Hukum Selingkuh dalam Islam, Pasturi Muslim Wajib Simak!

Mirisnya, perekembangan teknologi dewasa ini justru banyak disalahgunakan. Beredarnya isu-isu perselingkungan yang berawal dari sosial media telah menjadi rahasia umum. Sebagian di antaranya mengaku hanya iseng-iseng lalu berkelanjutan. Lalu, bagaiaman sebenarnya hukum selingkuh dalam Islam?

Hal yang paling menakutkan sekarang ini, beberapa orang yang terbukti selingkuh kerap tidakasa bersalah. Mereka mengaku bahwa tidak ada kebahagiaan rumah tangga sehingga menyebabkan perselingkuhan tersebut terjadi.

Padahal, perlu diketahui bahwasannya perselingkuhan dalam rumah tangga bisa diibaratkan sebagai tanda pengkhianatan kepada Yang Maha Kuasa. Yuk sama-sama ketahui hukum selingkuh dalam Islam, agar kita bisa menghindarinya!

Ketahui Hukum Selingkuh dalam Islam

Sudah jelas, bahwa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab hal ini termasuk ke dalam golongan zina. Rasulullah SAW sendiri melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana diterangkan dalam hadits:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).

Hadits di atas menjelaskan bahwa Islam memandang buruk terhadap perselingkuhan dan pebuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki kepada perempuan, dan sebaliknya bagi seorang perempuan kepada laki-laki dengan maksud menggodanya sehingga ia lupa akan istrinya.

Sementara pada hadits lain, Rasulullah SAW juga dengan tegas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang telah menjadi hak istrinya selama ini.

عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda, “Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya.” (HR Tirmidzi).

Imam An-Nawawi memahami perempuan yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain. Hal tersebut turut dijelaskan dalam hadits lainnya berikut ini:

(لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Hadits di atas dapat dipahami dengan jelas bahwasannya pihak ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga tidak akan dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

Selain itu, turut diterangkan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, faktor utama dalam perceraian atau putusnya ikatan pernikahan yakni adanya perselingkuhan.

Oleh sebab itulah, mengapa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Sebab perselingkuhan sendiri dikatakan sebagai perbuatan zina mushan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT pun telah menetapkan hukuman keras bagi para pelaku zina, yakni:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

Selain dalil tersebut, terdapat hadits yang turut menjelaskan terkait hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab salah satunya ada unsur zina di dalamnya, hadits tersebut berbunyi:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW pernah mengingatkan kepada para laki-laki untuk menjaga kesetiaannya dan menyuruh agar segera mendatangi istrinya jika tergoda dengan perempuan lain. Sabda Nabi Muhammad SAW berbunyi:

“Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.” (HR. Tirmidzi)

Balasan Bagi Orang yang Berselingkuh

Setelah mengetahui hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Akan lebih baik jika kita juga mengetahui azab atau balasan bagi orang yang berselingkuh itu sendiri, yakni:

1. Ditinggalkan Pasangan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwasaanya perselingkuhan adalah faktor utama terjadinya perceraian.

2. Dibenci Banyak Pihak

Seseorang yang berselingkuh tentu akan diberikan sanksi sosial berupa kebencian dari masyarakat, tak jarang orang yang ketahuan berselingkuh akan sulit membangun personal brandingnya kembali ke sesuatu yang positif, sebab citranya hanya seorang tukang selingkuh.

3. Tersiksa Rasa Bersalah

Dengan mendapatkan sanksi sosial, akan otomatis membuat seseorang merasa tertekan, tersiksa dan tak jarang menyesal akan perbuatannya yang hanya mengikuti hawa nafsu dan bisikan setan. Oleh sebab itulah mengapa hukum selingkuh dalam Islam itu haram, tidak ada kebermanfaatan, melainkan hanya sebuah penyesalan saja.

4. Dipandang Rendah

Orang yang terbukti telah berselingkuh akan cenderung dipandang rendang dan tidak memiliki value yang baik, sehingga dirinya kerap kali dikucilkan dan dianggap tidak ada.

5. Hidup Tidak Tenang

Dengan rasa bersalah, penyesalan dan pandangan rendah dari masyarakat maupun orang terdekat, tentunya akan membuat hidup seseorang menjadi resah dan tidak tenang.

6. Dijauhi oleh Orang yang Dicintai

Perselingkuhan tidak hanya merusak rumah tangga saja, namun hal ini tentu mempengaruhi beberapa orang lainnya, yakni kedua belah pihak keluarga, anak dan orang-orang yang dicintai lainnya.

7. Tertular Penyakit Seksual

Perselingkuhan dalam pernikahan cenderung berhubungan dengan perzinaan atau hubungan badan. Hal ini tentu sangat beresiko terhadap penularan penyakit seksual karena seringnya gonta-ganti pasangan dalam berhubungan.

8. Tidak Percaya

Perselingkuhan merupakan tindakan tipu daya, sehingga sekalinya seseorang terbukti berselingkuh maka orang lain kesulitan untuk percaya kembali pada dirinya.

9. Menderita Berbagai Penyakit Serius

Sanksi sosial hanyalah sebagian kecil balasan dari perselingkuhan, yang perlu diketahui lebih lanjut bahwasaanya, perselingkuhan kerap kali memberikan dampak penyesalan yang sulit disembuhkan yakni menderita penyakit serius akibat perzinahan yang dilakukan.

10. Menghancurkan Karir

Dengan adanya masalah perselingkuhan yang dibenci oleh hampir semua orang tentu akan berpengaruh terhadap kesuksesan karir yang dijalani. Seseorang akan kesulitan membangun perekonomiannya kembali, sebab orang akan sulit percaya dengan dirinya.

11. Memperpendek Usia

Stres dan depresi hingga penyakit-penyakit yang timbul akan memperpendek usia dan membuat sisa hidup menjadi penuh penderitaan dan rasa bersalah.

12. Disiksa di Neraka

Selain mendapat azab di dunia, di akhirat pun yang berselingkuh akan mendapatkan azab yang tidak kalah pedih. Sudah jelas bukan mengapa hukum selingkuh dalam Islam haram? Sebab ada banyak sekali hal yang menghancurkan di dalamnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berbunyi:

“Ambilah dariku, ambilah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar, (jika berzina) perjaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, (apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

Itulah dia sedikit uraian mengenai hukum selingkuh dalam Islam. Setelah membacanya, tidak ada manfaat dalam melakukannya bukan? Oleh sebab itu, mari jauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan perselingkuhan.

Gunakan sosial media sebijak mungkin dan ingatlah bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang disukai Allah SWT. Semoga dengan adanya artikel ini, kita menyadari bahwa saling menjaga itu adalah bentuk perhatian bagi diri dan pasangan kita.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment