Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

Berhubungan seksual bagi suami istri berdampak pada keharmonisan rumah tangga. dan kesehatan fisik, khususnya jantung. Tetapi, saat istri menstruasi, aktivitas itu pun terhenti. Lalu, sebenarnya bagaimana hukum menggauli istri saat haid?

Menstruasi (haid) adalah pelepasan darah dari organ reproduksi wanita secara alami, bukan karena proses melahirkan. Proses ini disertai dengan nyeri perut karena kontraksi otot perut.

Dalam konteks medis, menstruasi adalah proses pengeluaran darah dari rahim. Terjadi karena peluruhan lapisan dalam rahim yang kaya akan pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi. 

Saat kondisi istri sedang menstruasi, bagaimana Islam memandang hal ini? Kita akan mengetahuinya bersama pada pembahasan berikut.

Hukum Menggauli Istri Saat Haid

Dalam Al-Qur’an dan hadis serta pendapat ulama dijelaskan bahwa dilarang menggauli istri saat sedang haid. Bahkan, hal ini termasuk dosa besar dan ada kafarat atau denda yang harus dibayar.

1. Hukum Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Islam menjelaskan mengenai menstruasi dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 yaitu sebagai berikut.

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: 

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” [Al-Baqarah/2: 222].

Dalam ayat tersebut jelas bahwa haram mencampuri istri yang sedang haid. Sementara itu, dalam sebuah riwayat juga disebutkan hal serupa.

Hadis riwayat Muslim menjelaskan dari Anas r.a kepada kaum Yahudi bahwa jika seorang istri mereka sedang haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. 

Kemudian para Sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, lalu beliau bersabda:

اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ.

Artinya:

“Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” (HR. Muslim No. 302)

Baca juga: 7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

2. Anggota Tubuh Istri yang Dijauhi Saat Haid

Anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat menstruasi yaitu antara lutut dan pusar. Dalam konteks hukum menggauli istri saat haid berarti suami diizinkan bersenang-senang dengan istrinya di area tubuh selain bagian antara lutut dan pusar. 

Pandangan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali Assabuni yaitu:

السَّمَاحَ بِالْمُبَاشَرَةِ فِيْمَا بَيْنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ قَدْ تُؤَدِّيْ إِلَى الْمَحْظُوْرِ، لِأَنَّ مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ، فَالْاِحْتِيَاطُ أَنْ نُبْعِدَهُ عَنْ مَنْطِقَةِ الْحَظَرِ 

Artinya:

“Sesungguhnya memperbolehkan menggauli anggota tubuh antara pusar dan lutut dapat membawa kepada hal yang dilarang. Sebab, siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan, ditakutkan akan terperosok ke dalamnya. Maka untuk kehati-hatian, kita menjauhkannya dari daerah larangan.”

Sementara itu, pada masa nabi juga terdapat sahabat yang bertanya hal serupa. Rasulullah menjawab mengenai “Apa yang dihalalkan bagi laki-laki terhadap istrinya saat sedang haid?” Beliau bersabda:

اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ.

Artinya:

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim No. 302)

Pendapat tersebut seluruhnya sepakat bahwa suami tetap boleh mencampuri istri kecuali bersetubuh atau bagian antara lutut dan pusar.

3. Hukuman bagi Suami yang Mencampuri Istri Saat Haid

Menyetubuhi wanita saat sedang haid merupakan dosa besar. Dalam sebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

Artinya:

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR. Tirmidzi No. 135, Ibnu Majah No. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Sementara itu, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Lalu bagaimana hukum menggauli istri saat haid? Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai orang yang mencampuri istrinya saat sedang haid, yaitu:

يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْنِصْفِ دِيْنَارٍ.

Artinya:

“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.” (HR. At-Tirmidzi No. 135).

Adapun menurut beberapa ulama meliputi imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, suami yang mencampuri istri tersebut harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar.

Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak tahu? Tidak tahu istri sedang haid atau tidak tahu bahwa bersetubuh saat istri haid itu dilarang? Terdapat fatwa ulama yang menjelaskan hal tersebut. 

An-Nawawi menjelaskan mengenai hukum berhubungan badan ketika haid yaitu sebagai berikut.

ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما

Artinya:

“Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang atau karena lupa atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” (Hadis hasan riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dalam al-Majmu’, 2:359).

Dengan demikian untuk orang yang tidak tahu atau tidak sengaja, masih dimaafkan. Akan tetapi, kalau sudah tahu berarti wajib membayar kafarat atau denda sesuai ketentuannya.

Baca juga: Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

4. Kapan Boleh Mencampuri Istri Kembali?

Sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 222, suami boleh mencampuri istrinya saat istri sudah bersih dari haid. Dalam kondisi hukum menggauli istri saat haid, istri telah dalam keadaan suci.

Dalam Surah At-Taubah ayat 108 disebutkan sebagai berikut.

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

Lā taqum fīhi abadā, lamasjidun ussisa ‘alat-taqwā min awwali yaumin aḥaqqu an taqụma fīh, fīhi rijāluy yuḥibbụna ay yataṭahharụ, wallāhu yuḥibbul-muṭṭahhirīn.

Artinya: 

“Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108).

Pada saat ayat ini turun, Rasulullah bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya Allah SWT telah menyanjung kalian (penduduk Quba) dengan baik mengenai bersuci dan mengenai masjid kalian ini. Lalu bagaimanakah cara bersuci yang biasa kalian lakukan?”

Lalu para penduduk Quba pun menjawab:

“Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatu. Hanya saja kami mempunyai tetangga Yahudi, dan mereka biasa mencuci dubur mereka dari kotoran, maka kami pun mencuci sebagaimana mereka melakukannya.” 

Rasulullah kembali bersabda: “Itulah yang dimaksud. Oleh karena itu, tetaplah melakukannya.” Kisah tersebut diriwayatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf halaman 128. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi.

Jadi, jelas bahwa suami boleh kembali mencampuri istrinya saat istri sudah suci. Haid perlu disucikan dengan mandi junub. Oleh karena itu sudah semestinya istri junub setelah selesai haid.

Demikianlah hukum menggauli istri saat haid. Pada dasarnya setiap perintah dan larangan dalam Islam memiliki sebab dan hikmahnya masing-masing. Misalnya pada larangan untuk mencampuri istri saat sedang haid ini.

Berhubungan seks selama menstruasi dapat meningkatkan risiko penularan berbagai virus, terutama HIV dan hepatitis pada wanita. Sementara bagi pria berpotensi menyebabkan infeksi pada saluran kencing, sperma, dan prostati. 

Dengan pemahaman tersebut semoga kita semakin memahami bagaimana ajaran Islam dapat menjadi sumber kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment