Beberapa tahun terakhir seiring dengan perkembangan teknologi, tren investasi naik di kalangan masyarakat awam. Perkembangan ini membuat praktik investasi menjadi lebih mudah dan praktis. Namun, sebagian masyarakat belum ingin mencobanya sebab belum mengetahui hukum investasi dalam Islam.
Sebenarnya, ada banyak sekali bentuk investasi yang bisa ditemui. Contoh sederhananya yakni investasi emas yang bentuknya adalah model tabungan emas dan masih banyak lagi bentuk lainnya.
Akan tetapi, umat Muslim harus memahami benar jenis investasi yang diikuti. Pasalnya, investasi dalam Islam melibatkan implikasi etika dalam memperoleh keuntungan. Oleh sebab itulah, pentingnya mengetahui hukum investasi dalam Islam sendiri.
Daftar ISI
Mengenal Konsep Investasi dalam Islam
Sebelum membahasa mengenai hukum investasi dalam Islam. Ada baiknya untuk mengenal konsep investasi terlebih dahulu sebagai dasar pemahaman terkait investasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata investasi memiliki arti menanam modal atau uang untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Pada dasarnya, investasi merupakan salah satu cara yang bisa digunakan untuk menambah penghasilan. Selain itu, investasi juga amat fleksibel dan bisa dilakukan oleh semua kalangan. Meski demikian, umat Muslim tetap harus memperhatikan beberapa aturan sesuai dengan syariah atau hukum Islam.
Adapun salah satu aturan investasi dalam Islam yaitu produknya harus sesuai dengan syariat agama. Proses pembelian atau penanaman modalnya juga harus disertai akad atau perjanjian dengan pihak-pihak yang terlibat dalam investasi.
Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang sering digunakan sebagai dalil dianjurkannya orang muslim untuk berinvestasi. Salah satunya adalah An-Nisa’ ayat 9 yang berbunyi:
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
Walyakhsyallażīna lau tarakụ min khalfihim żurriyyatan ḍi’āfan khāfụ ‘alaihim falyattaqullāha walyaqụlụ qaulan sadīdā
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Ayat di atas ditafsirkan oleh beberapa ahli agama bahwasannya umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan keadaan ekonominya dengan mempersiapkan sarana untuk mencapai kesejahteraan. Salah satunya dengan melakukan investasi yang bermanfaat.
Beberapa ayat di dalam Al-Quran sudah memberikan gambaran tentang cara berinvestasi, contohnya seperti Surat Al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”
Ayat di atas menjelaskan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang berinfak di jalan Allah. Jika ada seorang yang berinfak, maka dia akan diberikan pahala kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat atau lebih yang Allah kehendaki sesuai tingkat keimanan dan keikhlasan hati yang berinfak.
Baca juga: Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran
Syarat Investasi dalam Islam
Setelah mengenal konsep investasi dalam Islam, sebenarnya kita sudah dapat menyimpulkan terkait hukum investasi dalam Islam. Namun, agar pemahaman mengenai investasi lebih dalam lagi, mari ketahui beberapa syarat investasi guna menghindari unsur haram di dalamnya.
Syarat tersebut adalah prinsip-prinsip investasi yang digunakan dalam Islam sesuai dengan hukum dan syariat agama. Adapun prinsip tersebut meliputi:
- Tidak mengandung riba dalam bentuk apapun, termasuk bunga yang menguntungkan satu pihak saja
- Produk transaksinya jelas, atau tidak gharar (penipuan)
- Tidak dilakukan dengan cara judi atau bertaruh (maisir)
- Jauh dari pengurangan hasil
- Jauh dari unsur jahalah
Hukum Investasi dalam Islam
Telah sampai pada pembahasan terkait hukum investasi dalam Islam, setelah lengkap mengenal apa itu konsep investasi serta syarat yang sah bagi umat Muslim apabila ingin turut serta dalam praktiknya.
Perlu diketahui bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini didasari pedoman dalam 4 dasar hukum Islam, yakni Al-Qur’an, hadits, ijma dan qiyas.
Mengenai hukum investasi dalam Islam sendiri telah disinggung dalam salah satu firman Allah pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261 di atas.
Meski dalam ayat tersebut tidak secara jelas menjelaskan mengenai investasi. Namun setelah ditafsirkan, ayat tersebut menganjurkan umat Muslim untuk berinvestasi guna mempersiapkan masa depan.
Bahkan hal tersebut didukung dalam firman Allah lainnya dalam Al-Qur’an pada surat An-Nisa ayat 9 di atas. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya hukum investasi dalam Islam diperbolehkan asalkan menerapkan prinsip syariah serta memperhatikan syarat sah dalam berinvestasi.
Sebenarnya konsep invetasi ini jika ditinjau lebih lanjut maknanya mirip dengan salah satu istilah dalam Islam yakni mudharabah, yang artinya sama-sama menanamkan modal untuk sebuah keuntungan.
Dalam konsep ini, keuntungan didapatkan dari bagi hasil atau nisbah, yang mana baik pemodal maupun pengelola akan sama-sama merasakannya dan tidak adanya unsur keuntungan satu pihak saja.
Tidak hanya keuntungan, metode bagi hasil ini juga menjadikan pemodal dan pengelola sama-sama merasakan kerugian yang mungkin terjadi.
Baca juga: 12 Macam Macam Sholat Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW, Apa saja?
Contoh Investasi dalam Islam
Selain mengetahui hukum investasi dalam Islam dan syaratnya, terdapat beberapa contoh produk investasi yang diperbolehkan dalam Islam. Adapun beberapa contoh investasi dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Pasar Modal Syariah
Contoh pertama dari investasi Islam yakni pasar modal syariah. Prinsip dasar pasar modal syariah diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/2015.
Melalui peraturan tersebut, dapat diketahui dengan jelas bahwa pasar modal syariah halal untuk diikuti praktiknya sebab tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, atau hal lain yang diharamkan.
2. Reksa Dana Syariah
Contoh lainnya dari investasi syariah adalah reska dana syariah. Sebagian orang mungkin tidak asing dengproduk investasi reska dana.
Namun terdapat perbedaan antara reska dana syariah dan konvensional yakni prinsip yang digunakan. Reska dana syariah menganut unsur yang terhindar dari riba, gharar, maisir dan hal lainnya yang diharamkan. Bahkan, kesyariahan reksa dana syariah telah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Jadi itulah sedikit penjelasan mengenai hukum investasi dalam Islam. Tertarik untuk mencobanya? Jika tertarik, tetap perhatikan unsur-unsur di dalamnya ya. Agar usaha selalu berkah dan mendapatkan ridho dari Allah SWT.