Apa Hukum Melihat Adegan Ciuman dalam Islam? Simak Jawabnya

Menonton film adalah salah satu bentuk hiburan yang sangat digemari oleh masyarakat modern. Sayangnya, sering kali terdapat adegan ciuman yang seharusnya tidak layak dipertontonkan. Lantas, bagaimana hukum melihat adegan ciuman dalam Islam?

Banyak pihak menganggap bahwa adegan tersebut hanyalah bagian dari seni saja dan tidak berpengaruh dengan jalan cerita dari film bersangkutan. Sementara, kita tahu bahwa Islam melarang kita untuk melihat lawan jenis yang bukan muhrim.

Untuk mengetahui kejelasan hukum dari masalah ini, berikut akan kami bahas bagaimana pandangan Islam perihal melihat adegan ciuman dalam film.

Dalil tentang Menjaga Pandangan dalam Islam

Tak bisa dipungkiri, perkembangan media digital hari ini telah membawa dampak positif di berbagai bidang kehidupan, mulai dari kemudahan komunikasi, hiburan, hingga memudahkan kita dalam bertransaksi.

Meski begitu, kita tidak bisa menafikkan adanya dampak negatif yang dibawa oleh kemajuan dunia digital. Salah satunya adalah tersebarnya konten-konten negatif, termasuk adegan ciuman dalam film.

Pada dasarnya, Islam secara tegas memerintahkan para pengikutnya untuk senantiasa menjaga pandangan dan juga kemaluannya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam QS. an-Nur: 30 yang berbunyi:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna’ụn

Artinya:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Esensi dari ayat ini diperjelas oleh tafsir Imam Ibnu ‘Asyur di dalam buku “at-Tahrir wa at-Tanwir” (18/204), yaitu:

وَفِي هَذَا الْأَمْرِ بِالْغَضِّ أَدَبٌ شَرْعِيٌّ عَظِيمٌ فِي مُبَاعَدَةِ النَّفْسِ عَنِ التَّطَلُّعِ إِلَى مَا عَسَى أَنْ يُوقِعَهَا فِي الْحَرَامِ أَوْ مَا عَسَى أَنْ يُكَلِّفَهَا صَبْرًا شَدِيدًا عَلَيْهَا

Artinya:

“Dalam perintah menjaga pandangan ini, terdapat etika syariat yang agung dalam menjauhkan diri dari melihat sesuatu yang bisa menjatuhkan ke dalam hal-hal yang diharamkan, atau sesuatu yang memberinya beban kesabaran.”

Tafsir ini menjelaskan bahwa menjaga pandangan yang dimaksud dalam QS an-Nur 30 adalah menjauhkan kita dari melihat hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat atau melakukan perbuatan haram.

Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, yaitu:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya:

“Sungguh, manusia telah ditetapkan bagian zinanya, dan pasti ia akan mendapatkannya. Maka zina kedua matanya adalah melihat, zina kedua telinganya adalah mendengarkan, zina mulutnya adalah berbicara, zina tangannya adalah menyentuh, dan zina kakinya adalah melangkah. Sementara hatinya bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya”. (HR Muslim no. 2657).

Dari hadits ini, Rasulullah menyatakan bahwa awal dari perbuatan zina bisa berasal dari banyak hal, termasuk mata, telinga, mulut, kaki, hingga tangan. 

Jika hati juga sudah dikuasai oleh nafsu, maka kemaluan akan menjadi penentu apakah perbuatan zina tersebut akan benar-benar dilakukan atau justru menghindarinya.

Baca juga: Apa Itu Asbabun Nuzul? Pengertian dan Fungsinya

Bagaimana Hukum Melihat Adegan Ciuman dalam Islam?

Dengan merenungkan dan memahami beberapa dalil di atas, umat Islam diingatkan untuk selalu menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan zina. Karena itu, sebisa mungkin kita harus menghindari hal-hal yang dapat mengundang syahwat.

Dalam konteks melihat adegan ciuman di sebuah film, ada potensi untuk membangkitkan syahwat dan melakukan perbuatan zina. 

Hal itu mulai dari bersentuhan dengan lawan jenis, melakukan ciuman seperti dalam adegan, sampai dengan perbuatan-perbuatan zina lain yang tentunya dilarang oleh ajaran agama Islam.

Untuk mengetahui hukum melihat adegan ciuman dalam Islam, kita juga bisa mengambil penjelasan dari beberapa kitab, seperti:

  • Kitab Tuhfatul Muhtaj (10/221), yang menjelaskan bahwa:

وَكُلُّ مَا حَرُمَ حَرُمَ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ عَلَى الْمَعْصِيَةِ

Artinya:

“Setiap apa yang haram, maka haram pula menyaksikannya. Sebab hal ini termasuk membantu kemaksiatan.”

  • Kitab Nihayatuz Zain (hal. 165) juga menjelaskan:

لِأَن مَا هُوَ حرَامٌ فِيْ نَفْسِهِ يَحْرُمُ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ

Artinya:

“Apa yang sejatinya haram, maka menyaksikannya juga haram.”

  • Kitab Hasyiyah al-‘Adwy ‘ala Syarh Kifayat at-Thalib ar-Rabbani (2/460) juga dijelaskan:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ مَا يَحْرُمُ فِعْلُهُ يَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهِ وَمَا يُكْرَهُ يُكْرَهُ وَمَا يُبَاحُ يُبَاحُ

Artinya:

“Kesimpulannya, apa yang haram dilakukan, haram pula melihatnya. Apa yang makruh dilakukan, makruh pula melihatnya. Dan apa yang mubah dikerjakan, maka mubah pula melihatnya.”

  • Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (12/123) menjelaskan:

يَحْرُمُ التَّفَرُّجُ عَلَى الصُّوَرِ الْمُحَرَّمَةِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ…قَال الدَّرْدِيرُ فِي تَعْلِيل تَحْرِيمِ النَّظَرِ: لأَنَّ النَّظَرَ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ

Artinya:

“Haram menyaksikan gambar-gambar yang mengandung unsur haram menurut mazhab Maliki dan Syafi’i…Imam Dardir menjelaskan alasan keharaman melihat tersebut: Sebab memandang kepada sesuatu yang haram hukumnya haram.”

Melihat adegan ciuman dalam sebuah film masih bisa kita nilai dari beberapa aspek yang melingkupinya. Pertama, adegan ciuman yang dilakukan oleh dua orang aktor dan aktris yang bukan muhrim, maka perbuatan tersebut adalah terlarang.

Kedua, jika ada unsur menampilkan aurat dalam adegan ciuman yang bersangkutan, maka seorang muslim juga dilarang untuk melihatnya karena bukan muhrim. Apalagi, jika hal itu sampai menimbulkan syahwat bagi orang yang melihatnya.

Jadi, jika ada unsur-unsur di atas saat adegan ciuman tersebut, maka kita sebagai muslim sebaiknya melewati (skip) adegan tersebut dan melanjutkan pada adegan normal. Demikianlah penjelasan terkait hukum melihat adegan ciuman dalam Islam.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment