Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Apakah Boleh?

Zakat maal merupakan zakat yang wajib kita bayar dari harta yang sudah mencapai haul (genap satu tahun). Namun, bagaimana jika kita memajukan bayar zakat maal dari waktu kebiasaan? Apakah hal itu menjadi boleh?

Beberapa dari kita membayar zakat maal lebih awal dari waktu kebiasaan. Misalnya, kita melaksanakannya pada bulan Ramadhan atau saat Idul Fitri. Apalagi kita sudah menghadapi pandemi Covid-19 yang memicu kesulitan bagi kebanyakan orang.

Hal ini memicu pertanyaan apakah kita bisa membayar zakat maal lebih awal dari waktu kebiasaan. Bagaimana hukum dan keuntungan dari melaksanakan zakat maal lebih awal?

Haul dan Nishab pada Zakat Maal

Sebelum menjawab pertanyaan tadi, ada baiknya kita memahami haul dan nishab pada zakat maal. Keduanya adalah syarat harta yang harus kita zakatkan.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, haul adalah masa satu tahun dari harta yang sudah kita miliki. Nishab berarti standar minimal sebuah harta sekaligus pedoman batas untuk mengeluarkan zakat.

Jika harta kita mencapai kedua hal itu, membayar zakat maal menjadi suatu kewajiban. Jenis harta yang dimaksud untuk menunaikan zakat maal bisa berupa uang, emas, dan hasil usaha kita termasuk pertanian dan peternakan.

Baca juga: 5 Doa Mengusir Setan, Salah Satunya Diajarkan Malaikat Jibril

Zakat menjadi wajib untuk dibayarkan segera begitu mencapai nishab dan haul. Tentunya, zakat bukanlah sebuah anjuran, melainkan sesuatu yang wajib sebagai salah satu rukun Islam. Semenjak zakat menjadi wajib, melewatkannya akan memicu dosa.

Tujuan dari zakat sendiri agar mensucikan harta benda yang kita miliki. Hal ini tercantum pada dalil dari ayat Al-Qur’an sebagai berikut:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: 

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

Zakat maal sendiri tidak memiliki batasan waktu khusus seperti zakat fitrah yang harus dibayar sebelum Idul Fitri tiba. Walaupun begitu, mayoritas umat Muslim terbiasa membayar zakat maal saat bulan Ramadhan demi kemudahan.

Mengapa banyak umat Muslim terbiasa melaksanakan zakat maal saat Ramadhan berlangsung. Pada dasarnya, Ramadhan menjadi bulan untuk berbagi dan memiliki pahala berlipat ganda dari setiap amalan baik.

Bolehkah Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan?

Mari kita kembali ke pertanyaan “bolehkah kita membayar zakat maal sebelum waktunya?”.  Mayoritas ulama berpendapat membayar zakat maal lebih awal sebagai hal yang diperbolehkan.

Akan tetapi, harta yang dizakati itu sudah mencapai nishab. Terdapat beberapa dalil hadits yang menunjukkan memajukan bayar zakat maal dari waktu kebiasaan merupakan boleh sebagai berikut:

أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ

Artinya:

“Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal itu.” (HR. Abu Daud, no. 1624).

إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ

Artinya:

“Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111).

Akan tetapi, terdapat syarat untuk memajukan pelaksanaan zakat sebagai berikut:

  1. Tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih.
  2. Memiliki harta yang wajib dikenai zakat sampai akhir haul.
  3. Harta yang dizakatkan tetap ada hingga akhir haul.
  4. Penerima zakat yang disegerakan berhak menerima hingga akhir haul.

Terlebih, pemerintah Indonesia pernah menetapkan imbauan pada masyarakat agar bisa membayarkan zakat segera sebelum puasa Ramadhan saat pandemi Covid-19. Hal itu tercatat dalam SE Menteri Agama No, 6 Tahun 2020.

Imbauan ini bertujuan agar mustahik atau pihak penerima zakat bisa menerima distribusi lebih awal. Mereka sangat membutuhkan bantuan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

Keuntungan Membayar Zakat Maal Lebih Awal

Saat kita membayar zakat maal lebih awal, terdapat manfaat dari segi dunia dan akhirnya yang kita dapatkan. Berikut adalah keuntungan membayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan:

  1. Meningkatkan rasa syukur dan ketaatan pada Allah SWT.
  2. Ibaratnya seperti melunasi sebuah utang sebelum jatuh tempo.
  3. Membersihkan dan menambah barokah harta.
  4. Membantu fakir miskin yang membutuhkan bantuan segera.
  5. Menjauhkan jiwa dari sifat kikir, bakhil, dan tamak.

Kita bisa simpulkan membayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan merupakan hal yang boleh. Meski belum mencapai haul, harta yang dizakatkan itu harus mencapai nishab secara sempurna.

Demikianlah pembahasan memajukan bayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan. Semoga setiap zakat harta kita bisa menjadi bermanfaat bagi siapapun yang sangat membutuhkan.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment