Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara maupun agama yang menunjukkan keduanya sebagai pasangan suami istri. Meski demikian, masih banyak orang yang justru tertarik melakukan nikah siri atau pernikahan siri. 

Pernikahan siri termasuk bentuk pernikahan yang terlaksana berdasarkan hukum agama, tapi tidak tercatat resmi di KUA dan Kantor Catatan Sipil.

Selain itu, pernikahan siri berarti tidak menunjukkan dan tidak mengumumkan status pernikahan kepada khalayak ramai. 

Sehingga pernikahan siri juga dapat berarti sebagai pernikahan yang sah secara agama saja, tetapi tidak sah di mata hukum Indonesia. Berikut ini penjelasan lengkap tentang pernikahan siri dari pengertian, syarat, contoh hingga hukumnya. 

Apa itu Nikah Siri?

Secara umum, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang saksi dan modin. Pernikahan ini berlangsung tanpa melalui Kantor Urusan Agama, sehingga bisa disebut juga sebagai nikah di bawah tangan. 

Dalam agama Islam sendiri, hukum pernikahan siri adalah pernikahan yang sah secara agama. Kata siri ini berasal dari Sir atau Sirri dalam bahasa Arab yang berarti rahasia. 

Sehingga dapat kita katakan bahwa pernikahan siri sah secara norma agama, tetapi tidak sah menurut norma hukum. Hal ini karena pernikahan siri tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

Sebenarnya kata siri memiliki arti rahasia yang merujuk pada rukun Islam terkait perkawinan yang sah apabila banyak orang yang mengetahuinya. Sayangnya etimologi ini berubah di Indonesia baik secara hukum maupun pengertian. 

Berdasarkan etimologi, nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat dalam negara. Hal ini tertuang pada UU No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan tertulis pada Bab 1 dasar perkawinan pasal 2 ayat 2. 

Secara sederhana, pernikahan siri berarti sebuah pernikahan yang tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Mungkin, bagi sebagian orang pernikahan siri boleh-boleh saja dilakukan dan tidak ada unsur yang merugikan. 

Padahal, pernikahan siri dapat membawa perilaku yang tidak baik dalam keluarga, anak, harta benda hingga pasangan suami istri. 

Mengingat, pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak memiliki bukti autentik, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Selain tidak sah secara hukum, anak yang lahir dari hasil pernikahan siri juga kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. 

Sehingga membuat perempuan dan anak kehilangan haknya seperti hak nafkah, warisan hingga istri yang tidak mendapatkan harta gono-gini saat bercerai. 

Selain itu, pernikahan siri juga menyulitkan istri untuk bersosialisasi dalam lingkungan masyarakat. Hal ini karena sebagian besar masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif pada seseorang yang memiliki melakukan pernikahan siri. 

Syarat Nikah Siri 

Syarat Nikah Siri

Pada dasarnya, syarat nikah siri menyerupai syarat menikah yang sesuai dengan agama Islam pada umumnya. Berikut ini beberapa syarat yang perlu kita perhatikan dan persiapkan sebelum nikah siri. 

1. Kedua Calon Mempelai Menunjukan KTP

Kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan siri harus bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul. Mengingat KTP merupakan identitas yang sangat penting agar pernikahan siri sah secara agama. 

Namun, bukan berarti KTP bisa membuat pernikahan siri yang berlangsung menjadi sah di mata hukum.

Pada dasarnya, KTP hanya identitas untuk mengetahui keaslian dokumen dan data diri kedua mempelai sehingga tidak ada kebohongan. 

2. Calon Mempelai Beragama Islam atau Bersedia Masuk Islam

Pernikahan siri akan menjadi sebuah pernikahan yang sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun Islam.

Maka dari itu, kedua calon mempelai wajib dalam keadaan beragama Islam sebelum melangsungkan pernikahan siri. 

Jika salah satu dari kedua mempelai belum beragama Islam, maka harus bersedia masuk agama Islam.

Hal ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk menyempurnakan pernikahan siri yang akan di langsungkan. 

3. Belum Memiliki Empat Istri, Bagi Calon Mempelai Pria

Ada juga syarat untuk nikah siri yang penting untuk mempelai pria, yaitu calon mempelai pria yang belum memiliki empat istri. 

Karena pria bisa melangsungkan pernikahan siri yang sah jika jumlah istri yang dimiliki sebelumnya tidak lebih dari empat. 

Bukan hanya itu saja, tapi ada baiknya jika mempelai pria yang sudah beristri meminta izin terlebih dahulu pada istrinya. Hal ini akan berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hari-hari kedepan. 

4. Janda Menunjukkan Surat Cerai dan sudah Melewati Masa Iddah

Wanita dengan status janda yang ingin menikah siri wajib menunjukkan surat cerai serta bisa melakukan pengakuan lisan atau telah melewati masa iddahnya. 

Ini merupakan syarat yang paling penting bagi para wanita yang sudah berstatus janda sebelum melangsungkan pernikahan siri. 

Menurut agama Islam, nikah siri dengan seorang janda akan sah apabila mempelai wanita bisa menunjukan surat cerai dari pengadilan setempat. Selain itu, perempuan juga harus melewati masa iddah sebelum melangsungkan pernikahan siri yang sah. 

5. Tidak dalam Masa Umrah atau Ihram

Ada banyak syarat yang perlu kita perhatikan, salah satunya yaitu calon mempelai yang tidak sedang dalam masa umrah atau ihram. Sebenarnya kasus seperti ini sangat jarang bahkan hampir tidak pernah kita temukan, tapi tetap harus dipelajari. 

Mengingat menikah saat dalam keadaan umrah atau haji tidak akan menjadi pernikahan yang sah di mata agama. Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, maka kedua mempelai harus menunaikan ibadah umrah maupun hajinya. 

6. Calon Mempelai Bukan Mahram Satu Sama Lain 

Pernikahan siri akan menjadi tidak sah apabila calon mempelai memiliki ikatan darah atau memiliki mahram yang sama.  Jadi sebelum melangsungkan pernikahan penting untuk mengetahui silsilah keluarga terlebih dahulu. 

Tidak ada satu pun persyaratan nikah siri yang boleh kita lewatkan dengan alasan apapun. Termasuk juga syarat bahwa calon mempelai tidak boleh memiliki ikatan darah satu sama lain. 

7. Membawa dan Memperlihatkan Mahar atau Seserahan

Selanjutnya, syarat nikah siri adalah membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan untuk mempelai wanita saat ijab kabul. 

Sebenarnya bukan pernikahan siri saja, tetapi pernikahan yang sah secara hukum dan agama juga mengharuskan adanya mahar atau seserahan. 

Hanya saja pernikahan siri tidak bisa menjadi pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia. Akan tetapi bagi mempelai laki-laki tetap harus menyiapkan mahar yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat sah pernikahan siri. 

Contoh Surat Nikah Siri yang Benar 

Ada beberapa surat yang memang harus kita persiapkan sebelum melangsungkan pernikahan siri. Berikut ini contoh surat yang perlu kita persiapkan dengan benar, baik mempelai pria maupun wanita. 

1. Surat Pernyataan Nikah Siri 

SURAT PERNYATAAN NIKAH SIRI

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: (Nama Pengantin Pria) 

Tempat, Tanggal Lahir: Kota/Kabupaten, tanggal bulan tahun

NIK KTP: 

Pekerjaan: 

Alamat: 

Menyatakan bahwa, .

Nama: (Nama pengantin wanita)

Tempat, tanggal lahir: Kota/Kabupaten, tanggal bulan tahun 

NIK KTP: 

Alamat: 

Pekerjaan: 

Adalah istri saya yang sudah saya nikahi secara sah menurut hukum agama Islam pada tanggal …. dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. 

Demikian pernyataan nikah ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. 

Kota, tanggal, tahun

Yang Menyatakan

(Tanda tangan suami)

Saksi I

(Tanda tangan saksi I)

Saksi II 

(Tanda tangan saksi II)

Mengetahui, Lurah 

(Tanda tangan lurah)

2. Akta Pernikahan Siri 

AKTA NIKAH SIRI

Telah dilangsungkan akad pada hari Kamis tanggal bulan tahun pukul …. WIB

Suami

Nama: Muhammad Putri

Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, Tanggal Bulan Tahun

Warga Negara: Indonesia

Agama: Islam 

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Alamat: Jalan Pacuan Kuda Nomor 32, Bandung 

Status: Belum Menikah 

Orang Tua Kandung: Nama Ayah, Nama Ibu

Istri

Nama: Aisyah Putri 

Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, tanggal bulan tahun 

Warga Negara: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Alamat: Jalan Cancer Nomor 66

Status: Belum Menikah 

Orang Tua Kandung: Nama Ayah, Nama Ibu

Wali Nikah

1. Nama: Agus Pamungkas

2. Status Wali (Nasab/Hakim): Hakim

Maskawin

A. Berupa Apa dan Berapa: Uang sejumlah Rp. 50.000.000

B. Pembayaran: Tunai 

Saksi I: 

Saksi II: 

Bandung, tanggal bulan tahun

Wali Hakim (Nasab)

Agus Pamungkas

Hukum Nikah Siri dalam Islam 

Agama Islam memperbolehkan nikah siri, tetapi harus memenuhi syarat dan rukun yang ada. Seperti 2 orang saksi yang adil, adanya ijab dan kabul. 

