Apa hukum donor darah dalam Islam? Kita mungkin pernah memberikan darah kita kepada orang lain yang membutuhkan. Misalnya, ada keluarga atau teman yang kecelakaan dan membutuhkan banyak darah, kita yang mendonorkannya.
Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk dikirimkan kepada orang yang membutuhkan.
Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin melakukan donor darah, seperti darah yang satu golongan.
Daftar ISI
Hukum Donor Darah dalam Islam
Jika mengacu pada hukum negara, maka hukum donor darah itu sah-sah saja. Bahkan, diatur secara khusus di dalam Pasal 1 angka 6 PP 7/2011.
Sedangkan menurut hukum Islam, masih banyak orang yang bertanya-tanya dan berdebat.
Ada yang bilang boleh karena untuk kebaikan, tetapi ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dianggap melukai tangan yang merupakan ciptaan Tuhan.
Lalu, bagaimana yang sebenarnya? Kami akan jelaskan secara rinci dengan dasar yang jelas yaitu Al-Qur’an.
Menurut ushul fiqih, pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia itu najis mutawasitah atau najis sedang. Sehingga, haram hukumnya untuk dimakan atau dimanfaatkan, seperti yang tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 3 yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu‘u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa ‘alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya’isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu ‘alaikum ni‘matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li’itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berdasarkan ayat tersebut, memang ada keterangan jika memanfaatkan darah itu hukumnya haram. Tetapi, di sisi lain kegiatan donor darah ini hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan untuk tolong menolong, bukan memakan darah.
Seperti yang tercantum di dalam Surah Al Maidah ayat 2 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ tuḫillû sya‘â’irallâhi wa lasy-syahral-ḫarâma wa lal-hadya wa lal-qalâ’ida wa lâ âmmînal-baital-ḫarâma yabtaghûna fadllam mir rabbihim wa ridlwânâ, wa idzâ ḫalaltum fashthâdû, wa lâ yajrimannakum syana’ânu qaumin an shaddûkum ‘anil-masjidil-ḫarâmi an ta‘tadû, wa ta‘âwanû ‘alal-birri wat-taqwâ wa lâ ta‘âwanû ‘alal-itsmi wal-‘udwâni wattaqullâh, innallâha syadîdul-‘iqâb
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Pada ayat tersebut terdapat kata-kata, “tolong menolonglah kamu dalam kebajikan.” Seperti yang kita ketahui, donor darah pada hakikatnya adalah kegiatan tolong menolong, kita memberikan darah kepada orang yang membutuhkan.
Selain itu dijelaskan juga dalam Qaidah Fiqhiyah, “Sesuatu yang diperbolehkan dalam keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu. Jadi bila dilihat dari urgensinya donor darah dalam Islam tidak terlepas dari unsur kemaslahatan yang bersifat dharury, yaitu menolong sesama dalam keadaan darurat.”
Jadi, sebenarnya donor darah itu hukumnya tidak haram asalkan memang tujuannya untuk kemanusiaan, tidak untuk hal lainnya. Selain itu, darah yang sudah kita donorkan tidak boleh diperjualbelikan.
Itulah mengapa donor darah itu gratis, kamu tidak harus membayar biaya sepeser pun.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wWsallam bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Artinya:
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.”
Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam
Hukum Donor Darah dari Non Muslim
Hukum donor darah dalam Islam jika berasal dari orang yang beragama non muslim tetap diperbolehkan selama itu untuk pengobatan. Ulama yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir menyatakan bahwa:
السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة
Artinya:
“Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak.”
Hukum Donor Darah Saat Puasa
Banyak juga orang yang bertanya-tanya, apa hukum donor darah dalam Islam ketika orang tersebut sedang berpuasa? Apakah membuat puasanya batal?
Ternyata, donor darah itu tidak membatalkan puasa menurut sebagian besar ulama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan seorang muslim melakukan donor darah saat sedang berpuasa.
Selain itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3 halaman 1730 yang berbunyi:
لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.
Artinya:
“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”.
Kesimpulannya, hukum donor darah dalam Islam itu boleh-boleh saja termasuk saat berpuasa. Selama itu tujuannya untuk tolong menolong dan kemanusiaan.