Tag: Puasa

  • Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil Menurut Islam, Adakah Keringanan?

    Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil Menurut Islam, Adakah Keringanan?

    Begitu indahnya Islam  sudah mengatur segala hal dalam kehidupan termasuk berpuasa. Ada beberapa golongan tertentu yang tidak diperbolehkannya puasa sebab terdapat kesulitan. Lalu, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?

    Apakah ibu hamil termasuk dalam golongan tertentu tersebut?

    Sederhananya, hukum puasa bagi ibu hamil yaitu diperbolehkannya tidak puasa. Akan tetapi, di lain waktu harus mengganti ataupun membayar fidyah.

    Bagaimana Hukum Puasa bagi Ibu Hamil?

    Melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya yaitu hukum puasa bagi ibu hamil. 

    Kitab-kitab fiqih menyebutkan bahwa ibu hamil disebut dengan “Khouful Hamil wal Murdi al-Darar min al-Shiyam” yang artinya kekhawatiran ibu hamil dan menyusui ketika puasa.

    Dengan begitu, ada beberapa pendapat yang berbeda dari para ulama untuk menjelaskan masalah hukum puasa bagi ibu hamil yaitu:

    1. Madzhab Syafi’i

    Madzhab Syafi’I menjelaskan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap dirinya, anaknya dan keduanya boleh tidak berpuasa. Dan sebagai gantinya ibu hamil tersebut harus mengganti dengan puasa di hari lain.

    Penggantian puasa atau qadha tanpa fidyah. Namun, khusus untuk ibu hamil yang khawatir terhadap anaknya saja. Maka, perlu mengganti puasanya dan membayar fidyah.

    2. Madzhab Maliki

    Selanjutnya madzhab Maliki menyebutkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang khawatir sakit atau terjadi sesuatu yang membahayakan dirinya, khawatir pada kandungannya, dan keduanya, maka boleh tidak berpuasa.

    Dan untuk gantinya ibu hamil tersebut harus mengqadha puasa tanpa fidyah. Berbeda haknya ibu menyusui, maka harus membayar fidyah juga. Sebab ada kekhawatiran pada anaknya.

    Baca juga: Rahasia! Ini 4 Doa Meluluhkan Hati Suami yang Ampuh

    3. Mazhab Hanbali

    Mazhab Hanbali juga menjelaskan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya, anaknya, dan keduanya, maka ibu hamil tersebut harus mengqadha puasa di hari lain tanpa membayar fidyah.

    Namun, berbeda cerita jika ibu hamil atau menyusui tersebut khawatir terhadap anaknya saja. Maka, ibu hamil atau menyusui harus mengganti dengan puasa di hari lain sekaligus membayar fidyah.

    4. Mazhab Hanafi

    Madzhab Hanafi menerangkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil atau menyusui yaitu boleh tidak berpuasa. Tentunya hal itu dalam kondisi ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap dirinya, bayi, dan keduanya.

    Maka, ibu hamil atau menyusui tersebut wajib mengqadha puasa pada hari lain tanpa harus puasa sambung menyambung. Selain itu, juga tidak perlu membayar fidyah sebagai gantinya.

    Sehingga, secara keseluruhan hukum puasa bagi ibu hamil yaitu diperbolehkannya tidak berpuasa. Selama ibu hamil tersebut merasa takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya.

    Hal itu juga sudah disepakati oleh para ulama yang pengambilannya dari salah satu dalil Nabi Muhammad SAW bersabda:

    إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

    Innallaha azha wajalla wadhola anilmusafirisholati waanilmusafiri walkhamili walmudhiishoma wishiyatu

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil, dan ibu menyusui. (HR. Ahmad Syaikh syu’aib Al Arnauth).

    Baca juga: Doa Nabi Zakaria Meminta Keturunan yang Sholeh dalam Al Quran

    Pendapat Ulama tentang Tetap Ada Qadha Puasa Bagi Ibu Hamil

    Selain dari paparan di atas, ada banyak pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yaitu diperbolehkan tidak puasa asal tetap mengganti dengan puasa di hari lain.

    Asy Syairozi yang merupakan ulama Syafi’i beliau berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha tanpa kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.” (Al Majmu, 6:177).

    Imam Nawawi juga memberikan pendapatnya yaitu, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan diantara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut Madzhab Syafi’i.”

    Dalil-dalil Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil

    Seperti halnya pada kondisi lain yang termasuk rukhshah, hukum puasa bagi ibu hamil pun juga diberikan keringan untuk boleh tidak menunaikan puasa. Sebab ibu hamil mempunyai uzur sya’ro atau halangan tertentu.

    Dengan kata lain, ibu hamil boleh meninggalkan puasanya sebab khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya. Dan itu termasuk dalam keringanan yang Allah SWT beri kepada ibu hamil atau menyusui.

    Adapun beberapa dalil yang menjelaskan keringan puasa bagi ibu hamil, tentunya dalil ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Sesungguhnya Allah azza wa jlla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui.” (HR. Ahmad)

    Selain itu, dalam Al-Qu’ran pun juga disebutkan yaitu:

     شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Syahru ramadanal lazi unzila fihil qur-anu lin-nasi wa bayyinatim minal huda wal-furqan, faman syahida minkumusy syahra falyasumh wa man kana maridan au ‘ala safari fa ‘iddatum min ayyamin ukha, yuridullahu bikumul ‘usr, wa litukmilul ‘iddata wa litukabbarullaha ala ma hadakum wa la’allakum tasykurun.

    Artinya:

    “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantikannya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah ayat 185).

    Dalam surat Al-Baqarah tersebut menunjukkan bahwa kasih sayang yang diberikan kepada Allah SWT sangatlah luas dan berlimpah. Walaupun puasa pada bulan Ramadhan bersifat wajib, akan tetapi Allah SWT tetap memberikan keringanan.

    Keringanan-keringanan tersebut terlampir dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat sebelumnya yaitu 184:

    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Ayyamam ma’dudat, faman kana minkum maridan au ‘ala safari fa’iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘alal-lazina yutiqunahu fidyatun ta’amu miskin, faman tatawwa’a khairan fahuwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum in kuntum ta’lamun.

    Artinya:

    “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) member makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Ketetapan untuk Ketentuan Pengganti Puasa bagi Ibu Hamil

    Setelah kita sudah mengetahui bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil secara jelas, ada beberapa ketentuan ketentuan yang bisa kita ambil pelajaran. Adapun ketentuan mengqadha dan membayar fidyahnya yaitu:

    1. Ketentuan Ketentuan Qadha atau Mengganti Puasa

    Seperti yang sudah dijelaskan oleh Abdurrahman al-Juzairi dalam buku kitabnya yaitu al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah. Terdapat ketentuan qadha puasa bagi ibu hamil atau menyusui menjadi tiga kelompok:

    • Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dikarenakan khawatir akan kesehatan dirinya, maka ia perlu mengqadha sejumlah hari puasa yang ia tinggalkan pada hari lainnya.
    • Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dikarenakan khawatir akan kesehatan bayinya, maka ia perlu mengqadha sejumlah puasa pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
    • Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa disebabkan khawatir kesehatan diri dan bayinya, maka ia perlu mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan sejumlah puasa terutang sekaligus wajib membayar fidyah.

    Selain dari ketentuan puasanya, hukum puasa bagi ibu hamil yang diperbolehkan tidak puasa dengan mengganti puasanya itu boleh menunda qadhanya. Artinya ibu hamil tersebut tidak mesti mengganti puasa setelah bulan Ramadhan yaitu Syawal.

    Akan tetapi, boleh juga ibu hamil menggantinya pada bulan lain yaitu Dzulhijjah hingga Sya’ban asal sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Adapun dalil pendukungnya yaitu:

    Aisyah pernah menunda qadha puasa hingga bulan Sya’ban, dari Abu Salamah mendengar Aisyah mengatakan yang artinya, “Aku masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.”

    Walaupun begitu, lebih baiknya jika mengqadha puasa dilakukan dengan segera tanpa menunda-nunda. Seperti halnya firman Allah SWT yang memerintahkan untuk kita segera melakukan kebaikan:

     اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ

     Ula’ika yusari’una fil-khairati wa hum laha sabiqun

    Artinya:

    “Mereka itu bersegera untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun ayat 61).

    2. Ketentuan Pembayaran Fidyah

    Secara umum informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa besaran fidyah yang harus dibayarkan ibu hamil atau menyusui senilai dengan bahan pangan. Nilai bahan pangan yang dimaksud yaitu 0,6 kg atau setara ¾ liter beras.

    Jika tidak ada bahan pangan, kita juga bisa menggantinya dengan uang senilai bahan pangan tersebut. Selain itu, pembayaran fidyah juga bisa dalam bentuk makanan pokok dengan adanya tambahan lauk pauk selayaknya.

    Sementara itu, tata cara pembayarannya pun bisa dilakukan sekaligus dengan memberikan sejumlah total fidyah dari puasa yang ditinggalkan. Dan kita boleh memberikan fidyah ini kepada satu orang miskin saja.

    Ketika ibu hamil tersebut menginginkan membayar fidyah berupa makanan siap santap. Maka, ketentuan pembayaran fidyahnya bisa dilakukan setiap hari sejumlah dengan puasa yang ditinggalkan.

    Itulah informasi hukum puasa bagi ibu hamil, diperbolehkan tidak puasa dengan mengganti puasa atau mengganti dengan fidyah. Segeralah untuk mengqadha puasa tanpa menunda-nundanya hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya.

  • Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    Kebanyakan muslim menunaikan ibadah puasa Rajab saat memasuki bulannya, lantaran banyak keutamaan. Lalu, bagaimana jika ada penggabungan dengan puasa Senin Kamis? Bagaimana niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis?

    Menurut sebagian ulama, puasa Rajab boleh digabungkan dengan puasa sunnah lainnya termasuk puasa Senin Kamis.

    Oleh sebab itu, ada niat shaum Rajab sekaligus puasa Senin Kamis yang perlu kita ketahui.

    Keutamaan Orang yang Berpuasa Rajab

    Puasa sendiri merupakan sebuah amalan yang sangat utama. Dengan berpuasa, seseorang akan terlepas godaan syahwat dunia dan siksa akhirat. Termasuk dalam puasa Rajab ini, maka kita tidak sepantasnya kita meremehkan amalan sunnah.

    “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. 

    Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. 

    Bagi orang yang berpuasa akan  mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika di berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya.

    Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”” (HR. Muslim No. 1151)

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Tata Cara, Alasan, Dalil & Hukumnya

    Puasa Rajab yang termasuk sunnah ini, tentu akan mendatangkan banyak keutamaan jika kita melaksanakannya dengan niat karena Allah SWT. 

    Berikut beberapa keutamaan puasa Rajab yang perlu kita ketahui agar lebih bersemangat untuk menunaikannya.

    1. Orang yang berpuasa Rajab akan mendapatkan pahala setara dengan puasa selama 60 bulan.
    2. Orang yang menunaikan ibadah puasa Rajab akan mendapatkan balasan Surga dari Allah SWT.
    3. Orang yang melaksanakan puasa Rajab karena Allah SWT akan mendapatkan pahala puasa sehari sama dengan puasa sebulan.
    4. Orang yang berpuasa Rajab akan diganjar pahala ibadah 900 tahun

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani, Nabi Muhammad SAW menyebutkan “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu neraka jahanam. 

    Bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga. Dan biasa 10 hari maka Allah akan mengabulkan semua permintaannya.” (HR. At-Thabrani)

    Niat Puasa Rajab dan Puasa Senin Kamis

    Sebelum kita mempelajari niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis tersebut, alangkah baiknya kita juga memahami secara baik mengenai niat puasa Rajab dan puasa Senin Kamis itu sendiri.

    Pada tahun ini, puasa Rajab yaitu 1 Rahab 1444 H bertepatan jatuh pada 23 Januari 2023 hari Senin. Oleh sebab itu, ada banyak orang yang ingin tahu bagaimana niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis tersebut.

    Berikut niat puasa Rajab dan puasa Senin Kamis :

    1. Niat Puasa Rajab

    Sama halnya seperti ibadah yang kita lakukan, niat merupakan sesuatu hal yang harus kita baca ketika memulai ibadah. Tentunya bertujuan agar ibadah yang kita lakukan dapat diterima oleh Allah SWT.

    Berikut niat puasa Rajab pada malam hari :

    َنَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’I sunnati Rajaba lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Rajab esok hari karena Allah SWT.”

    Itu merupakan niat puasa Rajab pada malam hari. Akan tetapi, jika kita kelupaan membaca niat pada malam hari, kita bisa melafalkan niat puasa Rajab pada siang harinya.

    Berikut lafal niat puasa Rajab pada siang hari :

    نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’I sunnati Rajaba lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Rajab hari ini karena Allah SWT.”

    Baca juga: Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 48: Arab-latin, Arti, dan Hukum Tajwidnya

    2. Niat Puasa Senin Kamis

    Jika sebelumnya kita sudah mengetahui niat puasa Rajab sendiri, kini kita harus mengetahui niat puasa Senin kamisnya.

    Berikut niat puasa sunnah senin :

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatal lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Saya niat puasa pada hari senin, sunnah karena Allah Ta’aalaa.”

    Sementara untuk niat puasa Kamis sebagai berikut : 

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatal lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Saya niat puasa hari kamis, sunnah karena Allah Ta’aalaa.”

    Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    Akhirnya kita sampai kepada niat shaum Rajab sekaligus puasa Senin Kamis. Tentu dalam melaksanakan ibadah harus ada niat karena Allah SWT, agar ibadah kita dapat diterima oleh Allah SWT.

    Dengan adanya penggabungan puasa seperti ini, semoga pahala yang kita dapatkan bisa berlipat ganda.

    Berikut bacaan niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis :

    1. Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin

    Penggabungan dua puasa tersebut tentu mempunyai niat yang berbeda-beda. Pertama, kita akan mempelajari niat puasa Rajab sekaligus puasa Seninnya terlebih dahulu.

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِفِى شَهْرِ رَجَبِ    وَعَنْ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu Shouma Ghodin ‘An adaai sunnati Fii Syahri Rajabi wa an shouma yaumal isnaini lillahi Ta’alaa

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah Rajab esok hari dan puasa hari Senin karena Allah Ta’ala.”

    2. Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Kamis

    Setelah niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin, kita juga perlu mengetahui puasa Rajab digabung dengan puasa Kamis.

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِفِى شَهْرِ رَجَبِ وَعَنْ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu Shouma Ghodin ‘An adaai sunnati Fii Syahri Rajabi wa an shouma yaumal khomisi lillahi Ta’alaa

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah Rajab esok hari dan puasa hari Kamis karena Allah Ta’ala.”

    Amalan Lain pada Bulan Rajab

    Selain puasa Rajab dengan niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis tadi. Pada bulan Rajab ini, kita bisa menunaikan berbagai macam amalan yang mempunyai keutamaan masing-masing.

    Karena bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram dalam kalender Islam. Disebut haram, karena adanya larangan untuk tidak berbuat aniaya dan peperangan pada keempat bulan tersebut.

    Oleh sebab itu, kemuliaan pada bulan Rajab jangan sampai kita sia-siakan dna menjadi tidak ada artinya apa-apa. Maka, menunaikan ibadah pada bulan ini sangat dianjurkan.

    1. Memperbanyak Sholat Sunnah

    Selain berpuasa dengan niat shaum Rajab sekaligus puasa Senin Kamis tersebut, kita juga dianjurkan untuk memperbanyak sholat sunnah. Sholat sunnah seperti sholat Tahajud, sholat Witir, Sholat Dhuha dan sholat lainnya.

    2. Perbanyak Istighfar

    Tidak hanya memperbanyak sholat sunnah saja, akan tetapi memperbanyak istighfar juga merupakan amalan ibadah yang bisa kita lakukan selama bulan Rajab.

    Istighfar untuk meminta ampun kepada Allah SWT.

    3. Memberi Makan

    Nabi Muhammad SAW bersabda di Arafah,

    Artinya: “Disunnahkan bagi penguin setiap rumah dalam setiap tahun untuk berkurban atau athirah (kambing yang disembelih pada bulan Rajab).” (Sunan Abu Dawud, An-Nasa’I, Ibnu Majah)

    Demikian informasi lengkap mengenai niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis.

    Ada juga amalan-amalan lain seperti memberi makan, memperbanyak sholat sunnah, beristighfar dan amalan-amalan lainnya yang bisa kita lakukan.

  • Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa? Ini Anjuran dan Manfaatnya!

    Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa? Ini Anjuran dan Manfaatnya!

    Pada bulan Ramadhan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib puasa diwajibkan berpuasa. Akan tetapi, Allah SWT juga memberikan keringan kepada golongan tertentu. Lalu, apakah ibu menyusui boleh puasa?

    Ibu menyusui merupakan salah satu golongan dari beberapa golongan yang diberi keringanan untuk  boleh tidak menjalankan puasa.

    Tetapi, mewajibkan untuk mengqadha puasa pada waktu lain atau bisa juga membayar fidyah.

    Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa?

    Ibu menyusui termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa. Lalu, bagaimana jika ibu menyusui tetap berpuasa?

    Dalam kitab-kitab fikih pun sudah disebut bahwa ada istilah kekhawatiran ibu hamil dan menyusui, “Khouful Hamil wal Murdi al-Darar min al-Shiyam”. Sehingga, secara sederhananya ibu hamil dianjurkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu.

    Menurut pendapat para ulama mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui ini pun juga dijelaskan secara rinci yaitu:

    1. Madzhab Maliki

    Pertanyaan apakah ibu menyusui boleh berpuasa? Maka, Madzhab Maliki menyatakan bahwa jika orang hamil atau ibu menyusui berpuasa tersebut khawatir sakit atau terjadi hal yang membahayakan pada diri dan anaknya atau keduanya.

    Maka, orang hamil dan ibu menyusui boleh untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya ibu hamil wajib mengqadha puasa tanpa fidyah. Sementara, untuk ibu menyusui wajib fidyah.

    Sebab ada kekhawatiran yang mengharuskan ia tidak boleh berpuasa. Sehingga, wajib mengganti puasanya dengan qadha pada hari lain sekaligus membayar fidyah bagi orang miskin.

    Baca juga: Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik yang Wajib Diketahui

    2. Madzhab Hanbali

    Setelah kita mengetahui, apakah ibu menyusui boleh puasa dari Mazhab Maliki. Selanjutnya pendapat dari Madzhab Hanbali, dimana orang hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya, anak atau keduanya.

    Maka, mereka baik ibu hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah.

    Berbeda cerita, jika dia khawatir terhadap anaknya saja, maka ia wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.

    3. Madzhab Hanafi

    Menurut Mazhab Hanafi ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa., selagi ada kekhawatiran terhadap dirinya sendiri dan anaknya.

    Tapi, ibu hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa pada hari lain tanpa dilakukan secara terus menerus.

    Selain tanpa harus dilakukan sambung menyambung dalam mengganti puasanya, ibu hamil dan menyusui hanya mengqadha tanpa ada kewajiban membayar fidyah bagi orang miskin.

    4. Madzhab Syafi’i

    Terakhir, guna menjawab pertanyaan ibu menyusui boleh puasa atau tidak? Madzhab Syafi’I juga menyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap dirinya, anaknya, atau keduanya.

    Maka, boleh tidak melaksanakan ibadah puasa. Sebagai gantinya, ibu hamil atau ibu menyusui wajib mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada orang yang berhak menerima fidyah.

    Namun, berbeda kondisi jika  khawatir ibu tersebut terhadap anaknya saja. Maka, ibu menyusui dan ibu hamil wajib melaksanakan qadha puasa sekaligus membayar fidyah bagi orang miskin.

    Sehingga, apakah ibu menyusui boleh puasa? Sebaiknya tidak menunaikan puasa terlebih dahulu. Sebelum kondisinya benar-benar termasuk dalam orang yang memenuhi syarat puasa.

    Hal tersebut juga didukung dari sisi medis, dimana kondisi ibu menyusui biasanya kurang mendukung untuk menunaikan puasa. Dan jika dipaksakan berpuasa, maka akan membahayakan ibu dan anaknya.

    Oleh sebab itu, sebaiknya tidak menjalankan puasa terlebih dahulu selama ada keraguan dan kondisi khawatir terhadap kesehatan ibu, anak dan keduanya. 

    Walaupun begitu, ibu menyusui akan tetap mengqadha puasa atau membayar fidyah. Sebagaimana pendapat para ulama yang didukung dari firman Allah SWT melalui QS. Al-Baqarah ayat 184:

    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Ayyamam ma’dudat, faman kana minkum maridan au ‘ala safari fa ‘iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘ala lazina yutiqunahu fidyatun ta’amu miskin, faman tatawwa’a khairan fahuwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum in kuntum ta’alamun.

    Artinya:

    “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagi berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Anjuran dan Manfaat Ibu Menyusui ketika Memilih Berpuasa

    Keputusan menunaikan puasa ibadah puasa memang ada ditangan ibu menyusui masing-masing. Sebab yang tahu kondisi diri dan anaknya adalah ibu menyusui itu sendiri.

    Oleh sebab itu, jika ibu menyusui memutuskan untuk tetap menunaikan puasa. Ada beberapa anjuran atau tips yang perlu dilakukan, agar kondisi ibu dan anak saat berpuasa tetap terjaga dengan baik.

    1. Mengatur Pola Makanan

    Pertanyaan apakah ibu menyusui boleh puasa? Ya! Ibu menyusui boleh puasa  jika ASI tidak berkurang. Selain itu, juga perlu mengatur pola makanan yang dikonsumsi saat berbuka puasa dan sahur.

    ASI tidak berkurang artinya saat ibu menyusui sudah bersih dari nifas  sekaligus tidak menimbulkan bahaya pada bayinya. Sementara untuk mengatur pola makan, bisa dengan menu berbuka puasa buah kurma dan segelas kacang.

    Kedua makanan tersebut, mengandung gizi yang lengkap. Sehingga, akan membantu ibu menyusui menjaga kondisi tubuhnya saat berpuasa. Apalagi ditambah sahur nasi merah, sayur, daging, dan menu yang menyehatkan lainnya.

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Makan dengan Gizi Seimbang

    Umumnya ibu menyusui membutuhkan zat gizi yang lebih tinggi jika dibandingkan saat hamil. Sebab itu, menyusui memerlukan sekitar 2200 hingga 2600 kalori per hari. Semantara, ibu hamil hanya membutuhkan 2200 hingga 2300 kalori per hari.

    Apalagi waktu enam bulan pertama setelah persalinan, membutuhkan zat gizi yang lebih besar. Karena memerlukan energi ekstra agar cepat pulih dan memproduksi ASI untuk anaknya.

    Dimana produk ASI ini bisa mencapai 600 hingga 1000 cc per harinya. Oleh sebab itu, jika ibu menyusui tetap memutuskan untuk berpuasa harus mengkonsumsi makanan yang kaya zat gizi.

    Selain kaya zat tinggi juga seimbang dan bervariasi. Variasinya bisa terdiri dari karbohidrat dan lemak untuk sumber tenaga, protein untuk zat pembangun, dan vitamin mineral untuk zat pengatur.

    3. Mengonsumsi Banyak Cairan

    Ibu menyusui  yang sedang melakukan puasa harus banyak-banyak mengonsumsi cairan energy. Hal tersebut bertujuan agar jumlah ASI tidak berkurang untuk sang bayi. 

    Oleh sebab itu, ketika sahur dan berbuka usahakan untuk mengonsumsi banyak cairan. Karena jika ibu menyusui tidak mencukupi asupan cairannya, ada kemungkinan terjadi dehidrasi berat. 

    Dengan begitu, pasokan ASI untuk sang bayi berkurang dalam waktu sementara tersebut. 

    Biasanya untuk kondisi dehidrasi sendiri, ada tanda-tandanya yaitu seperti merasa sangat harus, air kencing berwarna gelap, kelelahan, sakit kepala, tubuh terasa lemas, mata, mulut, dan bibir kering.

    Jika ibu menyusui merasakan tanda-tanda tersebut, ada baiknya harus segera membatalkan puasa. Guna mencegah terjadinya hal-halnya yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    4. Menjaga Pikiran agar Tetap Tenang

    Selain dari segi makanan yang perlu diperhatikan, ibu menyusui juga harus menjaga pikiran agar tidak stress. Sebab kondisi mental seperti itu, bisa mempengaruhi pada tubuh apalagi saat puasa.

    Kasus ASI yang keluar sedikit, biasanya memicu pikiran ibu menyusui tidak stabil yang menimbulkan stress. JIka dalam kondisi ini, cobalah untuk mengonsumsi banyak cairan saat berbuka puasa dan sahur.

    Selain anjuran nya, ada manfaat jika ibu menyusui menjalankan ibadah puasa diantaranya sebagai berikut:

    1. Membantu meningkatkan metabolisme tubuh, dengan begitu pembakaran kalori dan lemak akan meningkat yang membuat berat badan tetap ideal.
    2. Membantu mendorong tubuh untuk memanfaatkan lemak sebagai sumber utama energi, sehingga kolesterol akan berkurang dan kesehatan jantung terjaga.
    3. Membantu mengurangi stress dengan cara berpuasa, sebab puasa akan menurunkan kadar hormone yang memicu stress dan merangsang hormon endorfin.

    Selain manfaatnya, kita juga perlu tahu jika ada resiko ketika ibu menyusui menjalankan puasa. Walaupun produksi ASI tetap akan berjalan seperti biasanya, tetapi ada perubahan kandungan nutrisi mikro yang diproduksi ASI tersebut.

    Dimana semua kadarnya, mulai kadar vitamin dan mineral akan sedikit berkurang selama menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, solusinya pastikan bahwa ibu menyusui mengkonsumsi makanan bergizi saat buka puasa dan sahur.

    Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan apakah ibu menyusui boleh puasa? Ibu menyusui boleh berpuasa asalkan tidak ada masalah kondisi kesehatan pada diri dan bayinya.

    Apalagi ketika menjalankan ibadah puasa, tiba-tiba ditengah jalan merasa kondisi fisik melemah, gemetar, mual, dan kondisi lainnya. Maka, sebaiknya ibu menyusui segera untuk membatalkan puasanya.

    Akan tetapi lebih baiknya ibu menyusui yang masih dalam menyusui ASI eksklusif yaitu 4 hingga 6 bulan, dianjurkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu. Sebab 2 jam sekali ibu menyusui harus memberikan ASI pada anaknya.

    Jika ibu berpuasa, otomatis kandungan zat gizi berkurang yang berdampak pada gizi ASI yang berkurang .Jika zat gizi berkurang, kemungkinan besar akan membuat ibu menjadi kurus dan bayi menjadi lemah serta kurus.

    Sebab, pada saat itu bayi masih dalam masa pertumbuhan yang membutuhkan gizi yang sempurna melalui ASI.

    Itulah penjelasan mengenai apakah ibu menyusui boleh puasa atau tidak. Ibu menyusui boleh tetap berpuasa, walaupun ibu menyusui termasuk dalam rukhshah. Akan tetapi, pastikan untuk mengkonsumsi gizi, mineral, vitamin yang cukup.

  • Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Bulan Ramadhan selalu identik dengan kebaikan, tidak hanya bagi orang yang melaksanakan ibadah saja. Tetapi, untuk setiap orang yang meninggal di bulan Ramadhan pun juga mendapatkan kebaikan. Masyaallah sekali, kan?

    Ramadhan sendiri merupakan salah satu bulan suci dan Rasulullah SAW mengajarkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan ibadah sebaik mungkin. Karena, di bulan ini seluruh amal sholeh akan dilipatgandakan.

    Lantas, bagaimana dengan kematian yang terjadi di bulan ini? Penasaran, bukan? Yuk simak pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

    Masyaallah, Ini Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Dalam salah satu hadits ada yang menyebutkan bahwa seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan, maka kematiannya husnul khatimah. Akan tetapi, apakah pernyataan tersebut benar adanya?

    Berikut beberapa nilai keutamaan meninggal di bulan Ramadhan yang masyaallah sekali semoga kita termasuk di dalamnya, antara lain:

    1. Meninggal dengan Keadaan Suci di Bulan Suci

    Keutamaan pertama dari kematian di bulan Ramadhan ini adalah seseorang bisa meninggal dalam keadaan suci. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Sesuai dengan pendapat dari Imam Malik yang membawakan Riwayat dari Yahya Said.

    Bahwasanya Abu Darda pernah mengirimkan surat kepada Salman yang berisi permohonan pindah dan tinggal di tanah suci (negeri Syam).

    Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    Dalam surat tersebut kemudian Salman memberikan balasan dengan isi: Kemudian Salman membalas surat tersebut dengan mengatakan:

    الأَرْضُ الْمُقَدَّسَةُ لا تُقَدِّسُ أَحَدًا ، وَإِنَّمَا يُقَدِّسُ الْمَرْءَ عَمَلُهُ

    Artinya:

    “Sesungguhnya tanah suci itu tidak mensucikan siapa pun. Yang bisa mensucikan seseorang adalah amalnya.” (al-Muwatha’, Imam Malik, No. 1464).

    Berdasarkan surat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya seseorang yang meninggal pada bulan Ramadhan bisa dalam keadaan suci. Hal ini tentunya tetap pada beberapa catatan khusus.

    Salah satunya seseorang yang ingin meninggal dalam keadaan suci di bulan Ramadhan, haruslah melaksanakan ibadah dengan baik. Utamanya di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

    2. Allah SWT Menjanjikan Taufiq

    Dalam salah satu hadits, Allah SWT pernah berfirman bahwasanya beliau akan menjanjikan taufiq kepada setiap umatnya yang menjalankan amal saleh.

    Di mana, amal saleh ini merupakan perbuatan manusia sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan juga ajaran Al-Qur’an. Salah satunya adalah ibadah puasa yang termasuk ke dalam amal saleh.

    Taufiq sendiri merupakan bimbingan dari Allah SWT untuk mengantarkan hambanya kepada kebaikan.

    Hadits dalam Riwayat Ahmad dan Tirmidzi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

    ذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا اسْتَعْمَلَهُ قَالُوا وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ قَبْلَ مَوْتِهِ

    Artinya:

    “Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada seseorang, maka Allah akan membuatnya beramal.”

    Mendengar riwayat itu, para sahabat kemudian bertanya kepada Nabi Muhammad SAW “Bagaimana membuatnya beramal?”

    Beliau menjawab: “Allah akan memberikan taufiq padanya untuk melaksanakan amal shalih sebelum dia meninggal.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

    3. Mendapatkan Pahala yang Sangat Besar

    Berikutnya, keutamaan dari meninggal di bulan Ramadhan yang sama masyaallah sekali seperti poin-poin sebelumnya adalah Allah SWT menjanjikan pahala sangat besar.

    Janji pahala besar ini Allah SWT firmankan di dalam Al-Qur’an pada surah An Nahl: 97.

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

    Artinya:

    ”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl : 97).

    Berdasarkan surat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya seseorang yang beramal saleh akan mendapatkan pahala sangat besar. Puasa menjadi salah satu ibadah tersebut.

    Apalagi puasa di bulan Ramadhan akan menjadi ibadah terbaik sebagai metode untuk meningkatkan keimanan seseorang agar bisa melaksanakan amal saleh dengan Ikhlas.

    Ketika seseorang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah, maka Allah SWT  menjanjikan pahala sangat besar.

    Baca juga: Cara Menjamak Sholat Maghrib di Waktu Isya (Jamak Takhir)

    4. Masuk Surga

    Kematian seseorang memang menjadi rahasia Allah SWT, tetapi mempersiapkan kematian dengan baik menjadi sebuah kewajiban. Apalagi jika kita berkesempatan untuk meninggal di bulan suci Ramadhan.

    Bulan suci Ramadhan selalu mengajarkan kebaikan, utamanya untuk menahan hawa nafsu dengan berpuasa. Nah, ketika kita meninggal di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa, maka Allah SWT menjanjikan masuk surga.

    Pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad Hudzaifah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Barangsiapa yang berpuasa suatu hari dengan hanya mengharapkan ridho Allah lalu meninggal dalam keadaan seperti itu maka dia masuk surga.”

    5. Bisa Mendapatkan Pengampunan Dosa dari Allah SWT

    Masyaallah, banyak sekali jalan Allah SWT mengampuni setiap dosa hambanya. Selain dengan melakukan amal saleh, beristighfar, dan tawadhu kepada Allah SWT.

    Rasulullah SAW juga pernah bersabda pada hadits Bukhari:

    “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau.” (H.R. Bukhari).

    Hadits tersebut menerangkan bahwa ketika seseorang meninggal pada saat berpuasa di bulan Ramadhan dengan keimanan penuh. Maka, Allah SWT sendiri yang akan menjanjikan pengampunan dosa di masa lalu.

    6. Berjumpa dengan Allah SWT dalam Keadaan Bahagia

    Membuat Allah SWT senang bertemu dengan kita memang menjadi dambaan setiap muslim. Sehingga setiap orang berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.

    Namun, tahukah kalau kita bisa bertemu dengan Allah SWT dalam keadaan bahagia sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.

    مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّنَا نَكْرَهُ الْمَوْتَ قَالَ لَيْسَ ذَاكَ كَرَاهِيَةَ الْمَوْتِ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا حُضِرَ جَاءَهُ الْبَشِيرُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا هُوَ صَائِرٌ إِلَيْهِ فَلَيْسَ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَكُونَ قَدْ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَأَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَإِنَّ الْفَاجِرَ أَوْ الْكَافِرَ إِذَا حُضِرَ جَاءَهُ بِمَا هُوَ صَائِرٌ إِلَيْهِ مِنْ الشَّرِّ أَوْ مَا يَلْقَاهُ مِنْ الشَّرِّ فَكَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ وَكَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ

    Artinya:

    “Barangsiapa senang bertemu dengan Allah, maka Allah senang bertemu dengannya. Dan barangsiapa tidak senang bertemu dengan Allah, maka Allah tidak senang bertemu dengannya.” Para sahabat bertanya; “Wahai Rasulullah, kami semua tidak menyukai kematian?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan itu yang aku maksud, namun seorang yang beriman apabila menghadapi sakaratul maut, maka seorang pemberi kabar gembira utusan Allah datang menghampirinya seraya menunjukkan tempat kembalinya, hingga tidak ada sesuatu yang lebih dia sukai kecuali bertemu dengan Allah. Lalu Allah pun suka bertemu dengannya. Adapun orang yang banyak berbuat dosa, atau orang kafir, apabila telah menghadapi sakaratul maut, maka datang seseorang dengan menunjukkan tempat kembalinya yang buruk, atau apa yang akan dijumpainya berupa keburukan. Maka itu membuatnya tidak suka bertemu Allah, hingga Allah pun tidak suka bertemu dengannya.” (HR. Ahmad).

    7. Masuk ke Golongan Orang Cerdik

    Meninggal di bulan Ramadhan ternyata memiliki banyak keutamaan yang masyaallah banyak sekali. Salah satu diantaranya adalah masuk ke dalam golongan orang-orang yang cerdik.

    Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang laki-laki Anshar datang kepada Beliau, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dia bertanya:

    “Wahai, Rasulullah. Manakah di antara kaum mukminin yang paling utama?” Beliau menjawab,”Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.” Dia bertanya lagi: “Manakah di antara kaum mukminin yang paling cerdik?” Beliau menjawab,”Yang paling banyak mengingat kematian di antara mereka, dan yang paling bagus persiapannya setelah kematian. Mereka itu orang-orang yang cerdik.” [HR Ibnu Majah.

    8. Pahala Puasa akan Tercatat hingga Kiamat

    Setiap keutamaan dari seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan ini diambil dari beberapa hadits shahih.

    Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

    “Barangsiapa keluar dalam melaksanakan haji lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar dalam melaksanakan umrah lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang yang melaksanakan umrah sampai hari kiamat, dan barangsiapa keluar dalam berperang dijalan Allah lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang yang berperang dijalan Allah sampai hari kiamat.”

    9. Masuk Golongan Orang Mati Syahid

    Kita pastinya tahu bahwa seseorang yang meninggal syahid, Allah SWT janjikan surga kepadanya.

    Pada zaman Rasulullah SAW dulu ketika seseorang berperang di jalan Allah (perang pada orang kafir) dan meninggal pada saat itu, maka Allah SWT menjanjikannya surga.

    Namun, di era sekarang meninggal di jalan Allah SWT tidak hanya berperang melawan orang-orang kafir. Ketika kita melaksanakan ibadah di jalan Allah SWT dengan khusyu’ dan penuh keyakinan, maka termasuk ke dalamnya.

    Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

    Artinya:

    “Orang yang mati syahid itu ada lima; orang yang meninggal karena penyakit tha’un, sakit perut, tenggelam, orang yang kejatuhan (bangunan atau tebing) dan meninggal di jalan Allah.” (HR. Bukhari).

    Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan termasuk ke dalam seseorang yang berjuang di jalan Allah SWT. Sebab, kita berperang dengan hawa nafsu untuk melaksanakan rukun Islam.

    Oleh karena itu, seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan termasuk mati syahid.

    10. Allah SWT Bebaskan dari Laknat-Nya

    Allah SWT sudah menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan kafir akan mendapatkan laknatNya. Hal ini bisa kita lihat dari surat Al Baqarah ayat 161.

    إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كُفَّارٌ أُو۟لَٰٓئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ ٱللَّهِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلنَّاسِ أَجْمَعِينَ

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya” (Q. S. Al Baqarah: 161).

    Bersumber dari surat Al-Baqarah:161 ini dapat kita ketahui bahwa apabila seseorang meninggal di bulan Ramadhan dan masih memeluk agama Islam, maka dapat terhindar dari laknat Allah SWT.

    Itulah beberapa keutamaan meninggal di bulan Ramadhan yang masyaallah banyak sekali. Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT.

    Sehingga kita semua mendapatkan kesempatan meninggal di bulan Ramadhan dan bisa memperoleh keutamaan seperti penjelasan di atas.

  • Ketahui Waktu Sahur Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW!

    Ketahui Waktu Sahur Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW!

    Sahur menjadi salah satu aktivitas sunnah yang kita lakukan selama bulan puasa ataupun puasa sunnah lainnya. Adanya sahur ini mampu membuat kita menjadi lebih kuat dalam berpuasa seharian penuh. Namun, kapan waktu sahur terbaik?

    Mengetahui waktu sahur terbaik merupakan hal yang penting bagi yang akan melaksanakan ibadah puasa.

    Dengan demikian, kita tetap bisa memiliki stamina yang cukup untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari selama menjalankan puasa.

    Pentingnya Sahur dalam Berpuasa

    Sebelum kita membahas waktu sahur terbaik, mari kita pahami makna dan pentingnya sahur dalam Islam.

    Sahur adalah makanan dan minuman yang dikonsumsi sebelum terbit fajar atau sebelum memulai puasa hingga terbenamnya matahari.

    Dalam Al-Qur’an juga sudah dijelaskan bahwa sahur menjadikan puasa kita lebih sempurna. Hal ini sebagaimana Allah SWT terangkan dalam firman-Nya:

    أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

    Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn

    Artinya:

    “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).

    Baca juga: 8 Ciri-Ciri Perempuan yang Baik Menurut Islam, Apa Saja?

    Keutamaan Sahur Ketika Berpuasa

    Sahur merupakan praktik sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan bagian integral dari ibadah puasa. Sahur memiliki banyak keutamaan, seperti mendapatkan berkekuatan fisik dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

    Selain itu, terdapat keutamaan lainnya yang bisa kita dapatkan ketika melakukan sahur seperti:

    1. Meneguhkan Iman dan Kesabaran

    Sahur adalah tindakan yang menunjukkan keseriusan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa.

    Dengan bangun pada waktu dini hari untuk makan sahur, seseorang menunjukkan iman yang kuat dan kesabaran dalam menjalani kewajiban agama.

    Cara ini adalah bentuk pengorbanan diri untuk Allah SWT yang memperkuat hubungan spiritual seseorang dengan Sang Pencipta.

    2. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW

    Salah satu keutamaan sahur yang paling kuat adalah bahwa praktik ini adalah bagian dari sunnah (tradisi) Rasulullah SAW. Rasulullah secara konsisten melakukan sahur sebelum menjalani puasa dan beliau menganjurkannya:

    فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

    Artinya:

    “Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Riwayat Muslim).

    3. Mendapatkan Berkah

    Dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sahur adalah sumber berkah. Allah SWT dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang yang makan sahur:

    إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

    Artinya:

    “Allah dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur.” (HR. Ibnu Umar).

    Keberkahan ini dapat membawa banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk keberkahan dalam rezeki, kesehatan, dan kesuksesan dalam segala hal yang kita lakukan.

    تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

    Artinya:

    “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: 12 Tradisi Islam di Nusantara, Yuk Kenali Apa Saja!

    4. Memberikan Kekuatan Fisik

    Sahur memberikan energi dan kekuatan fisik yang dibutuhkan untuk menjalani puasa dengan baik. Dengan makan sahur, tubuh mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk menjalankan aktivitas sepanjang hari.

    Hal ini juga tentunya membuat badan kita tanpa merasa lemah atau kekurangan energi. Kegiatan sahur ini akan membantu kita untuk tetap produktif dalam beribadah hingga menjalankan kegiatan sehari-hari.

    Waktu Sahur Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW

    Melakukan sahur adalah bentuk keringanan dan sunnah bagi yang akan berpuasa. Meskipun waktu sahur berbeda-beda bagi setiap individu, kadang-kadang menentukan waktu yang tepat untuk sahur bisa menjadi sulit.

    Namun, untuk menentukan waktu yang paling baik untuk sahur, maka kita bisa mengikuti contoh dari Rasulullah SAW. Salah satu hadis menyatakan bahwa waktu sahur terbaik sebaiknya dilakukan pada saat sepertiga malam terakhir.

    Nabi Muhammad SAW sering bangun di tengah malam untuk melaksanakan sholat malam dan kemungkinan besar, beliau melaksanakan sahur setelah sholat tersebut, yakni tepat menjelang subuh.

    Ada juga kesaksian dari sahabat Nabi, yakni: Hudzaifah dan Zaid bin Tsabit yang menyatakan bahwa mereka melaksanakan sahur bersama Nabi Muhammad SAW pada saat menjelang subuh.

    Adanya waktu sahur terbaik ini akan membantu kita dalam menentukan jam terbaik untuk melakukan sunnah tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan tentunya sangat baik untuk kita contoh.

  • Niat Puasa Rajab Lengkap Arab Latin, Arti dan Keutamaannya 

    Niat Puasa Rajab Lengkap Arab Latin, Arti dan Keutamaannya 

    Puasa rajab adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam. Ketika bulan Rajab tiba, memang kita dianjurkan untuk memperbanyak ketaqwaan, salah satunya lewat puasa. Inilah yang membuat niat puasa rajab banyak dicari. 

    Di tahun 2024 sendiri, bulan Rajab jatuh pada bulan Januari 2024 tahun ini. Jika ingin menjalankannya juga, kita wajib hukumnya untuk tahu bagaimana niat puasa rajab agar ibadah bisa dilakukan dengan baik dan lancar. 

    Lantas, bagaimana niat untuk melakukan puasa ini? Inilah bacaan niat selengkapnya. 

    Niat Puasa Rajab Arab dan Latinnya

    Niat Puasa Rajab Arab dan Latinnya

    Pada dasarnya, niat shaum rajab dapat kita lafalkan ketika malam hari sampai menjelang waktu subuh. Inilah niat puasa sunah rajab yang dapat kita lafalkan: 

    نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى  

    Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta‘âlâ. 

    Artinya: “Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta‘âlâ.”  

    Selain saat malam hari sampai menjelang subuh, kita juga bisa melafalkan niat shaum rajab ketika siang hari tiba. Akan tetapi dengan catatan, kita lupa melafalkannya dan belum melakukan hal yang bisa membatalkan puasa. 

    Seperti contohnya belum makan ataupun minum. Untuk bacaan niat puasa rajab ketika siang hari akan sedikit berbeda. Berikut adalah bacaan niat tersebut selengkapnya: 

     نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى  

    Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i syahri rajaba lillâhi ta’âlâ.  

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta’âlâ.”

    Baca juga: Doa Nabi Ibrahim dalam Al-Qur’an ketika Dibakar dan Meminta Keturunan

    Puasa Rajab Berapa Hari?

    Setelah mengetahui bacaan niatnya, mungkin banyak juga yang bertanya-tanya mengenai durasi atau lama waktu untuk melakukan puasa ini. Pada dasarnya, untuk jumlah harinya sendiri tidak ada ketentuan berapa banyak. 

    Puasa ini termasuk puasa yang bisa kita lakukan berapa saja jumlah harinya karena termasuk bulan yang amat mulia. Kita bisa melakukannya selama 1 hari, 7 hari, 8 hari atau bahkan sampai 10 hari. 

    Hukum Menjalankan Puasa Rajab 

    Bagi sebagian orang hukum menjalankan puasa ini memang masih menjadi pertanyaan. 

    Melansir dari laman NU (Nahdlatul Ulama), bulan yang paling utama untuk menjalankan puasa setelah Ramadhan adalah pada bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. 

    Bulan pertama yang paling utama adalah Muharram, kemudian Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa’dah, dan yang terakhir adalah bulan Sya’ban. Oleh karena itu, berpuasa di bulan Rajab tergolong sebagai ibadah yang dianjurkan. 

    Bulan Rajab juga memiliki sebutan sebagai “Al-Ashobb” karena sangat banyak kebaikan yang ada di bulan ini. Selain itu, bisa juga disebut sebagai Rajam karena setan-setan dan musuh dilempari sehingga tidak jadi menyakiti orang-orang shaleh. 

    Perlu kita pahami juga bahwa bulan Rajab adalah salah satu bulan Haram atau bulan yang dimuliakan. Pada saat bulan ini kita dilarang keras untuk melakukan kemaksiatan dan dianjurkan untuk memperbanyak amalan yang sholeh. 

    Pada bulan ini haram terjadi pembunuhan, bahkan orang-orang Jahiliyyah pun juga meyakini hal ini. Karena menjadi bulan yang teramat baik, inilah yang membuat berbagai amalan sholeh sangat baik untuk kita jalankan, seperti:

    1. Puasa Sunnah 

    Kita bisa mengerjakan puasa sunnah di bulan Rajab. Jika kita memiliki hutang puasa Ramadhan, tidak apa-apa untuk meng-qadhanya dengan puasa sunnah Rajab. 

    2. Sedekah 

    Selain berpuasa, kita juga dianjurkan untuk menjalankan ibadah lain berupa sedekah. Hal ini sejalan dengan apa yang Nabi Muhammad SAW sabdakan, yaitu: 

    “Nabi Muhammad SAW bersabda, siapa yang sedekah di bulan Rajab maka Allah Ta’ala menjauhkan dirinya dari neraka sejauh jarak terbang seekor burung elang yang terbang dari kecil hingga mati.”

    3. Shalat Sunnah 

    Tidak hanya puasa, kita sebaiknya memperbanyak amalan berupa shalat sunnah, terutama shalat malam. Hal ini dikarenakan ada banyak sekali keutamaan yang sangat besar pada saat bulan Rajab sehingga sayang jika kita tidak berdoa. 

    Apalagi salah satu tempat dimana Allah SWT mengijabah doa adalah ketika shalat. Oleh karena itu, memperbanyak ibadah berupa shalat sunnah ketika bulan Rajab memang sangat baik hukumnya. 

    4. Istighfar dan Dzikir 

    Terakhir, bulan Rajab adalah momentum yang sangat baik untuk memperbanyak ibadah berupa membaca dzikir dan mengucap istighfar. Kita bisa memperbanyak istighfar dan dzikir setelah shalat subuh dan maghrib. 

    Tidak hanya mendapatkan pahala, hati pun bisa merasa tenang karena jiwa yang penuh dengan mengingat Allah SWT. 

    Keutamaan dari Puasa Rajab 

    Ada banyak keutamaan puasa rajab yang bisa kita dapatkan jika menjalankannya. Inilah berbagai keutamaan tersebut:

    1. Balasan Surga 

    Seorang mukmin yang menjalankan puasa rajab niscaya akan mendapatkan balasan berupa surga. Hal ini sejalan dengan yang Rasulullah SAW sabdakan, yaitu: 

    “Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut,”.

    2. Pahala Ibadah 900 Tahun dan Pahala Puasa Sehari Sama dengan Sebulan 

    Keutamaan lainnya adalah mendapatkan ganjaran pahala ibadah 900 tahun ketika menjalankannya. Selain itu, ketika menjalankan puasa rajab, maka pahala yang akan kita peroleh sama dengan puasa satu bulan. 

    Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW: 

    “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan,” (HR At-Thabrani).

    3. Pahala Puasa Selama 60 Bulan 

    Terakhir, pahala puasa pada tanggal 27 Rajab, akan mendapatkan pahala seperti sudah berpuasa selama 60 bulan. Hal ini seperti yang diutarakan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa puasa pada tanggal 27 Rajab, Allah mencatatnya sebagaimana orang yang puasa selama 60 bulan,”.

    Sobat Muslim dimanapun berada, itulah bacaan niat puasa rajab yang bisa kita lafalkan ketika ingin menjalankan ibadahnya. Pada dasarnya, Rajab adalah bulan yang sangat mulia dan memiliki banyak keutamaan untuk umat Islam. 

    Inilah yang membuat ada banyak sekali ibadah yang sebaiknya kita perbanyak dan tingkatkan pada bulan tersebut. Seperti sedekah, berdzikir, shalat sunnah, dan menjalankan puasa sunnah ketika bulan Rajab tiba. 

    Dengan menjalankan berbagai ibadah tersebut dan memperbanyaknya, diharapkan kita bisa mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT sebanyak-banyaknya. Jadi pastikan kita selalu berusaha untuk menjalankan berbagai ibadah ini ya!

  • Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

    Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

    Apakah muntah membatalkan puasa? Hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang muslim. Muntah sendiri merupakan kondisi dimana mulut mengeluarkan makanan kembali lewat mulut. Kondisi ini bisa disebabkan karena adanya masalah kesehatan atau disengaja.

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi seorang muslim, mengenai apa saja yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

    Lantas, benarkah muntah bisa menjadi salah satu alasan dalam membatalkan puasa? Mari simak artikel ini untuk mendapatkan jawabannya.

    Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

    Pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa ini banyak sekali menjadi perdebatan saat sedang berpuasa, bagaimana jika muntah? Apakah puasa akan batal atau diteruskan saja?.

    Dilansir dari NU Online, Dijelaskan bahwa muntah dapat membatalkan puasa jika dilakukan sengaja. Jika muntah dikarenakan unsur ketidaksengajaan tidak akan membatalkan puasa.

    Dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’I, dijelaskan bahwa apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Sedangkan, apabila seseorang tiba-tiba mengalami mual kemudian muntah, maka puasanya tidak batal.

    Bunyi hadis tersebut, yakni sebagai berikut:

    وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

    Artinya: Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Para Ulama juga bersepakat mengenai tetap sahnya puasa seorang muslim meskipun muntah, dengan catatan muntah yang tidak disengaja. Berikut penjelasannya:

    من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره

    Artinya: Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).

    Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa karena tidak disengaja dapat meneruskan puasanya karena tetap sah.

    Hal sama juga berlaku bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah  karena berhenti di pangkal tenggorokan. Tentu hal ini tidak membatalkan puasa.

    Para ulama bersepakat mengenai hal tersebut, berikut penjelasannya:

    قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

    Artinya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib meng-qadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).

    Dari berbagai pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang merasakan sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan, maka puasanya tidak batal.

    Muntah yang Dapat Membatalkan Puasa

    Setelah memahami muntah yang tetap disahkan untuk berpuasa, perlu diketahui pula puasa yang dapat membatalkan puasa.

    Muntah yang membatalkan puasa yakni muntah yang disengaja dengan memancing makanan agar keluar dari tenggorokan. Selain itu, meski muntah terjadi secara tiba-tiba (ghalabah) akan tetap tidak sah puasanya jika muntahan tertelan dengan sengaja atau saat berkumur menelan air.

    Hal-hal yang Membatalkan Puasa

    Sudah terjawab apakah muntah membatalkan puasa? Selain yang disebutkan di atas, seperti muntah yang dilakukan secara sengaja, ada juga beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa Anda.

    Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berpuasa, agar tidak membatalkan puasa itu sendiri:

    1. Makan dan minum dengan sengaja

    Larangan ini merupakan hal dasar yang pasti diketahui seorang muslim. Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan, yakni makan dan minum tidak sengaja karena lupa tidak membatalkan puasa.

    Pernyataan ini sesuai dengan dengan intisari dari sebuah hadist. Rasulullah SAW bersabda:

    Barangsiapa memasukkan sesuatu ke mulut (makan) karena ia lupa sedangkan dalam keadaan itu ia sedang melakukan ibadah puasa, maka hendaknya ia dapat menyempurnakan puasanya sebab sesungguhnya Allah sudah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhori Muslim)

    2. Berhubungan badan

    Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yakni melakukan hubungan badan, meskipun sudah sah menjadi suami istri.

    Hukum berhubungan badan di siang hari saat puasa sesuai kesepakatan ulama adalah haram dan dapat membatalkan puasa.

    Bahkan bagi seseorang yang melanggar hal ini, dikenakan denda yaitu menjalankan hukum kifarah ‘udhma, yaitu denda besar dengan urutan tertentu. Yang pertama, memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Terakhir, jika masih tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

    3. Haid/ Nifas

    Untuk alasan atau udzur tersebut, biasanya didapatkan oleh wanita. Ketika haid ataupun nifas, seseorang dilarang melaksanakan ibada seperti biasa, begitupula dengan puasa. 

    Jadi ketika misalnya di siang hari Anda mendapatkan haid, maka hukum puasa Anda menjadi batal meskipun Anda telah menahan lapar dan haus dari waktu sahur. Anda wajib mengganti puasa di lain hari setelah haid atau nifas selesai.

    Nah, itulah penjelasan dari pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa serta hal-hal yang dilarang saat berpuasa. Semoga bermanfaat ya!

    Assalamualaikum wr.wb

  • Lafal Niat Puasa Asyura, Arab, Latin, dan Terjemahannya

    Lafal Niat Puasa Asyura, Arab, Latin, dan Terjemahannya

    Hadits menyebutkan Rasulullah SAW menyatakan segala sesuatu tergantung pada niatnya, termasuk puasa Asyura. Ketika hendak melafalkan niat puasa Asyura tentu harus diyakini dengan sepenuh hati untuk meminta ridho kepada Allah SWT.

    Seperti puasa pada umumnya, niat dari puasa Asyura ini bisa dibaca pada malam hari atau sebelum masuk waktu sholat Subuh.

    Namun, puasa Asyura yang termasuk puasa sunnah ini diperbolehkan jika niatnya dadakan selama tidak batal puasa.

    Bacaan Niat Puasa Asyura

    Bacaan Niat Puasa Asyura

    Puasa Asyura merupakan salah satu puasa yang bisa kita lakukan pada bulan Muharram. Bulan Muharram yang menjadi tanda awal Tahun Baru Islam, dan puasanya bisa kita kerjakan pada 10 Muharram.

    10 Muharram atau lebih tepatnya hari ke- 1- pada bulan Muharram tersebut. Oleh sebab itu, dengan mengetahui niat puasa Asyura setidaknya membuat kita lebih berniat khusyuk dalam menjalankan puasanya. Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya hari Asyura adalah hari-hari Allah, maka barangsiapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah pada hari itu, dan barangsiapa yang tidak ingin, maka ia boleh meninggalkannya.” (Shahih Muslim No. 1901)

    Berikut bacaan niat dari puasa Asyura dalam bahasa arab yang dibarengi dengan adanya lafal latin serta terjemahannya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ ِعَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’I sunnati ‘Asyura lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Asyura karena Allah SWT.”

    Bacaan niat dari puasa Asyura tersebut bisa kita lafalkan pada malam hari sebelum masuk waktu subuh pada tanggal 10 Muharram. Akan tetapi, jika terlupa membacanya atau alasan mendadak ingin berpuasa.

    Maka, sangat diperbolehkan jika kita membaca niat puasa Asyura pada pagi hari maupun siang hari sejuah  selama belum melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa, termasuk makan minum sejak subuh.

    Tidak afdol rasanya jika kita hanya mengetahui niat puasa Asyura bulan Muharram saja, oleh sebab itu inilah bacaan niat puasa sunnah Tasu’a. Puasa sunnah Tasu’a yang bisa kita laksanakan pada 9 Muharram.

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَّاسُوعَاءِ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu sahuma ghadin ‘an ada’I sunnatit Tasua’a lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat puasa sunah Tasu’a esok hari karena Allah SWT.”

    Baca juga: Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Amalan Pembuka Pintu Rezeki

    Asal Usul Dianjurkannya Puasa Asyura

    Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah, kemudian melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura tersebut. Lantas Rasulullah SAW bertanya: 

    “Ada apa ini?.”

    Mereka pun menjawab: “Hari baik, saat Allah membebaskan Nabi Musa dan bani Israil dari musuh mereka, hingga akhirnya membuat Musa berpuasa karenanya.” Barulah setelah itu, Rasulullah SAW bersabda.

    “Saya lebih hormat terhadap Musa dari kamu,” Dan kemudian beliau melaksanakan puasa pada hari itu dan menyuruh untuk orang berpuasa pula.

    Selain itu, masih ada riwayat lain yang menceritakan tentang puasa Asyura ini, hingga akhirnya ada niat dari puasa Asyura tersebut. Dimana Abdullah Ibn Umar RA berkata: 

    “Bahwa orang-orang jahiliyah dahulu selalu berpuasa pada hari Asyura.”

    Kemudian beliau melanjutkan: 

    “Dan bahwa Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin juga berpuasa pada hari itu (Asyura) sebelum diwajibkannya berpuasa Ramadhan.”

    Keutamaan Puasa Asyura

    Setelah kita sudah memahami dengan baik mengenai niat dari puasa Asyura sekaligus ada asal mula dianjurkannya berpuasa, maka selanjutnya mengenai keutamaan puasa Asyura itu sendiri.

    Ada banyak sekali keutaman puasa Asyura yang bisa kita ambil hikmah dan pelajarannya untuk selalu berbuat baik, salah satunya dengan menunaikan ibadah sunnah puasa Asyura tersebut.

    Berikut beberapa keutamaan puasa Asyura dengan niat dari puasa Asyura yang baik dan benar karena Allah SWT:

    1. Menghapus Dosa Setahun yang Lalu

    Siapa diantara kita yang ingin dihapus dosanya oleh Allah SWT? Mungkin dengan melaksanakan puasa sunnah Asyura dengan niat puasa Asyura menghapus dosa selama setahun yang lalu karena Allah SWT.

    Dengan begitu, bisa membantu kita untuk menghapus dosa yang banyak sebelum-belumnya. Sekaligus memulai awal tahun dengan niat yang baik karena Allah SWT.

    Karena pada bulan-bulan haram atau asyhurul hurum atau bulan mulia ini sangatlah istimewa keberadaanya, sebab puasa Asyura dapat menghapuskan dosa yang telah lalu.

    Ada riwayat yang menerangkannya dengan jelas. Diriwayatkan dari Abu Qatadah RA:

     “Sungguh Rasulullah SAW bersabda pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, lalu kemudian beliau menjawab: Puasa Asyura meleburkan dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim).

    Baca juga: 8 Doa Dimudahkan Segala Urusan dan Dilancarkan Rezeki

    2. Menjadi Pembeda dengan Kaum Yahudi

    Tidak dapat kita pungkiri bahwa keberadaan puasa pada bulan Muharram, termasuk 9 Muharram dan 11 Muharram ini juga umat Yahudi lakukan. Dan 10 Muharram inilah ini sebagai pembeda umat Islam dengan umat Yahudi.

    Ada riwayat yang menjelaskan tentang perkara ini yaitu sebagai berikut:

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA dengan status marfu, Rasulullah SAW bersabda “Puasalah kalian pada hari Asyura dan berbedalah dengan kaum Yahudi, puasalah kalian sehari sebelum atau sesudahnya.”

    3. Puasa yang Diutamakan setelah Bulan Ramadhan

    Berikutnya ada keutamaan puasa Asyura dengan niat dari puasa Asyura karena Allah SWT yaitu puasa juga diutamakan setelah bulan Ramadhan. 

    Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa pada bulan Muharram paling utama setelah puasa bulan Ramadhan.

    Penjelasan lebih lengkapnya, ketika suatu hari Abu Hurairah bertutur dan kemudian Rasulullah ditanya beliau, “Salah manakan yang lebih utama setelah shalat fardhu.” Rasulullah SAW bersabda, “ Yaitu salat di tengah malam.”

    Kemudian mereka bertanya kembali, “Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?.”

    Rasulullah SAW pun bersabda: 

    “Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram.” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud).

    4. Menjadi Awal yang Baik

    Selain ketiga hal diatas, keutamaan puasa Asyura dengan niat puasa Asyura karena Allah SWT yaitu menjadi awal yang baik. Sebab puasa pada awal bulan Muharram merupakan awal yang baik untuk melangkah lebih jauh.

    Berikut ada pendapat beberapa ulama mengenai puasa bulan Muharram tersebut yaitu sebagai berikut:

    Pendapat Imam al-Qurthubi “Puasa Muharram menjadi puasa yang paling utama karena Muharram merupakan awal tahun baru, maka pembukaannya adalah dengan puasa yang merupakan amal paling utama.” 

    (Jalaluddin as-Suyuthi, ad-Dijab ala Muslim, (Arab Saudi, Darubnu Affan))

    5. Pelengkap Ibadah pada Bulan Mulia

    Sebenarnya ini bukan terakhir, masih ada banyak keutamaan lain dari puasa Asyura dengan niat puasa Asyura karena Allah SWT. 

    Namun, ini adalah keutamaan terakhir yang akan kita bahas yaitu menjadi pelengkap ibadah pada bulan yang mulia.

    Ada sebuah hadis yang menyebutkan Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslim agar menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dan bulan yang mulia ini yaitu Muharram.

    “Puasalah bulan Sabar (Ramadhan) dan tiga hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan mulia.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya)

    Demikian informasi mengenai puasa Asyura dengan niat puasa Asyura karena Allah SWT. Tunaikanlah puasa sunnah dan ibadah lainnya selama kita masih bisa melaksanakannya.

  • Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    Bulan Sya’ban adalah salah satu dari bulan haram. Sebagaimana bulan haram lainnya, bulan sya’ban memiliki berbagai keutamaan. Untuk itulah sebagian kaum muslimin mengucapkan niat puasa nisfu Syaban.

    Pembacaan niat tersebut ditujukan agar bisa kita bisa melaksanakan puasa yang identik dilaksanakan pada pertengahan bulan Sya’ban tersebut.

    Keutamaan Berpuasa di Bulan Sya’ban

    Sebelum membahas bacaan niat puasa nisfu Sya ban, kita sebaiknya mengetahui dahulu keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban ini.

    Bulan Sya’ban adalah salah satu dari bulan haram. Artinya adalah amal ibadah yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya jika dibandingkan dengan bulan yang bukan merupakan bulan haram. 

    Begitupun juga, dosa-dosa yang kita lakukan selama bulan Sya’ban maka akan dilipatgandakan pula dosa-dosanya.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

    Oleh karena itu lah, sebaiknya kita banyak melaksanakan amal ibadah di bulan sya’ban ini yakni salah satunya adalah ibadah  berpuasa.

    Salah satu dalil dari keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: 

    “Rasulullah SAW sering berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berbuka, beliau juga sering tidak berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan.

    Aku tidak pernah melihat beliau dalam sebulan (selain Ramadhan) berpuasa yang lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya’ban’.” (Muttafaqun ‘Alaih. Adapun redaksinya adalah Riwayat Muslim).

    Hukum Puasa Nisfu Syaban

    Kita memang dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Hal ini karena memang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dahulu.

    Dasar dari hal ini adalah hadits riwayat Usamah bin Zaid R.A  yang berkata, saya bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, saya tidak melihat engkau puasa di suatu bulan lebih banyak melebihi bulan Sya’ban.” 

    Rasulullah SAW bersabda, “Bulan tersebut banyak dilalaikan manusia, antara Rajab dan Ramadhan, yaitu bulan diangkat amal-amal kepada Rabb alam semesta. Oleh karena itu, saya suka amal saya diangkat sedang saya dalam kondisi puasa.” 

    (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Huzaimah).

    Namun, hadits ini hanya merujuk pada keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban saja. Bukan khusus pada lafaz niat puasa sunnah nisfu Sya’ban maupun keutamaan dalam melaksanakan puasa nisfu sya’ban tersebut.

    Namun, menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA. Beliau mengatakan bahwa perihal ibadah khusus pada malam nisfu sya’ban itu memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

    Hal ini dikarenakan riwayat hadits keutamaan malam dan puasa nisfu Sya ban itu lemah atau dhaif. Akan tetapi, Ustaz Ahmad menjelaskan bahwa sebagian kalangan memang mengambil dalil-dalil lemah tersebut. 

    Alasannya adalah selama dalilnya tidak terlalu parah kelemahannya, maka masih boleh digunakan dalam ibadah yang bersifat keutamaan (fadhailul a’mal). 

    Hal inilah yang mendasari bolehnya niat puasa nisfu Sya ban dan berpuasa pada esok harinya.

    Diantara hadits yang menganjurkan ibadah di malam nisfu Sya ban dan melakukan puasa keesokan harinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib R.A.

    Dari Ali bin Abi Thalib R.A secara marfu’ bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila datang malam nisfu sya’ban, maka bangunlah pada malamnya dan berpuasa lah siangnya. 

    Sesungguhnya Allah SWT turun pada malam itu sejak terbenamnya matahari ke langit dunia dan berkata, “Adakah orang yang minta ampun, Aku akan mengampuninya. 

    Adakah yang minta rizki, Aku akan memberinya riki. Adakah orang sakit, maka Aku akan menyembuhkannya, hingga terbit fajar. (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif).

    Baca juga: Doa Nabi Khidir untuk Hajat dan untuk Mengusir Musibah

    Apa yang Dimaksud dengan Puasa Nisfu Sya’ban

    Sebelum berlanjut pada apa niat puasa nisfu Sya’ban, sebaiknya kita mengetahui dahulu apa yang dimaksud puasa tersebut.

    Puasa Nisfu sya’ban adalah puasa yang dilakukan pada pertengahan bulan Sya’ban (15 Sya’ban). Pada malam harinya, sebagian umat muslim biasa melaksanakan amalan-amalan seperti zikir, berdo’a, hingga membaca Al-Qur’an surat Yasin.

    Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Musa Al-Asy’ari sebagai berikut: 

    “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Syaban. Maka Dia mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan,” (H.R. Ibnu Majah). 

    “[Rahmat] Allah SWT turun ke bumi pada malam nisfu Syaban. Dia akan mengampuni segala sesuatu kecuali dosa musyrik dan orang yang di dalam hatinya tersimpan kebencian [kemunafikan],” (H.R. Baihaqi).

    Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban serta Artinya

    Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban serta Artinya

    Adapun lafadz niat puasa nisfu Sya ban yang bisa digunakan apabila kita mengambil pendapat keutamaan ibadah puasa pada pertengahan bulan sya’ban adalah sebagai berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى 

    Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Sya‘bana lillâhi ta‘âlâ

    Artinya: “Aku berniat puasa sunah Sya‘ban esok hari karena Allah SWT.”

    Namun, apabila kita tidak atau lupa membaca niat puasa sya’ban pada malam hari (sebelum subuh), kita tetap bisa mengucapkannya di siang hari. 

    Akan tetapi, tentu saja hal ini berlaku pada puasa sunnah dan kita belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga niat tersebut diucapkan.

    Berikut ini lafadz niat nisfu sya’ban di siang hari:

    نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى 

    Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Sya‘bana lillâhi ta‘âlâ. 

    Artinya: 

    “Aku berniat puasa Syaban sunnah hari ini karena Allah SWT.”

    Demikianlah artikel yang membahas seputar puasa di pertengahan bulan sya’ban baik keutamaan dalam melakukannya, hukum, hingga niat puasa nisfu Sya ban. Semoga artikel ini bermanfaat.

  • Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Sah!

    Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Sah!

    Beberapa dari kita mungkin ada yang penasaran seperti apa niat puasa rajab sekaligus qadha Ramadhan. Pasalnya, tidak jarang seseorang membayar hutang puasa dengan cara meng-qadha dengan puasa sunah lainnya.

    Tetapi, sebenarnya bisakah niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan? Hal ini tentu masih menjadi banyak perselisihan di kalangan para ulama. Sehingga, untuk melakukannya tergantung dari keyakinan individu masing-masing.

    Untuk memperjelas masing-masing pendapat, ada baiknya untuk memperhatikan pernyataan beberapa ulama. Sebab, dengan begitu kita memiliki gambaran serta niat untuk puasa dengan benar.

    Apakah Niat Puasa Bisa Digabung?

    Pertanyaan mengenai niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan memang banyak bertebaran. Karena, tidak jarang seseorang merasa berat sekali membayar hutang puasa Ramadhan.

    Sehingga beberapa orang mengakalinya dengan melaksanakannya di bulan tertentu atau hari khusus seperti senin dan kamis. Nah, bertepatan dengan bulan Rajab yang dianjurkan untuk berpuasa selama 27 hari dan mendekati bulan Ramadhan.

    Tidak jarang, beberapa orang justru ingin menggabungkan niat untuk mendapatkan pahala dari kedua puasa yang dilakukan di waktu bersamaan. Padahal untuk niat puasa Rajab saja, masih banyak orang yang belum tahu sepenuhnya.

    1. Pendapat Pertama

    Jika kita berpatokan pada pendapat dari Syafiiyah, Imam Ahmad, dan juga Hanafiyah yang tertuang dalam satu riwayat. Maka, hukum melaksanakan niat puasa qadha Ramadhan bertepatan dengan puasa sunnah menjadi terlarang.

    Di mana, pendapat ini berdasarkan amal wajib lebih penting daripada amal sunnah. Sedangkan qadha Ramadhan merupakan hal wajib sedangkan puasa Rajab menjadi ibadah sunnah.

    Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    2. Pengecualian Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

    Berikutnya, ada juga pendapat ulama yang mengecualikan puasa 6 hari di bulan Syawal. Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah puasa sunnah seperti syawal, hendaknya menyelesaikan hutang qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu.

    Hal ini disesuaikan dengan hadits dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

    Artinya:

    “Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164)

    3. Tidak Diperbolehkan Menggabungkan Niat

    Bagaimana niat puasa Rajab dan mengqadha puasa Ramadhan? 

    Menurut salah satu pendapat ulama menggabungkan niat kedua puasa ini tidak diperbolehkan sebagaimana larangan untuk menggabungkan niat puasa Ramadhan dengan puasa sunnah lainnya.

    Hal ini dapat kita ketahui dalam Fatawa Syabakah Islamiyah yang mengatakan :

    فإن من عليه صيام واجب من قضاء رمضان، أو من كفارة، أو نحو ذلك، فلا يصح له أن يجمعه مع صوم التطوع بنية واحدة، لأن كلاً من الصوم الواجب وصوم التطوع عبادة مقصودة مستقلة عن الأخرى، ولا تندرج تحتها، فلا يصح أن يجمع بينهما بنية واحدة

    Artinya:

    ”Orang yang melaksanakan puasa wajib, baik qadha ramadhan, puasa kaffarah, atau puasa lainnya, tidak sah untuk digabungkan niatnya dengan puasa sunah. 

    Karena masing-masing, baik puasa wajib maupun puasa sunah, keduanya adalah ibadah yang harus dikerjakan sendiri-sendiri. Dan puasa sunah bukan turunan dari puasa wajib. 

    Sehingga tidak boleh digabungkan niatnya.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 7273).

    Selain pernyataan di atas, ada juga ulama dari Saudi Arabia Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan :

    لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة

    Artinya:

    “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”

    Baca juga: Tata Cara Sholat Duduk yang Benar Sesuai dengan Hadis Nabi

    4. Boleh Menggabungkan Niat

    Meskipun banyak sekali persoalan terkait penggabungan niat puasa wajib dan sunnah. Terdapat pendapat seorang ulama yang memperbolehkan untuk mengaqha puasa Ramadhan dengan puasa sunnah.

    Hukum dari menggabungkan niat antara puasa Rajab dan mengqadha puasa Ramadhan adalah sah. Bahkan, pahala akan didapatkan keduanya oleh kita yang melaksanakan puasa di hari itu.

    Syekh al-Barizi bahkan berpendapat bahwa meski hanya niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan, maka puasa Ramadhan akan secara otomatis ikut mendapatkan pahala puasa Rajab.

    Dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin berikut ini penjelasannya :

    وبالتعيين فيه النفل أيضا فيصح ولو مؤقتا بنية مطلقة كما اعتمده غير واحد 

    (وقوله ولو مؤقتا) غاية في صحة الصوم في النفل بنية مطلقة أي لا فرق في ذلك بين أن يكون مؤقتا كصوم الاثنين والخميس وعرفة وعاشوراء وأيام البيض أو لا كأن يكون ذا سبب كصوم الاستسقاء بغير أمر الإمام أو نفلا مطلقا  

    (قوله بنية مطلقة ) متعلق بيصح فيكفي في نية صوم يوم عرفة مثلا أن يقول نويت الصوم  ( قوله كما اعتمده غير واحد) أي اعتمد صحة صوم النفل المؤقت بنية مطلقة  وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا  وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة ويوم الخميس  انتهى

    Artinya:

    “Dan dikecualikan dengan persyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak. Meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.”

    “Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak.

    Maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunnah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama. 

    Atau selain puasa sunnah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa’ dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunnah mutlak”.

    “Ucapan Syekh Zainuddin, dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa.”

    “Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulama berpegangan dalam keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak. 

    Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal ar-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut. 

    Bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan. Dalam kitab al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut. 

    Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak. 

    Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila bertepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis.

    (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224).

    Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

    Setelah mengetahui seperti apa hukum dari melaksanakan ibadah puasa wajib dan sunnah secara bersamaan.

    Kita pasti penasaran kan seperti apa niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan. Berikut tata cara niat yang benar.

    Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

    Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

    Nah, itulah niat puasa wajib dan sunnah secara bersamaan. Kita bisa mengikutinya apabila memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan dan ingin membayarnya bertepatan dengan waktu puasa sunnah.