Suatu pernikahan siri dianggap tidak sah dalam agama apabila terlaksana tanpa adanya wali nikah. Sayangnya pernikahan siri tidak sah di mata hukum karena tidak tercatat dalam lembaga resmi KUA. 

Sebenarnya nikah siri ini tidak dianjurkan karena beberapa alasan yang sering kita abaikan. Salah satunya membuat anak tidak terlindungi serta pelaku pernikahan siri yang tidak bisa mendapat perlindungan hukum negara. 

Terutama kepada istri jika terjadi KDRT atau pada saat suami tidak bisa memberikan nafkah yang sesuai kepadanya. Selain itu, nikah siri juga dapat mempersulit dalam mengurusi administrasi, terutama pada sang anak. 

Hukum Nikah Siri yang Tidak Sah

Meski sah secara agama, ada juga cara nikah siri yang tidak sah ketika tidak ada wali yang sah dari pihak wanita. Mengingat syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. 

Selain itu, pernikahan siri di bawah tangan atau pernikahan tanpa adanya pencatatan dari KUA juga tidak kita anjurkan. Meski sebenarnya tetap sah secara agama selama memenuhi syarat dan rukun nikah dan beberapa alasan berikut. 

1. Tidak Sesuai Ketetapan Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa semua bentuk pernikahan harus tercatat dalam lembaga resmi.

Sedangkan dalam Islam, Allah telah memerintahkan untuk mentaati pemerintah selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, berikut firman-Nya. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Yaaa aiyuhal laziina aamanuuu atii’ul laaha wa atii’ur Rasuula wa ulil amri minkum fa in tanaaza’tum fii shai’in farudduuhu ilal laahi war Rasuuli in kuntum tu’minuuna billaahi wal yawmil Aakhir; zaalika khairunw wa ahsanu taawiilaa.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa 59)

2. Pencatatan dalam KUA

Bukti nikah siri adalah pencatatan nikah dalam KUA agar semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 21 yang menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat berikut. 

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

Wa kaifa taakhuzuunahuu wa qad afdaa ba’dukum ilaa ba’dinw wa akhazna minkum miisaaqan ghaliizaa.

Artinya: “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.”

Surat An-Nisa ayat 21 ini menggambarkan bahwa surat nikah siri dari KUA memiliki peran yang sangat penting. Hal ini karena pasangan suami-istri setelah akad bisa mendapatkan ketenangan dalam bentuk perjanjian tertulis. 

Apalagi saat ini kita hidup pada zaman yang penuh dengan kezaliman dan maraknya penipuan. Adanya ikatan semacam ini akan membuat masing-masing pasangan untuk menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pasangan suami istri. 

3. Perlindungan pada Anak dan Istri

Pencatatan surat nikah siri juga bisa memberikan jaminan perlindungan kepada pihak istri atau pihak wanita dan anak. Berdasarkan aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak cerai ke suami atau pengadilan.  

Namun, yang menjadi masalah adalah ketika suami menzhalimi istri secara berlebihan dan tidak mau menceraikan istrinya. 

Sang suami hanya ingin merusak istrinya, sedangkan istrinya tidak mungkin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. 

Hal ini tidak dapat ia lakukan karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya. Sehingga pencatatan surat nikah sangat penting agar pihak istri maupun anak tetap mendapatkan perlindungan. 

4. Nikah Siri dengan Wali dan Saksi, Dicatat KUA tetapi Tidak Mengadakan Walimatul ‘Urs

Pernikahan siri yang sudah ada wali, saksi hingga tercatat KUA sebenarnya sah-sah saja, meski ada beberapa perbedaan. Zhahiriyyah, Malikiyyah, Imam Ahmad dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa Walimatul’Urs wajib kita lakukan. 

Sedangkan beberapa ulama dari empat madzhab juga berpendapat bahwa Walimatul’Urs adalah Sunnah. Apabila sengaja tidak mengadakan dan meminta untuk dirahasiakan, maka hukumnya makruh. 

Namun, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik RA, menyatakan bahwa Walimatul’Urs adalah hal yang wajib, berikut ini haditsnya. 

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ‘ada apa ini Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: ‘Baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing’” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Kesimpulannya, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang Modin dan saksi.

Hukum pernikahan siri ini sah menurut agama Islam sesuai dalam penjelasan tersebut.

Namun ada beberapa kelemahan, yakni tidak tercatat oleh negara, sehingga punya banyak potensi kerugian bagi mempelai wanita.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment