Hukum Poligami dalam Islam: Begini Pandangan Ulama 

Hukum poligami dalam Islam memang sudah sepantasnya kita pahami sebagai seorang muslim. Pasalnya, selama ini banyak sekali praktek poligami yang tidak sesuai syariat dan banyak simpang siur mengenai hukum melakukannya. 

Di Indonesia, poligami juga sering menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Sebagai muslim, tentu ini perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan kembali pada hukum yang ada di dalam agama Islam. 

Lantas, seperti apa hukum poligami yang benar di dalam agama Islam itu? Dan seperti apa pandangan dari para ulama mengenai hal ini? Berikut adalah ulasan selengkapnya yang dapat kita simak. 

Hukum Poligami dalam Islam

Hukum Poligami dalam Islam 

Melansir dari KBBI, poligami bisa diartikan sebagai sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan. Jadi dalam satu waktu seseorang bisa menikahi lebih dari 1 orang. 

Pernikahan semacam ini merupakan kebalikan dari konsep monogami. Di dalam buku yang berjudul Poligami Tanya Kenapa karangan Isham Muhammad Asy-Syarif (2008), poligami sesungguhnya sudah ada sejak zaman dahulu.

Lebih tepatnya, bangsa Arab sudah mempraktekkan pernikahan berkonsep poligami dalam kehidupan mereka. Akan tetapi, tentu saja praktek poligami zaman dulu akan sangat berbeda dengan poligami di masa kini.

Baca juga: Hukum dan Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Terlewat Sesuai Syariat

Hukum poligami dalam Islam sendiri berkisar antara istihbaab (dianjurkan) atau ibaahah (boleh dilakukan dan boleh tidak atau mubah). Allah SWT tidak mewajibkan adanya poligami. Hal ini dapat kita cermati pada QS. An Nisaa ayat 3, yaitu:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, 1 maka (nikahilah) seorang saja, 2 atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki 3. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. an-Nisaa: 3)

Dari ayat tersebut, jelas bisa kita lihat bahwa meski Allah SWT memberikan perintah, tetapi maknanya juga berupa larangan. Larangan yang dimaksud adalah jangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak bisa adil.

Pandangan Ulama Terhadap Poligami

Hukum poligami dalam Islam juga dapat kita pahami dari pandangan para ulama. Berikut adalah beberapa pandangan tersebut: 

1. Ulama Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdulah bin Baz

Ketika ditanya, “apakah poligami dalam Islam hukumnya mubah atau dianjurkan?”, beliau memberikan jawaban yang jelas. Dalam jawaban tersebut, beliau menjelaskan bahwa poligami hukumnya sunnah atau dianjurkan bagi yang mampu.

Karena poligami memang merupakan firman dari Allah SWT yang kemudian beliau merujuk pada QS. an-Nisaa ayat 3. Selain itu, Rasulullah SAW pun menikahi lebih dari seorang wanita.

Allah SWT pun memberi manfaat besar kepada umat dari istri-istri Nabi tersebut. Perlu dipahami juga bahwa menikahi lebih dari sembilan orang wanita termasuk kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW. 

Sementara itu, untuk selain beliau tidak boleh menikahi lebih dari empat orang wanita. Perlu kita ketahui juga bahwa dalam poligami terdapat banyak kemaslahatan atau kebaikan untuk perempuan maupun laki-laki. 

Karena ini dapat memudahkan perempuan dan laki-laki untuk menundukkan pandangan, menjaga kesucian, dan memperbanyak keturunan. Selain itu, memudahkan laki-laki dalam memimpin dan membimbing wanita kepada kebaikan.

Hanya saja, jelas di dalamnya juga terdapat anjuran bahwa bagi yang tidak mampu melakukan hal tersebut dan tidak bisa adil, maka cukup menikahi seorang wanita saja. Ini kembali lagi pada QS. an-Nisaa ayat 3.

Baca juga: Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

2. Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin 

Ulama Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pun melontarkan pandangan yang sama. Apabila seorang laki-laki mampu dari segi badan, harta, dan bisa adil, maka lebih utama baginya untuk menikahi dua sampai empat orang wanita. 

Akan tetapi, laki-laki tersebut harus mampu untuk bersikap adil. Jika tidak sebaiknya hanya menikahi satu orang wanita saja. 

3. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan 

Ulama Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan mengungkapkan bahwa hukum poligami diperbolehkan hanya untuk yang memiliki kesanggupan. Dalam artian, mampu dan siap menunaikan hak istri-istri secara sempurna. 

Laki-laki yang mampu boleh menikahi dua sampai empat orang wanita. Sementara bagi yang tidak memiliki kesiapan dan kesanggupan, cukup menikahi seorang wanita saja. 

4. Ulama Madzhab Hanafi 

Para ulama madzhab Hanafi menganggap bahwa praktik poligami memanglah dapat dilakukan dengan mudah. Akan tetapi, ada catatan bahwa yang melakukan harus bisa berbuat adil kepada para istri. 

Apabila tidak bisa adil, maka pernikahan monogami adalah pilihan terbaik berdasarkan firman Allah. 

5. Ulama Madzhab Syafi’i dan Hambali 

Melansir dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali memiliki pandangan berbeda. Para ulama tidak menganjurkan poligami karena rawan terjadi ketidak adilan. 

Syarat Poligami 

Berdasarkan hukum poligami dalam Islam, setidaknya ada beberapa syarat yang harus laki-laki penuhi untuk melakukan poligami. Beberapa syarat tersebut adalah:

1. Adil dalam Pembagian Nafkah dan Giliran 

Seorang suami wajib adil dalam pembagian nafkah maupun giliran kepada para istrinya. Apabila ia bermalam pada satu istrinya semalam, maka istri yang lain harus mendapatkan ukuran yang sama. Tidak boleh ada yang berlebihan. 

Hal ini bisa kita cermati juga dalam QS. an-Nisaa: 

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: 

“Dan bergaullah dengan mereka (para isteri) secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS. an-Nisaa/4:19].

2. Mampu Memberi Nafkah 

Saat ada seorang laki-laki yang melakukan poligami, maka sesungguhnya ia menanggung banyak kewajiban untuk istri dan anak-anaknya. Termasuk untuk urusan nafkah, sehingga ia harus mampu untuk memenuhi hal tersebut. 

Hal ini juga termasuk untuk urusan rumah. Dimana seorang laki-laki tidak boleh mengumpulkan lebih dari satu istri di dalam satu rumah yang sama. Kecuali, apabila para istri ridha dan memperbolehkan hal tersebut. 

Hal ini seperti yang Imam Nawawi rahimahullah katakan: 

“Jika seorang laki-laki memiliki banyak isteri, dia tidak boleh mengumpulkan mereka di dalam satu rumah, kecuali dengan ridha keduanya, atau ridha semua isterinya. Karena, hal itu dapat memicu timbulnya permusuhan (di kalangan) mereka. Dan seorang suami, tidak boleh menggauli salah satu istrinya dengan disaksikan oleh yang lainnya, karena menunjukkan kurangnya adab dan buruknya pergaulan”. 

3. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri 

Tidak hanya nafkah, para istri pun memiliki kebutuhan biologis. Ketika seorang laki-laki melakukan poligami, maka ia harus mampu memenuhi kebutuhan biologis para istrinya. 

Apabila tidak mampu, hal ini akan membawa kepada kerusakan atau keburukan. Hal ini seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW: 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: 

“Wahai jama’ah para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat” (HR Bukhari, No. 5065, Muslim, No. 1400).

Itulah pembahasan mengenai hukum poligami dalam Islam. Dari informasi ini, dapat kita pahami bahwa sesungguhnya poligami memiliki catatan tersendiri jika ingin melakukannya. 

Apabila tidak mampu memenuhi persyaratan poligami seperti bersikap adil, mampu menjaga kehormatan, dan menafkahi istri-istri, sebaiknya tidak melakukannya. Pernikahan dengan satu wanita saja adalah pilihan yang terbaik.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment