Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

Bagi yang sudah berumah tangga, ada baiknya untuk mengetahui perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam. Apalagi, kehidupan pernikahan tidak selalu berjalan sesuai yang kita harapkan. 

Meskipun sebutannya sama, talak 1 2 3 rupanya memiliki dampak dan implikasi hukum yang berbeda.

Mari langsung saja kita simak pembahasannya.

Apa itu Talak?

Mengutip buku Hukum Perkawinan Nasional karya Sudarsono, talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam.

Talak diartikan juga sebagai ucapan suami kepada istri yang menyebabkan hubungan perkawinan mereka putus.

Pengucapan talak oleh suami dilakukan secara sengaja dan langsung, atau melalui sindiran. Namun, talak baru diakui oleh hukum negara apabila diucapkan langsung di hadapan Pengadilan Agama.

Dalam Islam, talak hukumnya dapat menjadi makruh, mubah, wajib, maupun haram. Hal ini tergantung pada situasinya. Sehingga, dianjurkan mempelajari hukum talak terlebih dahulu sebelum memutuskan mengucapkannya. 

Islam senantiasa mengajarkan kita untuk melakukan kebaikan. Termasuk di antaranya adalah membina rumah tangga yang sakinah. 

Namun, pada situasi tertentu, hubungan pernikahan bisa jadi tidak dapat dipertahankan lagi. Ketika itulah suami berhak menjatuhkan talak pada istrinya. 

Meski demikian, suami harus sangat berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengucapkan talak atau kalimat yang mengandung unsur talak. 

Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam

Sudah disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat tiga tingkatan talak dalam Islam, yaitu 1, 2, dan 3. Sebelum mempertimbangkan talak, suami perlu mengetahui betul apa perbedaan talak 1 2 dan 3. 

Nah, beda talak 1 2 3 akan menjadi lebih jelas setelah kita memahami pengertian masing-masing. Mari kita bahas satu per satu:

Penjelasan Talak 1 dan 2

Penjelasan Talak 1 dan 2

Pengertian talak 1 dan 2 berbeda dari talak tiga. Dua talak ini disebut juga dengan Sayuti Thalib atau talak raj’i.

Talak 1 dan 2 merupakan talak yang masih memperbolehkan proses rujuk dari pasangan suami istri tanpa perlu menikah ulang.

Secara lebih jelas, talak 1 merupakan talak yang pertama diucapkan. Sementara, talak yang diucap kali kedua disebut talak dua. Baik talak yang pertama maupun kedua masih termasuk dalam talak raj’i.

Setelah mengucap talak tersebut, suami masih bisa merujuk istri selama masa iddah.

Maksud rujuk di sini adalah bisa kembali tinggal bersama dan berhubungan dengan sang istri tanpa melakukan akad nikah baru. Rujuk juga dapat dilakukan tanpa perlu menunggu persetujuan istri yang ditalak.

Adapun masa iddah yaitu waktu menunggu dari seorang istri setelah perkawinannya berakhir.

Hukum talak raj’i yang memperbolehkan rujuk disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 229.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk kembali dengan cara ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah/2:229).

Selain itu, aturan terkait talak raj’i juga telah ditetapkan dalam pasal 118 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berikut bunyi pasal tersebut:

“Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”

Melansir dari laman Hukum Online, talak raj’i dapat berupa beberapa hal berikut:

Talak 1 atau 2 yang tidak menggunakan ‘iwadh (uang pengganti yang menjadi syarat jatuhnya talak) dan pasangan telah melakukan hubungan intim.

Perceraian dalam bentuk talak yang telah diputuskan oleh hakim agama berdasarkan proses ila’. Artinya, suami telah bersumpah tidak akan mencampuri sang istri.

Perceraian dalam bentuk talak yang telah diputuskan oleh hakim agama berdasarkan pendapat dari dua hakim akibat adanya syiqaq dan tanpa iwadh. Pengertian syiqaq yaitu keretakan hubungan suami istri yang sangat buruk.

Penjelasan Talak 3

Berikutnya untuk memahami perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam, kita perlu mengkaji lebih lanjut mengenai talak 3.

Kebanyakan pasutri sudah tahu bahwa talak 1 2 3 dalam Islam membawa implikasi yang berbeda. Meski demikian, belum semuanya memahami betul implikasi mengucap talak, terutama yang ketiga kalinya.

Talak 3 merupakan talak terakhir, yang mana menyebabkan istri yang dijatuhi talak tidak lagi halal untuk digauli sebelum ia menikah kembali.

Talak ini disebut juga sebagai talak ba’innah shugra atau perpisahan kecil. Setelah menjatuhkannya, suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali dengan sang istri. 

Bahkan suami tidak bisa lagi tinggal bersama istri tanpa persetujuan. Apabila ingin kembali rujuk, maka pasangan perlu melakukan akad baru.

Selain itu, setelah menjatuhkan talak 3 suami harus siap untuk berpisah secara agama dengan sang istri. 

Talak 3 terjadi secara otomatis jika selepas massa iddah sang istri setelah mendapatkan talak raj’i sang suami belum rujuk kembali. Hukum ini juga berlaku pada suami yang mengucap talak terhadap istri yang belum ia gauli.

Untuk istri yang belum pernah digauli, tidak ada masa iddah setelah ia dijatuhi talak.

Selain talak ba’innah shugra, talak tiga bisa berimplikasi ba’inunah kubra (perpisahan yang besar).  

Setelah menjatuhkan talak ini, suami tidak bisa rujuk atau menikah lagi dengan istri sebelum istri tersebut menikah dengan laki-laki lain.

Setelah mantan istri diceraikan atau laki-laki lain tersebut meninggal, barulah mantan suami boleh menikahinya lagi.

Ketentuan mengenai talak 3 disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

Aturan mengenai talak ba’in kubra juga dijelaskan dalam pasal 120 KHI:

Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Dapat kita lihat bahwa perbedaan talak 1 2 3 memiliki dasar yang kuat, baik dalam agama maupun hukum. Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan sebelum mengucap unsur talak.

Masa Iddah

Bedanya talak 1 2 3 tidak terlepas dari konsekuensinya. Nah, untuk memahaminya, kita juga perlu mengenal apa itu masa iddah. 

Apalagi perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam dari segi hukum juga terkait erat dengan masa iddah atau waktu tunggu yang berlaku bagi wanita.

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, mak rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.”  (Ath-Thalâq/65:2).

Selain itu, penjatuhan talak juga dianjurkan untuk dilakukan dengan mempertimbangkan masa iddah pihak istri. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Thalaaq: 1).

Waktu tunggu wanita yang dijatuhi talak, dibedakan berdasarkan penyebabnya, yaitu:

  • Suami meninggal: 130 hari
  • Perceraian ketika kondisi sedang haid: 3 kali suci, minimal 90 hari
  • Perceraian ketika kondisi tidak sedang haid: 90 hari
  • Perceraian atau suami meninggal ketika sedang hamil: sampai melahirkan

Setelah mengetahui perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam, alangkah baiknya apabila pasangan suami istri mempertimbangkan baik-baik sebelum mengucap unsur talak.

Rasulullah juga melarang penjatuhan talak tanpa berpikir jernih.

لَا طَلَاقَ فِي إِغْلَاقٍ

Artinya: “Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (gelap mata).” (HR. Ahmad,  Abu Dawud (Shahîh Sunan Abi Dâwûd no.1919).

Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment