Fasakh, Istilah Pembatalan Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, terdapat istilah yang digunakan sebagai pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh seorang istri yakni fasakh.

Hal ini sama halnya seperti hak suami dalam talak untuk menceraikan istrinya. Dengan demikian suami maupun istri memiliki hak yang sama dalam upaya menghapus ikatan pernikahan yang ada,

Meski demikian, fasakh hanya boleh dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan dalam Islam. Ingin lebih jelas mengenai pengertian dan syarat fasakh, mari simak artikel ini hingga akhir!

Mengenal Fasakh dalam Islam

Secara bahasa, fasakh merupakan pembatalan, pemisahan, penghilangan, pemutusan atau penghapusan.

Sedangkan secara istilah, fasakh adalah pembatalan perkawinan disebabkan hal yang tidak memungkinkan pernikahan tersebut untuk diteruskan, atau karena cacat atau penyakit yang terjadi pasca akad dan mengakibatkan tujuan atau arti pernikahan tidak tercapai.

Berbeda halnya dengan talak, meski sama-sama menghapus ikatan pernikahan. Fasakh tidak dapat disahkan hanya dengan ucapan lisan saja melainkan dengan putusan hakim pengadilan.

Fasakh diputuskan oleh hakim pengadilan berdasarkan pengajuan dari suami, istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang sudah mukallaf, balig, dan berakal sehat.

Dan dengan catatan yang menjadi penyebab fasakh adalah perkara-perkara yang membutuhkan tinjauan dan pertimbangan seorang hakim.

Mengenai perilah penyebab fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat pernikahan dapat diputuskan melalui keputusan hakim. Sehingga ketika dalam meja pengadilan, istri memiliki hak yang sama dengan suami untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang dibenarkan syariat.

Selain itu, perlu diketahui bahwa tidak terdapat masa iddah dalam fasakh, malainkan harus akad baru jika menginginkan rujuk kembali.

Hukum fasakh dalam Islam adalah mubah, artinya tidak dianjurkan dan tidak pula dilarang. Namun, hukum ini umumnya disesuaikan lagi dengan keadaan pernikahan yang bersangkutan.

Dasar Hukum Fasakh dalam Islam

Telah disinggung sebelumnya, bahwa fasakh hanya diperbolehkan jika memang terdapat unsur penyebab yang dibolehkan dalam Islam, misal adanya cacat atau penyakit. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar bin Al-Khathab.

Pada suatu ketika Rasulullah SAW menikah dengan perempuan dari Bani Ghifar. Ketika perempuan itu memasuki kamar, Rasulullah SAW melihat bagian lambungnya berwarna putih.

فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda kepadanya, ‘Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!’ (HR Al-Baihaqi)

Berkaitan dengan hal tersebut, Sa‘id bin Al-Musayyib meriwayatkan:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik)

Dalam riwayat lain, ‘Umar bin Al-Khathab pernah berkomentar tentang laki-laki yang lemah syahwat:

 يُؤَجَّلُ سَنَةً، فَإِنْ وَصَلَ إِلَيْهَا، وَإِلَّا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَهَا الْمَهْرُ كَامِلًا، وَهِيَ تَطْلِيقَةٌ بَائِنَةٌ 

Artinya, “Dia harus ditangguhkan selama satu tahun. Itu pun jika dia sampai pada tempo tersebut. Jika tidak, maka pisahkanlah di antara keduanya. Namun, si istri berhak atas mahar dan berstatus talak bain.”

Meski, alasan mengenai kecacatan dan penyakit kini menjadi hal tabu untuk dilakukan sebab beberapa diantaranya menganggap bahwa hal ini mengenai adab, namun hal tetap mungkin untuk dilanjutkan sebab adanya penyebab untuk terjadinya fasakh.

Penyebab Terjadinya Fasakh

Penyebab Terjadinya Fasakh

Berbeda dengan talak, seorang suami boleh menjatuhkan talak atau keputusan cerai tanpa menyebutkan alasannya. Hal ini berbeda dengan fasakh yang harus adanya sebab atau alasan yang dibenarkan dan diterima dalam syariat Islam.

Berikut beberapa penyebab fasakh yang perlu diketahui:

1. Terdapat Aib

Sebelum pernikahan, kedua mempelai wajib hukumnya untuk memberi tahu aib yang dipunyai. Namun, ketika salah satu seorangnya menutupinya dan baru diketahui saat telah menikah.

Maka hal tersebut bisa dijadikan salah satu alasan untuk melakukan fasakh. Aib yang dimaksud disini yakni penyakit yang menjijikkan, lemahnya kelamin, kelainan atau sebagainya.

2. Kurang Nafkah dari Suami

Penyebab lainnya untuk diperbolehkan mengajukan fasakh yakni, apabila sang suami tidak melunasi mahar sesuai dengan yang telah disetujuinya atau jika suami tidak memberikan nafkah bagi istri baik berupa nafkah fisik maupun nafkah batin.

3. Pindah Agama

Jika salah seorang dari suami atau istri murtad dan keluar dari agama Islam, sedangkan pasangannya masih memeluk Islam, maka diharuskan untuk melakukan fasakh.

4. Adanya Khiyar

Khiyar adalah hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan suatu pilihan. Dalam hal ini, baik istri maupun suami memiliki hak untuk menentukan pernikahan mereka.

Apabila ada hal-hal yan merusak eksistensi pernikahan dan dikhawatirkan menimbulkan bahaya dalam pernikahan yang tidak berkesudahan, seperti adanya unsur paksaan dalam memulai. Maka akan lebih baik melakukan fasakh dalam pernikahan.

5. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Apabila terbukti kedua calon suami istri adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan wajib hukumnya di fasakh sebab haram.

Jenis-jenis Fasakh

Setelah mengenal serta mengetahui landasan hukum dan penyebabnya, terdapat dua jenis fasakh yang perlu diketahui, yakni:

1. Perceraian Fasakh Secara Langsung

Fasakh ini terjadi jika ada sebab yang jelas, sehingga tidak perlu penyelidikan hakim. Contohnya, jika salah satu pihak murtad, otomatis pernikahannya terfasakh.

2. Perceraian Fasakh Secara Tidak Langsung

Fasakh jenis ini membutuhkan hakim Pengadilan Agama untuk memberikan keputusan terkait pembatalan perkawinan tersebut.

Fasakh ini biasanya terjadi apabila terdapat ketidakjelasan, misalnya saat istri yang melaporkan suaminya lalu meninggalkannya dan tidak tahu keberadaannya. Dalam hal ini pihak suami memiliki hak untuk mempermhkan tuduhan istri.

Demikian penjelasan mengenai fasakh dan alasan yang mungkin untuk dilakukannya. Semoga informasi di atas dapat membantu untuk memahami apa maksud sebenarnya dari fasakh ya!

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment