikannya untuk memimpin nantinya.

    Ada berbagai nama yang diusulkan berasal dari sahabat Nabi, salah satunya adalah Ali bin Abi Thalib. Mereka menganggap bahwa hanya dari keturunan Rasulullah SAW yang berhak menjadi khalifah untuk memimpin umat.

    Seperti kita ketahui, Ali bin Abi Thalib adalah sahabat Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Ali juga merupakan menantu Nabi dan orang yang jihadnya besar.

    Tidak hanya itu, Ali juga merupakan pemimpin ahlul bait pada masa hidup Nabi Muhammad SAW. Namun, pada akhirnya Ali bin Abi Thalib yang turut membaiat Abu Bakar untuk menjadi pemimpin umat muslim kala itu.

    Kemunculan Islam Syiah adalah menjadi permulaan mereka yang disebut sebagai pengikut Ali bin Abi Thalib. Kelompok ini muncul di antara para sahabat Nabi dan meyakini Ali adalah yang berhak menjadi khalifah.

    2. Munculnya Golongan Syiah

    Menurut sejumlah pendapat, Syiah mulai muncul setelah adanya pembunuhan terhadap khalifah Utsman bin Affan. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, masa awal kekhalifahan Utsman, umat muslim bersatu.

    Pada akhir kekhalifahan Utsman bin Affan terjadi peristiwa yang membuat umat perpecahan. Kemudian muncul kelompok pembuat fitnah dan perbuatan dzalim, bahkan tak segan membunuh khalifah Utsman bin Affan.

    Pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib pun muncul golongan Syiah yang terbagi menjadi tiga golongan. Namun, mereka mampu menyembunyikan pemahamannya kepada Ali dan pengikutnya. Berikut tiga golongannya:

    1. Golongan yang menganggap Ali bin Abi Thalib sebagai Tuhan. Namun, ketika Ali mengetahui golongan ini kemudian membakar mereka dan membuat parit di depan pintu Masjid Bani Kandah untuk membakarnya.

    Sebagaimana riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas radhiallahu anha mengatakan:

    “Suatu ketika Ali memerangi dan membakar orang-orang zindiq (Syiah yang menuhankan Ali). Andai aku yang melakukannya, aku tidak akan membakar mereka karena Nabi pernah melarang penyiksaan sebagaimana siksaan Allah. Akan tetapi, aku pasti akan memenggal batang leher mereka karena Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah ia.”

    1. Golongan Sabbah (pencela). Ali telah mendengar tentang Abu Sauda atau Abdullah bin Saba’ bahwa ia pernah mencela Abu Bakar dan Umar bin Khatab sahabat Nabi Muhammad SAW.

    Kemudian, Ali bin Abi Thalib pun mencarinya. Ada yang mengatakan bahwa Ali mencarinya untuk membunuhnya, tetapi ia melarikan diri.

    1. Golongan Mufadhdhilah, yaitu golongan yang telah ada dalam riwayat secara mutawatir dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda:

    “Sebaik-baiknya umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar dan Umar.”

    Riwayat ini dibawakan Imam Bukhari dalam kitab shahih dari Muhammad bin Hanafiyyah bertanya kepada ayahnya. Siapakah manusia terbaik setelah Rasulullah. Ia menjawab Abu Bakar. Kemudian siapa? Jawabnya, Umar.

    3. Kelompok Sempalan Islam

    Menurut data sejarah lain mengatakan bahwa Syiah sebenarnya adalah kelompok sempalan Islam buatan orang Yahudi, yaitu bernama Abdullah bin Saba”.

    Abdullah bin Saba’ adalah seorang pendeta Yahudi berasal dari Yaman yang berpura-pura masuk Islam. Ia dianggap sengaja membentuk kelompok baru dalam Islam untuk memecah belah dan merusak Islam dari dalam.

    Abdullah bin Saba’ menggalang masa, kemudian ia menyatakan bahwa pemimpin setelah Nabi Muhammad seharusnya Ali bin Abi Thalib. Menurutnya, Abu Bakar, Umar, dan Utsman telah mengambil kedudukan tersebut.

    Keyakinan itu terus berkembang hingga muncul golongan yang menuhankan Ali bin Abi Thalib. Ali kemudian mengetahui hal itu, lalu membuang dan membakar mereka yang tidak bertaubat dan sebagian melarikan diri.

    Jika melihat dari data sejarah, Syiah adalah kelompok yang memegang paham agama pada Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Cikal bakal kemunculannya sudah sejak awal kepemimpinan Islam setelah Nabi wafat.

    Syiah Menurut Pandangan Ulama

    Menurut pandangan ulama, sebagian kelompok Syiah ada yang mengingkari mushaf Al-Quran. Konon, mereka memiliki mushaf sendiri yang isinya berbeda. Kelompok seperti ini jelas sebagai bentuk kekafiran mereka.

    Bahkan, sebagian dari kelompok Syiah ekstrim ada yang tidak mengakui kenabian Muhammad SAW. Mereka juga mengingkari kepemimpinan Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Syiah seperti ini jelaslah kekafirannya.

    Namun, ada lebih banyak juga di antara mereka yang beriman kepada Al-Quran dan lebih banyak yang tetap mengakui adanya kenabian Muhammad SAW.

    Lalu, apakah benar Syiah Itsna Asyariyah lebih berbahaya dari Yahudi? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan Syaikh Faishal Maulawi, wakil ketua Majelis Kajian dan Fatwa Erip berikut ini:

    Jumhur ulama di masa lalu dan masa kini sepakat bahwa Syiah Itsna Asyariyah adalah termasuk orang Islam dan ahlul qiblah. Sebab, mereka berikrar Tidak Ada Tuhan Selain Allah dan Nabi Muhammad Utusan Allah.

    Meski ada sebagian ulama memandang kelompok ini kafir. Hal ini karena sebagian lafadz dari kitab mereka ditafsirkan telah keluar dari aqidah yang benar.

    Namun, para ulama lain menjawab bahwa tidak bisa menuduh kafir hanya karena tafsiran tulisan mereka. Sebab, menjatuhkan vonis kafir kepada mereka tidak bisa karena hanya berdasarkan penafsiran semata.

    Penganut Syiah Itsna Asy’ariyah juga menunaikan ibadah ke baitullah. Jika mereka divonis sebagai kafir, maka seharusnya mereka tidak boleh masuk ke tanah haram apabila memang mereka bukan termasuk Islam.

    Selain itu, Syeikh juga membantah anggapan bahwa kelompok ini termasuk paham yang lebih berbahaya dari Yahudi. Sebab, keberbahayaan Yahudi sangat jelas dari sisi aqidah, manhaj, idealisme dan sistem hidupnya.

    Masuknya Syiah ke Indonesia

    Islam Syiah adalah aliran agama yang diikuti oleh minoritas umat Islam di dunia. Apasun mayoritas kelompok ini berada di negara Iran, Irak, Lebanon, Azerbaijan, dan Bahrain. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

    Sementara Indonesia mayoritas termasuk golongan Islam Sunni. Namun, ada juga kelompok yang menganut Islam Syiah yang masuk melalui tahapan berikut ini:

    • Tahap pertama, Syiah masuk Indonesia bersama dengan masuknya Islam di Nusantara, tepatnya di Aceh. Mazhab Syiah berada di Kesultanan Peureulak pada abad ke-8 M. Dari sini, Syiah berkembang di Indonesia.
    • Tahap kedua, Syiah masuk ke Indonesia setelah terjadi revolusi Islam Iran pada tahun 1979. Saat itu pimpinan Ayatullah Ruhollah Khomeini berhasil menggulingkan Raja Diraja Shah Mohammad Reza Pahlevi. Kemudian ia membangun Iran menjadi Republik Islam.
    • Tahap ketiga, Syiah masuk Indonesia melalui intelektual Islam Indonesia yang belajar di Iran. Setelah mazhab Syiah semakin dikenal, mulai banyak yang ikut termasuk kalangan intelektual Indonesia.
    • Tahap keempat, Syiah masuk Indonesia melalui pendirian organisasi Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) dan ormas Ahlul Bait Indonesia (ABI). Keduanya aktif sosialisasi ajaran mazhab Syiah di Indonesia.

    Itulah tahapan masuknya Syiah ke Indonesia yang perlu kita ketahui, tentunya untuk menambah wawasan dan pengetahuan awal munculnya Syiah di Indonesia.

    Demikian penjelasan Islam Syiah adalah aliran yang meyakini hanya keturunan Nabi Muhammad SAW yang menjadi khalifah. Syiah kemudian berkembang menjadi banyak aliran dan golongan karena perbedaan paham.

  • Ramalan Jodoh Menurut Islam apa Diperbolehkan Percaya?

    Ramalan Jodoh Menurut Islam apa Diperbolehkan Percaya?

    Salah satu fenomena yang marak di era digital ini adalah ramalan mengenai jodoh, bahkan beberapa orang dengan mudah menemukan situs ramalan di internet. Ada banyak sekali metode ramalan yang dapat kita temui. Namun, bagaimana penjelasan mengenai ramalan jodoh menurut Islam?

    Uniknya, sebagian orang justru menjadikan ramalan tersebut sebagai patokan saat encari jodoh. Bahkan tidak sedikit yang mengabaikan Al-Qur’an serta sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW karena lebh percaya pada ramalan.

    Mengenai hal ini, Islam telah membahasnya dengan sangat jelas. Bagaimana hukum ramalan jodoh menurut Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

    Ramalan Jodoh Menurut Islam

    Jodoh merupakan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT untuk saling melengkapi dan menuntun saat di dunia. Oleh karena itu, jangan pernah sekali-kali merasa gusar karena belum datangnya jodoh sesuai dengan keinginan kita.

    Cara untuk mendapatkan jodoh yang paling baik menurut agama yakni dengan memperbaiki diri diiringi niat baik karena Allah SWT, seperti yang dijelaskan oleh Prof Quraish Shihab bahwa:

    Cari jodohmu dengan cara-cara yang dibenarkan Allah SWT,”

    Dengan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa mempercayai ramalan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, termasuk ramalan mengenai jodoh.

    Dikutip dalam salah satu buku berjulu  101 Rahasia Wanita Muslim, mempercayai ramalan termasuk kepada kategori dosa besar. Bahkan hal tersebut turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada (Al-Qur’an) yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)

    Berdasarkan hadits tersebut, para ulama sepakat untuk mengkategorikan ramalan sebagai bentuk syirik. Hal ini tidak terkecuali mengenai ramalan jodoh, rezeki, nasib maupun peruntungan.

    Syaikh Sholih Alu hafizhahullah pernah berkata, “Jika seseorangmembaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Alquran yang telah diturunkan pada Nabil Muhammad SAW.”

    Bahkan ulama lain, seperti Buya Yahya turut menjelaskan mengenai keharaman mempercayai ramalan,  sebab faktanya ramalan hanya merugikan saja, sebab ramalan hanya menimbulkan harapan yang tidak realistis dan tidak selalu sesuai dengan kenyataan yang kita inginkan.

    Kita punya iman. Kalau sudah diajarkan nabi semacam itu (istikharah) ya sudah, istikharah selesai. Gak usah pake ramalan segala macam, itu bahaya banget urusan keimanan, urusan akidahnya,” jelas Buya Yahya.

    Selain itu dijelaskan pula oleh ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, juga pernah ditanya tentang hukum membaca ramalan bintang, zodiak, jodoh dan semisalnya. Kemudian beliau mengatakan bahwa ramalan tersebut termasuk amalan jahiliyah.

    Dari penjelasan para ulama di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa hukum ramalan jodoh menurut Islam adalah haram. Dengan mempercayai ramalan, maka kita sama saja dengan tidak mempercayai takdir Allah SWT dan percaya pada ramalan termasuk ke dalam perbuatan syirik yang mempersekutukan Allah dengan hal-hal lainnya.

    Baca juga: 5 Doa Meminta Jodoh dan Amalan Agar Cepat Bertemu Jodoh

    Tanda-tanda Jodoh Sudah Dekat

    Setelah mengetahui hukum ramalan jodoh menurut Islam, sebagai seorang muslim, memiliki keyakinan kepada ketetapan Allah SWT adalah hal krusial yang harus dilakukan. Sebab pada dasarnya setiap orang pasti akan dipertemukan dengan pasangannya jika berusaha memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Terdapat beberapa tanda jodoh yang dapat diamati seorang muslim. Meski jodoh merupakan salah satu misteri dari Allah SWT yang pada dasarnya tidak ada satu manusiapun yang mengetahuinya.

    Kendati demikian, bukan suatu hal yang mustahil bagi seseorang untuk mengetahui lawan jenis tersebut jodoh yang ditetapkan Allah SWT atau bukan. Sebab setiap manusia di muka bumi telah ditentukan berpasang-pasangan.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

    وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

    Dan apabila tanda-tanda jodoh tesebut sudah terlihat dikeduanya, maka alangkah baiknya untuk lekas memantapkan hati dan melangkah menuju ikatan yang Allah ridhoi yakni pernikahan.

    Allah SWT pun menjanjikan rezeki yang cukup bagi kedua calon mempelai jika bersungguh-sungguh untuk menikah. Mengenai hal ini Allah jelaskan dalam salah satu firman-nya yang berbunyi:

    وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

    Beberapa tanda-tanda jodoh menurut Islam tersebut antara lain sebagai berikut:

    1. Memiliki Kesepadanan dan Kesamaan

    Tanda jodoh yang pertama yakni adanya kesepadanan dan kesamaan satu sama lain. Biasanya, kedua hal ini ditandai dengan kesamaan sifat, karakter hingga situasi dari kedua belah pihak.

    Adapun firman Allah SWT yang menjelaskan tanda jodoh yakni sebagai berikut:

    “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS an-Nur: 26)

    2. Diterima Kedua Keluarga

    Tanda yang kedua yakni adanya izin ataupun restu dari keluarga. Sebab pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan saja namun juga menyatukan kedua keluarga besar baik pihak wanita dan laki-laki.

    Adapun isyarat tersebut tertuang dalam firman Allah yang berbunyi,

    “Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, ‘Kembali (saja)lah,’ maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS asy-Syura: 11)

    Baca juga: Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    3. Memberikan Kesejukan dan Kecenderungan Hati

    Tanda jodoh yang ketiga yakni adanya rasa dan kemantapan hati untuk membangun rumah tangga bersama orang yang akan dipilih. Sehingga tidak ada lagi alasan kita untuk tidak menikah dengannya.

    Adapun bunyi dari firman tersebut yakni sebagai berikut,

    “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Furqan: 74).

    4. Pintu Rezeki Terbuka Lebar

    Tanda jodoh menurut Islam berikutnya yakni munculnya pintu rezeki yang tidak terduga. Jika Allah SWT telah mempertemukan dua insan untuk menikah, maka akan diberikan rezeki yang terbuka lebar bagi mereka untuk membangun rumah tangga.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT yang berbunyi:

    “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.” (QS an-Nahl [16]: 72)

    Doa Meminta Didatangkan Jodoh

    Dari pada sibuk mencari ramalan yang jelas-jelas hukum ramalan jodoh menurut Islam sendiri adalah haram. Akan lebih baik jika kita memfokuskan diri untuk meningkatkan value diri di hadapan Allah SWT dan manusia lain.

    Selain itu, ada cara lain yang lebih syari untuk menjemput jodoh di lain hal mengusahakannya, yakni dengan berdoa kepada Allah SWT. Di dalam kitab suci Alquran, tanda-tanda jodoh tersebut dapat semakin jelas kita senantiasa berdoa kepada Allah SWT.

    Beberapa di antara doa tersebut ditemui dalam firman Allah SWT. Adapun bacaan doanya yang bisa dibaca untuk segera dipertemukan dengan jodoh adalah sebagai berikut:

    وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

    Wallażīna yaqụlụna rabbanā hab lanā min azwājinā wa żurriyyātinā qurrata a’yuniw waj’alnā lil-muttaqīna imāmā

    Artinya: Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

    Selain itu, kita dapat meinta jodoh yang baik dan cocok untuk kita dengan melafalkan bacaan doa berikut ini:

    فَسَقَىٰ لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّىٰٓ إِلَى ٱلظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّى لِمَآ أَنزَلْتَ إِلَىَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

    Fa saqā lahumā ṡumma tawallā ilaẓ-ẓilli fa qāla rabbi innī limā anzalta ilayya min khairin faqīr

    Artinya: Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.

    Itudia sedikit uraian mengenai hukum ramalan jodoh menurut Islam, dari pada sibuk menebak nebak dan mencari pembenaran lewat ramalan. Alangkah lebih baik ikhtiar menjemput jodoh dilakukan dengan berbenah diri sebaik mungkin.

    Semoga kita selalu dalam lindungan Allah dan dijauhkan dari hal yang musyrik.

  • Zakat: Pengertian, Jenis, Ketentuan dan Hikmahnya

    Zakat: Pengertian, Jenis, Ketentuan dan Hikmahnya

    Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang harus kita kerjakan. Pada dasarnya, rukun Islam menjadi kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai seorang muslim. Rukun Islam yang ketiga itu mewajibkan untuk menyumbangkan sebagian harta yang kita miliki.

    Akan tetapi, masih ada yang meremehkan rukun Islam ketiga ini. Banyak yang mengeluarkan zakat tidak sesuai syariat. Lebih parahnya lagi, ada yang tidak terpikir untuk melakukannya.

    Jadi, kenapa zakat menjadi sangat penting dan menjadi hal agung sebagai rukun Islam ketiga? Mari kita memahami berbagai faktanya, mulai dari pengertian, jenis, ketentuan, hingga hikmahnya.

    Pengertian Zakat

    Zakat berasal dari kata bahasa Arab “Zakah” yang artinya bersih, suci, berkah, subuh, dan berkembang. Secara terminologi bahasa, zakat artinya ath-thaharah yang berarti suci dan an-nama yang berarti berkembang.

    Dari asal-usul dan terminologinya, bisa kita simpulkan zakah mempunyai arti untuk menjadikan lebih baik sekaligus menyucikan. Hal ini sesuai dengan kutipan dua ayat Al Qur’an sebagai berikut:

    فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً

    Artinya: 

    “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al-Kahfi: 81).

    قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

    Artinya: 

    “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9).

    Sementara menurut istilah syar’I, zakah adalah penunaian kewajiban seseorang pada hartanya menggunakan cara khusus. Kewajiban itu wajib ia keluarkan jika telah memenuhi haul (satu tahun) dan nishob (ukuran minimal takaran kewajiban zakah).

    Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakah menjadi wajib untuk kita tunaikan. Jika menunaikannya, kita akan mendapat pahala. Sebaliknya, kita akan mendapat dosa apabila sampai mengabaikannya.

    Ada sebuah hadits yang menjelaskan zakah termasuk rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Berikut adalah perkataan Rasulullah SAW yang terkutip dari hadits sebagai berikut:

    عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

    Artinya: 

    “Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan’”. (HR Bukhari, No. 8).

    Baca juga: Hukum Arisan dalam Islam: Bolehkah Dilakukan? Ini Jawabnya

    Jenis Zakat

    Setelah memahami pengertiannya, saatnya kita memahami zakat ada berapa macam. Terdapat dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib kita bayar sebagai seorang muslim baik laki-laki dan perempuan. Syaratnya kita sudah mampu untuk menunaikan dan juga berkecukupan.

    Waktu untuk menunaikannya sekali dalam setahun. Umumnya, kita wajib menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Biasanya, kita membayar saat menjelang hari raya Idul Fitri, lebih tepatnya sebelum melaksanakan shalat Ied.

    Secara bahasa, zakat fitrah memiliki arti menyucikan harta. Mengapa demikian? Hal ini karena sebagian dari setiap harta yang kita miliki adalah milik orang lain, terutama orang yang sangat membutuhkannya.

    Lebih penting lagi, setiap harta manusia di dunia sebenarnya milik Allah SWT. Lebih tepatnya, Allah hanya menitipkan setiap harta dan mengandalkan kita untuk memegang amanah. Hal itu tercantum pada ayat Al Qur’an berikut ini:

    أَلَآ إِنَّ لِلَّهِ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِى ٱلْأَرْضِ ۗ وَمَا يَتَّبِعُ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ شُرَكَآءَ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

    Artinya: 

    “Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga.” (Q.S. Yunus: 66).

    Umumnya, kita harus membayar menggunakan makanan pokok (beras, gandum, kurma) untuk menunaikan zakat fitrah. Jika membayar dengan uang, harganya harus setara dengan 1 sho (kurang lebih 2,4 kg) makanan pokok tersebut.

    رَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: 

    ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    2. Zakat Maal

    Zakat maal adalah zakat yang wajib kita bayarkan berdasarkan banyaknya perolehan harta. Harta yang diperoleh itu bisa dari upah kerja, gaji, atau hasil usaha.  Harta tersebut juga bisa berupa segala jenis tanpa memandang substansi dan zatnya.

    Kata maal sendiri diambil dari kata bahasa Arab yaitu harta atau kekayaan. Maal atau al-amwal, versi jamaknya, memiliki makna sesuatu yang dimiliki oleh seseorang.

    Kita wajib menunaikan zakat maal jika kita memiliki sebuah harta yang bersangkutan selama satu tahun. Harta tersebut sudah bisa kita simpan dan rasakan manfaatnya.

    Berikut adalah jenis harta yang dimaksud untuk menunaikan zakat maal:

    1. Emas, perak, dan logam mulia

    2. Uang dan surat berharga

    3. Hasil perniagaan

    4. Hasil pertanian

    5. Hasil peternakan

    6. Hasil pertambangan

    7. Hasil perindustrian

    8. Pendapatan dan jasa

    9. Harta temuan.

    Harta yang wajib dizakatkan tentu memiliki syarat tertentu. Mulai dari harta yang harus menjadi “miliknya” secara utuh dengan cara halal. Setidaknya harta tersebut bisa dia nikmati.

    Terdapat ketentuan berapa banyak harta yang harus ia zakatkan. Menurut aturan syariat, seseorang harus menyumbangkan 2,5 persen dari total harta yang sudah dimiliki atau disimpan selama setahun.

    Sama seperti zakat fitrah, zakat maal juga menjadi wajib. Hal ini sudah tercantum pada ayat Al Qur’an sebagai berikut:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: 

    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

    Syarat Wajib Zakat

    Kita sudah mengetahui pengertian dan kedua jenisnya. Kini, kita harus mengetahui bagaimana seperti apa syarat umat muslim yang wajib menunaikan rukun Islam ketiga tersebut.

    Sama seperti ibadah lain, zakat memiliki empat persyaratan. Syarat-syarat itu harus kita miliki sebagai umat muslim sebelum melakukannya. Berikut adalah empat syarat wajibnya:

    1. Islam

    Tentu saja beragama Islam menjadi syarat untuk menunaikan zakat, baik fitrah dan maal. Pasalnya, ibadah ini menjadi salah satu lima rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Sementara itu, orang kafir tidak wajib melakukannya.

    Hal ini sesuai dengan perkataan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW. atas orang-orang Islam.”

    Kewajiban ini menjadi mutlak karena sudah tercantum pada Al Qur’an. Berikut adalah contoh ayat tentang zakat.

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

    Artinya: 

    “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 43).

    2. Merdeka

    Syarat yang kedua adalah kita sudah merdeka. Merdeka di sini maksudnya bukan berupa budak atau hamba sahaya. Kedua golongan itu tidak wajib menunaikan zakat atas harta yang mereka miliki.

    Begitu pula dengan budak yang sedang dalam al mukhotib atau perjanjian pembebasan. Pasalnya, kebutuhan untuk terbebas dari majikannya yang sudah merdeka lebih mendesak.

    3. Berakal dan Baligh

    Umat muslim yang sudah berakal dan baligh menjadi wajib untuk membayar zakat. Dengan kata lain, anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk menunaikannya.

    Namun, umat muslim yang menjadi wali dari kedua golongan itu menjadi bertanggung jawab dalam menanggung ibadah zakat mereka. Pasalnya, kewajiban itu berkaitan dengan hartanya.

    4. Mencapai Nisab

    Nishab adalah takaran atau batas terendah yang sudah ditentukan oleh syariat untuk menjadi pedoman batas dalam mengeluarkan zakat. Orang yang sudah memiliki harga dan mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan zakat.

    Ketentuan nishab itu juga tercantum pada ayat Al Qur’an sebagai berikut:

    يَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    Artinya: 

    “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir“. (Q.S. Al-Baqarah: 219)

    Ketentuan Nishab Zakat

    Melihat pada syarat wajib keempat tadi, kita tentu harus mengetahui bagaimana syarat nishab dan bagaimana pengukurannya. Hal ini penting agar kita tidak bisa melakukan ibadah secara sembarangan.

    Pertama, terdapat empat jenis harta yang wajib dizakatkan. Keempatnya adalah hasil bumi dari pertanian (baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan sayur-mayur), binatang ternak dan hasilnya, emas dan perak, serta barang perniagaan.

    Keempat jenis harta yang dizakatkan masing-masing memiliki nishab tertentu. Ada pula syarat nishab agar harta tersebut harus dizakatkan, yaitu:

    1. Harta itu di luar kebutuhan yang wajib terpenuhi oleh seseorang. Misalnya untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan (pakaian, makanan, dan tempat tinggal).

    2, Harta itu wajib ia miliki selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab.

    Karena kita sudah membahas bahwa terdapat dua jenis zakat, yaitu fitrah dan maal, sebaiknya kita bahas bagaimana pengukurannya sesuai nishab.

    1. Hitung Besaran Zakat Fitrah

    Seperti yang kita ketahui sebelumnya, kita wajib membayar zakat fitrah sebesar satu sho’ makanan pokok, bisa jadi itu beras, gandum, atau kurma. Semua tergantung masing-masing daerah dalam memilih makanan pokok.

    Kebanyakan daerah di Indonesia mengandalkan beras sebagai makanan pokok, maka kita harus menyumbangkan beras. Ukurannya sebesar 1 sho atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter dengan kualitas sama.

    Sementara itu, beberapa ulama berpendapat makanan pokok bisa tergantikan dengan uang saat menunaikannya. Tetapi, beberapa lagi justru melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

    Para ulama yang tidak setuju makanan pokok bisa tergantikan oleh uang menggunakan hadits Abu Daud dan Tirmidzi sebagai dasarnya. Berikut adalah kutipan dari hadits tersebut:

    فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

    Artinya:

    “Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud & Tirmidzi)

    2. Hitung Besaran Zakat Maal

    Beralih ke zakat maal, pasti kita bertanya-tanya “zakat berapa persen?”. Kita sudah tahu harta yang harus dizakatkan terdapat empat, yaitu hasil bumi dari pertanian, binatang ternak dan hasilnya, emas dan perak, serta barang perniagaan.

    Masing-masing jenis harta memiliki perhitungan nishab beserta besar zakat yang berbeda-beda. Asalkan, kepemilikan untuk semua jenis tersebut harus melewati satu tahun atau haul. Berikut adalah nishab dari masing-masing jenis harta:

    • Emas: 20 dinar (setara 85 gram emas murni 24 karat)
    • Perak: 200 dirham (setara 595 gram perak murni)
    • Mata uang (zakat penghasilan): setara nishab emas atau perak
    • Hewan ternak: 5 ekor unta, 30 ekor sapi, atau 40 ekor kambing
    • Hasil pertanian: 5 wasaq (setara 720 kilogram)
    • Barang dagangan: setara nishab emas atau perak

    Setelah jenis harta tersebut memenuhi nishab, terdapat ketentuan besar zakat yang harus kita bayar sebagai berikut:

    • Emas: 2,5 persen dari total kepemilikan
    • Perak: 2,5 persen dari total kepemilikan
    • Mata uang: 2,5 persen dari total kepemilikan
    • Hewan ternak: terdapat ketentuan masing-masing
    • Hasil pertanian: 10 persen dari hasil jika pengairan gratis atau 5 persen jika pengairan berbayar
    • Barang dagangan: 2,5 persen dari total kepemilikan

    Niat Zakat

    Sama seperti shalat dan puasa, kita wajib membaca niat sebelum melakukan zakat. Terdapat variasi bacaan niat berdasarkan jenisnya.

    Pertama, terdapat beberapa variasi niat untuk melakukan zakat fitrah tergantung pihak yang akan membayarnya dan siapa yang akan dizakatkan. 

    Misalnya, jika kita melakukan untuk diri sendiri, kita baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri sebagai berikut.

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

    Apabila terdapat situasi saat akan menzakatkan seluruh keluarga, kita harus baca niat zakat fitrah untuk seluruh keluarga sebagai berikut.

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Adapun niat zakat maal sangat berbeda dari sebelumnya. Berikut adalah bacaan niat yang harus dilafalkan sebelum menunaikannya:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Setelah membaca niat, kita harus ketahui syarat dan ketentuan untuk menunaikannya. Semuanya sudah kita bahas sebelumnya, termasuk syarat sebagai umat muslim yang mampu dan besaran dari harta yang harus dizakatkan.

    Hikmah Zakat

    Setiap ibadah sudah pasti memiliki hikmah yang bisa kita ambil. Sama seperti shalat, puasa, dan haji, sudah seharusnya kita mengetahui hikmah di balik menunaikan zakat. Berikut adalah hikmah yang penting dan kita bisa amalkan.

    1. Menyempurnakan Iman Islam

    Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dengan kata lain, jika melakukannya, pilar keislaman kita akan berdiri kokoh sehingga menjadikannya sempurna. Hal ini mengikuti sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

    لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

    Artinya: 

    “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari kutipan hadits tersebut, iman seseorang akan sempurna jika ia rela membantu saudaranya dengan penuh kasih. Caranya dengan meringankan kesusahan tanpa pamrih. Perilaku ini menjadi tanda kesempurnaan iman seorang muslim.

    2. Membersihkan Jiwa dan Menjauhkan dari Sifat Kikir

    Kita sudah ingat bahwa segala harta di dunia menjadi kuasa Allah SWT. Berarti, kita memiliki kepercayaan untuk memperoleh dan menggunakan harta itu dengan cara yang halal.

    Namun, dewasa ini, kita terkadang termanjakan oleh melimpahnya harta. Sehingga terkadang kita lupa dengan keimanan kita. Tidak sedikit dari kita yang berakhir memiliki sifat buruk, yaitu kikir dan sombong.

    Akibat sifat buruk itu, mereka bisa saja mempertahankan dan menambah hartanya dengan segala cara, termasuk kejahatan. Tidak heran perilaku pencurian, perampasan, dan korupsi menjadi tahap untuk menambah kekayaan secara instan.

    Tindakan itu bisa tercegah dengan menunaikan zakat. Saat melakukannya, kita akan melihat orang miskin bisa menikmati kebutuhannya secara layak.

    Inilah mengapa zakat bertujuan untuk menyucikan, lebih tepatnya membuat jiwa menjadi suci. Kita akan semakin mengingat Allah SWT dan ingat untuk tetap beriman.

    3. Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama Manusia

    Islam mengajarkan untuk saling peduli terhadap sesama manusia. Zakah menjadi salah satu cara untuk mewujudkannya. Dengan ibadah tersebut, kita bisa membantu orang miskin atau orang yang sangat membutuhkan.

    Mungkin kita sudah tidak asing melihat orang miskin menjadi iri melihat orang kaya bisa hidup bermewah-mewahan. Kita harus memadamkan rasa iri dari orang miskin tersebut dengan membantunya.

    Ibadah ini ikut membiasakan umat muslim memiliki sifat dermawan dan suka membantu. Tidak hanya itu, sifat lemah lembut terhadap orang yang sangat membutuhkan menjadi kewajiban bagi kita.

    4. Mendatangkan Pahala dan Rezeki sekaligus Menggugurkan Dosa

    Jika melakukan kewajiban bagi seorang muslim seperti shalat dan puasa Ramadhan, pahala yang kita dapatkan. Sebaliknya, jika meninggalkan, kita akan mendapat dosa. Hal yang sama juga berlaku pada ibadah zakat.

    Terdapat ayat Al Qur’an yang menyebutkan hikmah tersebut sebagai berikut:

    وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

    Artinya: 

    “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (Q.S. Al-Maidah: 12).

    5. Menjadi Indikasi yang Bisa Membantu Masuk Surga

    Terakhir, tidak hanya pahala, ibadah zakat juga menjadi indikasi yang akan membantu umat muslim bisa masuk surga kelak. Bisa saja harta yang kita berikan membantu agar kita selamat di akhirat. Hal itu sudah tercantum dalam hadits berikut ini:

    خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ

    Artinya: 

    “Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” (HR. Abu Dawud)

    Demikianlah pembahasan zakat berserta pengertian, jenis, ketentuan, dan hikmahnya. Semoga dapat menjadikan kita sebagai muslim yang taat membayar zakah.

  • Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi, Ini Penjelasannya

    Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi, Ini Penjelasannya

    Ajaran agama Islam mendorong pasangan suami dan istri untuk berkomitmen menjaga keberlangsungan pernikahan. Tetapi, kadang kala keuangan keluarga tidak sesuai harapan. Jika demikian, bagaimana hukum istri minta cerai karena ekonomi?

    Pernikahan adalah ikatan suci antara pria dan wanita. Tidak boleh ada permasalahan hidup yang begitu berat sehingga merusak pondasi rumah tangga tersebut. Tetapi, banyak pasangan suami istri yang mempertimbangkan untuk berpisah karena ekonomi.

    Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak adalah milik suami. Akan tetapi umumnya yang mengajukan permintaan cerai adalah pihak istri. Apakah pilihan seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

    Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi

    Keputusan bercerai pada dasarnya berasal dari suami. Sementara bagi istri yang meminta cerai tanpa alasan yang jelas, ia diharamkan mencium bau surga. Sebagaimana diriwayatkan dari Tsauban ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

    Artinya:

    “Wanita mana pun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau surga.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth).

    Jika suami mengalami kesulitan keuangan setelah masa kelimpahan, tetapi masih mampu memenuhi kebutuhan pokok, maka istri tidak memiliki alasan sah untuk meminta perceraian dan berpisah dari suaminya.

    Hal tersebut berdasarkan firman-Nya dalam Surah Ath-Thalaq ayat 7 berikut. 

    لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

    Liyunfiq żụ sa’atim min sa’atih, wa mang qudira ‘alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj’alullāhu ba’da ‘usriy yusrā.

    Artinya: 

    “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa sudah semestinya suami memberikan nafkah sesuai kemampuannya.

    Baca juga: Ini Hukum Istri Mendiamkan Suami Menurut Islam, Sudah Tahu?

    Bagaimana Seharusnya Sikap Istri?

    Bentuk rumah tangga yang positif adalah ketika istri tetap mendukung suaminya, terutama ketika suami menghadapi tantangan atau musibah. Bukan menghindar dengan mengajukan permohonan perceraian.

    Jika istri hanya mau hidup bersama dalam keadaan baik, hal itu adalah tanda hubungan yang kurang sehat. Selain itu, kondisi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang pernikahan yang seharusnya dibangun di atas dasar cinta dan kasih sayang.

    Namun, jika suami menghadapi kesulitan finansial dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, istri memiliki hak untuk berpisah. Suami pun berhak mengajukan talak ataupun melalui fasakh (pembatalan akad nikah).

    Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 yaitu sebagai berikut.

    ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

    Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima’rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān, wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta’tadụhā, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn.

    Artinya: 

    “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa suami boleh menceraikan istri dengan cara yang baik. Contohnya karena alasan ekonomi tersebut.

    Sementara itu, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa “Jika seorang suami kesulitan memberi nafkah sang istri maka keduanya boleh diceraikan.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

    Riwayat lain berasal dari Ibnul Mundzir:

    “Diriwayatkan bahwa Umar pernah menulis surat kepada para komandan perang agar mereka memberi nafkah atau menceraikan (istri). Seorang suami diwajibkan untuk rujuk dengan cara yang ma’ruf. Apabila ia hendak rujuk dengan istrinya, pada saat bersamaan ia kesulitan memenuhi kebutuhan (hidup) sehingga dapat menimbulkan bahaya, maka ia diharamkan untuk rujuk dengan istrinya.”

    Hadis tersebut menjelaskan bahwa hukum istri minta cerai karena ekonomi adalah diperbolehkan. Dengan syarat jika suaminya tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan dasar berumah tangga. 

    Sebenarnya, permasalahan ini dapat disederhanakan. Ketika kita menyadari bahwa penghasilan suami tidak cukup mencapai konsep “kebahagiaan” yang ideal, segera susun prioritas. 

    Tidak semua keinginan dapat dipenuhi hanya dari gaji suami. Utamakan yang paling esensial, lalu yang penting. Kebutuhan yang mungkin bisa ditunda, tidak perlu diwujudkan sekarang. 

    Bersabarlah, berdoalah agar mendapatkan kemudahan dalam hidup, sambil mencoba menabung sedikit demi sedikit untuk mewujudkan impian yang kita harapkan.

  • 10 Penyakit Hati dalam Islam, Dampak dan Cara Mengatasinya  

    10 Penyakit Hati dalam Islam, Dampak dan Cara Mengatasinya  

    Penyakit hati dalam Islam merupakan salah satu gangguan yang ada pada hati dan emosi seorang muslim. Penyakit hati bukanlah suatu penyakit yang berhubungan dengan medis seperti penyakit liver dan lainnya.

    Penyakit hati ini lebih dikenal sebagai istilah “maaridh al-qulub”.

    Hal ini mengacu pada berbagai macam gangguan emosi dan psikis yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan spiritual seseorang. 

    Kenali Apa itu Penyakit Hati dalam Islam

    Penyakit hati termasuk salah satu gangguan yang berasal dari kelemahan, kurangnya iman dan ketidakmampuan untuk memahami serta menerima kehendak Allah. Penyakit hati ini juga dapat mempengaruhi perilaku dan tindakan seseorang. 

    Allah telah menjelaskan hal mengenai penyakit hati di dalam Al-Qur’an, yaitu:

    وَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَىٰ رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كَٰفِرُونَ

    Artinya:

    “Dan bagi mereka yang memiliki penyakit hati, dengan surat ini skeptisisme mereka meningkat, di samping (yang sudah) skeptis, dan mereka mati dalam keadaan tidak percaya.” (QS. At-Taubah ayat 125).

    Dalam ayat yang ada di atas disebutkan bahwa penyakit hati dalam Islam dapat menimbulkan jurang keragu-raguan. Hal ini juga akan menyebabkan kematian dalam keadaan kafir atau tidak beriman kepada Allah.

    Baca juga: Pengertian Toleransi dalam Islam dan Batasan-Batasannya

    Nabi Muhammad (saw) juga telah menyebutkan dalam haditsnya bahwa hati adalah salah satu organ yang terpenting dalam tubuh manusia. Hati inilah yang akan dapat mempengaruhi seluruh tubuh.

    “Kamu tahu bahwa di dalam tubuh manusia saat ini terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, maka baiklah tubuh. Namun, jika segumpal daging buruk, rusaklah seluruh tubuh. Kamu harus tahu bahwa segumpal daging adalah hati” (H.R. Bukhari).

    Jenis-Jenis Penyakit Hati Wajib Dipahami

    Penyakit hati dalam Islam saat ini memiliki beberapa jenis. Segala macam penyakit hati dapat mengikis keimanan kepada Allah, berikut ini jenis-jenisnya:

    1. Penyakit Hati berupa Hasad

    Penyakit hati yang pertama menurut Islam adalah kecemburuan. Hasad atau disebut juga penyakit hati dengki adalah sifat orang yang tidak suka ketika orang lain bahagia.

    Hasad merupakan salah satu penyakit hati yang berbahaya. Hal ini karena dapat merusak hubungan sosial dan emosional serta dapat menghalangi kesuksesan maupun kebahagiaan hidup. 

    Dalam Islam, perbuatan jahat seringkali dianggap terlarang dan dikutuk. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa ayat Alquran, misalnya yang ada dalam Surat Al-Falaq ayat 5:

    وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ

    Artinya: “Dari kejahatan iri ketika dia iri.” (Q.S Al-Falaq Ayat 5)

    Penyakit hati dalam Islam juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW, “Waspadalah terhadap dengki (dengki dan dengki), sesungguhnya dengki itu akan memakan habis pahala seperti api memakan kayu.” (HR. Abu Dawud).

    2. Penyakit Hati berupa Kesombongan

    Sombong dalam Islam adalah salah satu perilaku atau sikap merasa lebih unggul dan lebih baik dari orang lain. Seseorang yang memiliki sifat ini juga akan meremehkan atau merendahkan orang lain. 

    Kesombongan merupakan suatu penyakit hati yang sangat dikritik dalam Islam. Hal ini tentunya karena dapat menghambat pencapaian dan kesuksesan seseorang serta merusak hubungan sosial.

    Dalam Islam, kesombongan ini seringkali dianggap sebagai perbuatan buruk dan dilarang. Hal ini karena dapat membuat seseorang menjadi sombong, memandang rendah orang lain serta menganggap dirinya paling baik dan paling tulus. 

    Sifat seperti ini berbeda dengan ajaran Islam yang selalu mengikuti kebenaran. Apalagi Islam juga selalu menyuruh umatnya berusaha memperbaiki diri menjadi lebih baik. Allah berfirman dalam Al Qur’an Al-Isra ayat 37 antara lain:

    وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا

    Artinya:

    “Dan jangan berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu tidak akan pernah menembus bumi dan kamu tidak akan pernah mencapai ketinggian gunung.” (QS. Al-Isra ayat 37).

    3. Penyakit Hati berupa Riya

    Penyakit Hati berupa Riya

    Riya adalah suatu perbuatan atau perilaku yang biasanya dilakukan oleh seseorang untuk menunjukkan kepada orang lain, bahwa dia adalah orang yang saleh atau memiliki amal baik.

    Namun, pada kenyataannya tujuan utamanya bukanlah untuk menyenangkan Allah, melainkan untuk dipuji, diakui atau dihargai oleh orang lain. 

    Riya sendiri termasuk salah satu bentuk penyakit hati yang dapat menghambat kesuksesan dan keberhasilan seseorang. Selain itu, penyakit ini juga akan mempengaruhi hubungannya dengan Allah.

    Dalam Islam, riya saat ini dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk dan dikritik. Hal ini tentunya karena dapat membuat seseorang menjadi sombong.

    Bahkan, orang tersebut akan merasa bangga dengan perbuatannya dan menganggap dirinya lebih baik dari orang lain.  Allah berfirman dalam Al Quran, (surah Al-Baqarah ayat 264), antara lain:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menyia-nyiakan (pahala) amalmu dengan menyebutkannya dan menyakiti (perasaan penerimanya). Misalnya saja seperti orang yang memberikan hartanya untuk kepentingan orang banyak dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari esok. Maka gambaran orang ini seperti batu licin, di atasnya ada kotoran, lalu batu bertemu hujan deras menjadi bersih (tidak ada lagi kotoran). Mereka tidak memiliki kendali atas apapun yang diperjuangkan karena Tuhan tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang tidak beriman”. (QS Al-Baqarah ayat 264).

    4. Penyakit Hati berupa Kikir

    Kikir dalam Islam adalah salah satu sifat atau perilaku yang menunjukkan sikap menolak. Di mana tidak ingin memberi sesuatu dengan hati yang tidak tulus atau sedikit rasa keberadaan hati. Kikir ini sering dikaitkan dengan keserakahan.

    Hal ini karena seseorang tidak mau memberikan kebaikan atau membantu orang lain. Allah juga telah menyebutkan tentang orang-orang kikir dalam Al-Qur’an, antara lain:

    وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Artinya:

    “Jangan sekali-kali orang-orang yang pelit dengan harta yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa pelit itu baik bagi mereka. Sebenarnya, mereka akan dirantai di leher pada hari kiamat, dan semua kekayaan (yaitu) di langit dan di bumi akan menjadi milik Allah. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Imran ayat 180).

    5. Penyakit Hati berupa Ujub

    Penyakit Hati berupa Ujub

    Ujub dalam Islam adalah salah satu sifat atau perilaku yang mengungkapkan rasa bangga atau merasa lebih unggul dari orang lain dalam hal perbuatan atau prestasi. 

    Ujub seringkali dikaitkan dengan kesombongan dan termasuk penyakit hati menurut Islam.

    Di mana perasaan lebih baik dari orang lain, sehingga dapat menghambat kesuksesan seseorang serta mempengaruhi hubungannya dengan Tuhan.

    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda bahwa ujub dapat menuju ke jurang kehancuran. 

    “Ada tiga hal yang mengarah ke jurang kehancuran, antara lain: keserakahan dan kikir, nafsu (selalu mengundang keburukan) dan ujub (keegoisan)”. (HR. Abdur Razaq, hadits hasan).

    Baca juga: 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    6. Penyakit Hati berupa Cinta Dunia

    Dalam Islam, cinta dunia sebenarnya memiliki dua arti yang berbeda, yaitu cinta akan keindahan dan kebaikan yang telah diciptakan oleh Allah di dunia. Selain itu, ada cinta yang berlebihan terhadap kekayaan, kedudukan dan hal-hal yang lain.

    Kesenangan duniawi memang dapat mengganggu keseimbangan hidup dan merusak hubungan dengan Tuhan. Cinta akan keindahan dan kebaikan yang telah diciptakan oleh Allah SWT di dunia sangat dianjurkan dalam Islam.

    Hal ini karena cinta dapat mempererat hubungan seseorang dengan Allah. Namun, cinta dunia yang berlebihan dan tidak seimbang juga akan dapat mempengaruhi keseimbangan hidup seseorang.

    Bahkan, hal ini dapat mengganggu hubungan seseorang dengan Tuhan. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam juga telah menyebutkan tindakan mencintai dunia dalam haditsnya. 

    “… Akan tiba saatnya orang lain akan bersaing untukmu seperti orang lapar berebut makanan di atas piring,’ para sahabat bertanya, ‘Apakah karena saat itu kami tidak sedikit, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Tidak, sebenarnya kamu sangat banyak saat itu, tapi sifatmu seperti buih yang mengapung di laut, dan di dalam jiwamu ada kelemahan ruh,” Sahabat bertanya, “Apa arti kelemahan jiwa wahai Rasulullah? Dia menjawab: ‘Cinta dunia dan takut mati’” (H.R. Abu Daud).  

    7. Penyakit Hati berupa Buruk Sangka

    Prasangka, juga dikenal sebagai suudzon, yang merupakan sikap negatif atau curiga terhadap seseorang tanpa alasan yang jelas atau bukti. Dalam Islam, prasangka ini seringkali dianggap dosa besar yang harus dihindari. 

    Hal ini karena dapat merusak hubungan sosial dan kepercayaan di antara orang-orang. Allah melarang umat Islam dari memiliki sikap prasangka yang palsu. 

    Dalam Alquran, Allah telah berfirman bahwa : 

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

    Artinya:

    “Hai orang-orang beriman! Jauhi prasangka, sebenarnya sebagian prasangka itu dosa dan jangan salahkan orang lain dan jangan sampai ada diantara kalian yang memfitnah orang lain. (Surat Al-Hujurat ayat 12).

    8. Penyakit Hati berupa Sum’ah

    Sum’ah berasal dari kata sama’a yang berarti mendengarkan. Artinya, sum’ah merupakan salah satu dampak penyakit hati dalam Islam berupa mendengarkan kebaikan terhadap orang lain.

    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperingatkan umat Islam dalam haditsnya: “Siapa pun yang melakukan Sum’ah akan langsung diperlakukan oleh Allah dengan seperti itu dan siapapun yang melakukan riya akan dibalas dengan riya juga.” (HR. Bukhari).

    Maka jika melakukan Sum’ah, aibmu akan dinyatakan di akhirat di hadapan umat manusia. Sedangkan diganjar dengan riya, maksudnya adalah pahala atas perbuatannya akan diperlihatkan, tetapi tidak diberikan pahala kepadanya.

    9. Penyakit Hati berupa Taqtir

    Taqtir bisa disebut juga pelit. Orang yang taqtir pasti tidak ingin apa yang menjadi miliknya dibagikan secara bebas kepada orang lain. 

    Sedangkan pahala sedekah itu sangat luar biasa. Allah juga berfirman dalam Al-Quran: “Jangan sekali-kali orang-orang yang pelit dengan harta yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa pelit itu baik bagi mereka. Padahal, keserakahan ini merugikan mereka. 

    وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Artinya:

    “Kekayaan yang mereka berikan akan dikenakan di leher mereka pada Hari Pengadilan. Dan semua properti (yaitu) di surga dan di bumi adalah milik Allah. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali’ Imran ayat 180).

    10. Penyakit Hati berupa Angan-Angan Panjang

    Penyakit hati dalam Islam terakhir adalah angan-angan. Perilaku ini sangat berbahaya karena seseorang akan terlalu fokus pada keinginannya sehingga terlalu mengabaikan hal-hal baik dan penting lainnya. 

    Seolah-olah waktu yang dimilikinya, bisa menjalankan semua angan-angannya agar tercapai. “Orang berakal adalah orang yang tidak berangan-angan panjang. 

    Bagi orang yang berangan-angan panjang, maka tindakannya lemah. Siapa yang dijemput ajalnya, angan-angannya pun sia-sia. Orang bijak tidak akan mati tanpa makanan, berdebat tanpa alasan dan perselisihan tanpa kekuatan. 

    Dengan alasan, jiwa akan hidup; hati akan bersinar; pekerjaan akan terus berjalan dan dunia akan terus berlanjut. (Ibn Hayyan al-Basti, Raudhatu al-‘Uqala’ wa Nuzhatu al-Fudhala’).

    Penyebab Penyakit Hati dalam Islam

    Penyakit hati menurut Islam sangat berbahaya, sehingga harus dihindari. Apa saja penyebab penyakit hati? berikut penjelasannya:

    1. Kurangnya Iman kepada Allah

    Tentu saja, penyebab penyakit hati dalam Islam adalah kurangnya iman kepada Allah. Hati yang tidak beriman kepada Allah, tentunya akan diselimuti keburukan dan penyakit hati akan timbul dengan sendirinya.

    2. Mengeluh

    Mengeluh adalah penyebab penyakit hati menurut Islam yang paling buruk. Seseorang yang terlalu banyak mengeluh tentunya akan menjadi malas dan iri hati. 

    إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا

    Artinya:

    “Sesungguhnya manusia telah diciptakan untuk mengeluh dan pelit. Ketika dia dalam kesulitan, dia mengeluh, dan ketika dia dalam keadaan baik, maka dia pelit.” (QS. Al-Ma’arij ayat 19-21).

    3. Tidak Pernah Bersyukur

    Bersyukur berarti merasa cukup atas semua hal yang Allah berikan. Orang yang tidak bersyukur tentunya akan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit hati dalam Islam.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang lezat yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika memang itu yang kamu sembah.” (QS. Al-Baqarah ayat 172).

    4. Melakukan Hal-hal Jahat

    Perbuatan durhaka kepada Allah juga sebenarnya akan mengeraskan hati seorang muslim dan sulit menerima nasehat baik dari orang lain. Orang berdosa tentunya akan menjadi egois, kotor, serta mudah tersinggung.

    وَمَاۤ اُبَرِّئُ نَفۡسِىۡ‌ۚ اِنَّ النَّفۡسَ لَاَمَّارَةٌۢ بِالسُّوۡٓءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّىۡ ؕاِنَّ رَبِّىۡ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ

    Artinya:

    “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kejahatan), karena memang nafsu selalu mengarah pada kejahatan, kecuali nafsu yang dirahmati oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun dan Penyayang.” (QS.Yusuf ayat 53).

    5. Jarang Berdzikir 

    Dzikir adalah salah satu cara seorang muslim mengingat Allah. Orang yang lupa berdzikir kepada Allah, hatinya lebih mudah ditembus oleh hal-hal negatif.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (menyebut nama) Allah, ingatlah sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab ayat 41).

    6. Syirik

    Syirik adalah salah satu dosa yang paling besar Islam. Tindakan sirik ini juga akan memisahkan seseorang dari belas kasihan Tuhan.

    وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

    Artinya:

    “Sesungguhnya jika kamu melakukan kemusyrikan, maka amalmu akan terhapus, dan kamu benar-benar termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar ayat 65).

    Bagaimana Cara Mengatasi Penyakit Hati?

    Ada berbagai cara untuk bisa menyembuhkan penyakit hati jika seseorang sudah memilikinya. Berikut cara mengobati penyakit hati dalam Islam, antara lain:

    1. Dzikir dan Doa

    Tentunya, cara menghilangkan penyakit hati dalam Islam yang pertama adalah dengan memperbanyak dzikir dan selalu berdoa kepada Allah. Hal ini karena dzikir dan doa dapat membantu kita memperkuat iman dan taqwa.

    2. Meningkatkan Ketaatan kepada Allah

    Selain itu, kita juga dapat meningkatkan ketaatan kepada Allah. Menyembuhkan penyakit hati dalam Islam cukup melakukan kegiatan ibadah. Ibadah yang bisa kita lakukan adalah shalat, mengaji dan infak.

    Hanya dengan mendekatkan diri kepada Allah, hati akan menjadi lebih tenang.

    3. Menjaga Hubungan Baik dengan Tuhan dan Orang Lain

    Cara mengobati penyakit hati dalam Islam selanjutnya adalah dengan selalu menjaga hubungan baik dengan orang lain, baik itu keluarga, teman, tetangga dan lingkungan sekitar.

    Kita juga harus belajar menghargai perbedaan dan menerima kesalahan orang lain, sekaligus berusaha menjadi pemaaf. Sehingga, kita bisa jauh dari penyakit hati.

    4. Jauhi Dosa

    Menghindari dosa adalah obat penyakit hati dalam Islam yang paling benar. Kita dapat melakukannya dengan menghindari sumber-sumber yang dapat memperburuk penyakit hati, seperti hasad, ujub, riya, kikir dan buruk sangka.

    Mengobati penyakit hati dalam Islam tidaklah mudah dan membutuhkan usaha yang dilakukan terus-menerus. Namun, dengan tekad yang kuat dan pertolongan Allah, maka seseorang dapat mengatasi penyakit hatinya.

    Hal ini dilakukan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitar. 

    5. Sedekah

    Sedekah juga merupakan salah satu cara yang paling ampuh untuk menyembuhkan penyakit hati dalam Islam. 

    Sedekah bisa dengan memberi sebagian makanan kepada orang lain. Jika dilakukan dengan ikhlas, maka pemberian tersebut membuat seseorang menjadi nyaman dan membuat penyakit hati menjadi hilang.

    Penyakit hati dalam Islam memang harus segera dihindari. Islam juga berpesan kepada seluruh umat Islam untuk berusaha memperbaiki diri melalui introspeksi diri, serta berusaha selalu berpegang pada ajaran Islam yang benar.

  • Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    Pernikahan tidak hanya menyatukan dua orang dalam satu ikatan pernikahan, namun menjadi penyempurna dalam beribadah kepada Allah SWT. Dewasa ini banyak pernikahan berbeda agama yang dilakukan tanpa mencari tahu hukum nikah beda agama menurut Islam.

    Rasulullah SAW menganjurkan bagi umat muslim untuk menentukan pasangan berdasarkan agamanya. Hal tersebut dijelaskan dalam salah satu sabdanya, yakni:

    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    Artinya: “Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung.” (HR Bukhari Muslim).

    Namun faktanya, akhir-akhir ini sering kali ditemukan beberapa umat muslim menikah dengan yang berbeda agama. Lantas apakah nikah beda agama menurut Islam diperbolehkan?

    Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam dan Negara

    Dengan seringnya ditemukan kasus mengenai menikah beda agama yang kian hari kian dianggap biasa ini, tentu akan semakin menimbulkan pertanyaan mengenai kebolehan nikah beda agama menurut Islam dan juga bagi negara.

    Sempat marak terjadi kasus bahwa salah satu pengadilan agama di Indonesia mengesahkan pernikahan berbeda agama. Pengadilan agama Surabaya adalah satu di antaranya yang mengesahkan pernikahan tersebut dengan mengacu pada UU yang tertera,

    Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di bagian Bab hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan pasal 10 dikatakan, “Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Namun perlu diketahui bahwa ketentuan perkawinan tidak hanya diatur dalam UU hak berkeluarga, namun juga diatur dalam UU perkawinan yang menjelaskan bahwa sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

    Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    Dengan penjelasan tersebut, tentu dapat kita ketahui bahwa hal mengenai kasus tersebut dilarang untuk disahkan dalam bentuk pernikahan. Ketentuan pasal  ini menunjukkan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

    Bagi yang beragama Islam maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah ajaran agama Islam.

    Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Pasal 61 disebutkan: “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.”

    Ketentuan undang-undang ini tentu tidak berdiri sendiri, namun menyerap dari hukum Islam. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:

    وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    Wa lā tangkiḥul-musyrikāti ḥattā yu`minn, wa la`amatum mu`minatun khairum mim musyrikatiw walau a’jabatkum, wa lā tungkiḥul-musyrikīna ḥattā yu`minụ, wa la’abdum mu`minun khairum mim musyrikiw walau a’jabakum, ulā`ika yad’ụna ilan-nāri wallāhu yad’ū ilal-jannati wal-magfirati bi`iżnih, wa yubayyinu āyātihī lin-nāsi la’allahum yatażakkarụn

    Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

    Latar belakang sebab turunnya ayat 221 ini diceritakan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil adalah berkenan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang  wanita Quraisy yang miskin tapi cantik yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrik. Sedangkan Ibnu Abi Martsad adalah seorang Muslim. Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi).

    Ibnu Katsir mengulas tafsir ayat tersebut, bahwa Allah SWT mengharamkan bagi umat muslim untuk menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala.

    Namun, ada ayat yang menjelaskan mengenai kebolehan laki-laki muslim menikah dengan seorang ahli kitab. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang berbunyi:

    ‎اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ – ٥

    Artinya, “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Al-Maidah: 5).

    Dari ayat tersebut, Menurut Syekh at-Thanthawi dalam Kitab Al-Wasith menjelaskan bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan ahlikitab injil dan taurat.

    Namun Sahabat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya menyatakan bahwa hal tersebut hanya diperbolehkan jika tidak adanya perempuan muslimah. Sedangkan zaman sekarang sudah banyak perempuan muslimah maka hilang dispensasi itu dan hukumnya haram menikah dengan Ahli Kitab.

    Dalam ayat Al-Qur’an yang lain, Allah SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

    ‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ١٠

    Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).

    Dan beberapa fatwa turut menjelaskan mengenai hukum nikah beda agama menurut Islam:

    Yang pertama, yakni Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan agama yakni, perkawinan beda agama hukumnya tidak sah dan haram, perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab tidak sah dan haram menurut qaul mu’tamad

    Yang kedua, Nahdlatul Ulama (NU) turut menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa tersebut ditetapkan  dalam Muktamar Ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Fatwa tersebut berisi mengenai penegasan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

    Yang Ketiga, Muhammadiyah menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau Ahlul Kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut:

    • Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi Muhammad SAW
    • Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan adanya ajaran-ajaran yesus dan yahudi serta mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah
    • Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.
    • Islam tidak kekurangan wanita muslimah dengan pemahaman agama yang baik.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama tidak sah dalam perspektif manapun, baik dalam agama maupun secara negara sekalipun. Dalam hadits riwayat Muttafaq alaih, Rasulullah SAW bersabda mengenai hal yang perlu dipertimbangkan saat memilih pasangan yakni sebagai berikut:

    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    “Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (HR Muttafaq alaih).”

    Selain itu, dijelaskan pula dalam salah satu firman Allah SWT pada Surat Ar Rum ayat 21:

    وَمِنْ اٰيٰتِهٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

    “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

    Itulah dia, penjelasan terkait hukum nikah beda agama menurut Islam. Semoga kita selalu dapat memilah mana yang baik dan benar di jalan Allah SWT, aamiin.

  • 7 Bulanan dalam Islam apa Hukumnya? Budaya atau Syariat?

    7 Bulanan dalam Islam apa Hukumnya? Budaya atau Syariat?

    Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki banyak sekali keragaman budaya serta adat istiadat. Salah satunya yakni acara 7 bulan kehamilan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.

    Tak hanya itu, hal ini dilakukan sekaligus mendoakan agar janin selalu sehat. Namun, bagaimana hukum 7 bulanan dalam Islam sendiri?

    Meski niat dari acara tersebut baik, namun dalam Islam acara 7 bulanan tetap pada golongan ghairu masyru’ atau golongan yang tidak disyariatkan. Pasalnya, acara tersebut merupakan tradisi jawa yang barangkali berasal dari nenek moyang Hindu maupun Budha.

    Untuk lebih memahami penjelasan mengenai acara 7 bulan dalam Islam, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Memahami Hukum Acara 7 Bulanan dalam Islam

    Pada dasarnya Islam hadir dengan segala kemudahan dan pedoman berkehidupan, semua aktivitas umat muslim dari mulai bangun tidur hingga tidur kembali tentu ada hukumnya. Dan segala hal tersebut memiliki dalil yang mendukungnya.

    Mungkin bagi sebagian orang acara 7 bulanan merupakan hal wajib dilakukan saat mengandung seorang janin. Sebab pada intinya, acara ini merupakan acara peringatan dan doa yang dihaturkan kepada Allah SWT sebagai rasa syukur telah dititipkan seorang janin yang sehat serta meminta pertolongan agar selalu diberikan kesehatan hingga lahir nanti.

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa acara ini kemungkinan besar berasal dari adat istiadat jawa yang diambil dari tradisi nenek moyang agama Hindu, Budha dengan memegang erat animisme dan dinamisme.

    Oleh karena itulah, acara 7 bulan ini disebutkan sebagai golongan ghairu masyru’ atau golongan yang tidak disyariatkan, karena merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam masalah agama dan hal seperti itu dilarang berdasarkan hadis berikut:

    Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ [رَوَاهُ البخاري ومسلم].

    Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak[HR. al-Bukhari dan Muslim].

    Meski demikian, ada pengecualian jika yang diadakan adalah acara syukuran karena kehamilan, berupa doa dan pengajian, hal itu tidak mengapa dan tidak dilarang, asal dilakukan tidak harus tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu.

    Dikutip dari NU Online, ada penyebab mengapa acara 7 bulanan yang dilakukan orang Jawa tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini merujuk pada arti Surat Al-A’raf ayat 189 berikut ini.

    ۞ هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّىٰهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِۦ ۖ فَلَمَّآ أَثْقَلَت دَّعَوَا ٱللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ ءَاتَيْتَنَا صَٰلِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ ٱلشَّٰكِرِينَ

    Artinya: Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”.

    Dari ayat tersebut, dikatakan secara implisit mengenai tindakan Nabi Adam saat Hawa mulai merasakan beban berat atas bayi yang di kandungnya, dengan berupaya memohon kepada Allah untuk diberikan anak yang baik.

    Baca juga: Bacaan dan Fadhilah Sholawat Nariyah 41x hingga 100x

    Jadi jika acara ini dilakukan semata-mata hanya ingin meminta pertolongan kepada Allah untuk diberikan kelancaran maka sah-sah saja dilakukan. Namun mengacu pada penjelasan hadits Bukhari Muslim sebelumnya, akan lebih baik lagi jika mengadakannya tanpa perlu mematok waktu tertentu seperti 7 bulan kehamilan.

    Selain itu, terdapat beberapa perbedaanan bagi beberapa ulama mengenai acara 7 bulanan dalam Islam. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak memperbolehkan karena adanya indikasi bid’ah dari tradisi 7 bulanan.

    Perkara mengenai ibadah dan adat istiadat ini telah dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah  bahwa:

    Pada asalnya ibadah itu tidak disyari’atkan untuk mengerjakannya kecuali apa yang telah disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan adat itu pada asalnya tidak dilarang untuk mengerjakannya kecuali apa yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

    Artinya yang wajib dilakukan sebagai ibadah adalah hal-hal yang memang jelas telah disyariatkan dalam agama Islam. Sedangkan untuk pengerjaan adat istiadat yang telah terjaga dalam suatu masyarakat hukumnya boleh-boleh saja selama itu tidak melanggar syariat yang ditetapkan oleh Allah subhana hua ta’ala.

    Kemudian Imam Asy- Syafi’i menjelaskan bahwa:

    hal-hal yang baru yang menyalahi al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ (kesepakatan ulma), atau atsar maka itu bid’ah yang menyesatkan. Sedangkan suatu hal yang abru yang tidak menyalahi salah satu dari keempatnya maka itu (bid’ah) yang terpuji”

    Namun seperti yang dijelaskan di atas, bahwa segala sesuatu tergantung dengan niat dan tujuan yang dimiliki untuk melaksanakan acara 7 bulanan tersebut.

    Dalam Islam, acara syukuran atau peringatan memang tidaklah wajib. Acara yang dilakukan dengan mewah dan menghambur-hamburkan uang juga tidak diperkenankan dalam Islam.

    Namun menurut Madzhab Syafi’i, acara syukuran dengan membagikan perjamuan atau hidangan makanan dan minuman kepada para tamu undangan adalah sunah selama hal tersebut diniatkan untuk menunjukkan rasa syukur akan nikmat Allah subhana hua ta’ala dan sebagai bentuk berbagi kepada saudara atau para tamu undangan.

    Dimana dalam proses acara tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk saling memepererat tali silaturahmi antara tamu undangan. Mengenai hal ini, Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu paha belakang (kambing), pasti akan aku penuhi” (HR. Bukhari)

    Dengan penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa acara 7 bulanan boleh dilakukan namun dengan niat hanya untuk bersyukur atas segala nikmat Allah SWT dan mengingat betapa menjabjubkannya Allah SWT membuat kita tumbuh dari hanya dari sel telur dan sperma yang bersatu.

    Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

    Artinya: “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.” (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil. VIII, juz 16, hal. 165).

    Amalan yang Dianjurkan Saat Hamil

    Kehamilan merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi setiap pasangan yang sudah menikah. Mengingat bahwa saat hamil akan ada banyak sekali perubahan pada tubuh seorang wanita, tentu ibu hamil memerlukan doa sebagai senjata agar kehamilan berjalan dengan lancar.

    Sebagaimana Allah berfirman, yang artinya:  “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)

    Berikut amalan ibu hamil menurut islam yang bisa Moms lakukan untuk kebaikan calon buah hati kelak.

    1. Banyak Berdoa dan Berzikir
    2. Mengerjakan Sholat Wajib dan Memperbanyak Sholat Sunah
    3. Melaksanakan Puasa Senin Kamis
    4. Memperbanyak Mengingat Allah
    5. Memperbanyak Membaca Al-Qur’an
    6. Menjaga Asupan Makanan dan Minuman yang Sehat
    7. Olahraga Fisik Rutin
    8. Menjaga Perasaan Bahagia
    9. Tidak Menjadikan Hamil untuk Bermalas-Malasan
    10. Memeriksakan Kesehatan Secara Teratur dengan Ahlinya.

    Larangan Bagi Ibu Hamil Menurut Islam

    Selain amalan-amalan, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan ibu hamil menurut Islam, yakni sebagai berikut:

    1. Mengonsumsi makanan haram dan najis
    2. Berpuasa jika berpotensi membahayakan kesehatan
    3. Larangan ibu hamil merokok dan mengkonsumsi narkoba
    4. Mengonsumsi minuman berkafein secara berlebihan
    5. Berhubungan intim dengan rasa aman
    6. Melakukan olahraga berlebihan atau berbahaya
    7. Stres berlebihan
    8. Mengikuti tradisi yang membahayakan
    9. Stres Berlebihan
    10. Tidak pernah melakukan konsultasi kesehatan

    Setelah memahami penjelasan terkait 7 bulanan dalam Islam serta dalil yang mendukung, kita dapat menyimpulkan bahwa acara ini sebenarnya hanya sebuah tradisi yang jika tidak dilakukanpun tidak akan menggangu keseimbangan hidup.

    Namun, apabila ingin melakukannya, pastikan untuk tetap mempertahankan syariat yang diajarkan, dan lebih baik lagi jika tidak menggunakan waktu tertentu sebagai patokan.

  • Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Judi?

    Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Judi?

    Sebagian dari kita mungkin pernah mengikuti giveaway ataupun doorprize yang mana nantinya jika beruntung akan mendapatkan hadiah. Di satu sisi pasti merasa senang, tapi di sisi lain mungkin bertanya-tanya, apa hukum hadiah undian itu?

    Apakah hukumnya menjadi haram? Atau justru boleh-boleh saja karena ini hanya permainan yang tidak merugikan siapapun?

    Sebagai umat muslim, kita harus mengetahui tentang hal ini.

    Apa Hukum Hadiah Undian Itu?

    Sebagian besar ulama bersepakat bahwa undian berhadiah itu hukumnya terbagi menjadi dua yaitu haram dan mubah. Semua itu tergantung dari bagaimana pengaplikasian undian tersebut.

    1. Hukum Hadiah Undian Haram

    Undian menjadi haram apabila ada unsur perjudian atau unsur mukhabarah. Sebagai contoh, Bimo mengikuti undian berhadiah yang diadakan salah satu mall di Karawang dengan syarat ia harus membayar uang dalam jumlah tertentu kepada pihak panitia.

    Apabila hal itu terjadi maka hukumnya haram karena ada unsur perjudian dan untung-rugi. Karena terdapat proses pembayaran yang bukan karena aktivitas jual beli.

    Jika nama Bimo keluar pada saat undian dia akan untung, tapi sebaliknya apabila namanya tidak keluar saat undian maka Bim rugi karena sudah mengeluarkan biaya untuk mengikuti undian tersebut.

    Hal tersebut merupakan hakikat perjudian. Satu pihak mendapatkan keuntungan, sementara pihak yang lain mendapatkan kerugian.

    2. Hukum Hadiah Undian Mubah

    Seseorang boleh mengikuti undian dan bukan sesuatu yang haram apabila tidak terdapat unsur perjudian. 

    Sebagai contoh, Ari seorang pengusaha kaya mengadakan undian smartphone baru kepada para konsumennya secara online. Akan tetapi, dalam undian ini konsumen tidak membayar sama sekali.

    Setelah dipilih secara acak keluarlah nama Adi, salah satu dari konsumen perusahaan Ari. Apabila kasusnya seperti ini, bukan dikategorikan sebagai judi karena tidak memenuhi unsur perjudian.

    Baca juga: Doa untuk Janin yang Keguguran sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    Apa Hukum Giveaway Menurut Islam?

    Sama halnya seperti undian, giveaway pun ada dua hukum yaitu mubah (boleh) dan haram tergantung bagaimana cara giveawaynya.

    Giveaway Haram

    Kalau kita mengadakan giveaway dan meminta followers memberikan testimoni hanya “positif” saja padahal tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama seperti menyuruh orang berbohong. Sudah pasti ini haram dan dosa.

    Kedua, apabila giveaway ada lomba yang mengharuskan kita mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk mendapatkan pemenangnya, maka tidak dibolehkan. Dalam hadits tertulis:

    لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

    Artinya:

    “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).

    Giveaway Mubah

    Hukum giveaway mubah atau boleh jika jika pembagiannya secara acak tanpa menambahkan syarat yang membuat orang harus berbohong. Misalnya, Haris seorang selebgram mengadakan giveaway untuk pengikutnya.

    Salah satu dari 12000 followersnya akan ia pilih secara acak lalu memberikan hadiahnya langsung tanpa embel-embel apapun. Untuk kasus ini, maka hukumnya boleh.

    Hukum Doorprize Menurut Islam

    Doorprize adalah pemberian hadiah melalui undian kepada pemegang tiket atau karcis yang dibagikan gratis pada suatu acara. Sama seperti undian dan giveaway, hukum doorprize pun ada yang haram dan ada juga yang mubah.

    Hadiah doorprize yang berasal dari uang pendaftaran peserta, maka hukumnya sudah pasti haram. Karena terdapat unsur unsur maisir dan gambling.

    Sementara itu doorprize yang bukan berasal dari uang peserta maka boleh-boleh saja. Tidak ada larangan, karena hanya permainan biasa yang tidak ada unsur judi di dalamnya.

    Pemberian kupon secara cuma-cuma, termasuk hibah kepada pemenang meskipun panitia mendapatkan keuntungan dari sponsor. Tidak mengandung unsur riba, qimar, gharar, dan secara syar’i tidak ada larangan.

    Undian Pada Zaman Nabi

    Bukan hanya pada zaman sekarang saja, Orang-orang soleh pada zaman dahulu pernah melakukan undian. Bahkan beberapa Nabi pun pernah melakukannya tanpa ada aktivitas judi atau gambling sama sekali.

    1. Nabi Yunus A.S.

    Pada zaman itu Nabi Yunus bin Mata ‘alaihissalam menaiki perahu, ternyata perahu yang beliau tumpangi kelebihan penumpang sehingga salah satu di antara mereka harus menceburkan diri ke laut.

    Maka dari itu dilakukanlah undian untuk menentukan siapa yang harus menceburkan diri ke laut, dan ternyata yang mendapatkannya adalah Nabi Yunus sendiri. Cerita Nabi Yunus tersebut juga ada di dalam Q.S. As-Shaffat: 139 – 141 yang berbunyi:

    وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ .إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ

    wa inna yụnusa laminal-mursalīn. iż abaqa ilal-fulkil-masy-ḥụn. fa sāhama fa kāna minal-mud-ḥaḍīn

    Artinya:

    “Sesungguhnya Yunus termasuk para Rasul Allah. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.”

    2. Nabi Muhammad SAW

    Rasulullah SAW pun pernah melakukan undian. Kisah ini tercantum di dalam salah satu hadis yang berbunyi:

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

    Artinya:

    “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi di antara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinya yang menang.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

    3. Nabi Zakaria A.S.

    Tidak hanya itu saja, Nabi Zakaria pun pernah melakukannya pada saat berebut mengasuh Maryam. Kemudian ada undian seperti yang sudah termaktub dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 44:

    ذَلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ

    Zālika min ambā`il-gaibi nụḥīhi ilaīk, wa mā kunta ladaihim iż yulqụna aqlāmahum ayyuhum yakfulu maryama wa mā kunta ladaihim iż yakhtaṣimụn

    Artinya:

    “Itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa”.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa hukum hadiah undian, doorprize, dan giveaway boleh dengan syarat tidak ada biaya pendaftaran dan pemberiannya secara cuma-cuma.

  • Kesurupan Menurut Islam dan Pandangan Ulama

    Kesurupan Menurut Islam dan Pandangan Ulama

    Umumnya, kesurupan sering terjadi pada seseorang yang jauh dari ketaatan. Dengan kata lain, mereka menjadi rentan terhadap gangguan. Namun, bagaimana penafsiran kesurupan menurut Islam?

    Persoalan tentang apakah jin benar-benar memiliki kemampuan untuk masuk ke dalam tubuh manusia masih menjadi perdebatan. Beberapa berpendapat bahwa ini mungkin merupakan gangguan kesehatan mental atau penyakit fisik, bisa juga faktor lain

    Namun, keberadaan jin wajib kita percayai sebagai makhluk Allah yang beriman. Sebagaimana ini termasuk percaya pada hal-hal ghaib atau sesuatu yang tidak dapat kita lihat secara langsung. 

    Penjelasan Kesurupan Menurut Islam

    Kesurupan menurut Islam merupakan peristiwa masuknya jin dalam tubuh manusia. Jin adalah makhluk ciptaan Allah yang terbuat dari api. Penciptaannya sebelum Allah menciptakan manusia. Hal ini disebutkan dalam Firman-Nya berikut:

    وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ ﴿٢٦﴾ وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِنْ قَبْلُ مِنْ نَارِ السَّمُومِ

    Artinya:

    “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas” [Al-Hijr/15 ; 26-27].

    Penciptaan jin bukan tanpa tujuan. Melainkan Allah memberi tugas berupa perintah dan larangan. Golongan jin pun ada yang taat dan ada yang bermaksiat sebagaimana Firman Allah SWT:

    وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ ۖ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَٰئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا ﴿١٤﴾ وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا

    Artinya:

    “Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam” [Al-Jinn/72 : 14-15]

    1. Keberadaan Jin adalah Nyata

    Allah SWT berfirman:

    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ﴿٥٦﴾ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ﴿٥٧﴾ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

    Artinya:

    “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rizki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kukuh.” [Adz-Dzariyat/51 : 56-58].

    Baca juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasannya

    2. Kedzaliman Jin kepada Manusia

    Karena golongan jin ada yang taat dan ada yang bermaksiat, tidak menutup kemungkinan jin berbuat zalim kepada manusia. Dalam Al-Qur’an disebutkan sebagai berikut:

    قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴿١﴾مَلِكِ النَّاسِ﴿٢﴾إِلَٰهِ النَّاسِ﴿٣﴾مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ﴿٤﴾الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ﴿٥﴾مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

    Artinya:

    “Katakanlah, Aku berlindung kepada Rabb manusia, Raja manusia. Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.” [An-Nas/114 : 1-6].

    Dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan setan atau jin pada awal ayat. Hal tersebut karena jin sampai kepada manusia dengan cara yang sangat tersembunyi.

    Lalu, bagaimana jin sampai pada manusia? Pertanyaan ini dijawab Nabi SAW kepada dua orang Anshar yaitu sebagai berikut:

    إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا

    Artinya:

    “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia lewat aliran darah, dan aku khawatir ia akan melemparkan keburukan dalam hatimu atau mengatakan sesuatu.” (HR Al-Bukhari, no. 2038, kitab Al-I’tikaf, Muslim, no. 2175, kitab As-Salam).

    Dalam riwayat lain disebutkan bahwa salah satu kezaliman jin terhadap manusia adalah jin menggulat manusia dan menghempaskannya. Lalu membiarkannya terguncang hingga pingsan. Kondisi inilah yang disebut sebagai kesurupan.

    Nah pada kondisi ini, jin bisa menggiring manusia kepada perkara yang membuat kebinasaannya. Misalnya melemparkan ke lubang, membuatnya tenggelam, atau api yang membakarnya. 

    Ibnu Jarir berkata bahwa setanlah yang merasukinya lalu membuatnya menjadi gila. Pada zaman Nabi juga ada perempuan yang datang membawa anaknya yang kerasukan jin. Maka Nabi bersabda pada jin dalam tubuh anak itu.

    “Keluarlah, wahai musuh Allah. Aku adalah Rasulullah.”

    Lalu, anak tersebut pun sembuh. 

    3. Membentengi dan Menyembuhkan

    Untuk membentengi diri dari gangguan jin, kita bisa membaca wirid-wirid yang disyariatkan dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Selain itu, penting untuk menghindarkan diri dari rasa was-was.

    Mengikuti was-was dan praduga pada akhirnya hanya membuat rasa tersebut semakin membesar hingga menjadi kenyataan. 

    Adapun untuk penyembuhannya yaitu dengan doa-doa, bacaan Al-Qur’an, dan nasehat. Misalnya dengan membaca ayat kursi.

    Selain itu, untuk membantu orang yang terkena gangguan jin, kita dapat membacakan beberapa surah antara lain surat Al-Fatihah, Ayat Kursi, dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas sebanyak tiga kali.

    Bacaan tersebut disertai tiupan dan sentuhan pada bagian yang terasa sakit dengan menggunakan tangan kanan.

    أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ

    “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami.” [Al-Mu’minun/23 : 115].

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa segala sesuatu hendaknya dikembalikan sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Dalam menyikapi perkara kesurupan ini, kita bisa membentengi dan menyembuhkannya dengan membaca ayat Al-Qur’an.

    Dalam riwayatnya, Imam Ahmad mengutus seseorang kepada orang yang gila. Lalu jin yang merasukinya itu meninggalkannya. Ketika Imam Ahmad meninggal, jin tersebut kembali kepada orang tersebut.

    Dengan kisah singkat ini jelaslah bahwa kesurupan menurut Islam merupakan gangguan jin kepada manusia yang nyata berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an. 

    Untuk menyikapi peristiwa kesurupan, sebaiknya kita terus berlindung diri kepada Allah SWT dari keburukan makhluk-Nya. Selain itu, penting untuk terus memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya.

  • Apakah Kepiting Haram atau Halal? Begini Menurut Islam

    Apakah Kepiting Haram atau Halal? Begini Menurut Islam

    Apakah kepiting haram? Pertanyaan seperti ini sering diutarakan oleh umat muslim, khususnya yang masih bingung mengenai halal atau haramnya hewan kepiting untuk dikonsumsi. 

    Untuk menjawab hal ini, tentu kita tidak bisa sembarangan karena tanpa dasar ilmu dan pengetahuan yang tepat, kita akan terjerumus ke hal yang salah. Termasuk salah mengonsumsi apa yang memang diharamkan oleh Allah SWT. 

    Lantas, bagaimana dengan kepiting? Apakah hewan ini termasuk haram untuk kita konsumsi sebagai seorang muslim? Mari kita bahas selengkapnya pada informasi berikut ini. 

    Apakah Kepiting Haram atau Halal?

    Sebelumnya, sebagai muslim kita perlu pahami bahwa pada asalnya seluruh makanan yang ada di muka bumi adalah halal. Kecuali beberapa makanan yang memang telah diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. 

    Dalam hal ini kita bisa melihat kembali firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah, yaitu: 

    هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

    Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” [al Baqarah/2:29].

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

    Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [al Baqarah/2:168].

    Berdasarkan hal ini, kita tidak boleh mengharamkan makanan atau menghalalkan makanan sesuka hati, kecuali yang memang telah Allah SWT haramkan di dalam kitab-Nya atau melalui lisan para Rasul-Nya.  

    Hal ini berlaku juga untuk melihat hukum memakan kepiting. Kita tidak bisa memutuskan perihal kehalalan atau keharamannya tanpa dalil dari Sunnah dan Kitab. Karena jika hal ini terjadi, kita sudah termasuk berdusta atas nama Allah SWT. 

    وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

    Artinya: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [an-Nahl/16:116].

    Sejauh ini, melansir dari berbagai sumber yang ada tidak ada ayat ataupun hadits yang mengatakan bahwa kepiting haram atau mengharamkan kepiting. Lalu, bagaimana sampai bisa ada anggapan bahwa kepiting haram?

    Selama ini di buku-buku dan pelajaran sekolah, diajarkan bahwa binatang yang hidup di dua alam (darat dan laut) termasuk ke golongan haram. Mungkin dari sinilah asal muasal munculnya anggapan bahwa kepiting haram. 

    Akan tetapi, orang yang mengatakan bahwa kepiting haram harus bisa menunjukkan dalil yang jelas mengenai hal ini. Jika tidak ada, maka hal ini kembali lagi ke hukum asal makanan yang ada di seluruh muka bumi, yaitu halal.

    Baca juga: 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam sebagai Sumber Utama Perilaku Terpuji

    Pendapat MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tentang Kepiting 

    MUI atau Majelis Ulama Indonesia juga pernah mengeluarkan fatwa mengenai kepiting. Hal ini terjadi karena banyak perdebatan ulama mengenai status hukum jika seorang muslim memakan kepiting. 

    Sumber dari perbedaan pendapat ini adalah fakta bahwa kepiting dianggap sebagai hewan yang hidup di dua habitat yaitu laut dan darat. Dari sinilah para ulama memiliki perbedaan sikap dan tidak jarang berselisih mengenai hal ini. 

    Akan tetapi, fatwa MUI mengenai kepiting dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyak hal. Bahkan fatwa tersebut tidak hanya merujuk dari Al-Qur’an, hadits, dan literatur fiqih semata. 

    Lebih dari itu, komisi fatwa MUI pun sudah bekerja sama dengan LPPOM MUI atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 

    Bahkan juga menjadikan penelitian dosen dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB sebagai referensi dan rujukan. Dari berbagai sumber, kerjasama, dan keterangan tersebut barulah komisi fatwa MUI bisa mengeluarkan fatwa yang tepat.

    Komisi fatwa MUI, berpendapat bahwa kepiting yang dikonsumsi di Indonesia tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam. Artinya, tidak ada yang hidup di darat sekaligus hidup di air. 

    Lebih lanjut lagi, dalam fatwa tersebut kepiting yang memang biasa masyarakat Indonesia konsumsi hanya hidup di air saja. Baik itu air tawar maupun laut. Hal ini pun didasarkan dari ciri fisik kepiting tersebut. 

    Seperti bertelur di air, bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan membutuhkan oksigen di dalam air. Nah, dari dasar inilah hukum mengkonsumsi kepiting berdasarkan fatwa MUI adalah halal selama tidak membahayakan tubuh.

    Bahaya Mengonsumsi Makanan yang Haram 

    Sebagai seorang muslim, perlu kita pahami bahwa sesungguhnya ada bahaya yang besar untuk memakan makanan yang tidak halal atau haram. Bahaya tersebut adalah terhalangnya doa dan ancaman keras di akhirat. 

    1. Terhalangnya Doa 

    Ketika terlalu banyak memakan makanan haram, doa bisa terhalang. Hal ini berdasarkan pesan Rasulullah SAW kepada sahabatnya, Sa’d RA. Berikut adalah pesan tersebut:

      يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا   

    Artinya: “Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).

    2. Ancaman Keras di Akhirat 

    Mengonsumsi makanan yang haram juga membuat kita mendapatkan ancaman yang keras di akhirat nanti. Apa ancaman tersebut? Jawabannya tentu adalah siksa api neraka. Hal ini bisa kita rujuk dari hadits yang berbunyi: 

      كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا  

    Artinya: “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya” (HR Al-Thabrani).

    Jadi kesimpulannya, apakah kepiting haram? Jawabannya adalah kepiting hukumnya halal. Setelah mengetahui hal ini harapannya, kita sebagai muslim bisa lebih tenang mengkonsumsinya. Semoga bermanfaat!