Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

Flek cokelat yang muncul kerap kali membuat sebagian Muslimah bingung dan mempertanyakan kesuciannya. Tidak sedikit dari mereka takut untuk beribadah karena ragu darah haid atau bukan.

Flek sendiri merupakan bercak kecoklatan yang normal sekali keluar saat sebelum mens maupun sesudah mens. Namun, memang ada beberapa flek tidak normal yang keluar di sela-sela waktu haid.

Lantas, bagaimana jika flek berlangsung cukup lama? bagaimana Islam menjelaskan hukum beribadah saat adanya flek? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Keluar Flek dan Ragu Darah Haid atau Bukan, Apakah Sah untuk Sholat?

Pertanyaan ini kerap kali muncul ketika kita sedang mengalami flek dan ragu darah haid atau bukan. Sehingga timbul pula keraguan dihati apakah boleh melakukan ibadah wajib atau tidak.

Sedang kita tahu, bahwa seorang Muslimah yang sedang berada pada hadas besar diharamkan untuk melakukan ibadah wajib seperti sholat, membaca Al-Qur’an dan juga puasa.

Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah turut menjelaskan mengenai flek tersebut, ia berkata:

“Flek adalah semacam (tetes) cairan yang keluar dari (kemaluan) perempuan, terkadang sebelum haid dan terkadang sesudah haid.”

Pada perempuan, hal ini tentu mendapatkan perhatian lebih, terutama jika ingin beribadah.

Yang perlu diketahui, apabila terdapat darah yang keluar mendekati siklus haid yang memang sudah terjadwal, maka hal ini terhitung sebagai datang bulan atau haid meski darah yang keluar tidak berupa darah merah.

Sehingga, muslimah yang keluar flek cokelat sebelum haid sudah dikategorikan sebagai hadas besar, diharamkan baginya untuk melakukan ibadah wajib.

Namun, jika flek yang keluar bukanlah pada masa haid yang sudah terjadwal, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai darah haid, sehingga wanita tersebut tetap boleh melakukan ibadah wajib seperti sholat, mengaji dan berpuasa. Dan tidak perlu ragu darah haid atau bukan.

Hal di atas didasarkan pada riwayat dari Ummu Athiyah, “Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci.” (HR. Abu Dawud).

Baca juga: Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh dan Tata Caranya (Qobliyah Subuh)

Meski demikian, wanita perlu memastikan dengan benar, apakah ia benar-benar sudah keluar dari masa haid atau belum. Jika masih ragu, dianjurkan untuk menuggunya hingga muncul cairan kuning putih yang menandakan siklus haid telah berakhir atau tidak akan segera dimulai.

Hal ini sesuai dengan hadits dari Ummu Alqamah sebagai berikut:

Dahulu para perempuan mengirimkan wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada Aisyah RA. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. Aisyah menjawab: ‘Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashash al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari)

Selain itu, pada dasarnya flek kecokelatan sebelum keluarnya darah haid biasa tidak disertai dengan adanya rasa sakit pada punggung maupun panggul. Jadi, tetap diwajibkan ibadah baginya.

Dilain hal, sebagian wanita bingung mengenai kapan dikatakan haid telah berakhir, sebab kerap kali diduga mens tersebut telah usai namun kembali mengeluarkan flek.

Akhir masa haid wanita sendiri dapat ditentukan dengan dua cara, yakni:

  • Ketika darah haid telah terhenti. Hal tersebut dapat dilihat dengan cara mengusapkan kapas ke tempat keluarnya darah, apabila setelah diusapkan, kapas tersebut dalam kondisi kering dan tidak ada bercak darah yang menempel, maka ia telah suci.
  • Cara yang kedua dengan melihat lendir putih tapi agak keruh, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Aisyah RA pada hadits di atas.

Untuk perempuan yang keluar lendir setelah nifas, diperbolehkan melakukan ibadah wajib. Namun dengan syarat, hal tersebut sudah melebihi masa nifas, yakni lewat 40 hari.

Jika darah yang keluar melebihi masa tersebut, maka hal ini dianggap istihadah atau medis sering menyebutnya spoting. Kecuali, jika waktunya bertepatan dengan siklus haid setiap bulan.

Ada anjuran untuk tetap melaksanakan ibadah wajib, apabila flek yang keluar disertai dengan ciri-ciri tersebut:

  • Darah yang keluar dengan terputus-putus.
  • Darah keluar satu gumpalan dan seterusnya.
  • Apabila darah yang keluar tidak mengalir lancar layaknya haid, maka darah tersebut bukanlah bagian dari haid. Jadi, perempuan dapat tetap salat seperti biasanya.

Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

Setelah mengetahui hukum sholat saat ragu darah haid atau bukan, untuk lebih meyakinkan lagi, kita perlu memahami terkait faktor penyebab keluarnya bercak flek tersebut.

Adanya flek cokleat sebelum haid dianggap sebagai perdarahan vagina yang umumnya normal dirasakan setiap wanita. Namun, terdapat beberapa flek yang keluar disela-sela haid dan dianggap sebagai ketidak normalan dan juga mengganggu.

Untuk lebih paham, mengenai jenis flek yang keluar agar tidak  ragu darah haid atau bukan, mari simak penjelasannya menurut Islam berikut ini:

1. Flek Cokelat yang Keluar Sebelum Haid

Meski bukan hal yang aneh, dan rutin dirasakan tiap bulan. Tidak menjadi masalah jika beberapa wanita merasa ragu darah haid atau bukan jika keluarnya bercak ini terlalu sedikit dan memiliki warna yang tidak seperti darah haid.

Sebenarnya, flek cokelat yang keluar sebelum haid adalah darah haid yang keluar dalam intensitas kecil sebelum rahim melakukan kontraksi dan meluruhkan darah yang banyak dan segar. Maka dari itu, flek cokelat yang keluar disertai dengan rasa nyeri.

Jika flek keluar dalam waktu haid atau siklus haid, apalagi disertai rasa nyeri, tidak perlu ragu darah haid atau bukan, sebab sudah dapat dipastikan bahwa hal itu terhitung darah haid. Hal ini turut dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, beliau menjelaskan bahwasannya flek yang keluar di wakt-waktu menjelang siklus haid terhitung sebaga darah haid.

Beliau berkata:

“Dalam mazhab kami mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid perempuan), maka termasuk darah haid.”

Oleh sebab itu, ketika wanita melakukan ibadah wajib seperti sholat saat keluar flek sebelum haid, bisa dikatakan ibadahnya tidak sah.

Baca juga: Bacaan Doa Kehilangan Barang: Arab Latin dan Artinya Allah Ganti Lebih Baik!

2. Flek yang Keluar saat Masa Ovulasi

Mungkin sebagian orang tidak menyangka. Jika ovulasi juga disertai dengan perdarahan ringan. Menurut studi dari American Journal of Epidemology, sekitar 3% wanita mengalami flek yang berhubugan dengan ovulasi.

Hal ini ditandai dengan flek ringan yang biasanya terjadi pada hari ke 11 atau hari ke 12 setelah hari mens pertama sebelumnya. Hal ini merupakan tanda ovarium melepaskan sel telur.

Flek akibat ovulasi bisa berwarna merah muda, terang, atau merah pekat. Kondisi ini biasanya akan berlangsung sekitar 1 hingga 2 hari di tengah siklus.

Ini sama halnya dengan flek sebelum haid, jika keluar pada masa menjelang siklus haid, berarti tidak boleh sholat.

3. Flek yang Disebabkan Suatu Penyakit

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa tidak semua flek yang keluar adalah hal normal. Satu di antaranya adalah tanda ketidak normalan, khususnya apabila tidak disertai dengan nyeri seperti saat akan haid. Bisa tersebut bisa dikaitkan dengan kelainan hormon yang memicu keluarnya flek.

Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan:

“Flek yang (terjadi) sebelum haid seperti ini (tidak di masa kebiasaan perempuan), bukanlah termasuk haid, lebih-lebih datang sebelum masa kebiasaan perempuan (haid), tidak ada tanda-tanda haid seperti nyeri atau sakit punggung atau panggul atau sejenisnya.”

Apabila flek bukan terjadi karena haid, maka seseorang perempuan boleh melaksanakan sholat atau ibadah wajib lainnya.

4. Flek yang Keluar Setelah Darah Haid

Bagaimana jika ragu darah haid atau bukan, jika flek muncul saat setelah haid selesai?

Hal ini tetap terhitung sebagai haid jika masih bersambung dengan masa-masa waktu haid rutin. Sehingga penting bagi seorang wanita untuk benar-benar mengetahui apakah ia telah dalam keadaan suci atau belum

Berdasarkan hadits dari Ummu ‘Alqamah, Aisyah RA pernah ditanya tentang flek setelah haid.

Aisyah menjelaskan agar jangan tergesa-gesa sampai muncul cairan kuning putih kejernihan.

“Dahulu para perempuan mengirimkan wadah berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada ‘Aisyah RA.

Mereka bertanya hukum sholat ketika keluar flek tersebut.

’Aisyah RA menjawab:

“Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa flek yang keluar setelah haid berakhir, tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah wajib, dan kembali bersuci.

5. Flek Keluar Setelah Suci

Kerap kali, ketika kita sudah merasa yakin bahwa haid telah berhenti dan bersuci dengan mandi besar. Namun terdapat waktu dimana masih keluar flek meski hanya berupa garis coelat. Hal ini menimbulkan rasa ragu darah haid atau bukan.

Setelah haid berhenti total, namun masih keluar flek setelah beberapa saat, maka hal ini tidak dapat dihitung sebagai haid.

Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah yang menyatakan bahwa flek keruh maupun kekuningan tidak dianggap haid setelah suci (selesai haid).

Ummu ’Athiyah RA mengatakan:

“Dahulu kami sama sekali tidak menganggap flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci sebagai haid.” (HR. Bukhari no 326; Abu Daud no 308; An-Nasai no 1:186).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

“Jika keluar flek darah setelah suci (terputus dari masa haid), maka tidak dianggap haid.”

Untuk lebih yakin, berikut tanda suci dari haid pada perempuan, yakni:

  • Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika darah haid berhenti total.
  • Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering.
  • Tanda selesainya perempuan dari haid tergantung kebiasaan.
  • Tanda untuk mengetahui kesucian dari darah haid adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan berwarna kuning dan keruh.
  • Ada perempuan yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, dan juga yang kedua-duanya.

6.  Flek yang Keluar Saat Ber-KB

Bagi wanita yang sudah menikah, dan ingin menjarakkan kehamilannya, biasa menggunakan kb sebagai pencegah kehamilan.

Perlu diketahui bahwa alat kontrasepsi, baik berupa pil, suntik, dan implan merupakan kb berjenis hormonal yang efek sampingnya akan mengganggu haid dan memungkinkan adanya flek di antara periode haid. Meski kerap diberitahu sebelumnya, beberapa orang tetap ragu darah haid atau bukan pada saat flek ini timbul.

Lantas, apakah wanita yang mengalami flek disebabkan ber-kb tetap beh melaksanakan sholat?

Dikatakan dari sebuah hadits bahwa tetap diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan ibadah wajib apabila flek yang keluar bukan karena haid.

“Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

7. Flek Akibat Implantasi atau Tanda Awal Kehamilan

Keluarnya flek tanda implantasi dan awal kehamilan, kerap membuat ragu darah haid atau bukan. Pasalnya, tanda ini kerap kali muncul sama seperti hendak haid namun dengan intens yang lebih ringan dan tidak begitu banyak.

Selain itu, flek implantasi biasanya berwarna merah muda terang hingga cokelat tua. Saat merasakan kondisi tersebut, ada beberapa gejala lain yang menyertai, seperti:

  • Sakit kepala
  • Mual
  • Perubahan suasana hati
  • Kram ringan
  • Nyeri payudara
  • Sakit di punggung bawah
  • Kelelahan

Dan pada umumnya,flek yang keluar akibat implantasi berlangsung selama 2-3 hari dengan instensitas yang sama. Tidak seperti flek saat haid yang akan memicu keluarnya darah dalam jumlah banyak.

Mengenai flek tanda kehamilan ini dijelaskan juga dalam NU Onilne, bahwa flek darah yang keluar saat hamil bukanlah haid maupun nifas. Namun, lain halnya jika ternyata ini adalah darah keguguran.

Menurut laman Universitas Islam An Nur Lampung, terkait darah yang keluar pasca keguguran, jika janin yang keluar itu telah membentuk organ, maka para ulama bersepakat bahwa darah itu adalah nifas.

Dan hukum nifas sama seperti hukum haid karena terhitung sebagai hadas besar dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah wajib.

Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid

Setelah memahami bagaimana Islam menjelaskan mengenai kesahan sholat karena flek cokelat yang menimbulkan ragu darah haid atau bukan.

Kita juga perlu mengetahui hukum menunda mandi wajib setelah haid adalah haram atau tidak diperbolehkan.

Ketika darah haid sudah berhenti namun tidak mensucikan diri bahkan setelah waktu sholat telah tiba, maka ia akan tergolong sebagai muslimah yang berdosa.

Hal ini karena, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, dijelaskan bahwa perempuan yang telah selesai masa haid, wajib untuk menyegerakan mandi dan sholat.

Namun, diantara mereka mungkin ada yang menunda karena timbulnya flek dan ragu darah haid atau bukan.

Dilansir dari NU Online, menunda mandi wajib haid setelah subuh, dan baru yakin berhenti haid saat siang hari, puasanya tetap dianggap sah, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya.

Meski demikian, dianjurkan untuk mandi wajib sebeum subuh agar sempurna dalam melaksanakan sholat dan puasa.

Demikian Islam menjelaskan terkait hal yang membuat ragu darah haid atau bukan. Semoga adanya artikel ini dapat membantu untuk mengenal flek yang keluar merupakan tanda diperbolehkan melaksanakan ibadah wajib atau tidak.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment