Hukum Jual Beli yang Terjadi di dalam Masjid, Apakah Sah?

Islam merupakan agama yang tegas dalam aturan dan syariat. Bahkan, dalam hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Kita sebagai umat muslim wajib mentaati setiap aturan yang telah ditetapkan.

Hukum dalam Islam diatur dengan Al-Quran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Bahkan, di dalamnya berisi penyelesaian masalah dalam kehidupan. Sehingga sebenarnya tidak perlu bingung saat banyak masalah, cobalah untuk membaca Al-Quran.

Begitu juga dengan adab ketika di masjid tidak boleh melakukan jual beli di dalam masjid. Selain karena masjid merupakan tempat beribadah bagi umat muslim. Hal tersebut juga sangat dilarang oleh Nabi Muhammad S.A.W.

Hukum Jual Beli di dalam Masjid

Masjid tidak diperkenankan menjadi sarana tempat jual beli, masjid adalah tempat beribadah umat muslim. Adapun hukum mengenai jual beli di masjid menjadi perdebatan para ulama, antara haram atau makruh.

1. Penjelasan Asy-Syaukani

Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ

Artinya:

“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits dibawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al-Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits dibawa kepada hukum makruh. maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.

Baca juga: Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

2. Ijma’ Ulama

Ada juga ijma’ ulama yang mengatakan bahwa akan jual beli tidak diperbolehkan batal. Akadnya dianggap tetap sah, tentunya hal ini bertentangan dengan pendapat yang mengharamkan hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid.

Maka sesuatu yang tidak sah menjadikannya qarinah dimana untuk memalingkan larangan kepada hukum yang makruh. 

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه

Artinya:

“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22).

Oleh karena itu, menurut ijma’ di atas semua bentuk jual beli dan apa pun yang ada keterkaitan dengan hal tersebut, semuanya haram. 

Aktivitas yang dimaksud seperti, menawarkan suatu barang, melakukan promosi, hingga menyerahkan atau menerima bayaran di dalam masjid. 

Dengan demikian kesimpulan dari ijma’ ulama sesuai penjelasan Asy-Syaukani yakni semua jual beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya. Tetapi, meskipun sah akadnya, hukum jual beli tersebut berdosa karena dilakukan dalam masjid.

Maka, alangkah baiknya jika pedagang mencari tempat yang lain untuk menjual barang dagangannya. Masih banyak tempat yang lebih baik daripada berjualan di dalam masjid.

3. Dalil Larangan Jual Beli di Masjid

Beberapa dalil juga menjelaskan tentang hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Oleh karena itu, kita wajib mentaati dan mengikuti dalil-dalil yang jelas dan bisa dipercaya. 

Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwa Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

Artinya:

“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (HR. At Tirmidzi No. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami No. 573).

Kesimpulan dari sabda Rasul di atas, bahwa Rasulullah sangat tidak suka apabila ada yang melakukan kegiatan jual beli dalam masjid. Tetapi, apabila menemukan barang yang hilang, hendaknya dikembalikan pada sang pemilik.

Dalil lainnya yang juga menjelaskan tentang hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. 

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, beliau mengatakan:

نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ

Artinya:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).

Pada dalil selanjutnya, Rasulullah lebih tegas melarang jual beli di masjid beserta dengan larangan lainnya. Tentunya hal ini, karena masjid adalah tempat ibadah dan bukan pasar atau sejenisnya.

Hukum Jual Beli di Masjid Menurut 4 Madzhab

Menurut 4 mazhab fiqih yang banyak diikuti. Hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid adalah sebagai berikut:

1. Mazhab Imam Syafi’i

Mazhab pertama yang berpendapat mengenai hukum jual beli yang terjadi di masjid yakni mazhab Imam Syafi’i. Menurut Mazhab Imam Syafii diharamkan bagi siapa saja untuk melakukan transaksi jual beli di masjid.

Apabila hal tersebut dapat merendahkan kehormatan masjid sebagai tempat ibadah. Tapi, jika dalam keadaan yang sangat mendesak untuk melakukan transaksi di dalam masjid, asal tidak mengganggu orang yang sedang beribadah.

Lebih jelas lagi, bahwa orang-orang yang diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut adalah orang yang tengah i’tikaf. Jika jual beli mengganggu orang lain yang sedang beribadah, maka hukumnya haram.

2. Mazhab Imam Maliki

Menurut mazhab Imam bagi siapa saja yang melakukan jual beli dalam masjid, hukumnya makruh. Syaratnya adalah barang yang yang dijual atau dibeli ada di sana, kalau tidak ada, maka tidak makruh.

Hal lainnya yang juga dijelaskan mengenai jual beli melalui makelar, maka yang ini jelas diharamkan. Selain itu, untuk hibah maupun akad nikah, keduanya boleh untuk dilakukan dalam masjid. 

Bahkan, akad nikah sendiri, sangat dianjurkan untuk dilakukan dalam masjid. Akan tetap, yang dimaksud di sini adalah ijab qobul, bukan kegiatan seperti resepsi atau lainnya.

3. Mazhab Imam Hambali

Dari Imam Hambali, haram hukumnya untuk melakukan jual beli di dalam masjid. Selain itu, sewa menyewa juga tidak diperbolehkan dalam masjid. Jika sudah terjadi, maka sebaiknya dibatalkan.

Untuk akad nikah, mazhab Imam Hambali memperbolehkan akad di dalam masjid, tapi hukumnya sunnah. Mazhab yang dikembangkan oleh Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali.

Mazhab Imam Hambali sebenarnya hampir serupa dengan mazhab Imam Syafi’i. Hal ini bukan tanpa sebab, Imam Hambali merupakan murid dari Imam Syafi’i.

4. Mazhab Imam Hanafi

Mazhab terakhir yakni Mazhab Imam Maliki. Menurut Mazhab ini, makhruh hukumnya melakukan jual beli maupun sewa menyewa dalam masjid. Akan tetapi, diperbolehkan untuk pemberian hadiah atau hibah.

Bahkan, untuk kegiatan akad nikah sangat dianjurkan dilakukan dalam masjid, selama kedua mempelai beragama Islam. Hukum makruh tidak berlaku bagi kita yang melakukan i’tikaf di dalam masjid.

Kita diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut, selama tidak menghadirkan barang yang diperjual belikan ke dalam masjid. Hal ini diperbolehkan apabila berkaitan dengan dirinya, anak-anak, serta istrinya.

Alasan Larangan Jual Beli di Masjid 

Masjid adalah tempat beribadah, tempat suci bagi orang Islam. Dimana kita menghadap sang kuasa dan melupakan urusan dunia. Akan tetapi, hal ini akan terganggu apabila terjadi aktivitas dunia seperti jual beli.

Berikut sikap salah seorang ulama tabi’in Atha’ bin Yasar rahimahullah,

كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ

Artinya:

“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silahkan Anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhira.t” (Al Muwatha Imam Malik, No. 601).

Dijelaskan juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih, bahwasanya hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid itu terlarang. Sebab tidak sesuai dengan tujuan dibangungannya masjid.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda,

إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Artinya:

“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an.” (HR. Muslim, No. 285).

Berdasarkan hadis di atas, larangan jual beli di masjid semakin jelas. Sebagai tempat mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak pantas apabila masjid digunakan untuk urusan duniawi. 

Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang taat pada syariat dan hukum Islam yang telah ditetapkan. Serta mampu menyeimbangkan antara kebutuhan duniawi dan kebutuhan untuk akhirat.

Demikian penjelasan mengenai hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Meskipun masih menjadi perdebatan. Tetapi, alangkah lebih baiknya apabila kita menghindari aktivitas duniawi ketika berada di dalam masjid.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment