Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Kata 4 Mazhab

Sebagian muslim mungkin belum memahami, apakah merokok membatalkan puasa? Perlu diketahui bahwa puasa bukan hanya saja menahan lapar dan haus, makna dari puasa sendiri yakni menahan diri dari segala goda nafsu dunia.

Pertanyaan ini seringkali menjadi perdebatan serius antara muslim. Merokok sendiri dalam bahasa Arab syurb dukhan, artinya minum atau menghisap asap. Itu berarti merokok bukan menghirup asap, melainkan “menghisap”.

Lantas, apakah hukum merokok saat  berpuasa? Yuk simak artikel ini hingga akhir.

Hukum Merokok Saat Berpuasa

Saat berpuasa, umumnya kita harus menghindari beberapa hal masuk ke dalam tubuh kita. Seperti makanan ataupun minuman. Baik dalam bentuk padat ataupun cair.

Namun, bagaimana jika zat yang masuk ke dalam tubuhberbentuk gas? sebagai contoh yakni merokok. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa merokok dilakukan dengan menghisap zat berbentuk gas.

Dilansir dari NU Online, menghirup gas seperti uap atau asap sebenarnya tidak membatalkan puasa, seperti menghirup aroma parfum atau aroma makanan.

Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Namun hal ini tidak berlaku bagi merokok. yang membuat seseorang akan tampak seperti sedang mengisap, sehingga ulama menganggapnya adalah sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Sehingga dapat disimpulkan hukum merokok adalah haram. Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut empat mazhab yang menjawab pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa:

1. Mazhab Syafii

Mazhab pertama yang menjelaskan megenai hukum merokok saat berpuasa adalah Imam Syafii. Hal ini dijelaskan oleh Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafii mengatakan pendapatnya soal merokok membatalkan puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal bahwa:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya).”

2. Mazhab Hanbali

Mazhab kedua yakni Mazhan Hanbali, yang dikutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanbali menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa.

Mereka berpendapat bahwa segala sesuatu (benda) yang masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi melalui beberapa lubang dalam tubuh dengan unsur sengaja, maka puasanya batal.

Benda yang dimaksudkan tersebut dapat berupa makanan, minuman, kerikil, dahak, tembakau, obat, ataupun merokok.

Pendapat dari ulama mazhab Hanbali ini sama dengan pendapat ulama Syafi’i bahwa syarat batalnya puasa tersebut adalah ketika seseorang sadar bahwa dirinya tengah berpuasa.

3. Mazhab Hanafi

Selanjutnya adalah Mazhab Hanafi, mengutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, dikisahkan ada seseorang bertanya kepada Syaikh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari saat bulan Ramadhan. Syaikh pun menjawab:

“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

Baca juga: Hukum dan Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Terlewat Sesuai Syariat

4. Mazhab Maliki

Yang terakhir yakni, Mazhab Maliki. Dikutip di dalam buku Fiqih Puasa membahas mengenai memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin, dijelaskan bahwa Maliki mengatakan setiap apa saja yang masuk ke tenggorokan lewat mulut, hidung, dan telinga baik secara sengaja atau tidak sengaja seperti air bahkan asap pun (rokok), maka hukum puasanya adalah batal.

Hal ini sejalan dengan ketiga Mazhab sebelumnya, ulama Maliki juga memberikan ketentuan bahwa merokok hukumnya haram.

Bahkan, Maliki menegaskan bahwa bagi siapa saja yang merokok saat puasa dengankesadaran, maka wajib hukumnya mengqodho puasa.

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Setelah membahas mengenai keempat Mazhab mengenai hukum haram dalam merokok saat berpuasa, mungkin bagi sebagian orang muslim  akan bertanya, atas alasan apakah merokok membatalkan puasa?

Untuk jawabannya, berikut beberapa alasan merokok membatalkan puasa:

Merokok merupakan bagian dari ‘ain

Hal ini diartikan sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dengan bentuk zat uap ataupun gas masuk melalui lubang tubuh secara sengaja. Para ulama menjelaskan ‘ain adalah benda yang masuk dalam tubuh seperti makanan, minuman, atau obat.

Seperti yang diketahui bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja akan membatalkan puasa.

  • Dalam bahasa Arab, merokok termasuk bagian dari syurb (minum). Jadi, merokok sama saja seperti orang minum. Padahal makan dan minum dapat membatalkan puasa.
  • Merokok adalah aktivitas menghisap asap tembakau. Meski tidak pernah dijelaskan, perilaku ini akan memicu kecanduan bagi pengguna. Sedangkan dalam Islam sendiri, sesuatu yang membuat candu tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Dalam hadis ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Demikianlah penjelasan mengenai pertanyaan, apakah merokok membatalkan puasa serta alasan yang mendukungnya. Semoga bermanfaat, Assalamualaikum wr. Wb.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment