Hukum Menyiksa Hewan Menurut Islam, Haram!

Binatang juga termasuk salah satu makhluk Allah. Maka dari itu, binatang pun memiliki hak untuk kita lindungi. Menyiksanya merupakan hal yang dilarang. Alasannya karena ada hukum menyiksa hewan menurut Islam yang tak memperbolehkannya. 

Hak hidup dari binatang itu juga terjamin baik hewan yang dipelihara maupun binatang liar dilarang untuk disiksa. Islam mengajarkan kita untuk memberikan kasih sayang kepada siapa pun, termasuk juga kepada binatang yang bernyawa. 

Menyiksa hewan adalah hal yang dilarang karena Rasulullah SAW melaknat perlakuan tersebut. Lebih lengkapnya lagi, bisa kita baca dalam uraian ini. 

Hukum Menyiksa Hewan Menurut Islam

Banyak dasar berupa hadits yang secara rinci menjelaskan larangan menyiksa hewan. Bahkan penyiksaan hewan dapat dikatakan haram. Berikut ini penjelasannya: 

1. Dilarang Menjadikan Binatang Bernyawa Sebagai Taruhan

Rasulullah SAW di dalam Hadits Riwayat Imam Muslim memberikan larangan bagi manusia untuk menjadikan nyawa hewan sebagai permainan dan taruhan. Adapun bunyi haditsnya yakni: 

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ:  لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ 

Artinya: 

“Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan,’ (HR Muslim).

Melalui hadits ini, kita bisa memahami bahwa setiap manusia harus memperhatikan hak hidup dari hewan. 

Manusia pun harus memperlakukan hewan di sekitarnya dengan baik. Imam An-Nawawi di dalam syarah sahih Muslim berkata, larangan dalam hadits riwayat Muslim ini adalah pengharaman untuk umat Islam menganiaya binatang. 

2. Binatang Memiliki Hak

Imam Izzuddin bin Abdissalam menghubungkan perlindungan atas hak binatang beserta prinsip penghadiran maslahat dan pengolahan mafsadat. 

Beliau memiliki julukan sulthanul ulama. Beliau pun merinci berbagai hak dari hewan dan binatang yang harus dipenuhi oleh semua umat muslim. Adapun hak-hak binatang atau hewan yakni: 

القسم الثالث من أقسام الضرب الثاني من جلب المصالح ودرء المفاسد حقوق البهائم والحيوان على الإنسان، وذلك أن ينفق عليها نفقة مثلها ولو زمنت أو مرضت بحيث لا ينتفع بها، وألا يحملها ما لا تطيق ولا يجمع بينها وبين ما يؤذيها من جنسها أو من غير جنسها بكسر أو نطح أو جرح، وأن يحسن ذبحها إذا ذبحها ولا يمزق جلدها ولا يكسر عظمها حتى تبرد وتزول حياتها وألا يذبح أولادها بمرأى منها، وأن يفردها ويحسن مباركها وأعطانها، وأن يجمع بين ذكورها وإناثها في إبان إتيانها، وأن لا يحذف صيدها ولا يرميه بما يكسر عظمه أو يرديه بما لا يحلل لحمه،

Artinya: 

“Jenis ketiga yang masuk kategori kedua dalam rangka mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat adalah kewajiban manusia dalam menjaga hak binatang ternak dan hewan. Manusia wajib menafkahi dengan pantas binatang tersebut seandainya binatang itu sakit dan tidak dapat diambil manfaatnya; tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya; tidak mengumpulkannya dengan hewan sejenis atau hewan jenis lain yang dapat menanduk, memecahkan, atau melukainya; harus menyembelih dengan cara terbaik bila ingin menyembelihnya; tidak mengoyak kulitnya, tidak boleh mematahkan tulangnya sehingga melemahkan dan menghilangkan daya hidupnya, tidak boleh menyembelih anaknya di hadapannya, tidak boleh mengisolasinya, harus menyiapkan alas terbaik untuk dia duduk mendeku; mengumpulkan jantan dan betina pada musim kawin; tidak boleh membuang hasil buruannya; tidak boleh melemparnya dengan alat (keras) yang dapat mematahkan tulangnya; atau melempar/membenturkannya dengan benda yang tidak membuat halal dagingnya,” (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2010 M], juz I, halaman 112).

Baca juga: Doa Nabi Zakaria Meminta Keturunan yang Sholeh dalam Al Quran

3. Rasulullah Melaknat Orang yang Menyiksa Hewan

Dari Ibn’ Umar, Rasulullah SAW bersabda: 

“Seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka.” (HR. Bukhori). 

Di dalam HR. Abu Dawud, beliau bersabda: 

“Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy).

Dari kedua hadits ini diketahui jika Islam adalah agama yang penuh kasih dan sayang. Di mana setiap muslim memang diharamkan untuk menyiksa makhluk lainnya. Bahkan termasuk hewan dan tumbuhan. 

Yap, hukum menyiksa hewan dalam Islam memang haram. Menyembelih hewan kurban saja, kita diharuskan berbuat dengan lemah lembut. 

Salah satunya dengan cara menajamkan pisau. Tujuannya yakni membuat hewan kurban tidak mengalami kesakitan yang terlalu lama. 

Saat mengasah pisau pun, kita jangan sampai melakukannya langsung di depan hewan atau binatang yang akan kita sembelih. Hal ini pun diperintahkan oleh Rasulullah SAW: 

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).

4. Bahkan Anjing Pun Diharamkan untuk Disiksa

Anjing memang masuk dalam kategori hewan yang najis jika kita menyentuhnya dan najisnya masuk dalam kategori Mughallazhah. Meskipun begitu, Islam pun melarang bahkan mengharamkan untuk menyiksanya. 

Rasulullah SAW di dalam hadits riwayat Muslim melarang umatnya untuk menyiksa atau menganiaya anjing. Berikut ini sabda Nabi Muhammad SAW: 

قد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

Artinya: 

“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).

Melalui uraian hukum menyiksa hewan menurut Islam di atas, harusnya kita sudah paham kalau hukumnya adalah haram.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment