Selama ini masih banyak yang memperdebatkan persoalan cara sujud yang benar untuk wanita ketika sholat. Hal ini didasari adanya perbedaan pendapat mengenai hal ini, bahkan para ulama pun memiliki suara yang berbeda terkait ini.
Meski begitu, sebagai umat muslim yang taat sudah sepantasnya bahwa kita bisa melihat permasalahan hal ini dengan baik. Dalam artian kita mengembalikan soal ketentuan tersebut berdasarkan Al-Qur’an maupun hadits.
Lantas, sebenarnya bagaimana cara sujud yang benar untuk wanita saat sholat itu? Apakah memang ada hadits yang menerangkan perihal cara sujud tersebut?
Daftar ISI
Tuntunan Nabi Muhammad SAW Mengenai Sujud
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara sujud yang tepat pada wanita, agaknya kita perlu kembali lagi pada tuntunan Nabi Muhammad SAW mengenai bagaimana langkah sujud yang baik dan benar.
Melansir dari laman Muhammadiyah, inilah tuntunan mengenai sujud tersebut:
1. Tuntunan Pertama Mengenai Posisi Tangan
Tuntunan yang pertama ini membahas tentang posisi telapak tangan dan siku. Hendaknya ketika bersujud, kita meletakkan kedua telapak tangan di tempat sholat.
Kemudian kita juga harus mengangkat kedua siku sampai tidak bersentuhan dengan tempat sholat. Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari HR Muslim yaitu:
“Apabila kamu sujud, letakkan kedua telapak tanganmu (pada tempat sholat) dan angkat kedua siku (dari tempat sholat).” (HR. Muslim).
Baca juga: Aturan Cara Menjawab Azan dan Ikamah yang Benar, Pahami!
2. Tuntunan Kedua Mengenai Posisi Wajah
Kemudian mengenai posisi wajah, mencakup kening dan hidung. Rasulullah SAW menganjurkan posisi hidung dan kening menyentuh tempat sholat. Kemudian tangan kita renggangkan dari rusuk dan letakkan telapak tangan sejajar dengan bahu.
Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari hadits berikut:
“Bahwasanya Nabi SAW apabila sujud menyentuhkan hidung dan dahinya ke tanah (tempat sholat) dan merenggangkan kedua tangannya dari rusuknya dan meletakkan kedua telapak tangannya setentang bahunya.” (HR. Abu Dawud dan at Tirmidzi dari Abu Humaid as-Saidy).
3. Tuntunan Ketiga Mengenai Posisi Jari
Posisi jari kaki dan tangan pun ada tuntunan dari Rasulullah SAW. Posisi yang benar adalah meluruskan ujung jari kaki kearah kiblat dan tidak mengepalkan jari tangan. Hal ini berdasarkan dari hadits yang berbunyi:
“Nabi SAW apabila ia sujud meletakkan kedua (telapak) tangannya dengan tidak merenggangkan jari-jarinya serta tidak mengepalkan dan menghadapkan ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Bukhari).
4. Tuntunan Keempat Mengenai Posisi Badan
Terakhir, ketika sujud sebaiknya kita bersujud dengan ke tujuh tulang. Ketujuh tulang ini meliputi dahi, 2 telapak tangan, 2 lutut, dan 2 ujung kaki. Hal ini bisa kita lihat dari HR Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ، وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Artinya:
“Aku perintahkan untuk sujud dengan tujuh tulang: dahi, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan dua ujung (jari) kaki.” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia
Perbedaan Pendapat Mengenai Cara Sujud yang Benar untuk Wanita
Setelah mengetahui tuntunan dari Rasulullah SAW perihal sujud, bisa kita lihat bahwa sebenarnya tidak ada yang menerangkan apakah sujud seperti itu hanya berlaku untuk laki-laki atau wanita saja.
Adanya perbedaan pendapat mengenai tata cara sujud yang benar untuk wanita bersumber dari ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ada perbedaan sujud untuk laki-laki dan wanita.
Menurut ulama yang sepakat dengan pendapat ini, cara sujud yang benar untuk wanita adalah dengan mempertemukan siku dan merapatkannya dengan lambung. Kemudian perutnya ditemukan dan rapat dengan kedua pahanya.
Selain itu, ketika sujud, wanita sebaiknya tidak merenggangkan kedua paha dan sikunya. Tujuannya adalah agar aurat lebih tertutup sehingga lebih baik tidak merenggangkan keduanya. Pendapat ini diperkuat dengan hadits berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melewati dua perempuan yang sedang shalat, lalu beliau berkata; ‘Jika kalian berdua sedang sujud, maka dekatkanlah sebagian tubuh kalian ke tanah, karena seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki dalam masalah ini.” (HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib).
Akan tetapi, kemudian muncul pertanyaan apakah memang hadits ini kuat dan bisa menjadi dalil cara sujud yang seharusnya dilakukan oleh para wanita? Maka jawabannya adalah tidak.
Karena kembali lagi seperti yang kita sudah bahas pada bagian sebelumnya, dari tuntunan tata cara sujud yang benar, tidak ada yang menerangkan apakah tuntunan tersebut hanya berlaku untuk wanita maupun laki-laki saja.
Selain itu, banyak ulama lain yang juga berpendapat bahwa tidak ada keterangan atau dalil yang menyebutkan secara jelas mengenai perbedaan sujud antara laki-laki dan wanita.
Jadi HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib adalah hadits yang lemah. Artinya, hadits ini tidak kuat dan tidak sah apabila kita jadikan sebagai dalil. Selain itu, kita juga bisa mengembalikan masalah ini dari sabda Rasulullah SAW:
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya:
“Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat,” (H.R. Bukhari).
Apabila kita cermati keseluruhan kalimat dari hadits ini, maka perintah untuk sholat berlaku secara umum, baik untuk wanita maupun pria. Hal ini mencakup juga perihal syarat sah shalat dan rukunnya.
Kemudian, pendapat ulama yang menyatakan bahwa merapatkan siku dan paha untuk menutup aurat, juga bisa dibantahkan jika ada seorang muslimah yang shalat sendirian.
Syariat dalam Islam memang membenarkan dan menganjurkan para wanita sebaiknya untuk sholat di rumah, tanpa adanya laki-laki. Jadi tidak perlu mendekatkan jarak sujud mereka karena tidak terlihat oleh laki-laki.
Akan tetapi, apabila wanita sholat di tempat umum yang bisa menjadi perhatian laki-laki, hendaknya berhati-hati pada gerakan yang mereka lakukan agar tidak membuat pakaiannya tersingkap.
Jadi sesungguhnya, cara sujud yang benar untuk wanita dan laki-laki ini tidak ada perbedaan. Hanya saja, untuk wanita cara sujud yang benar tersebut dimaksudkan sebagai saran saja, terutama mengenai posisi lutut mereka.
Sebaiknya perempuan menjaga posisi lutut agar senantiasa tertutup rapat dan tidak terbuka ketika mereka sujud. Mengapa? Karena jika terlalu terbuka, maka bisa memperlihatkan bagian tubuh yang memang seharusnya mereka tutupi.
Hal ini juga bisa kita lihat pada penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang mengungkapkan dalam Al-Majmu (3:445), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.”
Merapatkan anggota badan ketika sujud ini bertujuan untuk lebih menutupi auratnya saja.
Itulah penjelasan mengenai cara sujud yang benar untuk wanita yang bisa kita simak. Semoga penjelasan ini bisa membantu memberikan pemahaman tentang posisi sujud yang benar. Semoga bermanfaat!