Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai

Perihal makanan yang halal dan haram memang sangat penting bagi umat Islam dan tidak boleh disepelekan. Hal ini termasuk mengenai hukum pakan hewan dari bangkai yang selama ini mungkin masih banyak orang yang belum memahaminya. 

Padahal, hal ini sangat penting untuk kita ketahui karena mengonsumsi makanan haram jelas sangat berpengaruh untuk kehidupan umat Islam.

Lantas, bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai?

Hukum Pakan Hewan dari Bangkai dan Makanan Olahan dari Bangkai 

Ada beberapa hewan yang pakannya biasa dicampur dengan bangkai, salah satunya adalah ayam. Dimana ayam tersebut diberi pakan berupa campuran dengan darah sembelihan ayam, bangkai ayam, maupun bangkai anak ayam. 

Ayam yang mengkonsumsi pakan seperti ini tidak termasuk golongan jallalah. Artinya, jallalah adalah jenis hewan yang kebanyakan pakannya berasal dari barang najis. 

Sementara itu, untuk makanan olahan yang sudah dicampur bangkai dan tidak bisa dipisahkan, termasuk golongan Mutanajjis. Arti Mutanajjis adalah benda yang sudah terkena najis dan wajib dipisahkan najis tersebut sebelum dijual. 

Beberapa contoh dari makanan olahan tersebut adalah:

  • Ayam atau daging yang sudah mati (bangkai), kemudian diolah dengan makanan olahan lainnya
  • Gelatin yang berasal dari tulang maupun kulit hewan yang tidak melalui proses penyembelihan, bercampur dengan makanan olahan 
  • Lemak hewan yang berasal dari hewan bangkai kemudian menjadi campuran dalam margarin
  • Terakhir, bangkai ayam yang dicampurkan ke dalam pakan ayam. 

Perlu kita semua pahami juga bahwa hukum dari menjual belikan bangkai adalah haram, kecuali beberapa jenis bangkai seperti tanduk, kuku, kulit, dan bulu yang sudah dimasak.. 

Haramnya bangkai ini juga tercantum dalam QS Al-Maidah yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Artinya: 

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)

Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Bangkai atau Kotoran 

Selain ayam, lele adalah hewan yang seringkali diberi makan berupa kotoran maupun bangkai ayam. Hal ini biasanya bertujuan untuk menghemat biaya untuk pakan. Lantas, apakah boleh kita memakannya?

Melansir dari berbagai sumber, hewan yang asalnya halal, tapi kemudian memakan najis termasuk ke dalam golongan jalalah. 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jalalah adalah hewan yang kebanyakan pakannya berasal dari barang najis. Hal ini dapat kita pahami dari keterangan Imam Abu Dawud yang berbunyi:

الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ

Artinya: 

“Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud No. 3719)

Kemudian dalam hadits at-Tirmidzi, Nabi Muhammad menyampaikan larangan pada umatnya untuk tidak mengkonsumsi hewan yang termasuk jalalah. 

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)   

Artinya:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR at-Tirmidzi).

Akan tetapi, kemudian banyak ulama dari mazhab Syafi’i yang memaknai larangan dalam hadits tersebut hanya sebagai hukum yang sifatnya makruh, bukan haram.

Selain itu, hukum yang makruh ini juga berlaku jika daging hewan tersebut terasa berubah karena kotoran atau bangkai tersebut. Apabila dagingnya tidak terlihat atau terasa mengalami perubahan, maka hukum makruh tersebut juga hilang.

Doktor Ahmad Mamduh yang merupakan penanggung jawab bidang fatwa di Lembaga Darul Ifta’ Mesir juga memiliki pendapat mengenai hal ini. Berikut adalah pendapat tersebut: 

“Ikan lele dapat ditemukan di air yang tawar di sungai dan di tempat lainnya. Hewan ini memakan limbah dan beberapa kotoran. Mengkonsumsi ikan lele adalah hal yang tidak diharamkan bagi orang yang menyukainya. Tapi tidak setiap makanan yang halal semua orang berkenan memakannya. Sebagian orang ada yang menghindari untuk memakannya” (Video Syekh Doktor Ahmad Mamduh, Sumber Video Facebook halaman Darul Ifta’ Mesir, menit 3:49, dipublikasikan tanggal 2 Juni 2021)

Itulah hukum pakan hewan dari bangkai dan makanan olahan dari bangkai. Dari informasi ini bisa kita pahami bahwa lele, ayam, maupun hewan pemakan bangkai maupun kotoran lainnya adalah halal. 

Hanya saja, jika ada perubahan terhadap daging dan rasa, maka baru menjadi makruh. Selain itu, sebaiknya kita selalu memprioritaskan untuk mengonsumsi hewan yang dibudidayakan dengan cara dan pakan yang baik. 

Dengan begitu, ia akan terbebas dari hukum makruh. Semoga informasi ini bermanfaat.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment