Dalam ajaran Islam, masalah sosial dan kemanusiaan mendapat perhatian yang sangat besar. Salah satu aspek yang sering dibahas adalah kondisi orang-orang yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, mencakup perbedaan fakir dan miskin.
Artikel ini akan membahas perbedaan antara fakir dan miskin dalam Islam, serta merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur’an yang relevan.
Namun, perlu kita pahami bahwa dalam Islam, ada perbedaan antara fakir dan miskin.
Daftar ISI
Fakir dalam Pengertian Islam
Kata “fakir” dalam bahasa Arab berasal dari kata “faqara,” yang artinya adalah “kehilangan” atau “kekurangan.”
Dalam konteks Islam, seorang fakir adalah seseorang yang hidup dalam keadaan kekurangan ekonomi dan dia tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan tanggungan yang dimiliki.
Fakir seringkali tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.
Dalil Tentang Fakir
Al-Qur’an mengacu pada kata “fakir” dalam beberapa ayat yang menyoroti pentingnya memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Contoh salah satunya adalah dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa’lamū annallāha ganiyyun ḥamīd.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat ini menekankan pentingnya memberikan sedekah kepada mereka yang membutuhkan dan mengingatkan bahwa Allah SWT adalah Maha Kaya. Hal ini agar kita tidak takut menjadi miskin karena bersedekah di jalan Allah SWT.
Selain itu, terdapat juga sabda Rasulullah SAW yang berdoa kepada Allah SWT agar dilindungi dari kefakiran dengan bunyi:
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan, dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain.” (HR. Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah).
Baca juga: Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Hak, Larangan, dan Hikmahnya
Miskin dalam Pengertian Islam
Kata “miskin” dalam bahasa Arab adalah “faqeer,” yang juga berasal dari kata “faqara.” Dalam konteks Islam, miskin adalah bahwa miskin adalah mereka yang memiliki kekurangan ekonomi tetapi masih memiliki sedikit harta atau sumber daya.
Hal ini membuktikan mereka masih bisa memenuhi beberapa kebutuhan dasar. Namun, dari harta itu tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan mereka sehingga masih sulit untuk menjalankan kehidupan sehari-hari.
Dalil Tentang Miskin
Rasulullah SAW juga bersabda terkait definisi miskin sebagaimanya bunyinya:
ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ
Artinya:
“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak meminta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari No. 1479 dan Muslim No. 1039)
Perlu kita catat bahwa hadits diatas adalah orang miskin yang “muta’affif” atau menjaga kehormatan sesuai yang diriwayatkan:
ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ
Artinya:
“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya”. (HR. Abu Daud No. 1632).
Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Islam
Jika ditelaah lebih lanjut, tentunya terdapat banyak perbedaan fakir dan miskin yang bisa kita ketahui. Hal ini tentunya karena perbedaan dasar, seperti kekurangan atas dasar untuk memenuhi kebutuhan.
Berikut ini beberapa perbedaan utama antara fakir dan miskin dalam Islam:
1. Kekurangan Ekonomi yang Lebih Parah
Perbedaan fakir dan miskin yang utama dalam Islam adalah tingkat kekurangan ekonomi. Fakir adalah mereka yang hidup dalam keadaan yang lebih parah, di mana mereka tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an dengan bunyi:
أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ
Artinya:
“… atau orang miskin yang fakir,” (QS. Al Balad: 16).
Dalam ayat ini menjelaskan Allah SWT sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.
Miskin, di sisi lain, mungkin memiliki beberapa harta atau sumber daya yang bisa mereka gunakan, tetapi masih membutuhkan bantuan.
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
Artinya:
“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahf: 79).
Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial yang perlu kita berikan kepada mereka juga berbeda.
Dalam Islam, fakir memiliki prioritas lebih tinggi dalam hal penerimaan sedekah, karena mereka hidup dalam kondisi yang lebih sulit. Miskin juga berhak menerima sedekah, tetapi karena mereka masih memiliki beberapa sumber daya.
2. Hak Sosial dan Kewajiban Berzakat
Dalam hukum Islam, ada konsep zakat yang adalah kewajiban keagamaan bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan, terutama kepada fakir dan miskin.
Zakat memiliki persyaratan khusus terkait dengan jumlah harta dan jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Oleh karena itu, perbedaan fakir dan miskin memiliki peran penting dalam pembagian zakat.
Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan dalam bukunya “Kasyful Qina” pada halaman 2:239:
“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka disini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan”.
3. Sifat Khusus
Meskipun ada perbedaan dalam tingkat kekurangan ekonomi, baik fakir maupun miskin dalam Islam adalah mereka yang layak mendapatkan perhatian, bantuan, dan dukungan dari umat Muslim.
Mereka dihargai dan dihormati dalam masyarakat Muslim dan membantu mereka adalah salah satu tugas utama dalam ajaran Islam bagi kita yang memiliki harta dan kemampuan yang cukup.
Perbedaan fakir dan miskin tentunya sudah sangat jelas dalam hukum Islam. Hal ini membuktikan bahwa Islam menjadi ajaran yang sangat sempurna. Selain itu, sudah seharusnya kita membantu orang lain dengan cara bersedekah.