Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya?

Pernikahan adalah perihal yang amat sakral sehingga pelaksanaannya harus dilakukan sesuai syariat. Ada banyak hal yang harus diperhatikan, termasuk soal wali. Lalu, bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? 

Pertanyaan seperti ini bisa saja muncul ketika situasi yang mendesak dimana tidak ada wali lain yang bisa menggantikan.

Akan tetapi, untuk menjawab permasalahan ini pun tidak bisa sembarangan. Agar lebih jelas, inilah penjelasannya.

Pentingnya Wali Hakim dalam Sebuah Pernikahan 

Islam sudah memberikan syarat yang jelas dan tegas mengenai masalah pernikahan. Termasuk mengenai izin dari wali pernikahan. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah bersabda, yang berbunyi:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Artinya:

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan (izin) wali.” (HR Abu Dawud, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 6/243).

Wali yang dimaksud Rasulullah SAW dalam sabda ini adalah kerabat dekat lelaki dari pihak ayah atau bapak yang mencakup bapak, kakek, saudara laki-laki dan anak-anaknya, hingga paman dan anak-anaknya. 

Merekalah yang bisa menjadi wali ketika ada seorang perempuan yang akan menikah. Akan tetapi, saat wali telah memberikan persetujuan kepada pernikahan tersebut, tetapi tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan. 

Wakil dari wali tersebut nantinya akan memiliki hukum yang sama dengan pihak wali yang menyerahkan perwakilan pernikahan tersebut. Lantas, bagaimana dengan seorang janda yang ingin menikah lagi, tetapi tidak memiliki keluarga laki-laki?

Pihak yang Memperbolehkan Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya 

Bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? Untuk menjawab persoalan ini, perlu kita pahami bahwa ada perbedaan pendapat terkait diantara para fuqaha dan di dalam kitab-kitab mereka. 

Ada beberapa fuqaha yang memperbolehkan, tetapi ada juga yang tidak memperbolehkan. 

Setidaknya ada 3 (tiga) mazhab yang membolehkan seorang anak menjadi wali nikah dari ibunya sendiri. Berikut adalah mazhab tersebut:

1. Mazhab Malikiyah 

Di dalam mazhab ini, pedoman membolehkan anak menjadi wali nikah ibunya bisa kita lihat dalam sebuah nash yang berbunyi:

المسألة الثالثة : في ترتيب الأولياء: أما الذي يجبر فالأب ثم وصيه، وأما الذي لا يجبر فالقرابة ثم المولى ثم السلطان , والمقدم من الأقارب الابن ثم ابنه وإن سفل ثم الأب ثم الأخ ثم ابنه ثم الجد ثم العم ثم ابنه

Artinya:

“Masalah kedua dalam hal urutan para wali : Yang termasuk wali mujbir adalah ayah, kemudian orang yang diberi wasiat olehnya. Sedangkan yang bukan termasuk wali mujbir adalah qarabah, lalu maula kemudian sultan. Dan lebih didahulukan dari aqarib adalah anak laki-laki, kemudian anak laki dari anak laki dan ke bawahnya lagi. Kemudian ayah, saudara laki dan anak laki dari saudara laki, kemudian paman kemudian anak laki dari paman.”

Jadi seorang anak boleh menjadi wali karena termasuk ke dalam golongan urutan wali yang diperbolehkan bagi seorang wanita.

Bagaimana? Sudah terjawabkah pertanyaan bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya?

Baca juga: Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

2. Mazhab Al-Hanabilah 

Mazhab lain yang memperbolehkan adalah Al-Hanabilah. Rujukan dari mazhab tersebut adalah pada salah satu kitab fiqih yaitu Mukhtashar Al-Kharqi yang memang menjelaskan mengenai hukum anak sebagai wali nikah ibunya. 

وأحق الناس بنكاح المرأة الحرة أبوها ثم أبوه وإن علا ثم ابنها وابنه وإن سفل

Artinya: 

“Orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayah kandungnya, kemudian ayahnya lagi dan ke atasnya. Kemudian anak laki-lakinya, lalu anak laki dari anak lakinya dan ke bawahnya.” 

3. Mazhab Al-Hanafiyah 

Terakhir, mazhab Al-Hanafiyah juga memperbolehkan seorang anak laki-laki menjadi wali nikah bagi ibunya. 

فتقدم عصبة النسب وأولاهم الابن وابنه وإن سفل … ثم الأب ثم الجد أبوه ثم الأخ الشقيق ثم لأب …..ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب ثم العم الشقيق ثم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب  

Artinya:

“Yang lebih didahulukan adalah ashabah nasab, dan yang pertama adalah anak laki-laki, anak dari anak laki-laki dan ke bawahnya. Kemudian ayah, kemudian ayahnya ayah (kakek). Kemudian saudara seayah-seibu (syaqiq), kemudian saudara seayah saja. Kemudian anak laki dari saudara seayah-seibu, kemudian anak laki dari saudara seayah saja. Kemudian paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq), kemudian paman yang hanya seayah tidak seibu. Kemudian anak laki dari paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq) dan anak laki dari paman yang hanya seayah tidak seibu.”

Pihak yang Tidak Memperbolehkan Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya 

Sementara itu, untuk pendapat fuqaha yang tidak memperbolehkan bisa kita lihat pada mazhab Syafi’i. Dalam mazhab ini, ada urutan wali nikah untuk wanita yang utama, yaitu:

  1. Ayah, kemudian kakek (bapak dari bapak), dan kemudian ke atas 
  2. Saudara laki-laki kandung, lalu kemudian saudara laki-laki satu bapak, kemudian anak dari saudara laki-laki atau keponakan, baru ke bawahnya 
  3. Paman kandung (saudara kandung yang berasal dari bapak), kemudian paman yang satu bapak dengan bapak, kemudian anak dari paman atau sepupu, kemudian baru seterusnya ke bawah 

Hal ini juga tercantum dalam Imam Nawawi dalam Al Minhaj (2:248):

وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،

Artinya:

“Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris. Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat. Lalu anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.”

Lantas, bagaimana di Indonesia? Bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? Jawabannya adalah anak laki-laki tidak boleh menjadi wali nikah ibunya sendiri. Karena Indonesia secara umum mendasarkan pandangan kepada mazhab Syafi’i. 

Hal ini juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Dimana dalam peraturan tersebut, seorang anak laki-laki tidak boleh menjadi wali nikah untuk ibunya sendiri. 

Itulah informasi mengenai hukum anak menjadi wali nikah untuk ibunya sendiri. Semoga dengan penjelasan ini, kita sebagai umat muslim bisa memahami dan bisa menikah dengan syariat yang berlaku sesuai ajaran dalam agama Islam.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment