Hukum Jimat dalam Islam yang Wajib Diketahui, Musyrik

Apa hukum jimat dalam Islam? Apakah manusia boleh membuat dan menggunakannya? 

Sebagaimana yang kita ketahui, jimat adalah suatu benda yang diberi mantra, doa, rajah (simbol) atau tulisan tertentu yang diyakini mempunyai kekuatan tertentu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jimat adalah barang (tulisan) yang dianggap mempunyai kesaktian dan bisa melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya. 

Jimat bisa dalam bentuk kalung, cincin, kain, atau lainnya.

Tujuan Penggunaan Jimat

Adapun beberapa tujuan orang memakai jimat atau rajah dalam kehidupan mereka sehari-hari yaitu :

1. Menyembuhkan Penyakit Tertentu

Sebagian orang percaya jika penyakit-penyakit tertentu bisa disembuhkan hanya dengan jimat yang sudah mengandung mantra. 

Biasanya orang yang menderita penyakit karena hal-hal gaib ada yang memilih melakukan pengobatan dengan cara ini.

Baca juga: 8 Cara Bersyukur Kepada Allah SWT, Muslim Wajib Tau!

2. Menambah Kecantikan atau Ketampanan

Ada orang yang percaya bahwa jimat ini bisa membuat wajah lebih cantik atau lebih tampan. Mereka ingin menjadi pusat perhatian atau mendapatkan cinta dari orang yang dicintainya.

Dengan memiliki wajah yang cantik atau tampan, lebih besar peluang mendapatkan cinta dari pujaan hati.

3. Melariskan Usaha

Sudah bukan rahasia umum lagi jika di Indonesia cukup banyak rumah makan yang menggunakan jimat-jimat tertentu untuk melariskan usahanya. Pemilik warung tersebut tidak ingin rugi dan dagangannya laku terjual.

Mereka lebih memilih meminta bantuan kepada jin atau syaiton, bukan kepada Allah SWT. Akan tetapi, orang awam biasanya tidak akan mengetahui aktivitas ini.

4. Menolak Bala

Tolak bala adalah suatu ritual untuk melindungi diri dari bahaya-bahaya tertentu. Jimat menjadi salah satu benda atau perantara yang dipercaya bisa melindungi manusia dari segala mara bahaya.

Orang-orang melakukan aktivitas tolak bala juga untuk menghindarkan diri dari musibah sehingga hidup menjadi lebih tenang. Selain itu, orang yang memakai jimat ingin terlindungi dari serangan musuh atau kompetitor yang iri terhadapnya.

Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

Apa Hukum Jimat dalam Islam?

Para ulama bersepakat bahwa penggunaan jimat itu hukumnya haram. Bahkan seseorang yang memakainya dianggap telah melakukan musyrik.

Musyrik adalah orang-orang yang menyekutukan Allah. Mereka menyembah atau meminta pertolongan kepada selain Allah SWT. 

Karena pada dasarnya jimat itu bukanlah barang milik Allah dan Allah tidak pernah memerintahkan manusia menggunakan jimat.

Syirik adalah dosa yang sangat besar, bahkan dosa ini tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Di dalam Al-Qur’an Surah An Nisa ayat 48 berbunyi:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

Innallâha lâ yaghfiru ay yusyraka bihî wa yaghfiru mâ dûna dzâlika limay yasyâ’, wa may yusyrik billâhi fa qadiftarâ itsman ‘adhîmâ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar.”

Bukan benda, jin, atau jimat yang bisa mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat, melainkan Allah SWT. Di dalam Al Qur’an Surah Az Zumar ayat 38 Allah berfirman:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُۗ قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُۗ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ

Wa la’in sa’altahum man khalaqas-samâwâti wal-ardla layaqûlunnallâh, qul a fa ra’aitum mâ tad‘ûna min dûnillâhi in arâdaniyallâhu bidlurrin hal hunna kâsyifâtu dlurrihî au arâdanî biraḫmatin hal hunna mumsikâtu raḫmatih, qul ḫasbiyallâh, ‘alaihi yatawakkalul-mutawakkilûn

Artinya:

“Sungguh, jika engkau (Nabi Muhammad) bertanya kepada mereka (kaum musyrik Mekkah) siapa yang menciptakan langit dan bumi, niscaya mereka menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu, tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka (sesembahan itu) mampu menghilangkan bencana itu atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah (sebagai pelindung) bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang yang bertawakal berserah diri.”

Tidak sekedar itu saja, Allah SWT juga menganggap orang yang melakukan perbuatan syirik adalah orang-orang yang tersesat. Hal ini sangat tegas diterangkan di dalam Surah An Nisa ayat 116 yang berbunyi:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا

Innallâha lâ yaghfiru ay yusyraka bihî wa yaghfiru mâ dûna dzâlika limay yasyâ’, wa may yusyrik billâhi fa qad dlalla dlalâlam ba‘îdâ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah tersesat jauh.”

Hadits yang Menjelaskan Tentang Jimat

Tidak hanya ada di dalam Al-Qur’an saja, penjelasan dan hukum memakai jimat juga ada di beberapa hadits Rasulullah SAW yaitu:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا، قَالَ: إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ، وَقَالَ: مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ. )رواه أحمد)

Artinya:

“Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membaiat sembilan orang dan enggan membaiat satu orang. Maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan yang satu ini.” Beliau bersabda: “Sungguh dia mempunyai jimat”, beliau memasukkan tangannya lalu memotong jimat tersebut dan bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik”. (HR. Ahmad).

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ. )رواه أبو داود)

Artinya: 

“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”. (HR. Abu Dawud).

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan terkait hal ini. Di dalam suatu hadits disebutkan:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Artinya:

“Sesungguhnya ruqyah (pengobatan dengan doa), jimat dan tiwalah (sejenis susuk daya pikat) adalah perbuatan yang menyebabkan syirik.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Abu Ya’la).

Dalam Madzhab tertentu, memang diperbolehkan memakai jimat, itu pun dengan syarat yaitu harus bersumber dari Al-Qur’an. Di dalam jimat tersebut tidak boleh mengandung mantra-mantra tertentu apalagi ada jin di dalamnya.

Meskipun demikian, lebih banyak ulama yang berpendapat bahwa hukum jimat dalam Islam itu haram dan termasuk ke dalam perbuatan syirik. Jadi, sebaiknya hindari saja ya.

Allah SWT itu maha penolong, lebih baik memohon pertolongan kepada-Nya. Insyaallah permohonan kita akan dikabulkan.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment