Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Judi?

Sebagian dari kita mungkin pernah mengikuti giveaway ataupun doorprize yang mana nantinya jika beruntung akan mendapatkan hadiah. Di satu sisi pasti merasa senang, tapi di sisi lain mungkin bertanya-tanya, apa hukum hadiah undian itu?

Apakah hukumnya menjadi haram? Atau justru boleh-boleh saja karena ini hanya permainan yang tidak merugikan siapapun?

Sebagai umat muslim, kita harus mengetahui tentang hal ini.

Apa Hukum Hadiah Undian Itu?

Sebagian besar ulama bersepakat bahwa undian berhadiah itu hukumnya terbagi menjadi dua yaitu haram dan mubah. Semua itu tergantung dari bagaimana pengaplikasian undian tersebut.

1. Hukum Hadiah Undian Haram

Undian menjadi haram apabila ada unsur perjudian atau unsur mukhabarah. Sebagai contoh, Bimo mengikuti undian berhadiah yang diadakan salah satu mall di Karawang dengan syarat ia harus membayar uang dalam jumlah tertentu kepada pihak panitia.

Apabila hal itu terjadi maka hukumnya haram karena ada unsur perjudian dan untung-rugi. Karena terdapat proses pembayaran yang bukan karena aktivitas jual beli.

Jika nama Bimo keluar pada saat undian dia akan untung, tapi sebaliknya apabila namanya tidak keluar saat undian maka Bim rugi karena sudah mengeluarkan biaya untuk mengikuti undian tersebut.

Hal tersebut merupakan hakikat perjudian. Satu pihak mendapatkan keuntungan, sementara pihak yang lain mendapatkan kerugian.

2. Hukum Hadiah Undian Mubah

Seseorang boleh mengikuti undian dan bukan sesuatu yang haram apabila tidak terdapat unsur perjudian. 

Sebagai contoh, Ari seorang pengusaha kaya mengadakan undian smartphone baru kepada para konsumennya secara online. Akan tetapi, dalam undian ini konsumen tidak membayar sama sekali.

Setelah dipilih secara acak keluarlah nama Adi, salah satu dari konsumen perusahaan Ari. Apabila kasusnya seperti ini, bukan dikategorikan sebagai judi karena tidak memenuhi unsur perjudian.

Baca juga: Doa untuk Janin yang Keguguran sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Apa Hukum Giveaway Menurut Islam?

Sama halnya seperti undian, giveaway pun ada dua hukum yaitu mubah (boleh) dan haram tergantung bagaimana cara giveawaynya.

Giveaway Haram

Kalau kita mengadakan giveaway dan meminta followers memberikan testimoni hanya “positif” saja padahal tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama seperti menyuruh orang berbohong. Sudah pasti ini haram dan dosa.

Kedua, apabila giveaway ada lomba yang mengharuskan kita mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk mendapatkan pemenangnya, maka tidak dibolehkan. Dalam hadits tertulis:

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Artinya:

“Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).

Giveaway Mubah

Hukum giveaway mubah atau boleh jika jika pembagiannya secara acak tanpa menambahkan syarat yang membuat orang harus berbohong. Misalnya, Haris seorang selebgram mengadakan giveaway untuk pengikutnya.

Salah satu dari 12000 followersnya akan ia pilih secara acak lalu memberikan hadiahnya langsung tanpa embel-embel apapun. Untuk kasus ini, maka hukumnya boleh.

Hukum Doorprize Menurut Islam

Doorprize adalah pemberian hadiah melalui undian kepada pemegang tiket atau karcis yang dibagikan gratis pada suatu acara. Sama seperti undian dan giveaway, hukum doorprize pun ada yang haram dan ada juga yang mubah.

Hadiah doorprize yang berasal dari uang pendaftaran peserta, maka hukumnya sudah pasti haram. Karena terdapat unsur unsur maisir dan gambling.

Sementara itu doorprize yang bukan berasal dari uang peserta maka boleh-boleh saja. Tidak ada larangan, karena hanya permainan biasa yang tidak ada unsur judi di dalamnya.

Pemberian kupon secara cuma-cuma, termasuk hibah kepada pemenang meskipun panitia mendapatkan keuntungan dari sponsor. Tidak mengandung unsur riba, qimar, gharar, dan secara syar’i tidak ada larangan.

Undian Pada Zaman Nabi

Bukan hanya pada zaman sekarang saja, Orang-orang soleh pada zaman dahulu pernah melakukan undian. Bahkan beberapa Nabi pun pernah melakukannya tanpa ada aktivitas judi atau gambling sama sekali.

1. Nabi Yunus A.S.

Pada zaman itu Nabi Yunus bin Mata ‘alaihissalam menaiki perahu, ternyata perahu yang beliau tumpangi kelebihan penumpang sehingga salah satu di antara mereka harus menceburkan diri ke laut.

Maka dari itu dilakukanlah undian untuk menentukan siapa yang harus menceburkan diri ke laut, dan ternyata yang mendapatkannya adalah Nabi Yunus sendiri. Cerita Nabi Yunus tersebut juga ada di dalam Q.S. As-Shaffat: 139 – 141 yang berbunyi:

وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ .إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ

wa inna yụnusa laminal-mursalīn. iż abaqa ilal-fulkil-masy-ḥụn. fa sāhama fa kāna minal-mud-ḥaḍīn

Artinya:

“Sesungguhnya Yunus termasuk para Rasul Allah. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.”

2. Nabi Muhammad SAW

Rasulullah SAW pun pernah melakukan undian. Kisah ini tercantum di dalam salah satu hadis yang berbunyi:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

Artinya:

“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi di antara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinya yang menang.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

3. Nabi Zakaria A.S.

Tidak hanya itu saja, Nabi Zakaria pun pernah melakukannya pada saat berebut mengasuh Maryam. Kemudian ada undian seperti yang sudah termaktub dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 44:

ذَلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ

Zālika min ambā`il-gaibi nụḥīhi ilaīk, wa mā kunta ladaihim iż yulqụna aqlāmahum ayyuhum yakfulu maryama wa mā kunta ladaihim iż yakhtaṣimụn

Artinya:

“Itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa hukum hadiah undian, doorprize, dan giveaway boleh dengan syarat tidak ada biaya pendaftaran dan pemberiannya secara cuma-cuma.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment