Dalam agama Islam, terdapat aturan dan ketentuan ketat yang mengatur perdagangan dan bisnis. Salah satu aspek penting dalam perdagangan adalah menentukan apa saja barang yang haram diperjualbelikan.
Alasan larangan ini tentunya sudah sangat jelas dan tidak bisa kita tentang sebagai umat yang taat.
Hal ini karena berdasarkan rujukkan dari sabda Nabi Muhammad SAW dalam aturan perdagangan untuk bisnis.
Daftar ISI
Barang yang Haram Diperjualbelikan
Terdapat beberapa barang yang tidak diperbolehkan dalam pandangan syariat untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan bunyi dari hadits Jamiul Ulum wal Hikam ke-45 yang berbunyi:
عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ:)) إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ (( فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : ))لاَ ، هُوَ حَرامٌ ((، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ :)) قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ((خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Artinya:
“Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari sabda ini kita dapat mengetahui bahwa ada beberapa hal yang haram hukumnya untuk diperjual-belikan. Sebagai muslim, tentunya kita harus menghindari beberapa hal tersebut agar Allah SWT meridhoi dengan apa yang kita kerjakan.
Berikut ini rincian lengkap terkait barang yang haram diperjualbelikan sesuai dengan rujukan dari hadits Jamiul Ulum wal Hikam ke-45.
1. Khamar
Barang yang haram diperjualbelikan pertama sesuai dengan sabda Rasulullah SAW adalah khamar. Haram bagi kita yang memperjual belikan, memproduksi hingga meminumnya. Hal ini karena dampak buruk untuk kesehatan hingga pikiran.
Sebagaimana firman Allah SWT terkait khamar yang berbunyi:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Yas`alụnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi’u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf’ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-‘afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la’allakum tatafakkarụn.
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Selain itu, terdapat juga hadits yang menjelaskan akan melaknat setiap orang yang apabila mendukung tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah SAW bersabda dengan bunyi:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Artinya:
“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).
Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!
2. Bangkai
Barang yang haram diperjualbelikan berikutnya adalah bangkai. Seperti yang kita ketahui bahwa bangkai merupakan daging dari hewan yang telah mati. Hewan yang mati atau bangkai dapat menjadi media bagi pertumbuhan bakteri.
Selain bakteri, bangkai juga menjadi tempat yang sangat baik untuk berkembangnya mikroorganisme patogen.
Hal ini tentunya bisa menjadi sumber dari berbagai masalah kesehatan, termasuk keracunan hingga penyakit infeksi.
3. Babi
Babi merupakan salah satu hewan yang mengandung berbagai penyakit dan parasit yang berbahaya untuk kesehatan tubuh. Salah satunya adalah Trikinosis yang disebabkan oleh adanya cacing trichina.
Selain itu, Allah SWT juga telah berfirman atas haramnya daging babi apabila berada di kondisi yang masih memungkinkan untuk mendapatkan makanan lain yang lebih baik.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi:
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman ‘alā ṭā’imiy yaṭ’amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm.
Artinya:
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145).
4. Berhala
Islam melarang penjualan atau perdagangan berhala ataupun menyerupainya karena dasar-dasar agama dan dampak negatifnya terhadap pemahaman dan kepatuhan terhadap tauhid atau kepercayaan kepada Allah SWT.
Menjual atau membeli berhala dapat mengarahkan seseorang untuk menyekutukan Allah SWT yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tauhid. Hal ini bertentangan dengan ajaran dasar Islam.
5. Anjing
Alasan utama melarang penjualan anjing adalah karena dalam Islam, anjing dianggap haram dalam banyak konteks dan memiliki dampak etis yang mempengaruhi masyarakat terlebih lagi air liurnya yang mengandung najis.
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari).
6. Darah
Barang yang haram diperjualbelikan berikutnya adalah darah. Islam secara keras melarang penjualan darah demi mempertimbangkan etika dan kemanusiaan. Dalam ajaran tentunya konsep ini sangat ditekankan.
7. Kucing
Tidak hanya anjing yang dilarang oleh Islam, tapi juga kucing sebagaimana bunyi sabda Rasulullah SAW:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Artinya:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud No. 3479).
8. Gambar yang Memiliki Ruh Berupa Manusia atau Hewan
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
Artinya:
“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari No. 2225).
9. Segala Benda Haram untuk Tujuan Haram
Barang yang haram diperjualbelikan terakhir adalah segala benda yang haram dan ditunjukkan untuk sesuatu yang haram. Sebagaimana Ibnu ‘Abbas mendengar sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Artinya:
“Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya.)” (HR. Ad Daruquthni dan Ibnu Hibban).
Hadits Jamiul Ulum wal Hikam memberikan pedoman yang jelas tentang barang yang haram diperjualbelikan dalam Islam.
Kita sebagai muslim diingatkan untuk mematuhi hukum dan etika perdagangan dalam setiap transaksi agar sesuai prinsip syariat.