Sebagian besar wanita akan tertarik untuk mencukur alis ketika berhias agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Sayangnya, apa yang dilakukan tersebut seringkali mengabaikan hukum mencukur alis dalam Islam.
Alis sendiri termasuk bagian tubuh yang sering menjadi objek berhias untuk mempercantik diri. Sehingga tidak heran jika banyak yang tertarik untuk mencukur atau menipiskannya agar terlihat lebih indah dan cantik.
Padahal, sebelum ada banyak aturan dalam agama Islam yang tidak diperbolehkan oleh Allah, termasuk juga mencukur alis. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui hukum mencukur bulu alis dalam Islam.
Daftar ISI
Hukum Mencukur Alis dalam Islam
Banyak yang belum tahu bahwa hukum mencukur alis dalam Islam adalah perbuatan yang haram. Siapa saja yang mencukur alis pasti akan dilaknat oleh Allah, baik wanita maupun laki-laki.
Dari Abdullah, Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan”. [HR Muslim].
Hadis ini bisa menjadi dasar hukum mencukur alis dalam islam.
Alasan apapun yang membuat wanita mencukur alis atau menipiskannya tetap saja diharamkan. Baik karena ia akan menikah dan ingin terlihat cantik di mata suaminya, meski suaminya telah setuju.
Mengapa hukum mencukur bulu alis menurut Islam termasuk perbuatan yang haram? Hal ini karena mencukur alis termasuk perbuatan merubah percintaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk sebaik-baiknya.
Nantinya akan ada ancaman keras dan laknat yang hebat bagi siapa saja yang tetap mencukur atau menipiskannya alisnya. Hal ini menunjukkan benar-benar menunjukkan bahwa perbuatan mencukur alis adalah haram.
Namun, ada juga mencukur alis yang diperbolehkan menurut ulama Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. Kedua ulama tersebut menyatakan bahwa cukur alis boleh apabila bulu alis terlalu panjang melebihi normal atau ada yang tidak rata.
Bahkan ketika suami yang memerintahkan istrinya untuk mencukur alis tersebut, maka perintah tersebut tidak perlu ditaati. Karena termasuk perbuatan maksiat dan seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah SWT.
Sebagian besar ulama juga menjelaskan bahwa rambut yang boleh dihilangkan adalah rambut yang dapat membuat jelek. Rambut tersebut adalah rambut yang tumbuh pada wanita seperti kumis atau jenggot, maka bisa kita hilangkan.
Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?
Hukum Islam Mencukur Alis dari Para Ulama
Hampir semua ulama sepakat melarang pencabutan dan pencukuran alis, meski tujuannya merapikan agar terlihat lebih indah. Merias diri yang berlebihan hingga harus mencukur atau mencabut alis merupakan perbuatan yang haram dalam Islam.
Hukum alis dicukur dalam Islam ini juga merujuk pada ayat Alquran dalam firman Allah SWT yang berbunyi: (Q.S An Nisa ayat 119):
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
Wa la udillannahum wa la umanni yannnahum wa la aamurannahum fala yubat tikunna aazaanal lan’aami wa la aamurannahum fala yughai yirunna khalqal laah; wa mai yattakhizish Shaitaana waliyyam mmin duunil laahi faqad khasira khusraanam mubiina.
Artinya: “Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.”
Quran surat An Nisa ayat 119 tersebut telah disepakati oleh para ulama bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan haram. Ciptaan ini adalah ciptaan yang sudah Allah tetapkan sejak manusia terbuat dari tanah.
Ketentuan yang Memperbolehkan Perempuan Mencukur Alis
Sebenarnya tidak semua ulama sepakat bahwa hukum mencukur alis wanita dalam islam adalah perbuatan yang haram. Hal ini karena Jumhur ulama memperbolehkan perempuan untuk mencukur alis dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Bagi Wanita Lajang
Cukur alis bukan perbuatan yang haram bagi wanita yang belum bersuami apabila:
- Haram hukumnya apabila mencukur alis tanpa sebab.
- Makruh jika panjang dan mengganggu, menurut Madzhab Hambali dari Mazhab Hambali, ini boleh-boleh saja.
- Boleh jika memiliki hajat karena berobat atau menjadi aib selama tidak mengandung unsur menipu orang lain.
2. Bagi yang sudah Bersuami
Bukan hanya itu saja, bagi yang sudah bersuami juga boleh mencukur alis dengan ketentuan:
- Menjadi haram apabila tidak mendapatkan izin dari suami.
- Haram bagi orang yang tidak boleh berhias, seperti istri yang ditinggal mati suaminya atau suaminya yang menghilang. Ini ketentuan menurut Iman Al Aduwi.
- Boleh jika mendapat izin dari suami dan adanya qorinah atau tanda bahwa suaminya telah mengizinkan.
Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!
Hadis tentang Hukum Mencukur Alis dalam Islam
Alis memang termasuk salah satu bagian tubuh yang merupakan perhiasan wajah yang Allah berikan kepada manusia.
Sehingga kita wajib merawat perhiasan yang telah Allah berikan, selain perawatan, kita juga perlu merapikan anugerah-Nya.
Namun, ada sejumlah aturan yang perlu kita patuhi dalam merawat tubuh sebagaimana hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
«لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”
Selain hadits tersebut, kita juga perlu menyimak pandangan Syekh Ahmad bin Ghanim yang bermazhab Maliki. Menurutnya, mencukur bulu alis berbeda dengan menyambung rambut, sebagaimana hadits berikut:
وَيُفْهَمُ مِنْ النَّهْيِ عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ عَدَمُ حُرْمَةِ إزَالَةِ شَعْرِ بَعْضِ الْحَاجِبِ أَوْ الْحَاجِبِ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّرْجِيحِ وَالتَّدْقِيقِ وَالتَّحْفِيفِ وَهُوَ كَذَلِكَ وَسَيَأْتِي لَهُ مَزِيدُ بَيَانٍ.
قَالَ ابْنُ رُشْدٍ: وَمَا يُحْكَى مِنْ إبَاحَتِهِ فَمَرْدُودٌ لِمُخَالَفَتِهِ، وَالدَّلِيلُ عَلَى حُرْمَةِ ذَلِكَ مَا فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَعَنَ اللَّهُ إلى الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» وَالتَّنْمِيصُ هُوَ نَتْفُ شَعْرِ الْحَاجِبِ حَتَّى يَصِيرَ دَقِيقًا حَسَنًا، وَلَكِنْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – جَوَازُ إزَالَةِ الشَّعْرِ مِنْ الْحَاجِبِ وَالْوَجْهِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ جَوَازُ حَلْقِ جَمِيعِ شَعْرِ الْمَرْأَة مَا عَدَا شَعْرَ رَأْسِهَا، وَعَلَيْهِ فَيُحْمَلُ مَا فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْمَرْأَةِ الْمَنْهِيَّةِ عَنْ اسْتِعْمَالِ مَا هُوَ زِينَةٌ لَهَا كَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا وَالْمَفْقُودِ زَوْجُهَا.
قَالَ خَلِيلٌ: وَتَرَكَتْ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا فَقَطْ وَإِنْ صَغُرَتْ وَلَوْ كِتَابِيَّةً وَمَفْقُودًا زَوْجُهَا التَّزَيُّنَ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَأْوِيلِ الْمُحْتَمَلِ عِنْدَ وُجُوبِ الْعَارِضِ، وَلَا يُقَالُ فِيهِ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ، لِأَنَّا نَقُولُ: لَيْسَ كُلُّ تَغْيِيرٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، أَلَا تَرَى أَنَّ خِصَالَ الْفِطْرَةِ كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَالشَّعْرِ وَغَيْرِهَا مِنْ خِصَاءِ مُبَاحِ الْأَكْلِ مِنْ الْحَيَوَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ جَائِزَةٌ.
Secara garis besar, hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram, bagaimanapun alasannya. Namun, ada juga beberapa ketentuan yang memperbolehkan perempuan untuk mencukur alisnya sesuai penjelasan tersebut.