Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

Apakah muntah membatalkan puasa? Hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang muslim. Muntah sendiri merupakan kondisi dimana mulut mengeluarkan makanan kembali lewat mulut. Kondisi ini bisa disebabkan karena adanya masalah kesehatan atau disengaja.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi seorang muslim, mengenai apa saja yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

Lantas, benarkah muntah bisa menjadi salah satu alasan dalam membatalkan puasa? Mari simak artikel ini untuk mendapatkan jawabannya.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa ini banyak sekali menjadi perdebatan saat sedang berpuasa, bagaimana jika muntah? Apakah puasa akan batal atau diteruskan saja?.

Dilansir dari NU Online, Dijelaskan bahwa muntah dapat membatalkan puasa jika dilakukan sengaja. Jika muntah dikarenakan unsur ketidaksengajaan tidak akan membatalkan puasa.

Dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’I, dijelaskan bahwa apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Sedangkan, apabila seseorang tiba-tiba mengalami mual kemudian muntah, maka puasanya tidak batal.

Bunyi hadis tersebut, yakni sebagai berikut:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Para Ulama juga bersepakat mengenai tetap sahnya puasa seorang muslim meskipun muntah, dengan catatan muntah yang tidak disengaja. Berikut penjelasannya:

من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره

Artinya: Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).

Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa karena tidak disengaja dapat meneruskan puasanya karena tetap sah.

Hal sama juga berlaku bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah  karena berhenti di pangkal tenggorokan. Tentu hal ini tidak membatalkan puasa.

Para ulama bersepakat mengenai hal tersebut, berikut penjelasannya:

قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

Artinya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib meng-qadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).

Dari berbagai pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang merasakan sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan, maka puasanya tidak batal.

Muntah yang Dapat Membatalkan Puasa

Setelah memahami muntah yang tetap disahkan untuk berpuasa, perlu diketahui pula puasa yang dapat membatalkan puasa.

Muntah yang membatalkan puasa yakni muntah yang disengaja dengan memancing makanan agar keluar dari tenggorokan. Selain itu, meski muntah terjadi secara tiba-tiba (ghalabah) akan tetap tidak sah puasanya jika muntahan tertelan dengan sengaja atau saat berkumur menelan air.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Sudah terjawab apakah muntah membatalkan puasa? Selain yang disebutkan di atas, seperti muntah yang dilakukan secara sengaja, ada juga beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa Anda.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berpuasa, agar tidak membatalkan puasa itu sendiri:

1. Makan dan minum dengan sengaja

Larangan ini merupakan hal dasar yang pasti diketahui seorang muslim. Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan, yakni makan dan minum tidak sengaja karena lupa tidak membatalkan puasa.

Pernyataan ini sesuai dengan dengan intisari dari sebuah hadist. Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa memasukkan sesuatu ke mulut (makan) karena ia lupa sedangkan dalam keadaan itu ia sedang melakukan ibadah puasa, maka hendaknya ia dapat menyempurnakan puasanya sebab sesungguhnya Allah sudah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhori Muslim)

2. Berhubungan badan

Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yakni melakukan hubungan badan, meskipun sudah sah menjadi suami istri.

Hukum berhubungan badan di siang hari saat puasa sesuai kesepakatan ulama adalah haram dan dapat membatalkan puasa.

Bahkan bagi seseorang yang melanggar hal ini, dikenakan denda yaitu menjalankan hukum kifarah ‘udhma, yaitu denda besar dengan urutan tertentu. Yang pertama, memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Terakhir, jika masih tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

3. Haid/ Nifas

Untuk alasan atau udzur tersebut, biasanya didapatkan oleh wanita. Ketika haid ataupun nifas, seseorang dilarang melaksanakan ibada seperti biasa, begitupula dengan puasa. 

Jadi ketika misalnya di siang hari Anda mendapatkan haid, maka hukum puasa Anda menjadi batal meskipun Anda telah menahan lapar dan haus dari waktu sahur. Anda wajib mengganti puasa di lain hari setelah haid atau nifas selesai.

Nah, itulah penjelasan dari pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa serta hal-hal yang dilarang saat berpuasa. Semoga bermanfaat ya!

Assalamualaikum wr.wb

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment